Program Pesantren Kilat Khusus Bapak/Ibu yang menjelang pensiun atau sudah pensiun. Saya diminta panitia sebagai salah satu pematerinya. Silahkan dapat dishare ya.
https://www.instagram.com/tv/CV4matShBkE/?utm_medium=copy_link
@supraha
https://www.instagram.com/tv/CV4matShBkE/?utm_medium=copy_link
@supraha
Wido Supraha
Program Pesantren Kilat Khusus Bapak/Ibu yang menjelang pensiun atau sudah pensiun. Saya diminta panitia sebagai salah satu pematerinya. Silahkan dapat dishare ya. https://www.instagram.com/tv/CV4matShBkE/?utm_medium=copy_link @supraha
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Rundown Acara Pesantren Masa Pensiun.pdf
30.4 KB
Rundown Acara Pesantren Masa Pensiun.pdf
Rektor Universitas NU Yogyakarta, Prof. Dr. Purwo Santoso: Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 memiliki banyak persoalan. Logika yang dibangun cenderung liberal, sehingga menjadi kontroversial. _"Itu logika liberal, yang jadi acuan itu perasaan dipaksa dan tidak dipaksa. _Consent,_ persetujuan. ... Rektor disuruh menjadi asisten polisi."_
Pengamat Pendidikan Islam UIN Jakarta, Jejen Musfah: _"Saya menduga, kritik dari banyak kalangan itu adalah karena frasa dalam Permendikbud ini seolah-olah membolehkan hubungan seks di lingkungan kampus, jika keduanya sama-sama suka."_
*#StopLegalisasiZina #StopLGBT*
*#CabutPermendikbudRistekNo30Tahun2021*
@supraha
Telegram: t.me/supraha
Pengamat Pendidikan Islam UIN Jakarta, Jejen Musfah: _"Saya menduga, kritik dari banyak kalangan itu adalah karena frasa dalam Permendikbud ini seolah-olah membolehkan hubungan seks di lingkungan kampus, jika keduanya sama-sama suka."_
*#StopLegalisasiZina #StopLGBT*
*#CabutPermendikbudRistekNo30Tahun2021*
@supraha
Telegram: t.me/supraha
Sosialisasi Penyikapan Terhadap RUU TP-KS bersama BKPRMI (Badan Kerjasama Pemuda Remaja Masjid Indonesia)
@supraha
@supraha
SIARAN PERS PAHAM JAKARTA
No. 30/PAHAM-Jkt/XI/2021,
Jakarta, 9 November 2021
KEBERATAN ATAS "PERMENDIKBUD NO.30/2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI",
DAN SARAN PERBAIKANNYA
PAHAM Jakarta pada hari ini, Selasa (9/11) telah menyampaikan Surat Keberatan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI atas Permendikbudristek No.30/2021 yang mengandung paradigma Sexual Consent (Persetujuan Seksual) sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, m, n, dan Pasal 5 Ayat (3) sebagai syarat yang menentukan terlarang atau tidak terlarangnya perbuatan seksual, hubungan seksual atau perilaku seksual lainnya.
Bahwa norma yang terkandung dalam sebagian Pasal 5 Ayat (2), dan Ayat (3) bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, UU Sisdiknas, Norma Agama, dan Nilai Kesusilaan dalam Masyarakat.
Atas pertentangan nilai dan norma dalam Pasal 5 Permendikbudristek No.30/2021 dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya, bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut di Indonesia, serta bertentangan dengan nilai kesusilaan yang diyakini oleh masyarakat Indonesia, maka dengan ini kami PAHAM Jakarta menuntut Mendikbudristek untuk meninjau kembali materi muatan dalam Pasal 5 Permendikbudristek No.30/2021 tersebut.
PAHAM Jakarta juga memberikan Saran Perbaikan atas Pasal, Ayat dan/butir Permendikbudristek No.30/2021 sebagaimana tercantum selengkapnya di dalam scan Siaran Pers tertulis resmi berikut ini.
Demikian Pengantar Siaran Pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Jurnalis Indonesia kami ucapkan terima kasih.
NURUL AMALIA, S.H., M.H.
Direktur
HELMI AL DJUFRI, S.SY., M.SI.
Sekretaris
Narahubung: 08128720206
No. 30/PAHAM-Jkt/XI/2021,
Jakarta, 9 November 2021
KEBERATAN ATAS "PERMENDIKBUD NO.30/2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI",
DAN SARAN PERBAIKANNYA
PAHAM Jakarta pada hari ini, Selasa (9/11) telah menyampaikan Surat Keberatan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI atas Permendikbudristek No.30/2021 yang mengandung paradigma Sexual Consent (Persetujuan Seksual) sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, m, n, dan Pasal 5 Ayat (3) sebagai syarat yang menentukan terlarang atau tidak terlarangnya perbuatan seksual, hubungan seksual atau perilaku seksual lainnya.
Bahwa norma yang terkandung dalam sebagian Pasal 5 Ayat (2), dan Ayat (3) bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, UU Sisdiknas, Norma Agama, dan Nilai Kesusilaan dalam Masyarakat.
Atas pertentangan nilai dan norma dalam Pasal 5 Permendikbudristek No.30/2021 dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya, bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut di Indonesia, serta bertentangan dengan nilai kesusilaan yang diyakini oleh masyarakat Indonesia, maka dengan ini kami PAHAM Jakarta menuntut Mendikbudristek untuk meninjau kembali materi muatan dalam Pasal 5 Permendikbudristek No.30/2021 tersebut.
PAHAM Jakarta juga memberikan Saran Perbaikan atas Pasal, Ayat dan/butir Permendikbudristek No.30/2021 sebagaimana tercantum selengkapnya di dalam scan Siaran Pers tertulis resmi berikut ini.
Demikian Pengantar Siaran Pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Jurnalis Indonesia kami ucapkan terima kasih.
NURUL AMALIA, S.H., M.H.
Direktur
HELMI AL DJUFRI, S.SY., M.SI.
Sekretaris
Narahubung: 08128720206
Wido Supraha
SIARAN PERS PAHAM JAKARTA No. 30/PAHAM-Jkt/XI/2021, Jakarta, 9 November 2021 KEBERATAN ATAS "PERMENDIKBUD NO.30/2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI", DAN SARAN PERBAIKANNYA PAHAM Jakarta pada hari ini, Selasa (9/11)…
Siaran Pers Keberatan Permendikbud Scan.pdf
504.4 KB
Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia
Setelah 2 tahun rehat, Jambore Keluarga Quran (JKQ) akan kembali diadakan pada tanggal *8-9 Januari 2022.* Liburan seru bagi Keluarga Anda. Banyak teman, nambah iman.
Untuk pendaftaran silahkan menghubungi:
Indra: wa.me/6281291119996
Rangga: wa.me/6287881419825
🌐 *adabinsanmulia.org*
Untuk pendaftaran silahkan menghubungi:
Indra: wa.me/6281291119996
Rangga: wa.me/6287881419825
🌐 *adabinsanmulia.org*
*Bedah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 @PUSKITT UIA*
Bersama: Dr. Wido Supraha, M.Si.
_10 November 2021, pukul 08.50 WIB_
ZOOM ID: https://zoom.us/j/91614613393?pwd=RDBmUTh2bE1NRUJwV0hRK3I3dG1wQT09
Meeting ID: 916 1461 3393
Passcode: PUSKITUIA
DAFTARKAN DAN DAPATKAN E-SERTIFIKAT NYA: PENDAFTARAN : bit.ly/WEBINAR_PUSKITT
@supraha
Bersama: Dr. Wido Supraha, M.Si.
_10 November 2021, pukul 08.50 WIB_
ZOOM ID: https://zoom.us/j/91614613393?pwd=RDBmUTh2bE1NRUJwV0hRK3I3dG1wQT09
Meeting ID: 916 1461 3393
Passcode: PUSKITUIA
DAFTARKAN DAN DAPATKAN E-SERTIFIKAT NYA: PENDAFTARAN : bit.ly/WEBINAR_PUSKITT
@supraha
*RESPONS PENYIMPANGAN RUU TP-KS (TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL*
Bersama:
- KH. Nurhasan Zaidi (Ketua Umum DPP PUI)
- KH. Buchori, Lc., MA.
- Dr. Wido Supraha, M.Si. (Wakil Ketua Umum DPP PUI)
- Dr. Maman Nurzaman (LPPDSDM)
_Rabu, 10 November 2021, pukul 16.00 WIB_
ZOOM: https://us02web.zoom.us/j/81818854336?pwd=Ymhsa0NzQlYxYW9UQzQzaHBWeWNidz09
Meeting ID: 818 1885 4336
Passcode: RUUTPKS
@supraha
_*Mohon bantuan dapat menyebarkannya agar dapat memahami bersama persoalan utama dari RUU TP-KS yang direncanakan akan menjadi hadiah di Hari Ibu, padahal bisa berpotensi menjadi musibah bagi para Ibu. Setelah Permendikbudristek Nomor 30/2021, selanjutnya umat diuji dengan RUU ini. Apa saja persoalannya? Simak dalam kajian ini._
Bersama:
- KH. Nurhasan Zaidi (Ketua Umum DPP PUI)
- KH. Buchori, Lc., MA.
- Dr. Wido Supraha, M.Si. (Wakil Ketua Umum DPP PUI)
- Dr. Maman Nurzaman (LPPDSDM)
_Rabu, 10 November 2021, pukul 16.00 WIB_
ZOOM: https://us02web.zoom.us/j/81818854336?pwd=Ymhsa0NzQlYxYW9UQzQzaHBWeWNidz09
Meeting ID: 818 1885 4336
Passcode: RUUTPKS
@supraha
_*Mohon bantuan dapat menyebarkannya agar dapat memahami bersama persoalan utama dari RUU TP-KS yang direncanakan akan menjadi hadiah di Hari Ibu, padahal bisa berpotensi menjadi musibah bagi para Ibu. Setelah Permendikbudristek Nomor 30/2021, selanjutnya umat diuji dengan RUU ini. Apa saja persoalannya? Simak dalam kajian ini._
*Bersama Berjuang Cabut Permendikbud No. 30 Tahun 2021*
Ramaikan _hashtag_
*#CabutPermendikbud30*
*Selamatkan Moral Negeri*
Pilih *twibbon* disini yuk:
https://twb.nz/tbcabutpermendikbud30
https://twb.nz/cabutpermendikbud30
https://twb.nz/cabutpermedikbud30
Gunakan twibbon ini dan share di sosial media kamu!
*Rawat NKRI dan Pancasila untuk Indonesia Tangguh*
@supraha
Ramaikan _hashtag_
*#CabutPermendikbud30*
*Selamatkan Moral Negeri*
Pilih *twibbon* disini yuk:
https://twb.nz/tbcabutpermendikbud30
https://twb.nz/cabutpermendikbud30
https://twb.nz/cabutpermedikbud30
Gunakan twibbon ini dan share di sosial media kamu!
*Rawat NKRI dan Pancasila untuk Indonesia Tangguh*
@supraha
Twibbonize
Twibbonize | Where campaigns meet you!
From movements tackling huge, serious causes — to anything just for fun, you can always take your part in anything with Twibbonize.
•••┈┈••••◎◈﷽◈◎••••┈┈•••
▬▬▬▬▬ஜ۩✨۩ஜ▬▬▬▬▬
🍀🍀 Kajian Peradaban Islam 🍀🍀
▬▬▬▬▬ஜ۩✨۩ஜ▬▬▬▬▬
Kamis, 11 November 2021 (12.30 s/d 13.30)
👤 : Dr. Wido Supraha, M.Si.
Wakil Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat
📖 : Sejarah Perkembangan Islam di Nusantara: Kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara bagian kedua
🗓 : Kamis, 6 Rabi'ul Akhir 1443 H / 11 November 2021
⏰ : Pukul 12.30 WIB s/d 13.30 WIB
Ubah Nama Menjadi: AIM-Nama Lengkap untuk membedakan dengan satuan dinas penyelenggara acara, kemudian klik ZOOM: https://bit.ly/KPI06RIOS
@supraha
Telegram: t.me/supraha
Instagram: instagram.com/supraha
▬▬▬▬▬ஜ۩✨۩ஜ▬▬▬▬▬
🍀🍀 Kajian Peradaban Islam 🍀🍀
▬▬▬▬▬ஜ۩✨۩ஜ▬▬▬▬▬
Kamis, 11 November 2021 (12.30 s/d 13.30)
👤 : Dr. Wido Supraha, M.Si.
Wakil Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat
📖 : Sejarah Perkembangan Islam di Nusantara: Kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara bagian kedua
🗓 : Kamis, 6 Rabi'ul Akhir 1443 H / 11 November 2021
⏰ : Pukul 12.30 WIB s/d 13.30 WIB
Ubah Nama Menjadi: AIM-Nama Lengkap untuk membedakan dengan satuan dinas penyelenggara acara, kemudian klik ZOOM: https://bit.ly/KPI06RIOS
@supraha
Telegram: t.me/supraha
Instagram: instagram.com/supraha
"Rekomendasi Ijtima Ulama MUI: Cabut Permendikbud Kekerasan Seksual"
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111114226-20-719653/rekomendasi-ijtima-ulama-mui-cabut-permendikbud-kekerasan-seksual
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111114226-20-719653/rekomendasi-ijtima-ulama-mui-cabut-permendikbud-kekerasan-seksual
nasional
Rekomendasi Ijtima Ulama MUI: Cabut Permendikbud Kekerasan Seksual
Ijtima Ulama menilai sejumlah isi dalam Permendikbud soal Kekerasan Seksual, bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD 1945.
Benarkah Logika 'Denying the Antecedent' dalam Sexual-Consent?
Simak jawaban Gurunda Dr. Syamsuddin Arif atas tuduhan 'sesat pikir formal' versi Taufiqurrahman (philtaufiq) terhadap para pejuang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
♾️ Klik link: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222686347480035&id=1014022147
@supraha
Telegram: t.me/supraha
IG: instagram.com/supraha
Simak jawaban Gurunda Dr. Syamsuddin Arif atas tuduhan 'sesat pikir formal' versi Taufiqurrahman (philtaufiq) terhadap para pejuang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
♾️ Klik link: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222686347480035&id=1014022147
@supraha
Telegram: t.me/supraha
IG: instagram.com/supraha
Facebook
Log in or sign up to view
See posts, photos and more on Facebook.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Life-Based Learning