โก๏ธ Silsilah Orang Yang Terlaknat ๐ฅ
๐ dalam hadis Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
4๏ธโฃ ORANG YANG MENGUBAH CIPTAAN ALLAH
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu,
ููุนููู ุงูููููู ุงููููุงุดูู ูุงุชู ููุงููู ูุณูุชูููุดูู ูุงุชู ููุงููููุงู ูุตูุงุชู ููุงููู ูุชูููู ููุตูุงุชู ููุงููู ูุชููููููุฌูุงุชู ููููุญูุณููู ุงููู ูุบููููุฑูุงุชู ุฎููููู ุงูููููู
"Allah melaknat wanita yang:
๐ mentato
๐ ditato
๐ mengerik alis
๐ dikerik alisnya
๐ merenggangkan giginya untuk kecantikan,
๐ yang mengubah ciptaan Allah."
๐ [H.R. Al Bukhari dan Muslim]
๐ Catatan:
โถ๏ธ Yang dimaksud dengan wasym (tato) adalah menusuk bagian kulit dengan jarum hingga keluar darahnya, lalu menaburinya dengan suatu bahan berwarna. (๐ Adabuz Zifaf, Syaikh Al Albani)
โถ๏ธ Hukum-hukum di atas berlaku bagi laki-laki dan wanita. (๐ Syarh An Nawawi 'ala Shahih Muslim, 14/106]
Penyebutan wanita dalam hadis tersebut karena mayoritas yang melakukannya wanita pada zaman itu.
BERHIASLAH HANYA UNTUK SUAMI
DAN JANGAN BERHIAS DENGAN MENGUBAH CIPTAAN ALLAH!
BERSAMBUNG Insya Allah...
Siapa lagi orang-orang terlaknat?
Ikuti terus channel kami...
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
Tag: #silsilah #laknat #tato #kerikalis #berhias
๐ B A C A Ambil pelajarannya!
โ๐ป A M A L K A N Raih pahalanya!
๐ฒ B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Kunjungi website kami tashfiyah.com
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
๐ dalam hadis Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
4๏ธโฃ ORANG YANG MENGUBAH CIPTAAN ALLAH
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu,
ููุนููู ุงูููููู ุงููููุงุดูู ูุงุชู ููุงููู ูุณูุชูููุดูู ูุงุชู ููุงููููุงู ูุตูุงุชู ููุงููู ูุชูููู ููุตูุงุชู ููุงููู ูุชููููููุฌูุงุชู ููููุญูุณููู ุงููู ูุบููููุฑูุงุชู ุฎููููู ุงูููููู
"Allah melaknat wanita yang:
๐ mentato
๐ ditato
๐ mengerik alis
๐ dikerik alisnya
๐ merenggangkan giginya untuk kecantikan,
๐ yang mengubah ciptaan Allah."
๐ [H.R. Al Bukhari dan Muslim]
๐ Catatan:
โถ๏ธ Yang dimaksud dengan wasym (tato) adalah menusuk bagian kulit dengan jarum hingga keluar darahnya, lalu menaburinya dengan suatu bahan berwarna. (๐ Adabuz Zifaf, Syaikh Al Albani)
โถ๏ธ Hukum-hukum di atas berlaku bagi laki-laki dan wanita. (๐ Syarh An Nawawi 'ala Shahih Muslim, 14/106]
Penyebutan wanita dalam hadis tersebut karena mayoritas yang melakukannya wanita pada zaman itu.
BERHIASLAH HANYA UNTUK SUAMI
DAN JANGAN BERHIAS DENGAN MENGUBAH CIPTAAN ALLAH!
BERSAMBUNG Insya Allah...
Siapa lagi orang-orang terlaknat?
Ikuti terus channel kami...
โขโโโขโโโขโฐโฟ๐โฟโฑโขโโโขโโโข
Tag: #silsilah #laknat #tato #kerikalis #berhias
๐ B A C A Ambil pelajarannya!
โ๐ป A M A L K A N Raih pahalanya!
๐ฒ B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Kunjungi website kami tashfiyah.com
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
โ๐ฟ๐บ HUKUM WANITA MENGHILANGKAN RAMBUT PADA WAJAH
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
๐ PERTANYAAN:
Apa hukum menghilangkan rambut yang tumbuh pada wajah seorang wanita?
๐ก JAWAB:
Ada perincian dalam hal ini.
โถ๏ธโ Jika rambutnya merupakan rambut yang biasa tumbuh, maka tidak boleh diambil. Berdasarkan hadis yang artinya, "Rasulullah ๏ทบ melaknat wanita yang melakukan namsh atau yang dilakukan namsh padanya..." [HR. Muslim]. Namsh adalah mengambil rambut dari wajah atau kedua alisnya.
โถ๏ธโ๏ธ Adapun jika rambut yang berlebihan, yang jika ada termasuk cacat pada fisiknya, seperti kumis dan jenggot, maka boleh untuk mengambilnya dan tidak mengapa karena hal tersebut mencacati fisiknya dan bermudarat baginya.
๐ Majmu' Fatawa Ibni Baz 6/402
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
ุณ : ู ุง ุญูู ุฅุฒุงูุฉ ุงูุดุนุฑ ุงูุฐู ููุจุช ูู ูุฌู ุงูู ุฑุฃุฉ ุ
ุฌู : ูุฐุง ููู ุชูุตูู : ุฅู ูุงู ุดุนุฑุง ุนุงุฏูุง ููุง ูุฌูุฒ ุฃุฎุฐู ูุญุฏูุซ : ยซ ูุนู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุงููุงู ุตุฉ ูุงูู ุชูู ุตุฉ ยป ุงูุญุฏูุซ ูุงููู ุต ูู ุฃุฎุฐ ุงูุดุนุฑ ู ู ุงููุฌู ูุงูุญุงุฌุจูู , ุฃู ุง ุฅู ูุงู ุดูุฆุง ุฒุงุฆุฏุง ูุนุชุจุฑ ู ุซูู ุชุดูููุง ููุฎููุฉ ูุงูุดุงุฑุจ ูุงููุญูุฉ ููุง ุจุฃุณ ุจุฃุฎุฐู ููุง ุญุฑุฌ ุ ูุฃูู ูุดูู ุฎููุชูุง ููุถุฑูุง .
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
Tag: #berdandan #berhias #pasangan #IbnuBaz #kerikalis #fatwa
๐ Kunjungi website kami tashfiyah.com
๐ฑ Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
๐ฒ BAGIKAN ARTIKEL INI, siapa tahu ada yang mendapatkan hidayah dg perantara Anda
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala spt pelakunya." [H.R. Muslim]
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
๐ PERTANYAAN:
Apa hukum menghilangkan rambut yang tumbuh pada wajah seorang wanita?
๐ก JAWAB:
Ada perincian dalam hal ini.
โถ๏ธโ Jika rambutnya merupakan rambut yang biasa tumbuh, maka tidak boleh diambil. Berdasarkan hadis yang artinya, "Rasulullah ๏ทบ melaknat wanita yang melakukan namsh atau yang dilakukan namsh padanya..." [HR. Muslim]. Namsh adalah mengambil rambut dari wajah atau kedua alisnya.
โถ๏ธโ๏ธ Adapun jika rambut yang berlebihan, yang jika ada termasuk cacat pada fisiknya, seperti kumis dan jenggot, maka boleh untuk mengambilnya dan tidak mengapa karena hal tersebut mencacati fisiknya dan bermudarat baginya.
๐ Majmu' Fatawa Ibni Baz 6/402
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
ุณ : ู ุง ุญูู ุฅุฒุงูุฉ ุงูุดุนุฑ ุงูุฐู ููุจุช ูู ูุฌู ุงูู ุฑุฃุฉ ุ
ุฌู : ูุฐุง ููู ุชูุตูู : ุฅู ูุงู ุดุนุฑุง ุนุงุฏูุง ููุง ูุฌูุฒ ุฃุฎุฐู ูุญุฏูุซ : ยซ ูุนู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุงููุงู ุตุฉ ูุงูู ุชูู ุตุฉ ยป ุงูุญุฏูุซ ูุงููู ุต ูู ุฃุฎุฐ ุงูุดุนุฑ ู ู ุงููุฌู ูุงูุญุงุฌุจูู , ุฃู ุง ุฅู ูุงู ุดูุฆุง ุฒุงุฆุฏุง ูุนุชุจุฑ ู ุซูู ุชุดูููุง ููุฎููุฉ ูุงูุดุงุฑุจ ูุงููุญูุฉ ููุง ุจุฃุณ ุจุฃุฎุฐู ููุง ุญุฑุฌ ุ ูุฃูู ูุดูู ุฎููุชูุง ููุถุฑูุง .
โขโโโขโโโนโ๐โโนโโโขโโโข
Tag: #berdandan #berhias #pasangan #IbnuBaz #kerikalis #fatwa
๐ Kunjungi website kami tashfiyah.com
๐ฑ Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
bit.ly/tashfiyah
๐ฒ BAGIKAN ARTIKEL INI, siapa tahu ada yang mendapatkan hidayah dg perantara Anda
"Siapa yg menunjukkan pada kebaikan, dia mendapat pahala spt pelakunya." [H.R. Muslim]