🌔🌺🌸 SUAMI ISTRI BERHUBUNGAN, NAMUN TIDAK MENGETAHUI DATANG BULAN, APA YANG WAJIB DILAKUKAN?
✍🏻 Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
❓ Tanya:
Apa hukum orang yang berjimak dengan istrinya, dia tidak mengetahui bahwa istrinya haid kecuali setelahnya?
💡 Jawab:
📝 Orang yang berhubungan dengan istrinya dalam kondisi istrinya haid, dan si suami tidak mengetahui haid tersebut, maka si suami tidak berdosa.
💰 Namun, tetap wajib baginya untuk membayar kaffarah. Yakni bersedekah satu dinar atau setengahnya dari emas. Berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ:
ﻣـﻦ ﺃﺗـﻰ ﺍﻣـﺮﺃﺗﻪ ﻭﻫـﻲ ﺣـﺎﺋﺾ ﻓﻠﻴﺘﺼـﺪﻕ ﺑـﺪﻳﻨﺎﺭ ﺃﻭ ﻧﺼـﻔﻪ
"Barang siapa mendatangi istrinya ketika haid, hendaknya dia bersedekah dengan satu dinar¹ atau setengahnya." [HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan, dengan sanad shahih]
👉🏻 Wajib bagi wanita yang haid untuk memberi tahu suaminya ketika haid.
Wabillahit taufiq, washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.
📚 Dari Majmu' Fatawa Al Lajnah no 18646
¹ satu dinar setara 4,25 gram emas murni
=================
#wanita #pasangan #bahtera #fatwa #lajnah #IbnuBaz #suamiistri
🌍 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
✍🏻 Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
❓ Tanya:
Apa hukum orang yang berjimak dengan istrinya, dia tidak mengetahui bahwa istrinya haid kecuali setelahnya?
💡 Jawab:
📝 Orang yang berhubungan dengan istrinya dalam kondisi istrinya haid, dan si suami tidak mengetahui haid tersebut, maka si suami tidak berdosa.
💰 Namun, tetap wajib baginya untuk membayar kaffarah. Yakni bersedekah satu dinar atau setengahnya dari emas. Berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ:
ﻣـﻦ ﺃﺗـﻰ ﺍﻣـﺮﺃﺗﻪ ﻭﻫـﻲ ﺣـﺎﺋﺾ ﻓﻠﻴﺘﺼـﺪﻕ ﺑـﺪﻳﻨﺎﺭ ﺃﻭ ﻧﺼـﻔﻪ
"Barang siapa mendatangi istrinya ketika haid, hendaknya dia bersedekah dengan satu dinar¹ atau setengahnya." [HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan, dengan sanad shahih]
👉🏻 Wajib bagi wanita yang haid untuk memberi tahu suaminya ketika haid.
Wabillahit taufiq, washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.
📚 Dari Majmu' Fatawa Al Lajnah no 18646
¹ satu dinar setara 4,25 gram emas murni
=================
#wanita #pasangan #bahtera #fatwa #lajnah #IbnuBaz #suamiistri
🌍 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
🛠✈️💵 BEKAL ILMU UNTUK ANDA YANG HENDAK BEKERJA MENINGGALKAN KELUARGA
✍🏻 Fatwa Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
⚖️ Fatwa no 9822
❓ Tanya:
⚒ Kami adalah pekerja Mesir tinggal di Republik Irak. Kami datang ke sini karena mencari sesuap penghidupan yang halal, pendidikan anak kami dengan pendidikan Islam, serta mencukupi seluruh kebutuhan mereka: pangan, sandang, dan papan untuk mereka. Kami meninggalkan istri bersama anak-anak untuk mengawasi pendidikan mereka dan mengatur mereka, kami kirim dana untuk mereka.
✈️ Namun, kami bingung dan menyesal karena lamanya kami berpisah dengan istri kami. Kadang sampai dua tahun atau lebih. Hal ini demi anak dan istri kami.
▶️ 1. Apakah meninggalkan istri dengan waktu yang panjang ini, halal atau haram?
▶️ 2. Berapakah waktu undang-undang sesuai syariat Islam untuk meninggalkan istri?
▶️ 3. Apakah istri terhitung tertalak pada masa ditinggalkan tersebut, dan harus akad ulang ketika kembali, atau tidak? Apa hukum Islam dan yang disyariatkan ketika meninggalkan dengan waktu yang panjang ini?
▶️ 4. Berapakah waktu maksimal safar ke luar negeri meski sang istri rela dan menyetujuinya?
💡 Jawab:
أولا: إذا رضيت بغيابك عنها تلك المدة فلا حرج ولا إثم عليك، وإن لم ترض فهجرك إياها تلك المدة حرام.
1️⃣ Jika sang istri rela dengan kepergianmu selama itu, maka tidak mengapa, dan engkau tidak berdosa. Namun jika dia tidak rela, maka engkau meninggalkannya selama itu, hukumnya haram.
ثانيًا: المدة التي يجوز فيها الغياب عن الزوجة: أربعة أشهر، وتسمى: مدة الإيلاء، وما زاد على ذلك فالغياب عنها فيه حرام إلا برضاها.
2️⃣ Waktu yang diperbolehkan meninggalkan istri adalah empat bulan. Waktu ini disebut 'waktu ila' Maka pergi dengan waktu lebih dari itu hukumnya haram kecuali dengan kerelaan istri.
ثالثًا: لا تعتبر الزوجة مطلقة خلال هذه المدة، ولا يحتاج إلى عقد عليها عند عودته إليها.
3️⃣ Istri tidak teranggap diceraikan pada selang waktu ini. Tidak perlu akad saat kembali ke istri.
رابعًا: إذا رغبت الزوجة في سفره ووافقت عليه فلا حد للمدة، وإذا لم توافق على سفره وعلى الغياب عنها كان له أن يسافر عنها أربعة أشهر.
4️⃣ Jika istri senang dan setuju untuk sang suami safar, maka tidak ada batasan waktu. Namun jika istri tidak setuju sang suami safar dan pergi darinya, maka si suami hanya boleh pergi meninggalkannya selama empat bulan.
💾 Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=3&PageID=7426&languagename=
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#safar #bahtera #suamiistri #pasangan #fatwa #lajnah
🌍 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : telegram.me/majalahtashfiyah
✍🏻 Fatwa Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
⚖️ Fatwa no 9822
❓ Tanya:
⚒ Kami adalah pekerja Mesir tinggal di Republik Irak. Kami datang ke sini karena mencari sesuap penghidupan yang halal, pendidikan anak kami dengan pendidikan Islam, serta mencukupi seluruh kebutuhan mereka: pangan, sandang, dan papan untuk mereka. Kami meninggalkan istri bersama anak-anak untuk mengawasi pendidikan mereka dan mengatur mereka, kami kirim dana untuk mereka.
✈️ Namun, kami bingung dan menyesal karena lamanya kami berpisah dengan istri kami. Kadang sampai dua tahun atau lebih. Hal ini demi anak dan istri kami.
▶️ 1. Apakah meninggalkan istri dengan waktu yang panjang ini, halal atau haram?
▶️ 2. Berapakah waktu undang-undang sesuai syariat Islam untuk meninggalkan istri?
▶️ 3. Apakah istri terhitung tertalak pada masa ditinggalkan tersebut, dan harus akad ulang ketika kembali, atau tidak? Apa hukum Islam dan yang disyariatkan ketika meninggalkan dengan waktu yang panjang ini?
▶️ 4. Berapakah waktu maksimal safar ke luar negeri meski sang istri rela dan menyetujuinya?
💡 Jawab:
أولا: إذا رضيت بغيابك عنها تلك المدة فلا حرج ولا إثم عليك، وإن لم ترض فهجرك إياها تلك المدة حرام.
1️⃣ Jika sang istri rela dengan kepergianmu selama itu, maka tidak mengapa, dan engkau tidak berdosa. Namun jika dia tidak rela, maka engkau meninggalkannya selama itu, hukumnya haram.
ثانيًا: المدة التي يجوز فيها الغياب عن الزوجة: أربعة أشهر، وتسمى: مدة الإيلاء، وما زاد على ذلك فالغياب عنها فيه حرام إلا برضاها.
2️⃣ Waktu yang diperbolehkan meninggalkan istri adalah empat bulan. Waktu ini disebut 'waktu ila' Maka pergi dengan waktu lebih dari itu hukumnya haram kecuali dengan kerelaan istri.
ثالثًا: لا تعتبر الزوجة مطلقة خلال هذه المدة، ولا يحتاج إلى عقد عليها عند عودته إليها.
