::
🚇 BACAAN/LAFADZ TAKBIR DAN TATACARA TAKBIR MUQOYYAD MULAI 9 DZULHIJJAH SETELAH SELESAI SHOLAT 5 WAKTU
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Syafi'i Al Idrus hafizhahullah
📅 Kajian Tematik "HUKUM-HUKUM SEPUTAR IDUL ADHA" | Rabu Malam, 28 Dzulqo'dah 1440/31Juli 2019 di Masjid Al Khoirot Geneng Ngawi, Jawa Timur
◙ Durasi 0:03:34
◙ Ukuran file 872 KB
◙ Link: http://bit.ly/2OE6dEt
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BACAAN/LAFADZ TAKBIR DAN TATACARA TAKBIR MUQOYYAD MULAI 9 DZULHIJJAH SETELAH SELESAI SHOLAT 5 WAKTU
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Syafi'i Al Idrus hafizhahullah
📅 Kajian Tematik "HUKUM-HUKUM SEPUTAR IDUL ADHA" | Rabu Malam, 28 Dzulqo'dah 1440/31Juli 2019 di Masjid Al Khoirot Geneng Ngawi, Jawa Timur
◙ Durasi 0:03:34
◙ Ukuran file 872 KB
◙ Link: http://bit.ly/2OE6dEt
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM SEPUTAR PEMANFAATAN DAN PEMBAGIAN DAGING HEWAN KURBAN
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, semoga Allah selalu menjaga ustadz & keluarga. Izin bertanya ustadz, apa hukumnya apabila kulit kurban sapi/kambing tidak dibagikan ke warga, karna alasan untuk pembuatan gendang/tambur, tapi sudah izin dari anggota kurban.
Yang ke-2 ustadz, saya selalu ikut jadi panitia kerja penyembelihan kurban, setiap selesai kerja saya selalu diberi daging/kaki hewan tersebut, apakah hukumnya daging tersebut ustadz ?
Jawaban :
⚫ 1. Kulit hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan apalagi untuk buat alat-alat musik seperti gendang dll atau rebana untuk acara kebid'ahan.
⚫ 2. Tidak boleh menggaji petugas jagal dan yang mengurusi daging hewan kurban diambilkan dari daging hewan kurban. Hendaklah diambilkan dari uang saku pengurban (atau uang pengurusan kurban_ed) .
Jika panitia kurban dapat pembagian dari daging kurban, tidak mengapa mengambilnya asalkan bukan sebagai gaji dan imbalan kerjanya.
Wallahu a'lam
Sumber :
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BENARKAH KALAU SOHIBUL QURBAN (ORANG YANG BERKURBAN) TIDAK BOLEH MENGAMBIL/ MEMAKAN DAGING KURBANNYA?
Pertanyaan:
Bismillah, Assalamu'alaikum.. Ustadz afwan mau bertanya dikalangan masyarakat ada yang meyakini bagi pequrban tidak boleh memakan daging qurban? Bagaimana nasehat dan bimbingan ustadz. Barokallah fiyk..
Jawaban:
Asumsi semacam ini salah, karena bertentangan dengan Firman Allah Ta'ala:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ
"Maka makanlah darinya dan berikanlah kepada faqir serta orang yang meminta-minta". [ Al Hajj: 36 ]
Dan juga sabda Rasulullah ﷺ:
كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
"Makanlah ( daging kurban), simpanlah dan bershodaqohlah" ( H.R Muslim. )
Bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan wajibnya memakan daging kurban bagi orang yang berkurban. Walaupun pendapat yang kuat adalah Sunnahnya.
Wallahu a'lam
Sumber:
@salafylubuklinggau
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM SEPUTAR PEMANFAATAN DAN PEMBAGIAN DAGING HEWAN KURBAN
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, semoga Allah selalu menjaga ustadz & keluarga. Izin bertanya ustadz, apa hukumnya apabila kulit kurban sapi/kambing tidak dibagikan ke warga, karna alasan untuk pembuatan gendang/tambur, tapi sudah izin dari anggota kurban.
Yang ke-2 ustadz, saya selalu ikut jadi panitia kerja penyembelihan kurban, setiap selesai kerja saya selalu diberi daging/kaki hewan tersebut, apakah hukumnya daging tersebut ustadz ?
Jawaban :
⚫ 1. Kulit hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan apalagi untuk buat alat-alat musik seperti gendang dll atau rebana untuk acara kebid'ahan.
⚫ 2. Tidak boleh menggaji petugas jagal dan yang mengurusi daging hewan kurban diambilkan dari daging hewan kurban. Hendaklah diambilkan dari uang saku pengurban (atau uang pengurusan kurban_ed) .
