*Memahami Keresahan Publik Yang Menolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021? (1)*
Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si. (Direktur Institut Adab Insan Mulia)*
*1. Benarkah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah menjiplak RUU P-KS yang sudah dicabut di DPR di tahun 2019?*
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) adalah RUU yang telah dicabut oleh DPR[1] dan Pemerintah di tahun 2019, dimana DPR pada saat itu memutuskan untuk fokus memusatkan seluruh unsur pemidanaan pada RUU KUHP[2]. Adapun nasib RUU P-KS di periode DPR yang baru telah bermetamorfosis dan berubah nama menjadi RUU TP-KS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Proses konstitusi sedang berjalan di Badan Legislatif DPR RI, dan belum ada kata sepakat hingga tulisan ini dibuat (14/11/2021).
Jika melihat kandungan isinya, publik dapat segera menyimpulkan bahwa isi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 ini telah mencontek dari RUU P-KS yang pernah ditolak di tahun 2019 karena disusun berbasiskan Naskah Akademik (NA) yang berlandaskan _feminist legal theory_ dan diajukan oleh Komnas Perempuan kepada DPR waktu itu.
Berikut definisi Kekerasan Seksual (KS) dalam salah satu draft RUU P-KS, Pasal 1 ayat 1, halaman 2: _“Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”[3]_
Bandingkan dengan definisi KS dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Pasal 1 ayat 1, halaman 4:
_“Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”[4]_
Terlihat jelas bahwa definisi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan adalah definisi yang benar-benar mengadopsi isi dan makna RUU P-KS, padahal definisi KS pada RUU TP-KS yang baru telah berubah menjadi: _"Setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis."[5]_
Sebuah RUU atau Rancangan Undang-undang adalah tentu masih berbentuk draf. RUU hanya akan berlaku jika telah berubah menjadi sebuah UU yang juga membutuhkan waktu sosialisasi. Memang akan membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar dalam seluruh prosesnya, namun dalam sebuah negara demokrasi, proses itu harus dilalui sebagai sebuah bentuk penghormatan pada proses konstitusi.
Tindakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dengan membuat Permen (Peraturan Menteri) memang akan segera berlaku efektif pada ruang lingkup ‘kekuasaannya’, apalagi jika dalam Permen itu disertakan ‘alat pemukul efektif’ yang akan membuat seluruh pimpinan rektor akan tunduk dengan segera, seperti Pasal 19b, halaman 16: _“Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau; b. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.”_
Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si. (Direktur Institut Adab Insan Mulia)*
*1. Benarkah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah menjiplak RUU P-KS yang sudah dicabut di DPR di tahun 2019?*
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) adalah RUU yang telah dicabut oleh DPR[1] dan Pemerintah di tahun 2019, dimana DPR pada saat itu memutuskan untuk fokus memusatkan seluruh unsur pemidanaan pada RUU KUHP[2]. Adapun nasib RUU P-KS di periode DPR yang baru telah bermetamorfosis dan berubah nama menjadi RUU TP-KS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Proses konstitusi sedang berjalan di Badan Legislatif DPR RI, dan belum ada kata sepakat hingga tulisan ini dibuat (14/11/2021).
Jika melihat kandungan isinya, publik dapat segera menyimpulkan bahwa isi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 ini telah mencontek dari RUU P-KS yang pernah ditolak di tahun 2019 karena disusun berbasiskan Naskah Akademik (NA) yang berlandaskan _feminist legal theory_ dan diajukan oleh Komnas Perempuan kepada DPR waktu itu.
Berikut definisi Kekerasan Seksual (KS) dalam salah satu draft RUU P-KS, Pasal 1 ayat 1, halaman 2: _“Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”[3]_
Bandingkan dengan definisi KS dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Pasal 1 ayat 1, halaman 4:
_“Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”[4]_
Terlihat jelas bahwa definisi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan adalah definisi yang benar-benar mengadopsi isi dan makna RUU P-KS, padahal definisi KS pada RUU TP-KS yang baru telah berubah menjadi: _"Setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis."[5]_
Sebuah RUU atau Rancangan Undang-undang adalah tentu masih berbentuk draf. RUU hanya akan berlaku jika telah berubah menjadi sebuah UU yang juga membutuhkan waktu sosialisasi. Memang akan membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar dalam seluruh prosesnya, namun dalam sebuah negara demokrasi, proses itu harus dilalui sebagai sebuah bentuk penghormatan pada proses konstitusi.
Tindakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dengan membuat Permen (Peraturan Menteri) memang akan segera berlaku efektif pada ruang lingkup ‘kekuasaannya’, apalagi jika dalam Permen itu disertakan ‘alat pemukul efektif’ yang akan membuat seluruh pimpinan rektor akan tunduk dengan segera, seperti Pasal 19b, halaman 16: _“Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau; b. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.”_
Namun jelas tindakan ini menyisakan tanda tanya besar bagi publik, yakni:
1. Apakah pemerintah tidak lagi menghormati proses RUU yang sedang berjalan?
2. Apakah Kementerian Pendidikan yang menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikirnya telah kehilangan nalar kritisnya sehingga harus menerima landasan berpikir aliran feminis Barat?
3. Apakah perguruan tinggi akan menjadi kampus merdeka yang tidak merdeka?
4. Apakah para pakar pendidikan yang berada di Kementerian Pendidikan tidak ada yang dapat memberi masukan kepada Menteri Pendidikan, akan definisi KS yang telah ditentang oleh publik, karena bertentangan dengan agama, Pancasila dan budaya?
5. Apakah Kementerian Pendidikan tidak lagi melibatkan para ormas Islam yang telah membangun pendidikan di Nusantara bahkan sejak Indonesia belum berdiri sebagai sebuah negara, dalam penyusunan sebuah Permen yang berlaku bagi seluruh Perguruan Tinggi?
6. Apakah Kementerian Pendidikan lebih memilih merilis klaim sepihak telah mendapat dukungan publik daripada merangkul publik yang resah?
Terdapat segudang pertanyaan mendasar dari pola kerja Kementerian Pendidikan dalam proses lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Namun yang jelas, setelah polemik Kamus Sejarah Indonesia yang banyak menghilangkan sejara perjuangan umat Islam[6], Peta Jalan Pendidikan 2035 yang meniadakan kata ‘agama[7], dan SKB 3 Menteri tentang penggunaan Jilbab [8], Permendikbud ini telah menjadi polemik baru di dunia pendidikan, dan ini terjadi di masa Mas Menteri.
Apakah hanya karena ini publik resah? Nantikan kelanjutan tulisan ini, melalui:
▪️ Telegram: t.me/supraha
▪️ Twitter: twitter.com/supraha
▪️ Website: https://widosupraha.com/2021/11/14/memahami-keresahan-publik-yang-menolak-permendikbudristek-no-30-tahun-2021-1/
*Penulis juga sedang menjalani amanah sebagai:
▪️ Dosen Supervisi Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor
▪️ Ketua DPP Persatuan Ummat Islam (PUI) Bidang Pendidikan
▪️ Wakil Ketua Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
▪️ Ketua Badan Penyelenggara Perguruan Daarul Uluum PUI Majalengka
*Rujukan ilmiah:*
1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200702090607-32-519880/riwayat-ruu-pks-di-dpr-sarat-kecurigaan-mengulur-pembahasan
2] https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20211025_095433_Salinan_Permen%2030%20Tahun%202021%20tentang%20Kekerasan%20Seksual%20fix.pdf
3] https://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf
4] https://nasional.kompas.com/read/2019/12/24/08431541/kaleidoskop-2019-kontroversi-rkuhp-demo-mahasiswa-hingga-penundaan?page=all
5] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210907070311-32-690612/beda-definisi-kekerasan-seksual-di-ruu-pks-dan-ruu-tpks
6] https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/19241491/kemendikbud-kamus-sejarah-indonesia-sudah-ditarik?page=all
7] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210415132814-20-630331/dalam-kajian-peta-jalan-pendidikan-masih-tanpa-kata-agama
8] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210203163802-32-601856/skb-3-menteri-aturan-seragam-agama-dicabut-dalam-30-hari
1. Apakah pemerintah tidak lagi menghormati proses RUU yang sedang berjalan?
2. Apakah Kementerian Pendidikan yang menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikirnya telah kehilangan nalar kritisnya sehingga harus menerima landasan berpikir aliran feminis Barat?
