منتدى نشر الفـــــــوائد
8.64K subscribers
4.09K photos
246 videos
272 files
5.27K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
BERPUASA DAN BERHARI RAYA BERSAMA PENGUASA
#puasa #Ramadhan #hari_raya
📝 JANGAN SIA-SIAKAN KESEMPATAN DI BULAN RAMADHAN
🖊 #kesempatan di #bulan #ramadhan
::
🚇 APAKAH DIBOLEHKAN JIKA SUDAH IKUT SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH INGIN SHALAT MALAM (TAHAJJUD) LAGI DI RUMAH?

❱ Al-Ustadz Abu Ibrahim Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Bagaimana hukumnya seorang yang shalat tarawih setelah isya' karena mengikuti jamaah bersama kaum muslimin kemudian di malam hari sepertiga malam terakhir dia sholatul lail (shalat malam) karena dia terbiasa melakukannya dalam rangka istiqomah dalam ketaatan kepada Allah. Apakah ini termasuk ghuluw atau bagaimana?



[ Jawaban ]

Tidak termasuk ghuluw karena tidak dilarang. Walaupun kita katakan bahwa yang afdhal 11 rakaat, tetapi tidak dilarang untuk shalat lebih dari 11 atau untuk shalat yang dijuluki dengan shalatun nafilah.

Hanya saja, satu keterangan yang penting dipegang, “Tidak ada 2 witir dalam satu malam.”

Artinya, kalaupun malamnya shalat lagi, jangan witir karena sudah witir tadi di sore hari bersama kaum muslimin atau sebaliknya, ketika sore hari bersama kaum muslimin tidak ikut witir karena malamnya akan dia tambah dengan shalat nafilah. Berarti yang tidak boleh, 2 kali witir dalam satu malam.

Adapun shalat nafilah, kapan saja diperbolehkan khususnya di malam hari diperbolehkan. Na'am.

Tetapi saya katakan sekali lagi, sebaik-baik shalat Tarawih atau sholatul lail adalah 11 rakaat.

(berdalil, -pen.) dengan hadits A'isyah radhiyallahu ta'ala 'anha, bahwasanya: “Nabi [ﷺ] shalat (malam) pada bulan Ramadhan atau selain bulan Ramadhan, tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat ...” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, -pen.]


| Transkrip:
@ukhuwahsalaf

| Audio:
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/1785

#Fiqh #Ramadhan #shalat #qiamulail #tarawih #nafilah #tahajjud #witir
::
🚇 HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ZAKAT FITHRI/ ZAKAT FITRAH

Asy-Syaikh ibnu Baz rahimahullah

◾️Apa yang dibayarkan pada Zakat Fithri?

❞ Satu sha’ makanan, satu sha’ kurma, satu sha’ gandum, satu sha’ kismis, atau satu sha’ aqith. Masuk dalam jenis-jenis tersebut, menurut pendapat ulama yang paling benar, adalah makanan manusia di negerinya, seperti beras, jagung, biji gandum, dan yang semisalnya.
[Majmu' al-Fatawa 14/32-33]


◾️Apakah boleh membayar Zakat Fithri dalam bentuk uang?

❞ Tidak boleh mengeluarkan uang untuk membayar zakat fithri menurut pendapat mayoritas ‘ulama. Karena itu menyelisihi apa yang telah ditentukan oleh Nabi Muhammad [ﷺ] dan para shahabatnya.
[Majmu' al-Fatawa 14/32]


◾️Kapan waktu mengeluarkan Zakat Fithri?

❞ Dikeluarkan pada tanggal 28, 29, 30 Ramadhan, serta pada malam 'Id dan pagi hari 'Id sebelum shalat 'Id.
[Majmu' al-Fatawa 14/32-33]


◾️Hukum Zakat Fithri?

❞ Hukumnya wajib bagi setiap muslim; baik dewasa maupun anak kecil, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.
[Majmu' al-Fatawa 14/197]


◾️Apakah ada keharusan nishab pada Zakat Fithri?

❞ Tidak ada padanya nishab. Bahkan wajib atas seorang muslim mengeluarkannya untuk dirinya dan keluarganya, yaitu anak-anaknya, istri-istrinya, dan para sahayanya, apabila ada kelebihan makanan pokok pada malam dan hari id.
[Majmu' al-Fatawa 14/197]


◾️Berapa kadar timbangan Zakat Fithri?

❞ Yang wajib adalah satu sho’ dari makanan pokok suatu negeri. Timbangannya kurang lebih 3 Kg.
[Majmu' al-Fatawa 14/203]


◾️Bolehkah membagi zakat di selain negeri orang yang berzakat?

❞ Yang sunnah adalah membagikannya kepada orang-orang fakir yang berada di negerinya. Tidak memindahkannya ke negeri lain, untuk mencukupi orang-orang fakir negerinya dan menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka.
[Majmu' al-Fatawa 14/213]


◾️Apakah Zakat Fithri satu orang diserahkan untuk satu orang faqir atau untuk banyak orang?

❞ Boleh menyerahkan zakat satu orang untuk satu fakir. Sebagaimana boleh juga menyerahkannya untuk banyak orang.
[Al-Lajnah ad-Da’imah 9/337]


◾️Apa hukum orang menerima Zakat Fithri, kemudian dia jual?

❞ Apabila orang yang menerimanya itu memang orang yang berhak, maka boleh bagi dia untuk menjualnya, setelah zakat tersebut berada di tangannya.
[Al-Lajnah ad-Da’imah 9/380]


◾️Apakah ada do’a tertentu ketika mengeluarkan Zakat Fithri?

❞ Kami tidak mengetahui adanya do’a khusus ketika mengeluarkan zakat fithri.
[Al-Lajnah ad-Da’imah 9/387]


Sumber: Manhajul-Anbiya.Net
| @ukhuwahsalaf

#Fiqh #Ramadhan #Zakat #Fithri

▫️▫️▫️▫️▫️
Tadabbur Surah Al A'la Ayat 8 s.d 10
Ustadz Abu Utsman Kharisman
REKAMAN AUDIO KAJIAN

🎙 Bersama Al Ustadz Abu Utsman #Kharisman hafidzahullah

📝 Lanjutan Tadabbur Surah Al A'la: Ayat 8 s.d 10

🌙 Selasa Malam Ba'da Shalat Witir
21 Ramadhan 1444 H/11 April 2023 M

🕌 Masjid Al Fauzan
Kompleks Ma'had Al I'tishom bis Sunnah Kraksaan-Probolinggo

📥 Ukuran file: 4.01 MB (32 kbps)
Durasi 15:48 menit

Baarakallahu Fiikum

#audiokajian #ramadhan

•••❁○┈○❁•••
Media Publikasi:
Salafy Probolinggo
t.me/ahlussunnahprobolinggo