3️⃣ Istri tidak teranggap diceraikan pada selang waktu ini. Tidak perlu akad saat kembali ke istri.
رابعًا: إذا رغبت الزوجة في سفره ووافقت عليه فلا حد للمدة، وإذا لم توافق على سفره وعلى الغياب عنها كان له أن يسافر عنها أربعة أشهر.
4️⃣ Jika istri senang dan setuju untuk sang suami safar, maka tidak ada batasan waktu. Namun jika istri tidak setuju sang suami safar dan pergi darinya, maka si suami hanya boleh pergi meninggalkannya selama empat bulan.
💾 Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=3&PageID=7426&languagename=
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#safar #bahtera #suamiistri #pasangan #fatwa #lajnah
🌍 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : telegram.me/majalahtashfiyah
#repost
📚🎥📺 HUKUM FILM KARTUN EDUKASI
Soal:
Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya, mendorong mereka untuk berbakti kepada orang tua, jujur, amanah, pentingnya salat, dan selain itu. Dan diinginkan itu bisa menjadi pengganti TV yang sudah merata penyebarannya. Masalahnya, film ini menampakkan gambar manusia dan hewan yang digambar dengan tangan. Bolehkah kita melihatnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab:
❌Tidak boleh memperjualbelikan atau mempergunakan film kartun karena mengandung gambar yang diharamkan.
📚 Mendidik anak hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan, dengan cara:
✍🏻taklim,
👍🏻mengajari adab
🕋 memerintahkan salat, dan
🔦penjagaan mereka dalam hal yang mulia.
Wa billahit taufiq wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Fatwa 19933 Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al ‘Ilmiyati Wal Ifta’].
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz, wakil: Asy Syaikh Abdulaziz Alu Asy Syaikh, anggota: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Bakar Abu Zaid.
💻 Dikutip dari http://tashfiyah.com/hukum-film-kartun-edukasi/
Tag: #fatwa #lajnah #film #tarbiyah
Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/telegram_tashfiyah
#repost dari https://telegram.dog/majalahtashfiyah/25
📚🎥📺 HUKUM FILM KARTUN EDUKASI
Soal:
Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya, mendorong mereka untuk berbakti kepada orang tua, jujur, amanah, pentingnya salat, dan selain itu. Dan diinginkan itu bisa menjadi pengganti TV yang sudah merata penyebarannya. Masalahnya, film ini menampakkan gambar manusia dan hewan yang digambar dengan tangan. Bolehkah kita melihatnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab:
❌Tidak boleh memperjualbelikan atau mempergunakan film kartun karena mengandung gambar yang diharamkan.
📚 Mendidik anak hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan, dengan cara:
✍🏻taklim,
👍🏻mengajari adab
🕋 memerintahkan salat, dan
🔦penjagaan mereka dalam hal yang mulia.
Wa billahit taufiq wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Fatwa 19933 Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al ‘Ilmiyati Wal Ifta’].
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz, wakil: Asy Syaikh Abdulaziz Alu Asy Syaikh, anggota: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Bakar Abu Zaid.
💻 Dikutip dari http://tashfiyah.com/hukum-film-kartun-edukasi/
Tag: #fatwa #lajnah #film #tarbiyah
Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/telegram_tashfiyah
#repost dari https://telegram.dog/majalahtashfiyah/25
Tashfiyah
Fatwa Tentang Film Kartun Edukasi | Majalah Muslim Tashfiyah
Soal: Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya,
🔪🌅 BOLEH MENYEMBELIH SETELAH ASHAR PADA HARI IDUL ADHA DAN TASYRIQ
✍🏻 Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Tanya:
Ada orang yang mengatakan bahwa menyembelih hewan kurban tidak diperbolehkan setelah salat Asar di hari-hari Id. Mohon beri tahu kami, apakah sah atau boleh jika disembelih sampai waktu Maghrib?
Jawab:
يجزئ ذبح الضحية بعد العصر أيام عيد الأضحى، بغير خلاف في يوم عيد الأضحى وأيام التشريق الثلاثة،
🌾 Sah menyembelih hewan kurban setelah Asar pada hari-hari Idul Adha, tanpa ada perselisihan pendapat, pada hari Idul Adha dan tiga hari Tasyriq.
وكذا في ليالي أيام التشريق على الراجح.
🌾 Demikian pula, boleh menyembelih pada malam hari Tasyriq menurut pendapat yang kuat.
Wabillahit taufiq, washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.
📚 Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah fatwa no 9525
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #lajnah #kurban #IdulAdha
🌏 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/telegram_tashfiyah
✍🏻 Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Tanya:
Ada orang yang mengatakan bahwa menyembelih hewan kurban tidak diperbolehkan setelah salat Asar di hari-hari Id. Mohon beri tahu kami, apakah sah atau boleh jika disembelih sampai waktu Maghrib?
Jawab:
يجزئ ذبح الضحية بعد العصر أيام عيد الأضحى، بغير خلاف في يوم عيد الأضحى وأيام التشريق الثلاثة،
🌾 Sah menyembelih hewan kurban setelah Asar pada hari-hari Idul Adha, tanpa ada perselisihan pendapat, pada hari Idul Adha dan tiga hari Tasyriq.
وكذا في ليالي أيام التشريق على الراجح.
🌾 Demikian pula, boleh menyembelih pada malam hari Tasyriq menurut pendapat yang kuat.
Wabillahit taufiq, washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.
📚 Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah fatwa no 9525
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #lajnah #kurban #IdulAdha
🌏 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/telegram_tashfiyah
🔪🔪 KAMBING KURBAN MELAHIRKAN, SEMBELIH JUGA ANAKNYA
✍🏻 Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
❓ Tanya:
Saya sudah membeli kambing untuk kurban, lalu dia melahirkan beberapa saat sebelum disembelih, apa yang saya lakukan dengan anaknya?
💡 Jawab:
الأضحية تتعين بشرائها بنية الأضحية أو بتعيينها،
🌱 Hewan kurban menjadi tertunjuk ketika membelinya dengan niat berkurban atau dengan menunjuknya (jika sejak awal memiliki beberapa hewan lalu memilih dari hewan-hewan itu, red.)
فإذا تعينت فولدت قبل وقت ذبحها فاذبح ولدها تبعا لها.
🌱 Jika hewan itu sudah ditunjuk, lalu hewan itu melahirkan sebelum disembelih, maka sembelihlah anaknya, mengikuti hewan kurban tersebut.
Wabillahit taufiq washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
📚 Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah fatwa no. 1734
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #lajnah #kurban #IdulAdha
🌏 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/telegram_tashfiyah
✍🏻 Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
❓ Tanya:
Saya sudah membeli kambing untuk kurban, lalu dia melahirkan beberapa saat sebelum disembelih, apa yang saya lakukan dengan anaknya?
💡 Jawab:
الأضحية تتعين بشرائها بنية الأضحية أو بتعيينها،
🌱 Hewan kurban menjadi tertunjuk ketika membelinya dengan niat berkurban atau dengan menunjuknya (jika sejak awal memiliki beberapa hewan lalu memilih dari hewan-hewan itu, red.)
فإذا تعينت فولدت قبل وقت ذبحها فاذبح ولدها تبعا لها.
🌱 Jika hewan itu sudah ditunjuk, lalu hewan itu melahirkan sebelum disembelih, maka sembelihlah anaknya, mengikuti hewan kurban tersebut.
Wabillahit taufiq washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
📚 Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah fatwa no. 1734
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #lajnah #kurban #IdulAdha
🌏 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/telegram_tashfiyah
💐🔪 INGIN BERKURBAN, JANGAN POTONG RAMBUT, KUKU, DAN KULIT MULAI 1 DZULHIJJAH
✍🏻 Al Lajnah Ad Daimah lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta'
(Komite tetap Urusan Pembahasan Ilmu dan Fatwa)
diketuai Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
❓ Tanya:
Hadis, "Siapa yang ingin untuk menyembelih atau disembelihkan, maka sejak awal bulan Dzulhijjah, dia tidak mengambil sedikit pun dari rambut, kulit, dan kukunya hingga dia menyembelih." Apakah larangan ini mencakup seluruh penghuni rumah, tua dan muda, ataukah hanya mencakup yang tua saja, tidak yang muda?
💡 Jawab:
لا نعلم أن لفظ الحديث كما ذكره السائل، واللفظ الذي نعلم أنه ثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم هو ما رواه الجماعة إلا البخاري، عن أم سلمة رضي الله عنها، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: « إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره » ، ولفظ أبي داود وهو لمسلم والنسائي أيضا: « من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذ من شعره وأظفاره حتى يضحي »
🌾 Kami tidak mengetahui bahwa lafazh hadis seperti yang disebutkan oleh penanya. Lafazh yang kami ketahui tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al Jama'ah, kecuali Al Bukhari, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya, "Jika kalian melihat hilal (bulan sabit pertama) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya."
Dan lafazh Abu Dawud, yang diriwayatkan pula oleh Muslim, dan An Nasai pula, "Siapa yang memiliki hewan sembelihan untuk dia sembelih, jika telah tampak hilal Dzulhijjah, maka dia tidak mengambil rambut dan kukunya hingga menyembelih."
فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك، وأصله أنه يقتضي الوجوب، ولا نعلم له صارفا عن هذا الأصل، والرواية الثانية فيها النهي عن الأخذ، وأصله أنه يقتضي التحريم، أي: تحريم الأخذ، ولا نعلم صارفا يصرفه عن ذلك،
🌻 Hadis ini menunjukkan dilarangnya mengambil rambut dan kuku setelah masuknya sepuluh awal Dzulhijjah bagi yang ingin menyembelih. Riwayat pertama mengandung perintah dan tidak melakukan. Secara asal, konsekuensinya adalah wajib. Sedang riwayat kedua mengandung larangan mengambil. Secara asal, konsekuensinya adalah haram, yakni haram untuk mengambil. Kami tidak mengetahui dalil yang memalingkan dari hal hukum asal tersebut.
فتبين بهذا: أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط، أما المضحى عنه فسواء كان كبيرا أو صغيرا فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز، ولا نعلم دليلا يدل على خلاف الأصل.
Maka, jelaslah dengan ini, bahwa hadis ini khusus bagi orang yang ingin menyembelih saja, adapun orang yang disembelihkan, sama saja tua maupun muda, maka tidak mengapa mengambil rambut, kulit, atau kukunya, dengan berpijak kepada hukum asalnya, yakni boleh. Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan lawan dari asal ini.
Wabillahit taufiq wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
📚 Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah fatwa no 1407
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#kurban #fatwa #lajnah #IdulAdha
🌏 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/telegram_tashfiyah
✍🏻 Al Lajnah Ad Daimah lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta'
(Komite tetap Urusan Pembahasan Ilmu dan Fatwa)
diketuai Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
❓ Tanya:
Hadis, "Siapa yang ingin untuk menyembelih atau disembelihkan, maka sejak awal bulan Dzulhijjah, dia tidak mengambil sedikit pun dari rambut, kulit, dan kukunya hingga dia menyembelih." Apakah larangan ini mencakup seluruh penghuni rumah, tua dan muda, ataukah hanya mencakup yang tua saja, tidak yang muda?
💡 Jawab:
لا نعلم أن لفظ الحديث كما ذكره السائل، واللفظ الذي نعلم أنه ثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم هو ما رواه الجماعة إلا البخاري، عن أم سلمة رضي الله عنها، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: « إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره » ، ولفظ أبي داود وهو لمسلم والنسائي أيضا: « من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذ من شعره وأظفاره حتى يضحي »
🌾 Kami tidak mengetahui bahwa lafazh hadis seperti yang disebutkan oleh penanya. Lafazh yang kami ketahui tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al Jama'ah, kecuali Al Bukhari, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya, "Jika kalian melihat hilal (bulan sabit pertama) Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin untuk berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya."
Dan lafazh Abu Dawud, yang diriwayatkan pula oleh Muslim, dan An Nasai pula, "Siapa yang memiliki hewan sembelihan untuk dia sembelih, jika telah tampak hilal Dzulhijjah, maka dia tidak mengambil rambut dan kukunya hingga menyembelih."
فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك، وأصله أنه يقتضي الوجوب، ولا نعلم له صارفا عن هذا الأصل، والرواية الثانية فيها النهي عن الأخذ، وأصله أنه يقتضي التحريم، أي: تحريم الأخذ، ولا نعلم صارفا يصرفه عن ذلك،
🌻 Hadis ini menunjukkan dilarangnya mengambil rambut dan kuku setelah masuknya sepuluh awal Dzulhijjah bagi yang ingin menyembelih. Riwayat pertama mengandung perintah dan tidak melakukan. Secara asal, konsekuensinya adalah wajib. Sedang riwayat kedua mengandung larangan mengambil. Secara asal, konsekuensinya adalah haram, yakni haram untuk mengambil. Kami tidak mengetahui dalil yang memalingkan dari hal hukum asal tersebut.
