LD-PCNU Kab KEDIRI
1.62K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
GERAK LANGKAH NU BERDASAR AJARAN ASWAJA

Sebagaimana diketahui, NU adalah ormas besar yang berpedoman pada ajaran Ahlissunnah Wal jama'ah, pengiktu Al Asy'ari dan Al Maturidi dalam Teologi, mengikuri faham Al Junaidi dan Al Ghazali dlm Tasawuf dan dlm Fiqih, menganut salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali.
Fiqih menempati posisi sentral dalam kehidupan masyarakat NU. Segala perilaku sehari-hari, selalu dilihat berdasarkan kacamata fiqih, sehingga hampir tak tersisa ruang apapun tanpa keterlibatan fiqih didalamnya. Oleh karena itu, NU memempunyai Lembaga yang khusus membahas hukum2 fiqih yakni LBM, demi memenuhi kebutuhan warganya dlm memutuskan hukum2 atas berbagai persoalan yang terjadi dikalangan mereka.
Perhatian yang begitu besar terhadap fiqih, merupakan wujud dari adanya sikap hati2 yg sangat kuat dikalangan warga NU atas segala tingkah laku yang mereka lakukan.Tolok ukur boleh tidaknya atau sah tidaknya suatu perbuatan, sangat tergantung bagaimana fiqih memberikan batasan dan tuntunan
Dalam mengantisipasi perubahan zaman dan sosial kemasyarakatan, bahkan juga persoalan politik, NU selain menggunakan empat sumber hukum Islam yang telah baku, yakni Al Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas, dan mengacu pada pokok tujuan syari'ah, masih ditopang lagi dg Qaidah2 Usul Fiqih dan Qaidah2 Fiqih. Diantara Qaidah2 itu, antara lain ialah:
--اذا تعارض مفسدتان روعي اعظمهما بارتكاب اخفهما
"Apa bila terjadi pertentangan antara dua bahaya, maka harus dipertimbangkan bahaya yang lebih besar dg melakukan bahaya yang lebih kecil'.
Berkaitan dengan Qaidah ini, pada tahun 1960, NU ikut masuk dalam DPRGR bentukan Presiden Sukarno setelah DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden bentukan Presiden. Anggota DPRGR ini ditunjuk oleh Presiden mewakili golongan masing2. Dalam hal ini, NU menghadapi dilema yg amat pelik. Jika tidak ikut masuk ke dalam DPRGR, maka ormas ini tidak akan bisa beramar ma'ruf nahi munkar kepada kepala negara, tetapi jika ikut masuk ke dalam lembaga perwakilan rakyat ini, NU bisa dinilai bertiindak ghashab, lantaran menduduki kursi yang bukan dari hasil pilihan rakyat. Akhirnya NU mengambil langkah yg lebih kecil resikonya, yakni ikut masuk ke dalam DPRGR.
Juga Qaidah ini:
مالايدرك كله لا يترك كله.
"Kewajiban yang tidak bisa diwujudkan keseluruhannya secara utuh, maka tidak boleh ditinggalkan secara keseluruhan".
Qaidah ini dibuat acuan NU ketika ormas Islam ini pada l954 menyatakan bahwa Sukarno dianggap sah sebagai presiden RI yang harus ditaati oleh rakyat. Walau Sukarno secara normatif fiqih belum memenuhi kualifikasi seorang imam/pemimpin negara, akan tetapi kebutuhan akan seorang pemimpin adalah mendesak. Karena akan menyangkut berbagai persoalan agama yang antara lain pengangkatan wali hakim, amil zakat dlI. Imam yang demikian ini disebut pemimpin yang dharuri dan dimaksudkan untuk memberikan legitimasi terhadap imam yang nyata2 berkuasa.
Juga Qaidah ini:
--درءالمفاسد مقدم على جلب المصالح
"Menghindari kerusakan/bahaya, lebih didahulukan daripada melaksanakan kebaikan".
Berkaitan dengan Qaidah ini, sehabis pemilu 1982, NU memutuskan keluar dari PPP dan kembali ke Khithah 1926 pada Munas 1983, ketika NU dilanda konflik internal di dalam organisasi NU sendiri, karena keberadaan NU didalam partai politik, dianggap membahayakan eksistensi organisasinya itu. Maka NU keluar dari PPP dan mengambil jarak yang sama antara ketiga partai yg ada ketika itu, yakni PPP, Golkar dan PDI.
Dengan ditopang perangkat yang berupa fiqih hasil ulama Aswaja seperti diatas, ajaran Aswaja An Nahdliyah bisa senantiasa mencitrakan watak yang sangat fleksibel dan akomodatif dalam menetapkan hukum2 terhadap berbagai soal2 peribadatan maupun sosial kemasyarakatan bagi kaum nahdliyin yang heterogen. Dan berdasarkan Qaidah2 yang mereka gali, para ulama Aswaja ternyata kaya akan sumber ijtihad dan pemikiran yang benar2 orisinal.

Oleh : KH. Busyrol Karim Abdul Mughni (Rois syuriah PCNU Kabupaten Kediri)
#dakwahnusantara #medsosulkarimah channel t.me/ldnupckediri fb.me/ldnupckediri
Assalamu'alaikum
Mengingatkan..
Disampaikan kepada seluruh Pengurus NU semua tingkatan, Pengurus BANOM semua tingkatan, Pengurus LEMBAGA semua tingkatan
Bahwa jadual kita pagi ini pukul 09.00 sd 12.00 *PENGAJIAN SABTU PAHING* di Kantor PCNU Kab Kediri.

