💍 KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
🌹Masalah Kesebelas🌹
🌹 HUKUM TUKAR CINCIN TUNANGAN DALAM ISLAM 💍
🏡 Tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Padahal kalau kita mau melihat asal muasal budaya ini, tidaklah lain merupakan budaya orang-orang kafir yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin. Ini merupakan salah satu bentuk fitnah terbesar yang menimpa umat ini, dimana kaum muslimin mulai mencontoh budaya barat dan dan meninggalkan siyar-siyar Islam. Fenomena ini terjadi barangkali disebabkan karena ketidaktahuan mereka bagaiamana Islam menghukumi hal ini atau barangkali sudah tahu hukumnya, namun hawa nafsu telah menguasai mereka.
⚖️ Mari kita lihat hal ini dalam kacamata Islam. Apakah hal tersebut dibenarkan ataukah bahkan sebaliknya?
📎 Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. [Muttafaqun ‘alaihi].
Sudah dimaklumi bahwa asal suatu larangan adalah haram.
📎 Dalam hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا"
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” [HR. Ahmad dan an-Nasaai. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah].
Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria.
🔊 Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Memakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.” [Majmu’ Rasail: 11/99]
Adapun untuk kaum wanita maka diperbolehkan sebagaimana ditunjukkan hadits diatas dan juga berdasarkan kesepakatan para ulama. Pembahasan ini telah kami sebutkan secara luas pada pertemuan pertama.
🔐 Bagaimana dengan hukum tukar cincin?
Jika tukar cincinnya dengan emas, maka masalahnya telah jelas bahwa cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita. Jika seandainya ada yang bertukar cincin dengan cincin perak atau besi selain emas, apakah tidak masalah?
🔊 Syaikh Bin Baz ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab:
“Aku tidak mengetahui budaya ini berasal dari syariat, sehingga lebih utama ditinggalkan.” [Fatawa Ulama Baladul Haram. Hal. 50]
🔊 Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan.
Beliau rahimahullah menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenakan cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan diberikan pada suaminya. Mereka meyakini bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta diantara pasangan suami istri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal hal tersebut tidak dibolehkan secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiyahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar, karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belum halal baginya. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” [al-Fatawa al-Jami’ah lil Mar-ah al-Muslimah, Juz 3: 914-915]
🔊 Syaikh al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Adapun cincin tunangan, maka ini bukanlah berasal dari budaya kaum muslimin. Ia dipakai saat akan dilaksanakannya pernikahan. Tidak boleh memakai cincin tunangan karena beberapa alasan;
🔖 1. Karena hal tersebut meniru tradisi kaum (kafir) yang tidak ada kebaikannya sedikitpun. Ia adalah tradisi baru yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin, bukan dari tradisi umat Islam.
🔖 2. Hal tersebut jika disertai keyakinan bahwa dia memiliki pengaruh terhadap hubungan suami istri, maka ini masuk dalam bentuk kesyirikan. Tiada daya dan upaya kecuali milik Allah Ta’ala.” [Al-Muntaqa:5/336]
📋 Dengan demikian jelaslah bahwa hukum memakai cincin tunangan adalah haram,
🌹Masalah Kesebelas🌹
🌹 HUKUM TUKAR CINCIN TUNANGAN DALAM ISLAM 💍
🏡 Tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Padahal kalau kita mau melihat asal muasal budaya ini, tidaklah lain merupakan budaya orang-orang kafir yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin. Ini merupakan salah satu bentuk fitnah terbesar yang menimpa umat ini, dimana kaum muslimin mulai mencontoh budaya barat dan dan meninggalkan siyar-siyar Islam. Fenomena ini terjadi barangkali disebabkan karena ketidaktahuan mereka bagaiamana Islam menghukumi hal ini atau barangkali sudah tahu hukumnya, namun hawa nafsu telah menguasai mereka.
⚖️ Mari kita lihat hal ini dalam kacamata Islam. Apakah hal tersebut dibenarkan ataukah bahkan sebaliknya?
📎 Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. [Muttafaqun ‘alaihi].
Sudah dimaklumi bahwa asal suatu larangan adalah haram.
📎 Dalam hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا"
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” [HR. Ahmad dan an-Nasaai. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah].
Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria.
🔊 Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Memakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.” [Majmu’ Rasail: 11/99]
Adapun untuk kaum wanita maka diperbolehkan sebagaimana ditunjukkan hadits diatas dan juga berdasarkan kesepakatan para ulama. Pembahasan ini telah kami sebutkan secara luas pada pertemuan pertama.
🔐 Bagaimana dengan hukum tukar cincin?
Jika tukar cincinnya dengan emas, maka masalahnya telah jelas bahwa cincin emas haram bagi pria, tidak bagi wanita. Jika seandainya ada yang bertukar cincin dengan cincin perak atau besi selain emas, apakah tidak masalah?
🔊 Syaikh Bin Baz ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab:
“Aku tidak mengetahui budaya ini berasal dari syariat, sehingga lebih utama ditinggalkan.” [Fatawa Ulama Baladul Haram. Hal. 50]
🔊 Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan.
Beliau rahimahullah menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenakan cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan diberikan pada suaminya. Mereka meyakini bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta diantara pasangan suami istri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal hal tersebut tidak dibolehkan secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiyahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar, karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belum halal baginya. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” [al-Fatawa al-Jami’ah lil Mar-ah al-Muslimah, Juz 3: 914-915]
🔊 Syaikh al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Adapun cincin tunangan, maka ini bukanlah berasal dari budaya kaum muslimin. Ia dipakai saat akan dilaksanakannya pernikahan. Tidak boleh memakai cincin tunangan karena beberapa alasan;
🔖 1. Karena hal tersebut meniru tradisi kaum (kafir) yang tidak ada kebaikannya sedikitpun. Ia adalah tradisi baru yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin, bukan dari tradisi umat Islam.
🔖 2. Hal tersebut jika disertai keyakinan bahwa dia memiliki pengaruh terhadap hubungan suami istri, maka ini masuk dalam bentuk kesyirikan. Tiada daya dan upaya kecuali milik Allah Ta’ala.” [Al-Muntaqa:5/336]
📋 Dengan demikian jelaslah bahwa hukum memakai cincin tunangan adalah haram,
terlebih lagi jika cincin itu terbuat dari emas dan juga disertai adanya keyakinan bahwa cincin itu memiliki pengaruh terhadap ikatan cinta antara suami istri.
⚠️ Seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir wajib baginya bertakwa kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan perkara-perkara yang dilarang syariat. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita dan kaum muslimin agar senantiasa tunduk dan berjalan diatas bimbingan al-Quran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah (para shahabat).
🚪 Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.
===================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
⚠️ Seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir wajib baginya bertakwa kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan perkara-perkara yang dilarang syariat. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita dan kaum muslimin agar senantiasa tunduk dan berjalan diatas bimbingan al-Quran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah (para shahabat).
🚪 Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.
===================================
✒️ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi
📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
💍 KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:
🌹PENUTUP🌹
🚪 Alhamduliilah, masalah demi masalah seputar hukum cincin menurut pandangan Islam telah kami sebutkan. Sebagai penutup masih ada beberapa masalah tentang seputar pembahasan kita ini yang akan kami sebutkan secara ringkas sebagai tambahan faedah;
🔐 1. Hukum laki-laki memakai cincin sebagai perhiasan diri:
🔑 Banyak dari saudara-saudara kita memakai cincin, ternyata tujuannya adalah berhias diri, agar kelihatan ganteng atau keren ketika memakai cincin.
Jumhur ulama berpendapat makruh, karena kebiasaan berhias diri adalah kebiasaan para wanita, tidak sepantasnya bagi laki-laki melakukan demikian. Ini adalah pendapat yang dipilih asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah.
🔐 2. Hukum menjadikan cincin sebagai mahar pernikahan:
🔑 Telah lewat bahwa tukar cincin dalam acara pertunangan atau pernikahan bukanlah budaya Islam, bahkan ini merupakan budaya orang-orang kafir yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin. Adapun jika menjadikan cincin sebagai mahar pernikahan, maka hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: "مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ"، فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا!، قَالَ" "أَعْطِهَا ثَوْبًا"، قَالَ: "لَا أَجِدُ"، قَالَ: "أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ"، فَاعْتَلَّ لَهُ، فَقَالَ: "مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ؟" قَالَ: "كَذَا وَكَذَا"، قَالَ: "فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ"
"Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata bahwasanya, ia telah menyerahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Aku tidak berhasrat terhadap wanita itu." Tiba-tiba seorang laki-laki berkata, "Nikahkanlah aku dengannya." Beliau bersabda: "Berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak punya." Beliau pun bersabda kembali, "Berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi." Ternyata ia pun tak punya. Kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki hafalan Al Quran?" laki-laki itu menjawab, "Ya, surat ini dan ini." Maka beliau bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, dengan mahar hafalan Al Quranmu." [Muttafaqun ‘alaihi]
🔐 3. Zakat Cincin:
🔑 Apabila cincin telah mencapai nishab zakat, maka wajib baginya mengeluarkan zakatnya.
🔐 4. Memakai cincin saat ihram:
🔑 Jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja, hukumnya seperti memakai kaca mata dan jam tangan. Pendapat ini dipilih asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah.
🔐 5. Mengubur mayit dengan cincinnya:
🔑 Ini merupakan budaya orang-orang kafir, dimana mereka mengubur jenazah dengan memberikan perhiasan kalung, jam tangan dan cincin padanya. Jelas perbuatan seperti ini adalah perbuatan membuang harta dengan sia-sia, hal ini dilarang dalam Islam. Tidaklah mayat dikubur kecuali bersama dengan kain kafan yang menutupinya.
🌴 Semoga apa yang kami sampaikan banyak memberikan faedah ilmu bagi para pembaca sekalian, dan terpenting dari ini adalah hendaknya setelah kita memiliki ilmu, maka hendaknya kemudian mengamalkannya. Semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing langkah dan perbuatan kita diatas al-Quran dan Sunnah.
🚪 Wallahul muwaffiq ilaa ash-Shawaab.
✒️ Dari saudaramu
Al-Faqir ilaa ‘Afwi Rabbihi
Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi.
===================================
📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
🌹PENUTUP🌹
🚪 Alhamduliilah, masalah demi masalah seputar hukum cincin menurut pandangan Islam telah kami sebutkan. Sebagai penutup masih ada beberapa masalah tentang seputar pembahasan kita ini yang akan kami sebutkan secara ringkas sebagai tambahan faedah;
🔐 1. Hukum laki-laki memakai cincin sebagai perhiasan diri:
🔑 Banyak dari saudara-saudara kita memakai cincin, ternyata tujuannya adalah berhias diri, agar kelihatan ganteng atau keren ketika memakai cincin.
Jumhur ulama berpendapat makruh, karena kebiasaan berhias diri adalah kebiasaan para wanita, tidak sepantasnya bagi laki-laki melakukan demikian. Ini adalah pendapat yang dipilih asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah.
🔐 2. Hukum menjadikan cincin sebagai mahar pernikahan:
🔑 Telah lewat bahwa tukar cincin dalam acara pertunangan atau pernikahan bukanlah budaya Islam, bahkan ini merupakan budaya orang-orang kafir yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin. Adapun jika menjadikan cincin sebagai mahar pernikahan, maka hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: "مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ"، فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا!، قَالَ" "أَعْطِهَا ثَوْبًا"، قَالَ: "لَا أَجِدُ"، قَالَ: "أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ"، فَاعْتَلَّ لَهُ، فَقَالَ: "مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ؟" قَالَ: "كَذَا وَكَذَا"، قَالَ: "فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ"
"Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata bahwasanya, ia telah menyerahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Aku tidak berhasrat terhadap wanita itu." Tiba-tiba seorang laki-laki berkata, "Nikahkanlah aku dengannya." Beliau bersabda: "Berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak punya." Beliau pun bersabda kembali, "Berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi." Ternyata ia pun tak punya. Kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki hafalan Al Quran?" laki-laki itu menjawab, "Ya, surat ini dan ini." Maka beliau bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, dengan mahar hafalan Al Quranmu." [Muttafaqun ‘alaihi]
🔐 3. Zakat Cincin:
🔑 Apabila cincin telah mencapai nishab zakat, maka wajib baginya mengeluarkan zakatnya.
🔐 4. Memakai cincin saat ihram:
🔑 Jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja, hukumnya seperti memakai kaca mata dan jam tangan. Pendapat ini dipilih asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah.
🔐 5. Mengubur mayit dengan cincinnya:
🔑 Ini merupakan budaya orang-orang kafir, dimana mereka mengubur jenazah dengan memberikan perhiasan kalung, jam tangan dan cincin padanya. Jelas perbuatan seperti ini adalah perbuatan membuang harta dengan sia-sia, hal ini dilarang dalam Islam. Tidaklah mayat dikubur kecuali bersama dengan kain kafan yang menutupinya.
🌴 Semoga apa yang kami sampaikan banyak memberikan faedah ilmu bagi para pembaca sekalian, dan terpenting dari ini adalah hendaknya setelah kita memiliki ilmu, maka hendaknya kemudian mengamalkannya. Semoga Allah Ta’ala senantiasa membimbing langkah dan perbuatan kita diatas al-Quran dan Sunnah.
🚪 Wallahul muwaffiq ilaa ash-Shawaab.
✒️ Dari saudaramu
Al-Faqir ilaa ‘Afwi Rabbihi
Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi.
===================================
📠 Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
.¸¸❝ REKAMAN KAJIAN ❝¸¸.
═══════════════════════
🇦 🇺 🇩 🇮 🇴
KAJIAN RUTIN HARIAN KOTA TEGAL
═══════════════════════
🕌 Masjid Ali Bin Abi Thalib Kota Tegal - Jawa Tengah
📌 Jl. Kapten Ismail Gg. Anggur 1 Kraton Tegal Barat Kota Tegal
--------------------------------------------------
📅
📖 Pemateri 📖
Al Ustadz Abu Zahira Junaidi حفظه الله
📖 Kitab : "Sittatu Mawaadi'a min As Siroh"
▶ Durasi : {40:01} 9,2 MB
============================
☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘
🔍 WhatsApp Salafy Tegal
🌏 Join Channel : t.me/salafytegal
══ ❁📼❁ ═════════════
🌺 Semoga bermanfaat, Jazakumullohu khoiron Wa Barokalloh fiikum
══ ❁📼❁ ═════════════
📩 🇩 🇴 🇼 🇳 🇱 🇴 🇦 🇩 📩
•••┈••••○❁🌷🌼🌷❁○••••┈•••
═══════════════════════
🇦 🇺 🇩 🇮 🇴
KAJIAN RUTIN HARIAN KOTA TEGAL
═══════════════════════
🕌 Masjid Ali Bin Abi Thalib Kota Tegal - Jawa Tengah
📌 Jl. Kapten Ismail Gg. Anggur 1 Kraton Tegal Barat Kota Tegal
--------------------------------------------------
📅
Sabtu, 28 Syawal 1438 H / 22 Juli 2017 M📖 Pemateri 📖
Al Ustadz Abu Zahira Junaidi حفظه الله
📖 Kitab : "Sittatu Mawaadi'a min As Siroh"
▶ Durasi : {40:01} 9,2 MB
============================
☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘
🔍 WhatsApp Salafy Tegal
🌏 Join Channel : t.me/salafytegal
══ ❁📼❁ ═════════════
🌺 Semoga bermanfaat, Jazakumullohu khoiron Wa Barokalloh fiikum
══ ❁📼❁ ═════════════
📩 🇩 🇴 🇼 🇳 🇱 🇴 🇦 🇩 📩
•••┈••••○❁🌷🌼🌷❁○••••┈•••
Telegram
Salafy Tegal
📜 Menebar Sunnah Memperkokoh Ukhuwah
🌐 Media Informasi Dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Kota Tegal dan sekitarnya
📝 Admin: Asatidzah Ponpes Nurus Sunnah Kota Tegal
Jl.Kapten Ismail Gg.Anggur 1 Kraton, Tegal Barat
🕌 https://bit.ly/mabatkotategal
🌐 Media Informasi Dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Kota Tegal dan sekitarnya
📝 Admin: Asatidzah Ponpes Nurus Sunnah Kota Tegal
Jl.Kapten Ismail Gg.Anggur 1 Kraton, Tegal Barat
🕌 https://bit.ly/mabatkotategal
📢📚 AUDIO DAUROH KALSEL
💺Al-Ustadz Ahmad Khadim حفظه الله
(Pengasuh Ma'had as-Sunnah Malang Jawa Timur)
🕰 Senin - Rabu
📆 23-25 Syawwal 1438 H (17-19 Juli 2017)
🌴 Taushiyyah tentang Syukur bagian ke-1
Dari Kitab Mausû'ah ibni Abiyd Dun-yâ (Kitâbusy Syukr)
🗓 Senin ba'da Shubuh
⌚️ Durasi: 66:20 (01:06:20)
📥 Link download: https://goo.gl/wzfm5u
🏢 Masjid Al-Mabrur
Ma'had al-Manshuroh Banjarbaru KalSel
________
📥 Update: http://almanshurohbanjar.net/audio-talim/audio-kajian-ustadz-ahmad-khadim-syawwal-1438-h-juli-2017/
-------------
⛵ WA Salafiy Kalsel⛵
📡 telegram.me/AlmanshurohBanjar
🌎 http://almanshurohbanjar.net
📡 telegram.me/salafymedia
------
📥 Download audio lainnya: http://almanshurohbanjar.net/audio-talim/
💺Al-Ustadz Ahmad Khadim حفظه الله
(Pengasuh Ma'had as-Sunnah Malang Jawa Timur)
🕰 Senin - Rabu
📆 23-25 Syawwal 1438 H (17-19 Juli 2017)
🌴 Taushiyyah tentang Syukur bagian ke-1
Dari Kitab Mausû'ah ibni Abiyd Dun-yâ (Kitâbusy Syukr)
🗓 Senin ba'da Shubuh
⌚️ Durasi: 66:20 (01:06:20)
📥 Link download: https://goo.gl/wzfm5u
🏢 Masjid Al-Mabrur
Ma'had al-Manshuroh Banjarbaru KalSel
________
📥 Update: http://almanshurohbanjar.net/audio-talim/audio-kajian-ustadz-ahmad-khadim-syawwal-1438-h-juli-2017/
-------------
⛵ WA Salafiy Kalsel⛵
📡 telegram.me/AlmanshurohBanjar
🌎 http://almanshurohbanjar.net
📡 telegram.me/salafymedia
------
📥 Download audio lainnya: http://almanshurohbanjar.net/audio-talim/
🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻
Download Teks Al-Quran 30 juzu' Mushaf Madinah Nabawiyyah (PDF file) Size 160 MB
••——————————————————••
#quran #pdfquran
Klik
https://t.me/tholibulilmicikarang/8228
Download Teks Al-Quran 30 juzu' Mushaf Madinah Nabawiyyah (PDF file) Size 160 MB
••——————————————————••
#quran #pdfquran
Klik
https://t.me/tholibulilmicikarang/8228
Telegram
T I C 👉 https://is.gd/TIConline 🌎
💐🌷🌻🌹 SEMUA SIKAP HARUS BERDASARKAN SYARI’AT
✍🏼 Asy-Syaikh Dr. Muhammad Ghalib hafizhahullah berkata:
من انطلق في مواقفه من الشرع، كان موفقا مسددا معانا
قوي الحجة، ومن انطلق من منطلق العاطفة أو دفعه لذلك التقليد المذموم، هزُل قوله وضعفت حجته.
"Siapa yang sikap-sikapnya bertolak dari syari’at, maka dia akan mendapatkan taufiq, terbimbing, ditolong, dan kuat argumentasinya. Sedangkan orang yang bertolak dari perasaan atau didorong oleh taqlid yang tercela, maka ucapannya tidak akan bermutu dan lemah argumentasinya."
🌍 Sumber || https://twitter.com/m_g_alomari/status/889269731521421312
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✍🏼 Asy-Syaikh Dr. Muhammad Ghalib hafizhahullah berkata:
من انطلق في مواقفه من الشرع، كان موفقا مسددا معانا
قوي الحجة، ومن انطلق من منطلق العاطفة أو دفعه لذلك التقليد المذموم، هزُل قوله وضعفت حجته.
"Siapa yang sikap-sikapnya bertolak dari syari’at, maka dia akan mendapatkan taufiq, terbimbing, ditolong, dan kuat argumentasinya. Sedangkan orang yang bertolak dari perasaan atau didorong oleh taqlid yang tercela, maka ucapannya tidak akan bermutu dan lemah argumentasinya."
🌍 Sumber || https://twitter.com/m_g_alomari/status/889269731521421312
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Twitter
د.محمد بن غالب العُمري
من انطلق في مواقفه من الشرع كان موفقا مسددا معانا قوي الحجة ومن انطلق من منطلق العاطفة أو دفعه لذلك التقليد المذموم هزُل قوله وضعفت حجته.
Forwarded from audio dauroh jabodetabek dan sekitarnya https://t.me/audiodauroh
📢✋🏼 Rekaman Kajian Ilmiyah Ma'had Riyadhul Jannah Cileungsi Bogor || Sabtu pagi 27 Syawal 1438H/22 Juli 2017M
Bersama: Al-Ustadz Qomar Suaidi Lc. hafizhahullah
📚 Tema: Sstttt........
Jaga Lisanmu
Simak Kajian Rutin di Radio Salafy Cileungsi || http://bit.ly/SalafyCileungsi
Bersama: Al-Ustadz Qomar Suaidi Lc. hafizhahullah
📚 Tema: Sstttt........
Jaga Lisanmu
Simak Kajian Rutin di Radio Salafy Cileungsi || http://bit.ly/SalafyCileungsi
Telegram
Radio Salafy Cileungsi
Menebar Sunnah di Atas Aqidah Shahihah (Portal Informasi Kajian Cileungsi Bogor dan Sekitarnya)
Forwarded from audio dauroh jabodetabek dan sekitarnya https://t.me/audiodauroh
Audio
⭐📲⭐📲⭐📲
بسم الله الرحمن الرحيم
*Aplikasi RII ver. 2*
_Alhamdulillah_....dengan ijin dan kemudahan dari Allah _subhanahu wa ta'ala_ telah kami release *aplikasi RII ver. 2 ke playstore.*
📻 *Radio Islam Indonesia (RII) Ver. 2* ini adalah pengembangan dari RII versi sebelumnya yang karena satu dan lain hal menghalangi developer untuk dapat mengupdate otomatis aplikasi RII tersebut.
✍🏼 *Radio Islam Indonesia Versi 2* berjalan mulai android Ginger Bread hingga android Nougat, adapun untuk pengguna versi android sebelumnya masih bisa mendengarkan siaran Radio dengan menggunakan RII versi lama.
💐 *Fitur Baru RII ver. 2*
RII versi 2 hadir dengan fitur-fitur baru yang menarik, diantaranya:
👍 *Berjalan di servis latar belakang*, sehingga Anda tetap bisa mendengarkan kajian sambil membuka aplikasi lain.
👍 *Fitur jadwal harian dari radio-radio yang ada di RII*, sehingga Anda bisa mempersiapkan diri untuk tema kajian yang ingin Anda ikuti pada waktu yang telah disesuaikan dengan zona waktu perangkat Anda.
👍 *Jadwal dan waktu kajian di seluruh Nusantara* baik kajian rutin maupun tematik lengkap dengan kontak person dan lokasi kajian. Anda bisa mencari kajian terdekat dengan lokasi Anda saat ini.
👍 Seluruh *fitur yang berhubungan dengan waktu*, seperti jadwal telah disesuaikan dengan waktu di perangkat Anda, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan perbedaan zona waktu yang ada.
👍 *Fitur Download kajian*. Anda saat ini sudah bisa mengunduh kajian sesuai dengan tema yang Anda inginkan, jadi Anda bisa mendapatkan kualitas audio yang lebih baik dibanding dengan merekam kajian yang sedang berlangsung.
👍 *Fitur berbagi siaran Radio*, kini Anda bisa membagikan siaran radio yang sedang berlangsung secara tunggal, sehingga saat kerabat Anda membuka tautan yang Anda kirim, jika belum menginstal RII v.2, otomatis diminta mengunduh RII v2, sedangangkan bila sudah menginstal akan otomatis membuka Channel Radio yang Anda bagikan.
Dan....
👍 Seluruh konten dari fitur unggulan yang ada, seperti jadwal radio, agenda muhadharah, jadwal kajian rutin, serta konten download bisa Anda bagikan ke keluarga dan kerabat Anda.
⏳⏳⏳...
📲 Tunggu apalagi...? Ayo *Install* Aplikasi Radio Islam Indonesia di Playstore dengan kata kunci *radio islam indonesia* atau Download di Link berikut;
🌏📲 https://play.google.com/store/apps/details?id=dev.oasemedia.radioislamindonesia
✍🏼Jangan lupa beri *komentar positif* dan *rating* ⭐⭐⭐⭐⭐ serta *share* ke rekan, saudara, kerabat, dll.
〰〰〰〰〰〰〰
📝 *Masukan dan kritik*, serta informasi bug bisa dikirim ke email: *oasemedia.dev@gmail.com*
atau via WA: *0817610558*
💠💳💠💳💠
👍🏼Bagi Antum yang ingin *berta'awun* untuk pengembangan:
✅ *aplikasi RII ver. 2*
kami membuka kesempatan untuk donasi melalui rek:
🏧 *Bank Mandiri*
No rek: *1360015582411*
*an. Radio Islam Indonesia*
_Jazaakumullaahu khairan wa baarakallaahu fiikum._
✅Mengetahui & menyetujui:
*al-Ustadz Qomar Su'aidi*
(Pembina Apk RII)
🌎 www.radioislam.or.id
⭐📲⭐📲⭐📲
بسم الله الرحمن الرحيم
*Aplikasi RII ver. 2*
_Alhamdulillah_....dengan ijin dan kemudahan dari Allah _subhanahu wa ta'ala_ telah kami release *aplikasi RII ver. 2 ke playstore.*
📻 *Radio Islam Indonesia (RII) Ver. 2* ini adalah pengembangan dari RII versi sebelumnya yang karena satu dan lain hal menghalangi developer untuk dapat mengupdate otomatis aplikasi RII tersebut.
✍🏼 *Radio Islam Indonesia Versi 2* berjalan mulai android Ginger Bread hingga android Nougat, adapun untuk pengguna versi android sebelumnya masih bisa mendengarkan siaran Radio dengan menggunakan RII versi lama.
💐 *Fitur Baru RII ver. 2*
RII versi 2 hadir dengan fitur-fitur baru yang menarik, diantaranya:
👍 *Berjalan di servis latar belakang*, sehingga Anda tetap bisa mendengarkan kajian sambil membuka aplikasi lain.
👍 *Fitur jadwal harian dari radio-radio yang ada di RII*, sehingga Anda bisa mempersiapkan diri untuk tema kajian yang ingin Anda ikuti pada waktu yang telah disesuaikan dengan zona waktu perangkat Anda.
👍 *Jadwal dan waktu kajian di seluruh Nusantara* baik kajian rutin maupun tematik lengkap dengan kontak person dan lokasi kajian. Anda bisa mencari kajian terdekat dengan lokasi Anda saat ini.
👍 Seluruh *fitur yang berhubungan dengan waktu*, seperti jadwal telah disesuaikan dengan waktu di perangkat Anda, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan perbedaan zona waktu yang ada.
👍 *Fitur Download kajian*. Anda saat ini sudah bisa mengunduh kajian sesuai dengan tema yang Anda inginkan, jadi Anda bisa mendapatkan kualitas audio yang lebih baik dibanding dengan merekam kajian yang sedang berlangsung.
👍 *Fitur berbagi siaran Radio*, kini Anda bisa membagikan siaran radio yang sedang berlangsung secara tunggal, sehingga saat kerabat Anda membuka tautan yang Anda kirim, jika belum menginstal RII v.2, otomatis diminta mengunduh RII v2, sedangangkan bila sudah menginstal akan otomatis membuka Channel Radio yang Anda bagikan.
Dan....
👍 Seluruh konten dari fitur unggulan yang ada, seperti jadwal radio, agenda muhadharah, jadwal kajian rutin, serta konten download bisa Anda bagikan ke keluarga dan kerabat Anda.
⏳⏳⏳...
📲 Tunggu apalagi...? Ayo *Install* Aplikasi Radio Islam Indonesia di Playstore dengan kata kunci *radio islam indonesia* atau Download di Link berikut;
🌏📲 https://play.google.com/store/apps/details?id=dev.oasemedia.radioislamindonesia
✍🏼Jangan lupa beri *komentar positif* dan *rating* ⭐⭐⭐⭐⭐ serta *share* ke rekan, saudara, kerabat, dll.
〰〰〰〰〰〰〰
📝 *Masukan dan kritik*, serta informasi bug bisa dikirim ke email: *oasemedia.dev@gmail.com*
atau via WA: *0817610558*
💠💳💠💳💠
👍🏼Bagi Antum yang ingin *berta'awun* untuk pengembangan:
✅ *aplikasi RII ver. 2*
kami membuka kesempatan untuk donasi melalui rek:
🏧 *Bank Mandiri*
No rek: *1360015582411*
*an. Radio Islam Indonesia*
_Jazaakumullaahu khairan wa baarakallaahu fiikum._
✅Mengetahui & menyetujui:
*al-Ustadz Qomar Su'aidi*
(Pembina Apk RII)
🌎 www.radioislam.or.id
⭐📲⭐📲⭐📲
Google Play
Radio Islam Indonesia - Apps on Google Play
Spreads da'wah Islam rahmatan lil alamin, RII present for the Muslim Nusantara
🌷🛡DIANTARA SEBAB BAIKNYA HATI
🔸Berkata asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu:
ومن أسباب صلاح القلب..
👈 أن لا تشغل قلبك بالدنيا ".
🌷"Diantara sebab baiknya hati,...
📁🎉Adalah dengan engkau tidak menyibukkan hatimu dengan perkara dunia."
📚al Qaulul Mufid (1/232).
========
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafyPurbalingga
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#baik #hati
🔸Berkata asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu:
ومن أسباب صلاح القلب..
👈 أن لا تشغل قلبك بالدنيا ".
🌷"Diantara sebab baiknya hati,...
📁🎉Adalah dengan engkau tidak menyibukkan hatimu dengan perkara dunia."
📚al Qaulul Mufid (1/232).
========
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafyPurbalingga
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#baik #hati
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
*🌷BETAPA BUTUHNYA KITA DENGAN AMPUNAN ALLAH TA'ALA🔰*
_🔸Berkata asy Syaikh al Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah, pada firman Allah ta'ala:_
وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّه
"Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Ali Imran : 135.
💠Yakni : Tidak ada seorangpun yang bisa mengampuni dosa kecuali Alah azza wa jalla, maka seandainya seluruh umat manusia dari awal dan akhirnya, jin dan malaikat seluruhnya bersatu untuk memberikan ampunan kepadamu walaupun hanya satu dosa.
⛔Niscaya mereka tidak akan mampu.
🅾Dikarenakan tidaklah ada yang bisa mengampuni kecuali Allah azza wa jalla.
*📕Syarh Riyadhish Shalihin (1/268).*
========
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafyPurbalingga
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
_🔸Berkata asy Syaikh al Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah, pada firman Allah ta'ala:_
وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّه
"Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Ali Imran : 135.
💠Yakni : Tidak ada seorangpun yang bisa mengampuni dosa kecuali Alah azza wa jalla, maka seandainya seluruh umat manusia dari awal dan akhirnya, jin dan malaikat seluruhnya bersatu untuk memberikan ampunan kepadamu walaupun hanya satu dosa.
⛔Niscaya mereka tidak akan mampu.
🅾Dikarenakan tidaklah ada yang bisa mengampuni kecuali Allah azza wa jalla.
*📕Syarh Riyadhish Shalihin (1/268).*
========
📠 Dikutip dari channel @ForumSalafyPurbalingga
🚀 Dipublikasikan oleh:
👉🏿 http://bit.ly/telegramTIC
👉🏿 http://bit.ly/websiteTIC
📚 WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
Telegram
TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
🌎 Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
📞 Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]