๐ฅ๐ BOLEHKAH MENGINGKARI WANITA YANG TIDAK BERCADAR ? Bagian 1โฃ
โถ๏ธ (Penjelasan Bolehnya Mengingkari Permasalahan Khilafiyah)
โโโโ
๐ Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, apakah wanita yang membuka wajahnya wajib diingkari? Atau karena masalah ini (menutup wajah) adalah masalah khilafiyah, sedang masalah khilafiyah tidak boleh ada pengingkaran padanya?
โ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin Rahimahullah menjawab:
๐ก Kalau kita katakan bahwa secara mutlak masalah khilafiyyah tidak boleh ada pengingkaran padanya, sungguh semua perkara agama ini akan hilang. Karena hampir-hampir tidak mendapati permasalahan kecuali akan ada pada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama.
โต๏ธ Kita ambil sebagai contoh, laki-laki (suami) menyentuh perempuan (istrinya) disertai dengan syahwat dan masalah memakan daging unta. Lalu ada orang yang berdiri untuk shalat dan mengatakan, โAku mengikuti pendapat al-Imam Ahmad dalam masalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. dan aku mengikuti pendapat al-Imam asy-Syafiโi dalam masalah makan daging unta tidak membatalkan wudhu. Aku akan melakukan shalat dalam keadaan seperti ini (setelah menyentuh istri dengan syahwat dan memakan daging unta-pen).โ
โ๏ธ Apakah shalatnya sekarang menjadi sah berdasar kedua madzhab ini? Shalatnya tidak sah, karena jika tidak menjadi batal menurut pendapat Ahmad bin Hambal, akan menjadi batal menurut madzhab al-Imam asy-Syafiโi. Dan jika tidak batal menurut madzhab al-Imam asy-Syafiโi, akan menjadi batal menurut madzhab al-Imam Ahmad. Maka agama orang itu akan menjadi hilang.
๐ Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua:
1โฃ Pertama: masalah ijthadiyyah yang ada kelapangan padanya khilaf (perbedaan pendapat). Yang dimaksud adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) benar-benar terjadi dan memiliki sisi pandang. Maka jenis masalah khilafiyyah seperti ini tidak boleh ada pengingkaran padanya atas mujtahid.
โถ๏ธ Adapun kalangan awam, maka mereka dituntut untuk mengikuti pendapat yang diikuti oleh ulama di negerinya agar kaum muslimin secara umum tidak tercerai berai. Karena jika katakan kepada seorang awam, โPendapat apapun yang pernah kamu jumpai, boleh bagimu untuk mengambilnya.โ
โ๏ธ Jika dikatakan demikian ini, umat ini tidak akan pernah menjadi satu. Oleh karena itu syaikh kami, yaitu asy-Syaikh Abdurrahman as-Saโdi rahimahullah mengatakan, โKalangan awam harus mengikuti madzhab ulama mereka.โ
๐ป Sebagai contoh di negeri kami, yaitu Kerajaan Saudi Arabia, wajib bagi wanita untuk menutup wajahnya. Sehingga kami mengharuskan kaum wanita kami untuk melakukannya. Walaupun ada seorang wanita yang mengatakan, โSaya akan mengikuti madzhab Fulan, yaitu masalah membuka wajah adalah perkara yang boleh.โ Maka kita katakan, โYang demikian ini tidak boleh kamu tempuh, karena kamu seorang awam. Kamu tidak sampai pada derajat ijtihad. Yang Kamu inginkan hanyalah ingin mengikuti madzhab ini karena menjadi rukhshah, padahal mengikuti rukhshah adalah perkara yang haram.โ
๐๐ป Bersambung ....
#fawaidumum #fatawafikih #fikihwanita
โถ๏ธ (Penjelasan Bolehnya Mengingkari Permasalahan Khilafiyah)
โโโโ
๐ Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, apakah wanita yang membuka wajahnya wajib diingkari? Atau karena masalah ini (menutup wajah) adalah masalah khilafiyah, sedang masalah khilafiyah tidak boleh ada pengingkaran padanya?
โ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin Rahimahullah menjawab:
๐ก Kalau kita katakan bahwa secara mutlak masalah khilafiyyah tidak boleh ada pengingkaran padanya, sungguh semua perkara agama ini akan hilang. Karena hampir-hampir tidak mendapati permasalahan kecuali akan ada pada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama.
โต๏ธ Kita ambil sebagai contoh, laki-laki (suami) menyentuh perempuan (istrinya) disertai dengan syahwat dan masalah memakan daging unta. Lalu ada orang yang berdiri untuk shalat dan mengatakan, โAku mengikuti pendapat al-Imam Ahmad dalam masalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. dan aku mengikuti pendapat al-Imam asy-Syafiโi dalam masalah makan daging unta tidak membatalkan wudhu. Aku akan melakukan shalat dalam keadaan seperti ini (setelah menyentuh istri dengan syahwat dan memakan daging unta-pen).โ
โ๏ธ Apakah shalatnya sekarang menjadi sah berdasar kedua madzhab ini? Shalatnya tidak sah, karena jika tidak menjadi batal menurut pendapat Ahmad bin Hambal, akan menjadi batal menurut madzhab al-Imam asy-Syafiโi. Dan jika tidak batal menurut madzhab al-Imam asy-Syafiโi, akan menjadi batal menurut madzhab al-Imam Ahmad. Maka agama orang itu akan menjadi hilang.
๐ Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua:
1โฃ Pertama: masalah ijthadiyyah yang ada kelapangan padanya khilaf (perbedaan pendapat). Yang dimaksud adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) benar-benar terjadi dan memiliki sisi pandang. Maka jenis masalah khilafiyyah seperti ini tidak boleh ada pengingkaran padanya atas mujtahid.
โถ๏ธ Adapun kalangan awam, maka mereka dituntut untuk mengikuti pendapat yang diikuti oleh ulama di negerinya agar kaum muslimin secara umum tidak tercerai berai. Karena jika katakan kepada seorang awam, โPendapat apapun yang pernah kamu jumpai, boleh bagimu untuk mengambilnya.โ
โ๏ธ Jika dikatakan demikian ini, umat ini tidak akan pernah menjadi satu. Oleh karena itu syaikh kami, yaitu asy-Syaikh Abdurrahman as-Saโdi rahimahullah mengatakan, โKalangan awam harus mengikuti madzhab ulama mereka.โ
๐ป Sebagai contoh di negeri kami, yaitu Kerajaan Saudi Arabia, wajib bagi wanita untuk menutup wajahnya. Sehingga kami mengharuskan kaum wanita kami untuk melakukannya. Walaupun ada seorang wanita yang mengatakan, โSaya akan mengikuti madzhab Fulan, yaitu masalah membuka wajah adalah perkara yang boleh.โ Maka kita katakan, โYang demikian ini tidak boleh kamu tempuh, karena kamu seorang awam. Kamu tidak sampai pada derajat ijtihad. Yang Kamu inginkan hanyalah ingin mengikuti madzhab ini karena menjadi rukhshah, padahal mengikuti rukhshah adalah perkara yang haram.โ
๐๐ป Bersambung ....
#fawaidumum #fatawafikih #fikihwanita
๐ฅ๐ BOLEHKAH MENGINGKARI WANITA YANG TIDAK BERCADAR ? Bagian 2โฃ
โถ๏ธ (Penjelasan Bolehnya Mengingkari Permasalahan Khilafiyah)
....................
๐ Adapun seorang alim dari jajaran ulama yang ijtihadnya membawanya kepada kesimpulan bahwasanya tidak mengapa bagi wanita untuk membuka wajahnya, lalu ia mengatakan, โIsteriku akan aku biarkan membuka wajahnya.โ Maka kita katakan, โTidak mengapa.โ Akan tetapi jangan ia membiarkan membuka wajah di wilayah (negeri) yang penduduk (wanita)nya menutup wajah. Yang demikian ini dilarang karena akan merusak yang lain. Juga dikarenakan ada kesepakatan bahwa menutup wajah adalah perkara yang lebih utama.
โณ๏ธ Ketika menutup wajah adalah perkara yang lebih utama, maka ketika kami mengharuskannya untuk menutup wajah, kami tidak menjadi pihak yang mengharuskannya untuk melakukan perbuatan yang haram menurut pendapatnya. Yang kami paksakan adalah perkara yang lebih utama menurut pendapatnya.
โ๏ธ Juga karena adanya masalah lain agar penduduk di negeri yang menutup wajah wanita tidak taklid kepadanya. Karena hal ini akan menyebabkan perpecahan dan tercerai berainya kalimat.
๐ Adapun jika ia pergi ke negerinya sendiri, kami tidak bisa memaksakan pendapat kami. Selama masalah ini masih menjadi masalah ijtihadiyyah dan masih ada peluang untuk mengikuti hasil penelitian dalil-dalil dan tarjih (pemilihan dalil mana yang lebih kuat)
2โฃ Kedua: masalah kedua dari masalah khilafiyyah, yaitu tidak boleh adanya perselisihan di dalamnya, serta bukan masalah yang bisa berijtihad di dalamnya. Maka dalam masalah seperti ini pihak yang menyelisihi harus diingkari, karena tidak ada uzur baginya.
Selesai...
๐ Sumber: Silsilah Liqaa-aat al-Baab al-Maftuh, Liqaaโ al-Baab al-Maftuh (Liqo' 49 hal.14)
๐ Diterjemahkan oleh: al Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah
#fawaidumum #fatawafikih #fikihwanita
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โถ๏ธ (Penjelasan Bolehnya Mengingkari Permasalahan Khilafiyah)
....................
๐ Adapun seorang alim dari jajaran ulama yang ijtihadnya membawanya kepada kesimpulan bahwasanya tidak mengapa bagi wanita untuk membuka wajahnya, lalu ia mengatakan, โIsteriku akan aku biarkan membuka wajahnya.โ Maka kita katakan, โTidak mengapa.โ Akan tetapi jangan ia membiarkan membuka wajah di wilayah (negeri) yang penduduk (wanita)nya menutup wajah. Yang demikian ini dilarang karena akan merusak yang lain. Juga dikarenakan ada kesepakatan bahwa menutup wajah adalah perkara yang lebih utama.
โณ๏ธ Ketika menutup wajah adalah perkara yang lebih utama, maka ketika kami mengharuskannya untuk menutup wajah, kami tidak menjadi pihak yang mengharuskannya untuk melakukan perbuatan yang haram menurut pendapatnya. Yang kami paksakan adalah perkara yang lebih utama menurut pendapatnya.
โ๏ธ Juga karena adanya masalah lain agar penduduk di negeri yang menutup wajah wanita tidak taklid kepadanya. Karena hal ini akan menyebabkan perpecahan dan tercerai berainya kalimat.
๐ Adapun jika ia pergi ke negerinya sendiri, kami tidak bisa memaksakan pendapat kami. Selama masalah ini masih menjadi masalah ijtihadiyyah dan masih ada peluang untuk mengikuti hasil penelitian dalil-dalil dan tarjih (pemilihan dalil mana yang lebih kuat)
2โฃ Kedua: masalah kedua dari masalah khilafiyyah, yaitu tidak boleh adanya perselisihan di dalamnya, serta bukan masalah yang bisa berijtihad di dalamnya. Maka dalam masalah seperti ini pihak yang menyelisihi harus diingkari, karena tidak ada uzur baginya.
Selesai...
๐ Sumber: Silsilah Liqaa-aat al-Baab al-Maftuh, Liqaaโ al-Baab al-Maftuh (Liqo' 49 hal.14)
๐ Diterjemahkan oleh: al Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah
#fawaidumum #fatawafikih #fikihwanita
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
๐ SHOLATNYA SEORANG YANG MASBUQ DIBELAKANG IMAM YANG KELEBIHAN RAKA'AT
โโโโ
๐ Barangsiapa tertinggal satu rakaat bersama imam (masbuq,pen), lalu imam menambah satu raka'at karena lupa, Maka orang yg masbuq tidak terhitung mendapatkan rakaat tambahan tersebut, dia tetap mengqadha' rakaat yang tertinggal.
๐ Lihat Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (30/12)
ู ู ูุงุชุชู ุฑูุนุฉ ู ุน ุงูุฅู ุงู ูุฒุงุฏ ุงูุฅู ุงู ุฑูุนุฉ ุณููุง ูุฅู ุงูู ุณุจูู ูุง ูุนุชุฏ ุจุชูู ุงูุฑูุนุฉ ุงูุฒุงุฆุฏุฉ ูููุถู ุงูุฑูุนุฉ ุงูุชู ูุงุชุชู.
ูุงูุธุฑ ูุชุงูู ุงุจู ุจุงุฒ ูกูข/ูฃู
๐ Sumber: Twitter Syaikh Abdullah Shalfiq hafizhahullah
๐ Diterjemahkan oleh: al Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
#fawaidumum #fatawasholat #fatawafikih
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโ
๐ Barangsiapa tertinggal satu rakaat bersama imam (masbuq,pen), lalu imam menambah satu raka'at karena lupa, Maka orang yg masbuq tidak terhitung mendapatkan rakaat tambahan tersebut, dia tetap mengqadha' rakaat yang tertinggal.
๐ Lihat Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (30/12)
ู ู ูุงุชุชู ุฑูุนุฉ ู ุน ุงูุฅู ุงู ูุฒุงุฏ ุงูุฅู ุงู ุฑูุนุฉ ุณููุง ูุฅู ุงูู ุณุจูู ูุง ูุนุชุฏ ุจุชูู ุงูุฑูุนุฉ ุงูุฒุงุฆุฏุฉ ูููุถู ุงูุฑูุนุฉ ุงูุชู ูุงุชุชู.
ูุงูุธุฑ ูุชุงูู ุงุจู ุจุงุฒ ูกูข/ูฃู
๐ Sumber: Twitter Syaikh Abdullah Shalfiq hafizhahullah
๐ Diterjemahkan oleh: al Ustadz Abu Ja'far hafizhahullah
#fawaidumum #fatawasholat #fatawafikih
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐๐ปโ ๏ธ๐LARANGAN MEMAKAI SANDAL SEBELAH
โโโโ
๐ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
ููุง ููู ูุดู ุฃูุญูุฏูููู ู ููู ููุนููู ููุงุญูุฏูุฉูุ ููููููุนูููููู ูุง ุฌูู ููุนูุงุ ุฃููู ููููุฎูููุนูููู ูุง ุฌูู ููุนู
โ๏ธ๐ "Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandalnya, hendaknya ia memakai semuanya atau melepas semuanya." (
โ Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,
ุฅูุฐูุง ุงููููุทูุนู ุดูุณูุนู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููุง ููู ูุดู ููู ุงููุฃูุฎูุฑูู ุญูุชููู ููุตูููุญูููุง
"Apabila tali sandal salah seorang kalian putus, janganlah ia berjalan dengan sandal sebelahnya hingga ia memperbaikinya." (
๐ SEBAB PELARANGAN
Ada banyak sebab yang disebutkan para ulama tentang larangan memakai sandal sebelah, sebagian mereka menyebutkan:
๐๐ป bahwa memakai satu sandal meniadakan adab dan ketenangan
๐๐ป kaki yang memakai sandal akan lebih tinggi dari kaki yang tidak memakai sandal sehingga menyulitkan untuk berjalan
๐๐ป tujuan memakai sandal ialah agar kaki terlindungi dari perkara yang membahayakan, seperti duri dan lain sebagainya. Jika memakai sandal sebelah maka seseorang akan berusaha melindungi kakinya yang lain dari perkara yang membahayakan tersebut, dan yang seperti ini bisa membuat ia terjatuh.
๐๐ป Dan sebab-sebab yang lainnya. (Lihat Syarah Muslim 14/75 dan Ash-Shahihah 1/648)
โ๏ธ Akan tetapi, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah menegaskan bahwa sebab yang benar adalah apa yang disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sabdanya,
ุฅู ุงูุดูุทุงู ูู ุดู ูู ุงููุนู ุงููุงุญุฏุฉ
"Sesungguhnya syaithan berjalan dengan sandal sebelah." (
๐ก Dengan ini menjadi jelas, bahwa sebab terbesar adalah agar kaum muslimin menyelisihi perilaku syaithan yang berjalan dengan satu sandalnya. wallahu a'lam.
Adapun hadits yang berlafazh,
ุฑูุจููู ูุง ู ูุดูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ููุนููู ููุงุญูุฏูุฉู
"Terkadang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan dengan sandal sebelah." (
โ ๏ธ Hadits ini lemah sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh al Albani rahimahullah, karena pada sanadnya ada perawi bernama Laits. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Laits adalah seorang yang shoduq (jujur), tapi ia mengalami perubahan hafalan di akhir hayatnya sehingga ia tidak bisa membedakan hadits-haditsnya, karena sebab itulah ia ditinggalkan."
โ๏ธ Syaikh al Albani rahimahullah melanjutkan, "Bila sudah diketahui hal ini, maka tidak boleh mempertentangkan hadits pada bab ini (yaitu larangan berjalan dengan satu sandal) dengan hadits yang lemah tersebut, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang yang jahil terhadap riwayat-riwayat." (
wallahu a'lam.
