๐๐ด LINK ARSIP PELAJARAN FIKIH MUYASSAR 1โฃ Sampai 1โฃ2โฃ
๐ป Bagi teman-teman yang ketinggalan pelajaran fikih muyassar atau ingin mengulang silahkan melalui link di bawah ini:
๐ PEMBUKAAN:
https://telegram.me/warisansalaf/40
๐ PELAJARAN KE 1โฃ:
https://telegram.me/warisansalaf/41
https://telegram.me/warisansalaf/42
๐ PELAJARAN KE 2โฃ:
(Tentang Bejana)
https://telegram.me/warisansalaf/81
https://telegram.me/warisansalaf/82
๐ PELAJARAN KE 3โฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/94
๐ PELAJARAN KE 4โฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/118
๐ PELAJARAN KE 5โฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/142
๐ PELAJARAN KE 6โฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/168
๐ PELAJARAN KE 7โฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/194
๐ PELAJARAN KE 8โฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/208
๐ PELAJARAN KE 9โฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/213
๐ PELAJARAN KE ๐:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/225
๐ PELAJARAN KE 1โฃ1โฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/238
๐ PELAJARAN KE 1โฃ2โฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/257
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ Twitter: @warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ป Bagi teman-teman yang ketinggalan pelajaran fikih muyassar atau ingin mengulang silahkan melalui link di bawah ini:
๐ PEMBUKAAN:
https://telegram.me/warisansalaf/40
๐ PELAJARAN KE 1โฃ:
https://telegram.me/warisansalaf/41
https://telegram.me/warisansalaf/42
๐ PELAJARAN KE 2โฃ:
(Tentang Bejana)
https://telegram.me/warisansalaf/81
https://telegram.me/warisansalaf/82
๐ PELAJARAN KE 3โฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/94
๐ PELAJARAN KE 4โฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/118
๐ PELAJARAN KE 5โฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/142
๐ PELAJARAN KE 6โฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/168
๐ PELAJARAN KE 7โฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/194
๐ PELAJARAN KE 8โฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/208
๐ PELAJARAN KE 9โฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/213
๐ PELAJARAN KE ๐:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/225
๐ PELAJARAN KE 1โฃ1โฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/238
๐ PELAJARAN KE 1โฃ2โฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/257
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ Twitter: @warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
๐ HARI SELASA: PELAJARAN FIKIH
๐ Pelajaran Pertama: Tentang Thoharoh
๐ PEMBUKAAN
๐ Insya Allah mulai hari ini, setiap hari selasa kita akan bersama-sama mempelajari permasalahan fikih. Kita akan memulainya dari pembahasan thoharoh (bersuci) dan seterusnya.โฆ
๐ Pelajaran Pertama: Tentang Thoharoh
๐ PEMBUKAAN
๐ Insya Allah mulai hari ini, setiap hari selasa kita akan bersama-sama mempelajari permasalahan fikih. Kita akan memulainya dari pembahasan thoharoh (bersuci) dan seterusnya.โฆ
โ
PELAJARAN FIKIH (1โฃ3โฃ): BAB KELIMA: TENTANG WUDHU' (BAG: 1โฃ)
๐ข Pada bab ini terdapat beberapa masalah:
1โฃ MASALAH PERTAMA
โ Defenisi dan hukumnya
โ๏ธ Secara bahasa, wudhu' adalah musytaq (pecahan/diambil) dari kata al Wadho'ah (ุงููุถุงุกุฉ) yang berarti keindahan dan kebersihan.
โ๏ธ dan secara syari'at adalah: menggunakan air untuk anggota tubuh yang empat, yaitu:
1โฃ wajah,
2โฃ kedua tangan,
3โฃ kepala,
4โฃ dan kedua kaki,
๐ dengan tatacara tertentu dalam syari'at, dalam rangka beribadah kepada Allah Ta'ala.
โ๏ธ Hukum Wudhu'
Wudhu' wajib bagi orang yang berhadas, ketika ia hendak shalat dan (hendak melakukan) amalan yang sama hukumnya dengan shalat (maksudnya: amalan yang membutuhkan wudhu',pen), seperti thowaf dan menyentuh mushaf (AlQur'an).
2โฃ MASALAH KEDUA
โ Dalil wajibnya wudhu', kepada siapa diwajibkan, dan kapan diwajibkan?
โ๏ธ Adapun dalil atas wajibnya wudhu' adalah firman Allah Ta'ala
ูุง ุฃููุง ุงูุฐูู ุขู ููุง ุฅุฐุง ูู ุชู ุฅูู ุงูุตูุงุฉ ูุงุบุณููุง ูุฌูููู ูุฃูุฏููู ุฅูู ุงูู ุฑุงูู ูุงู ุณุญูุง ุจุฑุกูุณูู ูุฃุฑุฌููู ุฅูู ุงููุนุจูู ูุฅู ููุชู ุฌูุจุง ูุงุทูุฑูุง ูุฅู ููุชู ู ุฑุถู ุฃู ุนูู ุณูุฑ ุฃู ุฌุงุก ุฃุญุฏ ู ููู ู ู ุงูุบุงุฆุท ุฃู ูุงู ุณุชู ุงููุณุงุก ููู ุชุฌุฏูุง ู ุงุก ูุชูู ู ูุง ุตุนูุฏุง ุทูุจุง ูุงู ุณุญูุง ุจูุฌูููู ูุฃูุฏููู ู ูู ู ุง ูุฑูุฏ ุงููู ููุฌุนู ุนูููู ู ู ุญุฑุฌ ูููู ูุฑูุฏ ููุทูุฑูู ูููุชู ูุนู ุชู ุนูููู ูุนููู ุชุดูุฑูู) [ุงูู ุงุฆุฏุฉ: 6].
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh (menggauli) perempuan (istrimu), lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan niโmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah:6)
๐ต dan (dalilnya juga) sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูุง ููุจู ุงููู ุตูุงุฉ ุจุบูุฑ ุทููุฑุ ููุง ุตุฏูุฉ ู ู ุบููู
โ ๏ธ "Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci, dan (tidak menerima) sedekah dari harta curian." (ุฃHR. Muslim no. 224)
๐ต dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูุง ููุจู ุงููู ุตูุงุฉ ู ู ุฃุญุฏุซ ุญุชู ูุชูุถุฃ
โ ๏ธ "Allah tidak akan menerima shalatnya seorang yang berhadas hingga ia berwudhu'." (HR. Muslim no.223)
๐ข dan tidak pernah dinukilkan dari kaum muslimin pendapat yang menyelisihinya.
๐ท Sehingga dengan ini tetaplah syari'at wudhu' dari al Qur'an, as Sunnah, dan ijma' (kesepakatan kaum muslimin).
๐ Adapun kepada siapa diwajibkan? maka wudhu' diwajibkan kepada seorang muslim yang sudah baligh dan berakal, ketika ia hendak shalat dan (melakukan) amalan yang sama hukumnya dengan shalat.
๐ก Adapun kapan diwajibkan? maka (wudhu' diwajibkan) apabila telah masuk waktu shalat, atau seseorang hendak melakukan sesuatu yang disyaratkan padanya berwudhu', walaupun amalan itu tidak ada kaitannya dengan waktu, seperti thowaf dan menyentuh mushaf (AlQur'an).
..........................
๐ต Insya Allah pada pertemuan berikutnya akan bersambung kepada permasalahan ketiga, yaitu Syarat-syarat wudhu'.
..........................
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.17)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ข Pada bab ini terdapat beberapa masalah:
1โฃ MASALAH PERTAMA
โ Defenisi dan hukumnya
โ๏ธ Secara bahasa, wudhu' adalah musytaq (pecahan/diambil) dari kata al Wadho'ah (ุงููุถุงุกุฉ) yang berarti keindahan dan kebersihan.
โ๏ธ dan secara syari'at adalah: menggunakan air untuk anggota tubuh yang empat, yaitu:
1โฃ wajah,
2โฃ kedua tangan,
3โฃ kepala,
4โฃ dan kedua kaki,
๐ dengan tatacara tertentu dalam syari'at, dalam rangka beribadah kepada Allah Ta'ala.
โ๏ธ Hukum Wudhu'
Wudhu' wajib bagi orang yang berhadas, ketika ia hendak shalat dan (hendak melakukan) amalan yang sama hukumnya dengan shalat (maksudnya: amalan yang membutuhkan wudhu',pen), seperti thowaf dan menyentuh mushaf (AlQur'an).
2โฃ MASALAH KEDUA
โ Dalil wajibnya wudhu', kepada siapa diwajibkan, dan kapan diwajibkan?
โ๏ธ Adapun dalil atas wajibnya wudhu' adalah firman Allah Ta'ala
ูุง ุฃููุง ุงูุฐูู ุขู ููุง ุฅุฐุง ูู ุชู ุฅูู ุงูุตูุงุฉ ูุงุบุณููุง ูุฌูููู ูุฃูุฏููู ุฅูู ุงูู ุฑุงูู ูุงู ุณุญูุง ุจุฑุกูุณูู ูุฃุฑุฌููู ุฅูู ุงููุนุจูู ูุฅู ููุชู ุฌูุจุง ูุงุทูุฑูุง ูุฅู ููุชู ู ุฑุถู ุฃู ุนูู ุณูุฑ ุฃู ุฌุงุก ุฃุญุฏ ู ููู ู ู ุงูุบุงุฆุท ุฃู ูุงู ุณุชู ุงููุณุงุก ููู ุชุฌุฏูุง ู ุงุก ูุชูู ู ูุง ุตุนูุฏุง ุทูุจุง ูุงู ุณุญูุง ุจูุฌูููู ูุฃูุฏููู ู ูู ู ุง ูุฑูุฏ ุงููู ููุฌุนู ุนูููู ู ู ุญุฑุฌ ูููู ูุฑูุฏ ููุทูุฑูู ูููุชู ูุนู ุชู ุนูููู ูุนููู ุชุดูุฑูู) [ุงูู ุงุฆุฏุฉ: 6].
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh (menggauli) perempuan (istrimu), lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan niโmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah:6)
๐ต dan (dalilnya juga) sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูุง ููุจู ุงููู ุตูุงุฉ ุจุบูุฑ ุทููุฑุ ููุง ุตุฏูุฉ ู ู ุบููู
โ ๏ธ "Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci, dan (tidak menerima) sedekah dari harta curian." (ุฃHR. Muslim no. 224)
๐ต dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูุง ููุจู ุงููู ุตูุงุฉ ู ู ุฃุญุฏุซ ุญุชู ูุชูุถุฃ
โ ๏ธ "Allah tidak akan menerima shalatnya seorang yang berhadas hingga ia berwudhu'." (HR. Muslim no.223)
๐ข dan tidak pernah dinukilkan dari kaum muslimin pendapat yang menyelisihinya.
๐ท Sehingga dengan ini tetaplah syari'at wudhu' dari al Qur'an, as Sunnah, dan ijma' (kesepakatan kaum muslimin).
๐ Adapun kepada siapa diwajibkan? maka wudhu' diwajibkan kepada seorang muslim yang sudah baligh dan berakal, ketika ia hendak shalat dan (melakukan) amalan yang sama hukumnya dengan shalat.
๐ก Adapun kapan diwajibkan? maka (wudhu' diwajibkan) apabila telah masuk waktu shalat, atau seseorang hendak melakukan sesuatu yang disyaratkan padanya berwudhu', walaupun amalan itu tidak ada kaitannya dengan waktu, seperti thowaf dan menyentuh mushaf (AlQur'an).
..........................
๐ต Insya Allah pada pertemuan berikutnya akan bersambung kepada permasalahan ketiga, yaitu Syarat-syarat wudhu'.
..........................
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.17)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
PELAJARAN FIKIH (1โฃ4โฃ): BAB KELIMA: TENTANG WUDHU' (BAG: 2โฃ)
3โฃ MASALAH KETIGA
โ Tentang Syarat-Syaratnya
โ๏ธ Disyaratkan untuk sahnya wudhu' perkara-perkara berikut ini:
1โฃ Islam, akal, dan tamyiiz.
โ Wudhu' tidak sah dilakukan oleh orang kafir, orang gila, dan (wudhu') tidak teranggap bila dilakukan anak kecil yang belum masuk usia tamyiiz (kurang lebih 7 tahun).
2โฃ Niat, berdasarkan hadits "Hanyalah amalan-amalan itu dengan niatnya." (HR. al Bukhari dan Muslim),
๐ tidak disyari'atkan melafalkan niat, dikarenakan tidak ada keterangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
3โฃ Air yang suci, berdasarkan yang telah lalu (pada pembahasan) tentang air.
โ ๏ธ Adapun air yang najis maka tidak sah berwudhu' dengannya.
4โฃ Menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi air sampai ke kulit, berupa (tetesan) lilin, adonan, dan yang semisal keduanya, seperti cat kuku (kutek) yang dikenal dikalangan kaum wanita sekarang ini,
5โฃ Istijmar (membersihkan kotoran dengan batu) atau istinja' (membersihkan kotoran dengan air) ketika didapati sesuatu yang menyebabkan keduanya (yaitu buang air besar dan buang air kecil), seperti (pembahasan) yang telah lewat.
6โฃ al muwalah (lihat poin ke enam pada masalah keempat)
7โฃ tartib (berurutan seperti yang Allah sebutkan dalam al Qur'an).
8โฃ Membasuh anggota-anggota wudhu' yang wajib dibasuh.
ใฐใฐ
4โฃ MASALAH KEEMPAT
โ Anggota-Anggota Wudhu' yang Wajib dibasuh
โ๏ธ yaitu ada enam:
1โฃ Membasuh wajah secara menyeluruh. Berdasarkan firman Allah Ta'ala
๐ "Apabila kamu hendak shalat maka basuhlah wajah-wajahmu." (QS. Al-Maidah: 6),
๐ termasuk wajah adalah berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, dikarenakan mulut dan hidung bagian dari wajah.
2โฃ Membasuh kedua tangan sampai siku. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "dan (basuhlah) kedua tanganmu sampai siku." (QS. Al-Maidah: 6)
3โฃ Mengusap seluruh kepala dan juga kedua telinga. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "dan usaplah kepala-kepala kalian." (QS. Al-Maidah: 6)
๐ dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kedua telinga bagian dari kepala." (HR. Tirmidzi no.37, Ibnu Majah no.443, dan dishahihkan Syaikh al Albani)
โ๏ธ sehingga tidak mencukupi hanya mengusap sebagian kepala tanpa sebagian yang lainnya.
4โฃ Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan kaki-kaki kalian hingga mata kaki" (QS. Al-Maidah: 6)
5โฃ Tartib (berurutan), karena Allah Ta'ala menyebutkannya secara berurutan,
โ dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu' mengurutkan sesuai yang Allah sebutkan, (dimulai dari) wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
โ๏ธ Sebagaimana hal itu tersebutkan dalam tatacara wudhu' beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abdullah bin Zaid dan selainnya.
6โฃ Muwalah, yaitu membasuh anggota wudhu' secara langsung setelah anggota sebelumnya tanpa menundanya.
๐ Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu' dengan muwalah.
๐ง dan juga berdasarkan hadits Khalid bin Ma'dan,
๐ "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang terlihat pada bagian atas kakinya bagian yang tidak terkenai air (ูู ุนุฉ ), maka beliau memerintahkannya agar mengulangi wudhu'nya." (HR. Ahmad 3/424, Abu Daud no.175, dan dishahihkan al Albani)
๐ต Seandainya muwalah itu bukan syarat (wudhu'), niscaya beliau hanya memerintahkan untuk membasahi anggota tubuh yang tidak terkenai air, tidak sampai memerintahkan mengulangi wudhu'nya dari awal.
โ๏ธ lum'ah ูู ุนุฉ (pada hadits di atas) adalah bagian yang tidak terkenai air ketika berwudhu' atau mandi.
..........................
๐ต Insya Allah pada pertemuan berikutnya akan bersambung kepada permasalahan kelima, yaitu Sunnah-Sunnah wudhu'.
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber Panduan: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.17)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
3โฃ MASALAH KETIGA
โ Tentang Syarat-Syaratnya
โ๏ธ Disyaratkan untuk sahnya wudhu' perkara-perkara berikut ini:
1โฃ Islam, akal, dan tamyiiz.
โ Wudhu' tidak sah dilakukan oleh orang kafir, orang gila, dan (wudhu') tidak teranggap bila dilakukan anak kecil yang belum masuk usia tamyiiz (kurang lebih 7 tahun).
2โฃ Niat, berdasarkan hadits "Hanyalah amalan-amalan itu dengan niatnya." (HR. al Bukhari dan Muslim),
๐ tidak disyari'atkan melafalkan niat, dikarenakan tidak ada keterangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
3โฃ Air yang suci, berdasarkan yang telah lalu (pada pembahasan) tentang air.
โ ๏ธ Adapun air yang najis maka tidak sah berwudhu' dengannya.
4โฃ Menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi air sampai ke kulit, berupa (tetesan) lilin, adonan, dan yang semisal keduanya, seperti cat kuku (kutek) yang dikenal dikalangan kaum wanita sekarang ini,
5โฃ Istijmar (membersihkan kotoran dengan batu) atau istinja' (membersihkan kotoran dengan air) ketika didapati sesuatu yang menyebabkan keduanya (yaitu buang air besar dan buang air kecil), seperti (pembahasan) yang telah lewat.
6โฃ al muwalah (lihat poin ke enam pada masalah keempat)
7โฃ tartib (berurutan seperti yang Allah sebutkan dalam al Qur'an).
8โฃ Membasuh anggota-anggota wudhu' yang wajib dibasuh.
ใฐใฐ
4โฃ MASALAH KEEMPAT
โ Anggota-Anggota Wudhu' yang Wajib dibasuh
โ๏ธ yaitu ada enam:
1โฃ Membasuh wajah secara menyeluruh. Berdasarkan firman Allah Ta'ala
๐ "Apabila kamu hendak shalat maka basuhlah wajah-wajahmu." (QS. Al-Maidah: 6),
๐ termasuk wajah adalah berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, dikarenakan mulut dan hidung bagian dari wajah.
2โฃ Membasuh kedua tangan sampai siku. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "dan (basuhlah) kedua tanganmu sampai siku." (QS. Al-Maidah: 6)
3โฃ Mengusap seluruh kepala dan juga kedua telinga. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "dan usaplah kepala-kepala kalian." (QS. Al-Maidah: 6)
๐ dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kedua telinga bagian dari kepala." (HR. Tirmidzi no.37, Ibnu Majah no.443, dan dishahihkan Syaikh al Albani)
โ๏ธ sehingga tidak mencukupi hanya mengusap sebagian kepala tanpa sebagian yang lainnya.
4โฃ Membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan kaki-kaki kalian hingga mata kaki" (QS. Al-Maidah: 6)
5โฃ Tartib (berurutan), karena Allah Ta'ala menyebutkannya secara berurutan,
โ dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu' mengurutkan sesuai yang Allah sebutkan, (dimulai dari) wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
โ๏ธ Sebagaimana hal itu tersebutkan dalam tatacara wudhu' beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abdullah bin Zaid dan selainnya.
6โฃ Muwalah, yaitu membasuh anggota wudhu' secara langsung setelah anggota sebelumnya tanpa menundanya.
๐ Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu' dengan muwalah.
๐ง dan juga berdasarkan hadits Khalid bin Ma'dan,
๐ "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang terlihat pada bagian atas kakinya bagian yang tidak terkenai air (ูู ุนุฉ ), maka beliau memerintahkannya agar mengulangi wudhu'nya." (HR. Ahmad 3/424, Abu Daud no.175, dan dishahihkan al Albani)
๐ต Seandainya muwalah itu bukan syarat (wudhu'), niscaya beliau hanya memerintahkan untuk membasahi anggota tubuh yang tidak terkenai air, tidak sampai memerintahkan mengulangi wudhu'nya dari awal.
โ๏ธ lum'ah ูู ุนุฉ (pada hadits di atas) adalah bagian yang tidak terkenai air ketika berwudhu' atau mandi.
..........................
๐ต Insya Allah pada pertemuan berikutnya akan bersambung kepada permasalahan kelima, yaitu Sunnah-Sunnah wudhu'.
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber Panduan: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.17)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
PELAJARAN FIKIH (1โฃ5โฃ): BAB KELIMA: TENTANG WUDHU' (BAG: 3โฃ)
5โฃ MASALAH KELIMA
โ Sunnah-Sunnah Wudhu'
โ๏ธ Ketika berwudhu', ada perbuatan-perbuatan yang disukai untuk dilakukan, akan diberi pahala orang yang melakukannya, sedangkan orang yang meninggalkannya tidak berdosa.
๐น Perbuatan-perbuatan itu disebut dengan sunnah-sunnah wudhu'.
๐ (Sunnah-sunnah wudhu' tersebut) yaitu:
1โฃ Membaca basmallah di awalnya,
โช๏ธ berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
ูุง ูุถูุก ูู ู ูู ูุฐูุฑ ุงุณู ุงููู ุนููู
โ ๏ธ "Tidak ada wudhu' bagi seorang yang tidak menyebut nama Allah atasnya." (1)
2โฃ Bersiwak
โช๏ธ berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูููุง ุฃู ุฃุดู ุนูู ุฃู ุชู ูุฃู ุฑุชูู ุจุงูุณูุงู ู ุน ูู ูุถูุก
๐ "Seandainya aku tidak khawatir (diwajibkan) atas umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu'." (2)
3โฃ Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali di awal wudhu'.
โช๏ธ Hal ini sesuai dengan perbuatan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, sebagaimana dalam riwayat tentang sifat wudhu' beliau.
4โฃ Memaksimalkan berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung bagi orang yang tidak puasa.
Diriwayatkan dalam sifat wudhu' beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูู ุถู ุถ ูุงุณุชูุซุฑ
๐ "Kemudian beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung."
Dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูุจุงูุบ ูู ุงูุงุณุชูุดุงู ุฅูุง ุฃู ุชููู ุตุงุฆู ุง
๐ "Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali bila engkau sedang berpuasa." (3)
๐๐ป๐๐ป Bersambung...
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
5โฃ MASALAH KELIMA
โ Sunnah-Sunnah Wudhu'
โ๏ธ Ketika berwudhu', ada perbuatan-perbuatan yang disukai untuk dilakukan, akan diberi pahala orang yang melakukannya, sedangkan orang yang meninggalkannya tidak berdosa.
๐น Perbuatan-perbuatan itu disebut dengan sunnah-sunnah wudhu'.
๐ (Sunnah-sunnah wudhu' tersebut) yaitu:
1โฃ Membaca basmallah di awalnya,
โช๏ธ berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
ูุง ูุถูุก ูู ู ูู ูุฐูุฑ ุงุณู ุงููู ุนููู
โ ๏ธ "Tidak ada wudhu' bagi seorang yang tidak menyebut nama Allah atasnya." (1)
2โฃ Bersiwak
โช๏ธ berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูููุง ุฃู ุฃุดู ุนูู ุฃู ุชู ูุฃู ุฑุชูู ุจุงูุณูุงู ู ุน ูู ูุถูุก
๐ "Seandainya aku tidak khawatir (diwajibkan) atas umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu'." (2)
3โฃ Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali di awal wudhu'.
โช๏ธ Hal ini sesuai dengan perbuatan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, sebagaimana dalam riwayat tentang sifat wudhu' beliau.
4โฃ Memaksimalkan berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung bagi orang yang tidak puasa.
Diriwayatkan dalam sifat wudhu' beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูู ุถู ุถ ูุงุณุชูุซุฑ
๐ "Kemudian beliau berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung."
Dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูุจุงูุบ ูู ุงูุงุณุชูุดุงู ุฅูุง ุฃู ุชููู ุตุงุฆู ุง
๐ "Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali bila engkau sedang berpuasa." (3)
๐๐ป๐๐ป Bersambung...
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
โ
PELAJARAN FIKIH (1โฃ5โฃ): SAMBUNGAN ๐๐ป๐๐ป
.............................................
5โฃ Menggosok, dan menyela-nyela jenggot yang lebat dengan air, agar air dapat masuk ke dalamnya.
โช๏ธ Berdasarkan perbuatan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.
ูุงู ุฅุฐุง ุชูุถุฃ ูุฏูู ุฐุฑุงุนูู
๐ "Apabila berwudhu', maka beliau menggosok-gosok kedua lengannya." (4)
Demikian pula,
ูุงู ูุฏุฎู ุงูู ุงุก ุชุญุช ุญููู ููุฎูู ุจู ูุญูุชู
๐ "Beliau memasukkan air dari bawah janggutnya dan menyela-nyela jenggotnya." (5)
6โฃ Mendahulukan bagian yang kanan dari yang kiri dalam (membasuh) kedua tangan dan kaki.
โช๏ธ Berdasarkan perbuatan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูุงู ูุญุจ ุงูุชูุงู ู ูู ุชูุนูู ูุชุฑุฌูู ูุทููุฑู ููู ุดุฃูู ููู
๐ "Beliau suka mendahulukan bagian yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala urusan beliau." (6)
7โฃ Membasuh sebanyak tiga kali pada wajah, kedua tangan, dan kedua kaki.
๐ข Kewajiban membasuh hanya sekali, tapi disukai mengulanginya sebanyak tiga kali. Hal ini berdasarkan perbuatan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang tsabit dari beliau,
ุฃูู ุชูุถุฃ ู ุฑุฉ ู ุฑุฉ ูู ุฑุชูู ู ุฑุชูู ูุซูุงุซุง ุซูุงุซุง
๐ "Bahwasanya beliau membasuh anggota wudhu'nya sekali-sekali, dua kali dua kali, dan tiga kali tiga kali." (7)
8โฃ Membaca dzikir yang shahih setelah wudhu', berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ู ุง ู ููู ุฃุญุฏ ูุชูุถุฃ ููุณุจุบ ุงููุถูุก ุซู ูููู: ุฃุดูุฏ ุฃู ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ููุ ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณูููุ ุฅูุง ูุชุญุช ูู ุฃุจูุงุจ ุงูุฌูุฉ ุงูุซู ุงููุฉุ ูุฏุฎู ู ู ุฃููุง ุดุงุก
๐ "Tidaklah seorang di antara kalian berwudhu', lalu ia menyempurnakan wudhu'nya, kemudian mengatakan,
ุฃุดูุฏ ุฃู ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ููุ ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณููู
"Aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya." (8)
โโโโโ
โ๏ธ FOOTNOTE
(1) Dikeluarkan Ahmad (2/418), Abu Daud (no.101), al Hakim (1/147), dan selain mereka dari hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu. Hadits ini dihasankan oleh Ibnu Sholah, Ibnu Katsir, al 'Iroqi, dan dikuatkan oleh al Mundziri dan Ibnu Hajar. Al-Albani berkata: hadits ini hasan (Irwaul Ghalil 1/122)
(2) Dikeluarkan al Bukhari secara mu'allaq dengan bentuk jazem dalam Kitab Shiyam, Bab Siwaku Ar-Rothbi wal Yaabisi lish shoimi, dan disambungkan oleh an Nasai. (Lihat Fathul Baari 4/159)
(3) Dikeluarkan Abu Daud (no.142), an Nasai (no.87), dan dishahihkan al Albani dalam Shahih An Nasaai (no.85)
(4) Diriwayatkan Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/363, no.1082), al Baihaqi dalam As-Sunanul Kubro (/196), al Hakim dalam Al Mustadrok (1/243) dan beliau menshahihkannya, juga dishahihkan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya.
(5) Riwayat Abu Daud (no.145), dan dishahihkan al Albani dalam Al Irwa' (no.92)
(6) Muttafaqun 'alaihi: diriwayatkan al Bukhari (no.168) dan Muslim (no.226)
(7) Muttafaqun 'alaihi: Diriwayatkan al Bukhari (no.157,158,159), dan Muslim (no.226), dalam riwayat Muslim hanya disebutkan "tiga kali" saja.
(8) Dikeluarkan Muslim (no.234), Tirmidzi (dalam riwayatnya) menambahkan, "ุงูููู ุงุฌุนููู ู ู ุงูุชูุงุจูู ูุงุฌุนููู ู ู ุงูู ุชุทูุฑูู" (no.55), dan tambahan ini dishahihkan al Albani dalam Al Irwa' (no.96)
..........................
๐ต Insya Allah pada pertemuan berikutnya akan bersambung kepada permasalahan keenam, yaitu pembatal-pembatal wudhu'.
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.19-20)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
.............................................
5โฃ Menggosok, dan menyela-nyela jenggot yang lebat dengan air, agar air dapat masuk ke dalamnya.
โช๏ธ Berdasarkan perbuatan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.
ูุงู ุฅุฐุง ุชูุถุฃ ูุฏูู ุฐุฑุงุนูู
๐ "Apabila berwudhu', maka beliau menggosok-gosok kedua lengannya." (4)
Demikian pula,
ูุงู ูุฏุฎู ุงูู ุงุก ุชุญุช ุญููู ููุฎูู ุจู ูุญูุชู
๐ "Beliau memasukkan air dari bawah janggutnya dan menyela-nyela jenggotnya." (5)
6โฃ Mendahulukan bagian yang kanan dari yang kiri dalam (membasuh) kedua tangan dan kaki.
โช๏ธ Berdasarkan perbuatan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูุงู ูุญุจ ุงูุชูุงู ู ูู ุชูุนูู ูุชุฑุฌูู ูุทููุฑู ููู ุดุฃูู ููู
๐ "Beliau suka mendahulukan bagian yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala urusan beliau." (6)
7โฃ Membasuh sebanyak tiga kali pada wajah, kedua tangan, dan kedua kaki.
๐ข Kewajiban membasuh hanya sekali, tapi disukai mengulanginya sebanyak tiga kali. Hal ini berdasarkan perbuatan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang tsabit dari beliau,
ุฃูู ุชูุถุฃ ู ุฑุฉ ู ุฑุฉ ูู ุฑุชูู ู ุฑุชูู ูุซูุงุซุง ุซูุงุซุง
๐ "Bahwasanya beliau membasuh anggota wudhu'nya sekali-sekali, dua kali dua kali, dan tiga kali tiga kali." (7)
8โฃ Membaca dzikir yang shahih setelah wudhu', berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam,
ู ุง ู ููู ุฃุญุฏ ูุชูุถุฃ ููุณุจุบ ุงููุถูุก ุซู ูููู: ุฃุดูุฏ ุฃู ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ููุ ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณูููุ ุฅูุง ูุชุญุช ูู ุฃุจูุงุจ ุงูุฌูุฉ ุงูุซู ุงููุฉุ ูุฏุฎู ู ู ุฃููุง ุดุงุก
๐ "Tidaklah seorang di antara kalian berwudhu', lalu ia menyempurnakan wudhu'nya, kemudian mengatakan,
ุฃุดูุฏ ุฃู ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ูุญุฏู ูุง ุดุฑูู ููุ ูุฃุดูุฏ ุฃู ู ุญู ุฏุง ุนุจุฏู ูุฑุณููู
"Aku bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya." (8)
โโโโโ
โ๏ธ FOOTNOTE
(1) Dikeluarkan Ahmad (2/418), Abu Daud (no.101), al Hakim (1/147), dan selain mereka dari hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu. Hadits ini dihasankan oleh Ibnu Sholah, Ibnu Katsir, al 'Iroqi, dan dikuatkan oleh al Mundziri dan Ibnu Hajar. Al-Albani berkata: hadits ini hasan (Irwaul Ghalil 1/122)
(2) Dikeluarkan al Bukhari secara mu'allaq dengan bentuk jazem dalam Kitab Shiyam, Bab Siwaku Ar-Rothbi wal Yaabisi lish shoimi, dan disambungkan oleh an Nasai. (Lihat Fathul Baari 4/159)
(3) Dikeluarkan Abu Daud (no.142), an Nasai (no.87), dan dishahihkan al Albani dalam Shahih An Nasaai (no.85)
(4) Diriwayatkan Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/363, no.1082), al Baihaqi dalam As-Sunanul Kubro (/196), al Hakim dalam Al Mustadrok (1/243) dan beliau menshahihkannya, juga dishahihkan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya.
(5) Riwayat Abu Daud (no.145), dan dishahihkan al Albani dalam Al Irwa' (no.92)
(6) Muttafaqun 'alaihi: diriwayatkan al Bukhari (no.168) dan Muslim (no.226)
(7) Muttafaqun 'alaihi: Diriwayatkan al Bukhari (no.157,158,159), dan Muslim (no.226), dalam riwayat Muslim hanya disebutkan "tiga kali" saja.
(8) Dikeluarkan Muslim (no.234), Tirmidzi (dalam riwayatnya) menambahkan, "ุงูููู ุงุฌุนููู ู ู ุงูุชูุงุจูู ูุงุฌุนููู ู ู ุงูู ุชุทูุฑูู" (no.55), dan tambahan ini dishahihkan al Albani dalam Al Irwa' (no.96)
..........................
๐ต Insya Allah pada pertemuan berikutnya akan bersambung kepada permasalahan keenam, yaitu pembatal-pembatal wudhu'.
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.19-20)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
โ
PELAJARAN FIKIH (1๏ธโฃ6๏ธโฃ): BAB KELIMA: TENTANG WUDHU' (BAG: 4๏ธโฃ)
6๏ธโฃ MASALAH KEENAM
โ Pembatal-Pembatal Wudhu'
๐ Pembatal wudhu' adalah sesuatu yang membuat wudhu' itu batal dan rusak.
Pembatalnya ada enam:
1๏ธโฃ SESUATU YANG KELUAR DARI DUA JALAN
๐ yaitu dari jalan keluarnya air kencing dan kotoran (tinja). Sesuatu yang keluar itu bisa dalam bentuk air kencing, kotoran (tinja), mani, madzi, darah istihadhah, angin yang sedikit atau banyak.
๐ Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala
ุฃููู ุฌูุงุกู ุฃูุญูุฏู ู ูููููู ู ู ููู ุงููุบูุงุฆูุทู
"... atau seorang di antara kalian kembali dari tempat buang air." (QS. An-Nisaa':43)
๐ dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
ูุง ููุจู ุงููู ุตูุงุฉ ุฃุญุฏูู ุฅุฐุง ุฃุญุฏุซ ุญุชู ูุชูุถุฃ
"Allah tidak akan menerima shalat salah seorang kalian apabila ia berhadats hingga ia berwudhu'."
๐ dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
ูููู ู ู ุบุงุฆุท ุฃู ุจูู ูููู
"Akan tetapi (wudhu' itu dilakukan) karena buang air besar, air kecil, dan tidur."
๐ Demikian pula sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam terkait seseorang yang ragu apakah ada angin yang keluar darinya atau tidak,
ููุง ููุตุฑู ุญุชู ูุณู ุน ุตูุชุง ุฃู ูุฌุฏ ุฑูุญุง
"Maka janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) hingga mendengar suara atau mencium bau (kentut)."
2๏ธโฃ KELUARNYA NAJIS DARI ANGGOTA TUBUH YANG LAINNYA
๐ jika yang keluar itu berupa air kencing atau tinja, maka wudhu'nya batal secara mutlak, karena ia masuk ke dalam dalil-dalil yang telah lalu.
Tapi jika (yang keluar) selain dari keduanya, seperti darah dan muntah:
โ jika (keluarnya) banyak maka yang lebih utama ialah berwudhu', sebagai bentuk kehati-hatian.
โ dan jika (keluarnya) sedikit maka tidak berwudhu' (wudhu'nya tidak batal,pen) menurut kesepakatan (ulama).
3๏ธโฃ HILANGNYA AKAL ATAU HILANG KESADARAN
๐ karena pingsan atau tidur.
๐ธ Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูููู ู ู ุบุงุฆุท ูุจูู ูููู
"Akan tetapi (wudhu' itu dilakukan) karena buang air besar, air kecil, dan tidur."
๐ธ dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
ุงูุนูู ููุงุก ุงูุณูุ ูู ู ูุงู ูููุชูุถุฃ
"Mata adalah pengikat dubur, barangsiapa yang tidur maka berwudhu'lah'."
โ๏ธ Adapun gila, pingsan, mabuk, dan yang semisalnya, maka wudhu'nya batal menurut kesapakatan.
๐ข Sedangkan tidur yang membatalkan wudhu' adalah tidur nyenyak yang ia tidak tahu lagi bagaimana bentuk tidurnya.
๐ท Adapun tidur ringan maka tidak membatalkan wudhu', karena dahulu para shahabat radhiallahu 'anhum ketika menunggu shalat mereka tertimpa rasa kantuk, setelah itu mereka melakukan shalat tanpa berwudhu' lagi.
..........................
๐ป Bersambung insyaallah...
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber:
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
6๏ธโฃ MASALAH KEENAM
โ Pembatal-Pembatal Wudhu'
๐ Pembatal wudhu' adalah sesuatu yang membuat wudhu' itu batal dan rusak.
Pembatalnya ada enam:
1๏ธโฃ SESUATU YANG KELUAR DARI DUA JALAN
๐ yaitu dari jalan keluarnya air kencing dan kotoran (tinja). Sesuatu yang keluar itu bisa dalam bentuk air kencing, kotoran (tinja), mani, madzi, darah istihadhah, angin yang sedikit atau banyak.
๐ Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala
ุฃููู ุฌูุงุกู ุฃูุญูุฏู ู ูููููู ู ู ููู ุงููุบูุงุฆูุทู
"... atau seorang di antara kalian kembali dari tempat buang air." (QS. An-Nisaa':43)
๐ dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
ูุง ููุจู ุงููู ุตูุงุฉ ุฃุญุฏูู ุฅุฐุง ุฃุญุฏุซ ุญุชู ูุชูุถุฃ
"Allah tidak akan menerima shalat salah seorang kalian apabila ia berhadats hingga ia berwudhu'."
๐ dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
ูููู ู ู ุบุงุฆุท ุฃู ุจูู ูููู
"Akan tetapi (wudhu' itu dilakukan) karena buang air besar, air kecil, dan tidur."
๐ Demikian pula sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam terkait seseorang yang ragu apakah ada angin yang keluar darinya atau tidak,
ููุง ููุตุฑู ุญุชู ูุณู ุน ุตูุชุง ุฃู ูุฌุฏ ุฑูุญุง
"Maka janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) hingga mendengar suara atau mencium bau (kentut)."
2๏ธโฃ KELUARNYA NAJIS DARI ANGGOTA TUBUH YANG LAINNYA
๐ jika yang keluar itu berupa air kencing atau tinja, maka wudhu'nya batal secara mutlak, karena ia masuk ke dalam dalil-dalil yang telah lalu.
Tapi jika (yang keluar) selain dari keduanya, seperti darah dan muntah:
โ jika (keluarnya) banyak maka yang lebih utama ialah berwudhu', sebagai bentuk kehati-hatian.
โ dan jika (keluarnya) sedikit maka tidak berwudhu' (wudhu'nya tidak batal,pen) menurut kesepakatan (ulama).
3๏ธโฃ HILANGNYA AKAL ATAU HILANG KESADARAN
๐ karena pingsan atau tidur.
๐ธ Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
ูููู ู ู ุบุงุฆุท ูุจูู ูููู
"Akan tetapi (wudhu' itu dilakukan) karena buang air besar, air kecil, dan tidur."
๐ธ dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
ุงูุนูู ููุงุก ุงูุณูุ ูู ู ูุงู ูููุชูุถุฃ
"Mata adalah pengikat dubur, barangsiapa yang tidur maka berwudhu'lah'."
โ๏ธ Adapun gila, pingsan, mabuk, dan yang semisalnya, maka wudhu'nya batal menurut kesapakatan.
๐ข Sedangkan tidur yang membatalkan wudhu' adalah tidur nyenyak yang ia tidak tahu lagi bagaimana bentuk tidurnya.
๐ท Adapun tidur ringan maka tidak membatalkan wudhu', karena dahulu para shahabat radhiallahu 'anhum ketika menunggu shalat mereka tertimpa rasa kantuk, setelah itu mereka melakukan shalat tanpa berwudhu' lagi.
..........................
๐ป Bersambung insyaallah...
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber:
ุงูููู ุงูู
ูุณุฑ (hal.19-20)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
PELAJARAN FIKIH (1๏ธโฃ7๏ธโฃ): BAB KELIMA: TENTANG WUDHU' (BAG: 5๏ธโฃ)
๐ Bab Pembatal Wudhu' bagian kedua
4๏ธโฃ MENYENTUH KEMALUAN MANUSIA TANPA PENGHALANG (SECARA LANGSUNG)
๐ Hal ini berdasarkan hadits Busroh bintu Shofwan radhiallahu 'anha, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ู ู ู ุณ ุฐูุฑู ูููุชูุถุฃ
"Barangsiapa menyentuh zakarnya hendaknya ia berwudhu'."
๐ธ dan dalam hadits Abu Ayyub dan Ummu Habibah (dengan lafazh),
ู ู ู ุณ ูุฑุฌู ูููุชูุถุฃ
"Barangsiapa menyentuh farjinya hendaknya ia berwudhu'."
5๏ธโฃ MAKAN DAGING UNTA
๐ Berdasarkan hadits Jabir bin Samuroh bahwasanya seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
๐ธ "Apakah kami berwudhu' dari daging kambing? (yakni karena memakannya)"
๐น Beliau menjawab,
"Jika mau kamu bisa berwudhu', dan jika mau tidak usah berwudhu'"
๐ธ Orang itu bertanya lagi, "apakah kami berwudhu' dari daging unta?"
๐น Beliau menjawab, "ya, berwudhu' lah dari daging unta."
6๏ธโฃ MURTAD DARI ISLAM
๐ Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
ููู ููู ููููููุฑู ุจูุงููุฅููู ูุงูู ููููุฏู ุญูุจูุทู ุนูู ููููู
"Barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh telah terhapus amal perbuatan (baik)nya." (QS. Al-Maidah:5)
๐ต Setiap perkara yang mengharuskan mandi maka diharuskan juga berwudhu' selain kematian.
..........................
๐ป Insya Allah pada pertemuan berikutnya akan bersambung kepada permasalahan ketujuh, yaitu Amalan yang diwajibkan berwudhu'.
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber:
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ Bab Pembatal Wudhu' bagian kedua
4๏ธโฃ MENYENTUH KEMALUAN MANUSIA TANPA PENGHALANG (SECARA LANGSUNG)
๐ Hal ini berdasarkan hadits Busroh bintu Shofwan radhiallahu 'anha, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ู ู ู ุณ ุฐูุฑู ูููุชูุถุฃ
"Barangsiapa menyentuh zakarnya hendaknya ia berwudhu'."
๐ธ dan dalam hadits Abu Ayyub dan Ummu Habibah (dengan lafazh),
ู ู ู ุณ ูุฑุฌู ูููุชูุถุฃ
"Barangsiapa menyentuh farjinya hendaknya ia berwudhu'."
5๏ธโฃ MAKAN DAGING UNTA
๐ Berdasarkan hadits Jabir bin Samuroh bahwasanya seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
๐ธ "Apakah kami berwudhu' dari daging kambing? (yakni karena memakannya)"
๐น Beliau menjawab,
"Jika mau kamu bisa berwudhu', dan jika mau tidak usah berwudhu'"
๐ธ Orang itu bertanya lagi, "apakah kami berwudhu' dari daging unta?"
๐น Beliau menjawab, "ya, berwudhu' lah dari daging unta."
6๏ธโฃ MURTAD DARI ISLAM
๐ Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
ููู ููู ููููููุฑู ุจูุงููุฅููู ูุงูู ููููุฏู ุญูุจูุทู ุนูู ููููู
"Barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh telah terhapus amal perbuatan (baik)nya." (QS. Al-Maidah:5)
๐ต Setiap perkara yang mengharuskan mandi maka diharuskan juga berwudhu' selain kematian.
..........................
๐ป Insya Allah pada pertemuan berikutnya akan bersambung kepada permasalahan ketujuh, yaitu Amalan yang diwajibkan berwudhu'.
