منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
.:
BOLEHKAH MENIATKAN SECARA KHUSUS BERKURBAN ATAS NAMA ORANGTUA YANG SUDAH MENINGGAL?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh حَفِظَهُ اللهُ

📅 Kajian di Masjid Ma'had as Salafy Jember | 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M

◙ Durasi 00:04:29
◙ Ukuran file 530 KB
◙ Link http://bit.ly/2OnkxkF


•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
InsyaAllah pada hari ini (Kamis, 1 Agustus 2019) akan digelar sidang itsbat penentuan Awal Dzulhijjah 1440 H
:.
🚇 LARANGAN MEMOTONG/MENGAMBIL KUKU, KULIT DAN RAMBUT TUBUH ORANG YANG BERNIAT QURBAN


Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)

Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ

“Tidak pula kulitnya.”

◾️Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.

◾️Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.

◾️Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.

◾️Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.

◾️Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.

◾️Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)

•••
Sumber:
https://asysyariah.com/tata-cara-menyembelih-hewan-qurban/

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 (RINGKAS) SEPUTAR HUKUM MEMOTONG KUKU, MENGAMBIL KULIT DAN MENCUKUR RAMBUT/ BULU TUBUH BAGI SOHIBUL QURBAN

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah

📅 Kajian tanggal 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M di Masjid Ma'had as Salafy Jember, JATIM

◙ Durasi 07:41
◙ Ukuran file 1,80 MB
◙ Link: http://bit.ly/2K9tVUF

______________
Tambahan Faidah:

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya.

Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya.

Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.
(Al-Minhaj 6/472) @warisansalaf

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH : SEMUA AMALAN SHOLIH AKAN DILIPAT-GANDAKAN & LEBIH ALLAH CINTAI DARI JIHAD FI SABILILLAH

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah

📅 Kajian Sabtu tanggal 3 Dzulhijjah 1440 H ~ 3 Agustus 2019 M di Masjid Ma'had as Salafy Jember, JATIM

◙ Durasi 0:18:13
◙ Ukuran file 4,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2KqMx1h


________
(*) Juga hasungan untuk senantiasa bersemangat dalam menyebarkan faidah ilmiyyah kepada keluarga

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 JENIS-JENIS TAKBIR DI HARI RAYA IDHUL ADHA


Dalam Hari Raya Idhul Adha terdapat dua jenis Takbir :

1. Takbir Muthlaq: Yaitu Takbir yang dilakukan pada setiap waktu, baik oleh laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, di dalam rumah maupun di pasar-pasar, dan di mesjid dan tempat-tempat lainnya kecuali yang bukan merupakan tempat untuk dzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla.

2. Takbir Muqoyyad: Yaitu takbir yang dilakukan setiap selesai sholat lima waktu.


Kapan Dimulainya?

Takbir Muthlaq dimulai sejak tanggal 1 dzul Hijjah sampai tanggal 13 Dzul Hijjah (yaitu pada saat tenggelamnya matahari pada tanggal 13 tersebut)

Takbir Muqoyyad dimulai sejak selesai sholat shubuh pada hari arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah ) sampai pada selesai sholat Ashar tanggal 13 Dzul Hijjah pada hari Tasyriq , adapun orang yang ber-ihram untuk Haji maka dia memulai takbir Muqoyyad setelah selesai sholat dzhuhur pada hari Nahr tanggal 10 Dzul Hijjah.

📚 (Lihat Syarhul Mumti ‘ : 165-167/5)


📢 Lafazh Takbir :

« اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَاللَّهُ أَكْبَر ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْد ُ»

📚(Lihat Syarhul Mumti ‘ : 170/5)


••••
📝 Ditulis oleh : Al-Ustadz Abu Khuzaimah Al Fadanji hafizhahullah
Padang 9 DzuHijjah 1438 H ~ 31 Agustus 2017 | @SilsilatusSholihin

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 KAPAN WAKTU MEMBACA TAKBIR MUQOYYAD KETIKA SELESAI SHOLAT FARDHU?


Berkata Syaikh Ibnu 'Utsaimin dalam Syarah Mumti' [5/163] :

Dan diperselisihkan posisi takbir muqoyyad, apakah sebelum Istighfar dan sebelum"اللهم أنت السلام و منك السلام" atau sesudah keduanya?


◾️ Sebagian ulama menyatakan : sebelum Istighfar dan sebelum "اللهم أنت السلام و منك السلام "

Apabila imam telah salam dan berbalik (dari arah kiblat) maka ia bertakbir, mengangkat suaranya sesuai dengan (lafadz takbir) yang akan disebutkan oleh muallif (penulis kitab) , kemudian berstighfar dan mengucapkan "اللهم أنت السلام و منك السلام "


◾️Namun pendapat yang benar (lebih kuat), bahwasanya Istighfar dan ucapan"اللهم أنت السلام و منك السلام " lebih didahulukan (sebelum takbir muqoyyad),

Karena istighfar dan kalimat"اللهم أنت السلام "(maknanya) lebih erat dengan sholat daripada takbir.

❱ Maka sesungguhnya Istighfar disunnahkan langsung (dibaca) setelah sholat, karena orang yang sholat tidak bisa memastitan bahwa sholatnya telah sempurna, pasti ada saja kekurangannya, terutama di zaman kita sekarang ini..."

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله تعالى في [شرح الممتع: 5/163] :

و اختلف في محل هذا التكبير المقيد، هل هو قبل الاستغفار، و قبل "اللهم أنت السلام و منك السلام " أو بعدهما ؟

قال بعض العلماء : يكون قبل الاستغفار و قبل "اللهم أنت السلام و منك السلام " فإذا سلم الإمام و انصرف، كبر رافعا صوته حسب ما سيذكر المؤلف، ثم يستغفر و يقول : "اللهم أنت السلام و منك السلام ".

و الصحيح أن الاستغفار و قول "اللهم أنت السلام " مقدم، لأن الاستغفار و قول "اللهم أنت السلام " ألصق بالصلاة من التكبير، فإن الاستغفار يسن عقيب الصلاة مباشرة، لأن المصلي لا يتحقق أنه أتقن الصلاة بل لا بد من خلل، ولا سيما في عصرنا هذا،...

📖 Alih Bahasa : Al Ustadz Abu Farhanah حفظه الله تعالى Di Darus sunnah Jeneponto | @salafyjeneponto

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM PANITIA MEMASAK SEBAGIAN DAGING QURBAN UNTUK DIMAKAN BERSAMA: APAKAH TERMASUK UPAH YANG DILARANG?

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Syafi'i Al Idrus hafizhahullah

📅 Kajian Tematik "HUKUM-HUKUM SEPUTAR IDUL ADHA" | Rabu Malam, 28 Dzulqo'dah 1440/31Juli 2019 di Masjid Al Khoirot Geneng Ngawi, Jawa Timur

◙ Durasi 0:02:07
◙ Ukuran file 532 KB
◙ Link: http://bit.ly/2yHAtTT


________
(*) Juga penjelasan tentang hukum Sohibul qurban (orang yang berkurban) memakan sebagian daging hewan qurbannya.

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM PANITIA PENYEMBELIHAN MEMAKAN BAGIAN DARI DAGING KURBAN

❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 17660


[ Pertanyaan 4 ]

Dari yang saya pelajari, menyembelih hewan kurban milik orang lain itu hukumnya boleh, asalkan tanpa mengambil imbalan atau upah, karena yang demikian itu haram.

Namun salah seorang teman -semoga Allah memberkahinya dan kita semua- mengatakan kepada saya bahwa haram juga hukumnya memakan daging hewan kurban yang kita sembelih. Akan tetapi, dia tidak menyertakan dalilnya. Saya berusaha mengkaji hal ini dan tidak menemukan dalilnya juga;

Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat memberikan penjelasan.



[ Jawaban 4 ]

■ Seorang yang diserahi tugas untuk menyembelihkan hewan kurban boleh mengambil upah yang bukan berasal dari hewan kurban tersebut dan dia boleh makan bagian dari daging kurban itu.

■ Adapun orang yang berkurban, dia dianjurkan untuk memakan bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk peneladanan Nabi -ﷺ- dalam perkara ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
[ س4 ]

لقد درست أن ذبح أضحية الناس جائز، ولكن بغير مقابل أو أجرة فذلك حرام، إلا أن أحد الإخوة بارك الله فيه وإياكم قال لي: إنه يحرم أيضًا الأكل من أضحيته، ولكن من غير دليل، ولقد بحثت في هذا ولم أجد الدليل أيضًا؛ لذلك أرجو من سيادتكم الإيضاح.

[ ج4 ]

يجوز للوكيل في ذبح الأضحية أن يأخذ أجرة على ذلك من غير الأضحية ، وله أن يأكل من لحمها، أما المضحي فيشرع له الأكل من أضحيته تأسيًا بالنبي صلى الله عليه وسلم في ذلك.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz | Anggota: Abdullah bin Ghadyan, Shalih al-Fauzan, Abdul 'Aziz Aalu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zayd

@ukhwh

Url: http://www.alfawaaid.net/2017/08/hukum-panitia-penyembelihan-memakan.html

▫️▫️▫️▫️▫️