๐พ๐๐ผ๐
SIFAT-SIFAT ORANG YANG BERUNTUNG
๐ Rasulullah ๏ทบ bersabda:
((ูุฏ ุฃููุญู ู ู ุฃุณูู ู ูุฑูุฒููู ููุงููุง ูููููุนูู ุงููููู ุจู ุง ุขุชุงูู))
โSungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.โ (HR. Muslim)
"ูุฑุฒู ููุงููุง" ุฃู: ู ุง ููู ู ู ุงูุญุงุฌุงุชุ ููุฏูุน ุงูุถุฑูุฑุงุช.
"Diberikan rizki yang cukup" yakni: Apa yang mencukupinya dari kebutuhan, dan menghindarkannya dari kesempitan.
ูู ุนูู ุงูุญุฏูุซ: ุฃู ู ู ุงุชุตู ุจุชูู ุงูุตูุงุช ุญุตู ุนูู ู ุทููุจูุ ูุธูุฑ ุจู ุฑุบูุจู ูู ุงูุฏููุง ูุงูุขุฎุฑุฉ
Dan makna hadits ini: bahwasanya orang yang disifati dengan sifat-sifat yang demikian dia telah mendapatkan apa yang diperlukannya, dan dia telah memperoleh apa yang dikehendakinya di dunia dan akhirat. ๐ Fathul Bari libni Hajar: 11/275)
๐ Sumber:
@badratkhaier
@salafymajalengka
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
SIFAT-SIFAT ORANG YANG BERUNTUNG
๐ Rasulullah ๏ทบ bersabda:
((ูุฏ ุฃููุญู ู ู ุฃุณูู ู ูุฑูุฒููู ููุงููุง ูููููุนูู ุงููููู ุจู ุง ุขุชุงูู))
โSungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.โ (HR. Muslim)
"ูุฑุฒู ููุงููุง" ุฃู: ู ุง ููู ู ู ุงูุญุงุฌุงุชุ ููุฏูุน ุงูุถุฑูุฑุงุช.
"Diberikan rizki yang cukup" yakni: Apa yang mencukupinya dari kebutuhan, dan menghindarkannya dari kesempitan.
ูู ุนูู ุงูุญุฏูุซ: ุฃู ู ู ุงุชุตู ุจุชูู ุงูุตูุงุช ุญุตู ุนูู ู ุทููุจูุ ูุธูุฑ ุจู ุฑุบูุจู ูู ุงูุฏููุง ูุงูุขุฎุฑุฉ
Dan makna hadits ini: bahwasanya orang yang disifati dengan sifat-sifat yang demikian dia telah mendapatkan apa yang diperlukannya, dan dia telah memperoleh apa yang dikehendakinya di dunia dan akhirat. ๐ Fathul Bari libni Hajar: 11/275)
๐ Sumber:
@badratkhaier
@salafymajalengka
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang ๐ฎ๐ฉ
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
โโ๐ง๐โ JIKA SEJUMLAH ORANG MENDAPATI IMAM SUDAH SHALAT TARAWIH, SEDANGKAN MEREKA BELUM SHALAT ISYA..
๐Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Kami perhatikan pada sebagian masjid, sesungguhnya sebagian mereka yang datang sesudah selesai shalat isya, sementara tarawih sudah dimulai, mereka menjalankan shalat isya berjamaah kedua. Dalam keadaan suara mereka ini mengganggu orang yang sedang shalat tarawih.
Apakah yang afdhal bagi mereka adalah menjalankan shalat berjamaah kedua? Ataukah langsung bergabung bersama Imam di dalam shalat tarawih dengan niat shalat Isya?
Apakah hukumnya berbeda, apabila orang yang masuk itu sendirian ataukah berjamaah? Berikan kami fatwa? Semoga Allah panjangkan umur anda dalam ketaatan.
Jawaban :
โพ๏ธ Apabila yang terlambat itu dua orang atau lebih, maka yang afdhal bagi mereka adalah untuk menjalankan Shalat berjamaah sendiri, yakni shalat Isya. Kemudian mereka masuk bergabung bersama manusia untuk shalat teraweh.
โพ๏ธ Dan apabila mereka langsung bergabung bersama Imam tarawih dengan niat shalat Isya, apabila Imam salam, maka hendaknya setiap dari mereka berdiri dan menyempurnakan kekurangannya, tidak mengapa pula.
Karena telah tetap yang demikian jadi Muโadz bahwasanya, ia dulu shalat bersama Nabi ๏ทบ shalat Isya sebagai salat fardhu. Kemudian ia pulang ke kaumnya mengimami shalat itu juga dan ia niatnya shalat sunnah, dan makmumnya shalat fardhu.
โพ๏ธ Adapun jika yang datang terlambat itu seorang saja, maka yang afdhal hendaknya dia langsung bergabung bersama Imam dengan niat salat isya. Sehingga dia mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Apabila Imam salam setelah 2 rakaat henfaknya dia berdiri menyempurnakan sendiri shalat Isya.
Semoga Allah memberikan Taufik bagi semuanya untuk bisa memahami agamanya.
๐ Majmuโ Al-Fatawa 30/29
๐ Sumber:
@ahlussunnahposo
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
๐Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Kami perhatikan pada sebagian masjid, sesungguhnya sebagian mereka yang datang sesudah selesai shalat isya, sementara tarawih sudah dimulai, mereka menjalankan shalat isya berjamaah kedua. Dalam keadaan suara mereka ini mengganggu orang yang sedang shalat tarawih.
Apakah yang afdhal bagi mereka adalah menjalankan shalat berjamaah kedua? Ataukah langsung bergabung bersama Imam di dalam shalat tarawih dengan niat shalat Isya?
Apakah hukumnya berbeda, apabila orang yang masuk itu sendirian ataukah berjamaah? Berikan kami fatwa? Semoga Allah panjangkan umur anda dalam ketaatan.
Jawaban :
โพ๏ธ Apabila yang terlambat itu dua orang atau lebih, maka yang afdhal bagi mereka adalah untuk menjalankan Shalat berjamaah sendiri, yakni shalat Isya. Kemudian mereka masuk bergabung bersama manusia untuk shalat teraweh.
โพ๏ธ Dan apabila mereka langsung bergabung bersama Imam tarawih dengan niat shalat Isya, apabila Imam salam, maka hendaknya setiap dari mereka berdiri dan menyempurnakan kekurangannya, tidak mengapa pula.
Karena telah tetap yang demikian jadi Muโadz bahwasanya, ia dulu shalat bersama Nabi ๏ทบ shalat Isya sebagai salat fardhu. Kemudian ia pulang ke kaumnya mengimami shalat itu juga dan ia niatnya shalat sunnah, dan makmumnya shalat fardhu.
โพ๏ธ Adapun jika yang datang terlambat itu seorang saja, maka yang afdhal hendaknya dia langsung bergabung bersama Imam dengan niat salat isya. Sehingga dia mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Apabila Imam salam setelah 2 rakaat henfaknya dia berdiri menyempurnakan sendiri shalat Isya.
Semoga Allah memberikan Taufik bagi semuanya untuk bisa memahami agamanya.
๐ Majmuโ Al-Fatawa 30/29
๐ Sumber:
@ahlussunnahposo
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang ๐ฎ๐ฉ
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 01)
โ๐ป Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
โช Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa taโala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
โช Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas , ia berkata:
โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.โ (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
โช Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama โwajib fitrahโ maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama wallahu aโlam disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-โAsqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
โ Bersambung ke bagian 2
๐ Sumber
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/
@ForumSalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
โ๐ป Ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
โช Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa taโala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
โช Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas , ia berkata:
โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.โ (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
โช Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama โwajib fitrahโ maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama wallahu aโlam disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-โAsqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
โ Bersambung ke bagian 2
๐ Sumber
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/
@ForumSalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
๐ขโ๐ปโ
๐
KEUTAMAAN LAILATUL QADAR BISA DIRAIH, WALAUPUN SESEORANG TIDAK MELIHATNYA
โ๐ป Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
ูุฏ ุชุฑู ูููุฉ ุงููุฏุฑ ุจุฑุคูุฉ ุฃู ุงุฑุงุชูุงุ ููุงู ุงูุตุญุงุจุฉ ูุณุชุฏููู ุนูููุง ุจุนูุงู ุงุชุ ูููู ุนุฏู ุฑุคูุชูุง ูุง ูู ูุน ุญุตูู ูุถููุง ูู ู ูุงู ูุง ุฅูู ุงูุง ูุงุญุชุณุงุจุง
โMalam Lailatul Qadar bisa saja diketahui dengan melihat tanda-tandanya. Dahulu para sahabat biasa mengenali kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu. Namun, tidak melihatnya (tanda-tandanya) tidaklah menghalangi seseorang untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala.โ
๐ Majmuโ Fatawa Ibn Baz 6/398
๐ Sumber:
https://forumsalafy.net/keutamaan-lailatul-qadar-bisa-diraih-walaupun-seseorang-tidak-melihatnya
@forumsalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
โ๐ป Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
ูุฏ ุชุฑู ูููุฉ ุงููุฏุฑ ุจุฑุคูุฉ ุฃู ุงุฑุงุชูุงุ ููุงู ุงูุตุญุงุจุฉ ูุณุชุฏููู ุนูููุง ุจุนูุงู ุงุชุ ูููู ุนุฏู ุฑุคูุชูุง ูุง ูู ูุน ุญุตูู ูุถููุง ูู ู ูุงู ูุง ุฅูู ุงูุง ูุงุญุชุณุงุจุง
โMalam Lailatul Qadar bisa saja diketahui dengan melihat tanda-tandanya. Dahulu para sahabat biasa mengenali kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu. Namun, tidak melihatnya (tanda-tandanya) tidaklah menghalangi seseorang untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala.โ
๐ Majmuโ Fatawa Ibn Baz 6/398
๐ Sumber:
https://forumsalafy.net/keutamaan-lailatul-qadar-bisa-diraih-walaupun-seseorang-tidak-melihatnya
@forumsalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
โโ๐โ๐ฆMEREKA YANG TERLALU CEPAT DALAM MENJALANKAN SHALAT TARAWIH TELAH MEMPERMAINKAN IBADAH
๐Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Sebagian imam-imam masjid mereka tidaklah menjalankan shalat tarawih sesuai syariat, karena mereka begitu cepat di dalam membaca dengan kecepatan yang mencacati hak-hak Al-Quran yang harus ditunaikan dengan benar.
Mereka tidak melakukan tumaโninah dalam berdiri, ketika rukuk dan sujud.
Padahal tumaโninah adalah salah satu rukun dari rukun-rukun shalat.
Mereka mengambil bilangan rakaat yang sedikit.
Maka mereka ini telah mengumpulkan antara sedikitnya rakaat, mengentengkan shalat dan berlaku jelek dalam membaca Al-Quran dan ini merupakan tindakan mempermainkan ibadah.
Maka wajib bagi mereka untuk bertakwa kepada Allah dan hendaknya mereka memperbaiki shalat mereka. Janganlah mereka mengharamkan diri mereka dan juga para makmum yang ada di belakangnya dari menjalankan shalat tarawih yang sesuai syariat.
Semoga Allah memberikan Taufiq kepada semuanya dalam perkara yang mendatangkan kemaslahatan dan keberuntungan.
๐ Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy 91
๐ Sumber:
@ahlussunnahposo
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
๐Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Sebagian imam-imam masjid mereka tidaklah menjalankan shalat tarawih sesuai syariat, karena mereka begitu cepat di dalam membaca dengan kecepatan yang mencacati hak-hak Al-Quran yang harus ditunaikan dengan benar.
Mereka tidak melakukan tumaโninah dalam berdiri, ketika rukuk dan sujud.
Padahal tumaโninah adalah salah satu rukun dari rukun-rukun shalat.
Mereka mengambil bilangan rakaat yang sedikit.
Maka mereka ini telah mengumpulkan antara sedikitnya rakaat, mengentengkan shalat dan berlaku jelek dalam membaca Al-Quran dan ini merupakan tindakan mempermainkan ibadah.
Maka wajib bagi mereka untuk bertakwa kepada Allah dan hendaknya mereka memperbaiki shalat mereka. Janganlah mereka mengharamkan diri mereka dan juga para makmum yang ada di belakangnya dari menjalankan shalat tarawih yang sesuai syariat.
Semoga Allah memberikan Taufiq kepada semuanya dalam perkara yang mendatangkan kemaslahatan dan keberuntungan.
๐ Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy 91
๐ Sumber:
@ahlussunnahposo
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang ๐ฎ๐ฉ
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 02)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
โช Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Athaโ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijmaโ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijmaโ. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi:
Dari Ibnu Umar ia mengatakan: โRasulullah menfardhukan zakat fitri satu shaโ kurma atau satu shaโ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).โ (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayat-kan juga oleh Muslim). Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
โNabi memerintahkan zakat fitri satu shaโ kurma atau satu shaโ gandum.โ (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi shalallahu โalaihi wa sallam menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjur-kan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)
โช Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi shalallahu โalaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: โYang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.โ (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336). Nafiโ mengatakan:
โDahulu Ibnu โUmar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375). Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)
โ Bersambung ke bagian 3
๐ Sumber
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/
@ForumSalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
โช Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Athaโ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijmaโ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijmaโ. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi:
Dari Ibnu Umar ia mengatakan: โRasulullah menfardhukan zakat fitri satu shaโ kurma atau satu shaโ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).โ (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayat-kan juga oleh Muslim). Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
โNabi memerintahkan zakat fitri satu shaโ kurma atau satu shaโ gandum.โ (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi shalallahu โalaihi wa sallam menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjur-kan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)
โช Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi shalallahu โalaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: โYang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.โ (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336). Nafiโ mengatakan:
โDahulu Ibnu โUmar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375). Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)
โ Bersambung ke bagian 3
๐ Sumber
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa/
@ForumSalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
โ๏ธ๐ก๐ซSeorang wanita harus berhijab dan menjaga aurat dari laki-laki yang bukan mahramnya. Termasuk anak kecil yang sudah mulai mengerti tentang wanita.
๐Dapatkan penjelasannya di
https://salafytemanggung.com/kapan-wanita-berhijab-dari-anak-anak-yang-bukan-mahramnya/
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
๐Dapatkan penjelasannya di
https://salafytemanggung.com/kapan-wanita-berhijab-dari-anak-anak-yang-bukan-mahramnya/
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
๐ดโ KEUTAMAAN SESEORANG YANG ISTIQOMAH DI 10 HARI AKHIR RAMADHAN
๐๏ธ Al-Allamah Ibnu Baz - rahimahullah - mengatakan :
"Barang siapa yang shalat malam di 10 hari terakhir ( dari bulan ramadhan ) seluruhnya , maka ia telah mendapatkan malam lailatul qadar ".
๐ [ Al-Fatawa (15/ 430 ) ]
โ ูุงู ุงูุนูุงู ุฉ ุงุจู ุจุงุฒ - ุฑุญู ู ุงููู - :
*ใ ู ู ูุงู ุงูุนุดุฑ ุฌู ูุนุงู ุฃุฏุฑู ูููุฉ ุงููุฏุฑ ใ.*
|[ ุงููุชุงูู (ูคูฃู /ูกูฅ) ]|
๐ Sumber:
@salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
๐๏ธ Al-Allamah Ibnu Baz - rahimahullah - mengatakan :
"Barang siapa yang shalat malam di 10 hari terakhir ( dari bulan ramadhan ) seluruhnya , maka ia telah mendapatkan malam lailatul qadar ".
๐ [ Al-Fatawa (15/ 430 ) ]
โ ูุงู ุงูุนูุงู ุฉ ุงุจู ุจุงุฒ - ุฑุญู ู ุงููู - :
*ใ ู ู ูุงู ุงูุนุดุฑ ุฌู ูุนุงู ุฃุฏุฑู ูููุฉ ุงููุฏุฑ ใ.*
|[ ุงููุชุงูู (ูคูฃู /ูกูฅ) ]|
๐ Sumber:
@salafy_cirebon
www.salafycirebon.com
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang ๐ฎ๐ฉ
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
RABU, 25 RAMADHAN 1443H
27 APRIL 2022 M
๐ Gabung โข Simpan โข Bagikan
โก๏ธ https://t.me/galeri_pip
โก๏ธ https://t.me/salafypalembang
27 APRIL 2022 M
๐ Gabung โข Simpan โข Bagikan
โก๏ธ https://t.me/galeri_pip
โก๏ธ https://t.me/salafypalembang
๐ MERAIH KEUTAMAAN LAILATUL QADAR HARUS I'TIKAF...?
Pertanyaan:
Apakah keutamaan malam Lailatul Qadar hanya bisa diraih dengan beriktikaf di masjid?
Jawab:
"Keutamaan Lailatul Qadar bisa diraih oleh siapa saja yang beribadah pada malam itu, sejak magrib hingga fajar.
Setiap orang bertingkat-tingkat dalam meraih keutamaannya. Tentu saja, yang sangat besar keutamaannya adalah orang yang menghidupkan malam tersebut dengan ibadah, yang akan lebih fokus dengan iktikaf. Hal ini berlaku untuk lelaki dan wanita.
Keutamaan tersebut akan diraih apabila amalannya ikhlas dan sesuai dengan sunnah."
๐Sumber:
https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-118/
https://t.me/asysyariah
@syarhussunnahlinnisa
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
Pertanyaan:
Apakah keutamaan malam Lailatul Qadar hanya bisa diraih dengan beriktikaf di masjid?
Jawab:
"Keutamaan Lailatul Qadar bisa diraih oleh siapa saja yang beribadah pada malam itu, sejak magrib hingga fajar.
Setiap orang bertingkat-tingkat dalam meraih keutamaannya. Tentu saja, yang sangat besar keutamaannya adalah orang yang menghidupkan malam tersebut dengan ibadah, yang akan lebih fokus dengan iktikaf. Hal ini berlaku untuk lelaki dan wanita.
Keutamaan tersebut akan diraih apabila amalannya ikhlas dan sesuai dengan sunnah."
๐Sumber:
https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-118/
https://t.me/asysyariah
@syarhussunnahlinnisa
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
๐โ
๐บ๐
WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
โ๐ป Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
๐ช Pertanyaan:
ุจุนุถ ุงูุฃุณุฆูุฉ ุงูุชู ุชุฑุฏ ุนู ุฒูุงุฉ ุงููุทุฑ ูุฐู ุงูุณูุฉ ุจุนุถูู ูุจุฏุฃ ุจุฅุฎุฑุงุฌูุง ูุจู ุงูุนูุฏ ุจุณุจุนุฉ ุฃูุงู ูุฎู ุณุฉ ุฃูุงู ุ
Sebagian pertanyaan yang diajukan pada tahun ini terkait zakat fitrah:
Ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah satu minggu atau lima hari sebelum hari raya (Idul Fitri)?
๐ Jawaban:
ูุงุ ูุงุ ู ุง ุชุฌุฒู ุฅูุง ูุจู ุงูุนูุฏ ุจููู ุฃู ููู ูู ููููู ูุฎุฑุฌูุง ูู ูููุฉ ุงูุนูุฏ ุฅูู ุฎุฑูุฌ ุงูุฅู ุงู ูุตูุงุฉ ุงูุนูุฏ ูุฐุง ูู ุงูููุช ุงููุงุถู ูู ูุฃุฎุฑุฌูุง.
Tidak. Tidak boleh.
Zakat fitrahnya tidak sah, kecuali dikeluarkan satu atau dua hari sebelum Id.
Mengeluarkan zakat fitrah pada malam Id sampai keluarnya imam untuk shalat Id, ini adalah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut.
๐ Sumber https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/15621
http://forumsalafy.net/waktu-yang-utama-untuk-mengeluarkan-zakat-fitrah
@forumsalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
โ๐ป Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
๐ช Pertanyaan:
ุจุนุถ ุงูุฃุณุฆูุฉ ุงูุชู ุชุฑุฏ ุนู ุฒูุงุฉ ุงููุทุฑ ูุฐู ุงูุณูุฉ ุจุนุถูู ูุจุฏุฃ ุจุฅุฎุฑุงุฌูุง ูุจู ุงูุนูุฏ ุจุณุจุนุฉ ุฃูุงู ูุฎู ุณุฉ ุฃูุงู ุ
Sebagian pertanyaan yang diajukan pada tahun ini terkait zakat fitrah:
Ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah satu minggu atau lima hari sebelum hari raya (Idul Fitri)?
๐ Jawaban:
ูุงุ ูุงุ ู ุง ุชุฌุฒู ุฅูุง ูุจู ุงูุนูุฏ ุจููู ุฃู ููู ูู ููููู ูุฎุฑุฌูุง ูู ูููุฉ ุงูุนูุฏ ุฅูู ุฎุฑูุฌ ุงูุฅู ุงู ูุตูุงุฉ ุงูุนูุฏ ูุฐุง ูู ุงูููุช ุงููุงุถู ูู ูุฃุฎุฑุฌูุง.
Tidak. Tidak boleh.
Zakat fitrahnya tidak sah, kecuali dikeluarkan satu atau dua hari sebelum Id.
Mengeluarkan zakat fitrah pada malam Id sampai keluarnya imam untuk shalat Id, ini adalah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut.
๐ Sumber https://alfawzan.af.org.sa/ar/node/15621
http://forumsalafy.net/waktu-yang-utama-untuk-mengeluarkan-zakat-fitrah
@forumsalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
alfawzan.af.org.sa
ููุช ุฅุฎุฑุงุฌ ุฒูุงุฉ ุงููุทุฑ | ู
ููุน ู
ุนุงูู ุงูุดูุฎ ุตุงูุญ ุงูููุฒุงู
ุงูุฌูุงุจ:ู ูุงุ ูุงุ ู
ุง ุชุฌุฒู ูุจู ุงูุนูุฏ ุจููู
ุฃู ููู
ูู ููููู ูุฎุฑุฌูุง ูู ูููุฉ ุงูุนูุฏ ุฅูู ุฎุฑูุฌ ุงูุฅู
ุงู
ุฅูู ุตูุงุฉ ุงูุนูุฏ ูุฐุง ูู ุงูููุช ุงููุงุถู ููุง ูุฃุฎุฑุฌูุง.
KAMIS, 26 RAMADHAN 1443H
28 APRIL 2022 M
๐ Gabung โข Simpan โข Bagikan
โก๏ธ https://t.me/galeri_pip
โก๏ธ https://t.me/salafypalembang
28 APRIL 2022 M
๐ Gabung โข Simpan โข Bagikan
โก๏ธ https://t.me/galeri_pip
โก๏ธ https://t.me/salafypalembang
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 03)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
โช Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wa sallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.
โช Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijmaโ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan โmenurutnyaโ janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
โช Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: โBila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.โ
(Badaiโul Fawaid, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: โBarangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).โ
(Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)
โ Bersambung ke bagian 4
๐ Sumber :
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa
@ForumSalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc hafizhahullah
โช Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wa sallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.
โช Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu โalaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijmaโ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan โmenurutnyaโ janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
โช Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: โBila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.โ
(Badaiโul Fawaid, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: โBarangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).โ
(Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)
โ Bersambung ke bagian 4
๐ Sumber :
https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa
@ForumSalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
โ๐ป๐ขโ โ HARAMNYA MENGGUNJING KESALAHAN PEMERINTAH DAN BAHAYANYA!!
โ๐ผ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
ุฅุฐุง ุงุบุชุจุช ุงูุฃู ูุฑ ุฃู ุงููุฒูุฑ ุฃู ุงูู ูู ู ุนูุงูุง ุฃูู ุชุดุญู ูููุจ ุงูุฑุนูุฉ ุนูู ููุงุชูู ุ ูุฐุง ุณุจุจ ููุดุฑ ุงูููุถู ุจูู ุงููุงุณ ูุชู ุฒููู ุ ูุงูููู ูููู ุฑู ูุง ุจุงูููุงู ุ ูุบุฏูุง ูููู ุฑู ูุง ุจุงูุณูุงู !!
"Jika engkau menggunjing pemimpin, atau menteri, atau raja; artinya engkau membangkitkan kemarahan hati rakyat terhadap pemerintah mereka. Hal ini akan menyebabkan tersebarnya kekacauan di tengah masyarakat dan memecah belah mereka. Boleh jadi hari ini serangan dilakukan dengan ucapan, sedangkan besok (suatu saat) serangan dilakukan dengan panah (mengangkat senjata)."
๐ Syarh Riyadhush Shalihin, jilid 6 hlm. 105
๐ Sumber:
https://forumsalafy.net/haramnya-menggunjing-kesalahan-pemerintah-dan-bahayanya/
@forumsalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
โ๐ผ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
ุฅุฐุง ุงุบุชุจุช ุงูุฃู ูุฑ ุฃู ุงููุฒูุฑ ุฃู ุงูู ูู ู ุนูุงูุง ุฃูู ุชุดุญู ูููุจ ุงูุฑุนูุฉ ุนูู ููุงุชูู ุ ูุฐุง ุณุจุจ ููุดุฑ ุงูููุถู ุจูู ุงููุงุณ ูุชู ุฒููู ุ ูุงูููู ูููู ุฑู ูุง ุจุงูููุงู ุ ูุบุฏูุง ูููู ุฑู ูุง ุจุงูุณูุงู !!
"Jika engkau menggunjing pemimpin, atau menteri, atau raja; artinya engkau membangkitkan kemarahan hati rakyat terhadap pemerintah mereka. Hal ini akan menyebabkan tersebarnya kekacauan di tengah masyarakat dan memecah belah mereka. Boleh jadi hari ini serangan dilakukan dengan ucapan, sedangkan besok (suatu saat) serangan dilakukan dengan panah (mengangkat senjata)."
๐ Syarh Riyadhush Shalihin, jilid 6 hlm. 105
๐ Sumber:
https://forumsalafy.net/haramnya-menggunjing-kesalahan-pemerintah-dan-bahayanya/
@forumsalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
๐โ๏ธALLAH MEMBERIKAN DUNIA SEBAGAI WASILAH UNTUK MENGEJAR AKHIRAT
โซ๏ธBerkata Shahabat Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu:
"ุฅูู ุง ุฃุนุทุงูู ุงููู ุงูุฏููุง ูุชุทูุจูุง ุจูุง ุงูุขุฎุฑุฉ
ููู ูุนุทููู ููุง ูุชุฑูููุง ุฅูููุง"
"Sesungguhnya Allah memberikan kepada kalian dunia, agar supaya kalian mencari dengannya negri akhirat.
Tidaklah Allah memberikan kepada kalian dunia, agar kalian lebih condong kepadanya."
๐Al Bidayah wa Nihayah (7/241).
๐ Sumber:
ForumSalafyPurbalingga
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
โซ๏ธBerkata Shahabat Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu:
"ุฅูู ุง ุฃุนุทุงูู ุงููู ุงูุฏููุง ูุชุทูุจูุง ุจูุง ุงูุขุฎุฑุฉ
ููู ูุนุทููู ููุง ูุชุฑูููุง ุฅูููุง"
"Sesungguhnya Allah memberikan kepada kalian dunia, agar supaya kalian mencari dengannya negri akhirat.
Tidaklah Allah memberikan kepada kalian dunia, agar kalian lebih condong kepadanya."
๐Al Bidayah wa Nihayah (7/241).
๐ Sumber:
ForumSalafyPurbalingga
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang ๐ฎ๐ฉ
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
๐ซ MENELAN SISA MAKANAN DI MULUT SAAT SHALAT
Pertanyaan:
Seseorang sedang shalat. Tiba-tiba muncul sisa makanan di mulutnya sehingga dia menggigitnya kemudian menelannya. Apakah itu termasuk makan? Batalkah shalatnya?
Jawaban:
๐Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata,
โSisa makanan atau daging yang masih ada di mulut tidak merusak shalat. Sama saja, apakah sisa makanan tersebut terus ada atau dia keluarkan saat sedang shalat lalu dia letakkan di sapu tangan/tisu atau saku.
Intinya, sisa makanan atau daging yang masih ada di gigi tidak merusak shalat.
Namun, sisa makanan itu jangan ditelan.
Apabila dia mengeluarkannya, hendaknya diletakkan di saku atau tisu.
Apabila masih tetap ada di gigi atau ada di sakunya sampai selesai shalat, sisa makanan itu tidak merusak shalat. Shalatnya tetap sah. Walhamdulillah.โ
๐Fatawa Nur โala ad-Darb, 9/234 melalui Maktabah Syamilah
Mungkin masih menyisakan pertanyaan: Bagaimana kalau sisa makanan itu ditelan?
Coba kita perhatikan jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau ditanya,
โApabila orang yang berpuasa menelan sebagian sisa makanan yang terdapat di mulutnya, apakah batal puasanyaโ
๐Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab,
โApabila hal itu bukan karena kesengajaannya, puasanya tidak batal.
Demikian pula jika dia mengira bahwa menelannya tidak membatalkan puasanya; puasanya tidak batal.
Namun, apabila dia mengetahui bahwa hal itu bisa membatalkan puasa lantas dia menelannya dengan sengaja, dia berdosa.
Jika puasanya tersebut adalah puasa wajib, dia wajib meng-qadha-nya.
Jika itu adalah puasa sunnah, dia tidak berdosa, tetapi puasanya pada hari itu tidak sah.โ
(Fatawa Nur โala ad-Darb 11/2, melalui Maktabah Syamilah)
Dalam hal ini, insya Allah sama halnya dengan shalat. Wallahu aโlam bish-shawab.
๐ Sumber:
https://asysyariah.com/menelan-sisa-makanan-di-mulut-saat-shalat/
@syarhussunnahlinnisa
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
Pertanyaan:
Seseorang sedang shalat. Tiba-tiba muncul sisa makanan di mulutnya sehingga dia menggigitnya kemudian menelannya. Apakah itu termasuk makan? Batalkah shalatnya?
Jawaban:
๐Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata,
โSisa makanan atau daging yang masih ada di mulut tidak merusak shalat. Sama saja, apakah sisa makanan tersebut terus ada atau dia keluarkan saat sedang shalat lalu dia letakkan di sapu tangan/tisu atau saku.
Intinya, sisa makanan atau daging yang masih ada di gigi tidak merusak shalat.
Namun, sisa makanan itu jangan ditelan.
Apabila dia mengeluarkannya, hendaknya diletakkan di saku atau tisu.
Apabila masih tetap ada di gigi atau ada di sakunya sampai selesai shalat, sisa makanan itu tidak merusak shalat. Shalatnya tetap sah. Walhamdulillah.โ
๐Fatawa Nur โala ad-Darb, 9/234 melalui Maktabah Syamilah
Mungkin masih menyisakan pertanyaan: Bagaimana kalau sisa makanan itu ditelan?
Coba kita perhatikan jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau ditanya,
โApabila orang yang berpuasa menelan sebagian sisa makanan yang terdapat di mulutnya, apakah batal puasanyaโ
๐Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab,
โApabila hal itu bukan karena kesengajaannya, puasanya tidak batal.
Demikian pula jika dia mengira bahwa menelannya tidak membatalkan puasanya; puasanya tidak batal.
Namun, apabila dia mengetahui bahwa hal itu bisa membatalkan puasa lantas dia menelannya dengan sengaja, dia berdosa.
Jika puasanya tersebut adalah puasa wajib, dia wajib meng-qadha-nya.
Jika itu adalah puasa sunnah, dia tidak berdosa, tetapi puasanya pada hari itu tidak sah.โ
(Fatawa Nur โala ad-Darb 11/2, melalui Maktabah Syamilah)
Dalam hal ini, insya Allah sama halnya dengan shalat. Wallahu aโlam bish-shawab.
๐ Sumber:
https://asysyariah.com/menelan-sisa-makanan-di-mulut-saat-shalat/
@syarhussunnahlinnisa
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
JUMAT, 27 RAMADHAN 1443H
29 APRIL 2022 M
๐ Gabung โข Simpan โข Bagikan
โก๏ธ https://t.me/galeri_pip
โก๏ธ https://t.me/salafypalembang
29 APRIL 2022 M
๐ Gabung โข Simpan โข Bagikan
โก๏ธ https://t.me/galeri_pip
โก๏ธ https://t.me/salafypalembang
๐ญ๐๐ฎ๐ฉ SIDANG ISBAT PENETAPAN AWAL SYAWAL 1443H
Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementrian Agama, akan Mengadakan sidang Isbat untuk menetapkan awal Syawal 1443H pada hari Ahad 01 Mei 2022M
๐ Sumber :
https://bit.ly/3rX6JOV
@forumsalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementrian Agama, akan Mengadakan sidang Isbat untuk menetapkan awal Syawal 1443H pada hari Ahad 01 Mei 2022M
๐ Sumber :
https://bit.ly/3rX6JOV
@forumsalafy
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang ๐ฎ๐ฉ
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
๐โ
โ๐ปCITA-CITA TERTINGGI ITU MASUK SURGA
๐๏ธ Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
"ููุฅูุฐูุง ุฃูุฑูุฏูุชู ุฃููู ุชูุนูุฑููู ู ูุฑูุงุชูุจู ุงููููู ูู ูุ ููุงููุธูุฑู ุฅูููู ููู ููุฉู ุฑูุจููุนูุฉู ุจููู ููุนูุจู ุงููุฃูุณูููู ูููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููููุฏู ููุงูู ูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุณููู ููููุงูู:
ุฃูุณูุฃููููู ู ูุฑูุงููููุชููู ููู ุงููุฌููููุฉู."
"Jika anda ingin mengetahui berbagai tingkatan hasrat dan cita-cita manusia, maka lihatlah cita-cita Rabi'ah bin Ka'ab al-Aslami radhiyallahu 'anhu.
Sungguh Rasullulah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengatakan kepadanya, 'Mintalah sesuatu kepadaku.'
'Aku minta kepadamu agar bisa menemanimu di Surga.' Jawab Rabi'ah."
๐ Madarijus Salikin 3/147
๐ Sumber:
@KajianIslamTemanggung
www.salafytemanggung.com
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
๐๏ธ Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
"ููุฅูุฐูุง ุฃูุฑูุฏูุชู ุฃููู ุชูุนูุฑููู ู ูุฑูุงุชูุจู ุงููููู ูู ูุ ููุงููุธูุฑู ุฅูููู ููู ููุฉู ุฑูุจููุนูุฉู ุจููู ููุนูุจู ุงููุฃูุณูููู ูููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ููููุฏู ููุงูู ูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุณููู ููููุงูู:
ุฃูุณูุฃููููู ู ูุฑูุงููููุชููู ููู ุงููุฌููููุฉู."
"Jika anda ingin mengetahui berbagai tingkatan hasrat dan cita-cita manusia, maka lihatlah cita-cita Rabi'ah bin Ka'ab al-Aslami radhiyallahu 'anhu.
Sungguh Rasullulah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengatakan kepadanya, 'Mintalah sesuatu kepadaku.'
'Aku minta kepadamu agar bisa menemanimu di Surga.' Jawab Rabi'ah."
๐ Madarijus Salikin 3/147
๐ Sumber:
@KajianIslamTemanggung
www.salafytemanggung.com
๐https://t.me/SalafyPalembang
๐งhttps://t.me/RadioIbanah
๐https://t.me/galeri_pip
Telegram
Salafy Palembang ๐ฎ๐ฉ
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com