LD-PCNU Kab KEDIRI
1.61K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
https://youtu.be/emQf_EB6ETo

RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 03
☑️ Kewajiban bagi mukallaf adalah:
1⃣ Masuk ke dalam agama Islam jika dia seorang mukallaf yang kafir
2⃣ Tetap di dalam Islam sampai mati
👆Tidak boleh ada keinginan di dalam hati untuk keluar di masa akan datang
3⃣Menjalankan syariat Islam
👆Menjalankan kewajiban dan meninggalkan perkara yang diharamkan.
*Perhatian:*
♦️Anak yang mati sebelum baligh akan selamat di akhirat, meskipun dia anak orang kafir
♦️Ayah dan Ibu nabi itu selamat di akhirat
👆Waspadalah terhadap Wahhabi yang meyakini ayah nabi akan masuk neraka.

Temukan Penjelasan lengkapnya pada link YouTube di atas.
Jangan lupa *Klik SUBSCRIBE* & aktifkan *icon LONCENG* 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
*Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 31*
قال المؤلف رحمه الله تعالى
والحيوان كله طاهر الا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما والميتة كلها نجسة الا السمك والجراد والادمي
Binatang seluruhnya suci kecuali anjing dan babi dan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satu keduanya. Bangkai seluruhnya najis kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia.

*Penjelasan*
Binatang seluruhnya suci kecuali anjing dan babi dan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satu keduanya
👆Yakni jika binatang tersebut masih hidup
♦️Kaidah:
1⃣ Bagian yang terpisah dari binatang yang masih hidup hukumnya seperti bangkainya hayawan tersebut
👆Misalnya kaki yang terpotong dari kambing yang masih hidup maka hukumnya najis, karena bangkai kambing itu najis.
👆Kaki yang terpotong dari manusia yang masih hidup hukumnya suci, karena ketika mati manusia itu jasadnya suci.
2⃣ Rambut atau bulu yang terpisah dari badan binatang yang boleh dimakan hukumnya suci, seperti buku kambing, sapi dan seterusnya
3⃣ Rambut atau bulu yang terpisah dari badan binatang yang tidak boleh dimakan hukumnya najis, seperti bulu kucing yang lepas dari badannya.
4⃣ Susu binatang yang tidak boleh dimakan hukumnya najis kecuali susu manusia.
👆Sedangkan susu binatang yang boleh dimakan seperti susu sapi, susu kambing maka hukumnya suci.
✔️Dalam madzhab Syafi'i, kuda boleh dimakan, sehingga susu kuda hukumnya suci.
Bangkai seluruhnya najis kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia
👆Bangkai adalah setiap binatang yang mati tanpa penyembelihan yang sesuai dengan syara'
👆Bangkai ikan dan belalang tidak najis dan halal dimakan berdasarkan hadits:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
"Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dua jenis bangkai adalah; bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa." HR Ibnu Majah
♦️Badan manusia itu suci, baik ketika masih hidup maupun ketika telah meninggal dunia.
👆Adapun firman Allah ta'ala yang menjelaskan bahwa orang-orang musyrik itu najis maksudnya adalah aqidahnya yang najis, yakni batil, bukan badan mereka yang najis.
♦️Perempuan yang haidl juga suci badannya, sehingga boleh baginya untuk memasak, mencuci pakaian dan aktifitas lainnya, yang najis dari perempuan yang haidl hanya bagian yang terkena darah.
👆Dalam hadits disebutkan:
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ نَاوِلِينِي الثَّوْبَ فَقَالَتْ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ فَنَاوَلَتْهُ
"Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di masjid, beliau bersabda; "Wahai Aisyah, ambilkan baju untukku." Aisyah menyahut; 'aku sedang haid.' Beliau menjawab: " Haidmu bukan di tanganmu." Kemudian Aisyah mengambilnya" HR Muslim
Salah satu golongan Yahudi yang disebut dengan as Samirah meyakini bahwa perempuan pada waktu haidl hukumnya najis, maka tidak boleh memasak, mencuci, disentuh dan lainnya.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
*Keutamaan Ilmu dan Ulama (27)*
وَعِندَهُۥ مَفَاتِحُ ٱلۡغَیۡبِ لَا یَعۡلَمُهَاۤ إِلَّا هُوَۚ
[Surat Al-An'am 59]
Ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada yang memiliki ilmu tentang semua perkara yang gaib kecuali hanya Allah.
Tidak boleh dikatakan bahwa Nabi mengetahui semua yang gaib atau wali A mengetahui semua yang gaib. 👆Karena Allah hanya memberikan sedikit ilmu tentang perkara yang gaib kepada Nabi dan sebagian para wali.
Waspadalah terhadap orang-orang yang mengaku-ngaku memiliki ilmu tentang semua perkara yang gaib. Karena dia adalah seorang pendusta.
Para ulama diantaranya as Suyuthi dalam kitab Al Asybah wa an Nadzair mengharamkan mempelajari ilmu Nujum, ilmu ramalan bintang untuk mengetahui sesuatu yang gaib dan sesuatu yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
http://t.me/ldnupckediri
❤️ Membina Keluarga Shalihah (4)

Khithbah (meminang)
Khithbah adalah permintaan seorang laki-laki (pelamar) kepada pihak perempuan (calon istrinya) untuk mengikat tali pernikahan (perjodohan).
♦️Khitbah itu ada dua macam yaitu secara terang-terangan (tashriih) dan secara sindiran (ta'riidl).
1⃣ Khithbah tashriih
👆Yaitu perkataan khaathib (orang yang meminang) yang secara jelas berisi ajakan pernikahan seperti: “aku ingin menikahimu”.

2⃣ Khithbah ta’ridl
👆Yaitu perkataan khaatib yang masih mungkin menjurus pada ajakan pernikahan atau selainnya seperti “kamu adalah perempuan yang cantik”, banyak sekali orang yang cinta padamu”.

Hukum meminang adalah halal (boleh) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1⃣ Perempuan yang dipinang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Tidak terikat oleh pernikahan
b) Tidak merupakan perempuan yang sedang dalam iddah raj’i
c) Bukan perempuan yang diharamkan dinikah seperti mahram sendiri
d) Tidak berstatus perempuan yang dipinang oleh laki-laki lain.

2️⃣ Cara mengajukan pinangan harus berupa:
a) Ta’ridl (sindiran) atau tashrih (terang-terangan) jika yang dipinang adalah gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya
b) Ta’ridl saja, tidak boleh secara tashrih (terang-terangan) jika perempuan yang dipinang itu masih dalam masa iddah Thalaq bain, iddah faskh, infisakh atau dalam masa iddah ditinggal wafat oleh suaminya.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/BinaKeluargaShalihah
t.me/ldnupckediri
RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 04
https://youtu.be/YvtV1GfkkyE

☑️ Wajib bagi setiap mukallaf mengetahui makna dua klimah syahadat, meyakini dan mengucapkan keduanya.
👍Bagi orang mukallaf yang kafir, dia wajib mengucapkannya untuk masuk Islam
👍Bagi orang mukallaf yang muslim, dia wajib mengucapkannya setiap kali shalat.
Awas..!! Jangan menunda keislaman orang kafir yang telah menyatakan akan masuk Islam. Misalnya dengan mengatakan: "Berfikir dan merenunglah dulu sebelum masuk Islam satu minggu ini, kalau sudah yakin dan mantap datanglah lagi, akan saya tuntun untuk masuk Islam.

👆Ridlo terhadap kekufuran adalah kufur.
Temukan Penjelasan lengkapnya pada link YouTube di atas.
☑️ Syahadat pertama artinya meyakini bahwa tidak ada yang berhak disembah selain hanya Allah, karena Dia adalah al Khaliq yang mengadakan segala sesuatu dari tidak ada menjadi ada.

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 32

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ويغسل الإناء من ولوغ الكلب والخنزير سبع مرات إحداهن بالتراب ويغسل من سائر النجاسات مرة تأتي عليه والثلاثة افضل
"Dan wadah yang terkena jilatan anjing dan babi dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, dan untuk najis-najis lainnya dibasuh satu kali, dan membasuhnya tiga kali maka itu lebih utama".

Penjelasan
Al Muallif menjelaskan tentang tata cara mensucikan najis anjing dan babi.

♦️Najis anjing dan babi disebut dengan najis mugholladzah.

♦️Tata cara mensucikan najis mugholladzah adalah dengan dibasuh sebanyak 7 kali, salah satu dari basuhan tersebut dicampur dengan tanah yang suci.
👆Basuhan untuk menghilangkan benda najisnya dianggap satu kali basuhan, meskipun berkali-kali basuhan.
👆Tujuh kali basuhan tersebut harus merata pada seluruh bagian yang terkena najis.
👆Basuhan yang dicampur dengan tanah, yang paling baik dilakukan pada basuhan pertama atau basuhan terakhir.

♦️Mencampur air dengan tanah maksudnya menjadikan air tersebut keruh dengan sebab tanah yang suci, tidak sampai menjadi tanah liat.
👆Ini juga bisa dilakukan dengan meletakkan tanah pada bagian yang terkena najis kemudian menyiramkan air padanya.

Catatan
☑️ Najis anjing tidak berpindah jika tangan yang menyentuhnya kering dan anjingnya juga kering
👆Najis akan berpindah apabila salah satu dari keduanya atau kedua-duanya basah.
♦️Penjelasan di atas sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucinya bejana kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan yang pertama kali dengan tanah."
👆Karena hadits ini menyebut إناء (wadah) yang terkena jilatan anjing maka al Muallif dalam kitab ini menggunakan redaksi إناء (wadah). Padahal yang beliau maksud adalah semua yang terkena najis anjing dan babi baik itu berupa wadah, tangan, kaki dan lainnya.

Selain najis anjing dan babi itu dibasuh satu kali, tetapi yang lebih utama dilakukan tiga kali.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri
Forwarded from Beda aswaja & wahhabi
RUDUD 4

Apabila Wahhabi berkata:
"Ilmu kalam itu ilmu yang tercela, para ulama Salaf tidak pernah ada yang belajar atau mengajarkan ilmu kalam, seandainya ilmu kalam itu penting pasti mereka lebih dulu mempelajarinya"

Maka katakan:
Kalian mencela ilmu kalam karena kalian takut kedok kesesatan kalian terbongkar oleh ilmu kalam.
✔️Jika yang kalian maksud bahwa ulama Salaf itu tidak mengetahui dalil akal tentang adanya Allah dan sifat-sifat-Nya, tetapi keimanan mereka itu hanya sekedar taqlid, maka ini tuduhan yang tercela kepada para ulama Salaf. Karena Allah telah mencela orang yang taqlid dalam keimanan. Allah berfirman:
إِنَّا وَجَدۡنَاۤ ءَابَاۤءَنَا عَلَىٰۤ أُمَّةࣲ وَإِنَّا عَلَىٰۤ ءَاثَـٰرِهِم مُّقۡتَدُونَ
[Surat Az-Zukhruf 23]
✔️Apabila yang kalian maksud bahwa Rasulullah dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan istilah-istilah seperti jauhar, Ardl, hajm dan seterusnya maka itu benar, tetapi apakah kalian juga akan mengingkari istilah-istilah an Nasikh wal Mansukh, al Muthlaq wa al Muqoyyad, al Am wa al Khosh, hadits shohih, hadits Hasan dan hadits dloif dan istilah disiplin ilmu agama lainya yang juga tidak pernah digunakan Rasulullah dan para sahabatnya?!, pasti kalian tidak berani mengingkarinya, karena kalian juga mempelajarinya.
✔️Kalian berbohong jika mengatakan para ulama Salaf tidak ada yang belajar dan mengajarkan ilmu kalam. Sebagian ulama Salaf terbukti juga ada yang memiliki perhatian serius terhadap ilmu kalam. Al Imam Abu Hanifah (150 H) mempunyai 5 kitab khusus mengaji ilmu kalam, yaitu al Fiqh al Akbar, al Fiqh al Absath, al Washiyyah, al Alim wa al Muta'allim dan ar Risalah. Al Imam as Syafi’iy (204 H) memiliki dua kitab dalam ilmu kalam, yaitu al Qiyas dan ar Radd ala al Barahimah
✔️Terakhir, perhatikan perkataan al Imam Abu Hanifah ketika ditanya kenapa beliau berbicara panjang lebar tentang ilmu kalam berikut ini:
إنما مثلهم كأناس ليس بحضرتهم من يقاتلهم فلم يحتاجوا إلى إبراز السلاح، ومثلنا كأناس بحضرتهم من يقاتلهم فاحتاجوا إلى إبراز السلاح
"Perumpamaan Mereka (para sahabat) itu seperti orang-orang yang di hadapan mereka tidak ada orang yang memeranginya, sehingga tidak perlu menunjukkan senjata, dan perumpamaan kita itu seperti orang-orang yang di hadapan mereka ada orang yang memeranginya sehingga mereka perlu menunjukkan senjata".

Telegram : t.me/ldnupckediri
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
#LDNUKABKEDIRI #NU #NahdlatulUlama
❤️ Membina Keluarga Shalihah

Perempuan yang Haram Dinikah
Jumlah keseluruhan perempuan yang haram dinikahi adalah 14 berdasarkan Q.S. an Nisa’ :22-23.
♦️Secara umum perempuan yang haram dinikahi dapat dikelompokkan menjadi dua bagian: Haram dinikahi untuk selamanya dan haram dinikahi tidak untuk selamanya
*Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya*
☝️Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya disebut dengan mahram; yaitu mereka yang diharamkan dinikahi untuk selamanya disebabkan faktor nasab, persusuan (radla’ah) atau hubungan pernikahan (mushaharah).

1⃣ Perempuan yang haram dinikahi selamanya disebabkan faktor nasab berjumlah 7, yaitu:
👍Ibu walaupun sampai ke atas (nenek, buyut, dst)
👍Anak perempuan walaupun sampai ke bawah (cucu perempuan, cicit, dst)
👍Saudara perempuan seayah seibu, seayah, seibu
👍Saudara perempuan ayah (‘ammah; bibik, bibiknya ayah, dst)
👍Saudara perempuan ibu (khalah; bibik, bibiknya ibu dst)
👍Anak perempuan saudara laki-laki (kemenakan)
👍 Anak perempuan saudara perempuan (kemenakan)

2⃣ Perempuan yang haram dinikahi disebabkan faktor persusuan (radla’ah) ada 2:
👍Perempuan yang menyusui (ummul murdli’ah)
👍 Saudara perempuan tunggal susuan/ sepersusuan (ukhtur radla’ah)

3⃣ Perempuan yang haram dinikahi disebabkan hubungan pernikahan (mushoharah) ada 4:
👍 Ibu istri (mertua perempuan) walaupun sampai ke atas, baik ibu kandung istri atau ibu sepersusuan istri, baik sudah menggauli (bersetubuh dengan) istri tersebut atau belum.
👍Anak tiri, jika sudah menggauli (bersetubuh dengan) ibunya
👍 Istri ayah walaupun sampai ke atas, meskipun belum digauli oleh ayah tersebut.
👍Istri anak kandung (menantu) walaupun sampai ke bawah meskipun belum digauli (disetubuhi) oleh anak tersebut.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/BinaKeluargaShalihah
t.me/ldnupckediri
💜 RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 05
https://youtu.be/qbseWhIwFKw

❤️ Maksud dari syahadat pertama adalah menafikan ketuhanan dari selain Allah dan menetapkannya hanya pada Allah ta'ala.

Siapakah Allah itu?
❤️Allah adalah Dzat yang tidak ada sekutu bagi-Nya
❤️ Allah adalah Dzat yang tidak bisa dibagi-bagi, karena Dia bukan jisim
❤️ Allah adalah Dzat yang ada-Nya tanpa permulaan dan tanpa berpenghabisan.
❤️Allah adalah Dzat yang Maha hidup dengan hidup yang azali dan abadi; tanpa ruh, darah, daging dan tulang.
❤️Allah adalah Dzat yang tidak membutuhkan pada makhluk-Nya
❤️Allah adalah Dzat yang mengadakan makhluk dari tidak ada menjadi ada

Waspada!!
✔️Terhadap Wahhabi yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya
✔️Terhadap HT yang meyakini ada sesuatu yang terjadi tanpa diciptakan oleh Allah.

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 33

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وإذا تخللت الخمرة بنفسها طهرت وإن خللت بطرح شيء فيها لم تطهر
"Apabila khomr menjadi cuka dengan sendirinya maka ia menjadi suci, apabila menjadi cuka dengan sebab memasukkan sesuatu padanya maka tidak menjadi suci".

Penjelasan
Al Muallif menjelaskan tentang najis yang menjadi suci dengan istihalah (perubahan dari satu sifat ke sifat yang lain)
👆Di antara najis yang menjadi suci dengan sebab istihalah adalah kulit bangkai yang menjadi suci dengan dibagh
👆Penjelasan tentang dibagh telah dijelaskan sebelumnya.
👆Najis lain yang menjadi suci karena istihalah adalah khomr ketika telah berubah menjadi cuka.
♦️Berikut rincian hukum perubahan khomr menjadi cuka:
1⃣ Apabila khomr menjadi cuka dengan sendirinya maka ia menjadi suci
👆Termasuk wadah khomr yang telah berubah menjadi cuka tersebut menjadi suci
👍Air anggur sebelum bergolak dan berdesis (mengeluarkan suara cess) adalah suci
👍Ketika air anggur tersebut diletakkan di dalam sebuah wadah kemudian ditutup rapat, maka beberapa hari kemudian akan bergolak dan berdesis, saat itu air anggur telah berubah menjadi khomr hukumnya najis
👍 Setelah khomr itu didiamkan beberapa waktu maka kemudian akan menjadi cuka, hukumnya suci, dan halal untuk diminum.

2⃣ Apabila khomr menjadi cuka dengan sebab memasukkan sesuatu padanya maka tidak menjadi suci
👆Benda tersebut dimasukkan ke dalam khomr dengan tujuan agar khomr lebih cepat menjadi cuka.
👆Karena khomr itu najis, sehingga benda tersebut ketika dimasukkan ke dalamnya maka benda tersebut menjadi najis, dan ketika khomr menjadi cuka, maka cuka tersebut terkena najis dari benda tersebut dan menjadi najis.

#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
Keutamaan Ilmu dan Ulama (29)

قَالَ ٱلَّذِی عِندَهُۥ عِلۡمࣱ مِّنَ ٱلۡكِتَـٰبِ أَنَا۠ ءَاتِیكَ بِهِۦ قَبۡلَ أَن یَرۡتَدَّ إِلَیۡكَ طَرۡفُكَۚ
[Surat An-Naml 40]
Ayat ini menjelaskan tentang karomah seorang wali pada masa nabi Sulaiman 'alayhissalam yang bernama Ashif bin Barkhiya.
👆Ia bisa memindahkan singgasana Bilqis hanya dalam sekejap mata.
♦️Disebutkan dalam ayat tersebut bahwa dia adalah ٱلَّذِی عِندَهُۥ عِلۡمࣱ (orang yang memiliki ilmu). Ini artinya seorang wali bukanlah orang yang bodoh terhadap ilmu agama, tetapi dia adalah orang yang berilmu.
Tanpa belajar ilmu agama tidak mungkin seseorang menjadi seorang wali.
👆Karena wali adalah seorang mukmin yang istiqomah dalam ketaatan kepada Allah. Dan ini tidak bisa diimplementasikan tanpa ilmu agama.
❤️Al Imam as Syafi’iy radliyallahu anhu berkata:
ما اتخذ الله وليا جاهلا
"Allah tidak menjadikan seorang wali yang bodoh"
http://t.me/ldnupckediri
❤️ Membina Keluarga Shalihah (6)

Perempuan yang haram dinikahi tidak untuk selamanya (sementara)

Untuk perempuan yang haram dinikahi tidak untuk selamanya adalah saudara perempuan istri dengan cara mengumpulkannya (memadu).
👆Maksud dari saudara perempuan istri bisa berupa:

1⃣ Memadu saudara perempuan istri baik saudara perempuan istri sekandung, atau tunggal bapak atau saudara tunggal ibu saja.
👆Baik saudara dari jalur nasab atau dari jalur susuan (radla’ah).

2⃣ Memadu istri dengan bibi dari ayahnya istri (‘ammah) atau dengan bibi dari ibunya istri (khalah).

Bagi laki-laki yang melakukan akad pernikahan secara bersamaan antara dua saudara yang telah disebut di atas maka nikahnya dihukumi batal (tidak sah).
👆Dan jika ia melakukan akad secara bergantian maka akad nikah yang kedua dihukumi batal (tidak sah), jika memang perempuan yang pertama diketahui.
👆Jika tidak diketahui (perempuan yang lebih dulu dinikah) maka batallah pernikahannya pada kedua perempuan bersaudara yang diakati secara bergantian.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/BinaKeluargaShalihah
t.me/ldnupckediri
Sekarang Buku - buku terbitan LDNU Kab. Kediri Bisa dipesan melalui SHOPEE dan bisa bayar ditempat lebih aman dan gampang

silahkan klik link Shopee LDNU :
https://shopee.co.id/nustore_ld?smtt=0.0.9

Buku Penjelasan Ringkas Sullam at Taufiq
https://shopee.co.id/product/212278520/7430101106?smtt=0.0.9

Buku Studi Islam Moderat
https://shopee.co.id/product/212278520/4831737555?smtt=0.0.9

Buku Refleksi Ke-NU-an
https://shopee.co.id/product/212278520/4531583531?smtt=0.0.9

Buku Membongkar Kebohongan Talafi Wahhabi
https://shopee.co.id/product/212278520/7031582500?smtt=0.0.9

Buku Penjelasan Kitab Aqidatul Awam
https://shopee.co.id/product/212278520/6037308075?smtt=0.0.9

Dapatkan Segera!!

Hotline kami 👇
wa.me/6282244640794

Atau
♦️Melalui saudara Azka:
wa.me/6285865625397

http://t.me/ldnupckediri
#LDNUKABKEDIRI
♦️ RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 06
https://youtu.be/2gPJcNX_28w

♦️Segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini adalah terjadi dengan kehendak (masyi'ah) Allah.
👆Kebaikan atau keburukan, keimanan atau kekufuran, ketaatan atau kamaksiatan, seluruhnya terjadi dengan ciptaan dan kehendak Allah ta'ala.
☑️ Apa perbedaan antara kebaikan dan keburukan?
👍 Kebaikan diridlo, dicintai dan diperintah Allah
👍Keburukan tidak diridloi, tidak dicintai dan dilarang oleh Allah ta'ala.

♦️Makna Hawqolah, tidak ada daya untuk meninggalkan kemaksiatan kecuali dengan perlindungan Allah dan tidak ada kekuatan untuk berbuat ketaatan kecuali dengan pertolongan Allah.
👍Jika kita bisa meninggalkan kemaksiatan maka itu karena Allah menjaga diri kita
👍Jika kita bisa melakukan ketaatan seperti shalat, puasa, shadaqoh dan lainnya, maka itu karena Allah memberi pertolongan dan taufiq kepada kita.
👆Karenanya tidak boleh kita sombong dan ujub atas ketaatan yang kita lakukan.

Waspadalah terhadap paham yang meyakini bahwa keburukan terjadi tanpa kehendak (masyi'ah) Allah..!!

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
*Keutamaan Ilmu dan Ulama (30)*
عَلَّمَهُۥ شَدِیدُ ٱلۡقُوَىٰ
♦️Dalam ayat di atas disebutkan bahwa guru yang mengajari Rasulullah ilmu-ilmu agama adalah syadid al Quwa. Seluruh ahli tafsir sepakat bahwa dia adalah malaikat Jibril.
👆Ini menjelaskan bahwa metode dalam belajar ilmu agama adalah talaqqi atau musyafahah.
👆Talaqqi artinya mengambil ilmu langsung dari mulut seorang guru.
❤️ Para ulama berkata:
لا يؤخذ العلم إلا من أفواه العلماء
"Ilmu agama tidak diambil kecuali dari mulut para ulama"
👆Ilmu agama tidak boleh diambil dengan hanya membaca buku-buku, searching Internet dan semacamnya.
👍Dalam belajar ilmu agama, kita harus datang kepada seorang guru/kyai yang telah belajar kepada guru yang juga telah belajar kepada guru, begitu seterusnya sampai kepada para sahabat yang belajar pada Rasulullah.
☝️Silsilah keilmuan seperti ini disebut dengan sanad.
Sanad adalah penjaga kemurnian ajaran Islam, maka jangan belajar kepada orang yang belajar agama secara otodidak.
http://t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 34

قال المؤلف رحمه الله تعالى
ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض والنفاس والاستحاضة. فالحيض هو الدم الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب الولادة ولونه اسود محتدم لذاع. والنفاس هو الدم الخارج عقب الولادة والاستحاضة هو الدم الخارج في غير ايام الحيض والنفاس
"Keluar dari farji tiga macam darah, yaitu darah haidl, Nifas dan istihadloh. Haidl adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan dalam keadaan sehat, tanpa sebab melahirkan, warna darah haidl adalah hitam. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah istihadloh adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haidl dan nifas.

Penjelasan
Dalam pasal ini al Muallif menjelaskan hukum 3 jenis darah yang keluar dari farji seorang perempuan, yaitu haidl, nifas dan istihadloh.

1⃣ Haidl
♦️Haidl adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan dalam keadaan sehat, tanpa sebab melahirkan.
♦️Al Mu'allif menyebut bahwa warna darah haidl adalah hitam.
👆Maksudnya bukan hitam legam, tetapi sangat merah sekali sehingga terlihat seperti hitam.
👆Maksud dari perkataan Muallif di atas bukan bahwa warna darah haidl hanya satu, tetapi warna tersebut adalah warna darah haidl yang paling kuat.
👆Karena warna darah haidl ada lima. Berikut urutan warna darah haidl berdasarkan kuatnya warna darah hitam, merah, merah muda seperti warna bunga, kuning, keruh seperti warna tanah

2⃣ Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan
👆Darah yang keluar bersamaan dengan melahirkan tidak disebut darah nifas dan juga bukan haidl.
👆Darah yang keluar sebelum melahirkan juga tidak disebut haidl, kecuali apabila bersambung dengan haidl sebelumnya.

3⃣Darah istihadloh adalah darah yang keluar pada selain hari-hari haidl dan nifas.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
Forwarded from Beda aswaja & wahhabi
RUDUD 7

Apabila Wahhabi berkata:
"Tanah Haram (Makkah dan Madinah) berada pada kekuasaan kami, itu menunjukkan bahwa kami dalam kebenaran"

Maka katakan:
Tidak diragukan bahwa tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tanah yang paling mulia di muka bumi ini. Tetapi keberadaan kalian di tanah haram tidak menunjukkan bahwa kalian dalam kebenaran. Salman al Farisi Radliyallahu anhu berkata:
إِنَّ الْأَرْضَ لَا تُقَدِّسُ أَحَدًا. وَإِنَّمَا يُقَدِّسُ الْإِنْسَانَ عَمَلُهُ.
"Sesungguhnya tanah itu tidak mensucikan seseorang, tetapi amal-lah yang mensucikan (bermanfaat bagi) seseorang"
👆Orang yang beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah meski bertempat tinggal jauh dari tanah haram lebih baik dari orang yang tinggal di tanah haram tetapi beraqidah menyimpang, seperti kalian.
✔️Perlu juga kalian ingat bahwa sebelum diutusnya nabi Muhammad, Makkah dikuasai oleh orang-orang musyrik seperti Abu Jahal, Abu Lahab dan lainnya. Meski tinggal di Makkah mereka tidak menjadi mulia, keberadaan mereka di Makkah tidak memberi manfaat sama sekali kepada mereka.
✔️Perlu juga kalian ingat bahwa sebelum kalian memberontak terhadap khilafah Utsmaniyah dan menjajah tanah haram sekitar dua ratus tahun lalu, berabad-abad lamanya tanah haram sepenuhnya berada di tangan Ahlussunnah wal Jama’ah.
✔️Perlu juga kalian ingat bahwa ketika tanah haram dalam pengurusan kami Ahlussunnah wal Jama’ah, semua atsar Rasulullah dan para sahabatnya tetap terjaga dengan baik. Dan setelah kalian menjajahnya ribuan atsar Rasulullah dan para sahabatnya kalian hancurkan, kehormatan Rasulullah kalian nodai.

t.me/SalafiWahhabi
❤️ Membina Keluarga Shalihah (7)
t.me/BinaKeluargaShalihah

THALAQ (CERAI)
Thalaq ada dua macam:
1⃣ Thalaq sharih, yaitu thalaq yang bisa jatuh meski tidak disertai dengan niat.
☝️Disebut dengan thalaq sharih apabila suami menjatuhkan thalaq dengan menggunakan kata-kata thalaq atau cerai.
☝️Misalnya suami berkata kepada istrinya: Aku thalaq kamu, Aku ceraikan kamu.
☝️Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut maka telah jatuh thalaqnya, baik si suami berniat menceraikannya ataupun tidak.

2⃣ Thalaq kinayah, yaitu thalaq yang tidak bisa jatuh kecuali apabila dibarengi dengan niat thalaklq dari suami.
☝️Seperti apabila suami berkata kepada istrinya: pergilah!, keluarlah!, aku tidak membutuhkanmu dan lainnya.
👍Apabila ketika mengucapkan ucapan tersebut, suami berniat menceraikan istrinya, maka jatuh thalaqnya. Tetapi jika suami tidak berniat untuk menceraikannya maka istri tidak terthalaq.

