LD-PCNU Kab KEDIRI
1.61K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
♦️ RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 23
https://youtu.be/xbbjAd3oX3Q

Awas kisah-kisah Israiliyat seputar para Nabi, sebagian kisah tersebut bila diyakini akan dapat merusak akidah.

👆Kisah yang mana saja yang harus diwaspadai?

👆Temukan ulasannya dalam link YouTube https://youtu.be/xbbjAd3oX3Q

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
♦️ RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 28
https://youtu.be/zRHaWkEoz-U

Wajib bagi orang yang Murtad kembali kepada agama Islam dengan mengucapkan dua kalimah syahadat.
👆Tidak cukup untuk masuk Islam hanya dengan membaca istighfar.
☝️Meski 1 juta istighfar dibaca tidak akan bisa memasukkan orang yang Murtad ke dalam agama Islam


👆Temukan ulasannya dalam link YouTube https://youtu.be/zRHaWkEoz-U

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 49

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ويجوز ترك القبلة في حالتين في شدة الخوف وفي النافلة في السفر على الراحلة
"Dan boleh tidak menghadap qiblat dalam shalat pada dua kondisi, yaitu pada kondisi sangat takut dan pada shalat sunnah dalam perjalanan di atas hewan tunggangan"

Penjelasan
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu syarat sah shalat adalah menghadap qiblat. Tetapi dalam dua kondisi seseorang diperbolehkan untuk tidak menghadap qiblat, yaitu:

1⃣Dalam keadaan sangat takut
👆Yaitu dalam peperangan yang diperbolehkan dalam Islam
👆Baik dalam pelaksanaan shalat fardlu maupun shalat sunnah.
👆Sedangkan dalam peperangan yang tidak diperbolehkan dalam agama seperti orang-orang yang memberontak pada pemerintahan yang sah, maka tidak boleh baginya untuk tidak menghadap qiblat dalam shalat.

2⃣ Pada shalat sunnah dalam perjalanan di atas hewan tunggangan
👆Di sini ada qoyid (pembatasan) yang harus diperhatikan, yaitu:
👍 Dalam shalat sunnah, artinya shalat wajib dalam perjalanan di atas kendaraan tetap wajib menghadap qiblat
👍 Dalam perjalanan, artinya shalat sunnah yang dilakukan di rumah, tidak dalam perjalanan tetap wajib menghadap qiblat.
👍Di atas hewan tunggangan, artinya shalat sunnah yang dilakukan dalam perjalanan dengan berjalan kaki tetap wajib menghadap qiblat.
♦️Dalam shalat sunnah dalam perjalanan di atas kendaraan, sujud dan ruku' dilakukan dengan isyarat, sujud dilakukan dengan lebih rendah dari pada ruku'.
♦️Dalam pelaksanaannya, ketika takbiratul ihram dia wajib menghadap qiblat, selanjutnya mengikuti arah hewan tunggangannya tersebut.
☝️Inilah yang dimaksud dengan firman Allah ta'ala:
فَأَیۡنَمَا تُوَلُّوا۟ فَثَمَّ وَجۡهُ ٱللَّهِۚ
[Surat Al-Baqarah 115]
"Kemanapun kalian menghadap (dalam shalat sunnah dalam perjalanan di atas kendaraan) maka di sanalah qiblat Allah".

Waspadalah terhadap kekeliruan praktik shalat fardlu yang dilakukan oleh sebagian orang di atas kendaraan seperti kereta api dan bus. Mereka melakukannya dengan duduk, tanpa menghadap qiblat.
♦️Orang yang dalam perjalanan, jika melakukan shalat fardlu maka wajib menghadap qiblat. Karenanya jika tidak memungkinkan untuk menghadap qiblat di atas kendaraan hendaknya dia turun dan shalat dengan menghadap qiblat.
☝️Atau memanfaatkan rukhshah bolehnya shalat jama', baik taqdim maupun ta'khir.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
❤️ Membina Keluarga Shalihah (27)
https://t.me/BinaKeluargaShalihah

AHKAM AL MAULUD

3⃣ Aqiqah
👆Secara bahasa aqiqah berarti rambut yang ada pada kepala seorang bayi ketika dilahirkan.
👆Dalam istilah syara’ aqiqah berarti binatang ternak yang disembelih atas kelahiran seorang bayi ketika mencukur rambut kepalanya.
♦️Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadits:
اْلغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقِتِهِ تُذْبَحُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Seorang anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dan dicukur rambut kepalanya dan diberi nama (HR at Tirmidzi dan lainya)
👆Maksud hadits di atas adalah apabila seorang anak tidak diaqiqahi oleh orang tuanya, maka anak tersebut tidak akan memberi syafaat pada kedua orang tuanya pada hari kiamat.
♦️Waktu aqiqah adalah sejak terlahirnya seorang bayi secara sempurna, dan disunnahkan penyembelihannya pada hari ketujuh dengan menghitung hari kelahirannya.
♦️Setelah membaca basmalah, orang yang menyembelih mengatakan:
اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلَانٍ
“Ya Allah ini darimu, dan kepadamu aqiqah si fulan”
Dimakruhkan untuk melumuri kepala bayi dengan darah binatang aqiqah, sebab perbuatan tersebut adalah kebiasaan jahiliyyah.
♦️Tetapi disunnahkan untuk melumurinya dengan minyak za’faran sebagaimana dishahihkan oleh an Nawawi dalam kitab al Majmu’.
♦️Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing.
👆Rasulullah –shallallahu ‘aaihi wasallam- bersabda:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ أَمَرَهُمْ أَنْ يَعق عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُتَكَافِئَتَانِ وَعَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ
“Sesungguhnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan mereka untuk beraqiqah untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan satu ekor kambing”.
👆Meskipun demikian apabila seseorang hanya menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki, maka ia telah mendapat kesunnahan.
👆Karena Rasulullah meyembelih masing-masing satu domba untuk cucunya Hasan dan Husain. (HR Abu Dawud)
♦️Distribusi aqiqah sama dengan kurban, disunnahkan bagi orang yang menyembelih untuk memakannya 1/3 nya, menghadiahkannya 1/3 dan memberikannya pada fakir miskin 1/3.
Tidak boleh untuk menjual secuilpun dari aqiqah tersebut, juga tidak boleh memberikannya pada jagal (orang yang menyembelihnya) baik kulit maupun lainnya.
♦️Perbedaannya dengan kurban bahwa aqiqah disunnahkan untuk dimasak. Dan disunnahkan pula untuk dimasak dengan manis dengan harapan agar sang anak nantinya akan menjadi anak yang manis akhlaknya.
👆Dikecualikan kaki kambing, tidak disunnahkan untuk dimasak, tetapi diberikan kepada orang yang datang karena hal itu telah dilakukan oleh sayyidah Fatimah berdasarkan perintah Nabi. (HR al Hakim)
Tidak seyogyanya memotong dan memecahkan tulang-tulang binatang aqiqah, tetapinya hendaknya memotong setiap tulang pada persendiannya, dengan harapan keselamatan dan kesehatan anggota badan sang bayi. Tetapi apabila dipecah tidak dimakruhkan.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/ldnupckediri
♦️ RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 29
https://youtu.be/_hutzo94630

Status pernikahan seseorang bisa rusak jika salah satu dari suami atau istri murtad.
Bahaya jika pasangan suami istri tidak memahami hukum-hukum terkait Riddah.

👆Temukan ulasannya dalam link YouTube https://youtu.be/_hutzo94630

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Faidah Dzul Hijjah 01
Allah ta'ala berfirman:
وَٱلۡفَجۡرِ ۝ وَلَیَالٍ عَشۡرࣲ
[Surat Al-Fajr 1 - 2]
☝️Dalam ayat ini Allah bersumpah dengan fajar dan malam-malam yang sepuluh.
♦️Mayoritas para ulama tafsir menafsirkan 10 malam yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah 10 malam di awal bulan Dzul Hijjah.
☝️Allah tidak bersumpah dengan makhluk, kecuali makhluk tersebut memiliki keistimewaan dan kemuliaan.
🙏Ayat di atas sudah cukup sebagai dalil tentang kemuliaan 10 hari awal bulan.

Catatan:
✔️ Allah bersumpah dengan makhluk sesuai dengan yang Dia kehendaki.
✔️Bagi umat Islam, bersumpah dengan selain Allah adalah makruh menurut al Imam as Syafi’iy dan haram menurut al Imam Ahmad. Tetapi tidak syirik secara mutlak, sebagaimana yang dikatakan oleh Wahhabi.
☝️Bersumpah dengan selain Allah yang syirik adalah jika disertai dengan pengagungan kepada selain Allah dengan pengagungan yang sama dengan pengagungannya kepada Allah.
#LDNU KAB KEDIRI

t.me/ldnupckediri
#MedsosulKarimah #NgajiDaring #LDNUKABKEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-1

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل فى الأضحية. والأضحية سنة مؤكدة
"Pasal tentang Kurban, berkurban adalah sunnah muakkadah".

