الدين القيم
Photo
HUKUM-HUKUM SEPUTAR UDHIYYAH (3)
Oleh Fadhilatusy Syaikh Abu Malik Taufiq Al Ba'dani hafizhahullah.
Wajib membaca basmalah ketika hendak menyembelih udhiyyah sebagaimana wajib ketika setiap kali menyembelih binatang sembelihan dan berburu hewan buruan, Allah Ta'ala berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ.
"Janganlah kalian makan (wahai kaum muslimin) sembelihan-sembelihan yang tidak disebut nama Allah sewaktu menyembelihnya". (Al An'am : 121).
Dan disunnahkan bertakbir bersamaan dengan membaca basmalah maka sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca basmalah dan bertakbir sehingga beliau mengucapkan :
باسم الله والله أكبر.
(Bismillah, wallahu Akbar).
Dan disunnahkan bagi pemilik udhiyyah untuk menyembelih hewan kurbannya dengan tangannya sendiri, maka dalam Ash Shahihain bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam berkurban dengan dua kambing kibasy dimana beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.
Dan disunnahkan bagi orang yang menyembelih ketika hendak menyembelih udhiyyah untuk mengucapkan :
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
(Ya Allah terimalah kurban dariku).
Atau mengucapkan :
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي ومن أهل بيتي
(Ya Allah terimalah persembahan dariku dan dari keluargaku).
Maka dalam Shahih Muslim bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan dengan kambing kibasy untuk dijadikan hewan udhiyyah kemudian beliau menyembelihnya dan mengucapkan :
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّد.
(Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad).
Oleh Fadhilatusy Syaikh Abu Malik Taufiq Al Ba'dani hafizhahullah.
Wajib membaca basmalah ketika hendak menyembelih udhiyyah sebagaimana wajib ketika setiap kali menyembelih binatang sembelihan dan berburu hewan buruan, Allah Ta'ala berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ.
"Janganlah kalian makan (wahai kaum muslimin) sembelihan-sembelihan yang tidak disebut nama Allah sewaktu menyembelihnya". (Al An'am : 121).
Dan disunnahkan bertakbir bersamaan dengan membaca basmalah maka sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca basmalah dan bertakbir sehingga beliau mengucapkan :
باسم الله والله أكبر.
(Bismillah, wallahu Akbar).
Dan disunnahkan bagi pemilik udhiyyah untuk menyembelih hewan kurbannya dengan tangannya sendiri, maka dalam Ash Shahihain bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam berkurban dengan dua kambing kibasy dimana beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.
Dan disunnahkan bagi orang yang menyembelih ketika hendak menyembelih udhiyyah untuk mengucapkan :
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
(Ya Allah terimalah kurban dariku).
Atau mengucapkan :
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي ومن أهل بيتي
(Ya Allah terimalah persembahan dariku dan dari keluargaku).
Maka dalam Shahih Muslim bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan dengan kambing kibasy untuk dijadikan hewan udhiyyah kemudian beliau menyembelihnya dan mengucapkan :
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّد.
(Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad).
HUKUM-HUKUM SEPUTAR UDHIYYAH (4)
Oleh Fadhilatusy Syaikh Abu Malik Taufiq Al Ba'dani hafizhahullah.
Yang dipegangi oleh mayoritas para ulama adalah pendapat yang menyatakan bahwa udhiyyah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib maka sungguh telah shahih dari Abu Bakr dan Umar bahwasanya keduanya meninggalkan untuk berkurban pada sebagian tahun supaya manusia tidak meyakini kewajibannya.
Dan dalam Shahih Muslim dari Ummu Salamah radhiallahu anha bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئا.
"Apabila telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mengambil dari rambutnya dan kulitnya sedikitpun." Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mengantungkan urusan udhiyyah kepada keinginan dan pilihan seorang muslim.
Oleh Fadhilatusy Syaikh Abu Malik Taufiq Al Ba'dani hafizhahullah.