๐ Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #fikih #fatawafikih #sandal
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโ
๐ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
ููุง ููู ูุดู ุฃูุญูุฏูููู ู ููู ููุนููู ููุงุญูุฏูุฉูุ ููููููุนูููููู ูุง ุฌูู ููุนูุงุ ุฃููู ููููุฎูููุนูููู ูุง ุฌูู ููุนู
โ๏ธ๐ "Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandalnya, hendaknya ia memakai semuanya atau melepas semuanya." (
HR. Muslim no. 2097
)โ Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,
ุฅูุฐูุง ุงููููุทูุนู ุดูุณูุนู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููุง ููู ูุดู ููู ุงููุฃูุฎูุฑูู ุญูุชููู ููุตูููุญูููุง
"Apabila tali sandal salah seorang kalian putus, janganlah ia berjalan dengan sandal sebelahnya hingga ia memperbaikinya." (
HR. Muslim no.2098
)๐ SEBAB PELARANGAN
Ada banyak sebab yang disebutkan para ulama tentang larangan memakai sandal sebelah, sebagian mereka menyebutkan:
๐๐ป bahwa memakai satu sandal meniadakan adab dan ketenangan
๐๐ป kaki yang memakai sandal akan lebih tinggi dari kaki yang tidak memakai sandal sehingga menyulitkan untuk berjalan
๐๐ป tujuan memakai sandal ialah agar kaki terlindungi dari perkara yang membahayakan, seperti duri dan lain sebagainya. Jika memakai sandal sebelah maka seseorang akan berusaha melindungi kakinya yang lain dari perkara yang membahayakan tersebut, dan yang seperti ini bisa membuat ia terjatuh.
๐๐ป Dan sebab-sebab yang lainnya. (Lihat Syarah Muslim 14/75 dan Ash-Shahihah 1/648)
โ๏ธ Akan tetapi, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah menegaskan bahwa sebab yang benar adalah apa yang disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sabdanya,
ุฅู ุงูุดูุทุงู ูู ุดู ูู ุงููุนู ุงููุงุญุฏุฉ
"Sesungguhnya syaithan berjalan dengan sandal sebelah." (
Ash-Shahihah
no.348)๐ก Dengan ini menjadi jelas, bahwa sebab terbesar adalah agar kaum muslimin menyelisihi perilaku syaithan yang berjalan dengan satu sandalnya. wallahu a'lam.
Adapun hadits yang berlafazh,
ุฑูุจููู ูุง ู ูุดูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ููุนููู ููุงุญูุฏูุฉู
"Terkadang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan dengan sandal sebelah." (
HR. At Tirmidzi no.1777
)โ ๏ธ Hadits ini lemah sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh al Albani rahimahullah, karena pada sanadnya ada perawi bernama Laits. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Laits adalah seorang yang shoduq (jujur), tapi ia mengalami perubahan hafalan di akhir hayatnya sehingga ia tidak bisa membedakan hadits-haditsnya, karena sebab itulah ia ditinggalkan."
โ๏ธ Syaikh al Albani rahimahullah melanjutkan, "Bila sudah diketahui hal ini, maka tidak boleh mempertentangkan hadits pada bab ini (yaitu larangan berjalan dengan satu sandal) dengan hadits yang lemah tersebut, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang yang jahil terhadap riwayat-riwayat." (
Lihat Ash-Shahihah 1/685
)wallahu a'lam.
๐ Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf
#Fawaidumum #fikih #fatawafikih #sandal
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐๐ข HUKUM MEMBACA TA'AWUDZ KETIKA MENGUAP
โโโโ
Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah:
๐ Fadhilatusy Syaikh, apakah hukum mengucapkan ุฃุนูุฐ ุจุงููู ู ู ุงูุดูุทุงู ุงูุฑุฌูู ketika menguap (angop, -jawa) dan mengucapkan hamdalah ketika bersendawa?
โ Beliau menjawab,
โผ๏ธ Tidak disunnahkan bagi seseorang apabila menguap untuk mengucapkan ุฃุนูุฐ ุจุงููู ู ู ุงูุดูุทุงู ุงูุฑุฌูู , karena Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkan seseorang ketika menguap untuk menahan semampunya.
Jika tidak mampu, hendaklah menutupkan tangan pada mulutnya. Beliau tidak memberikan arahan kepada umatnya untuk mengucapkan ุฃุนูุฐ ุจุงููู ู ู ุงูุดูุทุงู ุงูุฑุฌูู .
๐ Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
ููุฅูู ููุง ููููุฒูุบูููููู ู ููู ุงูุดููููุทูุงูู ููุฒูุบู ููุงุณูุชูุนูุฐู ุจูุงูููููู
โDan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan Maka berlindunglah kepada Allah.โ (
โถ๏ธ Yang dimaksud dengan godaan setan pada ayat di atas adalah ajakan melakukan maksiat atau meninggalkan ketaatan.
โถ๏ธ Adapun mengucapkan hamdalah ketika bersendawa, juga perkara yang tidak disyariโatkan. Karena sendawa telah diketahui sebagai sesuatu yang menjadi tabiat manusia.
โ ๏ธ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidak bersabda, โJika salah seorang bersendawa hendaklah mengucapkan alhamdu lillah.โ
๐ Adapun ketika bersin, beliau telah bersabda,
ุฅุฐุง ุนุทุณู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููููุญูู ุฏ ุงููู
โJika salah seorang dari kalian bersin, hendaklah mengucapkan al-hamdulillah.โ
๐ซ Sedangkan tentang sendawa beliau tidak memerintahkan demikian ini.
โ๏ธ Ya, (boleh mengucapkannya,-pen) jika ada orang yang sakit karena tidak bisa bersendawa. Lalu ia merasa telah bisa bersendawa, maka ketika demikian ini ia mengucapkan al-hamdulillah karena sendawanya ketika itu adalah nikmat yang terbarukan.โ
๐ Sumber:
๐ Diterjemahkan oleh: al Ustadz Fathul Mujib
#Fawaidumum #fikih #fatawafikih
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โโโโ
Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah:
๐ Fadhilatusy Syaikh, apakah hukum mengucapkan ุฃุนูุฐ ุจุงููู ู ู ุงูุดูุทุงู ุงูุฑุฌูู ketika menguap (angop, -jawa) dan mengucapkan hamdalah ketika bersendawa?
โ Beliau menjawab,
โผ๏ธ Tidak disunnahkan bagi seseorang apabila menguap untuk mengucapkan ุฃุนูุฐ ุจุงููู ู ู ุงูุดูุทุงู ุงูุฑุฌูู , karena Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkan seseorang ketika menguap untuk menahan semampunya.
Jika tidak mampu, hendaklah menutupkan tangan pada mulutnya. Beliau tidak memberikan arahan kepada umatnya untuk mengucapkan ุฃุนูุฐ ุจุงููู ู ู ุงูุดูุทุงู ุงูุฑุฌูู .
๐ Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
ููุฅูู ููุง ููููุฒูุบูููููู ู ููู ุงูุดููููุทูุงูู ููุฒูุบู ููุงุณูุชูุนูุฐู ุจูุงูููููู
โDan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan Maka berlindunglah kepada Allah.โ (
QS. al-Aโraf: 200
)โถ๏ธ Yang dimaksud dengan godaan setan pada ayat di atas adalah ajakan melakukan maksiat atau meninggalkan ketaatan.
โถ๏ธ Adapun mengucapkan hamdalah ketika bersendawa, juga perkara yang tidak disyariโatkan. Karena sendawa telah diketahui sebagai sesuatu yang menjadi tabiat manusia.
โ ๏ธ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidak bersabda, โJika salah seorang bersendawa hendaklah mengucapkan alhamdu lillah.โ
๐ Adapun ketika bersin, beliau telah bersabda,
ุฅุฐุง ุนุทุณู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููููุญูู ุฏ ุงููู
โJika salah seorang dari kalian bersin, hendaklah mengucapkan al-hamdulillah.โ
๐ซ Sedangkan tentang sendawa beliau tidak memerintahkan demikian ini.
โ๏ธ Ya, (boleh mengucapkannya,-pen) jika ada orang yang sakit karena tidak bisa bersendawa. Lalu ia merasa telah bisa bersendawa, maka ketika demikian ini ia mengucapkan al-hamdulillah karena sendawanya ketika itu adalah nikmat yang terbarukan.โ
๐ Sumber:
Liqaa al-Bab al-Maftuh (89)
๐ Diterjemahkan oleh: al Ustadz Fathul Mujib
#Fawaidumum #fikih #fatawafikih
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah