MUSTANIR ONLINE
3.2K subscribers
865 photos
163 videos
56 files
900 links
Sharing audio, tulisan karya Dr Adian Husaini, Dr Hamid Fahmy Zarkasyi serta pemikir muslim kontemporer lainnya.
Download Telegram
KEBEBASAN: MUSLIM ATAU LIBERAL!
Oleh: Dr. Adian Husaini

Amerika Serikat adalah contoh negara sekular yang baik dan mempunyai kedudukan yang khusus di dunia dengan menawarkan kesempatan dan harapan bagi umat manusia untuk mengembangkan agama-agama.

Begitulah pernyataan seorang pegiat paham Kebebasan Beragama di Indonesia dalam pengantar buku berjudul Membela Kebebasan Beragama: Percakapan tentang Sekularisme, Liberalisme, dan Pluralisme, (Jakarta: LSAF dan Paramadina, 2010). Lebih jauh, aktivis yang juga pendiri Nurcholish Madjid Society ini, menyebutkan: Jadi, contoh di Amerika Serikat sekularisme menghasilkan suatu perkembangan agama yang pesat sekali.

Buku yang mempromosikan kebebasan beragama di Indonesia ini merekam pembicaraan puluhan tokoh tentang paham sekularisme, pluralisme dan liberalisme. Beberapa diantara mereka seperti Abdurrahma Wahid, M. Dawam Rahardjo, Musdah Mulia tercatat sebagai penggugat UU No. 1/PNPS/1965 ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pemikir di sini juga secara terbuka mendukung paham sekularisme, pluralisme, dan liberalisme untuk dikembangkan di Indonesia.

Bagi mereka, ketiga paham itu wajib dikembangkan di Indonesia dan menjadi prasyarat mutlak tegaknya demokrasi di Indonesia. Demokrasi tidak akan mampu berdiri tegak tanpa disangga dengan sekularisme, termasuk pluralisme dan liberalisme. Bahkan khusus sekularisme yaitu pemisahan secara relatif agama dan negara adalah salah satu faktor terpenting dalam membangun demokrasi dan civil society yang kuat, tulis si aktivis liberal tersebut. Katanya lagi, Liberalismelah yang dapat menjaga dan mempertahankan kesehatan dan keseimbangan agama, karena berpikir liberal, rasional dan kritis merupakan sesuatu yang tidak dapat dinafikan bagi cita-cita dan kemajuan.

Menurut dia, kebebasan beragama itu hanya bisa tumbuh dan berkembang dengan baik jika ide sekularisme, liberalisme, dan pluralisme itu berkembang dengan baik juga di Indonesia. Kalau sekularismenya itu berjalan dengan buruk, misalnya negara terlalu ikut campur dalam urusan agama dan ikut terlibat dalam menilai suatu agama itu sesat atau menyimpang, dan atau melakukan suatu kasus diskriminasi agama, pada saat itulah sebenarnya negara tidak melindungi kebebasan beragama warga negaranya. Karena itu negara harusnya netral agama, seru aktivis liberal, penulis Ensiklopedi Nurcholish Madjid ini.

Dalam pandangan kaum liberal, negara netral agama adalah negara yang tidak memihak atau melebihkan satu agama atas agama lain. Negara juga tidak boleh memihak satu aliran agama tertentu. Dalam kamus negara sekular, tidak dikenal istilah mukmin, kafir, sesat, halal atau haram, mayoritas atau minoritas. Semua warga negara dipandang sama, apapun paham dan aliran agamanya.

Karena ketakjuban dan keimanan yang sangat kuat terhadap trilogi sekularisme, pluralisme, liberalisme yang kini populer di kalangan kaum Muslim dengan istilah sipilis -- maka sang aktivis liberal ini lalu menyuarakan kebenciannya terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada 2005 menfatwakan paham sipilis sebagai barang haram. Kata sang aktivis liberal: Fatwa MUI ini tampak eksklusif, tidak pluralis, bahkan cenderung diskriminatif.

Menurutnya, salah satu yang memicu masalah kebebasan beragama di Indonesia yang kuat belakangan ini adalah adanya fatwa MUI tentang pengharaman sekularisme, liberalisme, dan pluralisme. Sampai hari ini ide sekularisme, liberalisme dan pluralisme telah menjadi suatu ide yang menakutkan bagi sebagian kalangan masyarakat Indonesia terutama pasca keluarnya fatwa MUI, kata pegiat paham sipilis ini.

*****

Alkisah, pada 25 November 2007, Lia Eden, pendiri agama Salamullah, mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan. Surat itu berkop: GODS KINGDOM: TAHTA SUCI KERAJAAN TUHAN, EDEN. Lia murka kepada Mahkamah Agung RI yang menetapkan pengukuhan penahanan terhadap Muhammad Abdul Rahman. Dengan menggunakan nama Jibril Ruhul Kudus Lia membubuhkan tanda tangannya: LE2. Ia menulis dalam surat yang juga ditembuskan ke sejumlah Ormas Islam: Atas nama Tuhan Yang Maha Kuat.
Aku Malaikat Jibril adalah hakim Allah di Mahkamah Agungnya... Akulah Malaikat Jibril sendiri yang akan mencabut nyawamu. Atas Penunjukan Tuhan, kekuatan Kerajaan Tuhan dan kewenangan Mahkamah Agung Tuhan berada di tanganku.

Mungkin, hanya di Indonesia saja Malaikat Jibril punya tanda tangan dan berprofesi mencabut nyawa manusia. Dalam suratnya tahun 2007 tersebut, Lia sudah secara tegas menyatakan sebagai Malaikat Jibril. Tahun 2003, ia masih mengaku berkasih-kasihan dengan Malaikat Jibril. Dalam bukunya, Ruhul Kudus (2003), sub judul Seks di Sorga, diceritakan kisah pacaran dan perkawinan antara Jibril dengan Lia Eden: Lia kini telah mengubah namanya atas seizin Tuhannya, yaitu Lia Eden. Berkah atas namanya yang baru itu. Karena dialah simbol kebahagiaan surga Eden. Berkasih-kasihan dengan Malaikat Jibril secara nyata di hadapan semua orang. Semua orang akan melihat wajahnya yang merona karena rayuanku padanya. Aku membuatkannya lagu cinta dan puisi yang menawan. Surga suami istri pun dinikmatinya.

Orang Muslim yang masih normal tidak mengidap paham sipilis -- tentu akan menyatakan bahwa paham seperti itu sesat dan tidak baik untuk dikembangkan di tengah masyarakat. Paham ini adalah satu bentuk kemunkaran. Kata Nabi Muhammad saw: Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemunkaran, maka ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, ubah dengan lisan. Jika tidak mampu, dengan hati. Dan itulah selemah-lemah iman.

Dalam pandangan Islam, kesesatan yang disebarluaskan adalah satu bentuk kemunkaran. Maka, ulama wajib bertindak tegas. Ketika MUI ditanya, apakah aliran seperti Lia Eden ini sesat, maka MUI dengan tegas menyatakan, bahwa ajaran Salamullah yang dibikin Lia Eden adalah ajaran sesat. Tapi, gara-gara menjalankan tugas kenabian, mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok Lia Eden, Ahmadiyah, dan sejenisnya, MUI dihujani cacian. Ada yang bilang, MUI tolol. Sebuah jurnal keagamaan yang terbit di Semarang menurunkan laporan utama: Majelis Ulama Indonesia Bukan Wakil Tuhan. Ada praktisi hukum angkat bicara di sini, MUI bisa dijerat KUHP Provokator. Sejumlah kelompok juga datang ke Komnas HAM menuntut pembubaran MUI.

Bagi kaum liberal, tidak ada kamus sesat atau benar. Yang penting kebebasan! Padahal, setiap hari seorang Muslim diwajibkan berdoa agar ditunjukkan jalan yang lurus dan dijauhkan dari jalan orang yang sesat dan dimurkai Allah. Jadi, memang ada jalan yang benar dan ada jalan yang sesat. Tidak mungkin semuanya benar atau semuanya sesat. Juga, tidak mungkin, semuanya pemikiran dan tindakan dibolehkan.

Tahun 2007, seorang tokoh Ahmadiyah di Indonesia menerbitkan buku dengan judul Syarif Ahmad Saitama Lubis, Dari Ahmadiyah untuk Bangsa (2007). Dijelaskannya kepercayaan kaum Ahmadi, yaitu: Imam Mahdi dan Isa yang Dijanjikan adalah seorang nabi yang merupakan seorang nabi pengikut atau nabi ikutan dengan ketaatannya kepada YM. Rasulullah Saw. yang akan datang dan akan merubah masa kegelapan ini menjadi masa yang terang benderang. Dan apabila Imam Mahdi itu sudah datang, maka diperintahkanlah umat Islam untuk menjumpainya, walaupun harus merangkak di atas gunung salju. (hal. 69).

Pada tahun 1989, Yayasan Wisma Damai sebuah penerbit buku Ahmadiyah menerjemahkan buku berjudul Dawatul Amir: Surat Kepada Kebenaran, karya Hazrat Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad, khalifah Khalifah Masih II/Imam Jemaat Ahmadiyah (1914-1965). Buku ini aslinya dalam bahasa Urdu. Tahun 1961, terbit edisi Inggrisnya dengan judul Invitation to Ahmadiyyat.