Semoga Allah memberi taufiq Nya kepada kita semua utk dapat menghadirinya

Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
َيَا أَبَا ذَرٍّ لَأَنْ تَغْدُوَ فَتَعَلَّمَ آيَةً مِنْ كِتَابِ اللَّهِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تُصَلِّيَ مِائَةَ رَكْعَةٍ وَلَأَنْ تَغْدُوَ فَتَعَلَّمَ بَابًا مِنْ الْعِلْمِ عُمِلَ بِهِ أَوْ لَمْ يُعْمَلْ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تُصَلِّيَ أَلْفَ رَكْعَة
: "Hai Abu Dzar, engkau berpagi-pagi untuk mempelajari satu ayat dari kitab Allah lebih baik bagimu dari pada engkau shalat (sunnah) sebanyak seratus raka'at. Dan engkau berpagi-pagi untuk mempelajari satu bab ilmu agama kemudian diamalkan ataupun tidak diamalkan, adalah lebih baik bagimu dari pada engkau shalat (sunnah) sebanyak seribu raka'at." (HR IBNU MAJAH)
👍1
Materi Pengajian Sabtu Pahing
*Klasifikasi Bid’ah Menjadi Hasanah dan Sayyi'ah*
[Risalah Ahlissunnah wal Jama'ah karya mbah Hasyim Asy'ari]
Imam Ibnu Abdis Salam membagi perkara-perkara yang baru itu ke dalam hukum-hukum yang lima. Beliau berkata:
Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah Saw. Bid’ah tersebut adakalanya:
1. Bid’ah Wajibah: seperti mempelajari ilmu nahwu dan mempelajari lafadz-lafadz yang gharib baik yang terdapat di dalam al-Quran ataupun as-Sunnah dimana pemahaman terhadap syari’ah menjadi tertangguhkan pada sejauhmana seseorang dapat memahami maknanya.
2. Bid’ah Muharramah: seperti aliran Qadariyah Jabariyah dan Mujassimah.
3. Bid’ah Mandubah: seperti memperbaharui sistem pendidikan pondok pesantren dan madrasah-madrasah juga segala bentuk kebaikan yang tidak dikenal pada zaman generasi pertama Islam.
4. Bid’ah Makruhah: seperti berlebih-lebihan menghiasai masjid menghiasi mushaf dan lain sebagainya.
5. Bid’ah Mubahah: seperti bersalaman selesai shalat Shubuh dan Ashar membuat lebih dalam makanan dan minuman pakaian dan lain sebagainya.
Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka maka diketahui bahwa adanya klaim bahwa berikut ini adalah bid’ah seperti memakai tasbih melafadzkan niat membaca tahlil ketika bersedekah setelah kematian dengan catatan tidak adanya perkara yang mencegah untuk bersedekah tersebut menziarahi makam dan lain-lain maka kesemuanya bukanlah merupakan bid’ah.
Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar-pasar malam bermain undian pertunjukan gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk-buruknya bid’ah.
Fb.me/ldnupckediri
Sedang berlangsung Pengajian AHAD PAGI An-Nuur Pare bersama ust. M Rizal Zakaria,SH.,M.HI - Kediri
live 94.5FM streaming http://‎sdma.i.streaming.id:8888/sdma langsung dari ruang utama Masjid Agung An-Nuur Pare Kediri

Demikian, terima kasih
MEJADI ORANG YANG AMAT 'ALIM LANTARAN NASEHAT PERAMPOK

Imam Al Ghazali adalah ulama besar berasal dari negeri Thus. Sebagaimana para penduduk Thus lainnya, pada masa mudanya ia belajar ilmu di Naisabur dan Gurgan (kini, wilayah Iran). Bertahun-tahun ia belajar kepada ulama2 dan orang2 alim setempat.
Setelah bertahun-tahun belajar, akhirnya Al Ghazali berencana untuk pulang kekampung halamannya. Ia ikut rombongan/kafilah yang akan pergi kekampungnya dengan membawa banyak catatan2 dari hasil belajarnya selama bertahun2 itu.
Ditengah jalan, kafilah itu dihadang oleh segerombolan perampok. Mereka mengambil setiap barang yang dijumpai. Pada giliran barang2 bawaan Al Gjazali, ia berkata kepada para perampok tersebut,:
"Kalian boleh ambil semua barang2 ku, tapi tolong jangan kalian ambil yang satu ini".
Gerombolan perampok tersebut menduga barang yang dimaksud itu adalah barang2 yang bernilai. Secepat kilat, merekapun merubut dan membukanya. Mereka tidak melihat apa2 kecuali setumpukan kertas2 yang penuh dg tulisan2 hitam.
"Apa ini ?". Untuk apa kau menyimpannya ?", tanya para perampok itu.
"Itulah barang2 yang tak akan berguna bagi kalian, tetapi sangat berguna bagiku". Jawab Al Ghazali.
"Apa gunanya ?"
"Ini adalah hasil pekerjaanku selama beberapa tahun, jika kalian merampasnya dariku, maka ilmuku akan habis dan usahaku yg bertahun-tahun itu akan sia2", jawab Al Ghazali.
"Hanya ada dalam lembaran2 inikah ilmumu ?", tanya salah seorang perampok sambil tertawa.
"Ya", Jawab Al Ghazali.
"Ilmu yang disimpan dalam bungkusan dan dapat dicuri, sebenarnya bukanlah ilmu. Pikirkanlah nasib dirimu baik2".
Ucapan sederhana yang keluar dari mulut perampok tersebut betul2 mengguncangkan jiwa dan kesadaran Al Ghazali. Ia yang sampai saat itu masih berpikir untuk sekedar mencatat ilmu dari para gurunya di buku2 tulis saja, seketika menjadi berubah pikiran, yakni ketika sampai dirumah, ia berusaha melatih otaknya lebih banyak, mengkaji dan menganalisa, lalu menyimpan ilmu2 yang bermanfaat itu di buku otaknya. Ia berkata:
"Sebaik-baik nasehat yang membimbing kehidupan intelektualitasku adalah nasehat yang kudengar dari mulut seorang perampok.
Memang benar. Al Ghazali dikemudian hari menjadi orang yang sangat 'alim yang menguasai banyak ilmu diluar kepala. Kitab "Ihya ulumiddin" adalah hasil karyanya yang ia tulis ketika ia dalam keadaan mengembara keberbagai negeri. Sudah barang tentu ditulis dari bekal ilmu yang dimilikinya diluar kepala.

