Media Tashfiyah
5.69K subscribers
263 photos
5 videos
4 files
548 links
Ini adalah saluran telegram resmi Media Tashfiyah. Silakan menyebarkan isi dari saluran ini tanpa mengubah isinya.

Admin: @red_tashfiyah
Download Telegram
🎁 MEMBATALKAN RENCANA WAKAF, APA HUKUMNYA?

Pertanyaan:
Seseorang ingin mewakafkan sebidang tanah, namun teman-temannya menyarankan untuk menahannya dan diwariskan kepada ahli warisnya saja. Akhirnya niatannya pun berubah untuk tidak mewakafkan tanah tersebut. Apakah ia atau ahli warisnya berdosa dalam hal ini? Berikanlah faedah kepada kami, Jazakumullahukhairan.

Jawab:
πŸ“¦ Selama wakaf belum terwujud, baru rencana dalam pikiran saja, dan ia ragu-ragu dalam hal ini, kemudian berubah pikiran dari rencana wakaf kepada yang lain, maka hal ini tidak mengapa.

♻️ Ia boleh berpindah kepada rencana lain yang lebih bermanfaat.

πŸ• Meninggalkan sebidang tanah untuk ahli warisnya yang membutuhkan lebih baik daripada mewakafkannya. Wallahu a’lam.

[Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan]

SIMAK FATWA INI DI tashfiyah.com/membatalkan-rencana-wakaf-bolehkah/

Tag: #fatwa #Fauzan #wakaf #waris

πŸ“– B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻 A M A L K A N Raih pahalanya!
πŸ“² B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!

Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah

Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
πŸ’°πŸ‘ŠπŸ» WARISAN HASIL RAMPASAN

✍🏻 Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah

❓ Tanya:
Seseorang meninggal dan mewariskan harta kepada putranya. Akan tetapi, mayoritas harta warisan ini diambil dari harta orang lain tanpa seizinnya. Apakah si anak memanfaatkannya dan dosanya ditanggung sang ayah atau dia mengembalikan kepada pemiliknya dan menunaikan tanggungan ayahnya, atau bagaimana mengalokasikan harta ini?

πŸ’‘ Jawab:
πŸ”¦ Harta warisan, jika diambil dari harta orang lain tanpa seizinnya, dan dia mengetahui siapa pemiliknya, maka wajib dia kembalikan kepada pemiliknya. Karena, ini adalah kezaliman, tidak boleh tetap memilikinya dan menguasainya. Wajib untuk mengembalikan kepada pemiliknya dan melepaskan diri dari kejelekannya.

πŸ’Ž Jika pemiliknya tidak ada, maka dia sedekahkan harta tersebut, dan pahalanya untuk pemiliknya.

πŸ“š Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan jil. 3 hlm. 144
══════ ❁✿❁ ══════
#fatwa #Fauzan #harta #waris #zalim

🌍 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
πŸ“± Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah