الدين القيم
2.6K subscribers
868 photos
45 videos
88 files
2.54K links
Download Telegram
#Silsilah_Fatawa_Ramadhan_9

🔻HUKUM PUASA ORANG YANG MELAKUKAN ONANI DI SIANG HARI RAMADHAN

🗒Pertanyaan : aku dulu biasa melakukan kebiasaan rahasia (onani) di bulan Ramadhan di waktu siang maupun malam, dan sekarang alhamdulillah aku telah bertaubat kepada Allah Ta'ala, maka apa yang harus aku lakukan ? Wajazakumullahu khaira.

🔖Jawaban Asy Syaikh Al Allamah Muhammad Ali Farkus hafizhahullah :

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أما بعد:

Dengan tanpa memandang hukum onani itu sendiri -dimana ada yang melarang, ada yang membolehkan dan ada yang merinci hukumnya dan telah lewat penjelasannya di fatwa sebelumnya- maka aku tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan diantara para ulama) tentang ditiadakannya kaffarah bagi orang yang melakukan onani dengan tangan atau dengan sebab-sebab yang lain untuk mengeluarkan air mani seperti seorang lelaki mencium istrinya atau memeluknya dan semisal itu; dikarenakan hukum asalnya tidak ada kaffarah, hanya saja yang diperselisihkan adalah terkait mengqadha puasanya, dan pendapat yang lebih benar tentang hal itu adalah bahwasanya melakukan onani dengan tangan atau selainnya tidak mengharuskan pelakunya mengqadha dan tidak mengharuskannya menunaikan kaffarah, dan ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, dan pendapat ini dipegangi oleh Ash Shan'ani dan Asy Syaukani dan selain mereka; dikarenakan hukum asalnya kembali pada sahnya puasa hingga datang dalil yang membatalkannya.

Dan menyamakannya dengan orang yang melakukan jima' secara qiyas tidak bisa dikarenakan jima' lebih berat daripada onani, dan pendapat yang menyamakannya dengan jima' bertentangan dengan atsar-atsar dari salaf yang menunjukkan bahwa bercumbu dengan tanpa melakukan jima' tidak membatalkan puasa walaupun mengeluarkan air mani, diantara atsar-atsar tersebut adalah :

-Ucapan Aisyah radhiallahu anha kepada orang yang bertanya kepadanya : apa yang dihalalkan bagi seorang laki-laki terhadap istrinya ketika sedang berpuasa ? Beliau menjawab : "segala perkara kecuali jima' ".

-Dan dari beliau (Aisyah radhiallahu anha) ia berkata : adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam mencium dan mencumbu dalam keadaan sedang berpuasa, dan beliau lebih mampu menahan syahwatnya.

-Dan telah shahih dari Ibnu Mas'ud bahwasanya beliau mencumbu istrinya di pertengahan siang dalam keadaan sedang berpuasa.

-Dan Jabir bin Zaid pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memandang istrinya pada (siang hari) Ramadhan lalu mengeluarkan air mani karena syahwat: apakah ia batal puasanya ? Beliau menjawab : "tidak, ia tetap menyempurnakan puasanya".
Dan selain itu dari atsar-atsar yang shahih.

Dan walaupun hukum orang yang melakukan onani adalah tidak mengqadha puasanya hanya saja mungkin pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengharuskannya mengqadha dibawa kepada sikap kehati-hatian dalam rangka mengamalkan kaedah : keluar dari khilaf (perselisihan) merupakan sesuatu yang disukai.

والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين، وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلم تسليما.

📅Al Jazair 22 Jumadal Ula 1428 H bertepatan dengan tanggal 7 Juni 2007 M.

Sumber : https://ferkous.com/home/?q=fatwa-735

http://telegram.me/dinulqoyyim