Oleh: KH. Busyrol Karim Abdul Mughni (Rois syuriah PCNU Kabupaten Kediri)
Channel dakwah nu kab kediri t.me/ldnupckediri fb.me/ldnupckediri
Materi Pengajian Sabtu Pahing
*Sabiilillah Dalam Masalah Zakat*
Beberapa tahun belakangan ini, kian terlihat bertambah kencang polemik dan perselisihan dikalangan warga NU dibeberapa daerah dalam hal penerapan golongan sabilillah dalam ashnaf mustahiq zakat. Hal ini dipicu karena ketidakseragaman dasar mereka dari hasil keputusan hukum yang disosialisasikan oleh jam’iyah NU secara kelembagaan.
Sebagaimana diketahui dari penuturan ulama’ salaf (Al Aimmah Al-Arba’ah) bahwa yang dimaksud “Sabilillah” dalam ashnaaf mustahiq zakat adalah “Alghuzaat Almutathawwi’uun” (para pejuang sukarelawan ), terkecuali wacana pendapat yang telah dinuqil oleh imam Qoffal dari sebagian Ulama yang menyatakan bahwa kata Sabilillah itu bisa bermakna luas mencakup seluruh jalur sektor kebaikan (sabiilil khair).
Sejak awal berdiri, NU sudah mengambil langkah tegas dan antisipasi melalui keputusan no.5 dalam Muktamar NU pertama di Surabaya tanggal 21 oktober 1926, bahwa “Tidak diperbolehkan mentasharrufkan zakat untuk pendirian masjid, madrasah atau pondok-pondok dengan mengatasnamakan sabiilillah dengan berdasar pada kutipan imam Qoffal, sebab pendapat yang dikutip imam Qoffal tersebut adalah fasid”.
Secara umum,Fi sabilillah dapat diartikan dengan segala amal kebajikan yang bertujuan untuk menghidupkan ruh Islam. Akan tetapi dalam hal zakat, para ulama’ mendefinisikannya hanya dalam satu pengertian yaitu orang yang berperang di medan pertempuran melawan orang-orang kafir tanpa mendapatkan gaji sepeserpun dari khalifah atau penguasa (pejuang suka relawan).
Adapun penafsiran sebagian orang bahwa pembangunan rumah sakit, masjid atau madrasah dan aktivitas lain yang baik seperti mengajar adalah kategori sabilillah yang berhak menerima (mengambil) bagian dari zakat, maka hal ini tidak dapat dibenarkan dengan berbagai alasan sebagai berikut:
1. Tidak satupun di antara ulama salaf, imam mujtahid empat atau yang setingkat dengan mereka mengatakan bahawa sabilillah dalam hal zakat adalah mencakup semua amal kebaikan.
2. Pendapat tersebut menyalahi perkataan imam malik: “jalan menuju Allah sangatlah banyak, tetapi aku tidak menjumpai ikhtilaf (perbedaan pendapat diantara para ulama) bahwa yang dimaksud sabilillah di sini (dalam hal zakat) adalah berkaitan dengan peperangan (Ibnu al ‘Arabiy al Maliki, Ahkam al Qur’an)
3. Adanya ijma’ (konsensus para pakar tafsir) bahwa yang dimaksud sabilillah dalam ayat tersebut para pejuang sukarelawan. Hal ini dapat ditelaah dalam kitab-kitab tafsir mu’tabar seperti al Bahr al Muhith atau an Nahr al Mad karya Abu Hayyan, at Tafsir al Kabir karya ar Raziy, Zad al masiir karya al Hafidz Ibnu al Jauzi, tafsir al Baidhawi, tafsir al Qurthubi, tafsir Ibnu ‘Athiyyah dan masih banyak lagi.
Pendefinisian fisabilillah dengan para pejuang sukarelawan merupakan ijma’ para ulama yang telah dinyatakan para fuqaha (ulama fikih), mereka antara lain: imam Syafi’I dalam al Um juz VI hal. 62, imam Malik dalam al Muwatha hal 179, Muhammad Ibnu al Hasan dalam al Mudawwanah juz II, hal. 59, Ibnu Hubairah al Hanbali dalam al Ifshah hal. 108, Ibnu Qudamah dalam al Mughniy, Ibnu al Mundzir dalam al Irsyaf dan lain-lain. Hanya saja imam Ahmad bin hanbal menambahkan bahwa termasuk juga fi sabilillah dalam hal ini adalah hajji.
Cukup sebagai dalil bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada selain ashnaf (golongan) yang delapan sesuai penjelasan para ulama bahwa ayat 60 dari surat al Taubah tersebut menggunakan lafdz innama (termasuk lafadz yang berfungsi hashr, yaitu terbatas pada sesuatu yang disebutkan setelahnya) yang berarti bahwa zakat hanya sah jika diberikan kepada 8 golongan tersebut. Dan seandainya zakat itu diperuntukkan bagi semua amal kebaikan maka tidak ada artinya al hashr (pembatasan) dengan lafadz innama tersebut. Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau menjelaskan tentang zakat:
إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِيْ مِرَّةٍ سَوِيٍّ
“Sesungguhnya zakat tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai pekerjaan yang mencukupinya” (HR Abu Dawud dan al Baihaqi)
Jika zakat dibayarkan untuk memban
gun rumah sakit, masjid atau madrasah kemudian tempat-tempat itu dimanfaatkan oleh semua orang baik kaya maupun miskin, maka hal ini jelas bertentangan dengan hadits tersebut.
Kutipan Al Fakh Al Rozi dari Al Qaffal Asyasyi bahwa sebagian fuqaha’ mengatakan, “sabilillah” mencakup semua jalan kebaikan, adalah kutipan dari orang yang majhul (tidak dikenal) dan merupakan pendapat yang fasid (menyimpang dari kebenaran) dari almajahil (orang-orang yang tidak dikenal ) dan ini menyalahi ijma’yang telah dinyatakan oleh para ulama’ seperti imam Malik. Karenanya pendapat ini tidak bisa diterima sebab menalahi ijma’ (muhammad zahid al kautsari, maqalat al kautsari, hal : 222).
Jika ada sebagian orang yang menuqil dari imam Ahmad bahwa ia mengatakan, zakat boleh diberikan untuk semua amal kebaikan, perlu diketahui bahwa ia telah menyalahi nash-nash fuqaha’ hanabilah (ahli fiqh dari madzhab hanbali). Seperti yang telah dikemukakan oleh ibnu hubairah al hanbali dalam Al Ifshah, ibn qudamah Al hanbali dalam Al mughni dan juga ulama’ ulama’ mujtahid atau yang dibawah derajat mereka dari luar kalangan fuqaha’ hanabilah
Karena semua inilah, maka para ulama’ seperti sulthan al Ulama’ Al ‘Izzu Ibn Abdis Salam berfatwa : meskipun penguasa waktu itu sangat memerlukan biaya untuk berperang melawan pasukan Tar-Tar, bahwa ia tidak boleh mengambil bagian zakat untuk diberikan kepada tentara muslim yang sudah mendapatkan gaji dari kas negara. Beliau tidak mengatakan kepada penguasa waktu itu gunakanlah harta zakat untuk setiap yang dinamakan jihad. Sebagaimana yang diceritakan oleh Taj al din Al Subkiy dalam Thabaqat Assyafi’iyah dan Ibn Katsir dalam Al bidayah wal nihayah. Bahwa yang dimaksud fi sabilillah hanyalah para pejuang sukarelawan, hal ini juga ditegaskan oleh mantan mufti Mesir yang terkenal, Syekh Muhammad Bakhit Al Muthii’ii dan syaikh Muhammad Zahid Al Kautsari yang merupakan wakil syaikh Al Islam terakhir dalm khilafah utsmaniyyah.
fb.me/ldnupckediri
Cara Membaca Lafazh Niat Yang Benar ; RAMADLANA atau RAMADLANI ?

Ramadlan adalah isim ghairu munsharif (tidak menerima tanwin karena isim alam yang ada tambahan alif dan nun), yang apabila majrur maka alamatnya/tandanya adalah dengan FATHAH, namun apabila menjadi mudhaf atau kemasukan Alif-Lam (AL) maka majrurnya isim ghairu munsharif menggunakan KASRAH menjadi RAMADLANI (ni) bukan na.

Al Imam Ibnu Malik di dalam bait Alfiyahnya berkata :

وَجُرَّ بِالْفَتْحَةِ مَا لاَ يَنْصَرِفْ * مَا لَمْ يُضَفْ أَوْ يَكُ بَعْدَ أَلْ رَدِفْ

"Dan dijarkan dengan FATHAH terhadap isim yang tidak menerima tanwin, selama tidak dimudhafkan atau berada setelah AL yang mengiringinya."

Karena lafazh niat puasa yang dikenal di Indonesia dan Asia Tenggara diakhiri dengan lafazh HADZIHIS SANATI, maka hal ini menunjukkan bahwa RAMADLAN menjadi mudhaf yang harus dibaca jar dengan kasrah menjadi RAMADLANI (ni), bukan (na)
Sehingga niat puasa Ramadlan kalau diucapkan menjadi:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّه تَعَالَى

Nawaitu Shauma Ghadin ‘An Ada i Fardhi Syahri Ramadlani Hadzihis Sanati Lillahi Ta'ala

Di dalam Kitab I’anatuth-Thalibin, juz 2/253, dijelaskan :

يقرأ رمضان بالجر بالكسرة لكونه مضافا إلى ما بعده وهو إسم الإشارة

"Ramadlani (ni) dibaca jar dengan kasrah karena keadaannya menjadi mudhaf kepada kalimat setelahnya yaitu isim isyarah."

Bagaimana jika ada yg baca (na), puasanya tetap SAH, walaupun salah i’rab, karena letak niat itu di dalam hati. Namun apabila niat dilafazhkan, maka hendaknya tidak salah dalam i’rab.

Wallahu A'lam Bish Shawab

Oleh:Ust. Dafid Fuadi ,S.Ag (Direktur Aswaja NU Center Kab. Kediri)
Channel Dakwah NU Kab. Kediri t.me/ldnupckediri Facebook fb.me/ldnupckediri
Beberapa Makna al Asma al Husna
*34. Al Mujiib artinya Dzat yang membalas do'a dan permintaan dengan pengabulan do'a dan pemberian dengan karunia dan kedermawanan-Nya.
*35. Al Muqsith artinya Dzat yg maha Adil dalam hukum-Nya yang maha suci dari kedzaliman, Allah tdk ditanya tentang apa yang Ia perbuat
*36. Al Qowiyy artinya Dzat yg maha sempurna kekuasaan-Nya, tidak ada sesuatupun yang melemahkannya. Tidak boleh dikatakan "Allah itu kekuatan atau kekuasaan" tetapi "Allah adalah Dzat yg memiliki kekuatan dan kekuasaan".
Dalil Membaca Surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas Sekaligus Di Rakaat Terakhir Dari Shalat Witir.

Pada rakaat terakhir dari shalat witir, setelah membaca al Fatihah disunnahkan membaca surat Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas sekaligus, berdasarkan hadits :

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﺟﺮﻳﺞ، ﻗﺎﻝ: ﺳﺄﻟﻨﺎ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﺑﺄﻱ ﺷﻲء ﻛﺎﻥ ﻳﻮﺗﺮ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ؟ ﻗﺎﻟﺖ: «ﻛﺎﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻓﻲ اﻟﺮﻛﻌﺔ اﻷﻭﻟﻰ ﺑﺴﺒﺢ اﺳﻢ ﺭﺑﻚ اﻷﻋﻠﻰ، ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻗﻞ ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﻜﺎﻓﺮﻭﻥ، ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ ﻗﻞ ﻫﻮ اﻟﻠﻪ ﺃﺣﺪ ﻭاﻟﻤﻌﻮﺫﺗﻴﻦ»

"Abdul Aziz Ibnu Juraij bertanya pada Aisyah: “Dengan apakah Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallama melakukan Witir?” Aisyah menjawab: “Di rakaat pertama Nabi membaca dengan surat al-A’la. Rakaat kedua dengan surat al-Kafirun. Rakaat ketiga dengan al-Ikhlas, dan Mu’awwidzatain [al-Falaq dan an-Nas]” (HR Ibnu Majah).

Al Imam an Nawawi (penarjih utama dalam Madzhab Syafi'i) menilai hadis ini sebagai hadis hasan dalam kitab al-Majmu’. Sekaligus memberi jawaban terkait adanya riwayat sahih lainnya yang tanpa menyebutkan al-Falaq dan an-Nas, beliau mengatakan:

ﻭﺗﻘﺪﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺑﺈﺛﺒﺎﺕ اﻟﻤﻌﻮﺫﺗﻴﻦ ﻓﺈﻥ
اﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻣﻦ اﻟﺜﻘﺔ ﻣﻘﺒﻮﻟﺔ

"Sebelumnya telah dijelaskan hadits Aisyah yang menetapkan bacaan surat al-Falaq dan an-Nas. Sebab tambahan (dalam redaksi hadits) dari perawi yang terpercaya dapat diterima." (Al-Majmu’ 4/23). Dari penjelasan ini ada sebuah kaidah penting:

المثبت مقدم على النافي

"Dalil yang menetapkan sesuatu itu didahulukan dari pada dalil yang meniadakan."

والله اعلم بالصواب

Oleh: Ust. Dafid Fuadi, S.Ag ( Direktur Aswaja NU Center Kab. Kediri )

Channel Dakwah NU Kab Kediri t.me/ldnupckediri #dakwahnusantara #medsosulkarimah

https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=2199765756708229&id=100000244777203
Dalam sebuah hadits riwayat dari Abu Harairah ra, Kanjeng Nabi dawuh:

كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَقْطَعُ.

_"Setiap perkara baik yg tidak dimulai dengan *bismillahir-rahmaanir-rahiim,* maka terputus (berkahnya)"._

Penulisan _*"bismillah"*_ dengan بسم الله bukan باسم الله, menurut pakar tafsir *Syaikh Al-Qurthuby* adalah karena alasan praktis, seperti singkatan "dll", atau "dsb", atau yg lagi populer di medsos, seperti "otw".

Sedang menurut *Syaikh Az-Zarkasy* ada sesuatu yang tidak terjangkau hakikatnya oleh pancaindera.

*Dr. Rasyad Khalifah*, dalam _Al-I'jaz al-'Adady fi al-Qur'ani al-Kariim_ mengemukakan hal lain; Dengan ditulis tanpa _*alif,*_ rangkaian huruf _bismillah_ menjadi berjumlah 19. Dan yg mengagumkan, kata-kata dalam _bismillah_ jumlah penyebutannya dalam Al-Qur'an bisa dibagi 19.

