::
🚇 PANDUAN PELAKSANAAN SHALAT 'ID DI MASA COVID-19
✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
Pada asalnya shalat 'Id dikerjakan berjamaah di tanah lapang atau masjid (apabila tidak bisa di tanah lapang) dua rakaat, dan disunnahkan khutbah satu kali setelahnya.
Ketika seseorang tidak ikut mengerjakannya bersama kaum muslimin karena ada uzur, ada khilaf di antara ulama.
Jumhur berpendapat disyariatkan dikerjakan di rumah dua rakaat. Dikarenakan ada atsar dari Anas radhiallahu 'anhu yang ketika itu berada jauh dari kota ia mengumpulkan keluarganya untuk shalat 'Id berjamaah dua rakaat dengan takbir-takbir tambahannya.
Tata cara pelaksanaannya sama, yakni disunnahkan :
◽️6 takbir tambahan setelah takbiratul ihram di rakaat pertama (ada pendapat lain mengatakan 7 takbir) dan,
◽️5 takbir tambahan di rakaat kedua.
◽️Tanpa khutbah.
Mufti Kerajaan Arab Saudi (Syaikh 'Abdul 'Aziz Alu asy-Syaikh) telah berfatwa jika kaum muslimin Arab Saudi tidak bisa mengerjakannya di mushalla 'Id (tanah lapang untuk shalat 'Id) atau masjid di tengah pandemi covid-19, maka mereka melaksanakannya di rumah masing-masing dua rakaat tanpa khutbah.
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 TATA CATA PELAKSANAAN SHALAT 'ID
✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
(1) Berniat dalam hati dengan mengingat bahwa akan mengerjakan shalat 'Idul Fithri dua rakaat sebagai imam, makmum, atau sendiri (tidak boleh dilafazhkan karena itu tergolong bid'ah, tidak ada contoh dari Nabi ﷺ dan sahabatnya).
(2) Membaca Takbiratul Ihram dengan berdiri disertai mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga, lalu bersedekap.
(3) Baca Iftitah
(4) Bertakbir 6 kali dengan mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga. Antara satu takbir dengan takbir lainnya tidak ada bacaan melainkan hanya berdiam sejenak untuk mengatur napas. Ini menurut pendapat yang terkuat.
(5) Baca al-Fatihah dan surat lain.
(6) Ruku', -dst seperti halnya pada shalat lima waktu hingga sujud kedua.
(7) Bangkit dari sujud kedua untuk berdiri sambil bertakbir.
(8) Setelah tegak berdiri dan bersedekap. Bertakbir 5 kali dengan mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga. Antara satu takbir dengan takbir lainnya tidak ada bacaan melainkan hanya berdiam sejenak untuk mengatur napas, menurut pendapat yang terkuat.
(9) Baca al-Fatihah dan surat lain.
(10) Ruku', -dst sampai salam ke kanan dan ke kiri.
(11) Setelah salam tidak ada dzikir dan doa setelahnya.
Sumber: @SalafyPangkep
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 PANDUAN PELAKSANAAN SHALAT 'ID DI MASA COVID-19
✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
Pada asalnya shalat 'Id dikerjakan berjamaah di tanah lapang atau masjid (apabila tidak bisa di tanah lapang) dua rakaat, dan disunnahkan khutbah satu kali setelahnya.
Ketika seseorang tidak ikut mengerjakannya bersama kaum muslimin karena ada uzur, ada khilaf di antara ulama.
Jumhur berpendapat disyariatkan dikerjakan di rumah dua rakaat. Dikarenakan ada atsar dari Anas radhiallahu 'anhu yang ketika itu berada jauh dari kota ia mengumpulkan keluarganya untuk shalat 'Id berjamaah dua rakaat dengan takbir-takbir tambahannya.
Tata cara pelaksanaannya sama, yakni disunnahkan :
◽️6 takbir tambahan setelah takbiratul ihram di rakaat pertama (ada pendapat lain mengatakan 7 takbir) dan,
◽️5 takbir tambahan di rakaat kedua.
◽️Tanpa khutbah.
Mufti Kerajaan Arab Saudi (Syaikh 'Abdul 'Aziz Alu asy-Syaikh) telah berfatwa jika kaum muslimin Arab Saudi tidak bisa mengerjakannya di mushalla 'Id (tanah lapang untuk shalat 'Id) atau masjid di tengah pandemi covid-19, maka mereka melaksanakannya di rumah masing-masing dua rakaat tanpa khutbah.
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 TATA CATA PELAKSANAAN SHALAT 'ID
✒️ Al Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
(1) Berniat dalam hati dengan mengingat bahwa akan mengerjakan shalat 'Idul Fithri dua rakaat sebagai imam, makmum, atau sendiri (tidak boleh dilafazhkan karena itu tergolong bid'ah, tidak ada contoh dari Nabi ﷺ dan sahabatnya).
(2) Membaca Takbiratul Ihram dengan berdiri disertai mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga, lalu bersedekap.
(3) Baca Iftitah
(4) Bertakbir 6 kali dengan mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga. Antara satu takbir dengan takbir lainnya tidak ada bacaan melainkan hanya berdiam sejenak untuk mengatur napas. Ini menurut pendapat yang terkuat.
(5) Baca al-Fatihah dan surat lain.
(6) Ruku', -dst seperti halnya pada shalat lima waktu hingga sujud kedua.
(7) Bangkit dari sujud kedua untuk berdiri sambil bertakbir.
(8) Setelah tegak berdiri dan bersedekap. Bertakbir 5 kali dengan mengangkat kedua tangan hingga ujung jari jemari setinggi bahu atau setinggi ujung atas telinga. Antara satu takbir dengan takbir lainnya tidak ada bacaan melainkan hanya berdiam sejenak untuk mengatur napas, menurut pendapat yang terkuat.
(9) Baca al-Fatihah dan surat lain.
(10) Ruku', -dst sampai salam ke kanan dan ke kiri.
(11) Setelah salam tidak ada dzikir dan doa setelahnya.
Sumber: @SalafyPangkep
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MANAKAH YANG AFDHAL : MEMBAYAR ZAKAT SENDIRI ATAU MEWAKILKAN MELALUI PANITIA?
Manakah yang afdhal (lebih utama) membagikan zakat sendiri, diwakilkan, atau melalui pemerintah? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
(1). Zakat amwal bathinah (harta yang tersembunyi) yang lebih utama adalah membagikannya sendiri, sedangkan zakat amwal zhahirah (harta yang tampak) yang lebih utama adalah membayarkannya melalui pemerintah.
◽️Yang dimaksud amwal bathinah (harta yang tersembunyi) adalah emas, perak, uang dll.
◽️ Adapun amwal zhahirah (harta yang tampak) adalah hasil tanaman dan binatang ternak.
(2). Membayarkannya melalui pemerintah lebih utama, baik amwal bathinah maupun amwal zhahirah.
(3). Membagikannya sendiri lebih utama, baik amwal bathinah maupun amwal zhahirah. Alasannya adalah beberapa hujjah berikut:
◽️ Pembayar zakat akan meraih pahala lelah yang dirasakannya dalam mengeluarkan zakatnya, karena hal itu adalah ibadah.
◽️ Pembayar zakat lebih yakin bahwa dia telah menunaikan tanggung jawabnya.
◽️ Adanya kemungkinan yang tidak diinginkan jika dibayarkan melalui pemerintah atau wakil. Misalnya, adanya kemungkinan pemerintah atau wakil meremehkan pembagiannya, kurang berhati-hati menjaganya hingga hilang/musnah, atau kemungkinan lainnya.
◽️ Menghindari celaan masyarakat sekitarnya yang mungkin tidak mengetahui bahwa dirinya telah membayar zakat melalui pemerintah atau wakilnya. Apalagi kalau dia seorang kaya-raya yang terkenal.
Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah PENDAPAT TERAKHIR yang merupakan mazhab Hanabilah.
(Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari hafizhahullah)
Selengkapnya: https://asysyariah.com/adab-pembayaran-zakat/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MANAKAH YANG AFDHAL : MEMBAYAR ZAKAT SENDIRI ATAU MEWAKILKAN MELALUI PANITIA?
Manakah yang afdhal (lebih utama) membagikan zakat sendiri, diwakilkan, atau melalui pemerintah? Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
(1). Zakat amwal bathinah (harta yang tersembunyi) yang lebih utama adalah membagikannya sendiri, sedangkan zakat amwal zhahirah (harta yang tampak) yang lebih utama adalah membayarkannya melalui pemerintah.
◽️Yang dimaksud amwal bathinah (harta yang tersembunyi) adalah emas, perak, uang dll.
◽️ Adapun amwal zhahirah (harta yang tampak) adalah hasil tanaman dan binatang ternak.
(2). Membayarkannya melalui pemerintah lebih utama, baik amwal bathinah maupun amwal zhahirah.
(3). Membagikannya sendiri lebih utama, baik amwal bathinah maupun amwal zhahirah. Alasannya adalah beberapa hujjah berikut:
◽️ Pembayar zakat akan meraih pahala lelah yang dirasakannya dalam mengeluarkan zakatnya, karena hal itu adalah ibadah.
◽️ Pembayar zakat lebih yakin bahwa dia telah menunaikan tanggung jawabnya.
◽️ Adanya kemungkinan yang tidak diinginkan jika dibayarkan melalui pemerintah atau wakil. Misalnya, adanya kemungkinan pemerintah atau wakil meremehkan pembagiannya, kurang berhati-hati menjaganya hingga hilang/musnah, atau kemungkinan lainnya.
◽️ Menghindari celaan masyarakat sekitarnya yang mungkin tidak mengetahui bahwa dirinya telah membayar zakat melalui pemerintah atau wakilnya. Apalagi kalau dia seorang kaya-raya yang terkenal.
Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah PENDAPAT TERAKHIR yang merupakan mazhab Hanabilah.
(Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari hafizhahullah)
Selengkapnya: https://asysyariah.com/adab-pembayaran-zakat/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Majalah Islam Asy-Syariah
Adab Pembayaran Zakat
Dalam membayar zakat ada adab-adab yang perlu diketahui serta diperhatikan demi sah dan sempurna pembayarannya. Adab-adab tersebut adalah sebagai berikut. Zakat yang wajib dikeluarkan dari setiap harta zakat adalah yang bernilai sedang. Zakat bukan berupa…
HASIL SIDANG ISBAT PENETAPAN TANGGAL SATU SYAWAL 1441H
Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang Isbat yang di adakan kementerian agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1441H jatuh pada hari Ahad, 24 Mei 2020M
🌎 https://twitter.com/TVRINasional/status/1263803259610783750
Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang Isbat yang di adakan kementerian agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1441H jatuh pada hari Ahad, 24 Mei 2020M
🌎 https://twitter.com/TVRINasional/status/1263803259610783750
::
🚇 KELUAR DARI BULAN RAMADHAN DALAM KEADAAN TIDAK DIAMPUNI DOSANYA : JANGAN SAMPAI TERMASUK DALAM TIGA GOLONGAN INI
أَنَّ النَّبِيﷺ رَقَى الْمِنْبَر فَقَال: “آمين، آمين، آمين” قِيْلَ لَهُ : يَا رَسَوْلَ اللهِ! مَا كُنْتَ تَصْنَعْ هَذَا؟ فَقَالَ: ” قَالَ لِيْ جِبْرِيْلُ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَدْرَكَ أَبَوْيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا لَمْ يُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ. قُلْتُ: آمين. ثم قال: رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ لَمْ يَغْفِرْ لَهُ. فقُلْتُ : آمين. ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ امرئ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فقُلْتُ: آمين
Nabi ﷺ menaiki mimbar seraya mengatakan, “Amin, amin, amin.”
Beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau mengatakan demikian?”
¶ Nabi ﷺ bersabda, “Jibril berkata kepadaku, ‘Celaka seorang hamba yang mendapati kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup, namun tidak memasukkannya ke dalam surga.’ Aku pun mengatakan, ‘Amin.’”
¶ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Celaka seorang hamba yang masuk bulan Ramadhan, tetapi (keluar dari bulan Ramadhan) dalam keadaan tidak diampuni dosanya (karena tidak memanfaatkan Ramadhan untuk beramal shaleh, _-pent.)_.’ Aku pun mengatakan, ‘Amin.'”
¶ Kemudian, Jibril berkata, ‘Celaka seseorang yang jika disebut namamu (Nabi Muhammad ﷺ), namun dia tidak bershalawat untukmu. Aku pun mengatakan, ‘Amin.'”
(HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul al-Mufrad dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Syaikh Al-Albani salam Shahih al-Adab al-Mufrad no. 503). | @forumsalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 KELUAR DARI BULAN RAMADHAN DALAM KEADAAN TIDAK DIAMPUNI DOSANYA : JANGAN SAMPAI TERMASUK DALAM TIGA GOLONGAN INI
أَنَّ النَّبِيﷺ رَقَى الْمِنْبَر فَقَال: “آمين، آمين، آمين” قِيْلَ لَهُ : يَا رَسَوْلَ اللهِ! مَا كُنْتَ تَصْنَعْ هَذَا؟ فَقَالَ: ” قَالَ لِيْ جِبْرِيْلُ : رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَدْرَكَ أَبَوْيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا لَمْ يُدْخِلْهُ الْجَنَّةَ. قُلْتُ: آمين. ثم قال: رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ لَمْ يَغْفِرْ لَهُ. فقُلْتُ : آمين. ثُمَّ قَالَ : رَغِمَ أَنْفُ امرئ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَ، فقُلْتُ: آمين
Nabi ﷺ menaiki mimbar seraya mengatakan, “Amin, amin, amin.”
Beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau mengatakan demikian?”
¶ Nabi ﷺ bersabda, “Jibril berkata kepadaku, ‘Celaka seorang hamba yang mendapati kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup, namun tidak memasukkannya ke dalam surga.’ Aku pun mengatakan, ‘Amin.’”
¶ Kemudian, Jibril berkata lagi, ‘Celaka seorang hamba yang masuk bulan Ramadhan, tetapi (keluar dari bulan Ramadhan) dalam keadaan tidak diampuni dosanya (karena tidak memanfaatkan Ramadhan untuk beramal shaleh, _-pent.)_.’ Aku pun mengatakan, ‘Amin.'”
¶ Kemudian, Jibril berkata, ‘Celaka seseorang yang jika disebut namamu (Nabi Muhammad ﷺ), namun dia tidak bershalawat untukmu. Aku pun mengatakan, ‘Amin.'”
(HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul al-Mufrad dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Syaikh Al-Albani salam Shahih al-Adab al-Mufrad no. 503). | @forumsalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM MENJUAL DAN BERMAIN KEMBANG API/PETASAN?
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
[Pertanyaan]
"Apa hukum jual beli kembang api/petasan? Apakah uang dari penjualan tersebut mengandung dosa?"
[Jawaban]
الألعاب النارية إذا كان فيها ضرر أو خطر أو ترويع للناس فلا يجوز بيعها ولا أكل ثمنها.
"Kembang api/petasan, jika di dalam memang mengandung kerugian, bahaya, dan meresahkan banyak orang, makaTIDAK BOLEH menjual dan memakan hasil dari penjualan tersebut."
Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14748
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MENJUAL DAN BERMAIN KEMBANG API/PETASAN
Asy-Syaikh-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
[Pertanyaan]
Apa hukum jual beli dan bermain kembang api ?
[Jawaban]
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ .
Menurut pendapatku, jual belinya DILARANG. Itu karena dua sisi :
الوَجْهُ الأَوَّلُ : أَنَّهَا إِضَاعَةٌ لِلْمَالِ ، وَ إِضَاعَةُ المَالِ مُحَرَّمَةٌ ، وَ لِنَهْيِ النَّبِيِّ ﷺَ عَنْ ذَلِكَ .
1⃣ Pertama : Hal itu adalah menyia-nyiakan harta, dan menyia-nyiakan harta hukumnya haram karena Nabi ﷺ melarangnya.
و الثَّانِي : أَنَّ فِيْهَا أَذِيَّةٌ لِلْنَّاسِ بِأَصْوَاتِهَا المُزْعِجَةِ ، وَ رُبَّمَا يَحْدُثُ مِنْهَا حَرَائِقُ إِذَا وَقَعَتْ عَلَى شَيْءٍ قَابِلٍ لِلْإِحْتِرَاقِ ، وَ هِيَ حَيَّةٌ لَمْ تُطْفَأْ .فَمِنْ أَجْلِ هَذَيْنِ الوَجْهَيْنِ نَرَى أَنَّهَا حَرَامٌ ، وَ أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ بَيْعُهَا وَ لاَ شِرَاؤُهَا .
2⃣ Kedua : Karena di dalamnya terdapat gangguan terhadap manusia berupa suara yang mengagetkan, dan bisa jadi menyebabkan kebakaran jika menimpa sesuatu yang mudah terbakar dalam keadaan kembang api itu masih menyala, tidak bisa dipadamkan.
Oleh karena dua sebab itu kami memandang hal itu haram, dan tidak boleh dijual belikan.
Sumber : ( Pertemuan ke 3 bersama asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pada tanggal 5 Syawwal 1413 H) @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MENJUAL DAN BERMAIN KEMBANG API/PETASAN?
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
[Pertanyaan]
"Apa hukum jual beli kembang api/petasan? Apakah uang dari penjualan tersebut mengandung dosa?"
[Jawaban]
الألعاب النارية إذا كان فيها ضرر أو خطر أو ترويع للناس فلا يجوز بيعها ولا أكل ثمنها.
"Kembang api/petasan, jika di dalam memang mengandung kerugian, bahaya, dan meresahkan banyak orang, makaTIDAK BOLEH menjual dan memakan hasil dari penjualan tersebut."
Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14748
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MENJUAL DAN BERMAIN KEMBANG API/PETASAN
Asy-Syaikh-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
[Pertanyaan]
Apa hukum jual beli dan bermain kembang api ?
[Jawaban]
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ .
Menurut pendapatku, jual belinya DILARANG. Itu karena dua sisi :
الوَجْهُ الأَوَّلُ : أَنَّهَا إِضَاعَةٌ لِلْمَالِ ، وَ إِضَاعَةُ المَالِ مُحَرَّمَةٌ ، وَ لِنَهْيِ النَّبِيِّ ﷺَ عَنْ ذَلِكَ .
1⃣ Pertama : Hal itu adalah menyia-nyiakan harta, dan menyia-nyiakan harta hukumnya haram karena Nabi ﷺ melarangnya.
و الثَّانِي : أَنَّ فِيْهَا أَذِيَّةٌ لِلْنَّاسِ بِأَصْوَاتِهَا المُزْعِجَةِ ، وَ رُبَّمَا يَحْدُثُ مِنْهَا حَرَائِقُ إِذَا وَقَعَتْ عَلَى شَيْءٍ قَابِلٍ لِلْإِحْتِرَاقِ ، وَ هِيَ حَيَّةٌ لَمْ تُطْفَأْ .فَمِنْ أَجْلِ هَذَيْنِ الوَجْهَيْنِ نَرَى أَنَّهَا حَرَامٌ ، وَ أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ بَيْعُهَا وَ لاَ شِرَاؤُهَا .
2⃣ Kedua : Karena di dalamnya terdapat gangguan terhadap manusia berupa suara yang mengagetkan, dan bisa jadi menyebabkan kebakaran jika menimpa sesuatu yang mudah terbakar dalam keadaan kembang api itu masih menyala, tidak bisa dipadamkan.
Oleh karena dua sebab itu kami memandang hal itu haram, dan tidak boleh dijual belikan.
Sumber : ( Pertemuan ke 3 bersama asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pada tanggal 5 Syawwal 1413 H) @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
.:
Ⓜ (RINGKAS) TATACARA SHOLAT ID / KAIFIYAT SHALAT IED DI RUMAH DI MASA WABAH COVID-19
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Mahmud Barjib حَفِظَهُ اللهُ
◙ Durasi [00:10:53]
◙ Ukuran file 2,9 MB
◙ Link : https://bit.ly/2A4xDwc
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Ⓜ (RINGKAS) TATACARA SHOLAT ID / KAIFIYAT SHALAT IED DI RUMAH DI MASA WABAH COVID-19
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Mahmud Barjib حَفِظَهُ اللهُ
◙ Durasi [00:10:53]
◙ Ukuran file 2,9 MB
◙ Link : https://bit.ly/2A4xDwc
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 TAKBIR HARI RAYA : KAPAN TAKBIR IDUL FITHRI DIMULAI
Dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Sebagian menyatakan bahwa :
(1) Takbir dimulai saat malam hari raya. Inilah yang jadi pendapat Syafi'iyah, dan sebelum mereka ada Sa'id bin Musayyib, Abu Salamah, dan 'Urwah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Al Fatawa, XXIV/221) dan Asy-Syaikh Al-'Utsaimin -rahimahumallah- juga memilih pendapat ini (Majmu' Fatawa wa Rasa'il, XVI/271).
Sedang pendapat lain mengatakan :
(2) Takbir dimulai saat berangkat menuju shalat 'id.
Al 'Allamah Ibnu Rusyd (dalam Bidayah Al Mujtahid, I/500) dan Al Hafizh An Nawawi -rahimahumallah-, menyandarkan pendapat kedua -takbir dimulai saat berangkat shalat 'id- kepada mayoritas ulama. Disebutkan dalam Al-Majmu' (V/48) oleh Imam Nawawi rahimahullah,
وقال جمهور العلماء: لا يكبر ليلة العيد إنما يكبر عند الغدو إلى صلاة العيد , حكاه ابن المنذر عن أكثر العلماء قال : وبه أقول , قال : وبه قال علي بن أبي طالب وابن عمر وأبو أمامة وآخرون من الصحابة , وعبد الرحمن بن أبي ليلى وسعيد بن جبير والنخعي وأبو الزناد وعمر بن عبد العزيز وأبان بن عثمان وأبو بكر بن محمد والحكم وحماد ومالك وأحمد وإسحاق وأبو ثور , وحكاه الأوزاعي عن الناس
"Mayoritas ulama mengatakan, 'Malam hari raya tidak ada takbiran. Baru mulai takbir di saat berangkat menuju shalat 'id.' Ibnul Mundzir telah menghikayatkan pendapat ini dari kebanyakan ulama, lalu beliau berkata, 'Pendapat ini yang saya pilih.'
Lebih lanjut, Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan, 'Pendapat ini dipilih oleh Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Abu Umamah, dan sejumlah sahabat nabi yang lain. Juga menjadi pendapat Abdurrahman bin Abi Laila, Sa'id bin Jubair, Ibrahim An Nakha'i, Abuz Zinad, Umar bin Abdil 'Aziiz, Abaan bin 'Utsman ... Malik bin Anas, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur..." (Selesai dari Al-Majmu')
Bila kita melihat kepada yang diamalkan oleh Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat beliau, nampaknya -wallahu a'lam-, pendapat mayoritas ulama ialah pendapat yang benar. Berikut sejumlah dalil yang menunjukkan hal itu :
▪ Riwayat dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah,
كان ﷺ يخرج يوم الفطر فيكبر حتى يأتي المصلى، وحتى يقضي الصلاة، فإذا قضى الصلاة ؛ قطع التكبير
"Adalah Rasulullah ﷺ bila berangkat menuju shalat 'idul fithri; beliau bertakbir hingga datang ke lapangan shalat. Dan terus bertakbir hingga shalat; ketika shalat 'id selesai baru beliau menghentikan takbir." (baca takhrij riwayat ini dalam Ash-Shahiihah no. 171)
▪ Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma,
أن رسول الله ﷺ كان يخرج فى العيدين مع الفضل بن عباس وعبد الله والعباس وعلي وجعفر والحسن والحسين وأسامة بن زيد , وزيد بن حارثة وأيمن بن أم أيمن رضى الله عنهم رافعا صوته بالتهليل والتكبير
"Rasulullah ﷺ pernah pergi shalat 'id bersama dengan Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al Abbas, Ali, Ja'far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummu Ayman -radhiyallahu 'anhum-. Sembari beliau mengeraskan suaranya dalam bertahlil dan bertakbir." HR. Al-Baihaqi, III/279 (baca : Al Irwa', III/123)
Terlihat dalam dua riwayat di atas, bahwa takbirnya Rasulullah ﷺ ialah saat berangkat ke lapangan. Asy-Syaikh Muqbil Al Wadi'i rahimahullah, juga condong pada pendapat ini (lihat : Qom'ul Mu'anid, II/366-367).
Sedikit mirip dengan ini, ialah pendapat Syaikh Al Albani rahimahullah yang menyatakan bahwa takbir idul fithri dimulai dari ba'da shalat shubuh. (Jaami' At-Turats fi Al Fiqh, VI/266). Yang itu merupakan waktu awal berangkat menuju lapangan shalat 'id.
🗒 KESIMPULAN & CATATAN :
- Yang lebih nampak, bahwa takbir dimulai di saat berangkat menuju lapangan sampai dikerjakannya shalat 'id. Meski demikian, tidak diingkari pihak yang mengambil pendapat pertama.
- Sengaja kami membawakan perselisihan ulama di sini agar diketahui, bahwa bukan satu pendapat saja yang ada dalam masalah ini.
- Sejumlah dalil yang dikemukakan oleh pendapat pertama sengaja tidak kami sebutkan dalam rangka menyederhanakan pembahasan.
✍ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi @nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TAKBIR HARI RAYA : KAPAN TAKBIR IDUL FITHRI DIMULAI
Dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Sebagian menyatakan bahwa :
(1) Takbir dimulai saat malam hari raya. Inilah yang jadi pendapat Syafi'iyah, dan sebelum mereka ada Sa'id bin Musayyib, Abu Salamah, dan 'Urwah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Al Fatawa, XXIV/221) dan Asy-Syaikh Al-'Utsaimin -rahimahumallah- juga memilih pendapat ini (Majmu' Fatawa wa Rasa'il, XVI/271).
Sedang pendapat lain mengatakan :
(2) Takbir dimulai saat berangkat menuju shalat 'id.
Al 'Allamah Ibnu Rusyd (dalam Bidayah Al Mujtahid, I/500) dan Al Hafizh An Nawawi -rahimahumallah-, menyandarkan pendapat kedua -takbir dimulai saat berangkat shalat 'id- kepada mayoritas ulama. Disebutkan dalam Al-Majmu' (V/48) oleh Imam Nawawi rahimahullah,
وقال جمهور العلماء: لا يكبر ليلة العيد إنما يكبر عند الغدو إلى صلاة العيد , حكاه ابن المنذر عن أكثر العلماء قال : وبه أقول , قال : وبه قال علي بن أبي طالب وابن عمر وأبو أمامة وآخرون من الصحابة , وعبد الرحمن بن أبي ليلى وسعيد بن جبير والنخعي وأبو الزناد وعمر بن عبد العزيز وأبان بن عثمان وأبو بكر بن محمد والحكم وحماد ومالك وأحمد وإسحاق وأبو ثور , وحكاه الأوزاعي عن الناس
"Mayoritas ulama mengatakan, 'Malam hari raya tidak ada takbiran. Baru mulai takbir di saat berangkat menuju shalat 'id.' Ibnul Mundzir telah menghikayatkan pendapat ini dari kebanyakan ulama, lalu beliau berkata, 'Pendapat ini yang saya pilih.'
Lebih lanjut, Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan, 'Pendapat ini dipilih oleh Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Abu Umamah, dan sejumlah sahabat nabi yang lain. Juga menjadi pendapat Abdurrahman bin Abi Laila, Sa'id bin Jubair, Ibrahim An Nakha'i, Abuz Zinad, Umar bin Abdil 'Aziiz, Abaan bin 'Utsman ... Malik bin Anas, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur..." (Selesai dari Al-Majmu')
Bila kita melihat kepada yang diamalkan oleh Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat beliau, nampaknya -wallahu a'lam-, pendapat mayoritas ulama ialah pendapat yang benar. Berikut sejumlah dalil yang menunjukkan hal itu :
▪ Riwayat dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah,
كان ﷺ يخرج يوم الفطر فيكبر حتى يأتي المصلى، وحتى يقضي الصلاة، فإذا قضى الصلاة ؛ قطع التكبير
"Adalah Rasulullah ﷺ bila berangkat menuju shalat 'idul fithri; beliau bertakbir hingga datang ke lapangan shalat. Dan terus bertakbir hingga shalat; ketika shalat 'id selesai baru beliau menghentikan takbir." (baca takhrij riwayat ini dalam Ash-Shahiihah no. 171)
▪ Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma,
أن رسول الله ﷺ كان يخرج فى العيدين مع الفضل بن عباس وعبد الله والعباس وعلي وجعفر والحسن والحسين وأسامة بن زيد , وزيد بن حارثة وأيمن بن أم أيمن رضى الله عنهم رافعا صوته بالتهليل والتكبير
"Rasulullah ﷺ pernah pergi shalat 'id bersama dengan Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al Abbas, Ali, Ja'far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummu Ayman -radhiyallahu 'anhum-. Sembari beliau mengeraskan suaranya dalam bertahlil dan bertakbir." HR. Al-Baihaqi, III/279 (baca : Al Irwa', III/123)
Terlihat dalam dua riwayat di atas, bahwa takbirnya Rasulullah ﷺ ialah saat berangkat ke lapangan. Asy-Syaikh Muqbil Al Wadi'i rahimahullah, juga condong pada pendapat ini (lihat : Qom'ul Mu'anid, II/366-367).
Sedikit mirip dengan ini, ialah pendapat Syaikh Al Albani rahimahullah yang menyatakan bahwa takbir idul fithri dimulai dari ba'da shalat shubuh. (Jaami' At-Turats fi Al Fiqh, VI/266). Yang itu merupakan waktu awal berangkat menuju lapangan shalat 'id.
🗒 KESIMPULAN & CATATAN :
- Yang lebih nampak, bahwa takbir dimulai di saat berangkat menuju lapangan sampai dikerjakannya shalat 'id. Meski demikian, tidak diingkari pihak yang mengambil pendapat pertama.
- Sengaja kami membawakan perselisihan ulama di sini agar diketahui, bahwa bukan satu pendapat saja yang ada dalam masalah ini.
- Sejumlah dalil yang dikemukakan oleh pendapat pertama sengaja tidak kami sebutkan dalam rangka menyederhanakan pembahasan.
✍ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi @nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
🚇 APA JAWABAN KITA JIKA ADA ORANG YANG MENGUCAPKAN “TAQABBALALLAHU MINNA WAMINKA” ?
👆Mohon dihapus dan tidak disebarkan karena haditsnya Lemah.
Jazaakallaahu Khairan kepada ikhwah yang sudah mengingatkan.
👆Mohon dihapus dan tidak disebarkan karena haditsnya Lemah.
Jazaakallaahu Khairan kepada ikhwah yang sudah mengingatkan.
::
🚇 LEBARAN ITU BUKANLAH MILIK ORANG YANG MEMILIKI BAJU DAN PAKAIAN BARU SEMATA
Betapa indah kata-kata Al Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah dalam sya'irnya:
لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجَدِيْدَ، إِنَّمَا الْعِيْدُ لِمَنْ طَاعَاتُهُ تَزِيْدُ،
لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ تَجَمَّلَ بِاللِبَاسِ وَالرُكُوْبِ، إِنَّمَا الْعِيْدُ لِمَنْ غُفِرَتْ لَهُ الذُنُوْبُ،
Hari Raya itu bukanlah milik orang yang berpakaian baru,
Akan tetapi Hari Raya itu, milik orang yang ketaatannya bertambah..
Dan bukanlah Hari Raya itu milik orang yang berhias dengan pakaian yang indah dan kendaraannya mewah,
Tetapi Hari Raya itu adalah milik orang yang telah diampuni baginya dosa-dosanya..
▫️▫️▫️▫️▫️
كَيْفَ لاَ تَجْرِي لِلْمُؤْمِنِ عَلىَ فِرَاقِهِ دُمُوعٌ ،
وَهُوَ لاَ يَدْرِي هَلْ بَقِيَ لَهُ فِي عُمُرِهِ إِلَيْهِ رُجُوعٌ..
Bagaimana air mata seorang Mukmin tidak mengalir atas perpisahan dengan bulan Ramadhan,
Sedang dia tidak mengetahui Apakah masih tersisa lagi umurnya untuk kembali pada Ramadhan yang akan datang..?
📚Lathaiful Ma’arif karya Al Imam Ibnu Rajab Al Hambaliy | @ForumSalafyPurbalingga
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 LEBARAN ITU BUKANLAH MILIK ORANG YANG MEMILIKI BAJU DAN PAKAIAN BARU SEMATA
Betapa indah kata-kata Al Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah dalam sya'irnya:
لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجَدِيْدَ، إِنَّمَا الْعِيْدُ لِمَنْ طَاعَاتُهُ تَزِيْدُ،
لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ تَجَمَّلَ بِاللِبَاسِ وَالرُكُوْبِ، إِنَّمَا الْعِيْدُ لِمَنْ غُفِرَتْ لَهُ الذُنُوْبُ،
Hari Raya itu bukanlah milik orang yang berpakaian baru,
Akan tetapi Hari Raya itu, milik orang yang ketaatannya bertambah..
Dan bukanlah Hari Raya itu milik orang yang berhias dengan pakaian yang indah dan kendaraannya mewah,
Tetapi Hari Raya itu adalah milik orang yang telah diampuni baginya dosa-dosanya..
▫️▫️▫️▫️▫️
كَيْفَ لاَ تَجْرِي لِلْمُؤْمِنِ عَلىَ فِرَاقِهِ دُمُوعٌ ،
وَهُوَ لاَ يَدْرِي هَلْ بَقِيَ لَهُ فِي عُمُرِهِ إِلَيْهِ رُجُوعٌ..
Bagaimana air mata seorang Mukmin tidak mengalir atas perpisahan dengan bulan Ramadhan,
Sedang dia tidak mengetahui Apakah masih tersisa lagi umurnya untuk kembali pada Ramadhan yang akan datang..?
📚Lathaiful Ma’arif karya Al Imam Ibnu Rajab Al Hambaliy | @ForumSalafyPurbalingga
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 AL-IEDIYYAH : HUKUM MEMBERI UANG KEPADA ANAK-ANAK KETIKA IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA
[ Pertanyaan ]
"Di keluarga kami, ada anak-anak kecil yang menurut kebiasaan di negeri kami, kami memberi mereka pada hari Ied, baik Iedul Fitri maupun Iedul Adh-ha, sesuatu yang dinamai "Al-Iediyyah", yakni sejumlah kecil uang. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan kegembiraan dalam hati mereka.
Apakah "Al-Iediyyah" semisal ini termasuk bid'ah ataukah tidak mengapa untuk dilakukan?Sampaikanlah faidah kepada kami, semoga Allah menambahkan faedah bagi Anda..
[ Jawab ]
❱ Yang demikian itu TIDAK MENGAPA, bahkan hal itu termasuk kebiasaan yang BAIK.
❞ Membangkitkan kegembiraan kepada muslim yang lain, baik orang dewasa maupun anak kecil, ini adalah sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh syariat yang suci ini.
Wa billaahit taufiq. Semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam-Nya kepada Nabi kita, Muhammad, kepada keluarga dan sahabat beliau.
Al-Lajnah Ad-Daimah Li al-Buhuts Al-'Ilmiyah wa al-Ifta'
Ketua: 'Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz
(Fatwa no. 20195) |@ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 AL-IEDIYYAH : HUKUM MEMBERI UANG KEPADA ANAK-ANAK KETIKA IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA
[ Pertanyaan ]
"Di keluarga kami, ada anak-anak kecil yang menurut kebiasaan di negeri kami, kami memberi mereka pada hari Ied, baik Iedul Fitri maupun Iedul Adh-ha, sesuatu yang dinamai "Al-Iediyyah", yakni sejumlah kecil uang. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan kegembiraan dalam hati mereka.
Apakah "Al-Iediyyah" semisal ini termasuk bid'ah ataukah tidak mengapa untuk dilakukan?Sampaikanlah faidah kepada kami, semoga Allah menambahkan faedah bagi Anda..
[ Jawab ]
❱ Yang demikian itu TIDAK MENGAPA, bahkan hal itu termasuk kebiasaan yang BAIK.
❞ Membangkitkan kegembiraan kepada muslim yang lain, baik orang dewasa maupun anak kecil, ini adalah sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh syariat yang suci ini.
Wa billaahit taufiq. Semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam-Nya kepada Nabi kita, Muhammad, kepada keluarga dan sahabat beliau.
Al-Lajnah Ad-Daimah Li al-Buhuts Al-'Ilmiyah wa al-Ifta'
Ketua: 'Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz
(Fatwa no. 20195) |@ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from AHLUSSUNNAH POSO
بسم الله الرحمن الحيم
🗞 Info ralat dan penarikan artikel
Terkait artikel yg berisi :
"Hukum menjawab ucapan Taqabbalallahu minna waminkum"
Dari hadits Watsilah bin Al-Asqa' radhiyallahu anhu kami tarik, karena ternyata hadits tersebut dihukumi munkar.
Hendaknya kita mencukupkan dengan atsar dari Jubair bin Nufair rahimahullah yg dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah hal 354-355:
:
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض : تقبل الله منا ومنك
Dahulu para sahabat Nabi ﷺ dahulu jika bertemu di hari ied, mereka saling mengucapkan :
تقبل الله منا ومنك
Taqabbalallahu minna waminka.
"Semoga Allah menerima amalan kami dan amalanmu."
Jazakumullah khairan kepada yg telah memberi masukan.
Bagi yg sudah meng-share diharapkan untuk menarik kembali.
Jazakumullah khairan.
Admin
@ahlussunnahposo
🗞 Info ralat dan penarikan artikel
Terkait artikel yg berisi :
"Hukum menjawab ucapan Taqabbalallahu minna waminkum"
Dari hadits Watsilah bin Al-Asqa' radhiyallahu anhu kami tarik, karena ternyata hadits tersebut dihukumi munkar.
Hendaknya kita mencukupkan dengan atsar dari Jubair bin Nufair rahimahullah yg dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah hal 354-355:
:
كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض : تقبل الله منا ومنك
Dahulu para sahabat Nabi ﷺ dahulu jika bertemu di hari ied, mereka saling mengucapkan :
تقبل الله منا ومنك
Taqabbalallahu minna waminka.
"Semoga Allah menerima amalan kami dan amalanmu."
Jazakumullah khairan kepada yg telah memberi masukan.
Bagi yg sudah meng-share diharapkan untuk menarik kembali.
Jazakumullah khairan.
Admin
@ahlussunnahposo
::
🚇 MANA YANG DIDAHULUKAN, PUASA SYAWAL DULU ATAU MENGQADHA` HUTANG PUASA?
🎙 Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Muqbil Ibn Hadi Al-Wadi'i rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Apakah boleh puasa enam hari pada bulan Syawal sebelum dia mengqadha' (mengganti) hari-hari yang dia tidak berpuasa di bulan Ramadhan?
[ Jawaban ]
Kalau dia mampu untuk mengqadha' hari-hari yang dia tinggalkan di bulan Ramadhan kemudian setelah itu dia puasa enam hari pada bulan Syawal, Maka ini bagus.
Namun jika dia tidak mampu untuk (menggabungkan di bulan Syawal) puasa ini (qadha')dan ini (puasa Syawal), maka boleh baginya untuk puasa enam hari pada bulan Syawal terlebih dahulu yang Nabi ﷺ menyatakan tentang (keutamaan)nya.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فكَانَما كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Barangsiapa yang puasa Ramadhan kemudian diikuti enam hari dari bulan Syawal maka seakan akan dia puasa setahun penuh".
Kenapa kita katakan ini?
❞ Karena untuk mengqadha', waktunya adalah luas (boleh di bulan Syawwal dan diluar bulan Syawwal) berbeda dengan puasa enam hari Syawwal. Adapun puasa enam hari syawwal maka dikerjakan hanya di bulan Syawal.
Adapun waktu qadha' maka telah datang riwayat dari Aisyah (istri Rasulullah ﷺ) radhiyallahu 'anha beliau mengatakan,
ما كنت أقضي إلا في شعبان
"Dahulu aku tidak mengqadha' kecuali di bulan sya'ban". Dikarenakan kesibukan beliau radhiyallahu 'anha dalam melayani Rasulullah ﷺ.
Sumber:
http://muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2278 | Alih Bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له | @alfudhail
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MANA YANG DIDAHULUKAN, PUASA SYAWAL DULU ATAU MENGQADHA` HUTANG PUASA?
🎙 Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Muqbil Ibn Hadi Al-Wadi'i rahimahullah
[ Pertanyaan ]
Apakah boleh puasa enam hari pada bulan Syawal sebelum dia mengqadha' (mengganti) hari-hari yang dia tidak berpuasa di bulan Ramadhan?
[ Jawaban ]
Kalau dia mampu untuk mengqadha' hari-hari yang dia tinggalkan di bulan Ramadhan kemudian setelah itu dia puasa enam hari pada bulan Syawal, Maka ini bagus.
Namun jika dia tidak mampu untuk (menggabungkan di bulan Syawal) puasa ini (qadha')dan ini (puasa Syawal), maka boleh baginya untuk puasa enam hari pada bulan Syawal terlebih dahulu yang Nabi ﷺ menyatakan tentang (keutamaan)nya.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فكَانَما كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Barangsiapa yang puasa Ramadhan kemudian diikuti enam hari dari bulan Syawal maka seakan akan dia puasa setahun penuh".
Kenapa kita katakan ini?
❞ Karena untuk mengqadha', waktunya adalah luas (boleh di bulan Syawwal dan diluar bulan Syawwal) berbeda dengan puasa enam hari Syawwal. Adapun puasa enam hari syawwal maka dikerjakan hanya di bulan Syawal.
Adapun waktu qadha' maka telah datang riwayat dari Aisyah (istri Rasulullah ﷺ) radhiyallahu 'anha beliau mengatakan,
ما كنت أقضي إلا في شعبان
"Dahulu aku tidak mengqadha' kecuali di bulan sya'ban". Dikarenakan kesibukan beliau radhiyallahu 'anha dalam melayani Rasulullah ﷺ.
Sumber:
http://muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2278 | Alih Bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له | @alfudhail
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
www.muqbel.net
هل يجوز صيام ستة أيام من شوال قبل أن يقض الأيام التي أفطرها في رمضان ؟ | فتاوى الشيخ مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله