*RESPONS PENYIMPANGAN RUU TP-KS (TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL*
Bersama:
- KH. Nurhasan Zaidi (Ketua Umum DPP PUI)
- KH. Buchori, Lc., MA.
- Dr. Wido Supraha, M.Si. (Wakil Ketua Umum DPP PUI)
- Dr. Maman Nurzaman (LPPDSDM)
_Rabu, 10 November 2021, pukul 16.00 WIB_
ZOOM: https://us02web.zoom.us/j/81818854336?pwd=Ymhsa0NzQlYxYW9UQzQzaHBWeWNidz09
Meeting ID: 818 1885 4336
Passcode: RUUTPKS
@supraha
_*Mohon bantuan dapat menyebarkannya agar dapat memahami bersama persoalan utama dari RUU TP-KS yang direncanakan akan menjadi hadiah di Hari Ibu, padahal bisa berpotensi menjadi musibah bagi para Ibu. Setelah Permendikbudristek Nomor 30/2021, selanjutnya umat diuji dengan RUU ini. Apa saja persoalannya? Simak dalam kajian ini._
Bersama:
- KH. Nurhasan Zaidi (Ketua Umum DPP PUI)
- KH. Buchori, Lc., MA.
- Dr. Wido Supraha, M.Si. (Wakil Ketua Umum DPP PUI)
- Dr. Maman Nurzaman (LPPDSDM)
_Rabu, 10 November 2021, pukul 16.00 WIB_
ZOOM: https://us02web.zoom.us/j/81818854336?pwd=Ymhsa0NzQlYxYW9UQzQzaHBWeWNidz09
Meeting ID: 818 1885 4336
Passcode: RUUTPKS
@supraha
_*Mohon bantuan dapat menyebarkannya agar dapat memahami bersama persoalan utama dari RUU TP-KS yang direncanakan akan menjadi hadiah di Hari Ibu, padahal bisa berpotensi menjadi musibah bagi para Ibu. Setelah Permendikbudristek Nomor 30/2021, selanjutnya umat diuji dengan RUU ini. Apa saja persoalannya? Simak dalam kajian ini._
*Bersama Berjuang Cabut Permendikbud No. 30 Tahun 2021*
Ramaikan _hashtag_
*#CabutPermendikbud30*
*Selamatkan Moral Negeri*
Pilih *twibbon* disini yuk:
https://twb.nz/tbcabutpermendikbud30
https://twb.nz/cabutpermendikbud30
https://twb.nz/cabutpermedikbud30
Gunakan twibbon ini dan share di sosial media kamu!
*Rawat NKRI dan Pancasila untuk Indonesia Tangguh*
@supraha
Ramaikan _hashtag_
*#CabutPermendikbud30*
*Selamatkan Moral Negeri*
Pilih *twibbon* disini yuk:
https://twb.nz/tbcabutpermendikbud30
https://twb.nz/cabutpermendikbud30
https://twb.nz/cabutpermedikbud30
Gunakan twibbon ini dan share di sosial media kamu!
*Rawat NKRI dan Pancasila untuk Indonesia Tangguh*
@supraha
Twibbonize
Twibbonize | Where campaigns meet you!
From movements tackling huge, serious causes — to anything just for fun, you can always take your part in anything with Twibbonize.
•••┈┈••••◎◈﷽◈◎••••┈┈•••
▬▬▬▬▬ஜ۩✨۩ஜ▬▬▬▬▬
🍀🍀 Kajian Peradaban Islam 🍀🍀
▬▬▬▬▬ஜ۩✨۩ஜ▬▬▬▬▬
Kamis, 11 November 2021 (12.30 s/d 13.30)
👤 : Dr. Wido Supraha, M.Si.
Wakil Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat
📖 : Sejarah Perkembangan Islam di Nusantara: Kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara bagian kedua
🗓 : Kamis, 6 Rabi'ul Akhir 1443 H / 11 November 2021
⏰ : Pukul 12.30 WIB s/d 13.30 WIB
Ubah Nama Menjadi: AIM-Nama Lengkap untuk membedakan dengan satuan dinas penyelenggara acara, kemudian klik ZOOM: https://bit.ly/KPI06RIOS
@supraha
Telegram: t.me/supraha
Instagram: instagram.com/supraha
▬▬▬▬▬ஜ۩✨۩ஜ▬▬▬▬▬
🍀🍀 Kajian Peradaban Islam 🍀🍀
▬▬▬▬▬ஜ۩✨۩ஜ▬▬▬▬▬
Kamis, 11 November 2021 (12.30 s/d 13.30)
👤 : Dr. Wido Supraha, M.Si.
Wakil Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Pusat
📖 : Sejarah Perkembangan Islam di Nusantara: Kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara bagian kedua
🗓 : Kamis, 6 Rabi'ul Akhir 1443 H / 11 November 2021
⏰ : Pukul 12.30 WIB s/d 13.30 WIB
Ubah Nama Menjadi: AIM-Nama Lengkap untuk membedakan dengan satuan dinas penyelenggara acara, kemudian klik ZOOM: https://bit.ly/KPI06RIOS
@supraha
Telegram: t.me/supraha
Instagram: instagram.com/supraha
"Rekomendasi Ijtima Ulama MUI: Cabut Permendikbud Kekerasan Seksual"
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111114226-20-719653/rekomendasi-ijtima-ulama-mui-cabut-permendikbud-kekerasan-seksual
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111114226-20-719653/rekomendasi-ijtima-ulama-mui-cabut-permendikbud-kekerasan-seksual
nasional
Rekomendasi Ijtima Ulama MUI: Cabut Permendikbud Kekerasan Seksual
Ijtima Ulama menilai sejumlah isi dalam Permendikbud soal Kekerasan Seksual, bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD 1945.
Benarkah Logika 'Denying the Antecedent' dalam Sexual-Consent?
Simak jawaban Gurunda Dr. Syamsuddin Arif atas tuduhan 'sesat pikir formal' versi Taufiqurrahman (philtaufiq) terhadap para pejuang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
♾️ Klik link: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222686347480035&id=1014022147
@supraha
Telegram: t.me/supraha
IG: instagram.com/supraha
Simak jawaban Gurunda Dr. Syamsuddin Arif atas tuduhan 'sesat pikir formal' versi Taufiqurrahman (philtaufiq) terhadap para pejuang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
♾️ Klik link: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10222686347480035&id=1014022147
@supraha
Telegram: t.me/supraha
IG: instagram.com/supraha
Facebook
Log in or sign up to view
See posts, photos and more on Facebook.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Life-Based Learning
*Memahami Keresahan Publik Yang Menolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021? (1)*
Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si. (Direktur Institut Adab Insan Mulia)*
*1. Benarkah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah menjiplak RUU P-KS yang sudah dicabut di DPR di tahun 2019?*
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) adalah RUU yang telah dicabut oleh DPR[1] dan Pemerintah di tahun 2019, dimana DPR pada saat itu memutuskan untuk fokus memusatkan seluruh unsur pemidanaan pada RUU KUHP[2]. Adapun nasib RUU P-KS di periode DPR yang baru telah bermetamorfosis dan berubah nama menjadi RUU TP-KS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Proses konstitusi sedang berjalan di Badan Legislatif DPR RI, dan belum ada kata sepakat hingga tulisan ini dibuat (14/11/2021).
Jika melihat kandungan isinya, publik dapat segera menyimpulkan bahwa isi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 ini telah mencontek dari RUU P-KS yang pernah ditolak di tahun 2019 karena disusun berbasiskan Naskah Akademik (NA) yang berlandaskan _feminist legal theory_ dan diajukan oleh Komnas Perempuan kepada DPR waktu itu.
Berikut definisi Kekerasan Seksual (KS) dalam salah satu draft RUU P-KS, Pasal 1 ayat 1, halaman 2: _“Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”[3]_
Bandingkan dengan definisi KS dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Pasal 1 ayat 1, halaman 4:
_“Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”[4]_
Terlihat jelas bahwa definisi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan adalah definisi yang benar-benar mengadopsi isi dan makna RUU P-KS, padahal definisi KS pada RUU TP-KS yang baru telah berubah menjadi: _"Setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis."[5]_
Sebuah RUU atau Rancangan Undang-undang adalah tentu masih berbentuk draf. RUU hanya akan berlaku jika telah berubah menjadi sebuah UU yang juga membutuhkan waktu sosialisasi. Memang akan membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar dalam seluruh prosesnya, namun dalam sebuah negara demokrasi, proses itu harus dilalui sebagai sebuah bentuk penghormatan pada proses konstitusi.
Tindakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dengan membuat Permen (Peraturan Menteri) memang akan segera berlaku efektif pada ruang lingkup ‘kekuasaannya’, apalagi jika dalam Permen itu disertakan ‘alat pemukul efektif’ yang akan membuat seluruh pimpinan rektor akan tunduk dengan segera, seperti Pasal 19b, halaman 16: _“Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau; b. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.”_
Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si. (Direktur Institut Adab Insan Mulia)*
*1. Benarkah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah menjiplak RUU P-KS yang sudah dicabut di DPR di tahun 2019?*
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) adalah RUU yang telah dicabut oleh DPR[1] dan Pemerintah di tahun 2019, dimana DPR pada saat itu memutuskan untuk fokus memusatkan seluruh unsur pemidanaan pada RUU KUHP[2]. Adapun nasib RUU P-KS di periode DPR yang baru telah bermetamorfosis dan berubah nama menjadi RUU TP-KS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Proses konstitusi sedang berjalan di Badan Legislatif DPR RI, dan belum ada kata sepakat hingga tulisan ini dibuat (14/11/2021).
Jika melihat kandungan isinya, publik dapat segera menyimpulkan bahwa isi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 ini telah mencontek dari RUU P-KS yang pernah ditolak di tahun 2019 karena disusun berbasiskan Naskah Akademik (NA) yang berlandaskan _feminist legal theory_ dan diajukan oleh Komnas Perempuan kepada DPR waktu itu.
Berikut definisi Kekerasan Seksual (KS) dalam salah satu draft RUU P-KS, Pasal 1 ayat 1, halaman 2: _“Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”[3]_
Bandingkan dengan definisi KS dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Pasal 1 ayat 1, halaman 4:
_“Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”[4]_
Terlihat jelas bahwa definisi yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan adalah definisi yang benar-benar mengadopsi isi dan makna RUU P-KS, padahal definisi KS pada RUU TP-KS yang baru telah berubah menjadi: _"Setiap perbuatan yang bersifat fisik dan atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis."[5]_
Sebuah RUU atau Rancangan Undang-undang adalah tentu masih berbentuk draf. RUU hanya akan berlaku jika telah berubah menjadi sebuah UU yang juga membutuhkan waktu sosialisasi. Memang akan membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar dalam seluruh prosesnya, namun dalam sebuah negara demokrasi, proses itu harus dilalui sebagai sebuah bentuk penghormatan pada proses konstitusi.
Tindakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dengan membuat Permen (Peraturan Menteri) memang akan segera berlaku efektif pada ruang lingkup ‘kekuasaannya’, apalagi jika dalam Permen itu disertakan ‘alat pemukul efektif’ yang akan membuat seluruh pimpinan rektor akan tunduk dengan segera, seperti Pasal 19b, halaman 16: _“Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau; b. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.”_
Namun jelas tindakan ini menyisakan tanda tanya besar bagi publik, yakni:
1. Apakah pemerintah tidak lagi menghormati proses RUU yang sedang berjalan?
2. Apakah Kementerian Pendidikan yang menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikirnya telah kehilangan nalar kritisnya sehingga harus menerima landasan berpikir aliran feminis Barat?
3. Apakah perguruan tinggi akan menjadi kampus merdeka yang tidak merdeka?
4. Apakah para pakar pendidikan yang berada di Kementerian Pendidikan tidak ada yang dapat memberi masukan kepada Menteri Pendidikan, akan definisi KS yang telah ditentang oleh publik, karena bertentangan dengan agama, Pancasila dan budaya?
5. Apakah Kementerian Pendidikan tidak lagi melibatkan para ormas Islam yang telah membangun pendidikan di Nusantara bahkan sejak Indonesia belum berdiri sebagai sebuah negara, dalam penyusunan sebuah Permen yang berlaku bagi seluruh Perguruan Tinggi?
6. Apakah Kementerian Pendidikan lebih memilih merilis klaim sepihak telah mendapat dukungan publik daripada merangkul publik yang resah?
Terdapat segudang pertanyaan mendasar dari pola kerja Kementerian Pendidikan dalam proses lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Namun yang jelas, setelah polemik Kamus Sejarah Indonesia yang banyak menghilangkan sejara perjuangan umat Islam[6], Peta Jalan Pendidikan 2035 yang meniadakan kata ‘agama[7], dan SKB 3 Menteri tentang penggunaan Jilbab [8], Permendikbud ini telah menjadi polemik baru di dunia pendidikan, dan ini terjadi di masa Mas Menteri.
Apakah hanya karena ini publik resah? Nantikan kelanjutan tulisan ini, melalui:
▪️ Telegram: t.me/supraha
▪️ Twitter: twitter.com/supraha
▪️ Website: https://widosupraha.com/2021/11/14/memahami-keresahan-publik-yang-menolak-permendikbudristek-no-30-tahun-2021-1/
*Penulis juga sedang menjalani amanah sebagai:
▪️ Dosen Supervisi Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor
▪️ Ketua DPP Persatuan Ummat Islam (PUI) Bidang Pendidikan
▪️ Wakil Ketua Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
▪️ Ketua Badan Penyelenggara Perguruan Daarul Uluum PUI Majalengka
*Rujukan ilmiah:*
1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200702090607-32-519880/riwayat-ruu-pks-di-dpr-sarat-kecurigaan-mengulur-pembahasan
2] https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20211025_095433_Salinan_Permen%2030%20Tahun%202021%20tentang%20Kekerasan%20Seksual%20fix.pdf
3] https://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf
4] https://nasional.kompas.com/read/2019/12/24/08431541/kaleidoskop-2019-kontroversi-rkuhp-demo-mahasiswa-hingga-penundaan?page=all
5] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210907070311-32-690612/beda-definisi-kekerasan-seksual-di-ruu-pks-dan-ruu-tpks
6] https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/19241491/kemendikbud-kamus-sejarah-indonesia-sudah-ditarik?page=all
7] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210415132814-20-630331/dalam-kajian-peta-jalan-pendidikan-masih-tanpa-kata-agama
8] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210203163802-32-601856/skb-3-menteri-aturan-seragam-agama-dicabut-dalam-30-hari
1. Apakah pemerintah tidak lagi menghormati proses RUU yang sedang berjalan?
2. Apakah Kementerian Pendidikan yang menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikirnya telah kehilangan nalar kritisnya sehingga harus menerima landasan berpikir aliran feminis Barat?
3. Apakah perguruan tinggi akan menjadi kampus merdeka yang tidak merdeka?
4. Apakah para pakar pendidikan yang berada di Kementerian Pendidikan tidak ada yang dapat memberi masukan kepada Menteri Pendidikan, akan definisi KS yang telah ditentang oleh publik, karena bertentangan dengan agama, Pancasila dan budaya?
5. Apakah Kementerian Pendidikan tidak lagi melibatkan para ormas Islam yang telah membangun pendidikan di Nusantara bahkan sejak Indonesia belum berdiri sebagai sebuah negara, dalam penyusunan sebuah Permen yang berlaku bagi seluruh Perguruan Tinggi?
6. Apakah Kementerian Pendidikan lebih memilih merilis klaim sepihak telah mendapat dukungan publik daripada merangkul publik yang resah?
Terdapat segudang pertanyaan mendasar dari pola kerja Kementerian Pendidikan dalam proses lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Namun yang jelas, setelah polemik Kamus Sejarah Indonesia yang banyak menghilangkan sejara perjuangan umat Islam[6], Peta Jalan Pendidikan 2035 yang meniadakan kata ‘agama[7], dan SKB 3 Menteri tentang penggunaan Jilbab [8], Permendikbud ini telah menjadi polemik baru di dunia pendidikan, dan ini terjadi di masa Mas Menteri.
Apakah hanya karena ini publik resah? Nantikan kelanjutan tulisan ini, melalui:
▪️ Telegram: t.me/supraha
▪️ Twitter: twitter.com/supraha
▪️ Website: https://widosupraha.com/2021/11/14/memahami-keresahan-publik-yang-menolak-permendikbudristek-no-30-tahun-2021-1/
*Penulis juga sedang menjalani amanah sebagai:
▪️ Dosen Supervisi Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor
▪️ Ketua DPP Persatuan Ummat Islam (PUI) Bidang Pendidikan
▪️ Wakil Ketua Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
▪️ Ketua Badan Penyelenggara Perguruan Daarul Uluum PUI Majalengka
*Rujukan ilmiah:*
1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200702090607-32-519880/riwayat-ruu-pks-di-dpr-sarat-kecurigaan-mengulur-pembahasan
2] https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20211025_095433_Salinan_Permen%2030%20Tahun%202021%20tentang%20Kekerasan%20Seksual%20fix.pdf
3] https://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf
4] https://nasional.kompas.com/read/2019/12/24/08431541/kaleidoskop-2019-kontroversi-rkuhp-demo-mahasiswa-hingga-penundaan?page=all
5] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210907070311-32-690612/beda-definisi-kekerasan-seksual-di-ruu-pks-dan-ruu-tpks
6] https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/19241491/kemendikbud-kamus-sejarah-indonesia-sudah-ditarik?page=all
7] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210415132814-20-630331/dalam-kajian-peta-jalan-pendidikan-masih-tanpa-kata-agama
8] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210203163802-32-601856/skb-3-menteri-aturan-seragam-agama-dicabut-dalam-30-hari
Telegram
Wido Supraha
Bersama Meniti Jalan Menuju Jannah
Memahami Keresahan Publik Yang Menolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021? (1)
Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si. (Direktur Institut Adab Insan Mulia)
♾️ https://widosupraha.com/2021/11/14/memahami-keresahan-publik-yang-menolak-permendikbudristek-no-30-tahun-2021-1/
Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si. (Direktur Institut Adab Insan Mulia)
♾️ https://widosupraha.com/2021/11/14/memahami-keresahan-publik-yang-menolak-permendikbudristek-no-30-tahun-2021-1/
Wido Q Supraha
Memahami Keresahan Publik Yang Menolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021? (1)
Oleh: Dr. Wido Supraha, M.Si. (Direktur Institut Adab Insan Mulia)* 1. Benarkah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah menjiplak RUU P-KS yang sudah dicabut di DPR di tahun 2019?RUU Penghapusan…
*_AYO AJAK AYAH/BUNDA MENUJU SURGA !!_*
*_Program Pesantren Masa Persiapan Pra & Pasca Pensiun (P2MP4)_* merupakan program pesantren mukim yang dipadatkan selama *4 hari 3 malam* untuk usia 45-75 tahun keatas (Kondisi Sehat).
Setiap muslim pasti mendambakan akhir hidup yang *_Husnul Khotimah_*.
Namun tidak semua faham mengetahui ilmu Kiat-kiat menggapai Husnul Khotimah.
*Pesantren Persiapan Masa Pra & Pasca Pensiun* Hadir ingin mengantarkan serta memberikan solusi *Bagaimana Kiat menggapai Husnul Khotimah* sesuai yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an serta tuntunan Nabi Muhammad _Sholallohu 'alaihi Wassalam_ in sya Alloh
Segera Daftarkan diri Ayah/Bunda dalam *Pesantren Persiapan Masa Pra & Pasca Pensiun* in sya Allah *Bersama kita gapai Husnul Khotimah*
*🖥Materi Kelas :*
1. Akidah (Marifatullah, Marifatul Islam, Marifatul Insan)
2. Kiat2 Menggapai Husnul Khotimah
3. Hidup sehat dan bugar di usia emas/lansia
4. Tahsin Al-Quran dan menghafal Asmaul Husna
5. Tafaqur Alam
6. Hidup Bahagia dengan akhir hidup yang Husnul Khatimah
6. Senam Lansia Ceria dan Senam Maumera
7. Ice Breaking, games, kuiz
*👳♀️Nara Sumber :*
- Ustd Abdulloh Haidir, Lc (Lama Mukim di Arab Saudi)
- Ustd Ibnu Jarir, Lc, M.Pd ( Owner TK/SDIT Izzati, Dai IKADI)
- Ustd Anwar Nasiin, Lc (IKADI)
- Ust DR.Wido Supraha (Pengurus MUI dan PUI)
- Coach Adhi Amarullah (Founder Bapak Pingin Sehat)
- Ust Ace Humaidi, Lc (Da'i kota Bogor)
*💰Infaq kegiatan :*
✅Biaya Pendaftaran : *Rp.200.000,-/peserta* (dibayarkan bulan November-Desember 2021)
✅Biaya Kegiatan : *Rp.1.2 juta/peserta* (dibayarkan awal Desember 2021)
*🧭Kegiatan :*
07Jan-10 Jan 2022
Jumat-Senen
( in sya Allah)
*🏚Lokasi Acara :*
*VILLA RATU*, PANCAWATI, KEC.CARINGIN, CIKERETEG, CIAWI, KAB.BOGOR
(Dari Ciawi 4 km arah Sukabumi, kalau masuk Tol, toll jagorawi lanjut tol sukabumi keluar Cikereteg belok kiri)
⭕1 kamar isi 4 peserta (Kamar Besar)
*📒Pendaftaran :*
*17 November 2021- 20 Desember 2021*, HANYA DIBATASI MAX. *_60 PESERTA_*
*_(KHUSUS BUAT YANG TIDAK KEBAGIAN QUOTA ACARA TANGGAL 28-31 JAN 2022)_*
Silahkan daftar :
Berikut untuk link konfirmasi pembayaran P2MP3 Batch II
https://bit.ly/PendaftaranP2MP3-BatchII
Masuk grup WA Batch II :
https://chat.whatsapp.com/HX8CFRGfjHi1EcJ7uOHC9t
*📞Informasi hubungi :*
🚩 Bang Fai
wa.me/+628119785033
*Penyelenggara : *LEBAH MANIS FOUNDATION*, Depok, Jawa Barat
*_Program Pesantren Masa Persiapan Pra & Pasca Pensiun (P2MP4)_* merupakan program pesantren mukim yang dipadatkan selama *4 hari 3 malam* untuk usia 45-75 tahun keatas (Kondisi Sehat).
Setiap muslim pasti mendambakan akhir hidup yang *_Husnul Khotimah_*.
Namun tidak semua faham mengetahui ilmu Kiat-kiat menggapai Husnul Khotimah.
*Pesantren Persiapan Masa Pra & Pasca Pensiun* Hadir ingin mengantarkan serta memberikan solusi *Bagaimana Kiat menggapai Husnul Khotimah* sesuai yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an serta tuntunan Nabi Muhammad _Sholallohu 'alaihi Wassalam_ in sya Alloh
Segera Daftarkan diri Ayah/Bunda dalam *Pesantren Persiapan Masa Pra & Pasca Pensiun* in sya Allah *Bersama kita gapai Husnul Khotimah*
*🖥Materi Kelas :*
1. Akidah (Marifatullah, Marifatul Islam, Marifatul Insan)
2. Kiat2 Menggapai Husnul Khotimah
3. Hidup sehat dan bugar di usia emas/lansia
4. Tahsin Al-Quran dan menghafal Asmaul Husna
5. Tafaqur Alam
6. Hidup Bahagia dengan akhir hidup yang Husnul Khatimah
6. Senam Lansia Ceria dan Senam Maumera
7. Ice Breaking, games, kuiz
*👳♀️Nara Sumber :*
- Ustd Abdulloh Haidir, Lc (Lama Mukim di Arab Saudi)
- Ustd Ibnu Jarir, Lc, M.Pd ( Owner TK/SDIT Izzati, Dai IKADI)
- Ustd Anwar Nasiin, Lc (IKADI)
- Ust DR.Wido Supraha (Pengurus MUI dan PUI)
- Coach Adhi Amarullah (Founder Bapak Pingin Sehat)
- Ust Ace Humaidi, Lc (Da'i kota Bogor)
*💰Infaq kegiatan :*
✅Biaya Pendaftaran : *Rp.200.000,-/peserta* (dibayarkan bulan November-Desember 2021)
✅Biaya Kegiatan : *Rp.1.2 juta/peserta* (dibayarkan awal Desember 2021)
*🧭Kegiatan :*
07Jan-10 Jan 2022
Jumat-Senen
( in sya Allah)
*🏚Lokasi Acara :*
*VILLA RATU*, PANCAWATI, KEC.CARINGIN, CIKERETEG, CIAWI, KAB.BOGOR
(Dari Ciawi 4 km arah Sukabumi, kalau masuk Tol, toll jagorawi lanjut tol sukabumi keluar Cikereteg belok kiri)
⭕1 kamar isi 4 peserta (Kamar Besar)
*📒Pendaftaran :*
*17 November 2021- 20 Desember 2021*, HANYA DIBATASI MAX. *_60 PESERTA_*
*_(KHUSUS BUAT YANG TIDAK KEBAGIAN QUOTA ACARA TANGGAL 28-31 JAN 2022)_*
Silahkan daftar :
Berikut untuk link konfirmasi pembayaran P2MP3 Batch II
https://bit.ly/PendaftaranP2MP3-BatchII
Masuk grup WA Batch II :
https://chat.whatsapp.com/HX8CFRGfjHi1EcJ7uOHC9t
*📞Informasi hubungi :*
🚩 Bang Fai
wa.me/+628119785033
*Penyelenggara : *LEBAH MANIS FOUNDATION*, Depok, Jawa Barat
WhatsApp.com
PESANTREN PENS BATCH II
WhatsApp Group Invite
Wido Supraha
Photo
Tetap Produktif Meski Pandemi
Bersama: Dr. Wido Supraha, M.Si.
Kamis, 18 November 2021, pukul 07.20 WIB (Ba'da 'Isya)
https://us02web.zoom.us/j/85082438103?pwd=Zk4xZGMrMEJjd1NoUUVuZi92SEtYQT09
Meeting ID: 850 8243 8103
Passcode: syahid
Diselenggarakan secara Hybrid oleh DKM Syuhada, Perum Beji Permai, Tanah Baru, Beji, Depok.
@supraha
Bersama: Dr. Wido Supraha, M.Si.
Kamis, 18 November 2021, pukul 07.20 WIB (Ba'da 'Isya)
https://us02web.zoom.us/j/85082438103?pwd=Zk4xZGMrMEJjd1NoUUVuZi92SEtYQT09
Meeting ID: 850 8243 8103
Passcode: syahid
Diselenggarakan secara Hybrid oleh DKM Syuhada, Perum Beji Permai, Tanah Baru, Beji, Depok.
@supraha
Zoom Video
Join our Cloud HD Video Meeting
Zoom is the leader in modern enterprise video communications, with an easy, reliable cloud platform for video and audio conferencing, chat, and webinars across mobile, desktop, and room systems. Zoom Rooms is the original software-based conference room solution…
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Serial Dialog Ayah Berdaya 01 • Seberapa penting komunikasi Ayah kepada anaknya dalam dunia pendidikan?
@supraha
@supraha