::
🚇 SUDAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DI AWAL RAMADHAN, APAKAH HARUS DIULANG KEMBALI?
AlFaqih Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Saya sudah mengeluarkan zakat fithri pada awal Ramadhan di Mesir, sebelum datang ke Mekah. Dan saya sekarang muqim di Mekkah, apakah saya wajib menunaikan zakat fithri lagi?
[ Jawaban ]
Iya, wajib atasmu untuk mengeluarkannya lagi karena engkau dulu mengeluarkannya tidak pada waktu (yang disyariatkan).
فهنا زكاة الفطر أضيفت إلى الفطر لأن الفطر سببها ؛ ولأن الفطر وقتها ، ومن المعلوم أن الفطر من رمضان لا يكون إلا في آخر يوم من رمضان ، فلا يجوز دفع زكاة الفطر إلا إذا غابت الشمس من آخر يوم من رمضان ، إلا أنه رُخص أن تُدفع قبل الفطر بيوم أو يومين رخصة فقط ، وإلا فالوقت حقيقة إنما يكون بعد غروب الشمس من آخر يوم من رمضان ؛ لأنه الوقت الذي يتحقق به الفطر من رمضان ، ولهذا نقول : الأفضل أن تؤدى صباح العيد إذا أمكن "
Dinamakan zakat fithri, karena diambil dari sebab atau waktu disyariatkannya zakat tersebut. Waktu disyariatkannya adalah fithr (berbuka). Dan telah jelas bahwa fithr adalah hari terakhir Ramadhan (malam satu syawwal).
Sehingga tidak boleh untuk mengeluarkan zakat fithri kecuali setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan (malam satu syawwal).
Walaupun ada rukhsah untuk mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelumnya, tapi ini cuma sekedar rukhsah (keringanan saja).
Dan waktu disyariatkan zakat fithri sesungguhnya adalah dengan selesainya bulan Ramadhan (malam satu syawwal). Oleh karena itu kita katakan : "Yang afdhal adalah dikeluarkan pada waktu shubuh iedul fithri apabila memungkinkan".
📚Disarikan dari Majmu' Fatawa kitab Zakat soal 180 | @fawaidsolo
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SUDAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DI AWAL RAMADHAN, APAKAH HARUS DIULANG KEMBALI?
AlFaqih Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Saya sudah mengeluarkan zakat fithri pada awal Ramadhan di Mesir, sebelum datang ke Mekah. Dan saya sekarang muqim di Mekkah, apakah saya wajib menunaikan zakat fithri lagi?
[ Jawaban ]
Iya, wajib atasmu untuk mengeluarkannya lagi karena engkau dulu mengeluarkannya tidak pada waktu (yang disyariatkan).
فهنا زكاة الفطر أضيفت إلى الفطر لأن الفطر سببها ؛ ولأن الفطر وقتها ، ومن المعلوم أن الفطر من رمضان لا يكون إلا في آخر يوم من رمضان ، فلا يجوز دفع زكاة الفطر إلا إذا غابت الشمس من آخر يوم من رمضان ، إلا أنه رُخص أن تُدفع قبل الفطر بيوم أو يومين رخصة فقط ، وإلا فالوقت حقيقة إنما يكون بعد غروب الشمس من آخر يوم من رمضان ؛ لأنه الوقت الذي يتحقق به الفطر من رمضان ، ولهذا نقول : الأفضل أن تؤدى صباح العيد إذا أمكن "
Dinamakan zakat fithri, karena diambil dari sebab atau waktu disyariatkannya zakat tersebut. Waktu disyariatkannya adalah fithr (berbuka). Dan telah jelas bahwa fithr adalah hari terakhir Ramadhan (malam satu syawwal).
Sehingga tidak boleh untuk mengeluarkan zakat fithri kecuali setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan (malam satu syawwal).
Walaupun ada rukhsah untuk mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelumnya, tapi ini cuma sekedar rukhsah (keringanan saja).
Dan waktu disyariatkan zakat fithri sesungguhnya adalah dengan selesainya bulan Ramadhan (malam satu syawwal). Oleh karena itu kita katakan : "Yang afdhal adalah dikeluarkan pada waktu shubuh iedul fithri apabila memungkinkan".
📚Disarikan dari Majmu' Fatawa kitab Zakat soal 180 | @fawaidsolo
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 UKURAN TAKARAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS BERAPA KG ?
Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
Ukuran satu sha’ sebanding dengan 2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik. Inilah ukuran sha’ nabawi yang digunakan oleh Nabi Muhammadﷺ untuk zakat fitrah.
————————————————————————
Pernyataan beliau, '2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik', mengingatkan kita bahwa ukuran berat antara satu jenis makanan pokok dengan yang lain berbeda-beda, karena sha' ialah takaran, bukan satuan berat. Sehingga pernyataan beliau 2 kg + 40 gr ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa ukuran 1 sha' beras ialah demikian.
Dalam Fatawa Su'al 'alal Hatif, Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin ditanya tentang ukuran zakat fitrah, Beliau memberikan jawaban,
الظَّاهرُ أنَّها كيلوانِ ونِصفٌ تقريبًا مِنَ الأرز
"Yang nampak ± 2,5 kg untuk beras." (I/683)
Dan ukuran ini juga yang telah ditetapkan sejak lama di negeri kita, 2,5 kg.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh al-Lajnah ad-Da'imah ialah ± 3 kg (Majmu'ah al-Ula, IX/371).
Tersimpulkan dari sini bahwa 2,5 kg insyaallah sudah sah. Jika dia mengambil 3 kg maka bisa lebih baik.
✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja-- Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ] @nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 UKURAN TAKARAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS BERAPA KG ?
Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
Ukuran satu sha’ sebanding dengan 2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik. Inilah ukuran sha’ nabawi yang digunakan oleh Nabi Muhammadﷺ untuk zakat fitrah.
————————————————————————
Pernyataan beliau, '2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik', mengingatkan kita bahwa ukuran berat antara satu jenis makanan pokok dengan yang lain berbeda-beda, karena sha' ialah takaran, bukan satuan berat. Sehingga pernyataan beliau 2 kg + 40 gr ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa ukuran 1 sha' beras ialah demikian.
Dalam Fatawa Su'al 'alal Hatif, Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin ditanya tentang ukuran zakat fitrah, Beliau memberikan jawaban,
الظَّاهرُ أنَّها كيلوانِ ونِصفٌ تقريبًا مِنَ الأرز
"Yang nampak ± 2,5 kg untuk beras." (I/683)
Dan ukuran ini juga yang telah ditetapkan sejak lama di negeri kita, 2,5 kg.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh al-Lajnah ad-Da'imah ialah ± 3 kg (Majmu'ah al-Ula, IX/371).
Tersimpulkan dari sini bahwa 2,5 kg insyaallah sudah sah. Jika dia mengambil 3 kg maka bisa lebih baik.
✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja-- Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ] @nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ ZAKAT TIJAROH ( USAHA NIAGA / PERDAGANGAN / BISNIS JUAL BELI ), NISHOB DAN CARA MENGHITUNGNYA
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ
🗓 Kajian Majalis Ramadhan (Pertemuan ke-24) Ahad, 24 Ramadhan 1441H / 17 Mei 2020
◙ Durasi [00:17:39]
◙ Ukuran file 4,1MB
◙ Link https://bit.ly/3cOG1OU
(*) Hasil usaha jual beli tanah, properti/rumah, mobil, hewan, madu, herbal, dll yang memang ditujukan untuk meraih keuntungan (dengan ketentuan).
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Ⓜ ZAKAT TIJAROH ( USAHA NIAGA / PERDAGANGAN / BISNIS JUAL BELI ), NISHOB DAN CARA MENGHITUNGNYA
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ
🗓 Kajian Majalis Ramadhan (Pertemuan ke-24) Ahad, 24 Ramadhan 1441H / 17 Mei 2020
◙ Durasi [00:17:39]
◙ Ukuran file 4,1MB
◙ Link https://bit.ly/3cOG1OU
(*) Hasil usaha jual beli tanah, properti/rumah, mobil, hewan, madu, herbal, dll yang memang ditujukan untuk meraih keuntungan (dengan ketentuan).
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH UNTUK TEMPAT-TEMPAT KEBAIKAN SEPERTI MASJID
Jawabannya, sebagaimana yang telah lalu, bahwa pendapat yang kuat adalah zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin saja. Ini kriterianya. Adapun jika diberikan ke masjid-masjid, maka tidak boleh.
ولا يجوز وضعها في بناء مسجد أو مشاريع خيرية
“Tidak boleh zakat fitrah diberikan dalam rangka pembangunan masjid atau program-program kebaikan lainnya” (Fatawa al-Lajnah al-Dai’mah, Jilid 9, hlm. 369).
Berkaitan dengan hal tersebut, Syekh ‘Abdul‘aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
المعروف عند العلماء كافة، وهو رأي الجمهور والأكثرين، وهو كالإجماع من علماء السلف الصالح الأولين–أن الزكاة لا تصرف في عمارة المساجد وشراء الكتب ونحو ذلك
“(Ini adalah) pendapat yang dikenal di sisi para ulama semuanya. Inilah pendapat kebanyakan ulama, bahkan sudah seperti ijmak ulama salaf saleh bahwa zakat tidaklah diberikan untuk pembangunan masjid, membeli kitab-kitab, dan lain sebagainya” (Majmu‘ Fatawa, Jilid 14, hlm. 294).
📨 Sumber:
www.alfudhail.com/pembahasan-ringkas-tentang-zakat-fitrah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH UNTUK TEMPAT-TEMPAT KEBAIKAN SEPERTI MASJID
Jawabannya, sebagaimana yang telah lalu, bahwa pendapat yang kuat adalah zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir miskin saja. Ini kriterianya. Adapun jika diberikan ke masjid-masjid, maka tidak boleh.
ولا يجوز وضعها في بناء مسجد أو مشاريع خيرية
“Tidak boleh zakat fitrah diberikan dalam rangka pembangunan masjid atau program-program kebaikan lainnya” (Fatawa al-Lajnah al-Dai’mah, Jilid 9, hlm. 369).
Berkaitan dengan hal tersebut, Syekh ‘Abdul‘aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
المعروف عند العلماء كافة، وهو رأي الجمهور والأكثرين، وهو كالإجماع من علماء السلف الصالح الأولين–أن الزكاة لا تصرف في عمارة المساجد وشراء الكتب ونحو ذلك
“(Ini adalah) pendapat yang dikenal di sisi para ulama semuanya. Inilah pendapat kebanyakan ulama, bahkan sudah seperti ijmak ulama salaf saleh bahwa zakat tidaklah diberikan untuk pembangunan masjid, membeli kitab-kitab, dan lain sebagainya” (Majmu‘ Fatawa, Jilid 14, hlm. 294).
📨 Sumber:
www.alfudhail.com/pembahasan-ringkas-tentang-zakat-fitrah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT DAN UNTUK PEMBANGUNAN MASJID?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah PENDAPAT YANG PERTAMA. Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
❱ “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini DIKHUSUSKAN bagi orang-orang miskin dan TIDAK membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.”
(Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT DAN UNTUK PEMBANGUNAN MASJID?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah PENDAPAT YANG PERTAMA. Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
❱ “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini DIKHUSUSKAN bagi orang-orang miskin dan TIDAK membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.”
(Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APAKAH ADA DOA KHUSUS KETIKA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH?
[ Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor 6505 ]
Adakah lafadz tertentu yang diucapkan ketika mengeluarkan zakat fitrah, dan apa lafadznya?
[ Jawaban ]
لا نعلم دعاء معينا يقال عند إخراجها
"Kami tidak mengetahui doa tertentu yang diucapkan ketika mengeluarkan zakat fitrah."
Wabillahittaufiq wa Shallallahu 'Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
📚Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq 'Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu'ud
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=73735 | @ukhwh
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 ADAKAH DOA YANG DIAJARKAN RASULULLAH ﷺ UNTUK DIBACA OLEH ORANG YANG BERZAKAT (MUZAKKI)?
Dalam berberapa kitab fiqih disebutkan bahwa muzakki disunnahkan membaca doa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Ya Allah, jadikan zakatku ini sebagai keuntungan (bagiku) dan jangan Kau jadikan sebagai kerugian.”
Doa tersebut dinisbatkan kepada Rasulullah ﷺ, namun penisbatan ini tidak sah.
Ibnu Majah dalam as-Sunan (no. 1797) meriwayatkan sebuah hadits dari jalan Suwaid bin Sa’id, dari al-Walid bin Muslim, dari al-Bakhtari bin ‘Ubaid, dari bapaknya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَعْطَيْتُمُ الزَّكَاةَ فَلَا تَنْسَوُا ثَوَابَهَا أَنْ تَقُولُوا: اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Jika kalian mengeluarkan zakat, janganlah kalian melupakan pahalanya dengan kalian berdoa, ‘Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan (bagiku) dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian’.”
Hadits ini LEMAH. Bahkan, asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah menghukuminya sebagai hadits maudhu’ (PALSU).
Al-Bakhtari bin Ubaid at-Thabikhi al-Kalbi adalah perawi yang matruk (ditinggalkan). Suwaid bin Sa’id dikatakan fihi maqal (ada pembicaraan tentangnya), sedangkan al-Walid bin Muslim adalah seorang mudallis (yang suka menggelapkan hadits), dan dalam sanad ini dia meriwayatkan hadits dengan ‘an’anah. (Lihat takhrij hadits ini dalam Irwa’ul Ghalil 3/343—344)
Sumber:
http://asysyariah. com/doa-untuk-pembayar-zakat/
Dengarkan juga audio:
http://bit.ly/2JMMr6f
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH ADA DOA KHUSUS KETIKA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH?
[ Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor 6505 ]
Adakah lafadz tertentu yang diucapkan ketika mengeluarkan zakat fitrah, dan apa lafadznya?
[ Jawaban ]
لا نعلم دعاء معينا يقال عند إخراجها
"Kami tidak mengetahui doa tertentu yang diucapkan ketika mengeluarkan zakat fitrah."
Wabillahittaufiq wa Shallallahu 'Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam
📚Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq 'Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu'ud
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=73735 | @ukhwh
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 ADAKAH DOA YANG DIAJARKAN RASULULLAH ﷺ UNTUK DIBACA OLEH ORANG YANG BERZAKAT (MUZAKKI)?
Dalam berberapa kitab fiqih disebutkan bahwa muzakki disunnahkan membaca doa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Ya Allah, jadikan zakatku ini sebagai keuntungan (bagiku) dan jangan Kau jadikan sebagai kerugian.”
Doa tersebut dinisbatkan kepada Rasulullah ﷺ, namun penisbatan ini tidak sah.
Ibnu Majah dalam as-Sunan (no. 1797) meriwayatkan sebuah hadits dari jalan Suwaid bin Sa’id, dari al-Walid bin Muslim, dari al-Bakhtari bin ‘Ubaid, dari bapaknya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَعْطَيْتُمُ الزَّكَاةَ فَلَا تَنْسَوُا ثَوَابَهَا أَنْ تَقُولُوا: اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Jika kalian mengeluarkan zakat, janganlah kalian melupakan pahalanya dengan kalian berdoa, ‘Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan (bagiku) dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian’.”
Hadits ini LEMAH. Bahkan, asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah menghukuminya sebagai hadits maudhu’ (PALSU).
Al-Bakhtari bin Ubaid at-Thabikhi al-Kalbi adalah perawi yang matruk (ditinggalkan). Suwaid bin Sa’id dikatakan fihi maqal (ada pembicaraan tentangnya), sedangkan al-Walid bin Muslim adalah seorang mudallis (yang suka menggelapkan hadits), dan dalam sanad ini dia meriwayatkan hadits dengan ‘an’anah. (Lihat takhrij hadits ini dalam Irwa’ul Ghalil 3/343—344)
Sumber:
http://asysyariah. com/doa-untuk-pembayar-zakat/
Dengarkan juga audio:
http://bit.ly/2JMMr6f
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APA DO'A / BACAAN YANG DIUCAPKAN ORANG YANG MENERIMA ZAKAT?
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyukai bagi orang yang menerima zakat mendo'akan muzakki dengan perkataan:
آجَرَكَ اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوراً وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ
“Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah engkau berikan. Semoga Allah menjadikan kesucian untukmu. Semoga Allah memberkahi hartamu yang tersisa.”
📨 Diambil dari tulisan Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah | http://asysyariah.com/doa-untuk-pembayar-zakat/
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 DOA UNTUK PEMUNGUT ZAKAT DAN PENERIMA ZAKAT
"Adapun pihak imam (penguasa), petugas pemerintah yang memungut zakat atau pihak penerima zakat, disunnahkan untuk mendoakan pemilik zakat yang memberinya dengan membaca:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيهِ
“Ya Allah, bershalawatlah atasnya.” atau membaca:
اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي مَالِهِ
“Ya Allah, berkahilah dia dan hartanya.”
Dalil doa yang pertama adalah firman Allah Ta'ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Hendaklah engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan mereka, serta bershalawatlah untuk mereka.” (at-Taubah: 103)
Demikian pula hadits Ibnu Abi Aufa radhiyallahu 'anhu:
كَانَ النَّبِىُّ ﷺ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ فُلاَنٍ. فَأَتَاهُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى
"Adalah Nabi ﷺ jika didatangi oleh suatu kaum yang menyerahkan zakat mereka, beliau berkata, “Ya Allah, bershalawatlah atas mereka.” Datanglah ayahku menyerahkan zakatnya, beliau pun berkata, “Ya Allah, bershalawatlah atas keluarga Abu Aufa.” (HR. al-Bukhari no. 1497 dan Muslim no. 1078)
Dalil doa yang kedua adalah hadits Wa’il bin Hujr radhiyallahu 'anhu, disebutkan di dalamnya bahwa Nabi ﷺ mendoakan seorang lelaki yang datang menyerahkan zakat untanya:
اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي مَالِهِ
“Ya Allah, berkahilah dia dan hartanya.” (HR. an-Nasa’i, disahihkan sanadnya oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 2458)
Tatkala ayat dan hadits menunjukkan disunnahkannya hal itu bagi imam (penguasa) dan petugasnya, menjadi sunnah pula bagi pihak penerima zakat yang menerimanya langsung dari pemilik zakat, sebab imam (penguasa) dan petugasnya merupakan wakil pihak penerima zakat. Jadi, hukumnya sunnah, bukan wajib.
📨 Diambil dari tulisan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari hafizhahullah | https://asysyariah.com/adab-pembayaran-zakat/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA DO'A / BACAAN YANG DIUCAPKAN ORANG YANG MENERIMA ZAKAT?
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyukai bagi orang yang menerima zakat mendo'akan muzakki dengan perkataan:
آجَرَكَ اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوراً وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ
“Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah engkau berikan. Semoga Allah menjadikan kesucian untukmu. Semoga Allah memberkahi hartamu yang tersisa.”
📨 Diambil dari tulisan Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah | http://asysyariah.com/doa-untuk-pembayar-zakat/
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 DOA UNTUK PEMUNGUT ZAKAT DAN PENERIMA ZAKAT
"Adapun pihak imam (penguasa), petugas pemerintah yang memungut zakat atau pihak penerima zakat, disunnahkan untuk mendoakan pemilik zakat yang memberinya dengan membaca:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيهِ
“Ya Allah, bershalawatlah atasnya.” atau membaca:
اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي مَالِهِ
“Ya Allah, berkahilah dia dan hartanya.”
Dalil doa yang pertama adalah firman Allah Ta'ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Hendaklah engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan mereka, serta bershalawatlah untuk mereka.” (at-Taubah: 103)
Demikian pula hadits Ibnu Abi Aufa radhiyallahu 'anhu:
كَانَ النَّبِىُّ ﷺ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ فُلاَنٍ. فَأَتَاهُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى
"Adalah Nabi ﷺ jika didatangi oleh suatu kaum yang menyerahkan zakat mereka, beliau berkata, “Ya Allah, bershalawatlah atas mereka.” Datanglah ayahku menyerahkan zakatnya, beliau pun berkata, “Ya Allah, bershalawatlah atas keluarga Abu Aufa.” (HR. al-Bukhari no. 1497 dan Muslim no. 1078)
Dalil doa yang kedua adalah hadits Wa’il bin Hujr radhiyallahu 'anhu, disebutkan di dalamnya bahwa Nabi ﷺ mendoakan seorang lelaki yang datang menyerahkan zakat untanya:
اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي مَالِهِ
“Ya Allah, berkahilah dia dan hartanya.” (HR. an-Nasa’i, disahihkan sanadnya oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 2458)
Tatkala ayat dan hadits menunjukkan disunnahkannya hal itu bagi imam (penguasa) dan petugasnya, menjadi sunnah pula bagi pihak penerima zakat yang menerimanya langsung dari pemilik zakat, sebab imam (penguasa) dan petugasnya merupakan wakil pihak penerima zakat. Jadi, hukumnya sunnah, bukan wajib.
📨 Diambil dari tulisan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari hafizhahullah | https://asysyariah.com/adab-pembayaran-zakat/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA SAUDARA DAN KARIB KERABAT
Jika seseorang memiliki kerabat-kerabat yang miskin, baik yang dekat maupun yang jauh, seperti kakak, adik, paman, keponakan sepupu, dan yang lainnya, boleh bagi seseorang memberikan zakat fitrahnya kepada mereka dengan ketentuan mereka bukan orang yang dinafkahinya.
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
يجوز أن تدفع زكاة الفطر وزكاة المال المال إلى الأقارب الفقراء، بل إن دفعها إلى الأقارب أولى من دفعها إلى الأباعد؛ لأن دفعها إلى الأقارب صدقة وصلة، لكن بشرط ألا يكون في دفعها حماية ماله، وذلك فيما إذا كان هذا الفقير تجب عليه نفقته أي على الغني، فإنه في هذه الحال لا يجوز له أن يدفع حاجته بشيء من زكاته، لأنه إذا فعل ذلك فقد وفر ماله بما دفعه من الزكاة، وهذا لا يجوز ولا يحل، أما إذا كان لا تجب عليه نفقته، فإن له أن يدفع إليه زكاته، بل إن دفعالزكاة إليه أفضل من دفعها للبعيد لقول النبي صلى الله عليه وسلم: صدقتك على القريب صدقة وصلة
“Boleh memberikan zakat fitrah dan zakat mal kepada kerabat-kerabat yang miskin, bahkan memberikan kepada mereka lebih utama daripada yang lain karena ketika diberikaan kepada mereka akan menjadi zakat dan penyambung hubungan.
Akan tetapi, dengan syarat (mereka) tidak dalam tanggung jawabnya. Maksudnya apabila seorang yang fakir ini wajib dinafkahi olehnya, maka dalam keadaan seperti ini tidak boleh menutupi kebutuhannya dengan zakat.
Jika dia melakukan hal itu, sungguh dia telah menunaikan kewajiban hartanya dengan zakat. Hal ini tidak diperbolehkan dan tidak halal.
Adapun apabila bukan dari orang yang wajib diberikan nafkah, maka (boleh) zakat diberikan kepadanya. Bahkan inilah yang afdal daripada orang-orang yang jauh berlandaskan sabda Nabi ﷺ, ‘Sedekahmu kepada kerabat akan menjadi sedekah dan menyambung hubungan” (Majmu‘ al-Fatawa, Jilid 18, hlm. 413–414).
📨 Sumber:
www.alfudhail.com/pembahasan-ringkas-tentang-zakat-fitrah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA SAUDARA DAN KARIB KERABAT
Jika seseorang memiliki kerabat-kerabat yang miskin, baik yang dekat maupun yang jauh, seperti kakak, adik, paman, keponakan sepupu, dan yang lainnya, boleh bagi seseorang memberikan zakat fitrahnya kepada mereka dengan ketentuan mereka bukan orang yang dinafkahinya.
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
يجوز أن تدفع زكاة الفطر وزكاة المال المال إلى الأقارب الفقراء، بل إن دفعها إلى الأقارب أولى من دفعها إلى الأباعد؛ لأن دفعها إلى الأقارب صدقة وصلة، لكن بشرط ألا يكون في دفعها حماية ماله، وذلك فيما إذا كان هذا الفقير تجب عليه نفقته أي على الغني، فإنه في هذه الحال لا يجوز له أن يدفع حاجته بشيء من زكاته، لأنه إذا فعل ذلك فقد وفر ماله بما دفعه من الزكاة، وهذا لا يجوز ولا يحل، أما إذا كان لا تجب عليه نفقته، فإن له أن يدفع إليه زكاته، بل إن دفعالزكاة إليه أفضل من دفعها للبعيد لقول النبي صلى الله عليه وسلم: صدقتك على القريب صدقة وصلة
“Boleh memberikan zakat fitrah dan zakat mal kepada kerabat-kerabat yang miskin, bahkan memberikan kepada mereka lebih utama daripada yang lain karena ketika diberikaan kepada mereka akan menjadi zakat dan penyambung hubungan.
Akan tetapi, dengan syarat (mereka) tidak dalam tanggung jawabnya. Maksudnya apabila seorang yang fakir ini wajib dinafkahi olehnya, maka dalam keadaan seperti ini tidak boleh menutupi kebutuhannya dengan zakat.
Jika dia melakukan hal itu, sungguh dia telah menunaikan kewajiban hartanya dengan zakat. Hal ini tidak diperbolehkan dan tidak halal.
Adapun apabila bukan dari orang yang wajib diberikan nafkah, maka (boleh) zakat diberikan kepadanya. Bahkan inilah yang afdal daripada orang-orang yang jauh berlandaskan sabda Nabi ﷺ, ‘Sedekahmu kepada kerabat akan menjadi sedekah dan menyambung hubungan” (Majmu‘ al-Fatawa, Jilid 18, hlm. 413–414).
📨 Sumber:
www.alfudhail.com/pembahasan-ringkas-tentang-zakat-fitrah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 NASEHAT PERPISAHAN RAMADHAN
📝 Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah berkata:
Wahai segenap hamba Allah..
Bulan Ramadhan sebentar lagi akan pergi meninggalkan kita, tidak lagi tersisa kecuali hanya hari-hari yang sedikit saja.
Siapa dari kalian telah membaikkan amalnya, maka sempurnakanlah. Siapa dari kalian masih kurang dalam beramal, maka akhiri/tutuplah bulan ini dengan kesudahan terbaik, karena nilai amalan adalah terdapat pada penutupannya.
Manfaatkanlah sisa waktu yang masih ada.. Berpisahlah dengannya dengan ucapan perhormatan yang paling suci dan selamat.
Hati orang-orang yang bertaqwa terhadap bulan ini sangat meridukan..dengan kepergiannya mereka merintih merasakan kepedihan.
Jika ini merupakan bentuk kegelisahan hati orang yang telah sukses beruntung padanya, lalu bagaimana dengan orang yang merugi di sepanjang siang dan malamnya?!
Adakah manfaat dari isak tangis orang yang telah meremehkannya? Sungguh musibah yang menimpanya sangatlah besar. Besar pula bela-sungkawanya..
Betapa sering seorang yang terpuruk keadaannya dinasehati, namun dia enggan menerima nasehat tersebut.
Betapa seringnya dia diajak untuk memperbaiki diri, tetapi dia menolak tidak menyambut ajakan tersebut.
Betapa seringnya dia menyaksikan orang-orang terus melanjutkan perjalanannya, sementara dia jauh tertinggal dibelakang..
Betapa banyak sekelompok manusia yang melewatinya, sementara dia hanya duduk terdiam..
Hingga ketika waktu telah menghimpitnya.. Amarah (Allah) berhak atasnya..
Saat itulah, dia akan menyesali sikap meremehkannya.. Padahal saat itu, tidaklah lagi berarti rasa sebuah penyesalan..
📨 Sumber: "Kitab Wazhaif Ramadhan Mulakh-khashah min Lathaif al-Ma'arif lisy-syaikh Zain ad-Din 'Abdurrahman bin Rajab al-Hanbali rahimahullah ma'a Ziyadat Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah". Hal: (234). | @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 NASEHAT PERPISAHAN RAMADHAN
📝 Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah berkata:
Wahai segenap hamba Allah..
Bulan Ramadhan sebentar lagi akan pergi meninggalkan kita, tidak lagi tersisa kecuali hanya hari-hari yang sedikit saja.
Siapa dari kalian telah membaikkan amalnya, maka sempurnakanlah. Siapa dari kalian masih kurang dalam beramal, maka akhiri/tutuplah bulan ini dengan kesudahan terbaik, karena nilai amalan adalah terdapat pada penutupannya.
Manfaatkanlah sisa waktu yang masih ada.. Berpisahlah dengannya dengan ucapan perhormatan yang paling suci dan selamat.
Hati orang-orang yang bertaqwa terhadap bulan ini sangat meridukan..dengan kepergiannya mereka merintih merasakan kepedihan.
Jika ini merupakan bentuk kegelisahan hati orang yang telah sukses beruntung padanya, lalu bagaimana dengan orang yang merugi di sepanjang siang dan malamnya?!
Adakah manfaat dari isak tangis orang yang telah meremehkannya? Sungguh musibah yang menimpanya sangatlah besar. Besar pula bela-sungkawanya..
Betapa sering seorang yang terpuruk keadaannya dinasehati, namun dia enggan menerima nasehat tersebut.
Betapa seringnya dia diajak untuk memperbaiki diri, tetapi dia menolak tidak menyambut ajakan tersebut.
Betapa seringnya dia menyaksikan orang-orang terus melanjutkan perjalanannya, sementara dia jauh tertinggal dibelakang..
Betapa banyak sekelompok manusia yang melewatinya, sementara dia hanya duduk terdiam..
Hingga ketika waktu telah menghimpitnya.. Amarah (Allah) berhak atasnya..
Saat itulah, dia akan menyesali sikap meremehkannya.. Padahal saat itu, tidaklah lagi berarti rasa sebuah penyesalan..
📨 Sumber: "Kitab Wazhaif Ramadhan Mulakh-khashah min Lathaif al-Ma'arif lisy-syaikh Zain ad-Din 'Abdurrahman bin Rajab al-Hanbali rahimahullah ma'a Ziyadat Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah". Hal: (234). | @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 JIKA MALAM JUM'AT BERTEPATAN DENGAN MALAM GANJIL
Dari Ibnu Hubairah rahimahullah, beliau berkata,
"وإن وقع في ليلةٍ من أوتار العشر ليلةُ جمعةٍ، فهي أرجى من غيرها"
"Apabila malam ganjil (dari sepuluh hari terakhir Ramadhan) jatuh pada malam Jumat, maka itu lebih diharapkan (sebagai malam Lailatul Qadar) daripada malam selainnya."
📚 Lathaiful Ma'arif karya Ibnu Rajab al-Hambali 203 |@KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 JIKA MALAM JUM'AT BERTEPATAN DENGAN MALAM GANJIL
Dari Ibnu Hubairah rahimahullah, beliau berkata,
"وإن وقع في ليلةٍ من أوتار العشر ليلةُ جمعةٍ، فهي أرجى من غيرها"
"Apabila malam ganjil (dari sepuluh hari terakhir Ramadhan) jatuh pada malam Jumat, maka itu lebih diharapkan (sebagai malam Lailatul Qadar) daripada malam selainnya."
📚 Lathaiful Ma'arif karya Ibnu Rajab al-Hambali 203 |@KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 KEKELIRUAN DI HARI-HARI TERAKHIR RAMADHAN
MENCUKUPKAN MENCARI LAILATUL QADAR DI MALAM GANJIL SAJA
Diantaranya juga, kesalahan sebagian besar kaum muslimin di penghujung Ramadhan yakni mencukupkan mencari Lailatul Qadar hanya pada malam-malam ganjil saja (tanpa adanya udzur yang syar’i). Padahal Rasulullah ﷺ menghidupkan sepuluh malam terakhir seluruhnya tanpa memilah-milah ganjil atau tidaknya.
Walaupun telah datang dalil yang shahih akan jatuhnya Lailatul Qadar di malam ganjil, namun hal ini tidaklah menafikan bahwa Lailatul Qadar bisa turun di malam genap. Wallahu a'lam
TIMBUL PERASAAN SENANG AKAN BERAKHIRNYA BULAN RAMADHAN
Menahan makan dan minum seharian penuh, memang bukan perkara yang mudah. Apalagi bagi sebagian orang yang memang keimanannya kurang begitu kuat. Maka akan tampak perasaan senang ketika bulan Ramadhan ini akan segera berakhir.
Padahal para sahabat radhiallaahu 'anhum mereka bahkan sampai menangis ketika bulan Ramadhan akan berakhir. Dahulu sebagian salaf menampakkan kesedihannya ketika di hari 'Idul Fitri, maka dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya hari tersebut adalah hari suka cita dan senang". Maka salaf tersebut berkata:
"Benar apa yang kalian katakan. Tetapi, aku hanya seorang hamba yang diperintah oleh Allah ﷻ, untuk aku beramal bagi-Nya sebuah amalan, yang aku tidak mengetahui apakah amalanku tersebut diterima oleh Allahﷻ atau tidak." [Lathaaiful Ma'arif hal. 209]
TERSIBUKKAN DENGAN PERENCANAAN MUDIK
Pulang ke kampung halaman, bertemu sanak saudara, merupakan hal yang sangat membahagiakan. Segenap persiapan pun dilakukan supaya tidak ada yang terlupa.
Hanya saja mereka lupa, kalau mereka justru melakukannya di hari-hari dimana terdapat banyak sekali keutamaan, yakni di penghujung Ramadhan. Yang mana di saat itu teladan kita yang mulia Rasulullah ﷺ justru menyibukkan diri dengan berbagai macam ibadah di masjid-masjid Allah ﷻ.
TERSIBUKKAN DENGAN PERSIAPAN IED
Hal ini juga merupakan kesalahan sebagian besar kaum muslimin dalam menghadapi hari-hari terakhir Ramadhan. Untuk menyambut hari kemenangan (baca: 'Idul Fitri), mereka justru tersibukkan dengan berbagai kesibukan duniawi, seperti: membuat kue, belanja baju baru dan lain sebagainya.
Padahal sejatinya, 'Idul Fitri ini adalah hari kemenangan bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah-ibadah di bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya (sesuai apa yang telah dicontohkan Rasulullah ﷺ).
LUPA MEMBAYAR ZAKAT
Banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak peduli atau bahkan tidak mengetahui akan kewajiban zakat fitrah yang dibebankan kepadanya di penghujung Ramadhan ini.
Seandainya pun mereka tahu, namun banyak yang tidak mengetahui batas waktu penyerahannya, sehingga tidak sedikit pula yang akhirnya terlewat dari batas waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Padahal zakat fitrah ini adalah penyempurna ibadah-ibadah kita selama di bulan Ramadhan.
BERTAKBIR MEMAKAI ALAT MUSIK
Apabila Ramadhan telah berakhir, maka saatnya kita menyambut 'Idul Fitri. Sebagai seorang muslim, kita disunnahkan untuk mengucapkan takbir sebanyak-banyaknya, sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allahﷻ akan segala kenikmatan yang telah dianugerahkan-Nya kepada kita.
Terkhusus adalah nikmat kemudahan dalam kita menjalani ibadah-ibadah di bulan Ramadhan yang penuh dengan kemuliaan ini. Namun, hal yang sangat disayangkan adalah kesalahan sebagian besar kaum muslimin dalam tata cara mengucapkan takbir.
Tidak sedikit dari kaum muslimin yang menggunakan alat-alat musik untuk mengiringi ucapan takbir mereka. Seperti bedug, kentongan, bahkan alat-alat musik modern. Padahal alat-alat musik ini adalah sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam. Dan sekaligus juga hal ini tidak ada contohnya sama sekali dari Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak". [HR. Muslim]
📄 Buletin Al-Faidah Edisi 64
📂 Vol. 1 | Tahun-2 | 1437 H @BuletinAlFaidah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 KEKELIRUAN DI HARI-HARI TERAKHIR RAMADHAN
MENCUKUPKAN MENCARI LAILATUL QADAR DI MALAM GANJIL SAJA
Diantaranya juga, kesalahan sebagian besar kaum muslimin di penghujung Ramadhan yakni mencukupkan mencari Lailatul Qadar hanya pada malam-malam ganjil saja (tanpa adanya udzur yang syar’i). Padahal Rasulullah ﷺ menghidupkan sepuluh malam terakhir seluruhnya tanpa memilah-milah ganjil atau tidaknya.
Walaupun telah datang dalil yang shahih akan jatuhnya Lailatul Qadar di malam ganjil, namun hal ini tidaklah menafikan bahwa Lailatul Qadar bisa turun di malam genap. Wallahu a'lam
TIMBUL PERASAAN SENANG AKAN BERAKHIRNYA BULAN RAMADHAN
Menahan makan dan minum seharian penuh, memang bukan perkara yang mudah. Apalagi bagi sebagian orang yang memang keimanannya kurang begitu kuat. Maka akan tampak perasaan senang ketika bulan Ramadhan ini akan segera berakhir.
Padahal para sahabat radhiallaahu 'anhum mereka bahkan sampai menangis ketika bulan Ramadhan akan berakhir. Dahulu sebagian salaf menampakkan kesedihannya ketika di hari 'Idul Fitri, maka dikatakan kepadanya: "Sesungguhnya hari tersebut adalah hari suka cita dan senang". Maka salaf tersebut berkata:
"Benar apa yang kalian katakan. Tetapi, aku hanya seorang hamba yang diperintah oleh Allah ﷻ, untuk aku beramal bagi-Nya sebuah amalan, yang aku tidak mengetahui apakah amalanku tersebut diterima oleh Allahﷻ atau tidak." [Lathaaiful Ma'arif hal. 209]
TERSIBUKKAN DENGAN PERENCANAAN MUDIK
Pulang ke kampung halaman, bertemu sanak saudara, merupakan hal yang sangat membahagiakan. Segenap persiapan pun dilakukan supaya tidak ada yang terlupa.
Hanya saja mereka lupa, kalau mereka justru melakukannya di hari-hari dimana terdapat banyak sekali keutamaan, yakni di penghujung Ramadhan. Yang mana di saat itu teladan kita yang mulia Rasulullah ﷺ justru menyibukkan diri dengan berbagai macam ibadah di masjid-masjid Allah ﷻ.
TERSIBUKKAN DENGAN PERSIAPAN IED
Hal ini juga merupakan kesalahan sebagian besar kaum muslimin dalam menghadapi hari-hari terakhir Ramadhan. Untuk menyambut hari kemenangan (baca: 'Idul Fitri), mereka justru tersibukkan dengan berbagai kesibukan duniawi, seperti: membuat kue, belanja baju baru dan lain sebagainya.
Padahal sejatinya, 'Idul Fitri ini adalah hari kemenangan bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah-ibadah di bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya (sesuai apa yang telah dicontohkan Rasulullah ﷺ).
LUPA MEMBAYAR ZAKAT
Banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak peduli atau bahkan tidak mengetahui akan kewajiban zakat fitrah yang dibebankan kepadanya di penghujung Ramadhan ini.
Seandainya pun mereka tahu, namun banyak yang tidak mengetahui batas waktu penyerahannya, sehingga tidak sedikit pula yang akhirnya terlewat dari batas waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Padahal zakat fitrah ini adalah penyempurna ibadah-ibadah kita selama di bulan Ramadhan.
BERTAKBIR MEMAKAI ALAT MUSIK
Apabila Ramadhan telah berakhir, maka saatnya kita menyambut 'Idul Fitri. Sebagai seorang muslim, kita disunnahkan untuk mengucapkan takbir sebanyak-banyaknya, sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allahﷻ akan segala kenikmatan yang telah dianugerahkan-Nya kepada kita.
Terkhusus adalah nikmat kemudahan dalam kita menjalani ibadah-ibadah di bulan Ramadhan yang penuh dengan kemuliaan ini. Namun, hal yang sangat disayangkan adalah kesalahan sebagian besar kaum muslimin dalam tata cara mengucapkan takbir.
Tidak sedikit dari kaum muslimin yang menggunakan alat-alat musik untuk mengiringi ucapan takbir mereka. Seperti bedug, kentongan, bahkan alat-alat musik modern. Padahal alat-alat musik ini adalah sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam. Dan sekaligus juga hal ini tidak ada contohnya sama sekali dari Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak". [HR. Muslim]
📄 Buletin Al-Faidah Edisi 64
📂 Vol. 1 | Tahun-2 | 1437 H @BuletinAlFaidah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com