Pernyataan_DP_MUI_tentang_disertasi.pdf
6 MB
Pernyataan DP MUI tentang disertasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital yang ditulis oleh Saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta.pdf
Audio
Dialog dengan Dakta pukul 10.40 WIB tadi membahas bahayanya Liberalisme, studi kasus Disertasi Milkul Yamin.
Dialog dengan Dakta pukul 10.40 WIB tadi membahas bahayanya Liberalisme, studi kasus Disertasi Milkul Yamin.
https://t.me/supraha/1833
https://t.me/supraha/1833
Telegram
Wido Supraha
Dialog dengan Dakta pukul 10.40 WIB tadi membahas bahayanya Liberalisme, studi kasus Disertasi Milkul Yamin.
https://youtu.be/rVkVgoLXJF0
*Fiqh Medsos*
Kata-kata lisan sekarang digerakkan oleh jempol. Lisan terwakili jempol. Prinsip Islam tetap sama: susun dulu narasinya sebelum engkau klik ENTER. Hadirkan narasi positif yang sesuai pada waktu, tempat dan kondisinya. Ciptakan narasi yang menggugah semangat, menerangi jiwa, mencerahkan kalbu, menghidupkan apa yang mati, menyatukan apa yang berserakan, dan menguatkan apa yang lemah. Sadarilah bahwa ketikan jempol hari ini sangat memungkinkan bertahan ratusan tahun atau selama internet itu masih ada. Pesan-pesan kebaikan tentu akan mengalirkan jariyah pahala yang terus menerus, namun pesan-pesan keburukan khawatirlah jika ia terus menerus mengalirkan jariyah dosa meski kita tak lagi ada di bumi.
_Bārakallāhufīkum_ sahabat.
➖➖➖➖➖➖➖➖
💠 Facebook: facebook.com/wido.supraha
📷 Instagram: instagram.com/supraha
🐦 Twitter: twitter.com/supraha
📠 Telegram: telegram.me/supraha
🥏 LINE: https://line.me/ti/g2/PvdgSsOuDMVP-zmvMbAYmA
🎥 Youtube: youtube.com/supraha
🌐 URL: widosupraha.com
*Channel WA:* https://chat.whatsapp.com/IFvHr8kiLHuBtmuIZDc8Tj
*Fiqh Medsos*
Kata-kata lisan sekarang digerakkan oleh jempol. Lisan terwakili jempol. Prinsip Islam tetap sama: susun dulu narasinya sebelum engkau klik ENTER. Hadirkan narasi positif yang sesuai pada waktu, tempat dan kondisinya. Ciptakan narasi yang menggugah semangat, menerangi jiwa, mencerahkan kalbu, menghidupkan apa yang mati, menyatukan apa yang berserakan, dan menguatkan apa yang lemah. Sadarilah bahwa ketikan jempol hari ini sangat memungkinkan bertahan ratusan tahun atau selama internet itu masih ada. Pesan-pesan kebaikan tentu akan mengalirkan jariyah pahala yang terus menerus, namun pesan-pesan keburukan khawatirlah jika ia terus menerus mengalirkan jariyah dosa meski kita tak lagi ada di bumi.
_Bārakallāhufīkum_ sahabat.
➖➖➖➖➖➖➖➖
💠 Facebook: facebook.com/wido.supraha
📷 Instagram: instagram.com/supraha
🐦 Twitter: twitter.com/supraha
📠 Telegram: telegram.me/supraha
🥏 LINE: https://line.me/ti/g2/PvdgSsOuDMVP-zmvMbAYmA
🎥 Youtube: youtube.com/supraha
🌐 URL: widosupraha.com
*Channel WA:* https://chat.whatsapp.com/IFvHr8kiLHuBtmuIZDc8Tj
YouTube
Ust. Dr. Wido Supraha (FIQH MEDSOS)
DAKWAH UNTUK SEMUA UMAT
Silakan follow juga akun IG Kajian Rabu di https://www.instagram.com/kajianrabu/
Silakan follow juga akun IG Kajian Rabu di https://www.instagram.com/kajianrabu/
Wido Supraha - Liberalisasi Seksualitas.mp3
17.8 MB
Khutbah Jum'at hari ini tentang bahayanya Liberalisasi Seksualitas yang dipaksakan ke dalam RUU P-KS juga melalui Disertasi seperti Tema Milkul Yamin.
https://t.me/supraha/1838
https://t.me/supraha/1838
https://www.instagram.com/p/B2Qw-fzHgBV/?igshid=gc34tievgml2
Allāh Subhānahū wa Ta'ālā berfirman:
وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ اِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
"Dan siapakah yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan dan berkata, “Sungguh, aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri)?”" (QS. Fushshilat [41] ayat 33)
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Al-Bukhari No. 6018; Muslim No. 47)
widosupraha.com
Allāh Subhānahū wa Ta'ālā berfirman:
وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ اِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
"Dan siapakah yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan dan berkata, “Sungguh, aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri)?”" (QS. Fushshilat [41] ayat 33)
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Al-Bukhari No. 6018; Muslim No. 47)
widosupraha.com
Instagram
Wido Supraha | د. ويدو سوبراها
Allāh Subhānahū wa Ta'ālā berfirman: وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ اِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ "Dan siapakah yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan…
*Himbauan kepada para khatib Jum'at, para Masyayikh, Habaib, dan para Du'at, untuk menyuarakan dibukanya pintu-pintu kemaksiatan, kebebasan seksual, pelecehan Syari'at Islam, pelecehan Pancasila yang mungkin terselip atau sengaja diselipkan dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang akan menjadi referensi baru hukum pidana di Indonesia, dan sangat berkorelasi dengan semangat kebebasan seksual yang diusung Feminisme dalam RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual).*
Mulai hari, Jum'at, 13 September 2019 hingga Senin, 16 September 2019, anggota Komisi III DPR-RI yang akan mengkaji tingkat akhir, berencana akan mengetok palu Tingkat I, RUU KUHP ini di hari Senin, 16 September 2019 (kemungkinan dipercepat). Untuk itu bangsa Indonesia, lintas agama, wajib bersatu menjaga bangsa dari kerusakan moralitas.
*DI ANTARA PERSOALAN RUU KUHP SEHINGGA PERLU DIWASPADAI DAN DIREVISI*
*o Pasal 413(2): Pornografi jika merupakan karya seni dan atau ilmu pengetahuan dibolehkan.*
Penjelasan: Seni dan Ilmu Pengetahuan seharusnya tidak mengandung pornografi, dan pengertian seni itu sangat cair, begitu juga ilmu pengetahuan. Keduanya tidak jelas kriterianya sehingga membuat celah hukum bagi pelaku tindak pidana untuk mengklasifikasi produk porno-nya sebagai seni atau ilmu pengetahuan. Pengecualian pada Pasal 413 Ayat (2) ini berpotensi menghambat penegakan hukum berdasarkan Pasal 413 Ayat (1)*
_Contoh Kasus: bersetubuh di depan umum karena “eksperimen sosial” untuk penelitian, apakah dapat pengecualian karena “ilmu pengetahuan”? Atau tari bugil striptease, dianggap “seni budaya”? Ayat (2) ini bias dan dapat menjadi alibi para pelaku pornoaksi._
*o Pasal 414 & pasal 416: Mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan alat pencegah kehamilan kepada Anak tidak dipidan (legal) dalam rangka pendidikan dan penyuluhan kesehatan.*
Ayat ini dapat memunculkan celah hukum bagi konsep pendidikan seksual model liberal dimana anak-anak dikenalkan teknik dan upaya pengguguran kandungan seraya mengabaikan petunjuk moral dan agama dalam mengelola seksualitas. Seharusnya ayat ini diperjelas lagi dengan memasukkan batasan tambahan: ...kepentingan pendidikan tinggi di rumpun disiplin ilmu kesehatan tanpa memasukan frase "penyuluhan kesehatan" secara umum.
*o Pasal 417: Definisi zina sudah diperluas, mencakup pasangan lajang, namun hanya dihukum 1 (satu) tahun atau denda sebesar Rp 10,000,000,-*
Namun pasal ini mandul karena delik aduan dan bukan delik umum, dan karena yang boleh mengadukannya hanya dari pihak keluarganya, tidak boleh dari masyarakat sebagai pihak ketiga. Tingkat hukuman yang hanya 1 tahun terasa sangat ringan dibandingkan yang sewajarnya 5 tahun, dan denda sebesar itu sangat terjangkau bagi orang-orang berkemampuan.
*o Pasal 417 (2) dan 419 (2): Masyarakat tidak dibolehkan membuat pengaduan terhadap hubungan perzinaan yang diketahui.*
Harus ada ruang untuk masyarakat melaporkan perzinaan di sekitarnya dengan dikembalikan kalimat yang membolehkan pelaporan oleh pihak ketiga atau pihak yang merasa tercemari.
*o Pasal 419: Kohabitasi (kumpul kebo) dihukum hanya dihukum 6 (enam) bulan, jauh lebih ringan dibandingkan dengan kasus sekali perzinaan.*
Ini akan menimbulkan persepsi publik, lebih baik kumpul kebo bisa berzina berkali-kali hanya dihukum 6 (enam) bulan.
*o Pasal 421: Tidak ada pengaturan tegas tentang cabul sesama jenis (LGBT), padahal pasal ini termuat di KUHP yang berlaku dengan kalimat ‘dari jenis kelamin yang sama’*
Hilangnya kalimat ‘dari jenis kelamin yang sama’ di RUU KUHP yang baru menimbulkan kesan membuka pintu bagi penerimaan LGBT
*o Pasal 480: perkosaan dipindahkan dari Bab kesusilaan menjadi Bab Tindak Pidana Terhadap Tubuh, padahal di KUHP lama, masuk ke Bab kesusilaan karena seksualitas harus dikaitkan dengan moral.*
Pemindahan bab ini terkesan bahwa RUU KUHP mengadopsi pandangan trans-nasional feminis yang ingin hubungan seksual tidak dikaitkan dengan moral atau susila.
*o Pasal 480 ayat 2a : hubungan seksual antara suami istri dengan pemaksaan dimasukkan ke dalam delik perkosaan dalam rumah tangga atau
Mulai hari, Jum'at, 13 September 2019 hingga Senin, 16 September 2019, anggota Komisi III DPR-RI yang akan mengkaji tingkat akhir, berencana akan mengetok palu Tingkat I, RUU KUHP ini di hari Senin, 16 September 2019 (kemungkinan dipercepat). Untuk itu bangsa Indonesia, lintas agama, wajib bersatu menjaga bangsa dari kerusakan moralitas.
*DI ANTARA PERSOALAN RUU KUHP SEHINGGA PERLU DIWASPADAI DAN DIREVISI*
*o Pasal 413(2): Pornografi jika merupakan karya seni dan atau ilmu pengetahuan dibolehkan.*
Penjelasan: Seni dan Ilmu Pengetahuan seharusnya tidak mengandung pornografi, dan pengertian seni itu sangat cair, begitu juga ilmu pengetahuan. Keduanya tidak jelas kriterianya sehingga membuat celah hukum bagi pelaku tindak pidana untuk mengklasifikasi produk porno-nya sebagai seni atau ilmu pengetahuan. Pengecualian pada Pasal 413 Ayat (2) ini berpotensi menghambat penegakan hukum berdasarkan Pasal 413 Ayat (1)*
_Contoh Kasus: bersetubuh di depan umum karena “eksperimen sosial” untuk penelitian, apakah dapat pengecualian karena “ilmu pengetahuan”? Atau tari bugil striptease, dianggap “seni budaya”? Ayat (2) ini bias dan dapat menjadi alibi para pelaku pornoaksi._
*o Pasal 414 & pasal 416: Mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukan alat pencegah kehamilan kepada Anak tidak dipidan (legal) dalam rangka pendidikan dan penyuluhan kesehatan.*
Ayat ini dapat memunculkan celah hukum bagi konsep pendidikan seksual model liberal dimana anak-anak dikenalkan teknik dan upaya pengguguran kandungan seraya mengabaikan petunjuk moral dan agama dalam mengelola seksualitas. Seharusnya ayat ini diperjelas lagi dengan memasukkan batasan tambahan: ...kepentingan pendidikan tinggi di rumpun disiplin ilmu kesehatan tanpa memasukan frase "penyuluhan kesehatan" secara umum.
*o Pasal 417: Definisi zina sudah diperluas, mencakup pasangan lajang, namun hanya dihukum 1 (satu) tahun atau denda sebesar Rp 10,000,000,-*
Namun pasal ini mandul karena delik aduan dan bukan delik umum, dan karena yang boleh mengadukannya hanya dari pihak keluarganya, tidak boleh dari masyarakat sebagai pihak ketiga. Tingkat hukuman yang hanya 1 tahun terasa sangat ringan dibandingkan yang sewajarnya 5 tahun, dan denda sebesar itu sangat terjangkau bagi orang-orang berkemampuan.
*o Pasal 417 (2) dan 419 (2): Masyarakat tidak dibolehkan membuat pengaduan terhadap hubungan perzinaan yang diketahui.*
Harus ada ruang untuk masyarakat melaporkan perzinaan di sekitarnya dengan dikembalikan kalimat yang membolehkan pelaporan oleh pihak ketiga atau pihak yang merasa tercemari.
*o Pasal 419: Kohabitasi (kumpul kebo) dihukum hanya dihukum 6 (enam) bulan, jauh lebih ringan dibandingkan dengan kasus sekali perzinaan.*
Ini akan menimbulkan persepsi publik, lebih baik kumpul kebo bisa berzina berkali-kali hanya dihukum 6 (enam) bulan.
*o Pasal 421: Tidak ada pengaturan tegas tentang cabul sesama jenis (LGBT), padahal pasal ini termuat di KUHP yang berlaku dengan kalimat ‘dari jenis kelamin yang sama’*
Hilangnya kalimat ‘dari jenis kelamin yang sama’ di RUU KUHP yang baru menimbulkan kesan membuka pintu bagi penerimaan LGBT
*o Pasal 480: perkosaan dipindahkan dari Bab kesusilaan menjadi Bab Tindak Pidana Terhadap Tubuh, padahal di KUHP lama, masuk ke Bab kesusilaan karena seksualitas harus dikaitkan dengan moral.*
Pemindahan bab ini terkesan bahwa RUU KUHP mengadopsi pandangan trans-nasional feminis yang ingin hubungan seksual tidak dikaitkan dengan moral atau susila.
*o Pasal 480 ayat 2a : hubungan seksual antara suami istri dengan pemaksaan dimasukkan ke dalam delik perkosaan dalam rumah tangga atau
bisa masuk rape by fraud*
Padahal konsep marital rape maupun rape by fraud, bukanlah konsep yang muncul dari masyarakat Indonesia dan mengandung multi-tafsir. Bersetubuh sambil mengancam/menyakiti tetap harus dipidana, namun bukan delik perkosaan, bisa dimasukkan dalam delik penganiayaan atau KDRT. Apakah kita menafikan hak dan kewajiban suami istri, menafikan bahwa suami dan istri memiliki hak seksual terhadap satu sama lain. Sementara perkosaan sendiri bermakna memaksakan seks dengan dua unsur yaitu (i) ancaman dan/atau kekerasan, serta (ii) melanggar nilai-nilai. Hubungan antara laki-laki dan perempuan harus diatur atas dasar keadilan dan persetujuan yang bersifat timbal-balik. Setiap orang, baik istri maupun suami, tidak boleh dipermalukan dan dianiaya oleh pasangannya, karena pada kenyataannya penganiayaan pun dapat dialami oleh suami.
*o Pasal 600: Frasa Kekerasan Seksual dimasukan dalam Tindak Pidana kemanusiaan, padahal frasa kekerasan seksual (mencakup pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, sterilisasi secara paksa) definisinya masih sangat problematis.*
Bangsa menolak bentuk pelacuran sebagai perzinaan meskipun tidak dipaksa. Konsep kekerasaan seksual, filosofinya bukan dari halal/ haramnya sebuah hubungan seksual, tapi lebih kepada ada/tidaknya persetujuan (consent) dari pihak yang melakukan hubungan seksual tersebut, dan ini adalah alasan awal kenapa RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual) harus ditolak, namun mengapa dimasukkan ke dalam RUU KUHP?
*o Pasal 600: persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;*
Pasal ini akan menghilangkan hak umat beragama seperti Muslim untuk menolak aliran sempalan yang menyimpang seperti Ahmadiyah dan Syi’ah dengan alasan anti-diskriminasi
*o Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh: Memasukkan perkosaan pada bab ini, padahal seharusnya masuk pada Bab Kesusilaan*
Kesusilaan itu mencakup perbuatan amoral terhadap tubuh. Mengeluarkan perkosaan dari bab kesusilaan berarti pemerkosaan dianggap menyerang tubuh tapi tidak menyerang nilai-nilai masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa “feminis tidak setuju bahwa perkosaan adalah tindakan amoral melanggar kesusilaan."
Selengkapnya, tulisan lengkap dapat merujuk link berikut yang akan terus diupdate secara berkala melihat perkembangan terkini, sebagai referensi ilmiah bagi Masyayikh agar tidak salah dalam berkata-kata di ruang publik:
https://widosupraha.com/2019/09/13/tolak-ruu-p-ks-waspadai-ruu-kuhp-tidak-ada-kebebasan-seksual-di-indonesia/
Semoga Allah menjaga bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk kemaksiatan yang akan mengundang bencana besar untuk kita.
Mari perbanyak do'a di Pemimpin Hari, Sayyidul Ayyam, Yaumul Jum'ah, agar Allah meluruskan hati seluruh anggota dewan kita yang terhormat. _Barakallahufikum jami'an._
Gabung Channel WA untuk referensi terbaru: https://chat.whatsapp.com/IFvHr8kiLHuBtmuIZDc8Tj
Padahal konsep marital rape maupun rape by fraud, bukanlah konsep yang muncul dari masyarakat Indonesia dan mengandung multi-tafsir. Bersetubuh sambil mengancam/menyakiti tetap harus dipidana, namun bukan delik perkosaan, bisa dimasukkan dalam delik penganiayaan atau KDRT. Apakah kita menafikan hak dan kewajiban suami istri, menafikan bahwa suami dan istri memiliki hak seksual terhadap satu sama lain. Sementara perkosaan sendiri bermakna memaksakan seks dengan dua unsur yaitu (i) ancaman dan/atau kekerasan, serta (ii) melanggar nilai-nilai. Hubungan antara laki-laki dan perempuan harus diatur atas dasar keadilan dan persetujuan yang bersifat timbal-balik. Setiap orang, baik istri maupun suami, tidak boleh dipermalukan dan dianiaya oleh pasangannya, karena pada kenyataannya penganiayaan pun dapat dialami oleh suami.
*o Pasal 600: Frasa Kekerasan Seksual dimasukan dalam Tindak Pidana kemanusiaan, padahal frasa kekerasan seksual (mencakup pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, sterilisasi secara paksa) definisinya masih sangat problematis.*
Bangsa menolak bentuk pelacuran sebagai perzinaan meskipun tidak dipaksa. Konsep kekerasaan seksual, filosofinya bukan dari halal/ haramnya sebuah hubungan seksual, tapi lebih kepada ada/tidaknya persetujuan (consent) dari pihak yang melakukan hubungan seksual tersebut, dan ini adalah alasan awal kenapa RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual) harus ditolak, namun mengapa dimasukkan ke dalam RUU KUHP?
*o Pasal 600: persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;*
Pasal ini akan menghilangkan hak umat beragama seperti Muslim untuk menolak aliran sempalan yang menyimpang seperti Ahmadiyah dan Syi’ah dengan alasan anti-diskriminasi
*o Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh: Memasukkan perkosaan pada bab ini, padahal seharusnya masuk pada Bab Kesusilaan*
Kesusilaan itu mencakup perbuatan amoral terhadap tubuh. Mengeluarkan perkosaan dari bab kesusilaan berarti pemerkosaan dianggap menyerang tubuh tapi tidak menyerang nilai-nilai masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa “feminis tidak setuju bahwa perkosaan adalah tindakan amoral melanggar kesusilaan."
Selengkapnya, tulisan lengkap dapat merujuk link berikut yang akan terus diupdate secara berkala melihat perkembangan terkini, sebagai referensi ilmiah bagi Masyayikh agar tidak salah dalam berkata-kata di ruang publik:
https://widosupraha.com/2019/09/13/tolak-ruu-p-ks-waspadai-ruu-kuhp-tidak-ada-kebebasan-seksual-di-indonesia/
Semoga Allah menjaga bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk kemaksiatan yang akan mengundang bencana besar untuk kita.
Mari perbanyak do'a di Pemimpin Hari, Sayyidul Ayyam, Yaumul Jum'ah, agar Allah meluruskan hati seluruh anggota dewan kita yang terhormat. _Barakallahufikum jami'an._
Gabung Channel WA untuk referensi terbaru: https://chat.whatsapp.com/IFvHr8kiLHuBtmuIZDc8Tj
Wido Q Supraha
Panduan Logika Hukum Pejuang Penolakan LGBT di Indonesia
INTISARI LOGIKA HUKUM PEJUANG PENOLAKAN LGBT DI INDONESIA Diresensikan dan dinarasikan ulang dengan beberapa tambahan oleh Dr. Wido Supraha (Yayasan Adab Insan Mulia) dari buku LGBT dalam Perspekti…
https://youtu.be/_dkvpKdYdsc
*5 Dzikir dari Nabi Ibrahim a.s.*
Berdzikirlah sebanyak-banyaknya, dan berdzikirlah mulai dari apa yang kita dapati dari Al-Qur'ān. Dari Nabi Ibrāhim a.s. juga kita dapat teladan dzikir agar hidup dalam kedamaian dan kemuliaan.
Wido Supraha
*Departemen Dakwah PUI Pusat*
t.me/Supraha
*Join Channel:* https://chat.whatsapp.com/1aHA4Epqu395BC9S1SoPTn
*5 Dzikir dari Nabi Ibrahim a.s.*
Berdzikirlah sebanyak-banyaknya, dan berdzikirlah mulai dari apa yang kita dapati dari Al-Qur'ān. Dari Nabi Ibrāhim a.s. juga kita dapat teladan dzikir agar hidup dalam kedamaian dan kemuliaan.
Wido Supraha
*Departemen Dakwah PUI Pusat*
t.me/Supraha
*Join Channel:* https://chat.whatsapp.com/1aHA4Epqu395BC9S1SoPTn
YouTube
Dr. Wido Supraha - 5 Dzikir Nabi Ibrahim, a.s
===========================================
I Dream TV & I Dream Radio
STREAMING: www.idreamradio.id
SUBSCRIBE iDream TV Youtube Channel:
https://www.youtube.com/iDreamtvID?sub_confirmation=1
==========================================
Informasi Hubungi:…
I Dream TV & I Dream Radio
STREAMING: www.idreamradio.id
SUBSCRIBE iDream TV Youtube Channel:
https://www.youtube.com/iDreamtvID?sub_confirmation=1
==========================================
Informasi Hubungi:…
*Adakah hubungan atau kesamaan semangat terkait perjuangan kebebasan seksual dari kaum liberalis di Indonesia, studi kasus Disertasi Milkul Yamin, RUU P-KS, dan RUU KUHP?*
Dapat disimak Bincang Aktual antara Wido Supraha dan Ust. Sapto Waluyo di i-Dream TV.
https://youtu.be/NOGoJNddi3g
Berita terbaru juga bisa diterima dua channel berikut:
1⃣ *Telegram*: t.me/supraha
2⃣ *WA*: https://bit.ly/2kMXhyr
*widosupraha.com*
Dapat disimak Bincang Aktual antara Wido Supraha dan Ust. Sapto Waluyo di i-Dream TV.
https://youtu.be/NOGoJNddi3g
Berita terbaru juga bisa diterima dua channel berikut:
1⃣ *Telegram*: t.me/supraha
2⃣ *WA*: https://bit.ly/2kMXhyr
*widosupraha.com*
YouTube
[Bincang Aktual] 1/4 Dr. Wido Supraha - Menanggapi Kehebohan Disertasi Hubungan Seksual diluar Nikah
[Bincang Aktual]
Dr. Wido Supraha (Wakil Sekjen Komisi Ukhuwah MUI Pusat
Tema: Menanggapi Kehebohan Disertasi Hubungan Seksual diluar Nikah
Segmen 1 : https://www.youtube.com/watch?v=NOGoJNddi3g&t=27s
Segmen 2 : https://www.youtube.com/watch?v=xpj-qR9reGU…
Dr. Wido Supraha (Wakil Sekjen Komisi Ukhuwah MUI Pusat
Tema: Menanggapi Kehebohan Disertasi Hubungan Seksual diluar Nikah
Segmen 1 : https://www.youtube.com/watch?v=NOGoJNddi3g&t=27s
Segmen 2 : https://www.youtube.com/watch?v=xpj-qR9reGU…
*Bahaya Disertasi Milkul Yamin*
- Dialog Radio Dakta
*Wido Supraha*
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10216969889452157&id=1014022147
- Dialog Radio Dakta
*Wido Supraha*
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10216969889452157&id=1014022147