الدين القيم
2.6K subscribers
868 photos
45 videos
88 files
2.54K links
Download Telegram
DISYARIATKAN MEMBACA SURAT SETELAH MEMBACA AL FATIHAH PADA DUA RAKAAT TERAKHIR DARI SHALAT ZHUHUR

🔖Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Ali Adam Al Ityubi hafizhahullah berkata :

"يشرع قراءة غير الفاتحة في الظهر في الركعتين الأخريين؛ لأن الفاتحة سبع آيات، وهو صلى الله عليه وسلم كان يقوم قدر خمس عشرة آية، وهذا هو المذهب الجديد للشافعي، وهو الراجح لظاهر هذا الحديث".

"Disyariatkan membaca (surat) selain Al Fatihah pada dua rakaat terakhir dari shalat Zhuhur; dikarenakan Al Fatihah terdiri dari 7 ayat, dalam keadaan Nabi shallallahu alaihi wasallam berdiri seukuran 15 ayat, dan ini merupakan madzhab Asy Syafi'i yang baru, dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan zhahir hadits ini".

📚Al Bahrul Muhith Ats Tsajaj fi Syarhi Shahih Muslim Ibnul Hajjaj 10/424.

#shifat_shalat_nabi

http://telegram.me/dinulqoyyim
SILSILAH RINGKASAN SHIFAT SHALAT NABI ﷺ KARYA AL IMAM AL ALBANI RAHIMAHULLAH
(1)

1⃣Menghadap kiblat.

(1) - apabila engkau wahai muslim bangkit hendak shalat maka menghadaplah kepada ka'bah dimanapun engkau berada, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah, dan ia merupakan rukun dari rukun-rukun shalat yang tidaklah sah shalat kecuali dengannya.
(2) - dan gugur kewajiban menghadap kiblat dari orang yang berperang ketika melakukan shalat khauf dan berada pada peperangan yang lagi berkecamuk.
Dan gugur pula dari orang yang tidak mampu untuk menghadap kiblat seperti orang sakit atau orang yang berada di kapal atau mobil atau pesawat apabila khawatir dari keluarnya waktu shalat.
Dan gugur pula dari orang yang melakukan shalat nafilah atau witir dalam keadaan ia berjalan dengan menunggangi tunggangan atau selainnya, dan disunnahkan baginya jika memungkinkan untuk menghadap kiblat ketika takbiratul ihram kemudian ia menghadap kemana arah tunggangannya.
(3) -Dan wajib bagi orang yang melihat Ka'bah untuk menghadap Ka'bah tersebut, adapun bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke arahnya.

▪️Hukum shalat menghadap kepada selain Ka'bah secara keliru atau tidak sengaja :

(4) Jika seseorang shalat menghadap kepada selain kiblat karena mendung atau selain itu setelah bersungguh-sungguh menyelidiki maka shalatnya sah dan tidak wajib mengulangi shalatnya.
(5) - Dan apabila datang kepadanya orang yang terpercaya dalam keadaan ia melakukan shalat dimana ia dikabari olehnya arah kiblat maka wajib baginya bersegera menghadap arah kiblat tersebut dan sah shalatnya.

📚Sumber : Kitab Talkhis Shifatu Shalatin Nabi hal. 6-7.

#shifat_shalat

http://telegram.me/dinulqoyyim
SILSILAH RINGKASAN SHIFAT SHALAT NABI ﷺ KARYA AL IMAM AL ALBANI RAHIMAHULLAH
(2)

2⃣Berdiri.

(6) - Wajib baginya melakukan shalat dalam keadaan berdiri dan ia merupakan rukun kecuali bagi :

•orang yang melakukan shalat khauf dan berada pada peperangan yang berkecamuk, maka diperbolehkan baginya shalat dalam keadaan berkendara.

•orang yang tidak mampu berdiri sehingga ia melakukan shalat dalam keadaan duduk jika ia mampu dan kalau tidak mampu maka ia shalat dalam keadaan berbaring.