–Lafadh _*(b)-ismi*_ sebanyak 19 kali atau 19:1.
–Lafadh _*Allah*_ sebanyak 2698 kali atau 2698:19=143.
–Lafadh _*ar-rahmaan*_ sebanyak 57 kali atau 57:19=3.
Lafadh _*ar-rahiim*_ sebanyak 114 kali atau 114:19=6.

_Sebenarnya lafadh *ar-rahim* dalam Al-Qur'an ditemukan sebanyak 115 kali. Yang satu kali, yakni dalam S. At-Tawbat, 128, bukan merupakan sifat Allah swt tapi sifat Nabi Muhammad saw. Jadi jumlah 114 kali tersebut adalah kata *ar-rahim* yang merupakan sifat Allah sebagaimana dimaxud dalam *bismillah,* yang bisa habis dibagi 19._

Selain dalam _bismillah,_ huruf-huruf _hijaiyyah_ yg mengawali beberapa surat Al-Qur'an juga habis dibagi 19 menurut jumlah penggunaannya dalam surat yang dimaxud.

–Huruf _*qaf*_ awal Surat Qaf sebanyak 57 kali atau 3x19.
–Huruf _*kaf, ha, ya, ayn, shad*_ awal Surat Maryam sebanyak 798 kali atau 42x19.
–Huruf _*nun*_ awal Surat Al-Qalam sebanyak 133 atau 7x19.
–Huruf _*ya*_ dan _*sin*_ awal Surat Yasin sebanyak 285 atau 15x19.
–Huruf _*tha*_ dan _*ha*_ awal Surat Thaha sebanyak 342 kali atau 18x19.
–Huruf _*ha*_ dan _*mim*_ pada semua surat yang dimulai dengan dua huruf ini ditemukan sebanyak 2166 atau 114x19.

Inilah kemu'jizatan dari segi tinjauan bilangan atau angka yang tersirat dan tersurat dalam Al-Qur'an. Ironisnya, Al-Qur'an menyinggung angka 19 itu berkaitan dengan malaikat penjaga neraka _*Saqar*_ yang memang dipersiapkan bagi orang-orang yang mengingkari kebenaran Al-Qur'an.
Materi Kultum Malam ini
*Ilmu Kunci Sukses Mengisi Ramadlan*
1 Pada bulan Ramadlan Allah mengkarunikan pahala berlimpah kepada umat Islam yang mau mengisi Ramadlan dengan berbagai macam ketaatan.
2 Namun ketaatan seseorang tidak akan sah dan diterima Allah apabila tidak didasari dengan ilmu. Dalam Matn Zubad disebutkan:
وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ
أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَتُقْبَلُ
“Dan setiap orang yang beramal tanpa ilmu maka amalnya akan tertolak, tidak diterima”
3 Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ اْلجُوْعُ . وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ َلهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلاَّ السَّهْرُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa, dia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar. Dan betapa banyak orang yang melakukan shalat malam, tetapi dia tidak mendapatkan apa-apa kecuali begadang (tidak tidur malam)”
4 Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata:
مَنْ كَانَ عَمَلُهُ بِلاَ عِلْمٍ كان مَا يُفْسِدُهُ أَكْثَرُ مِمَّا يُصْلِحُهُ
“Barang siapa amalnya tanpa ilmu maka yang dia rusak lebih banyak dari pada yang dia perbaiki”
5 Ilmu agama harus dipelajari dengan belajar secara langsung kepada para ulama. Tidak cukup dipelajari dengan hanya membaca buku. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ تَعَلَّمُوا فَإِنَّمَا اْلعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ وَاْلفِقْهُ بِالتَّفَقُّهِ
“Wahai manusia, belajarlah kalian karena sesungguhnya ilmu itu hanya bisa didapat dengan belajar”
*Makna Beberapa al Asma al Husna
*Al Waduud artinya Dzat yg mencintai para hamba-Nya yg sholih, meridloi mereka dan menerima amal perbuatan mereka
*Al Haqq artinya Dzat yg pasti adanya, tidak ada keraguan tentang adanya
*As Syahiid artinya Dzat yg tidak ada sesuatupun yg tidak Ia ketahui.
*Materi Khutbah hari ini*
*Meraih Pahala Puasa Sempurna*
- Bulan Ramadlan adalah bulan yang paling mulia karena di dalamnya umat Islam diwajibkan puasa Ramadlan
- Puasa Ramadlan memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh ibadah-ibadah yang lain. Bahwa pahala puasa dilipatgandakan sampai berlipat-lipat yang hanya diketahui oleh Allah. Dalam hadits qudsi disebutkan:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِه
“Setiap amal manusia adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu dilakukan untuk Aku dan Aku (Allah) sendiri yang memberi balasannya”
- Namun Rasulullah menyatakan bahwa sangat banyak orang yg tdk mendapatkan pahala puasa. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ اْلجُوْعُ . وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ َلهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلاَّ السَّهْرُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa, dia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar. Dan betapa banyak orang yang melakukan shalat malam, tetapi dia tidak mendapatkan apa-apa kecuali begadang (tidak tidur malam)” HR Ibnu Majah
- Penyebab seseorang tidak mendapatkan pahala puasanya:
1. Puasa dilakukan tanpa dasar keimanan yg benar. Orang yg tidak beriman tidak diterima puasa dan amal sholih lainnya. Allah berfirman:
(وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا)
[Surat An-Nisa' 124]
2. Puasa tidak didasari dengan ilmu. Dalam kitab Zubad disebutkan:
وكل من بغير علم يعمل
أعماله مردوة لا تقبل
Setiap orang yang beramal tanpa ilmu maka amalnya akan tertolak tidak diterima
3. Puasa dilakukan tanpa didasari keikhlasan.
- Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ مِنْ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ
Sesungguhnya Allah tidak menerima sebuah amal kecuali amal yg dilakukan ikhlas karena Allah dan untuk mencari ridlo Allah
TANYA JAWAB GWA DAKWAH LDNU Kab. KEDIRI
PERTANYAAN
Dari : Munir - Kebomen
Assalamualaikum wr. Wb
Pangapunten mendadak, nyuwun dalilipun keharoman ngubur non muslim teng kuburan muslim?
niki seg terjadi teng desa kulo

JAWABAN
Oleh: KH Saiful Islam
Tidak diperbolehkan mengubur jenazah Muslim di pemakaman non-Muslim dan sebaliknya.

*المجموع شرح المهذب - (ج 5 / ص 285)*
قال المصنف رحمه الله (ولا يدفن كافر في مقبرة المسلمين ولا مسلم في مقبرة الكفار) *الشرح:* اتفق اصحابنا رحمهم الله علي انه لا يدفن مسلم في مقبرة كفار ولا كافر في مقبرة مسلمين

Mushannif _rahimahullah_ berkata: "Orang kafir tidak boleh dikubur di pekuburan muslimin dan orang muslim tidak boleh dikubur di pekuburan orang-orang kafir ...." dst.
(Majmu' Syarah Muhadzab Li-Nnawawi, 5/285, Maktabah Syamilah.)

Ibarat tambahan:

*حاشية الجمل ج : 2 ص :202*
ولا يجوز دفن مسلم في مقبرة الكفار حيث وجد غيرها ولا عكسه فإن اختلفوا أفردوا بمقبرة كما مر ويجوز جعل مقبرة أهل الحرب أو الذمة بعد اندراسها مقبرة للمسلمين ومسجدا إذ مسجده عليه الصلاة والسلام كان كذلك ا هـ . شرح م ر
*نهاية المحتاج ج : 3 ص : 10*
قال في الروضة: ولا يدفن مسلم في مقبرة الكفار ولا كافر في مقبرة المسلمين . قال في الخادم: ثم لا يخفى أنه حرام, ولهذا قال في الذخائر لا يجوز بالاتفاق ا هـ . وانظر إذا لم يوجد موضع صالح لدفن الذمي غير مقبرة المسلمين ولا أمكن نقله لصالح لذلك هل يجوز دفنه حينئذ في مقبرة المسلمين, ولو لم يكن دفنه إلا في لحد واحد مع مسلم هل يجوز للضرورة ؟ فيه نظر , ويحتمل الجواز للضرورة ; لأنه لا سبيل إلى تركه من غير دفن فليتحرر ا هـ سم على منهج : ويقال مثله في المسلم الذي لم يتيسر دفنه إلا مع الذميين.
*Materi Kultum Subuh*
*Ramadlan bulan menempa ketaqwaan*
- Puasa mendidik seorang muslim untuk menjadi orang yang bertaqwa. Allah berfirman:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيامُ كَما كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kalian puasa sebagimana diwajibkan kepada orang-orang sebelumkalian agar kalian bertaqwa”
- Taqwa artinya menjalankan kewajiban dan meninggalkan perkara yang diharamkan.
- Untuk menjadi orang yang bertaqwa seseorang harus belajar ilmu agama. Karena tanpa belajar ilmu agama seseorang tidak akan dapat mengetahui perkara-perkara yang wajib dan perkara-perkara yang diharamkan.
- Keuntungan orang yang bertaqwa:
1. Masuk surga tanpa adzab. Dalam hadits qudsiy disebutkan
أَعْدَدْتُ لِعِبَادِيَ الصَّالِحِيْنَ مَالاَ عَيْنٌ رَأَتْ وَلاَأُذُنٌ سَمِعَتْ وَلاَخَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ
“Telah Aku (Allah) bersiapkan untuk para hambaku yang shalih nikmat yang belum pernah dilihat mata, belum pernah di dengar telinga dan belum terbersit dalam hati manusia”
2. Mendapatkan rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka
3. Diberi jalan keluar dari setiap kesulitan. Allah berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ
“Barang siapa bertaqwa kepada Allah maka Allah menjadikan jalan keluar untuknya dan memberinya rizki dari jalan yang tidak dia sangka”
4. Diberi ilmu ladunni (ilmu yang didapatkan tanpa dengan belajar). Allah berfirman:
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّه
“Dan bertaqwalah kalian kepada Allah dan Allah menhajari kalian ilmu (ilmu yang didapat tidak dengan belajar)”.
fb.me/ldnupckediri
Materi Kultum Subuh
Mengisi Ramadlan Dengan Menghadri Majlis Ilmu

