๐๐ HUKUM BERPUASA PADA HARI TASYRIQ
โโโโ
๐ข Hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
โ Dalam permasalahan ini para ulama terbagi menjadi tiga pendapat:
1๏ธโฃ Haram berpuasa pada hari tasyriq bagi siapa pun. Larangan ini mencakup puasa sunnah maupun puasa wajib.
๐๐ป Demikian pendapat Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr bin Ash, Hasan al-Bashri, Atho', Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, dan pendapat yang terkenal dalam madzhab Syafi'i.
๐ Lihat Syarah Muslim 8/17 dan Ma'alimus Sunan 2/128
2๏ธโฃ Boleh berpuasa bagi seorang yang haji tamatu' atau qiran bila tidak mendapati hewan sembelihan (hadyu). Adapun selain mereka dilarang.
๐๐ป Demikian pendapat Malik bin Anas, al-Auza'i, Ishaq bin Rahawaih, Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, dan Imam al-Bukhari
๐ Lihat Syarah Muslim 8/17 dan Fathul Baari 4/242
3๏ธโฃ Boleh berpuasa bagi siapa saja, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.
๐๐ป Pendapat ini dinukilkan dari Zubair bin 'Awam, Abdullah bin Umar, Abu Talhah, dan Muhammad bin Sirin.
๐ Lihat Syarah Muslim 8/17 dan Fathul Baari 4/242
๐ป๐ป๐ป
๐ข Dalil pendapat pertama adalah hadits Nubaisyah al-Hudzali radhiallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shalahu alaihi wasallam bersabda,
ุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑูููู ุฃููููุงู ู ุฃููููู ููุดูุฑูุจู
"Hari tasyriq merupakan hari makan dan minum." (HR. Muslim no.1141)
๐ dan hadits Amr bin Ash, ketika ia memerintahkan anaknya yang sedang berpuasa pada hari tasyriq untuk berbuka,
ููููุฐููู ุงููุฃููููุงู ู ุงูููุชูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฃูู ูุฑูููุง ุจูุฅูููุทูุงุฑูููุงุ ููููููููุงููุง ุนููู ุตูููุงู ูููุงยปุ ููุงูู ู ูุงูููู: ยซูููููู ุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑููููยป
"Hari-hari ini yang dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang kami berpuasa padanya."
Imam Malik menyatakan, "yaitu hari-hari tasyriq." (HR. Abu Daud no.2418, dishahihkan Syaikh al-Albani)
๐ข โ Adapun dalil pendapat kedua adalah keterangan Aisyah dan Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhum,
ููู ู ููุฑูุฎููุตู ููู ุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑูููู ุฃููู ููุตูู ูููุ ุฅููููุง ููู ููู ููู ู ููุฌูุฏู ุงูููุฏููู
"Tidak diberi keringanan untuk berpuasa pada hari tasyriq kecuali bagi seorang yang tidak mendapati hewan hadyu (hewan sembelihan bagi jama'ah haji,pen)." (HR. al-Bukhari no.1997)
โ๏ธ Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullah.
๐ข Adapun pendapat ketiga, mereka menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh saja tidak sampai tingkatan haram.
Namun pendapat ini tidak dilandasai dalil yang kuat. Imam ash-Shan'ani dalam Subulus Salam berkata,
ูููููู ูููููู ููุง ููููููุถู ุนููููููู ุฏูููููู.
"Ini merupakan pendapat yang tidak tegak di atas dalil."
โ PENDAPAT YANG KUAT
๐ Jika melihat kepada kaedah "Mengamalkan dua dalil lebih baik ketimbang membuang salah satunya." maka yang lebih baik dalam permasalahan ini adalah pendapat kedua yang menggabungkan antara hadits larangan dengan hadits rukhsah.
โ๏ธ Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
"Seorang yang sedang haji qiran dan tamatu' bila tidak mendapati hewan sembelihan boleh baginya berpuasa pada tiga hari ini (yaitu 3 hari tasyriq,pen) agar tidak terlewatkan musim haji sebelum ia berpuasa.
Adapun selain itu maka tidak boleh berpuasa padanya. Bahkan, seorang yang memiliki tanggungan puasa dua bulan berturut-turut (puasa kaffaroh,pen) maka ia harus berbuka pada hari 'id dan tiga hari setelahnya, lalu setelah itu ia melanjutkan puasanya lagi." (Fatawa Ramadhan hal.727)
wallahu a'lam bish showab
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #dzulhijjah #keutamaan #amalan #10dzulhijjah #tasyriq
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโ
๐ข Hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
โ Dalam permasalahan ini para ulama terbagi menjadi tiga pendapat:
1๏ธโฃ Haram berpuasa pada hari tasyriq bagi siapa pun. Larangan ini mencakup puasa sunnah maupun puasa wajib.
๐๐ป Demikian pendapat Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr bin Ash, Hasan al-Bashri, Atho', Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, dan pendapat yang terkenal dalam madzhab Syafi'i.
๐ Lihat Syarah Muslim 8/17 dan Ma'alimus Sunan 2/128
2๏ธโฃ Boleh berpuasa bagi seorang yang haji tamatu' atau qiran bila tidak mendapati hewan sembelihan (hadyu). Adapun selain mereka dilarang.
๐๐ป Demikian pendapat Malik bin Anas, al-Auza'i, Ishaq bin Rahawaih, Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, dan Imam al-Bukhari
๐ Lihat Syarah Muslim 8/17 dan Fathul Baari 4/242
3๏ธโฃ Boleh berpuasa bagi siapa saja, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.
๐๐ป Pendapat ini dinukilkan dari Zubair bin 'Awam, Abdullah bin Umar, Abu Talhah, dan Muhammad bin Sirin.
๐ Lihat Syarah Muslim 8/17 dan Fathul Baari 4/242
๐ป๐ป๐ป
๐ข Dalil pendapat pertama adalah hadits Nubaisyah al-Hudzali radhiallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shalahu alaihi wasallam bersabda,
ุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑูููู ุฃููููุงู ู ุฃููููู ููุดูุฑูุจู
"Hari tasyriq merupakan hari makan dan minum." (HR. Muslim no.1141)
๐ dan hadits Amr bin Ash, ketika ia memerintahkan anaknya yang sedang berpuasa pada hari tasyriq untuk berbuka,
ููููุฐููู ุงููุฃููููุงู ู ุงูููุชูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฃูู ูุฑูููุง ุจูุฅูููุทูุงุฑูููุงุ ููููููููุงููุง ุนููู ุตูููุงู ูููุงยปุ ููุงูู ู ูุงูููู: ยซูููููู ุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑููููยป
"Hari-hari ini yang dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang kami berpuasa padanya."
Imam Malik menyatakan, "yaitu hari-hari tasyriq." (HR. Abu Daud no.2418, dishahihkan Syaikh al-Albani)
๐ข โ Adapun dalil pendapat kedua adalah keterangan Aisyah dan Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhum,
ููู ู ููุฑูุฎููุตู ููู ุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑูููู ุฃููู ููุตูู ูููุ ุฅููููุง ููู ููู ููู ู ููุฌูุฏู ุงูููุฏููู
"Tidak diberi keringanan untuk berpuasa pada hari tasyriq kecuali bagi seorang yang tidak mendapati hewan hadyu (hewan sembelihan bagi jama'ah haji,pen)." (HR. al-Bukhari no.1997)
โ๏ธ Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullah.
๐ข Adapun pendapat ketiga, mereka menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh saja tidak sampai tingkatan haram.
Namun pendapat ini tidak dilandasai dalil yang kuat. Imam ash-Shan'ani dalam Subulus Salam berkata,
ูููููู ูููููู ููุง ููููููุถู ุนููููููู ุฏูููููู.
"Ini merupakan pendapat yang tidak tegak di atas dalil."
โ PENDAPAT YANG KUAT
๐ Jika melihat kepada kaedah "Mengamalkan dua dalil lebih baik ketimbang membuang salah satunya." maka yang lebih baik dalam permasalahan ini adalah pendapat kedua yang menggabungkan antara hadits larangan dengan hadits rukhsah.
โ๏ธ Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,
"Seorang yang sedang haji qiran dan tamatu' bila tidak mendapati hewan sembelihan boleh baginya berpuasa pada tiga hari ini (yaitu 3 hari tasyriq,pen) agar tidak terlewatkan musim haji sebelum ia berpuasa.
Adapun selain itu maka tidak boleh berpuasa padanya. Bahkan, seorang yang memiliki tanggungan puasa dua bulan berturut-turut (puasa kaffaroh,pen) maka ia harus berbuka pada hari 'id dan tiga hari setelahnya, lalu setelah itu ia melanjutkan puasanya lagi." (Fatawa Ramadhan hal.727)
wallahu a'lam bish showab
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #dzulhijjah #keutamaan #amalan #10dzulhijjah #tasyriq
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐๐ PERBANYAK TAKBIR DAN TAHLIL DI HARI TASYRIQ
โโโโ
๐ Mari kita perbanyak ucapan takbir di hari-hari tasyriq. Terkhusus setelah shalat lima waktu.
๐ Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
" ู ูุง ุฃูููููู ู ูููููู ููุทู ุฅููุงูู ุจูุดููุฑูุ ูููุงู ููุจููุฑู ู ูููุจููุฑู ููุทู ุฅููุงูู ุจูุดููุฑูุ ูููููู: ุจูุงููุฌููููุฉูุ ููุงูู: ููุนูู ู "
"Tidaklah seseorang mengucapkan La ilaha illallah melainkan diberi kabar gembira, dan tidaklah seorang bertakbir melainkan diberi kabar gembira."
"apakah (diberi kabar gembira) dengan Surga?" Tanya shahabat.
"Benar" jawab beliau
๐
๐ Tentang takbir muqayyad setelah shalat fardhu telah dibahas pada artikel sebelumnya (klik di sini)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #dzulhijjah #keutamaan #amalan #10dzulhijjah #tasyriq
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโ
๐ Mari kita perbanyak ucapan takbir di hari-hari tasyriq. Terkhusus setelah shalat lima waktu.
๐ Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
" ู ูุง ุฃูููููู ู ูููููู ููุทู ุฅููุงูู ุจูุดููุฑูุ ูููุงู ููุจููุฑู ู ูููุจููุฑู ููุทู ุฅููุงูู ุจูุดููุฑูุ ูููููู: ุจูุงููุฌููููุฉูุ ููุงูู: ููุนูู ู "
"Tidaklah seseorang mengucapkan La ilaha illallah melainkan diberi kabar gembira, dan tidaklah seorang bertakbir melainkan diberi kabar gembira."
"apakah (diberi kabar gembira) dengan Surga?" Tanya shahabat.
"Benar" jawab beliau
๐
(Shahih al-Jami' ash-Shaghir no.5569)
๐ Tentang takbir muqayyad setelah shalat fardhu telah dibahas pada artikel sebelumnya (klik di sini)
๐ Oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #dzulhijjah #keutamaan #amalan #10dzulhijjah #tasyriq
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com