•orang yang melakukan shalat nafilah (sunnah) maka ia diperbolehkan melakukan shalat dalam keadaan berkendara atau duduk jika ia berkehendak, dan ia melakukan ruku' dan sujud dengan mengisyaratkan (menggerakkan) menggunakan kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku'nya.

(7) -tidak diperbolehkan bagi orang yang shalat dalam keadaan duduk meletakkan sesuatu benda yang tinggi (seperti bantal dan semisalnya, pent) di atas permukaan bumi dimana ia sujud di atasnya, namun ia hendaknya menjadikan sujudnya lebih rendah daripada ruku'nya sebagaimana yang kita sebutkan apabila ia tidak mampu menyentuh bumi dengan keningnya.

▪️Shalat di atas kapal dan pesawat :

(8) -diperbolehkan melakukan shalat fardhu di atas kapal, demikian pula pesawat.
(9) - dan diperbolehkan baginya shalat di atas kapal dan pesawat dalam keadaan duduk jika mengkhawatirkan atas dirinya jatuh dari kapal.
(10) - diperbolehkan baginya bersandar kepada tiang atau tongkat ketika berdiri karena lanjut usia atau lemah badannya.

▪️Mengumpulkan antara berdiri dan duduk :

(11) -diperbolehkan baginya melakukan shalat malam dalam keadaan berdiri atau duduk dengan tanpa uzur, dan mengumpulkan antara keduanya, sehingga ia melakukan shalat dan membaca dalam keadaan duduk, dan sebelum ruku' ia berdiri lalu membaca apa yang tersisa atasnya dari ayat-ayat dalam keadaan berdiri, kemudian ia melakukan ruku' dan sujud, kemudian ia melakukan semisal itu di rakaat yang kedua.
(12) -dan apabila ia melakukan shalat dalam keadaan duduk maka ia duduk dengan bersila, atau dengan cara duduk yang lainnya yang nyaman dan mudah baginya.

📚Sumber : Talkhis Shifatu Salatin Nabi hal. 7-8.

#shifat_shalat

http://telegram.me/dinulqoyyim
SILSILAH RINGKASAN SHIFAT SHALAT NABI ﷺ KARYA AL IMAM AL ALBANI RAHIMAHULLAH
(3)

▪️Shalat dengan menggunakan sandal* :

(13) -diperbolehkan baginya berdiri dalam keadaan telanjang kaki, sebagaimana boleh baginya melakukan shalat dalam keadaan bersandal.
(14) - yang lebih utama adalah terkadang shalat tanpa menggunakan sandal dan terkadang menggunakan sandal sesuai dengan kondisi yang mudah baginya, sehingga ia tidak memberat-beratkan dirinya untuk memakai sandal untuk shalat dan tidak pula memberat-beratkan dirinya untuk melepasnya, namun jika ia tidak memakai sandal maka ia melakukan shalat dengan tanpa memakai sandal, dan jika ia memakai sandal maka ia melakukan shalat dengan memakai sandal kecuali ada alasan tertentu.
(15) -dan jika ia melepas kedua sandalnya maka jangan ia meletakkannya di sebelah kanannya namun hendaknya ia letakkan di sebelah kirinya jika di sebelah kirinya tidak ada orang yang shalat, kalau tidak maka ia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya, dan hal ini telah shahih perintahnya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.

▪️Shalat di atas mimbar :

(16) -diperbolehkan imam melakukan shalat di atas tempat yang tinggi untuk mengajari manusia, dimana ia berdiri di atasnya lalu ia bertakbir dan membaca serta melakukan ruku' dalam keadaan di atas mimbar, kemudian ia turun secara mundur supaya ia bisa melakukan sujud di bumi yakni di bagian bawah mimbar kemudian ia kembali ke atas mimbar lalu ia melakukan di rakaat selanjutnya sebagaimana ia melakukannya di rakaat pertama.

▪️Kewajiban shalat menghadap sutrah dan mendekat kepadanya :

(17) -dan wajib ia melakukan shalat menghadap kepada sutrah, dan tidak ada bedanya dalam hal ini antara masjid dan yang lainnya, dan tidak ada bedanya antara yang besar dan yang kecil berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

لا تصل إلا إلى سترة، ولا تدع أحدا يمر بين يديك، فإن أبى فلتقاتله فإن معه القرين. يعني الشيطان.

"Janganlah engkau melakukan shalat kecuali menghadap kepada sutrah dan janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, maka jika ia enggan maka cegahlah ia dikarenakan bersamanya ada qarin. Yakni syaithan".

(18) -dan wajib baginya mendekat kepada sutrah berdasarkan perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
(19) -dan jarak antara tempat sujud beliau shallallahu alaihi wasallam dan tembok yang beliau menghadap kepadanya (sutrahnya) seukuran domba lewat, maka barangsiapa yang melakukan hal tersebut maka sungguh ia telah mendekat ke sutrah yang sifatnya wajib.

📚Talkhis Shifatu Shalatin Nabi hal. 8-9.

*Sunnah ini bisa diterapkan di rumah dan di masjid jika lantainya masih berupa tanah atau pasir, demikian pula melakukan shalat di tanah lapang ketika safar, namun tidak benar melakukan shalat menggunakan sandal di masjid yang beralaskan karpet atau semisalnya dikarenakan akan mengotorinya, pent.

#shifat_shalat

http://telegram.me/dinulqoyyim
SILSILAH RINGKASAN SHIFAT SHALAT NABI ﷺ KARYA AL IMAM AL ALBANI RAHIMAHULLAH
(4)

▪️Ukuran tingginya sutrah :

(20) -dan wajib sutrah ditinggikan dari muka bumi seukuran satu jengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

" إذا وضع أحدكم بين يديه مثل مؤخرة الرحل فليصل، ولا يبالي من وراء ذلك".

"Apabila salah seorang dari kalian meletakkan sesuatu di hadapannya semisal sandaran pelana maka hendaknya ia melakukan shalat menghadapnya, dan janganlah ia peduli dengan sesuatu yang lewat di belakang itu".

(22) -dan diperbolehkan ia melakukan shalat menghadap tongkat (atau tombak) yang tertancap di bumi atau semisalnya, dan menghadap kepada pohon atau tiang, dan menghadap istrinya yang tidur di atas ranjang dalam keadaan istrinya tersebut memakai selimut, dan menghadap tunggangan walaupun unta.

▪️Haramnya shalat menghadap kuburan :

(23) -dan tidak diperbolehkan shalat menghadap kepada kuburan secara mutlak sama saja kuburan para Nabi atau selain mereka.

▪️Haramnya lewat di hadapan orang yang melakukan shalat walaupun di masjidil haram :

(24) -dan tidak diperbolehkan lewat di hadapan orang yang sedang shalat jika di hadapan orang yang shalat tersebut ada sutrah*, dan tidak ada bedanya antara masjidil haram dan masjid-masjid selainnya, maka semuanya sama dalam hal ketidakbolehan, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

" لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه لكان أن يقف أربعين، خيراً له من أن يمر بين يديه".

"Seandainya orang yang lewati
di hadapan orang yang shalat mengetahui apa yang akan ia tanggung niscaya ia berdiri selama 40 lebih baik baginya daripada lewat di hadapannya". Yakni lewat antara orang yang shalat dan tempat sujudnya.

📚Sumber : Talkhis Shifatu Shalatin Nabi hal. 10-11.

_
*Adapun jika seseorang shalat tanpa menggunakan sutrah maka diperbolehkan bagimu lewat setelah jarak sutrah seperti sejarak dua shaf misalnya, pent.

#shifat_shalat

http://telegram.me/dinulqoyyim
SILSILAH RINGKASAN SHIFAT SHALAT NABI ﷺ KARYA AL IMAM AL ALBANI RAHIMAHULLAH
(5)

▪️Wajibnya bagi orang yang shalat untuk menghalangi orang yang lewat di hadapannya walaupun di masjidil Haram :

(26) -tidak diperbolehkan bagi orang yang shalat menghadap kepada sutrah untuk membiarkan seorangpun yang lewat di depannya, berdasarkan hadits yang telah lewat :

" ولا تدع أحداً يمر بين يديك.. ".