Yang dipegangi oleh mayoritas para ulama adalah pendapat yang menyatakan bahwa udhiyyah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib maka sungguh telah shahih dari Abu Bakr dan Umar bahwasanya keduanya meninggalkan untuk berkurban pada sebagian tahun supaya manusia tidak meyakini kewajibannya.
Dan dalam Shahih Muslim dari Ummu Salamah radhiallahu anha bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئا.
"Apabila telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mengambil dari rambutnya dan kulitnya sedikitpun." Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mengantungkan urusan udhiyyah kepada keinginan dan pilihan seorang muslim.
الدين القيم
Photo
HUKUM-HUKUM SEPUTAR UDHIYYAH (5)
Oleh Fadhilatusy Syaikh Abu Malik Taufiq Al Ba'dani hafizhahullah.
Awal waktu menyembelih udhiyyah adalah setelah imam menyelesaikan shalatnya secara langsung walaupun sebelum berakhirnya khutbah maka dalam Shahihain dari Anas radhiallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
مَن ضَحَّى قَبْلَ الصَّلَاةِ، فإنَّما ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَن ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ.
"Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum shalat maka ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat."
Dan waktunya berakhir dengan terbenamnya matahari di hari kedua dari hari-hari tasyriq, maka waktu penyembelihan udhiyyah adalah hari nahr (10 Dzulhijjah) dan dua hari setelahnya, dan tidak sah di hari ketiga dari hari-hari tasyriq; dikarenakan inilah yang dinukil dari sekelompok shahabat radhiallahu anhum dan tidak diketahui adanya salah seorang dari shahabat yang menyelisihi mereka, adapun hadits :
كل أيام التشريق ذبح.
"Semua hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih udhiyyah", maka hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya dan sanadnya dha'if.
Oleh Fadhilatusy Syaikh Abu Malik Taufiq Al Ba'dani hafizhahullah.
Awal waktu menyembelih udhiyyah adalah setelah imam menyelesaikan shalatnya secara langsung walaupun sebelum berakhirnya khutbah maka dalam Shahihain dari Anas radhiallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
مَن ضَحَّى قَبْلَ الصَّلَاةِ، فإنَّما ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَن ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ.
"Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum shalat maka ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat."
Dan waktunya berakhir dengan terbenamnya matahari di hari kedua dari hari-hari tasyriq, maka waktu penyembelihan udhiyyah adalah hari nahr (10 Dzulhijjah) dan dua hari setelahnya, dan tidak sah di hari ketiga dari hari-hari tasyriq; dikarenakan inilah yang dinukil dari sekelompok shahabat radhiallahu anhum dan tidak diketahui adanya salah seorang dari shahabat yang menyelisihi mereka, adapun hadits :
كل أيام التشريق ذبح.
"Semua hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih udhiyyah", maka hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya dan sanadnya dha'if.
HUKUM-HUKUM SEPUTAR UDHIYYAH (6)
Oleh Fadhilatusy Syaikh Abu Malik Taufiq Al Ba'dani hafizhahullah.
Yang dipegangi oleh mayoritas ulama adalah diperbolehkan berserikat pada unta dan sapi, sehingga sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk tujuh orang, dan tidak sah untuk lebih dari tujuh orang, maka dalam shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma ia berkata :
نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة.
"Kami berkurban unta bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyyah untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang".
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa sapi sah untuk sepuluh orang maka ini merupakan pendapat yang syadz (lemah).
Dan keumuman para ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan berserikat pada satu kambing.
Oleh Fadhilatusy Syaikh Abu Malik Taufiq Al Ba'dani hafizhahullah.
Yang dipegangi oleh mayoritas ulama adalah diperbolehkan berserikat pada unta dan sapi, sehingga sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk tujuh orang, dan tidak sah untuk lebih dari tujuh orang, maka dalam shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma ia berkata :
نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة.