3. Apakah perguruan tinggi akan menjadi kampus merdeka yang tidak merdeka?
4. Apakah para pakar pendidikan yang berada di Kementerian Pendidikan tidak ada yang dapat memberi masukan kepada Menteri Pendidikan, akan definisi KS yang telah ditentang oleh publik, karena bertentangan dengan agama, Pancasila dan budaya?
5. Apakah Kementerian Pendidikan tidak lagi melibatkan para ormas Islam yang telah membangun pendidikan di Nusantara bahkan sejak Indonesia belum berdiri sebagai sebuah negara, dalam penyusunan sebuah Permen yang berlaku bagi seluruh Perguruan Tinggi?
6. Apakah Kementerian Pendidikan lebih memilih merilis klaim sepihak telah mendapat dukungan publik daripada merangkul publik yang resah?
Terdapat segudang pertanyaan mendasar dari pola kerja Kementerian Pendidikan dalam proses lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Namun yang jelas, setelah polemik Kamus Sejarah Indonesia yang banyak menghilangkan sejara perjuangan umat Islam[6], Peta Jalan Pendidikan 2035 yang meniadakan kata ‘agama[7], dan SKB 3 Menteri tentang penggunaan Jilbab [8], Permendikbud ini telah menjadi polemik baru di dunia pendidikan, dan ini terjadi di masa Mas Menteri.
Apakah hanya karena ini publik resah? Nantikan kelanjutan tulisan ini, melalui:
▪️ Telegram: t.me/supraha
▪️ Twitter: twitter.com/supraha
▪️ Website: https://widosupraha.com/2021/11/14/memahami-keresahan-publik-yang-menolak-permendikbudristek-no-30-tahun-2021-1/
*Penulis juga sedang menjalani amanah sebagai:
▪️ Dosen Supervisi Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor
▪️ Ketua DPP Persatuan Ummat Islam (PUI) Bidang Pendidikan
▪️ Wakil Ketua Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
▪️ Ketua Badan Penyelenggara Perguruan Daarul Uluum PUI Majalengka
*Rujukan ilmiah:*
1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200702090607-32-519880/riwayat-ruu-pks-di-dpr-sarat-kecurigaan-mengulur-pembahasan
2] https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20211025_095433_Salinan_Permen%2030%20Tahun%202021%20tentang%20Kekerasan%20Seksual%20fix.pdf
3] https://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf
4] https://nasional.kompas.com/read/2019/12/24/08431541/kaleidoskop-2019-kontroversi-rkuhp-demo-mahasiswa-hingga-penundaan?page=all
5] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210907070311-32-690612/beda-definisi-kekerasan-seksual-di-ruu-pks-dan-ruu-tpks
6] https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/19241491/kemendikbud-kamus-sejarah-indonesia-sudah-ditarik?page=all
7] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210415132814-20-630331/dalam-kajian-peta-jalan-pendidikan-masih-tanpa-kata-agama
8] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210203163802-32-601856/skb-3-menteri-aturan-seragam-agama-dicabut-dalam-30-hari
Telegram
Wido Supraha
Bersama Meniti Jalan Menuju Jannah
Memahami Keresahan Publik Yang Menolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021? (1)
Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si. (Direktur Institut Adab Insan Mulia)
♾️ https://widosupraha.com/2021/11/14/memahami-keresahan-publik-yang-menolak-permendikbudristek-no-30-tahun-2021-1/
Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si. (Direktur Institut Adab Insan Mulia)
♾️ https://widosupraha.com/2021/11/14/memahami-keresahan-publik-yang-menolak-permendikbudristek-no-30-tahun-2021-1/
Wido Q Supraha
Memahami Keresahan Publik Yang Menolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021? (1)
Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si. (Direktur Institut Adab Insan Mulia)* 1. Benarkah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah menjiplak RUU P-KS yang sudah dicabut di DPR di tahun 2019?RUU Penghapusan…
*_AYO AJAK AYAH/BUNDA MENUJU SURGA !!_*
*_Program Pesantren Masa Persiapan Pra & Pasca Pensiun (P2MP4)_* merupakan program pesantren mukim yang dipadatkan selama *4 hari 3 malam* untuk usia 45-75 tahun keatas (Kondisi Sehat).
Setiap muslim pasti mendambakan akhir hidup yang *_Husnul Khotimah_*.
Namun tidak semua faham mengetahui ilmu Kiat-kiat menggapai Husnul Khotimah.
*Pesantren Persiapan Masa Pra & Pasca Pensiun* Hadir ingin mengantarkan serta memberikan solusi *Bagaimana Kiat menggapai Husnul Khotimah* sesuai yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an serta tuntunan Nabi Muhammad _Sholallohu 'alaihi Wassalam_ in sya Alloh
Segera Daftarkan diri Ayah/Bunda dalam *Pesantren Persiapan Masa Pra & Pasca Pensiun* in sya Allah *Bersama kita gapai Husnul Khotimah*
*🖥Materi Kelas :*
1. Akidah (Marifatullah, Marifatul Islam, Marifatul Insan)
2. Kiat2 Menggapai Husnul Khotimah
3. Hidup sehat dan bugar di usia emas/lansia
4. Tahsin Al-Quran dan menghafal Asmaul Husna
5. Tafaqur Alam
6. Hidup Bahagia dengan akhir hidup yang Husnul Khatimah
6. Senam Lansia Ceria dan Senam Maumera
7. Ice Breaking, games, kuiz
*👳♀️Nara Sumber :*
- Ustd Abdulloh Haidir, Lc (Lama Mukim di Arab Saudi)
- Ustd Ibnu Jarir, Lc, M.Pd ( Owner TK/SDIT Izzati, Dai IKADI)
- Ustd Anwar Nasiin, Lc (IKADI)
- Ust DR.Wido Supraha (Pengurus MUI dan PUI)
- Coach Adhi Amarullah (Founder Bapak Pingin Sehat)
- Ust Ace Humaidi, Lc (Da'i kota Bogor)
*💰Infaq kegiatan :*
✅Biaya Pendaftaran : *Rp.200.000,-/peserta* (dibayarkan bulan November-Desember 2021)
✅Biaya Kegiatan : *Rp.1.2 juta/peserta* (dibayarkan awal Desember 2021)
*🧭Kegiatan :*
07Jan-10 Jan 2022
Jumat-Senen
( in sya Allah)
*🏚Lokasi Acara :*
*VILLA RATU*, PANCAWATI, KEC.CARINGIN, CIKERETEG, CIAWI, KAB.BOGOR
(Dari Ciawi 4 km arah Sukabumi, kalau masuk Tol, toll jagorawi lanjut tol sukabumi keluar Cikereteg belok kiri)
⭕1 kamar isi 4 peserta (Kamar Besar)
*📒Pendaftaran :*
*17 November 2021- 20 Desember 2021*, HANYA DIBATASI MAX. *_60 PESERTA_*
*_(KHUSUS BUAT YANG TIDAK KEBAGIAN QUOTA ACARA TANGGAL 28-31 JAN 2022)_*
Silahkan daftar :
Berikut untuk link konfirmasi pembayaran P2MP3 Batch II
https://bit.ly/PendaftaranP2MP3-BatchII
Masuk grup WA Batch II :
https://chat.whatsapp.com/HX8CFRGfjHi1EcJ7uOHC9t
*📞Informasi hubungi :*
🚩 Bang Fai
wa.me/+628119785033
*Penyelenggara : *LEBAH MANIS FOUNDATION*, Depok, Jawa Barat
*_Program Pesantren Masa Persiapan Pra & Pasca Pensiun (P2MP4)_* merupakan program pesantren mukim yang dipadatkan selama *4 hari 3 malam* untuk usia 45-75 tahun keatas (Kondisi Sehat).
Setiap muslim pasti mendambakan akhir hidup yang *_Husnul Khotimah_*.
Namun tidak semua faham mengetahui ilmu Kiat-kiat menggapai Husnul Khotimah.
*Pesantren Persiapan Masa Pra & Pasca Pensiun* Hadir ingin mengantarkan serta memberikan solusi *Bagaimana Kiat menggapai Husnul Khotimah* sesuai yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an serta tuntunan Nabi Muhammad _Sholallohu 'alaihi Wassalam_ in sya Alloh
Segera Daftarkan diri Ayah/Bunda dalam *Pesantren Persiapan Masa Pra & Pasca Pensiun* in sya Allah *Bersama kita gapai Husnul Khotimah*
*🖥Materi Kelas :*
1. Akidah (Marifatullah, Marifatul Islam, Marifatul Insan)
2. Kiat2 Menggapai Husnul Khotimah
3. Hidup sehat dan bugar di usia emas/lansia
4. Tahsin Al-Quran dan menghafal Asmaul Husna
5. Tafaqur Alam
6. Hidup Bahagia dengan akhir hidup yang Husnul Khatimah
6. Senam Lansia Ceria dan Senam Maumera
7. Ice Breaking, games, kuiz
*👳♀️Nara Sumber :*
- Ustd Abdulloh Haidir, Lc (Lama Mukim di Arab Saudi)
- Ustd Ibnu Jarir, Lc, M.Pd ( Owner TK/SDIT Izzati, Dai IKADI)
- Ustd Anwar Nasiin, Lc (IKADI)
- Ust DR.Wido Supraha (Pengurus MUI dan PUI)
- Coach Adhi Amarullah (Founder Bapak Pingin Sehat)
- Ust Ace Humaidi, Lc (Da'i kota Bogor)
*💰Infaq kegiatan :*
✅Biaya Pendaftaran : *Rp.200.000,-/peserta* (dibayarkan bulan November-Desember 2021)
✅Biaya Kegiatan : *Rp.1.2 juta/peserta* (dibayarkan awal Desember 2021)
*🧭Kegiatan :*
07Jan-10 Jan 2022
Jumat-Senen
( in sya Allah)
*🏚Lokasi Acara :*
*VILLA RATU*, PANCAWATI, KEC.CARINGIN, CIKERETEG, CIAWI, KAB.BOGOR
(Dari Ciawi 4 km arah Sukabumi, kalau masuk Tol, toll jagorawi lanjut tol sukabumi keluar Cikereteg belok kiri)
⭕1 kamar isi 4 peserta (Kamar Besar)
*📒Pendaftaran :*
*17 November 2021- 20 Desember 2021*, HANYA DIBATASI MAX. *_60 PESERTA_*
*_(KHUSUS BUAT YANG TIDAK KEBAGIAN QUOTA ACARA TANGGAL 28-31 JAN 2022)_*
Silahkan daftar :
Berikut untuk link konfirmasi pembayaran P2MP3 Batch II
https://bit.ly/PendaftaranP2MP3-BatchII
Masuk grup WA Batch II :
https://chat.whatsapp.com/HX8CFRGfjHi1EcJ7uOHC9t
*📞Informasi hubungi :*
🚩 Bang Fai
wa.me/+628119785033
*Penyelenggara : *LEBAH MANIS FOUNDATION*, Depok, Jawa Barat
WhatsApp.com
PESANTREN PENS BATCH II
WhatsApp Group Invite
Wido Supraha
Photo
Tetap Produktif Meski Pandemi
Bersama: Dr. Wido Supraha, M.Si.
Kamis, 18 November 2021, pukul 07.20 WIB (Ba'da 'Isya)
https://us02web.zoom.us/j/85082438103?pwd=Zk4xZGMrMEJjd1NoUUVuZi92SEtYQT09
Meeting ID: 850 8243 8103
Passcode: syahid
Diselenggarakan secara Hybrid oleh DKM Syuhada, Perum Beji Permai, Tanah Baru, Beji, Depok.
@supraha
Bersama: Dr. Wido Supraha, M.Si.
Kamis, 18 November 2021, pukul 07.20 WIB (Ba'da 'Isya)
https://us02web.zoom.us/j/85082438103?pwd=Zk4xZGMrMEJjd1NoUUVuZi92SEtYQT09
Meeting ID: 850 8243 8103
Passcode: syahid
Diselenggarakan secara Hybrid oleh DKM Syuhada, Perum Beji Permai, Tanah Baru, Beji, Depok.
@supraha
Zoom Video
Join our Cloud HD Video Meeting
Zoom is the leader in modern enterprise video communications, with an easy, reliable cloud platform for video and audio conferencing, chat, and webinars across mobile, desktop, and room systems. Zoom Rooms is the original software-based conference room solution…
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Serial Dialog Ayah Berdaya 01 • Seberapa penting komunikasi Ayah kepada anaknya dalam dunia pendidikan?
@supraha
@supraha
*BERSAMA MENJADI AYAH BERDAYA YUK*
Oleh: Wido Supraha (Pendiri Sekolah Adab)
Menjadi Ayah Berdaya adalah tantangan kita bersama. Bersama kita saling menguatkan agar terlahir generasi pelanjut yang mengalirkan kebaikan yang besar dan terus menerus untuk Ayah Bundanya dan umat ini.
*Sudahkah kita sering silaturrahim minta do'a dan nasihat kepada guru-guru kita atau hanya datang saat ada masalah?*
https://www.instagram.com/tv/CVAtNVthgmF/?utm_medium=copy_link
*Sudahkah kita selalu berdialog iman dengan anak atau masih sibuk dengan pekerjaan kita?*
https://www.instagram.com/reel/CWhmb4fBZL1/?utm_medium=copy_link
*Kita desain anak menjadi pedagang atau karyawan?*
https://www.instagram.com/reel/CWkpjQvhSHm/?utm_medium=copy_link
*Pesan apa yang kita berikan kepada anak kita saat mereka mondok?*
https://www.instagram.com/tv/CPpxq4nALTg/?utm_medium=copy_link
*Sempatkah kita mengajarkan Al-Qur'an kepada murid biologis kita?*
https://www.instagram.com/tv/CFdcGCjgVSe/?utm_medium=copy_link
*Mari jadikan anak bahagia bersama Al-Qur'an*
https://www.instagram.com/tv/B-uX4B0lAZe/?utm_medium=copy_link
*Pesan apa yang kita berikan saat anak harus melanjutkan studi SMA ke luar?*
https://www.instagram.com/p/B3T0hPDBipq/?utm_medium=copy_link
*Yuk olahraga bersama*
https://www.instagram.com/p/BdUlDemn_Wm/?utm_medium=copy_link
@supraha
Oleh: Wido Supraha (Pendiri Sekolah Adab)
Menjadi Ayah Berdaya adalah tantangan kita bersama. Bersama kita saling menguatkan agar terlahir generasi pelanjut yang mengalirkan kebaikan yang besar dan terus menerus untuk Ayah Bundanya dan umat ini.
*Sudahkah kita sering silaturrahim minta do'a dan nasihat kepada guru-guru kita atau hanya datang saat ada masalah?*
https://www.instagram.com/tv/CVAtNVthgmF/?utm_medium=copy_link
*Sudahkah kita selalu berdialog iman dengan anak atau masih sibuk dengan pekerjaan kita?*
https://www.instagram.com/reel/CWhmb4fBZL1/?utm_medium=copy_link
*Kita desain anak menjadi pedagang atau karyawan?*
https://www.instagram.com/reel/CWkpjQvhSHm/?utm_medium=copy_link
*Pesan apa yang kita berikan kepada anak kita saat mereka mondok?*
https://www.instagram.com/tv/CPpxq4nALTg/?utm_medium=copy_link
*Sempatkah kita mengajarkan Al-Qur'an kepada murid biologis kita?*
https://www.instagram.com/tv/CFdcGCjgVSe/?utm_medium=copy_link
*Mari jadikan anak bahagia bersama Al-Qur'an*
https://www.instagram.com/tv/B-uX4B0lAZe/?utm_medium=copy_link
*Pesan apa yang kita berikan saat anak harus melanjutkan studi SMA ke luar?*
https://www.instagram.com/p/B3T0hPDBipq/?utm_medium=copy_link
*Yuk olahraga bersama*
https://www.instagram.com/p/BdUlDemn_Wm/?utm_medium=copy_link
@supraha
Biologi • Satu di antara pelajaran yang paling memudahkan manusia mengenal Rabb-nya. Dalam sub tema penciptaan manusia, ia akan semakin mencintai Bundanya. _Fa'tabiruu._
https://www.instagram.com/reel/CWrXF6shAoU/?utm_medium=copy_link
https://www.instagram.com/reel/CWrXF6shAoU/?utm_medium=copy_link
Sex atau Gender, Fantasi atau Dunia Nyata?
Oleh: Dr. Wido Supraha (Direktur Institut Adab Insan Mulia)
Setiap manusia terlahir dengan jenis kelamin (sex) laki-laki dan perempuan, maka orientasi seksual (gender) laki-laki ya harus laki-laki, tidak boleh menjadi perempuan. Jika ada arus politik nasional yang didukung politik internasional yang sengaja diaruskuatkan agar menerima kemungkinan seorang yang terlahir sebagai laki-laki (sex: man) tapi memiliki orientasi seksual sebagai keperempuanan (gender: female), maka ini menjadi satu fantasi yang tidak masuk akal untuk dipaksakan.
Sharon Slater, Presiden FWI (Family Watch International), menjelaskan bahwa persoalan ini datang karena politik mengarusutamakan ideologi gender. Beliau menjelaskan: _"Radical gender ideologies challenge the scientific basis for being male or female, and in the process, undermine the socially important biological realities associated with the two sexes. It promotes the fantasy that one can be born into the wrong body and that people can change their gender with hormones and mutilation operations that amputate or alter healthy organs. This creates confusion about the essential uniqueness of man and woman and the relationships that define the family, which in turn poses a serious threat to public health._ [1]
Secara bebas, pernyataan beliau dapat diterjemahkan, bahwa: _"Ragam ideologi gender radikal menantang dasar ilmiah untuk menjadi laki-laki atau perempuan, dan dalam prosesnya, merusak realitas biologis yang sangat penting secara sosial yang terkait dengan dua jenis kelamin (sex). Ini membangun fantasi bahwa seseorang dapat dilahirkan ke dalam tubuh yang salah dan bahwa orang dapat mengubah jenis kelamin mereka dengan hormon dan operasi mutilasi yang mengamputasi atau mengubah organ yang sehat. Hal ini menciptakan kebingungan tentang keunikan secara mendasar akan pria dan wanita dan korelasinya dalam membangun sebuah keluarga, yang pada gilirannya menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat."_
Menerima ideologi gender dalam pengembangan keilmuan di Indonesia sama dengan membangun fantasi yang pada akhirnya akan merusak tatanan ketahanan keluarga. Fantasi itu dimulai dengan mengubah kategori jenis kelamin (sex): man and woman, menjadi orientasi seksual berbasis konstruksi sosial (gender): _male, female, transexual male, transexual female, metrosexual male, metrosexual female, male but curious what being a female is like, female but curious what being a male is like, female but have an Adam's apple,_ dan seterusnya ke dalam kategori yang sangat banyak, sebanyak fantasi manusia di dunia.
Pertanyaannya, akankah kita hidup dalam fantasi atau dunia nyata?
@supraha
URL: https://widosupraha.com/2021/11/25/sex-atau-gender-fantasi-atau-dunia-nyata/
Maraji':
1] https://familywatch.org/newsletters/16335-2/#.YZ91bWBBxEY
Oleh: Dr. Wido Supraha (Direktur Institut Adab Insan Mulia)
Setiap manusia terlahir dengan jenis kelamin (sex) laki-laki dan perempuan, maka orientasi seksual (gender) laki-laki ya harus laki-laki, tidak boleh menjadi perempuan. Jika ada arus politik nasional yang didukung politik internasional yang sengaja diaruskuatkan agar menerima kemungkinan seorang yang terlahir sebagai laki-laki (sex: man) tapi memiliki orientasi seksual sebagai keperempuanan (gender: female), maka ini menjadi satu fantasi yang tidak masuk akal untuk dipaksakan.
Sharon Slater, Presiden FWI (Family Watch International), menjelaskan bahwa persoalan ini datang karena politik mengarusutamakan ideologi gender. Beliau menjelaskan: _"Radical gender ideologies challenge the scientific basis for being male or female, and in the process, undermine the socially important biological realities associated with the two sexes. It promotes the fantasy that one can be born into the wrong body and that people can change their gender with hormones and mutilation operations that amputate or alter healthy organs. This creates confusion about the essential uniqueness of man and woman and the relationships that define the family, which in turn poses a serious threat to public health._ [1]
Secara bebas, pernyataan beliau dapat diterjemahkan, bahwa: _"Ragam ideologi gender radikal menantang dasar ilmiah untuk menjadi laki-laki atau perempuan, dan dalam prosesnya, merusak realitas biologis yang sangat penting secara sosial yang terkait dengan dua jenis kelamin (sex). Ini membangun fantasi bahwa seseorang dapat dilahirkan ke dalam tubuh yang salah dan bahwa orang dapat mengubah jenis kelamin mereka dengan hormon dan operasi mutilasi yang mengamputasi atau mengubah organ yang sehat. Hal ini menciptakan kebingungan tentang keunikan secara mendasar akan pria dan wanita dan korelasinya dalam membangun sebuah keluarga, yang pada gilirannya menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat."_
Menerima ideologi gender dalam pengembangan keilmuan di Indonesia sama dengan membangun fantasi yang pada akhirnya akan merusak tatanan ketahanan keluarga. Fantasi itu dimulai dengan mengubah kategori jenis kelamin (sex): man and woman, menjadi orientasi seksual berbasis konstruksi sosial (gender): _male, female, transexual male, transexual female, metrosexual male, metrosexual female, male but curious what being a female is like, female but curious what being a male is like, female but have an Adam's apple,_ dan seterusnya ke dalam kategori yang sangat banyak, sebanyak fantasi manusia di dunia.
Pertanyaannya, akankah kita hidup dalam fantasi atau dunia nyata?
@supraha
URL: https://widosupraha.com/2021/11/25/sex-atau-gender-fantasi-atau-dunia-nyata/
Maraji':
1] https://familywatch.org/newsletters/16335-2/#.YZ91bWBBxEY
Wido Q Supraha
Sex atau Gender, Fantasi atau Dunia Nyata?
Oleh: Dr. Wido Supraha (Direktur Institut Adab Insan Mulia) Setiap manusia terlahir dengan jenis kelamin (sex) laki-laki dan perempuan, maka orientasi seksual (gender) laki-laki ya harus laki-laki,…
https://www.youtube.com/watch?v=VZ6xLBD8U_s
*DBH #68 - Aliran-Aliran Sesat di Indonesia - Dr. Wido Supraha*
Kajian Ilmiah DKM Baitul Hikmah BRIN Kampus Gatsu Jakarta, Jum'at, 26 November 2021 dengan Tajuk; Dialektika Baitul Hikmah #68: "Aliran-Aliran Sesat di Indonesia"
Bersama Dr. Wido Supraha (Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat - Sebagai Narasumber) dan Dr. Dudi Hidayat (Plt. Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi dan Inovasi BRIN - Sebagai Pembahas) serta Host Agus Fanar Syukri, Ph.D.
t.me/supraha
*DBH #68 - Aliran-Aliran Sesat di Indonesia - Dr. Wido Supraha*
Kajian Ilmiah DKM Baitul Hikmah BRIN Kampus Gatsu Jakarta, Jum'at, 26 November 2021 dengan Tajuk; Dialektika Baitul Hikmah #68: "Aliran-Aliran Sesat di Indonesia"
Bersama Dr. Wido Supraha (Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat - Sebagai Narasumber) dan Dr. Dudi Hidayat (Plt. Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi dan Inovasi BRIN - Sebagai Pembahas) serta Host Agus Fanar Syukri, Ph.D.
t.me/supraha
YouTube
DBH #68 - Aliran-Aliran Sesat di Indonesia - Dr. Wido Supraha
Kajian Ilmiah DKM Baitul Hikmah BRIN Kampus Gatsu Jakarta, Jum'at, 26 November 2021 dengan Tajuk; Dialektika Baitul Hikmah #68: "Aliran-Aliran Sesat di Indonesia"
Bersama Dr. Wido Supraha (Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat - Sebagai…
Bersama Dr. Wido Supraha (Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat - Sebagai…
https://www.youtube.com/watch?v=ud9ksIgMJZI
Para Akademisi berbicara tentang Sexual Consent, ideologi yang berbahaya bagi NKRI.
Masih berlangsung sampai pukul 15.00 WIB. Setiap akademisi memiliki waktu 5 menit menyampaikan pandangan ketidaksetujuannya sesuai cluster masing-masing.
Wido
Para Akademisi berbicara tentang Sexual Consent, ideologi yang berbahaya bagi NKRI.
Masih berlangsung sampai pukul 15.00 WIB. Setiap akademisi memiliki waktu 5 menit menyampaikan pandangan ketidaksetujuannya sesuai cluster masing-masing.
Wido