📋Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar Ruhaili hafizhahullah berkata :
🏡Amalan ringan dan pahalanya besar maka manfaatkanlah dalam keadaan engkau di rumahmu :
1- Shalat Dhuha empat rakaat dan shalat empat rakaat sebelum shalat Zhuhur balasannya rumah di surga.
2- Shalat-shalat sunnah rawatib balasannya rumah di surga.
3- Membaca surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد) sepuluh kali balasannya rumah di surga.
4- Meninggalkan jidal (perdebatan) balasannya rumah di surga.
5- Meninggalkan ucapan dusta balasannya rumah di surga.
6- Berakhlak yang baik balasannya rumah di surga.
7- Ucapan لا حول ولا قوة إلا بالله balasannya perbendaharaan di surga.
🗓15 Sya'ban 1441 H / 8 April 2020.
رابط التغريدة :
https://twitter.com/solyman24/status/1247895036777254917?s=20
#Tetaplah_di_rumah
http://telegram.me/dinulqoyyim
🏡Amalan ringan dan pahalanya besar maka manfaatkanlah dalam keadaan engkau di rumahmu :
1- Shalat Dhuha empat rakaat dan shalat empat rakaat sebelum shalat Zhuhur balasannya rumah di surga.
2- Shalat-shalat sunnah rawatib balasannya rumah di surga.
3- Membaca surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد) sepuluh kali balasannya rumah di surga.
4- Meninggalkan jidal (perdebatan) balasannya rumah di surga.
5- Meninggalkan ucapan dusta balasannya rumah di surga.
6- Berakhlak yang baik balasannya rumah di surga.
7- Ucapan لا حول ولا قوة إلا بالله balasannya perbendaharaan di surga.
🗓15 Sya'ban 1441 H / 8 April 2020.
رابط التغريدة :
https://twitter.com/solyman24/status/1247895036777254917?s=20
#Tetaplah_di_rumah
http://telegram.me/dinulqoyyim
💠🚰🧴MENJAGA KEBERSIHAN MERUPAKAN IBADAH YANG DITUNTUNKAN OLEH SYARIAT ISLAM DAN MERUPAKAN BENTUK UPAYA MENJAGA KESEHATAN
1- Mencuci kedua tangan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثا، فإنه لا يدري أين باتت يده.
"Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencuci tangannya sebanyak tiga kali dikarenakan ia tidak tahu dimana tangannya bermalam". Hadits riwayat Muslim.
2- Berkumur-kumur.
Nabi shallallahu alaihi wasallam biasa berkumur-kumur ketika berwudhu, dan beliau pernah meminum susu lalu beliau berkumur-kumur dan beliau bersabda : "Sesungguhnya susu itu memiliki lemak". Muttafaqun alaih.
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah memakan sawiq lalu beliau berkumur-kumur. Muttafaqun alaih.
Sawiq adalah makanan yang dibuat dari tepung gandum hinthah atau tepung gandum sya'ir.
3- Memasukkan air ke dalam hidung (Al Isytinsyaq).
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda :
إذا استيقظ أحدكم من منامه فتوضأ فليستنثر ثلاثا، فإن الشيطان يبيت على خيشومه.
"Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya lalu ia berwudhu maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya sebanyak tiga kali lalu mengeluarkannya, dikarenakan syaithan bermalam di dalam hidungnya. Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
Sumber : https://twitter.com/ejazquransunnah/status/1243426431260151808?s=20
#Covid_19
http://telegram.me/dinulqoyyim
1- Mencuci kedua tangan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثا، فإنه لا يدري أين باتت يده.
"Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana air hingga ia mencuci tangannya sebanyak tiga kali dikarenakan ia tidak tahu dimana tangannya bermalam". Hadits riwayat Muslim.
2- Berkumur-kumur.
Nabi shallallahu alaihi wasallam biasa berkumur-kumur ketika berwudhu, dan beliau pernah meminum susu lalu beliau berkumur-kumur dan beliau bersabda : "Sesungguhnya susu itu memiliki lemak". Muttafaqun alaih.
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah memakan sawiq lalu beliau berkumur-kumur. Muttafaqun alaih.
Sawiq adalah makanan yang dibuat dari tepung gandum hinthah atau tepung gandum sya'ir.
3- Memasukkan air ke dalam hidung (Al Isytinsyaq).
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda :
إذا استيقظ أحدكم من منامه فتوضأ فليستنثر ثلاثا، فإن الشيطان يبيت على خيشومه.
"Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya lalu ia berwudhu maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya sebanyak tiga kali lalu mengeluarkannya, dikarenakan syaithan bermalam di dalam hidungnya. Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
Sumber : https://twitter.com/ejazquransunnah/status/1243426431260151808?s=20
#Covid_19
http://telegram.me/dinulqoyyim
Twitter
مركز دراسات الإعجاز
https://t.co/zghvPXvaJm
💠📋SILSILAH FIQIH PUASA DARI KITAB NURUL BASHAIR WAL ALBAB KARYA ASY SYAIKH ABDURRAHMAN AS SI'DI RAHIMAHULLAH (5)
✍Penjelasan Ma'alisy Syaikh Sa'd bin Nashir Asy Syitsri hafizhahullah.
🔻Apabila seseorang berpuasa di negerinya kemudian ia melakukan safar ke negeri yang lain maka apa yang harus ia lakukan ?
Jawabannya adalah bahwa puasa dan berbuka disesuaikan dengan negeri seseorang itu berada padanya, sehingga jika di awal bulan Ramadhan ia berada di suatu negeri maka ia berpuasa bersama penduduk negeri tersebut dan jika di akhir bulan Ramadhan ia berada di negeri yang lain maka ia berbuka (beridul fitri) bersama penduduk negeri lain tersebut, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
الصوم يوم تصومون، والفطر يوم تفطرون.
"Puasa adalah hari kalian berpuasa dan idul fitri adalah hari kalian berbuka". Hadits riwayat At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani.
Maka jika total puasa yang ia lakukan di dua negeri kurang dari 29 hari maka setelah ied ia harus berpuasa untuk menyempurnakan bilangan 29 hari, dan jika ditaqdirkan ia berpuasa 29 hari dalam keadaan masing-masing dari penduduk dua negeri tersebut berpuasa 30 hari maka ada yang mengatakan : cukup puasa yang ia lakukan tersebut; dikarenakan bulan terkadang 29 hari.
Adapun jika total puasa yang dilakukan oleh seseorang di dua negeri lebih dari 30 hari seperti jika ia berpuasa 31 hari atau 32 hari maka kita katakan : wajib ia melakukan puasa tersebut (walaupun lebih dari 30 hari, pent), hal itu karena ia berada di negeri yang dihukumi secara zhahir bahwa bulan Ramadhan di negeri tersebut masih ada sehingga wajib baginya tetap berpuasa dan tidak boleh baginya berbuka baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, hal ini berdasarkan firman Allah Taala :
فمن شهد منكم الشهر فليصمه.
"Maka barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan Ramadhan maka hendaklah ia berpuasa". (Al Baqarah : 185).
Dan bulan adalah nama bagi sesuatu yang masyhur dan nampak bagi manusia, maka jika telah menjadi masyhur bahwa hari ini masuk idul fitri maka wajib baginya berbuka, dan jika telah menjadi masyhur bahwa hari ini termasuk dari bulan Ramadhan maka wajib baginya berpuasa.
3⃣Jenis ketiga : Dan diantara orang-orang yang diberi udzur untuk meninggalkan puasa adalah wanita yang mengalami haidh dan wanita yang mengalami nifas, maka wajib bagi keduanya berbuka di bulan Ramadhan dan wajib bagi keduanya untuk mengqadhanya, Aisyah radhiallahu anha berkata :
كنا نحيض على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة.
"Kami dulu di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengalami haidh maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat". Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
📚Syarh Nurul Bashair wal Albab hal. 216.
Unduh kitab : https://archive.org/download/jkrx7/jkrx7.pdf
http://telegram.me/dinulqoyyim
✍Penjelasan Ma'alisy Syaikh Sa'd bin Nashir Asy Syitsri hafizhahullah.
🔻Apabila seseorang berpuasa di negerinya kemudian ia melakukan safar ke negeri yang lain maka apa yang harus ia lakukan ?
Jawabannya adalah bahwa puasa dan berbuka disesuaikan dengan negeri seseorang itu berada padanya, sehingga jika di awal bulan Ramadhan ia berada di suatu negeri maka ia berpuasa bersama penduduk negeri tersebut dan jika di akhir bulan Ramadhan ia berada di negeri yang lain maka ia berbuka (beridul fitri) bersama penduduk negeri lain tersebut, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
الصوم يوم تصومون، والفطر يوم تفطرون.
"Puasa adalah hari kalian berpuasa dan idul fitri adalah hari kalian berbuka". Hadits riwayat At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani.
Maka jika total puasa yang ia lakukan di dua negeri kurang dari 29 hari maka setelah ied ia harus berpuasa untuk menyempurnakan bilangan 29 hari, dan jika ditaqdirkan ia berpuasa 29 hari dalam keadaan masing-masing dari penduduk dua negeri tersebut berpuasa 30 hari maka ada yang mengatakan : cukup puasa yang ia lakukan tersebut; dikarenakan bulan terkadang 29 hari.
Adapun jika total puasa yang dilakukan oleh seseorang di dua negeri lebih dari 30 hari seperti jika ia berpuasa 31 hari atau 32 hari maka kita katakan : wajib ia melakukan puasa tersebut (walaupun lebih dari 30 hari, pent), hal itu karena ia berada di negeri yang dihukumi secara zhahir bahwa bulan Ramadhan di negeri tersebut masih ada sehingga wajib baginya tetap berpuasa dan tidak boleh baginya berbuka baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, hal ini berdasarkan firman Allah Taala :
فمن شهد منكم الشهر فليصمه.
"Maka barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan Ramadhan maka hendaklah ia berpuasa". (Al Baqarah : 185).
Dan bulan adalah nama bagi sesuatu yang masyhur dan nampak bagi manusia, maka jika telah menjadi masyhur bahwa hari ini masuk idul fitri maka wajib baginya berbuka, dan jika telah menjadi masyhur bahwa hari ini termasuk dari bulan Ramadhan maka wajib baginya berpuasa.