Buku ini menegaskan: Kami dengan bersungguh-sungguh mengatakan bahwa orang tidak dapat menjumpai Allah Taala di luar Ahmadiyah. (hal. 377). Umat Islam dipaksa untuk beriman bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi dan Masih al-Mauud. Lalu, umat Islam diberi ultimatum: Jadi, sesudah Masih Mauud turun, orang yang tidak beriman kepada beliau akan berada di luar pengayoman Allah Taala. Barangsiapa yang menjadi penghalang di jalan Masih Mauud a.s, ia sebenarnya musuh Islam dan ia tidak menginginkan adanya Islam. (hal. 374).

Sementara itu, bagi umat Islam, posisi kenabian Muha
mmad saw sebagai Nabi terakhir adalah ajaran final. Sepeninggal beliau saw, sudah tidak ada lagi Nabi, meskipun banyak sekali yang mengaku sebagai nabi. Dalam kaputusan tahun 1937, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengutip hadits Rasulullah saw, Di antara umatku akan ada pendusta-pendusta, semua mengaku dirinya nabi, padahal aku ini penutup sekalian nabi. (HR Ibn Mardawaihi, dari Tsauban).

Tentu, bagi penganut paham sipilis tidak ada bedanya antara mukmin dan kafir. Tidak ada beda antara tauhid dan syirik. Bagi mereka, agama bukan hal penting. Yang penting adalah kebebasan! Negara diminta bersikap netral, tidak memihak antara iman dan kufur. Umat Islam juga diminta menghormati paham-paham yang menyimpang dari ajaran Islam. Semua dianggap sama, sederajat. Yang penting tidak mengganggu orang lain secara fisik. Bagi mereka, iman tidak penting, sebab agama apa pun dianggap sama saja; sebagai jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan siapa pun dan apa pun Tuhannya.

*****

The idea of God negates our freedom, pekik seorang filosof terkenal Jean Paul Sartre. Dengan pengalaman sejarahnya yang kelam saat berinteraksi dengan agama (Kristen), peradaban Barat kemudian memutuskan untuk menolak campur tangan agama dalam kehidupan. Agama diletakkan sebagai soal privat semata. Meskipun, sebenarnya, prinsip ini pun juga tidak mutlak. Di Inggris, Raja Inggris tetap menjabat sebagai Kepala Gereja Anglikan. Di Swiss, umat Islam ditolak untuk membangun menara masjid. Wacana pelarangan cadar di sejumlah negara Eropa juga mencuat. Padahal, kata mereka, ini urusan privat, dan tidak boleh dicampuri negara.

Paham Kebebasan (liberty/freedom) secara resmi digulirkan oleh kelompok Free Mason yang mulai berdiri di Inggris tahun 1717. Kelompok ini kemudian berkembang pesat di AS mulai tahun 1733 dan berhasil menggulirkan revolusi tahun 1776. Patung liberty menjadi simbol kebebasan. Prinsip freedom dijunjung tinggi. Tahun 1789, gerakan kebebasan berhasil menggerakkan Revolusi Perancis juga dengan mengusung jargon liberty, egality, fraternity. Pada awal abad ke-20, gerakan kebebasan ini menyerbu Turki Utsmani.

Karena trauma terhadap dominasi agama dalam kehidupan, orang-orang Barat, meskipun beragama Kristen, enggan menjadikan hukum-hukum agama sebagai pedoman hidup mereka. Para pengagum dan penjiplak konsep kebebasan ala Barat ini, kemudian ingin menerapkan begitu saja konsep itu ke dalam kehidupan kaum Muslim. Padahal, konsep kebebasan antara Barat dan Islam sangatlah berbeda. Islam memiliki konsep ikhtiyar yakni, memilih yang baik. Umat Islam tidak bebas memilih yang jahat. Sebab, tujuan hidup seorang Muslim adalah menjadi orang yang taqwa kepada Allah.

Sedangkan Barat tidak punya batasan yang pasti untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Semua diserahkan kepada spekulasi akal dan dinamika sosial. Perbedaan yang mendasar ini akan terus menyebabkan terjadinya clash of worldview (benturan pandangan alam) dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dua konsep kebabasan yang kontradiktif ini tidak bisa dipertemukan. Sebab, tempat berpijaknya sudah berbeda. Maka seorang harus menentukan, ia memilih konsep yang mana. Ia memilih Islam atau liberal.

Kaum Muslim yang masih memegang teguh aqidahnya, pasti akan marah membaca novel The Stanic Verses-nya Salman Rushdie. Novel ini sungguh biadab; menggambarkan sebuah komplek pelacuran di zaman jahiliyah yang dihuni para pelacur yang diberi nama istri-istri Nabi Muhammad saw. Bagi Islam, ini penghinaan. Bagi kaum liberal, itu kebebasan berekspresi. Bagi Islam, pemretelan ayat-ayat al-Quran dalam Tadzkirah-nya kaum Ahmadiyah, adalah penghinaan, tapi bagi kaum liberal, itu kebebasan beragama. Berbagai ucapan Mirza Ghulam Ahmad juga bisa dikategorikan sebagai penghinaan dan penodaan terhadap Islam. Sebaliknya, bagi kaum liberal, Ahmadiyah adalah bagian dari kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bagi Islam, beraksi porno dalam dunia seni adalah tercela dan dosa. Bagi kaum liberal, itu bagian dari seni dan kebebasan berekspresi, yang harus bebas dari campur tangan agama.
Jadi, pilihlah: menja
di Muslim atau Liberal!
(Artikel ini telah dimuat di Jurnal ISLAMIA harian REPUBLIKA, 11 Februari 2010)
Derajat Manusia. Bersama Dr Adian Husaini. Semoga Bermanfaat.
NAFS
Oleh: Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi

Manusia bagi Karl Marx disetir oleh perutnya (ekonomi) dan bagi Sigmund Freud oleh libido seksnya alias kemaluannya. Ketika berhijrah di abad ke 7 M, Nabi sudah menyinggung temuan Marx dan Freud. Orang berhijrah itu disetir oleh tiga orientasi : seks, materi dan idealisme atau keimanan (lillah wa rasulihi). Artinya, manusia itu bisa jadi seharga dorongan perutnya, atau dorongan seksualnya dan dapat menjadi sangat idealis, meninggalkan kedua dorongan jiwa hewani dan nabati itu.

Jadi semua perilaku manusia hakekatnya disetir oleh jiwa atau nafs-nya. Tapi nafs mempunyai banyak anggota, yang oleh al-Ghazzali disebut tentara hati (junud al-qalbi). Anggota nafs dalam al-Qur’an diantaranya adalah qalb (hati), ruh (roh), aql (akal) dan iradah (kehendak) dsb. Al-Qur’an menyebut kata nafs sebanyak 43 kali, 17 kali kata qalb-qulub, 24 kali kata ta’aqilun (berakal), dan 6 kali kata ruh-arwah. Itulah, modal manusia untuk hidup di dunia.

Nabi menjelaskan peran qalb dalam hidup manusia. Menurutnya, aspek penentu hakekat manusia adalah segumpal darah (mudghah), yang disebut qalb. Gumpalan itulah yang menjadi penentu kesalehan dan kejahatan jasad manusia (HR. Sahih Bukhari). Karena begitu menentukannya fungsi qalb itulah Allah hanya melihat qalb manusia dan tidak melihat penampilan dan hartanya. (HR. Ahmad ibn Hanbal). Sejatinya, qalb adalah wajah lain dari nafs, maka dari itu qalb atau nafs manusia itu bertingkat-tingkat. Para ulama menemukan tujuh tingkatan nafs dari dalam al-Qur’an:

Pertama, nafs al-ammarah bi al-su’, atau nafsu pendorong kejahatan. Ini adalah tingkat nafs paling rendah yang melahirkan sifat-sifat seperti takabbur, kerakusan, kecemburuan, nafsu syahwat, ghibah, bakhil dsb. Nafsu ini harus diperangi. Kedua, nafs al-lawwamah. Ini adalah nafs yang memiliki tingkat kesadaran awal melawan nafs yang pertama. Dengan adanya bisikan dari qalb-nya, nafs menyadari kelemahannya dan kembali kepada kemurniannya. Jika ini berhasil maka ia akan dapat meningkatkan diri kepada tingkat diatasnya.

Tingkat ketiga adalah Nafs al-Mulhamah atau jiwa yang terilhami. Ini adalah tingkat jiwa yang memiliki tindakan dan kehendak yang tinggi. Jiwa ini lebih selektif dalam menyerap prinsip-prinsip. Ketika nafs ini merasa terpuruk kedalam kenistiaan, segera akan terilhami untuk mensucikan amal dan niatnya. Keempat, Nafs al-mutma’innah atau jiwa yang tenang. Jiwa ini telah mantap imannya dan tidak mendorong perilaku buruk. Jiwa yang tenang yang telah menomor duakan nikmat materi.

Kelima, Nafs al-Radhiyah atau jiwa yang ridha. Pada tingkatan ini jiwa telah ikhlas menerima keadaan dirinya. Rasa hajatnya kepada Allah begitu besar. Jiwa inilah yang diibaratkan dalam doa: Ilahi anta maqsudi wa ridhaka matlubi (Tuhanku engkau tujuanku dan ridhaMu adalah kebutuhanku). Keenam, Nafs al-Mardhiyyah, adalah jiwa yang berbahagia. Tidak ada lagi keluhan, kemarahan, kekesalan. Perilakunya tenang, dorongan perut dan syhawatnya tidak lagi bergejolak dominan. Ketujuh, Nafs al-Safiyah adalah jiwa yang tulus murni. Pada tingkat ini seseorang dapat disifati sebagai Insan Kamil atau manusia sempurna. Jiwanya pasrah pada Allah dan mendapat petunjukNya. Jiwanya sejalan dengan kehendakNya. Perilakunya keluar dari nuraninya yang paling dalam dan tenang.

Begitulah jiwa manusia. Ada pergulatan antara jiwa hewani yang jahat dengan jiwa yang tenang. Ada peningkatan pada jiwa-jiwanya yang tenang itu. Sahabat Nabi Sufyan al-Thawri pernah mengatakan bahwa dia tidak pernah menghadapi sesuatu yang lebih kuat dari nafsunya; terkadang nafsu itu memusuhinya dan terkadang membantunya. Ibn Taymiyyah menggambarkan pergulatan itu bersumber dari dua bisikan: bisikan syetan (lammat a-syaitan) dan bisikan malaikat )lammat al-malak).

Perang melawan nafsu jahat banyak caranya. Sahabat Nabi Yahya ibn Mu’adh al-Razi memberikan tipsnya. Ada empat pedang untuk memerangi nafsu jahat: makanlah sedikit, tidurlah sedikit, bicaralah sedikit dan sabarlah ketika orang melukaimu… maka nafs atau ego itu akan menuruti jalan ketaatan, seperti penunggang kuda
dalam medan perang. Memerangi nafsu jahat ini menurut Nabi adalah jihad. Sabdanya “Pejuang adalah orang yang memperjuangkan nafs-nya dalam mentaati Allah” (al-Mujahidu man jahadi nafsahu fi ta’at Allah ‘azza wa jalla). (HR.Tirmidhi, Ibn Majah, Ibn Hibban, Tabrani, Hakim dsb).

Kejahatan diri dalam al-Qur’an juga dianggap penyakit (QS 2:10). Sementara Nabi mengajarkan bahwa setiap penyakit ada obatnya. Para ulama pun lantas berfikir kreatif. Ayat-ayat dan ajaran-ajaran Nabi pun dirangkai diperkaya sehingga membentuk struktur pra-konsep. Dari situ menjadi struktur konsep dan akhirnya menjadi disiplin ilmu.

Ilmu tentang jiwa atau nafs itu pun lahir dan disebut Ilm-al Nafs, atau Ilm-al Nafsiyat (Ilmu tentang Jiwa). Ketika Ilmu al-Nafs berkaitan dengan ilmu kedokteran (tibb), maka lahirlah istilah al-tibb al-ruhani (kesehatan jiwa) atau tibb al-qalb (kesehatan mental). Tidak heran jika penyakit gangguan jiwa diobati melalui metode kedokteran yang dikenal dengan istilah al-Ilaj al-nafs (psychoteraphy).

Dalam Ilmu al-Nafs ditemukan bahwa raga dan jiwa berkaitan erat, demikian pula penyakitnya. Psikolog Muslim asal Persia Abu Zayd Ahmed ibn Sahl al-Balkhi (850-934), menemukan teori bahwa penyakit raga berkaitan dengan penyakit jiwa. Alasannya, manusia tersusun dari jiwa dan raga. Manusia tidak dapat sehat tanpa memiliki keserasian jiwa dan raga. Jika badan sakit, jiwa tidak mampu berfikir dan memahami, dan akan gagal menikmati kehidupan. Sebaliknya, jika nafs atau jiwa itu sakit maka badannya tidak dapat merasakan kesenangan hidup. Sakit jiwa lama kelamaan dapat menjadi sakit fisik. Itulah sebabnya ia kecewa pada dokter yang hanya fokus pada sakit badan dan meremehkan sakit mental. Maka dalam bukunya Masalih al-Abdan wa al-Anfus, ia mengenalkan istilah al-Tibb al-Ruhani (kedokteran ruhani).

Jadi, hakekatnya manusia yang dikuasai oleh dorongan nafsu hewani dan nabati saja, boleh jadi sedang sakit. Manusia sehat adalah manusia yang nafsunya dikuasai oleh akalnya, qalb-nya untuk taat pada Tuhannya. Itulah insan kamil yang memiliki jiwa yang tenang, yang kembali pada Tuhan dan masuk surganya dengan ridho dan diridhoi. Itulah manusia yang selama hidupnya menjadi sinar cahaya (misykat) bagi umat manusia.
Makna Akhlaq
Oleh: Dr Hamid Fahmy Zarkasyi

“It’s better to be moralist rather than religious”. Lebih baik moralis daripada religious. Itulah salah satu cara orang liberal-sekuler-humanis membunuh agama. Di Barat sana agama memang pernah menjadi sumber fundamentalisme dan kekerasan. Disini, di negeri-negeri Islam tidak. Tapi untuk bisa diberi cap yang sama, agama direkayasa agar melakukan kekerasan. Ini misinya.

Caranya agama dihancurkan dari konsep dasarnya. Salah satunya adalah makna akhlaq. Yang sekuler berupaya mensekulerkan maknanya. Maka ber-akhlaq itu sama dengan bermoral. Yang liberal dan humanis berusaha menghapus konsepnya. Bagi mereka “Muslim tidak perlu ber-akhlaq, berbuat baik pada sesama itu lebih mulia”. Masalahnya apa bedanya moral dan akhlaq serta apa pula makna karakter dan etika itu.

Akhlaq adalah kata jama’ dari kata khulq. Akar katanya serumpun dengan khalaqa (menciptakan). Artinya adalah sifat jiwa yang melekat (malakah) dalam diri seseorang sesuai dengan asal mula diciptakannya (ahsanu taqwim).

Alasannya jelas, jiwa manusia itu diciptakan Allah dengan fitrah-Nya (fitratallah alliti fatarannas alaiha). Maka ber-akhlaq adalah berpikir, berkehendak dan berperilaku sesuai dengan fitrah (nurani) nya.

Lalu mengapa manusia melawan fitrahnya? Karena kerja orang tua. Orang tua menanam benih kejahatan pada anaknya. Jika ia tanam benih kebaikan, maka sempurnakan fitrah anaknya.

Hadis Nabi jelas, orang tua berkuasa membuat anaknya Muslim atau kafir. Agar fitrah manusia itu sempurna Allah menurunkan fitrah yang lain yaitu al-Qur’an. Ibn Taymiyyah menyebutnya fitrah munazzalah. Dengan al-Qur’an fitrah manusia akan berkembang sempurna.

Fitrah manusia yang berkembang mengikuti al-Qur’an adalah Nabi Muhammad. Karena itulah maka pribadinya menjadi teladan umatnya. Jiwanya memancarkan cahaya. Perilakunya menjadi hukum dan tata etika. Nafasnya adalah dzikir yang berirama. Kalamnya meluncur penuh hikmah bijaksana.

Itulah makna kesimpulan Aisyah bahwa akhlaq Nabi adalah al-Qur’an (Khuluquhu al-Qur’an). Sebab jiwa Nabi tidak saja sesuai tapi tenggelam dalam samudera kebaikan dan kesempurnaan al-Qur’an.

Bagaimana al-Qur’an bisa menjadi akhlaq, bisa dijelaskan. Fakhruddin al-Razi. Misalnya, menulis buku Kitab al-Nafs wa al-Ruh, Fi ‘ilm al-Akhlaq. Didalamnya terdapat 32 pasal tentang akhlaq dan penyembuhan penyakitnya.
Jiwa manusia (nafs), misalnya, terbagi menjadi tiga tingkatan. Yang pertama adalah mereka yang tenggelam dengan Nur Ilahi disebut al-Muqarrabun. Kedua adalah mereka yang berorientasi ke langit dan terkadang ke bumi untuk urusan dunianya yang dinamakan al-Muqtasidun atau golongan kanan (ashab al-yamin).

Terakhir, dan terendah adalah yang tenggelam dalam cengkeraman hawa nafsu dan kenikmatan jasmani, disebut al-Zalimun atau golongan kiri (ashab al-syimal). Ilmu untuk mencapai yang pertama adalah olah batin (riyadah ruhaniyah). Ilmu untuk mencapai yang kedua adalah ilmu akhlaq. Makna akhlaq dilacak dari sumber perilaku manusia yang berupa aql, ruh, nafs, qalb dan cara kerjanya.

Berbeda dari akhlaq, istilah “moral” dalam Oxford English Dictionary dan kamus-kamus lain diartikan sebagai perilaku baik-buruk manusia. Prinsip-prinsipnya disebut etika atau filsafat moral. Ketika moral menjadi semangat atau sikap masyarakat ia disebut “etos”. Itu semua, termasuk baik buruk yang pastinya bersumber dari kesepakatan manusia (human convention).

Bahkan apa yang disebut “hukum moral” atau dharma dalam agama Hindu juga berasal dari kebiasaan sosial. Maknanya moral dan etika menjadi longgar. Jadi bermoral artinya berperilaku sesuai dengan aturan masyarakat, yang tidak selalu bersifat ilahi dan religious.

Orang ber-akhlaq dalam arti yang benar pasti bermoral, tapi tidak semua yang bermoral itu ber-akhlaq. Pemimpin yang tidak zalim, pembela kaum lemah, tidak korup dan sebagainya. bisa dianggap bermoral. Tapi ia tidak berakhlaq jika ia seorang lesbi/homo, pezina, korup, “peminum”, penjudi dan sebagainya. Saudagar kaya raya yang dermawan, zakatnya milyaran, pekerjanya ribuan, peran sosialnya lumayan, bisa
dianggap bermoral tinggi. Tapi jika ia adalah pengusaha narkoba atau prostitusi, atau rentenir ia tidak ber-akhlaq.

Kini akhlaq juga diganti dengan istilah “karakter” (Yunani: kharakter). Character diartikan sebagai ciri yang membedakan seseorang karena kekuatan moral atau reputasi. Tapi character juga dimaknai sebagai sifat yang dimainkan seorang aktor dalam sebuah sandiwara, drama atau lakonan.

Berkarakter baik bisa diartikan sebagai ber”peran” baik. Ia bukan sifat yang melekat erat dalam identitas diri. Bukan dorongan jiwa tapi dorongan masyarakat. Mungkin nampak sangat manusiawi, tapi tidak yang mesti berdimensi ilahi.

Maka berkarakter juga tidak mesti berakhlaq. Di masa lalu, misalnya, terdapat seorang gubernur yang dianggap berkarakter tinggi. Ia tegas, berdisiplin tinggi, konsisten, berwibawa dan berwawasan luas. Tapi ia membolehkan perjudian dan pelacuran menjadi sumber APBD. Siapapun menentangnya akan dicemooh. Ia berkarakter tapi tidak ber-akhlaq. Begitulah Muslim bisa bermoral dan berkarakter, tapi tidak mesti ber-akhlaq.

Tapi jika makna ber-akhlaq hanya dibatasi secara sempit maka ia akan sesempit makna moral. Ber-akhlaq yang sempit hanya berpedoman halal-haram atau wajib-sunnah. Hubungannya dengan Tuhan tidak disempurnakan dengan hubungan antar manusia (mu’amalah ma’annas).

Ibadahnya sempurna, pakaiannya sederhana, lidahnya fasih melantunkan ayat-ayatNya. Tapi, tindakan dan ucapannya menyakiti sesamanya atau orang-orang dibawahnya. Inilah makna ber-akhlaq yang salah. Maka jangan heran jika ada tokoh agama terjerumus skandal tahta, harta dan wanita.

Sebaliknya, bagi Muslim sekuler-liberal-humanis, standar halal-haram, wajib-sunnah ditinggalkan. Standar baik-buruk hanya dari kesepakatan manusia.

Akibatnya, meniru akhlaq Nabi pun menjadi aneh kalau tidak utopis. Berjanggut seperti Nabi kini dianggap seperti berpedang atau bersenjata. Menolak ajakan korupsi dianggap “sok suci”. Berdemo sambil bertakbir sama dengan “ngajak” perang. Menghukumi kesesatan dan kemaksiatan dianggap fundamentalis, teroris dan anti HAM. Berdakwah tidak boleh menggurui dan sebagainya.

Begitulah, karena sekularisme, liberalisme dan humanisme maka beragama menjadi tidak mudah, apalagi ber-akhlaq. Padahal Francis Fukyama mengingatkan bahwa ketahanan suatu bangsa tergantung pada keberagamaan masyarakat dan etikanya.

Dengan etika, katanya, ekonomi dan politik akan berfungsi dengan baik. Mungkin maksudnya akhlaq. Jauh sebelum itu ulama arif bijaksana juga telah mengingatkan “Bangsa-bangsa akan kekal jika masih ber-akhlaq. Jika hilang akhlaq-nya maka hilang pula bangsa itu.

al-Qur’an lebih tegas lagi jika suatu bangsa itu bertaqwa maka akan diturunkan berkah dari langit, dan jika tidak lagi ber-akhlaq maka pasti dihancurkan oleh Allah.

Jadi sesungguhnya bangsa ini sedang dihancurkan. Bukan oleh kekuatan militer. Tapi oleh upaya penghancuran moral dan bahkan akhlaq pemimpinnya, anak mudanya, anggota DPR-nya, hakim-hakimnya dan cendekiawan Muslimnya dan sebagainya.
MENELADANI IMAM SYAFII
Oleh: Dr. Adian Husaini

Pada Jumat, 1 Desember 2006, Pesantren Tinggi Husnayain di Jakarta, membuka pengajian Kitab Kuning Ahkamul Quran lil-Imam Syafii. Acara pembukaan dihadiri oleh pejabat kecamatan Pasar Rebo, sejumlah kyai dan ustad di sekitar pesantren, juga wakil Perguruan As-Syafiiyah Jakarta. Ustad yang mengasuhnya adalah Syeikh Abdurrahman al-Baghdadi, pakar ilmu fiqih, dan dosen Pesantren Husnayain.

KH A. Cholil Ridwan, pemimpin pesantren, menjelaskan latar belakang dan pentingnya pengajian yang dikhususkan untuk para ustad, mubalig, dosen, dan peminat Ulumuddin ini. Kata Kyai Khalil, yang juga salah satu ketua MUI Pusat, saat ini kajian tentang Imam Syafii sangat penting, mengingat begitu banyak hujatan-hujatan terhadap Imam Syafii, dan juga banyak orang yang menggunakan nama Syafii tetapi pemikirannya justru banyak bertentangan dengan pemikiran dari Imam Syafii. Banyak juga yang merasa menjadi pengikut Imam Syafii, tetapi kurang memahami apa sebenarnya pemikiran Imam Syafii.

Dalam acara pembukaan itu dibacakanlah riwayat hidup Imam Syafii oleh Ustad Abdurrahman. Meskipun beberapa bagian dari riwayat hidup Imam Syafii sudah saya dengar sejak kecil, tetapi malam itu saya banyak mendapatkan cerita baru tentang kehebatan dan keagungan Imam Syafii. Dalam riwayatnya, Imam Syafii sendiri menceritakan, bahwa beliau lahir di Gaza, Palestina, tahun 150 Hijriah, pada saat meninggalnya Imam Abu Hanifah. Sehingga orang menyatakan, Imam yang telah pergi digantikan Imam yang baru.
Imam Syafii ditinggal ayahnya sejak bayi dan tumbuh sebagai anak yatim dan miskin. Pada usia 2 tahun, ia dibawa Ibunya ke Mekkah. Di Baitullah, beliau menghafal al-Quran dan kemudian mempelajari bahasa dan sastra Arab, termasuk syair. Kemudian beliau menfokuskan untuk mempelajari hadits Rasulullah saw, sehingga menguasai semua ilmu tersebut.

Imam Syafii sendiri menceritakan, bahwa beliau sudah menghafal al-Quran saat berumur 7 tahun, dan hafal Kitab al-Muwattha karya Imam Malik pada umur 10 tahun. Ketinggian Imam Syafii dalam ilmu agama sangat masyhur dan mendapatkan pengakuan yang luas. Pada umur 18 tahun, beliau sudah diminta oleh para ulama agar memberikan fatwa. Itu berarti pengakuan atas statusnya sebagai seorang mujtahid. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan, bahwa Imam Syafii adalah seorang yang sangat memahami al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Beliau tidak pernah merasa puas dalam mencari dan mengumpulkan hadits. Kata Imam Ahmad : Tidak seorang pun yang memegang pena dan tinta kecuali dia berfigur kepada Imam Syafii.

Bukan hanya itu, Imam Syafii juga memiliki akhlak yang sangat mulia dan seorang ahli ibadah yang tekun. Di bulan Ramadhan, beliau sanggup mengkhatamkan al-Quran sebanyak 60 kali dalam shalat. Sang Imam pun dikenal ahli ibadah dan sangat sedikit tidurnya. Selama kurun waktu 16 tahun, misalnya, beliau hanya pernah makan sampai kenyang, satu kali saja, dan kemudian disesalinya, karena berdampak negatif terhadap daya pikir dan ibadah. Kedermawanan Imam Syafii juga luar biasa. Pernah beliau sampai bangkrut tiga kali, menjual harta sampai perhiasan istrinya, hanya untuk menolong orang yang membutuhkan. Jangan ditanya, bagaimana kegigihan Imam Syafii dalam belajar dan mengajarkan ilmunya.

Syahdan, suatu ketika Imam Syafii berkunjung ke rumah Imam Ahmad bin Hanbal. Sudah lama putri Imam Ahmad merasa penasaran dengan sosok Imam Syafii, karena ayahnya banyak memuji Sang Imam. Maka, sepanjang hari, diamat-amatilah perilaku Imam Syafii saat bertamu tersebut. Dia sangat terkejut, karena didapatinya Imam Syafii tidak seperti yang diceritakan ayahnya. Sang Imam ternyata makan cukup banyak, tidak melaksanakan shalat malam, dan melakukan shalat shubuh tanpa wudhu. Esoknya, dia mengadukan itu kepada ayahnya. Imam Ahmad meminta putrinya menanyakan langsung kepada Imam Syafii.

Apa jawab Imam Syafii? Kata Imam, beliau makan banyak adalah untuk menggembirakan tuan rumah; beliau tidak shalat malam dan tidak tidur, tetapi malam itu beliau berhasil memecahkan 70 masalah fiqih; dan beliau tidak berwudhu saat shalat s
ubuh, karena wudhu Isya-nya belum batal.

Itulah riwayat hidup Imam Syafii yang hingga kini, pemikiran-pemikirannya bagitu banyak diikuti oleh kaum Muslimin sepanjang zaman. Imam Syafii meninggal pada malam Jumat di hari terakhir bulan Rajab, 204 Hijriah. Ada yang menceritakan, bahwa Imam Syafii menderita ambeien untuk waktu yang lama, namun beliau tidak pernah berhenti untuk mengajarkan ilmunya. Bukan kalangan Ahlu Sunnah yang mengagumi Imam Syafii. Sejumlah tokoh Mutazilah, seperti al-Qadhi Abdul Jabbar dan Ibn al-Ikhshadh juga bermadzhab Syafii.

Riwayat Imam Syafii dan para ulama besar lainnya sangat perlu kita ambil hikmahnya dalam rangka mengarungi kehidupan di zaman ini. Para ulama itulah yang menjadi pewaris para Nabi. Melalui para ulama itulah, kita mewarisi agama Islam. Kita mewarisi al-Quran dan hadits Nabi melalui para ulama, sejak zaman sahabat Nabi saw hingga periode para Imam mazhab, dan para ulama-ulama berikutnya. Tanpa mereka, kita tidak mampu mewarisi dan menerapkan Islam dengan baik. Para ulama kemudian merumuskan berbagai bidang keilmuan seperti ilmu lughah, ilmu tafsir, ilmu fiqih, ilmu ushul fiqih, ilmu hadits, dan sebagainya untuk memudahkan umat dalam memahami dan mengamalkan Islam. Kita akan sangat kesulitan untuk menentukan mana bagian shalat yang merupakan syarat, rukun, dan sunnah, bila tidak dibimbing oleh para ulama.

Karena itu, Islam sangat memuliakan harkat ulama dan ilmu. Islam tegak diatas ilmu. Jika ilmu agama rusak, maka rusaklah ulama, dan kemudian otomatis, akan rusaklah masyarakat. Karena itu, salah satu masalah serius yang diakibatkan dalam kegiatan orientalisme dalam studi Islam adalah rusaknya ilmu-ilmu Islam. Salah satu caranya adalah dengan meruntuhkan otoritas ulama. Dan Imam Syafii menjadi salah satu sasaran tembak yang strategis.

Dalam kajiannya terhadap buku-buku Nasr Hamid Abu Zayd -- terutama buku Al-Imam al-Shafii wa Tasis al-Aidiyulujiyyah al-Wasathiyyah, peneliti INSISTS Henry Shalahuddin MA menemukan semangat kebencian yang sangat tinggi dari Abu Zayd terhadap Imam Syafii. Sosok Imam SyafiI, oleh Abu Zayd digambarkan sebagai sosok ulama yang oportunis (penjilat) terhadap para penguasa Bani Abasiyyah. Keoportunisan Imam Syafii dikaitkan dengan kepergian beliau ke Mesir setelah diangkatnya al-Makmun sebagai khalifah dinasti Abbasiyyah. Oleh Abu Zayd, beliau dituduh memilih Mesir sebagai tujuannya semata-mata karena pada saat itu gubernurnya adalah orang Quraisy.

Bagi Abu Zayd, kepergian Imam Syafii meninggalkan Baghdad yang saat itu diperintah oleh al-Makmun lebih disebabkan karena khalifah ini sangat mendukung madzhab Mutazilah, bahkan kemudian meresmikannya menjadi madzhab resmi negara. Ketidaksukaan Imam Syafii terhadap Mutazilah karena aliran ini tidak mengakui keazalian al-Quran yang diwahyukan dalam bahasa Arab, sehingga dengan sendirinya runtuhlah arabisme dan hegemoni Quraisy yang dibangun Imam Syafii yang dikaitkan dengan al-Quran yang berbahasa Arab-Quraisy.

Semangat kebencian Abu Zayd terhadap Imam Syafii ini kemudian diikuti oleh kalangan liberal di Indonesia. Sebagaimana pernah kita ungkap, sebelum mendekonstruksi hukum-hukum Islam, buku Fiqih Lintas Agama terbitan Paramadina memulainya dengan kecaman dan tuduhan terhadap posisi Imam Syafii. Ditulis dalam buku ini:
Kaum Muslim lebih suka terbuai dengan kerangkeng dan belenggu pemikiran fiqih yang dibuat imam Syafii. Kita lupa, imam Syafii memang arsitek ushul fiqih yang paling brilian, tapi juga karena Syafiilah pemikiran-pemikiran fiqih tidak berkembang selama kurang lebih dua belas abad. Sejak Syafii meletakkan kerangka ushul fiqihnya, para pemikir fiqih Muslim tidak mampu keluar dari jeratan metodologinya. Hingga kini, rumusan Syafii itu diposisikan begitu agung, sehingga bukan saja tak tersentuh kritik, tapi juga lebih tinggi ketimbang nash-nash Syari (al-Quran dan hadits). Buktinya, setiap bentuk penafsiran teks-teks selalu tunduk di bawah kerangka Syafii.

Kehebatan Imam Syafii diakui oleh semua ulama dalam Islam, bahkan yang berbeda mazhab sekali pun, seperti Imam Ahmad bin Hanbal. T
etapi, tidak demikian halnya dengan kalangan yang ingin mengubah Islam dan menyeret Islam ke dalam bagian dinamika sejarah, seperti Nasr Hamid Abu Zayd. Bagi kalangan ini, Imam Syafii dianggap sebagai penghalang besar bagi misi mereka. Karena itulah, otoritas dan integritas Imam Syafii mereka coba untuk diruntuhkan. Karena ini sesuai dengan misi Barat dalam liberalisasi agama-agama, maka proyek-proyek yang meruntuhkan otoritas dan integritas ulama-ulama Islam mendapatkan pasaran besar di kalangan akademisi kampus-kampus berlabel Islam.

Di tengah arus penghancuran otoritas ulama seperti itu, kita masih bersyukur, pada Kamis (7 Desember 2006), Dr. Luthfi Fathullah, dosen pasca sarjana UIN Ciputat, meluncurkan bukunya yang dia beri judul Selangkah Lagi Mahasiswa UIN menjadi Kyai. Dalam acara yang berlangsung di kampus UIN Ciputat itu, saya diminta menjadi salah satu pembahas. Melalui karyanya yang ringkas dan padat ini, Luthfi Fathullah ingin membuat arus lain di UIN, yang tidak liberal. Secara praktis dia menyarankan bagaimana agar mahasiswa UIN bisa menjadi kyai dalam arti seorang yang berilmu agama yang benar dan mengamalkan ilmunya dengan baik sebagaimana para ulama-ulama besar dulu, seperti Imam Syafii, Imam Ghazali, Imam Nawawi, dan sebagainya.

Luthfi menekankan pentingnya membangun tradisi ilmu di kalangan mahasiswa dan bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu agama. Menurutnya, rata-rata ulama membaca dan menulis sekitar 15 jam sehari, sehingga mereka mampu menghasilkan karya-karya besar yang menjadi rujukan umat sepanjang zaman. Luthfi menekankan pentingnya mahasiswa UIN menguasai ilmu-ilmu Islam, seperti bahasa Arab, Ulumul Quran, Ulumul Hadits, Fiqih dan ushul fiqih. Disamping itu, dia menekankan pentingnya niat yang ikhlas dalam mencari ilmu. Keikhlasan itulah yang menjadikan karya-karya para ulama menjadi berkah dan dirujuk oleh umat sepanjang masa.

Gerakan kajian kitab-kitab klasik karya para ulama besar seperti yang dilakukan pesantren Husnayain dan juga berbagai lembaga Islam lainnya perlu mendapat dukungan dan partisipasi luas kaum Muslimin, khususnya kalangan aktivis dakwah. Hanya melalui pengkajian yang serius dan pemahaman keislaman yang benar, umat Islam akan terhindar dari arus penghancuran ilmu dan aqidah Islam di zaman yang penuh dengan fitnah ini. Zaman di mana haq dan bathil sudah dibolak-balik dan diacak-acak (talbisul haqqa bil bathil). Apalagi, dalam merusak keilmuan Islam, kalangan ini juga tak jarang berhujjah dengan al-Quran, tetapi dengan membuat tafsir sesuai dengan pemahaman dan hawa nafsunya sendiri. Wallahu alam. (***).
PRINSIP HUBUNGAN AKAL DAN WAHYU MENURUT IBN RUSHD
Oleh: Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi

Dalam membahas masalah akal dan wahyu Ibn Rushd menggunakan prinsip hubungan (ittisal) yang dalam argumentasi -argumentasinya mencoba mencari hubungan antara agama dan falsafah. Argumentasi-argumentasinya adalah dengan: Pertama, menentukan kedudukan hukum daripada belajar falsafah. Menurutnya belajar falsafah adalah belajar ilmu tentang Tuhan, yaitu kegiatan filsosofis yang mengkaji dan memikirkan segala sesuatu yang wujud (al-mawjudat) yang merupakan pertanda adanya Pencipta (Sani‘), karena al-mawjudat adalah produk dari ciptaan. Lebih sempurna ilmu kita tentang hasil ciptaan Tuhan (al-mawjudat ) lebih sempurna pula ilmu kita tentang Tuhan. Karena wahyu (shar‘) menggalakkan aktiviti bertafakkur tentang al-mawjudat ini, maka belajar falsafah diwajibkan dan diperintahkan oleh wahyu.[1]

Kedua membuat justifikasi bahwa kebenaran yang diperolehi daripada demonstrasi (al-burhan) sesuai dengan kebenaran yang diperolehi daripada wahyu. Disini ia berargumentasi bahwa di dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat-ayat yang memerintahkan kita untuk menggunakan akal (nazar) untuk memahami segala yang wujud.[2] Karena nazar ini tidak lain daripada proses berfikir yang menggunakan metode logika analogi (qiyas al-‘aqli), maka metode yang terbaik adalah metode demonstrasi (qiyas al-burhani). Sama seperti qiyas dalam ilmu Fiqh (qiyas al-fiqhi), yang digunakan untuk menyimpulkan ketentuan hukum, metode demonstrasi (qiyas al-burhan) digunakan untuk mamahami segala yang wujud (al-mawjudat),[3] Hasil dari proses berfikir demonstratif ini adalah kebenaran dan tidak dapat bertentangan dengan kebenaran wahyu, karena kebenaran tidak mungkin bertentangan dengan kebenaran.[4] Kedua thesis di atas merupakan asas bagi kesimpulan Ibn Rushd selanjutnya yang menyatakan bahwa para filosof memiliki otoritas untuk menta’wilkan al-Qur’an.

Bagaimanapun thesis diatas masih menyimpan satu pertanyaan: adakah kebenaran yang diperoleh akal tidak akan bertentangan dengan kebenaran wahyu? Jawapan pertanyaan ini tidak dinyatakan secara jelas, akan tetapi dapat difahami dari teori Ibn Rushd kemampuan akal dalam memahami wahyu, dan tentang wahyu yang diklasifikasikan ke dalam makna.

Berasaskan pada kemampuan akal manusia, Ibn Rushd membahagi masyarakat kedalam tiga kelompok: Pertama kelompok yang tidak dapat menafsirkan al-Qur’an, Kedua, kelompok yang memiliki kemampuan menafsirkan secara dialektik dan ketiga kelompok yang mampu menafsirkan secara demonstratif yang disebut ahl al-burhan .[5] Akal dalam klassifikasi ini difahami sebagai kemampuan untuk berfikir dan memahami. Sedangkan wahyu dibahagi kedalam tiga bentuk makna yang terkandung didalamnya yaitu : 1) Teks yang maknanya dapat difahami dengan tiga metode yang berbeda (metode retorik, dialektik dan demonstratif); 2) Teks yang maknanya hanya dapat diketahui dengan metode demonstrasi.[6] Makna yang terkandung dalam teks ini terdiri dari: a) makna zahir, yaitu teks yang mengandung simbol-simbol (amthal ) yang dibuat untuk menerangkan idea-idea yang dimaksud.(الامثال المضروبة لتلك المعانى) b) makna batin yaitu teks yang mengandung idea-idea itu sendiri dan hanya dapat difahami oleh yang disebut ahl al-burhan. (تلك المعاني التي لا تنجلي إلا لأهل البرهان); 3) teks yang bersifat ambiguos antara zahir dan batin.[7] Klassifikasi teks wahyu ini juga merujuk kepada kemungkinan untuk dapat difahami dengan akal.

Nampaknya, yang dimaksud Ibn Rushd sebagai hubungan (ittisal) adalah hubungan antara ayat-ayat yang mengandung makna batin dan kemampuan akal untuk memahami dengan metode demonstratif. Maka itu menurutnya perkataan الراسخون في العلم dalam al-Qur’an (3:7) adalah mereka yang memiliki pengetahuan berdasarkan metode demonstrasi, yaitu para filosof.[8]

Dari klassifikasi diatas agaknya jawapan yang diberikan Ibn Rushd jelas bahwa pertentangan antara akal dan wahyu tidak terjadi apabila akal difahami sebagai al-burhan. Namun demikian, Ibn Rushd tetap mengakui adanya kemungkinan pertentangan antara ahl al-burhan dan teks w
ahyu. Dan untuk itu solusi yang terbaik menurutnya adalah seperti cara pengambilan hukum Fiqh. Dalam kasus tertentu pengetahuan tentang al-mawjud “tidak disebutkan” dalam wahyu dan dalam kasus yang lain “disebutkan”. Jika tidak disebutkan maka ia harus disimpulkan daripadanya, seperti qiyas dalam Fiqh. Jika pengetahuan itu disebutkan dan makna zahirnya betentangan dengan hasil pemikiran demonstratif maka diselesaikan dengan dua cara:[9] Pertama dengan interpretasi secara majazi (alegorik) atau kiasan makna zahir itu sesuai dengan aturan-aturan bahasa Arab yang berlaku, yaitu “menterjemahkan arti sesuatu ekspresi dari yang bersifat metaforikal kepada pengertian yang sesungguhnya .”[10] Kedua dengan mencari semua makna zahir dalam al-Qur’an yang bersesuaian dengan interpretasi alegorik atau yang mendekati makna alegorik itu.[11]

Akan tetapi untuk menta’wilkan secara majazi makna ayat zahir pada alternatif pertama Ibn Rushd tidak hanya bersandar pada aturan-aturan Bahasa Arab sahaja, ia juga menetapkan aturan berasaskan pada kejelasan simbol dan benda yang disimbolkan untuk menentukan apakah sesuatu ayat zahir boleh dita’wilkan atau tidak. Jika makna zahir sesuatu ayat adalah seperti arti yang dimaksudkan (al-ma’na al-mawjud fi nafsihi), ayat itu tidak perlu dita’wilkan. Jika zahir ayat-ayat itu adalah simbol-simbol belaka dan bukan arti yang sesungguhnya daripada zahirnya ayat-ayat itu harus dita’wilkan sesuai dengan kesesuaian antara simbol (al-mithal ) dengan benda yang disimbolkan (al-mumaththal ).[12] Jika simbol dan benda yang disimbulkan dapat mudah diketahui maka setiap orang boleh menta’wilkannya. Tapi jika simbol dan benda yang disimbolkan sukar diketahui atau jika simbol-simbol itu mudah diketahui tapi benda yang disimbolkan sukar untuk diketahui atau jika benda yang disimbulkan dapat difahami dengan mudah tapi simbol-simbol ayat itu tidak dapat begitu saja diketahui, maka ayat-ayat ini hanya boleh dita’wilkan oleh yang berilmu dan tidak boleh diungkapkan kepada orang awam kecuali dengan penjelasan yang berbeda .[13] Disini Ibn Rushd tidak menjelaskan lebih jauh tentang standard pengetahuan al-mithal dan al-mumaththal atau kreteria untuk membenarkan kesahihan pengetahuan mereka tentang kedua-dua hal itu.

Nampaknya asas yang digunakan Ibn Rushd dalam ta’wil adalah Bahasa Arab yang merujuk kepada kebiasaan (adat lisan al-‘Arab) dan kejelasan simbol serta benda yang disimbolkan, terutama adalah kemampuan akal memahami maknanya dengan menggunakan metode demonstratif. Akan tetapi standard bahasa Arab dengan simbol-simbol itu tidak dikaitkan dengan bahasa sebagai simbol suatu konsep yang dijelaskan Nabi dan difahami oleh para sahabat dan tabi’in. Demikian pula proses ta’wil yang dijelaskan seakan-akan menggambarkan bahwa pengetahuan ahl al-burhan adalah taken for granted, benar. Ini bermakna bahwa kebenaran wahyu perlu dikaji ulang dan tidak memberikan ruang untuk menjelaskan proses bagaimana seharusnya pengetahuan demonstrasi dikaji ulang . Pandangan ini boleh difahami sebagai mendahulukan akal daripada wahyu, yaitu pandangan yang bertentangan dengan pemikiran salaf, seperti al-Ghazzali, Ibn Hazm, Ibn Taymiyyah atau lainnya. Dengan membatasi makna perkataan الراسخون في العلم berarti ia memberikan otoritas menta’wilkan makna batin al-Qur’an kepada filosof, tanpa mempertimbangkan otoritas Nabi dan para sahabat. Hal ini membahayakan kemutlakan kebenaran wahyu, walhal pengetahuan para filosof tentang realitas (wujud), yang diperolehi dari metode demonstrasi belum dapat dikatakan final. Dalam masalah doktrin ketuhanan atau konsep tentang Tuhan, misalnya, falsafah Yunani masih mengandung pertentangan dan berbeda dari konsep dalam al-Qur’an. Jika Ibn Rushd membahas lebih detail konsep akal tanpa membatasi pada metode demonstrasi falsafah Yunani kesesuaian akal dan wahyu dapat difahami lebih jelas.





[1] Ibn Rushd, Fasl al-Maqal, ed. Immarah, 1

[2] The verses are al-Hashr 2; al-A’raf 184; al-ghashiyah 16-17

[3] Ibn Rushd, Fasl al-Maqal, ed. Ammarah, 28-29.

