::
🚇 DIMANA ZAKAT FITHRI / ZAKAT FITRAH DIBAYARKAN? BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DI TEMPAT LAIN?
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Terkait dengan Zakat Fithri apakah dibagikan kepada kaum fuqara di negeri kami ataukah boleh juga ke selain mereka (fuqara negeri lain, pen). Apabila kami safar (bepergian) tiga hari sebelum hari raya, apa yang harus kami lakukan terkait dengan Zakat Fithri?
[ Jawaban ]
السنة توزيع زكاة الفطر بين فقراء البلد صباح يوم العيد قبل الصلاة، ويجوز توزيعها قبل ذلك بيوم أو يومين ابتداء من اليوم الثامن والعشرين
"Yang sunnah adalah membagikan Zakat Fithri kepada kaum fuqara di negeri tersebut, pada pagi hari Ied sebelum pelaksanaan shalat. Boleh juga dibagikan sebelum itu sehari atau dua hari sebelumnya, dimulai tanggal 28 Ramadhan.
Apabila orang yang berkewajiban membayar Zakat Fithri bepergian sebelum hari raya dua hari sebelumnya atau lebih, maka dia mengeluarkannya di negeri Islam yang dia safar padanya.
Apabila bukan negeri Islam, maka dia mencari kaum fuqara Muslimin dan berikan kepadanya. Kalau dia safar setelah waktu dibolehkannya dibagikan zakat, maka yang disyari’atkan untuknya adalah membagikan Zakat Fithrinya kepada kaum fuqara di negerinya.
Karena tujuan dari Zakat Fithri adalah menyenangkan kaum fuqara dan berbuat baik kepada mereka serta mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari raya.”
📚[Majmu Fatawa 14/214]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DI SELAIN NEGERI ORANG YANG BERZAKAT?
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab,
السنة توزيعها بين الفقراء في بلد المزكي وعدم نقلها إلى بلد آخر لإغناء فقراء بلده وسد حاجتهم.
"Yang sunnah adalah membagikannya kepada orang-orang fakir yang berada di negerinya. Tidak memindahkannya ke negeri lain, untuk mencukupi orang-orang fakir negerinya dan menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka."
📚 [Majmu Fatawa 14/213]
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah,
زكاة الفطر تدفع في المكان الذي يأتيك الفطر وأنت فيه، ولو كان بعيداً عن بلدك.
"Zakat Fithri dibayar di tempat yang ketika ‘Idul Fithri tiba kamu berada di situ, meskipun jauh dari negerimu (yang asli)."
📚[Majmu’ 18/263]
Sumber: @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 DIMANA ZAKAT FITHRI / ZAKAT FITRAH DIBAYARKAN? BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DI TEMPAT LAIN?
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Terkait dengan Zakat Fithri apakah dibagikan kepada kaum fuqara di negeri kami ataukah boleh juga ke selain mereka (fuqara negeri lain, pen). Apabila kami safar (bepergian) tiga hari sebelum hari raya, apa yang harus kami lakukan terkait dengan Zakat Fithri?
[ Jawaban ]
السنة توزيع زكاة الفطر بين فقراء البلد صباح يوم العيد قبل الصلاة، ويجوز توزيعها قبل ذلك بيوم أو يومين ابتداء من اليوم الثامن والعشرين
"Yang sunnah adalah membagikan Zakat Fithri kepada kaum fuqara di negeri tersebut, pada pagi hari Ied sebelum pelaksanaan shalat. Boleh juga dibagikan sebelum itu sehari atau dua hari sebelumnya, dimulai tanggal 28 Ramadhan.
Apabila orang yang berkewajiban membayar Zakat Fithri bepergian sebelum hari raya dua hari sebelumnya atau lebih, maka dia mengeluarkannya di negeri Islam yang dia safar padanya.
Apabila bukan negeri Islam, maka dia mencari kaum fuqara Muslimin dan berikan kepadanya. Kalau dia safar setelah waktu dibolehkannya dibagikan zakat, maka yang disyari’atkan untuknya adalah membagikan Zakat Fithrinya kepada kaum fuqara di negerinya.
Karena tujuan dari Zakat Fithri adalah menyenangkan kaum fuqara dan berbuat baik kepada mereka serta mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari raya.”
📚[Majmu Fatawa 14/214]
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DI SELAIN NEGERI ORANG YANG BERZAKAT?
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab,
السنة توزيعها بين الفقراء في بلد المزكي وعدم نقلها إلى بلد آخر لإغناء فقراء بلده وسد حاجتهم.
"Yang sunnah adalah membagikannya kepada orang-orang fakir yang berada di negerinya. Tidak memindahkannya ke negeri lain, untuk mencukupi orang-orang fakir negerinya dan menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka."
📚 [Majmu Fatawa 14/213]
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah,
زكاة الفطر تدفع في المكان الذي يأتيك الفطر وأنت فيه، ولو كان بعيداً عن بلدك.
"Zakat Fithri dibayar di tempat yang ketika ‘Idul Fithri tiba kamu berada di situ, meskipun jauh dari negerimu (yang asli)."
📚[Majmu’ 18/263]
Sumber: @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APAKAH ADA ZAKAT GAJI/PROFESI?
[Pertanyaan]
Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen? ****@gmail.com
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhohulloh:
Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.
Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya— mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp 3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.
Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.
Sumber: Tanya Jawab Ringkas Asy Syari'ah, Edisi 072
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 PENGHASILAN 10 JUTA/BULAN, SUDAH WAJIB ZAKAT?
[Pertanyaan]
Seorang pedagang yang berpenghasilan mencapai 10 juta/ bulan (laba bersih), apakah terkena wajib zakat baginya? 085229XXXXXX
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhohulloh:
Ya, ia terkena zakat uang jika uang tersebut tersimpan sampai setahun (menurut hitungan tahun Hijriyah) tanpa berkurang dari nishab (harga 595 gr perak). Zakatnya sebesar 1/40 (2,5 %).
Adapun zakat profesi (penghasilan), tidak disyariatkan. Zakat perdagangan juga tidak disyariatkan menurut pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a’lam.
Sumber: Tanya Jawab Ringkas Asy Syari'ah Edisi 086
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 ADAKAH ZAKAT ATAS PENJUALAN TANAH?
[Pertanyaan]
Ana menjual tanah untuk membangun rumah, bagaimana cara membayar zakatnya? UD. Al-Barakah
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhohulloh:
Hasil penjualan tanah dan yang semisalnya tidak ada zakatnya. Hanya saja, uang hasil penjualan tanah itu jika nilainya mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp 3.368.000,00 dan bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan Qomariyah dan tahun Hijriyah), berarti terkena zakat uang.
Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat sempurna periode setahun (haul) sebesar 2,5%. Lihat rinciannya pada Problema Anda tentang Zakat Uang di Majalah Asy-Syariah edisi 45.
Sumber: Tanya Jawab Ringkas Asy Syari'ah Edisi 072
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH ADA ZAKAT GAJI/PROFESI?
[Pertanyaan]
Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen? ****@gmail.com
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhohulloh:
Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.
Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya— mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp 3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.
Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.
Sumber: Tanya Jawab Ringkas Asy Syari'ah, Edisi 072
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 PENGHASILAN 10 JUTA/BULAN, SUDAH WAJIB ZAKAT?
[Pertanyaan]
Seorang pedagang yang berpenghasilan mencapai 10 juta/ bulan (laba bersih), apakah terkena wajib zakat baginya? 085229XXXXXX
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhohulloh:
Ya, ia terkena zakat uang jika uang tersebut tersimpan sampai setahun (menurut hitungan tahun Hijriyah) tanpa berkurang dari nishab (harga 595 gr perak). Zakatnya sebesar 1/40 (2,5 %).
Adapun zakat profesi (penghasilan), tidak disyariatkan. Zakat perdagangan juga tidak disyariatkan menurut pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a’lam.
Sumber: Tanya Jawab Ringkas Asy Syari'ah Edisi 086
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 ADAKAH ZAKAT ATAS PENJUALAN TANAH?
[Pertanyaan]
Ana menjual tanah untuk membangun rumah, bagaimana cara membayar zakatnya? UD. Al-Barakah
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhohulloh:
Hasil penjualan tanah dan yang semisalnya tidak ada zakatnya. Hanya saja, uang hasil penjualan tanah itu jika nilainya mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp 3.368.000,00 dan bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan Qomariyah dan tahun Hijriyah), berarti terkena zakat uang.
Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat sempurna periode setahun (haul) sebesar 2,5%. Lihat rinciannya pada Problema Anda tentang Zakat Uang di Majalah Asy-Syariah edisi 45.
Sumber: Tanya Jawab Ringkas Asy Syari'ah Edisi 072
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 PENJELASAN HUKUM " ZAKAT PROFESI " PENGHASILAN, NISHOB DAN KETENTUANNYA
Dalam kurun waktu terakhir, umat Islam diperkenalkan dengan satu "syariat" yaitu zakat profesi, yang sejatinya tidak pernah dikenal oleh para generasi terbaik umat ini dan para ulama terdahulu.
Zakat profesi adalah zakat harta atau uang dimana setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang dikenakan kewajiban zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).
Mereka yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskannya (menyamakan) dengan zakat biji-bijian atau pertanian, yang dikeluarkan zakatnya saat setelah panen, selain itu juga mereka berdalil dengan akal yaitu para dokter, karyawan dan yang lainnya mereka mendapatkan penghasilan atau gaji yang melebihi penghasilan para petani, maka mereka (para profesional) lebih diwajibkan membayar zakat.
TANGGAPAN TERHADAP ZAKAT PROFESI
1⃣ Pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya, kecuali ada dalil yang menetapkannya.
Berdasarkan hal ini, jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah bahwa setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang dihasilkan berapapun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak dan tanpa memperhatikan kebutuhan setiap bulan, wajib dikeluarkan zakatnya maka ini adalah pendapat yang salah. Tidak ada dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang menetapkannya. Tidak pula ijma' ulama menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang shahih menunjukkannya.
2⃣ Syariat Islam telah menjelaskan ketentuan dan syarat-syarat tentang zakat Maal (harta) atau uang yang wajib dizakati, baik uang itu didapatkan dari profesi, hadiah, gaji atau yang lainnya yaitu harus memenuhi dua syarat:
a. SUDAH MENCAPAI NISHAB, Yaitu kadar/nilai tertentu yang ditetapkan dalam syariat apabila harta yang dimiliki oleh seseorang mencapai nilai tersebut maka harta itu terkena kewajiban zakat.
Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيسَ عليكَ شيءٌ- يعني في الذَّهَبِ- حتى تكونَ لكَ عِشرُونَ دِينارًا، فإذا كانت لكَ عِشرونَ دينارًا وحال عليها الحَوْلُ
"Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan menjalani satu putaran haul." [HR. Abu Daud]
Catatan: 20 dinar adalah 85 gram emas, dan nishab uang sama dengan nishab emas.
b. SUDAH MENCAPAI HAUL, Yaitu masa satu tahun yang harus dilewati oleh nishab harta tertentu tanpa berkurang sedikitpun dari nishab sampai akhir tahun. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اسْتفادَ مالًا فَلاَ زَكَاةَ فِيهِ حَتَّى يحولَ عليه الحَوْلُ
"Barangsiapa menghasilkan harta maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu hingga berlalu atasnya waktu satu tahun." [HR. Tirmidzi]
Maka penetapan zakat tanpa Nishab dan Haul merupakan penetapan yang tidak berdasarkan dalil dan bertentangan dengan tujuan syariat.
3⃣ Harta yang dihitung nishab dan haul adalah harta yang melebihi dari kebutuhan-kebutuhan seseorang dalam sehari-harinya.
Yaitu apabila penghasilan atau gaji perbulan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan kemudian tersisa dari harta tersebut maka harta inilah yang dihitung nishab dan haul. Sementara zakat profesi tidak memperhatikan hal ini.
4⃣ Adapun mengqiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat pertanian adalah merupakan qiyas fasid (rusak) dari beberapa sisi:
a. Tidak boleh menetapkan hukum dengan qiyas selama ada dalil yang menerangkannya. Dan zakat profesi bertentangan dengan dalil yang berkaitan dengan syarat-syarat zakat yaitu nishab dan haul.
b. Zakat pertanian diambil dari hasil panen dan zakatnya setelah waktu 2 atau 3 bulan, sementara zakat profesi diambil setiap bulan.
c. Nishab zakat pertanian adalah kurang lebih 750 Kg (dengan hitungan 1 sha'= 2.5kg) dan dikeluarkan zakatnya 10% (apabila diairi oleh hujan atau sungai) atau 5% (apabila diairi dengan mengeluarkan biaya), sementara zakat profesi tidak ada nishabnya dan dikeluarkan 2,5%.
🚇 PENJELASAN HUKUM " ZAKAT PROFESI " PENGHASILAN, NISHOB DAN KETENTUANNYA
Dalam kurun waktu terakhir, umat Islam diperkenalkan dengan satu "syariat" yaitu zakat profesi, yang sejatinya tidak pernah dikenal oleh para generasi terbaik umat ini dan para ulama terdahulu.
Zakat profesi adalah zakat harta atau uang dimana setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang dikenakan kewajiban zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).
Mereka yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskannya (menyamakan) dengan zakat biji-bijian atau pertanian, yang dikeluarkan zakatnya saat setelah panen, selain itu juga mereka berdalil dengan akal yaitu para dokter, karyawan dan yang lainnya mereka mendapatkan penghasilan atau gaji yang melebihi penghasilan para petani, maka mereka (para profesional) lebih diwajibkan membayar zakat.
TANGGAPAN TERHADAP ZAKAT PROFESI
1⃣ Pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya, kecuali ada dalil yang menetapkannya.
Berdasarkan hal ini, jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah bahwa setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang dihasilkan berapapun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak dan tanpa memperhatikan kebutuhan setiap bulan, wajib dikeluarkan zakatnya maka ini adalah pendapat yang salah. Tidak ada dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang menetapkannya. Tidak pula ijma' ulama menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang shahih menunjukkannya.
2⃣ Syariat Islam telah menjelaskan ketentuan dan syarat-syarat tentang zakat Maal (harta) atau uang yang wajib dizakati, baik uang itu didapatkan dari profesi, hadiah, gaji atau yang lainnya yaitu harus memenuhi dua syarat:
a. SUDAH MENCAPAI NISHAB, Yaitu kadar/nilai tertentu yang ditetapkan dalam syariat apabila harta yang dimiliki oleh seseorang mencapai nilai tersebut maka harta itu terkena kewajiban zakat.
Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيسَ عليكَ شيءٌ- يعني في الذَّهَبِ- حتى تكونَ لكَ عِشرُونَ دِينارًا، فإذا كانت لكَ عِشرونَ دينارًا وحال عليها الحَوْلُ
"Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan menjalani satu putaran haul." [HR. Abu Daud]
Catatan: 20 dinar adalah 85 gram emas, dan nishab uang sama dengan nishab emas.
b. SUDAH MENCAPAI HAUL, Yaitu masa satu tahun yang harus dilewati oleh nishab harta tertentu tanpa berkurang sedikitpun dari nishab sampai akhir tahun. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اسْتفادَ مالًا فَلاَ زَكَاةَ فِيهِ حَتَّى يحولَ عليه الحَوْلُ
"Barangsiapa menghasilkan harta maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu hingga berlalu atasnya waktu satu tahun." [HR. Tirmidzi]
Maka penetapan zakat tanpa Nishab dan Haul merupakan penetapan yang tidak berdasarkan dalil dan bertentangan dengan tujuan syariat.
3⃣ Harta yang dihitung nishab dan haul adalah harta yang melebihi dari kebutuhan-kebutuhan seseorang dalam sehari-harinya.
Yaitu apabila penghasilan atau gaji perbulan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan kemudian tersisa dari harta tersebut maka harta inilah yang dihitung nishab dan haul. Sementara zakat profesi tidak memperhatikan hal ini.
4⃣ Adapun mengqiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat pertanian adalah merupakan qiyas fasid (rusak) dari beberapa sisi:
a. Tidak boleh menetapkan hukum dengan qiyas selama ada dalil yang menerangkannya. Dan zakat profesi bertentangan dengan dalil yang berkaitan dengan syarat-syarat zakat yaitu nishab dan haul.
b. Zakat pertanian diambil dari hasil panen dan zakatnya setelah waktu 2 atau 3 bulan, sementara zakat profesi diambil setiap bulan.
c. Nishab zakat pertanian adalah kurang lebih 750 Kg (dengan hitungan 1 sha'= 2.5kg) dan dikeluarkan zakatnya 10% (apabila diairi oleh hujan atau sungai) atau 5% (apabila diairi dengan mengeluarkan biaya), sementara zakat profesi tidak ada nishabnya dan dikeluarkan 2,5%.
d. Sebagian mereka menyamakan nishab zakat profesi dengan nishab zakat emas yaitu senilai 85 gram emas, dan inipun merupakan kerancuan yang nyata. Hal ini, karena diawal mereka mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian dan juga zakat emas, dikeluarkan setelah berputar satu tahun (haul) sedangkan zakat profesi dikeluarkan setiap bulan.
5⃣ Adapun berdalil dengan akal untuk menetapkan satu hukum dan mengesampingkan dalil dari AI-Quran dan Hadits maka ini merupakan tindakan yang berbahaya bagi syariat Islam dan umatnya, dilihat dari beberapa hal:
a. Tidak diperbolehkan menetapkan satu ibadah berdasarkan murni akal.
b. Karena setiap orang memiliki akal atau pendapat berbeda-beda, sehingga apabila hal ini dibenarkan maka setiap orang akan membuat atau menetapkan syariat atau hukum sesuai dengan akalnya masing-masing.
c. Akal yang benar adalah akal yang mengikuti syariat yang disertai dalil-dalil dan hujjah dari Al-Quran dan Hadits.
PERHITUNGAN YANG BENAR ZAKAT HARTA PARA PROFESIONAL SEPERTI DOKTER, KARYAWAN DAN YANG LAINNYA
Zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu atau yang lainnya, setelah terpenuhi kebutuhan-kebutuhan, dengan syarat mencapai nishab (disamakan dengan nishab emas) dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya, maka ini adalah pendapat yang benar.
Berikut ini fatwa-fatwa ulama tentang hal diatas:
Al-Lajnah Ad-Da'imah menyebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah (9/281):
"Tidak samar lagi bahwa di antara jenis harta yang terkena kewajiban zakat adalah emas (dinar) dan perak (dirham), dan bahwasanya di antara syarat wajibnya zakat pada harta tersebut adalah sempurnanya haul. Berdasarkan hal ini, uang yang dikumpulkan dari gaji hasil profesi wajib dikeluarkan zakatnya di akhir tahun apabila jumlahnya mencapai nishab, atau mencapai nishab bersama uang yang lain yang dimilikinya dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya.
Zakat uang gaji hasil profesi tidak boleh diqiyaskan (disamakan) dengan zakat hasil tanaman (biji-bijian dan buah-buahan yang terkena zakat), yang wajib dikeluarkan zakatnya saat dihasilkan (dipanen). Karena persyaratan sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab yang ada pada zakat emas (dinar) dan perak (dirham) adalah persyaratan yang tetap berdasarkan nash, dan tidak ada qiyas yang dibenarkan jika bertentangan dengan nash.
Dengan demikian, uang yang terkumpul dari gaji hasil profesi tidaklah terkena kewajiban zakat kecuali di akhir tahun saat sempurnanya haul."
Al-'Allamah Al-'Utsaimin dalam Majmu' Rasa'il (18/178) berkata:
"Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya (apabila mencapai nishab.pent) setiap kali sempurna haulnya."
📨 Disusun oleh : Al-Ustadz Sirojuddin 'Abbas hafizhohulloh | Buletin Al-Faidah ed.90/th 03 1438 H @BuletinAlFaidah | Menyoal Zakat Profesi
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
5⃣ Adapun berdalil dengan akal untuk menetapkan satu hukum dan mengesampingkan dalil dari AI-Quran dan Hadits maka ini merupakan tindakan yang berbahaya bagi syariat Islam dan umatnya, dilihat dari beberapa hal:
a. Tidak diperbolehkan menetapkan satu ibadah berdasarkan murni akal.
b. Karena setiap orang memiliki akal atau pendapat berbeda-beda, sehingga apabila hal ini dibenarkan maka setiap orang akan membuat atau menetapkan syariat atau hukum sesuai dengan akalnya masing-masing.
c. Akal yang benar adalah akal yang mengikuti syariat yang disertai dalil-dalil dan hujjah dari Al-Quran dan Hadits.
PERHITUNGAN YANG BENAR ZAKAT HARTA PARA PROFESIONAL SEPERTI DOKTER, KARYAWAN DAN YANG LAINNYA
Zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu atau yang lainnya, setelah terpenuhi kebutuhan-kebutuhan, dengan syarat mencapai nishab (disamakan dengan nishab emas) dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya, maka ini adalah pendapat yang benar.
Berikut ini fatwa-fatwa ulama tentang hal diatas:
Al-Lajnah Ad-Da'imah menyebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah (9/281):
"Tidak samar lagi bahwa di antara jenis harta yang terkena kewajiban zakat adalah emas (dinar) dan perak (dirham), dan bahwasanya di antara syarat wajibnya zakat pada harta tersebut adalah sempurnanya haul. Berdasarkan hal ini, uang yang dikumpulkan dari gaji hasil profesi wajib dikeluarkan zakatnya di akhir tahun apabila jumlahnya mencapai nishab, atau mencapai nishab bersama uang yang lain yang dimilikinya dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya.
Zakat uang gaji hasil profesi tidak boleh diqiyaskan (disamakan) dengan zakat hasil tanaman (biji-bijian dan buah-buahan yang terkena zakat), yang wajib dikeluarkan zakatnya saat dihasilkan (dipanen). Karena persyaratan sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab yang ada pada zakat emas (dinar) dan perak (dirham) adalah persyaratan yang tetap berdasarkan nash, dan tidak ada qiyas yang dibenarkan jika bertentangan dengan nash.
Dengan demikian, uang yang terkumpul dari gaji hasil profesi tidaklah terkena kewajiban zakat kecuali di akhir tahun saat sempurnanya haul."
Al-'Allamah Al-'Utsaimin dalam Majmu' Rasa'il (18/178) berkata:
"Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya (apabila mencapai nishab.pent) setiap kali sempurna haulnya."
📨 Disusun oleh : Al-Ustadz Sirojuddin 'Abbas hafizhohulloh | Buletin Al-Faidah ed.90/th 03 1438 H @BuletinAlFaidah | Menyoal Zakat Profesi
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 ADAKAH ZAKAT PROFESI 10% DAN ZAKAT GAJI PEGAWAI / KARYAWAN ?
Berikut ini kami nukilkan fatwa ulama akan masalah ini :
◻️ Asy-Syaikh Bin Baz rohimahullah berkata:
“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci:
◽️Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai nishab, maka wajib dizakati.
◽️Adapun bila gajinya kurang dari nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” [ Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134 ]
◻️ Hal yang serupa dinyatakan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Saudi Arabia:
"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun (haul) sejak kepemilikan uang tersebut.
⚫️ Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun.
⚫️ Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas.
Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).”
[ Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360 ]
📨 9 Jumaadil Ulaa 1437 H Daarul Hadits Al Bayyinah Sidayu Gresik Harrosahallah | Abu Sufyan Al Musy Ghofarohullah @uimusy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 ADAKAH ZAKAT PROFESI 10% DAN ZAKAT GAJI PEGAWAI / KARYAWAN ?
Berikut ini kami nukilkan fatwa ulama akan masalah ini :
◻️ Asy-Syaikh Bin Baz rohimahullah berkata:
“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci:
◽️Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai nishab, maka wajib dizakati.
◽️Adapun bila gajinya kurang dari nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.” [ Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134 ]
◻️ Hal yang serupa dinyatakan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Saudi Arabia:
"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun (haul) sejak kepemilikan uang tersebut.
⚫️ Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun.
⚫️ Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas.
Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul).”
[ Majmu’ Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360 ]
📨 9 Jumaadil Ulaa 1437 H Daarul Hadits Al Bayyinah Sidayu Gresik Harrosahallah | Abu Sufyan Al Musy Ghofarohullah @uimusy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 ADAKAH ZAKAT PROFESI / GAJI BULANAN DALAM ISLAM? BAGAIMANA CARA MENGHITUNGNYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Syafi'i Al-Idrus hafizhahullah
📅 Tanya Jawab Kajian 28 September 2018 M / 18 Al Muharrom 1440 H
◙ Durasi 0:06:11
◙ Ukuran file 1,5 MB
◙ Link: https://bit.ly/36bfFEc
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 ADAKAH ZAKAT PROFESI / GAJI BULANAN DALAM ISLAM? BAGAIMANA CARA MENGHITUNGNYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Syafi'i Al-Idrus hafizhahullah
📅 Tanya Jawab Kajian 28 September 2018 M / 18 Al Muharrom 1440 H
◙ Durasi 0:06:11
◙ Ukuran file 1,5 MB
◙ Link: https://bit.ly/36bfFEc
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APAKAH SAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH 5 ATAU 7 HARI SEBELUM 'IED ?
Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Dari kumpulan pertanyaan yang diajukan pada tahun ini (yakni pada tahun ketika fatwa ini disampaikan) terkait zakat fitrah, ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah tujuh atau lima hari sebelum hari raya id?
[ Jawaban ]
لا، لا، ما تجزي إلّا قبل العيد بيوم أو يومين وكونه يخرجها في ليلة العيد إلى خروج الإمام إلى صلاة العيد هذا هو الوقت الفاضل له لأخرجها.
"Tidak, (yang demikian) TIDAK BOLEH! ZAKAT FITRAHNYA TIDAK SAH kecuali apabila dikeluarkan satu atau dua hari sebelum id.
Adapun mengeluarkan zakat fitrah pada malam id sampai batas keluarnya imam untuk shalat id, maka inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut".
💽 Sumber : https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15621| @ForumSalafy
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 KAPAN WAKTU DIKELUARKANNYA ZAKAT FITHRI?
Batas akhir pengeluaran zakat fithr adalah sebelum sholat Ied. Sedangkan batas awal adalah 2 hari sebelum Iedul Fithri (malam 28 Ramadhan).
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
"Dan mereka (para Sahabat Nabi) memberikan (zakat fithr) sebelum Iedul Fithri sehari atau dua hari (sebelumnya)". (H.R alBukhari no 1415 dari Ibnu Umar)
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat (Ied), maka itu adalah zakat yang diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat (Ied), maka itu (terhitung) shodaqoh (saja)". (H.R Abu Dawud dari Ibnu Abbas).
Secara asal, awal mula diwajibkan pembayaran zakat fithr adalah pada saat Maghrib berakhirnya bulan Ramadhan atau awal bulan Syawwal. Bagi yang meninggal sebelum itu, tidak wajib zakat fithri baginya (Fiqhul Ibaadaat karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 211).
Pembayaran zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya adalah sebagai bentuk kehati-hatian yang diperbolehkan (dicontohkan para Sahabat Nabi ﷺ).
📑 Dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Abu Utsman Kharisman, penerbit Pena Hikmah | WA al I'tishom
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH SAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH 5 ATAU 7 HARI SEBELUM 'IED ?
Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Dari kumpulan pertanyaan yang diajukan pada tahun ini (yakni pada tahun ketika fatwa ini disampaikan) terkait zakat fitrah, ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah tujuh atau lima hari sebelum hari raya id?
[ Jawaban ]
لا، لا، ما تجزي إلّا قبل العيد بيوم أو يومين وكونه يخرجها في ليلة العيد إلى خروج الإمام إلى صلاة العيد هذا هو الوقت الفاضل له لأخرجها.
"Tidak, (yang demikian) TIDAK BOLEH! ZAKAT FITRAHNYA TIDAK SAH kecuali apabila dikeluarkan satu atau dua hari sebelum id.
Adapun mengeluarkan zakat fitrah pada malam id sampai batas keluarnya imam untuk shalat id, maka inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut".
💽 Sumber : https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15621| @ForumSalafy
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 KAPAN WAKTU DIKELUARKANNYA ZAKAT FITHRI?
Batas akhir pengeluaran zakat fithr adalah sebelum sholat Ied. Sedangkan batas awal adalah 2 hari sebelum Iedul Fithri (malam 28 Ramadhan).
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
"Dan mereka (para Sahabat Nabi) memberikan (zakat fithr) sebelum Iedul Fithri sehari atau dua hari (sebelumnya)". (H.R alBukhari no 1415 dari Ibnu Umar)
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat (Ied), maka itu adalah zakat yang diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat (Ied), maka itu (terhitung) shodaqoh (saja)". (H.R Abu Dawud dari Ibnu Abbas).
Secara asal, awal mula diwajibkan pembayaran zakat fithr adalah pada saat Maghrib berakhirnya bulan Ramadhan atau awal bulan Syawwal. Bagi yang meninggal sebelum itu, tidak wajib zakat fithri baginya (Fiqhul Ibaadaat karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 211).
Pembayaran zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya adalah sebagai bentuk kehati-hatian yang diperbolehkan (dicontohkan para Sahabat Nabi ﷺ).
📑 Dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Abu Utsman Kharisman, penerbit Pena Hikmah | WA al I'tishom
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HILANGNYA BAROKAH WAKTU DAN CEPATNYA WAKTU BERLALU SEBAGAI TANDA AKHIR ZAMAN
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Yahya Al-Maidany rahimahullah
📅 Audio Kutipan Muqoddimah jelang Kajian Ahad : "Bimbingan Syari'at Dalam Menjaga Nikmat Iman & Aman" | 21 Ramadhan 1440 H
◙ Durasi 0:07:08
◙ Ukuran file 1,7 MB
◙ Link: https://bit.ly/2LAfHwd
(*) Nasihat untuk menghidupkan masa-masa 10 malam terakhir bulan Ramadhan 1440 H
_______________
▪️ Asy-Syaikh Dr. Muhammad Ghalib hafizhahullah berkata:
تتابع الأعياد وانقضاؤها وتوالي الأيام وتعاقبها آيات بينات على انتهاء الدنيا وأن ما مضى لن يعود. اللهم وفقنا للعمل الصالح وأحسن خاتمتنا.
"Saling menyusulnya hari-hari raya dan berakhirnya, dan silih bergantinya hari-hari merupakan bukti-bukti yang nyata bahwa dunia ini akan berakhir dan bahwasanya apa yang telah berlalu tidak akan kembali lagi. Yaa Allah, berilah taufiq kepada kami untuk beramal shalih dan berilah kami husnul khatimah."
🌐 https://twitter.com/m___alomari/status/776122918271066117 | @ForumSalafy
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HILANGNYA BAROKAH WAKTU DAN CEPATNYA WAKTU BERLALU SEBAGAI TANDA AKHIR ZAMAN
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Yahya Al-Maidany rahimahullah
📅 Audio Kutipan Muqoddimah jelang Kajian Ahad : "Bimbingan Syari'at Dalam Menjaga Nikmat Iman & Aman" | 21 Ramadhan 1440 H
◙ Durasi 0:07:08
◙ Ukuran file 1,7 MB
◙ Link: https://bit.ly/2LAfHwd
(*) Nasihat untuk menghidupkan masa-masa 10 malam terakhir bulan Ramadhan 1440 H
_______________
▪️ Asy-Syaikh Dr. Muhammad Ghalib hafizhahullah berkata:
تتابع الأعياد وانقضاؤها وتوالي الأيام وتعاقبها آيات بينات على انتهاء الدنيا وأن ما مضى لن يعود. اللهم وفقنا للعمل الصالح وأحسن خاتمتنا.
"Saling menyusulnya hari-hari raya dan berakhirnya, dan silih bergantinya hari-hari merupakan bukti-bukti yang nyata bahwa dunia ini akan berakhir dan bahwasanya apa yang telah berlalu tidak akan kembali lagi. Yaa Allah, berilah taufiq kepada kami untuk beramal shalih dan berilah kami husnul khatimah."
🌐 https://twitter.com/m___alomari/status/776122918271066117 | @ForumSalafy
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM PENUNAIAN ZAKAT FITRI (FITRAH) SEBELUM WAKTUNYA
Fadhilatus Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah
[ Pertanyaan ]
Seorang laki-laki menunaikan zakat fitri pada hari ke dua puluh enam Romadhon karena sebab safar.
[ Jawaban ]
يقول أهل العلم: إن الإنسان إذا فعل العبادة المؤقتة قبل وقتها فإنها لا تصح, لكن ليس معنى قولهم: لا تصح أنه ليس فيها ثواب، إذا كان الإنسان فعل ذلك جاهلاً فإنه يثاب عليها، لكن يلزمه أن يفعلها في الوقت. فهؤلاء القوم الذين دفعوا فطرتهم في السادس والعشرين، نقول لهم: يعيدونها الآن، يدفعونها الآن قضاءً، نظيرُ ذلك لو أن أحداً ظن أن وقت الظهر قد دخل, فصلى الظهر قبل الوقت، ثم تبين الأمر, فإنه يصلي الظهر في وقتها، وتكون صلاته الأولى نافلة يثاب عليها.
" Berkata Ahlul ilmi: Sesungguhnya seseorang apabila melaksanakan ibadah muaqqotah (yang memiliki waktu tertentu) sebelum waktunya, maka tidaklah sah.
Namun perkataan mereka "tidak sah", bukanlah berarti maknanya mereka tidak mendapatkan pahala jika melakukanya atas dasar ketidaktahuan, sungguh dia telah mendapatkan pahala atasnya, tetapi dia tetap harus melaksanakannya pada waktunya.
Maka mereka yang telah membayarkan zakatnya di hari ke dua puluh enam Romadhon, kami katakan "haruslah mengulangnya sekarang (28 atau 29 Romadhon atau pagi hari 1 Syawwal sebelum shalat 'ied), sebagai qodho/pengganti".
Sebagai perbandingannya:
Seseorang menegakkan shalat Dhuhur sebelum waktunya karena mengira waktu Dhuhur telah masuk, lalu dia sholat sebelum waktunya, kemudian nampaklah perkaranya (dia shalat sebelum waktunya), maka dia harus mengulang shalat Dhuhur tadi pada waktunya. Dan shalatnya yang pertama sebelum masuk waktu, teranggap shalat sunnah dan berpahala."
🔊 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_128_18.mp3
🖊 Tim Redaksi @ukhuwah_anak_kuliah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM PENUNAIAN ZAKAT FITRI (FITRAH) SEBELUM WAKTUNYA
Fadhilatus Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah
[ Pertanyaan ]
Seorang laki-laki menunaikan zakat fitri pada hari ke dua puluh enam Romadhon karena sebab safar.
[ Jawaban ]
يقول أهل العلم: إن الإنسان إذا فعل العبادة المؤقتة قبل وقتها فإنها لا تصح, لكن ليس معنى قولهم: لا تصح أنه ليس فيها ثواب، إذا كان الإنسان فعل ذلك جاهلاً فإنه يثاب عليها، لكن يلزمه أن يفعلها في الوقت. فهؤلاء القوم الذين دفعوا فطرتهم في السادس والعشرين، نقول لهم: يعيدونها الآن، يدفعونها الآن قضاءً، نظيرُ ذلك لو أن أحداً ظن أن وقت الظهر قد دخل, فصلى الظهر قبل الوقت، ثم تبين الأمر, فإنه يصلي الظهر في وقتها، وتكون صلاته الأولى نافلة يثاب عليها.
" Berkata Ahlul ilmi: Sesungguhnya seseorang apabila melaksanakan ibadah muaqqotah (yang memiliki waktu tertentu) sebelum waktunya, maka tidaklah sah.
Namun perkataan mereka "tidak sah", bukanlah berarti maknanya mereka tidak mendapatkan pahala jika melakukanya atas dasar ketidaktahuan, sungguh dia telah mendapatkan pahala atasnya, tetapi dia tetap harus melaksanakannya pada waktunya.
Maka mereka yang telah membayarkan zakatnya di hari ke dua puluh enam Romadhon, kami katakan "haruslah mengulangnya sekarang (28 atau 29 Romadhon atau pagi hari 1 Syawwal sebelum shalat 'ied), sebagai qodho/pengganti".
Sebagai perbandingannya:
Seseorang menegakkan shalat Dhuhur sebelum waktunya karena mengira waktu Dhuhur telah masuk, lalu dia sholat sebelum waktunya, kemudian nampaklah perkaranya (dia shalat sebelum waktunya), maka dia harus mengulang shalat Dhuhur tadi pada waktunya. Dan shalatnya yang pertama sebelum masuk waktu, teranggap shalat sunnah dan berpahala."
🔊 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_128_18.mp3
🖊 Tim Redaksi @ukhuwah_anak_kuliah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ BAHASAN RINGKAS ZAKAT MAAL ( ZAKAT HARTA ), NISHAB DAN CARA MENGHITUNGNYA
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ
🗓 Kajian Majalis Ramadhan (Pertemuan ke-23) Sabtu, 23 Ramadhan 1441H / 16 Mei 2020
◙ Durasi [00: 20:17]
◙ Ukuran file 4,7 MB
◙ Link https://bit.ly/3dPoFl8
(*) Yang dibahas: Zakat Emas, Perak, Uang, Binatang Ternak dan Hasil Bumi serta Nishob nya masing-masing
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Ⓜ BAHASAN RINGKAS ZAKAT MAAL ( ZAKAT HARTA ), NISHAB DAN CARA MENGHITUNGNYA
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ
🗓 Kajian Majalis Ramadhan (Pertemuan ke-23) Sabtu, 23 Ramadhan 1441H / 16 Mei 2020
◙ Durasi [00: 20:17]
◙ Ukuran file 4,7 MB
◙ Link https://bit.ly/3dPoFl8
(*) Yang dibahas: Zakat Emas, Perak, Uang, Binatang Ternak dan Hasil Bumi serta Nishob nya masing-masing
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️