3⃣Jenis ketiga : Dan diantara orang-orang yang diberi udzur untuk meninggalkan puasa adalah wanita yang mengalami haidh dan wanita yang mengalami nifas, maka wajib bagi keduanya berbuka di bulan Ramadhan dan wajib bagi keduanya untuk mengqadhanya, Aisyah radhiallahu anha berkata :
كنا نحيض على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة.
"Kami dulu di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengalami haidh maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat". Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
📚Syarh Nurul Bashair wal Albab hal. 216.
Unduh kitab : https://archive.org/download/jkrx7/jkrx7.pdf
http://telegram.me/dinulqoyyim
JAGA JARAK FISIK KETIKA DATANGNYA WABAH PENYAKIT TERMASUK SUNNAH SALAF
🔻Az Zuhri meriwayatkan bahwa Umar ibnul Khaththab radhiallahu anhu berkata kepada Mu'aiqib radhiallahu anhu :
اجلس مني قيد رمح.
"Duduklah engkau dengan jarak satu tombak dari tempat dudukku".
Dan beliau (Mu'aiqib radhiallahu anhu) memiliki penyakit kusta dan beliau adalah seorang shahabat yang ikut perang Badar.
📚Syarh Shahihil Bukhari karya Ibnu Baththal 9/411.
Sumber : https://twitter.com/Alharith0110/status/1248052016787664897?s=20
#متر_ونص . . روى الزهري أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال لمعيقيب رضي الله عنه: (اجلس منّي قيد رمح) وكان به الجذام وهو بدريّ. شرح صحيح البخاري لابن بطال ٤١١/٩
#Covid_19
#satu_setengah_meter
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔻Az Zuhri meriwayatkan bahwa Umar ibnul Khaththab radhiallahu anhu berkata kepada Mu'aiqib radhiallahu anhu :
اجلس مني قيد رمح.
"Duduklah engkau dengan jarak satu tombak dari tempat dudukku".
Dan beliau (Mu'aiqib radhiallahu anhu) memiliki penyakit kusta dan beliau adalah seorang shahabat yang ikut perang Badar.
📚Syarh Shahihil Bukhari karya Ibnu Baththal 9/411.
Sumber : https://twitter.com/Alharith0110/status/1248052016787664897?s=20
#متر_ونص . . روى الزهري أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال لمعيقيب رضي الله عنه: (اجلس منّي قيد رمح) وكان به الجذام وهو بدريّ. شرح صحيح البخاري لابن بطال ٤١١/٩
#Covid_19
#satu_setengah_meter
http://telegram.me/dinulqoyyim
Twitter
الحارث سراج الزهراني
#متر_ونص . . روى الزهري أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال لمعيقيب رضي الله عنه: (اجلس منّي قيد رمح) وكان به الجذام وهو بدريّ. شرح صحيح البخاري لابن بطال ٤١١/٩
📋Ma'alisy Syaikh Abdul Karim bin Abdillah Al Khudhair hafizhahullah (Anggota Haiah Kibaril Ulama Kerajaan Saudi Arabia) berkata :
Datang dalam hadits yang shahih :
من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يصبه ذلك اليوم سم ولا سحر.
"Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah di pagi hari maka ia tidak akan ditimpa racun dan sihir pada hari itu", dan datang dalam hadits-hadits yang lain dengan tanpa penyebutan atau dengan tanpa pengkhususan kurma ajwah sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa memakan tujuh butir kurma apapun jenisnya di pagi hari, terutama bagi yang tidak mendapati kurma ajwah maka ia masuk dalam keutamaan yang disebutkan hadits ini yakni tidak akan membahayakannya pada hari itu racun maupun sihir.
🔉Syarh Mansaki Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah.
http://telegram.me/dinulqoyyim
Datang dalam hadits yang shahih :
من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يصبه ذلك اليوم سم ولا سحر.
"Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah di pagi hari maka ia tidak akan ditimpa racun dan sihir pada hari itu", dan datang dalam hadits-hadits yang lain dengan tanpa penyebutan atau dengan tanpa pengkhususan kurma ajwah sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa memakan tujuh butir kurma apapun jenisnya di pagi hari, terutama bagi yang tidak mendapati kurma ajwah maka ia masuk dalam keutamaan yang disebutkan hadits ini yakni tidak akan membahayakannya pada hari itu racun maupun sihir.
🔉Syarh Mansaki Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah.
http://telegram.me/dinulqoyyim
💠📂SILSILAH FIQIH PUASA DARI KITAB NURUL BASHAIR WAL ALBAB KARYA ASY SYAIKH ABDURRAHMAN AS SI'DI RAHIMAHULLAH (6)
✍Penjelasan Ma'alisy Syaikh Sa'd bin Nashir Asy Syitsri hafizhahullah.
4⃣Jenis keempat : demikian pula termasuk orang-orang yang mendapatkan udzur untuk meninggalkan puasa Ramadhan adalah wanita hamil dan wanita menyusui, sehingga keduanya jika mengkhawatirkan kondisi dirinya atau mengkhawatirkan kondisi anaknya maka diperbolehkan bagi keduanya berbuka, seperti seorang wanita yang menyusui anaknya dan ia merasa bahwa ASI yang ada padanya berkurang disebabkan puasa yang ia lakukan dalam keadaan anaknya butuh kepada ASI tersebut, maka dalam kondisi ini diperbolehkan baginya berbuka bahkan berbuka baginya lebih utama.
📍Apabila wanita hamil dan wanita menyusui berbuka (tidak berpuasa) dikarenakan mengkhawatirkan kondisi dirinya maka keduanya mengqadha dan tidak memberi makan orang miskin, hal itu karena keduanya dihukumi sakit, dan orang yang sakit hanya terkena kewajiban mengqadha saja.
Adapun jika keduanya mengkhawatirkan kondisi anaknya maka dalam kondisi ini kita katakan : wajib bagi keduanya disamping mengqadha juga wajib memberi makan satu orang miskin setiap harinya sesuai jumlah hari ia berbuka (tidak berpuasa), hal itu dikarenakan hal ini datang dari sekelompok dari para shahabat dan mereka menjelaskan hal ini tatkala mereka menafsirkan firman Allah Taala :
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين.
"Dan bagi orang-orang yang kesulitan untuk berpuasa dan ia merasa berat sekali untuk melakukannya maka ia wajib memberi makan orang miskin". (Al Baqarah : 184).
🔸Apakah diperbolehkan berbuka (tidak berpuasa) disebabkan studi/belajar ataukah tidak ?
Jawabannya adalah bahwa hukum asal puasa adalah wajib bagi setiap muslim, seandainya pintu-pintu udzur dalam meninggalkan puasa dibuka atas manusia niscaya tidak akan ada seorangpun yang berpuasa, dan niscaya syariat islam ditiadakan, maka seandainya seseorang mengatakan : mereka para siswa mendapati rasa berat dalam berpuasa maka hendaknya mereka berbuka, para guru juga mendapati rasa berat, para pegawai juga mendapati rasa berat, para pemain sepak bola juga mendapati rasa berat, niscaya tidak akan ada seorangpun dari manusia yang berpuasa, dan niscaya menyebabkan kewajiban syariat ini dihapuskan di sisi manusia dan tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, maka dari sinilah kita katakan : hukum asal adalah beramal dengan firman Allah Taala :
فمن شهد منكم الشهر فليصمه.
"Maka barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan Ramadhan maka hendaklah ia berpuasa". (Al Baqarah : 185).
Dan hendaknya kita tidak menjadikan suatu sebab sebagai udzur yang membolehkan untuk meninggalkan puasa kecuali dengan dalil yang syar'i.
📚Syarh Nurul Bashair wal Albab hal. 216-217.
Unduh kitab : https://archive.org/download/jkrx7/jkrx7.pdf
http://telegram.me/dinulqoyyim
✍Penjelasan Ma'alisy Syaikh Sa'd bin Nashir Asy Syitsri hafizhahullah.
4⃣Jenis keempat : demikian pula termasuk orang-orang yang mendapatkan udzur untuk meninggalkan puasa Ramadhan adalah wanita hamil dan wanita menyusui, sehingga keduanya jika mengkhawatirkan kondisi dirinya atau mengkhawatirkan kondisi anaknya maka diperbolehkan bagi keduanya berbuka, seperti seorang wanita yang menyusui anaknya dan ia merasa bahwa ASI yang ada padanya berkurang disebabkan puasa yang ia lakukan dalam keadaan anaknya butuh kepada ASI tersebut, maka dalam kondisi ini diperbolehkan baginya berbuka bahkan berbuka baginya lebih utama.
📍Apabila wanita hamil dan wanita menyusui berbuka (tidak berpuasa) dikarenakan mengkhawatirkan kondisi dirinya maka keduanya mengqadha dan tidak memberi makan orang miskin, hal itu karena keduanya dihukumi sakit, dan orang yang sakit hanya terkena kewajiban mengqadha saja.
Adapun jika keduanya mengkhawatirkan kondisi anaknya maka dalam kondisi ini kita katakan : wajib bagi keduanya disamping mengqadha juga wajib memberi makan satu orang miskin setiap harinya sesuai jumlah hari ia berbuka (tidak berpuasa), hal itu dikarenakan hal ini datang dari sekelompok dari para shahabat dan mereka menjelaskan hal ini tatkala mereka menafsirkan firman Allah Taala :
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين.
"Dan bagi orang-orang yang kesulitan untuk berpuasa dan ia merasa berat sekali untuk melakukannya maka ia wajib memberi makan orang miskin". (Al Baqarah : 184).
🔸Apakah diperbolehkan berbuka (tidak berpuasa) disebabkan studi/belajar ataukah tidak ?
Jawabannya adalah bahwa hukum asal puasa adalah wajib bagi setiap muslim, seandainya pintu-pintu udzur dalam meninggalkan puasa dibuka atas manusia niscaya tidak akan ada seorangpun yang berpuasa, dan niscaya syariat islam ditiadakan, maka seandainya seseorang mengatakan : mereka para siswa mendapati rasa berat dalam berpuasa maka hendaknya mereka berbuka, para guru juga mendapati rasa berat, para pegawai juga mendapati rasa berat, para pemain sepak bola juga mendapati rasa berat, niscaya tidak akan ada seorangpun dari manusia yang berpuasa, dan niscaya menyebabkan kewajiban syariat ini dihapuskan di sisi manusia dan tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, maka dari sinilah kita katakan : hukum asal adalah beramal dengan firman Allah Taala :
فمن شهد منكم الشهر فليصمه.
"Maka barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan Ramadhan maka hendaklah ia berpuasa". (Al Baqarah : 185).
Dan hendaknya kita tidak menjadikan suatu sebab sebagai udzur yang membolehkan untuk meninggalkan puasa kecuali dengan dalil yang syar'i.
📚Syarh Nurul Bashair wal Albab hal. 216-217.
Unduh kitab : https://archive.org/download/jkrx7/jkrx7.pdf
http://telegram.me/dinulqoyyim
📋📍SOAL-JAWAB TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JENAZAH YANG WAFAT DISEBABKAN VIRUS CORONA.
📂Menteri Urusan Agama Islam, Dakwah dan Bimbingan Kerajaan Saudi Arabia, Ma'alisy Syaikh Dr. Abdul Lathif bin Abdil Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia dan ketua Haiah Kibaril Ulama, Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alusy Syaikh hafizhahullah dibangun di atas apa yang datang kepada kementrian berupa pertanyaan-pertayaan dari para penduduk Kerajaan Saudi Arabia, berikut ini penjelasannya :
1⃣Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alusy Syaikh hafizhahullah menyampaikan tentang hukum shalat ghaib yang dilakukan seseorang bersama keluarganya di rumahnya apabila perkumpulan tersebut menjadi besar sehingga bisa menyebabkan tersebarnya wabah yang disebut Covid 19 maka beliau berkata :
"Ini merupakan hal yang berbahaya, maka jenazah dishalatkan di area kuburan bersama sebagian kerabat si mayyit, dan mereka telah menunaikan kewajiban kifayah dengan shalat jenazah yang mereka lakukan, adapun kerabat-kerabat mayyit yang lain maka mereka cukup melakukan shalat ghaib di rumah-rumah mereka, dan aku berharap ini lebih baik".
2⃣Dan beliau juga ditanya tentang hukum menyelenggarakan shalat jenazah di rumah-rumah yang banyak disebabkan banyaknya kenalan dan kerabat mayyit maka beliau menjawab :
"Tidak mengapa melakukan shalat ghaib di beberapa rumah disebabkan banyaknya kerabat si mayyit supaya tidak terjadi perkumpulan yang besar yang bisa menyebabkan menyebarnya wabah penyakit yang berbahaya ini".
3⃣Dan beliau juga ditanya tentang apakah disyariatkan datang ke pekuburan setelah terangkatnya wabah penyakit ini dengan tujuan melakukan shalat jenazah yang telah dikubur di waktu ini dimana sebagian kerabat dan kenalan si mayyit belum menshalatkannya ? maka beliau menjawab :
"Diperbolehkan bagi kerabat mayyit untuk menshalatkannya di sisi kuburannya setelah terangkatnya wabah penyakit ini, maka sungguh Al Imam Al Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melewati kuburan yang dimakamkan di malam hari, maka beliau bertanya : kapan jenazah ini dimakamkan ? maka para shahabat menjawab : tadi malam, maka beliau berkata : kenapa kalian tidak memberitahu aku ? mereka menjawab : kita menguburkannya di kegelapan malam sehingga kami tidak suka untuk membangunkanmu, maka beliau berdiri dan kita membentuk shaf di belakang beliau, Ibnu Abbas berkata : dan aku bersama mereka maka beliau menshalatkannya".
Dan boleh melakukan shalat di kuburan mayyit setelah terangkatnya wabah penyakit ini walaupun sudah lama dikuburkan menurut pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat para ulama dikarenakan tidak ada dalil tentang pembatasan waktu wallahu a'lam.
🇸🇦Dan Kementrian Urusan Agama Islam dan Dakwah serta Bimbingan Kerajaan Saudi Arabia telah melarang menyelenggarakan shalat jenazah di masjid-masjid dan agar shalat jenazah dilakukan di pekuburan dan dengan jumlah orang yang terbatas semenjak awal kemunculan wabah korona sebagai bentuk upaya-upaya penjagaan yang dilakukan oleh pihak kementrian yang sejalan dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk mencegah penyebaran virus ini.
🗓Riyadh, 20 Sya'ban 1441 H / 13 April 2020.
Sumber : http://www.spa.gov.sa/2074326
#Covid_19
http://telegram.me/dinulqoyyim
📂Menteri Urusan Agama Islam, Dakwah dan Bimbingan Kerajaan Saudi Arabia, Ma'alisy Syaikh Dr. Abdul Lathif bin Abdil Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia dan ketua Haiah Kibaril Ulama, Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alusy Syaikh hafizhahullah dibangun di atas apa yang datang kepada kementrian berupa pertanyaan-pertayaan dari para penduduk Kerajaan Saudi Arabia, berikut ini penjelasannya :
1⃣Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alusy Syaikh hafizhahullah menyampaikan tentang hukum shalat ghaib yang dilakukan seseorang bersama keluarganya di rumahnya apabila perkumpulan tersebut menjadi besar sehingga bisa menyebabkan tersebarnya wabah yang disebut Covid 19 maka beliau berkata :
"Ini merupakan hal yang berbahaya, maka jenazah dishalatkan di area kuburan bersama sebagian kerabat si mayyit, dan mereka telah menunaikan kewajiban kifayah dengan shalat jenazah yang mereka lakukan, adapun kerabat-kerabat mayyit yang lain maka mereka cukup melakukan shalat ghaib di rumah-rumah mereka, dan aku berharap ini lebih baik".
2⃣Dan beliau juga ditanya tentang hukum menyelenggarakan shalat jenazah di rumah-rumah yang banyak disebabkan banyaknya kenalan dan kerabat mayyit maka beliau menjawab :
"Tidak mengapa melakukan shalat ghaib di beberapa rumah disebabkan banyaknya kerabat si mayyit supaya tidak terjadi perkumpulan yang besar yang bisa menyebabkan menyebarnya wabah penyakit yang berbahaya ini".
3⃣Dan beliau juga ditanya tentang apakah disyariatkan datang ke pekuburan setelah terangkatnya wabah penyakit ini dengan tujuan melakukan shalat jenazah yang telah dikubur di waktu ini dimana sebagian kerabat dan kenalan si mayyit belum menshalatkannya ? maka beliau menjawab :
"Diperbolehkan bagi kerabat mayyit untuk menshalatkannya di sisi kuburannya setelah terangkatnya wabah penyakit ini, maka sungguh Al Imam Al Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melewati kuburan yang dimakamkan di malam hari, maka beliau bertanya : kapan jenazah ini dimakamkan ? maka para shahabat menjawab : tadi malam, maka beliau berkata : kenapa kalian tidak memberitahu aku ? mereka menjawab : kita menguburkannya di kegelapan malam sehingga kami tidak suka untuk membangunkanmu, maka beliau berdiri dan kita membentuk shaf di belakang beliau, Ibnu Abbas berkata : dan aku bersama mereka maka beliau menshalatkannya".
Dan boleh melakukan shalat di kuburan mayyit setelah terangkatnya wabah penyakit ini walaupun sudah lama dikuburkan menurut pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat para ulama dikarenakan tidak ada dalil tentang pembatasan waktu wallahu a'lam.
🇸🇦Dan Kementrian Urusan Agama Islam dan Dakwah serta Bimbingan Kerajaan Saudi Arabia telah melarang menyelenggarakan shalat jenazah di masjid-masjid dan agar shalat jenazah dilakukan di pekuburan dan dengan jumlah orang yang terbatas semenjak awal kemunculan wabah korona sebagai bentuk upaya-upaya penjagaan yang dilakukan oleh pihak kementrian yang sejalan dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk mencegah penyebaran virus ini.
🗓Riyadh, 20 Sya'ban 1441 H / 13 April 2020.
Sumber : http://www.spa.gov.sa/2074326
#Covid_19
http://telegram.me/dinulqoyyim
www.spa.gov.sa
ع / عام / مفتي عام المملكة: يجوز لأقارب المتوفى أن يصلوا عليه عند قبره بعد ارتفاع هذا المرض ولو طالت المدة وكالة الأنباء السعودية
وكالة الانباء السعودية
💠📋SOAL-JAWAB TENTANG SHALAT TARAWIH DAN SHALAT ID DI MASA WABAH KORONA (1)
📂Kementrian Urusan Agama Islam Kerajaan Saudi Arabia menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia dan ketua Haiah Kibaril Ulama, Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alusy Syaikh hafizhahullah disebabkan butuhnya manusia kepada penjelasan tentang hukum-hukum terkait urusan agama mereka dan disebabkan banyaknya apa yang datang kepada kementrian berupa pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bulan Ramadhan yang diberkahi di masa bencana wabah Korona, berikut penjelasannya :
1⃣Pertanyaan pertama : tentang disyariatkannya melakukan shalat tarawih di rumah ?
🔻Maka beliau menjawab : terkait shalat tarawih di rumah-rumah pada bulan Ramadhan tahun ini dikarenakan tidak mungkin dilakukan di masjid-masjid disebabkan langkah-langkah penjagaan yang diambil oleh instansi-instansi terkait dalam rangka mencegah tersebarnya virus corona yang baru (Covid 19) maka hendaknya kaum muslimin melakukan shalat tarawih di rumah-rumah mereka untuk mendapatkan keutamaan qiyamul lain di bulan Ramadhan yang diberkahi, dan dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan qiyam Ramadhan di rumahnya, dan tidak samar lagi bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah dan tidak wajib.
🗓24 Sya'ban 1441 H / 17 April 2020.