- Dalam mengisi bulan Ramadlan para sahabat banyak yang membuka majlis ilmu di rumahnya. Karena majlis ilmu adalah majlis yang paling mulia.
- Duduk dalam majlis ilmu untuk belajar satu bab tentang ilmu agama lebih utama dari shalat sunnah 1000 rekaat. Rasulullah bersabda kepada Abu Dzar:
لَأَنْ تَغْدُوَ وَتَتَعَلَّمَ بَابًا مِنَ اْلعِلْمِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تُصَلِّيَ أَلْفَ رَكْعَةٍ
“Wahai Abu Dzar apabila kamu keluar rumah untuk belajar satu bab dari ilmu agama maka itu lebih baik bagi kamu dari pada shalat sunnah 1000 rekaat”
- Tanda keberuntungan bagi seseorang adalah apabila seseorang selalu ingin hadir dalam majlis ilmu, sehingga dapat menambah ilmu agama. Rasulullah bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Barang siapa dikehendaki Allah kebaikan maka Allah memberi pemahaman agama kepadanya”
- Ilmu agama adalah jalan menuju surga. Rasaullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمَا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى اْلجَنَّةِ
“Barang siapa menempuh jalan menuntut ilmu maka Allah akan mempermudah kepadanya jalan menuju surga”
Materi Kultum Tarawih
Ramadlan awalnya Rahmah

- Rahmat Allah di dunia dikaruniakan oleh Allah kepada semua manusia, baik mukmin maupun kafir. Sedangkan di akhirat rahmat Allah hanya diberikan kepada orang yang mukmin saja, orang kafir di adzab di dalam neraka selamanya.
وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ
“Dan rahmatku mencakup segala sesuatu (mukmin dan kafir di dunia) dan akan aku khususkan rahmat itu untuk orang-orang yang menjauhi kekufuran (orang mukmin di akhirat)”
- Penampakan rahmat Allah jauh lebih banyak dari penampakan murka (ghadlab) Allah. Dalam hadits qudsi Allah berfriman:
إِنَّ رَحْمَتِيْ سَبَقَتْ غَضَبِيْ
“Sesungguhnya penampakan rahmatku lebih banyak dari penampakan murka Ku”
- Pada bulan Ramadlan penampakan rahmat Allah akan semakin banyak. Di mana ditawarkan bonus pahala tidak terhingga kepada siapa saja yang beramal shalih.
- Dalam kehidupan duniawi rahmat Allah di bulan Ramadlan juga sangat dirasakan, bukan hanya oleh orang-orang mukmin tetapi juga oleh semua manusia.

Fb.me/ldnupckediri
Materi Kultum Tarawih
Ramadlan menempa syukur

- Orang yang berpuasa di saat dia merasa lapar dan dahaga akan menyadari betapa besar nikmat Allah yang telah dikarunikan kepadanya.
- Nikmat yang Allah berikan kepada manusia sangat banyak. Allah berfirman:
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لا تُحْصُوها
“Apabila kalian menghitung nikmat-nikmat Allah maka kalian tidak akan dapat menghitungnya”
- Allah memberi kenikmatan kepada manusia bukan merupakan kewajiban bagi-Nya, tetapi semata-mata fadl (karunia) dari-Nya. Karena itu wajib bagi manusia untuk bersyukur kepada-Nya
- Syukur artinya menggunakan kenikmatan yang Allah karuniakan hanya untuk ketaatan kepada-Nya dan tidak menggunakan untuk kemaksiatan
- Syukur ada dua macam:
1. Syukur wajib yaitu dengan menggunakan kenikmatan untuk berbuat taat kepada Allah sang pemberi nikmat
2. Syukur mandub/sunnah yaitu dengan membaca hamdalah atau dzikir-dzikir lainnya
- Orang yang bersyukur atas nikmat Allah akan dikarunikan nikmat yang lebih banyak oleh Allah. Sebaliknya orang yang kufur terhadap nikmat Allah maka Allah akan menimpakan adzab kepadanya. Allah berfirman:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ، وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذابِي لَشَدِيدٌ
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan, “sesungguhnya apabila kalian bersyukur maka aku akan menambah nikmat kalian dan apabila kalian kufur nikmat maka sesungguhny adzabku sangat pedih”
Fb.me/ldnupckediri
Materi Pengajian Ramadlan MWCNU Kepung
Kitab Aqidatul Muslimin
Oleh: K Hafidz Ghozali

- Ilmu agama yg fardlu ain adalah kadar ilmu yg pasti dibutuhkan oleh setiap mukallaf, yaitu pokok-pokok akidah, thoharoh, sholat, puasa, zakat bagi yg wajib menunaikannya, haji bagi yg mampu, maksiat hati, maksiat tangan, maksiat mata dan maksiat anggota badan lainnya. Rasulullah bersabda :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
- Hikmah diciptakannya manusia dan jin adalah utk diperintah oleh Allah utk beribadah kepadanya
- Macam-macam syukur:
1. Syukur al-Lisan yaitu dengan tahadduts bin nikmah. Rasulullah bersabda :
التَّحَدُّثُ بِنِعْمَةِ اللَّهِ شُكْرٌ
2. Syukur al-arkan yaitu dengan menggunakan nikmat yg telah Allah karuniakan utk ibadah kepada Allah. Allah berfirman :
(اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ)
[Surat Saba' 13]
3. Syukur al-Janan yaitu dg mengakui bahwa semua nikmat merupakan karunia dr Allah
- Ibadah sah apabila dilakukan oleh orang yg meyakini bahwa Allah ada dan tidak menyerupakan Allah dg makhluk-Nya. Imam al Ghozali berkata:
لا تصح العبادة الا بعد معرفة المعبود
Tdk sah suatu ibadah kecuali setelah mengenal Allah yg wajib disembah
fb.me/ldnupckediri