[4] Fasl al-Maqal, ed. Ammarah, 31
[5] Fasl al-Maqal, ed. Albert N Nadir, p. 52. G.Hourani, Averoes On the Harmony of Religion and Philosophy, London, Luzac & Co, 1976, 65.

[6] G. Hourani, Averoes, 59

[7] G. Hourani, Averoes, 59. Klassifikasi ini berbeda dari klassifikasi kelompok tradisionalist yang diwakili oleh fuqaha’. Memang klassifikasi ini dimaksudkan untuk tujuan falsafah dan bukan Fiqh. Tapi dalam kitabnya Bidayat al-Mujtahid Ibn Rushd mempertahankan klassifikasi tradisional. Lihat Ibn Rushd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid, Cairo: al-Halabi, third edition, 1960, 3-6.

[8] Fasl al-Maqal, ed. Albert N Nadir, 37.

[9] G. Hourani, Averoes, 51.

[10] definisi ta’wil sepenuhnya ialah:

إخراج دلالة اللفظ من الدلالة المجازية إلى الدلالة الحقيقية – من غير أن يخلٌ في ذا لك بعادة لسان

العرب في التجوز.

Mengeluarkan (membawa) indikasi lafaz dari yang bersifat metaforikal kepada pengertian sebenar, dengan tanpa menyimpang dari kebiasaan Bahasa Arab dalam metafora. Lihat Ibn Rushd, Fasl al-Maqal, ed. Ammarah, 32.

[11] G.Hourani, Averroes, 25.

[12] Yang dimaksud Ibn Rushd dengan simbol bukanlah bahasa sebagai simbol konsep, tapi suatu konsep itu sendiri yang merupakan simbol (mithal) dari konsep yang lain.

[13] Ibn Rushd, “al-Kashf ‘an Manahij al-Adillah”, terjemahan George Hournai, dalam Averoes, 78-79
KHASANAH ISLAM DI NUSANTARA
Oleh: Dr Adian Husaini

Hari Kamis (27/8/2015) lalu, sebuah masjid di kawasan perkantoran Jalan Gatot Subroto Jakarta meminta saya mengisi kajian dhuhur dengan tema mengkaji isu “Fikih Kebinekaan dan Islam Nusantara”. Tidak dinafikan, dua isu tersebut menyita perhatian banyak kalangan muslim sejak awal Agustus lalu, sejalan dengan digelarnya Muktamar NU dan Muhammadiyah, Agustus 2015. Bahkan, kedua isu itu sudah menjadi bahan diskusi yang hangat dan panas di berbagai media massa.

Setelah membaca sejumlah artikel dan buku yang mempromosikan gagasan “Islam Nusantara” saya memahami bahwa ada sejumlah maksud dan gagasan yang baik untuk menjaga keberlangsungan dakwah dan mengembangkan eksistensi Islam di bumi Nusantara. Itu terlepas dari penggunaan istilah yang kontroversial. Saya menyarankan, istilah “Islam Nusantara” diganti dengan “Islam di Nusantara” atau “Budaya/Peradaban Islam Nusantara”.

Sebab, “Islam” dalam makna khusus (istilahan) adalah nama satu agama tertentu. Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas dalam bukunya, Prolegomena to The Metaphysics of Islam, (Kuala Lumpur: ISTAC, 1995), menjelaskan, bahwa dalam soal makna Islam, hanya ada satu agama wahyu yang otentik, dan namanya sudah diberikan oleh Allah, yaitu Islam. Kata al-Attas: “Islam, then, is not merely a verbal noun signifying ‘submission’; it is also the name of particular religion descriptive of true submission, as well as the definition of religion: submission to God.

Karena langsung diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, maka nama “Islam” tidak bisa diganti-ganti dengan nama lain, seperti Mohamedanism, Arabism, Hagarism, dan sebagainya, sebagaimana yang telah diupayakan oleh para orientalis selama ratusan tahun. Itulah kenapa nama Islam berbeda dengan nama-nama adama lain, seperti Judaism, Catholicism, Hinduism, Buddhism, Protestantism, Confucianism, Jainism, Shintoism, dan sebagainya.

Sesuai dengan sifat ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam yang lintas zaman dan lintas budaya, sampai Hari Kiamat, maka aqidah dan ritual dalam Islam pun tidak tunduk oleh budaya, meskipun kaum Muslim ada yang berusaha melakukan proses Islamisasi budaya. Itu bisa dibuktikan hingga kini. Di mana saja, umat Islam bisa shalat dengan cara yang sama. Umat Islam bisa shalat di masjid mana saja. Mereka bisa saling makmum, satu dengan lainnya. Kecuali, tentu saja, masjid pengikut aliran sesat yang menganggap kaum Muslim di luar kelompoknya merupakan kaum sesat.

Bukan nama SOTO

Karena merupakan “genuine revealed religion”, maka selama ini para cendekiawan Muslim sedunia, pada umumnya, tidak menggunakan istilah “Islam Indonesia”, “Islam Amerika”, “Islam China”, “Islam Timor Leste”, “Islam Kutub Utara” dan sebagainya. Sebab, kaum Muslim memang merupakan umat dengan satu al-Quran, satu kiblat, dan satu panutan (uswah hasanah). Kaum Muslim di mana pun menyelenggarakan jenazah dengan cara yang sama; baik di daerah yang harga tanahnya murah atau yang teramat mahal. Muslim AS tidak mengkafani jenazah muslim dengan bendera AS, dan menyanyikan lagu kebangsaan negaranya saat menurunkan jezanah ke liang lahat. Hingga kini, belum ditemukan, kaum Muslim jualan kain kafan bercorak batik Pekalongan.

Jadi, karena Islam merupakan nama agama yang langsung diberikan oleh Allah, menurut hemat saya, sebaiknya kita berhati-hati dalam memberikan istilah. Itu sekedar pikiran dan saran. Toh, selama ini, sudah ratusan tahun, kita terbiasa menggunakan istilah “Islam” untuk menyebut nama agama kita. Tidak perlu nantinya berbagai daerah di Nusantara ini tergerak hatinya menggunakan istilah Islam yang beraneka ragam, seperti “Islam Betawi”, “Islam Lamongan”, “Islam Madura”, “Islam Makassar”, “Islam Medan”, dan sebagainya, seperti nama-nama SOTO yang terkenal di Nusantara. Nama Islam tidak bisa disamakan kedudukannya dengan nama-nama SOTO di Nusantara, yang terus berkembang aneka jenisnya.

Jadi, sekali lagi, “Islam” dalam makna khusus (bukan makna bahasa/lughatan), adalah nama satu agama. Dan nama itu tidak dibuat oleh manusia, tetapi sudah diwahyukan (revealed). K
arena merupakan “nama agama”, maka sangatlah riskan jika nama itu diubah-ubah atau ditambah-tambah. Makna “Islam”, secara istilahan, juga disebutkan oleh Imam al-Nawawi dalam Kitab hadits-nya yang terkenal, al-Arba’in al-Nawawiyah, menyebutkan definisi Islam pada hadits kedua: “Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah — jika engkau berkemampuan melaksanakannya.” (HR Muslim).

Jika mengacu pada kisah sukses dakwah Islam Wali Songo, maka para Wali Songo itu pun tidak menggunakan istilah “Islam Jawa” atau “Islam Nusantara” agar Islam diterima oleh masyarakat luas. Sebab, para Wali itu mengembangkan Islam, bukan Islam Arab, Islam India, Islam Turki, atau Islam Persia. Para Wali itu tidak menolak budaya lokal begitu saja, tetapi kadangkala mengubah budaya itu agar sejalan dengan nilai-nilai Islam, seperti budaya selametan, dan sejenisnya. Masjid Menara Kudus yang arsitekturnya mirip dengan pura Hindu masih bisa kita saksikan saat ini. Sunan Kudus pun meminta umat Islam tidak menyembelih sapi untuk qurban, diganti kerbau. Hingga kini, tradisi itu masih dipegang oleh sebagian umat Islam.

Kisah suksesnya dakwah para Wali Songo bukan dilakukan dengan berwacana tentang “Islam Nusantara” atau “Islam Arab”, tetapi dilakukan dengan strategi dan rencana yang matang, kesungguhan, keikhlasan, dan keteladanan akhlak mulia. Maka, terlepas dari “pro-kontra istilah Islam Nusantara”, ada satu tugas besar dari para cendekiawan Muslim Nusantara untuk menggali dan mengaktualkan kembali khazanah Islam di Nusantara.” Tujuannya agar Islam tidak diposisikan sebagai “barang asing” di Indonesia, sehingga masyarakat Nusantara dihasut untuk menjauhi Islam, karena dianggap budaya asing yang tidak cocok dengan budaya Nusantara.

Khazanah Nusantara

Saya sempat mengambil mata kuliah “Reading in Malay Metaphysical Literature” di ISTAC, tahun 2004. Ketika itu profesornya meminta mahasiswa membaca Kitab Hujjah al-Shadiq li-Daf’i al-Zindiq, karya Syekh Nuruddin al-Raniri, yang ditulis dalam bahasa Melayu tulisan Arab Melayu/Jawi. Ada juga mahasiswa dari Turki yang mengambil mata kuliah itu. Ketika itulah saya merasa bersyukur, bahwa sejak kecil sudah terbiasa dengan tradisi membaca Arab Melayu (Pegon), baik di Madrasah Diniyah maupun di Pesantren Salafiyyah.

