الدين القيم
2.6K subscribers
868 photos
45 videos
88 files
2.54K links
Download Telegram
الدين القيم
فصول_في_الصيام_والتراويح_والزكاة_ابن_عثيمين.pdf
SILSILAH HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA, TARAWIH DAN ZAKAT (1)
(Diambil dari kitab "Fushul fis Shiyam wat Tarawih waz Zakah" karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)

الْحَمْد لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ ونتوب إليه، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وسلم تسليما.


Adapun setelah itu : maka bertepatan dengan datangnya bulan Ramadhan yang diberkahi maka kita akan mempersembahkan untuk saudara-saudara kita kaum muslimin pasal-pasal berikut dalam keadaan kita memohon kepada Allah Ta'ala agar menjadikan amalan kita ikhlas untuk Allah dan sesuai dengan syariatNya serta bermanfaat bagi makhlukNya sesungguhnya Dia Maha Pemberi dan Maha Mulia :
Pasal yang pertama : tentang hukum puasa.
Pasal yang kedua : tentang hikmah-hikmah dan faedah-faedah puasa.
Pasal yang ketiga : tentang hukum puasa orang sakit dan musafir.
Pasal yang keempat : tentang pembatal-pembatal puasa.
Pasal yang kelima : tentang tarawih.
Pasal yang keenam : tentang zakat dan faedah-faedahnya.
Pasal yang ketujuh : tentang orang-orang yang berhak menerima zakat
Pasal yang kedelapan : tentang zakat fitri.

http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
فصول_في_الصيام_والتراويح_والزكاة_ابن_عثيمين.pdf
SILSILAH HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA, TARAWIH DAN ZAKAT (2)

Pasal Yang Pertama : Tentang Hukum Puasa.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang ditetapkan berdasarkan Al Quran dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta kesepakatan kaum muslimin; Allah Ta'ala berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ.
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.
Allah mewajibkan kepada kalian berpuasa pada hari-hari yang ditentukan bilangannya yaitu hari-hari di bulan Rhamadhan. Maka barangsiapa diantara kalian ada yang sakit dan berpuasa terasa berat baginya, atau sedang bepergian jauh maka dia boleh tidak berpuasa, dan dia harus mengganti berpuasa pada hari-hari yang lain sebanyak hari yang dia tidak berpuasa padanya, dan bagi orang yang mengalami kesulitan untuk berpuasa dan puasa memberatkan mereka dengan beban yang tak dapat dijalankan seperti yang dialami oleh orang yang lanjut usia dan orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, maka mereka membayar fidyah setiap hari ia berbuka, yaitu memberikan makanan bagi orang miskin, maka barangsiapa yang melebihkan jumlahnya dengan sukarela maka itu lebih baik bagi dirinya, dan puasa kalian itu lebih baik bagi kalian daripada memberikan fidyah, jika kalian mengetahui keutamaan besar untuk puasa di sisi Allah.
Dan bulan Ramadhan yang diturunkannya di dalam bulan tersebut al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia menuju kebenaran, di dalamnya terdapat bukti-bukti yang sangat jelas tentang petunjuk Allah dan penjelasan tentang perbedaan kebatilan dan kebenaran.
Maka barangsiapa yang berada dalam bulan tersebut ketika ia tidak sakit atau bepergian jauh maka wajib baginya untuk berpuasa di siang harinya.
Dan barangsiapa yang sakit atau bepergian jauh sehingga berat baginya berpuasa, maka boleh baginya tidak berpuasa, kemudian ia mengganti puasa itu di hari yang lain.
Dengan keringanan ini Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesusahan. Maka hendaklah kalian menyempurnakan puasa sebulan penuh, dan mengakhiri bulan puasa dengan zikir dan takbir pada hari raya idul fitri sebagaimana Allah ajarkan kepada kalian, sehingga kalian bersyukur kepada Allah". (Al Baqarah 183-185).

Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. متفق عليه.

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji (ke Baitullah); dan berpuasa Ramadhan.” Muttafaqun alaih. Dan dalam riwayat Muslim : "...berpuasa Ramadhan dan berhaji ke baitullah".

Dan kaum muslimin sepakat atas kewajiban puasa Ramadhan, maka barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan maka ia murtad dan kafir, ia dituntut untuk bertaubat maka jika ia bertaubat dan mengakui kewajiban puasa Ramadhan maka itu yang diharapkan dan kalau tidak maka ia dihukum bunuh karena kekafirannya.

http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
فصول_في_الصيام_والتراويح_والزكاة_ابن_عثيمين.pdf
SILSILAH HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA, TARAWIH DAN ZAKAT (3)
(Diambil dari kitab "Fushul fis Shiyam wat Tarawih waz Zakah" karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)


Dan puasa Ramadhan diwajibkan di tahun kedua hijriah, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpuasa 9 kali Ramadhan, dan puasa tersebut diwajibkan atas setiap muslim, baligh dan berakal(*).

Maka puasa tidaklah diwajibkan atas orang kafir, dan tidak diterima darinya hingga ia masuk islam, dan tidak diwajibkan puasa atas anak kecil hingga ia baligh, dan anak kecil itu dihukumi baligh dengan sempurnanya umur 15 tahun, atau tumbuhnya bulu kemaluannya, atau keluarnya mani darinya dengan sebab ihtilam (mimpi basah) atau selainnya, dan wanita ditambahkan baginya satu tanda (khusus) yaitu keluarnya darah haidh, sehingga ketika terjadi pada anak kecil salah satu dari tanda-tanda ini maka ia telah baligh namun anak kecil diperintahkan untuk berpuasa apabila ia mampu dengan tanpa memudharatkan dirinya sendiri agar ia terbiasa untuk berpuasa, dan tidak diwajibkan puasa atas orang yang hilang akalnya dengan sebab kegilaan atau berubahnya akal atau semisalnya, dan atas dasar ini apabila seseorang tua renta berbicara tidak karuan (pikun) dan tidak bisa membedakan sesuatu maka tidak ada kewajiban puasa atasnya dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin.

_
(*)Harus ditambahkan dua syarat yang lain yaitu :
Yang pertama : kemampuan untuk berpuasa, dan keluar dari syarat ini orang sakit maka tidak diwajibkan atasnya puasa sebagaimana yang akan datang.
Yang kedua : selamat dari penghalang, keluar dari syarat ini wanita haidh dan nifas.
Kesimpulannya : diwajibkan puasa bagi orang yang terpenuhi padanya lima syarat ini : muslim, baligh, berakal, mampu dan kosong dari penghalang. (Diambil dari penjelasan Fadhilatusy Syaikh Shalih Al Ushaimi hafizhahullah terhadap risalah ini, pent)

http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
فصول_في_الصيام_والتراويح_والزكاة_ابن_عثيمين.pdf
SILSILAH HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA, TARAWIH DAN ZAKAT (4)
(Diambil dari kitab "Fushul fis Shiyam wat Tarawih waz Zakah" karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)

Pasal Yang Kedua : Tentang Hikmah-Hikmah Puasa.

Diantara nama-nama Allah Ta'ala adalah Al Hakim, yaitu Dzat yang bersifat dengan sifat hikmah, dan hikmah adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, dan konsekuensi dari nama ini adalah bahwa semua yang Allah ciptakan atau yang Allah syariatkan maka dikarenakan adanya hikmah yang diketahui oleh sebagian orang dan tidak diketahui oleh sebagian orang yang lain.

Dan puasa yang Allah syariatkan dan Allah wajibkan atas hamba-hambaNya memiliki hikmah-hikmah yang agung dan faedah-faedah yang banyak.
Maka diantara hikmah-hikmah puasa adalah bahwasanya ia merupakan ibadah dimana seorang hamba mendekatkan diri kepada Rabbnya dengan meninggalkan perkara-perkara yang ia sukai secara tabiat berupa makanan, minuman, nikah (hubungan suami-istri) agar ia memperoleh dengan sebab itu ridha Rabbnya dan berhasil masuk ke negeri kemuliaanNya (Jannah), sehingga dengan sebab itu menjadi nampak sikapnya yang lebih mendahulukan perkara-perkara yang dicintai Rabbnya atas perkara-perkara yang dicintai oleh dirinya, dan menjadi nampak sikapnya yang mendahulukan negeri akhirat atas dunia.
Diantara hikmah-hikmah puasa adalah bahwasanya puasa merupakan sebab mendapatkan ketakwaan apabila seorang yang berpuasa benar-benar menjalankan kewajiban puasanya, Allah Ta'ala berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa". (Al Baqarah : 183).
Maka orang yang berpuasa diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla yaitu menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, dimana itu merupakan tujuan terbesar puasa, dan bukanlah tujuan puasa adalah menyiksa orang yang berpuasa dengan meninggalkan makan, minum dan nikah; Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan zuur dan amalan zuur dan kejahilan, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” Hadits riwayat Al Bukhari.
Dan ucapan zuur adalah adalah setiap yang diharamkan berupa dusta, ghibah dan mencaci-maki dan selainnya dari amalan-amalan yang diharamkan.
Dan mengamalkan zuur adalah mengamalkan setiap perbuatan yang diharamkan berupa sikap permusuhan terhadap orang lain dengan cara berkhianat, menipu, memukul fisik, mengambil harta benda dan semisalnya, dan masuk di dalamnya mendengarkan perkara yang diharamkan untuk didengarkan berupa nyanyian-nyanyian yang diharamkan dan alat-alat musik.
Dan kejahilan adalah kedunguan yaitu menjauhi sikap rusyd (kelurusan) dalam berucap dan bertindak, maka apabila orang yang berpuasa sejalan dengan konsekuensi ayat ini dan hadits ini maka puasa akan mentarbiyyah (mendidik) jiwanya, menyucikan akhlaknya dan meluruskan suluknya, dan tidaklah bulan Ramadhan keluar melainkan ia telah mendapatkan pengaruh yang besar (dari puasa) yang nampak pada dirinya, pada akhlaknya dan suluknya.

http://telegram.me/dinulqoyyim
📒Al Imam Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah berkata :

Demokrasi tidak akan berkumpul bersama islam, demokrasi menjauhkan islam dan menjauhkan aqidah islamiyyah.
Bertakwalah kepada Allah wahai ahlussunnah hendaklah kalian berbekal dengan sunnah.

🎙Muhadharah berjudul "Ahammiyatul Ilmi wat Tamassuk bis Sunnah".


الديمقراطية لا تجتمع هي والإسلام
هيَ تزحزح الإسلام وتزحزح العقيدة الإسلامية
الله الله يا أهل السنة أن تتزودوا من السنة
ــــ
المصدر: من محاضرة أهمية العلم والتمسك بالسنة
من أقوال الإمام #الوادعي

http://telegram.me/dinulqoyyim
📒📍SIKAP AHLUSSUNNAH MENGHADAPI PEMILU

Penanya bertanya : seseorang yang mencapai kekuasaan dengan cara pemilu dalam keadaan pemilu merupakan cara yang tidak syar'i, apakah ia dihukumi waliyul amr yang berhak didengar dan ditaati ?

🎙Jawaban Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Muhammad bin Umar Baazmul hafizhahullah (salah seorang ulama yang ditugaskan oleh Kerajaan Saudi Arabia untuk urusan mengeluarkan fatwa di kota Makkah):

Seseorang yang mencapai kekuasaan dan menegakkan syariat Allah pada manusia maka ia berhak didengar dan ditaati oleh mereka, dan tidak bermudharat keadaan ia mencapai kekuasaan dengan cara pemilu atau dengan cara kudeta menggunakan pedang (senjata).
Maka jika ia kurang sempurna dalam menegakkan syariat Allah tetap diwajibkan untuk didengar dan ditaati pada selain maksiat dan tidaklah tangan dilepas dari ketaatan kepadanya.
Dan tidak diperbolehkan memberontaknya selama ia menegakkan shalat sehingga bersabar atasnya dan tetap diberikan kepadanya sikap mendengar dan mentaati dalam perkara yang baik, dan kita memohon kepada Allah agar tidak menyia-nyiakan pahala kami dan pahala kaum muslimin, wallahul muwaffiq.



(منقول من حساب شيخنا محمد بن عمر بازمول حفظه الله على الفيس بوك)


السائل قال : من وصل إلى الحكم بطريق الانتخابات وهي طريقة غير شرعية،
هل يصبح ولي أمر له السمع والطاعة؟

الشيخ

قلت: من وصل إلى الحكم وأقام في الناس شرع الله له عليهم السمع والطاعة.
و لا يضر أنه وصل بالانتخابات أو وصل بالتغلب على الناس بالسيف.
فإن قصر في إقامة شرع الله، يسمع له ويطاع في غير معصية، و لا تنزع يد من طاعة،
و لا يجوز الخروج عليه ما أقام الصلاة.
فيصبر عليه، ويعطى ما له من السمع والطاعة في المعروف، ونسأل الله أن لا يضيع أجرنا وأجر المسلمين ، والله الموفق.

http://telegram.me/dinulqoyyim
حقيقة_الديمقراطية_وأنها_ليست_من_الإسلام_1.pdf
1.3 MB
اسم الكتاب : حقيقة الديمقراطية وأنها ليست من الإسلام 

المؤلف : العلامة الشيخ د.محمد أمان بن علي الجامي رحمه الله
📒📍DIANTARA MAFSADAH-MAFSADAH SISTEM DEMOKRASI

Oleh : Fadhilatusy Syaikh Abdul Qadir Al Junaid hafizhahullah

1⃣Bahwasanya suara mayoritas jika ingin membatalkan sebagian hukum-hukum syariat atau ingin tidak menerapkan syariat islam atau membolehkan sebagian perkara yang diharamkan atau ingin kebebasan seseorang untuk murtad maka akan dilaksanakan sesuai tuntutan yang ditetapkan.

2⃣Bahwasanya demokrasi melihat kepada jumlah bukan kepada kualitas, maka jika orang-orang yang berilmu dan berintelektual melihat sesuatu yang lebih bermaslahat bagi negara, sedangkan orang-orang awam melihat hal yang berbeda dengan hal itu dalam keadaan mereka mayoritas maka mereka yang didahulukan.

3⃣Bahwasanya orang yang memang memiliki keahlian untuk menduduki jabatan tertentu atau direksi tertentu akan kalah dengan orang yang dicalonkan oleh sekelompok partai, kabilah-kabilah, etnis, konfederasi dan para pemilik harta dan dengan kalahnya orang tersebut maka umat akan merugi.

📍 من مفاسد الديمقراطيه 📍

1⃣ من مفاسد الديمقراطية :
‏أن الأكثرية لو أرادت إلغاء بعض الأحكام الشريعة أو عدم تطبيق الشريعة أوا لسماح ببعض ما حرِّم ، أوحرية الرِّدة عُمل بموجب ماقررت .

2⃣ من مفاسد الديمقراطية :
‏أن الديمقراطية تنظر للكَمّ لا الكَيف ، فلو رأى أهل العلم والنباهة شيئاً أصلح للبلد، ورأى العوام خِلافه وكانوا أكثرية قُدِّموا.

3⃣‏ من مفاسد الديمقراطية :
‏أن الكفؤ للمنصب والإدارة يخسر أمام مُرشَّح حشود الأحزاب ، والقبائل ، والعرقيات ، والاتحادات ، وأرباب الأموال
‏وبخسارته تخسر الأمة .

✍🏻 كتبه الشيخ الفاضل :
عبدالقادر الجُنيد حفظـهُ الله
على موقعه في تويتر .

🔘 ونقله عن موقعه :

أبوالحارث رائف الخوجة

http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
فصول_في_الصيام_والتراويح_والزكاة_ابن_عثيمين.pdf
SILSILAH HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA, TARAWIH DAN ZAKAT (5)
(Diambil dari kitab "Fushul fis Shiyam wat Tarawih waz Zakah" karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)

•Diantara hikmah-hikmah puasa adalah bahwasanya orang kaya akan mengetahui kadar nikmat Allah atasnya berupa kecukupan dimana Allah Ta'ala telah memudahkan baginya apa yang ia inginkan berupa makanan, minuman dan nikah dari perkara-perkara yang Allah halalkan secara syariat, dan Allah mudahkan untuknya secara takdir, sehingga ia bersyukur kepada Rabbnya atas nikmat ini, dan ia mengingat saudaranya yang faqir yang tidak dimudahkan baginya untuk mendapatkan hal tersebut, sehingga ia akan memberi kepadanya berupa shadaqah dan kebaikan.

•Dan diantara hikmah-hikmah puasa adalah melatih untuk menguasai jiwa hingga ia bisa mengendalikannya kepada sesuatu yang mengantarkan kepada kebaikan dan kebahagiaan baginya di dunia dan akhirat, dan ia menjauhi untuk menjadi manusia yang seperti hewan ternak dimana ia tidak bisa mencegah dirinya dari kelezatan dan syahwatnya padahal mengekang hawa nafsunya tersebut merupakan kemaslahatan baginya.

•Diantara hikmah-hikmah puasa adalah apa yang didapatkan berupa faedah-faedah kesehatan yang dihasilkan dari mempersedikit makanan dan mengistirahatkan organ pencernaan dalam jangka waktu tertentu serta membersihkan tubuh dari sebagian sisa-sisa makanan yang mengendap dan cairan-cairan berbahaya bagi tubuh dan selain itu.

http://telegram.me/dinulqoyyim
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
استمع لجواب العالم السني السلفي سماحة الشيخ #صالح_اللحيدان رحمه الله
الدين القيم
فصول_في_الصيام_والتراويح_والزكاة_ابن_عثيمين.pdf
SILSILAH HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA, TARAWIH DAN ZAKAT (6)
(Diambil dari kitab "Fushul fis Shiyam wat Tarawih waz Zakah" karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)

Pasal Ketiga : Tentang Hukum Puasa Orang Sakit Dan Musafir.

Allah Ta'ala berfirman :

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

"Dan barangsiapa yang sakit atau bepergian jauh sehingga berat baginya berpuasa, maka boleh baginya tidak berpuasa, kemudian mengganti puasa itu di hari yang lain sesuai dengan jumlah hari yang ia tidak berpuasa.
Dengan keringanan ini Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesusahan". (Al Baqarah : 185).
Dan orang sakit ada dua macam :
1⃣Yang pertama : barangsiapa yang sakitnya terus menerus yang tidak diharapkan kesembuhannya seperti penyakit kanker maka tidak diwajibkan puasa baginya; dikarenakan ia berada pada keadaan yang tidak diharapkan mampu untuk berpuasa, namun ia wajib memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa setiap hari, bisa dengan mengumpulkan orang-orang miskin sebanyak hari-hari yang ia tidak berpuasa lalu ia memberi mereka makan malam atau makan pagi sebagaimana Anas bin Malik radhiallahu anhu melakukan hal tersebut ketika beliau lanjut usia, dan bisa jadi dengan membagi-bagi makanan kepada orang-orang miskin sebanyak hari-hari yang ia tidak berpuasa dimana setiap orang miskin mendapatkan seperempat sha' nabawi, yakni setara dengan setengah kilo 10 gram dari burr (gandum) yang bagus, dan lebih bagus untuk disertakan bersamanya lauk-pauk berupa daging dan minyak, dan semisal itu pula orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, sehingga ia memberi makan orang miskin setiap harinya.

2⃣Yang kedua : barangsiapa yang sakitnya diharapkan kesembuhannya seperti demam dan semisalnya dan ia memiliki 3 keadaan :
•Keadaan yang pertama : tidak memberatkan baginya puasa dan puasa tidak memudharatkan baginya (seperti penyakit-penyakit ringan semisal sakit gigi, pusing dan semisalnya, pent) maka wajib baginya puasa; dikarenakan tidak ada udzur baginya.
•Keadaan yang kedua : memberatkan baginya puasa dan tidak memudharatkan baginya maka dimakruhkan baginya berpuasa dikarenakan jika seseorang berpuasa dalam keadaan ini maka ia berpaling dari rukhshah Allah Ta'ala disertai memberatkan atas dirinya.
•Keadaan yang ketiga : memudharatkan baginya puasa maka diharamkan atasnya puasa dikarenakan bisa mendatangkan kemudharatan bagi dirinya, padahal Allah Ta'ala berfirman :

ولا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.

"Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. Sesungguhnya Allah penyayang terhadap kalian". (An Nisaa' : 29).
Dan Allah Ta'ala berfirman :

﴿ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ﴾
"Janganlah kalian menjerumuskan diri-diri kalian kepada kebinasaan". (Al Baqarah : 195).
Dan dalam hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :

لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak (jangan) memudharati diri sendiri dan tidak (jangan) memudharati orang lain.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan Al Hakim, An Nawawi berkata : dan hadits ini memiliki jalan-jalan yang saling menguatkan sebagiannya dengan sebagian yang lain.

Dan keadaan puasa memudharatkan orang sakit bisa diketahui dengan ia merasakan kemudharatan tersebut bagi dirinya, dan bisa dengan berita (keterangan) dari dokter yang terpercaya.
Dan ketika orang sakit dalam kondisi ini tidak berpuasa maka ia mengqadha (mengganti) sejumlah hari yang ia tidak berpuasa apabila ia sudah sembuh, maka jika ia meninggal dunia sebelum ia sembuh maka gugur darinya kewajiban mengqadha puasa tersebut dikarenakan kewajibannya adalah berpuasa di hari-hari yang lain dalam keadaan ia tidak mendapatinya.

http://telegram.me/dinulqoyyim
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
تلاوة خاشعة للإمام محمد ناصر الدين الألباني رحمه الله تعالى
الدين القيم
فصول_في_الصيام_والتراويح_والزكاة_ابن_عثيمين.pdf
SILSILAH HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA, TARAWIH DAN ZAKAT (7)
(Diambil dari kitab "Fushul fis Shiyam wat Tarawih waz Zakah" karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)

Dan musafir ada dua macam :
1⃣Yang pertama : orang yang berniat dengan safarnya melakukan tipu muslihat untuk tidak berpuasa, sehingga tidak diperbolehkan baginya berbuka (tidak berpuasa); dikarenakan melakukan tipu muslihat terhadap kewajiban-kewajiban Allah tidaklah menggugurkan kewajiban tersebut.
2⃣Yang kedua : orang yang tidak berniat melakukan tipu muslihat maka ia memiliki 3 keadaan :
•Keadaan yang pertama : berat baginya berpuasa dengan sangat berat sehingga diharamkan atasnya berpuasa; dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wasallam pada perang Fathu Makkah beliau berpuasa maka sampai kepada beliau bahwasanya para shahabat merasakan bahwa puasa berat bagi mereka, dan bahwa mereka melihat apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam maka beliau meminta segelas air setelah Ashar lalu beliau meminumnya sedangkan para shahabat melihat hal tersebut, maka dikatakan kepada beliau : sesungguhnya sebagian manusia masih berpuasa, maka beliau bersabda :

أولئك العصاة، أولئك العصاة.

"Mereka adalah orang-orang yang berbuat maksiat, mereka adalah orang-orang yang berbuat maksiat". Hadits riwayat Muslim.
•Keadaan yang kedua : berat baginya puasa dengan tidak terlalu berat maka dimakruhkan baginya berpuasa dikarenakan dengan ia berpuasa berarti ia berpaling dari rukhshah/keringanan yang Allah Ta'ala berikan disertai menyusahkan atas dirinya sendiri.
•Keadaan yang ketiga : tidak memberatkan baginya puasa maka ia melakukan yang paling mudah baginya berupa puasa dan berbuka (tidak berpuasa); berdasarkan firman Allah Ta'ala :

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesusahan bagi kalian".
Kehendak Allah disini bermakna mencintai, maka jika kedua hal tersebut (berpuasa dan berbuka) itu sama baginya maka puasa lebih utama; dikarenakan itu merupakan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abud Dardaa' radhiallahu anhu ia berkata : aku keluar bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan ketika cuaca panas yang sangat terik hingga salah satu diantara kita meletakkan tangannya pada kepalanya dikarenakan sangat panas dan tidak ada diantara kita orang yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.

http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
فصول_في_الصيام_والتراويح_والزكاة_ابن_عثيمين.pdf
SILSILAH HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA, TARAWIH DAN ZAKAT (8)
(Diambil dari kitab "Fushul fis Shiyam wat Tarawih waz Zakah" karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)

Dan seorang musafir dihukumi sedang safar sejak ia keluar dari negerinya hingga kembali ke negerinya tersebut, dan jikalau ia bermukim di negeri tujuan ia safar beberapa waktu maka ia tetap dihukumi sedang safar selama ia berniat bahwasanya ia tidak akan bermukim di negeri tersebut setelah selesai tujuannya yang ia melakukan safar ke negeri tersebut karenanya, sehingga ia mengambil rukhshah-rukhshah safar walaupun lama masa ia bermukim dikarenakan tidak datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam batasan masa yang dengannya safar dihukumi selesai, dan hukum asalnya adalah tetapnya safar dan tetap berlaku hukum-hukumnya hingga tegak dalil yang menunjukkan selesainya dan ditiadakan hukum-hukumnya.

Dan tidak ada bedanya dalam hal safar dimana seseorang mengambil rukhshah/keringanan padanya antara safar sementara seperti safar haji dan umrah, mengunjungi kerabat, safar dalam rangka berdagang dan semisalnya, dan antara safar yang terus-menerus seperti safar supir angkutan umum atau taksi atau selainnya dari kendaraan-kendaraan besar, sehingga mereka ketika keluar dari negeri mereka maka mereka dihukumi sebagai musafir dimana diperbolehkan bagi mereka apa yang diperbolehkan bagi para musafir yang lain berupa tidak berpuasa di bulan Ramadhan, mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, menjamak shalat ketika dibutuhkan antara Zhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya', dan berbuka (tidak berpuasa) lebih utama bagi mereka daripada berpuasa apabila lebih mudah bagi mereka dan mereka mengqadhanya di hari-hari musim dingin, dikarenakan para sopir ini memiliki negeri asal, sehingga ketika mereka berada di negeri asal mereka maka mereka dihukumi sebagai orang yang muqim dimana berlaku bagi mereka hukum-hukum orang yang muqim, dan ketika mereka melakukan safar maka mereka dihukumi sebagai musafir dimana berlaku bagi mereka hukum-hukum musafir.

http://telegram.me/dinulqoyyim
https://t.me/ahmadbazmool/2918

📜📍PEMBAHASAN SEPUTAR HADITS TENTANG LARANGAN BERPUASA SETELAH PERTENGAHAN BULAN SYA'BAN.

Oleh Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Ahmad bin Umar Baazmul hafizhahullah.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا.

“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban maka janganlah kalian berpuasa.”

Takhrij
hadits :
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Al Musnad, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubra dan selain mereka.

Derajat hadits :
Hadits ini terdapat perbincangan di kalangan para ulama namun ringkasnya sebagaimana yang dikatakan oleh Al Allamah Al Albani rahimahullah :

"إسناده صحيح على شرط مسلم، وصححه الترمذي وابن حبان، واحتج به ابن حزم، وقواه ابن القيم.... وقد أعل بما لا يقدح..... "

"Sanadnya shahih sesuai dengan syarat Muslim, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan dijadikan hujjah oleh Ibnu Hazm dan dikuatkan oleh Ibnul Qayyim... dan hadits ini dianggap memiliki 'illah (penyakit) dengan 'illah yang tidak berbahaya...".
Shahih Sunan Abi Dawud 7/101 no. 2025.

Fiqhul hadits :
Makna hadits ini adalah bahwa larangan ini bagi orang yang tidak berpuasa tathawwu' (sunnah) sebelum pertengahan Sya'ban dan ia ingin berpuasa tathawwu' setelah pertengahan Sya'ban.
At Tirmidzi rahimahullah berkata :
"Makna hadits ini menurut sebagian ulama adalah seorang laki-laki dalam keadaan tidak berpuasa, sehingga jika tersisa beberapa hari dari bulan Sya'ban maka ia mulai berpuasa karena (berhati-hati) terkait masuknya bulan Ramadhan... "
Al Allamah Ibnu Baaz rahimahullah berkata :
"Maka sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam berpuasa di bulan Sya'ban seluruhnya dan terkadang beliau berpuasa di seluruh bulan Sya'ban kecuali sedikit sebagaimana yang shahih dari hadits Aisyah dan Ummu Salamah.
Adapun hadits yang padanya terdapat larangan dari berpuasa setelah pertengahan Sya'ban maka hadits tersebut shahih sebagaimana yang dikatakan saudara Al Allamah Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani, dan yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah larangan dari memulai puasa setelah pertengahan Sya'ban, adapun barangsiapa yang berpuasa di mayoritas hari-hari di bulan Sya'ban atau berpuasa di seluruh bulan Sya'ban maka sungguh ia telah mencocoki sunnah. Wallahu waliyyut taufiq". Majmu' Fatawa Ibni Baaz 15/385.

📚Sumber : makalah berjudul "Hidayatul Hayraan ilaa Hadits Idzan Tashafa Sya'ban".

http://telegram.me/dinulqoyyim
الدين القيم
فصول_في_الصيام_والتراويح_والزكاة_ابن_عثيمين.pdf
SILSILAH HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA, TARAWIH DAN ZAKAT (9)
(Diambil dari kitab "Fushul fis Shiyam wat Tarawih waz Zakah" karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)

Pasal Keempat : Tentang Perusak-Perusak Puasa yaitu Pembatal-Pembatalnya.

Perusak-perusak puasa ada tujuh :
1⃣Yang pertama : jima' yaitu memasukkan dzakar ke dalam farji, maka ketika orang yang berpuasa melakukan jima' maka batal puasanya, kemudian jika dilakukan di siang hari Ramadhan dalam keadaan puasa yang ia lakukan hukumnya wajib maka ia diharuskan menunaikan kaffarah yang berat dikarenakan buruknya perbuatannya yaitu memerdekakan budak, maka jika tidak mendapatinya maka dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, maka jika ia tidak mampu maka ia memberi makan 60 orang miskin, maka jika puasa tidak wajib atasnya seperti musafir yang melakukan jima' dengan istrinya dalam keadaan ia berpuasa maka wajib baginya mengqadha tanpa menunaikan kaffarah.

2⃣Yang kedua : mengeluarkan mani dengan sebab bercumbu, atau mencium atau memeluk atau semisalnya, maka jika ia mencium dan tidak keluar maninya maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.

3⃣Yang ketiga : makan dan minum, yaitu memasukkan makanan dan minuman ke dalam perut sama saja melalui jalan mulut atau melalui jalan hidung, apapun jenis makanan atau minumannya, dan tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menghirup asap bukhur (dupa/kayu gaharu) dimana ia hirup sampai masuk ke perutnya; dikarenakan asap tersebut memiliki unsur/partikel yang terasa, adapun mencium wangi-wangian maka tidak mengapa.

4⃣Yang keempat : suntikan infus yang mencukupkan seseorang dari makan dan minum, adapun suntikan-suntikan selain infus maka tidak membatalkan puasa sama saja melalui jalan pembuluh darah atau melalui otot.

5⃣Yang kelima : mengeluarkan darah dengan hijamah (bekam) dan dikiaskan kepadanya Flebotomi (prosedur pengambilan darah dengan memasukkan jarum ke pembuluh darah vena) dan semisalnya dari hal-hal yang berpengaruh pada badan seperti pengaruh hijamah, adapun mengeluarkan darah yang sedikit untuk cek darah dan semisalnya maka tidak membatalkan puasa dikarenakan tidak berpengaruh pada badan dengan melemahkannya seperti pengaruh yang ditimbulkan oleh hijamah.

6⃣Yang keenam : muntah dengan sengaja, yaitu mengeluarkan apa yang ada di lambung berupa makanan atau minuman*.

7⃣Yang ketujuh : keluarnya darah haidh dan nifas.

____
*Tidak diriwayatkan hadits yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang hal ini, hadits yang masyhur tentangnya dihukumi dha'if, namun diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa beliau berkata :

من استقاء عمدا فعليه القضاء.

"Barangsiapa yang muntah dengan disengaja maka wajib baginya mengqadha puasanya". Atsar ini shahih dan diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwaththa', dan tidak ada para shahabat yang lain yang menyelisihi hal ini. (Diambil dari penjelasan Fadhilatusy Syaikh Shalih Al Ushaimi hafizhahullah terhadap risalah ini, pent).

http://telegram.me/dinulqoyyim
🎙💽 AUDIO KAJIAN

📚 Pelajaran Ilmu Nahwu:
Kajian Kitab Syarh Mulhatul I'rab Li Syaikh Abu Muhammad Al-Hariry rahimahullah

✍🏽 Karya :
Syaikh Abul Mahasin Bahraq Al-Hadhrami rahimahullah

🎙 Pemateri:
Al-Ustadz Abu Zaid Khairur Rahim حفظه الله

🌐 Download audio di sini 👇🏾
https://archive.org/details/kajian-syarah-mulhatul-irab

📕 Download kitab di sini 👇🏾
https://archive.org/download/kajian-syarah-mulhatul-irab/Mulhatul%20I%27rab.pdf

👍🏼 Semoga bermanfaat !!

〰️〰️〰️
الدين القيم
فصول_في_الصيام_والتراويح_والزكاة_ابن_عثيمين.pdf
SILSILAH HUKUM-HUKUM SEPUTAR PUASA, TARAWIH DAN ZAKAT (10)
(Diambil dari kitab "Fushul fis Shiyam wat Tarawih waz Zakah" karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah)

Perusak-perusak puasa ini tidaklah membatalkan puasa seseorang kecuali dengan tiga syarat :
1⃣Yang pertama : seseorang mengetahui hukumnya dan mengetahui waktu menahan dari makan dan minum atau waktu berbuka.
2⃣Yang kedua : ia dalam keadaan ingat (tidak lupa).
3⃣Yang ketiga : ia dalam keadaan tidak terpaksa.
Maka jika seseorang melakukan hijamah (bekam) dalam keadaan ia menyangka bahwa hijamah tidak membatalkan puasa maka puasanya sah dikarenakan ia jahil (tidak mengetahui) terhadap hukum tersebut, sedangkan Allah Ta'ala berfirman :

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ
"Tiada dosa atas kalian atas kesalahan yang terjadi dari kalian tanpa kesengajaan, akan tetapi Allah akan menyiksa bila kalian sengaja melakukan hal itu".
Dan Allah Ta'ala berfirman :

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ

"Wahai Rabb kami, jangan Engkau menyiksa kami jika kami lupa terhadap sesuatu yang Engkau wajibkan atas kami atau kami berbuat salah dengan melakukan sesuatu yang Engkau larang untuk dikerjakan".
Maka Allah berfirman : Sungguh telah aku lakukan".
Dan dalam Shahihain dari Adi bin Hatim radhiallahu anhu bahwasanya ia mengambil dua benang yang satu berwarna hitam dan satunya lagi berwarna putih dan meletakkannya di bawah bantalnya lalu beliau mulai makan dan terus melihat kepada kedua benang tersebut, maka tatkala jelas salah satu dari kedua benang tersebut dari yang lainnya maka beliau menahan dari makan dalam keadaan beliau menyangka bahwa itu merupakan makna firman Allah Ta'ala :

حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ.
"...(dan makan minumlah) hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam".
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan kepadanya :

إِنَّمَا ذَلِكَ بَيَاضُ النَّهَارِ وسَوَادُ اللَّيْلِ

"Sesungguhnya itu adalah terangnya siang dan gelapnya malam". Dan beliau tidak memerintahkannya untuk mengulangi (mengqadha) puasanya.
Maka jika seseorang makan dalam keadaan menyangka bahwa fajar belumlah terbit atau menyangka bahwa matahari telah terbenam kemudian menjadi jelas baginya ternyata tidak sebagaimana prasangkanya maka puasanya sah; dikarenakan ia jahil (tidak mengetahui) terhadap waktu, dan dalam Shahihul Bukhari dari Asma' binti Abi Bakr radhiallahu anhuma ia berkata :

 أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ غَيْمٍ ثُمَّ طَلَعَتْ الشَّمْسُ 

"Kami berbuka pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di saat hari sedang mendung kemudian matahari terbit lagi (yakni mereka menduga matahari telah terbenam dikarenakan bersembunyi di balik awan sehingga mereka berbuka dan ternyata praduga mereka tidak benar dikarenakan matahari kemudian terbit, pent)".
Dan jikalau mengqadha puasa hukumnya wajib niscaya akan dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam; dikarenakan Allah menyempurnakan agamaNya dengannya, dan seandainya dijelaskan oleh beliau shallallahu alaihi wasallam niscaya akan dinukil oleh para shahabatnya; dikarenakan Allah menjamin untuk menjaga agamaNya, maka tatkala tidak dinukil oleh para shahabat maka kita mengetahui bahwa hal itu tidak wajib, dan dikarenakan hal tersebut termasuk perkara-perkara yang banyak faktor pendorong untuk dinukil disebabkan pentingnya hal tersebut, sehingga tidak mungkin ditinggalkan begitu saja tanpa penjelasan.

http://telegram.me/dinulqoyyim