"Kami berkurban unta bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyyah untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang".
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa sapi sah untuk sepuluh orang maka ini merupakan pendapat yang syadz (lemah).
Dan keumuman para ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan berserikat pada satu kambing.
HUKUM-HUKUM SEPUTAR UDHIYYAH (7)
Oleh Fadhilatusy Syaikh Abu Malik Taufiq Al Ba'dani hafizhahullah.
Pendapat yang benar yang dipegangi oleh mayoritas ulama adalah bahwasanya satu kambing baik jenis kambing kacang maupun domba mencukupi bagi satu keluarga secara lengkap selama mereka tinggal di satu rumah; berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu anhu ia berkata :
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ.
"Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya". Dan sanadnya hasan.
Oleh Fadhilatusy Syaikh Abu Malik Taufiq Al Ba'dani hafizhahullah.
Pendapat yang benar yang dipegangi oleh mayoritas ulama adalah bahwasanya satu kambing baik jenis kambing kacang maupun domba mencukupi bagi satu keluarga secara lengkap selama mereka tinggal di satu rumah; berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu anhu ia berkata :
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ.
"Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya". Dan sanadnya hasan.
لقاء المعايدة لعام 1445هـ بمدبنة جازان
الشيخ محمد بن هادي المدخلي والشيخ محمد عكور والشيخ محمد زيد المدخلي
♦️ جديد اللقاءات ♦️
لقاء المعايدة لعام ١٤٤٥هـ
وكلمة للمشايخ الفضلاء:
الشيخ محمد بن محمد صغير عكور
الشيخ محمد بن زيد المدخلي
الشيخ د. محمد بن هادي المدخلي
حفظهم الله جميعًا
كان هذا اللقاء بعد عشاء الخميس،
١٤ ذي الحجة ١٤٤٥هـ بمدينة جازان
اليوتيوب:
https://youtu.be/aoji5rtGNwk?si=K2ZdsZ09jxrSABG-
التليجرام:
https://t.me/almadkhaliweb
لقاء المعايدة لعام ١٤٤٥هـ
وكلمة للمشايخ الفضلاء:
الشيخ محمد بن محمد صغير عكور
الشيخ محمد بن زيد المدخلي
الشيخ د. محمد بن هادي المدخلي
حفظهم الله جميعًا
كان هذا اللقاء بعد عشاء الخميس،
١٤ ذي الحجة ١٤٤٥هـ بمدينة جازان
اليوتيوب:
https://youtu.be/aoji5rtGNwk?si=K2ZdsZ09jxrSABG-
التليجرام:
https://t.me/almadkhaliweb
Merekalah para pembunuh jamaah haji yang mempromosikan haji tanpa visa (surat izin haji) dimana menyebabkan tertipunya ratusan jamaah haji yang Allah wafatkan mereka disebabkan fatwa-fatwa mereka yang menyesatkan....
https://x.com/Alsuhaimy_net/status/1805174271775256802
https://x.com/Alsuhaimy_net/status/1805174271775256802
Para penjahat yang memfatwakan haji dengan tanpa tashreh (visa) :
Salamah Abdul Qawi, Muhammad Hasan Walad Dadaw, Abdul Hayy Yusuf....
1301 orang yang wafat pada musim haji tahun ini dimana 1144 orang (83%) diantaranya adalah jamaah haji ilegal.
Wafatnya jamaah haji yang legal/berizin adalah 0.01% dari keseluruhan jamaah haji yang mencapai 1,8 juta jamaah haji yang memiliki visa resmi.
Salamah Abdul Qawi, Muhammad Hasan Walad Dadaw, Abdul Hayy Yusuf....
1301 orang yang wafat pada musim haji tahun ini dimana 1144 orang (83%) diantaranya adalah jamaah haji ilegal.
