Wido Supraha
4.03K subscribers
1.08K photos
159 videos
375 files
1.57K links
Bersama Meniti Jalan Menuju Jannah
Download Telegram
*Pengantar Sejarah Dakwah Islam Masuk Papua*
_Dari hasil penelitian Tim Khusus MUI Pusat ditemukan bahwa dari sekian pusaka yang dijaga oleh suku-suku di Papua, ternyata adalah Al-Qur'ān dan kitab-kitab yang ditulis ulama pendakwah di masa awal di Papua. Sehingga kami sepakat bersama unsur Pimpinan Daerah, akan dibangun Museum Sejarah Islam di Papua._
_Bagaimana ringkasannya?_
*Selengkapnya:* https://youtu.be/dHoXu0Ejwac

Join Channel: t.me/supraha
IG: instagram.com/supraha

*widosupraha.com*
https://twitter.com/sekolahadabbeji

TWITTER SEKOLAH ADAB
Bagi sahabat yang punya Twitter, silahkan FOLLOW @sekolahadabbeji ya, untuk mendapatkan tweet terbaru tentang kurikulum adab yang dipraktikkan di Sekolah Adab Insan Mulia, Sekolah Dasar Berbasis Kurikulum Adab Qur'ani.

sekolahadab.com
https://www.instagram.com/p/B1dZNHinioA/?igshid=d4os0qwb0bn7

*TOLERANSI BUKAN MENYAMAKAN INTI AJARAN SETIAP AGAMA*
Toleransi adalah pelajaran di atas pemahaman bahwa wilayah iman, di antara umat beragama, tidak dapat disamakan. Jika dianggap sama, maka jatuhlah seseorang pada paham pluralisme agama, dan ini pemikiran perenialis.

Dengan demikian toleransi adalah semangat saling menghormati perbedaan, karenanya Islam tegas dalam wilayah akidah, tapi Islam juga mengajarkan untuk berperilaku terbaik kepada orang-orang Non-Muslim.

Perlakuan baik Muslim inilah yang membawa banyak Non-Muslim tertarik kembali ke jalan Islam. Maka, negara harus menjamin kebebasan alim ulama untuk mendidik umatnya di wilayah akidah, sebagaimana negara juga harus menjamin kesungguhan alim ulama dalam mendidik umatnya di wilayah Akhlak. widosupraha.com.

#adab #adabinsanmulia #supraha #adabmedia #sekolahadab

Dapatkan artikel terbaru adabmedia.com di Channel Telegram: *t.me/adabmedia*
https://www.instagram.com/p/B1fRz_dnHeb/?igshid=bbqyiltqilwr

*UNDANGAN SEMALAM BERSAMA AL-QUR'ĀN IV*

Peserta: Terbuka untuk UMUM
Biaya: Gratis
Lokasi: Masjid Syuhada (https://maps.app.goo.gl/wzVpZiEK9AKBRV4G6)
Waktu: Sabtu-Ahad, 24-25 Agustus 2019

Agenda:
20.00 WIB: Tilawah Jama'i dan Tadabbur (Dr. Wido Supraha)
20.30 WIB: Materi: "Khilafah Abbasiyah" (Agung Waspodo, MPP.)
22.00 WIB: Durus al-Lughah Bab II (Muhaimin Kapandi, ST.)
03.00 WIB: Qiyamullail: Pendi Supendi, Lc.
05.15 WIB: Kajian Subuh: Rikza Maulan, Lc., M.Ag.

[Kajian ini terselenggara kerjasama Masjid Syuhada, Yayasan Adab Insan Mulia, dan Majelis Iman Islam]

http://adabmedia.com/2019/08/23/undangan-semalam-bersama-al-quran-iv/
Audio
Diskusi Dakta malam ini tentang Urgensi Bangsa Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Diskusi Dakta malam ini tentang Urgensi Bangsa Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

https://t.me/supraha/1815
https://www.instagram.com/p/B1h4Ccxn4_x/?utm_source=ig_web_options_share_sheet

Makan berfungsi untuk menegakkan tulang sulbi manusia agar semakin bersemangat dan kuat duduk bersama guru dalam majelis ilmu. Bersama ilmu yang dipahaminya akan menggerakkan seluruh otot-ototnya untuk melahirkan amal-amal variatif terus menerus, berjama'ah, tanpa kenal lelah, karena tidur dan penjara adalah waktu istirahatnya, sementara kematian adalah saatnya beristirahat abadi, menikmati seluruh kelelahannya di dunia.

Wido Supraha
💠 Facebook: facebook.com/wido.supraha
📷 Instagram: instagram.com/supraha
🐦 Twitter: twitter.com/supraha
📠 Telegram: telegram.me/supraha
🥏 LINE: https://line.me/ti/g2/PvdgSsOuDMVP-zmvMbAYmA
🎥 Youtube: youtube.com/supraha
🌐 URL: widosupraha.com
https://youtu.be/Nq4QZofxZMw

PERNYATAAN SIKAP
MAJELIS ORMAS ISLAM (MOI)
TENTANG
RADIKALISME DI INDONESIA

بسم الله الرحمن الرحيم

Mencermati dengan seksama perkembangan isu radikalisme di Indonesia, maka dengan ini, mengharap rahmat, hidayah, dan ridha Allah ﷻ, Majelis Ormas Islam (MOI) menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa gerakan radikalisme adalah gerakan dengan ciri:
a) Menolak NKRI, dasar negara Pancasila dan UUD 1945
b) Bersikap Rasialis, memaksakan kehendak dengan kekerasan, pembunuhan dan pemberontakan
c) Melakukan upaya-upaya melemahkan ketahanan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan akhlak
d) Aktif melakukan upaya disintegrasi seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang selalu memprovokasi rakyat Papua untuk memisahkan diri

2. Mencegah dan menangkal infiltrasi pemikiran radikal di tubuh umat Islam, khususnya dari gerakan:
• Khawarij yang saat ini berwujud gerakan ISIS dan Jama’ah Takfir wal Hijrah
• Syiah yang saat ini banyak membuat korban umat Islam di Timur Tengah, begitupun dalam sejarah peradaban dunia seperti kisah Bani Qaramithah dan Shafawiyah di tahun 930 M yang telah menghilangkan jutaan nyawa Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja)
• Muktazilah atau kelompok Liberalis Rasionalis yang menolak nilai-nilai Islam kalau tidak sesuai dengan logika dan kemauan mereka. Contoh terakhir untuk hal ini adalah desakan mereka agar segera disahkannya RUU P-KS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual)
• Aliran-aliran yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia seperti Ahmadiyah

3. Mewaspadai kebangkitan gerakan Islamphobia dan gerakan radikalisme Anti Islam

4. Menghimbau para tokoh untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan atau wacana yang tidak tepat dan bisa menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan berbangsa

5. Semua pihak diharapkan untuk bersungguh-sungguh mengantisipasi dan mengatasi gerakan radikalisme melalui Tindakan Persuasif, Dialog, dan Penegakan Hukum

Jakarta, 28 Dzulhijjah 1440 H/29 Agustus 2019 M


Ketua Presidium MOI
Drs. H. Mohammad Siddik, MA.

•••┈┈•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•┈┈•••
Majelis Ormas Islam
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) – Persatuan Umat Islam (PUI) – Wahdah Islamiyah (WI) – Mathla’ul Anwar (MA) – Jam’iyatul Washliyah – Al-Irsyad Al-Islamiyah – Al-Ittihadiyah – Hidayatullah – Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI) – Persatuan Islam (Persis) – Syarikat Islam (SI)
https://youtu.be/8JGGjQ3OxC4

_Bangsa Indonesia, yuk terus semangat suarakan perjuangan penolakan RUU P-KS yang sedang dikebut tayang oleh Komisi 8 DPR-RI, dengan penggerak di belakangnya adalah Komnas Perempuan dan JKP3._

RUU P-KS adalah wujud nyata hasil perjuangan gerakan radikal feminis di NKRI. Jangan sampai ideologi Pancasila dikalahkan dengan ideologi trans-Nasional Feminisme dari Barat ini.

Ketika bangsa Indonesia menolak RUU P-KS bukan berarti bangsa yang besar ini pro Kekerasan Seksual, namun justru bangsa ini memahami bahaya rangkaian pasal-pasal yang menjadi muatan RUU P-KS yang akan merusak tatanan beragama, tatanan berkeluarga yang menjadi bagian dari tatanan berbangsa, dan pada akhirnya berujung pada lemahnya Ketahanan Nasional.

Bangsa ini lebih membutuhkan RUU Ketahanan Keluarga.
Bangsa ini lebih membutuhkan RUU Kejahatan Seksual.

Orientasi Seksual Menyimpang, Aborsi, Seks Bebas, Pelacuran dan sejenisnya tidak memiliki tempat di NKRI, hasil perjuangan para pahlawan bangsa. Pelaku seluruh kejahatan seksual di atas harus secara jelas terpidanakan dalam RUU KUHP yang sedang dibahas di Komisi 3 DPR RI saat ini.

*Wido Supraha*
📽 youtube.com/supraha
(Silahkan *Subscribe* jika bermanfaat.)

*widosupraha.com*
6 Langkah Menuju Al-Falah.mp3
18.9 MB
6 Langkah Menuju Al Falah, Resolusi Tahun Baru Hijriyah 1441 H
[Khutbah Jum'at]
وَقَدْ كَانَ بَعْضُ الْمُتَقَدِّمِيْنَ إِذَا ذَهَبَ إِلَى مُعَلِّمِهِ تَصَدَّقَ بِشَئْ ٍوَقَالَ اللَّهُمَّ اسْتُرْعَيْبَ مُعَلِّمِي عَنِّى وَلاَ تَذْهَبْ بَرَكَةَ عِلْمِهِ مِنِّى

Sebagian (Ulama) terdahulu jika berangkat menuju gurunya ia bershodaqoh dengan sesuatu kemudian berdoa: Ya Allah, tutuplah aib guruku dariku. Jangan hilangkan keberkahan ilmunya dariku.
(al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (1/36), atTibyaan fii Aadaabi Hamalatil Quran (1/47))

*#adab #adabmedia #adabinsanmulia #sekolahadab #supraha*

https://www.instagram.com/p/B13qw1SHilX/?igshid=20glj2m66ivh
*KEBEBASAN SEKSUAL DALAM DISERTASI MILKUL YAMIN DAN RUU P-KS*
Telah lulus doktor 'syariah' baru dari UIN Yogya, doktor bidang 'seks bebas' dengan predikat sangat memuaskan. Judul disertasi yang disetujui oleh Rektor, Promotor dan Dosen Pembimbing dari UIN Yogya: "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital."

Jika sidang terbuka telah diselenggarakan untuk menginformasikan kelulusan resmi, maka tentunya seluruh proses menuju kelulusan mulai dari pemilihan judul, bimbingan dengan dosen pembimbing, sidang komisi, sidang tertutup sudah dilalui, dan berarti para pihak yang namanya menandatangani dokumen tersebut dan mungkin sebagian dari yang mendapatkan ucapan terima kasih, telah menyetujuinya. Ini menunjukkan bahwa dunia akademik kampus Islam sendiri ternyata tidak menjadikan *Islamic Worldview* (pandangan hidup Islam) sebagai referensi proses. Semuanya dianggap netral ala Barat, padahal tidak ada yang netral apalagi _value free,_ semua sisi kehidupan manusia selalu terikat dengan nilai _(value laden)_. Dengan demikian, konferensi pers hanya sekedar basa-basi politik untuk menutupi apa yang telah menjadi biasa terjadi.

Frasa seks bebas sering digunakan untuk hubungan seksual di luar pernikahan resmi secara agama. Namun dalam bahasa akademik disamarkan menjadi seks non-marital. Penggunaan frasa Inggris Non-Marital tentu untuk menyamarkan frasa seks bebas.

Yang menarik, disertasi ini keluar seirama dengan sedang bernafsunya sebagian anggota Komisi 8 DPR-RI untuk mensahkan RUU P-KS menjelang berakhirnya masa jabatan mereka di akhir September 2019, didukung oleh sebagian pihak seperti Komnas Perempuan dan JKP3. Lebih menarik lagi, karena antara disertasi dan RUU P-KS sama-sama berkiblat dengan ideologi trans-nasional khususnya faham liberalisme yang sedang bergelora di luar NKRI.

Sosok seliberal Syahrur yang dengan tegas membolehkan seks bebas, sebagaimana video (http://bit.ly/2jV5QGT), dianggap lebih mulia dari para ulama yang telah bersepakat bahwa zina adalah haram. Padahal Nabi Muhammad ﷺ telah menegaskan sebagaimana dikutip oleh Ibn Katsir ketika menafsirat Q.S. Al-Isra [17] ayat 32:

قَالَ ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا: حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا بَقيَّةُ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ الْهَيْثَمِ بن مالك الطائي، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشرك أعظم عند الله من نطفة وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ"
_Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Al-Haisam ibnu Malik At-Ta-i, dari Nabi ﷺ yang telah bersabda: "Tiada suatu dosa pun sesudah mempersekutukan Allah yang lebih besar di sisi Allah daripada nutfah (air mani) seorang lelaki yang diletakkannya di dalam rahim yang tidak halal baginya."_

Dulu sempat marak Jaringan Islam Liberal dengan produk-produk 'fatwa' yang mirip, dan sekarang terlihat meredup, dan sebagian aktifisnya terlihat menyebar ke beberapa partai. Namun pemikiran liberal itu ternyata tidak mati, dan produk-produk skripsi, tesis hingga disertasi dengan model kebebasan berpikir ini masih sering ditemukan di beberapa kampus UIN di Indonesia.

Produk-produk 'fatwa' seperti penghalalan seks bebas inilah yang sering dianggap sebagai produk Islam yang 'rahmatan lil 'alamin, 'universal', 'damai', 'mencerahkan', 'progresif', 'tidak konservatif', dan label-label 'terkesan' indah lainnya. Padahal hakikatnya produk liberal ini adalah produk yang 'rahmatan bagi pecinta liberalisme', 'lokalisme', 'meresahkan', 'menggelapkan', dan 'kemunduran'.

Lebih menarik lagi bahwa para pengusung ide seperti seks bebas inilah yang nanti akan mendapat gelar dari kaumnya sebagai cendekiawan muslim. Ia akan dielu-elukan tentunya oleh kaumnya dari berbagai penjuru negeri, kaum pecinta seks bebas. Hal ini karena mereka merasa mendapatkan justifikasi agama atas nafsu syahwatnya.

Tidak jauh beda dengan RUU P-KS. Banyak juga tokoh tua hingga milenial yang mendukung RUU ini, bahkan setelah membaca isin
ya. Seakan mereka merasa akan mendapatkan justifikasi hukum nasional untuk perbuatan aborsi, pelacuran, penggunaan alat kontrasepsi, hubungan seksual di luar nikah, selama tidak dilakukan dengan pemaksaan.

Pada akhirnya, Hak Asasi Tuhan diganti menjadi Hak Asasi Manusia (HAM). Atas nama HAM, orientasi seksual menyimpang harus dilindungi, dengan demikian perilaku atau perbuatan seksual antara manusia, suka sama suka, harus dilindungi negara, dan negara tidak boleh ikut campur dengan urusan privat mereka.

Tapi lucunya, jika mereka terkena penyakit kelamin mematikan, mereka memaksa negara turun tangan untuk mengobati mereka dengan pengobatan terbaik, dan gratis. Urusan privat mereka terkait syahwat jangan diganggu negara, tapi persoalan privat mereka terkait penyakit turunan obral syahwat wajib diperhatikan negara.

Para pejuang liberalisme agama ini umumnya sering menuduh agama penyebab ketidaksetaraan gender, diskriminasi perempuan, mendorong budaya patriarki, dan sejenisnya. Namun lucunya, jika terkait syahwat kelamin, mereka tidak mau berpikir panjang tentang dampak dari hubungan seks bebas seperti kehamilan wanita yang tidak terlindungi, nasab anak yang tidak jelas, penyakit kelamin yang beragam. Jika begitu, apa yang sebenarnya sedang mereka perjuangkan? Kebebasan wanita atau syahwat kelamin mereka?

Tinggal tersisa pemangku kebijakan, baik Pemerintah, DPR, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Ormas, apakah mereka lebih memilih kesehatan berpikir, ilmu dan nasihat para cerdik cendikia nan ulama atau mengikuti arus internasional yang boleh jadi menjanjikan banyak kenikmatan duniawi. Memilih bersama ilmu dan kebenaran atau turut bersama pemberi jabatan dan pangkat dunia meski berseberangan dengan fatwa hati sucinya?

*Wido Supraha*

🌏 URL: https://widosupraha.com
📡 Telegram: t.me/supraha
🐦 Twitter.com/supraha & @risalahaqidah
📌 Instagram.com/supraha
🎥 YouTube.com/supraha
📗 LINE: Islamic Worldview 👇🏻
https://line.me/ti/g2/DCARD7NFE6

*Join Channel WA:* https://chat.whatsapp.com/Ac4qkRlYMjG4d92DZdUSh4