Jika panitia kurban dapat pembagian dari daging kurban, tidak mengapa mengambilnya asalkan bukan sebagai gaji dan imbalan kerjanya.
Wallahu a'lam
Sumber :
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BENARKAH KALAU SOHIBUL QURBAN (ORANG YANG BERKURBAN) TIDAK BOLEH MENGAMBIL/ MEMAKAN DAGING KURBANNYA?
Pertanyaan:
Bismillah, Assalamu'alaikum.. Ustadz afwan mau bertanya dikalangan masyarakat ada yang meyakini bagi pequrban tidak boleh memakan daging qurban? Bagaimana nasehat dan bimbingan ustadz. Barokallah fiyk..
Jawaban:
Asumsi semacam ini salah, karena bertentangan dengan Firman Allah Ta'ala:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ
"Maka makanlah darinya dan berikanlah kepada faqir serta orang yang meminta-minta". [ Al Hajj: 36 ]
Dan juga sabda Rasulullah ﷺ:
كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
"Makanlah ( daging kurban), simpanlah dan bershodaqohlah" ( H.R Muslim. )
Bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan wajibnya memakan daging kurban bagi orang yang berkurban. Walaupun pendapat yang kuat adalah Sunnahnya.
Wallahu a'lam
Sumber:
@salafylubuklinggau
▫️▫️▫️▫️▫️
.:
🚇 APAKAH BERSEDEKAH DENGAN SEPERTIGA DARI DAGING QURBAN TERMASUK SUNNAH?
Dijawab oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah :
"Qurban harus disedekahkan sebagiannya tanpa ada batasan tertentu.
Bukan seperti anggapan sebagian orang yang harus dibagi sama tiga bagian, yaitu sepertiga dimakan di hari raya, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga disimpan.
❌Pembagian sepertiga seperti ini tidak ada asalnya.
Pembagian tiga bagian tanpa batasan tertentu, hanya inilah yang benar, karena Rasulullah ﷺ bersabda :
« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ادخار لُحُومِ الْأَضَاحِى، فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا »
"Dahulu aku melarang kalian untuk menyimpan daging kurban, maka sekarang hendaklah kalian makan, bersedekah dan menyimpannya." (HR. Muslim)
📚 Silsilatul Huda wan Nur, kaset no. 30
~~~
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
"Bersedekah dengan sepertiga bagian kurban bukan suatu yang wajib.
Boleh bagimu memakan seluruh daging kurban kecuali sedikit saja yang kamu sedekahkan. Sisanya boleh kamu makan semuanya.
Akan tetapi yang lebih utama adalah kamu menyedekahkan, menghadiahkan, dan memakannya."
📚 Fatawa Nur 'alad Darb, kaset no. 321 | @salafy_cirebon
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMAKAN SELURUH DAGING QURBAN
◾️Fatwa Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
Apa hukum makan seluruh kurban?
Jawaban:
Hendaknya dia makan, menyedekahkan, dan menghadiahkannya.
Tidak sepantasnya dia memakan seluruhnya.
Hendaknya dia memberikan sebagian kurban kepada orang miskin. Baik dengan membaginya atau mengundang sekelompok dari mereka agar mereka makan dan ikut serta makan. Adapun orang yang makan seluruh kurban, maka dia tidak perlu mengulanginya.
[Syarh Sunan at Tirmidzi kaset 172]
◾️Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Orang yang memasak seluruh daging kurban dan memberikannya kepada kerabatnya tanpa menyedekahkannya. Apakah perbuatan mereka benar?
Jawaban:
❌ Ini sebuah kesalahan. Karena Allah تعالى berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج:٢٨)
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (Al Hajj: 28)
Berdasarkan Firman Allah ini, sekarang mereka harus mengganti seluruh kambing yang telah mereka makan dengan daging yang mereka beli lalu mereka sedekahkan.
📚Majmu' Fatawa Wa Rasail 25/133 | @ukhwh
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH BERSEDEKAH DENGAN SEPERTIGA DARI DAGING QURBAN TERMASUK SUNNAH?
Dijawab oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah :
"Qurban harus disedekahkan sebagiannya tanpa ada batasan tertentu.
Bukan seperti anggapan sebagian orang yang harus dibagi sama tiga bagian, yaitu sepertiga dimakan di hari raya, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga disimpan.
❌Pembagian sepertiga seperti ini tidak ada asalnya.