Perlu diperhatikan, bahwa thalaq itu akan jatuh, meskipun dilakukan dalam keadaan gurau atau marah.
☝️Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
“Ada tiga perkara sungguh-sungguhnya adalah sungguh-sungguh dan guraunya adalah sungguh-sungguh: Nikah, talak dan raj’ah”.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
#MedsosulKarimah #LDNUKABKEDIRI
t.me/ldnupckediri
♦️ RINGKASAN NGAJI ONLINE SULLAMUT TAUFIQ 07
https://youtu.be/Hc1amLMbNKk

♦️Hanya Allah ta'ala yang qodim (azali), yang adanya tanpa ada permulaannya.
☝️Alam semesta ini seluruhnya haadits (adanya berpermulaan).
Waspadalah terhadap para filosuf yang meyakini bahwa alam ini azali.
☝️Waspadai juga Ibnu Taimiyah yang mengikuti mereka, meyakini bahwa jenis alam ini azali.
♦️Tidak ada pencipta selain hanya Allah.
☝️Segala sesuatu selain Allah adalah makhluk (ciptaan Allah), Allah ta'ala yang mengadakannya dari tidak ada menjadi ada.
Waspadai paham Qodariyah yang meyakini bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri, bukan Allah yang menciptakannya.
☝️Waspadai juga kelompok yang mengikuti mereka yaitu Hizbut Tahrir yang meyakini perbuatan manusia yang ikhtiyariyah bukan ciptaan Allah.

Jangan lupa Klik SUBSCRIBE & aktifkan icon LONCENG 🔔
Agar tidak terlewat update kajian kami

#LDNUKABKEDIRI
Follow Medsosulkarimah
Facebook : fb.me/ldnupckediri
Twitter : twitter.com/ldnukabkediri
Instagram : instagram.com/ldnupckediri
Telegram : t.me/ldnupckediri
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Matan Abi Syuja' (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 35

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وأقل الحيض يوم وليلة واكثره خمسة عشر يوما وغالبه ست أو سبع وأقل النفاس لحظة واكثره ستون يوما وغالبه أربعون.
"Minimal haidl itu sehari semalam, maksimal lima belas hari dan umumnya enam atau tujuh hari, minimal nifas itu satu ludahan, maksimal enam puluh hari dan pada umumnya empat puluh hari"

Penjelasan
Al Muallif menjelaskan tentang ketentuan waktu haidl dan nifas.
👆Ketentuan waktu tersebut dalam madzhab Syafi'i berdasarkan istiqro', yaitu bertanya kepada sejumlah perempuan ketika itu tentang kadar waktu mereka haidl.

1⃣ Ketentuan ukuran waktu haidl
♦️Minimal haidl itu sehari semalam
☝️Yakni ukuran sehari semalam, yaitu 24 jam, baik secara terus menerus atau terputus-putus.
✔️Apabila seorang perempuan melihat darah maka dia wajib meninggalkan perkara-perkara yang haram dilakukan oleh perempuan yang haidl seperti shalat, puasa dan jima'.
👆Apabila ternyata darah telah berhenti keluar sebelum 24 jam (artinya darah tersebut belum disebut haidl) maka dia wajib mengqodlo shalat dan puasa yang ditinggalkan.
☝️Dia tidak wajib mandi tetapi hanya istinja', karena darah yang keluar tidak disebut haidl
✔️ Apabila keluarnya darah telah mencapai 24 jam, kemudian darah tersebut berhenti keluar maka dia mandi, shalat dan puasa, halal bagi suaminya untuk menjima'nya. Jika kemudian pada masa haidl darah keluar lagi, sehingga terbukti bahwa dia telah melakukan shalat dan puasa di waktu haidl, maka dia tidak berdosa dan hanya diperintahkan untuk mengqadlo' Puasa.
☝️Jima' yang dilakukan pada waktu itu tidak dianggap sebagai dosa, karena ketika itu dzahirnya darah telah berhenti.
♦️Maksimal lima belas hari
☝️Termasuk malam-malamnya
♦️Umumnya enam atau tujuh hari
✔️Untuk mengetahui berhentinya darah haidl, sekira jika kapas dimasukkan ke dalam farji, maka kapas itu keluar masih dalam keadaan putih.

2⃣ Ketentuan ukuran waktu nifas
♦️Minimal nifas itu satu ludahan
♦️Maksimal enam puluh hari
☝️Termasuk malam-malamnya
♦️Pada umumnya empat puluh hari
☝️Termasuk malam-malamnya
☝️Apabila darah terus menerus keluar melampaui batas maksimal (60 hari) maka darah yang keluar melampaui batas tersebut darah istihadloh.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri