TIC [ Tholibul Ilmi Cikarang ]
2.27K subscribers
2.7K photos
86 videos
253 files
9.56K links
๐ŸŒŽ Meraih ridho Allah dengan senantiasa mengikhlaskan niat.

๐Ÿ“ž Saran , kritik , masukan2 dll silahkan hubungi abu fadhillah di nomor 0857-7123-2111 [ phone , sms , wa/telegram ]
Download Telegram
๐Ÿš‡DALIH JANGAN DIANGGAP DALIL: GAMBAR/FOTO/VIDEO MASYAYIKH YANG BEREDAR BUKANLAH HUJJAH PEMBOLEHAN GAMBAR**

โฑ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

[ยน][ Pertanyaan ]

Tatkala tampil sebuah artikel karya beliau di koran, tampil pula gambar/foto beliau bersama dengan artikel tersebut. Demikian juga dalam acara ceramah di sebagian channel televisi. Apakah ini menunjukkan bahwa Anda (para masyaikh) berpendapat bahwa gambar/foto itu boleh?

[ Jawaban ]

โ–  โ€œIni bukan dalil (tidak menunjukkan bahwa gambar boleh). Aku tidak menyuruh mereka, tidak pula meminta mereka.

Tapi mereka yang datang, mengambil gambar Asy-Syaikh Bin Baz. Padahal beliau mengharamkan gambar itu, dan beliau memperingatkan dengan keras siapa yang melakukannya, yaitu mengambil gambar beliau di tempat-tempat dan acara-acara umum.

Mereka sendiri yang menanggung dosanya. Adapun kami, maka kami tidak ridha dengan gambar itu, tidak pula menyuruh mereka mengambil gambar, dan mereka tidak minta izin kepada kami.โ€

๐Ÿ“š[Fatwa no 7396]

[ ู„ุณุคุงู„ ]

ูุถูŠู„ุฉ ุงู„ุดูŠุฎ ูˆูู‚ูƒู… ุงู„ู„ู‡ุŒ ุฃุณุฆู„ุฉ ูƒุซูŠุฑุฉ ุชูุณุฃู„ ูุชู‚ูˆู„: ุฅู†ู‘ ูุถูŠู„ุชูƒู… ุนู†ุฏู…ุง ูŠุธู‡ุฑ ู„ู‡ ู…ู‚ุงู„ ููŠ ุงู„ุฌุฑุงุฆุฏ ุชุธู‡ุฑ ุตูˆุฑุฉ ู„ู‡ ู…ุน ู‡ุฐุง ุงู„ู…ู‚ุงู„ ูˆูƒุฐู„ูƒ ุนู†ุฏ ุฅู„ู‚ุงุฆู‡ ู„ู„ู…ุญุงุถุฑุงุช ููŠ ุจุนุถ ุงู„ู‚ู†ูˆุงุชุŒ ูู‡ู„ ู‡ุฐุง ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุฃู†ูƒู… ุชู‚ูˆู„ูˆู† ุจุฌูˆุงุฒ ุงู„ุชุตูˆูŠุฑุŸ

[ ุฌูˆุงุจ ุงู„ุดูŠุฎ ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ]

โ–  { ู„ูŠุณ ู‡ุฐุง ุฏู„ูŠู„ุงู‹ุŒ ุฃู†ุง ู…ุง ุฃู…ุฑุชู‡ู… ูˆู„ุง ุทู„ุจุชู‡ู… ูˆุฅู†ู…ุง ู‡ู… ูŠุฃุชูˆู†ุŒ

ุฃุฎุฐูˆุง ุตูˆุฑุฉ ุงู„ุดูŠุฎ ุงุจู† ุจุงุฒ ูˆู‡ูˆ ูŠุญุฑู… ู‡ุฐุง ูˆูŠุญุฑุฌ ู…ู† ูŠูุนู„ู‡ โ€“ ูŠุฃุฎุฐูˆู† ุตูˆุฑุชู‡ ููŠ ุงู„ู…ุฌุงู…ุน ูˆููŠ ุงู„ู…ู†ุงุณุจุงุชุŒ

ู‡ุฐุง ุฅุซู…ู‡ ุนู„ูŠู‡ู… ู‡ู…ุŒ ุฃู…ุง ู†ุญู† ูู„ุง ู†ุฑุถู‰ ู‡ุฐุง ูˆู„ุง ุฃู…ุฑู†ุงู‡ู… ุจู‡ุŒ ูˆู„ุง ุดุงูˆุฑูˆู†ุง ุนู„ูŠู‡. } ุงู‡ู€

๐Ÿ“š[ุฑู‚ู… ุงู„ูุชูˆู‰ 7396 - ุงู„ู…ู‚ุทุน ุงู„ุตูˆุชูŠ ู…ูˆุฌูˆุฏ]

[ยฒ][ Pertanyaan ]

Apakah menyiarkan ulang acara-acara keagamaan yang disiarkan langsung dengan suara dan gambar melalui media televisi setelah menyimpannya diperbolehkan atau termasuk perbuatan mengambil gambar yang diharamkan?

[ Jawaban ]

โ–  โ€œIni menjadi tanggung jawab yang menyiarkannya dan menyimpannya, tanggung jawab mereka, naโ€™am.โ€

[ ู„ุณุคุงู„ ]

ูุถูŠู„ุฉ ุงู„ุดูŠุฎ ูˆ ูู‚ูƒู… ุงู„ู„ู‡ ู‡ู„ ุฅุนุงุฏุฉ ุจุซ ุงู„ุจุฑุงู…ุฌ ุงู„ุฏูŠู†ูŠุฉ ุงู„ู…ุจุงุดุฑุฉ ุจุงู„ุตูˆุช ูˆ ุงู„ุตูˆุฑุฉ ุนู„ู‰ ุดุงุดุฉ ุงู„ุชู„ูุงุฒ ุฅุนุงุฏุฉ ุจุซู‡ุง ุจุนุฏ ุชุฎุฒูŠู†ู‡ุง ู‡ู„ ู‡ูˆ ุฌุงุฆุฒ ุฃู… ู‡ูˆ ู…ู† ุงู„ุชุตูˆูŠุฑ ุงู„ู…ุญุฑู…ุŸ

[ ูุถูŠู„ุฉ ุงู„ุดูŠุฎ ]

โ–  { ู‡ุฐุง ุนู„ู‰ ุฐู…ุฉ ู…ู† ูŠุจุซูˆู†ู‡ุง ูˆ ูŠุญุชูุธูˆู† ุจู‡ุง ุนู„ู‰ ุฐู…ุชู‡ู…. ู†ุนู… }

๐Ÿ“šู…ู† ุฏุฑุณ: [ุงู„ุฏุฑ ุงู„ู†ุถูŠุฏ - ุงู„ูŠูˆู… ุงู„ุซู„ุงุซุงุก ูขูข-ูฃ-ูกูคูฃูฃ]

๐Ÿ“€[ Video ] https://www.youtube.com/embed/ddJXPwPq31w
๐ŸŒ[ Web ] http://www.alfawaaid.net/2016/06/video-bantahan-syaikh-shalih-al-fauzan.html

Sumber:
[ยน] http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10232 | http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1010
[ยฒ] http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=42386

โ‚ช Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya & @ForumSalafy

**Judul dari Admin
โ€ปโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขEdisiโ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโ€ป
IIII ู…ุฌู…ูˆุนุฉ ุงู„ุฃุฎูˆุฉ ุงู„ุณู„ููŠุฉ โ€ขโœฆโ€ข MUS IIII
โ“ฃ https://t.me/ukhuwahsalaf

โžฅ #VideoFawaid #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti
๐Ÿ”Ž ๐Ÿ“š ๐Ÿ•Œ HUKUM SHALAT TARAWIH SUPER CEPAT?

โœ Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata:

"ูˆ ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู†ุงุณ ูŠุตู„ูŠ ููŠ ู‚ูŠุงู… ุฑู…ุถุงู† ุตู„ุงุฉุŒ ู„ุง ูŠุนู‚ู„ู‡ุง ูˆ ู„ุง ูŠุทู…ุฆู† ููŠู‡ุง. ุจู„ ูŠู†ู‚ุฑู‡ุง ู†ู‚ุฑุงู‹.

โ˜„ "Kebanyakan orang ketika shalat tarawih di bulan Ramadhan, mereka shalat tanpa memahami maknanya dan tanpa thuma'ninah. Bahkan mereka shalat dengan cepat seperti ayam sedang memunguti biji-bijian.

ูˆ ุฐู„ูƒ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒุŒ ุจู„ ู‡ูˆ ู…ู†ูƒุฑ ู„ุง ุชุตุญ ู…ุนู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ. ู„ุฃู† ุงู„ุทู…ุฃู†ูŠู†ุฉ ุฑูƒู† ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุงุจุฏ ู…ู†ู‡ ูƒู…ุง ุฏู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑ ุขู†ูุงู‹.

โ˜๏ธ Yang demikian itu tidak boleh dilakukan, bahkan hal itu termasuk kemungkaran dan TIDAK SAH SHALATNYA. Karena thuma'ninah (tenang, khusyuโ€™ dan tidak tergesa-gesa) merupakan rukun di dalam shalat yang harus dilakukan sebagaimana telah ditunjukkan oleh hadits sebelumnya.

ูุงู„ูˆุงุฌุจ ุงู„ุญุฐุฑ ู…ู† ุฐู„ูƒุŒ ูˆ ููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุนู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„:

๐Ÿ”น Maka yang wajib adalah waspada dari perbuatan tersebut. Dan disebutkan dalam hadits dari Rasulullah shallallahu โ€™alaihi wasallam, sesungguhnya beliau bersabda:

"ุฃุณูˆุฃ ุงู„ู†ุงุณ ุณุฑู‚ุฉ ุงู„ุฐูŠ ูŠุณุฑู‚ ุตู„ุงุช."

โ›”๏ธ "Sejelek-jelek pencuri adalah yang mencuri shalatnya."

ู‚ุงู„ูˆุง: "ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ุŒ ูƒูŠู ูŠุณุฑู‚ ุตู„ุงุชู‡ุŸ" ู‚ุงู„:

โ‰๏ธ Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dia mencuri shalatnya?" Beliau menjawab:

"ู„ุง ูŠุชู…ู‘ ุฑูƒูˆุนู‡ุง ูˆ ู„ุง ุณุฌูˆุฏู‡ุง."

"Dia tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad, Malik dan Ad-Daarimy).

ูˆุซุจุช ุนู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ู‡ ุฃู…ุฑ ุงู„ุฐูŠ ู†ู‚ุฑ ุตู„ุงุชู‡ ุฃู† ูŠุนูŠุฏู‡ุง.

โš ๏ธ Dan telah shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan kepada orang yang shalatnya cepat (tanpa thuma'ninah) agar MENGULANGI SHALATNYA.*

ููŠุง ู…ุนุดุฑ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†ุŒ ุนุธู…ูˆุง ุงู„ุตู„ุงุฉ. ูˆุฃุฏูˆู‡ุง ูƒู…ุง ุดุฑุน ุงู„ู„ู‡.

๐Ÿ”Š Maka wahai segenap kaum muslimin, agungkanlah shalat.** Tunaikanlah sebagaimana yang telah disyariatkan oleh Allah Ta'ala.

ูˆ ุงุบุชู†ู…ูˆุง ู‡ุฐุง ุงู„ุดู‡ุฑ ุงู„ุนุธูŠู…. ูˆ ุนุธู…ูˆู‡ ุฑุญู…ูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุจุฃู†ูˆุงุน ุงู„ุนุจุงุฏุงุช ูˆ ุงู„ู‚ุฑุจุงุช. ูˆุณุงุฑุนูˆุง ููŠู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ุทุงุนุงุช.

๐Ÿ”‘ Ambillah kesempatan di bulan yang agung ini. Dan agungkanlah bulan ini rahimakumullah dengan mengamalkan berbagai macam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta'ala. Bersegeralah melaksanakan berbagai ketaatan.

ูู‡ูˆ ุดู‡ุฑ ุนุธูŠู…ุŒ ุฌุนู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ู…ูŠุฏุงู†ุงู‹ ู„ุนุจุงุฏู‡ ูŠุชุณุงุจู‚ูˆู† ุฅู„ูŠู‡ ููŠู‡ ุจุงู„ุทุงุนุงุช ูˆ ูŠุชู†ุงูุณูˆู† ููŠู‡ ุจุฃู†ูˆุงุน ุงู„ุฎูŠุฑุงุช."

๐ŸŒ• Maka dia adalah bulan yang agung, yang Allah Ta'ala menjadikannya sebagai medan laga bagi hamba-hambanya untuk saling berlomba menuju Allah Ta'ala dengan berbagai macam keta'atan dan saling berpacu dengan berbagai macam kebaikan."

๐Ÿ“• Sumber:
Dari situs http://www.binbaz.org.sa/article/237 (https://bit.ly/KEUTAMAANILMU) Edited



๐Ÿ“  Dikutip dari channel @taklimtulungagung

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#hukum #shalat #cepat #pencuri
## https://t.me/galeriTIC/361
โ€ขโ€ขโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€ขโ€ข
๐Ÿ”Ž ๐Ÿ“š ๐Ÿ•Œ HUKUM SHALAT TARAWIH SUPER CEPAT?

โœ Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata:

"ูˆ ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู†ุงุณ ูŠุตู„ูŠ ููŠ ู‚ูŠุงู… ุฑู…ุถุงู† ุตู„ุงุฉุŒ ู„ุง ูŠุนู‚ู„ู‡ุง ูˆ ู„ุง ูŠุทู…ุฆู† ููŠู‡ุง. ุจู„ ูŠู†ู‚ุฑู‡ุง ู†ู‚ุฑุงู‹.

โ˜„ "Kebanyakan orang ketika shalat tarawih di bulan Ramadhan, mereka shalat tanpa memahami maknanya dan tanpa thuma'ninah. Bahkan mereka shalat dengan cepat seperti ayam sedang memunguti biji-bijian.

ูˆ ุฐู„ูƒ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒุŒ ุจู„ ู‡ูˆ ู…ู†ูƒุฑ ู„ุง ุชุตุญ ู…ุนู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ. ู„ุฃู† ุงู„ุทู…ุฃู†ูŠู†ุฉ ุฑูƒู† ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุงุจุฏ ู…ู†ู‡ ูƒู…ุง ุฏู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑ ุขู†ูุงู‹.

โ˜๏ธ Yang demikian itu tidak boleh dilakukan, bahkan hal itu termasuk kemungkaran dan TIDAK SAH SHALATNYA. Karena thuma'ninah (tenang, khusyuโ€™ dan tidak tergesa-gesa) merupakan rukun di dalam shalat yang harus dilakukan sebagaimana telah ditunjukkan oleh hadits sebelumnya.

ูุงู„ูˆุงุฌุจ ุงู„ุญุฐุฑ ู…ู† ุฐู„ูƒุŒ ูˆ ููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุนู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„:

๐Ÿ”น Maka yang wajib adalah waspada dari perbuatan tersebut. Dan disebutkan dalam hadits dari Rasulullah shallallahu โ€™alaihi wasallam, sesungguhnya beliau bersabda:

"ุฃุณูˆุฃ ุงู„ู†ุงุณ ุณุฑู‚ุฉ ุงู„ุฐูŠ ูŠุณุฑู‚ ุตู„ุงุช."

โ›”๏ธ "Sejelek-jelek pencuri adalah yang mencuri shalatnya."

ู‚ุงู„ูˆุง: "ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ุŒ ูƒูŠู ูŠุณุฑู‚ ุตู„ุงุชู‡ุŸ" ู‚ุงู„:

โ‰๏ธ Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dia mencuri shalatnya?" Beliau menjawab:

"ู„ุง ูŠุชู…ู‘ ุฑูƒูˆุนู‡ุง ูˆ ู„ุง ุณุฌูˆุฏู‡ุง."

"Dia tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad, Malik dan Ad-Daarimy).

ูˆุซุจุช ุนู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ู‡ ุฃู…ุฑ ุงู„ุฐูŠ ู†ู‚ุฑ ุตู„ุงุชู‡ ุฃู† ูŠุนูŠุฏู‡ุง.

โš ๏ธ Dan telah shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan kepada orang yang shalatnya cepat (tanpa thuma'ninah) agar MENGULANGI SHALATNYA.*

ููŠุง ู…ุนุดุฑ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†ุŒ ุนุธู…ูˆุง ุงู„ุตู„ุงุฉ. ูˆุฃุฏูˆู‡ุง ูƒู…ุง ุดุฑุน ุงู„ู„ู‡.

๐Ÿ”Š Maka wahai segenap kaum muslimin, agungkanlah shalat.** Tunaikanlah sebagaimana yang telah disyariatkan oleh Allah Ta'ala.

ูˆ ุงุบุชู†ู…ูˆุง ู‡ุฐุง ุงู„ุดู‡ุฑ ุงู„ุนุธูŠู…. ูˆ ุนุธู…ูˆู‡ ุฑุญู…ูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุจุฃู†ูˆุงุน ุงู„ุนุจุงุฏุงุช ูˆ ุงู„ู‚ุฑุจุงุช. ูˆุณุงุฑุนูˆุง ููŠู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ุทุงุนุงุช.

๐Ÿ”‘ Ambillah kesempatan di bulan yang agung ini. Dan agungkanlah bulan ini rahimakumullah dengan mengamalkan berbagai macam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta'ala. Bersegeralah melaksanakan berbagai ketaatan.

ูู‡ูˆ ุดู‡ุฑ ุนุธูŠู…ุŒ ุฌุนู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ู…ูŠุฏุงู†ุงู‹ ู„ุนุจุงุฏู‡ ูŠุชุณุงุจู‚ูˆู† ุฅู„ูŠู‡ ููŠู‡ ุจุงู„ุทุงุนุงุช ูˆ ูŠุชู†ุงูุณูˆู† ููŠู‡ ุจุฃู†ูˆุงุน ุงู„ุฎูŠุฑุงุช."

๐ŸŒ• Maka dia adalah bulan yang agung, yang Allah Ta'ala menjadikannya sebagai medan laga bagi hamba-hambanya untuk saling berlomba menuju Allah Ta'ala dengan berbagai macam keta'atan dan saling berpacu dengan berbagai macam kebaikan."

๐Ÿ“• Sumber:
Dari situs http://www.binbaz.org.sa/article/237 (https://bit.ly/KEUTAMAANILMU) Edited



๐Ÿ“  Dikutip dari channel @taklimtulungagung

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#hukum #shalat #cepat #pencuri




Unduh poster ๐Ÿ”ฝ๐Ÿ”ฝ๐Ÿ”ฝ๐Ÿ”ฝ
๐Ÿš‡ [VIDEO] HUKUM GAMBAR, FOTO KAMERA, TELEVISI & VIDEO MAKHLUK BERNYAWA

๐Ÿ’บ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawy hafizhahullah

Kajian Ilmiyah
| Masjid Jabalus Sholah, Ma'had Darus Salaf Al-Islamy, Bontang โ€ขโ€ข Jum'at, 05 Rabi'uts Tsani 1437 H ~ 15.01.2016M

[ Topik pembahasan ]
โ–ช๏ธ Dalil haramnya gambar makhluk bernyawa
โ–ช๏ธ Apakah larangan tersebut khusus yang sifatnya manual (memahat, melukis, menggambar dengan tangan) dan) berbeda dengan fotografi/digital?
โ–ช๏ธ Penjelasan fatwa Syaikh Albani dan Syaikh Ibn Baz rahimahumallah
โ–ช๏ธ Hukum video dan televisi
โ–ช๏ธ Hukum menyimpan foto dalam album fisik & file digital

(Durasi: 37:44)

๐Ÿ“€URL Video:
https://youtu.be/SPSFwco1gEY

๐Ÿ“ฅDownload video dalam pelbagai Versi:
https://savemedia.com/watch?v=SPSFwco1gEY

๐Ÿ–ฅHimpunan Video AlFawaaidNet
http://bit.ly/Vid_AlFawaaidNet (Video Singkat)
http://bit.ly/Vid_Kajian_AlFawaaidNet (Video Kajian)