Penjelasan
Udlhiyyah adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya Idul Adlha sampai akhir hari Tasyriq.
👍Idul Adlha adalah tanggal 10 Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzul Hijjah.
♦️Dalil disyariatkannya qurban/Udlhiyyah adalah firman Allah ta'ala:
فصلِّ لربِكَ وانحرْ
"Shalatlah Idul Adlha dan sembelihlah qurban"
☝️Sedangkan hadits yang menjelaskan tentang udlhiyyah sangat banyak sekali.
Berkurban hukumnya sunnah muakkadah
☝️Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).
☝️Sedangkan menurut al Imam Abu Hanifah radliyallahu 'anhu, berkurban hukumnya wajib. Namun perlu diperhatikan, bahwa dalam madzhab Hanafi wajib itu berbeda dengan fardlu.
♦️Dalam madzhab Syafi'i, sunnah muakkadah yang dimaksud adalah sunnah muakkadah ala al kifayah dalam satu keluarga yakni jika dalam satu keluarga terdiri dari banyak anggota keluarga.
👍Jika dalam sebuah keluarga terdapat lebih dari satu orang, maka jika salah satu di antara mereka telah berkurban maka hukum makruh telah gugur dari semua anggota keluarga.
👆🏻pada masalah di atas, yang mendapatkan pahala udlhiyah adalah orang yang berkurban saja.
👍Jika seseorang sendirian dalam keluarga, maka berkurban bagi dia adalah sunnah 'ain, yakni jika dia tidak berkurban maka dia terjatuh pada kemakruhan.

Perhatian 1:
✔️ Penjelasan di atas tidak berarti bahwa menyembelih satu kambing bisa di atas namakan untuk seluruh anggota keluarga, sebagaimana dipahami oleh sebagian orang. Tetapi maksudnya, hukum makruh telah gugur jika salah satu dari anggota keluarga telah berkurban dengan menyembelih satu kambing.
Hukum sunnah dalam berkurban adalah bagi seorang muslim yang merdeka, baligh dan mampu.
☝️Seseorang dikatakan mampu berkurban apabila dia memiliki harta yang lebih dari:
1⃣ kebutuhan terhadap makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya dan malamnya.
2⃣ kebutuhan terhadap pakaian dalam satu musim.
3⃣ kebutuhan terhadap tempat tinggal yang dia dan keluarganya butuhkan.
♦️Kesunnahan berkurban berlaku ketika seseorang berada di rumah atau dalam perjalanan.
☝️Karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berkurban untuk istri-istrinya ketika beliau berada dalam perjalanan di Mina.
♦️Dimakruhkan bagi orang yang mampu untuk berkurban tapi tidak berkurban.

Perhatian 2:
✔️ Orang yang hendak berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya pada 10 hari pertama Dzul Hijjah sampai dia menyembelih kurbannya.
*Perhatian 3:*
✔️Memotong kuku dan rambut tidak diharamkan sebagaimana dipahami oleh sebagian orang, tetapi makruh sebagaimana dijelaskan di atas.
♦️Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih sendiri binatang kurbannya, ini jika dia laki2 dan mampu menyembelihnya sesuai ketentuan syara'.
☝️Jika dia perempuan atau laki2 tapi tidak mampu menyembelih sendiri, maka boleh mewakilkannya pada orang lain untuk menyembelihkan binatang kurbannya.
☝️Ketentuan ini adalah bagi laki-laki, sedangkan bagi seorang perempuan maka yang sunnah dia mewakilkan penyembelihan binatang kurbannya pada orang lain.
♦️Meskipun seseorang tidak menyembelih kurbannya sendiri, disunnahkan baginya menyaksikan penyembelihannya.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH 101
Allah ta'ala berfirman:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعۡیَ قَالَ یَـٰبُنَیَّ إِنِّیۤ أَرَىٰ فِی ٱلۡمَنَامِ أَنِّیۤ أَذۡبَحُكَ فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ قَالَ یَـٰۤأَبَتِ ٱفۡعَلۡ مَا تُؤۡمَرُۖ سَتَجِدُنِیۤ إِن شَاۤءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِینَ
[Surat Ash-Shaffat 102]
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

Penjelasan
Ayat ini menjelaskan beberapa permasalahan Aqidah, yaitu:
1⃣ Nabi Ibrahim tidak ragu sama sekali untuk melaksanakan perintah Allah dalam mimpinya berupa menyembelih putranya, Ismail.
☝️Karena mimpi seorang Nabi adalah wahyu, dan nabi Ibrahim mengetahui hal itu.
Waspadalah terhadap perkataan sebagian orang, bahwa nabi Ibrahim sempat ragu terhadap perintah Allah dalam mimpi tersebut. Sehingga setelah bermimpi sebanyak tiga kali baru hilang keraguan beliau.

2⃣ Pertanyaan nabi Ibrahim kepada nabi Ismail:
فَٱنظُرۡ مَاذَا تَرَىٰۚ
adalah untuk mengetahui kemantapan sang putra dalam menjalankan perintah Allah.
☝️Maknanya bukan bahwa Nabi Ibrahim ingin bermusyawarah dengan putranya untuk melaksanakan perintah Allah atau tidak.

3⃣ Perkataan nabi Ismail:
سَتَجِدُنِیۤ إِن شَاۤءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰبِرِینَ
menunjukkan bahwa segala sesuatu terjadi dengan masyi'ah (kehendak) Allah.
☝️Segala sesuatu yang dikehendaki oleh Allah pada azal terjadinya maka pasti terjadi sesuai dengan waktu dan sifat-sifatnya. Dan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah terjadinya maka pasti tidak terjadi.

والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
t.me/TafsirAyatAqidah
t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-2

قال المؤلف رحمه الله:
ويُجزئُ فيها الجذَعُ منَ الضأْنِ والثنى من المعز والثنى من الإبل والثنى من البقر وتجزئ البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة والشاة عن واحد
"Dan mencukupi dalam qurban domba yang berumur satu tahun, kambing kacang (jawa) yang berumur dua tahun, unta yang berumur lima tahun dan sapi yang berumur dua tahun. Unta mencukupi untuk tujuh orang, sapi untuk tujuh orang dan kambing untuk satu orang ".

Penjelasan
Binatang kurban harus berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing.
☝️Allah subhanahu wa ta'aala berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةࣲ جَعَلۡنَا مَنسَكࣰا لِّیَذۡكُرُوا۟ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِیمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهࣱ وَ ٰ⁠حِدࣱ فَلَهُۥۤ أَسۡلِمُوا۟ۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِینَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”, (QS. Al Hajj 34)
♦️Berikut ini ketentuan binatang ternak yang mencukupi untuk kurban
a. (الجذع من الضأن) yaitu domba (gibas) yang berumur satu tahun lebih atau yang sudah tanggal giginya (powel) setelah berumur 6 bulan Hijriyah.
b. (الثنى من الضأن) yaitu kambing kacang (jawa) yang berumur dua tahun lebih
c. (الثنى من الابل) yaitu unta yang berumur lebih dari lima tahun
d. Sapi yang berumur lebih dari dua tahun
♦️Qurban berupa kambing hanya mencukupi untuk satu orang.
♦️Qurban berupa unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang.
☝️Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
عَنْ جَابِرٍ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ اْلحُدَيْبِيَةِ البَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Dari Jabir, kami telah berkurban bersama Rasulullah-shallallahu 'alaihi wasallam- di Hudaibiyyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang (HR. Muslim)
☝️Disebutkan dalam hadits yang lain:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَايَا فَبَقِيَ جَذَعَةٌ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهَا أَنْتَ
Maknanya: “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir ia berkata, Rasulullah -shallallahu ‘alayhi wasallam- telah membagikan hewan qurban kepada para sahabatnya lalu tinggallah seekor domba (gibas), maka aku bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alayhi wasallam-, selanjutnya beliau bersabda: “berkurbanlah engkau dengan domba ini”. (HR Al Tirmidzi)

Catatan
✔️Binatang qurban yang paling utama (afdlal) adalah unta apabila dilihat dari sisi banyaknya daging dan kambing apabila dilihat dari sisi lezatnya daging.
✔️Berqurban dengan tujuh kambing lebih utama dari berqurban dengan satu sapi
✔️Menyembelih satu kambing lebih utama dari pada bergabung dengan orang lain dalam satu unta atau sapi.
✔️ Menyembelih binatang ternak yang gemuk lebih baik dari pada menyembelih binatang ternak yang kurus
✔️Menyembelih binatang ternak yang berwarna putih lebih utama dari pada binatang yang berwarna selain putih.
✔️Binatang yang dapat dijadikan qurban boleh jantan maupun betina, namun yang paling afdlal adalah jantan.

والله أعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldny
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH 102
Allah ta'ala berfirman :

وَكُلُّ شَیۡءٍ عِندَهُۥ بِمِقۡدَارٍ
[Surat Ar-Ra'd 8]
"Dan segala sesuatu itu memiliki ukuran"

Penjelasan
Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu selain Allah diciptakan oleh Allah dengan memiliki ukuran.
🙏 Seluruh benda, baik benda katsif maupun benda lathif memiliki ukuran, ada yang berukuran kecil dan ada yang berukuran besar.
👍Benda Katsif adalah benda yang bisa disentuh dengan tangan seperti manusia, pohon, batu dan lainnya
👍Benda Lathif adalah benda yang tidak dapat disentuh dengan tangan, seperti cahaya, kegelapan, angin dan semacamnya
☝️Bahwa benda katsif memiliki ukuran maka itu sudah sangat jelas, dan tidak butuh untuk diangan-angan. Sementara benda Lathif, bahwa dia memiliki ukuran maka membutuhkan pemikiran dan angan-angan.
👍 Ukuran cahaya kunang-kunang lebih kecil dari ukuran cahaya lampu, cahaya lampu lebih kecil dari cahaya matahari dan cahaya matahari lebih kecil dari cahaya surga. Karena cahaya yang terbesar adalah cahaya surga.
💜 Karena itulah maka Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini bahwa Allah bukan benda yang memiliki bentuk dan ukuran.
👆Karena jika dikatakan, Allah memiliki ukuran maka akan sama dengan makhluk-Nya.
👆Karena setiap sesuatu yang memiliki ukuran pasti membutuhkan kepada selainnya yang menjadikannya pada ukuran tersebut. Padahal sesuatu yang membutuhkan pada yang lain adalah lemah, dan sesuatu yang lemah adalah makhluk, bukan Tuhan.
💜Karena itu juga Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini bahwa Allah itu ada tanpa tempat.
👆Karena setiap sesuatu yang bertempat itu pasti memiliki ukuran. Adakalanya lebih kecil dari tempatnya, adakalanya sama ukurannya dengan tempatnya dan adakalanya lebih besar dari tempatnya.

والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
t.me/TafsirAyatAqidah
t.me/ldnupckediri
Faidah Dzul Hijjah 02
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ
💜 Hadits ini menjelaskan bahwa amal shalih yang dilakukan oleh seorang muslim pada sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah lebih dicintai oleh Allah dari pada amal shalih yang dilakukan pada hari-hari lainnya dalam setahun, tanpa ada pengecualian.
☝️Karena itu, amal shalih yang dilakukan pada hari-hari itu meskipun mafdlul (tidak lebih utama) menjadi lebih utama dari pada amal shalih yang dilakukan pada selain hari itu meskipun amal itu fadlil (utama).
☝️Pahala kebaikan pada hari-hari tersebut bertambah dan berkembang menurut Allah dari pada yang dilakukan pada selain hari-hari tersebut.
☝️Karena itu seorang muslim hendaknya mengisi hari-hari di sepuluh awal Dzulhijah ini dengan berbagai macam amal shalih, seperti memperbanyak shalat malam, berpuasa sunnah, dzikir, shadaqoh dan semacamnya.
#LDNU KAB KEDIRI
Faidah Dzul Hijjah (3)
Allah ta'ala berfirman:

وَوَ ٰ⁠عَدۡنَا مُوسَىٰ ثَلَـٰثِینَ لَیۡلَةࣰ وَأَتۡمَمۡنَـٰهَا بِعَشۡرࣲ فَتَمَّ مِیقَـٰتُ رَبِّهِۦۤ أَرۡبَعِینَ لَیۡلَةࣰۚ
[Surat Al-A'raf 142]
Ayat ini menjelaskan salah satu keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah.
☝️Bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah inilah yang dimaksud dalam ayat di atas yang menyempurnakan 30 hari sebelumnya. 👆Allah menjanjikan kepada nabi Musa sebuah kitab, dan beliaupun menjanjikan hal itu pada kaumnya. Untuk itu Allah memerintahkan beliau untuk berpuasa selama 30 hari dan ditambah 10 hari pertama Dzulhijjah, sehingga genap 40 hari. 👆Setelah beliau menggenapkan puasanya dengan puasa di 10 hari pertama Dzulhijjah, Allah memperdengarkan kalam-Nya yang bukan bahasa, huruf dan suara kepada nabi Musa, dan Allah menurunkan kita Taurat yang berisi hukum-hukum dan rincian syariat Islam.
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/ldnupckediri
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH 103
Allah ta'ala berfirman:

وَمَا یَسۡتَوِی ٱلۡأَحۡیَاۤءُ وَلَا ٱلۡأَمۡوَ ٰ⁠تُۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُسۡمِعُ مَن یَشَاۤءُۖ وَمَاۤ أَنتَ بِمُسۡمِعࣲ مَّن فِی ٱلۡقُبُورِ
[Surat Fathir 22]
"Tidak sama antara orang yang hidup dan orang yang mati, sesungguhnya Allah memberi pemahaman kepada orang yang Dia kehendaki, dan tidaklah kamu orang yang bisa memberi pemahaman pada orang yang ada di dalam kubur (orang kafir)".

Penjelasan
وَمَا یَسۡتَوِی ٱلۡأَحۡیَاۤءُ وَلَا ٱلۡأَمۡوَ ٰ⁠تُۚ
Para ulama menafsirkan ٱلۡأَحۡیَاۤءُ dengan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu, dan ٱلۡأَمۡوَ ٰ⁠تُۚ dengan orang-orang kafir dan orang-orang bodoh.
🙏 Tidak sama antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir, tidak sama antara orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang bodoh.
❤️ Orang yang beriman dan berilmu lebih mulia dari orang yang kafir dan bodoh.
إِنَّ ٱللَّهَ یُسۡمِعُ مَن یَشَاۤءُۖ
Para ulama menafsirkan ayat ini dengan bahwa Allah memberikan pemahaman kepada orang yang Allah kehendaki terhadap ayat-ayat-Nya.

وَمَاۤ أَنتَ بِمُسۡمِعࣲ مَّن فِی ٱلۡقُبُورِ
Ayat ini menegaskan bahwa Nabi (makhluk yang paling mulia) tidak bisa memberi pemahaman kepada orang yang serupa dengan mayit di dalam kubur, yakni orang-orang kafir.
👆Sebagian ulama yang lain menafsirkan ayat ini dengan:
1⃣ Sebagian besar orang yang mati tidak bisa mendengar perkataan orang yang hidup.
Tidak benar perkataan sebagian orang bahwa orang yang mati tidak bisa mendengar perkataan orang yang hidup secara mutlak.
👆Karena disebutkan dalam banyak hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan kepada umatnya untuk mengucapkan salam kepada mayit. Dalam Shahih Muslim, diriwayatkan bahwa Rasulullah mengajarkan kepada sayyidah Aisyah salam kepada mayit:
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ
👆Jika orang yang mati tidak mendengar perkataan orang yang hidup, untuk apa kita disyariatkan untuk membaca salam kepada mayit?!.

2⃣ Manusia tidak bisa membuat mayit mendengar, tetapi Allah lah yang menjadikan mayit mendengar perkataan orang yang hidup.
👆Ini sesuai dengan penggalan ayat sebelumnya:
إِنَّ ٱللَّهَ یُسۡمِعُ مَن یَشَاۤءُۖ
"Sesungguhnya Allah yang memperdengarkan orang yang Dia kehendaki".

والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jatim
Https://TafsirAyatAqidah
Faidah Dzul Hijjah 04
Allah ta'ala berfirman:

ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرࣱ مَّعۡلُومَـٰتࣱۚ
[Surat Al-Baqarah 197]
🍎Ayat ini menjelaskan bahwa ibadah haji itu telah ditentukan waktu-waktunya yang disebut dengan miqat zamani.
👆Miqat zamani ibadah haji adalah bulan Syawwal, Dzul Qo'dah dan 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.
👆Bahkan sebagian rukun dan wajib haji ditentukan waktu pelaksanaannya pada 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.
👍 Wuquf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzul hijjah, yang disebut dengan hari Arafah. 👆Wukuf di Arafah harus lebih diperhatikan oleh setiap orang yang haji, karena waktunya sangat sempit, mulai dari tergelincirnya matahari pada hari Arafah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzul Hijjah.
👍 Mabid di Muzdalifah dilaksanakan pada malam tanggal 10 Dzul Hijjah. 👍Idul Adha dan penyembelihan qurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH (104)

إِنَّ ٱلۡمُنَـٰفِقِینَ فِی ٱلدَّرۡكِ ٱلۡأَسۡفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمۡ نَصِیرًا
[Surat An-Nisa' 145]
"Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka"

Penjelasan
Ayat ini menjelaskan tentang status orang munafiq.
Orang munafiq adalah orang yang memperlihatkan keimanan secara dzahir dan menyembunyikan kekufuran di dalam hati.
Status orang munafiq adalah kafir menurut Allah dan Muslim menurut kita, karena kita tidak mengetahui apa yang ada di dalam hati seseorang. Kita menghukumi yang dzahir dan Allah menghukumi yang ada di dalam hati.
نحن نحكم بالظواهر والله يحكم بالسرائر
👆Karena itulah dalam ayat di atas ditegaskan bahwa di akhirat tempat orang munafiq adalah dasar neraka. Padahal dasar neraka hanya dihuni oleh orang-orang kafir.
👆Orang munafiq abadi di dalam neraka, tidak ada penolong bagi mereka.

Perhatian
✔️Nifaq dalam ayat ini adalah nifaq i'tiqodiy, bukan nifaq 'amaliy.
👆Orang yang munafiq dalam amal adalah orang yang padanya terdapat ciri-ciri diantaranya jika berbicara berbohong, jika dipercaya berkhianat dan jika berjanji mengingkari.
👆Orang munafiq 'amaliy tidak dihukumi kafir.

والله أعلم بالصواب
#Asnuter Jattim
t.me/TafsirAyatAqidah
t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-3

قال المؤلف رحمه الله
وأربعٌ لا تجزئُ فى الضحايا العوراءُ البيِّن عوَرُها والعرجاءُ البيِّن عرَجُها والمريضةُ البيِّن مرضُها والعجفاءُ التى ذهبَ مخُّها من الهزال
“Empat macam tidak boleh (tidak sah) untuk qurban, buta sebelah yang nyata butanya, pincang yang nyata pincangnya, sakit yang nyata sakitnya dan yang hilang sumsumnya karena sangat kurusnya".

Penjelasan:
Al Muallif menjelaskan empat aib yang apabila ada pada binatang qurban maka tidak sah kurbannya, yaitu:

1⃣ Binatang yang buta salah satu matanya secara jelas ( العوراء البين )
👆Tidak bisa melihat kecuali hanya dengan satu matanya saja.
👆Binatang ternak yang lemah penglihatannya sah untuk dikurbankan.
👆Binatang ternak yang tidak bisa melihat di waktu malam, tetapi bisa melihat di waktu siang juga sah untuk dikurbankan.

2⃣ Binatang yang pincang secara jelas ( العرجاء البين عرجها ).
👆Yaitu sekira jika dia terpisah dari binatang lainnya dalam pengembalaan tidak dapat menyusulnya, karena pincang tersebut.
👆Binatang yang pincang ringan tetap sah untuk dikurbankan.

3⃣ Binatang sakit yang terlihat jelas sakitnya ( المريضة البين مرضها )
👆Yaitu sekira dengan sebab sakit tersebut badannya menjadi rusak atau sangat kurus.
👆Binatang yang sakit ringan tetap sah dikurbankan.

4⃣ Binatang yang kurus kering ( العجفاء )
☝️Empat aib di atas berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا ، وَالْكَبِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat macam tidak boleh (tidak sah) untuk qurban, buta sebelah yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan yang tua tidak mempunyai sumsum (HR Ahmad dan imam hadits yang empat, hadits ini dishahihkan oleh al Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Selain empat aib yang disebutkan oleh Muallif, ada aib lain yang juga bisa menjadikan binatang ternak tidak sah untuk dikurbankan, di antaranya adalah:

5⃣ Binatang yang putus telinganya baik sebagian atau seluruhnya, kecuali binatang yang tidak punya telinga sejak lahir (المقطوعة الأذن)

6⃣ Binatang yang putus ekornya baik sebagian atau seluruhnya, kecuali binatang yang tidak memilki ekor sejak lahir (المقطوعة الذنب)
☝️Dalam hadits dinyatakan sebagai berikut:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ، وَلاَ نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ ، وَلاَ مُقَابَلَةٍ وَلاَ مُدَابَرَةٍ، وَلاَ خَرْقَاءَ، وَلاَ ثَرْمَاءَ
“Dari ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah memerintahkan kepada kami agar meneliti mata dan telinga, dan tidak boleh berqurban dengan yang buta sebelah, tidak terbelah bagian muka dan belakang atau kedua telinganya berlubang dan tidak ompong gigi depannya". (HR Ahmad dan imam hadits yang empat, hadits ini dishahihkan oleh al Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al Hakim)

والله أعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
Faidah Dzul Hijjah 05
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ (رواه مسلم)
Hadits ini menjelaskan tentang keutamaan puasa Arafah, puasa tanggal 9 Dzul hijjah.
🍎Puasa Arafah dapat menghapus dosa-dosa (kecil) setahun yang telah berlalu dan setahun yang akan datang.
🍎Arafah adalah hari yang paling mulia dalam satu tahun. Pada hari ini orang-orang yang sedang ihram haji melaksanakan rukun haji berupa wukuf di tanah Arafah.
🍎Bagi para pelaku dosa, hari Arafah adalah kesempatan untuk mendapatkan ampunan Allah ta'ala, yaitu dengan berpuasa.
🍎Tidak seyogyanya seorang muslim mengabaikan dosa-dosa yang dilakukannya, meskipun dosa-dosa tersebut dosa kecil.
👆Karena dosa kecil jika dilakukan terus menerus sehingga mengalahkan jumlah kebaikannya maka akan menjadi dosa besar.
🙏Segara cari ampunan Allah dengan puasa Arafah.
http://t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-4

قال المؤلف رحمه الله:
ويجزئُ الخصىُّ والمكسورُ القرن ولا تجزئُ المقطوعةُ الأذنِ والذنبِ
"Mencukupi berkurban dengan binatang yang hilang buah pelirnya dan yang pecah tanduknya, tidak mencukupi yang terpotong telinga dan ekornya".

Penjelasan
Al Muallif menjelaskan beberapa binatang yang mencukupi untuk dikurbankan dan yang tidak mencukupi untuk dikurbankan, sebagai berikut:
♦️ Binatang khoshiy (yang hilang buah pelirnya) mencukupi untuk dikurbankan.
👆Karena biasanya dua buah pelir itu tidak dimakan, meskipun boleh untuk dimakan.
♦️Binatang yang pecah tanduknya mencukupi untuk dikurbankan, kecuali jika mempengaruhi pada dagingnya
👆Berqurban dengan binatang ternak yang memiliki tanduk itu lebih utama dari pada yang tidak bertanduk.
👆Apabila sebagian gigi binatang ternak telah hilang, dengan sekira tidak mempengaruhi dagingnya maka mencukupi untuk dikurbankan.
♦️Binatang yang terputus telinganya tidak mencukupi untuk dikurbankan.
👆Karena telinga itu dimakan.
👆Jika bintang tersebut dilahirkan dalam keadaan tidak bertelinga maka mencukupi untuk dikurbankan.
♦️Binatang yang terpotong ekornya tidak mencukupi untuk dikurbankan.
👆Jika binatang tersebut dilahirkan dalam keadaan tanpa ekor maka mencukupi untuk berkurban.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-5

قال المؤلف رحمه الله
ووقت الذبح من وقت صلاة العيد الى غروب الشمس من ءاخر أيام التشريق
"Dan waktu penyembelihan qurban itu dari waktu shalat hari raya sampai tenggelamnya matahari dari akhir hari Tasyriq"

Penjelasan
Waktu penyembelihan qurban adalah setelah berlalunya waktu sekira cukup untuk shalat 'Id dan dua khutbah yang singkat, sejak dari terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
👆Ini berlaku untuk qurban yang dinadzarkan dan juga qurban yang tidak dinadzarkan.
👆Waktu penyembelihan qurban yang paling utama adalah diakhirkan sampai naiknya matahari sekitar satu tombak dan berlalunya waktu untuk shalat dua rekaat dan dua khutbah.
♦️Waktu penyembelihan qurban terus berlanjut sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyriq.
👆Hari Tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah.
Orang yang menyembelih sebelum masuk waktunya atau setelah habis waktunya, maka sembelihan tersebut tidak disebut Udlhiyyah (qurban).
🍎 Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabada:
إن أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ
"Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari Raya ini adalah shalat. Kemudian kami pulang dan menyembelih kurban. Maka barangsiapa mengerjakan seperti itu berarti dia telah memenuhi sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum pelaksanaan shalat 'Ied, maka itu hanyalah daging yang dipersembahkan untuk keluarganya dan tidak sedikitpun mendapatkan (pahala) ibadah kurban." HR al Bukhori dan Muslim.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-6

قال المؤلف رحمه الله
ويستحب عند الذبح خمسة أشياء التسمية والصلاة على النبي واستقبال القبلة والتكبير والدعاء بالقبول
"Disunnahkan ketika menyembelih lima perkara, membaca tasmiyah, membaca shalawat dan salam pada nabi, menghadap kiblat, takbir dan membaca doa qobul"

Penjelasan
Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang lima perkara yang disunnahkan dalam penyembelihan binatang Qurban, yaitu:
1⃣ Membaca tasmiyah
👆Yaitu dengan mengatakan بسم الله
2⃣ Membaca shalawat dan salam kepada Nabi
3⃣ Menghadap kiblat dengan binatang sembelihannya.
👆Mengahadapkan bagian leher yang disembelih di arah kiblat sehingga yang menyembelih juga menghadap kiblat
4⃣ Membaca takbir
👆 Yaitu setelah membaca tasmiyah
👆Takbir dilakukan sebanyak tiga kali
5⃣ Membaca do'a qobul
👆Orang yang menyembelih berkata:
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ
Selain lima perkara yang disebutkan oleh Muallif di atas, ada beberapa perkara lain yang juga disunnahkan, yaitu:
6⃣ Menajamkan bibir pisau, tanpa dihadapkan pada binatang yang akan disembelih
7⃣ Menjalankan pisau dengan kuat pada leher, maju dan mundurnya.
8⃣ Membaringkan binatang di atas pelipisnya bagian kiri, diikat dan ditarik kakinya kecuali kakinya yang bagian kanan depan.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri