Salafy Palembang 🇮🇩
5.88K subscribers
5.43K photos
445 videos
309 files
14.5K links
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Download Telegram
"APA PENDAPAT AGAMA DALAM MASALAH INI?"

💎Al-allamah Muhammad Aman Al-jami -rahimahullah berkata:

"Tidak boleh dikatakan: apa pendapat agama (tentang perkara tertentu). Agama tidak mengeluarkan pendapat. Namun yang ditanya adalah tentang hukum syar'i (tentang perkara tersebut), tentang hukum agama.
Apa hukum dalam masalah ini?

Ungkapan 'apa pendapat agama' adalah kesalahan yang (sudah) tersebar dikalangan manusia (secara umum).
—————

• - قـالَ العـلاّمــةُ محمد أمان الجامي - رحمه الله تبارك و تعالىٰ - ⁩:

‌‌‌‏لا يقال: ما رأي الدين، الدين لا يبدي رأيا، إنما يُسأل عن الحكم الشرعي، حكم الدين، ما الحكم في كذا؟

‌‌‌‏التعبير برأي الدين من الأخطاء المنتشرة بين الناس.

【 شريط حقوق الإنسان في الإسلام ( ٠٢ ) 】

📚 Sumber:
Rekaman Huququl Insan fil Islam 20

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
» https://www.fawaidsolo.com/apa-pendapat-agama-dalam-masalah-ini/

alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 8)

✍🏻 Ditulis Oleh:
Al Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id

Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.

Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku’, sebagaimana dijelaskan oleh ‘Aisyah dalam riwayatnya:

“Dari Aisyah, ia berkata:
Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir ruku’.”

(HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil ’Idain. ‘Aunul Ma’bud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)

● Pertanyaan:
Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?

Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut selain takbiratul intiqal.
(Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul ‘Ainain)

● Pertanyaan:
Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?

● Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
● Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Ma’bud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)

● Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram.
(Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)

Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal itu karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:

“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah n bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan 5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.”
(Ini lafadz Ath-Thahawi)

Adapun lafadz Ad-Daruquthni:
“Selain takbiratul ihram.”
(HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)

Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Tha‘ifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, ‘Ali Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Ta’liqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 158)

Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama “Sabbihisma” (Surat Al-A’la) dan pada rakaat yang kedua “Hal ataaka” (Surat Al-Ghasyiah). Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar.
(keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Ma’ad, 1/427-428)

Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan, kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwa‘ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam yang shahih dalam hal ini.


Kapan Membaca Doa Istiftah?

Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan.
(Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmu’, 5/26. Lihat pula Tanwirul ‘Ainain hal. 149)

Bersambung
Ke bagian 9


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎 HUKUM SHALAT TAHIYYATUL MASJID SEBELUM SHALAT 'IED

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata :

Dua shalat 'ied ('Iedul Fitri dan 'Iedul Adhha) jika engkau mengerjakannya di masjid, maka disyariatkan bagi orang yang akan melaksanakan shalat 'ied untuk shalat tahiyyatul masjid, meskipun pada waktu yang terlarang untuk shalat, karena tahiyyatul masjid termasuk shalat yang memiliki sebab. Hal ini berdasarkan keumuman sabda beliau ﷺَ :

Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka jangan ia duduk hingga melaksanakan shalat dua raka'at.

Adapun jika engkau melaksanakan shalat di tanah lapang yang dipersiapkan untuk shalat 'ied, maka tidak disyariatkan shalat sebelum shalat 'ied, karena tanah lapang tidak memiliki hukum seperti masjid dari segala sisinya, dan karena tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat 'ied.

Semoga Allah memberikan taufik bagi kita semua kepada perkara yang diridhai-Nya.

