๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 1)
โ๐ป Ditulis Oleh:
Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan.
Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam โmemaknainyaโ.
Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syarโi pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, โaromaโ Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai menidngkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas โwajibโ menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syarโi memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan.
Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah
Bersambung
Ke bagian 2
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 1)
โ๐ป Ditulis Oleh:
Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan.
Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam โmemaknainyaโ.
Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syarโi pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, โaromaโ Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai menidngkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas โwajibโ menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syarโi memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan.
Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah
Bersambung
Ke bagian 2
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 2)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
โช Definisi Id (Hari Raya)
Ibnul Aโrabi mengatakan: โId (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.โ
(Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata:
โId adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.โ
(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan) Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jumโat.
Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata:
โApa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?โ Mereka menjawab: โKami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.โ
~ Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
โSesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.โ
(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
โช Hukum Shalat Id
โ๐ผ Ibnu Rajab berkata:
โPara ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:
โ Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
โ Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafiโi.
โ Ketiga: Wajib โain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jumโat. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafiโi (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:
โBarangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jumโat, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib โain.โ
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)
โ Yang terkuat dari pendapat yang ada โwallahu aโlamโ adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:
Dari Ummu โAthiyyah ia mengatakan: Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.
Aku berkata: โWahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?โ
Nabi menjawab: โHendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul โIdain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata: โPerintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzurโฆ Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jumโat bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.โ
(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Taโliqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmuโ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)
Bersambung
Ke bagian 3
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
__
(Bagian 2)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
โช Definisi Id (Hari Raya)
Ibnul Aโrabi mengatakan: โId (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.โ
(Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata:
โId adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.โ
(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan) Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jumโat.
Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata:
โApa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?โ Mereka menjawab: โKami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.โ
~ Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
โSesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.โ
(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
โช Hukum Shalat Id
โ๐ผ Ibnu Rajab berkata:
โPara ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:
โ Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
โ Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafiโi.
โ Ketiga: Wajib โain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jumโat. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafiโi (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:
โBarangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jumโat, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib โain.โ
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)
โ Yang terkuat dari pendapat yang ada โwallahu aโlamโ adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:
Dari Ummu โAthiyyah ia mengatakan: Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.
Aku berkata: โWahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?โ
Nabi menjawab: โHendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul โIdain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata: โPerintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzurโฆ Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jumโat bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.โ
(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Taโliqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmuโ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)
Bersambung
Ke bagian 3
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
__
โช WhatsApp Salafy Indonesia__
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 3)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya: โUlama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.โ
Lalu beliau mengatakan: โYang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wadaโ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jumโat dan Shalat Idโฆโ
(Majmuโ Fatawa, 24/177-178)
โช Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id
โDari Malik dari Nafiโ, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).โ
(Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafiโi dari jalannya dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada โAli tentang mandi, maka โAli berkata: โMandilah setiap hari jika kamu mau.โ Ia menjawab: โTidak, mandi yang itu benar-benar mandi.โ Ali berkata: โHari Jumโat, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.โ (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))
โช Memakai Wewangian
โDari Musa bin โUqbah, dari Nafiโ bahwa Ibnu โUmar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.โ (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: โDisunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwaโ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.โ (Syarhus Sunnah, 4/303)
โช Memakai Pakaian yang Bagus
Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata:
โWahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.โ
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun berkata:
โIni adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)โฆ.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jumโah Bab Fil โIdain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata: โHadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.โ (Fathul Bari)
Bersambung
Ke bagian 4
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 3)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya: โUlama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.โ
Lalu beliau mengatakan: โYang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wadaโ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jumโat dan Shalat Idโฆโ
(Majmuโ Fatawa, 24/177-178)
โช Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id
โDari Malik dari Nafiโ, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).โ
(Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafiโi dari jalannya dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada โAli tentang mandi, maka โAli berkata: โMandilah setiap hari jika kamu mau.โ Ia menjawab: โTidak, mandi yang itu benar-benar mandi.โ Ali berkata: โHari Jumโat, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.โ (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))
โช Memakai Wewangian
โDari Musa bin โUqbah, dari Nafiโ bahwa Ibnu โUmar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.โ (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: โDisunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwaโ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.โ (Syarhus Sunnah, 4/303)
โช Memakai Pakaian yang Bagus
Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata:
โWahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.โ
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun berkata:
โIni adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)โฆ.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jumโah Bab Fil โIdain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata: โHadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.โ (Fathul Bari)
Bersambung
Ke bagian 4
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
โ๐ป๐
๐๐ฆ BERPISAH DENGAN INDAHNYA BULAN RAMADHAN
โ๐ป Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
ุนุจุงุฏ ุงูููุ ูุฆู ุงูุชูู ุดูุฑ ุฑู ุถุงู ูุฅู ุญู ุงููู ูุง ููุชูู ุฅูุง ุจุงูู ูุช
Wahai sekalian hamba-hamba Allah. Bila nanti bulan Ramadhan telah usai, maka sesungguhnya hak-hak Allah tak akan pernah usai, kecuali dengan kematian.
Allah Ta'ala berfirman:
ููุงุนูุจูุฏู ุฑูุจูููู ุญูุชููู ููุฃูุชููููู ุงููููููููู
โDan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).โ (QS. Al Hijr: 99)
ุงููู ูู ุฑุจ ุฑู ุถุงู ููู ุฑุจ ุดูุงู ููู ุฑุจ ุฌู ูุน ุดููุฑ ุงูุณูุฉุ ูุงุชููุง ุงููู ูู ูู ุงูุดููุฑ
Dialah Allah Rabbnya bulan ramadhan, dan Dialah Rabbnya bulan syawal, dan Dialah Rabb seluruh bulan-bulan dalam satu tahunnya. Maka hendaknya kalian bertaqwa kepada Allah dalam seluruh bulan-bulan yang ada.
ูุญุงูุธูุง ุนูู ุฏูููู ูุชู ุณููุง ุจู ูู ูู ุงูุดููุฑ ููู ูู ุงูุฃููุงุช
Jagalah diri-diri kalian dalam beragama, peganglah dengan erat-erat disetiap bulan dan waktu.
ุฅู ุดูุฑ ุฑู ุถุงู ูุชุจุน ุจุงูุดูุฑ ููุชุจุน ุจุงูุงุณุชุบูุงุฑ ููุชุจุน ุจุงููุฑุญ ุจูุถู ุงููู ุงูุฐู ู ูููุง ู ู ุตูุงู ู ูููุงู ุฉ
Sesungguhnya bulan ramadhan pergi diiringi dengan syukur, diiringi dengan permohonan ampunan dan diiringi pula dengan kebahagiaan atas keutamaan dari Allah. Yaitu kebahagiaan karena sebab Allah telah memberikan kesempatan kepada kita beramal, untuk melewatinya dengan puasa dan shalat.
ููุญู ููุฑุญ ุจูุฐูู ูุนู ุฉ ูุง ููุฑุญ ุจุงููุถุงุก ุงูุดูุฑุ ูุฅููุง ููุฑุญ ุจุฃููุง ุฃูู ูููุง ูู ุนุจุงุฏุฉ ููู ููุฐุง ููุฑุญ
Maka kita berbahagia dengan nikmat besar ini dan bukanlah kita berbahagia karena telah perginya bulan ramadhan ini. Demikian pula kita berbahagia karena kita telah menyempurnakan bulan ini dengan segenap ibadah. Karena sebab inilah kita berbahagia.
Allah Ta'ala berfirman:
ูููู ุจูููุถููู ุงูููููู ููุจูุฑูุญูู ูุชููู ููุจูุฐููฐูููู ููููููููุฑูุญููุง ูููู ุฎูููุฑู ู ูู ููุง ููุฌูู ูุนูููู
โKatakanlah, dengan keutamaan dari Allah dan rahmat-Nya, oleh karena itulah hendaknya kalian berbahagia. Dialah Allah yang akan membalas dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah kalian persembahkan." (QS Yunus : 58)
ูุญุฐุฑูุง ู ู ูุซุฑุฉ ุงูููู ูุงููุนุจ ููุซุฑุฉ ุงูุบููุฉ ูุงูุฅุนุฑุงุถ ุนู ุทุงุนุฉ ููู
Berhati-hatilah kalian dari banyak tindakan sia-sia, bergurau, bermain-main dan meninggalkan ketaatan kepada Allah.
ูุฃู ุงูุดูุทุงู ุญุฑูุต ุนูู ุฃู ูุจุทู ุฃุนู ุงููู
Dikarenakan setan sangatlah berambisi untuk membuat batal amal ibadah kalian, sangat berambisi untuk bisa terhapus amal kebajikan kalian.
ูุฃู ูู ุญู ูู ู ุง ูุนูุชู ูู ู ู ุงูุฎูุฑ ููุณูู ูุจุนุถ ุงููุงุณ ุฃูู ุฅุฐุง ุงูุชูู ุฑู ุถุงู ุตุงุฑ ุงูุฅูุณุงู ุญุฑุฉ ุทูููุงู ูุฃูู ุฎุฑุฌ ู ู ุณุฌูุ ูููุทูู ูู ูููู ูุงูุนุจ ูุงูุบููุฉ ูุฅุถุงุนุฉ ุงูุตูุงุฉ ูุบูุฑ ุฐูู ู ู ุงูู ููุฑุงุชุ ููุง ุชููุถูุง ู ุง ุบุฒูุชู
Tidak asing menimpa sebagian manusia, apabila ramadhan usai, menjadilah dia seorang yang merdeka dan bebas, seakan-akan dia telah keluar dari jeruji penjara. Lalu dia menjerumuskan diri dalam perbuatan sia-sia, banyak bermain, lalai, menyia-nyiakan shalat, dan yang semisalnya dari perbuatan munkar. Maka janganlah kalian mengurai hasil pintalan kalian.
Allah Ta'ala berfirman:
ูููุง ุชูููููููุง ููุงูููุชูู ููููุถูุชู ุบูุฒูููููุง ู ููู ุจูุนูุฏู ูููููุฉู ุฃููููุงุซุงู
โDan janganlah kamu seperti seorang wanita yang menguraikan benang hasil pintalannya dengan kuat, menjadi cerai berai kembali." (QS. An-Nahl : 92)
ูุงุชููุง ุงููู ุนุจุงุฏ ุงูููุ ุญุงูุธูุง ุนูู ู ุง ุนู ูุชู ู ู ุงูุฃุนู ุงู ุงูุตุงูุญุฉุ ูุชูุจูุง ุฅูู ุงููู ู ู ุชูุตูุฑูู ูุฎุทุฆูู ุ ูุฅู ุงููู ูุชูุจ ุนูู ู ู ุชุงุจ
Bertaqwalah kalian kepada Allah wahai sekalian hamba-hamba Allah. Jagalah amal kebajikan kalian yang telah kalian lakukan. Bertaubatlah kepada Allah dari segala bentuk kekurangan dan kesalahan kalian. Sesungguhnya Allah menerima taubat setiap orang yang bertaubat kepada-Nya.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalemvang
www.salafyPalembang.com
๐ฝ Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14075
๐ http://forumsalafy.net/berpisah-dengan-indahnya-bulan-ramadhan/
__โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://telegram.me/forumsalafy
โ๐ป Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
ุนุจุงุฏ ุงูููุ ูุฆู ุงูุชูู ุดูุฑ ุฑู ุถุงู ูุฅู ุญู ุงููู ูุง ููุชูู ุฅูุง ุจุงูู ูุช
Wahai sekalian hamba-hamba Allah. Bila nanti bulan Ramadhan telah usai, maka sesungguhnya hak-hak Allah tak akan pernah usai, kecuali dengan kematian.
Allah Ta'ala berfirman:
ููุงุนูุจูุฏู ุฑูุจูููู ุญูุชููู ููุฃูุชููููู ุงููููููููู
โDan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).โ (QS. Al Hijr: 99)
ุงููู ูู ุฑุจ ุฑู ุถุงู ููู ุฑุจ ุดูุงู ููู ุฑุจ ุฌู ูุน ุดููุฑ ุงูุณูุฉุ ูุงุชููุง ุงููู ูู ูู ุงูุดููุฑ
Dialah Allah Rabbnya bulan ramadhan, dan Dialah Rabbnya bulan syawal, dan Dialah Rabb seluruh bulan-bulan dalam satu tahunnya. Maka hendaknya kalian bertaqwa kepada Allah dalam seluruh bulan-bulan yang ada.
ูุญุงูุธูุง ุนูู ุฏูููู ูุชู ุณููุง ุจู ูู ูู ุงูุดููุฑ ููู ูู ุงูุฃููุงุช
Jagalah diri-diri kalian dalam beragama, peganglah dengan erat-erat disetiap bulan dan waktu.
ุฅู ุดูุฑ ุฑู ุถุงู ูุชุจุน ุจุงูุดูุฑ ููุชุจุน ุจุงูุงุณุชุบูุงุฑ ููุชุจุน ุจุงููุฑุญ ุจูุถู ุงููู ุงูุฐู ู ูููุง ู ู ุตูุงู ู ูููุงู ุฉ
Sesungguhnya bulan ramadhan pergi diiringi dengan syukur, diiringi dengan permohonan ampunan dan diiringi pula dengan kebahagiaan atas keutamaan dari Allah. Yaitu kebahagiaan karena sebab Allah telah memberikan kesempatan kepada kita beramal, untuk melewatinya dengan puasa dan shalat.
ููุญู ููุฑุญ ุจูุฐูู ูุนู ุฉ ูุง ููุฑุญ ุจุงููุถุงุก ุงูุดูุฑุ ูุฅููุง ููุฑุญ ุจุฃููุง ุฃูู ูููุง ูู ุนุจุงุฏุฉ ููู ููุฐุง ููุฑุญ
Maka kita berbahagia dengan nikmat besar ini dan bukanlah kita berbahagia karena telah perginya bulan ramadhan ini. Demikian pula kita berbahagia karena kita telah menyempurnakan bulan ini dengan segenap ibadah. Karena sebab inilah kita berbahagia.
Allah Ta'ala berfirman:
ูููู ุจูููุถููู ุงูููููู ููุจูุฑูุญูู ูุชููู ููุจูุฐููฐูููู ููููููููุฑูุญููุง ูููู ุฎูููุฑู ู ูู ููุง ููุฌูู ูุนูููู
โKatakanlah, dengan keutamaan dari Allah dan rahmat-Nya, oleh karena itulah hendaknya kalian berbahagia. Dialah Allah yang akan membalas dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah kalian persembahkan." (QS Yunus : 58)
ูุญุฐุฑูุง ู ู ูุซุฑุฉ ุงูููู ูุงููุนุจ ููุซุฑุฉ ุงูุบููุฉ ูุงูุฅุนุฑุงุถ ุนู ุทุงุนุฉ ููู
Berhati-hatilah kalian dari banyak tindakan sia-sia, bergurau, bermain-main dan meninggalkan ketaatan kepada Allah.
ูุฃู ุงูุดูุทุงู ุญุฑูุต ุนูู ุฃู ูุจุทู ุฃุนู ุงููู
Dikarenakan setan sangatlah berambisi untuk membuat batal amal ibadah kalian, sangat berambisi untuk bisa terhapus amal kebajikan kalian.
ูุฃู ูู ุญู ูู ู ุง ูุนูุชู ูู ู ู ุงูุฎูุฑ ููุณูู ูุจุนุถ ุงููุงุณ ุฃูู ุฅุฐุง ุงูุชูู ุฑู ุถุงู ุตุงุฑ ุงูุฅูุณุงู ุญุฑุฉ ุทูููุงู ูุฃูู ุฎุฑุฌ ู ู ุณุฌูุ ูููุทูู ูู ูููู ูุงูุนุจ ูุงูุบููุฉ ูุฅุถุงุนุฉ ุงูุตูุงุฉ ูุบูุฑ ุฐูู ู ู ุงูู ููุฑุงุชุ ููุง ุชููุถูุง ู ุง ุบุฒูุชู
Tidak asing menimpa sebagian manusia, apabila ramadhan usai, menjadilah dia seorang yang merdeka dan bebas, seakan-akan dia telah keluar dari jeruji penjara. Lalu dia menjerumuskan diri dalam perbuatan sia-sia, banyak bermain, lalai, menyia-nyiakan shalat, dan yang semisalnya dari perbuatan munkar. Maka janganlah kalian mengurai hasil pintalan kalian.
Allah Ta'ala berfirman:
ูููุง ุชูููููููุง ููุงูููุชูู ููููุถูุชู ุบูุฒูููููุง ู ููู ุจูุนูุฏู ูููููุฉู ุฃููููุงุซุงู
โDan janganlah kamu seperti seorang wanita yang menguraikan benang hasil pintalannya dengan kuat, menjadi cerai berai kembali." (QS. An-Nahl : 92)
ูุงุชููุง ุงููู ุนุจุงุฏ ุงูููุ ุญุงูุธูุง ุนูู ู ุง ุนู ูุชู ู ู ุงูุฃุนู ุงู ุงูุตุงูุญุฉุ ูุชูุจูุง ุฅูู ุงููู ู ู ุชูุตูุฑูู ูุฎุทุฆูู ุ ูุฅู ุงููู ูุชูุจ ุนูู ู ู ุชุงุจ
Bertaqwalah kalian kepada Allah wahai sekalian hamba-hamba Allah. Jagalah amal kebajikan kalian yang telah kalian lakukan. Bertaubatlah kepada Allah dari segala bentuk kekurangan dan kesalahan kalian. Sesungguhnya Allah menerima taubat setiap orang yang bertaubat kepada-Nya.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalemvang
www.salafyPalembang.com
๐ฝ Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14075
๐ http://forumsalafy.net/berpisah-dengan-indahnya-bulan-ramadhan/
__โช WhatsApp Salafy Indonesia || http://telegram.me/forumsalafy
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 4)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Makan Sebelum Berangkat Shalat Id
Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajjaโ bin Rajaโ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepada-nya: โNabi memakannya dalam jumlah ganjil.โ
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Akl Yaumal โIdain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: โMayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, di antara mereka โAli dan Ibnu โAbbas.โ
Di antara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
โ a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.
โ b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.
โ c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)
โช Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat
โAdalah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.โ
(Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: โDalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk me-nampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa me-ngeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara seba-gaimana dilakukan sebagian manusia.โ
(Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)
โช Lafadz Takbir
Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam โwallahu aโlamโ. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Masโud: Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Saโid dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir. Dalam salah satu riwayat Ibnu โAbbas disebutkan: (Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)
Bersambung
Ke bagian 5
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 4)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Makan Sebelum Berangkat Shalat Id
Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajjaโ bin Rajaโ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepada-nya: โNabi memakannya dalam jumlah ganjil.โ
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Akl Yaumal โIdain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: โMayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, di antara mereka โAli dan Ibnu โAbbas.โ
Di antara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
โ a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.
โ b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.
โ c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)
โช Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat
โAdalah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.โ
(Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: โDalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk me-nampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa me-ngeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara seba-gaimana dilakukan sebagian manusia.โ
(Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)
โช Lafadz Takbir
Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam โwallahu aโlamโ. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Masโud: Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Saโid dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir. Dalam salah satu riwayat Ibnu โAbbas disebutkan: (Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)
Bersambung
Ke bagian 5
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 5)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla. Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.
Dari Al-Baraโ Ibnu โAzib ia berkata: โNabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqiโ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: โSesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnahโฆโ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil โId)
Ibnu Rajab berkata:
โDalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi shalallahu ''alaihi wasallam dan shalatnya adalah di Baqiโ, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqiโ. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqiโ dan nama Baqiโ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebut-kan dengan sanadnya bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah (sampai) di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.โ (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)
โDari Abu Saโid Al-Khudri ia mengatakan:
Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan:
โAl-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.โ
Ibnul Qayyim berkata:
โYaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.โ
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
โNampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqiโโฆโ
(dinukil dari Shalatul โIdain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
Bersambung
Ke bagian 6
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 5)
โ๐ผ Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla. Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.
Dari Al-Baraโ Ibnu โAzib ia berkata: โNabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqiโ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: โSesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnahโฆโ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil โId)
Ibnu Rajab berkata:
โDalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi shalallahu ''alaihi wasallam dan shalatnya adalah di Baqiโ, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqiโ. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqiโ dan nama Baqiโ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebut-kan dengan sanadnya bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah (sampai) di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.โ (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)
โDari Abu Saโid Al-Khudri ia mengatakan:
Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan:
โAl-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.โ
Ibnul Qayyim berkata:
โYaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.โ
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
โNampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqiโโฆโ
(dinukil dari Shalatul โIdain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
Bersambung
Ke bagian 6
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
๐ฐ๐ HUKUM MENYALURKAN ZAKAT MAAL UNTUK MEMBANGUN MASJID DAN SEMISALNYA (INFRASTRUKTUR, DLL)
[Fatwa Asy-Syaikh bin Baaz, rohimahulloh]
Pertanyaan :
Dari pendengar, Sufyan Ahmad, dari Kairo Al-Arisy, dia mengirim sebuah surat yang berisi 2 pertanyaan :
Dalam pertanyaan pertama, dia mengatakan : kami sedang melaksanakan pembangunan sebuah masjid melalui usaha-usaha pribadi. Dan kami mengumpulkan zakat maal untuk kami alokasikan dalam pembangunan masjid tersebut. Bolehkah yang demikian?
Jawaban :
Yang benar, sesungguhnya zakat tidak dialokasikan untuk masjid-masjid. Yang benar menurut mayoritas ulama, zakat TIDAK DISALURKAN UNTUK MASJID-MASJID, namun disalurkan untuk 8 golongan yang telah dijelaskan oleh Alloh ta'ala dalam firman-Nya (yang artinya) :
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu'alaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (mujahid) di jalan Alloh dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan."
(At-Taubah : 60)
Inilah sasaran-sasaran penyaluran zakat. Pembangunan masjid, sekolah-sekolah maupun untuk (sarana) fii sabilillah, jihad, semuanya TIDAK diambilkan dari zakat.
Maka yang wajib diperhatikan oleh mukmin dan mukminah adalah bertakwa kepada Alloh dalam menyalurkan zakat dan agar hanya menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya. (Sekali lagi), zakat bukan untuk masjid, tidak pula untuk orang-orang kaya, anak-anak dan orangtua (yang menjadi tanggungan)mu.
Akan tetapi berikanlah zakat untuk kaum faqir dari kalangan saudara-saudaramu atau paman-bibimu (saudara ayah/ibu) atau untuk keponakan-keponakanmu yang faqir, atau orang lain dari kaum muslimin yang faqir. Naam."
(Yang mengajukan pertanyaan mengucapkan) :
"Jazaakumullohu khoiron wa ahsana ilaikum."
ุญูู ุตุฑู ุงูุฒูุงุฉ
ูู ุจูุงุก ุงูู ุณุงุฌุฏ ููุญููุง
ุงูุณุคุงู:
ู ู ุงูู ุณุชู ุน ุณููุงู ุฃุญู ุฏ ู ู ุงููุงูุฑุฉ ุงูุนุฑูุด ุฑุณุงูุฉ ูุถู ููุง ุณุคุงูููุ ูู ุณุคุงูู ุงูุฃูู ูููู: ูุญู ูููู ุจุจูุงุก ู ุณุฌุฏ ุจุงูุฌููุฏ ุงูุฐุงุชูุฉุ ููุฌู ุน ุฒูุงุฉ ุงูู ุงู ููููููุง ูู ูุฐุง ุงูู ุณุฌุฏุ ููู ูุฐุง ูุฌูุฒุ
ุงูุฌูุงุจ:
ุงูุตูุงุจ ุฃูู ูุง ุชููู ุงูุฒูุงุฉ ููู ุณุงุฌุฏุ ุงูุตูุงุจ ุนูุฏ ุฌู ููุฑ ุฃูู ุงูุนูู ุฃู ุงูุฒูุงุฉ ูุง ุชุตุฑู ูู ุงูู ุณุงุฌุฏุ ุชุตุฑู ูู ุงูุฃุตูุงู ุงูุซู ุงููุฉ ุงูุชู ุจูููุง ุงูููุ ูู ูููู ๏: ุฅููููู ูุง ุงูุตููุฏูููุงุชู ุฃู: ุงูุฒููุงุช ุฅููููู ูุง ุงูุตููุฏูููุงุชู ููููููููุฑูุงุกู ููุงููู ูุณูุงููููู ููุงููุนูุงู ูููููู ุนูููููููุง ููุงููู ูุคููููููุฉู ูููููุจูููู ู ููููู ุงูุฑููููุงุจู ููุงููุบูุงุฑูู ูููู ููููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููุงูุจููู ุงูุณููุจูููู [ุงูุชูุจุฉ:60] ูุฐู ู ุตุงุฑู ุงูุฒูุงุฉุ ููุณ ู ููุง ุงูู ุณุงุฌุฏ ูุงูู ุฏุงุฑุณุ ูุงุ ูู ุณุจูู ุงููู ุงูุฌูุงุฏ.
ูุงููุงุฌุจ ุนูู ุงูู ุคู ู ูุงูู ุคู ูุฉ ุฃู ูุชููุง ุงููู ูู ุตุฑู ุงูุฒูุงุฉุ ูุฃูุง ุชุตุฑู ุฅูุง ูู ุฃูููุงุ ูุง ูู ุงูู ุณุงุฌุฏ ููุง ูู ุงูุฃุบููุงุก ููุง ูู ุฃููุงุฏู ููุง ูู ุขุจุงุฆูุ ูููู ุชุนุทููุง ุงูููุฑุงุก ู ู ุฅุฎูุชู ุงูููุฑุงุก ุฃู ุฃุฎูุงูู ุฃู ุฃุนู ุงู ู ุฃู ุจูู ุนู ู ุงูููุฑุงุก ุฃู ุบูุฑูู ู ู ุงููุงุณ ุงูููุฑุงุก ุงูู ุณูู ูู. ูุนู .
ุงูู ูุฏู : ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑูุง ูุฃุญุณู ุฅูููู .
https://binbaz.org.sa/fatwas/15125/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D8%B1%D9%81-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A8%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%AC%D8%AF-%D9%88%D9%86%D8%AD%D9%88%D9%87%D8%A7
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
[โข] https://telegram.me/KEUTAMAANILMU
[Fatwa Asy-Syaikh bin Baaz, rohimahulloh]
Pertanyaan :
Dari pendengar, Sufyan Ahmad, dari Kairo Al-Arisy, dia mengirim sebuah surat yang berisi 2 pertanyaan :
Dalam pertanyaan pertama, dia mengatakan : kami sedang melaksanakan pembangunan sebuah masjid melalui usaha-usaha pribadi. Dan kami mengumpulkan zakat maal untuk kami alokasikan dalam pembangunan masjid tersebut. Bolehkah yang demikian?
Jawaban :
Yang benar, sesungguhnya zakat tidak dialokasikan untuk masjid-masjid. Yang benar menurut mayoritas ulama, zakat TIDAK DISALURKAN UNTUK MASJID-MASJID, namun disalurkan untuk 8 golongan yang telah dijelaskan oleh Alloh ta'ala dalam firman-Nya (yang artinya) :
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu'alaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (mujahid) di jalan Alloh dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan."
(At-Taubah : 60)
Inilah sasaran-sasaran penyaluran zakat. Pembangunan masjid, sekolah-sekolah maupun untuk (sarana) fii sabilillah, jihad, semuanya TIDAK diambilkan dari zakat.
Maka yang wajib diperhatikan oleh mukmin dan mukminah adalah bertakwa kepada Alloh dalam menyalurkan zakat dan agar hanya menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya. (Sekali lagi), zakat bukan untuk masjid, tidak pula untuk orang-orang kaya, anak-anak dan orangtua (yang menjadi tanggungan)mu.
Akan tetapi berikanlah zakat untuk kaum faqir dari kalangan saudara-saudaramu atau paman-bibimu (saudara ayah/ibu) atau untuk keponakan-keponakanmu yang faqir, atau orang lain dari kaum muslimin yang faqir. Naam."
(Yang mengajukan pertanyaan mengucapkan) :
"Jazaakumullohu khoiron wa ahsana ilaikum."
ุญูู ุตุฑู ุงูุฒูุงุฉ
ูู ุจูุงุก ุงูู ุณุงุฌุฏ ููุญููุง
ุงูุณุคุงู:
ู ู ุงูู ุณุชู ุน ุณููุงู ุฃุญู ุฏ ู ู ุงููุงูุฑุฉ ุงูุนุฑูุด ุฑุณุงูุฉ ูุถู ููุง ุณุคุงูููุ ูู ุณุคุงูู ุงูุฃูู ูููู: ูุญู ูููู ุจุจูุงุก ู ุณุฌุฏ ุจุงูุฌููุฏ ุงูุฐุงุชูุฉุ ููุฌู ุน ุฒูุงุฉ ุงูู ุงู ููููููุง ูู ูุฐุง ุงูู ุณุฌุฏุ ููู ูุฐุง ูุฌูุฒุ
ุงูุฌูุงุจ:
ุงูุตูุงุจ ุฃูู ูุง ุชููู ุงูุฒูุงุฉ ููู ุณุงุฌุฏุ ุงูุตูุงุจ ุนูุฏ ุฌู ููุฑ ุฃูู ุงูุนูู ุฃู ุงูุฒูุงุฉ ูุง ุชุตุฑู ูู ุงูู ุณุงุฌุฏุ ุชุตุฑู ูู ุงูุฃุตูุงู ุงูุซู ุงููุฉ ุงูุชู ุจูููุง ุงูููุ ูู ูููู ๏: ุฅููููู ูุง ุงูุตููุฏูููุงุชู ุฃู: ุงูุฒููุงุช ุฅููููู ูุง ุงูุตููุฏูููุงุชู ููููููููุฑูุงุกู ููุงููู ูุณูุงููููู ููุงููุนูุงู ูููููู ุนูููููููุง ููุงููู ูุคููููููุฉู ูููููุจูููู ู ููููู ุงูุฑููููุงุจู ููุงููุบูุงุฑูู ูููู ููููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููุงูุจููู ุงูุณููุจูููู [ุงูุชูุจุฉ:60] ูุฐู ู ุตุงุฑู ุงูุฒูุงุฉุ ููุณ ู ููุง ุงูู ุณุงุฌุฏ ูุงูู ุฏุงุฑุณุ ูุงุ ูู ุณุจูู ุงููู ุงูุฌูุงุฏ.
ูุงููุงุฌุจ ุนูู ุงูู ุคู ู ูุงูู ุคู ูุฉ ุฃู ูุชููุง ุงููู ูู ุตุฑู ุงูุฒูุงุฉุ ูุฃูุง ุชุตุฑู ุฅูุง ูู ุฃูููุงุ ูุง ูู ุงูู ุณุงุฌุฏ ููุง ูู ุงูุฃุบููุงุก ููุง ูู ุฃููุงุฏู ููุง ูู ุขุจุงุฆูุ ูููู ุชุนุทููุง ุงูููุฑุงุก ู ู ุฅุฎูุชู ุงูููุฑุงุก ุฃู ุฃุฎูุงูู ุฃู ุฃุนู ุงู ู ุฃู ุจูู ุนู ู ุงูููุฑุงุก ุฃู ุบูุฑูู ู ู ุงููุงุณ ุงูููุฑุงุก ุงูู ุณูู ูู. ูุนู .
ุงูู ูุฏู : ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑูุง ูุฃุญุณู ุฅูููู .
https://binbaz.org.sa/fatwas/15125/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D8%B1%D9%81-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A8%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%AC%D8%AF-%D9%88%D9%86%D8%AD%D9%88%D9%87%D8%A7
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
[โข] https://telegram.me/KEUTAMAANILMU
Pertanyaan:
Apa hukum tukar uang pecahan 10 ribu, 20 ribu atau bahkan ada yang tukar uang pecahan 50 ribu, dimana transaksinya bagi yang mau menukarkan misal 1 juta ke pecahan 20 ribuan, maka transaksinya si penukar uang tersebut harus membayarkan 1.100.000 atau tergantung kesepakatanโ
Dijawab oleh Syaikh Arafat via Ustadz Salman Bali:
Transaksi tukar uang dengan adanya tambahan itu : riba.
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
whatsapp salafy solo
t.me/Fawaidsolo
Apa hukum tukar uang pecahan 10 ribu, 20 ribu atau bahkan ada yang tukar uang pecahan 50 ribu, dimana transaksinya bagi yang mau menukarkan misal 1 juta ke pecahan 20 ribuan, maka transaksinya si penukar uang tersebut harus membayarkan 1.100.000 atau tergantung kesepakatanโ
Dijawab oleh Syaikh Arafat via Ustadz Salman Bali:
Transaksi tukar uang dengan adanya tambahan itu : riba.
Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
whatsapp salafy solo
t.me/Fawaidsolo
MENAMBAH LEBIH DARI SATU SHA' SAAT BERZAKAT FITHR
๐Al-Allamah Sholih Al-Fauzan -hafidzohullah-
Soal : Apa hukum sengaja menambah lebih dari satu sha' pada saat membayar zakat fithr, meski dengan niat sedekah pada tambahan tersebut?
Jawab : Tidak mengapa. Tambahan tersebut terbuka (bagi siapa yang ingin). Tidak masalah. Adapun mengurangi maka itulah yang tidak boleh dan itu tidak sah.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
ุงูุดููููุฎ ุงูุนููุงู ูุฉ ุตูุงูุญู ุจูู ููููุฒุงู ุงูููููุฒูุงู - ุญูููุธูู ุงููู ุชุนุงูู :
ุงูุณูููููููุคูุงูู :
โข ู ุง ุญูู ุงูุชุนู ุฏ ุงูุฒูุงุฏุฉ ุนูู ุงูุตุงุน ูู ุฒูุงุฉ ุงููุทุฑ ููู ููู ุจูุง ุตุฏูุฉุ
ุงูุฌููููููููุงุจู :
ใ ูุง ุจุฃุณ ุ ุงูุฒูุงุฏุฉ ู ูุชูุญุฉ ู ุง ูู ุจุฃุณ ุ ุฃู ุง ุงูููุต ูู ุงูุฐู ูุง ูุฌูุฒ ููุง ูุฌุฒุฆ ใ.
ุงูู ุตููุฏูุฑู :
Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14780
ยป https://www.fawaidsolo.com/menambah-lebih-dari-satu-sha-saat-berzakat-fithr/
โณ alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah
๐Al-Allamah Sholih Al-Fauzan -hafidzohullah-
Soal : Apa hukum sengaja menambah lebih dari satu sha' pada saat membayar zakat fithr, meski dengan niat sedekah pada tambahan tersebut?
Jawab : Tidak mengapa. Tambahan tersebut terbuka (bagi siapa yang ingin). Tidak masalah. Adapun mengurangi maka itulah yang tidak boleh dan itu tidak sah.
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
ุงูุดููููุฎ ุงูุนููุงู ูุฉ ุตูุงูุญู ุจูู ููููุฒุงู ุงูููููุฒูุงู - ุญูููุธูู ุงููู ุชุนุงูู :
ุงูุณูููููููุคูุงูู :
โข ู ุง ุญูู ุงูุชุนู ุฏ ุงูุฒูุงุฏุฉ ุนูู ุงูุตุงุน ูู ุฒูุงุฉ ุงููุทุฑ ููู ููู ุจูุง ุตุฏูุฉุ
ุงูุฌููููููููุงุจู :
ใ ูุง ุจุฃุณ ุ ุงูุฒูุงุฏุฉ ู ูุชูุญุฉ ู ุง ูู ุจุฃุณ ุ ุฃู ุง ุงูููุต ูู ุงูุฐู ูุง ูุฌูุฒ ููุง ูุฌุฒุฆ ใ.
ุงูู ุตููุฏูุฑู :
Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14780
ยป https://www.fawaidsolo.com/menambah-lebih-dari-satu-sha-saat-berzakat-fithr/
โณ alihbahasa:
Ustadz Abu Laits Fuad Hafizhahullah
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 6)
โ๐ผ Ditulis oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Waktu Pelaksanaan Shalat
Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata:
Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi shalallahu ''alaihi wasallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: โKami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.โ Dan itu ketika tasbih.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari secara muaโllaq, Kitabul โIdain Bab At-Tabkir Ilal โId, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal โId: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil โIdain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan kata โketika tasbihโ adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata:
โPara ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbo-lehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.โ Demikian dijelaskan Ibnu Hajar.
(Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpen-dapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafiโi.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
โSesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafiโ bin Khadij dan sekelompok tabiโin bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menun-jukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.โ
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
โช Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
โ Ada dua pendapat:
โ Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
โ Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafiโi dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: โDahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu โUmar dengan semangat-nya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.โ
(Zadul Maโad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehing-ga memakan hasil qurban mereka.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
Bersambung
Ke bagian 7
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber::
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 6)
โ๐ผ Ditulis oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Waktu Pelaksanaan Shalat
Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata:
Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi shalallahu ''alaihi wasallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: โKami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.โ Dan itu ketika tasbih.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari secara muaโllaq, Kitabul โIdain Bab At-Tabkir Ilal โId, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal โId: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil โIdain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan kata โketika tasbihโ adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata:
โPara ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbo-lehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.โ Demikian dijelaskan Ibnu Hajar.
(Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpen-dapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafiโi.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
โSesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafiโ bin Khadij dan sekelompok tabiโin bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menun-jukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.โ
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
โช Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
โ Ada dua pendapat:
โ Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
โ Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafiโi dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: โDahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu โUmar dengan semangat-nya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.โ
(Zadul Maโad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehing-ga memakan hasil qurban mereka.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
Bersambung
Ke bagian 7
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber::
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
๐ฎ๐ฉ๐ญ1โฃ๐
HASIL SIDANG ISBAT PENETAPAN TANGGAL SATU SYAWAL 1440H
Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang Isbat yang di adakan kementerian agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1440H jatuh pada hari Rabu yang bertepatan dengan tanggal 05 Juni 2019M
๐ Sumber || https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1135522386202152962?s=17
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang Isbat yang di adakan kementerian agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1440H jatuh pada hari Rabu yang bertepatan dengan tanggal 05 Juni 2019M
๐ Sumber || https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1135522386202152962?s=17
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ SIAPA YANG INGIN MENONJOLKAN DIRI DIANTARA MANUSIA, ALLAH PASTI AKAN MERENDAHKANNYA
๐ู ู ุชุฑูุน ุนูู ุงููุงุณ ุฃุฐููู ุงููู :
ูุงูู ุฃููุจ ุงูุณุฎุชูุงูู ุฑุญู ู ุงููู:
ุฅูู ููู ูุง ูุฑูุฏูู ุฃู ูุฑุชูุนูุง ููุฃุจู ุงููู ุฅูุง ุฃู ูุถุนูู
ูุขุฎุฑูู ูุฑูุฏูู ุฃู ูุชูุงุถุนูุง ููุฃุจู ุงููู ุฅูุง ุฃู ูุฑูุนูู .
ใุตูุฉ ุงูุตููุฉใูฃ / ูขู ูฉใ
Ayyub As-Sikhtiyaani rahimahullah berkata:
"Sungguh suatu kaum INGIN UNTUK DITINGGIKAN namun Allah tidak menghendaki selain MERENDAHKAN mereka..
Sedangkan yang lain HENDAK MERENDAH tetapi Allah tidak ingin kecuali MENINGGIKAN derajat mereka."
[ Shifatush Shafwah 3/ 209 ]
๐ Sumber:
๐ฑ ุตููููุฏ ุงูููููููุงุฆููุฏ ุงูููุณููููููููููุฉ ๐ฑ
ูููููููููููููููููููููููููููู
๐ ู ุฌู ูุนูููููุฉ ุชูุฒูุน ุงููููููููููุงุฆุฏ
ููุงุชูุง ูู ุจุฑูุงู ูููุฌ [ุชูููุฌููููููุฑุงู ]
ููุฅุดุชุฑุงู : ุงูุชุญ ุงูุฑุงุจุท ูุงุถุบุท ุนูู ุฅุดุชุฑุงู๐
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
๐พ @ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net
๐ู ู ุชุฑูุน ุนูู ุงููุงุณ ุฃุฐููู ุงููู :
ูุงูู ุฃููุจ ุงูุณุฎุชูุงูู ุฑุญู ู ุงููู:
ุฅูู ููู ูุง ูุฑูุฏูู ุฃู ูุฑุชูุนูุง ููุฃุจู ุงููู ุฅูุง ุฃู ูุถุนูู
ูุขุฎุฑูู ูุฑูุฏูู ุฃู ูุชูุงุถุนูุง ููุฃุจู ุงููู ุฅูุง ุฃู ูุฑูุนูู .
ใุตูุฉ ุงูุตููุฉใูฃ / ูขู ูฉใ
Ayyub As-Sikhtiyaani rahimahullah berkata:
"Sungguh suatu kaum INGIN UNTUK DITINGGIKAN namun Allah tidak menghendaki selain MERENDAHKAN mereka..
Sedangkan yang lain HENDAK MERENDAH tetapi Allah tidak ingin kecuali MENINGGIKAN derajat mereka."
[ Shifatush Shafwah 3/ 209 ]
๐ Sumber:
๐ฑ ุตููููุฏ ุงูููููููุงุฆููุฏ ุงูููุณููููููููููุฉ ๐ฑ
ูููููููููููููููููููููููููููู
๐ ู ุฌู ูุนูููููุฉ ุชูุฒูุน ุงููููููููููุงุฆุฏ
ููุงุชูุง ูู ุจุฑูุงู ูููุฌ [ุชูููุฌููููููุฑุงู ]
ููุฅุดุชุฑุงู : ุงูุชุญ ุงูุฑุงุจุท ูุงุถุบุท ุนูู ุฅุดุชุฑุงู๐
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Sumber:
๐พ @ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net
Zakat Sekeluarga untuk Satu Orang Miskin
Soal:
Mohon pencerahannya ustadz, kami satu keluarga delapan orang bolehkah memberikan zakat fithr kami sebanyak 8 Shoโ atau kurang lebih 24 Kg untuk seorang fakir miskin ? ataukah harus satu shoโ untuk satu orang fakir miskin ?
Jawab:
Boleh bagi anda memberikan zakat fithr keluarga anda untuk satu orang miskin. Boleh pula memberikan satu shoโ untukโฆ..
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/zakat-sekeluarga-untuk-satu-orang-miskin/
Soal:
Mohon pencerahannya ustadz, kami satu keluarga delapan orang bolehkah memberikan zakat fithr kami sebanyak 8 Shoโ atau kurang lebih 24 Kg untuk seorang fakir miskin ? ataukah harus satu shoโ untuk satu orang fakir miskin ?
Jawab:
Boleh bagi anda memberikan zakat fithr keluarga anda untuk satu orang miskin. Boleh pula memberikan satu shoโ untukโฆ..
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/zakat-sekeluarga-untuk-satu-orang-miskin/
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI
(Bagian 7)
โ๐ป Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tanpa Adzan dan Iqamah
Dari Jabir bin Samurah ia berkata:
โAku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.โ
(Shahih, HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata:
โTidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.โ Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: โTidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.โ (Shahih, HR. Muslim)
Ibnu Rajab berkata:
โTidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal ini dan bahwa Nabi shalallahu ''alaihi wasallam, Abu Bakar dan โUmar melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.โ
Al-Imam Malik berkata:
โItu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah bidโah.โ
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)
โช Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jamiโah?
Al-Imam Asy-Syafiโi dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan:
โ Pertama: riwayat mursal dari seorang tabiโin yaitu Az-Zuhri.
โ Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dhaโif (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki perbedaan. Di antaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya.
(Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:
โQiyas di sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi untuk Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Id adalah bidโah, dengan lafadz apapun.โ
(Taโliq terhadap Fathul Bari, 2/452)
Ibnu Qayyim berkata:
Apabila Nabi shalallahu ''alaihi wasallam sampai ke tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan โAsh-shalatu Jamiโahโ, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesua-tupun dari (panggilan-panggilan) itu. (Zadul Maโad, 1/427)
Bersambung
Ke bagian 8
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
(Bagian 7)
โ๐ป Ditulis Oleh:
Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tanpa Adzan dan Iqamah
Dari Jabir bin Samurah ia berkata:
โAku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.โ
(Shahih, HR. Muslim)
Dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata:
โTidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.โ Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: โTidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.โ (Shahih, HR. Muslim)
Ibnu Rajab berkata:
โTidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal ini dan bahwa Nabi shalallahu ''alaihi wasallam, Abu Bakar dan โUmar melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.โ
Al-Imam Malik berkata:
โItu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah bidโah.โ
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)
โช Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jamiโah?
Al-Imam Asy-Syafiโi dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan:
โ Pertama: riwayat mursal dari seorang tabiโin yaitu Az-Zuhri.
โ Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dhaโif (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki perbedaan. Di antaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya.
(Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:
โQiyas di sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi untuk Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Id adalah bidโah, dengan lafadz apapun.โ
(Taโliq terhadap Fathul Bari, 2/452)
Ibnu Qayyim berkata:
Apabila Nabi shalallahu ''alaihi wasallam sampai ke tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan โAsh-shalatu Jamiโahโ, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesua-tupun dari (panggilan-panggilan) itu. (Zadul Maโad, 1/427)
Bersambung
Ke bagian 8
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber:
Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/ForumSalafy
๐ข๐บ๐โ UCAPAN SELAMAT HARI RAYA SEBELUM MASUK HARI IED TIDAK ADA ASALNYA DARI SALAF
โ๐ป Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
๐ช Pertanyaan:
ุงูุชุดุฑ ุจูู ุงููุงุณ ูู ูุฐู ุงูุฃูุงู ุฑุณุงุฆู ุนุจุฑ ุงูุฌูุงู ุชุชุถู ู ุชุญุฑูู ุงูุชููุฆุฉ ุจุงูุนูุฏ ูุจู ุงูุนูุฏ ุจููู ุฃู ููู ูู ูุฃูู ู ู ุงูุจุฏุนุ ูู ุง ุฑุฃู ูุถููุชูู ุ
Telah tersebar diantara muslimin pada akhir-akhir ini pesan-pesan singkat melalui ponsel, yang isinya adalah mengharamkan ucapan selamat hari raya sebelum jatuh tanggal ied sehari atau dua hari sebelumnya. Dan dinyatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk bid'ah. Bagaimanakah pendapat anda?
๐ Jawaban:
ูุง ุฃุนูู ูุฐุง ุงูููุงู ุ ูุฐู ูุฑูุฌููุง ููุง ุฃุนูู ูู ุฃุตูุงูุ ูุงูุชููุฆุฉ ู ุจุงุญุฉ ูู ููู ุงูุนูุฏุ ุฃู ุจุนุฏ ููู ุงูุนูุฏ ู ุจุงุญุฉ
โSaya tidak mengetahui ucapan seperti ini. Hal ini mereka sebarluaskan dan saya tidak mengetahui adanya asal dari perkara ini. Ucapan selamat hari raya itu boleh pada hari ied atau boleh setelah hari ied.
ุฃู ุง ูุจู ููู ุงูุนูุฏ ููุง ุฃุนูู ุฃููุง ุญุตูุช ู ู ุงูุณูู
Adapun jika diucapkan sebelum hari ied maka saya sama sekali tidak mengetahui asal muasalnya dari Salaf.
ูุฃููู ูููุฆูู ูุจู ููู ุงูุนูุฏ
Dan saya tidak mengetahui mereka (salaf) mengucapkan selamat hari raya sebelum hari ied.
ููู ููููููุฃ ุจุดูุก ูู ูุญุตูุ
Bagaimana bisa ucapan selamat disampaikan untuk sesuatu yang belum terjadi?
ุงูุชููุฆุฉ ุชููู ููู ุงูุนูุฏ ุฃู ุจุนุฏ ููู ุงูุนูุฏ
Ucapan selamat ini boleh diucapkan pada hari ied ataupun juga setelah hari ied.
Catatan:
Hari ied ditandai dengan terlihatnya hilal bulan syawal dengan ketetapan waliyyul amr, pent)
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber
https://goo.gl/GhHNwy
๐ https://goo.gl/G7hJnW
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/forumsalafy
โ๐ป Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
๐ช Pertanyaan:
ุงูุชุดุฑ ุจูู ุงููุงุณ ูู ูุฐู ุงูุฃูุงู ุฑุณุงุฆู ุนุจุฑ ุงูุฌูุงู ุชุชุถู ู ุชุญุฑูู ุงูุชููุฆุฉ ุจุงูุนูุฏ ูุจู ุงูุนูุฏ ุจููู ุฃู ููู ูู ูุฃูู ู ู ุงูุจุฏุนุ ูู ุง ุฑุฃู ูุถููุชูู ุ
Telah tersebar diantara muslimin pada akhir-akhir ini pesan-pesan singkat melalui ponsel, yang isinya adalah mengharamkan ucapan selamat hari raya sebelum jatuh tanggal ied sehari atau dua hari sebelumnya. Dan dinyatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk bid'ah. Bagaimanakah pendapat anda?
๐ Jawaban:
ูุง ุฃุนูู ูุฐุง ุงูููุงู ุ ูุฐู ูุฑูุฌููุง ููุง ุฃุนูู ูู ุฃุตูุงูุ ูุงูุชููุฆุฉ ู ุจุงุญุฉ ูู ููู ุงูุนูุฏุ ุฃู ุจุนุฏ ููู ุงูุนูุฏ ู ุจุงุญุฉ
โSaya tidak mengetahui ucapan seperti ini. Hal ini mereka sebarluaskan dan saya tidak mengetahui adanya asal dari perkara ini. Ucapan selamat hari raya itu boleh pada hari ied atau boleh setelah hari ied.
ุฃู ุง ูุจู ููู ุงูุนูุฏ ููุง ุฃุนูู ุฃููุง ุญุตูุช ู ู ุงูุณูู
Adapun jika diucapkan sebelum hari ied maka saya sama sekali tidak mengetahui asal muasalnya dari Salaf.
ูุฃููู ูููุฆูู ูุจู ููู ุงูุนูุฏ
Dan saya tidak mengetahui mereka (salaf) mengucapkan selamat hari raya sebelum hari ied.
ููู ููููููุฃ ุจุดูุก ูู ูุญุตูุ
Bagaimana bisa ucapan selamat disampaikan untuk sesuatu yang belum terjadi?
ุงูุชููุฆุฉ ุชููู ููู ุงูุนูุฏ ุฃู ุจุนุฏ ููู ุงูุนูุฏ
Ucapan selamat ini boleh diucapkan pada hari ied ataupun juga setelah hari ied.
Catatan:
Hari ied ditandai dengan terlihatnya hilal bulan syawal dengan ketetapan waliyyul amr, pent)
๐ฝ http://t.me/SalafyPalembang
www.salafypalembang.com
๐ Sumber
https://goo.gl/GhHNwy
๐ https://goo.gl/G7hJnW
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ http://telegram.me/forumsalafy