Wafatnya jamaah haji yang legal/berizin adalah 0.01% dari keseluruhan jamaah haji yang mencapai 1,8 juta jamaah haji yang memiliki visa resmi.
الدين القيم
Photo
PUJIAN FADHILATUSY SYAIKH AL ALLAMAH ABDULLAH BIN SHALIH AL QUSHAYYIR RAHIMAHULLAH TERHADAP FADHILATUSY SYAIKH AL ALLAMAH RABI' BIN HADI UMAIR AL MADKHALI HAFIZHAHULLAH
بسم الله الرحمن الرحيم.
الحمد لله رب العالمين، وأعوذ بالله أن أكون من الجاهلين.
أما بعد:
فالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Kemudian ketahuilah ayyuhal muhib engkau dan selainmu dari para penuntut ilmu dan segenap kaum muslimin dari Ahlussunnah bahwasanya diantara bentuk memuliakan Allah Ta'ala adalah memuliakan seorang muslim yang telah beruban dan pembawa Al Quran yang tidak bersikap ghuluw terhadapnya dan tidak pula menjauhinya, serta menghormati para sesepuh dari ulama kaum muslimin terutama yang masyhur dengan perhatiannya terhadap hadits dan teliti dalam meniti jalan salafus shalih.
Dan aku meyakini bahwasanya Fadhilatul Walid Asy Syaikh Rabi' bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah termasuk masyayikh yang memiliki keutamaaan dan kemuliaan yang Allah mengumpulkan bagi mereka dua perangai tersebut atau lebih disertai perhatian terhadap dakwah.
Dan aku meyakini pula bahwasanya beliau termasuk orang-orang yang Allah memberikan taufik kepada mereka di akhir umur mereka untuk membela sunnah dan menasehati aimmah dan ummat serta memperingatkan dari bahaya ahlul ahwa' wal bid'ah di hari-hari fitnah yang bergelombang lagi dahsyat; maka Allah memperbaharui dengan keberadaan beliau prinsip-prinsip penting Ahlussunnah wa Jamaah yang ditinggalkan di beberapa wilayah dari dunia islam hingga hampir dilupakan, dan Allah memberikan manfaat dengan ilmu dan dakwah beliau pada banyak manusia di tempat-tempat yang jauh.
Kemudian ketahuilah bahwasanya diantara anugera-anugerah Allah yang mulia yang Allah khususkan dengannya pada orang-orang yang Allah kehendaki dari hamba-hambaNya adalah al huda (petunjuk) dan as sadad (kelurusan), dan bahwasanya seorang mujtahid yang benar dalam ijtihadnya akan mendapatkan dua pahala, dan mujtahid yang salah dalam ijtihadnya akan mendapatkan satu pahala disertai harapan Allah mengampuni kesalahannya dikarenakan ia tidak menyengaja terhadapnya.
Maka semoga Allah membalas Asy Syaikh yang mulia Rabi' dengan sebaik-baik balasan, dan semoga Allah menambahkan bagi kita dan baginya dari ilmu dan petunjuk, dan menjadikan kita dan beliau termasuk para penunjuk kebaikan kepada manusia dan para pembela al haq serta para pemimpin orang-orang yang bertakwa, dan semoga Allah memperbagus bagi kita dan baginya akhir hidup kita dan kehidupan di dunia dan akhirat, Aamiin.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه.
Ditulis oleh orang yang membutuhkan ampunan Rabbnya
Abdullah bin Shalih Al Qushayyir.
15/6/1442 H.
http://telegram.me/dinulqoyyim
بسم الله الرحمن الرحيم.
الحمد لله رب العالمين، وأعوذ بالله أن أكون من الجاهلين.
أما بعد:
فالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Kemudian ketahuilah ayyuhal muhib engkau dan selainmu dari para penuntut ilmu dan segenap kaum muslimin dari Ahlussunnah bahwasanya diantara bentuk memuliakan Allah Ta'ala adalah memuliakan seorang muslim yang telah beruban dan pembawa Al Quran yang tidak bersikap ghuluw terhadapnya dan tidak pula menjauhinya, serta menghormati para sesepuh dari ulama kaum muslimin terutama yang masyhur dengan perhatiannya terhadap hadits dan teliti dalam meniti jalan salafus shalih.
Dan aku meyakini bahwasanya Fadhilatul Walid Asy Syaikh Rabi' bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah termasuk masyayikh yang memiliki keutamaaan dan kemuliaan yang Allah mengumpulkan bagi mereka dua perangai tersebut atau lebih disertai perhatian terhadap dakwah.
Dan aku meyakini pula bahwasanya beliau termasuk orang-orang yang Allah memberikan taufik kepada mereka di akhir umur mereka untuk membela sunnah dan menasehati aimmah dan ummat serta memperingatkan dari bahaya ahlul ahwa' wal bid'ah di hari-hari fitnah yang bergelombang lagi dahsyat; maka Allah memperbaharui dengan keberadaan beliau prinsip-prinsip penting Ahlussunnah wa Jamaah yang ditinggalkan di beberapa wilayah dari dunia islam hingga hampir dilupakan, dan Allah memberikan manfaat dengan ilmu dan dakwah beliau pada banyak manusia di tempat-tempat yang jauh.
Kemudian ketahuilah bahwasanya diantara anugera-anugerah Allah yang mulia yang Allah khususkan dengannya pada orang-orang yang Allah kehendaki dari hamba-hambaNya adalah al huda (petunjuk) dan as sadad (kelurusan), dan bahwasanya seorang mujtahid yang benar dalam ijtihadnya akan mendapatkan dua pahala, dan mujtahid yang salah dalam ijtihadnya akan mendapatkan satu pahala disertai harapan Allah mengampuni kesalahannya dikarenakan ia tidak menyengaja terhadapnya.
Maka semoga Allah membalas Asy Syaikh yang mulia Rabi' dengan sebaik-baik balasan, dan semoga Allah menambahkan bagi kita dan baginya dari ilmu dan petunjuk, dan menjadikan kita dan beliau termasuk para penunjuk kebaikan kepada manusia dan para pembela al haq serta para pemimpin orang-orang yang bertakwa, dan semoga Allah memperbagus bagi kita dan baginya akhir hidup kita dan kehidupan di dunia dan akhirat, Aamiin.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه.
Ditulis oleh orang yang membutuhkan ampunan Rabbnya
Abdullah bin Shalih Al Qushayyir.
15/6/1442 H.
http://telegram.me/dinulqoyyim
📚Fadhilatusy Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah berkata dalam akun X beliau :
Dua syaikh salafi yang mulia lagi bermanfaat dulu pernah mengunjungiku di rumahku dalam keadaan keduanya dulu masih muda, maka aku mendapati pada keduanya akal, kehati-hatian, adab yang besar dan salafiyyah yang jelas, dan pada durus (pelajaran-pelajaran) keduanya dan potongan-potongan audio faedah keduanya terdapat kebaikan yang banyak dan ilmu yang murni lagi melimpah, keduanya adalah Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Umar Al Umar dan Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Muhammad Al Furaih aku memohon kepada Allah agar memberi manfaat dengan keberadaan keduanya.
Dua syaikh salafi yang mulia lagi bermanfaat dulu pernah mengunjungiku di rumahku dalam keadaan keduanya dulu masih muda, maka aku mendapati pada keduanya akal, kehati-hatian, adab yang besar dan salafiyyah yang jelas, dan pada durus (pelajaran-pelajaran) keduanya dan potongan-potongan audio faedah keduanya terdapat kebaikan yang banyak dan ilmu yang murni lagi melimpah, keduanya adalah Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Umar Al Umar dan Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Muhammad Al Furaih aku memohon kepada Allah agar memberi manfaat dengan keberadaan keduanya.