📚 Majmu' (13/15)

قال الشيخ ابن باز رحمه الله :
✓ صلاة العيدين إذا صليت في المسجد، فإن المشروع لمن أتى إليها أن يصلي تحية المسجد، ولو في وقت النهي؛ لكونها من ذوات الأسباب؛ لعموم قوله ﷺَ: «إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين»
✓ أما إذا صليت في المصلى المُعد لصلاة العيدين، فإن المشروع عدم الصلاة قبل صلاة العيد؛ لأنه ليس له حكم المساجد من كل الوجوه؛ ولأنه لا سنة لصلاة العيد قبلها ولا بعدها،
وفق الله الجميع لما فيه رضاه.
📚 مجموع (١٥/١٣)


💽 http://t.me/SaladyPalembang
www.salafypalembang.com

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 9)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Khutbah Id

Dahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah. “Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata:

"Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.”
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab ‘Idain Bab Al-Khutbah Ba’dal Id)

Dalam berkhutbah, Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita.

Jamaah Id dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan hadits Nabi shalallahu ''alaihi wasallam:
Dari ‘Abdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Id, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: “Kami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan.”

(Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasai. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)

Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan berpegang teguh dengan agama dan Sunnah serta menjauhi bid’ah. Berbeda ke-adaannya bila mimbar Id berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu a’lam.

Wanita yang Haid

Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Id, walaupun tidak boleh melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Id.

Sutrah Bagi Imam

Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi untuk melewati orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah. Sutrah ini disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah yang mayoritas orang meninggal-kannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan sunnah ini, termasuk dalam Shalat Id. “Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar pada hari Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan Kitabul ‘Idain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/136)

Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Id, Apa yang Dilakukan?

Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul:
“Bila tertinggal shalat Id maka shalat 2 rakaat, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: ‘Ini adalah Id kita pemeluk Islam’.” Adalah ‘Atha (tabi’in) bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakha’i, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam.

(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169)

Bersambung
Ke bagian 10


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
🚇 LAFADZ "TAKBIRAN" IDUL FITRI/IDUL ADHA MANA YANG SHOHIH? DAN KAPAN DIMULAINYA?

Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah

Disunnahkan untuk bertakbir pada malam Ied dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai imam datang untuk melaksanakan sholat Ied.

Lafadz takbir:

Dengan dua kali takbir atau tiga kali, dua-duanya diperbolehkan: [*]

أ‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ،اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
ب‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ

Sepantasnya seseorang untuk mengeraskan suaranya dengan mengucapkan dzikir tersebut di pasar-pasar, masjid-masjid dan juga di rumah-rumah, adapun para wanita tidak perlu mengeraskan suaranya.

📚 [ Majmu Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin Jilid 16, Bab Sholatil Iedain].

Sumber:
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHOLAT IED (1) @salafy_cirebon
____
[*] Telah disebutkan dalam Musnaf Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu.

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
✋🏻💐👕 WAJIBKAH SEORANG SUAMI MEMBELIKAN PAKAIAN BARU KETIKA HARI RAYA UNTUK ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA?

✍🏻 Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiry hafizhahullah

📬 Pertanyaan:
Wahai syaikh, ini adalah seorang penanya wanita dari Britonia. Ia mengatakan: Apakah seorang suami itu wajib memberikan harta kepada istrinya untuk membeli pakaian hari raya atau yang di sebut dengan hadiah ‘id? Karena sebagian suami tidak memberikan uang kepada istrinya untuk membeli pakaian-pakaian yang baru di hari raya. Semoga Allah membalas anda kebaikan.

🔓 Jawaban:
Wahai putriku, selama engkau seorang muslimah maka saya menduga bahwa yang engkau maksud adalah dua hari raya di dalam Islam yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha dan saya tidak menduga bahwa yang engkau maksudkan adalah hari raya-hari raya musiman yang banyak dilakukan mayoritas kaum muslimin -kecuali yang dirahmati oleh Allah- karena taklid kepada selain mereka, maka hari raya-hari raya tersebut -wahai putriku – adalah haram.

Dan selama yang engkau maksudkan adalah dua hari raya Islam yang syar’i sebagaimana yang tampak bagiku yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, maka saya katakan:

● Pertama: Saya menyeru engkau dan seluruh putri-putri kami muslimah -terlebih yang berpegang dengan sunnah- supaya dada-dada mereka lapang untuk para suami, berupaya mencurahkan pergaulan yang baik kepada sang suami, dan menunaikan apa yang sudah menjadi kebiasaannya baik secara syar’i maupun adat kebiasaan dari sisi istri kepada suami.

● Kedua: Saya menghasung para lelaki, para suami untuk bersikap lapang terhadap istri-istri dan putri-putri mereka dan hendaknya mereka menampakkan atsar (tanda) kenikmatan yang sudah Allah lapangkan bagi mereka.

Maka nasehat kami untuk kalian dan untuk suami-suami kalian ialah saling bergaul dengan cara yang baik. Dan diantara perkara yang dapat mengantarkan hubungan antara lelaki dan perempuan ialah kecintaan, kedekatan, keterkaitan yang sangat erat, dan saling tolong menolong di atas kebaikan dan takwa.
Dan kami menasehatkan kepada kalian -secara khusus wahai para wanita muslimah- untuk berlaku lemah lembut terhadap suami-suami kalian bila mereka dalam kondisi sulit dan terbebani dengan hadiah-hadiah seperti baju, perhiasan, atau selainnya yang kalian sebutkan kepada mereka. Karena ini diantara perkara yang Allah wajibkan kepada kalian untuk mempergauli mereka dengan cara yang baik.


Apabila ini telah dipahami, maka wajib bagimu wahai para suami bila engkau dalam kondisi mudah (banyak rezeki) untuk bersikap lapang terhadap anak-anakmu, putri-putrimu, dan ibu mereka. Di hari raya, memberi mereka sesuatu yang dapat menampakkan kegembiraan dan keceriaan bagi anggota keluargamu. Terlebih bila itu merupakan kebiasaan kaum muslimin yang berjalan di sisi kalian. Jangan engkau mengurangi sesuatu yang dapat memberikan kebahagiaan dan keceriaan bagi anggota keluargamu wahai lelaki muslim.

Dan saya katakan: Sama saja – wahai puteriku – suamimu memberimu uang untuk engkau membeli pakaian hari raya dan hadiah-hadiah ‘id yang biasa berjalan di sekitar kalian atau engkau pergi ke pasar dan membeli sesuai dengan pandanganmu; Hanya saja, kebiasaan wanita ialah paling mengerti tentang kebutuhan yang ia, putri-putrinya, dan anak-anak kecilnya butuhkan. Sedangkan kaum pria biasanya lebih mengerti tentang apa yang dibutuhkan oleh anak-anaknya yang besar.

● Kesimpulannya: Wajib bagi kalian semua untuk membesarkan dada. Wajib atas kalian semua – yang saya maksudkan: kaum pria dan istri-istri mereka -. Wajib bagi kalian untuk saling memaafkan. Hendaknya sang suami memberikan maaf kepada isterinya. Dan bila sang isteri sangat meminta tuntutannya, maka ajukanlah udzur (alasan) dengan cara yang baik.

Dan wajib bagimu -wahai puteriku- dan seluruh wanita muslimah untuk berlaku lemah lembut terhadap para suami dan jangan sekali-kali membebani mereka dengan nafkah maupun pakaian yang di luar kesanggupan mereka.
Dan bergembiralah, barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan memberikan ganti yang lebih baik darinya. Makna ini datang dalam beberapa hadits yang sebagiannya me
nguatkan sebagian lainnya. Na’am.


💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.co

WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/forumsalafy
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 10- Selesai)

✍🏼 Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat

Dari Jabir, ia berkata: ”Nabi shalallahu 'alaihi wasallam apabila di hari Id, beliau mengambil jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Man Khalafa Thariq Idza Raja’a…, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986)

Ibnu Rajab berkata:
“Banyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau selainnya, bila pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Id maka pulang dari jalan yang lainnya. Dan itu adalah pendapat Al-Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i dan Ahmad… Dan seandainya pulang dari jalan itu, maka tidak dimakruhkan.”
Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya, di antaranya agar lebih banyak bertemu sesama muslimin untuk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta.
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul Ma’ad, 1/433)

Bila Id Bertepatan dengan Hari Jum’at

Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: “Apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah, dua Id berkumpul dalam satu hari?” Ia menjawab: “Iya.” Mu’awiyah berkata: “Bagaimana yang beliau lakukan?” Ia menjawab: “Beliau Shalat Id lalu membe-rikan keringanan pada Shalat Jumat dan mengatakan: ‘Barangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat Jumat maka shalatlah’.”

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam bahwa beliau berkata:
“Telah berkumpul pada hari kalian ini 2 Id, maka barangsiapa yang berkehendak, (Shalat Id) telah mencukupinya dari Jum’at dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan Jum’at.”
(Keduanya diriwa-yatkan Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan 1073)

Ibnu Taimiyyah berkata:
“Pendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa yang ikut Shalat Id maka gugur darinya kewajiban Shalat Jum’at. Akan tetapi bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jum’at, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat Jum’at dan orang yang tidak ikut Shalat Id bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya.”
(Majmu’ Fatawa, 23/211)

● Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jum’at maka tetap Shalat Dzuhur.

● Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, di antaranya ‘Atha`. Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid, 10/270-271)

Ucapan Selamat Saat Hari Raya

Ibnu Hajar mengatakan:
“Kami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: ‘Para shahabat Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam bila bertemu di hari Id, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain:

“Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.”
(Lihat pula masalah ini dalam Majmu’ Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/167-168). Wallahu a’lam.

📂 Selesai

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber :
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
🕋 🌻🌻 'IED MUBAROK...

📝 Kami mengucapkan,

تقبل الله منا ومنكم صالح الأعمال

📌 Selamat hari raya 'Idul Fithri 1 Syawwal 1440 H
💢 "Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua"

http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
🔊HIMBAUAN...!

Bagi Saudara-saudara kami yang ingin Shalat Idul fitri di lapangan Rukan Sriwalk... Untuk membawa alas Sholatnya masing-masing..

Demikian Informasi yang bisa kami sampaikan...

Jazaakallahu khoiron wa Baarakallahu Fiikum
DIANTARA KEMUNGKARAN YANG DIPERBUAT DI HARI 'IED:

1. Berhias dengan mencukur jenggot (ini adalah kebiasaan kebanyakan manusia)

2. Bersalaman dengan wanita ajnabi/selain mahram (ini adalah musibah yang merata, tidak ada yang selamat kecuali yang dirahmati Allah)

3. Menyerupai orang kafir dalam hal pakaian dan mendengarkan musik -ataupun kemungkaran lainnya-

4. Kebanyakan orang awam berdatangan ke kuburan dan mengkhususkan hari 'ied dengan ziarah kubur.

⛔️ SEMUA INI TIDAK ADA DASARNYA DALAM SUNNAH

Sumber:
Channel Telegram nahwu_alajurrumiyyah
💽 http://t.me/SalafyPalembang
wwe.salafypalembang.com
💎Sahabat Rasyid. . .

🕌 Insyaa Allah Idul Fitri yaa..
Nah mau lebaran, kita harus hati-hati nih sama urusan salam-salaman. Kamu harus paham siapa aja yg bukan mahrammu yg kamu GA' BOLEH BERSENTUHAN ATAU BERSALAMAN dengan mereka.

💡 Mahram kamu (untuk perempuan) adalah:
1. Ayah
2. Kakek
3. Anak
4. Cucu
5. Saudara sekandung
6. Saudara seayah (beda ibu)
7. Saudara seibu (beda ayah)
8. Keponakan lelaki dari saudara/i kamu yg sekandung, atau yg hanya seayah, atau yg hanya seibu denganmu
9. Paman dari saudara ayah atau saudara ibu
10. Suami ibu (ayah tiri) atau mantan suami ibu (syarat: sdh berhubungan badan dgn ibu)
11. Anak lelaki suami yg dibawa dari pernikahannya sebelumnya dan anak lelaki dari mantan suami
12. Mertua atau mantan mertua
13. Menantu atau mantan menantu
14. Saudara sesusuan dan siapa saja yg merupakan mahram saudara sesusuanmu dari nasab dia, maka menjadi mahrammu juga

Untuk mahram laki-laki sama seperti poin di atas, hanya diganti perempuan semua (ibu, nenek, saudari sekandung, dst).

🎯 Nah SELAIN DARI POIN 1-14... itu BUKAN mahram kamu. Mereka ga boleh bersentuhan dan bersalaman dgn kamu, ga boleh liat aurat kamu, dan ga boleh nemenin kamu safar.

CATATAN
Sepupu bukan mahram
Ipar bukan mahram
Anak angkat atau anak asuh bukan mahram
Ayah angkat bukan mahram
Suaminya tante (suami dari saudarinya ibu atau ayah) juga bukan mahram
-----------------------

📝 Jadi kalo lebaran kamu ketemu sama lelaki SELAIN DARI POIN 1-14 dan yg disebut dlm CATATAN di atas ini, kamu DILARANG salaman yaa.

Kenapaa..
Karena Rasulullah ﷺ bersabda:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya." (HR. Thobroni)

Kadang sebagian orang merasa "ga enak" kalau ga jabat tangan dengan lawan jenis bukan mahramnya..
Tapi anehnya, dia tidak merasa "ga enak" saat melanggar perintah Rosululloh...


So, saatnya introspeksi, ubah pola pikir kita, tentukan sendiri pilihanmu:

Pilih "ga enak" sama manusia, atau "ga enak" sama Rosululloh..

Pilih ridho manusia, apa pilih ridho Alloh..

Pilih merasa "aman" di dunia yg sesaat, atau "aman" di akhirat yg abadi..

Sumber:
●Channel Telegram RadioRasyid
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
✋🏼📢🎙💡 DIANTARA YANG DIUCAPKAN PADA HARI RAYA

✍🏼 Dari Jabir bin Nufair rahimahullah dia berkata:

كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض: تقبل الله منا ومنكم.

"Dahulu para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam jika berjumpa pada hari raya, sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, "Taqabbalallahu minna wa minkum semoga Allah menerima amal dari kami dan dari kalian."

📚 Al-Albany menilai sanadnya shahih dalam Tamamul Minnah, hlm. 354

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

🌍 Sumber:
https://twitter.com/AlahmadiZahrani/status/878658202707087360
WhatsApp Salafy Indonesia
http//telegram.me/ForumSalafy
HUKUM TAKBIR BERJAMA'AH : TAKBIRAN DIPIMPIN KEMUDIAN DIIKUTI JAMA'AH SECARA BERSAMAAN

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan
“Apa hukum takbir berjama'ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari 'ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?”

Maka beliau menjawab
“Yang tampak, bahwasanya takbir berjama'ah pada hari-hari 'ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan.

☝️ Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri dengan suara yang dikeraskan.”

[Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin 16/249]


CONTOH KEMUNGKARAN PADA MALAM IDUL FITHRI/ LEBARAN : TAKBIRAN KELILING, DLL

Antara lain;

[1] Berkumpulnya karib kerabat, tanpa memperhatikan siapa yang mahram siapa yang bukan. Sehingga terjadi IKHTILATH.

[2] Berhura-hura.

[3] Takbir keliling.

[4] Takbir berjamaah.

[5] Membunyikan kaset Takbiran, lebih parah lagi takbiran yang diiringi musik, bahkan musik disko!!

[6] Mercon, petasan, kembang api.

[7[ Ziarah kubur.

[8] Selamatan.

[9] Wanita berhias, bersolek. Kerudung modis, kerudung mini, baju dengan berbagai model dan motif, bahkan terawang.

dll...

Sumber: @ManhajulAnbiya
💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
🤝🌅🌺 HUKUM BERJABAT TANGAN DAN BERPELUKAN SETELAH SHALAT IED

✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

📬 Pertanyaan:

ﻣﺎ ﺣﻜـﻢ ﺍﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ، ﻭﺍﻟﻤﻌﺎﻧﻘﺔ، ﻭﺍﻟﺘﻬﻨﺌﺔ ﺑﻌﺪ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻌﻴﺪ؟

Apakah hukum berjabat tangan, berpelukan, dan mengucapkan selamat setelah shalat ied?

🔓 Jawaban:

ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻬﺎ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻻ ﻳﺘﺨﺬﻭﻧﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﺘﻌﺒﺪ ﻭﺍﻟﺘﻘﺮﺏ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺨﺬﻭﻧﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻭﺍﻹﻛﺮﺍﻡ ﻭﺍﻻﺣﺘﺮﺍﻡ، ﻭﻣﺎ ﺩﺍﻣﺖ ﻋﺎﺩﺓ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺑﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ.

Perkara-perkara ini tidak mengapa dilakukan, karena manusia tidak menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, tetapi mereka hanya menjadikannya sebagai kebiasaan, memuliakan, dan menghormati, dan selama sebuah kebiasaan tidak ada dalil dari syari’at yang melarangnya, maka hukum asalnya boleh."

📚 Majmu’ul Fatawa, jilid 16 hlm. 209

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Sumber:
🌏 http://forumsalafy.net/hukum-berjabat-tangan-dan-berpelukan-setelah-shalat-ied/
WhatsApp Salafy Indonesia
http://telegram.me/ForumSalafy
🌒 PUASA DI SELAIN BULAN RAMADHAN

✍🏼 Umar bin Al Khaththab berkata :

"Puasa satu hari di selain bulan Ramadhan dan memberikan makan untuk satu orang miskin sebanding dengan puasa satu hari di bulan Ramadhan."

🗃 (Ibnu Abi Syaibah fil Mushannaf 9839)

✍🏼 قال عمر بن الخطاب :

صيام يوم من غير رمضان

وإطعام مسكين،

يَعْدِلُ صيام يوم من رمضان

🗃 (ابن أبي شيبة في المصنف٩٨٣٩)

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
https://t.me/salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
🌺🌅🌔✋🏻 APAKAH PUASA SYAWAL HARUS DIKERJAKAN LANGSUNG SETELAH BULAN RAMADHAN SELEPAS ‘IED?

● Pertanyaan keempat dari fatwa no 3475

📪 Pertanyaan:

هل صيام الأيام الستة تلزم بعد شهر رمضان عقب يوم العيد مباشرة أو يجوز بعد العيد بعدة أيام  متتالية  في شهر شوال أو لا؟

Apakah puasa enam hari (syawal) itu harus dikerjakan setelah ramadan setelah iedul fitri secara langsung atau boleh beberapa hari setelah ied, berurutan di bulan syawal atau tidak?

🔓 Jawaban:

لا يلزمه أن يصومها بعد عيد الفطر مباشرة، بل يجوز أن  يبدأ صومها بعد العيد بيوم أو أيام، وأن يصومها متتالية أو متفرقة في شهر شوال حسب ما يتيسر له، والأمر في ذلك واسع، وليست فريضة بل هي سنة

Tidak harus berpuasanya setelah iedul fitri secara langsung, bahkan boleh baginya berpuasa (syawal ) satu hari atau beberapa hari setelah ied. Dan boleh baginya berpuasa nya secara berturut-turut ataupun secara terpisah-pisah di bulan syawal sesuai dengan apa yang mudah baginya, perkara ini ada kelapangan. Dan hukumnya sunnah tidak wajib.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Hanya Allahlah tempat memohon taufik. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad , keluarga beliau dan sahabat beliau.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah]

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

📚 Sumber:_
http://bit.ly/2rPOmdF
WhatsApp Salafy Indonesia__
http://telegram.me/ForumSalafy
TERUNTUK KELUARGA BESAR TNI-POLRI REPUBLIK INDONESIA

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com

Follow :
Insta/Telegram : @galeri_tic
Www.almuwahhidiin.com/player
🌻⭐️🕋 MENAMPAKKAN KEGEMBIRAAN SAAT HARI RAYA TERMASUK SYIAR AGAMA

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

إظهار السرور في الاعياد من شعار الدين

"Menampakkan kegembiraan saat hari-hari raya termasuk dari syiar agama."

📖 Fathul Bari 2/446

•┈┈•◈◉✹✹◉◈•┈┈•

🍽🕋🍽 MAKAN-MAKAN SAAT HARI RAYA TERMASUK SYIAR ISLAM

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

جَمْعُ النَّاسِ لِلطَّعَامِ فِي الْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ سُنَّةٌ، وَهُوَ مِنْ شَعَائِرِ الْإِسْلَامِ

"Mengumpulkan orang untuk makan saat dua hari raya serta hari Tasyriq termasuk sunnah. Dan itu termasuk dari syiar-syiar Islam."

📖 Majmu' Fatawa Syaikhil Islam 25/298

💽 http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
📑 bit.ly/tashfiyah | tashfiyah.com