Sumber : https://sabq.org/qZGcFr
وجهت وزارة الشؤون الإسلامية والدعوة والإرشاد عددا من الأسئلة على سماحة مفتي عام المملكة رئيس هيئة كبار العلماء والرئيس العام للبحوث العلمية والإفتاء سماحة الشيخ عبدالعزيز بن عبدالله بن محمد آل الشيخ، لحاجة الناس لبيان أحكام أمور دينهم، ولكثرة ما يرد للوزارة من الأسئلة المتعلقة بشهر رمضان المبارك في ظل جائحة كورونا ، حيث جاء السؤال الأول عن مشروعية صلاة التراويح في البيوت؟
فأجاب سماحته: بالنسبة لصلاة التراويح في البيوت في شهر مضان لهذا العام لتعذر إقامتها في المساجد بسبب الإجراءات الاحترازية التي اتخذتها الجهات المختصة لمكافحة انتشار فيروس كورونا الجديد، فإن الناس يصلونها في بيوتهم تحصيلاً لفضيلة قيام ليالي رمضان المباركة، ولثبوت صلاة النبي صلى الله عليه وسلم قيام رمضان في بيته، ولا يخفى أن صلاة التراويح سنة وليست واجبة .
#Covid_19
http://telegram.me/dinulqoyyim
📂Kementrian Urusan Agama Islam Kerajaan Saudi Arabia menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia dan ketua Haiah Kibaril Ulama, Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alusy Syaikh hafizhahullah disebabkan butuhnya manusia kepada penjelasan tentang hukum-hukum terkait urusan agama mereka dan disebabkan banyaknya apa yang datang kepada kementrian berupa pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bulan Ramadhan yang diberkahi di masa bencana wabah Korona, berikut penjelasannya :
1⃣Pertanyaan pertama : tentang disyariatkannya melakukan shalat tarawih di rumah ?
🔻Maka beliau menjawab : terkait shalat tarawih di rumah-rumah pada bulan Ramadhan tahun ini dikarenakan tidak mungkin dilakukan di masjid-masjid disebabkan langkah-langkah penjagaan yang diambil oleh instansi-instansi terkait dalam rangka mencegah tersebarnya virus corona yang baru (Covid 19) maka hendaknya kaum muslimin melakukan shalat tarawih di rumah-rumah mereka untuk mendapatkan keutamaan qiyamul lain di bulan Ramadhan yang diberkahi, dan dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan qiyam Ramadhan di rumahnya, dan tidak samar lagi bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah dan tidak wajib.
🗓24 Sya'ban 1441 H / 17 April 2020.
Sumber : https://sabq.org/qZGcFr
وجهت وزارة الشؤون الإسلامية والدعوة والإرشاد عددا من الأسئلة على سماحة مفتي عام المملكة رئيس هيئة كبار العلماء والرئيس العام للبحوث العلمية والإفتاء سماحة الشيخ عبدالعزيز بن عبدالله بن محمد آل الشيخ، لحاجة الناس لبيان أحكام أمور دينهم، ولكثرة ما يرد للوزارة من الأسئلة المتعلقة بشهر رمضان المبارك في ظل جائحة كورونا ، حيث جاء السؤال الأول عن مشروعية صلاة التراويح في البيوت؟
فأجاب سماحته: بالنسبة لصلاة التراويح في البيوت في شهر مضان لهذا العام لتعذر إقامتها في المساجد بسبب الإجراءات الاحترازية التي اتخذتها الجهات المختصة لمكافحة انتشار فيروس كورونا الجديد، فإن الناس يصلونها في بيوتهم تحصيلاً لفضيلة قيام ليالي رمضان المباركة، ولثبوت صلاة النبي صلى الله عليه وسلم قيام رمضان في بيته، ولا يخفى أن صلاة التراويح سنة وليست واجبة .
#Covid_19
http://telegram.me/dinulqoyyim
صحيفة سبق الإلكترونية
مفتي عام المملكة: صلاتا التراويح والعيد تُقامان في البيوت في حال استمرار جائحة كورونا
وجّهت وزارة الشؤون الإسلامية والدعوة والإرشاد، عدداً من الأسئلة على سماحة مفتي عام المملكة رئيس هيئة كبار العلماء والرئيس العام للبحوث العلمية والإفتا
💠📋SOAL-JAWAB TENTANG SHALAT TARAWIH DAN SHALAT ID DI MASA WABAH KORONA (2)
2⃣Pertanyaan kedua : tentang disyariatkannya shalat id di rumah-rumah ?
🔻Jawaban Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alusy Syaikh hafizhahullah :
Adapun shalat id apabila keadaan virus korona terus berlanjut dan tidak mungkin shalat id dilaksanakan di mushalla-mushalla (tanah lapang) dan masjid-masjid yang dikhususkan untuk diselenggarakannya shalat id maka shalat id dilakukan di rumah-rumah dengan tanpa khutbah setelahnya.
📂Dan telah muncul sebelumnya fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah lil Fatwa dimana tersebut di dalamnya pernyataan berikut :
"Dan barangsiapa yang terluput dari melaksanakan shalat id dan ia ingin mengqadhanya maka disunnahkan baginya untuk mengqadha shalat id tersebut sehingga ia melakukan shalat id sesuai dengan cara yang telah dituntunkan oleh syariat dengan tanpa khutbah setelahnya".
Maka jika mengqadha shalat id disunnahkan bagi orang yang terluput dari melaksanakannya bersama imam yang melakukan shalat id bersama kaum muslimin, maka lebih disyariatkan lagi untuk dilakukan oleh orang-orang yang tidak diselenggarakan shalat id di negeri mereka; dikarenakan melaksanakan shalat id walaupun di rumah adalah bentuk melaksanakan syiar islam tersebut sesuai dengan kemampuan, dan Allah Ta'ala berfirman :
فاتقوا الله ما استطعتم.
"Maka bertakwalah kalian sesuai dengan kemampuan kalian".
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم.
"Apabila aku memerintahkan kalian dengan sesuatu maka lakukanlah hal itu sesuai dengan kemampuan kalian".
🗓24 Sya'ban 1441 H / 17 April 2020.
Sumber : http://www.alriyadh.com/1816428
صلاة العيد في البيوت
فيما جاء السؤال الثاني عن مشروعية صلاة العيد في البيوت؟
- أجاب سماحته: أما صلاة العيد فإذا استمر الوضع القائم ولم تمكن إقامتها في المصليات والمساجد المخصصة لها، فإنها تصلى في البيوت دون خطبة بعدها، وسبق صدور فتوى من اللجنة الدائمة للفتوى جاء فيها: (ومن فاتته صلاة العيد وأحب قضاءها استُحب له ذلك فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها)، فإذا كان القضاء مستحباً في حق مَن فاتته الصلاة مع الإمام الذي أدّى صلاة العيد بالمسلمين، فمن باب أولى أن تكون إقامتها مشروعة في حق مَن لم تُقم صلاة العيد في بلدهم لأن في ذلك إقامة لتلك الشعيرة حسب الاستطاعة) ، والله تعالى يقول: ((فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ))، وقال النبي -صلى الله عليه وسلم-: (إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم).
#Covid_19
http://telegram.me/dinulqoyyim
2⃣Pertanyaan kedua : tentang disyariatkannya shalat id di rumah-rumah ?
🔻Jawaban Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alusy Syaikh hafizhahullah :
Adapun shalat id apabila keadaan virus korona terus berlanjut dan tidak mungkin shalat id dilaksanakan di mushalla-mushalla (tanah lapang) dan masjid-masjid yang dikhususkan untuk diselenggarakannya shalat id maka shalat id dilakukan di rumah-rumah dengan tanpa khutbah setelahnya.
📂Dan telah muncul sebelumnya fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah lil Fatwa dimana tersebut di dalamnya pernyataan berikut :
"Dan barangsiapa yang terluput dari melaksanakan shalat id dan ia ingin mengqadhanya maka disunnahkan baginya untuk mengqadha shalat id tersebut sehingga ia melakukan shalat id sesuai dengan cara yang telah dituntunkan oleh syariat dengan tanpa khutbah setelahnya".
Maka jika mengqadha shalat id disunnahkan bagi orang yang terluput dari melaksanakannya bersama imam yang melakukan shalat id bersama kaum muslimin, maka lebih disyariatkan lagi untuk dilakukan oleh orang-orang yang tidak diselenggarakan shalat id di negeri mereka; dikarenakan melaksanakan shalat id walaupun di rumah adalah bentuk melaksanakan syiar islam tersebut sesuai dengan kemampuan, dan Allah Ta'ala berfirman :
فاتقوا الله ما استطعتم.
"Maka bertakwalah kalian sesuai dengan kemampuan kalian".
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم.
"Apabila aku memerintahkan kalian dengan sesuatu maka lakukanlah hal itu sesuai dengan kemampuan kalian".
🗓24 Sya'ban 1441 H / 17 April 2020.
Sumber : http://www.alriyadh.com/1816428
صلاة العيد في البيوت
فيما جاء السؤال الثاني عن مشروعية صلاة العيد في البيوت؟
- أجاب سماحته: أما صلاة العيد فإذا استمر الوضع القائم ولم تمكن إقامتها في المصليات والمساجد المخصصة لها، فإنها تصلى في البيوت دون خطبة بعدها، وسبق صدور فتوى من اللجنة الدائمة للفتوى جاء فيها: (ومن فاتته صلاة العيد وأحب قضاءها استُحب له ذلك فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها)، فإذا كان القضاء مستحباً في حق مَن فاتته الصلاة مع الإمام الذي أدّى صلاة العيد بالمسلمين، فمن باب أولى أن تكون إقامتها مشروعة في حق مَن لم تُقم صلاة العيد في بلدهم لأن في ذلك إقامة لتلك الشعيرة حسب الاستطاعة) ، والله تعالى يقول: ((فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ))، وقال النبي -صلى الله عليه وسلم-: (إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم).
#Covid_19
http://telegram.me/dinulqoyyim
جريدة الرياض
جريدة الرياض | المفتي: صلاتا التراويح والعيد في البيوت إذا استمرت كورونا
وجهت وزارة الشؤون الإسلامية والدعوة والإرشاد عددا من الأسئلة على سماحة مفتي عام المملكة رئيس هيئة كبار العلماء والرئيس العام للبحوث العلمية والإفتاء سماحة الشيخ عبدالعزيز بن عبدالله بن محمد آل الشيخ، لحاجة الناس لبيان أحكام أمور دينهم، ولكثرة ما يرد للوزارة…
📋Ma'alisy Syaikh Dr. Abdul Lathif bin Abdil Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah (Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Kerajaan Saudi Arabia) berkata :
Memuji para penguasa memiliki banyak faedah diantaranya adalah :
1⃣Membuat rakyat mencintai para penguasa mereka.
