Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣0⃣): APAKAH HUKUM SAFAR BERLAKU BAGI SUPIR MOBIL DAN BUS YANG SELALU SAFAR ?
🔎 Lihat juga fatwa sebelumnya no.39
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apakah hukum safar berlaku bagi supir mobil dan bus yang memiliki pekerjaan berkelanjutan di bulan Ramadhan?"
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Benar, hukum safar juga berlaku bagi mereka. Mereka boleh melakukan qoshor, jama’, dan berbuka.
❓ Jika ada yang mengatakan, “Kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus berkelanjutan?”
🌱 Kami katakan, "mereka bisa puasa di musim dingin karena siangnya lebih pendek dan sejuk."
✅ Adapun para supir dalam kota maka hukum safar tidak berlaku bagi mereka, dan wajib bagi mereka berpuasa.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/142)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
🔎 Lihat juga fatwa sebelumnya no.39
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apakah hukum safar berlaku bagi supir mobil dan bus yang memiliki pekerjaan berkelanjutan di bulan Ramadhan?"
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Benar, hukum safar juga berlaku bagi mereka. Mereka boleh melakukan qoshor, jama’, dan berbuka.
❓ Jika ada yang mengatakan, “Kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus berkelanjutan?”
🌱 Kami katakan, "mereka bisa puasa di musim dingin karena siangnya lebih pendek dan sejuk."
✅ Adapun para supir dalam kota maka hukum safar tidak berlaku bagi mereka, dan wajib bagi mereka berpuasa.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/142)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣1⃣): WANITA YANG MENYUSUI TIDAK BERPUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP BAYINYA
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apabila wanita yang menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, apakah yang wajib baginya?"
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ "Tidak mengapa bagi wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa, karena khawatir terhadap anaknya, seperti kurangnya asinya. lalu dia mengganti puasanya di hari yang lain.
🌱 Jika dia tidak puasa hanya disebabkan karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ulama berpendapat, “wajib bagi orang yang menanggung hidup sang anak untuk memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.”
🌴 Kewajiban sang ibu adalah mengganti puasanya. Dan kewajiban memberi makan itu dibebankan kepada orang yang menanggung hidup sang anak, seperti ayahnya, saudaranya atau selain mereka.
⏳ Jika seandainya keadaan seperti ini terus menerus dialami oleh sang ibu, maka tidak mengapa. Karena dia diberi uzur.
📡 Namun saya kira, dia tidak akan terus menerus seperti itu. Karena di musim dingin, waktu siang lebih singkat dan cuacanya dingin. jika dia tetap puasa, maka asinya tidak akan berkurang. Sehingga dalam keadaan seperti ini, dia bisa mengganti puasanya yang dia tinggalkan, di waktu musim dingin..
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Manan (Stabat) hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apabila wanita yang menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya, apakah yang wajib baginya?"
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ "Tidak mengapa bagi wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa, karena khawatir terhadap anaknya, seperti kurangnya asinya. lalu dia mengganti puasanya di hari yang lain.
🌱 Jika dia tidak puasa hanya disebabkan karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ulama berpendapat, “wajib bagi orang yang menanggung hidup sang anak untuk memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.”
🌴 Kewajiban sang ibu adalah mengganti puasanya. Dan kewajiban memberi makan itu dibebankan kepada orang yang menanggung hidup sang anak, seperti ayahnya, saudaranya atau selain mereka.
⏳ Jika seandainya keadaan seperti ini terus menerus dialami oleh sang ibu, maka tidak mengapa. Karena dia diberi uzur.
📡 Namun saya kira, dia tidak akan terus menerus seperti itu. Karena di musim dingin, waktu siang lebih singkat dan cuacanya dingin. jika dia tetap puasa, maka asinya tidak akan berkurang. Sehingga dalam keadaan seperti ini, dia bisa mengganti puasanya yang dia tinggalkan, di waktu musim dingin..
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161)
📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Manan (Stabat) hafizhahullah
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣2⃣): HUKUM WANITA HAMIL DAN MENYUSUI TIDAK BERPUASA TANPA UDZUR
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apa hukumnya wanita yang sedang hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa udzur, padahal dia kuat dan bugar, seandainya berpuasa pun tidak ada pengaruhnya (bagi bayi atau janinnya,pen) ?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ "Tidak boleh bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan TANPA UDZUR.
👉🏻 Dan apabila keduanya berbuka KARENA UDZUR maka wajib bagi keduanya membayar puasanya (di hari yang lain,pen). Berdasarkan firman Allah Ta’ala
📖 “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:184)
👉🏻 Keduanya diposisikan seperti orang yang sakit.
🌙 Jika keduanya berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ahlul ilmi berpendapat, “selain membayar puasa juga harus memberi makan satu orang miskin setiap hari berupa gandum, beras, kurma, atau bahan makanan pokok penduduk setempat.”
✅ Tetapi ulama yang lainnya menyatakan, “tidak ada atas keduanya selain mengqadha’ saja. Karena kewajiban memberi makan (orang miskin) tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dan asalnya seseorang itu bebas dari beban tanggungan hingga ada dalil yang membebaninya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah rahimahullah, dan ini (pendapat) yang kuat.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161-162)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apa hukumnya wanita yang sedang hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa udzur, padahal dia kuat dan bugar, seandainya berpuasa pun tidak ada pengaruhnya (bagi bayi atau janinnya,pen) ?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ "Tidak boleh bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan TANPA UDZUR.
👉🏻 Dan apabila keduanya berbuka KARENA UDZUR maka wajib bagi keduanya membayar puasanya (di hari yang lain,pen). Berdasarkan firman Allah Ta’ala
📖 “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:184)
👉🏻 Keduanya diposisikan seperti orang yang sakit.
🌙 Jika keduanya berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka sebagian ahlul ilmi berpendapat, “selain membayar puasa juga harus memberi makan satu orang miskin setiap hari berupa gandum, beras, kurma, atau bahan makanan pokok penduduk setempat.”
✅ Tetapi ulama yang lainnya menyatakan, “tidak ada atas keduanya selain mengqadha’ saja. Karena kewajiban memberi makan (orang miskin) tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dan asalnya seseorang itu bebas dari beban tanggungan hingga ada dalil yang membebaninya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah rahimahullah, dan ini (pendapat) yang kuat.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/161-162)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣3⃣): WANITA YANG SUCI DARI NIFAS DI BULAN RAMADHAN APAKAH HARUS LANGSUNG BERPUASA?
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Seorang wanita mengalami nifas pada bulan Sya’ban lalu ia suci pada tanggal sepuluh Ramadhan. Apakah ia harus langsung memulai puasa karena dia mampu untuk puasa? Terlebih sebagian dokter menyebutkan bahwa bayi bisa tahan tidak menyusu sampai enam jam ?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Apabila ia adalah wanita yang menyusui dan (puasa) tidak membuat ASI nya berkurang, maka ia wajib berpuasa ketika telah suci dari nifas, selama hal itu tidak membahayakan anaknya.
🌻 Akan tetapi jika ia suci di siang hari maka dia tidak harus menahan diri (dari makan dan minum) di siang itu, dia terus berbuka (yakni boleh terus makan dan minum hingga maghrib,pen).
🌱 Bahkan wanita yang sedang haid seandainya dia suci di siang hari maka dia terus dalam posisi berbuka, dia boleh makan dan minum di hari itu. INI ADALAH PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT).
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/164)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Seorang wanita mengalami nifas pada bulan Sya’ban lalu ia suci pada tanggal sepuluh Ramadhan. Apakah ia harus langsung memulai puasa karena dia mampu untuk puasa? Terlebih sebagian dokter menyebutkan bahwa bayi bisa tahan tidak menyusu sampai enam jam ?
✳️ Maka beliau menjawab:
📡 "Apabila ia adalah wanita yang menyusui dan (puasa) tidak membuat ASI nya berkurang, maka ia wajib berpuasa ketika telah suci dari nifas, selama hal itu tidak membahayakan anaknya.
🌻 Akan tetapi jika ia suci di siang hari maka dia tidak harus menahan diri (dari makan dan minum) di siang itu, dia terus berbuka (yakni boleh terus makan dan minum hingga maghrib,pen).
🌱 Bahkan wanita yang sedang haid seandainya dia suci di siang hari maka dia terus dalam posisi berbuka, dia boleh makan dan minum di hari itu. INI ADALAH PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT).
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/164)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣4⃣): SEORANG YANG MENGHABISKAN SIANGNYA UNTUK TIDUR DAN ISTIRAHAT
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Tentang orang yang menghabiskan siang Ramadhan dengan tidur dan istirahat, ia beralasan, 'aku tidak mampu beraktifitas disebabkan rasa lapar dan haus yang sangat." Apakah hal tersebut mempengaruhi puasanya?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ "Merasakan keletihan (ketika puasa) tidak mempengaruhi sahnya puasa. Bahkan keletihan akan menambah pahala. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam kepada 'Aisyah,
🌴 "Pahalamu sesuai kadar rasa letihmu."
📡 Maka setiap kali keletihan seseorang itu bertambah saat menjalankan ibadah -tanpa ada unsur kesengajaan darinya- maka pahalanya akan bertambah pula.
🌙 Dan dia boleh melakukan sesuatu yang bisa menjadikan ringan ibadah yang dia lakukan, seperti mendinginkan badan dengan air atau duduk di tempat yang dingin."
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/170)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Tentang orang yang menghabiskan siang Ramadhan dengan tidur dan istirahat, ia beralasan, 'aku tidak mampu beraktifitas disebabkan rasa lapar dan haus yang sangat." Apakah hal tersebut mempengaruhi puasanya?
✳️ Maka beliau menjawab:
☑️ "Merasakan keletihan (ketika puasa) tidak mempengaruhi sahnya puasa. Bahkan keletihan akan menambah pahala. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam kepada 'Aisyah,
🌴 "Pahalamu sesuai kadar rasa letihmu."
📡 Maka setiap kali keletihan seseorang itu bertambah saat menjalankan ibadah -tanpa ada unsur kesengajaan darinya- maka pahalanya akan bertambah pula.
🌙 Dan dia boleh melakukan sesuatu yang bisa menjadikan ringan ibadah yang dia lakukan, seperti mendinginkan badan dengan air atau duduk di tempat yang dingin."
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/170)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣5⃣): WASIAT SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAAZ KEPADA ORANG YANG MENGHABISKAN HARI-HARINYA DENGAN TIDUR
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Tentang seorang yang begadang di malam hari hingga masuk waktu shubuh, kemudian mereka tidur hingga masuk waktu zhuhur, setelah menunaikan shalat zhuhur mereka kembali tidur hingga waktu ashar, dan setelah shalat ashar mereka tidur kembali hingga mendekati waktu berbuka. Pertanyaannya adalah apa hukum Islam tentang perbuatan semacam ini?
✳️ Beliau menjawab,
📡 “Tidak ada dosa tidur di siang hari atau di malam hari apabila tidak ada kewajiban yang dilalaikan atau keharaman yang dilanggar.
☑️ Hanyasaja perkara yang disyari’atkan bagi seorang muslim baik yang sedang berpuasa atau yang tidak berpuasa adalah:
🌱 tidak begadang di malam hari, dan
🌱 hendaknya segera tidur setelah Allah mudahkan ia melakukan Qiyamul Lail.
🌱 Setelah itu dia bangun untuk makan sahur jika bertepatan dengan bulan ramadhan. Karena makan sahur hukumnya sunnah muakkadah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
«تسحروا فإن في السحور بركة»
“Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur terdapat berkah.” (Hadits ini telah disepakati keshahihannya)
🌻 Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
«فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر»
“Pembeda antara puasa kita (kaum muslimin) dan puasanya ahli kitab adalah dengan makan sahur.” Diriwayatkan Muslim di dalam Shahihnya.
💢 Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa untuk selalu menjaga shalat lima waktu secara berjama’ah, dan waspada dari mengabaikannya baik dengan tidur atau selainnya.
💢 Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa atau yang tidak berpuasa untuk melaksanakan seluruh pekerjaan yang wajib dilakukan pada waktunya baik itu pekerjaan dinas atau selainnya dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.
💢 Demikian pula wajib baginya berupaya mencari rejeki yang halal, yang dibutukan oleh dirinya dan orang yang dia nafkahi, dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.
✅ Ringkasnya, wasiatku teruntuk semua orang; baik laki-laki atau wanita, yang berpuasa atau yang tidak berpuasa agar SELALU BERTAKWA KEPADA ALLAH Jalla wa ‘Ala dalam setiak keadaan.
🌱 Dan selalu berusaha mengerjakan kewajiban pada waktunya sesuai dengan yang Allah syari’atkan.
🌱 Dan hendaknya waspada penuh dari sikap melalaikan kewajiban tersebut baik dengan tidur atau selainnya dari perkara mubah atau selainnya.
📛 Apabila kelalaian itu disebabkan suatu maksiat maka dosanya akan bertambah besar, dan kejahatannya semakin besar pula.
🕋 Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan kaum muslimin, dan memahamkan mereka tentang urusan agama mereka, dan mengokohkan mereka di atas kebenaran, dan semoga Allah memperbaiki pemimpin mereka. Sesungguh Dia Maha Dermawan dan Maha Mulia.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/319)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Tentang seorang yang begadang di malam hari hingga masuk waktu shubuh, kemudian mereka tidur hingga masuk waktu zhuhur, setelah menunaikan shalat zhuhur mereka kembali tidur hingga waktu ashar, dan setelah shalat ashar mereka tidur kembali hingga mendekati waktu berbuka. Pertanyaannya adalah apa hukum Islam tentang perbuatan semacam ini?
✳️ Beliau menjawab,
📡 “Tidak ada dosa tidur di siang hari atau di malam hari apabila tidak ada kewajiban yang dilalaikan atau keharaman yang dilanggar.
☑️ Hanyasaja perkara yang disyari’atkan bagi seorang muslim baik yang sedang berpuasa atau yang tidak berpuasa adalah:
🌱 tidak begadang di malam hari, dan
🌱 hendaknya segera tidur setelah Allah mudahkan ia melakukan Qiyamul Lail.
🌱 Setelah itu dia bangun untuk makan sahur jika bertepatan dengan bulan ramadhan. Karena makan sahur hukumnya sunnah muakkadah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
«تسحروا فإن في السحور بركة»
“Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur terdapat berkah.” (Hadits ini telah disepakati keshahihannya)
🌻 Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
«فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر»
“Pembeda antara puasa kita (kaum muslimin) dan puasanya ahli kitab adalah dengan makan sahur.” Diriwayatkan Muslim di dalam Shahihnya.
💢 Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa untuk selalu menjaga shalat lima waktu secara berjama’ah, dan waspada dari mengabaikannya baik dengan tidur atau selainnya.
💢 Sebagaimana pula diwajibkan bagi orang yang berpuasa atau yang tidak berpuasa untuk melaksanakan seluruh pekerjaan yang wajib dilakukan pada waktunya baik itu pekerjaan dinas atau selainnya dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.
💢 Demikian pula wajib baginya berupaya mencari rejeki yang halal, yang dibutukan oleh dirinya dan orang yang dia nafkahi, dan tidak mengabaikannya dengan tidur atau selainnya.
✅ Ringkasnya, wasiatku teruntuk semua orang; baik laki-laki atau wanita, yang berpuasa atau yang tidak berpuasa agar SELALU BERTAKWA KEPADA ALLAH Jalla wa ‘Ala dalam setiak keadaan.
🌱 Dan selalu berusaha mengerjakan kewajiban pada waktunya sesuai dengan yang Allah syari’atkan.
🌱 Dan hendaknya waspada penuh dari sikap melalaikan kewajiban tersebut baik dengan tidur atau selainnya dari perkara mubah atau selainnya.
📛 Apabila kelalaian itu disebabkan suatu maksiat maka dosanya akan bertambah besar, dan kejahatannya semakin besar pula.
🕋 Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan kaum muslimin, dan memahamkan mereka tentang urusan agama mereka, dan mengokohkan mereka di atas kebenaran, dan semoga Allah memperbaiki pemimpin mereka. Sesungguh Dia Maha Dermawan dan Maha Mulia.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/319)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣6⃣): HUKUM MEMANDANG DAN BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM BAGI SEORANG YANG BERPUASA
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apa hukum berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom atau berbicara dengannya di siang hari ketika sedang berpuasa dan wanita itu juga berpuasa. Apakah perbuatannya tersebut membatalkan puasa atau hanya mengurangi pahalanya saja? Kami mengharapkan bimbingan anda. Dan apakah dia terkenai kaffaroh?
✳️ Beliau menjawab:
❌ "TIDAK BOLEH berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.”
🌱 Dan Aisyah berkata, “Demi Allah, sama sekali tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita. Tidaklah beliau membai’at mereka melainkan dengan ucapan saja.” Yang dimaksud ‘Aisyah adalah wanita yang bukan mahram.
🔘 Adapun wanita yang mahram seperti saudara wanita dan bibi maka tidak mengapa berjabatan dengan mereka.
📡 Sedangkan berbicara dengan wanita selain mahram, maka tidak mengapa jika pembicaraannya sebatas perkarah mubah dan tidak mengandung perkara yang melenceng. Seperti dia bertanya tentang anak-anaknya, bapaknya, atau bertanya tentang kebutuhannya sebagai seorang tetangga atau kerabat, yang seperti ini tidak mengapa.
🚫 Adapun jika pembicaraannya menjurus kepada sesuatu yang rusak, zina, janji zina, tentang syahwat, atau minta dibuka sedikit dari pakaiannya agar dia bisa melihat salah satu bagian tubuhnya maka semua ini TIDAK BOLEH.
🌴 Jika percakapan tersebut disertai PENGHALANG dan HIJAB, dan jauh dari perkara yang mencurigakan dan dari syahwat maka tidak mengapa.
💢 Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berbicara dengan kaum wanita, dan kaum wanita berbicara dengan beliau. seperti ini tidak mengapa dan puasanya tetap sah.
📛 Berjabatan tangan tidak mempengaruhi sahnya puasa. Demkian pula berbincang tidak mempengaruhi sahnya puasanya, jika tidak keluar sesuatu darinya (mani,pen) dengan sebab itu. Apabila keluar sesuatu (mani,pen) maka wajib mandi dan puasanya batal.
☑️ dan ia wajib mengganti jika itu adalah puasa wajib.
‼️ KEWAJIBAN seorang mukmin adalah mewaspadai apa yang telah Allah haramkan kepadanya.
❌ TIDAK BERJABAT TANGAN dengan wanita yang tidak halal baginya,
❌ dan tidak berbincang dengannya disertai syahwat atau melihat kepada tubuhnya.
📖 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ}
“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Hal itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengawasi apa yang mereka lakukan.” (QS. An-Nuur:30)
🌻 Maka menjaga diri dari sebab-sebab kejelekan merupakan KEWAJIBAN seorang mukmin di mana pun dia berada.
نسأل الله لنا وللمسلمين السلامة والعافية من كل سوء
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/270-271)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apa hukum berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom atau berbicara dengannya di siang hari ketika sedang berpuasa dan wanita itu juga berpuasa. Apakah perbuatannya tersebut membatalkan puasa atau hanya mengurangi pahalanya saja? Kami mengharapkan bimbingan anda. Dan apakah dia terkenai kaffaroh?
✳️ Beliau menjawab:
❌ "TIDAK BOLEH berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.”
🌱 Dan Aisyah berkata, “Demi Allah, sama sekali tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita. Tidaklah beliau membai’at mereka melainkan dengan ucapan saja.” Yang dimaksud ‘Aisyah adalah wanita yang bukan mahram.
🔘 Adapun wanita yang mahram seperti saudara wanita dan bibi maka tidak mengapa berjabatan dengan mereka.
📡 Sedangkan berbicara dengan wanita selain mahram, maka tidak mengapa jika pembicaraannya sebatas perkarah mubah dan tidak mengandung perkara yang melenceng. Seperti dia bertanya tentang anak-anaknya, bapaknya, atau bertanya tentang kebutuhannya sebagai seorang tetangga atau kerabat, yang seperti ini tidak mengapa.
🚫 Adapun jika pembicaraannya menjurus kepada sesuatu yang rusak, zina, janji zina, tentang syahwat, atau minta dibuka sedikit dari pakaiannya agar dia bisa melihat salah satu bagian tubuhnya maka semua ini TIDAK BOLEH.
🌴 Jika percakapan tersebut disertai PENGHALANG dan HIJAB, dan jauh dari perkara yang mencurigakan dan dari syahwat maka tidak mengapa.
💢 Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berbicara dengan kaum wanita, dan kaum wanita berbicara dengan beliau. seperti ini tidak mengapa dan puasanya tetap sah.
📛 Berjabatan tangan tidak mempengaruhi sahnya puasa. Demkian pula berbincang tidak mempengaruhi sahnya puasanya, jika tidak keluar sesuatu darinya (mani,pen) dengan sebab itu. Apabila keluar sesuatu (mani,pen) maka wajib mandi dan puasanya batal.
☑️ dan ia wajib mengganti jika itu adalah puasa wajib.
‼️ KEWAJIBAN seorang mukmin adalah mewaspadai apa yang telah Allah haramkan kepadanya.
❌ TIDAK BERJABAT TANGAN dengan wanita yang tidak halal baginya,
❌ dan tidak berbincang dengannya disertai syahwat atau melihat kepada tubuhnya.
📖 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ}
“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Hal itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengawasi apa yang mereka lakukan.” (QS. An-Nuur:30)
🌻 Maka menjaga diri dari sebab-sebab kejelekan merupakan KEWAJIBAN seorang mukmin di mana pun dia berada.
نسأل الله لنا وللمسلمين السلامة والعافية من كل سوء
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/270-271)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣7⃣): MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI HINGGA TERBIT FAJAR
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya sebelum waktu fajar, dan keduanya terus melakukannya hingga terbit fajar. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
📗 Beliau menjawab,
🌴 "Keduanya wajib bertaubat dan membayar kaffaroh, yaitu:
👉🏻 membebaskan budak, bila tidak mampu maka,
👉🏻 berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus kecuali ada udzur,pen), bila tidak mampu maka,
👉🏻 memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah sho' bahan makanan pokok daerahnya yang kurang lebih 1,5kg.
📡 Selain membayar kaffaroh, kedunya juga diwajibkan mengganti puasa hari yang mereka melakukan hubungan padanya (di hari yang lainnya,pen).
💢 Semoga Allah memperbaiki keadaan mereka berdua.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/301)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Seorang suami melakukan hubungan dengan istrinya sebelum waktu fajar, dan keduanya terus melakukannya hingga terbit fajar. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
📗 Beliau menjawab,
🌴 "Keduanya wajib bertaubat dan membayar kaffaroh, yaitu:
👉🏻 membebaskan budak, bila tidak mampu maka,
👉🏻 berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus kecuali ada udzur,pen), bila tidak mampu maka,
👉🏻 memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah sho' bahan makanan pokok daerahnya yang kurang lebih 1,5kg.
📡 Selain membayar kaffaroh, kedunya juga diwajibkan mengganti puasa hari yang mereka melakukan hubungan padanya (di hari yang lainnya,pen).
💢 Semoga Allah memperbaiki keadaan mereka berdua.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/301)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣8⃣): MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI KARENA TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA
〰〰⚪️〰〰
📗📘📕
📚 Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia .... Semoga Allah memberinya taufik untuk melakukan setiap kebaikan..
📝 "Telah sampai tulisan anda -semoga Allah menyampaikan anda kepada petunjuk-Nya- yang berisikan pertanyaan tentang sebuah kasus yang menimpa anda dalam keadaan anda tidak mengetahui hukumnya, yaitu secara berulang kali anda melakukan hubungan dengan isteri anda di siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa.
Kemudian setelah itu anda mendengar bahwasanya tidak boleh melakukan hubungan suami isteri ketika sedang puasa.
✳️ Jawab:
📡 Tidak diragukan bahwasanya Allah mengharamkan kepada hamba-Nya di siang hari Ramadhan untuk makan, minum, melakukan hubungan suami isteri, dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang.
📡 Dan Allah telah mewajibkan bagi seorang yang melakukan hubungan suami isteri di siang hari Ramadhan dan dia adalah seorang mukallaf, sehat, mukim, tidak sedang sakit dan tidak sedang bersafar, untuk MEMBAYAR KAFFAROH; yaitu:
👉🏻 membebaskan budak, bila tidak mendapati budak maka
👉🏻 berpuasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka
👉🏻 memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah sha’ dari makanan pokok negerinya.
📛 Adapun orang yang melakukan hubungan di siang hari Ramadhan, dan dia seorang yang wajib berpuasa karena sudah baligh, sehat, mukim, tetapi TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA seperti yang terjadi pada anda,
🌱 maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat,
🚩 sebagian mereka berpendapat, "wajib membayar kaffaroh karena dia telah menganggap remeh dengan tidak bertanya dan tidak mendalami tentang agamanya."
🚩 Sedangkan sebagian yang lain menyatakan, "dia tidak wajib membayar kaffaroh karena ia melakukannya dalam keadaan jahil (tidak tau hukum)."
📡 Dengan ini dapat anda ketahui bahwa untuk lebih berhati-hati adalah hendaknya anda MEMBAYAR KAFFAROH, dikarenakan sikap anda yang meremehkan dan tidak mau bertanya tentang perkara-perkara yang diharamkan sebelum anda melakukan apa yang telah anda lakukan.
☑️ Apabila anda tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa, maka cukup memberi makan 60 orang miskin dari setiap hari yang anda berhubungan padanya.
👉🏻 Jika anda melakukan hubungan selama dua hari maka anda membayar dua kaffaroh,
👉🏻 jika anda melakukan hubungan selama tiga hari maka anda membayar tiga kaffaroh,
👉🏻 dan demikian seterusnya,
💢 setiap jimak dalam satu hari membayar satu kaffaroh.
🔘 Adapun melakukan hubungan beberapa kali dalam satu hari maka cukup membayar satu kali kaffaroh.
🌴 Ini adalah sikap yang lebih berhati-hati dan lebih baik bagi anda, dalam rangka terbebaskan dari kewajiban, keluar dari khilaf ulama, dan menambal kekurangan pada puasa anda.
🔎 Apabila anda tidak ingat berapa hari anda melakukan hubungan, maka lakukanlah bilangan yang lebih berhati-hati yaitu mengambil yang lebih banyak. Bila anda ragu apakah tiga hari atau empat hari, maka ambillah yang empat hari dan demikian seterusnya. Tetapi tidaklah anda memilih kecuali yang memang anda yakini dengan pasti.
وفقنا الله وإياك لما فيه رضاه، وبراءة الذمة. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/303-304)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
📗📘📕
📚 Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia .... Semoga Allah memberinya taufik untuk melakukan setiap kebaikan..
📝 "Telah sampai tulisan anda -semoga Allah menyampaikan anda kepada petunjuk-Nya- yang berisikan pertanyaan tentang sebuah kasus yang menimpa anda dalam keadaan anda tidak mengetahui hukumnya, yaitu secara berulang kali anda melakukan hubungan dengan isteri anda di siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa.
Kemudian setelah itu anda mendengar bahwasanya tidak boleh melakukan hubungan suami isteri ketika sedang puasa.
✳️ Jawab:
📡 Tidak diragukan bahwasanya Allah mengharamkan kepada hamba-Nya di siang hari Ramadhan untuk makan, minum, melakukan hubungan suami isteri, dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa seseorang.
📡 Dan Allah telah mewajibkan bagi seorang yang melakukan hubungan suami isteri di siang hari Ramadhan dan dia adalah seorang mukallaf, sehat, mukim, tidak sedang sakit dan tidak sedang bersafar, untuk MEMBAYAR KAFFAROH; yaitu:
👉🏻 membebaskan budak, bila tidak mendapati budak maka
👉🏻 berpuasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka
👉🏻 memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang miskin diberi setengah sha’ dari makanan pokok negerinya.
📛 Adapun orang yang melakukan hubungan di siang hari Ramadhan, dan dia seorang yang wajib berpuasa karena sudah baligh, sehat, mukim, tetapi TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA seperti yang terjadi pada anda,
🌱 maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat,
🚩 sebagian mereka berpendapat, "wajib membayar kaffaroh karena dia telah menganggap remeh dengan tidak bertanya dan tidak mendalami tentang agamanya."
🚩 Sedangkan sebagian yang lain menyatakan, "dia tidak wajib membayar kaffaroh karena ia melakukannya dalam keadaan jahil (tidak tau hukum)."
📡 Dengan ini dapat anda ketahui bahwa untuk lebih berhati-hati adalah hendaknya anda MEMBAYAR KAFFAROH, dikarenakan sikap anda yang meremehkan dan tidak mau bertanya tentang perkara-perkara yang diharamkan sebelum anda melakukan apa yang telah anda lakukan.
☑️ Apabila anda tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa, maka cukup memberi makan 60 orang miskin dari setiap hari yang anda berhubungan padanya.
👉🏻 Jika anda melakukan hubungan selama dua hari maka anda membayar dua kaffaroh,
👉🏻 jika anda melakukan hubungan selama tiga hari maka anda membayar tiga kaffaroh,
👉🏻 dan demikian seterusnya,
💢 setiap jimak dalam satu hari membayar satu kaffaroh.
🔘 Adapun melakukan hubungan beberapa kali dalam satu hari maka cukup membayar satu kali kaffaroh.
🌴 Ini adalah sikap yang lebih berhati-hati dan lebih baik bagi anda, dalam rangka terbebaskan dari kewajiban, keluar dari khilaf ulama, dan menambal kekurangan pada puasa anda.
🔎 Apabila anda tidak ingat berapa hari anda melakukan hubungan, maka lakukanlah bilangan yang lebih berhati-hati yaitu mengambil yang lebih banyak. Bila anda ragu apakah tiga hari atau empat hari, maka ambillah yang empat hari dan demikian seterusnya. Tetapi tidaklah anda memilih kecuali yang memang anda yakini dengan pasti.
وفقنا الله وإياك لما فيه رضاه، وبراءة الذمة. والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/303-304)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (4⃣9⃣): ISTRI DIPAKSA BERHUBUNGAN OLEH SUAMINYA
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Beberapa tahun yang lalu ada seorang suami yang memaksa istrinya melakukan hubungan dengannya di siang hari bulan Ramadhan. Sang istri sedang mengandung 7 bulan. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya setelah perbuatan itu berlalu bertahun-tahun?
✳️ Beliau menjawab,
☑️ "Keduanya wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu, mengganti puasa, dan membayar kaffaroh, yaitu:
👉🏻 membebaskan budak masing-masing dari keduanya, bila tidak mampu maka
👉🏻 berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus tanpa udzur,pen), bila tidak mampu maka
👉🏻 memberi makan 60 orang miskin.
Setiap orang miskin diberi setengah sho' makanan daerahnya atau sekitar 1,5kg.
📛 Dan jika si isteri melakukannya karena terpaksa yakni dia tidak mampu menolak maka ia tidak terkenai kaffaroh dan tidak perlu mengganti puasanya, karena orang yang terpaksa hakekatnya tidak melakukannya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/306-307)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Beberapa tahun yang lalu ada seorang suami yang memaksa istrinya melakukan hubungan dengannya di siang hari bulan Ramadhan. Sang istri sedang mengandung 7 bulan. Apa yang harus dilakukan oleh keduanya setelah perbuatan itu berlalu bertahun-tahun?
✳️ Beliau menjawab,
☑️ "Keduanya wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu, mengganti puasa, dan membayar kaffaroh, yaitu:
👉🏻 membebaskan budak masing-masing dari keduanya, bila tidak mampu maka
👉🏻 berpuasa selama dua bulan berturut-turut (tidak boleh terputus tanpa udzur,pen), bila tidak mampu maka
👉🏻 memberi makan 60 orang miskin.
Setiap orang miskin diberi setengah sho' makanan daerahnya atau sekitar 1,5kg.
📛 Dan jika si isteri melakukannya karena terpaksa yakni dia tidak mampu menolak maka ia tidak terkenai kaffaroh dan tidak perlu mengganti puasanya, karena orang yang terpaksa hakekatnya tidak melakukannya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/306-307)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (5⃣0⃣): HUKUM SEORANG MUSAFIR MELAKUKAN HUBUNGAN DENGAN ISTRINYA DI SIANG HARI PUASA
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apa hukum seorang yang berpuasa melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan? Dan apakah boleh bagi musafir apabila ia berbuka untuk berhubungan dengan istrinya?
✳️ Beliau menjawab,
📡 "Wajib bagi seorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan dalam keadaan ia berpuasa untuk membayar kaffaroh, yang saya maksud adalah kaffaroh zhihar, dan ia juga wajib membayar puasa hari itu (di hari yang lain,pen), dan bertaubat kepada Allah Subhanah dari perbuatannya itu.
🌴 Adapun jika ia sebagai musafir atau sedang sakit yang membolehkan dia untuk berbuka maka tidak ada kaffaroh dan tidak ada dosa baginya. Wajib baginya mengganti puasa di hari yang dia melakukan hubungan padanya (di hari yang lain,pen).
🌱 Dikarenakan seorang musafir ia boleh berbuka dengan jima' dan selainnya, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
📖 "Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau sedang dalam perjalanan (maka boleh ia berbuka) dan menggantinya di hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah:184)
📛 dan bagi wanita memiliki hukum yang sama dengan pria. Jika puasanya adalah puasa wajib maka ia harus membayar kaffaroh dan mengganti puasanya.
🌻 dan jika ia sedang safar atau sakit yang ia kesulitan berpuasa maka tidak ada kaffaroh baginya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/307-308)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ "Apa hukum seorang yang berpuasa melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan? Dan apakah boleh bagi musafir apabila ia berbuka untuk berhubungan dengan istrinya?
✳️ Beliau menjawab,
📡 "Wajib bagi seorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan dalam keadaan ia berpuasa untuk membayar kaffaroh, yang saya maksud adalah kaffaroh zhihar, dan ia juga wajib membayar puasa hari itu (di hari yang lain,pen), dan bertaubat kepada Allah Subhanah dari perbuatannya itu.
🌴 Adapun jika ia sebagai musafir atau sedang sakit yang membolehkan dia untuk berbuka maka tidak ada kaffaroh dan tidak ada dosa baginya. Wajib baginya mengganti puasa di hari yang dia melakukan hubungan padanya (di hari yang lain,pen).
🌱 Dikarenakan seorang musafir ia boleh berbuka dengan jima' dan selainnya, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
📖 "Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau sedang dalam perjalanan (maka boleh ia berbuka) dan menggantinya di hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah:184)
📛 dan bagi wanita memiliki hukum yang sama dengan pria. Jika puasanya adalah puasa wajib maka ia harus membayar kaffaroh dan mengganti puasanya.
🌻 dan jika ia sedang safar atau sakit yang ia kesulitan berpuasa maka tidak ada kaffaroh baginya.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/307-308)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (5⃣1⃣): HUKUM MENYISIATI AGAR TIDAK TERKENA KAFFAROH
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Pertanyaan dari Dammam: Kami bermajelis bersama beberapa teman, pembicaraan kami ketika itu adalah seputar puasa dan pembatal-pembatalnya. Ada seorang teman menyampaikan, bahwasanya dia mendengar temannya berkata,
"Seseorang yang berpuasa kalau terpaksa ingin berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadhan, jika dia berbuka terlebih dahulu dengan makan atau minum, maka dia tidak terkenai kaffaroh yang diwajibkan bagi orang yang melakukan hubungan di siang hari ramadhan."
Apakah yang diucapkan oleh orang ini benar? Kami mengharapkan penjelasan anda
✳️ Beliau menjawab,
❌📛 Ini adalah ucapan yang BATIL dan tentu saja TIDAK BENAR. Seorang muslim WAJIB BERHATI-HATI dari perbuatan jima' di siang hari Ramadhan apabila dia adalah seorang yang mukim dan sehat. Demikian pula seorang wanita apabila dia sedang mukim dan sehat.
🌴 Adapun seorang musafir, maka tidak mengapa dia berhubungan dengan istrinya yang musafir juga.
🌱 Demikian pula orang yang sedang sakit dengan istrinya yang sakit jika keduanya kesulitan melakukan puasa. Wallahu waliyyu at-taufiq
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/308-309)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Pertanyaan dari Dammam: Kami bermajelis bersama beberapa teman, pembicaraan kami ketika itu adalah seputar puasa dan pembatal-pembatalnya. Ada seorang teman menyampaikan, bahwasanya dia mendengar temannya berkata,
"Seseorang yang berpuasa kalau terpaksa ingin berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadhan, jika dia berbuka terlebih dahulu dengan makan atau minum, maka dia tidak terkenai kaffaroh yang diwajibkan bagi orang yang melakukan hubungan di siang hari ramadhan."
Apakah yang diucapkan oleh orang ini benar? Kami mengharapkan penjelasan anda
✳️ Beliau menjawab,
❌📛 Ini adalah ucapan yang BATIL dan tentu saja TIDAK BENAR. Seorang muslim WAJIB BERHATI-HATI dari perbuatan jima' di siang hari Ramadhan apabila dia adalah seorang yang mukim dan sehat. Demikian pula seorang wanita apabila dia sedang mukim dan sehat.
🌴 Adapun seorang musafir, maka tidak mengapa dia berhubungan dengan istrinya yang musafir juga.
🌱 Demikian pula orang yang sedang sakit dengan istrinya yang sakit jika keduanya kesulitan melakukan puasa. Wallahu waliyyu at-taufiq
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/308-309)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA PUASA (5⃣2⃣): HUKUM BERHUBUNGAN DENGAN ISTRI YANG SEDANG PUASA QODHO'
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Pertanyaan dari Mesir: Seorang suami baru saja pulang dari safar yang panjang, dan dia mendapati istrinya sedang puasa qadha’. Karena ia tidak mampu mengekang dirinya, sehingga dia pun melakukan hubungan dengan istrinya tanpa keridhaan dari sang istri.
Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Berilah kami fatwa semoga Allah membalas anda dengan sebaik-baik balasan.
✳️ Beliau menjawab:
📡 "Wajib bagi laki-laki itu untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu, yaitu dengan menyesali apa yang telah dia perbuat dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah Subhanahu dan mewaspadai ancaman-Nya.
🌴 Adapun wanita tersebut, apabila karena terpaksa maka tidak ada denda atasnya dan puasanya sah. Sedangkan jika ia melakukannya karena bermudah-mudahan, maka ia wajib mengqadha’ hari tersebut dan bertaubat. Namun tidak membayar kaffaroh. Wallahu waliyyu at-taufiq
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/309)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
▶️ Asy-Syaikh ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ rahimahullah Ta’ala ditanya,
☎️ Pertanyaan dari Mesir: Seorang suami baru saja pulang dari safar yang panjang, dan dia mendapati istrinya sedang puasa qadha’. Karena ia tidak mampu mengekang dirinya, sehingga dia pun melakukan hubungan dengan istrinya tanpa keridhaan dari sang istri.
Apa yang harus dilakukan oleh keduanya? Berilah kami fatwa semoga Allah membalas anda dengan sebaik-baik balasan.
✳️ Beliau menjawab:
📡 "Wajib bagi laki-laki itu untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu, yaitu dengan menyesali apa yang telah dia perbuat dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah Subhanahu dan mewaspadai ancaman-Nya.
🌴 Adapun wanita tersebut, apabila karena terpaksa maka tidak ada denda atasnya dan puasanya sah. Sedangkan jika ia melakukannya karena bermudah-mudahan, maka ia wajib mengqadha’ hari tersebut dan bertaubat. Namun tidak membayar kaffaroh. Wallahu waliyyu at-taufiq
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/309)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#silsilahfatawashiyam #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Forwarded from WarisanSalaf.Com
📚 RANGKAIAN FATWA I'TIKAF (1⃣): DEFENISI I'TIKAF DAN PENJELASAN BEBERAPA HUKUMNYA
〰〰⚪️〰〰
📝 Dari Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia ... Semoga Allah memberinya taufik kepada kebaikan, amin.
Salamun 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh, wa ba'du:
Telah sampai kepadaku surat anda yang mulia yang berisikan pertanyaan berikut ini:
☎️ Soal: apa hukum i'tikaf di masjid-masjid? dan apa makna i'tikaf secara syari'at? Dan apakah i'tikaf (di masjid) juga mencakup tidur dan makan di dalamnya atau tidak?
✳️ Jawab:
📡 "TIDAK DIRAGUKAN bahwa i'tikaf di masjid merupakan salah satu bentuk mendekat diri (kepada Allah), melakukannya di bulan Ramadhan lebih afdhal dari selainnya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
{وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}
📖 "Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian) sedangkan kalian beri'tikaf dalam masjid." (QS. Al-Baqarah:187)
✔️ dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dahulu melakukan i'tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan, dan pernah sekali beliau meninggalkannya lalu beliau beri'tikaf di bulan Syawwal.
🔵 TUJUAN DARI I'TIKAF itu sendiri adalah meluangkan waktu dan menyendiri (kholwat) dalam rangka beribadah kepada Allah. Inilah bentuk kholwat yang syar'i (tidak seperti kholwatnya kaum Shufi,pen).
🔘 TENTANG DEFENISI I'TIKAF, sebagian mereka (ulama) mengatakan,
🌱 "I'tikaf ialah memutus segala hubungan dengan makhluk dalam rangka berkhidmat kepada Sang Pencipta."
👉🏻 maksudnya adalah memutus segala hubungan yang bisa menyibukkan diri dari keta'atan dan ibadah kepada Allah.
☑️ I'TIKAF DISYARI'ATKAN untuk dilakukan di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan, sebagaimana (telah dijelaskan) tadi.
🔶 dan i'tikaf yang dilakukan (di selain bulan Ramadhan) jika disertai puasa itu lebih afdhal. tapi jika tidak disertai puasa maka tidak mengapa. Ini menurut pendapat yang benar dari dua pendapat 'ulama. Berdasarkan riwayat yang terdapat dalam Ash-Shahihain dari Umar radhiallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernadzar melakukan i'tikaf satu malam di masjidil haram. (Nadzar) itu (diucapkan) sebelum masuk Islam."
Maka Rasulullah bersabda kepadanya, "Tunaikanlah nadzarmu."
💢 Sudah dimaklumi bahwa malam hari bukanlah tempatnya berpuasa, siang hari lah tempatnya puasa.
📡 TIDAK MENGAPA untuk makan dan tidur di masjid bagi orang yang i'tikaf dan selainnya, berdasarkan hadits-hadits dan riwayat dari shahabat tentang hal itu. demikian pula keadaan ahli shuffah (yang tinggal dan makan di masjid,pen).
👉🏻 Tentu saja dengan memperhatikan kebersihan masjid, dan berhati-hati dari sebab-sebab yang bisa mengotori masjid baik itu sisa makanan atau selainnya.
⏳ Dikarenakan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, "Ditampakkan kepadaku pahala-pahala (yang dilakukan) umatku, hingga kotoran yang ia keluarkan dari masjid." (Diriwayatkan Abu Daud, at-Tirmidzi, dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)
⏳ dan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, dan agar membersihkannya juga memberinya wewangian." (diriwayatkan al-khomsah selain an-Nasai dengan sanad yang bagus)
🕋 Aku memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita taufik untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, dan agar memperbaiki hati-hati dan perbuatan kita semuanya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan.
📝 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/437-439)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#fatwa_itikaf #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
〰〰⚪️〰〰
📝 Dari Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz kepada saudara yang mulia ... Semoga Allah memberinya taufik kepada kebaikan, amin.
Salamun 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh, wa ba'du:
Telah sampai kepadaku surat anda yang mulia yang berisikan pertanyaan berikut ini:
☎️ Soal: apa hukum i'tikaf di masjid-masjid? dan apa makna i'tikaf secara syari'at? Dan apakah i'tikaf (di masjid) juga mencakup tidur dan makan di dalamnya atau tidak?
✳️ Jawab:
📡 "TIDAK DIRAGUKAN bahwa i'tikaf di masjid merupakan salah satu bentuk mendekat diri (kepada Allah), melakukannya di bulan Ramadhan lebih afdhal dari selainnya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
{وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}
📖 "Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian) sedangkan kalian beri'tikaf dalam masjid." (QS. Al-Baqarah:187)
✔️ dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dahulu melakukan i'tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan, dan pernah sekali beliau meninggalkannya lalu beliau beri'tikaf di bulan Syawwal.
🔵 TUJUAN DARI I'TIKAF itu sendiri adalah meluangkan waktu dan menyendiri (kholwat) dalam rangka beribadah kepada Allah. Inilah bentuk kholwat yang syar'i (tidak seperti kholwatnya kaum Shufi,pen).
🔘 TENTANG DEFENISI I'TIKAF, sebagian mereka (ulama) mengatakan,
🌱 "I'tikaf ialah memutus segala hubungan dengan makhluk dalam rangka berkhidmat kepada Sang Pencipta."
👉🏻 maksudnya adalah memutus segala hubungan yang bisa menyibukkan diri dari keta'atan dan ibadah kepada Allah.
☑️ I'TIKAF DISYARI'ATKAN untuk dilakukan di bulan Ramadhan dan di selain bulan Ramadhan, sebagaimana (telah dijelaskan) tadi.
🔶 dan i'tikaf yang dilakukan (di selain bulan Ramadhan) jika disertai puasa itu lebih afdhal. tapi jika tidak disertai puasa maka tidak mengapa. Ini menurut pendapat yang benar dari dua pendapat 'ulama. Berdasarkan riwayat yang terdapat dalam Ash-Shahihain dari Umar radhiallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernadzar melakukan i'tikaf satu malam di masjidil haram. (Nadzar) itu (diucapkan) sebelum masuk Islam."
Maka Rasulullah bersabda kepadanya, "Tunaikanlah nadzarmu."
💢 Sudah dimaklumi bahwa malam hari bukanlah tempatnya berpuasa, siang hari lah tempatnya puasa.
📡 TIDAK MENGAPA untuk makan dan tidur di masjid bagi orang yang i'tikaf dan selainnya, berdasarkan hadits-hadits dan riwayat dari shahabat tentang hal itu. demikian pula keadaan ahli shuffah (yang tinggal dan makan di masjid,pen).
👉🏻 Tentu saja dengan memperhatikan kebersihan masjid, dan berhati-hati dari sebab-sebab yang bisa mengotori masjid baik itu sisa makanan atau selainnya.
⏳ Dikarenakan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, "Ditampakkan kepadaku pahala-pahala (yang dilakukan) umatku, hingga kotoran yang ia keluarkan dari masjid." (Diriwayatkan Abu Daud, at-Tirmidzi, dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah)
⏳ dan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, dan agar membersihkannya juga memberinya wewangian." (diriwayatkan al-khomsah selain an-Nasai dengan sanad yang bagus)
🕋 Aku memohon kepada Allah agar memberikan kepada kita taufik untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, dan agar memperbaiki hati-hati dan perbuatan kita semuanya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan.
📝 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
🌏 Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Baaz (15/437-439)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf
#fatwa_itikaf #shiyam #puasa
〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Telegram
WarisanSalaf.Com
Warisan Salaf
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🕌🕌 INFO TA'AAWUN TAHAP KE-1 PEMBANGUNAN TEMPAT KAJIAN/MASJID MA'HAD IMAM ASY-SYAFI'I LHOKSEUMAWE, ACEH, INDONESIA
بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah segala puji bagi Allah Tabaroka wata'ala atas segala ni'mat yang dicurahkan atas kaum muslimin umumnya dan kaum salafiyyin khususnya.
Kota Lhokseumawe merupakan salah satu tempat para ikhwah salafiyyin menaruh harapan berkembangnya dakwah salafiyyah yg barokah ini. Dimana para ikhwah ingin menyelamatkan diri dari berbagai macam fitnah syubuhat maupun syahwat.
Seiring berjalan waktu, alhamdulillah di tempat ini telah diadakan kajian rutin 7 kali dalam sepekan, dan saat ini sedang merintis pendidikan untuk banin dan banat, juga kegiatan dakwah lainnya.
💡Namun, ikhwah di tempat ini belum memiliki ma'had atau masjid sendiri. Setiap kajian yang berlangsung masih menggunakan Masjid-Masjid umum. Tentu saja dengan kendala-kendala yang ada.
🌹Alhamdulillah, atas karunia dari Allah semata, para ikhwah telah membebaskan sebidang tanah seluas lebih kurang 435 m persegi yang kedepannya akan didirikan ma'had sebagai pusat kegiatan dakwah di kota ini.
Sebagai tahap awal, saat ini para ikhwah sedang membangun Masjid berukuran 8 m x 10 m. Pembangunan sudah sampai tahap pemasangan atap, yang kemudian Insya Allah pada pertengahan bulan Syawwal 1438 H ini akan dilanjutkan dengan pemasangan penguatan tiang-tiang penyangga atap Masjid, pemasangan keramik, dinding Masjid & penyelesaian kamar mandi.
✔️ Perkiraan dana yang dibutuhkan sekitar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
➖ Biaya yang sudah dikeluarkan sampai saat ini sekitar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
➖ Sehingga untuk menyelesaikannya masih membutuhkan biaya sekitar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Maka kami pengurus di Lhokseumawe membuka kesempatan bagi para muhsinin untuk ikut andil dalam amal saleh ini. Berapa pun yang anda sumbangkan sangat bermanfaat bagi kami.
🔥⚠️ semoga Allah menjadikan sedekah yang kita keluarkan sebagai benteng yang menghalangi kita dari siksa neraka pada hari kiamat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa di antara kalian sanggup menghalangi dirinya dari siksa neraka walaupun dengan BERSEDEKAH SEPARUH BUAH KURMA, maka lakukanlah." (HR. Muslim no.1016)
📗 "Sedikitnya harta bukan penghalang untuk bersedekah, karena bersedekah dengan sesuatu yang sedikit merupakan sebab keselamatan dari siksa neraka." Imam an-Nawawi
💳 Infaq dan Sedekah bisa disalurkan melalui
📒 Bank Mandiri : 158-00-0327437-0 A.n. Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq Lhokseumawe
📝📱 Setelah transfer mohon konfirmasi kepada:
➡️Akh Herri : +62852 6038 6777
➡️Akh Musliadi : +62898 7447 024
(Telp./Sms/WA/Telegram)
🚪Sedekah berupa uang tunai atau material bangunan bisa langsung diserahkan dengan Akh Bustami.
Jazakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum
🌳 Lhokseumawe , Selasa, 25 Ramadhan 1438 H / 20 Juni 2017 M
✏️ Diketahui & disetujui oleh :
➡️Al-Ustadz 'Abdurrahman Rauf Al- Maidani hafizhahullah
➡️Al-Ustadz Abul 'Aliyah Afif hafizhahullah
➡️Al-Ustadz 'Abdul Hadi hafizhahullah
➡️Al-Ustadz Khadir al-Malanji hafizhahullah
➡️Al-Ustadz 'Abdul Mannan hafizhahullah
➖➖➖
Tanbih:
⚠️ Dilarang merubah isi Info Ta'aawun di atas dan juga tidak diperkenankan untuk disebarkan lewat facebook
📻 Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq Lhokseumawe
بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah segala puji bagi Allah Tabaroka wata'ala atas segala ni'mat yang dicurahkan atas kaum muslimin umumnya dan kaum salafiyyin khususnya.
Kota Lhokseumawe merupakan salah satu tempat para ikhwah salafiyyin menaruh harapan berkembangnya dakwah salafiyyah yg barokah ini. Dimana para ikhwah ingin menyelamatkan diri dari berbagai macam fitnah syubuhat maupun syahwat.
Seiring berjalan waktu, alhamdulillah di tempat ini telah diadakan kajian rutin 7 kali dalam sepekan, dan saat ini sedang merintis pendidikan untuk banin dan banat, juga kegiatan dakwah lainnya.
💡Namun, ikhwah di tempat ini belum memiliki ma'had atau masjid sendiri. Setiap kajian yang berlangsung masih menggunakan Masjid-Masjid umum. Tentu saja dengan kendala-kendala yang ada.
🌹Alhamdulillah, atas karunia dari Allah semata, para ikhwah telah membebaskan sebidang tanah seluas lebih kurang 435 m persegi yang kedepannya akan didirikan ma'had sebagai pusat kegiatan dakwah di kota ini.
Sebagai tahap awal, saat ini para ikhwah sedang membangun Masjid berukuran 8 m x 10 m. Pembangunan sudah sampai tahap pemasangan atap, yang kemudian Insya Allah pada pertengahan bulan Syawwal 1438 H ini akan dilanjutkan dengan pemasangan penguatan tiang-tiang penyangga atap Masjid, pemasangan keramik, dinding Masjid & penyelesaian kamar mandi.
✔️ Perkiraan dana yang dibutuhkan sekitar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
➖ Biaya yang sudah dikeluarkan sampai saat ini sekitar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).
➖ Sehingga untuk menyelesaikannya masih membutuhkan biaya sekitar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Maka kami pengurus di Lhokseumawe membuka kesempatan bagi para muhsinin untuk ikut andil dalam amal saleh ini. Berapa pun yang anda sumbangkan sangat bermanfaat bagi kami.
🔥⚠️ semoga Allah menjadikan sedekah yang kita keluarkan sebagai benteng yang menghalangi kita dari siksa neraka pada hari kiamat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa di antara kalian sanggup menghalangi dirinya dari siksa neraka walaupun dengan BERSEDEKAH SEPARUH BUAH KURMA, maka lakukanlah." (HR. Muslim no.1016)
📗 "Sedikitnya harta bukan penghalang untuk bersedekah, karena bersedekah dengan sesuatu yang sedikit merupakan sebab keselamatan dari siksa neraka." Imam an-Nawawi
💳 Infaq dan Sedekah bisa disalurkan melalui
📒 Bank Mandiri : 158-00-0327437-0 A.n. Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq Lhokseumawe
📝📱 Setelah transfer mohon konfirmasi kepada:
➡️Akh Herri : +62852 6038 6777
➡️Akh Musliadi : +62898 7447 024
(Telp./Sms/WA/Telegram)
🚪Sedekah berupa uang tunai atau material bangunan bisa langsung diserahkan dengan Akh Bustami.
Jazakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum
🌳 Lhokseumawe , Selasa, 25 Ramadhan 1438 H / 20 Juni 2017 M
✏️ Diketahui & disetujui oleh :
➡️Al-Ustadz 'Abdurrahman Rauf Al- Maidani hafizhahullah
➡️Al-Ustadz Abul 'Aliyah Afif hafizhahullah
➡️Al-Ustadz 'Abdul Hadi hafizhahullah
➡️Al-Ustadz Khadir al-Malanji hafizhahullah
➡️Al-Ustadz 'Abdul Mannan hafizhahullah
➖➖➖
Tanbih:
⚠️ Dilarang merubah isi Info Ta'aawun di atas dan juga tidak diperkenankan untuk disebarkan lewat facebook
📻 Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq Lhokseumawe