Materi Kitab Sullamut Taufiq 35
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والقسم الثالث الأقوال وهي كثيرة جدا لا تنحصر منها ان يقول لمسلم يا كافر او يا يهودي او يا نصراني او يا عديم الدين مريدا بذلك ان الذي عليه المخاطب من الدين كفر او يهودية او نصرانية او ليس بدين
"Bagian yang ketiga adalah riddah ucapan, riddah ini sangat banyak tidak terhitung. Di antaranya apabila seseorang berkata kepada seorang muslim: wahai orang kafir!, wahai orang Yahudi!, wahai orang Nasrani!, wahai orang yg tidak beragama!, dia menghendaki bahwa orang yg dia panggil dalam agama betul-betul kufur, yahudi, nasrani atau tidak beragama".
Penjelasan:
➡ Jenis riddah yg ketiga adalah riddah perkataan yg bersumber dari lisan.
👉 Riddah perkataan adalah riddah yg paling banyak menimpa seseorang. Hal ini selaras dengan hadits nabi shallallahu alayhi wasallam :
أكثر خطايا ابن آدم من لسانه
" Kebanyakan kesalahan anak Adam (manusia) itu berasal dari lisannya" HR at Thobarani
👉 Di antara kesalahan yg bersumber dr lisan bisa berupa dosa kecil, dosa besar atau kufur/riddah.
➡ Di antara contoh riddah perkataan adalah memanggil seorang muslim dg panggilan: wahai orang kafir!, wahai orang Yahudi!, wahai orang Nasrani!, wahai orang yg tidak beragama, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dia *mengetahui* bahwa orang yg dipanggil dg panggilan tersebut adalah seorang muslim.
👉 Apabila seorang muslim yg dipanggil tersebut berada di daerah mayoritas orang kafir, sehingga pemanggil menyangka bahwa orang dipanggilnya tersebut kafir maka pemanggilnya tidak kufur.
2. Pemanggil bertujuan dengan panggilannya itu bahwa seorang muslim yg dipanggilnya tersebut dalam agama betul-betul kufur, yahudi, nasrani atau tidak beragama.
👉 Apabila dia memanggil seorang muslim dengan panggilan tersebut dengan bertujuan menyamakan (tasybih) maka tidak kufur. Misalnya, Dia mengatakan: wahai orang kafir!, maksud dia, wahai orang yg perbuatannya seperti orang kafir, maka tidak kufur, tetapi hukumnya tetap haram.
👉 Kufur terjadi karena dia menamakan Islam dg kekufuran, mengkafirkan orang Islam.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
والقسم الثالث الأقوال وهي كثيرة جدا لا تنحصر منها ان يقول لمسلم يا كافر او يا يهودي او يا نصراني او يا عديم الدين مريدا بذلك ان الذي عليه المخاطب من الدين كفر او يهودية او نصرانية او ليس بدين
"Bagian yang ketiga adalah riddah ucapan, riddah ini sangat banyak tidak terhitung. Di antaranya apabila seseorang berkata kepada seorang muslim: wahai orang kafir!, wahai orang Yahudi!, wahai orang Nasrani!, wahai orang yg tidak beragama!, dia menghendaki bahwa orang yg dia panggil dalam agama betul-betul kufur, yahudi, nasrani atau tidak beragama".
Penjelasan:
➡ Jenis riddah yg ketiga adalah riddah perkataan yg bersumber dari lisan.
👉 Riddah perkataan adalah riddah yg paling banyak menimpa seseorang. Hal ini selaras dengan hadits nabi shallallahu alayhi wasallam :
أكثر خطايا ابن آدم من لسانه
" Kebanyakan kesalahan anak Adam (manusia) itu berasal dari lisannya" HR at Thobarani
👉 Di antara kesalahan yg bersumber dr lisan bisa berupa dosa kecil, dosa besar atau kufur/riddah.
➡ Di antara contoh riddah perkataan adalah memanggil seorang muslim dg panggilan: wahai orang kafir!, wahai orang Yahudi!, wahai orang Nasrani!, wahai orang yg tidak beragama, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dia *mengetahui* bahwa orang yg dipanggil dg panggilan tersebut adalah seorang muslim.
👉 Apabila seorang muslim yg dipanggil tersebut berada di daerah mayoritas orang kafir, sehingga pemanggil menyangka bahwa orang dipanggilnya tersebut kafir maka pemanggilnya tidak kufur.
2. Pemanggil bertujuan dengan panggilannya itu bahwa seorang muslim yg dipanggilnya tersebut dalam agama betul-betul kufur, yahudi, nasrani atau tidak beragama.
👉 Apabila dia memanggil seorang muslim dengan panggilan tersebut dengan bertujuan menyamakan (tasybih) maka tidak kufur. Misalnya, Dia mengatakan: wahai orang kafir!, maksud dia, wahai orang yg perbuatannya seperti orang kafir, maka tidak kufur, tetapi hukumnya tetap haram.
👉 Kufur terjadi karena dia menamakan Islam dg kekufuran, mengkafirkan orang Islam.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Telegram
LD-PCNU Kab KEDIRI
LD-PCNU KAB KEDIRI
Materi Kitab Sullamut Taufiq 36
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وكالسخرية باسم من أسمائه تعالى أو وعده أو وعيده ممن لا يخفى عليه نسبة ذلك إليه سبحانه وتعالى
"Dan (riddah perkataan) seperti menghina salah satu dari nama-nama Allah ta'ala atau janji-Nya atau ancaman-Nya bagi orang yg tidak samar baginya penisbatan hal-hal tersebut pada Allah subhanahu wata'ala"
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah menghina nama-nama Allah ta'ala dengan ketentuan dia tahu bahwa nama tersebut adalah nama Allah.
👉 Contoh menghina nama-nama Allah adalah seperti mengatakan tentang salah satu dari asma'aul husna bahwa itu adalah nama yang jelek.
➡ Di antara riddah perkataan adalah menghina janji Allah yakni surga dan nikmat yg ada di dalamnya. Dengan ketentuan orang tersebut mengetahui penisbatan hal tersebut dalam agama.
👉 Seperti orang yg mengatakan: Surga adalah mainan anak-anak
➡ Di antara riddah perkataan adalah menghina ancaman Allah berupa neraka dan adzab, dengan ketentuan orang tersebut mengetahui penisbatan hal itu dalam agama Islam.
👉 Menghina neraka seperti orang yg mengatakan: Nanti di neraka kita bermain api unggun, utk menghangatkan badan. Atau mengatakan: Neraka itu rumah sakit
👉 Orang yg tidak mengetahui jenis adzab tertentu di neraka kemudian dia mengingkari adanya maka dia tidak kufur, seperti orang yg mengingkari adanya kalajengking di neraka.
👉 Orang yg mengingkari adanya neraka karena baru saja masuk Islam, sehingga dia belum pernah mendengar dari umat Islam tentang adanya neraka maka juga tidak kufur.
👉Mencaci neraka tidak kufur, karena neraka bukan sesuatu yg diagungkan, tetapi neraka adalah sesuatu yg adzabnya sangat pedih. Allah mencaci neraka di dalam al Qur'an dg firmannya:
وبئس القرار
"Neraka adalah seburuk-buruk tempat tinggal"
رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وكالسخرية باسم من أسمائه تعالى أو وعده أو وعيده ممن لا يخفى عليه نسبة ذلك إليه سبحانه وتعالى
"Dan (riddah perkataan) seperti menghina salah satu dari nama-nama Allah ta'ala atau janji-Nya atau ancaman-Nya bagi orang yg tidak samar baginya penisbatan hal-hal tersebut pada Allah subhanahu wata'ala"
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah menghina nama-nama Allah ta'ala dengan ketentuan dia tahu bahwa nama tersebut adalah nama Allah.
👉 Contoh menghina nama-nama Allah adalah seperti mengatakan tentang salah satu dari asma'aul husna bahwa itu adalah nama yang jelek.
➡ Di antara riddah perkataan adalah menghina janji Allah yakni surga dan nikmat yg ada di dalamnya. Dengan ketentuan orang tersebut mengetahui penisbatan hal tersebut dalam agama.
👉 Seperti orang yg mengatakan: Surga adalah mainan anak-anak
➡ Di antara riddah perkataan adalah menghina ancaman Allah berupa neraka dan adzab, dengan ketentuan orang tersebut mengetahui penisbatan hal itu dalam agama Islam.
👉 Menghina neraka seperti orang yg mengatakan: Nanti di neraka kita bermain api unggun, utk menghangatkan badan. Atau mengatakan: Neraka itu rumah sakit
👉 Orang yg tidak mengetahui jenis adzab tertentu di neraka kemudian dia mengingkari adanya maka dia tidak kufur, seperti orang yg mengingkari adanya kalajengking di neraka.
👉 Orang yg mengingkari adanya neraka karena baru saja masuk Islam, sehingga dia belum pernah mendengar dari umat Islam tentang adanya neraka maka juga tidak kufur.
👉Mencaci neraka tidak kufur, karena neraka bukan sesuatu yg diagungkan, tetapi neraka adalah sesuatu yg adzabnya sangat pedih. Allah mencaci neraka di dalam al Qur'an dg firmannya:
وبئس القرار
"Neraka adalah seburuk-buruk tempat tinggal"
رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 37
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وكأن يقول لو أمرني الله بكذا لم أفعله او لو صارت القبلة في جهة كذا ما صليت إليها او لو أعطاني الله الجنة ما دخلتها مستخفا او مظهرا للعناد في الكل
"Dan seperti kalau seseorang berkata, apabila Allah memerintahkanku melakukan ini maka aku tidak melakukannya, atau apabila kiblatnya menjadi di arah sana maka aku tidak akan sholat menghadap ke sana atau apabila Allah memberiku surga maka aku tidak akan memasukinya, semua itu kufur jika diucapkan dengan tujuan untuk menghina/meremehkan atau memperlihatkan keingkaran terhadap syari'at"
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Apabila Allah memerintahkanku melakukan ini maka aku tidak melakukannya" dengan tujuan untuk meremehkan dan melecehkan perintah Allah.
👉 Apabila dikatakan kepada seseorang, "lakukanlah ini!", kemudian dia menjawab: "aku tidak mau malakuannya", maksudnya karena ucapan dia "lakukanlah ini". maka tidak dihukumi kufur
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila berkata, "apabila kiblatnya menjadi di arah sana maka aku tidak akan sholat menghadap ke sana", dengan tujuan untuk menghina/melecehkan kiblat.
👉 Orang yg mengatakan meskipun kiblatnya ke arah ini, aku tidak akan sholat ke sana, dia mengatakan itu karena kemalasanya mengerjakan sholat maka tidak kufur
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Apabila Allah memberiku surga maka aku tidak akan memasukinya", dengan tujuan untuk menghina/melecehkan surga.
👉 Seseorang yg mengatakan perkataan di atas dengan tujuan "meskipun Allah memberiku surga aku ridlo kepada Allah, tanpa aku memasukinya", maka tidak kufur.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وكأن يقول لو أمرني الله بكذا لم أفعله او لو صارت القبلة في جهة كذا ما صليت إليها او لو أعطاني الله الجنة ما دخلتها مستخفا او مظهرا للعناد في الكل
"Dan seperti kalau seseorang berkata, apabila Allah memerintahkanku melakukan ini maka aku tidak melakukannya, atau apabila kiblatnya menjadi di arah sana maka aku tidak akan sholat menghadap ke sana atau apabila Allah memberiku surga maka aku tidak akan memasukinya, semua itu kufur jika diucapkan dengan tujuan untuk menghina/meremehkan atau memperlihatkan keingkaran terhadap syari'at"
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Apabila Allah memerintahkanku melakukan ini maka aku tidak melakukannya" dengan tujuan untuk meremehkan dan melecehkan perintah Allah.
👉 Apabila dikatakan kepada seseorang, "lakukanlah ini!", kemudian dia menjawab: "aku tidak mau malakuannya", maksudnya karena ucapan dia "lakukanlah ini". maka tidak dihukumi kufur
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila berkata, "apabila kiblatnya menjadi di arah sana maka aku tidak akan sholat menghadap ke sana", dengan tujuan untuk menghina/melecehkan kiblat.
👉 Orang yg mengatakan meskipun kiblatnya ke arah ini, aku tidak akan sholat ke sana, dia mengatakan itu karena kemalasanya mengerjakan sholat maka tidak kufur
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Apabila Allah memberiku surga maka aku tidak akan memasukinya", dengan tujuan untuk menghina/melecehkan surga.
👉 Seseorang yg mengatakan perkataan di atas dengan tujuan "meskipun Allah memberiku surga aku ridlo kepada Allah, tanpa aku memasukinya", maka tidak kufur.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 38
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وكأن يقول لو آخذني الله بترك الصلاة مع ما انا فيه من المرض ظلمني أو قال لفعل حدث هذا بغير تقدير الله او لوشهد عندي الأنبياء أوالملائكة أو جميع المسلمين بكذا ما قبلتهم
"Dan seperti apabila seseorang berkata apabila Allah menyiksaku dengan sebab meninggalkan sholat padahal saya sedang sakit maka Allah mendzalimiku, atau berkata tentang sesuatu yg terjadi, ini terjadi dengan tanpa taqdir Allah, atau apabila seseorang berkata, apabila para nabi, para malaikat dan semua umat Islam bersaksi dengan ini maka aku tidak menerima persaksian mereka"
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah misalnya ketika seseorang sedang sakit kemudian disuruh orang lain untuk sholat, lalu ia berkata: "Apabila Allah menyiksaku dengan sebab meninggalkan sholat padahal saya sedang sakit maka Allah mendzalimiku".
👉 Karena dia telah mensifati Allah dengan sifat dzalim. Allah ta'ala berfirman :
(وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ)
[Surat Fushilat 46]
"Dan tidak lah Tuhanmu berbuat dzalim kepada para hamba"
👉 dzalim artinya melakukan tindakan pada milik yang lain tanpa izinnya. Sehingga tidak terbayang Allah berbuat dzalim, sebab segala sesuatu milik Allah
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata tentang sesuatu yg terjadi, " ini terjadi dengan tanpa taqdir Allah ".
👉 Karena umat Islam meyakini segala sesuatu yg terjadi di alam semesta ini baik berupa kebaikan maupun keburukan adalah terjadi dengan taqdir Allah
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
"Iman adalah kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk." HR Muslim
👉 Allah ta'ala berfirman :
(إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ)
[Surat Al-Qamar 49]
"Sesungguhnya kami (Allah) menciptakan segala sesuatu dengan qodar".
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, " Apabila para nabi atau para malaikat atau semua umat Islam bersaksi dengan ini maka aku tidak menerima (tidak membenarkan) persaksian mereka".
👉 Karena perkataan seperti ini mengandung penghinaan terhadap para nabi dan para malaikat serta penyesatan terhadap semua umat Islam.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara:
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وكأن يقول لو آخذني الله بترك الصلاة مع ما انا فيه من المرض ظلمني أو قال لفعل حدث هذا بغير تقدير الله او لوشهد عندي الأنبياء أوالملائكة أو جميع المسلمين بكذا ما قبلتهم
"Dan seperti apabila seseorang berkata apabila Allah menyiksaku dengan sebab meninggalkan sholat padahal saya sedang sakit maka Allah mendzalimiku, atau berkata tentang sesuatu yg terjadi, ini terjadi dengan tanpa taqdir Allah, atau apabila seseorang berkata, apabila para nabi, para malaikat dan semua umat Islam bersaksi dengan ini maka aku tidak menerima persaksian mereka"
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah misalnya ketika seseorang sedang sakit kemudian disuruh orang lain untuk sholat, lalu ia berkata: "Apabila Allah menyiksaku dengan sebab meninggalkan sholat padahal saya sedang sakit maka Allah mendzalimiku".
👉 Karena dia telah mensifati Allah dengan sifat dzalim. Allah ta'ala berfirman :
(وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ)
[Surat Fushilat 46]
"Dan tidak lah Tuhanmu berbuat dzalim kepada para hamba"
👉 dzalim artinya melakukan tindakan pada milik yang lain tanpa izinnya. Sehingga tidak terbayang Allah berbuat dzalim, sebab segala sesuatu milik Allah
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata tentang sesuatu yg terjadi, " ini terjadi dengan tanpa taqdir Allah ".
👉 Karena umat Islam meyakini segala sesuatu yg terjadi di alam semesta ini baik berupa kebaikan maupun keburukan adalah terjadi dengan taqdir Allah
👉 Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
"Iman adalah kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk." HR Muslim
👉 Allah ta'ala berfirman :
(إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ)
[Surat Al-Qamar 49]
"Sesungguhnya kami (Allah) menciptakan segala sesuatu dengan qodar".
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, " Apabila para nabi atau para malaikat atau semua umat Islam bersaksi dengan ini maka aku tidak menerima (tidak membenarkan) persaksian mereka".
👉 Karena perkataan seperti ini mengandung penghinaan terhadap para nabi dan para malaikat serta penyesatan terhadap semua umat Islam.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara:
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 39
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
او قال لا أفعل كذا وإن كان سنة بقصد الاستهزاء او لو كان فلان نبيا ما ءامنت به أو أعطاه عالم فتوى فقال أيش هذا الشرع مريدا الاستخفاف او قال لعنة الله على كل عالم مريدا الاستغراق الشامل لأحد الأنبياء
"Atau berkata," aku tidak melakukan ini meskipun sunnah" dengan tujuan untuk menghina sunnah nabi, atau berkata, "apabila si fulan seorang nabi, maka aku tidak beriman kepada nya", atau ketika seorang alim memberinya fatwa, dia berkata, "hukum syara' macam apa ini?!", dengan tujuan menghina hukum syara', atau berkata, "laknat Allah semoga menimpa setiap ulama", menghendaki keseluruhan, masing-masing nabi".
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Aku tidak melakukan ini meskipun sunnah", dengan tujuan menghina sunnah nabi.
👉 Apabila seseorang diperintahkan temannya untuk melakukan sholat sunnah rawatib, kemudian dia menjawab, "aku tidak melakukannya meskipun sunnah" dengan tujuan aku tidak melakukannya karena dia menyuruhku, bukan bertujuan menghina sunnah nabi maka tidak kufur.
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Apabila si fulan seorang nabi, maka aku tidak akan beriman kepada nya", dengan tujuan menghina seorang nabi.
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "hukum syara' macam apa ini" dengan tujuan menghina hukum syara'.
👉 Apabila ada seorang ulama berfatwa dengan fatwa yg sesat, kemudian bermaksud mengingkarinya dengan berkata, "hukum syara' macam apa ini?!", maksudnya hukum yg kamu anggap sebagai hukum syara' padahal bukan, maka tidak kufur.
➡Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Semoga laknat Allah menimpa setiap ulama", dengan maksud seluruh ulama tanpa kecuali dan tidak ada indikator yg menunjukkan bahwa yg dia maksud hanya sebagian ulama.
👉 Apabila seseorang sedang berbincang-bincang tentang keburukan para ulama pada masa sekarang, setelah itu dia mengatakan perkataan, "Semoga laknat Allah menimpa semua ulama", dengan maksud ulama zaman sekarang yg dia ceritakan sebelumnya, maka tidak kufur. Meski demikian hukumnya tetap haram.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
او قال لا أفعل كذا وإن كان سنة بقصد الاستهزاء او لو كان فلان نبيا ما ءامنت به أو أعطاه عالم فتوى فقال أيش هذا الشرع مريدا الاستخفاف او قال لعنة الله على كل عالم مريدا الاستغراق الشامل لأحد الأنبياء
"Atau berkata," aku tidak melakukan ini meskipun sunnah" dengan tujuan untuk menghina sunnah nabi, atau berkata, "apabila si fulan seorang nabi, maka aku tidak beriman kepada nya", atau ketika seorang alim memberinya fatwa, dia berkata, "hukum syara' macam apa ini?!", dengan tujuan menghina hukum syara', atau berkata, "laknat Allah semoga menimpa setiap ulama", menghendaki keseluruhan, masing-masing nabi".
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Aku tidak melakukan ini meskipun sunnah", dengan tujuan menghina sunnah nabi.
👉 Apabila seseorang diperintahkan temannya untuk melakukan sholat sunnah rawatib, kemudian dia menjawab, "aku tidak melakukannya meskipun sunnah" dengan tujuan aku tidak melakukannya karena dia menyuruhku, bukan bertujuan menghina sunnah nabi maka tidak kufur.
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Apabila si fulan seorang nabi, maka aku tidak akan beriman kepada nya", dengan tujuan menghina seorang nabi.
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "hukum syara' macam apa ini" dengan tujuan menghina hukum syara'.
👉 Apabila ada seorang ulama berfatwa dengan fatwa yg sesat, kemudian bermaksud mengingkarinya dengan berkata, "hukum syara' macam apa ini?!", maksudnya hukum yg kamu anggap sebagai hukum syara' padahal bukan, maka tidak kufur.
➡Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Semoga laknat Allah menimpa setiap ulama", dengan maksud seluruh ulama tanpa kecuali dan tidak ada indikator yg menunjukkan bahwa yg dia maksud hanya sebagian ulama.
👉 Apabila seseorang sedang berbincang-bincang tentang keburukan para ulama pada masa sekarang, setelah itu dia mengatakan perkataan, "Semoga laknat Allah menimpa semua ulama", dengan maksud ulama zaman sekarang yg dia ceritakan sebelumnya, maka tidak kufur. Meski demikian hukumnya tetap haram.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 40
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
او قال أنا بريء من الله او من الملائكة او من النبي او من القرآن او من الشريعة او من الاسلام او قال لحكم حكم به من الاحكام الشرعية ليس هذا الحكم او لا اعرف الحكم مستهزئا بحكم الله تعالى
"Atau berkata," Aku terbebas dari Allah atau dari malaikat atau dari nabi atau dari al Qur'an atau dari syari'ah atau dari Islam", atau berkata terhadap suatu hukum syari'ah yg diterapkan, "ini bukan hukum" atau berkata, "Aku tidak tahu hukumnya" dengan tujuan untuk melecehkan hukum Allah ta'ala "
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "aku terbebas dari Allah atau dari malaikat atau dari nabi atau dari al Qur'an atau dari syari'ah atau dari Islam"
👉 Orang yang mengatakan perkataan di atas meski dalam keadaan emosi/marah atau bergurau tetap dihukumi kufur.
👉 Orang yang mengatakan, "aku terbebas dari nabi", yg dia maksud tanah yg tinggi maka tidak kufur. Karena dalam bahasa arab kata "nabi" juga berarti tanah yg tinggi
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata terhadap suatu hukum syari'ah yg diterapkan, "ini bukan hukum", dengan tujuan melecehkan hukum syari'ah.
➡ Di antara riddah perkataan adalah misalnya seseorang melakukan perbuatan haram, kemudian ia ditegur dalam bentuk pertanyaan, "apa hukum perbuatan ini?!" lantas ia mengatakan, "saya tidak tahu hukumnya", dia mengatakan itu utk tujuan melecehkan hukum syari'ah.
👉 Apabila dia mengatakan perkataan di atas karena memang dia tidak mengetahui hukumnya, bukan untuk melecehkan hukum syara ' maka tidak kufur.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
او قال أنا بريء من الله او من الملائكة او من النبي او من القرآن او من الشريعة او من الاسلام او قال لحكم حكم به من الاحكام الشرعية ليس هذا الحكم او لا اعرف الحكم مستهزئا بحكم الله تعالى
"Atau berkata," Aku terbebas dari Allah atau dari malaikat atau dari nabi atau dari al Qur'an atau dari syari'ah atau dari Islam", atau berkata terhadap suatu hukum syari'ah yg diterapkan, "ini bukan hukum" atau berkata, "Aku tidak tahu hukumnya" dengan tujuan untuk melecehkan hukum Allah ta'ala "
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "aku terbebas dari Allah atau dari malaikat atau dari nabi atau dari al Qur'an atau dari syari'ah atau dari Islam"
👉 Orang yang mengatakan perkataan di atas meski dalam keadaan emosi/marah atau bergurau tetap dihukumi kufur.
👉 Orang yang mengatakan, "aku terbebas dari nabi", yg dia maksud tanah yg tinggi maka tidak kufur. Karena dalam bahasa arab kata "nabi" juga berarti tanah yg tinggi
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata terhadap suatu hukum syari'ah yg diterapkan, "ini bukan hukum", dengan tujuan melecehkan hukum syari'ah.
➡ Di antara riddah perkataan adalah misalnya seseorang melakukan perbuatan haram, kemudian ia ditegur dalam bentuk pertanyaan, "apa hukum perbuatan ini?!" lantas ia mengatakan, "saya tidak tahu hukumnya", dia mengatakan itu utk tujuan melecehkan hukum syari'ah.
👉 Apabila dia mengatakan perkataan di atas karena memang dia tidak mengetahui hukumnya, bukan untuk melecehkan hukum syara ' maka tidak kufur.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 41
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
أوقال وقد ملأ وعاء وكأسا دهاقا أو أفرغ شرابا فكانت سرابا أو عند وزن أو كيل وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون أو عند رؤية جمع وحشرناهم فلم نغادر منهم أحدا بقصد الاستخفاف او الاستهزاء في الكل. وكذا كل موضع استعمل فيه القرآن بذلك القصد فإن كان بغير ذلك القصد فلا يكفر لكن قال الشيخ أحمد بن حجر لا تبعد حرمته
"Atau ketika memenuhi sebuah wadah membaca وكأسا دهاقا, atau ketika mengosongi minuman (membaca) فكانت سرابا, atau ketika menimbang atau menakar (membaca) وإذا كالوهم أو وزنونهم يخسرون, atau ketika melihat kumpulan orang (membaca) وحشرناهم فلم نغادر منهم أحدا dengan tujuan menghina atau mengolok-olok dalam semua itu. Demikian juga setiap tempat yg di dalamnya al Qur'an dipergunakan dengan tujuan itu kufur, apabila tidak dengan tujuan itu, maka tidak kufur tetapi asy Syaikh Ahmad ibnu Hajar berkata: tidak jauh keharamannya"
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah membaca al Qur'an ketika melakukan sesuatu dengan tujuan untuk menghina atau mengolok-olok maknanya.
👉 Contoh, orang yg ketika memenuhi wadah membaca ayat:( وكأسا دهاقا) dengan tujuan mengolok-olok makna ayat tersebut.
☝Ayat ini menjelaskan tentang nikmat yg dijanjikan Allah untuk penduduk surga yg berupa gelas yg penuh dengan minuman yang nikmat, sementara dia membacanya untuk minuman dunia yg sedang ia isi pada gelas.
👉 Contoh, orang yg ketika mengosongi minuman membaca ayat: (فكانت سراب) dengan tujuan mengolok-olok makna ayat tersebut
☝ Ayat di atas berbicara tentang kondisi gunung-gunung pada hari kiamat yang dibuat berjalan seperti fatamorgana, memperlihatkan dahsyatnya kiamat, sementara dia membacanya untuk menuang minuman dari satu wadah ke wadah yang lain.
👉 Contoh, ketika menimbang atau menakar sesuatu membaca ayat: ( وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون), dengan tujuan untuk mengolok-olok makna ayat tersebut
☝Ayat di atas berbicara tentang celaan terhadap orang yg curang dalam menimbang atau menakar sesuatu dan bahwa pelakunya akan mendapat adzab yg pedih, sementara ia membacanya ketika sedang menimbang atau menakar sesuatu.
👉Contoh, ketika melihat kumpulan/kerumunan orang yg sangat banyak dia membaca ayat:( وحشرناهم فلم نغادر منهم أحدا), dengan tujuan untuk mengolok-olok makna ayat tersebut.
☝Ayat di atas berbicara tentang hasyar pada hari kiamat, bahwa semua manusia tanpa terkecuali akan digiring dan dikumpulkan di mahsyar, sementara dia membaca ayat tersebut ketika melihat kerumunan orang di dunia, yang tentu tidak sepadan banyaknya dengan kerumunan manusia di mahsyar.
👉 Membaca ayat-ayat al Qur'an yang tidak sesuai dengan makna dan konteks ayat dengan tujuan menghina atau mengolok-olok makna ayat hukumnya kufur.
👉 Membaca ayat-ayat al Qur'an yang tidak sesuai dengan makna dan konteks ayat tersebut, tetapi tidak bertujuan menghina atau mengolok-olok makna ayat tersebut hukumnya tidak kufur namun tetap haram, sebagaimana dijelaskan oleh as Syaikh Ahmad ibnu Hajar al Haitami, karena dianggap tidak beradab pada al Qur'an.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
أوقال وقد ملأ وعاء وكأسا دهاقا أو أفرغ شرابا فكانت سرابا أو عند وزن أو كيل وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون أو عند رؤية جمع وحشرناهم فلم نغادر منهم أحدا بقصد الاستخفاف او الاستهزاء في الكل. وكذا كل موضع استعمل فيه القرآن بذلك القصد فإن كان بغير ذلك القصد فلا يكفر لكن قال الشيخ أحمد بن حجر لا تبعد حرمته
"Atau ketika memenuhi sebuah wadah membaca وكأسا دهاقا, atau ketika mengosongi minuman (membaca) فكانت سرابا, atau ketika menimbang atau menakar (membaca) وإذا كالوهم أو وزنونهم يخسرون, atau ketika melihat kumpulan orang (membaca) وحشرناهم فلم نغادر منهم أحدا dengan tujuan menghina atau mengolok-olok dalam semua itu. Demikian juga setiap tempat yg di dalamnya al Qur'an dipergunakan dengan tujuan itu kufur, apabila tidak dengan tujuan itu, maka tidak kufur tetapi asy Syaikh Ahmad ibnu Hajar berkata: tidak jauh keharamannya"
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah membaca al Qur'an ketika melakukan sesuatu dengan tujuan untuk menghina atau mengolok-olok maknanya.
👉 Contoh, orang yg ketika memenuhi wadah membaca ayat:( وكأسا دهاقا) dengan tujuan mengolok-olok makna ayat tersebut.
☝Ayat ini menjelaskan tentang nikmat yg dijanjikan Allah untuk penduduk surga yg berupa gelas yg penuh dengan minuman yang nikmat, sementara dia membacanya untuk minuman dunia yg sedang ia isi pada gelas.
👉 Contoh, orang yg ketika mengosongi minuman membaca ayat: (فكانت سراب) dengan tujuan mengolok-olok makna ayat tersebut
☝ Ayat di atas berbicara tentang kondisi gunung-gunung pada hari kiamat yang dibuat berjalan seperti fatamorgana, memperlihatkan dahsyatnya kiamat, sementara dia membacanya untuk menuang minuman dari satu wadah ke wadah yang lain.
👉 Contoh, ketika menimbang atau menakar sesuatu membaca ayat: ( وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون), dengan tujuan untuk mengolok-olok makna ayat tersebut
☝Ayat di atas berbicara tentang celaan terhadap orang yg curang dalam menimbang atau menakar sesuatu dan bahwa pelakunya akan mendapat adzab yg pedih, sementara ia membacanya ketika sedang menimbang atau menakar sesuatu.
👉Contoh, ketika melihat kumpulan/kerumunan orang yg sangat banyak dia membaca ayat:( وحشرناهم فلم نغادر منهم أحدا), dengan tujuan untuk mengolok-olok makna ayat tersebut.
☝Ayat di atas berbicara tentang hasyar pada hari kiamat, bahwa semua manusia tanpa terkecuali akan digiring dan dikumpulkan di mahsyar, sementara dia membaca ayat tersebut ketika melihat kerumunan orang di dunia, yang tentu tidak sepadan banyaknya dengan kerumunan manusia di mahsyar.
👉 Membaca ayat-ayat al Qur'an yang tidak sesuai dengan makna dan konteks ayat dengan tujuan menghina atau mengolok-olok makna ayat hukumnya kufur.
👉 Membaca ayat-ayat al Qur'an yang tidak sesuai dengan makna dan konteks ayat tersebut, tetapi tidak bertujuan menghina atau mengolok-olok makna ayat tersebut hukumnya tidak kufur namun tetap haram, sebagaimana dijelaskan oleh as Syaikh Ahmad ibnu Hajar al Haitami, karena dianggap tidak beradab pada al Qur'an.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 42
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وكذا يكفر من شتم نبيا أو ملكا أو قال أكون قوادا إن صليت أو ما أصبت خيرا منذ صليت او الصلاة لا تصلح لي بقصد الاستخفاف بها والاستهزاء أو استحلال تركها أو التشاؤم بها أو قال لمسلم أنا عدوك وعدو نبيك او لشريف أنا عدوك وعدو جدك مريدا النبي صلى الله عليه وسلم
"Atau mencela seorang nabi atau malaikat atau berkata," Aku akan menjadi mucikari jika sholat", atau "Aku tidak mendapatkan kebaikan sejak aku menjalankan sholat", atau "Shalat itu tidak layak bagiku" dengan tujuan menghina atau mengolok-olok sholat atau menghalalkan meninggalkan shalat atau pesimis terhadap sholat, atau berkata kepada seorang muslim, "Aku adalah musuhmu dan musuh nabimu", atau berkata kepada seorang syarif (keturunan Nabi), "Aku adalah musuhmu dan musuh kakekmu", yg ia kehendaki adalah nabi shallallahu alayhi wasallam.
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah mencaci maki seorang nabi dan malaikat.
👉Mencaci maki nabi adalah dengan mensifatinya dengan sifat-sifat yg tidak layak bagi para nabi.
👉 Mencaci maki nabi seperti orang yg mengatakan nabi Adam seperti kera, nabi Musa seorang pemimpin yg keras kepala, nabi Yusuf ingin berzina, nabi Dawud membuat propaganda membunuh panglimanya agar bisa menikahi istrinya, nabi Ayyub dibuang masyarakat karena berpenyakit yg menjijikkan dan berbau busuk, nabi Muhammad lisannya pernah dikuasai syetan dan celaan-celaan lain.
👉 Mencaci maki malaikat termasuk kekufuran, baik malaikat yg dicaci tergolong pembesar malaikat seperti Jibril, Azrail, Mikail atau malaikat biasa yg bukan pembesar malaikat seperti Harut dan Marut.
👉 Tidak boleh dikatakan, malaikat Harut dan Marut pernah bermaksiat, berzina, mabuk dan berzina.
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Aku akan menjadi mucikari jika sholat" atau "Aku tidak mendapatkan kebaikan sejak melaksanakan shalat" atau "shalat tidak layak untuk ku".
👉 Semua perkataan di atas kufur apabila dimaksudkan utk menghina atau mengolok-olok sholat.
👉 Apabila seorang perempuan yg sedang haidl mengatakan, "Shalat tidak layak untukku" maksudnya "karena aku sedang haidl" maka tidak kufur.
👉 Apabila seseorang berkata, "shalat tidak layak untukku" dg tujuan utk menghalalkan meninggalkan sholat maka kufur
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata terhadap seorang muslim, "Aku adalah musuhmu dan musuh nabimu" atau kepada seorang syarif, "aku adalah musuhmu dan musuh kakekmu".
👉 Perkataan di atas kufur apabila yg dimaksud dengan kakekmu adalah nabi Muhammad, namun apabila yg dimaksud adalah kakek di bawah nabi Muhammad maka tidak kufur.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وكذا يكفر من شتم نبيا أو ملكا أو قال أكون قوادا إن صليت أو ما أصبت خيرا منذ صليت او الصلاة لا تصلح لي بقصد الاستخفاف بها والاستهزاء أو استحلال تركها أو التشاؤم بها أو قال لمسلم أنا عدوك وعدو نبيك او لشريف أنا عدوك وعدو جدك مريدا النبي صلى الله عليه وسلم
"Atau mencela seorang nabi atau malaikat atau berkata," Aku akan menjadi mucikari jika sholat", atau "Aku tidak mendapatkan kebaikan sejak aku menjalankan sholat", atau "Shalat itu tidak layak bagiku" dengan tujuan menghina atau mengolok-olok sholat atau menghalalkan meninggalkan shalat atau pesimis terhadap sholat, atau berkata kepada seorang muslim, "Aku adalah musuhmu dan musuh nabimu", atau berkata kepada seorang syarif (keturunan Nabi), "Aku adalah musuhmu dan musuh kakekmu", yg ia kehendaki adalah nabi shallallahu alayhi wasallam.
Penjelasan:
➡ Di antara riddah perkataan adalah mencaci maki seorang nabi dan malaikat.
👉Mencaci maki nabi adalah dengan mensifatinya dengan sifat-sifat yg tidak layak bagi para nabi.
👉 Mencaci maki nabi seperti orang yg mengatakan nabi Adam seperti kera, nabi Musa seorang pemimpin yg keras kepala, nabi Yusuf ingin berzina, nabi Dawud membuat propaganda membunuh panglimanya agar bisa menikahi istrinya, nabi Ayyub dibuang masyarakat karena berpenyakit yg menjijikkan dan berbau busuk, nabi Muhammad lisannya pernah dikuasai syetan dan celaan-celaan lain.
👉 Mencaci maki malaikat termasuk kekufuran, baik malaikat yg dicaci tergolong pembesar malaikat seperti Jibril, Azrail, Mikail atau malaikat biasa yg bukan pembesar malaikat seperti Harut dan Marut.
👉 Tidak boleh dikatakan, malaikat Harut dan Marut pernah bermaksiat, berzina, mabuk dan berzina.
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata, "Aku akan menjadi mucikari jika sholat" atau "Aku tidak mendapatkan kebaikan sejak melaksanakan shalat" atau "shalat tidak layak untuk ku".
👉 Semua perkataan di atas kufur apabila dimaksudkan utk menghina atau mengolok-olok sholat.
👉 Apabila seorang perempuan yg sedang haidl mengatakan, "Shalat tidak layak untukku" maksudnya "karena aku sedang haidl" maka tidak kufur.
👉 Apabila seseorang berkata, "shalat tidak layak untukku" dg tujuan utk menghalalkan meninggalkan sholat maka kufur
➡ Di antara riddah perkataan adalah apabila seseorang berkata terhadap seorang muslim, "Aku adalah musuhmu dan musuh nabimu" atau kepada seorang syarif, "aku adalah musuhmu dan musuh kakekmu".
👉 Perkataan di atas kufur apabila yg dimaksud dengan kakekmu adalah nabi Muhammad, namun apabila yg dimaksud adalah kakek di bawah nabi Muhammad maka tidak kufur.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 43
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
أو يقول شيئا من نحو هذه الألفاظ البشعة الشنيعة وقد عد الشيخ أحمد بن حجر والقاضي عياض رحمهما الله تعالى في كتابيهما الاعلام والشفا أشياء كثيرة فينبغي الاطلاع عليها فإن من لم يعرف الشر يقع فيه
"Atau mengatakan sebuah ucapan semacam ucapan-ucapan yang buruk lagi tercela ini. Asy Syaikh Ahmad ibnu Hajar dan al Qodli 'Iyadl semoga Allah merahmatinya telah menyebutkan contoh ucapan-ucapan kufur yg banyak dalam kitab mereka al I'lam dan as Syifa. Hendaknya kita membacanya, karena orang yang tidak mengetahui keburukan maka akan terjatuh di dalamnya"
Penjelasan:
➡ Contoh perkataan-perkataan yang kufur masih banyak lagi, dan disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka.
👉 Di antara ulama yg menyebutkan contoh-contoh kekufuran adalah Ahmad Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab al I'lam dan al Qodli Iyadl al Maliki dalam kitab as Syifa' dan asy Syaikh Badr ar Rasyid al Hanafi
👉 Membaca kitab-kitab ini (kitab-kitab yang menyebutkan contoh kekufuran) sangat penting agar kita bisa terhindar darinya.
👉 Orang yg tidak mengetahui keburukan maka dia akan terjatuh pada keburukan tersebut. Para ulama berkata:
تعلمت الشر لا للشر ولكن لتوقيه# من لم يعرف الشر يقع فيه
"Aku belajar keburukan bukan untuk keburukan tetapi untuk menjaga diri darinya, barangsiapa tidak mengetahui keburukan maka dia akan terjatuh dia dalamnya"
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
أو يقول شيئا من نحو هذه الألفاظ البشعة الشنيعة وقد عد الشيخ أحمد بن حجر والقاضي عياض رحمهما الله تعالى في كتابيهما الاعلام والشفا أشياء كثيرة فينبغي الاطلاع عليها فإن من لم يعرف الشر يقع فيه
"Atau mengatakan sebuah ucapan semacam ucapan-ucapan yang buruk lagi tercela ini. Asy Syaikh Ahmad ibnu Hajar dan al Qodli 'Iyadl semoga Allah merahmatinya telah menyebutkan contoh ucapan-ucapan kufur yg banyak dalam kitab mereka al I'lam dan as Syifa. Hendaknya kita membacanya, karena orang yang tidak mengetahui keburukan maka akan terjatuh di dalamnya"
Penjelasan:
➡ Contoh perkataan-perkataan yang kufur masih banyak lagi, dan disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka.
👉 Di antara ulama yg menyebutkan contoh-contoh kekufuran adalah Ahmad Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab al I'lam dan al Qodli Iyadl al Maliki dalam kitab as Syifa' dan asy Syaikh Badr ar Rasyid al Hanafi
👉 Membaca kitab-kitab ini (kitab-kitab yang menyebutkan contoh kekufuran) sangat penting agar kita bisa terhindar darinya.
👉 Orang yg tidak mengetahui keburukan maka dia akan terjatuh pada keburukan tersebut. Para ulama berkata:
تعلمت الشر لا للشر ولكن لتوقيه# من لم يعرف الشر يقع فيه
"Aku belajar keburukan bukan untuk keburukan tetapi untuk menjaga diri darinya, barangsiapa tidak mengetahui keburukan maka dia akan terjatuh dia dalamnya"
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 44
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وحاصل أكثر تلك العبارات يرجع الى أن كل عقد او فعل او قول يدل على استهانة او استخفاف بالله او كتبه او رسله او ملائكته او شعائره او معالم دينه او احكامه او وعده او وعيده كفر او معصية فليحذر الانسان من ذلك جهده
"Kesimpulan dari mayoritas ungkapan itu kembali pada bahwa setiap keyakinan atau perbuatan atau perkataan yang menunjukkan penghinaan atau pelecehan terhadap Allah ta'ala atau kitab-kitab-Nya atau para Rasul-Nya atau para malaikat -Nya atau atau syi'ar-syi'ar-Nya atau syi'ar agama-Nya atau hukum-hukum-Nya atau janji dan ancaman-Nya adalah kufur atau maksiat, hendaknya setiap orang berhati-hati dan waspada dengan segala kemampuannya"
Penjelasan:
➡ Pada akhir bab riddah muallif menjelaskan kaidah tentang riddah/kekufuran yaitu:
👉 Setiap keyakinan, perbuatan dan perkataan yang menunjukkan penghinaan dan pelecehan terhadap hal-hal berikut adalah riddah/kufur:
- Allah
- Kitab-kitab Allah
- Para Rasul Allah
- Para malaikat Allah
- Syi'ar Islam seperti adzan, idul fitri dan idul adha, masjid
- Janji Allah seperti surga
- Ancaman Allah seperti neraka
👉 Dalam sebagian kecil kasus *(tidak semuanya)* pelaku perbuatan dan perkataan kufur tidak dihukumi murtad apabila misalnya tidak bertujuan menghina, tidak mengetahui atau tidak sengaja melakukanya. Tetapi hukumnya tetap maksiat.
➡ Pelaku pengucap perkataan kufur tidak dihukumi riddah dalam beberapa kondisi, di antaranya:
1. Sabqul lisan (terpeleset lidah) yaitu seperti orang dalam hatinya ingin mengatakan وما أنا من المشركين (aku bukan termasuk orang-orang mukyrik), tetapi yg keluar dari lisanya tanpa dia kehendaki ucapan وما انا من المسلمين (aku bukan termasuk orang-orang Islam)
2. Hilang akal seperti sedang tidur atau gila
3. Dipaksa untuk mengucapkan ucapan kufur dengan ancaman dibunuh dan semacamnya, dengan ketentuan *hatinya tetap dalam keimanan tidak ridlo dengan kekufuran yang diucapkannya*
4. Menceritakan kekufuran orang lain, dengan syarat menyertakan adat al hikayat (kata-kata cerita) seperti si fulan berkata
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وحاصل أكثر تلك العبارات يرجع الى أن كل عقد او فعل او قول يدل على استهانة او استخفاف بالله او كتبه او رسله او ملائكته او شعائره او معالم دينه او احكامه او وعده او وعيده كفر او معصية فليحذر الانسان من ذلك جهده
"Kesimpulan dari mayoritas ungkapan itu kembali pada bahwa setiap keyakinan atau perbuatan atau perkataan yang menunjukkan penghinaan atau pelecehan terhadap Allah ta'ala atau kitab-kitab-Nya atau para Rasul-Nya atau para malaikat -Nya atau atau syi'ar-syi'ar-Nya atau syi'ar agama-Nya atau hukum-hukum-Nya atau janji dan ancaman-Nya adalah kufur atau maksiat, hendaknya setiap orang berhati-hati dan waspada dengan segala kemampuannya"
Penjelasan:
➡ Pada akhir bab riddah muallif menjelaskan kaidah tentang riddah/kekufuran yaitu:
👉 Setiap keyakinan, perbuatan dan perkataan yang menunjukkan penghinaan dan pelecehan terhadap hal-hal berikut adalah riddah/kufur:
- Allah
- Kitab-kitab Allah
- Para Rasul Allah
- Para malaikat Allah
- Syi'ar Islam seperti adzan, idul fitri dan idul adha, masjid
- Janji Allah seperti surga
- Ancaman Allah seperti neraka
👉 Dalam sebagian kecil kasus *(tidak semuanya)* pelaku perbuatan dan perkataan kufur tidak dihukumi murtad apabila misalnya tidak bertujuan menghina, tidak mengetahui atau tidak sengaja melakukanya. Tetapi hukumnya tetap maksiat.
➡ Pelaku pengucap perkataan kufur tidak dihukumi riddah dalam beberapa kondisi, di antaranya:
1. Sabqul lisan (terpeleset lidah) yaitu seperti orang dalam hatinya ingin mengatakan وما أنا من المشركين (aku bukan termasuk orang-orang mukyrik), tetapi yg keluar dari lisanya tanpa dia kehendaki ucapan وما انا من المسلمين (aku bukan termasuk orang-orang Islam)
2. Hilang akal seperti sedang tidur atau gila
3. Dipaksa untuk mengucapkan ucapan kufur dengan ancaman dibunuh dan semacamnya, dengan ketentuan *hatinya tetap dalam keimanan tidak ridlo dengan kekufuran yang diucapkannya*
4. Menceritakan kekufuran orang lain, dengan syarat menyertakan adat al hikayat (kata-kata cerita) seperti si fulan berkata
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 45
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل يجب على من وقعت منه ردة العود فورا إلى الإسلام بالنطق بالشهادتين والاقلاع عما وقعت به الردة
"Pasal: Wajib bagi orang yg telah terjadi riddah padanya untuk kembali kepada Islam secara langsung dengan mengucapkan dua kalimah syahadat dan meninggalkan perkara yang menyebabkan dia terjatuh pada riddah"
Penjelasan:
➡ Kewajiban orang yg murtad adalah kembali masuk ke dalam agama Islam, dengan cara:
1. Mengucapkan dua kalimah syahadat
👉 Dua kalimah syahadat dibaca dengan niat masuk Islam bukan dengan niat berdzikir.
👉 Masuk Islam bukan dengan membaca istighfar sebagaimana dilakukan sebagian orang.
👉 Membaca istighfar bagi orang murtad menambah dosa dan kekufuran. Karena dianggap telah menentang al Qur'an yg menegaskan bahwa Allah tidak mengampuni dosa kufur dan syirik. Allah berfirman:
(إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا)
[Surat An-Nisa' 48]
Allah ta'ala juga berfirman :
(إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ مَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ)
[Surat Muhammad 34]
2. Meninggalkan keyakinan, perbuatan atau perkataan kufur yg menyebabkannya jatuh pada kemurtadan.
👉 Orang yg telah mengucapkan dua kalimah syahadat tetapi dalam hatinya masih ada keyakinan riddah maka belum sah Islamnya.
Peringatan:
➡ Kembali kepada Islam bagi orang yg murtad harus dilakukan secara langsung, sesaat setelah melakukan riddah tanpa boleh ditunda-tunda.
➡ Jika ada orang kafir datang kepada kita untuk masuk Islam, maka seketika itu juga wajib bagi kita memasukkannya dalam Islam dengan menuntunya membaca dua kalimah syahadat.
👉 Tidak boleh kita mengatakan kepadanya, "pikir-pikirlah dulu, kalau sudah mantab baru ke sini".
👉 Tidak boleh kita mengatakan kepadanya, " Bacalah dulu buku tentang Islam ini, setelah itu baru saya ajari masuk Islam"
👉 Tidak boleh kita mengatakan kepadanya, "pergilah ke rumah fulan dan fulan" dst
👉 Para fuqoha' menegaskan, bahkan ketika seseorang berkhutbah pun dia harus menghentikan khutbahnya dan menuntun orang kafir itu untuk masuk Islam.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل يجب على من وقعت منه ردة العود فورا إلى الإسلام بالنطق بالشهادتين والاقلاع عما وقعت به الردة
"Pasal: Wajib bagi orang yg telah terjadi riddah padanya untuk kembali kepada Islam secara langsung dengan mengucapkan dua kalimah syahadat dan meninggalkan perkara yang menyebabkan dia terjatuh pada riddah"
Penjelasan:
➡ Kewajiban orang yg murtad adalah kembali masuk ke dalam agama Islam, dengan cara:
1. Mengucapkan dua kalimah syahadat
👉 Dua kalimah syahadat dibaca dengan niat masuk Islam bukan dengan niat berdzikir.
👉 Masuk Islam bukan dengan membaca istighfar sebagaimana dilakukan sebagian orang.
👉 Membaca istighfar bagi orang murtad menambah dosa dan kekufuran. Karena dianggap telah menentang al Qur'an yg menegaskan bahwa Allah tidak mengampuni dosa kufur dan syirik. Allah berfirman:
(إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا)
[Surat An-Nisa' 48]
Allah ta'ala juga berfirman :
(إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ مَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ)
[Surat Muhammad 34]
2. Meninggalkan keyakinan, perbuatan atau perkataan kufur yg menyebabkannya jatuh pada kemurtadan.
👉 Orang yg telah mengucapkan dua kalimah syahadat tetapi dalam hatinya masih ada keyakinan riddah maka belum sah Islamnya.
Peringatan:
➡ Kembali kepada Islam bagi orang yg murtad harus dilakukan secara langsung, sesaat setelah melakukan riddah tanpa boleh ditunda-tunda.
➡ Jika ada orang kafir datang kepada kita untuk masuk Islam, maka seketika itu juga wajib bagi kita memasukkannya dalam Islam dengan menuntunya membaca dua kalimah syahadat.
👉 Tidak boleh kita mengatakan kepadanya, "pikir-pikirlah dulu, kalau sudah mantab baru ke sini".
👉 Tidak boleh kita mengatakan kepadanya, " Bacalah dulu buku tentang Islam ini, setelah itu baru saya ajari masuk Islam"
👉 Tidak boleh kita mengatakan kepadanya, "pergilah ke rumah fulan dan fulan" dst
👉 Para fuqoha' menegaskan, bahkan ketika seseorang berkhutbah pun dia harus menghentikan khutbahnya dan menuntun orang kafir itu untuk masuk Islam.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Weblog : bit.ly/WeblogLDNU
SEJARAH AWAL MULA PERINGATAN MAULID NABI
Oleh: KH. Busyirol Karim Abdul Mughni
Pada akhir abad ke 5 H, tepatnya pada tahun 492 H atau diakhir abad 11 M, para pemimpin negara² besar Eropa menghimpun kekuatan massa sukarelawan untuk bergabung dalam pasukan yg akan menyerbu Palestina (Jerusalem) untuk merebut kota suci itu dari tangan kaum muslimin yg dianggap telah menduduki wilayah mereka sejak tahun 16 H dimasa kekhalifahan Umar bin Khathab r.a. Para pemimpin Eropa itu berhasil menghimpun 300 an ribu orang yg telah siap untuk bertempur.
Pada 492 H, setelah mengepung kota Al Quds selama 40 hari, mereka pun dapat merebut tanah suci Palestina dari tangan maum muslimin dan kurang lebih 70 ribu orang muslim terbunuh dalam peristiwa itu. Pemimpin pasukan Salib pun kemudian menjadi raja Palestina dengan memakai galar "Pelindung Pusara Kristus". Pertempuran inilah yg kemudian dikenal dengan perang Salib angkatan pertama yg kemudian terus berlanjut sampai perang angkatan ke 9. Lebih dari 100 tahun lamanya pada masa itu perjuangan yg tidak putus² nya diantara bangsa Arab dengan bangsa Eropa yg memakai tameng palang Salib tersebut. Kemudian setelah 88 tahun, yakni pada tahun 583H/1187 M. tentara Islam dibawah pimpinan Shalahudin Al Ayubi, Sultan Mesir dan Siriyah yg dalam literarur barat disebut Sulatan "Saladin", berhasil merebut kembali kota Palestina setelah tiga bulan berjibaku dalam pertempuran "Hattin", dengan tanpa ada pembantaian meski dahulu ketika pasukan Salib merebut kota suci tersebut. 88 tahun sebelumnya, mereka membantai sebanyak 70 orang muslim.
Untuk mengenang kembali kejayaan Islam dan mengenang kepemimpinan Nabi Shallallahu alayhi wasallam, maka diadakanlah acara peringatan Maulid Nabi Shallallahu alayhi wasallam yg diprakarsai oleh Amir Mudzoffaruddin, pemimpin daerah Irbil, Suriyah Utara (setingkat Bupati) dibawah naungan Kesultanan Shalahudin Al Ayubi yg memerintah tahun 570 - 590 H. Peringatan ini diciptakan ditengah-tengah perjuangan orang² Islam sekaligus sebagai perayaan bagi dunia Islam dengan tujuan untuk mempertebal kecintaan umat Islam kepada Nabi Shallallahu alayhi wasallam dan untuk mengimbangi maraknya peringatan Natal oleh kaum Kristen, meski pandangan kaum muslimin terhadap Nabi Shallallahu alayhi wasallam tidaklah sama dengan pandangan kaum Kristen terhadap Yesus yg mengangapnya sebagai anak Tuhan. Umat Kristen yg setiap tahun secara besar-besaran mengadakan perayaan Natal, ternyata dapat membangkitkan semangat perjuangan tentara mereka. Amir Mudzofar pemimpin yg cerdas, berilmu luas dan berbudi luhur itu mengadakan perayaan Maulid dibulan Rabiul Awal. Dalam upacara perayaan Maulid yg diselenggarakan Amir tersebut, hadir pula para tokoh ulama dimasa itu. Dari mereka, tidak ada seorangpun yg menentang penyelenggaraan acara tersebut.
Sultan Shalahudin kemudian meminta persetujuan atasannya, Ahmad Abul Abbas An Nashir di Baghdad yg menjadi Khalifah ketika itu dari dinasti Abbasiyah, dan ternyata Khalifahpun menyetujui. Sejak zaman Shalahudin Al Ayubi diakhir abad 6 H itu, meratalah peringatan Maulid Nabi didunia Islam dengan cara yg berbeda-beda menurut irama mereka masing².
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Monggo share like comment untuk syiar Dakwah NUsantara
Oleh: KH. Busyirol Karim Abdul Mughni
Pada akhir abad ke 5 H, tepatnya pada tahun 492 H atau diakhir abad 11 M, para pemimpin negara² besar Eropa menghimpun kekuatan massa sukarelawan untuk bergabung dalam pasukan yg akan menyerbu Palestina (Jerusalem) untuk merebut kota suci itu dari tangan kaum muslimin yg dianggap telah menduduki wilayah mereka sejak tahun 16 H dimasa kekhalifahan Umar bin Khathab r.a. Para pemimpin Eropa itu berhasil menghimpun 300 an ribu orang yg telah siap untuk bertempur.
Pada 492 H, setelah mengepung kota Al Quds selama 40 hari, mereka pun dapat merebut tanah suci Palestina dari tangan maum muslimin dan kurang lebih 70 ribu orang muslim terbunuh dalam peristiwa itu. Pemimpin pasukan Salib pun kemudian menjadi raja Palestina dengan memakai galar "Pelindung Pusara Kristus". Pertempuran inilah yg kemudian dikenal dengan perang Salib angkatan pertama yg kemudian terus berlanjut sampai perang angkatan ke 9. Lebih dari 100 tahun lamanya pada masa itu perjuangan yg tidak putus² nya diantara bangsa Arab dengan bangsa Eropa yg memakai tameng palang Salib tersebut. Kemudian setelah 88 tahun, yakni pada tahun 583H/1187 M. tentara Islam dibawah pimpinan Shalahudin Al Ayubi, Sultan Mesir dan Siriyah yg dalam literarur barat disebut Sulatan "Saladin", berhasil merebut kembali kota Palestina setelah tiga bulan berjibaku dalam pertempuran "Hattin", dengan tanpa ada pembantaian meski dahulu ketika pasukan Salib merebut kota suci tersebut. 88 tahun sebelumnya, mereka membantai sebanyak 70 orang muslim.
Untuk mengenang kembali kejayaan Islam dan mengenang kepemimpinan Nabi Shallallahu alayhi wasallam, maka diadakanlah acara peringatan Maulid Nabi Shallallahu alayhi wasallam yg diprakarsai oleh Amir Mudzoffaruddin, pemimpin daerah Irbil, Suriyah Utara (setingkat Bupati) dibawah naungan Kesultanan Shalahudin Al Ayubi yg memerintah tahun 570 - 590 H. Peringatan ini diciptakan ditengah-tengah perjuangan orang² Islam sekaligus sebagai perayaan bagi dunia Islam dengan tujuan untuk mempertebal kecintaan umat Islam kepada Nabi Shallallahu alayhi wasallam dan untuk mengimbangi maraknya peringatan Natal oleh kaum Kristen, meski pandangan kaum muslimin terhadap Nabi Shallallahu alayhi wasallam tidaklah sama dengan pandangan kaum Kristen terhadap Yesus yg mengangapnya sebagai anak Tuhan. Umat Kristen yg setiap tahun secara besar-besaran mengadakan perayaan Natal, ternyata dapat membangkitkan semangat perjuangan tentara mereka. Amir Mudzofar pemimpin yg cerdas, berilmu luas dan berbudi luhur itu mengadakan perayaan Maulid dibulan Rabiul Awal. Dalam upacara perayaan Maulid yg diselenggarakan Amir tersebut, hadir pula para tokoh ulama dimasa itu. Dari mereka, tidak ada seorangpun yg menentang penyelenggaraan acara tersebut.
Sultan Shalahudin kemudian meminta persetujuan atasannya, Ahmad Abul Abbas An Nashir di Baghdad yg menjadi Khalifah ketika itu dari dinasti Abbasiyah, dan ternyata Khalifahpun menyetujui. Sejak zaman Shalahudin Al Ayubi diakhir abad 6 H itu, meratalah peringatan Maulid Nabi didunia Islam dengan cara yg berbeda-beda menurut irama mereka masing².
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Monggo share like comment untuk syiar Dakwah NUsantara
Materi Kitab Sullamut Taufiq 46
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويجب عليه الندم على ما صدر منه والعزم على ان لا يعود لمثله وقضاء ما فاته من واجبات الشرع في تلك المدة فان لم يتب وجبت استتابته ولا يقبل منه الا الاسلام او القتل
"Wajib bagi orang yg murtad untuk menyesal terhadap riddah yg telah keluar darinya dan bertekat untuk tidak mengulangi riddah yang sama, mengqodlo kewajiban syara' yang telah dia tinggalkan pada masa riddah tersebut. Apabila dia tidak bertaubat maka wajib diminta bertaubat dan tidak diterima darinya kecuali masuk Islam atau dibunuh"
Penjelasan:
➡ Selain berkawajiban masuk Islam dengan dua syarat di atas, orang murtad yg telah masuk Islam juga berkewajiban untuk bertaubat, yaitu dengan:
1. Menyesal telah melakukan riddah.
👉 Karena nadam (menyesal) adalah hakekat taubat. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
النَّدَمُ تَوْبَةٌ
"Menyesal adalah taubat"
2. Bertekat untuk tidak mengulangi riddah yang sama.
4. Mengqodlo (mengganti) kewajiban syara' yg ditinggalkan selama dia murtad seperti sholat, puasa dan seterusnya.
➡ Apabila seorang murtad tidak mau bertaubat dengan masuk Islam maka imam/khalifah wajib melakukan istitabah (memintanya bertaubat). Apabila dia tidak mau masuk Islam maka wajib bagi imam/khalifah untuk membunuhnya. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
"Barangsiapa yg mengganti agamanya maka bunuhlah dia"
Catatan
Hukuman qishos, dan had termasuk had zina dan riddah hanya boleh dilakukan oleh imam/khalifah, tidak oleh sembarang orang.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويجب عليه الندم على ما صدر منه والعزم على ان لا يعود لمثله وقضاء ما فاته من واجبات الشرع في تلك المدة فان لم يتب وجبت استتابته ولا يقبل منه الا الاسلام او القتل
"Wajib bagi orang yg murtad untuk menyesal terhadap riddah yg telah keluar darinya dan bertekat untuk tidak mengulangi riddah yang sama, mengqodlo kewajiban syara' yang telah dia tinggalkan pada masa riddah tersebut. Apabila dia tidak bertaubat maka wajib diminta bertaubat dan tidak diterima darinya kecuali masuk Islam atau dibunuh"
Penjelasan:
➡ Selain berkawajiban masuk Islam dengan dua syarat di atas, orang murtad yg telah masuk Islam juga berkewajiban untuk bertaubat, yaitu dengan:
1. Menyesal telah melakukan riddah.
👉 Karena nadam (menyesal) adalah hakekat taubat. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
النَّدَمُ تَوْبَةٌ
"Menyesal adalah taubat"
2. Bertekat untuk tidak mengulangi riddah yang sama.
4. Mengqodlo (mengganti) kewajiban syara' yg ditinggalkan selama dia murtad seperti sholat, puasa dan seterusnya.
➡ Apabila seorang murtad tidak mau bertaubat dengan masuk Islam maka imam/khalifah wajib melakukan istitabah (memintanya bertaubat). Apabila dia tidak mau masuk Islam maka wajib bagi imam/khalifah untuk membunuhnya. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
"Barangsiapa yg mengganti agamanya maka bunuhlah dia"
Catatan
Hukuman qishos, dan had termasuk had zina dan riddah hanya boleh dilakukan oleh imam/khalifah, tidak oleh sembarang orang.
#رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
JATMAN: Thariqah Sufi tidak harus gembel.
Oleh : KH. Busyrol Karim Abdul Mughni
Diantara Banom NU yg berjumlah 14 Banom, ada yg bernama JATMAN, singkatan dari "Jam'iyah Ahlit Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyah", merupakan kumpulan dari puluhan macam Thariqah Mu'tabarah, yg sebelum menjadi Banom NU, bernama "Jam'iyah Ahli Thariqah Al Mu'tabarah" tanpa ada embel² "An Nahdliyah"
Thariqah adalah bagian dari ajaran Tasawuf yg merupakan salah satu dari tiga inti ajaran Islam selain Aqidah dan Syari'ah. Thariqah artinya ialah: Jalan untuk mendekati Allah. Sedangkan yg dimaksud disini ialah melakukan amaliah ritual keagamaan dengan menjalankan dzkir tertentu, dimana intinya adalah kalimat: لااله الا الله
yg dibaca dengan tujuan mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat dan untuk menempatkan diri lebih dekat bersama Allah ta'ala.
Orang yg hendak menjadi pengamal Thariqah, sebelumnya ia harus memenuhi syari'ahnya terlebih dahulu, baru kemudian menuju hakikat melalui Thariqah ini, karena Tasawuf bukanlah ajaran yg berdiri sendiri yg terpisah dari syari'ah, tetapi terikat secara ketat dengan kewajiban² keagamaan. Inilah implementasi dari perkataan imam Malik:
من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق، ومن تصوف ولم يتفقه فقد تزندق، ومن تفقه وتصوف فقد تحقق.
"Barangsiapa berilmu fiqih tanpa Tasawuf, dia itu fasiq, barangsiapa bertasawuf tanpa ilmu Fiqih, dia adalah zindig dan barangsiapa berilmu Fiqih dan Tasawuf, maka dia benar² nyata (dalam kebenaran).
Dalam Thariqah, terdapat berbagai macam aliran, namun semua aliran, materinya tetap sama, yaitu dzikir, istighfar dan shalawat. Hanya saja, yg membedakan diantara Thariqah satu dengan lainnya, adalah jumlah, waktu dan bunyi bacaannya. Kemudian Thariqah disini, haruslah yg bisa disebut mu'tabarah. Disebut Mu'tabarah dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi kondisi Sanad dan kwalitas Sanad. Kondisi Sanad, artinya: Sanadnya harus bersambung dari guru, dari gurunya lagi, dan terus keatas sampai kepada Nabi Shallallahu alayhi wasallam. Sedangkan kwalitas sanad, maksudnya: Keadaan guru² yg menjadi Sanad, haruslah orang² yg tidak menyimpang dari norma² agama Islam.
Thariqah merupakan pilar utama NU setelah Pesantren, karena penganut Thariqah di Indonesia, hampir 90 persen adalah orang² NU.
Pada masa setelah kemerdekaan, ulama² Thariqah berhimpun dalam wadah perjuangan yg dinamai "Jam'iyah Ahli Thariqah Al Mu'tabararah" melalui musyawarah dipesantren Tegalrejo Magelang pada akhir 1957. Ada 45 aliran Thariqah yg tergabung dalam Jam'iyah ini yg kemudian pada Muktamar NU 1979 di Semarang, Jam'iyah ini dimasukkan kedalam Banom NU dan saat itu pula, dibelakang namanya, ditambahkan kalimat "An Nahdliyyin".
Dalam Muktamarnya yg ke 7 di PP Futuhiyah Mranggen Demak akhir 1989, JATMAN mengembangkan berbagai program yg diantaranya memperluas arti Zuhud yg termasuk ciri khas ajaran para sufi dan ahli Thariqah. Disitu dipaparkan bahwa Zuhud dalam arti yg luas, bukanlah meninggalkan urusan dunia, melainkan juga menaruh kepedulian terhadap dunia, sehingga seorang pengikut Thariqah, tidak harus gembel. Ini berarti, penganut Thariqah dituntut pula untuk aktif dibidang ekonomi, namun dengan menghindarkan semaksimal mungkin sikap serakah.
Zuhud sendiri, secara etimologi, ialah mengosongkan diri dari kesenangan duniawi demi untuk ibadah. Sedangkan secara terminologis, dikalangan para sufi, terdapat perbedaan pendapat. Dikalangan mereka, pada umumnya, Zuhud diartikan: Menyingkiri harta dunia dan membutuhkan harta hanya sekedar dijadikan sarana untuk beribadah, tidak lebih dari itu. Tetapi sebagaimana yg dituturkan dalam kitab "Sirajut Thalibin, Syarah Minhajul Abidin", karya Syekh Ihsan Jampes Kediri, ada pula yg berpendapat bahwa Zuhud ialah: tidak merasa gembira atas harta yg dimiliki meski melimpah, dan tidak merasa sedih atau menyesal ketika tidak memiliki harta.
Menurut Syekh Abdullah bin Alwi Al Haddad (1132 H.),
orang yg mencari harta untuk dijadikan sarana membantu dan menolong orang² yg berkekurangan, ia akan mendapat pahala sesuai dengan niatnya. Harta halal yg dapat meng
Oleh : KH. Busyrol Karim Abdul Mughni
Diantara Banom NU yg berjumlah 14 Banom, ada yg bernama JATMAN, singkatan dari "Jam'iyah Ahlit Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyah", merupakan kumpulan dari puluhan macam Thariqah Mu'tabarah, yg sebelum menjadi Banom NU, bernama "Jam'iyah Ahli Thariqah Al Mu'tabarah" tanpa ada embel² "An Nahdliyah"
Thariqah adalah bagian dari ajaran Tasawuf yg merupakan salah satu dari tiga inti ajaran Islam selain Aqidah dan Syari'ah. Thariqah artinya ialah: Jalan untuk mendekati Allah. Sedangkan yg dimaksud disini ialah melakukan amaliah ritual keagamaan dengan menjalankan dzkir tertentu, dimana intinya adalah kalimat: لااله الا الله
yg dibaca dengan tujuan mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat dan untuk menempatkan diri lebih dekat bersama Allah ta'ala.
Orang yg hendak menjadi pengamal Thariqah, sebelumnya ia harus memenuhi syari'ahnya terlebih dahulu, baru kemudian menuju hakikat melalui Thariqah ini, karena Tasawuf bukanlah ajaran yg berdiri sendiri yg terpisah dari syari'ah, tetapi terikat secara ketat dengan kewajiban² keagamaan. Inilah implementasi dari perkataan imam Malik:
من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق، ومن تصوف ولم يتفقه فقد تزندق، ومن تفقه وتصوف فقد تحقق.
"Barangsiapa berilmu fiqih tanpa Tasawuf, dia itu fasiq, barangsiapa bertasawuf tanpa ilmu Fiqih, dia adalah zindig dan barangsiapa berilmu Fiqih dan Tasawuf, maka dia benar² nyata (dalam kebenaran).
Dalam Thariqah, terdapat berbagai macam aliran, namun semua aliran, materinya tetap sama, yaitu dzikir, istighfar dan shalawat. Hanya saja, yg membedakan diantara Thariqah satu dengan lainnya, adalah jumlah, waktu dan bunyi bacaannya. Kemudian Thariqah disini, haruslah yg bisa disebut mu'tabarah. Disebut Mu'tabarah dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi kondisi Sanad dan kwalitas Sanad. Kondisi Sanad, artinya: Sanadnya harus bersambung dari guru, dari gurunya lagi, dan terus keatas sampai kepada Nabi Shallallahu alayhi wasallam. Sedangkan kwalitas sanad, maksudnya: Keadaan guru² yg menjadi Sanad, haruslah orang² yg tidak menyimpang dari norma² agama Islam.
Thariqah merupakan pilar utama NU setelah Pesantren, karena penganut Thariqah di Indonesia, hampir 90 persen adalah orang² NU.
Pada masa setelah kemerdekaan, ulama² Thariqah berhimpun dalam wadah perjuangan yg dinamai "Jam'iyah Ahli Thariqah Al Mu'tabararah" melalui musyawarah dipesantren Tegalrejo Magelang pada akhir 1957. Ada 45 aliran Thariqah yg tergabung dalam Jam'iyah ini yg kemudian pada Muktamar NU 1979 di Semarang, Jam'iyah ini dimasukkan kedalam Banom NU dan saat itu pula, dibelakang namanya, ditambahkan kalimat "An Nahdliyyin".
Dalam Muktamarnya yg ke 7 di PP Futuhiyah Mranggen Demak akhir 1989, JATMAN mengembangkan berbagai program yg diantaranya memperluas arti Zuhud yg termasuk ciri khas ajaran para sufi dan ahli Thariqah. Disitu dipaparkan bahwa Zuhud dalam arti yg luas, bukanlah meninggalkan urusan dunia, melainkan juga menaruh kepedulian terhadap dunia, sehingga seorang pengikut Thariqah, tidak harus gembel. Ini berarti, penganut Thariqah dituntut pula untuk aktif dibidang ekonomi, namun dengan menghindarkan semaksimal mungkin sikap serakah.
Zuhud sendiri, secara etimologi, ialah mengosongkan diri dari kesenangan duniawi demi untuk ibadah. Sedangkan secara terminologis, dikalangan para sufi, terdapat perbedaan pendapat. Dikalangan mereka, pada umumnya, Zuhud diartikan: Menyingkiri harta dunia dan membutuhkan harta hanya sekedar dijadikan sarana untuk beribadah, tidak lebih dari itu. Tetapi sebagaimana yg dituturkan dalam kitab "Sirajut Thalibin, Syarah Minhajul Abidin", karya Syekh Ihsan Jampes Kediri, ada pula yg berpendapat bahwa Zuhud ialah: tidak merasa gembira atas harta yg dimiliki meski melimpah, dan tidak merasa sedih atau menyesal ketika tidak memiliki harta.
Menurut Syekh Abdullah bin Alwi Al Haddad (1132 H.),
orang yg mencari harta untuk dijadikan sarana membantu dan menolong orang² yg berkekurangan, ia akan mendapat pahala sesuai dengan niatnya. Harta halal yg dapat meng
hantarkan pemiliknya kepada kebaikan dan menyelamatkan dari kejelekan, maka itu menjadi ladang akhirat. Yang dikecam ialah mencari harta semata-mata untuk bersenang-senang dan tanpa merasa perlu untuk berbagi.
Itulah sebabnya, Usman bin Affan r.a. yg kemudian menjadi Khalifah ketiga, menampakkan ciri kehidupan yg agak berbeda dari ketiga Khulafaur Rasyidin lainnya yakni, Abu Bakar, Umar dan Ali r.a. Kalau mereka berkehidupan sangat sederhana, maka Usman berprofesi sebagai pedagang yg sangat kaya. Karena Zuhud memang bisa dilakukan dengan kondisi kesederhanaan harta, dan juga bisa dengan kondisi kesejahteraan harta, sehingga orang kayapun bisa menyandang predikat Zuhud. karena hakikat Zuhud itu ada didalam hati.Tantangan kekayaan, dalam Zuhud memang lebih berat dibandingkan tantangan kesederhanaan, akan tetapi bagi Usman r.a. tantangan kekayaan bisa lebih besar pahalanya, karena ketika Zuhud berada dalam kehidupan yg bergelimang harta, maka disitu dari dirinya muncul kedermawanan yg luar biasa.
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar r.a. misalnya, Usman pernah menggratiskan seluruh komoditi dagangannya yg diangkut dgn 70 ekor onta yg didatangkan dari Siriya pada saat Madinah dalam keadaan krisis pangan.
Usman juga pernah berkali-kali memberikan onta dan kuda untuk pasukan perang yg jumlah totalnya mencapai 1300 onta dan 50 kuda serta 1000 keping emas. Seperti itu pula yg dilakukan oleh Abdurrahman bin Auf r.a, sahabat yg lebih kaya daripada Usman, bahkan terkaya dikalangan para sahabat Nabi Shallallahu alayhi wasallam. Dengan demikian, Zuhud juga mendorong untuk mengubah harta bukan saja sbg aset yg mempunyai nilai ekonomis tinggi, tetapi juga aset sosial,
yaitu dapat menolong mereka yg berada dalam kesempitan dan kemiskinan serta dapat pula memperkuat perjuangan Islam.
Syekh Abul Hasan Assyadzili (656 H.) pendiri Thariqah Assyadzili juga seorang tokoh Sufi kenamaan yg kaya raya. Beliau menjadi saudagar kaya yg memiliki perkebunan luas, ternak sapi yg banyak dan beberapa kuda yg elok, rumah yg mewah dengan perhiasan yg gemerlapan. Beliau pernah menyampaikan pesan kepada salah seorang murid dari seorang sufi teman dekatnya, agar guru simurid itu berhenti memikirkan dunia. Dalam hatinya, murid si Sufi teman Assyadzili tersebut merasa heran, bagaimana gurunya yg sufi dan dalam keadaan miskin itu disebutnya masih memikirkan dunia, sedangkan Assyadzili sendiri malah bergelimang harta. Ketika kemudian pesan itu disampaikan oleh simurid tersebut kepada gurunya, sang guru justru membenarkan ucapan Assyadzili dengan mengatakan bahwa pendiri tarekat Asyyadziliyah itu meski kekayaannya berlimpah, tetapi tak satupun harta itu menempel dihatinya. Sedangkan aku yg miskin ini, selalu berharap, kapan aku bisa kaya.
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Itulah sebabnya, Usman bin Affan r.a. yg kemudian menjadi Khalifah ketiga, menampakkan ciri kehidupan yg agak berbeda dari ketiga Khulafaur Rasyidin lainnya yakni, Abu Bakar, Umar dan Ali r.a. Kalau mereka berkehidupan sangat sederhana, maka Usman berprofesi sebagai pedagang yg sangat kaya. Karena Zuhud memang bisa dilakukan dengan kondisi kesederhanaan harta, dan juga bisa dengan kondisi kesejahteraan harta, sehingga orang kayapun bisa menyandang predikat Zuhud. karena hakikat Zuhud itu ada didalam hati.Tantangan kekayaan, dalam Zuhud memang lebih berat dibandingkan tantangan kesederhanaan, akan tetapi bagi Usman r.a. tantangan kekayaan bisa lebih besar pahalanya, karena ketika Zuhud berada dalam kehidupan yg bergelimang harta, maka disitu dari dirinya muncul kedermawanan yg luar biasa.
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar r.a. misalnya, Usman pernah menggratiskan seluruh komoditi dagangannya yg diangkut dgn 70 ekor onta yg didatangkan dari Siriya pada saat Madinah dalam keadaan krisis pangan.
Usman juga pernah berkali-kali memberikan onta dan kuda untuk pasukan perang yg jumlah totalnya mencapai 1300 onta dan 50 kuda serta 1000 keping emas. Seperti itu pula yg dilakukan oleh Abdurrahman bin Auf r.a, sahabat yg lebih kaya daripada Usman, bahkan terkaya dikalangan para sahabat Nabi Shallallahu alayhi wasallam. Dengan demikian, Zuhud juga mendorong untuk mengubah harta bukan saja sbg aset yg mempunyai nilai ekonomis tinggi, tetapi juga aset sosial,
yaitu dapat menolong mereka yg berada dalam kesempitan dan kemiskinan serta dapat pula memperkuat perjuangan Islam.
Syekh Abul Hasan Assyadzili (656 H.) pendiri Thariqah Assyadzili juga seorang tokoh Sufi kenamaan yg kaya raya. Beliau menjadi saudagar kaya yg memiliki perkebunan luas, ternak sapi yg banyak dan beberapa kuda yg elok, rumah yg mewah dengan perhiasan yg gemerlapan. Beliau pernah menyampaikan pesan kepada salah seorang murid dari seorang sufi teman dekatnya, agar guru simurid itu berhenti memikirkan dunia. Dalam hatinya, murid si Sufi teman Assyadzili tersebut merasa heran, bagaimana gurunya yg sufi dan dalam keadaan miskin itu disebutnya masih memikirkan dunia, sedangkan Assyadzili sendiri malah bergelimang harta. Ketika kemudian pesan itu disampaikan oleh simurid tersebut kepada gurunya, sang guru justru membenarkan ucapan Assyadzili dengan mengatakan bahwa pendiri tarekat Asyyadziliyah itu meski kekayaannya berlimpah, tetapi tak satupun harta itu menempel dihatinya. Sedangkan aku yg miskin ini, selalu berharap, kapan aku bisa kaya.
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 47
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويبطل بها صومه وتيممه ونكاحه قبل الدخول وكذا بعده إن لم يعد إلى الاسلام في العدة ولا يصح عقد نكاحه على مسلمة او غيرها
"Dan dengan sebab riddah batal puasa, tayamum dan nikahnya sebelum dukhul (jima'), demikian juga setelah dukhul jika tidak kembali kepada Islam dalam masa iddah dan tidak sah melakukan akad nikah dengan seorang muslimah atau lainnya"
Penjelasan:
➡ Riddah dapat membatalkan puasa, tayamum dan nikah.
👉 Seseorang yg sedang berpuasa, kemudian dia melakukan riddah maka batal puasanya.
👉 Jika dia kembali kepada Islam pada hari itu maka dia tetap wajib menjauhi makan minum sampai dengan maghrib dan wajib mengqodlonya secara langsung setelah Idul fitri (tgl 2 Syawal)
👉 Tayamum bisa batal dengan riddah, berbeda dengan wudlu yang tidak batal dg riddah.
👉 Seseorang yg telah berwudlu, kemudian melakukan riddah maka setelah kembali kepada Islam tidak perlu wudlu lagi, dia boleh langsung melakukan sholat (selama tidak melakukan hal-hal yg membatalkan wudlu yg lain)
➡ Rincian terkait status pernikahan orang yg murtad:
👉 Jika riddah terjadi sebelum melakukan hubungan suami istri (jima') maka status aqad nikahnya langsung batal.
👉 Jika riddah terjadi setelah melakukan hubungan suami Istri (jima') maka status pernikahannya mawquf dalam masa iddah.
☝Jika pada masa iddah pihak yg murtad kembali kepada Islam maka status pernikahanya kembali pulih seperti sedia kala
☝Jika pada masa iddah pihak yg murtad tidak kembali kepada Islam maka status pernikahannya batal.
👉 Apabila pihak yg murtad kembali kepada Islam setelah akad pernikahannya batal dengan sebab riddah, maka jika ingin mengikat hubungan suami istri kembali maka harus melakukan akad nikah baru, dengan wali dan saksi.
➡ Orang yg murtad tidak sah melakukan akad pernikahan dengan siapapun, baik dengan seorang muslimah, perempuan kafir atau perempuan murtad seperti dia.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
ويبطل بها صومه وتيممه ونكاحه قبل الدخول وكذا بعده إن لم يعد إلى الاسلام في العدة ولا يصح عقد نكاحه على مسلمة او غيرها
"Dan dengan sebab riddah batal puasa, tayamum dan nikahnya sebelum dukhul (jima'), demikian juga setelah dukhul jika tidak kembali kepada Islam dalam masa iddah dan tidak sah melakukan akad nikah dengan seorang muslimah atau lainnya"
Penjelasan:
➡ Riddah dapat membatalkan puasa, tayamum dan nikah.
👉 Seseorang yg sedang berpuasa, kemudian dia melakukan riddah maka batal puasanya.
👉 Jika dia kembali kepada Islam pada hari itu maka dia tetap wajib menjauhi makan minum sampai dengan maghrib dan wajib mengqodlonya secara langsung setelah Idul fitri (tgl 2 Syawal)
👉 Tayamum bisa batal dengan riddah, berbeda dengan wudlu yang tidak batal dg riddah.
👉 Seseorang yg telah berwudlu, kemudian melakukan riddah maka setelah kembali kepada Islam tidak perlu wudlu lagi, dia boleh langsung melakukan sholat (selama tidak melakukan hal-hal yg membatalkan wudlu yg lain)
➡ Rincian terkait status pernikahan orang yg murtad:
👉 Jika riddah terjadi sebelum melakukan hubungan suami istri (jima') maka status aqad nikahnya langsung batal.
👉 Jika riddah terjadi setelah melakukan hubungan suami Istri (jima') maka status pernikahannya mawquf dalam masa iddah.
☝Jika pada masa iddah pihak yg murtad kembali kepada Islam maka status pernikahanya kembali pulih seperti sedia kala
☝Jika pada masa iddah pihak yg murtad tidak kembali kepada Islam maka status pernikahannya batal.
👉 Apabila pihak yg murtad kembali kepada Islam setelah akad pernikahannya batal dengan sebab riddah, maka jika ingin mengikat hubungan suami istri kembali maka harus melakukan akad nikah baru, dengan wali dan saksi.
➡ Orang yg murtad tidak sah melakukan akad pernikahan dengan siapapun, baik dengan seorang muslimah, perempuan kafir atau perempuan murtad seperti dia.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Aqidah Ulama Nusantara:
KH. Raden Asnawi, Kampung Bandan Kudus
dalam risalahnya dalam bahasa Jawa “Jawab Soalipun Mu’taqad seket,” hal. 18, menyatakan:
“…Jadi amat jelas sekali, bahwa Allah bukanlah (berupa) sifat benda (yakni sesuatu yang mengikut pada benda atau ‘aradl), Karenanya Dia tidak membutuhkan tempat (yakni Dia ada tanpa tempat), sehingga dengan demikian tetap bagi-Nya sifat Qiyamuhu bi nafsihi.” (terjemahan dari bahasa jawa). #IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : www.t.me/ldnupckediri
Twitter : www.twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : www.fb.me/ldnupckediri
Instagram: www.instagram.com/ldnupckediri
https://www.facebook.com/100025178114116/posts/348467942669140/
KH. Raden Asnawi, Kampung Bandan Kudus
dalam risalahnya dalam bahasa Jawa “Jawab Soalipun Mu’taqad seket,” hal. 18, menyatakan:
“…Jadi amat jelas sekali, bahwa Allah bukanlah (berupa) sifat benda (yakni sesuatu yang mengikut pada benda atau ‘aradl), Karenanya Dia tidak membutuhkan tempat (yakni Dia ada tanpa tempat), sehingga dengan demikian tetap bagi-Nya sifat Qiyamuhu bi nafsihi.” (terjemahan dari bahasa jawa). #IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : www.t.me/ldnupckediri
Twitter : www.twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : www.fb.me/ldnupckediri
Instagram: www.instagram.com/ldnupckediri
https://www.facebook.com/100025178114116/posts/348467942669140/
Materi Kitab Sullamut Taufiq 48
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وتحرم ذبيحته ولا يرث ولا يورث ولا يصلى عليه ولا يغسل ولا يكفن ولا يدفن وماله فيء
"Orang murtad itu haram sembelihanya, tidak mewarisi dan tidak diwarisi, (jika mati) tidak disholati, tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak di kuburkan, dan harta bendanya adalah fai'"
Penjelasan:
➡ Orang murtad apabila menyembelih binatang sembelihan seperti ayam, kambing dst, maka sembelihan tersebut dihukumi sebagai bangkai dan haram dimakan.
➡Orang murtad tidak mewarisi dan tidak diwarisi
👉 Jika ada ayah, ibu atau kerabatnya yang lain wafat maka si murtad tidak boleh mengambil bagian warisan sedikitpun
👉 Apabila si murtad mati maka anak-anaknya, orang tuanya dan kerabat yang lainnya tidak boleh mengambil harta peninggalanya sebagai warisan.
➡ Orang murtad jika mati maka ketentuannya sebagai berikut:
👉 Tidak boleh (haram) mensholatinya, karena dalam sholat janazah ada doa ampunan dan rahmat utk mayit, sementara Allah tidak mengampuni dosa dan tidak merahmati orang yg mati dalam keadaan kafir.
👉 Tidak boleh (haram) menguburkannya di pekuburan umat Islam, karena pekuburan yang diwakafkan untuk umat Islam haram dipergunakan untuk non muslim.
👉 Tidak wajib (tetapi tidak haram) memandikannya. Jika ada yg memandikanya tidak berdosa
👉 Tidak wajib (tetapi tidak haram) mengkafaninya. Jika ada yg mengkafaninya tidak berdosa.
➡ Harta benda orang murtad adalah fai'
👉 Artinya harta tersebut diserahkan ke baitul mal yg lurus dan terpercaya dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat Islam.
👉 Apabila tidak ada baitul mal yg lurus dan terpercaya seperti pada saat ini, maka diperbolehkan bagi orang sholih yg memungkinkan baginya untuk mengambil harta tersebut untuk mengambilnya dan selanjutnya mempergunakannya untuk kemaslahatan umat Islam.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
وتحرم ذبيحته ولا يرث ولا يورث ولا يصلى عليه ولا يغسل ولا يكفن ولا يدفن وماله فيء
"Orang murtad itu haram sembelihanya, tidak mewarisi dan tidak diwarisi, (jika mati) tidak disholati, tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak di kuburkan, dan harta bendanya adalah fai'"
Penjelasan:
➡ Orang murtad apabila menyembelih binatang sembelihan seperti ayam, kambing dst, maka sembelihan tersebut dihukumi sebagai bangkai dan haram dimakan.
➡Orang murtad tidak mewarisi dan tidak diwarisi
👉 Jika ada ayah, ibu atau kerabatnya yang lain wafat maka si murtad tidak boleh mengambil bagian warisan sedikitpun
👉 Apabila si murtad mati maka anak-anaknya, orang tuanya dan kerabat yang lainnya tidak boleh mengambil harta peninggalanya sebagai warisan.
➡ Orang murtad jika mati maka ketentuannya sebagai berikut:
👉 Tidak boleh (haram) mensholatinya, karena dalam sholat janazah ada doa ampunan dan rahmat utk mayit, sementara Allah tidak mengampuni dosa dan tidak merahmati orang yg mati dalam keadaan kafir.
👉 Tidak boleh (haram) menguburkannya di pekuburan umat Islam, karena pekuburan yang diwakafkan untuk umat Islam haram dipergunakan untuk non muslim.
👉 Tidak wajib (tetapi tidak haram) memandikannya. Jika ada yg memandikanya tidak berdosa
👉 Tidak wajib (tetapi tidak haram) mengkafaninya. Jika ada yg mengkafaninya tidak berdosa.
➡ Harta benda orang murtad adalah fai'
👉 Artinya harta tersebut diserahkan ke baitul mal yg lurus dan terpercaya dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat Islam.
👉 Apabila tidak ada baitul mal yg lurus dan terpercaya seperti pada saat ini, maka diperbolehkan bagi orang sholih yg memungkinkan baginya untuk mengambil harta tersebut untuk mengambilnya dan selanjutnya mempergunakannya untuk kemaslahatan umat Islam.
# رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
Materi Kitab Sullamut Taufiq 49
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل: يجب على كل مكلف اداء جميع ما أوجبه الله عليه ويجب عليه أن يؤديه على ما أمره الله تعالى به من الاتيان بأركانه وشروطه ويجتنب مبطلاته ويجب عليه امر من رءاه تارك شيء منها أو يأتي بها على غير وجهها ويجب عليه قهره على ذلك ان قدر عليه والا فيجب عليه الانكار بقلبه ان عجز عن القهر والامر وذلك اضعف الايمان اي اقل ما يلزم الانسان عند العجز
Pasal: Wajib bagi setiap mukallaf melaksanakan semua yg telah Allah wajibkan kepadanya, dan wajib baginya untuk melaksanakannya sesuai dengan yang Allah perintahkan, yaitu dengan melaksanakan rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta menjauhi hal-hal yg membatalkannya. Dan wajib juga baginya memerintahkan orang yg meninggalkannya untuk menjalankanya atau melakukannya tidak sesuai dengan ketentuannya untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuannya. Wajib bagi baginya untuk memaksanya untuk menjalankan kewajiban tersebut, apabila dia mampu melakukannya. Apabila tidak mampu maka dia wajib untuk mengingkarinya dalam hati jika tidak mampu memaksa dan memerintahkan, dan ini adalah adl'aful iman artinya hal minimal yg diwajibkan bagi manusia ketika tidak memiliki kemampuan"
Penjelasan:
➡ Di antara kewajiban seorang mukallaf adalah:
👉 menjalankan semua kewajiban seperti sholat puasa Ramadlon, zakat, haji dan lainya.
👉 menjalankan semua kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam
☝Pelaksanaan kewajiban yang sesuai syari'at Islam adalah dengan menjalankan syarat dan rukunnya serta menjauhi hal-hal yg membatalkannya
👉 Apabila mengetahui orang lain meninggalkan kewajiban, maka seorang mukallaf wajib memerinthkannya melaksanakan kewajiban tersebut
👉 Apabila mengetahui orang lain melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syariat, maka dia wajib memerintahkannya melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan syariat
☝ misalnya kita mengetahui seseorang menjalankan sholat dengan tidak membaca surat al Fatihah atau membacanya dengan salah, maka wajib memerintahkannya untuk membacanya atau membacanya dengan benar.
👉 Apabila orang tersebut (yang meninggalkan kewajiban tersebut) tidak mau menjalankan kewajiban kecuali dengan dipaksa, maka kita wajib untuk memaksanya menjalankan kewajiban tersebut.
👉 Apabila kita tidak mampu untuk memerintahkan dan memaksanya untuk menjalankan kewajiban tersebut maka wajib mengingkarinya dalam hati
👉 Mengingkari kemungkaran dengan hati adalah adl'aful iman
☝ Adl'aful iman artinya kewajiban minimal yg wajib dilakukan oleh seorang mukallaf dalam al amru bi al Ma'ruf wa an Nahyu an al Munkar ketika tidak mampu melakukannya dengan perintah (lisan) dan memaksanya (dengan perbuatan)
☝ Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya adalah mengingkari kemungkaran yg paling sedikit hasilnya.
Catatan:
Adl'aful iman bukan berarti bahwa seseorang yg mengingkari kemungkaran dengan hati karena tidak mampu melakukannya dengan tangan dan lisannya berarti imannya tergolong lemah.
رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri
قال المؤلف رحمه الله تعالى :
فصل: يجب على كل مكلف اداء جميع ما أوجبه الله عليه ويجب عليه أن يؤديه على ما أمره الله تعالى به من الاتيان بأركانه وشروطه ويجتنب مبطلاته ويجب عليه امر من رءاه تارك شيء منها أو يأتي بها على غير وجهها ويجب عليه قهره على ذلك ان قدر عليه والا فيجب عليه الانكار بقلبه ان عجز عن القهر والامر وذلك اضعف الايمان اي اقل ما يلزم الانسان عند العجز
Pasal: Wajib bagi setiap mukallaf melaksanakan semua yg telah Allah wajibkan kepadanya, dan wajib baginya untuk melaksanakannya sesuai dengan yang Allah perintahkan, yaitu dengan melaksanakan rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta menjauhi hal-hal yg membatalkannya. Dan wajib juga baginya memerintahkan orang yg meninggalkannya untuk menjalankanya atau melakukannya tidak sesuai dengan ketentuannya untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuannya. Wajib bagi baginya untuk memaksanya untuk menjalankan kewajiban tersebut, apabila dia mampu melakukannya. Apabila tidak mampu maka dia wajib untuk mengingkarinya dalam hati jika tidak mampu memaksa dan memerintahkan, dan ini adalah adl'aful iman artinya hal minimal yg diwajibkan bagi manusia ketika tidak memiliki kemampuan"
Penjelasan:
➡ Di antara kewajiban seorang mukallaf adalah:
👉 menjalankan semua kewajiban seperti sholat puasa Ramadlon, zakat, haji dan lainya.
👉 menjalankan semua kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam
☝Pelaksanaan kewajiban yang sesuai syari'at Islam adalah dengan menjalankan syarat dan rukunnya serta menjauhi hal-hal yg membatalkannya
👉 Apabila mengetahui orang lain meninggalkan kewajiban, maka seorang mukallaf wajib memerinthkannya melaksanakan kewajiban tersebut
👉 Apabila mengetahui orang lain melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syariat, maka dia wajib memerintahkannya melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan syariat
☝ misalnya kita mengetahui seseorang menjalankan sholat dengan tidak membaca surat al Fatihah atau membacanya dengan salah, maka wajib memerintahkannya untuk membacanya atau membacanya dengan benar.
👉 Apabila orang tersebut (yang meninggalkan kewajiban tersebut) tidak mau menjalankan kewajiban kecuali dengan dipaksa, maka kita wajib untuk memaksanya menjalankan kewajiban tersebut.
👉 Apabila kita tidak mampu untuk memerintahkan dan memaksanya untuk menjalankan kewajiban tersebut maka wajib mengingkarinya dalam hati
👉 Mengingkari kemungkaran dengan hati adalah adl'aful iman
☝ Adl'aful iman artinya kewajiban minimal yg wajib dilakukan oleh seorang mukallaf dalam al amru bi al Ma'ruf wa an Nahyu an al Munkar ketika tidak mampu melakukannya dengan perintah (lisan) dan memaksanya (dengan perbuatan)
☝ Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya adalah mengingkari kemungkaran yg paling sedikit hasilnya.
Catatan:
Adl'aful iman bukan berarti bahwa seseorang yg mengingkari kemungkaran dengan hati karena tidak mampu melakukannya dengan tangan dan lisannya berarti imannya tergolong lemah.
رابطة المبلغين النهضية كديري
#IslamNUsantara #DakwahNUsantara
#MedsosulKarimah
LDNU Kab KEDIRI
Telegram : t.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Instagram: instagram.com/ldnupckediri