فتبين بهذا: أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط، أما المضحى عنه فسواء كان كبيرا أو صغيرا فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز، ولا نعلم دليلا يدل على خلاف الأصل.
Maka, jelaslah dengan ini, bahwa hadis ini khusus bagi orang yang ingin menyembelih saja, adapun orang yang disembelihkan, sama saja tua maupun muda, maka tidak mengapa mengambil rambut, kulit, atau kukunya, dengan berpijak kepada hukum asalnya, yakni boleh. Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan lawan dari asal ini.
Wabillahit taufiq wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
📚 Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah fatwa no 1407
•┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•
#kurban #fatwa #lajnah #IdulAdha
🌏 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/telegram_tashfiyah
♨️🍲🍯 YANG AFDHAL, KURBAN DIBAGIKAN MENTAH ATAU DIMASAK DULU?
✍🏻 Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta'
(Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa)
diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
❓ Tanya:
Apa hukumnya kurban? Bagaimana yang afdhal, membagikannya dalam bentuk daging atau sudah masak lebih afdhal? Karena, sebagian orang mengatakan bahwa tidak boleh pada sepertiga yang disedekahkan untuk dimasak atau dipatahkan tulangnya.
💡 Jawab:
ج1: الأضحية سنة كفاية، وقال بعض أهل العلم: هي فرض عين، والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق.
🔪 Berkurban adalah sunnah kifayah. Sebagian ulama berpendapat bahwa ini adalah wajib 'ain.
🍯 Perkara membagikannya sudah dimasak atau belum, ada kelonggaran (yakni boleh mana saja). Hanyalah yang disyariatkan untuk makan darinya, menghadiahkannya, dan bersedekah."
📚 Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah fatwa no 9563
•┈┈•┈┈•⊰✿⛓✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #lajnah #kurban #IbnuBaz #IdulAdha
🌏 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
✍🏻 Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta'
(Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa)
diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
❓ Tanya:
Apa hukumnya kurban? Bagaimana yang afdhal, membagikannya dalam bentuk daging atau sudah masak lebih afdhal? Karena, sebagian orang mengatakan bahwa tidak boleh pada sepertiga yang disedekahkan untuk dimasak atau dipatahkan tulangnya.
💡 Jawab:
ج1: الأضحية سنة كفاية، وقال بعض أهل العلم: هي فرض عين، والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق.
🔪 Berkurban adalah sunnah kifayah. Sebagian ulama berpendapat bahwa ini adalah wajib 'ain.
🍯 Perkara membagikannya sudah dimasak atau belum, ada kelonggaran (yakni boleh mana saja). Hanyalah yang disyariatkan untuk makan darinya, menghadiahkannya, dan bersedekah."
📚 Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah fatwa no 9563
•┈┈•┈┈•⊰✿⛓✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #lajnah #kurban #IbnuBaz #IdulAdha
🌏 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
🍽🍲 HUKUM MAKAN JAMAAH DARI MASAKAN DAGING KURBAN
✍🏻 Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta'
(Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa)
diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
❓ Tanya:
Orang kampung memasak kurbannya bersama-sama tanpa dibagikan. Lalu mereka berkumpul semua seperti walimah. Aku katakan kepada mereka, 'Bagilah, itu lebih bagus.' Mereka katakan, 'Semua dari kita punya kurban. Setiap hari kita makan kurban di setiap kita.' Dan apakah boleh untuk mematahkan tulang sembelihan kurban?
💡 Jawab:
ج1: يجوز للجماعة أن يذبح كل واحد منهم ضحية في يوم من أيام العيد: يوم الأضحى وثلاثة أيام بعده، وأن يكسروا عظامها، وأن يطبخوها ويأكلوها جميعا دون تقسيم، كما يجوز لهم أن يقسموها ويوزعوها بينهم قبل طبخها أو بعده، ويتصدقوا منها.
🔪 Boleh sekelompok orang untuk menyembelih tiap orang dari mereka satu kurban pada salah satu hari Idul Adha: hari Id dan tiga hari setelahnya.
🍖 Boleh mematahkan tulangnya.
🍯 Boleh memasaknya lalu memakannya bersama-sama tanpa dibagi.
🍖 Boleh juga membagikannya antara mereka sebelum atau setelah dimasak dan bersedekah darinya.
📚 Majmu' Fatawa Lajnah Ad Daimah pertanyaan kedelapan fatwa no 3055
•┈┈•┈┈•⊰✿🍴✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #lajnah #kurban #IbnuBaz #IdulAdha
🌏 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
✍🏻 Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta'
(Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa)
diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
❓ Tanya:
Orang kampung memasak kurbannya bersama-sama tanpa dibagikan. Lalu mereka berkumpul semua seperti walimah. Aku katakan kepada mereka, 'Bagilah, itu lebih bagus.' Mereka katakan, 'Semua dari kita punya kurban. Setiap hari kita makan kurban di setiap kita.' Dan apakah boleh untuk mematahkan tulang sembelihan kurban?
💡 Jawab:
ج1: يجوز للجماعة أن يذبح كل واحد منهم ضحية في يوم من أيام العيد: يوم الأضحى وثلاثة أيام بعده، وأن يكسروا عظامها، وأن يطبخوها ويأكلوها جميعا دون تقسيم، كما يجوز لهم أن يقسموها ويوزعوها بينهم قبل طبخها أو بعده، ويتصدقوا منها.
🔪 Boleh sekelompok orang untuk menyembelih tiap orang dari mereka satu kurban pada salah satu hari Idul Adha: hari Id dan tiga hari setelahnya.
🍖 Boleh mematahkan tulangnya.
🍯 Boleh memasaknya lalu memakannya bersama-sama tanpa dibagi.
🍖 Boleh juga membagikannya antara mereka sebelum atau setelah dimasak dan bersedekah darinya.
📚 Majmu' Fatawa Lajnah Ad Daimah pertanyaan kedelapan fatwa no 3055
•┈┈•┈┈•⊰✿🍴✿⊱•┈┈•┈┈•
#fatwa #lajnah #kurban #IbnuBaz #IdulAdha
🌏 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah
bit.ly/Tashfiyah:
💐📖 BIMBINGAN ULAMA DALAM BERHARI RAYA
(bagian 1)
❓ Apakah salat Id ada azan dan iqomat?
💡 Salat Id tidak ada azan dan iqomat.
✍🏻 Syaikh Ibnul Utsaimin
📚 Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 16/237_
❓ Apa hukum panggilan untuk salat Id?
💡 Panggilan salat Id adalah bid'ah yang tidak berdasar.
✍🏻 Syaikh Ibnu Baz
📚 Majmu' Fatawa 13/23_
💡 Panggilan salat Idain dengan ucapan, 'As sholatu jamiatun' atau ucapan yang selainnya tidak boleh dilakukan. Bahkan, itu adalah bid'ah yang diadakan.
✍🏻 Lajnah Ad Daimah, ketua Syaikh Ibnu Baz
📚 Majmu Fatawa Lajnah no 7278
#salatId #fatwa #IbnuBaz #IbnuUtsaimin #lajnah #bidah #ramadhan #IdulFitri
bit.ly/tashfiyah
💐📖 BIMBINGAN ULAMA DALAM BERHARI RAYA
(bagian 1)
❓ Apakah salat Id ada azan dan iqomat?
💡 Salat Id tidak ada azan dan iqomat.
✍🏻 Syaikh Ibnul Utsaimin
📚 Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 16/237_
❓ Apa hukum panggilan untuk salat Id?
💡 Panggilan salat Id adalah bid'ah yang tidak berdasar.
✍🏻 Syaikh Ibnu Baz
📚 Majmu' Fatawa 13/23_
💡 Panggilan salat Idain dengan ucapan, 'As sholatu jamiatun' atau ucapan yang selainnya tidak boleh dilakukan. Bahkan, itu adalah bid'ah yang diadakan.
✍🏻 Lajnah Ad Daimah, ketua Syaikh Ibnu Baz
📚 Majmu Fatawa Lajnah no 7278
#salatId #fatwa #IbnuBaz #IbnuUtsaimin #lajnah #bidah #ramadhan #IdulFitri
bit.ly/tashfiyah
Telegram
Media Tashfiyah
Ini adalah saluran telegram resmi Media Tashfiyah. Silakan menyebarkan isi dari saluran ini tanpa mengubah isinya.
Admin: @red_tashfiyah
Admin: @red_tashfiyah