☝🏻🌓🌷🌺 PERBANYAKLAH SHALAWAT PADA HARI JUMAT DAN MALAM JUMAT
✍🏻 Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أكثروا الصلاة علي يوم الجمعة وليلة الجمعة، فمن صلى علي صلاة صلى الله عليه عشرا
“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari Jumat dan malam Jumat. Sungguh, barang siapa bershalawat kepadaku satu kali, Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.”
📚 HR. al-Baihaqi dalam Fadhail al-Auqaat hlm. 499, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami' no. 1209
@ForumSalafy
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
✋🏻🌺🌷📑 KEUTAMAAN MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT
✍🏻 Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين
"Barang siapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jumat, ia akan senantiasa diterangi dengan cahaya pelita sampai hari Jumat berikutnya."
(Shahih al-Jami' no. 6470, Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 736)
______________
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
〰〰〰〰〰〰〰
Sumber :
@ForumSalafy
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
✍🏻 Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أكثروا الصلاة علي يوم الجمعة وليلة الجمعة، فمن صلى علي صلاة صلى الله عليه عشرا
“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari Jumat dan malam Jumat. Sungguh, barang siapa bershalawat kepadaku satu kali, Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.”
📚 HR. al-Baihaqi dalam Fadhail al-Auqaat hlm. 499, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami' no. 1209
@ForumSalafy
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
✋🏻🌺🌷📑 KEUTAMAAN MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT
✍🏻 Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين
"Barang siapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jumat, ia akan senantiasa diterangi dengan cahaya pelita sampai hari Jumat berikutnya."
(Shahih al-Jami' no. 6470, Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 736)
______________
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
〰〰〰〰〰〰〰
Sumber :
@ForumSalafy
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🪑👣☝🏻 KEADAAN SEORANG MUKMIN
🎙️ Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
"هكذا المؤمنون في كل زمان ؛ لا بد لهم من صبر على الشدائد ، واستقامة على الحق ؛ حتى يأتيهم الفرج من الله سبحانه."
"Demikian keadaan kaum mukminin disetiap saat, harus bersabar pada setiap kesulitan yang menimpa dan istiqomah (konsisten) di atas kebenaran sampai datang kepada mereka kelapangan dari Allah ta'ala."
📓 Majmu' fatawa wa maqolaat 18/ 222.
@KajianIslamTemanggung
__________________
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🎙️ Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
"هكذا المؤمنون في كل زمان ؛ لا بد لهم من صبر على الشدائد ، واستقامة على الحق ؛ حتى يأتيهم الفرج من الله سبحانه."
"Demikian keadaan kaum mukminin disetiap saat, harus bersabar pada setiap kesulitan yang menimpa dan istiqomah (konsisten) di atas kebenaran sampai datang kepada mereka kelapangan dari Allah ta'ala."
📓 Majmu' fatawa wa maqolaat 18/ 222.
@KajianIslamTemanggung
__________________
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
✅📜🕋 INILAH MAKNA ISLAM YANG HAKIKI
🔊 Al-Imad bin Katsir rahimahullah mengatakan,
وعبادته هي طاعته بفعل المأمور و ترك المحظور. وذلك هو حقيقة دين الاسلام. لأن معنى الإسلام: الاستسلام لله تعالى، المتضمن غاية الانقياد و الذل والخضوع
"Beribadah kepada Allah adalah menaati-Nya dengan melakukan apa yang telah diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Dan itulah hakikat agama Islam. Karena makna Islam adalah berserah diri kepada Allah Yang Maha Tinggi yang mengandung puncak ketundukan, perendahan diri dan kepasrahan."
📚 Fathul Majid 26
@KajianIslamTemanggung
__________________
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🔊 Al-Imad bin Katsir rahimahullah mengatakan,
وعبادته هي طاعته بفعل المأمور و ترك المحظور. وذلك هو حقيقة دين الاسلام. لأن معنى الإسلام: الاستسلام لله تعالى، المتضمن غاية الانقياد و الذل والخضوع
"Beribadah kepada Allah adalah menaati-Nya dengan melakukan apa yang telah diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Dan itulah hakikat agama Islam. Karena makna Islam adalah berserah diri kepada Allah Yang Maha Tinggi yang mengandung puncak ketundukan, perendahan diri dan kepasrahan."
📚 Fathul Majid 26
@KajianIslamTemanggung
__________________
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
Salafy Palembang 🇮🇩
Menebar Hikmah dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Meniti Jalan Salaful Ummah.
Website: www.salafypalembang.com
Website: www.salafypalembang.com
📝📦📖 TUJUAN DITURUNKANNYA AL-QUR'AN
🎙️Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah,
"فان القرآن نزل لإمور ثلاثة: للتعبد به بتلاوته، و فهم معانيه، والعمل به."
"Sesungguhnya al-Quran turun untuk 3 perkara, yaitu:
Untuk beribadah dengan membacanya, dipahami maknanya dan agar beramal dengannya."
📓 Syarh Muqoddamah fi Ushulit Tafsir 7.
@KajianIslamTemanggung
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🎙️Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah,
"فان القرآن نزل لإمور ثلاثة: للتعبد به بتلاوته، و فهم معانيه، والعمل به."
"Sesungguhnya al-Quran turun untuk 3 perkara, yaitu:
Untuk beribadah dengan membacanya, dipahami maknanya dan agar beramal dengannya."
📓 Syarh Muqoddamah fi Ushulit Tafsir 7.
@KajianIslamTemanggung
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
✅💡🧭 HAFALKAN & AMALKAN AL-QUR'AN
💬 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
"Hafalkanlah al-Qur'an sebelum kesempatan itu hilang dan jagalah batasan-batasannya dari kelalaian serta kemaksiatan. Ketahuilah bahwasannya al-Qur'an adalah saksi yang dapat menguntungkan kalian (jika diamalkan) atau saksi yang merugikan kalian (jika ditinggalkan) disisi ALLAH Yang Maha Kuasa."
✍️ Majalis Syahri Ramadhan 98
@KajianIslamTemanggung
-----------------------------------
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
💬 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
"Hafalkanlah al-Qur'an sebelum kesempatan itu hilang dan jagalah batasan-batasannya dari kelalaian serta kemaksiatan. Ketahuilah bahwasannya al-Qur'an adalah saksi yang dapat menguntungkan kalian (jika diamalkan) atau saksi yang merugikan kalian (jika ditinggalkan) disisi ALLAH Yang Maha Kuasa."
✍️ Majalis Syahri Ramadhan 98
@KajianIslamTemanggung
-----------------------------------
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🔥⛔⚖️ KOMUNISME IDEOLOGI SESAT PENGHANCUR KEIMANAN
💬 Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata,
أن الذين يدعون إلى الاشتراكية أو الشيوعية أو غيرهما من المذاهب الهدامة المناقضة لحكم الإسلام، كفار ضلال، أكفر من اليهود والنصارى لأنهم ملاحدة لا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخر، ولا يجوز أن يجعل أحد منهم خطيبا وإماما في مسجد من مساجد المسلمين، ولا تصح الصلاة خلفهم، وكل من ساعدهم على ضلالهم، وحسن ما يدعون إليه، وذم دعاة الإسلام ولمزهم، فهو كافر ضال
"Sesungguhnya orang-orang yang menyeru kepada pemahaman SOSIALISME,KOMUNISME atau selain keduanya dari berbagai ideologi penghancur keimanan yang bertentangan dengan hukum Islam,
Mereka adalah orang-orang kafir lagi sesat. Lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena
'Mereka adalah orang-orang kufur yang tidak beriman kepada ALLAH dan hari akhir.'
Tidak boleh menjadikan salah seorang dari mereka sebagai khatib atau imam masjid dan tidak sah shalat di belakang mereka.
Siapa saja yang membantu
mendukung kekufuran mereka,
membaguskan apa yang mereka seru dan mencela atau melecehkan dai-dai Islam, maka dia telah kafir lagi sesat."
✍️ Situs resmi Syaikh bin Baz
#komunis #pki #penghancur #iman
@KajianIslamTemanggung
------------------------------------------
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
💬 Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata,
أن الذين يدعون إلى الاشتراكية أو الشيوعية أو غيرهما من المذاهب الهدامة المناقضة لحكم الإسلام، كفار ضلال، أكفر من اليهود والنصارى لأنهم ملاحدة لا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخر، ولا يجوز أن يجعل أحد منهم خطيبا وإماما في مسجد من مساجد المسلمين، ولا تصح الصلاة خلفهم، وكل من ساعدهم على ضلالهم، وحسن ما يدعون إليه، وذم دعاة الإسلام ولمزهم، فهو كافر ضال
"Sesungguhnya orang-orang yang menyeru kepada pemahaman SOSIALISME,KOMUNISME atau selain keduanya dari berbagai ideologi penghancur keimanan yang bertentangan dengan hukum Islam,
Mereka adalah orang-orang kafir lagi sesat. Lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena
'Mereka adalah orang-orang kufur yang tidak beriman kepada ALLAH dan hari akhir.'
Tidak boleh menjadikan salah seorang dari mereka sebagai khatib atau imam masjid dan tidak sah shalat di belakang mereka.
Siapa saja yang membantu
mendukung kekufuran mereka,
membaguskan apa yang mereka seru dan mencela atau melecehkan dai-dai Islam, maka dia telah kafir lagi sesat."
✍️ Situs resmi Syaikh bin Baz
#komunis #pki #penghancur #iman
@KajianIslamTemanggung
------------------------------------------
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
📲 Join t.me/salafypalembang
🌏 www.salafypalembang.com
✳️ Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
بسم الله الرحمن الرحيم
📣 ⬆️ 📡 JANGAN LUPA..
📶 🏠 TA'LIM ONLINE HARI SABTU #diRumahAja KOTA PALEMBANG
1⃣ TA'LIM MUSLIMAH
🕙 Insyaallah akan dimulai Pukul 10.00 WIB
2⃣ TA'LIM HADITS HADITS FIKIH PILIHAN
🕡 Insyaallah akan dimulai Ba'da Maghrib Waktu Palembang WIB
⚠️ JANGAN TERLEWATKAN..!
📡 LIVE Streaming Radio Syariah
📻 Hanya di Channel RADIO AL-IBANAH Palembang
💯 Radionyo Wong Kito
🏠 #diRumahAja bukan berarti tidak ta'lim
▫▫▫▫▫▫
📣 ⬆️ 📡 JANGAN LUPA..
📶 🏠 TA'LIM ONLINE HARI SABTU #diRumahAja KOTA PALEMBANG
1⃣ TA'LIM MUSLIMAH
🕙 Insyaallah akan dimulai Pukul 10.00 WIB
2⃣ TA'LIM HADITS HADITS FIKIH PILIHAN
🕡 Insyaallah akan dimulai Ba'da Maghrib Waktu Palembang WIB
⚠️ JANGAN TERLEWATKAN..!
📡 LIVE Streaming Radio Syariah
📻 Hanya di Channel RADIO AL-IBANAH Palembang
💯 Radionyo Wong Kito
🏠 #diRumahAja bukan berarti tidak ta'lim
▫▫▫▫▫▫
بسم الله الرحمن الرحيم
📣 📡 MENANTIKAN ...
📶 🏠 KAJIAN ONLINE HARI SABTU #diRumahAja KOTA PALEMBANG
🕧 Insyaallah akan segera dimulai..
⏳
▫▫▫▫▫▫
📣 📡 MENANTIKAN ...
📶 🏠 KAJIAN ONLINE HARI SABTU #diRumahAja KOTA PALEMBANG
🕧 Insyaallah akan segera dimulai..
⏳
▫▫▫▫▫▫
بسم الله الرحمن الرحيم
📣 📡 MENANTIKAN ...
📶 🏠 KAJIAN ONLINE HARI SABTU #diRumahAja KOTA PALEMBANG
🕧 Insyaallah akan segera dimulai..
⏳
▫▫▫▫▫▫
📣 📡 MENANTIKAN ...
📶 🏠 KAJIAN ONLINE HARI SABTU #diRumahAja KOTA PALEMBANG
🕧 Insyaallah akan segera dimulai..
⏳
▫▫▫▫▫▫
☝️🏼📚 DI ANTARA HAK ISTRI
💡Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiallahu anhu. Ayahnya berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟
“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami yang wajib ditunaikan suaminya?”
💡Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan dan engkau beri pakaian apabila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya[1], dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dinilai sahih oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dalam al-Jami’ush Shahih, 3/86)
💡Ketika Haji Wada, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan khotbah di hadapan manusia. Di antara isi khotbah beliau adalah,
أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائكِمُ ْحَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
“Ketahuilah, kalian memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh istri-istri kalian. Mereka pun memiliki hak yang harus kalian tunaikan. Hak kalian yang harus mereka tunaikan adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Adapun hak mereka yang harus kalian tunaikan adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. at-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)
Catatan kaki:
[1] Maksudnya, mengucapkan ucapan yang buruk kepada istri, mencaci makinya, atau mengatakan kepadanya, “Semoga Allah menjelekkanmu,” atau yang semisalnya. (‘Aunul Ma’bud, “Kitab an-Nikah”, “Bab Fi Haqqil Mar’ah ‘ala Zaujiha”)
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/hak-istri-dalam-islam/
📲 Join t.me/salafypalembang
💡Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiallahu anhu. Ayahnya berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟
“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami yang wajib ditunaikan suaminya?”
💡Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan dan engkau beri pakaian apabila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya[1], dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dinilai sahih oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dalam al-Jami’ush Shahih, 3/86)
💡Ketika Haji Wada, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan khotbah di hadapan manusia. Di antara isi khotbah beliau adalah,
أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائكِمُ ْحَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
“Ketahuilah, kalian memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh istri-istri kalian. Mereka pun memiliki hak yang harus kalian tunaikan. Hak kalian yang harus mereka tunaikan adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Adapun hak mereka yang harus kalian tunaikan adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. at-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)
Catatan kaki:
[1] Maksudnya, mengucapkan ucapan yang buruk kepada istri, mencaci makinya, atau mengatakan kepadanya, “Semoga Allah menjelekkanmu,” atau yang semisalnya. (‘Aunul Ma’bud, “Kitab an-Nikah”, “Bab Fi Haqqil Mar’ah ‘ala Zaujiha”)
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/hak-istri-dalam-islam/
📲 Join t.me/salafypalembang
🌈 ⚖ 📚 SUAMI HARUS BERBUAT ADIL TERHADAP PARA ISTRI
📝 Apabila seorang suami memiliki lebih dari satu istri, dia wajib berlaku adil di antara mereka. Berbuat adil yang dimaksud ialah dalam hal memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam.
✅ Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman Allah azza wa jalla,
فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun, jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri, nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa: 3)
💡Dalil dari As-Sunnah antara lain hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu. Beliau menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua istri lantas dia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya, dia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad 2/347, Abu Dawud no. 2133, dll.; dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
❗️Hadits di atas menunjukkan keharaman sikap tidak adil dari seorang suami, yaitu saat ia melebihkan salah satu istrinya dari yang lain. Sekaligus hadits ini merupakan dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dalam hal yang dia mampu untuk berlaku adil, seperti dalam masalah mabit (bermalam), makanan, pakaian, dan pembagian giliran. (‘Aunul Ma’bud, “Kitab an-Nikah”, “Bab Fil Qismi Bainan Nisa”)
📝 Asy-Syaukani rahimahullah menyatakan, datangnya suami dalam keadaan seperti yang digambarkan dalam hadits di atas akibat tidak berlaku adil di antara dua istrinya, menunjukkan bahwa berlaku adil itu wajib. Kalau tidak wajib, niscaya seorang suami tidak akan dihukum seperti itu. (as-Sailul Jarrar al-Mutadaffiq ‘ala Hadaiqil Azhar, 2/314)
✅ Kewajiban suami berbuat adil terhadap para istri tidaklah bertentangan dengan firman-Nya,
وَلَن تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ فَلَا تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلۡمَيۡلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلۡمُعَلَّقَةِۚ
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan istri yang lain terkatung-katung.” (an-Nisa: 129)
📝 Adil yang diperintahkan kepada suami adalah adil di antara para istri dalam urusan yang mampu dilakukan oleh suami.
✔️Adapun adil yang disebutkan dalam surah an-Nisa di atas adalah berbuat adil yang kita tidak mampu melakukannya, yaitu adil dalam masalah kecenderungan hati dan cinta.
📝 Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata, “Kalian, wahai para suami, tidak akan mampu menyamakan di antara istri-istri kalian dalam hal rasa cinta di hati kalian kepada mereka, meskipun kalian berusaha adil dalam hal itu. Sebab, hati kalian tidak bisa mencintai sebagian mereka sama dengan yang lain. Urusannya di luar kemampuan kalian. Urusan hati bukanlah berada di bawah pengaturan kalian walaupun kalian sangat ingin berbuat adil di antara mereka.” (Tafsir ath-Thabari, 4/312)
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/hak-istri-dalam-islam/
📲 Join t.me/salafypalembang
📝 Apabila seorang suami memiliki lebih dari satu istri, dia wajib berlaku adil di antara mereka. Berbuat adil yang dimaksud ialah dalam hal memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam.
✅ Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman Allah azza wa jalla,
فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ
“Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun, jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri, nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa: 3)
💡Dalil dari As-Sunnah antara lain hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu. Beliau menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua istri lantas dia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya, dia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad 2/347, Abu Dawud no. 2133, dll.; dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
❗️Hadits di atas menunjukkan keharaman sikap tidak adil dari seorang suami, yaitu saat ia melebihkan salah satu istrinya dari yang lain. Sekaligus hadits ini merupakan dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dalam hal yang dia mampu untuk berlaku adil, seperti dalam masalah mabit (bermalam), makanan, pakaian, dan pembagian giliran. (‘Aunul Ma’bud, “Kitab an-Nikah”, “Bab Fil Qismi Bainan Nisa”)
📝 Asy-Syaukani rahimahullah menyatakan, datangnya suami dalam keadaan seperti yang digambarkan dalam hadits di atas akibat tidak berlaku adil di antara dua istrinya, menunjukkan bahwa berlaku adil itu wajib. Kalau tidak wajib, niscaya seorang suami tidak akan dihukum seperti itu. (as-Sailul Jarrar al-Mutadaffiq ‘ala Hadaiqil Azhar, 2/314)
✅ Kewajiban suami berbuat adil terhadap para istri tidaklah bertentangan dengan firman-Nya,
وَلَن تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ فَلَا تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلۡمَيۡلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلۡمُعَلَّقَةِۚ
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan istri yang lain terkatung-katung.” (an-Nisa: 129)
📝 Adil yang diperintahkan kepada suami adalah adil di antara para istri dalam urusan yang mampu dilakukan oleh suami.
✔️Adapun adil yang disebutkan dalam surah an-Nisa di atas adalah berbuat adil yang kita tidak mampu melakukannya, yaitu adil dalam masalah kecenderungan hati dan cinta.
📝 Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata, “Kalian, wahai para suami, tidak akan mampu menyamakan di antara istri-istri kalian dalam hal rasa cinta di hati kalian kepada mereka, meskipun kalian berusaha adil dalam hal itu. Sebab, hati kalian tidak bisa mencintai sebagian mereka sama dengan yang lain. Urusannya di luar kemampuan kalian. Urusan hati bukanlah berada di bawah pengaturan kalian walaupun kalian sangat ingin berbuat adil di antara mereka.” (Tafsir ath-Thabari, 4/312)
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/hak-istri-dalam-islam/
📲 Join t.me/salafypalembang
بسم الله الرحمن الرحيم
📣 📡 MENANTIKAN ...
📶 🏠 KAJIAN ONLINE HARI AHAD #diRumahAja KOTA PALEMBANG
🕧 Insyaallah akan segera dimulai..
⏳
▫▫▫▫▫▫
📣 📡 MENANTIKAN ...
📶 🏠 KAJIAN ONLINE HARI AHAD #diRumahAja KOTA PALEMBANG
🕧 Insyaallah akan segera dimulai..
⏳
▫▫▫▫▫▫
📌 📚 SYARIAT KURBAN & KEUTAMAANNYA
✅ Dalil yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan kurban adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.
1️⃣
Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban.” (al-Kautsar: 2)
📝 Menurut sebagian ahli tafsir, seperti Ikrimah, Mujahid, Qatadah, dan Atha, kata النَّحْرُ dalam ayat di atas maknanya adalah menyembelih hewan kurban.
📝 Asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwa’ul Bayan (3/470) menegaskan, “Tidak samar lagi bahwa …. menyembelih hewan kurban masuk dalam keumuman ayat وَانْحَرْ.”
2️⃣
Dalil dari As-Sunnah ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan perbuatannya.
💡Di antara sabda beliau adalah hadits al-Bara bin Azib radhiallahu anhu,
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَـحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya, yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan kurban. Barang siapa berbuat demikian, dia telah sesuai dengan sunnah kami. Barang siapa telah menyembelih sebelumnya, itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban sedikit pun.” (HR. al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)
💡Di antara perbuatan beliau adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu,
ضَحَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَـحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَـمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Rasulullah berkurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966, dan lafaz hadits ini milik beliau)
3️⃣
Dinukilkan kesepakatan ulama oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah dalam asy-Syarhul Kabir (5/157)--al-Mughni, asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (5/196), asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwa’ul Bayan (3/470), dan Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/370).
✔️ Para ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya.
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/qurban-keutamaan-dan-hukumnya/
📲 Join t.me/salafypalembang
✅ Dalil yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan kurban adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.
1️⃣
Dalil dari Al-Qur’anFirman Allah subhanahu wa ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban.” (al-Kautsar: 2)
📝 Menurut sebagian ahli tafsir, seperti Ikrimah, Mujahid, Qatadah, dan Atha, kata النَّحْرُ dalam ayat di atas maknanya adalah menyembelih hewan kurban.
📝 Asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwa’ul Bayan (3/470) menegaskan, “Tidak samar lagi bahwa …. menyembelih hewan kurban masuk dalam keumuman ayat وَانْحَرْ.”
2️⃣
Dalil dari As-SunnahDalil dari As-Sunnah ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan perbuatannya.
💡Di antara sabda beliau adalah hadits al-Bara bin Azib radhiallahu anhu,
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَـحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya, yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan kurban. Barang siapa berbuat demikian, dia telah sesuai dengan sunnah kami. Barang siapa telah menyembelih sebelumnya, itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban sedikit pun.” (HR. al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)
💡Di antara perbuatan beliau adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu,
ضَحَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَـحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَـمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Rasulullah berkurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966, dan lafaz hadits ini milik beliau)
3️⃣
Ijmak (kesepakatan) ulamaDinukilkan kesepakatan ulama oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah dalam asy-Syarhul Kabir (5/157)--al-Mughni, asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar (5/196), asy-Syinqithi rahimahullah dalam Adhwa’ul Bayan (3/470), dan Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/370).
✔️ Para ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya.
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/qurban-keutamaan-dan-hukumnya/
📲 Join t.me/salafypalembang
AsySyariah.com
Kurban: Keutamaan dan Hukumnya
Definisi Kurban Imam al-Jauhari rahimahullah menukil dari al-Ashmu’i bahwa ada empat cara membaca kata اضحية: 1. Dengan men-dhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ (udh-hiyyah) 2. Dengan meng-kasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ (idh-hiyyah) Bentuk jamak untuk kedua kata di atas…
☝️🏼📚 DEFINISI KURBAN
1️⃣
Imam al-Jauhari rahimahullah menukil dari al-Ashmu’i bahwa ada empat cara membaca kata اضحية:
1. Dengan men-dhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ (udh-hiyyah)
2. Dengan meng-kasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ (idh-hiyyah)
Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah أَضَاحِي, boleh dengan men-tasydid ya (adhaahiy) atau tanpa men-tasydid-nya (adhaahii).
3. Kata ضَحِيَّةٌ (dhahiyyah) dengan mem-fathah huruf dhad, bentuk jamaknya adalah ضَحَايَا (dhahaayaa)
4. Kata أَضْحَاةٌ (adh-haatun) dan bentuk jamaknya adalah أَضْحَى (adh-haa). Dari asal kata inilah penamaan hari raya Idul Adha diambil.
✔️ Dikatakan secara bahasa,
ضَحَّى – يُضَحِّي – تَضْحِيَةً – فَهُوَ مُضَحٍّ
Al-Qadhi rahimahullah menjelaskan, “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu ضُحًى (dhuha), yaitu saat hari mulai siang.”
2️⃣
Adapun definisi kurban secara syariat, dijelaskan oleh Allamah Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq al-Azhim Abadi dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud (7/379),
“Hewan yang disembelih pada hari nahr (Idul Adha) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah subhanahu wa ta’ala.”
(Lihat al-Majmu’ 8/215, Syarah Muslim 13/93, Fathul Bari 11/115, Subulus Salam 4/166, Nailul Authar 5/196, ‘Aunul Ma’bud 7/379, dan Adhwa’ul Bayan 3/470)
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/qurban-keutamaan-dan-hukumnya/
📲 Join t.me/salafypalembang
1️⃣
Secara bahasaImam al-Jauhari rahimahullah menukil dari al-Ashmu’i bahwa ada empat cara membaca kata اضحية:
1. Dengan men-dhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ (udh-hiyyah)
2. Dengan meng-kasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ (idh-hiyyah)
Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah أَضَاحِي, boleh dengan men-tasydid ya (adhaahiy) atau tanpa men-tasydid-nya (adhaahii).
3. Kata ضَحِيَّةٌ (dhahiyyah) dengan mem-fathah huruf dhad, bentuk jamaknya adalah ضَحَايَا (dhahaayaa)
4. Kata أَضْحَاةٌ (adh-haatun) dan bentuk jamaknya adalah أَضْحَى (adh-haa). Dari asal kata inilah penamaan hari raya Idul Adha diambil.
✔️ Dikatakan secara bahasa,
ضَحَّى – يُضَحِّي – تَضْحِيَةً – فَهُوَ مُضَحٍّ
Al-Qadhi rahimahullah menjelaskan, “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu ضُحًى (dhuha), yaitu saat hari mulai siang.”
2️⃣
Secara syariatAdapun definisi kurban secara syariat, dijelaskan oleh Allamah Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq al-Azhim Abadi dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud (7/379),
“Hewan yang disembelih pada hari nahr (Idul Adha) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah subhanahu wa ta’ala.”
(Lihat al-Majmu’ 8/215, Syarah Muslim 13/93, Fathul Bari 11/115, Subulus Salam 4/166, Nailul Authar 5/196, ‘Aunul Ma’bud 7/379, dan Adhwa’ul Bayan 3/470)
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/qurban-keutamaan-dan-hukumnya/
📲 Join t.me/salafypalembang
AsySyariah.com
Kurban: Keutamaan dan Hukumnya
Definisi Kurban Imam al-Jauhari rahimahullah menukil dari al-Ashmu’i bahwa ada empat cara membaca kata اضحية: 1. Dengan men-dhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ (udh-hiyyah) 2. Dengan meng-kasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ (idh-hiyyah) Bentuk jamak untuk kedua kata di atas…