Forwarded from Salafy Palembang 🇮🇩
🔊DILANJUTKAN SELEPAS SHALAT 'ISYA'
pelajaran
PRAKTEK MEMBACA AL-QUR'AN BAGI PEMULA
Pembahasan dari kitab AISAR
Insyaallah bersama:
Al-AKH ABU IBROHIM KHOLID Hafizhahullah
🕋 Tempat :
🕌MASJID BAITUL MI'ROJ PT.TELKOM
Jl. Anwar Sastro,di depan kantor disnaker, kota Palembang
📌 Peserta :
UMUM, GRATIS,
KHUSUS PRIA
📜 Rasulullah ﷺ bersabda :
َمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا سَهَّلَ الله له بِهِ طَرِيقًا إلى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang menempuh satu jalan untuk mendapatkan ilmu, maka Allah memudahkan baginya jalan menuju jannah.”
(HR.Muslim,2699)
〰〰〰〰〰〰
🔇Himbauan untuk menyampaikan informasi ini kepada saudara saudara kita yang belum mengetahui.
📜 Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِه
"Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala semisal dengan orang yang melakukannya."
(Shahih, HR.Muslim dalam Shahihnya)
〰〰〰〰〰〰〰〰
☎ Info kajian :
081273333550
📮Telegram Kami :
https://telegram.dog/salafypalembang
🌏 Website kita:
www.salafypalembang.com
〰〰〰〰〰〰〰〰
🌠 Pernyelenggara :
Majelis Ta'lim Al-Ibanah
kota Palembang
Baarakallahu fiikum
pelajaran
PRAKTEK MEMBACA AL-QUR'AN BAGI PEMULA
Pembahasan dari kitab AISAR
Insyaallah bersama:
Al-AKH ABU IBROHIM KHOLID Hafizhahullah
🕋 Tempat :
🕌MASJID BAITUL MI'ROJ PT.TELKOM
Jl. Anwar Sastro,di depan kantor disnaker, kota Palembang
📌 Peserta :
UMUM, GRATIS,
KHUSUS PRIA
📜 Rasulullah ﷺ bersabda :
َمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا سَهَّلَ الله له بِهِ طَرِيقًا إلى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang menempuh satu jalan untuk mendapatkan ilmu, maka Allah memudahkan baginya jalan menuju jannah.”
(HR.Muslim,2699)
〰〰〰〰〰〰
🔇Himbauan untuk menyampaikan informasi ini kepada saudara saudara kita yang belum mengetahui.
📜 Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِه
"Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala semisal dengan orang yang melakukannya."
(Shahih, HR.Muslim dalam Shahihnya)
〰〰〰〰〰〰〰〰
☎ Info kajian :
081273333550
📮Telegram Kami :
https://telegram.dog/salafypalembang
🌏 Website kita:
www.salafypalembang.com
〰〰〰〰〰〰〰〰
🌠 Pernyelenggara :
Majelis Ta'lim Al-Ibanah
kota Palembang
Baarakallahu fiikum
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
Forwarded from Salafy Palembang 🇮🇩
📣 ⬆️ 📡 SUDAH MULAI..
📶 🏠 KAJIAN RUTIN KOTA PALEMBANG
🎙 Bersama
Al-Ustadz Abul Abbas Harits hafizhahullah (Mudir Tahfidz Al Ibanah)
📗 BINGKISAN BAGI ORANG-ORANG MULIA
📚 Dari Kitab "ITHAFUL KIRAM" Bi Syarhi Kitabil Jami' Fil Akhlaqi Wal Adab Min Bulughil Maram
✍🏻 Karya Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafizhahullah
🕌 Langsung dari Masjid Baitul Mi'raj PT Telkom Palembang
📻 LIVE Radio Al Ibanah Palembang, radionyo wong kito
⚠️ JANGAN TERLEWATKAN..!
🏘️ Penyelenggara:
Majelis Ta'lim Al Ibanah Palembang
🏠 Berdiam diri #diRumahAja bukan berarti tidak ta'lim
🎧 Rekaman bisa di unduh di:
📲 t.me/RadioIbanah
📲 t.me/salafypalembang
▫▫▫▫▫▫▫️▫️▫️
📶 🏠 KAJIAN RUTIN KOTA PALEMBANG
🎙 Bersama
Al-Ustadz Abul Abbas Harits hafizhahullah (Mudir Tahfidz Al Ibanah)
📗 BINGKISAN BAGI ORANG-ORANG MULIA
📚 Dari Kitab "ITHAFUL KIRAM" Bi Syarhi Kitabil Jami' Fil Akhlaqi Wal Adab Min Bulughil Maram
✍🏻 Karya Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafizhahullah
🕌 Langsung dari Masjid Baitul Mi'raj PT Telkom Palembang
📻 LIVE Radio Al Ibanah Palembang, radionyo wong kito
⚠️ JANGAN TERLEWATKAN..!
🏘️ Penyelenggara:
Majelis Ta'lim Al Ibanah Palembang
🏠 Berdiam diri #diRumahAja bukan berarti tidak ta'lim
🎧 Rekaman bisa di unduh di:
📲 t.me/RadioIbanah
📲 t.me/salafypalembang
▫▫▫▫▫▫▫️▫️▫️
Telegram
Radio AL IBANAH Palembang
Arsip Rekaman Audio Kajian Radio Al Ibanah Palembang.
KAMIS, 07 DZULHIJAH 1443H
07 JULI 2022 M
🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
07 JULI 2022 M
🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
🔊SIKAP KASIH SAYANG TERHADAP ANAK-ANAK
عقد الإمامُ البخاريُّ في الصّحيح باباً عن (رحمةِ الوَلَدِ وتقبيلِهِ ومُعانقتِه) أوردَ فيه عِدّة أحاديث. علّق الحافظُ ابنُ بطّالٍ فقال: ... رحمةُ الولَدِ الصّغير ومُعَانقتُه و تَقبيلُه والرّفقُ به مِن الأعمال الّتي يرضاها اللهُ ويُجازي عليها
Al-Imam Al-Bukhari telah menulis sebuah bab di dalam kitab Ash-Shahih tentang: "Sikap mengasihi anak, mencium, dan memeluknya."
Beliau membawakan beberapa hadits di dalam bab tersebut.
Al-Hafizh Ibnu Batthal memberikan komentar, beliau berkata:
"... Sikap kasih sayang terhadap anak kecil, memeluk, mencium, dan berlemah-lembut terhadapnya, itu semua merupakan amalan-amalan yang diridhai dan akan dibalas oleh Allah Ta'ala."
📚 Syarh Al-Bukhari (9/211)
📝 Sumber
Twitter Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhari hafizhahullah
https://twitter.com/dr_albukhary/status/1508764783335591942
@salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
عقد الإمامُ البخاريُّ في الصّحيح باباً عن (رحمةِ الوَلَدِ وتقبيلِهِ ومُعانقتِه) أوردَ فيه عِدّة أحاديث. علّق الحافظُ ابنُ بطّالٍ فقال: ... رحمةُ الولَدِ الصّغير ومُعَانقتُه و تَقبيلُه والرّفقُ به مِن الأعمال الّتي يرضاها اللهُ ويُجازي عليها
Al-Imam Al-Bukhari telah menulis sebuah bab di dalam kitab Ash-Shahih tentang: "Sikap mengasihi anak, mencium, dan memeluknya."
Beliau membawakan beberapa hadits di dalam bab tersebut.
Al-Hafizh Ibnu Batthal memberikan komentar, beliau berkata:
"... Sikap kasih sayang terhadap anak kecil, memeluk, mencium, dan berlemah-lembut terhadapnya, itu semua merupakan amalan-amalan yang diridhai dan akan dibalas oleh Allah Ta'ala."
📚 Syarh Al-Bukhari (9/211)
📝 Sumber
Twitter Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhari hafizhahullah
https://twitter.com/dr_albukhary/status/1508764783335591942
@salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🌑🌀🔰 MIRIPKAH KONDISI ANDA DENGAN AYAT INI?
💬 Al-Ahnaf bin Qais rahimahullah menyatakan,
عَرضتُ نفسي على القرآن فلم أجد نفسي بشيء أشبه مني بهذه الآية:
{وَآخَرُونَ اعْتَرَفُوا بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا عَمَلًا صَالِحًا وَآخَرَ سَيِّئًا عَسَى اللَّهُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ}.
"Aku mencocokkan diriku ini dengan ayat-ayat dalam Al-Qur'an, maka aku menjumpai kondisi diriku ini paling mirip dengan apa yang disebutkan dalam ayat ini,
وَآخَرُونَ اعْتَرَفُوا بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا عَمَلًا صَالِحًا وَآخَرَ سَيِّئًا عَسَى اللَّهُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ
"Dan (ada pula) orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampuradukkan amalan yang baik dengan amalan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima tobat mereka."
QS. At-Taubah :102
✍️ Az-Zuhd liahmad 1307
📝 Sumber:
@KajianIslamTemanggung
www.salafytemanggung.com
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
💬 Al-Ahnaf bin Qais rahimahullah menyatakan,
عَرضتُ نفسي على القرآن فلم أجد نفسي بشيء أشبه مني بهذه الآية:
{وَآخَرُونَ اعْتَرَفُوا بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا عَمَلًا صَالِحًا وَآخَرَ سَيِّئًا عَسَى اللَّهُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ}.
"Aku mencocokkan diriku ini dengan ayat-ayat dalam Al-Qur'an, maka aku menjumpai kondisi diriku ini paling mirip dengan apa yang disebutkan dalam ayat ini,
وَآخَرُونَ اعْتَرَفُوا بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا عَمَلًا صَالِحًا وَآخَرَ سَيِّئًا عَسَى اللَّهُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ
"Dan (ada pula) orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampuradukkan amalan yang baik dengan amalan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima tobat mereka."
QS. At-Taubah :102
✍️ Az-Zuhd liahmad 1307
📝 Sumber:
@KajianIslamTemanggung
www.salafytemanggung.com
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
🔊MENYEMBUNYIKAN PUJIAN ORANG LAIN UNTUK SAUDARAMU ADALAH BUKTI ENGKAU IRI KEPADANYA
🎙Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah :
“Sampaikanlah kepada saudara anda pujian orang kepadanya dengan menampakan kegembiraan,sebab menyembunyikan pujian orang lain kepadanya adalah murni rasa irimu kepadanya”
"ينبغي ان تبلغه ثناء من أثنى عليه مع اظهار الفرح به، فإن اخفاء ذالك مخض الحسد"
📕Mukhtashor Minhajul Qashidin halaman 127
📝 Sumber:
@salafytitasik
www.salafytitasik.com
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🎙Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah :
“Sampaikanlah kepada saudara anda pujian orang kepadanya dengan menampakan kegembiraan,sebab menyembunyikan pujian orang lain kepadanya adalah murni rasa irimu kepadanya”
"ينبغي ان تبلغه ثناء من أثنى عليه مع اظهار الفرح به، فإن اخفاء ذالك مخض الحسد"
📕Mukhtashor Minhajul Qashidin halaman 127
📝 Sumber:
@salafytitasik
www.salafytitasik.com
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
✈️ PAKAIAN KHUSUS WANITA SAAT HAJI
Apakah diharuskan wanita mengenakan pakaian berwarna tertentu di saat melaksanakan manasik haji?
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
“Tidak ada pakaian khusus yang harus dikenakan wanita saat berhaji.
Pakaian yang dikenakannya adalah yang biasa dia pakai (saat keluar rumah atau di hadapan yang bukan mahram -pen.), yaitu pakaian yang menutupi tubuhnya, tidak diberi hiasan, dan tidak menyerupai lelaki.
Yang dilarang bagi wanita yang sedang berihram hanyalah mengenakan burqu’ dan niqab (cadar) yang dijahit atau ditenun untuk menutup wajah secara khusus, sebagaimana wanita dilarang mengenakan quffazain (kaos tangan) yang dijahit atau ditenun untuk menutup kedua telapak tangan secara khusus.
▪️Wanita diharuskan tetap menutup wajahnya (saat berihram) dengan selain burqu’ dan niqab.
▪️Dia harus menutupi kedua telapak tangannya dengan selain quffazain.
Sebab, wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang harus ditutup.
📋 Kesimpulannya, wanita tidaklah dilarang secara mutlak menutupi wajah dan kedua telapak tangannya saat ihram. Yang dilarang hanyalah menutup keduanya dengan burqu’, niqab, dan quffazain.”
📕 al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/184
📝 Sumber:
https://asysyariah.com/hajinya-wanita/
@syarhussunnahlinnisa
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Apakah diharuskan wanita mengenakan pakaian berwarna tertentu di saat melaksanakan manasik haji?
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
“Tidak ada pakaian khusus yang harus dikenakan wanita saat berhaji.
Pakaian yang dikenakannya adalah yang biasa dia pakai (saat keluar rumah atau di hadapan yang bukan mahram -pen.), yaitu pakaian yang menutupi tubuhnya, tidak diberi hiasan, dan tidak menyerupai lelaki.
Yang dilarang bagi wanita yang sedang berihram hanyalah mengenakan burqu’ dan niqab (cadar) yang dijahit atau ditenun untuk menutup wajah secara khusus, sebagaimana wanita dilarang mengenakan quffazain (kaos tangan) yang dijahit atau ditenun untuk menutup kedua telapak tangan secara khusus.
▪️Wanita diharuskan tetap menutup wajahnya (saat berihram) dengan selain burqu’ dan niqab.
▪️Dia harus menutupi kedua telapak tangannya dengan selain quffazain.
Sebab, wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang harus ditutup.
📋 Kesimpulannya, wanita tidaklah dilarang secara mutlak menutupi wajah dan kedua telapak tangannya saat ihram. Yang dilarang hanyalah menutup keduanya dengan burqu’, niqab, dan quffazain.”
📕 al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/184
📝 Sumber:
https://asysyariah.com/hajinya-wanita/
@syarhussunnahlinnisa
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
AsySyariah.com
Hajinya Wanita
Memakai Cincin Emas Saat Ihram Apa hukum mengenakan cincin emas dan selainnya bagi wanita ketika sedang berihram, sementara wanita tersebut akan sering terlihat atau berada di antara lelaki yang bukan mahramnya? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih…
⚖🚦💍 APA HUKUMNYA LAKI-LAKI MEMAKAI CINCIN?
🎙Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Wahai syaikh yang mulia, apakah memakai cincin bagi laki-laki itu sunnah?
Jawaban :
Memakai cincin itu bukanlah sunnah yang dianjurkan, dalam artian tidak setiap orang diminta memakai cincin.
Akan tetapi jika hal itu diperlukan, maka Rasulullah ﷺ dulu ketika dikatakan kepada beliau, Sesungguhnya para raja itu, bagi yang ingin menulis surat pada mereka, mereka tidak menerima surat kecuali jika distempel, maka beliau memakai cincin untuk menjadi menstempel surat-surat yang beliau kirimkan kepada mereka (para raja).
Maka barang siapa yang membutuhkan hal itu, seperti presidan, hakim dan selainnya, maka memakai cincinnya itu karena mengikuti Rasulullah ﷺ.
Dan barang siapa yang tidak membutuhkan hal itu, maka memakainya tidak dihukumi sunnah, bahkan sekedar mubah saja.
Kemudian jika dalam memakainya itu tidak ada hal yang dilarang syariat, maka tidak mengapa memakai cincin.
Dan jika dalam memakainya ada larangan syariat, maka hukumnya terlarang. Hendaknya dia tahu, sesungguhnya tidak halal bagi laki-laki memakai cincin emas, karena telah ada larangan dari Nabi ﷺ akan hal itu.
📑 Majmu Al-Fatawa 18/109
📝 Sumber:
@ahlussunnahposo
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🎙Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Wahai syaikh yang mulia, apakah memakai cincin bagi laki-laki itu sunnah?
Jawaban :
Memakai cincin itu bukanlah sunnah yang dianjurkan, dalam artian tidak setiap orang diminta memakai cincin.
Akan tetapi jika hal itu diperlukan, maka Rasulullah ﷺ dulu ketika dikatakan kepada beliau, Sesungguhnya para raja itu, bagi yang ingin menulis surat pada mereka, mereka tidak menerima surat kecuali jika distempel, maka beliau memakai cincin untuk menjadi menstempel surat-surat yang beliau kirimkan kepada mereka (para raja).
Maka barang siapa yang membutuhkan hal itu, seperti presidan, hakim dan selainnya, maka memakai cincinnya itu karena mengikuti Rasulullah ﷺ.
Dan barang siapa yang tidak membutuhkan hal itu, maka memakainya tidak dihukumi sunnah, bahkan sekedar mubah saja.
Kemudian jika dalam memakainya itu tidak ada hal yang dilarang syariat, maka tidak mengapa memakai cincin.
Dan jika dalam memakainya ada larangan syariat, maka hukumnya terlarang. Hendaknya dia tahu, sesungguhnya tidak halal bagi laki-laki memakai cincin emas, karena telah ada larangan dari Nabi ﷺ akan hal itu.
📑 Majmu Al-Fatawa 18/109
📝 Sumber:
@ahlussunnahposo
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
📚📼🎞️ PENJELASAN TENTANG FATWA SYAIKH BIN BAZZ RAHIMAHULLAH TENTANG BOLEHNYA BERDAKWAH LEWAT VIDEO
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah.
Assalamu 'alaikum ustadz, semoga ustadz dan keluarga dilindungi Allah. aamiin
Izin bertanya ustadz terkait fatwa syaikh bin bazz tentang dibolehkannya berdakhwah/seminar dengan video krena mashlahatnya lebih besar menurut beliau dan akhirnya beliau membolehkan video gambar ceramah atau seminar.
Jazakallahulhoiron atas jawabannya ustadz
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mendokumentasikan gambar mahluk yang bernyawa dengan alat perekam seperti video dan yang semisalnya.
Apakah masuk kedalam menyimpan gambar yang bernyawa ataukah tidak.
Ada sebagian yang berpandangan demikian sehingga hukumnya haram.
Ada pula yang tidak, sehingga hukumnya mubah.
Demikian juga pandangan As Syekh Bin Bazz rahimahullah. Yang awalnya beliau mengharamkannya namun tatkala beliau memandang maslahatnya besar, beliau membolehkan.
Ini ijtihad beliau rahimahullah. Bisa benar, bisa juga salah seperti halnya para ulama yang lainnya. Apabila ijtihadnya benar mendapatkan dua pahala dan jika salah mendapatkan satu pahala.
Praktek riil dari fatwa beliau adalah apa yang dialami oleh As Syekh Bin Bazz, Ibnu Utsaimin, Shaleh Al Fauzan direkam atau di shooting oleh pihak pemerintah saat berceramah dan inipun sifatnya insidental yaitu pada saat seminar dan waktu-waktu tertentu. Tidak setiap berceramah.
🎞️ Buktinya, rekaman video beliau-beliau rahimahumullah sangat jarang di jumpai dan bisa dihitung dengan jari.
Ini tentunya berbeda dengan orang-orang yang katanya "mengamalkan" fatwa As Syekh Bin Bazz rahimahullah. Mereka bermudah-mudah dalam masalah ini.
Lihatlah sururiyun rajdaiyun yang setiap kali "tampil" direkam. Dakwah di taman tanpa jama'ah direkam. Dakwah di hadapan para muslimah direkam. Tour travel ke beberapa tempat, direkam. Umroh bersama, direkam. Seakan-akan mereka tidak terlepas dari sorotan kamera.
Beginilah sikap para hizbiyun pengikut nafsu; tidak komitmen dan konsekuen dengan fatwa ulama.
Para ulama tersebut juga tidak punya stasiun TV atau hubungan khusus dengan yang memilikinya.
Namun lihatlah para hizbiyyun ini . Mereka punya stasiun televisi, seperti: rojda TV, waesal TV dll. Yang dulunya kaum muslimin sudah mensterilkan rumahnya dari TV, maka mereka berduyun-duyun membeli TV kembali dengan alasan mendengarkan "dakwah".
📺 Tatkala dia bosan mendengar "dakwah" di chanel TV, tv tersebut. Atau anaknya ingin "hiburan", diapun memencet tombol Chanel TV RCTI, Indosiar dll yang tentunya penuh dengan musik dan lagu serta tayangan-tayangan haram lainnya. Maka terkumpul di rumahnya syubhat dan syahwat. Allahulmusta'an.
Maka hindarilah perbuatan yang semacam ini. Wallahu a'lam
📝 Sumber:
@qowwamussunnah
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah.
Assalamu 'alaikum ustadz, semoga ustadz dan keluarga dilindungi Allah. aamiin
Izin bertanya ustadz terkait fatwa syaikh bin bazz tentang dibolehkannya berdakhwah/seminar dengan video krena mashlahatnya lebih besar menurut beliau dan akhirnya beliau membolehkan video gambar ceramah atau seminar.
Jazakallahulhoiron atas jawabannya ustadz
Jawaban :
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mendokumentasikan gambar mahluk yang bernyawa dengan alat perekam seperti video dan yang semisalnya.
Apakah masuk kedalam menyimpan gambar yang bernyawa ataukah tidak.
Ada sebagian yang berpandangan demikian sehingga hukumnya haram.
Ada pula yang tidak, sehingga hukumnya mubah.
Demikian juga pandangan As Syekh Bin Bazz rahimahullah. Yang awalnya beliau mengharamkannya namun tatkala beliau memandang maslahatnya besar, beliau membolehkan.
Ini ijtihad beliau rahimahullah. Bisa benar, bisa juga salah seperti halnya para ulama yang lainnya. Apabila ijtihadnya benar mendapatkan dua pahala dan jika salah mendapatkan satu pahala.
Praktek riil dari fatwa beliau adalah apa yang dialami oleh As Syekh Bin Bazz, Ibnu Utsaimin, Shaleh Al Fauzan direkam atau di shooting oleh pihak pemerintah saat berceramah dan inipun sifatnya insidental yaitu pada saat seminar dan waktu-waktu tertentu. Tidak setiap berceramah.
🎞️ Buktinya, rekaman video beliau-beliau rahimahumullah sangat jarang di jumpai dan bisa dihitung dengan jari.
Ini tentunya berbeda dengan orang-orang yang katanya "mengamalkan" fatwa As Syekh Bin Bazz rahimahullah. Mereka bermudah-mudah dalam masalah ini.
Lihatlah sururiyun rajdaiyun yang setiap kali "tampil" direkam. Dakwah di taman tanpa jama'ah direkam. Dakwah di hadapan para muslimah direkam. Tour travel ke beberapa tempat, direkam. Umroh bersama, direkam. Seakan-akan mereka tidak terlepas dari sorotan kamera.
Beginilah sikap para hizbiyun pengikut nafsu; tidak komitmen dan konsekuen dengan fatwa ulama.
Para ulama tersebut juga tidak punya stasiun TV atau hubungan khusus dengan yang memilikinya.
Namun lihatlah para hizbiyyun ini . Mereka punya stasiun televisi, seperti: rojda TV, waesal TV dll. Yang dulunya kaum muslimin sudah mensterilkan rumahnya dari TV, maka mereka berduyun-duyun membeli TV kembali dengan alasan mendengarkan "dakwah".
📺 Tatkala dia bosan mendengar "dakwah" di chanel TV, tv tersebut. Atau anaknya ingin "hiburan", diapun memencet tombol Chanel TV RCTI, Indosiar dll yang tentunya penuh dengan musik dan lagu serta tayangan-tayangan haram lainnya. Maka terkumpul di rumahnya syubhat dan syahwat. Allahulmusta'an.
Maka hindarilah perbuatan yang semacam ini. Wallahu a'lam
📝 Sumber:
@qowwamussunnah
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
🔊PENGARUH BURUK MENDENGARKAN NYANYIAN
🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
- سماع الغناء - ﻳﺆﺛﺮ ﻓﻲ اﻟﻨﻔﻮﺱ اﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺗﺄﺛﻴﺮ اﻟﺨﻤﺮ ، ﻭﻟﻬﺬا ﺇﺫا ﻗﻮﻳﺖ ﺳﻜﺮﺓ ﺃﻫﻠﻪ ، ﻧﺰﻟﺖ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﻟﺸﻴﺎﻃﻴﻦ .
“Mendengarkan nyanyian akan memberikan pengaruh pada jiwa manusia lebih besar pengaruhnya daripada khomr (minuman yang memabukkan). Oleh karena itu, apabila semakin kuat daya mabuk yang ada pada para pendengar nyanyian maka para setan akan turun kepada mereka.”
📑 Al-Furqan Baina Auliyair-Rahmani wa Auliyaisy-Syaithan, hal. 186
📝 Sumber
@salafymajalengka/2914
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
- سماع الغناء - ﻳﺆﺛﺮ ﻓﻲ اﻟﻨﻔﻮﺱ اﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺗﺄﺛﻴﺮ اﻟﺨﻤﺮ ، ﻭﻟﻬﺬا ﺇﺫا ﻗﻮﻳﺖ ﺳﻜﺮﺓ ﺃﻫﻠﻪ ، ﻧﺰﻟﺖ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﻟﺸﻴﺎﻃﻴﻦ .
“Mendengarkan nyanyian akan memberikan pengaruh pada jiwa manusia lebih besar pengaruhnya daripada khomr (minuman yang memabukkan). Oleh karena itu, apabila semakin kuat daya mabuk yang ada pada para pendengar nyanyian maka para setan akan turun kepada mereka.”
📑 Al-Furqan Baina Auliyair-Rahmani wa Auliyaisy-Syaithan, hal. 186
📝 Sumber
@salafymajalengka/2914
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
👂🖐️ JANGAN MENJADI ORANG YANG SELALU INGIN TAHU!
🎙Ibnu Hazm al-Andalusi rahimahullah menyatakan,
" يَجبُ عليك أنْ لا تكُون فُضُوليًّا فإنَّها صِفة سُوء،
فإنْ أجابَك الَّذي سألتَ بِما فِيهِ كِفايةٌ لَك فاقْطَعِ الكلام".
"Wajib bagimu untuk tidak menjadi orang yang selalu ingin tau karena itu adalah sifat yang buruk.
Jikalau seseorang telah menjawab pertanyaanmu dengan jawaban yang mencukupi, maka hentikanlah pembicaraan."
✍️ al-Akhalq wa as-Siyar (93)
📝Sumber: @KajianIslamTemanggung/9862
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🎙Ibnu Hazm al-Andalusi rahimahullah menyatakan,
" يَجبُ عليك أنْ لا تكُون فُضُوليًّا فإنَّها صِفة سُوء،
فإنْ أجابَك الَّذي سألتَ بِما فِيهِ كِفايةٌ لَك فاقْطَعِ الكلام".
"Wajib bagimu untuk tidak menjadi orang yang selalu ingin tau karena itu adalah sifat yang buruk.
Jikalau seseorang telah menjawab pertanyaanmu dengan jawaban yang mencukupi, maka hentikanlah pembicaraan."
✍️ al-Akhalq wa as-Siyar (93)
📝Sumber: @KajianIslamTemanggung/9862
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
📚🖊💎 BERIBADAH SESUAI DENGAN AJARAN RASULULLAH
Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa suatu ibadah tidaklah sah dan diterima kecuali jika ikhlas dan mutaba’ah (sesuai dengan tuntunan syariat).
Sementara itu, mutaba’ah tidaklah terpenuhi kecuali jika amalan ibadah tersebut sesuai dengan syariat dalam enam perkara:
1️⃣ Sebab (sebab secara syariat pelaksanaan ibadah tersebut)
Misalnya, seseorang melakukan shalat dua rakaat setiap kali masuk rumahnya dan menjadikannya sebagai ritual setiap masuk ke dalam rumah. Yang seperti ini tidak ada tuntunannya sehingga ibadahnya tertolak.
2️⃣ Jenis (jenisnya sesuai dengan tuntunan syariat)
Misalnya, seseorang berkurban dengan seekor kuda. Jenis hewan kurban yang dia lakukan menyelisihi jenis yang disyariatkan, yaitu unta, sapi, dan kambing.
3️⃣ Kadar (jumlah atau ukuran)
Misalnya, seseorang berwudhu dengan cara membasuh setiap anggota wudhu sebanyak empat kali. Basuhan yang keempat ini tidak diterima/tertolak karena yang ada dalam tuntutan syariat paling banyak tiga kali.
4️⃣ Kaifiat (tata cara)
Tata cara pelaksanaan ibadah tersebut harus sesuai dengan kaifiat yang telah dituntunkan oleh syariat. Misalnya, ada seseorang yang mengerjakan shalat dengan urutan bersujud sebelum rukuk. Kaifiatnya tidak sesuai dengan tuntunan syariat sehingga ibadah shalatnya tertolak.
5️⃣ Waktu
Artinya, waktu pelaksanaan ibadah tersebut harus sesuai dengan yang disyariatkan. Seandainya ada seseorang menunaikan shalat Dhuha pada sore hari, maka ibadahnya tersebut tertolak. Sebab, dia telah menempatkan shalat tersebut bukan pada waktu yang telah disyariatkan.
6️⃣ Tempat
Jika suatu ibadah memiliki tempat tertentu, ia tidak boleh dilakukan di selain tempat tersebut. Misalnya, tempat iktikaf adalah di masjid, maka iktikaf tidak sah jika dilakukan di selain masjid.
📝 Sumber:
https://asysyariah.com/doa-setelah-shalat-sunnah/
@asysyariah/1529
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa suatu ibadah tidaklah sah dan diterima kecuali jika ikhlas dan mutaba’ah (sesuai dengan tuntunan syariat).
Sementara itu, mutaba’ah tidaklah terpenuhi kecuali jika amalan ibadah tersebut sesuai dengan syariat dalam enam perkara:
1️⃣ Sebab (sebab secara syariat pelaksanaan ibadah tersebut)
Misalnya, seseorang melakukan shalat dua rakaat setiap kali masuk rumahnya dan menjadikannya sebagai ritual setiap masuk ke dalam rumah. Yang seperti ini tidak ada tuntunannya sehingga ibadahnya tertolak.
2️⃣ Jenis (jenisnya sesuai dengan tuntunan syariat)
Misalnya, seseorang berkurban dengan seekor kuda. Jenis hewan kurban yang dia lakukan menyelisihi jenis yang disyariatkan, yaitu unta, sapi, dan kambing.
3️⃣ Kadar (jumlah atau ukuran)
Misalnya, seseorang berwudhu dengan cara membasuh setiap anggota wudhu sebanyak empat kali. Basuhan yang keempat ini tidak diterima/tertolak karena yang ada dalam tuntutan syariat paling banyak tiga kali.
4️⃣ Kaifiat (tata cara)
Tata cara pelaksanaan ibadah tersebut harus sesuai dengan kaifiat yang telah dituntunkan oleh syariat. Misalnya, ada seseorang yang mengerjakan shalat dengan urutan bersujud sebelum rukuk. Kaifiatnya tidak sesuai dengan tuntunan syariat sehingga ibadah shalatnya tertolak.
5️⃣ Waktu
Artinya, waktu pelaksanaan ibadah tersebut harus sesuai dengan yang disyariatkan. Seandainya ada seseorang menunaikan shalat Dhuha pada sore hari, maka ibadahnya tersebut tertolak. Sebab, dia telah menempatkan shalat tersebut bukan pada waktu yang telah disyariatkan.
6️⃣ Tempat
Jika suatu ibadah memiliki tempat tertentu, ia tidak boleh dilakukan di selain tempat tersebut. Misalnya, tempat iktikaf adalah di masjid, maka iktikaf tidak sah jika dilakukan di selain masjid.
📝 Sumber:
https://asysyariah.com/doa-setelah-shalat-sunnah/
@asysyariah/1529
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
JUMAT, 08 DZULHIJAH 1443H
08 JULI 2022 M
🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
08 JULI 2022 M
🔄 Gabung • Simpan • Bagikan
➡️ https://t.me/galeri_pip
➡️ https://t.me/salafypalembang
🌙🍃 PUASA 'ARAFAH DAN KEUTAMAANNYA
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ»
Dari Abu Qotadah radhiallahu 'anhu ia berkata, "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Puasa hari arafah, aku berharap kepada Allah ia dapat menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya." (HR. at-Tirmidzi no.749, dishahihkan Syaikh al-Albani)
Dalam riwayat Muslim no.1162 dengan lafazh,
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ؟ فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ»
"Dan beliau ditanya tentang puasa hari arafah?"
Maka beliau menjawab, "Menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang."
✅ KETERANGAN
Dosa yang diampuni
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,
قَالَ النَّوَوِيُّ قَالُوا الْمُرَادُ بِالذُّنُوبِ الصَّغَائِرُ وَإِنْ لَمْ تَكُنِ الصَّغَائِرُ يُرْجَى تَخْفِيفُ الْكَبَائِرِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُفِعَتِ الدَّرَجَاتُ
"Para ulama menjelaskan, yang dimaksud dengan dosa (yang diampuni) ialah:
🔺 dosa-dosa kecil,
🔺 bila tidak ada dosa kecil maka diharapkan dosa besarnya diringankan,
🔺 dan bila dosa besarnya tidak ada maka dengan diangkat derajat/kedudukannya."
Al-Qodhi 'Iyadh berkata,
وَهُوَ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَأَمَّا الْكَبَائِرُ فَلَا يُكَفِّرُهَا إِلَّا التَّوْبَةُ
أَوْ رَحْمَةُ اللَّهِ
"Ini merupakan madzhab ahlussunnah wal jama'ah. Adapun dosa-dosa besar maka tidak ada yang menghapusnya melainkan taubat atau rahmat Allah."
Dosa Setahun yang Akan Datang
Apa maksud dihapuskannya dosa setahun yang akan datang padahal ia belum melakukannya?
Maknanya adalah:
🔻 Allah akan menjaganya dari perbuatan dosa, atau
🔻 Allah akan memberikan rahmat-Nya berupa pahala yang senilai dengan pengampunan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang bila ia melakukan dosa pada waktu tersebut.
🌍 Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3/377
📝 Sumber:
@warisansalaf
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ»
Dari Abu Qotadah radhiallahu 'anhu ia berkata, "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Puasa hari arafah, aku berharap kepada Allah ia dapat menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya." (HR. at-Tirmidzi no.749, dishahihkan Syaikh al-Albani)
Dalam riwayat Muslim no.1162 dengan lafazh,
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ؟ فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ»
"Dan beliau ditanya tentang puasa hari arafah?"
Maka beliau menjawab, "Menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang."
✅ KETERANGAN
Dosa yang diampuni
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,
قَالَ النَّوَوِيُّ قَالُوا الْمُرَادُ بِالذُّنُوبِ الصَّغَائِرُ وَإِنْ لَمْ تَكُنِ الصَّغَائِرُ يُرْجَى تَخْفِيفُ الْكَبَائِرِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُفِعَتِ الدَّرَجَاتُ
"Para ulama menjelaskan, yang dimaksud dengan dosa (yang diampuni) ialah:
🔺 dosa-dosa kecil,
🔺 bila tidak ada dosa kecil maka diharapkan dosa besarnya diringankan,
🔺 dan bila dosa besarnya tidak ada maka dengan diangkat derajat/kedudukannya."
Al-Qodhi 'Iyadh berkata,
وَهُوَ مَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَأَمَّا الْكَبَائِرُ فَلَا يُكَفِّرُهَا إِلَّا التَّوْبَةُ
أَوْ رَحْمَةُ اللَّهِ
"Ini merupakan madzhab ahlussunnah wal jama'ah. Adapun dosa-dosa besar maka tidak ada yang menghapusnya melainkan taubat atau rahmat Allah."
Dosa Setahun yang Akan Datang
Apa maksud dihapuskannya dosa setahun yang akan datang padahal ia belum melakukannya?
Maknanya adalah:
🔻 Allah akan menjaganya dari perbuatan dosa, atau
🔻 Allah akan memberikan rahmat-Nya berupa pahala yang senilai dengan pengampunan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang bila ia melakukan dosa pada waktu tersebut.
🌍 Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3/377
📝 Sumber:
@warisansalaf
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
🔊JIKA 9 DZULHIJJAH DI INDONESIA BERBEDA DENGAN ARAB SAUDI, KAPAN PUASA ARAFAH?
Pertanyaan:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ: مَاضِيَةٍ وَمُسْتَقْبَلَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
“Puasa hari Arafah akan menghapus dosa dua tahun, setahun sebelumnya dan setahun setelahnya. Adapun puasa hari Asyura akan menghapus dosa tahun sebelumnya.” (HR. al-Bukhari)
Apabila tanggal 9 Dzulhijjah berbeda dengan di Indonesia, misalnya, bagaimana yang harus kita laksanakan terkait dengan puasa Arafah?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih al -Utsaimin rahimahullah menjawab sebagai berikut.
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, apakah munculnya hilal dianggap serempak di seluruh dunia atau berbeda-beda karena adanya perbedaan matlak?
Yang benar adalah berbeda-beda sesuai dengan perbedaan matlak.
Contohnya, apabila hilal sudah terlihat di Makkah, misalnya, sekarang hari tanggal sembilan (hari Arafah). Sementara itu, hilal di negara lain terlihat sehari sebelum terlihat di Makkah. Jadi, ketika hari Arafah di Makkah, mereka (di negara lain) sudah tanggal sepuluh. Mereka (yang di negara lain itu) tidak boleh berpuasa pada hari itu karena hari itu adalah hari id (bagi mereka).
Demikian juga sebaliknya, ketika rukyat hilal mereka tertinggal (satu hari) dari rukyat di Makkah. Artinya, ketika tanggal sembilan di Makkah, mereka baru masuk tanggal delapan. (Dalam keadaan ini) mereka berpuasa Arafah pada tanggal sembilan di negara mereka, yang bertepatan dengan tanggal sepuluh di Makkah.
Ini menurut pendapat yang rajih (kuat). Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Apabila kalian melihatnya (hilal), berpuasalah. Apabila kalian melihatnya, berbukalah (masuk Idul Fitri).”
Mereka yang hilalnya tidak terlihat dari arah mereka, berarti mereka belum melihatnya. Hal ini sebagaimana telah disepakati, terbit fajar dan terbenam matahari menyesuaikan dengan daerah masing-masing. Demikian pula penetapan waktu bulanan, ia seperti penetapan waktu harian.
📕 Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibni Utsaimin
Hal ini juga sesuai dengan prinsip yang diajarkan oleh ulama salaf, Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu beribadah bersama pemerintah negaranya.
Imam Ibnu Baththah al-Ukbari berkata,
“Para ulama ahli fikih, ilmu, ahli ibadah, dan orang-orang zuhud sejak generasi pertama umat ini hingga masa kita ini telah bersepakat bahwa shalat Jumat, Idul Fitri, dan Idul Adha, hari-hari Mina dan Arafah, jihad, haji, serta penyembelihan kurban dilakukan bersama penguasa, yang baik ataupun yang jahat.” (al-Ibanah, hlm. 276—281, dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah hlm. 16)
Wallahu a’lam bish-shawab.
📝 Sumber: https://asysyariah.com/jika-9-dzulhijjah-di-indonesia-berbeda-dengan-arab-saudi/
@Salafy_Ponorogo
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Pertanyaan:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ: مَاضِيَةٍ وَمُسْتَقْبَلَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
“Puasa hari Arafah akan menghapus dosa dua tahun, setahun sebelumnya dan setahun setelahnya. Adapun puasa hari Asyura akan menghapus dosa tahun sebelumnya.” (HR. al-Bukhari)
Apabila tanggal 9 Dzulhijjah berbeda dengan di Indonesia, misalnya, bagaimana yang harus kita laksanakan terkait dengan puasa Arafah?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih al -Utsaimin rahimahullah menjawab sebagai berikut.
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, apakah munculnya hilal dianggap serempak di seluruh dunia atau berbeda-beda karena adanya perbedaan matlak?
Yang benar adalah berbeda-beda sesuai dengan perbedaan matlak.
Contohnya, apabila hilal sudah terlihat di Makkah, misalnya, sekarang hari tanggal sembilan (hari Arafah). Sementara itu, hilal di negara lain terlihat sehari sebelum terlihat di Makkah. Jadi, ketika hari Arafah di Makkah, mereka (di negara lain) sudah tanggal sepuluh. Mereka (yang di negara lain itu) tidak boleh berpuasa pada hari itu karena hari itu adalah hari id (bagi mereka).
Demikian juga sebaliknya, ketika rukyat hilal mereka tertinggal (satu hari) dari rukyat di Makkah. Artinya, ketika tanggal sembilan di Makkah, mereka baru masuk tanggal delapan. (Dalam keadaan ini) mereka berpuasa Arafah pada tanggal sembilan di negara mereka, yang bertepatan dengan tanggal sepuluh di Makkah.
Ini menurut pendapat yang rajih (kuat). Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Apabila kalian melihatnya (hilal), berpuasalah. Apabila kalian melihatnya, berbukalah (masuk Idul Fitri).”
Mereka yang hilalnya tidak terlihat dari arah mereka, berarti mereka belum melihatnya. Hal ini sebagaimana telah disepakati, terbit fajar dan terbenam matahari menyesuaikan dengan daerah masing-masing. Demikian pula penetapan waktu bulanan, ia seperti penetapan waktu harian.
📕 Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibni Utsaimin
Hal ini juga sesuai dengan prinsip yang diajarkan oleh ulama salaf, Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu beribadah bersama pemerintah negaranya.
Imam Ibnu Baththah al-Ukbari berkata,
“Para ulama ahli fikih, ilmu, ahli ibadah, dan orang-orang zuhud sejak generasi pertama umat ini hingga masa kita ini telah bersepakat bahwa shalat Jumat, Idul Fitri, dan Idul Adha, hari-hari Mina dan Arafah, jihad, haji, serta penyembelihan kurban dilakukan bersama penguasa, yang baik ataupun yang jahat.” (al-Ibanah, hlm. 276—281, dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah hlm. 16)
Wallahu a’lam bish-shawab.
📝 Sumber: https://asysyariah.com/jika-9-dzulhijjah-di-indonesia-berbeda-dengan-arab-saudi/
@Salafy_Ponorogo
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🔊DIANTARA PENYEBAB TERUS MENERUS MELAKUKAN DOSA
🎙Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
العبد يعرف أن المعصية والغفلة من الأسباب المضرة له في دنياه وآخرته ولا بد، ولكن تغالطه نفسه بالاتكال على عفو الله ومغفرته تارة، وبالتسويف بالتوبة تارة، وبالاستغفار باللسان تارة.
"Hamba mengetahui bahwa kemaksiatan dan kelalaian termasuk sebab yang mendatangkan keburukan terhadap dirinya di dunia dan akhiratnya, tidak bisa tidak. Tetapi jiwanya membuat dirinya salah memahami hakekatnya dengan terkadang bersandar kepada pemaafan Allah dan ampunan-Nya, terkadang dengan menunda-nunda taubat, dan terkadang dengan istighfar dengan lisan saja."
📘 Al-Jawabul Kafi, hlm. 36
📝 Sumber:
@AhlusSunnahManokwari
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
🎙Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
العبد يعرف أن المعصية والغفلة من الأسباب المضرة له في دنياه وآخرته ولا بد، ولكن تغالطه نفسه بالاتكال على عفو الله ومغفرته تارة، وبالتسويف بالتوبة تارة، وبالاستغفار باللسان تارة.
"Hamba mengetahui bahwa kemaksiatan dan kelalaian termasuk sebab yang mendatangkan keburukan terhadap dirinya di dunia dan akhiratnya, tidak bisa tidak. Tetapi jiwanya membuat dirinya salah memahami hakekatnya dengan terkadang bersandar kepada pemaafan Allah dan ampunan-Nya, terkadang dengan menunda-nunda taubat, dan terkadang dengan istighfar dengan lisan saja."
📘 Al-Jawabul Kafi, hlm. 36
📝 Sumber:
@AhlusSunnahManokwari
🌎https://t.me/SalafyPalembang
🎧https://t.me/RadioIbanah
🔘https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
Forwarded from Salafy Palembang 🇮🇩
💡🔓 KESEMPATAN SEDEKAH JARIYAH PEMBEBASAN LAHAN PONDOK PESANTREN TAHFIDZUL QU’RAN AL IBANAH PALEMBANG
#Update Jum'at, 08 Dzulhijah 1443 / 08 Juli 2022
*بسم اللّٰه الرحمن الرحيم*.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
الحمد لِلّٰه والصلاة والسلام على رسول اللّٰه وعلى آله وأصحابه ومن والاه وبعد ؛
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
وَمَاۤ أَنفَقۡتُم مِّن شَیۡءࣲ فَهُوَ یُخۡلِفُهُۥۖ وَهُوَ خَیۡرُ ٱلرَّ ٰزِقِینَ
"Dan apa-apa yang kalian infakkan, maka Allah pasti akan menggantinya, dan Dialah (Allah) sebaik-baik Pemberi Rezeki" (Q. S. Saba: 39)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ : إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Apabila manusia wafat, terputuslah amalannya, kecuali dari 3 hal: sedekah jariyah (yang kemanfaatannya terus ada, -pent.), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan orang tuanya" (H.R. Muslim)
▪️Alhamdulillah, Dakwah Ahlussunnah wal jama'ah di Kota Palembang semakin berkembang. Seiring berjalannya waktu guna meningkatkan perkembangan Dakwah dan Tarbiyah Ahlussunnah wal jama'ah kota Palembang, maka Rumah Belajar Tahfidzul Quran Al Ibanah Palembang membutuhkan sarana yang akan digunakan sebagai MASJID, GEDUNG BELAJAR SANTRI PUTRA & PUTRI serta berbagai fasilitas lainnya. Perlu diketahui, selama ini untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Rumah Belajar Tahfidzul Quran Al Ibanah masih mengontrak 2 unit rumah.
🏛️ Oleh karena itu, kami bermaksud membebaskan lahan untuk keperluan sarana tersebut diatas.
📌 Lokasi Lahan yang akan di bebaskan terletak di:
Jl. Talang Kepuh RT 018 / 005 Tanjung Barangan, Kel. Gandus, Kec. Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
➡️ Adapun luas lahan yang akan di bebaskan adalah ± 3.000 m2 dengan harga Rp. 150.000 /m2. Sehingga total biaya pembebasan lahan tersebut adalah Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
✔️ Mengingat keterbatasan kemampuan kami dalam merealisasikan dana untuk pembebasan lahan tersebut, maka kami mengajak, menghimbau, dan membuka kesempatan kepada saudara-saudara kami, untuk kita sama-sama berta'awun, dan menyalurkan sebagian rizki yang kita dapatkan di jalan Allah subhanahu wa ta'ala untuk membantu pembebasan lahan tersebut diatas.
💰 Alhamdulillah dana yang sudah masuk sebesar Rp. 210.590.000 (dua ratus sepuluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Sehingga masih ada kekurangan Rp. 248.410.000 (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)
▪️Berapapun dana yang antum infaqkan akan sangat bermanfaat untuk pembebasan lahan tersebut.
🏧 Penyaluran Infaq melalui bisa ditansfer melalui nomor rekening di bawah ini :
💳 Bank Mandiri 1120016607280
a.n Syamsul Bahri
📲Konfirmasi transfer ke :
Akh Abu Musa
0813 3710 6430
(Telp./Sms/WA/Telegram)
🌹 Semoga infaq, sedekah kita menjadi pemberat timbangan amal kebaikan kita di hari yang tidak ada lagi gunanya harta.
Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberkahi keluarga dan harta kita semua. Aamiin.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
ttd
🧰 Panitia Pembebasan Lahan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Ibanah Palembang
📝 Mengetahui dan disetujui oleh Dewan Pembina dan Penasehat Yayasan Darul Hadits Al Ibanah Palembang:
1. Al-Ustadz Muhammad Umar As Sewed hafidzhahullah
2. Al-Ustadz Qomar Suaidi hafidzhahullah
3. Al-Ustadz Afifuddin As Sidawi hafidzhahullah
4. Al-Ustadz Fauzan hafidzhahullah
5. Al-Ustadz Bukhory hafidzhahullah
6. Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak hafidzhahullah
7. Al-Ustadz Abu Sufyan Al Musy hafidzhahullah
Catatan:
Info ta'awun ini diperbolehkan dikirim lewat jalur pribadi (Japri) ke ikhwah atau saudara yang antum kenal.
⚠️Tanbih!
Afwan jiddan, himbauan ini tidak diperkenankan untuk diposting di Facebook
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
#Update Jum'at, 08 Dzulhijah 1443 / 08 Juli 2022
*بسم اللّٰه الرحمن الرحيم*.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
الحمد لِلّٰه والصلاة والسلام على رسول اللّٰه وعلى آله وأصحابه ومن والاه وبعد ؛
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
وَمَاۤ أَنفَقۡتُم مِّن شَیۡءࣲ فَهُوَ یُخۡلِفُهُۥۖ وَهُوَ خَیۡرُ ٱلرَّ ٰزِقِینَ
"Dan apa-apa yang kalian infakkan, maka Allah pasti akan menggantinya, dan Dialah (Allah) sebaik-baik Pemberi Rezeki" (Q. S. Saba: 39)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ : إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Apabila manusia wafat, terputuslah amalannya, kecuali dari 3 hal: sedekah jariyah (yang kemanfaatannya terus ada, -pent.), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan orang tuanya" (H.R. Muslim)
▪️Alhamdulillah, Dakwah Ahlussunnah wal jama'ah di Kota Palembang semakin berkembang. Seiring berjalannya waktu guna meningkatkan perkembangan Dakwah dan Tarbiyah Ahlussunnah wal jama'ah kota Palembang, maka Rumah Belajar Tahfidzul Quran Al Ibanah Palembang membutuhkan sarana yang akan digunakan sebagai MASJID, GEDUNG BELAJAR SANTRI PUTRA & PUTRI serta berbagai fasilitas lainnya. Perlu diketahui, selama ini untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Rumah Belajar Tahfidzul Quran Al Ibanah masih mengontrak 2 unit rumah.
🏛️ Oleh karena itu, kami bermaksud membebaskan lahan untuk keperluan sarana tersebut diatas.
📌 Lokasi Lahan yang akan di bebaskan terletak di:
Jl. Talang Kepuh RT 018 / 005 Tanjung Barangan, Kel. Gandus, Kec. Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
➡️ Adapun luas lahan yang akan di bebaskan adalah ± 3.000 m2 dengan harga Rp. 150.000 /m2. Sehingga total biaya pembebasan lahan tersebut adalah Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
✔️ Mengingat keterbatasan kemampuan kami dalam merealisasikan dana untuk pembebasan lahan tersebut, maka kami mengajak, menghimbau, dan membuka kesempatan kepada saudara-saudara kami, untuk kita sama-sama berta'awun, dan menyalurkan sebagian rizki yang kita dapatkan di jalan Allah subhanahu wa ta'ala untuk membantu pembebasan lahan tersebut diatas.
💰 Alhamdulillah dana yang sudah masuk sebesar Rp. 210.590.000 (dua ratus sepuluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Sehingga masih ada kekurangan Rp. 248.410.000 (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)
▪️Berapapun dana yang antum infaqkan akan sangat bermanfaat untuk pembebasan lahan tersebut.
🏧 Penyaluran Infaq melalui bisa ditansfer melalui nomor rekening di bawah ini :
💳 Bank Mandiri 1120016607280
a.n Syamsul Bahri
📲Konfirmasi transfer ke :
Akh Abu Musa
0813 3710 6430
(Telp./Sms/WA/Telegram)
🌹 Semoga infaq, sedekah kita menjadi pemberat timbangan amal kebaikan kita di hari yang tidak ada lagi gunanya harta.
Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberkahi keluarga dan harta kita semua. Aamiin.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
ttd
🧰 Panitia Pembebasan Lahan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Ibanah Palembang
📝 Mengetahui dan disetujui oleh Dewan Pembina dan Penasehat Yayasan Darul Hadits Al Ibanah Palembang:
1. Al-Ustadz Muhammad Umar As Sewed hafidzhahullah
2. Al-Ustadz Qomar Suaidi hafidzhahullah
3. Al-Ustadz Afifuddin As Sidawi hafidzhahullah
4. Al-Ustadz Fauzan hafidzhahullah
5. Al-Ustadz Bukhory hafidzhahullah
6. Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak hafidzhahullah
7. Al-Ustadz Abu Sufyan Al Musy hafidzhahullah
Catatan:
Info ta'awun ini diperbolehkan dikirim lewat jalur pribadi (Japri) ke ikhwah atau saudara yang antum kenal.
⚠️Tanbih!
Afwan jiddan, himbauan ini tidak diperkenankan untuk diposting di Facebook
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️