===================================

[ Topik pembahasan ]
โ–ช๏ธ Apakah video recorder hukumnya sama dengan foto/kamera?
โ–ช๏ธ Benarkah Syaikh Sholeh Fauzan hafidzahullah membolehkan foto/video?
โ–ช๏ธ Munculnya foto Syaikh bin Baz rahimahullah di Majalah Dakwah apakah bisa jadi dalil yang menunjukkan bahwa Beliau ridho dan membolehkan foto?
โ–ช๏ธ Bagaimana dengan foto di KTP, Paspor, Buku Nikah, SIM, Uang ?
โ–ช๏ธ Contoh pembolehan foto dalam kondisi darurat, kriminal, medis dan geografi
โ–ช๏ธ Benarkah hanya Syaikh Muqbil rahimahullah yang mengharamkan foto? Ikhtilaf ulama dan para da'i yang berselfie ria
โ–ช๏ธ Hukum video call, skype dan memasang CCTV
โ–ช๏ธ Apa hukumnya menonton sinetron?
โ–ช๏ธ Hukum tato bergambar binatang/manusia
โ–ช๏ธ Hukum kartun: mobil, bunga, pohon, dll yang diberi mata, mulut dan hidung

(Durasi: 52:42)

๐Ÿ“€URL Video:
https://youtu.be/-Ier06Qs7Jc

๐Ÿ“ฅDownload video dalam pelbagai Versi:
https://savemedia.com/watch?v=-Ier06Qs7Jc

๐Ÿ–ฅHimpunan Video AlFawaaidNet
http://bit.ly/Vid_AlFawaaidNet (Video Singkat)
http://bit.ly/Vid_Kajian_AlFawaaidNet (Video Kajian)
________


โ“‚๏ธ #VideoFawaid #Fiqih #hukum_foto #hukum_kamera #hukum_video #hukum_gambar #hukum_televisi #hukum_cctv

๐Ÿ“  Sumber channel @ukhuwahsalaf

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
## https://t.me/galeriTIC/361
โ€ขโ€ขโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€ขโ€ข
๐Ÿ”Ž ๐Ÿ“š ๐Ÿ•Œ HUKUM SHALAT TARAWIH SUPER CEPAT?

โœ Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata:

"ูˆ ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู†ุงุณ ูŠุตู„ูŠ ููŠ ู‚ูŠุงู… ุฑู…ุถุงู† ุตู„ุงุฉุŒ ู„ุง ูŠุนู‚ู„ู‡ุง ูˆ ู„ุง ูŠุทู…ุฆู† ููŠู‡ุง. ุจู„ ูŠู†ู‚ุฑู‡ุง ู†ู‚ุฑุงู‹.

โ˜„ "Kebanyakan orang ketika shalat tarawih di bulan Ramadhan, mereka shalat tanpa memahami maknanya dan tanpa thuma'ninah. Bahkan mereka shalat dengan cepat seperti ayam sedang memunguti biji-bijian.

ูˆ ุฐู„ูƒ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒุŒ ุจู„ ู‡ูˆ ู…ู†ูƒุฑ ู„ุง ุชุตุญ ู…ุนู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ. ู„ุฃู† ุงู„ุทู…ุฃู†ูŠู†ุฉ ุฑูƒู† ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุงุจุฏ ู…ู†ู‡ ูƒู…ุง ุฏู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑ ุขู†ูุงู‹.

โ˜๏ธ Yang demikian itu tidak boleh dilakukan, bahkan hal itu termasuk kemungkaran dan TIDAK SAH SHALATNYA. Karena thuma'ninah (tenang, khusyuโ€™ dan tidak tergesa-gesa) merupakan rukun di dalam shalat yang harus dilakukan sebagaimana telah ditunjukkan oleh hadits sebelumnya.

ูุงู„ูˆุงุฌุจ ุงู„ุญุฐุฑ ู…ู† ุฐู„ูƒุŒ ูˆ ููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุนู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„:

๐Ÿ”น Maka yang wajib adalah waspada dari perbuatan tersebut. Dan disebutkan dalam hadits dari Rasulullah shallallahu โ€™alaihi wasallam, sesungguhnya beliau bersabda:

"ุฃุณูˆุฃ ุงู„ู†ุงุณ ุณุฑู‚ุฉ ุงู„ุฐูŠ ูŠุณุฑู‚ ุตู„ุงุช."

โ›”๏ธ "Sejelek-jelek pencuri adalah yang mencuri shalatnya."

ู‚ุงู„ูˆุง: "ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ุŒ ูƒูŠู ูŠุณุฑู‚ ุตู„ุงุชู‡ุŸ" ู‚ุงู„:

โ‰๏ธ Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dia mencuri shalatnya?" Beliau menjawab:

"ู„ุง ูŠุชู…ู‘ ุฑูƒูˆุนู‡ุง ูˆ ู„ุง ุณุฌูˆุฏู‡ุง."

"Dia tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad, Malik dan Ad-Daarimy).

ูˆุซุจุช ุนู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ู‡ ุฃู…ุฑ ุงู„ุฐูŠ ู†ู‚ุฑ ุตู„ุงุชู‡ ุฃู† ูŠุนูŠุฏู‡ุง.

โš ๏ธ Dan telah shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan kepada orang yang shalatnya cepat (tanpa thuma'ninah) agar MENGULANGI SHALATNYA.*

ููŠุง ู…ุนุดุฑ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†ุŒ ุนุธู…ูˆุง ุงู„ุตู„ุงุฉ. ูˆุฃุฏูˆู‡ุง ูƒู…ุง ุดุฑุน ุงู„ู„ู‡.

๐Ÿ”Š Maka wahai segenap kaum muslimin, agungkanlah shalat.** Tunaikanlah sebagaimana yang telah disyariatkan oleh Allah Ta'ala.

ูˆ ุงุบุชู†ู…ูˆุง ู‡ุฐุง ุงู„ุดู‡ุฑ ุงู„ุนุธูŠู…. ูˆ ุนุธู…ูˆู‡ ุฑุญู…ูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุจุฃู†ูˆุงุน ุงู„ุนุจุงุฏุงุช ูˆ ุงู„ู‚ุฑุจุงุช. ูˆุณุงุฑุนูˆุง ููŠู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ุทุงุนุงุช.

๐Ÿ”‘ Ambillah kesempatan di bulan yang agung ini. Dan agungkanlah bulan ini rahimakumullah dengan mengamalkan berbagai macam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta'ala. Bersegeralah melaksanakan berbagai ketaatan.

ูู‡ูˆ ุดู‡ุฑ ุนุธูŠู…ุŒ ุฌุนู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ู…ูŠุฏุงู†ุงู‹ ู„ุนุจุงุฏู‡ ูŠุชุณุงุจู‚ูˆู† ุฅู„ูŠู‡ ููŠู‡ ุจุงู„ุทุงุนุงุช ูˆ ูŠุชู†ุงูุณูˆู† ููŠู‡ ุจุฃู†ูˆุงุน ุงู„ุฎูŠุฑุงุช."

๐ŸŒ• Maka dia adalah bulan yang agung, yang Allah Ta'ala menjadikannya sebagai medan laga bagi hamba-hambanya untuk saling berlomba menuju Allah Ta'ala dengan berbagai macam keta'atan dan saling berpacu dengan berbagai macam kebaikan."

๐Ÿ“• Sumber:
Dari situs http://www.binbaz.org.sa/article/237 (https://bit.ly/KEUTAMAANILMU) Edited



๐Ÿ“  Dikutip dari channel @taklimtulungagung

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#hukum #shalat #cepat #pencuri




Unduh poster ๐Ÿ”ฝ๐Ÿ”ฝ๐Ÿ”ฝ๐Ÿ”ฝ
Ikatan dan hubungan apa antara cincin pernikahan dengan keutuhan pernikahan dan keharmonisan pasangan suami istri?! Betapa banyak pasangan suami istri yang melakukan tukar cincin pernikahan, kemudian terputus tali ikatan antara keduanya. Betapa banyak pasangan suami istri yang tidak pernah mengenal cincin pernikahan, ternyata ikatan tali pernikahannya lebih kuat dan lebih harmonis.โ€ [Majmuโ€™ Rasail: 11/101]

๐Ÿšช Waffaqallahul jamiโ€™ likulli khairin.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum
==========================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐Ÿ”–Masalah Ketiga๐Ÿ”–

๐Ÿ’ HUKUM CINCIN INTAN, PERMATA DAN YAQUT ๐Ÿ’

๐Ÿ”Š Ibnu Hazem rahimahullah berkata: โ€œMemakai perhiasan dari perak, mutiara, yaqut dan zamrud halal semuanya bagi laki-laki dan wanita.โ€ [al-Muhalla:10/86]

๐Ÿ”Š Asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah berkata: โ€œAdapun cincin selain emas, seperti perak atau selainnya dari berbagai jenis logam mulia, maka diperbolehkan bagi kaum pria memakainya, meskipun logam tersebut dari jenis logam yang mahal.โ€ [al-Muntaqa:5/336]

๐Ÿ“‹ Sebagian ulama mempersyaratkan bolehnya laki-laki berhias dengan mutiara atau yaqut selama tidak sampai kepada batas berlebih-lebihan dan berbangga-bangga atau sombong dengan hal tersebut.

๐Ÿ”Š Al-Imam asy-Syafiโ€™i rahimahullah berkata: โ€œAku tidak membenci laki-laki memakai perhiasan permata, hanya saja dari sisi adab saja, karena dia merupakan perhiasan para wanita, bukan karena keharaman. Aku tidak membenci (laki-laki) memakai yaqut atau zamrud, kecuali dari sisi berlebih-lebihan dan berbangga-bangga (dengannya).โ€ [al-Ummu:1/254]

๐Ÿšช Waffaqallahul jamiโ€™ likulli khairin.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐Ÿ”–Masalah Keempat๐Ÿ”–

๐Ÿ”—HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI๐Ÿ”—

Ini adalah permasalahan yang diperselisihkan para ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi 3 pendapat.

1โƒฃ Pendapat pertama: menyatakan HARAM.
Ini adalah pendapat Ahmad dalam salah satu riwayatnya, Ibnu Muflih, al-Mardawi, as-Suyuti dan asy-Syaikh al-Albani rahimahumullah.

Mereka berdalil dengan hadits Buraidah radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia mengenakan cincin dari kuningan tembaga. Beliau lalu berkata kepadanya: " Kenapa aku mendapati darimu aroma berhala!" laki-laki itu lantas membuang cincinnya. Setelah itu ia datang lagi dengan mengenakan cincin besi, beliau bersabda: "Kenapa aku melihatmu mengenakan perhiasan penduduk neraka!" laki-laki tersebut lantas membuangnya kembali, lalu ia bertanya, "Wahai Rasulullah, lalu dari bahan apa aku harus membuatnya?" beliau menjawab: "Dari perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Abu Dawu, at-Tirmidzi dan yang lainnya]

2โƒฃ Pendapat kedua: menyatakan MAKRUH saja.
Ini dalah pendapat jumhur ulama.

3โƒฃ Pendapat ketiga: menyatakan MUBAH atau boleh-boleh saja.
Ini adalah pendapat al-Bukhari, Ibnu Abdul Bar, Ibnu Rajab, an-Nawawi, Ibnu Baz, Ibnu โ€˜Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah rahimahumullah.

Mereka berdalil dengan hadits Sahl bin Saโ€™ad radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata, bahwa Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang laki-laki yang meminang wanita yang penah menghibahkan dirinya kepada Nabi, โ€œCarilah mahar meski hanya berupa cincin dari besi.โ€ [Muttafqun โ€˜alaihi]

Dan juga hadits al-Muโ€™aiqib radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata, โ€œAdalah cincin Rasulullah terbuat dari besi yang bersepuh perak.โ€ [HR. Abu Dawud dan An-Nasai].

๐Ÿ“‹ KESIMPULAN:
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat yang ketiga, yakni memakai CINCIN BESI adalah MUBAH atau BOLEH. Adapun hadits-hadits yang melarang pemakaian cincin besi telah dilemahkan oleh para ulama, diantaranya Ibnu โ€˜Abdul Bar, an-Nawawi dan Ibnu Rajab rahimahumullah. Wallahu aโ€™lam.

๐Ÿ”Š Berkata Ibnu Rajab dalam kitab โ€˜Ahkamul Khawatiim hal. 71โ€™: โ€œYang BENAR adalah TIDAK HARAM, karena hadits-hadits (yang mengharamkan) tidak lepas dari pembicaraan (keshahihannya). Dan sungguh bertentangan dengan hadits yang lebih shahih darinya.โ€

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah: โ€œAdapun apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam tentang larangan tersebut (memakai cincin besi) adalah SYADZ menyelisihi hadits yang shahih.โ€ [Fatawa Islamiyah:4/255]

๐Ÿšช Waffaqallahul jamiโ€™ likulli khairin.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐Ÿ”–Masalah Kelima๐Ÿ”–

๐Ÿ”MEMAKAI CINCIN DI JARI KANAN ATAU KIRI?
๐Ÿ”‘Telah datang hadits-hadits bolehnya memakai cincin pada jari kanan maupun pada jari kiri.
๐Ÿ“Ž a. Pada jari kanan:
Hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata;

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ: ยซูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุชูŽุฎูŽุชู‘ูŽู…ู ูููŠ ูŠูŽู…ููŠู†ูู‡ูยป

โ€œBahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenakan cincin pada tangan kanannya." [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

Telah datang pula dalam hadits Jabir, Abdullah bin Jaโ€™far, Anas dan Ibnu โ€˜Umar yang maknanya semakna dengan hadits Ali. Semua hadits-hadits ini dishahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.

๐Ÿ“Ž b. Pada jari kiri:
Hadits Ibnu โ€˜Umar radhiyallahu โ€˜anhuma, ia berkata;

ยซุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุชูŽุฎูŽุชู‘ูŽู…ู ูููŠ ูŠูŽุณูŽุงุฑูู‡ูุŒ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ููŽุตู‘ูู‡ู ูููŠ ุจูŽุงุทูู†ู ูƒูŽูู‘ูู‡ูยป

โ€œBahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa menggenakan cincin pada tangan kirinya dan mata cincinnya menghadap telapak tangannya." [HR. Abu Dawud, dishahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam kitab Mukhtashar asy-Syamaail]

Diriwayatkan at-Tirmidzi dalam sunannya, bahwa Hasan dan Husain biasa memakai cincin pada tangan kirinya." [Atsar ini dishahihkan asy-Syaikh al-Albani]

๐Ÿ”Š Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: โ€œTelah terjadi perbedaan pada hadits-hadits yang ada, apakah cincin (Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam) pada jari kanannya ataukah kirinya. Semua hadits-hadits tersebut shahih dari sisi sanadnya.โ€ [Zaadul Maโ€™aad:1/139]

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: โ€œHadits-hadits ini menunjukkan bahwa mayoritas kebiasaan Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam memakai cincin pada jari kananya, namun hal ini tidak menafikan bolehnya memakai cincin pada jari kiri sebagaimana telah datang petunjukknya pada sebagian hadits.โ€ [Mukhtashar asy-Syamaail hal. 63]

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh al-โ€˜Utsaimin rahimahullah: โ€œYang benar adalah cincin sunnah (dipakai) pada jari kanan dan kiri.โ€ [asy-Syarhul Mumtiโ€™: 6/110]

๐Ÿšช Waffaqallahul jamiโ€™ likulli khairin.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐Ÿ”–Masalah Keenam๐Ÿ”–

โœ‹ HUKUM MEMAKAI CINCIN DI JARI TENGAH DAN JARI TELUNJUK โœ‹

๐ŸŒนTelah diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah Taโ€™ala hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata:

ยซู†ูŽู‡ูŽุงู†ููŠ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุชูŽุฎูŽุชู‘ูŽู…ูŽ ูููŠ ุฅูุตู’ุจูŽุนููŠ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ู‡ูŽุฐูู‡ูยปุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซููŽุฃูŽูˆู’ู…ูŽุฃูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูˆูุณู’ุทูŽู‰ ูˆูŽุงู„ู‘ูŽุชููŠ ุชูŽู„ููŠู‡ูŽุงยป

โ€œRasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin pada jari yang ini dan ini. Abu Burdah berkata; Ali menunjuk jari tengah dan jari setelahnya.โ€

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah memberikan judul bab hadits ini dengan โ€˜Bab Larangan Mengenakan Cincin Pada Jari Tengah Dan Sebelahnya.โ€™

๐Ÿ” Para ulama berbeda pendapat dalam larangan ini, apakah haram ataukah makruh?
๐Ÿ”ธ- Sebagian ulama menyatakan hukumnya haram, pendapat ini dipilih Ibnu Hazem.
๐Ÿ”ธ- Sebagian yang lainnya menyatakan hukumnya makruh, pendapat ini dipilih an-Nawawi.

๐Ÿ’ SUNNAH NABI SHALLALLAHU โ€˜ALAIHI WASALLAM MEMAKAI CINCIN PADA JARI KELINGKING:

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽู†ูŽุณูุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซูƒูŽุงู†ูŽ ุฎูŽุงุชูŽู…ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูููŠ ู‡ูŽุฐูู‡ูุŒ ูˆูŽุฃูŽุดูŽุงุฑูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุตูุฑู ู…ูู†ู’ ูŠูŽุฏูู‡ู ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽู‰ยป

โ€œDari Anas radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata; Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincinnya di sebelah sini. (sambil menunjukkan ke jari kelingking tangan sebelah kirinya).โ€ [HR. Muslim]

๐Ÿ”Š Beliau berkata: โ€œKaum muslimun sepakat bahwa yang disunnahkan adalah kaum laki-laki memakai cincin pada jari kelingking, sedangkan kaum wanita memakainya pada semua jari.โ€ [Syarah shahih Muslim: 14/71]

๐Ÿ”Š Berkata Abul โ€˜Abbas al-Qurthubi rahimahullah: โ€œKalau seandainya memakai cincin pada jari manis, maka hal tersebut tidak terlarang. Yang terlarang dalam hadits Ali radhiyallahu โ€˜anhu hanyalah jari tengah dan jari sebelahnya dari arah jari ibu jari, yakni yang dinamakan jari untuk bertasbih atau telunjuk.โ€ [al-Mufhim:5/414]

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐ŸŒนMasalah Ketujuh๐ŸŒน

โš– BATASAN BERAT CINCIN YANG DIPAKAI โš–

๐Ÿ–‡ Para ulama berbeda pendapat dalam masalah batasan berat cincin yang boleh dipakai;
๐Ÿ“Œ Pendapat pertama menyatakan bahwa laki-laki tidak boleh memakai cincin yang beratnya lebih dari 1 mitsqal (*). Ini adalah pendapat para ulama Hanafiyah.
๐Ÿ”ธ (*) 1 mitsqal = 4,24 gram.

๐Ÿ“Œ Pendapat kedua menyatakan boleh memakai sampai pada batasan berat dua dirham (**), jika lebih dari itu maka haram. Ini adalah pendapat para ulama Malikiyah.
๐Ÿ”ธ (**) 1 Dirham = 2,975 gram.

๐Ÿ“Œ Pendapat ketiga menyatakan tidak adanya batasan, karena tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan adanya pembatasan berat cincin yang boleh dipakai. Ini adalah pendapat para ulama Syafiโ€™iyah dan Hanabilah, hanya saja Hanabilah menambahkan jika beratnya melebihi batasan kebiasaan manusia, maka haram.

โš ๏ธ Adapun hadits:

ยซุงุชู‘ูŽุฎูุฐู’ู‡ู ู…ูู†ู’ ูˆูŽุฑูู‚ูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุชูู…ู‘ูŽู‡ู ู…ูุซู’ู‚ูŽุงู„ู‹ุงยป

"Pakailah cincin perak, namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqal." [HR. Ashabus Sunan]

๐Ÿšฆ Ini adalah hadits yang DHAIF (lemah) sebagaimana dinyatakan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: โ€œDalam hadits ini, yakni sabda beliau, โ€˜Pakailah cincin perakโ€™, juga memberikan faedah bolehnya memakai cincin perak. Pemutlakan (penyebutannya) terkandung padanya faedah bolehnya (memakai) cincin walau beratnya lebih dari 1 mitsqal. Sedangkan hadits, โ€˜namun jangan engkau genapkan hingga (beratnya) satu mitsqalโ€™ adalah hadits yang DHAIF.โ€ [Adab az-Zifaf, hal. 150]


๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐ŸŒนMasalah Kedelapan๐ŸŒน

๐Ÿ–‡ HUKUM MEMAKAI CINCIN LEBIH DARI SATU ๐Ÿ’๐Ÿ’

๐Ÿ”Ž Kami melihat sebagian kaum muslimin memakai cincin lebih dari satu, yakni ada yang memakai cincin lebih dari satu pada satu tangannya atau jarinya.

๐Ÿ” Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam?

๐Ÿ”‘ Terkait dengan kaum wanita, maka tidaklah mengapa bagi mereka memakai cincin lebih dari satu, baik cincinnya dari emas maupun dari perak, baik memakai cincin pada setiap jarinya atau pada satu jarinya.

โš ๏ธ Adapun untuk kaum laki-laki, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
๐Ÿ“Œ Pendapat Pertama menyatakan haram jika seorang laki-laki memakai cincin lebih dari satu, meskipun berat cincinnya masih dalam batasan-batasan yang diperbolehkan oleh syariat. Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah.

๐Ÿ“Œ Pendapat kedua menyatakan boleh-boleh saja selama tidak berlebih-lebihan harganya atau untuk kesombongan. Ini adalah pendapat ulama-ulama Syafiโ€™iyah.

๐Ÿ“Œ Pendapat ketiga menyatakan boleh-boleh saja selama tidak menyelisihi adat atau kebiasaan negerinya.

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh al-โ€˜Utsaimin rahimahullah: "Tidak sepantasnya baginya (laki-laki) memakai cincin lebih dari satu.โ€

๐Ÿ’Ž Pendapat yang terpilih โ€“wallahu aโ€™lam- lebih utama bagi setiap muslim laki-laki mencukupkan diri dengan memakai satu cincin saja, karena Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam tidaklah memakai cincin kecuali satu saja dan pada satu jari. Sebaik-baik petunjuk dan bimbingan adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wasallam.

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐ŸŒนMasalah Kesembilan๐ŸŒน

๐Ÿ•Œ HUKUM MENGUKIR CINCIN DENGAN LAFZHUL JALAALAH โ€˜ALLAHโ€™ ๐Ÿ•‹

Para ulama sepakat bolehnya mengukir cincin dan sepakat pula bolehnya mengukir cincin dengan nama si pemilik cincin.

๐Ÿ” Masalah: Bolehkah mengukir cincin dengan Lafzhul Jalaalah โ€˜Allahโ€™?

๐Ÿ”‘ Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh-boleh saja jika memang nama pemiliknya terkandung padanya lafazh โ€˜Allahโ€™ atau suatu kalimat yang terkandung padanya lafazh โ€˜Allahโ€™ seperti tulisan;

"ุงู„ู’ุนูุฒู‘ูŽุฉู ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู"

Artinya: โ€œKemulyaan hanyalah milik Allahโ€

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata:

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงุชู‘ูŽุฎูŽุฐูŽ ุฎูŽุงุชูŽู…ู‹ุง ู…ูู†ู’ ููุถู‘ูŽุฉูุŒ ูˆูŽู†ูŽู‚ูŽุดูŽ ูููŠู‡ู: ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏูŒ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู.

โ€œBahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak dengan bertuliskan Muhammad Rasulullah. [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa banyak dari kalangan Ulama Salaf mengukir cincin-cincin mereka dengan tulisan yang terdapat padanya lafazh โ€˜Allahโ€™. [Lihat Fathul Bari 10/328]

Namun apabila dia mengukir Lafzhul Jalaalah pada cincinnya dalam rangka mencari berkah, maka hal ini tidaklah disyariatkan.

๐Ÿ”Š Berkata asy-Syaikh al-โ€˜Utsaimin rahimahullah: โ€œAdapun ukiran Lafzhul Jalaalah pada cincin, jika memang karena nama pemiliknya terkandung padanya lafazh Allah, misal saja namanya โ€˜Abdullah, maka hal ini tidaklah mengapa. Sungguh pada cincin Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wasallam tertulis padanya โ€˜Muhammad Rasulullahโ€™. Adapun jika penulisannya hanya Lafazh Allah, maka tulisan Lahzhul Jalaalah saja pada cincin atau yang selainnya adalah kata yang tidak memiliki makna dan faedah, karena itu bukan kalimat yang tersusun (dari beberapa kata) sehingga memberikan faedah (yang bisa dipahami). Dan mayoritas orang yang mengukir hal tersebut (lafazh โ€˜Allahโ€™ saja) tujuannya (tidak lain) hanyalah mencari berkah dengan nama tersebut. Sedangkan mencari berkah dengan nama Allah dengan bentuk seperti ini tidak ada asalnya dalam syariat, sehingga hal ini lebih dekat kepada kebidโ€™ahan daripada pembolehan. [Fatawa Nurun โ€˜Alad Darbi]

โš ๏ธ PERHATIAN:
Cincin yang terdapat padanya ukiran gambar manusia atau hewan, maka hal ini tidaklah diperbolehkan, karena hal ini masuk dalam hadits-hadits yang menunjukkan larangan gambar makhluk hidup.

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐ŸŒนMasalah Kesepuluh๐ŸŒน

๐Ÿ–‡ HUKUM MENGGERAK-GERAKKAN CINCIN KETIKA BERWUDHU DAN MANDI JANABAH ๐Ÿ’

๐Ÿ•Œ Seorang yang memakai cincin ketika berwudhu atau mandi janabah ada dua keadaan;

1โƒฃ. Keadaan Pertama: Apabila cincin yang dia pakai sempit, sehingga air tidak dapat masuk ke celah-celah cincin dan membasahi kulit yang tertutup cincin, maka pendapat Jumhur ulama adalah wajib baginya menggerakkan cincinnya saat berwudhu atau mandi janabah agar air bisa masuk dan membasahi kulit yang tertutup cincin.

๐Ÿ”Š Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah: โ€œAl-Imam Ahmad ditanya, โ€˜orang yang berwudhu, apakah harus menggerak-gerakkan cincinnya?โ€™, maka beliau menjawab, โ€˜Jika cincinnya sempit, maka harus dia gerak-gerakkan, namun jika cincinnya longgar dan air bisa masuk ke celah-celahnya, maka sudah tercukupi.โ€ [al-Mughni: 1/153]

๐Ÿ”Š Berkata an-Nawawi rahimahullah: โ€œBerkata shahabat-shahabat kami (para ulama Syafiโ€™iyah), โ€˜Apabila pada jarinya ada cincin dan air tidak sampai ke sela-sela cincin, maka wajib baginya mengantarkan air ke sela-sela cincin dengan menggerak-gerakkannya atau melepasnya.โ€ [al-Majmuuโ€™:1/394]

Adapun ulama-ulama Malikiyah, mereka berbeda pendapat dengan Jumhur ulama, dimana Malikiyah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban menggerak-gerakkan cincin disaat berwudhu walaupun cincinnya sempit.

๐Ÿ’Ž Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil dalam masalah ini masuk dalam keumuman hadits Abu Hurairah, dimana Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wasallam bersabda:

ยซุฅูุฐูŽุง ู‚ูู…ู’ุชูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽุฃูŽุณู’ุจูุบู ุงู„ู’ูˆูุถููˆุกูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุงุณู’ุชูŽู‚ู’ุจูู„ู ุงู„ู’ู‚ูุจู’ู„ูŽุฉูŽ ููŽูƒูŽุจู‘ูุฑู’ยป

โ€œApabila kamu ingin mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian berdirilah menghadap kiblat, lalu bertakbir.โ€ [Muttafaqun โ€˜alaihi]

๐ŸŒฑ Pendapat ini dipilih asy-Syaikh al-โ€˜Utsaimin rahimahullah. Wallahu aโ€™lam.

2โƒฃ. Keadaan kedua: Apabila cincin yang dia pakai longgar dan air bisa masuk ke sela-selanya dengan tanpa menggerak-gerakkan cincinnya, maka sudah tercukupi sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah.

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
terlebih lagi jika cincin itu terbuat dari emas dan juga disertai adanya keyakinan bahwa cincin itu memiliki pengaruh terhadap ikatan cinta antara suami istri.

โš ๏ธ Seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir wajib baginya bertakwa kepada Allah Taโ€™ala dan meninggalkan perkara-perkara yang dilarang syariat. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita dan kaum muslimin agar senantiasa tunduk dan berjalan diatas bimbingan al-Quran dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah (para shahabat).

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.

===================================
โœ’๏ธ ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
๐Ÿ’ KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

๐ŸŒนPENUTUP๐ŸŒน

๐Ÿšช Alhamduliilah, masalah demi masalah seputar hukum cincin menurut pandangan Islam telah kami sebutkan. Sebagai penutup masih ada beberapa masalah tentang seputar pembahasan kita ini yang akan kami sebutkan secara ringkas sebagai tambahan faedah;
๐Ÿ” 1. Hukum laki-laki memakai cincin sebagai perhiasan diri:
๐Ÿ”‘ Banyak dari saudara-saudara kita memakai cincin, ternyata tujuannya adalah berhias diri, agar kelihatan ganteng atau keren ketika memakai cincin.
Jumhur ulama berpendapat makruh, karena kebiasaan berhias diri adalah kebiasaan para wanita, tidak sepantasnya bagi laki-laki melakukan demikian. Ini adalah pendapat yang dipilih asy-Syaikh al-โ€˜Utsaimin rahimahullah.

๐Ÿ” 2. Hukum menjadikan cincin sebagai mahar pernikahan:
๐Ÿ”‘ Telah lewat bahwa tukar cincin dalam acara pertunangan atau pernikahan bukanlah budaya Islam, bahkan ini merupakan budaya orang-orang kafir yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin. Adapun jika menjadikan cincin sebagai mahar pernikahan, maka hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Saโ€™ad radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata:

ุฃูŽุชูŽุชู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ูˆูŽู‡ูŽุจูŽุชู’ ู†ูŽูู’ุณูŽู‡ูŽุง ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: "ู…ูŽุง ู„ููŠ ูููŠ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ู…ูู†ู’ ุญูŽุงุฌูŽุฉู"ุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ: ุฒูŽูˆู‘ูุฌู’ู†ููŠู‡ูŽุง!ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ" "ุฃูŽุนู’ุทูู‡ูŽุง ุซูŽูˆู’ุจู‹ุง"ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: "ู„ูŽุง ุฃูŽุฌูุฏู"ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: "ุฃูŽุนู’ุทูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽูˆู’ ุฎูŽุงุชูŽู…ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุญูŽุฏููŠุฏู"ุŒ ููŽุงุนู’ุชูŽู„ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: "ู…ูŽุง ู…ูŽุนูŽูƒูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ูุŸ" ู‚ูŽุงู„ูŽ: "ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง"ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: "ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฒูŽูˆู‘ูŽุฌู’ุชููƒูŽู‡ูŽุง ุจูู…ูŽุง ู…ูŽุนูŽูƒูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ู"

"Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata bahwasanya, ia telah menyerahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Aku tidak berhasrat terhadap wanita itu." Tiba-tiba seorang laki-laki berkata, "Nikahkanlah aku dengannya." Beliau bersabda: "Berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak punya." Beliau pun bersabda kembali, "Berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi." Ternyata ia pun tak punya. Kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki hafalan Al Quran?" laki-laki itu menjawab, "Ya, surat ini dan ini." Maka beliau bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, dengan mahar hafalan Al Quranmu." [Muttafaqun โ€˜alaihi]

๐Ÿ” 3. Zakat Cincin:
๐Ÿ”‘ Apabila cincin telah mencapai nishab zakat, maka wajib baginya mengeluarkan zakatnya.

๐Ÿ” 4. Memakai cincin saat ihram:
๐Ÿ”‘ Jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja, hukumnya seperti memakai kaca mata dan jam tangan. Pendapat ini dipilih asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah.

๐Ÿ” 5. Mengubur mayit dengan cincinnya:
๐Ÿ”‘ Ini merupakan budaya orang-orang kafir, dimana mereka mengubur jenazah dengan memberikan perhiasan kalung, jam tangan dan cincin padanya. Jelas perbuatan seperti ini adalah perbuatan membuang harta dengan sia-sia, hal ini dilarang dalam Islam. Tidaklah mayat dikubur kecuali bersama dengan kain kafan yang menutupinya.

๐ŸŒด Semoga apa yang kami sampaikan banyak memberikan faedah ilmu bagi para pembaca sekalian, dan terpenting dari ini adalah hendaknya setelah kita memiliki ilmu, maka hendaknya kemudian mengamalkannya. Semoga Allah Taโ€™ala senantiasa membimbing langkah dan perbuatan kita diatas al-Quran dan Sunnah.

๐Ÿšช Wallahul muwaffiq ilaa ash-Shawaab.

โœ’๏ธ Dari saudaramu
Al-Faqir ilaa โ€˜Afwi Rabbihi
Abu โ€˜Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi.

===================================

๐Ÿ“  Dikutip dari channel @FORUMKISUMUM

๐Ÿš€ Dipublikasikan oleh:
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/telegramTIC
๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ http://bit.ly/websiteTIC

๐Ÿ“š WA Tholibul Ilmi Cikarang
______________________________
#cincin #hukum #suami #istri
Baca dari bagian pertama klik https://t.me/tholibulilmicikarang/8204
Forwarded from GALERI TIC
HUKUM TEPUK TANGAN

#tepuk #tangan #hukum
Baca artikelnya di https://t.me/tholibulilmicikarang/6068
HUKUM MELAKSANAKAN KURBAN
#hukum #kurban
Follow :
Instagram : @galeritic
Telegram : t.me/galerytic
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
๐Ÿ“น VideoFawaid
HUKUM ACARA KHUSUS SETELAH KHITAN SUNATAN
#hukum #khitan
#videofawaidgtic

Oleh : Al-Ustadz Muhammad As-sewed hafizhahullah
Follow :
Insta/telegram : @galeri_tic