#DialogRamadhan
📚 *UKURAN BAYARAN FIDYAH*
📨 PERTANYAAN
Assalamu'alaikum, ustadz mohon info bagaimana cara membayar fidyah untuk ibu saya yang tidak melaksanakan puasa romadlon, _jazakallahu khairan._
✒ JAWABAN
و عليكم السلام و رحمة الله،
Dalam madzhab Imam Syafi'i, Kitab Matan Abu Syuja' al-Imam al-Ashfahani, kita dibimbing untuk dapat membayarkan fidyah kepada orang yang sakit dan tidak diharapkan lagi kesembuhannya dengan membayarkan setiap hari yang ditinggalkannya sebanyak 1 (satu) mud.
Takaran se-mud sama dengan 3/4 liter beras.
Baik sekali jika ditambahkan dengan lauk pauk untuk menyempurnakan amalan pelengkapnya.
_Wallāhu a'lam_,
@supraha
Channel: http://t.me/supraha
📚 *UKURAN BAYARAN FIDYAH*
📨 PERTANYAAN
Assalamu'alaikum, ustadz mohon info bagaimana cara membayar fidyah untuk ibu saya yang tidak melaksanakan puasa romadlon, _jazakallahu khairan._
✒ JAWABAN
و عليكم السلام و رحمة الله،
Dalam madzhab Imam Syafi'i, Kitab Matan Abu Syuja' al-Imam al-Ashfahani, kita dibimbing untuk dapat membayarkan fidyah kepada orang yang sakit dan tidak diharapkan lagi kesembuhannya dengan membayarkan setiap hari yang ditinggalkannya sebanyak 1 (satu) mud.
Takaran se-mud sama dengan 3/4 liter beras.
Baik sekali jika ditambahkan dengan lauk pauk untuk menyempurnakan amalan pelengkapnya.
_Wallāhu a'lam_,
@supraha
Channel: http://t.me/supraha
#DialogRamadhan
📚 *HUKUM MEMBACA IFTITAH*
📨 PERTANYAAN
_Mau bertanya, kalau do'a iftitah itu bacaan sunnah,selain dibaca di shalat wajib apa boleh dibaca di shalat sunnah?_
_Karena waktu saya kecil dulu, diajarkan kalau pada saat shalat sunnah tidak dibaca do'a iftitah._
✒ JAWABAN
Membaca do'a iftitah adalah Sunnah, baik dalam shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ. Redaksinya variatif ada yang panjang ada yang pendek.
Menyempurnakan shalat tentu pilihan terbaik. Menikmati shalat dengan thuma'nīnah pun menjadikan shalat lebih bagus di sisi Allāh ﷻ.
Memang ditemukan pendapat yang mencukupkan dibaca sekali saja di awal shalat malam, seperti tarawih atau tahajjud, seperti pendapat Ibn Abidin dari madzhab Hanafi. Namun sekali lagi, membacanya setiap kali setelah Takbiratul Ihram adalah pendapat mayoritas ulama besar.
Dikutipkan dari Kitab Maushu'ah al-Fiqhiyyah, Ensiklopedi Fiqih Kementerian Agama Kuwait:
يرى الحنابلة: أن صلاة النافلة إذا كانت بأكثر من سلام واحد كما في التراويح، والضحى، وصلاة السنة الراتبة، إذا كانت أربعا وصلاها بسلامين، فإنه يستفتح في كل ركعتين على الأصل، لأن كل ركعتين صلاة مستقلة. وفي قول آخر عندهم: يكتفي باستفتاح واحد في أول صلاته
_Ulama Madzhab Hanbali berpendapat bahwa shalat sunnah yang dikerjakan lebih dari satu salam, seperti shalat tarawih, dhuha, rawatib 4 rakaat dengan 2 kali salam, maka bacaan doa iftitahnya dilakukan setiap kali takbiratul ihram untuk 2 rakaat. Karena masing-masing shalat 2 rakaat, berdiri sendiri.
Namun diantara mereka ada pendapat lain, bahwa cukup membaca doa iftitah sekali di awal shalat.
قال الشّافعيّة : يسنّ للمأموم أن يستفتح ، ولو كان الإمام يجهر والمأموم يسمع قراءته.
“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.”
Cilacap, 22 Ramadhan 1439H
Channel: http://t.me/supraha
📚 *HUKUM MEMBACA IFTITAH*
📨 PERTANYAAN
_Mau bertanya, kalau do'a iftitah itu bacaan sunnah,selain dibaca di shalat wajib apa boleh dibaca di shalat sunnah?_
_Karena waktu saya kecil dulu, diajarkan kalau pada saat shalat sunnah tidak dibaca do'a iftitah._
✒ JAWABAN
Membaca do'a iftitah adalah Sunnah, baik dalam shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ. Redaksinya variatif ada yang panjang ada yang pendek.
Menyempurnakan shalat tentu pilihan terbaik. Menikmati shalat dengan thuma'nīnah pun menjadikan shalat lebih bagus di sisi Allāh ﷻ.
Memang ditemukan pendapat yang mencukupkan dibaca sekali saja di awal shalat malam, seperti tarawih atau tahajjud, seperti pendapat Ibn Abidin dari madzhab Hanafi. Namun sekali lagi, membacanya setiap kali setelah Takbiratul Ihram adalah pendapat mayoritas ulama besar.
Dikutipkan dari Kitab Maushu'ah al-Fiqhiyyah, Ensiklopedi Fiqih Kementerian Agama Kuwait:
يرى الحنابلة: أن صلاة النافلة إذا كانت بأكثر من سلام واحد كما في التراويح، والضحى، وصلاة السنة الراتبة، إذا كانت أربعا وصلاها بسلامين، فإنه يستفتح في كل ركعتين على الأصل، لأن كل ركعتين صلاة مستقلة. وفي قول آخر عندهم: يكتفي باستفتاح واحد في أول صلاته
_Ulama Madzhab Hanbali berpendapat bahwa shalat sunnah yang dikerjakan lebih dari satu salam, seperti shalat tarawih, dhuha, rawatib 4 rakaat dengan 2 kali salam, maka bacaan doa iftitahnya dilakukan setiap kali takbiratul ihram untuk 2 rakaat. Karena masing-masing shalat 2 rakaat, berdiri sendiri.
Namun diantara mereka ada pendapat lain, bahwa cukup membaca doa iftitah sekali di awal shalat.
قال الشّافعيّة : يسنّ للمأموم أن يستفتح ، ولو كان الإمام يجهر والمأموم يسمع قراءته.
“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.”
Cilacap, 22 Ramadhan 1439H
Channel: http://t.me/supraha
#DialogRamadhan
📚 *MENERIMA ZAKAT SETELAH IDUL FITRI*
📨 PERTANYAAN
Ustadz, mau bertanya.
Bolehkah penerima zakat fitrah menerima langsung zakat fitrahnya setelah sholat Ied?
Jadi untuk sementara zakat fitrah yg berhak diterimanya diwakilkan orang lain.
Salah satu alasannya krn penerima sedang pulang kampung, jd tdk bisa menerima lgsg sehingga jatah zakat fitrahnya dititip ke orang lain.
✒ JAWABAN
و عليكم السلام و رحمة الله،
Menurut hemat saya, dalam kasus di atas, penerima telah menerimanya, namun diwakilkan oleh orang lain. Hendaknya penerima diinformasikan bahwa ia telah menerima untuk memenuhi aspek kebahagiaan yang ditujukan.
Hal ini karena tidak ada teks khusus menjelaskannya sehingga dikembalikan kepada prinsip umum dalam ber-Islam:
Allah berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
_Allah menghendai kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu._ (QS. al-Baqarah: 185).
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
_Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya._ (QS. al-Baqarah: 286).
*المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِر*
_*Sesuatu kesulitan menarik adanya kemudahan.*_
Adapun kesempurnaan terkait batas akhir penerimaan zakat adalah dikhususkan untuk muzakki, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ:
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
_“Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.”_
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
_Wallāhu a'lam,_
Medan, 29 Ramadhan 1439 H
t.me/supraha
📚 *MENERIMA ZAKAT SETELAH IDUL FITRI*
📨 PERTANYAAN
Ustadz, mau bertanya.
Bolehkah penerima zakat fitrah menerima langsung zakat fitrahnya setelah sholat Ied?
Jadi untuk sementara zakat fitrah yg berhak diterimanya diwakilkan orang lain.
Salah satu alasannya krn penerima sedang pulang kampung, jd tdk bisa menerima lgsg sehingga jatah zakat fitrahnya dititip ke orang lain.
✒ JAWABAN
و عليكم السلام و رحمة الله،
Menurut hemat saya, dalam kasus di atas, penerima telah menerimanya, namun diwakilkan oleh orang lain. Hendaknya penerima diinformasikan bahwa ia telah menerima untuk memenuhi aspek kebahagiaan yang ditujukan.
Hal ini karena tidak ada teks khusus menjelaskannya sehingga dikembalikan kepada prinsip umum dalam ber-Islam:
Allah berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
_Allah menghendai kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu._ (QS. al-Baqarah: 185).
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
_Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya._ (QS. al-Baqarah: 286).
*المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِر*
_*Sesuatu kesulitan menarik adanya kemudahan.*_
Adapun kesempurnaan terkait batas akhir penerimaan zakat adalah dikhususkan untuk muzakki, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ:
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
_“Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.”_
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
_Wallāhu a'lam,_
Medan, 29 Ramadhan 1439 H
t.me/supraha