2⃣Membuat penguasa mencintai rakyatnya.
3⃣Melembutkan hati-hati rakyat terhadap penguasanya.
4⃣Melembutkan hati penguasa terhadap rakyatnya.
5⃣Membuat musuh dari selain kaum muslimin menjadi marah.
6⃣Membuat orang-orang yang mengaku sebagai orang muslim dari kalangan kaum Khawarij menjadi marah.
Dan ini semua diperintahkan dalam syariat dan akal, dan sudah lama diamalkan di sisi Ahlussunnah.
🗓Kamis 22 Sya'ban 1441 H /16 April 2020.
رابط التغريدة :
https://twitter.com/Dr_Abdullatif_a/status/1250781299830329344?s=20
http://telegram.me/dinulqoyyim
Memuji para penguasa memiliki banyak faedah diantaranya adalah :
1⃣Membuat rakyat mencintai para penguasa mereka.
2⃣Membuat penguasa mencintai rakyatnya.
3⃣Melembutkan hati-hati rakyat terhadap penguasanya.
4⃣Melembutkan hati penguasa terhadap rakyatnya.
5⃣Membuat musuh dari selain kaum muslimin menjadi marah.
6⃣Membuat orang-orang yang mengaku sebagai orang muslim dari kalangan kaum Khawarij menjadi marah.
Dan ini semua diperintahkan dalam syariat dan akal, dan sudah lama diamalkan di sisi Ahlussunnah.
🗓Kamis 22 Sya'ban 1441 H /16 April 2020.
رابط التغريدة :
https://twitter.com/Dr_Abdullatif_a/status/1250781299830329344?s=20
http://telegram.me/dinulqoyyim
💠📂SILSILAH FIQIH PUASA DARI KITAB NURUL BASHAIR WAL ALBAB KARYA ASY SYAIKH ABDURRAHMAN AS SI'DI RAHIMAHULLAH (7)
✍Penjelasan Ma'alisy Syaikh Sa'd bin Nashir Asy Syitsri hafizhahullah.
Dan wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa semenjak terbitnya fajar yang kedua hingga terbenamnya matahari.
🔻Puasa dibangun di atas dua perkara :
1⃣Yang pertama : niat; sehingga seseorang harus berniat untuk berpuasa, maka jika seseorang tidak berniat untuk berpuasa maka ia tidak dinilai berpuasa, dan dari sini menurut pendapat yang shahih diharuskan untuk berniat di malam hari pada puasa yang wajib, dan hal ini ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda :
لا صيام لمن لم بيبت النية.
"Tidak sah puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa di malam harinya". Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi dari hadits Hafshah radhiallahu anha dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (914).
📍Maka hadits ini menunjukkan bahwa diharuskan untuk berniat di malam hari untuk berpuasa, dan hadits ini terjadi perselisihan dalam sanadnya : apakah ia marfu' ataukah mauquf ? apakah ia termasuk haditsnya Ibnu Umar ataukah haditsnya Hafshah ?, dan kebanyakan para ulama merajihkan bahwa hadits ini mauquf kepada Ibnu Umar radhiallahu anhu.
🖇Dan yang menunjukkan atas wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى.
"Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya masing-masing orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan".
Dan dikarenakan seseorang tidak dinilai berpuasa secara syariat kecuali jika ia menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla.
🔸Dan Al Imam Abu Hanifah berpendapat bolehnya seseorang berpuasa dengan berniat semenjak siang hari (setelah terbitnya fajar, pen) hingga sebelum waktu zawal (waktu tergelincirnya matahari/waktu Zhuhur), dan beliau berdalil dengan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau tatkala memerintahkan para shahabatnya untuk berpuasa di hari Asyura maka beliau mengutus seseorang untuk menyerukan di waktu dhuha :
من أصبح مفطرا فليمسك بقية يومه، ومن لم يطعم فليصم بقية يومه.
"Barangsiapa yang tidak berpuasa sebelumnya maka hendaklah ia menahan diri (untuk makan dan minum) di sisa harinya, dan barangsiapa yang belum makan maka hendaknya ia berpuasa di sisa harinya". Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
Namun hadits ini berkaitan dengan puasa sunnah yang tidak diwajibkan, adapun apabila pada puasa yang wajib maka tidak sah berdalil dengan hadits ini untuknya, dan dari sini maka pendapat yang nampak kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mewajibkan untuk berniat di malam hari bagi orang yang berpuasa Ramadhan.
🔗Adapun puasa yang wajib selain puasa Ramadhan seperti puasa qadha, puasa kaffarah, puasa nadzar maka ini diharuskan padanya untuk berniat di malam harinya dengan tanpa isykal (yakni tanpa adanya perselisihan diantara para ulama, pen).
🔺Adapun puasa tathawwu' (sunnah); maka apakah wajib bagi seseorang untuk berniat di malam hari untuknya ?
Al Imam Malik berkata : harus berniat di malam hari untuk berpuasa sunnah berdasarkan keumuman hadits :
لا صيام لمن لم يبيت النية من الليل.
"Tidak sah puasa bagi orang yang tidak berniat di malam harinya".
👉🏻Dan jumhur ulama berpendapat bahwa diperbolehkan puasa sunnah dengan niat dari siang hari (setelah terbitnya fajar, pen), dan mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mendatangi keluarganya lalu beliau bertanya kepada mereka : apakah ada makanan di sisi kalian ? maka mereka menjawab : tidak, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata : maka kalau demikian saya berpuasa. Hadits riwayat An Nasai.
Maka hadits ini menunjukkan bahwa beliau tidaklah meniatkan untuk berpuasa kecuali di waktu itu.
✍Penjelasan Ma'alisy Syaikh Sa'd bin Nashir Asy Syitsri hafizhahullah.
Dan wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa semenjak terbitnya fajar yang kedua hingga terbenamnya matahari.
🔻Puasa dibangun di atas dua perkara :
1⃣Yang pertama : niat; sehingga seseorang harus berniat untuk berpuasa, maka jika seseorang tidak berniat untuk berpuasa maka ia tidak dinilai berpuasa, dan dari sini menurut pendapat yang shahih diharuskan untuk berniat di malam hari pada puasa yang wajib, dan hal ini ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda :
لا صيام لمن لم بيبت النية.
"Tidak sah puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa di malam harinya". Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi dari hadits Hafshah radhiallahu anha dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (914).
📍Maka hadits ini menunjukkan bahwa diharuskan untuk berniat di malam hari untuk berpuasa, dan hadits ini terjadi perselisihan dalam sanadnya : apakah ia marfu' ataukah mauquf ? apakah ia termasuk haditsnya Ibnu Umar ataukah haditsnya Hafshah ?, dan kebanyakan para ulama merajihkan bahwa hadits ini mauquf kepada Ibnu Umar radhiallahu anhu.
🖇Dan yang menunjukkan atas wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى.
"Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya masing-masing orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan".
Dan dikarenakan seseorang tidak dinilai berpuasa secara syariat kecuali jika ia menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla.
🔸Dan Al Imam Abu Hanifah berpendapat bolehnya seseorang berpuasa dengan berniat semenjak siang hari (setelah terbitnya fajar, pen) hingga sebelum waktu zawal (waktu tergelincirnya matahari/waktu Zhuhur), dan beliau berdalil dengan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau tatkala memerintahkan para shahabatnya untuk berpuasa di hari Asyura maka beliau mengutus seseorang untuk menyerukan di waktu dhuha :
من أصبح مفطرا فليمسك بقية يومه، ومن لم يطعم فليصم بقية يومه.
"Barangsiapa yang tidak berpuasa sebelumnya maka hendaklah ia menahan diri (untuk makan dan minum) di sisa harinya, dan barangsiapa yang belum makan maka hendaknya ia berpuasa di sisa harinya". Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
Namun hadits ini berkaitan dengan puasa sunnah yang tidak diwajibkan, adapun apabila pada puasa yang wajib maka tidak sah berdalil dengan hadits ini untuknya, dan dari sini maka pendapat yang nampak kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mewajibkan untuk berniat di malam hari bagi orang yang berpuasa Ramadhan.
🔗Adapun puasa yang wajib selain puasa Ramadhan seperti puasa qadha, puasa kaffarah, puasa nadzar maka ini diharuskan padanya untuk berniat di malam harinya dengan tanpa isykal (yakni tanpa adanya perselisihan diantara para ulama, pen).
🔺Adapun puasa tathawwu' (sunnah); maka apakah wajib bagi seseorang untuk berniat di malam hari untuknya ?
Al Imam Malik berkata : harus berniat di malam hari untuk berpuasa sunnah berdasarkan keumuman hadits :
لا صيام لمن لم يبيت النية من الليل.
"Tidak sah puasa bagi orang yang tidak berniat di malam harinya".
👉🏻Dan jumhur ulama berpendapat bahwa diperbolehkan puasa sunnah dengan niat dari siang hari (setelah terbitnya fajar, pen), dan mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam mendatangi keluarganya lalu beliau bertanya kepada mereka : apakah ada makanan di sisi kalian ? maka mereka menjawab : tidak, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata : maka kalau demikian saya berpuasa. Hadits riwayat An Nasai.
Maka hadits ini menunjukkan bahwa beliau tidaklah meniatkan untuk berpuasa kecuali di waktu itu.
📍Dan para fuqaha yang membolehkan puasa sunnah dengan niat di siang hari mereka berbeda pendapat tentang batas akhir waktu niat ? maka sekelompok dari mereka berpendapat bahwa batas akhirnya hingga waktu zawal (waktu tergelincirnya matahari /waktu Zhuhur) sehingga tidak boleh mengakhirkan niat dari waktu ini, dan sebagian yang lainnya berpendapat bahwa tidak ada batasan akhir waktu niat, dan jika seseorang tidak berniat untuk berpuasa sunnah melainkan di waktu sebelum terbenamnya matahari maka sah puasanya tersebut dengan syarat ia tidak mengonsumsi makanan dan minuman di hari tersebut, namun ia tidak akan mendapatkan pahala kecuali sesuai dengan kadar niatnya (yakni tidak dicatat baginya pahala puasa sehari secara sempurna namun dicatat baginya pahala puasa semenjak waktu ia berniat, pen); hal ini berdasarkan hadits :
وإنما لكل امرئ ما نوى.
"Sesungguhnya masing-masing orang akan mendapatkan balasan sesuai dari apa yang ia niatkan".
Dan barangkali pendapat ini lebih nampak kuat dikarenakan tidak ada dalil yang membedakan antara waktu sebelum zawal dan setelahnya.
📚Syarh Nurul Bashair wal Albab hal. 217-219.
Unduh kitab : https://archive.org/download/jkrx7/jkrx7.pdf
http://telegram.me/dinulqoyyim
وإنما لكل امرئ ما نوى.
"Sesungguhnya masing-masing orang akan mendapatkan balasan sesuai dari apa yang ia niatkan".
Dan barangkali pendapat ini lebih nampak kuat dikarenakan tidak ada dalil yang membedakan antara waktu sebelum zawal dan setelahnya.
📚Syarh Nurul Bashair wal Albab hal. 217-219.
Unduh kitab : https://archive.org/download/jkrx7/jkrx7.pdf
http://telegram.me/dinulqoyyim
💠📋RAMADHAN BULAN KEBERKAHAN DAN KEBERUNTUNGAN
📂Fadhilatusy Syaikh Al Allamah Abdullah bin Shalih Al Qushayyir hafizhahullah berkata :
🔻Diantara keberkahan-keberkahan bulan Ramadhan :
1⃣Dilipatgandakannya amalan (kebaikan).
2⃣Dilipatgandakannya balasan dan pahala sebagai bentuk kedermawanan Allah Azza wa Jalla.
3⃣Dimudahkannya jenis-jenis amalan shalih dan tersedianya beragam jenis amalan shalih di dalamnya.
4⃣Orang-orang yang beriman bersepakat untuk bersungguh-sungguh dalam beramal shalih pada bulan Ramadhan dan ini termasuk hal-hal yang bisa menguatkan tekad dan niat seorang mukmin.
5⃣Dibelenggu pada bulan ini syaithan-syaithan dan jin-jin yang jahat sehingga mereka tidak mampu untuk menyesatkan kaum muslimin.
6⃣Dimudahkannya membaca Al Quran padahal Al Quran dimudahkan untuk dibaca di sepanjang tahun namun di bulan Ramadhan lebih dimudahkan lagi dan orang mukmin akan bertambah banyak untuk mentadabburinya.
7⃣Ramadhan adalah bulan sedekah, bulan untuk berbuat baik dan menyambung tali kekerabatan, dan dengan sebab itu seorang mukmin akan mendapatkan balasan kebaikan dari Allah Taala.
8⃣Di dalamnya terdapat waktu-waktu yang banyak yang bisa didapati oleh kebanyakan dari kaum muslimin berupa waktu-waktu dikabulkannya doa :
- dimulai dari waktu sahur.
- waktu berbuka.
- waktu antara adzan dan iqamah.
- waktu ketika seorang hamba dalam keadaan sujud dalam shalat fardhu maupun shalat tarawih.
- ketika membaca Al Quran.
📚Makalah berjudul "Ramadhan Syahrul Barakah wal Arbah.
Sumber : https://ar.islamway.net/article/16727
قال الشيخ
*عبدالله بن صالح القصير*
حفظه الله
🔸
🔰 *من بركات شهر رمضان:*
1⃣ مضاعفة العمل.
2⃣ مضاعفة الثواب والأجر كرما من الله عز وجل.
3⃣ تيسير أنواع الأعمال الصالحة، وتنوعها.
4⃣ اتفاق أهل الإيمان على الاجتهاد فيه وذلك مما يقوي عزم المؤمن.
5⃣ تغل فيه الشياطين، ومردة الجن فلا يتمكنون من إغواء أهل الإسلام.
6⃣ تيسير قراءة القرآن -مع تيسيره على الدوام-، ولكن في رمضان يكون أكثر تيسيرا، ويكون المؤمن أكثر له تدبرا.
7⃣ رمضان شهر الصدقة والإحسان والصلة، ومن شأن ذلك أن يستجلب به المؤمن إحسان الله تعالى إليه.
8⃣ أن فيه أوقاتا كثيرة يدركها كثير من الناس يستجاب فيها الدعاء:
• فوقت السحور
• ووقت الإفطار
• وبين الأذان والإقامة
• وأحوال السجود في صلاة الفريضة والتراويح
• وعند قراءة القرآن
[بتصرف من مقالة: رمضان شهر البركة والأرباح]
http://telegram.me/dinulqoyyim
📂Fadhilatusy Syaikh Al Allamah Abdullah bin Shalih Al Qushayyir hafizhahullah berkata :
🔻Diantara keberkahan-keberkahan bulan Ramadhan :
1⃣Dilipatgandakannya amalan (kebaikan).
2⃣Dilipatgandakannya balasan dan pahala sebagai bentuk kedermawanan Allah Azza wa Jalla.
3⃣Dimudahkannya jenis-jenis amalan shalih dan tersedianya beragam jenis amalan shalih di dalamnya.
4⃣Orang-orang yang beriman bersepakat untuk bersungguh-sungguh dalam beramal shalih pada bulan Ramadhan dan ini termasuk hal-hal yang bisa menguatkan tekad dan niat seorang mukmin.
5⃣Dibelenggu pada bulan ini syaithan-syaithan dan jin-jin yang jahat sehingga mereka tidak mampu untuk menyesatkan kaum muslimin.
6⃣Dimudahkannya membaca Al Quran padahal Al Quran dimudahkan untuk dibaca di sepanjang tahun namun di bulan Ramadhan lebih dimudahkan lagi dan orang mukmin akan bertambah banyak untuk mentadabburinya.
7⃣Ramadhan adalah bulan sedekah, bulan untuk berbuat baik dan menyambung tali kekerabatan, dan dengan sebab itu seorang mukmin akan mendapatkan balasan kebaikan dari Allah Taala.
8⃣Di dalamnya terdapat waktu-waktu yang banyak yang bisa didapati oleh kebanyakan dari kaum muslimin berupa waktu-waktu dikabulkannya doa :
- dimulai dari waktu sahur.
- waktu berbuka.
- waktu antara adzan dan iqamah.
- waktu ketika seorang hamba dalam keadaan sujud dalam shalat fardhu maupun shalat tarawih.
- ketika membaca Al Quran.
📚Makalah berjudul "Ramadhan Syahrul Barakah wal Arbah.
Sumber : https://ar.islamway.net/article/16727
قال الشيخ
*عبدالله بن صالح القصير*
حفظه الله
🔸
🔰 *من بركات شهر رمضان:*
1⃣ مضاعفة العمل.
2⃣ مضاعفة الثواب والأجر كرما من الله عز وجل.
3⃣ تيسير أنواع الأعمال الصالحة، وتنوعها.
4⃣ اتفاق أهل الإيمان على الاجتهاد فيه وذلك مما يقوي عزم المؤمن.
5⃣ تغل فيه الشياطين، ومردة الجن فلا يتمكنون من إغواء أهل الإسلام.
6⃣ تيسير قراءة القرآن -مع تيسيره على الدوام-، ولكن في رمضان يكون أكثر تيسيرا، ويكون المؤمن أكثر له تدبرا.
7⃣ رمضان شهر الصدقة والإحسان والصلة، ومن شأن ذلك أن يستجلب به المؤمن إحسان الله تعالى إليه.
8⃣ أن فيه أوقاتا كثيرة يدركها كثير من الناس يستجاب فيها الدعاء:
• فوقت السحور
• ووقت الإفطار
• وبين الأذان والإقامة
• وأحوال السجود في صلاة الفريضة والتراويح
• وعند قراءة القرآن
[بتصرف من مقالة: رمضان شهر البركة والأرباح]
http://telegram.me/dinulqoyyim
ar.islamway.net
رمضان شهر البركة والأرباح - عبد الله بن صالح القصير
فمن فسح الله أجله حتى أدرك رمضان، ووفقه لطاعته بما شرع فيه على نهج المصطفى صلى الله عليه وسلم فقد يسر له جليل الأرباح، وأسباب الفلاح، وفي ذلك فليتنافس المتنافسون. نسأل الله تعالى أن يرزقنا جميعاً الإخلاص لوجهه في القول والعمل، ومغفرة التقصير والزلل.
📋Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
"Area kuburan tidak sah dilakukan padanya shalat nafilah (sunnah), shalat fardhu, sujud tilawah maupun sujud syukur serta shalat-shalat yang lain kecuali satu shalat yaitu shalat jenazah apabila seseorang melakukan shalat jenazah di area kuburan maka tidak mengapa baik itu dilakukan sebelum jenazah tersebut dikubur maupun setelah dikubur, namun jika dilakukan setelah jenazah dikubur maka tidak boleh melakukannya di waktu-waktu larangan shalat".
📚Syarh Riyadhus Shalihin 4/684.
http://telegram.me/dinulqoyyim
"Area kuburan tidak sah dilakukan padanya shalat nafilah (sunnah), shalat fardhu, sujud tilawah maupun sujud syukur serta shalat-shalat yang lain kecuali satu shalat yaitu shalat jenazah apabila seseorang melakukan shalat jenazah di area kuburan maka tidak mengapa baik itu dilakukan sebelum jenazah tersebut dikubur maupun setelah dikubur, namun jika dilakukan setelah jenazah dikubur maka tidak boleh melakukannya di waktu-waktu larangan shalat".
📚Syarh Riyadhus Shalihin 4/684.
http://telegram.me/dinulqoyyim
💠📂SILSILAH FIQIH PUASA DARI KITAB NURUL BASHAIR WAL ALBAB KARYA ASY SYAIKH ABDURRAHMAN BIN NASHIR AS SI'DI RAHIMAHULLAH (8)
✍Penjelasan Ma'alisy Syaikh Sa'd bin Nashir Asy Syitsri hafizhahullah.
2⃣Perkara yang kedua yang puasa dibangun di atasnya adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa di waktu puasa, dan waktu puasa dimulai semenjak terbitnya fajar yang kedua; dikarenakan fajar ada dua :
-Jenis yang pertama : (fajar kadzib yaitu) cahaya yang nampak dari timur kemudian menuju ke tengah langit kemudian berakhir dan hilang.
-Jenis yang kedua : (fajar shadiq yaitu) cahaya yang keluar dari arah timur lalu menuju ke tengah langit kemudian setelah itu menyebar di ufuk, maka waktu fajar shadiq dimulai dengan munculnya cahaya pertama bagi fajar shadiq walaupun cahaya tersebut belum sampai ke tengah langit atau belum menyebar di ufuk, maka jika seseorang mengetahui terbitnya fajar maka dalam keadaan ini ia mengamalkan apa yang ia ketahui tersebut, adapun jika ia tidak mengetahuinya maka ia bersandar kepada adzan muadzdzin, sehingga jika muadzdzin mulai mengumandangkan adzan maka ia wajib menahan dari makan dan minum; hal itu dikarenakan Allah Jalla wa Ala berfirman :
وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر.
"Dan makanlah dan minumlah hingga jelas bagi kalian cahaya pagi dari kegelapan malam dengan terbitnya fajar shadiq". (Al Baqarah : 187).
Dan jika masuk waktu fajar maka disyariatkan untuk mengumandangkan adzan sebagaimana ditunjukkan oleh hadits dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم.
"Maka makanlah dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan". Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
📍Dan waktu puasa terus berlangsung hingga terbenamnya matahari, dan yang dimaksud dengan terbenamnya matahari adalah tenggelamnya bulatan matahari secara sempurna; hal ini ditunjukkan oleh hadits dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا غربت الشمس من هاهنا، وأدبر الليل من هاهنا فقد أفطر الصائم.
"Apabila matahari terbenam dari sini (barat) dan malam datang dari sini (timur) maka orang yang berpuasa telah memasuki waktu untuk berbuka". Hadits riwayat Al Bukhari.
🖇Dan yang lebih utama bagi seseorang adalah menyegerakan berbuka ketika masuk waktu berbuka; dikarenakan dengan itu ia mengamalkan firman Allah Taala :
ثم أتموا الصيام إلى الليل.
"Kemudian sempurnakanlah puasa kalian hingga masuk malam hari dengan tanda terbenamnya matahari". (Al Baqarah : 187).
Dan telah datang dalam hadits bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر.
"Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka". Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
📚Syarh Nurul Bashair wal Albab hal. 219-220.
Unduh kitab : https://archive.org/download/jkrx7/jkrx7.pdf
http://telegram.me/dinulqoyyim
✍Penjelasan Ma'alisy Syaikh Sa'd bin Nashir Asy Syitsri hafizhahullah.
2⃣Perkara yang kedua yang puasa dibangun di atasnya adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa di waktu puasa, dan waktu puasa dimulai semenjak terbitnya fajar yang kedua; dikarenakan fajar ada dua :
-Jenis yang pertama : (fajar kadzib yaitu) cahaya yang nampak dari timur kemudian menuju ke tengah langit kemudian berakhir dan hilang.
-Jenis yang kedua : (fajar shadiq yaitu) cahaya yang keluar dari arah timur lalu menuju ke tengah langit kemudian setelah itu menyebar di ufuk, maka waktu fajar shadiq dimulai dengan munculnya cahaya pertama bagi fajar shadiq walaupun cahaya tersebut belum sampai ke tengah langit atau belum menyebar di ufuk, maka jika seseorang mengetahui terbitnya fajar maka dalam keadaan ini ia mengamalkan apa yang ia ketahui tersebut, adapun jika ia tidak mengetahuinya maka ia bersandar kepada adzan muadzdzin, sehingga jika muadzdzin mulai mengumandangkan adzan maka ia wajib menahan dari makan dan minum; hal itu dikarenakan Allah Jalla wa Ala berfirman :
وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر.
"Dan makanlah dan minumlah hingga jelas bagi kalian cahaya pagi dari kegelapan malam dengan terbitnya fajar shadiq". (Al Baqarah : 187).
Dan jika masuk waktu fajar maka disyariatkan untuk mengumandangkan adzan sebagaimana ditunjukkan oleh hadits dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم.
"Maka makanlah dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan". Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
📍Dan waktu puasa terus berlangsung hingga terbenamnya matahari, dan yang dimaksud dengan terbenamnya matahari adalah tenggelamnya bulatan matahari secara sempurna; hal ini ditunjukkan oleh hadits dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إذا غربت الشمس من هاهنا، وأدبر الليل من هاهنا فقد أفطر الصائم.
"Apabila matahari terbenam dari sini (barat) dan malam datang dari sini (timur) maka orang yang berpuasa telah memasuki waktu untuk berbuka". Hadits riwayat Al Bukhari.
🖇Dan yang lebih utama bagi seseorang adalah menyegerakan berbuka ketika masuk waktu berbuka; dikarenakan dengan itu ia mengamalkan firman Allah Taala :
ثم أتموا الصيام إلى الليل.
"Kemudian sempurnakanlah puasa kalian hingga masuk malam hari dengan tanda terbenamnya matahari". (Al Baqarah : 187).
Dan telah datang dalam hadits bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر.
"Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka". Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
📚Syarh Nurul Bashair wal Albab hal. 219-220.
Unduh kitab : https://archive.org/download/jkrx7/jkrx7.pdf
http://telegram.me/dinulqoyyim
📋Fadhilatusy Syaikh Prof. Dr. Sulaiman bin Salimullah Ar Ruhaili hafizhahullah berkata :
🔻Di dalam sebuah hadits :
صنائع المعروف تقي مصارع السوء وصدقة السر تطفئ غضب الرب.
"Kebaikan yang diperbuat oleh seseorang bisa menjaganya dari kejelekan, dan sedekah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemarahan Rabb (Allah)".
🔸Dan kita akan menghadapi bulan (Ramadhan) yang sifat kedermawanan menjadi besar di dalamnya, maka perhatikanlah kerabat-kerabat kalian, tetangga-tetangga kalian dari penduduk negeri kalian dan para penduduk tempat tinggal kalian dan perhatikanlah orang-orang yang kehilangan pekerjaan mereka dan bantulah mereka dengan harta dan makanan serta berbuat baiklah kepada mereka dan janganlah meremehkan sedikitpun dari kebaikan serta berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.
🗓28 Sya'ban 1441 H /21 April 2020.
رابط التغريدة :
https://twitter.com/solyman24/status/1252612836360142848?s=20
http://telegram.me/dinulqoyyim
🔻Di dalam sebuah hadits :
صنائع المعروف تقي مصارع السوء وصدقة السر تطفئ غضب الرب.
"Kebaikan yang diperbuat oleh seseorang bisa menjaganya dari kejelekan, dan sedekah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemarahan Rabb (Allah)".
🔸Dan kita akan menghadapi bulan (Ramadhan) yang sifat kedermawanan menjadi besar di dalamnya, maka perhatikanlah kerabat-kerabat kalian, tetangga-tetangga kalian dari penduduk negeri kalian dan para penduduk tempat tinggal kalian dan perhatikanlah orang-orang yang kehilangan pekerjaan mereka dan bantulah mereka dengan harta dan makanan serta berbuat baiklah kepada mereka dan janganlah meremehkan sedikitpun dari kebaikan serta berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.
🗓28 Sya'ban 1441 H /21 April 2020.
رابط التغريدة :
https://twitter.com/solyman24/status/1252612836360142848?s=20
http://telegram.me/dinulqoyyim
💠📋BULAN RAMADHAN ADALAH MUSIM AKHIRAT YANG HARUS DIMANFAATKAN OLEH KAUM MUSLIMIN
🔻Asy Syaikh Al Allamah Ahmad Bin Yahya An Najmi rahimahullah berkata :
"ينبغي للمسلم أن يغتنم أيام رمضان؛ فإنها أيام الغنائم، وفيها فضائل عظيمة وأجر كبير، وهو أجر الصيام، وأجر القيام، وأجر الصدقة، وأجر التعليم، وأجر اﻷمر بالمعروف والنهي عن المنكر. وكل هذه اﻷمور التي تضاعف للعبد في هذا الشهر".
"Seharusnya bagi seorang muslim untuk memanfaatkan hari-hari Ramadhan; dikarenakan ia merupakan hari-hari yang penuh dengan ghanimah (keberuntungan), dan padanya terdapat keutamaan-keutamaan yang besar dan pahala yang besar yaitu pahala puasa, pahala qiyamul lail, pahala shadaqah, pahala mengajarkan ilmu, pahala memerintahkan perkara yang ma'ruf dan mencegah dari perkara yang mungkar. Dan semua amalan-amalan ini dilipatgandakan pahalanya bagi seorang hamba di bulan ini".
📚Fadhlush Shiyam hal. 46.
Sumber : https://mobile.twitter.com/alnajmi/status/870638151961890816/photo/1
⬆️ Dikutip dari https://t.me/dinulqoyyim/1840
📌🎁 Bagi yang ingin mendapatkan artikel-artikel dari Channel Telegram DINUL QOYYIM terkait pembahasan puasa dan ramadhan serta artikel-artikel lainnya, silahkan kunjungi : https://foldermuslim.com/?dir=Postingan-Telegram/Dinul-Qoyyim
〰️〰️〰️
🗂 Channel Telegram | https://t.me/foldermuslimcom
🌎 Website | www.foldermuslim.com
🔻Asy Syaikh Al Allamah Ahmad Bin Yahya An Najmi rahimahullah berkata :
"ينبغي للمسلم أن يغتنم أيام رمضان؛ فإنها أيام الغنائم، وفيها فضائل عظيمة وأجر كبير، وهو أجر الصيام، وأجر القيام، وأجر الصدقة، وأجر التعليم، وأجر اﻷمر بالمعروف والنهي عن المنكر. وكل هذه اﻷمور التي تضاعف للعبد في هذا الشهر".
"Seharusnya bagi seorang muslim untuk memanfaatkan hari-hari Ramadhan; dikarenakan ia merupakan hari-hari yang penuh dengan ghanimah (keberuntungan), dan padanya terdapat keutamaan-keutamaan yang besar dan pahala yang besar yaitu pahala puasa, pahala qiyamul lail, pahala shadaqah, pahala mengajarkan ilmu, pahala memerintahkan perkara yang ma'ruf dan mencegah dari perkara yang mungkar. Dan semua amalan-amalan ini dilipatgandakan pahalanya bagi seorang hamba di bulan ini".
📚Fadhlush Shiyam hal. 46.
Sumber : https://mobile.twitter.com/alnajmi/status/870638151961890816/photo/1
⬆️ Dikutip dari https://t.me/dinulqoyyim/1840
📌🎁 Bagi yang ingin mendapatkan artikel-artikel dari Channel Telegram DINUL QOYYIM terkait pembahasan puasa dan ramadhan serta artikel-artikel lainnya, silahkan kunjungi : https://foldermuslim.com/?dir=Postingan-Telegram/Dinul-Qoyyim
〰️〰️〰️
🗂 Channel Telegram | https://t.me/foldermuslimcom
🌎 Website | www.foldermuslim.com
Twitter
العلامة أحمد النجمي
وينبغي للمسلم أن يغتنم أيام #رمضان ... . #العلامة_أحمد_النجمي رحمه الله .
💠📂SILSILAH FIQIH PUASA DARI KITAB NURUL BASHAIR WAL ALBAB KARYA ASY SYAIKH ABDURRAHMAN BIN NASHIR AS SI'DI RAHIMAHULLAH (9)
✍Penjelasan Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Abdillah Al Ushaimi (Anggota Haiah Kibaril Ulama dan Pengajar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi).
Pembatal-pembatal puasa adalah : makan, minum, jima' dan pendahuluan-pendahuluannya, hijamah (berbekam), muntah dengan sengaja.
🔻Ini lima jenis dari pembatal-pembatal puasa :
1⃣Pembatal yang pertama : makan.
2⃣Pembatal yang kedua : minum.
Dan dua pembatal puasa ini ditunjukkan oleh zhahir dalil-dalil Al Quran dan sunah, dan telah terjadi ijma' (kesepakatan) atasnya sehingga tidak ada khilaf (perbedaan) diantara para ulama bahwa makan dan minum bisa membatalkan puasa, Allah Ta'ala berfirman :
وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل.
"Dan makanlah dan minumlah hingga nampak bagi kalian cahaya pagi dari kegelapan malam dengan terbitnya fajar shadiq kemudian sempurnakanlah puasa kalian hingga masuk malam hari dengan tanda terbenamnya matahari". (Al Baqarah : 187).
🔸Dan Abu Umar Ibnu Abdil Barr kemudian Abul Abbas Ibnu Taimiyyah telah menukilkan ijma' (kesepakatan para ulama) bahwa makan dan minum termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
3⃣Pembatal yang ketiga yaitu jima' dan pendahuluan-pendahuluannya.
📍Dan jima' termasuk hal-hal yang membatalkan puasa dimana seorang hamba diperintahkan untuk menahan darinya; hal ini berdasarkan firman Allah tentang orang yang berpuasa dalam hadits qudsi :
يدع طعامه وشرابه وشهوته من أجلي.
"Ia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku". Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
Dan yang dimaksud dengan syahwat dalam hadits di atas adalah jima' pada hukum asalnya berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
أرأيتم لو وضع شهوته في حرام.
"Maka bagaimana pendapat kalian jika seseorang meletakkan syahwatnya pada sesuatu yang haram...".Hadits riwayat Muslim.
Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits di atas menjadikan syahwat sebagai nama bagi jima'.
Maka jima' termasuk hal-hal yang membatalkan puasa dan telah terjadi ijma' (kesepakatan para ulama) atas hal itu.
🖇Adapun pendahuluan-pendahuluan jima' maka yang dimaksud dengannya adalah hal-hal yang mendorong seseorang untuk melakukan jima' seperti bercumbu, mencium dan selain itu maka ini disebut pendahuluan-pendahuluan jima'.
🔺Dan pendahuluan-pendahuluan jima' ini memiliki dua keadaan :
-Keadaan yang pertama : orang yang melakukannya merasa aman terhadap syahwat atas dirinya dan ia mampu mengekang syahwatnya maka keadaan orang ini seperti keadaan Nabi shallallahu alaihi wasallam dimana beliau mencium istri-istrinya, Aisyah radhiallahu anha berkata :
وكان أملككم لإربه.
"(Dulu Nabi shallallahu alaihi wasallam mencium dan mencumbu istrinya pada saat berpuasa) dan beliau paling mampu menahan syahwatnya". Muttafaqun alaih.
Maka pendahuluan-pendahuluan jima' tidaklah membatalkan puasa bagi semisal orang ini.
-Keadaan yang kedua : keadaannya yang tidak mampu menahan dirinya dan tidak merasa aman terhadap syahwatnya hingga ia bisa terjatuh dalam jima'; maka pendahuluan-pendahuluan jima' yang ia lakukan hukumnya haram namun pendahuluan-pendahuluan jima' tersebut tidak membatalkan puasanya menurut pendapat yang shahih.
🔹Maka jika ia bercumbu atau mencium istrinya dalam keadaan ia tidak merasa aman atas dirinya namun ia tidak sampai menjima' istrinya maka perbuatannya tersebut diharamkan namun tidak batal puasanya dengan sebab itu.
Dan tidak ada bedanya antara pemuda dan orang lanjut usia; dikarenakan yang dinilai adalah keberadaan syahwat dan kekuatan syahwat pada diri seseorang baik ia muda maupun tua.
📚Syarh Nurul Bashair wal Albab hal. 23-24.
Unduh kitab : https://bit.ly/2GYNXzJ
http://telegram.me/dinulqoyyim
✍Penjelasan Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Abdillah Al Ushaimi (Anggota Haiah Kibaril Ulama dan Pengajar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi).
Pembatal-pembatal puasa adalah : makan, minum, jima' dan pendahuluan-pendahuluannya, hijamah (berbekam), muntah dengan sengaja.
🔻Ini lima jenis dari pembatal-pembatal puasa :
1⃣Pembatal yang pertama : makan.
2⃣Pembatal yang kedua : minum.
Dan dua pembatal puasa ini ditunjukkan oleh zhahir dalil-dalil Al Quran dan sunah, dan telah terjadi ijma' (kesepakatan) atasnya sehingga tidak ada khilaf (perbedaan) diantara para ulama bahwa makan dan minum bisa membatalkan puasa, Allah Ta'ala berfirman :
وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل.
"Dan makanlah dan minumlah hingga nampak bagi kalian cahaya pagi dari kegelapan malam dengan terbitnya fajar shadiq kemudian sempurnakanlah puasa kalian hingga masuk malam hari dengan tanda terbenamnya matahari". (Al Baqarah : 187).
🔸Dan Abu Umar Ibnu Abdil Barr kemudian Abul Abbas Ibnu Taimiyyah telah menukilkan ijma' (kesepakatan para ulama) bahwa makan dan minum termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
3⃣Pembatal yang ketiga yaitu jima' dan pendahuluan-pendahuluannya.
📍Dan jima' termasuk hal-hal yang membatalkan puasa dimana seorang hamba diperintahkan untuk menahan darinya; hal ini berdasarkan firman Allah tentang orang yang berpuasa dalam hadits qudsi :
يدع طعامه وشرابه وشهوته من أجلي.
"Ia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku". Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim.
Dan yang dimaksud dengan syahwat dalam hadits di atas adalah jima' pada hukum asalnya berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
أرأيتم لو وضع شهوته في حرام.
"Maka bagaimana pendapat kalian jika seseorang meletakkan syahwatnya pada sesuatu yang haram...".Hadits riwayat Muslim.
Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits di atas menjadikan syahwat sebagai nama bagi jima'.
Maka jima' termasuk hal-hal yang membatalkan puasa dan telah terjadi ijma' (kesepakatan para ulama) atas hal itu.
🖇Adapun pendahuluan-pendahuluan jima' maka yang dimaksud dengannya adalah hal-hal yang mendorong seseorang untuk melakukan jima' seperti bercumbu, mencium dan selain itu maka ini disebut pendahuluan-pendahuluan jima'.
🔺Dan pendahuluan-pendahuluan jima' ini memiliki dua keadaan :
-Keadaan yang pertama : orang yang melakukannya merasa aman terhadap syahwat atas dirinya dan ia mampu mengekang syahwatnya maka keadaan orang ini seperti keadaan Nabi shallallahu alaihi wasallam dimana beliau mencium istri-istrinya, Aisyah radhiallahu anha berkata :
وكان أملككم لإربه.
"(Dulu Nabi shallallahu alaihi wasallam mencium dan mencumbu istrinya pada saat berpuasa) dan beliau paling mampu menahan syahwatnya". Muttafaqun alaih.
Maka pendahuluan-pendahuluan jima' tidaklah membatalkan puasa bagi semisal orang ini.
-Keadaan yang kedua : keadaannya yang tidak mampu menahan dirinya dan tidak merasa aman terhadap syahwatnya hingga ia bisa terjatuh dalam jima'; maka pendahuluan-pendahuluan jima' yang ia lakukan hukumnya haram namun pendahuluan-pendahuluan jima' tersebut tidak membatalkan puasanya menurut pendapat yang shahih.
🔹Maka jika ia bercumbu atau mencium istrinya dalam keadaan ia tidak merasa aman atas dirinya namun ia tidak sampai menjima' istrinya maka perbuatannya tersebut diharamkan namun tidak batal puasanya dengan sebab itu.
Dan tidak ada bedanya antara pemuda dan orang lanjut usia; dikarenakan yang dinilai adalah keberadaan syahwat dan kekuatan syahwat pada diri seseorang baik ia muda maupun tua.
📚Syarh Nurul Bashair wal Albab hal. 23-24.
Unduh kitab : https://bit.ly/2GYNXzJ
http://telegram.me/dinulqoyyim
برامج الدعوة والإرشاد لفضيلة الشيخ صالح بن عبد الله بن حمد العصيمي
شرح (كتاب الصيام) من كتاب نور البصائر والالباب لابن سعدي
التفريغ