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber:
ุงูููู ุงูู
ูุณุฑ (hal.19-20)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
PELAJARAN FIKIH (1๏ธโฃ8๏ธโฃ): BAB KELIMA: TENTANG WUDHU' (BAG: 6๏ธโฃ)
7๏ธโฃ MASALAH KETUJUH
โ Ibadah-Ibadah yang Diwajibkan Berwudhu'
Wajib bagi setiap mukallaf untuk berwudhu' setiap kali hendak melakukan ibadah-ibadah berikut ini:
1๏ธโฃ SHOLAT
Berdasarkan hadits Ibnu 'Umar yang marfu' (sampai kepada Nabi) ,
ูุง ููุจู ุงููู ุตูุงุฉ ุจุบูุฑ ุทููููุฑุ ููุง ุตุฏูุฉ ู ู ุบููู
"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan (tidak menerima) sedekah dari barang curian."
๐ (HR. Muslim no.224 dan Tirmidzi no.1)
2๏ธโฃ THOWAF
Thowaf di Baitul Harom (Ka'bah) baik yang fardhu maupun sunnah.
Berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
ูุฅูู ุชูุถุฃ ุซู ุทุงู ุจุงูุจูุช
"Sesungguhnya beliau berwudhu' lalu melakukan thowaf di Ka'bah."
๐ (HR. al-Bukhari no.1614 dan Muslim no.1235)
dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
ุงูุทูุงู ุจุงูุจูุช ุตูุงุฉ ุฅูุง ุฃู ุงููู ุฃุจุงุญ ููู ุงูููุงู
"Thowaf di Ka'bah adalah sholat hanyasaja padanya Allah membolehkan berbicara."
๐ (HR. Ibnu Hibban no.3836, dishahihkan al-Albani)
Demikian pula larangan beliau bagi wanita haid untuk berthawaf hingga ia suci (HR. al-Bukhari no.305 dan Muslim no.1211)
3๏ธโฃ MENYENTUH MUSHAF
Menyentuh mushaf al-Qur'an secara langsung tanpa penghalang.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
ููุง ููู ูุณูููู ุฅููููุง ุงููู ูุทููููุฑูููู
"Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah:79)
Demikian pula sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
ูุง ูู ุณ ุงููุฑุขู ุฅูุง ุทุงูุฑ
"Tidak ada yang menyentuhnya selain orang yang suci."
๐ (HR. Malik 1/199, dishahihkan al-Abani)
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.22-23)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
7๏ธโฃ MASALAH KETUJUH
โ Ibadah-Ibadah yang Diwajibkan Berwudhu'
Wajib bagi setiap mukallaf untuk berwudhu' setiap kali hendak melakukan ibadah-ibadah berikut ini:
1๏ธโฃ SHOLAT
Berdasarkan hadits Ibnu 'Umar yang marfu' (sampai kepada Nabi) ,
ูุง ููุจู ุงููู ุตูุงุฉ ุจุบูุฑ ุทููููุฑุ ููุง ุตุฏูุฉ ู ู ุบููู
"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan (tidak menerima) sedekah dari barang curian."
๐ (HR. Muslim no.224 dan Tirmidzi no.1)
2๏ธโฃ THOWAF
Thowaf di Baitul Harom (Ka'bah) baik yang fardhu maupun sunnah.
Berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
ูุฅูู ุชูุถุฃ ุซู ุทุงู ุจุงูุจูุช
"Sesungguhnya beliau berwudhu' lalu melakukan thowaf di Ka'bah."
๐ (HR. al-Bukhari no.1614 dan Muslim no.1235)
dan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
ุงูุทูุงู ุจุงูุจูุช ุตูุงุฉ ุฅูุง ุฃู ุงููู ุฃุจุงุญ ููู ุงูููุงู
"Thowaf di Ka'bah adalah sholat hanyasaja padanya Allah membolehkan berbicara."
๐ (HR. Ibnu Hibban no.3836, dishahihkan al-Albani)
Demikian pula larangan beliau bagi wanita haid untuk berthawaf hingga ia suci (HR. al-Bukhari no.305 dan Muslim no.1211)
3๏ธโฃ MENYENTUH MUSHAF
Menyentuh mushaf al-Qur'an secara langsung tanpa penghalang.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
ููุง ููู ูุณูููู ุฅููููุง ุงููู ูุทููููุฑูููู
"Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah:79)
Demikian pula sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam,
ูุง ูู ุณ ุงููุฑุขู ุฅูุง ุทุงูุฑ
"Tidak ada yang menyentuhnya selain orang yang suci."
๐ (HR. Malik 1/199, dishahihkan al-Abani)
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.22-23)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
PELAJARAN FIKIH (1๏ธโฃ9๏ธโฃ): BAB KELIMA: TENTANG WUDHU' (BAG: 7๏ธโฃ)
โ Terakhir
6๏ธโฃ Masalah Keenam: Perbuatan yang Disunnahkan Berwudhuโ
๐ง Disunnahkan berwudhuโ pada keadaan-keadaan berikut ini:
1๏ธโฃ Ketika berdzikir kepada Allah Taโala dan membaca al-Qurโan
2๏ธโฃ Ketika hendak shalat, dikarenakan kebiasaan Rasulullah shallallahu โalaihi wasalam yang tidak pernah putus dalam hal ini.
๐ป Sebagaimana (disebutkan) dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu โanhu, beliau berkata,
ูุงู ุงููุจู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู โ ูุชูุถุฃ ุนูุฏ ูู ุตูุงุฉ
โDahulu Nabi shallallahu โalaihi wasallam selalu berwudhuโ setiap hendak shalat.โ (HR. al-Bukhari no.214)
3๏ธโฃ Disukai berwudhu' bagi seorang yang junub bila ingin kembali berhubungan suami istri, atau ketika akan tidur, makan, dan minum.
๐ป Berdasarkan hadits Abu Saโid al-Khudri radhiallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ุฅุฐุง ุฃุชู ุฃุญุฏูู ุฃูููุ ุซู ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูุนูุฏุ ูููุชูุถุฃ
โApabila seorang dari kalian mendatangi istrinya lalu ingin mengulanginya, hendaknya ia berwudhuโ.โ (HR. Muslim no.308)
๐ป Demikian pula hadits โAisyah radhiallahu โanha, โbahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila ingin tidur ketika sedang junub, beliau berwudhuโ seperti wudhuโ ketika shalat sebelum tidur.โ (HR. Muslim no.305)
๐ป Dalam riwayat lain, "Lalu beliau ingin makan atau tidur.โ
4๏ธโฃ Berwudhuโ sebelum mandi. Berdasarkan hadits โAisyah radhiallahu โanha, beliau berkata,
ูุงู ุฑุณูู ุงููู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู - ุฅุฐุง ุงุบุชุณู ู ู ุงูุฌูุงุจุฉ ูุจุฏุฃุ ููุบุณู ูุฏููุ ุซู ููุฑุบ ุจูู ููู ุนูู ุดู ุงููุ ููุบุณู ูุฑุฌูุ ุซู ูุชูุถุฃ ูุถูุกู ููุตูุงุฉ ...
โDahulu Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam jika hendak mandi janabah, beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, kemudian mencuci kemaluannya, lalu berwudhuโ seperti wudhuโ beliau ketika hendak shalat.โ (HR. Muslim no.316)
5๏ธโฃ Ketika akan tidur. Berdasarkan hadits Barroโ bin โAzib radhiallahu โanhu, beliau berkata, โRasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ุฅุฐุง ุฃุชูุช ู ุถุฌุนู ูุชูุถููุฃ ูุถูุกู ููุตูุงุฉุ ุซู ุงุถุทุฌุน ุนูู ุดูู ุงูุฃูู ู ...
โApabila kamu mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhu' lah seperti kamu berwudhu' untuk shalat. Lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan.โ (HR. Al-Bukhari no.247)
โ๏ธ Selesaiโฆ Pada pelajaran berikutnya insyaallah kita masuk pada Bab Keenam dari Pembahasan Thoharoh, yaitu Seputar hukum mengusap sepatu, sorban, dan gips atau perban
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.23)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ Terakhir
6๏ธโฃ Masalah Keenam: Perbuatan yang Disunnahkan Berwudhuโ
๐ง Disunnahkan berwudhuโ pada keadaan-keadaan berikut ini:
1๏ธโฃ Ketika berdzikir kepada Allah Taโala dan membaca al-Qurโan
2๏ธโฃ Ketika hendak shalat, dikarenakan kebiasaan Rasulullah shallallahu โalaihi wasalam yang tidak pernah putus dalam hal ini.
๐ป Sebagaimana (disebutkan) dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu โanhu, beliau berkata,
ูุงู ุงููุจู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู โ ูุชูุถุฃ ุนูุฏ ูู ุตูุงุฉ
โDahulu Nabi shallallahu โalaihi wasallam selalu berwudhuโ setiap hendak shalat.โ (HR. al-Bukhari no.214)
3๏ธโฃ Disukai berwudhu' bagi seorang yang junub bila ingin kembali berhubungan suami istri, atau ketika akan tidur, makan, dan minum.
๐ป Berdasarkan hadits Abu Saโid al-Khudri radhiallahu โanhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ุฅุฐุง ุฃุชู ุฃุญุฏูู ุฃูููุ ุซู ุฃุฑุงุฏ ุฃู ูุนูุฏุ ูููุชูุถุฃ
โApabila seorang dari kalian mendatangi istrinya lalu ingin mengulanginya, hendaknya ia berwudhuโ.โ (HR. Muslim no.308)
๐ป Demikian pula hadits โAisyah radhiallahu โanha, โbahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila ingin tidur ketika sedang junub, beliau berwudhuโ seperti wudhuโ ketika shalat sebelum tidur.โ (HR. Muslim no.305)
๐ป Dalam riwayat lain, "Lalu beliau ingin makan atau tidur.โ
4๏ธโฃ Berwudhuโ sebelum mandi. Berdasarkan hadits โAisyah radhiallahu โanha, beliau berkata,
ูุงู ุฑุณูู ุงููู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู - ุฅุฐุง ุงุบุชุณู ู ู ุงูุฌูุงุจุฉ ูุจุฏุฃุ ููุบุณู ูุฏููุ ุซู ููุฑุบ ุจูู ููู ุนูู ุดู ุงููุ ููุบุณู ูุฑุฌูุ ุซู ูุชูุถุฃ ูุถูุกู ููุตูุงุฉ ...
โDahulu Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam jika hendak mandi janabah, beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, kemudian mencuci kemaluannya, lalu berwudhuโ seperti wudhuโ beliau ketika hendak shalat.โ (HR. Muslim no.316)
5๏ธโฃ Ketika akan tidur. Berdasarkan hadits Barroโ bin โAzib radhiallahu โanhu, beliau berkata, โRasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ุฅุฐุง ุฃุชูุช ู ุถุฌุนู ูุชูุถููุฃ ูุถูุกู ููุตูุงุฉุ ุซู ุงุถุทุฌุน ุนูู ุดูู ุงูุฃูู ู ...
โApabila kamu mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhu' lah seperti kamu berwudhu' untuk shalat. Lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan.โ (HR. Al-Bukhari no.247)
โ๏ธ Selesaiโฆ Pada pelajaran berikutnya insyaallah kita masuk pada Bab Keenam dari Pembahasan Thoharoh, yaitu Seputar hukum mengusap sepatu, sorban, dan gips atau perban
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.23)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
PELAJARAN FIKIH (2๏ธโฃ0๏ธโฃ): โ
BAB KEENAM: TENTANG MENGUSAP KEDUA KHUF (SEPATU), IMAMAH (SORBAN), DAN GIPS/PERBAN (BAG: 1๏ธโฃ)
๐ Khuf adalah sesuatu yang dipakai di kaki, yang biasanya terbuat dari kulit dan sejenisnya.
๐บ Bentuk jamaknya adalah Khifaaf (ุฎูุงู)
โ Termasuk ke dalam makna khuf adalah semua yang dipakai di kaki baik yang terbuat dari kain atau sejenisnya.
1๏ธโฃ Masalah Pertama: hukum mengusap khuf dan dalilnya
โ๏ธ Mengusap khuf (ketika berwudhuโ) adalah boleh berdasarkan kesepakatan Ahlussunnah wal Jamaโah.
โ๏ธ Mengusap khuf merupakan keringanan (rukhsoh) dari Allah โAzza wa Jalla bagi hamba-hambaNya, sebagai bentuk menghilangkan kesulitan dan rasa berat dari mereka.
๐ป Bolehnya (mengusap khuf) ditunjukkan oleh sunnah dan ijmaโ.
๐ Adapun Sunnah, hadits-hadits yang shahih dan mutawatir dari Nabi shallalallahu 'alaihi wasallam menunjukkan tentang hal ini baik dari perbuatan, perintah, dan rukhos beliau .
โ๏ธ Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Tidak ada sedikitpun keraguan di dalam hatiku tentang (bolehnya) mengusap (khuf), pada permasalahan ini ada 40 hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
โ๏ธ Hasan al-Bashri juga berkata, "Telah menceritakan kepadaku 70 orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau mengusap kedua khufnya. "
Di antaranya ialah hadits Jarir bin Abdillah, ia berkata,
ุฑุฃูุช ุฑุณูู ุงููู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู - ุจุงู ุซู ุชูุถุฃ ูู ุณุญ ุนูู ุฎููู
"Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam buang air kecil, kemudian beliau berwudhu dan mengusap kedua khufnya."
๐ (HR. Muslim no.272, hadits serupa juga diriwayatkan al-Bukhari dari al-Mughiroh pada Bab al-Mashu 'alal Khuffain no.203)
Berkata al-A'masy dari Ibrahim (an-Nakho'i), "Hadits (Jarir) ini dikagumi para ulamaโ, sebab keislaman Jarir terjadi setelah turunnya surat al-Maidah, yaitu ayat wudhu'."
Dan para ulama' ahlussunnah wal jama'ah telah bersepakat atas disyari'atkannya mengusap khuf (ketika berwudhuโ) baik saat safar atau muqim, untuk suatu kebutuhan atau selainnya.
Demikian pula boleh mengusap kaos kaki, yaitu yang dipakai di kaki selain yang terbuat dari kulit, seperti terbuat dari kain atau sejenisnya, yang di jaman ini disebut dengan syurrob (kaos kaki), karena sama-sama dibutuhkan oleh kaki, dan 'illah (sebab) pada keduanya juga sama.
Lebih lagi, saat ini kaos kaki lebih banyak dipakai daripada khuf. Maka boleh mengusapnya bila memang menutupi kaki.
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.23)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ Khuf adalah sesuatu yang dipakai di kaki, yang biasanya terbuat dari kulit dan sejenisnya.
๐บ Bentuk jamaknya adalah Khifaaf (ุฎูุงู)
โ Termasuk ke dalam makna khuf adalah semua yang dipakai di kaki baik yang terbuat dari kain atau sejenisnya.
1๏ธโฃ Masalah Pertama: hukum mengusap khuf dan dalilnya
โ๏ธ Mengusap khuf (ketika berwudhuโ) adalah boleh berdasarkan kesepakatan Ahlussunnah wal Jamaโah.
โ๏ธ Mengusap khuf merupakan keringanan (rukhsoh) dari Allah โAzza wa Jalla bagi hamba-hambaNya, sebagai bentuk menghilangkan kesulitan dan rasa berat dari mereka.
๐ป Bolehnya (mengusap khuf) ditunjukkan oleh sunnah dan ijmaโ.
๐ Adapun Sunnah, hadits-hadits yang shahih dan mutawatir dari Nabi shallalallahu 'alaihi wasallam menunjukkan tentang hal ini baik dari perbuatan, perintah, dan rukhos beliau .
โ๏ธ Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Tidak ada sedikitpun keraguan di dalam hatiku tentang (bolehnya) mengusap (khuf), pada permasalahan ini ada 40 hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
โ๏ธ Hasan al-Bashri juga berkata, "Telah menceritakan kepadaku 70 orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau mengusap kedua khufnya. "
Di antaranya ialah hadits Jarir bin Abdillah, ia berkata,
ุฑุฃูุช ุฑุณูู ุงููู - ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู - ุจุงู ุซู ุชูุถุฃ ูู ุณุญ ุนูู ุฎููู
"Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam buang air kecil, kemudian beliau berwudhu dan mengusap kedua khufnya."
๐ (HR. Muslim no.272, hadits serupa juga diriwayatkan al-Bukhari dari al-Mughiroh pada Bab al-Mashu 'alal Khuffain no.203)
Berkata al-A'masy dari Ibrahim (an-Nakho'i), "Hadits (Jarir) ini dikagumi para ulamaโ, sebab keislaman Jarir terjadi setelah turunnya surat al-Maidah, yaitu ayat wudhu'."
Dan para ulama' ahlussunnah wal jama'ah telah bersepakat atas disyari'atkannya mengusap khuf (ketika berwudhuโ) baik saat safar atau muqim, untuk suatu kebutuhan atau selainnya.
Demikian pula boleh mengusap kaos kaki, yaitu yang dipakai di kaki selain yang terbuat dari kulit, seperti terbuat dari kain atau sejenisnya, yang di jaman ini disebut dengan syurrob (kaos kaki), karena sama-sama dibutuhkan oleh kaki, dan 'illah (sebab) pada keduanya juga sama.
Lebih lagi, saat ini kaos kaki lebih banyak dipakai daripada khuf. Maka boleh mengusapnya bila memang menutupi kaki.
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.23)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
โ
PELAJARAN FIKIH (2๏ธโฃ1๏ธโฃ): โ
BAB KEENAM: TENTANG MENGUSAP KEDUA KHUF (SEPATU), IMAMAH (SORBAN), DAN GIPS/PERBAN (BAG: 2๏ธโฃ)
2๏ธโฃ Masalah Kedua: Syarat-Syarat Mengusap Dua Khuf dan yang Menempati Posisinya
โ Syarat-syaratnya adalah:
โ1๏ธโฃ Memakainya dalam keadaan suci (berwudhuโ), berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Mughirah, ia berkata, โAku bersama Nabi shallallahu โalaihi wasallam dalam suatu perjalanan, lalu aku menunduk untuk membuka kedua sepatu beliau. Maka beliau mengatakan, โbiarkan saja, karena aku memakainya dalam keadaan suci.โ Lalu beliau mengusap diatasnya.โ
๐ (HR. al-Bukhari no.206 dan Muslim no.274)
โ2๏ธโฃ (Khuf) menutupi (hingga) batas wajib, yaitu (kedua khuf menutupi sampai) batasan yang wajib dibasuh pada kaki (mata kaki). Bila pada batas wajib ada bagian yang terbuka maka tidak sah.
โ3๏ธโฃ Kebolehannya: tidak boleh mengusap khuf dari hasil ghosb (rampasan) dan curian atau terbuat dari sutra bagi laki-laki, karena memakainya adalah maksiat. Sedangkan rukhsoh tidak berlaku baginya.
โ4๏ธโฃ Bendanya suci: tidak sah mengusap di atas najis (khuf yang terkena najis atau terbuat dari benda najis), seperti yang terbuat dari kulit keledai.
โ5๏ธโฃ Membasuhnya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sehari semalam bagi orang yang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
๐ข Inilah 5 Syarat sahnya mengusap dua khuf yang disarikan oleh ahlul ilmi dari hash-nash nabawiyah dan kaedah-kaedah umum, sehingga benar-benar harus diperhatikan ketika hendak mengusap (kedua khuf atau yang menempati posisinya).
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.23)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
2๏ธโฃ Masalah Kedua: Syarat-Syarat Mengusap Dua Khuf dan yang Menempati Posisinya
โ Syarat-syaratnya adalah:
โ1๏ธโฃ Memakainya dalam keadaan suci (berwudhuโ), berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Mughirah, ia berkata, โAku bersama Nabi shallallahu โalaihi wasallam dalam suatu perjalanan, lalu aku menunduk untuk membuka kedua sepatu beliau. Maka beliau mengatakan, โbiarkan saja, karena aku memakainya dalam keadaan suci.โ Lalu beliau mengusap diatasnya.โ
๐ (HR. al-Bukhari no.206 dan Muslim no.274)
โ2๏ธโฃ (Khuf) menutupi (hingga) batas wajib, yaitu (kedua khuf menutupi sampai) batasan yang wajib dibasuh pada kaki (mata kaki). Bila pada batas wajib ada bagian yang terbuka maka tidak sah.
โ3๏ธโฃ Kebolehannya: tidak boleh mengusap khuf dari hasil ghosb (rampasan) dan curian atau terbuat dari sutra bagi laki-laki, karena memakainya adalah maksiat. Sedangkan rukhsoh tidak berlaku baginya.
โ4๏ธโฃ Bendanya suci: tidak sah mengusap di atas najis (khuf yang terkena najis atau terbuat dari benda najis), seperti yang terbuat dari kulit keledai.
โ5๏ธโฃ Membasuhnya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sehari semalam bagi orang yang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
๐ข Inilah 5 Syarat sahnya mengusap dua khuf yang disarikan oleh ahlul ilmi dari hash-nash nabawiyah dan kaedah-kaedah umum, sehingga benar-benar harus diperhatikan ketika hendak mengusap (kedua khuf atau yang menempati posisinya).
..........................
๐ Ikuti terus pelajaran fikih muyassar setiap hari selasa dan kamis, insya Allah
๐ Sumber: ุงูููู ุงูู ูุณุฑ (hal.23)
๐ Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐใฐโฐใฐใฐ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐๐ด LINK ARSIP PELAJARAN FIKIH MUYASSAR 1๏ธโฃ Sampai 2๏ธโฃ1๏ธโฃ
๐ป Bismillah. Berikut ini adalah link arsip pelajaran Kitab Fikih Muyassar:
๐ PEMBUKAAN:
https://telegram.me/warisansalaf/40
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ:
https://telegram.me/warisansalaf/41
https://telegram.me/warisansalaf/42
๐ PELAJARAN KE 2๏ธโฃ:
(Tentang Bejana)
https://telegram.me/warisansalaf/81
https://telegram.me/warisansalaf/82
๐ PELAJARAN KE 3๏ธโฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/94
๐ PELAJARAN KE 4๏ธโฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/118
๐ PELAJARAN KE 5๏ธโฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/142
๐ PELAJARAN KE 6๏ธโฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/168
๐ PELAJARAN KE 7๏ธโฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/194
๐ PELAJARAN KE 8๏ธโฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/208
๐ PELAJARAN KE 9๏ธโฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/213
๐ PELAJARAN KE ๐:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/225
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ1๏ธโฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/238
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ2๏ธโฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/257
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ3๏ธโฃ
(Defenisi & Hukum Wudhu')
https://t.me/warisansalaf/741
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ4๏ธโฃ
(Syarat Syarat Wudhu')
https://t.me/warisansalaf/757
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ5๏ธโฃ A
(Sunnah-Sunnah Wudhu' 1)
https://t.me/warisansalaf/767
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ5๏ธโฃ B
(Sunnah-Sunnah Wudhu' 2)
https://t.me/warisansalaf/768
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ6๏ธโฃ
(Pembatal Wudhu' 1)
16 https://t.me/warisansalaf/1264
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ7๏ธโฃ
(Pembatal Wudhu' 2)
https://t.me/warisansalaf/1265
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ8๏ธโฃ
(Ibadah yang diwajibkan Wudhu')
18 https://t.me/warisansalaf/1321
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ9๏ธโฃ
(Perbuatan yang disunnahkan Wudhu')
https://t.me/warisansalaf/1330
๐ PELAJARAN KE 2๏ธโฃ0๏ธโฃ
(Mengusap Khuf/Sepatu 1)
20 https://t.me/warisansalaf/1342
๐ PELAJARAN KE 2๏ธโฃ1๏ธโฃ
(Mengusap Khuf/Sepatu 2)
21 https://t.me/warisansalaf/1365
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐ๏ธใฐ๏ธโฐใฐ๏ธใฐ๏ธ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ Twitter: @warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
๐ป Bismillah. Berikut ini adalah link arsip pelajaran Kitab Fikih Muyassar:
๐ PEMBUKAAN:
https://telegram.me/warisansalaf/40
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ:
https://telegram.me/warisansalaf/41
https://telegram.me/warisansalaf/42
๐ PELAJARAN KE 2๏ธโฃ:
(Tentang Bejana)
https://telegram.me/warisansalaf/81
https://telegram.me/warisansalaf/82
๐ PELAJARAN KE 3๏ธโฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/94
๐ PELAJARAN KE 4๏ธโฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/118
๐ PELAJARAN KE 5๏ธโฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/142
๐ PELAJARAN KE 6๏ธโฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/168
๐ PELAJARAN KE 7๏ธโฃ:
(Adab Buang Hajat)
https://telegram.me/warisansalaf/194
๐ PELAJARAN KE 8๏ธโฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/208
๐ PELAJARAN KE 9๏ธโฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/213
๐ PELAJARAN KE ๐:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/225
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ1๏ธโฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/238
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ2๏ธโฃ:
(Siwak dan Sunnah Fitroh)
https://telegram.me/warisansalaf/257
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ3๏ธโฃ
(Defenisi & Hukum Wudhu')
https://t.me/warisansalaf/741
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ4๏ธโฃ
(Syarat Syarat Wudhu')
https://t.me/warisansalaf/757
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ5๏ธโฃ A
(Sunnah-Sunnah Wudhu' 1)
https://t.me/warisansalaf/767
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ5๏ธโฃ B
(Sunnah-Sunnah Wudhu' 2)
https://t.me/warisansalaf/768
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ6๏ธโฃ
(Pembatal Wudhu' 1)
16 https://t.me/warisansalaf/1264
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ7๏ธโฃ
(Pembatal Wudhu' 2)
https://t.me/warisansalaf/1265
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ8๏ธโฃ
(Ibadah yang diwajibkan Wudhu')
18 https://t.me/warisansalaf/1321
๐ PELAJARAN KE 1๏ธโฃ9๏ธโฃ
(Perbuatan yang disunnahkan Wudhu')
https://t.me/warisansalaf/1330
๐ PELAJARAN KE 2๏ธโฃ0๏ธโฃ
(Mengusap Khuf/Sepatu 1)
20 https://t.me/warisansalaf/1342
๐ PELAJARAN KE 2๏ธโฃ1๏ธโฃ
(Mengusap Khuf/Sepatu 2)
21 https://t.me/warisansalaf/1365
#pelajaranfikih #fikihmuyassar
ใฐ๏ธใฐ๏ธโฐใฐ๏ธใฐ๏ธ
๐ Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
๐ Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
๐ Twitter: @warisansalaf
๐ป Situs Resmi http://www.warisansalaf.com