"Dan janganlah ia membiarkan seseorang lewat di depannya..".
Dan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

"إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس، فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفع في نحره، وليدرأ ما استطاع، (وفي رواية: فليمنعه مرتين)، فإن أبى فليقاتله فإنما هو شيطان".

"Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah yang menghalanginya dari manusia lalu ada seseorang yang ingin lewat di depannya maka hendaklah ia menghalanginya pada lehernya dan cegahlah sesuai yang ia mampui, (dan dalam riwayat yang lain : maka hendaknya ia mencegahnya dua kali), maka jika ia enggan maka cegahlah dengan kuat dikarenakan sungguh ia adalah syaithan".

▪️Berjalan ke depan untuk mencegah sesuatu yang lewat :

(27) -dan diperbolehkan ia maju selangkah atau lebih untuk menghalangi sesuatu yang tidak mukallaf seperti hewan atau anak kecil dari lewat di depannya supaya ia (hewan atau anak kecil tersebut) bisa lewat di belakangnya.

▪️Sesuatu yang bisa memutus shalat :

Dan diantara pentingnya sutrah dalam shalat adalah bahwasanya sutrah menghalangi orang yang shalat menghadap kepadanya dari rusaknya shalat dia disebabkan ada sesuatu yang lewat di depannya, berbeda halnya dengan orang yang tidak menjadikan sutrah maka bisa memutus shalatnya apabila yang lewat di depannya adalah perempuan yang sudah baligh, keledai dan anjing hitam*.

📚Talkhis Shifatu Shalatin Nabi hal. 11-12.

*Tiga hal ini (perempuan yang sudah baligh, keledai dan anjing) jika lewat di depan seseorang yang shalat maka bisa membatalkan shalat seseorang, berbeda halnya kalau yang lewat selain tiga hal ini maka mengurangi pahala shalat dan tidak membatalkan shalat, pent.

#shifat_shalat

http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
📮 *صـفـة صــلاة الـنـبــي ﷺ*       ❐ للـشّيــخِ العـَـلّامَـة المُحـدث/        محمد ناصر الدين الألبانـي            -رَﺣِﻤﮧُ اﻟلَّـﮧُ تَـعَـالـﮯَ-: •ـ┈┈┈•◈◉❒ ⑥ ❒◉◈•┈┈┈•       ••• 🌴 ❸ الــنــيــة  🌴 ••• ❪28❫ -  ولا بد للمصلي من أن ينوي الصلاة التي قام إليها…
SILSILAH RINGKASAN SHIFAT SHALAT NABI ﷺ KARYA AL IMAM AL ALBANI RAHIMAHULLAH
(6)

3⃣Niat.

(28)- dan harus bagi orang yang akan melakukan shalat untuk meniatkan shalat yang akan ia kerjakan dan ia menentukannya dengan hatinya, seperti shalat fardhu Zhuhur atau Ashar atau shalat sunnah rawatib Zhuhur atau Ashar misalnya, dan niat merupakan syarat atau rukun shalat.
Adapun melafalkannya dengan lisan maka ia merupakan kebid'ahan yang menyelisihi sunnah, dan tidak ada yang berpendapat dengannya seorangpun dari para aimmah yang diikuti madzhab mereka.

4⃣Takbir

(29)- Kemudian ia memulai shalat dengan ucapan "Allaahu Akbar", dan ia merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم.

"Kunci pembuka shalat adalah bersuci dan yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan di luar shalat adalah takbir dan yang menghalalkannya adalah salam".

(30)- dan tidak mengangkat suara dengan takbir di semua shalat melainkan jika ia adalah seorang imam.

31- dan diperbolehkan bagi muadzdzin untuk menyampaikan takbir imam kepada manusia apabila didapati sebab yang mengharuskan hal tersebut, seperti keadaan imam yang sakit, dan lemahnya suaranya atau banyaknya orang yang shalat di belakangnya.

(32)- dan tidaklah makmum bertakbir melainkan setelah imam selesai mengucapkan takbir.

▪️Mengangkat kedua tangan dan tata caranya :

(33)- dan ia mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan ucapan takbir atau sebelumnya atau setelahnya, semua itu shahih dalam sunnah.

(34)- dan ia mengangkat kedua tangannya dalam keadaan dibentangkan jari-jemarinya.

(35)- dan ia menjadikan kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua bahunya, dan terkadang ia mengangkat kedua telapak tangannya hingga sejajar dengan ujung-ujung kedua telinganya.

📚Kitab Talkhis Shifat Shalat Nabi shallallahu alaihi wasallam hal. 12-14.

#shifat_shalat

http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
📮 *صـفـة صــلاة الـنـبــي ﷺ*       ❐ للـشّيــخِ العـَـلّامَـة المُحـدث/        محمد ناصر الدين الألبانـي            -رَﺣِﻤﮧُ اﻟلَّـﮧُ تَـعَـالـﮯَ-: •ـ┈┈┈•◈◉❒ ⑦ ❒◉◈•┈┈┈•     ••• 🍃 ❹ التكبير 🍃 ••• ■ وضع اليدين وكيفيته: ❪36❫ - ثم يضع يده اليمنى على اليسرى…
SILSILAH RINGKASAN SHIFAT SHALAT NABI ﷺ KARYA AL IMAM AL ALBANI RAHIMAHULLAH
(7)

▪️Meletakkan kedua tangan dan tata caranya :

(36)- kemudian ia meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya setelah bertakbir, dan ia merupakan sunnah para Nabi alaihimussalam, dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan para sahabatnya dengannya, sehingga tidak diperbolehkan melepaskan atau menurunkan kedua tangannya.

(37)- dan ia meletakkan tangan kanannya di atas permukaan telapak tangannya yang kiri dan di atas pergelangan tangan dan di atas lengan bawah.

(38)- dan terkadang ia menggenggam dengan menggunakan tangan kanannya pada tangan kirinya.

▪️Tempat diletakkannya kedua tangan :

(39)- dan ia meletakkan kedua tangannya di atas dadanya saja*, laki-laki dan perempuan dalam hal ini sama.

(40)- dan tidak diperbolehkan meletakkan tangan kanannya di atas pinggangnya.

▪️Khusyuk dan memandang ke tempat sujud

(41)- wajib baginya untuk khusyuk dalam shalatnya dan menjauhi setiap perkara yang melalaikannya dari kekhusyukan berupa hiasan-hiasan dan lukisan-lukisan, maka ia tidaklah melakukan shalat ketika makanan yang ia inginkan sudah dihidangkan, dan tidak pula dalam keadaan ia menahan kencing dan berak.

(42)- dan ia memandang ketika ia berdiri dalam shalat ke tempat sujudnya**.

(43)- dan ia tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, dikarenakan menoleh merupakan pencurian yang dilakukan oleh syaithan dari shalat seorang hamba.

(44)- dan tidak diperbolehkan ia mengangkat pandangannya ke langit.

▪️Doa istiftah :

(45)- kemudian ia memulai bacaan dengan sebagian doa-doa (istiftah) yang shahih datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan doa tersebut banyak dimana yang paling masyhur adalah :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ ، وَتَعَالَى جَدُّكَ ، وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ”

Dan sungguh telah shahih perintah dengannya maka sepantasnya untuk menjaga doa istiftah ini.

📚Kitab Talkhis Shifatu Shalatin Nabi hal. 13-14.
_
*Fadhilatusy Syaikh Prof. Muhammad Baazmul hafizhahullah menjelaskan dalam syarhu shifatu shalatin Nabi hal. 162 : Dan ini mengandung dua kemungkinan : bisa jadi meletakkan kedua tangan di atas kedua buah dada atau di bawah kedua buah dada di atas pusar perut.

**Fadhilatusy Syaikh Prof. Muhammad Baazmul menjelaskan : maka hukum permasalahan ini adalah yang sunnah hendaknya seorang yang melakukan shalat  pandangannya tidak melampaui tempat sujudnya dan hal ini tidak bertentangan dengan keadaan orang yang melakukan shalat terkadang mengangkat pandangannya ke arah depan agar bisa melihat shalat imam dan mengikutinya.

#shifat_shalat

http://telegram.me/dinulqoyyim