NU BERUSAHA MENGELOLA KANDUNGAN KEKUATAN YANG DIMILIKI
Oleh: KH. Busyrol Karim Abdul Mughni
Rois Syuriah PCNU Kabupaten KEDIRI
Rumusan Khithah Nahdlatul Ulama yang ditetapkan dalam Muktamar 27 di Situbondo 1984, secara subtansial dan redaksional, agaknya sudah dianggap final, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Namun dalam penjabaran baru, mempunyai nuansa dan penekanan tersendiri. Berlandaskan khithah itu sendiri, bukan berarti NU secara organisatoris tidak boleh berpolitik. Untuk mencapai tujuan sesuai amanat qonun asasi, statuten maupun Anggaran Dasar NU, Jam'iyah ini kini berusaha memanfaatkan potensi politiknya. karena jika NU tidak mau mengelola potensi politiknya, secara organisatoris akan ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu:
1 - Memubadzirkan potensi politik yang dimilikinya dan kemudian diambil pihak lain yang dapat menghambat pencapaian tujuan NU.
2 - Jika potensi itu malah dikelola pihak lain yang berlawanan ideologi dengan NU, justru malah merugikan segi aqidah, syari'ah dan kemaslahatan NU sendiri.
Jika demikian halnya, maka merupakan kewajiban bagi NU untuk mengelola kandungan kekuatan itu demi tercapainya tujuan.
Jika kita mengingat sejarah penerapan khithah bidang politik pada 1984 ketika NU keluar dari PPP, yang terlihat dari warga NU pada waktu itu adalah adanya sikap anti PPP yang sedang dikuasai HJ Naio dari kelompok Parmusi, salah satu dari 4 unsur organisasi yang ada dalam Partai itu yang ideologinya berseberangan dengan NU. Kemudian disusul adanya gerakan penggembosan oleh warga NU terhadap Partai tersebut . Akibat kejadian itu, Golkar, satu partai yang menjadi musuh utama Partai NU pada pemilu 1971, memanen suara dari warga NU yang ekdodus dari PPP berbondong-bondong masuk kesana dan sisanya lari ke PDI. Kejadian seperti ini sudah barang tentu tidak bisa ditarik ulang ketika situasi politik sudah normal dan NU kembali perlu menyatukan potensi politiknya.
Belajar dari kepahitan itu,
maka kemudian semenjak diselenggarakannya pilpres secara langsung, setiap diadakan pesta demokrasi 5 tahunan sekali, para kiyai dan para pengikut mereka, dalam pilpres mengoptimalkan memberi dukungan maksimal kepada calon Presiden/calon Wakil Presiden yang diyakini paling bisa memberi manfaat dan maslahat kepada NU dan warganya. karena perjuangan harus dimaksimalkan sebagai tugas amar ma'ruf nahi munkar sebagaimana amanat khithah. Adapun hasilnya, diserahkan kepada Allah ta'ala. Kalau menang, mereka mendapat dua pahala yakni pahala atas usaha yang mereka lakukan dan pahala tercapainya tujuan. Tetapi kalau kalah, masih mendapat satu pahala yakni pahala atas usaha yang mereka lakukan.
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Oleh: KH. Busyrol Karim Abdul Mughni
Rois Syuriah PCNU Kabupaten KEDIRI
Rumusan Khithah Nahdlatul Ulama yang ditetapkan dalam Muktamar 27 di Situbondo 1984, secara subtansial dan redaksional, agaknya sudah dianggap final, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Namun dalam penjabaran baru, mempunyai nuansa dan penekanan tersendiri. Berlandaskan khithah itu sendiri, bukan berarti NU secara organisatoris tidak boleh berpolitik. Untuk mencapai tujuan sesuai amanat qonun asasi, statuten maupun Anggaran Dasar NU, Jam'iyah ini kini berusaha memanfaatkan potensi politiknya. karena jika NU tidak mau mengelola potensi politiknya, secara organisatoris akan ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu:
1 - Memubadzirkan potensi politik yang dimilikinya dan kemudian diambil pihak lain yang dapat menghambat pencapaian tujuan NU.
2 - Jika potensi itu malah dikelola pihak lain yang berlawanan ideologi dengan NU, justru malah merugikan segi aqidah, syari'ah dan kemaslahatan NU sendiri.
Jika demikian halnya, maka merupakan kewajiban bagi NU untuk mengelola kandungan kekuatan itu demi tercapainya tujuan.
Jika kita mengingat sejarah penerapan khithah bidang politik pada 1984 ketika NU keluar dari PPP, yang terlihat dari warga NU pada waktu itu adalah adanya sikap anti PPP yang sedang dikuasai HJ Naio dari kelompok Parmusi, salah satu dari 4 unsur organisasi yang ada dalam Partai itu yang ideologinya berseberangan dengan NU. Kemudian disusul adanya gerakan penggembosan oleh warga NU terhadap Partai tersebut . Akibat kejadian itu, Golkar, satu partai yang menjadi musuh utama Partai NU pada pemilu 1971, memanen suara dari warga NU yang ekdodus dari PPP berbondong-bondong masuk kesana dan sisanya lari ke PDI. Kejadian seperti ini sudah barang tentu tidak bisa ditarik ulang ketika situasi politik sudah normal dan NU kembali perlu menyatukan potensi politiknya.
Belajar dari kepahitan itu,
maka kemudian semenjak diselenggarakannya pilpres secara langsung, setiap diadakan pesta demokrasi 5 tahunan sekali, para kiyai dan para pengikut mereka, dalam pilpres mengoptimalkan memberi dukungan maksimal kepada calon Presiden/calon Wakil Presiden yang diyakini paling bisa memberi manfaat dan maslahat kepada NU dan warganya. karena perjuangan harus dimaksimalkan sebagai tugas amar ma'ruf nahi munkar sebagaimana amanat khithah. Adapun hasilnya, diserahkan kepada Allah ta'ala. Kalau menang, mereka mendapat dua pahala yakni pahala atas usaha yang mereka lakukan dan pahala tercapainya tujuan. Tetapi kalau kalah, masih mendapat satu pahala yakni pahala atas usaha yang mereka lakukan.
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Materi Kitab Sullamut Taufiq
( Mu'amalah #12 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويحرم بيع مالم يقبضه واللحم بالحيوان
"Dan haram menjual sesuatu yang belum diserah terimakan, dan (haram) menjual daging dengan binatang"
Penjelasan:
➡ Di antara jual beli yang diharamkan adalah menjual sesuatu sebelum diserahkan terimakan.
☝Hukum di atas dalam madzhab Syafi'i berlaku secara umum, baik sesuatu yang diperjual belikan itu berupa makanan atau selainnya
☝al Qobdl (serah terima) terjadi dengan:
1. Takhliyah (pengosongan) untuk harta tidak bergerak seperti tanah dan rumah.
☝Jika berupa rumah maka disyaratkan rumah tersebut dikosongkan dari semua perkakas/perabot milik selain pembeli dan membuatnya bisa memanfaatkannya dengan menyerahkan kunci rumahnya
2. An Naql (memindahkan) sesuatu yg dijual ke tempat yang tidak dikhususkan dengan penjual untuk harta bergerak dengan jumlah banyak seperti satu ton beras
3. munawalah (serah terima dengan tangan) untuk harta bergerak dengan jumlah sedikit seperti satu kilo beras.
➡ Di antara jual beli yang diharamkan adalah menjual daging dengan binatang.
☝Baik binatang tersebut yang bisa dimakan atau tidak
☝Baik daging tersebut diambil dari jenis binatang yang sama atau tidak
➡Di dalan hadits disebutkan
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع اللحم بالحيوان
"Rasulullah shallallahu alayhi wasallam melarang menjual daging dengan binatang" HR al Hakim
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
( Mu'amalah #12 )
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويحرم بيع مالم يقبضه واللحم بالحيوان
"Dan haram menjual sesuatu yang belum diserah terimakan, dan (haram) menjual daging dengan binatang"
Penjelasan:
➡ Di antara jual beli yang diharamkan adalah menjual sesuatu sebelum diserahkan terimakan.
☝Hukum di atas dalam madzhab Syafi'i berlaku secara umum, baik sesuatu yang diperjual belikan itu berupa makanan atau selainnya
☝al Qobdl (serah terima) terjadi dengan:
1. Takhliyah (pengosongan) untuk harta tidak bergerak seperti tanah dan rumah.
☝Jika berupa rumah maka disyaratkan rumah tersebut dikosongkan dari semua perkakas/perabot milik selain pembeli dan membuatnya bisa memanfaatkannya dengan menyerahkan kunci rumahnya
2. An Naql (memindahkan) sesuatu yg dijual ke tempat yang tidak dikhususkan dengan penjual untuk harta bergerak dengan jumlah banyak seperti satu ton beras
3. munawalah (serah terima dengan tangan) untuk harta bergerak dengan jumlah sedikit seperti satu kilo beras.
➡ Di antara jual beli yang diharamkan adalah menjual daging dengan binatang.
☝Baik binatang tersebut yang bisa dimakan atau tidak
☝Baik daging tersebut diambil dari jenis binatang yang sama atau tidak
➡Di dalan hadits disebutkan
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع اللحم بالحيوان
"Rasulullah shallallahu alayhi wasallam melarang menjual daging dengan binatang" HR al Hakim
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
#IndonesiaRamah
#IslamNUsantara
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
YouTube : bit.ly/YouTubeDakwahNU
Group WA: bit.ly/WAGroupLDNU
Pengasuh: Ustadz Dr. Asy'ari Masduki, S.HI., MA
https://www.facebook.com/pg/LDNUPCKEDIRI/community/
Telegram
LD-PCNU Kab KEDIRI
LD-PCNU KAB KEDIRI