::
🚇 HUKUM MEMBAYAR, MENGAMBIL BAYARAN, MELUNASI SUATU MUAMALAH DI DALAM MASJID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apa hukum memberi upah petugas masjid di dalam masjid, atau bermuamalah secara umum dengan uang di dalam masjid, baik mengambil atau memberi?"
Jawaban:
"Tidak mengapa yang demikian, tidak lain yang dilarang adalah akad/ transaksi.
❱ Adapun penunaian (membayar atau mengambil) maka tidak mengapa di dalam masjid."
Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 322.
demikian pula #melunasi #hutang di #masjid
Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya al-Maidani hafizhahullah @minhaajussalaf
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MEMBAYAR HUTANG DAN PENITIPAN DI DALAM MASJID
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah, afwan ustadz izin bertanya.Sebagaimana yg telah dijelaskan bahwa jual beli didalam masjid itu haram hukumnya, namun apakah termasuk jual beli apabila dia hanya memberi uang dari barang yang dia beli (atau mencukupi kekurangannya) di dalam masjid, sedang kan barangnya sudah dibawa olehnya, atau dia menitipkan uang di dalam masjid untuk membayar barang yang belum diambilnya (beli pulsa misalnya)
Mohon bimbingan dan penjelasannya ustadz
Jawaban :
Secara dhahirnya bukan jual beli, karena jual beli berarti ada Aqad, ijab dan kabul serta ada barang.
❱ Apa yang antum ceritakan adalah membayar hutang dan penitipan. Hal itu diperbolehkan.
Namun jika pembayaran barang tersebut ketika aqad disepakati di masjid, maka hal itu termasuk transaksi jual beli. Haram dilakukan di dalam masjid.
Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BATASAN LARANGAN JUAL BELI DI MASJID
Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
Pertanyaan :
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk shalat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk shalat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
Jawaban:
Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
◾️Nabi Muhammad ﷺ
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ
''Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, "Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu".
Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut:
❱ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat.
❱ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi ﷺ
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua :Abdurrazzaq Afifi
@anNajiyahBali
📈link: goo.gl/EJq1V0
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMBAYAR, MENGAMBIL BAYARAN, MELUNASI SUATU MUAMALAH DI DALAM MASJID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apa hukum memberi upah petugas masjid di dalam masjid, atau bermuamalah secara umum dengan uang di dalam masjid, baik mengambil atau memberi?"
Jawaban:
"Tidak mengapa yang demikian, tidak lain yang dilarang adalah akad/ transaksi.
❱ Adapun penunaian (membayar atau mengambil) maka tidak mengapa di dalam masjid."
Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 322.
demikian pula #melunasi #hutang di #masjid
Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya al-Maidani hafizhahullah @minhaajussalaf
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MEMBAYAR HUTANG DAN PENITIPAN DI DALAM MASJID
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah, afwan ustadz izin bertanya.Sebagaimana yg telah dijelaskan bahwa jual beli didalam masjid itu haram hukumnya, namun apakah termasuk jual beli apabila dia hanya memberi uang dari barang yang dia beli (atau mencukupi kekurangannya) di dalam masjid, sedang kan barangnya sudah dibawa olehnya, atau dia menitipkan uang di dalam masjid untuk membayar barang yang belum diambilnya (beli pulsa misalnya)
Mohon bimbingan dan penjelasannya ustadz
Jawaban :
Secara dhahirnya bukan jual beli, karena jual beli berarti ada Aqad, ijab dan kabul serta ada barang.
❱ Apa yang antum ceritakan adalah membayar hutang dan penitipan. Hal itu diperbolehkan.
Namun jika pembayaran barang tersebut ketika aqad disepakati di masjid, maka hal itu termasuk transaksi jual beli. Haram dilakukan di dalam masjid.
Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BATASAN LARANGAN JUAL BELI DI MASJID
Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
Pertanyaan :
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk shalat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk shalat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
Jawaban:
Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
◾️Nabi Muhammad ﷺ
bersabda,
إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
__"Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu."__
◾️Dan beliau
ﷺ bersabda, مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ
''Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, "Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu".
Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut:
❱ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat.
❱ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi ﷺ
yang dihuni Aisyah radhiyallahu
anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua :Abdurrazzaq Afifi
@anNajiyahBali
📈link: goo.gl/EJq1V0
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Keutamaan di atas Sunnah Sesi-2
Al-Ustadz Abu Rufai' Abdul Mu'thi Lc حفظه الله
Bukti ucapan Bathil Abu Rufai' (Abu Zainab) Abdul Mu'thi, Lc Samarinda hadahullah
Sumber:
💽 AUDIO KAJIAN
🗓 #Sabtu, 19 Shafar 1446 H / 24 Agustus 2024 M
📚 KEBERSAMAAN DI ATAS SUNNAH
🏡 #Masjid_Alya
MTQ Al-Manshuroh Cilacap
🌐 AlmanshurohCilacap
Sumber:
💽 AUDIO KAJIAN
🗓 #Sabtu, 19 Shafar 1446 H / 24 Agustus 2024 M
📚 KEBERSAMAAN DI ATAS SUNNAH
🏡 #Masjid_Alya
MTQ Al-Manshuroh Cilacap
🌐 AlmanshurohCilacap
Forwarded from Manhajul Anbiya
💽 [ AUDIO #TELEKONFERENSI_MASYAIKH ]
📚Tema : Mengikuti Dan Mencintai Ulama, Antara Hakekat Dan Pengakuan
••••••••••••
1️⃣ SESI 1
••••••••••••
🚪Pembukaan https://t.me/ManhajulAnbiya/10117
🎙 Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
📚 Materi Muhadharah https://t.me/ManhajulAnbiya/10118
🎙 Fadhilatusy Syaikh Abu Muhammad #Shalah bin Futaini Kantusy hafizhahullah
(Aden - Yaman)
🔖 Penutupan https://t.me/ManhajulAnbiya/10119
🎙 Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
••••••••••••
2️⃣ SESI 2
••••••••••••
📝 Terjemahan Muhadharah https://t.me/ManhajulAnbiya/10120
🎙 Ustadz Abu Ruwaifi #Ruwaifi bin Sulaimi,Lc hafizhahullah
📆 #Kamis,10 Dzulqo'dah 1446 / #8_Mei_2025
⏰ 17:50 - 20.30 WIB
#Masjid_Ali_bin_Abi_Thalib, Ma'had Minhajul Atsar Jember
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶️ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
📚Tema : Mengikuti Dan Mencintai Ulama, Antara Hakekat Dan Pengakuan
••••••••••••
1️⃣ SESI 1
••••••••••••
🚪Pembukaan https://t.me/ManhajulAnbiya/10117
🎙 Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
📚 Materi Muhadharah https://t.me/ManhajulAnbiya/10118
🎙 Fadhilatusy Syaikh Abu Muhammad #Shalah bin Futaini Kantusy hafizhahullah
(Aden - Yaman)
🔖 Penutupan https://t.me/ManhajulAnbiya/10119
🎙 Ustadz Abu Amr Ahmad #Alfian hafizhahullah
••••••••••••
2️⃣ SESI 2
••••••••••••
📝 Terjemahan Muhadharah https://t.me/ManhajulAnbiya/10120
🎙 Ustadz Abu Ruwaifi #Ruwaifi bin Sulaimi,Lc hafizhahullah
📆 #Kamis,10 Dzulqo'dah 1446 / #8_Mei_2025
⏰ 17:50 - 20.30 WIB
#Masjid_Ali_bin_Abi_Thalib, Ma'had Minhajul Atsar Jember
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶️ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi https://www.manhajul-anbiya.net
Telegram
Manhajul Anbiya