Beberapa tahun kemudian, saya semakin banyak berinteraksi dengan pemikiran Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas tentang sejarah dan peradaban Islam Melayu-Nusantara ini. Buku klasik Prof. al-Attas adalah Islam dalam Sejarah Kebudayaan Budaya Melayu yang sudah diterbitkan di Indonesia tahun awal 1990-an.

Puncaknya, tahun 2013, Prof. al-Attas menerbitkan beliau Historical Fact and Fiction,yang memberikan perspektif dan fakta yang kuat tentang sejarah keagungan peradaban Melayu Islam itu. Perspektif (worldview) inilah yang sangat menentukan produk kajian tentang khazanah Islam di Nusantara. Jika menggunakan perspektif orientalis yang mengecilkan peranan Islam dalam sejarah Nusantara, maka akan lahirlah ilmuwan-ilmuwan yang justru tidak bangga dengan keagungan sejarah Islam Melayu itu sendiri.

Sebutlah contoh pemikiran Nuruddin al-Raniri (w. 1658) dalam kitabnya, Durrul Fara’id fi-Bahtsil Aqa’id, yang sangat mengkritisi pemikiran sofisme (sufasthaiyyah). Berdasarkan naskah yang dilatinkan oleh Prof. Wan Mohd Nor dan Dr. Khalif Muammar, Syekh Nuruddin al-Raniri menulis:

“Kata segala orang yang beriktikad sebenarnya: hakikat segala sesuatu itu teguh jua, ertinya kebenaran segala sesuatu itu tetap dan teguh jua adanya,dan pada pengetahuan akan dia sebenarnya, ertinya kita iktikadkan bahawa segala yang dilihat seperti langit dan bumi dan barang yang dalam keduanya itu iaitu jua pada penglihatan dan pada pengetahuan demikianlah sama jua pada iktikad…. Adapun pada i‘tiqad Sufasta’iyyah bersalahan dengan demikian itu, tetapi kata mereka itu cita–cita dan wahm dan khayal sia-sia jua. Dan lagi pula katanya se
gala suatu itu mengikut pada i‘tiqad jika di i‘tiqadkan pada suatu itu kekal maka iaitu kekal jua dan jika di i‘tiqadkan baharu maka baharu jua. Dan lagi pula katanya segala suatu itu dalam syak jua dan yang syak itu tiada berputusan ertinya segala suatu itu bukannya iaitu. Demikianlah i‘tiqad Sufasta’iyyah yang amat sesat itu”.

Begitu tinggi pemikiran Nuruddin al-Raniri tentang aqidah dan pemikiran Islam. Di abad ke-17 sudah lahir pemikir di Nusantara yang mengkritisi paham sofisme, satu filsafat pre-Socratic yang disebut Prof. Wan Mohd Nor sebagai “golongan anti-ilmu”. Jika sekarang banyak yang mengaku mencintai khazanah Islam di Nusantara, tetapi justru mengembangkan pemikiran sofisme yang juga merupakan gagasan relativisme kebenaran dan nilai-nilai akhlak, maka jelas itu salah ajar dan salah pikir.

Misalnya, gagasan bahwa “semua tafsir al-Quran itu bersifat relatif” karena merupakan produk akal manusia. Padahal, ada produk akal yang tidak relatif. Penafsiran ayat-ayat al-Quran yang bersifat qath’iy (tsubut dan dalalahnya), tidak bersifat relatif. Kata ‘khinzir’misalnya, pasti ditafsirkan ‘babi’. Jika ada yang menafsirkan ‘khinzir’ dengan ‘jengkol’, pasti salah secara mutlak! Para penggagas ide ‘Islam Nusantara’ pasti manusia yang berakal. Itu pasti. Mutlak pula kebenarannya. Jika ada manusia yang mengatakan, para penggagas ‘Islam Nusantara’ adalah manusia-manusia tidak berakal, pasti salah secara mutlak!

Juga, adalah hal yang aneh, jika kajian tentang khazanah Islam di Nusantara berujung kepada kebencian pada penerapan syariat Islam. Padahal, siapa yang menolak syariat Islam, maka tidak ada iman dalam dirinya. KH Hasyim Asy’ari dalam kitabnya, Adabul ‘Alim wal-Muta’allim, menulis: ”at-Tawhīdu yūjibul īmāna, faman lā īmāna lahū lā tawhīda lahū; wal-īmānu yūjibu al-syarī’ata, faman lā syarī’ata lahū, lā īmāna lahū wa lā tawhīda lahū.”

Karena itu, kita berharap pengembangan gagasan “Islam Nusantara” tidak menjadi kontra-produktif, yakni menjadikan banyak kaum Muslim menjadi tidak tertarik untuk mengkaji khazanah Islam di Nusantara, karena sudah curiga dengan istilah “Islam Nusantara” yang memang sebagian dipromosikan oleh kaum liberal dan kaum Syiah di Indonesia. Saya pun berharap, campur tangan birokrasi dalam pengembangan penelitian tentang khazanah Islam di Nusantara ini dilakukan dengan keikhlasan, bukan karena memanfaatkan uang rakyat untuk memperkosa teks-teks khazanah Islam Nusantara, disesuaikan dengan hawa nafsu liberalisme.

Yang penting, kajian atau penelitian tentang khazanah Islam di Nusantara itu dilakukan dengan niat ikhlas dan kejujuran untuk memajukan dakwah Islam di Nusantara. Jika tidak disertai niat ikhlas, khawatir uang yang diambil dari hak rakyat itu tidak akan menjadi berkah; bahkan bisa menjadi musibah; menimbulkan permusuhan antar-sesama, menyuburkan sifat serakah harta dan jabatan, dan menjauhkan diri dan keluarga dari kedamaian dan kebahagiaan. Kata Imam al-Ghazali, hubbud dunya ra’su kulli khathi’atin(cinta dunia itu pangkal segala kerusakan).

Prof. Azyumardi Azra menulis bahwa, “Ortodoksi Islam Nusantara” sederhananya memiliki tiga unsur utama. Pertama, kalam (teologi) Asy’ariyah; kedua, fikih Syafii meski menerima tiga mazhab fiqh Sunni lain; ketiga, tasawuf al-Ghazali. (Akhmad Sahal dan Munawir Aziz (ed), Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqih sampai Konsep Historis, 2015, hlm. 172).

Benarkah “Islam Nusantara” yang selama ini dan akan dikembangkan, khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Islam, adalah bersumber pada ajaran Asy’ariyah, Fiqih Syafii dan Tasawwuf Imam al-Ghazali, seperti ditulis oleh Prof. Azyumardi Azra?

Sejarah membuktikan, bahwa selama ini, UIN/IAIN sangat mengagungkan pemikiran Prof. Harun Nasution, yang berusaha menggusur kalam Asy’ari. Dalam pengantarnya untuk buku Studi Islam: Dinamika Baru, Prof. Virginia Hooker dari Australian National University mencatat: “Almarhum Prof. Dr. Harun Nasution (1919-1998) saat ini diakui dan dihormati sebagai tokoh yang sangat berpengaruh di bidang penelitian Islam di Indonesia. Beliau diberi kredit sebagai sarjana yang ‘memperkenal
kan pendekatan pemahaman Islam secara utuh dan universal’. Pemikiran Nasution tentang Islam sebagai agama yang dinamik dikandung dalam buku yang bersangkutan berjudul Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya (1977). Buku ini merintis jalan untuk penelitian Islam secara ‘akademik’ lewat metode yang dipakai oleh penelitian ilmu sosial pada umumnya.”

Padahal, dalam buku “Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam: 70 Tahun Harun Nasution” (Jakarta : LSAF, 1989), disebutkan, ungkapan Harun Nasution: ”Sejak itu harapanku cuma satu: pemikiran Asy’ariyah mesti diganti dengan pemikiran-pemikiran Muktazilah, pemikiran para filosof atau pemikiran rasional. Atau dalam istilah sekarang, metodologi rasional Muktazilah. Sebaliknya, metodologi tradisional Asy’ariyah harus diganti…”.

Jika mengikuti tradisi Kalam Asy’ari, Fiqih Syafii dan Tasawuf al-Ghazali, maka tidak akan lahir pemikiran-pemikiran yang mempromosikan paham syirik Pluralisme Agama dan menolak syariat Islam. Jika mengamalkan Tasawuf al-Ghazali, maka tidak ada rebutan jabatan rektor dan dekan di kampus-kampus Islam. Sebab, jabatan itu amanah yang berat, dunia-akhirat.

Karena itu, apa pun kondisinya, kita berharap, ada pengembangan keilmuan Islam yang serius di kampus-kampus Islam, untuk membangun tradisi ilmu yang sehat, yang mendorong para dosen dan mahasiswa semakin dekat dan semakin beradab kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam. Wallahu A’lam bish-shawab. (Depok, 1 September 2015).*
-------
Untuk versi pdf silahkan download via link berikut:
https://www.dropbox.com/s/v3pu5i23i7fie2n/KHASANAH%20ISLAM%20DI%20NUSANTARA.pdf?dl=0