Pembagian tiga bagian tanpa batasan tertentu, hanya inilah yang benar, karena Rasulullah ﷺ bersabda :
« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ادخار لُحُومِ الْأَضَاحِى، فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا »
"Dahulu aku melarang kalian untuk menyimpan daging kurban, maka sekarang hendaklah kalian makan, bersedekah dan menyimpannya." (HR. Muslim)
📚 Silsilatul Huda wan Nur, kaset no. 30
~~~
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
"Bersedekah dengan sepertiga bagian kurban bukan suatu yang wajib.
Boleh bagimu memakan seluruh daging kurban kecuali sedikit saja yang kamu sedekahkan. Sisanya boleh kamu makan semuanya.
Akan tetapi yang lebih utama adalah kamu menyedekahkan, menghadiahkan, dan memakannya."
📚 Fatawa Nur 'alad Darb, kaset no. 321 | @salafy_cirebon
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMAKAN SELURUH DAGING QURBAN
◾️Fatwa Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
Apa hukum makan seluruh kurban?
Jawaban:
Hendaknya dia makan, menyedekahkan, dan menghadiahkannya.
Tidak sepantasnya dia memakan seluruhnya.
Hendaknya dia memberikan sebagian kurban kepada orang miskin. Baik dengan membaginya atau mengundang sekelompok dari mereka agar mereka makan dan ikut serta makan. Adapun orang yang makan seluruh kurban, maka dia tidak perlu mengulanginya.
[Syarh Sunan at Tirmidzi kaset 172]
◾️Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Orang yang memasak seluruh daging kurban dan memberikannya kepada kerabatnya tanpa menyedekahkannya. Apakah perbuatan mereka benar?
Jawaban:
❌ Ini sebuah kesalahan. Karena Allah تعالى berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج:٢٨)
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (Al Hajj: 28)
Berdasarkan Firman Allah ini, sekarang mereka harus mengganti seluruh kambing yang telah mereka makan dengan daging yang mereka beli lalu mereka sedekahkan.
📚Majmu' Fatawa Wa Rasail 25/133 | @ukhwh
▫️▫️▫️▫️▫️
:.
🚇 HUKUM SUMBANGAN ACARA PERAYAAN AGUSTUSAN
🔬Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullahu ta'ala-
✹✹✹
Biasanya dalam bulan Agustus para pamong desa meminta dana Agustusan di masyarakat untuk mensukseskan beragam agenda acara yang mereka buat, seringnya disebutkan minimalnya.
Bila kita memahami apa yang telah diuraikan di atas, maka kita akan tahu bahwa penarikan dana ini tidak sesuai syar'i dengan alasan sebagai berikut :
❶ Termasuk membantu acara yang tidak ada bimibinganya dalam agama Islam. Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. Al Maidah 2].
❷ Penarikan dana tersebut tidak berdasar pada sebuah Perda sedikitpun bahkan terkesan memaksa, terbukti mereka marah bila ada yang tidak menyumbang.
Ketahuilah! Semoga Allah Ta'ala menambahkan umur kepada kita, bahwa harta seorang muslim adalah haram untuk diambil kecuali dengan izin dan kerelaannya, maka menarik pungutan tanpa dasar syar'i termasuk memakan harta orang lain dengan kebatilan. Allah Ta'ala menyatakan :
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebahagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada Hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian Mengetahui." [QS. Al Baqarah 188]
❸ Uang tersebut dipergunakan untuk acara yang sia-sia, hanya bersenang-senang dan berfoya-foya. Walaupun ada sedikit unsur olah raga namun kemadlorotannya lebih banyak, di antaranya :
❚ Menghambur-hamburkan uang untuk perkara yang sia-sia,
❚ Bercampurnya lelaki dan wanita,
❚ Alunan musik yang bertalu-talu,
❚ Keluarnya wanita dengan bersolek dan dandanan yang sengaja dipertunjukkan,
❚ Adanya sikap fanatisme terhadap desanya masing-masing karena diperlombakan,
❚ Tidak jarang terjadi tindakan anarkis antar anak desa,
❚ Melalaikan sholat jama'ah pada waktunya, seringkali kita melihat mereka tidak mengubris panggilan adzan untuk menghadap Allah dan masih banyak lagi kerusakan yang lainnya.
Allah telah mengecam tindakan tabdzir (sia-sia) dan pelakunya tergolong saudara syaithon, FirmanNya :
ِوَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaihon dan syaithon itu adalah sangat ingkar kepada Robbnya." [QS. Al Israa' 26-27]
Dan ini adalah tindakan yang sangat dibenci oleh Allah , Rasulullah ﷺ bersabda :
إِنَّ اللَّه َكَـــــــرِهَ لَــــكُمْ ثَلاَثًا ... وَإِضــــــَاعَةِ الْمــــَالِ
"Sesungguhnya Allah Ta'ala membenci tiag perkara dari kalian …. dan menyia-nyiakan harta." [HR. Muslim 1715]
_____________________________________
▪Bagaimana mungkin kita bisa bergembira bila tindakan tadi dibenci dan dikecam oleh Allah Ta'ala?
▪Siapa yang mau digolongkan dengan saudara-saudara syaithon? Orang yang berakal sehat tentu akan menghindar dari hal-hal demikian.
▪Seharusnya kita berpikir jernih, bukankah dahulu para pejuang kita membebaskan bumi pertiwi ini dari kungkungan penjajah dengan tetesan darah dan air mata?
Mengorbankan jiwa raga, harta benda, sabar dalam berjuang dan menanggung penderitaan demi penderitaan..
▪Akankah kita generasi masa kini membalas budi bakti mereka dengan tindakan sia-sia, foya-foya, senang-senang yang dibenci oleh Allah Ta'ala bergembira di atas penderitaan orang lain?
▪Apakah kita tidak melihat bahwa bangsa ini sedang terjajah justru oleh anak-anak bangsa sendiri?
🚇 HUKUM SUMBANGAN ACARA PERAYAAN AGUSTUSAN
🔬Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullahu ta'ala-
✹✹✹
Biasanya dalam bulan Agustus para pamong desa meminta dana Agustusan di masyarakat untuk mensukseskan beragam agenda acara yang mereka buat, seringnya disebutkan minimalnya.
Bila kita memahami apa yang telah diuraikan di atas, maka kita akan tahu bahwa penarikan dana ini tidak sesuai syar'i dengan alasan sebagai berikut :
❶ Termasuk membantu acara yang tidak ada bimibinganya dalam agama Islam. Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. Al Maidah 2].
❷ Penarikan dana tersebut tidak berdasar pada sebuah Perda sedikitpun bahkan terkesan memaksa, terbukti mereka marah bila ada yang tidak menyumbang.
Ketahuilah! Semoga Allah Ta'ala menambahkan umur kepada kita, bahwa harta seorang muslim adalah haram untuk diambil kecuali dengan izin dan kerelaannya, maka menarik pungutan tanpa dasar syar'i termasuk memakan harta orang lain dengan kebatilan. Allah Ta'ala menyatakan :
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebahagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada Hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian Mengetahui." [QS. Al Baqarah 188]
❸ Uang tersebut dipergunakan untuk acara yang sia-sia, hanya bersenang-senang dan berfoya-foya. Walaupun ada sedikit unsur olah raga namun kemadlorotannya lebih banyak, di antaranya :
❚ Menghambur-hamburkan uang untuk perkara yang sia-sia,
❚ Bercampurnya lelaki dan wanita,
❚ Alunan musik yang bertalu-talu,
❚ Keluarnya wanita dengan bersolek dan dandanan yang sengaja dipertunjukkan,
❚ Adanya sikap fanatisme terhadap desanya masing-masing karena diperlombakan,
❚ Tidak jarang terjadi tindakan anarkis antar anak desa,
❚ Melalaikan sholat jama'ah pada waktunya, seringkali kita melihat mereka tidak mengubris panggilan adzan untuk menghadap Allah dan masih banyak lagi kerusakan yang lainnya.
Allah telah mengecam tindakan tabdzir (sia-sia) dan pelakunya tergolong saudara syaithon, FirmanNya :
ِوَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaihon dan syaithon itu adalah sangat ingkar kepada Robbnya." [QS. Al Israa' 26-27]
Dan ini adalah tindakan yang sangat dibenci oleh Allah , Rasulullah ﷺ bersabda :
إِنَّ اللَّه َكَـــــــرِهَ لَــــكُمْ ثَلاَثًا ... وَإِضــــــَاعَةِ الْمــــَالِ
"Sesungguhnya Allah Ta'ala membenci tiag perkara dari kalian …. dan menyia-nyiakan harta." [HR. Muslim 1715]
_____________________________________
▪Bagaimana mungkin kita bisa bergembira bila tindakan tadi dibenci dan dikecam oleh Allah Ta'ala?
▪Siapa yang mau digolongkan dengan saudara-saudara syaithon? Orang yang berakal sehat tentu akan menghindar dari hal-hal demikian.
▪Seharusnya kita berpikir jernih, bukankah dahulu para pejuang kita membebaskan bumi pertiwi ini dari kungkungan penjajah dengan tetesan darah dan air mata?
Mengorbankan jiwa raga, harta benda, sabar dalam berjuang dan menanggung penderitaan demi penderitaan..
▪Akankah kita generasi masa kini membalas budi bakti mereka dengan tindakan sia-sia, foya-foya, senang-senang yang dibenci oleh Allah Ta'ala bergembira di atas penderitaan orang lain?
▪Apakah kita tidak melihat bahwa bangsa ini sedang terjajah justru oleh anak-anak bangsa sendiri?
▪ Dapatkah hati kita lapang ketika di saat yang sama kita menyaksikan anak-anak bangsa dirundung duka dengan bencana yang menimpa mereka?
▪Sekali lagi, akankah kita bisa tenang berbahagia di saat anak-anak bangsa sendiri menderita?
_________________________________
Coba kita pikirkan, kalau seandainya dana tersebut dikumpulkan, anggaplah satu desa bisa mengumpulkan satu juta, berapa ribu desa yang ada ditanah air dari Sabang sampai Merauke?
Niscaya, akan terkumpul uang milyaran bahkan triliyunan rupiah, coba kalau uang itu dialokasikan ke anak bangsa yang dirundung musibah, tentunya akan sangat membantu dan menyenangkan hati mereka, pikirkanlah hal ini baik – baik wahai anak bangsa !!!.
✺✺✺
🌐 Sumber:
http://bit.ly/2aIbFyG
•••
🌎 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
▪Sekali lagi, akankah kita bisa tenang berbahagia di saat anak-anak bangsa sendiri menderita?
_________________________________
Coba kita pikirkan, kalau seandainya dana tersebut dikumpulkan, anggaplah satu desa bisa mengumpulkan satu juta, berapa ribu desa yang ada ditanah air dari Sabang sampai Merauke?
Niscaya, akan terkumpul uang milyaran bahkan triliyunan rupiah, coba kalau uang itu dialokasikan ke anak bangsa yang dirundung musibah, tentunya akan sangat membantu dan menyenangkan hati mereka, pikirkanlah hal ini baik – baik wahai anak bangsa !!!.
✺✺✺
🌐 Sumber:
http://bit.ly/2aIbFyG
•••
🌎 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Forwarded from Ini Dakwah Kita
::
🚇 HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DI SETIAP TAKBIR PADA SHALAT 'ID
As-Syaikh Abu Ammar Ali Al-Hudzaifiy hafizhahullah
Dalam permasalahan ini para ulama terjadi perbedaan pendapat menjadi dua pendapat:
1⃣ Disunnahkan MENGANGKAT KEDUA TANGAN di setiap takbir seperti takbiratul ihram.
❱ Ini adalah pendapat Atho', Al-Auza'i, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, Ahmad dan riwayat Malik.
2⃣ TIDAK DISUNNAHKAN mengangkat kedua tangan melainkan pada takbiratul ihram (saja_ed)
❱ Ini adalah pendapat At-Tsauri, riwayat dari Malik dan pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.
✅ Yang benar adalah PENDAPAT PERTAMA karena hal berikut ini:
[1] Keumuman hadits Wail Ibnu Hujr bahwa Nabi ﷺ dahulu mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir. Berkata Ahmad rahimahullah:
❞ Saya berpendapat bahwa hadits ini masuk didalamnya hal ini semuanya".
[2] Berdasarkan yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ) dan mauquf (perbuatan beliau radhiyallahu'anhuma) bahwa beliau MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA pada setiap takbir di dalam shalat jenazah dan 'id, namun tidak ada yang shahih dalam hal ini hadits yang marfu'(disandarkan kepada Nabi ﷺ).
Adapun hadits yang marfu' sungguh telah disebutkan oleh Ad-Daruquthniy cacatnya disebabkan seorang yang bernama Umar Ibnu Syabbah sebagaimana disebutkan didalam "Nashburrayah" dan telah sepakat dengan beliau sekumpulan ulama diantara mereka adalah guru kami Asy-Syaikh Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'i rahimahumullah,
Dan sanadnya dinyatakan jayyid (shahih) oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah dan disepakati oleh Asy-Syaikh Rabi' Ibnu Hadi Al-Madkhali hafizhahullah, dikarenakan Umar Ibnu Syabbah adalah seorang yang tsiqah dan tambahan dari beliau diterima apabila tidak ada kontradiksi, dan tambahan tersebut tidak ada kontradiksi dengan hadits yang marfu'.
Mengangkat tangan di setiap takbir adalah perbuatan yang telah shahih dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, sementara sahabat Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang sangat bersemangat dalam mengikuti Nabi ﷺ, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi beliau radhiyallahu'anhuma dari kalangan sahabat, dan beliau tentunya lebih utama dari selainnya.
[3] Berdasarkan apa yang telah disebutkan oleh Al-Hafidz:
❞ Bahwa mengangkat kedua tangan telah shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma".
Sebagaimana disebutkan didalam Attalkhis.
••••
Sumber:
https://t.me/dourous_machaikhaden/2368
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له | @alfudhail
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DI SETIAP TAKBIR PADA SHALAT 'ID
As-Syaikh Abu Ammar Ali Al-Hudzaifiy hafizhahullah
Dalam permasalahan ini para ulama terjadi perbedaan pendapat menjadi dua pendapat:
1⃣ Disunnahkan MENGANGKAT KEDUA TANGAN di setiap takbir seperti takbiratul ihram.
❱ Ini adalah pendapat Atho', Al-Auza'i, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, Ahmad dan riwayat Malik.
2⃣ TIDAK DISUNNAHKAN mengangkat kedua tangan melainkan pada takbiratul ihram (saja_ed)
❱ Ini adalah pendapat At-Tsauri, riwayat dari Malik dan pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.
✅ Yang benar adalah PENDAPAT PERTAMA karena hal berikut ini:
[1] Keumuman hadits Wail Ibnu Hujr bahwa Nabi ﷺ dahulu mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir. Berkata Ahmad rahimahullah:
❞ Saya berpendapat bahwa hadits ini masuk didalamnya hal ini semuanya".
[2] Berdasarkan yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ) dan mauquf (perbuatan beliau radhiyallahu'anhuma) bahwa beliau MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA pada setiap takbir di dalam shalat jenazah dan 'id, namun tidak ada yang shahih dalam hal ini hadits yang marfu'(disandarkan kepada Nabi ﷺ).
Adapun hadits yang marfu' sungguh telah disebutkan oleh Ad-Daruquthniy cacatnya disebabkan seorang yang bernama Umar Ibnu Syabbah sebagaimana disebutkan didalam "Nashburrayah" dan telah sepakat dengan beliau sekumpulan ulama diantara mereka adalah guru kami Asy-Syaikh Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'i rahimahumullah,
Dan sanadnya dinyatakan jayyid (shahih) oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah dan disepakati oleh Asy-Syaikh Rabi' Ibnu Hadi Al-Madkhali hafizhahullah, dikarenakan Umar Ibnu Syabbah adalah seorang yang tsiqah dan tambahan dari beliau diterima apabila tidak ada kontradiksi, dan tambahan tersebut tidak ada kontradiksi dengan hadits yang marfu'.
Mengangkat tangan di setiap takbir adalah perbuatan yang telah shahih dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, sementara sahabat Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang sangat bersemangat dalam mengikuti Nabi ﷺ, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi beliau radhiyallahu'anhuma dari kalangan sahabat, dan beliau tentunya lebih utama dari selainnya.
[3] Berdasarkan apa yang telah disebutkan oleh Al-Hafidz:
❞ Bahwa mengangkat kedua tangan telah shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma".
Sebagaimana disebutkan didalam Attalkhis.
••••
Sumber:
https://t.me/dourous_machaikhaden/2368
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له | @alfudhail
▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
الدروس والمحاضرات لمشايخ عدن
صلاة العيدين🌹7🌹
💥قال الشيخ أبو عمار علي الحذيفي _ حفظه الله_:
🌀حكم رفع اليدين مع كل تكبيرة🌀
💢 وهذه مسألة اختلف فيها العلماء على قولين:
1⃣ أنه يستحب رفع اليدين مع كل تكبيرة مثل رفعها مع تكبيرة الإحرام،
👈وهو قول عطاء والأوزاعي وأبي حنيفة والشافعي وأحمد…
💥قال الشيخ أبو عمار علي الحذيفي _ حفظه الله_:
🌀حكم رفع اليدين مع كل تكبيرة🌀
💢 وهذه مسألة اختلف فيها العلماء على قولين:
1⃣ أنه يستحب رفع اليدين مع كل تكبيرة مثل رفعها مع تكبيرة الإحرام،
👈وهو قول عطاء والأوزاعي وأبي حنيفة والشافعي وأحمد…
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 HARI 'IED DAN TASYRIK: HARI BERMAIN DALAM ISLAM
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهﷺ الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Ketika Nabi ﷺ datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyyah. Maka beliau berkata,
“Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha. ” (HR. An Nasai dan Ahmad)
👉Dalam hadits disebutkan,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).
Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda :
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
"Hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan banyak mengingat Allah."(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Nasa'i).
Ibnu Rajab alhambali menjelaskan tentang hari tasyrik:
و إنما نهى عن صيام أيام التشريق لأنها أعياد للمسلمين مع يوم النحر.
"Kita dilarang berpuasa pada hari tasyrik karena hari tasyrik adalah hari raya kaum muslimin, disamping hari raya qurban.
(Lathaiful Ma'arif)
__________
NB. Tetap dalam keadaan mengingat kebesaran Alloh dihari-hari tasyrik dengan berdzikir (takbir, tahlil, tahmid dan ibadah lainya yang di syari'atkan).
•••••
🖋 Al-Ustadz Abu Falah حفظه الله
@Riyadhussalafiyyin
🚇 HARI 'IED DAN TASYRIK: HARI BERMAIN DALAM ISLAM
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهﷺ الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Ketika Nabi ﷺ datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyyah. Maka beliau berkata,
“Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha. ” (HR. An Nasai dan Ahmad)
👉Dalam hadits disebutkan,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).
Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda :
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
"Hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan banyak mengingat Allah."(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Nasa'i).
Ibnu Rajab alhambali menjelaskan tentang hari tasyrik:
و إنما نهى عن صيام أيام التشريق لأنها أعياد للمسلمين مع يوم النحر.
"Kita dilarang berpuasa pada hari tasyrik karena hari tasyrik adalah hari raya kaum muslimin, disamping hari raya qurban.
(Lathaiful Ma'arif)
__________
NB. Tetap dalam keadaan mengingat kebesaran Alloh dihari-hari tasyrik dengan berdzikir (takbir, tahlil, tahmid dan ibadah lainya yang di syari'atkan).
•••••
🖋 Al-Ustadz Abu Falah حفظه الله
@Riyadhussalafiyyin
::
🚇 LARANGAN BERPUASA DI HARI TASYRIK: HARI MAKAN, MINUM & BERDZIKIR
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
[Pertanyaan :]
Assalamu'alaikum. Mohon penjelasan ustadz, ada yang mengatakan setelah hari raya Idul Adha selama 3 hari (hari tasrik) tidak boleh puasa sunnah seperti puasa senin-kamis. Demikian ustadz, barakallahufikum.
[Jawaban :]
Benar, larangan itu berhukum makruh, karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits Nabisyah Al ghudzali yang diriwayatkan oleh imam Muslim:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
"Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah".
✍ Kecuali bagi jama'ah haji yang tidak membawa hadyu dan uang untuk bayar dam, maka puasa 3 hari ketika berhaji yaitu hari 7, 8, 9 ini yang afdol atau boleh setelah tgl 10 di hari-hari tasyrik dan tujuh hari ketika pulang ke negaranya.
Sebagaimana keterangan As Syekh Abdurrahman As Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya surat Al Baqarah: 196. Silahkan di ruju'.
Barakallahu fikum.
@qowwamussunnah
◻️◻️◻️◻️◻️◻️
🚇 LARANGAN BERPUASA DI HARI TASYRIK: HARI MAKAN, MINUM & BERDZIKIR
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
[Pertanyaan :]
Assalamu'alaikum. Mohon penjelasan ustadz, ada yang mengatakan setelah hari raya Idul Adha selama 3 hari (hari tasrik) tidak boleh puasa sunnah seperti puasa senin-kamis. Demikian ustadz, barakallahufikum.
[Jawaban :]
Benar, larangan itu berhukum makruh, karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits Nabisyah Al ghudzali yang diriwayatkan oleh imam Muslim:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
"Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah".
✍ Kecuali bagi jama'ah haji yang tidak membawa hadyu dan uang untuk bayar dam, maka puasa 3 hari ketika berhaji yaitu hari 7, 8, 9 ini yang afdol atau boleh setelah tgl 10 di hari-hari tasyrik dan tujuh hari ketika pulang ke negaranya.
Sebagaimana keterangan As Syekh Abdurrahman As Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya surat Al Baqarah: 196. Silahkan di ruju'.
Barakallahu fikum.
@qowwamussunnah
◻️◻️◻️◻️◻️◻️
::
🚇 Hukum Menyebarkan SMS Ajakan untuk beristighfar dan bertaubat pada Akhir Tahun Hijriyah, serta mengucapkan "Selamat Tahun Baru"
Dijawab Oleh Asy-Syaikh al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
P e r t a n y a a n:
Hari-hari ini banyak disebarkan melalui media-media ajakan untuk beristighfar dan bertaubat pada Akhir Tahun Hijriyah, serta mengucapkan selamat dengan datangnya Tahun Baru?
J a w a b a n:
كل هذا بدعة، ما فيه عام جديد، هذا اصطلاحي ما هو بعام جديد، كل يوم يمكن تكمل عام من عمر كل يوم، كل شهر ، كل أسبوع حسب مولدك، ما يتقيد بشهر المحرم
"Semua itu BID'AH. Sebenarnya tidak ada Tahun Baru, itu sekedar istilah. Tidak ada tahun baru. Setiap hari mungkin saja engkau menyempurnakan tahun dari umurmu, setiap hari, setiap bulan, dan setiap pekan, sesuai dengan waktu kelahiranmu, tidak terikat dengan bulan Muharram.
Namun itu (penyebutan tahun baru) hanyalah istilah. Dulu Khalifah 'Umar - radhiyallahu 'anhu - bermusyawarah dengan para shahabat, karena berdatangan kepada beliau surat-surat dinas dari para gubernur dan pegawai beliau tanpa ada tanggalnya, sehingga tidak diketahui kapan surat tersebut ditulis. Maka beliaupun bermusyawarah dengan para shahabat.
Padahal ketika itu kalender miladi/masehi sudah ada. Namun beliau dan para shahabat TIDAK mau ikut-ikutan Yahudi dan Nashara.
Maka pendapat mereka sepakat untuk membuat penanggalan berdasarkan hijrah Rasulullah -ﷺ - karena hijrah merupakan peristiwa terbesar dalam Islam. Maka dijadikanlah peristiwa tersebut sebagai awal kalender hijriyyah, karena suatu mashlahah dan kebutuhan.
فلا يخص العام الهجري بتهنئة ولا يخص بدعاء لأن هذا ما ورد. فهو بدعة
Sehingga tidak ada pengkhususan tahun hijriyah dengan ucapan selamat, tidak pula dikhususkan dengan do'a tertentu. Karena itu tidak ada dasarnya. Jadi itu BID'AH.
••••
Sumber:
https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/16396 | @ManhajulAnbiya
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 Hukum Menyebarkan SMS Ajakan untuk beristighfar dan bertaubat pada Akhir Tahun Hijriyah, serta mengucapkan "Selamat Tahun Baru"
Dijawab Oleh Asy-Syaikh al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
P e r t a n y a a n:
Hari-hari ini banyak disebarkan melalui media-media ajakan untuk beristighfar dan bertaubat pada Akhir Tahun Hijriyah, serta mengucapkan selamat dengan datangnya Tahun Baru?
J a w a b a n:
كل هذا بدعة، ما فيه عام جديد، هذا اصطلاحي ما هو بعام جديد، كل يوم يمكن تكمل عام من عمر كل يوم، كل شهر ، كل أسبوع حسب مولدك، ما يتقيد بشهر المحرم
"Semua itu BID'AH. Sebenarnya tidak ada Tahun Baru, itu sekedar istilah. Tidak ada tahun baru. Setiap hari mungkin saja engkau menyempurnakan tahun dari umurmu, setiap hari, setiap bulan, dan setiap pekan, sesuai dengan waktu kelahiranmu, tidak terikat dengan bulan Muharram.
Namun itu (penyebutan tahun baru) hanyalah istilah. Dulu Khalifah 'Umar - radhiyallahu 'anhu - bermusyawarah dengan para shahabat, karena berdatangan kepada beliau surat-surat dinas dari para gubernur dan pegawai beliau tanpa ada tanggalnya, sehingga tidak diketahui kapan surat tersebut ditulis. Maka beliaupun bermusyawarah dengan para shahabat.
Padahal ketika itu kalender miladi/masehi sudah ada. Namun beliau dan para shahabat TIDAK mau ikut-ikutan Yahudi dan Nashara.
Maka pendapat mereka sepakat untuk membuat penanggalan berdasarkan hijrah Rasulullah -ﷺ - karena hijrah merupakan peristiwa terbesar dalam Islam. Maka dijadikanlah peristiwa tersebut sebagai awal kalender hijriyyah, karena suatu mashlahah dan kebutuhan.
فلا يخص العام الهجري بتهنئة ولا يخص بدعاء لأن هذا ما ورد. فهو بدعة
Sehingga tidak ada pengkhususan tahun hijriyah dengan ucapan selamat, tidak pula dikhususkan dengan do'a tertentu. Karena itu tidak ada dasarnya. Jadi itu BID'AH.
••••
Sumber:
https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/16396 | @ManhajulAnbiya
▫️▫️▫️▫️▫️▫️
www.alfawzan.af.org.sa
حكم التهنئة بالعام الهجري الجديد | الموقع الخاص للشيخ الدكتور صالح الفوزان
الجواب:ـ كل هذا بدعة، ما فيه عام جديد، هذا اصطلاحي ما هو بعام جديد، كل يوم يمكن تكمل عام من عمر كل يوم، كل شهر ، كل أسبوع حسب مولدك، ما يتقيد بشهر المحرم، إنما هذا: أمر اصطلاحي ، عمر ـ رضي الله عنه ـ استشار الصحابة لأنه يأتيه مكاتيب من عماله ما وأرخت ولا…