Forwarded from Salafy Indonesia
✋🏻💥🌺🌹 KISAH MENAKJUBKAN DALAM TAWAKAL KEPADA ALLAH
Hasrat hatinya untuk berhaji di suatu tahun, dalam keadaan tidak memiliki biaya haji.
Hatim Al-Asham (yang tuli) rahimahullah termasuk pembesarnya orang shalih, hatinya berkeinginan untuk haji pada suatu tahun dalam keadaan dia tidak memiliki biaya. Dia tidak boleh safar, bahkan tidak wajib berhaji tanpa meninggalkan nafkah kepada anak-anak yang mereka tidak ridha.
Dan ketika tiba saatnya (berhaji), putrinya melihatnya dalam keadaan sedih dan menangis, putrinya memang anak yang shalih.
Maka ia berkata kepada ayahnya: Apa yang membuatmu bersedih wahai ayahku?
Ayahnya menjawab: Musim haji telah datang.
Putrinya berkata: Kenapa engkau tidak berhaji?
Ayahnya menjawab: Tidak memiliki biaya.
Putrinya berkata: Allah akan memberi dirimu rezeki.
Sang Ayah berkata: Bagaimana nafkah kalian?
Putrinya menjawab: Allah akan memberikan rezeki kepada kami.
Sang ayah berkata: Akan tetapi urusan ini tergantung ibumu.
Maka sang putri pergi menghadap ibunya untuk mengingatkan ibunya. Dan akhirnya sang ibu dan anak-anaknya yang lain mengatakan kepada sang ayah: Pergilah engkau berhaji, Allah akan memberikan rezeki kepada kami.
Maka iapun meninggalkan nafkah untuk tiga hari, diapun pergi berangkat haji dalam keadaan dia tidak memiliki biaya yang mencukupi.
Adalah dia berjalan di belakang suatu kafilah rombongan. Di awal perjalanan pimpinan kafilah disengat kalajengking, maka mereka mencari orang yang bisa meruqyahnya dan mengobatinya. Maka mereka menemukan Hatim Al-Asham. Maka diapun meruqyahnya dan Allah menyembuhkannya di saat itu.
Maka pimpinan kafilah mengatakan: Biaya berangkat dan pulang (berhaji) saya yang tanggung.
Maka Hatim berkata: Ya Allah ini adalah kemudahan untukku, maka perlihatkanlah kemudahan untuk keluargaku.
Telah berlalu tiga hari, maka habislah nafkah pada anak-anaknya,rasa lapar mulai meliputi mereka. Maka mereka mulai menyalahkan sang putri dan sang putri malah tertawa.
Mereka berkata: Apa yang membuatmu tertawa sementara kelaparan hampir-hampir membunuh kita?
Sang putri berkata: Ayah kita ini yang memberi rezeki atau yang memakan rezeki?
Mereka menjawab: Yang memakan rezeki, sesungguhnya yang memberi rezeki hanya Allah.
Sang putri berkata: Telah pergi yang memakan rezeki dan tetap ada (bersama kita) yang memberi rezeki.
Sang putri terus mengajak mereka bicara.
Tiba-tiba terdengar suara pintu diketuk. Mereka berkata: Siapa di pintu? Orang yang mengetuk menjawab: Amirul mukminin meminta minum kepada kalian.
Maka sang putri mengisi penuh gentong airnya, dan khalifahpun minum, kemudian ia mendapatkan kelezatan dalam air tersebut yang belum pernah dia rasakan.
Maka khalifah berkata: Darimana kalian mendapatkan air ini? Mereka menjawab: Dari rumahnya Hatim.
Khalifah berkata: Panggillah dia, aku akan memberinya hadiah.
Mereka menjawab: Hatim sedang berhaji.
Maka amirul mukminin melepaskan sabuk mewahnya yang penuh dengan hiasan permata, lalu ia mengatakan: Sabuk ini untuk mereka.
Kemudian ia berkata kembali: Barang siapa yang menyukai diriku, maka lakukanlah seperti aku!
Maka seluruh menteri dan para saudagar ikut melepaskan sabuk mewah mereka. Maka terkumpullah sabuk-sabuk mewah lalu dibeli oleh salah seorang pedagang dengan uang emas yang memenuhi rumah yang bisa mencukupi mereka hingga wafat. Lalu sabuk-sabuknya dikembalikan kepada mereka.
Merekapun membeli makanan dalam keadaan tertawa, lalu menangislah sang putri!
Maka sang ibu berkata kepadanya: Kamu ini aneh wahai putriku, dulu ketika kita menangis karena kelaparan engkau malah tertawa, ketehuilah sekarang Allah memberikan kemudahan kepada kita, mengapa engkau menangis?
Sang putri berkata: Makhluk ini yang tidak mampu memberikan manfaat kepada dirinya tidak pula mencegah mudharat (yakni khalifah) telah memandang kita dengan pandangan kebaikan, yang bisa menyelamatkan kita dari kematian. Terus bagaimana dengan pandangan Rajanya segala raja (yakni Allah Ta'ala)?
Sesungguhnya ini adalah keyakinan kepada Allah. Yakin dengan Dzat yang memberi rezeki, yang maha kuat dan perkasa. Sesungguhnya ini adalah k
Hasrat hatinya untuk berhaji di suatu tahun, dalam keadaan tidak memiliki biaya haji.
Hatim Al-Asham (yang tuli) rahimahullah termasuk pembesarnya orang shalih, hatinya berkeinginan untuk haji pada suatu tahun dalam keadaan dia tidak memiliki biaya. Dia tidak boleh safar, bahkan tidak wajib berhaji tanpa meninggalkan nafkah kepada anak-anak yang mereka tidak ridha.
Dan ketika tiba saatnya (berhaji), putrinya melihatnya dalam keadaan sedih dan menangis, putrinya memang anak yang shalih.
Maka ia berkata kepada ayahnya: Apa yang membuatmu bersedih wahai ayahku?
Ayahnya menjawab: Musim haji telah datang.
Putrinya berkata: Kenapa engkau tidak berhaji?
Ayahnya menjawab: Tidak memiliki biaya.
Putrinya berkata: Allah akan memberi dirimu rezeki.
Sang Ayah berkata: Bagaimana nafkah kalian?
Putrinya menjawab: Allah akan memberikan rezeki kepada kami.
Sang ayah berkata: Akan tetapi urusan ini tergantung ibumu.
Maka sang putri pergi menghadap ibunya untuk mengingatkan ibunya. Dan akhirnya sang ibu dan anak-anaknya yang lain mengatakan kepada sang ayah: Pergilah engkau berhaji, Allah akan memberikan rezeki kepada kami.
Maka iapun meninggalkan nafkah untuk tiga hari, diapun pergi berangkat haji dalam keadaan dia tidak memiliki biaya yang mencukupi.
Adalah dia berjalan di belakang suatu kafilah rombongan. Di awal perjalanan pimpinan kafilah disengat kalajengking, maka mereka mencari orang yang bisa meruqyahnya dan mengobatinya. Maka mereka menemukan Hatim Al-Asham. Maka diapun meruqyahnya dan Allah menyembuhkannya di saat itu.
Maka pimpinan kafilah mengatakan: Biaya berangkat dan pulang (berhaji) saya yang tanggung.
Maka Hatim berkata: Ya Allah ini adalah kemudahan untukku, maka perlihatkanlah kemudahan untuk keluargaku.
Telah berlalu tiga hari, maka habislah nafkah pada anak-anaknya,rasa lapar mulai meliputi mereka. Maka mereka mulai menyalahkan sang putri dan sang putri malah tertawa.
Mereka berkata: Apa yang membuatmu tertawa sementara kelaparan hampir-hampir membunuh kita?
Sang putri berkata: Ayah kita ini yang memberi rezeki atau yang memakan rezeki?
Mereka menjawab: Yang memakan rezeki, sesungguhnya yang memberi rezeki hanya Allah.
Sang putri berkata: Telah pergi yang memakan rezeki dan tetap ada (bersama kita) yang memberi rezeki.
Sang putri terus mengajak mereka bicara.
Tiba-tiba terdengar suara pintu diketuk. Mereka berkata: Siapa di pintu? Orang yang mengetuk menjawab: Amirul mukminin meminta minum kepada kalian.
Maka sang putri mengisi penuh gentong airnya, dan khalifahpun minum, kemudian ia mendapatkan kelezatan dalam air tersebut yang belum pernah dia rasakan.
Maka khalifah berkata: Darimana kalian mendapatkan air ini? Mereka menjawab: Dari rumahnya Hatim.
Khalifah berkata: Panggillah dia, aku akan memberinya hadiah.
Mereka menjawab: Hatim sedang berhaji.
Maka amirul mukminin melepaskan sabuk mewahnya yang penuh dengan hiasan permata, lalu ia mengatakan: Sabuk ini untuk mereka.
Kemudian ia berkata kembali: Barang siapa yang menyukai diriku, maka lakukanlah seperti aku!
Maka seluruh menteri dan para saudagar ikut melepaskan sabuk mewah mereka. Maka terkumpullah sabuk-sabuk mewah lalu dibeli oleh salah seorang pedagang dengan uang emas yang memenuhi rumah yang bisa mencukupi mereka hingga wafat. Lalu sabuk-sabuknya dikembalikan kepada mereka.
Merekapun membeli makanan dalam keadaan tertawa, lalu menangislah sang putri!
Maka sang ibu berkata kepadanya: Kamu ini aneh wahai putriku, dulu ketika kita menangis karena kelaparan engkau malah tertawa, ketehuilah sekarang Allah memberikan kemudahan kepada kita, mengapa engkau menangis?
Sang putri berkata: Makhluk ini yang tidak mampu memberikan manfaat kepada dirinya tidak pula mencegah mudharat (yakni khalifah) telah memandang kita dengan pandangan kebaikan, yang bisa menyelamatkan kita dari kematian. Terus bagaimana dengan pandangan Rajanya segala raja (yakni Allah Ta'ala)?
Sesungguhnya ini adalah keyakinan kepada Allah. Yakin dengan Dzat yang memberi rezeki, yang maha kuat dan perkasa. Sesungguhnya ini adalah k
Forwarded from Salafy Indonesia
ekuatan iman, kekuatan tawakal kepada Allah. Maha suci Allah dimana kita dibandingkan mereka?!
Ketika Allah memilihmu untuk menempuh jalan petunjuk-Nya bukan karena engkau istimewa atau karena ketaatanmu. Bahkan itu adalah rahmat dari-Nya yang meliputimu. Terkadang Dia bisa melepaskannya darimu kapan saja.
Oleh karena itu janganlah engkau tertipu dengan amalanmu, janganlah engkau tertipu dengan ibadahmu, janganlah engkau memandang remeh orang-orang yang tersesat dari jalan-Nya.
Maka kalau bukan karena rahmat Allah kepadamu niscaya engkau menduduki posisi dia.
Ulangilah lagi membacanya dengan seksama.
Laa ilaaha illallahu
📚 Sumber || https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=137426
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/kisah-menakjubkan-dalam-tawakal-kepada-allah/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.dog/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Ketika Allah memilihmu untuk menempuh jalan petunjuk-Nya bukan karena engkau istimewa atau karena ketaatanmu. Bahkan itu adalah rahmat dari-Nya yang meliputimu. Terkadang Dia bisa melepaskannya darimu kapan saja.
Oleh karena itu janganlah engkau tertipu dengan amalanmu, janganlah engkau tertipu dengan ibadahmu, janganlah engkau memandang remeh orang-orang yang tersesat dari jalan-Nya.
Maka kalau bukan karena rahmat Allah kepadamu niscaya engkau menduduki posisi dia.
Ulangilah lagi membacanya dengan seksama.
Laa ilaaha illallahu
📚 Sumber || https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=137426
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/kisah-menakjubkan-dalam-tawakal-kepada-allah/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.dog/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Forwarded from CHANNEL NUMPANGLAPAK
✍🏼🏷 ADAB DALAM MENCARI REZEKI 🌷⚖
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi)
🕋 Agama Islam dengan kelengkapannya dan keindahan ajarannya telah mengatur pemeluknya untuk beradab dalam segala hal. Termasuk dalam melakukan transaksi jual beli atau pinjam meminjam, atau bentuk muamalah yang lain. Agar seorang muslim diridhai Allah l dalam usahanya dan terjaga dari tindak kezaliman terhadap dirinya ataupun terhadap orang lain, hendaknya transaksi yang dilakukan seseorang memenuhi empat perkara:
1. Sah menurut agama
2. Mengandung keadilan
3. Mengandung kebaikan
4. Sayang terhadap agamanya
Untuk itu kami akan memberikan sedikit perincian atas empat hal tersebut agar seorang muslim berada di atas pengetahuan tentang agamanya.
1⃣ *SAH MENURUT AGAMA*
Sebuah akad/transaksi dalam jual beli akan sah bila terpenuhi padanya syarat-syarat pada tiga rukunnya. Tiga rukun itu adalah pelaksana akad, barang yang diperjualbelikan, serta ijab dan qabul dalam akad jual beli.
*Rukun pertama: Pelaksana akad.*
Dipersyaratkan pada pelaksana akad beberapa hal:
a. Saling ridha antara keduanya, sehingga jual beli tidak sah bila salah satunya melangsungkan akad jual beli karena dipaksa. Sebab Allah l berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’: 29)
Nabi juga bersabda:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Hanyalah jual beli itu (sah) bila saling ridha di antara kalian.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi)
Lain halnya bila pemaksaan itu dengan cara dan alasan yang benar maka jual beli tetap sah. Semisal bila pemerintah/hakim memaksa seseorang untuk menjual hartanya untuk membayar utangnya, maka itu adalah bentuk pemaksaan yang benar.
b. Disyaratkan pada dua belah pihak, pelaksana akad adalah seorang yang boleh secara syar’i untuk ber-tasharruf (bertransaksi), yaitu seorang yang merdeka bukan budak, mukallaf (di sini bermakna baligh dan berakal), dan rasyid, yakni mampu membelanjakan harta dengan benar. Sehingga tidak sah transaksi oleh anak kecil yang sudah mumayyiz (kecuali pada barang yang sepele), safih (lawan dari rasyid), atau orang gila, juga seorang budak yang tanpa seizin tuannya.
c. Pelaksana akad harus seseorang yang memiliki barang yang diperjualbelikan, atau sebagai wakil darinya. Karena Nabi n berkata kepada Hakim bin Hizam z:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
”Jangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu.”
Al-Wazir mengatakan: ”Para ulama sepakat bahwa seseorang tidak boleh menjual barang yang tidak berada dalam kekuasaannya dan bukan miliknya. Bila dia langsungkan penjualan dan orangpun membelinya, maka batal dan tidak sah.”
*Rukun kedua: barang yang diperjualbelikan atau uang/alat tukarnya.*
Dipersyaratkan padanya tiga hal:
a. Sebagaimana sesuatu yang dibolehkan untuk dimanfaatkan secara mutlak menurut syariat, maka tidak sah jual beli yang diharamkan untuk dimanfaatkan. Karena Nabi n bersabda:
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْمَيْتَةِ والْخَمْرِ وَالْأَصْنَامِ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli bangkai, khamr (minuman keras), dan berhala.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam hadits yang lain:
وَإِنَّ اللهَ إذا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
”Sesungguhnya bila Allah haramkan atas sebuah kaum suatu makanan maka Allah haramkan juga harganya.” (HR. Abu Dawud no. 3488, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
❌ Di antara yang diharamkan untuk diperjualbelikan adalah khamr atau minuman keras, bangkai, babi, patung, anjing, darah, air mani pejantan dan segala yang haram. Demikian secara global, adapun perinciannya maka dibahas dalam bab hukum jual beli.
b. Barang atau uang/alat tukarnya adalah sesuatu yang berada dalam kekuasaan pelaksana akad. Bila tidak, maka hal itu serupa dengan sesuatu yang tidak ada wujudnya. Atas dasar itu tidak sah jual beli unta yang lari, burung di udara, atau yang semakna
(ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi)
🕋 Agama Islam dengan kelengkapannya dan keindahan ajarannya telah mengatur pemeluknya untuk beradab dalam segala hal. Termasuk dalam melakukan transaksi jual beli atau pinjam meminjam, atau bentuk muamalah yang lain. Agar seorang muslim diridhai Allah l dalam usahanya dan terjaga dari tindak kezaliman terhadap dirinya ataupun terhadap orang lain, hendaknya transaksi yang dilakukan seseorang memenuhi empat perkara:
1. Sah menurut agama
2. Mengandung keadilan
3. Mengandung kebaikan
4. Sayang terhadap agamanya
Untuk itu kami akan memberikan sedikit perincian atas empat hal tersebut agar seorang muslim berada di atas pengetahuan tentang agamanya.
1⃣ *SAH MENURUT AGAMA*
Sebuah akad/transaksi dalam jual beli akan sah bila terpenuhi padanya syarat-syarat pada tiga rukunnya. Tiga rukun itu adalah pelaksana akad, barang yang diperjualbelikan, serta ijab dan qabul dalam akad jual beli.
*Rukun pertama: Pelaksana akad.*
Dipersyaratkan pada pelaksana akad beberapa hal:
a. Saling ridha antara keduanya, sehingga jual beli tidak sah bila salah satunya melangsungkan akad jual beli karena dipaksa. Sebab Allah l berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’: 29)
Nabi juga bersabda:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Hanyalah jual beli itu (sah) bila saling ridha di antara kalian.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi)
Lain halnya bila pemaksaan itu dengan cara dan alasan yang benar maka jual beli tetap sah. Semisal bila pemerintah/hakim memaksa seseorang untuk menjual hartanya untuk membayar utangnya, maka itu adalah bentuk pemaksaan yang benar.
b. Disyaratkan pada dua belah pihak, pelaksana akad adalah seorang yang boleh secara syar’i untuk ber-tasharruf (bertransaksi), yaitu seorang yang merdeka bukan budak, mukallaf (di sini bermakna baligh dan berakal), dan rasyid, yakni mampu membelanjakan harta dengan benar. Sehingga tidak sah transaksi oleh anak kecil yang sudah mumayyiz (kecuali pada barang yang sepele), safih (lawan dari rasyid), atau orang gila, juga seorang budak yang tanpa seizin tuannya.
c. Pelaksana akad harus seseorang yang memiliki barang yang diperjualbelikan, atau sebagai wakil darinya. Karena Nabi n berkata kepada Hakim bin Hizam z:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
”Jangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu.”
Al-Wazir mengatakan: ”Para ulama sepakat bahwa seseorang tidak boleh menjual barang yang tidak berada dalam kekuasaannya dan bukan miliknya. Bila dia langsungkan penjualan dan orangpun membelinya, maka batal dan tidak sah.”
*Rukun kedua: barang yang diperjualbelikan atau uang/alat tukarnya.*
Dipersyaratkan padanya tiga hal:
a. Sebagaimana sesuatu yang dibolehkan untuk dimanfaatkan secara mutlak menurut syariat, maka tidak sah jual beli yang diharamkan untuk dimanfaatkan. Karena Nabi n bersabda:
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْمَيْتَةِ والْخَمْرِ وَالْأَصْنَامِ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli bangkai, khamr (minuman keras), dan berhala.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam hadits yang lain:
وَإِنَّ اللهَ إذا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
”Sesungguhnya bila Allah haramkan atas sebuah kaum suatu makanan maka Allah haramkan juga harganya.” (HR. Abu Dawud no. 3488, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
❌ Di antara yang diharamkan untuk diperjualbelikan adalah khamr atau minuman keras, bangkai, babi, patung, anjing, darah, air mani pejantan dan segala yang haram. Demikian secara global, adapun perinciannya maka dibahas dalam bab hukum jual beli.
b. Barang atau uang/alat tukarnya adalah sesuatu yang berada dalam kekuasaan pelaksana akad. Bila tidak, maka hal itu serupa dengan sesuatu yang tidak ada wujudnya. Atas dasar itu tidak sah jual beli unta yang lari, burung di udara, atau yang semakna
Forwarded from CHANNEL NUMPANGLAPAK
dengan itu.
c. Barang atau uang/alat tukar adalah sesuatu yang diketahui kadarnya oleh kedua belah pihak. Karena ketidaktahuan adalah bagian dari gharar (ketidakpastian) dan hal itu dilarang dalam agama. Sehingga tidak boleh jual beli sesuatu yang tidak dapat dilihat atau sudah dilihat namun belum dapat diketahui benar.
*Rukun ketiga: ijab dan qabul dalam akad/transaksi jual beli*
Ijab adalah lafadz yang diucapkan penjual semacam mengatakan: ”Saya jual barang ini.”
Qabul adalah lafadz yang diucapkan pembeli, semacam mengatakan: ”Saya beli barang ini.”
Namun terkadang ijab qabul ini bisa dilakukan dengan perbuatan, yaitu pedagang memberikan barang dan pembeli memberikan uang, walaupun tanpa bicara. Atau terkadang dengan ucapan dan perbuatan sekaligus.
Dengan demikian, seorang muslim harus menghindari segala bentuk transaksi yang melanggar aturan agama, karena segala yang menyalahi agama itu tertolak. Nabi bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
”Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas ajaran kami maka itu tertolak.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Rajab menerangkan, di antara bentuk amalan yang tertolak dalam bidang jual beli adalah semua akad/transaksi yang terlarang dalam syariat, baik disebabkan karena barangnya tidak boleh diperjualbelikan, karena syaratnya tidak terpenuhi, karena terjadi kezaliman (kerugian) bagi pihak pelaksana transaksi dan pada barang yang ditransaksikan, atau karena akan menyibukkan dari dzikrullah yang wajib saat waktunya terbatas (semacam saat khutbah Jum’at, pent.).
👍🏿 Beliau menerangkan bahwa pendapat yang rajih (kuat) dalam hal hukum akad-akad tersebut, bilamana larangannya terkait dengan hak Allah maka transaksi tersebut tidak sah, yakni tidak menjadikan berpindahnya kepemilikan. Yang dimaksud dengan hak Allah yakni larangan itu tidak gugur dengan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Bila larangan tersebut terkait dengan hak orang tertentu, di mana larangan akan gugur dengan kerelaannya, maka keabsahan akadnya tergantung dengan kerelaannya. Kalau dia rela maka akadnya sah dan berakibat berpindahnya kepemilikan Jika tidak rela, maka akad menjadi batal.
Contoh ketentuan di atas, untuk bagian yang pertama adalah transaksi riba. Allah telah melarangnya dengan begitu keras. Maka transaksi riba tidak mejadikan berpindahnya kepemilikan, dan syariat memerintahkan untuk dikembalikan. Nabi sendiri telah memerintahkan seseorang yang menukarkan satu sha’ (2,76 kg) kurma dengan dua sha’ kurma untuk mengembalikannya, walaupun mereka saling ridha (karena ini termasuk transaksi riba fadhl).
Contohnya juga menjual khamr (minuman keras), bangkai, babi, patung, anjing dan seluruh yang dilarang untuk diperjualbelikan, yang tidak boleh saling rela antara kedua belah pihak.
Contoh untuk bagian kedua adalah membelanjakan harta orang lain tanpa seizin pemiliknya. Sebagian ulama berpendapat bahwa semacam ini tidak batal sepenuhnya, bahkan tergantung kepada izin pemilik. Jika ia izinkan maka sah, dan jika tidak maka tidak sah.
Contohnya juga jual beli mudallas (penipuan) seperti apa yang disebut Al-Musharrat (membiarkan unta untuk tidak diperah susunya sehingga nampak gemuk dan susunya banyak, lalu dijual), jual beli najsy (penawaran barang dari sebagian pihak tapi bukan untuk membelinya namun untuk menipu pembeli lain), atau juga talaqqir rukban (mencegat orang pedesaan yang tidak tahu harga lalu membeli barang mereka sebelum sampai pasar). Hukum yang benar dari contoh-contoh tadi bahwa keabsahan transaksi itu tergantung kepada izin atau kerelaan mereka yang terzalimi atau dirugikan, karena telah terdapat riwayat yang shahih dari Nabi bahwa dalam peristiwa Al-Musharrat bahwa beliau n memberikan khiyar (hak memilih antara membatalkan atau meneruskan kepada pembeli hewan tersebut). Sebagaimana beliau n juga memberikan hak khiyar kepada para pedagang yang dari pelosok tersebut bila mereka telah sampai ke pasar (dan mengetahui harga pasar). Ini semua menunjukkan bahwa transaksi dalam jenis ini tidak batal begitu saja.
c. Barang atau uang/alat tukar adalah sesuatu yang diketahui kadarnya oleh kedua belah pihak. Karena ketidaktahuan adalah bagian dari gharar (ketidakpastian) dan hal itu dilarang dalam agama. Sehingga tidak boleh jual beli sesuatu yang tidak dapat dilihat atau sudah dilihat namun belum dapat diketahui benar.
*Rukun ketiga: ijab dan qabul dalam akad/transaksi jual beli*
Ijab adalah lafadz yang diucapkan penjual semacam mengatakan: ”Saya jual barang ini.”
Qabul adalah lafadz yang diucapkan pembeli, semacam mengatakan: ”Saya beli barang ini.”
Namun terkadang ijab qabul ini bisa dilakukan dengan perbuatan, yaitu pedagang memberikan barang dan pembeli memberikan uang, walaupun tanpa bicara. Atau terkadang dengan ucapan dan perbuatan sekaligus.
Dengan demikian, seorang muslim harus menghindari segala bentuk transaksi yang melanggar aturan agama, karena segala yang menyalahi agama itu tertolak. Nabi bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
”Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas ajaran kami maka itu tertolak.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Rajab menerangkan, di antara bentuk amalan yang tertolak dalam bidang jual beli adalah semua akad/transaksi yang terlarang dalam syariat, baik disebabkan karena barangnya tidak boleh diperjualbelikan, karena syaratnya tidak terpenuhi, karena terjadi kezaliman (kerugian) bagi pihak pelaksana transaksi dan pada barang yang ditransaksikan, atau karena akan menyibukkan dari dzikrullah yang wajib saat waktunya terbatas (semacam saat khutbah Jum’at, pent.).
👍🏿 Beliau menerangkan bahwa pendapat yang rajih (kuat) dalam hal hukum akad-akad tersebut, bilamana larangannya terkait dengan hak Allah maka transaksi tersebut tidak sah, yakni tidak menjadikan berpindahnya kepemilikan. Yang dimaksud dengan hak Allah yakni larangan itu tidak gugur dengan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Bila larangan tersebut terkait dengan hak orang tertentu, di mana larangan akan gugur dengan kerelaannya, maka keabsahan akadnya tergantung dengan kerelaannya. Kalau dia rela maka akadnya sah dan berakibat berpindahnya kepemilikan Jika tidak rela, maka akad menjadi batal.
Contoh ketentuan di atas, untuk bagian yang pertama adalah transaksi riba. Allah telah melarangnya dengan begitu keras. Maka transaksi riba tidak mejadikan berpindahnya kepemilikan, dan syariat memerintahkan untuk dikembalikan. Nabi sendiri telah memerintahkan seseorang yang menukarkan satu sha’ (2,76 kg) kurma dengan dua sha’ kurma untuk mengembalikannya, walaupun mereka saling ridha (karena ini termasuk transaksi riba fadhl).
Contohnya juga menjual khamr (minuman keras), bangkai, babi, patung, anjing dan seluruh yang dilarang untuk diperjualbelikan, yang tidak boleh saling rela antara kedua belah pihak.
Contoh untuk bagian kedua adalah membelanjakan harta orang lain tanpa seizin pemiliknya. Sebagian ulama berpendapat bahwa semacam ini tidak batal sepenuhnya, bahkan tergantung kepada izin pemilik. Jika ia izinkan maka sah, dan jika tidak maka tidak sah.
Contohnya juga jual beli mudallas (penipuan) seperti apa yang disebut Al-Musharrat (membiarkan unta untuk tidak diperah susunya sehingga nampak gemuk dan susunya banyak, lalu dijual), jual beli najsy (penawaran barang dari sebagian pihak tapi bukan untuk membelinya namun untuk menipu pembeli lain), atau juga talaqqir rukban (mencegat orang pedesaan yang tidak tahu harga lalu membeli barang mereka sebelum sampai pasar). Hukum yang benar dari contoh-contoh tadi bahwa keabsahan transaksi itu tergantung kepada izin atau kerelaan mereka yang terzalimi atau dirugikan, karena telah terdapat riwayat yang shahih dari Nabi bahwa dalam peristiwa Al-Musharrat bahwa beliau n memberikan khiyar (hak memilih antara membatalkan atau meneruskan kepada pembeli hewan tersebut). Sebagaimana beliau n juga memberikan hak khiyar kepada para pedagang yang dari pelosok tersebut bila mereka telah sampai ke pasar (dan mengetahui harga pasar). Ini semua menunjukkan bahwa transaksi dalam jenis ini tidak batal begitu saja.
Forwarded from CHANNEL NUMPANGLAPAK
(Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam syarah hadits no. 5)
🖥 Sumber : asysyariah.com/adab-jual-beli/
Bersambung ke bagian 4 insyaAllah...
Dipublikasikan oleh :
Channel numpanglapak
👍🏿 Join https://t.me/channelnl
🖥 Sumber : asysyariah.com/adab-jual-beli/
Bersambung ke bagian 4 insyaAllah...
Dipublikasikan oleh :
Channel numpanglapak
👍🏿 Join https://t.me/channelnl
Telegram
CHANNEL NUMPANGLAPAK
Niatkan jual beli bukan hanya untuk kepentingan dunia semata
🔥📛⚠️HUKUM MEMBACA AL FATIHAH KETIKA ZIARAH KUBUR
🎙Berkata Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمہ الله تعالـﮯ :
لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم
أنه كان يقرأ الفاتحة عند زيارة القبور .
❌🚫"Tidak disebutkan (sedikitpun) dari Nabi salallaahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau membaca surat Al Fatihah ketika ziarah kubur."
📚 Majmu' Al Fatawa (2/245)
══════ ❁✿❁ ══════🔏
📠 Dikutip dari channel @minhajussunnah_m
🚀 Dipublikasikan :
[ http://bit.ly/Webtic0 ][ bit.ly/Teletic ]
__________________________________
📚 WA TIC
🎙Berkata Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمہ الله تعالـﮯ :
لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم
أنه كان يقرأ الفاتحة عند زيارة القبور .
❌🚫"Tidak disebutkan (sedikitpun) dari Nabi salallaahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau membaca surat Al Fatihah ketika ziarah kubur."
📚 Majmu' Al Fatawa (2/245)
══════ ❁✿❁ ══════🔏
📠 Dikutip dari channel @minhajussunnah_m
🚀 Dipublikasikan :
[ http://bit.ly/Webtic0 ][ bit.ly/Teletic ]
__________________________________
📚 WA TIC
Forwarded from Poster FIK - Forum Ilmiah Karanganyar
355. Jangan remehkan 'ain
#bahayaselfie #bahayapajangfoto #fotokeluarga #ain #06022018
🔍 share yuk!
@Forum_ilmiyahKarangAnyar
@posterFIK
#bahayaselfie #bahayapajangfoto #fotokeluarga #ain #06022018
🔍 share yuk!
@Forum_ilmiyahKarangAnyar
@posterFIK
Forwarded from GALERI TIC
BESARNYA KASIH SAYANG ULAMA KEPADA UMAT
#sayang #ulama #umat || http://bit.ly/2yREd3v
👍🏻🖌 Join galeri tic klik https://t.me/galeriTIC
#sayang #ulama #umat || http://bit.ly/2yREd3v
👍🏻🖌 Join galeri tic klik https://t.me/galeriTIC
Forwarded from annajiyahdesign
DO'A KESEHARIAN
DO'A BANGUN DARI TIDUR
#doa #banguntidur
Follow IG | G+| twit | telegram
@annajiyahdesign
DO'A BANGUN DARI TIDUR
#doa #banguntidur
Follow IG | G+| twit | telegram
@annajiyahdesign
Forwarded from annajiyahdesign
DO'A KESEHARIAN (2)
DO'A MENGENAKAN PAKAIAN
#doa #pakaian
Follow IG | G+| twit | telegram
@annajiyahdesign
DO'A MENGENAKAN PAKAIAN
#doa #pakaian
Follow IG | G+| twit | telegram
@annajiyahdesign
Forwarded from annajiyahdesign
DO'A KESEHARIAN (3)
DO'A MASUK DAN KELUAR KAMAR MANDI
#doa #kamarmandi
Follow IG | G+| twit | telegram
@annajiyahdesign
DO'A MASUK DAN KELUAR KAMAR MANDI
#doa #kamarmandi
Follow IG | G+| twit | telegram
@annajiyahdesign
☀🍎🍂 OBAT YANG AMPUH
🔹 Berkata al 'Allamah Ibnu 'Utsaimin rahimahullah :
"Apapun yang engkau minta dari para dokter (berupa obat-obatan) agar apa saja yang ada di hatimu menghilang (berupa kesulitan dan penyakit hati), maka tidak akan pernah engkau dapatkan (obat yang ampuh) yang semisal al Qur'an."
📚 [Syarh al Kafiyah asy Syafiyah (1/197)].
┉┉✽̶»̶̥▪»̶̥✽̶┉┉
قَـالَ العَلّامَة ابنُ عُثَيْمِين -رَحِمَهُ الله- :
«مهما طلبت من الأطباء أن يزول عنك ما في قلبك فلن تجد مثل القرآن» .
📚 [ "شـرح الـكافـية الشافية"(١٩٨/١) ] .
📠 Dikutip dari channel @hikmahsalafiyyah
🚀 Dipublikasikan :
[ http://bit.ly/Webtic0 ][ bit.ly/Teletic ]
__________________________________
📚 WA TIC
🔹 Berkata al 'Allamah Ibnu 'Utsaimin rahimahullah :
"Apapun yang engkau minta dari para dokter (berupa obat-obatan) agar apa saja yang ada di hatimu menghilang (berupa kesulitan dan penyakit hati), maka tidak akan pernah engkau dapatkan (obat yang ampuh) yang semisal al Qur'an."
📚 [Syarh al Kafiyah asy Syafiyah (1/197)].
┉┉✽̶»̶̥▪»̶̥✽̶┉┉
قَـالَ العَلّامَة ابنُ عُثَيْمِين -رَحِمَهُ الله- :
«مهما طلبت من الأطباء أن يزول عنك ما في قلبك فلن تجد مثل القرآن» .
📚 [ "شـرح الـكافـية الشافية"(١٩٨/١) ] .
📠 Dikutip dari channel @hikmahsalafiyyah
🚀 Dipublikasikan :
[ http://bit.ly/Webtic0 ][ bit.ly/Teletic ]
__________________________________
📚 WA TIC
★l✒️ بــــــــــــــسم اللّــــــــــــہ
AUDIO REKAMAN
📜 KAJIAN ISLAM ILMIYAH KOTA GORONTALO
BERSAMA : AL USTADZ ABU HAMZAH YUSUF حفظه الله تعالى
Pembina Ma’had Darul Atsar Tasikmalaya
🗓 SABTU 17 Jumadil Awwal 1439 H Bertepatan 3 Februari 2018 M
📖 Tema : Solusi Islam dalam Menangkal Radikalisme
🕌 Tempat : Masjid Sabilur Rosyad Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG)
Sesi 1 : 15,9 MB durasi 76 menit
Sesi 2 : 11,1 MB durasi 53 menit
🗓 AHAD 18 Jumadil Awwal 1439 H Bertepatan 4 Februari 2018 M
📖 Tema : Akhlaq dan Manhaj Salaf dalam Beribadah dan Bermuamalah
🕌 Tempat : Masjid Ibnul Qoyyim, Jln. Makassar Kota Gorontalo
Sesi 1 : 15,9 MB durasi 91 menit
Sesi 2 : 13,7 MB durasi 65 menit
TJ : 4,63 MB durasi 21 menit
Tausiyah Tematik Ba’da Shubuh dan Ba’da Maghrib
🕌 Tempat : Masjid Ibnul Qoyyim, Jln. Makassar Kota Goronta
Keutamaan Sahabat : 9,32 MB durasi 44 menit
Mewaspadai godaan Syaithon : 9,22 MB durasi 42 menit
Upaya Tetap Istiqomah di atas Al Haq : 13,2 MB durasi 49 menit
AUDIO REKAMAN
📜 KAJIAN ISLAM ILMIYAH KOTA GORONTALO
BERSAMA : AL USTADZ ABU HAMZAH YUSUF حفظه الله تعالى
Pembina Ma’had Darul Atsar Tasikmalaya
🗓 SABTU 17 Jumadil Awwal 1439 H Bertepatan 3 Februari 2018 M
📖 Tema : Solusi Islam dalam Menangkal Radikalisme
🕌 Tempat : Masjid Sabilur Rosyad Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG)
Sesi 1 : 15,9 MB durasi 76 menit
Sesi 2 : 11,1 MB durasi 53 menit
🗓 AHAD 18 Jumadil Awwal 1439 H Bertepatan 4 Februari 2018 M
📖 Tema : Akhlaq dan Manhaj Salaf dalam Beribadah dan Bermuamalah
🕌 Tempat : Masjid Ibnul Qoyyim, Jln. Makassar Kota Gorontalo
Sesi 1 : 15,9 MB durasi 91 menit
Sesi 2 : 13,7 MB durasi 65 menit
TJ : 4,63 MB durasi 21 menit
Tausiyah Tematik Ba’da Shubuh dan Ba’da Maghrib
🕌 Tempat : Masjid Ibnul Qoyyim, Jln. Makassar Kota Goronta
Keutamaan Sahabat : 9,32 MB durasi 44 menit
Mewaspadai godaan Syaithon : 9,22 MB durasi 42 menit
Upaya Tetap Istiqomah di atas Al Haq : 13,2 MB durasi 49 menit