Salafy Indonesia
64.7K subscribers
3.53K photos
265 videos
38 files
8.52K links
💎 Menjalin Ukhuwwah di Atas Minhaj Nubuwwah

📝 Silakan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.

💻 Media resmi: t.me/forumsalafy, forumsalafy.net, dan Grup WSI

📲 Admin: Muhammad (Cileungsi, Bogor) salafyindonesia001@gmail.com
Download Telegram
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 10)

✍🏻 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc

Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?

Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:

“Organisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syar’i menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syar’i kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.” (Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)

Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa Lajnah, 9/389)

Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:

● 1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.

● 2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syar’i.

Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan ‘syar’i’ yang dibuat-buat.

Bersambung ke Bagian 11

📚 Sumber Majalah Asysyariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# Kepada Siapa Dibagikan Zakat Fitrah
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 11/Selesai)

✍🏻 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc

Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?

Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:

"Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)

(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)

Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?

Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:

📪 “Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”

🔓 Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.

(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu a’lam

📚 Sumber Majalah AsySyariah asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 1)

✍🏻 Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah

Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan.

Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam “memaknainya”.

Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar’i pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.

Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.

Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, “aroma” Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai menidngkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas “wajib” menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.

Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syar’i memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan.

Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah

Bersambung Ke bagian 2

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻🌔💎 TETAP BERSEMANGAT SAMPAI MALAM TERAKHIR RAMADHAN

✍🏻 Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

الْتَمِسُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ آخِرَ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَان

"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan."

📚 Syaikh Al-Albani rahimahullah menilai hadits ini shahih dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir 1/267 no. 2118

¶ Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata,

باب الأمر بطلب ليلة القدر آخر ليلة من رمضان إذ جائز أن يكون في بعض السنين تلك الليلة

"Bab: Perintah untuk mencari malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan, yang mana bisa jadi pada sebagian tahun, (malam Lailatul Qadar) terjadi pada malam (terakhir) tersebut."

Kemudian beliau rahimahullah membawakan sanadnya seraya menyebutkan hadits,

الْتَمِسُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ آخِرِ لَيْلَةٍ

"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir."

📚 Lihat Shahih Ibn Khuzaimah 3/330

🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/tetap-bersemangat-sampai-malam-terakhir-ramadhan/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# Tetap Bersemangat Sampai Malam Terakhir Ramadhan
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 2)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah

Definisi Id (Hari Raya)

Ibnul A’rabi mengatakan:
“Id (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.” (Al-Lisan hal. 5)

Ibnu Taimiyyah berkata:
“Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.”

(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum’at.

Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.

~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata:

“Apa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?” Mereka menjawab: “Kami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.”

~ Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.”

(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

Hukum Shalat Id

✍🏼 Ibnu Rajab berkata:

“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:

Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.

Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.

Ketiga: Wajib ‘ain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jum’at. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafi’i (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:

“Barangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jum’at, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib ‘ain.”

(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)

Yang terkuat dari pendapat yang ada –wallahu a’lam– adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:

Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam  memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?”
Nabi menjawab: “Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.”

(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul ‘Idain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)

Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.

Shiddiq Hasan Khan berkata:
“Perintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzur… Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jum’at bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.”

(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmu’ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)

Bersambung Ke bagian 3

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 3)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?

Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?

Beliau kemudian menjawab yang intinya:
“Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.”

Lalu beliau mengatakan:
“Yang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wada’ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jum’at dan Shalat Id…”
(Majmu’ Fatawa, 24/177-178)

Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id

“Dari Malik dari Nafi’, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).”

(Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya dalam Al-Umm)

Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada ‘Ali  tentang mandi, maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab: “Tidak, mandi yang itu benar-benar mandi.” Ali  berkata: “Hari Jum’at, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))

Memakai Wewangian

“Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.” (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)

Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa’ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.”
(Syarhus Sunnah, 4/303)

Memakai Pakaian yang Bagus

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata:

“Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.”

~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun berkata:

“Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)….”

(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)

Ibnu Rajab berkata:
“Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.” (Fathul Bari)

Bersambung Ke bagian 4

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 4)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Makan Sebelum Berangkat Shalat Id

Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepada-nya: “Nabi memakannya dalam jumlah ganjil.”
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Akl Yaumal ‘Idain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: “Mayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, di antara mereka ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas.”

Di antara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
● a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.

● b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.

● c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)

Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat

“Adalah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.”
(Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk me-nampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa me-ngeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara seba-gaimana dilakukan sebagian manusia.”
(Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)

Lafadz Takbir

Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam –wallahu a’lam–. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Mas’ud: Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)

Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir. Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan: (Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)

Bersambung Ke bagian 5

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🌅🌺🌔 MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 5)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc

Tempat Shalat Id

Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.

Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ia berkata:
“Nabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqi’ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: ‘Sesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnah…”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil ‘Id)

Ibnu Rajab berkata:
“Dalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi shalallahu ''alaihi wasallam dan shalatnya adalah di Baqi’, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqi’. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqi’ dan nama Baqi’ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebut-kan dengan sanadnya bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah (sampai) di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.”
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia mengatakan:
Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)

Ibnu Hajar menjelaskan:
“Al-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.”
Ibnul Qayyim berkata:
“Yaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.”

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
“Nampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqi’…”
(dinukil dari Shalatul ‘Idain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)

Bersambung Ke bagian 6

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🇮🇩🔭1⃣🌅 HASIL SIDANG ISBAT PENETAPAN TANGGAL SATU SYAWAL 1445H

Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang isbat yang diadakan Kementerian Agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari Rabu yang bertepatan dengan tanggal 10 April 2024 M

🌎 Sumber || https://shorturl.at/bhnvZ

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏼📢🎙💡 DI ANTARA YANG DIUCAPKAN PADA HARI RAYA

✍🏼 Dari Jabir bin Nufair rahimahullah dia berkata,

ﻛﺎﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا اﻟﺘﻘﻮا ﻳﻮﻡ اﻟﻌﻴﺪ ﻳﻘﻮﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻟﺒﻌﺾ

Dahulu para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika berjumpa pada hari raya, sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain,

ﺗَﻘَﺒّﻞَ اﻟﻠﻪُ ﻣِﻨَّﺎ ﻭَﻣِﻨْﻚَ

TAQABBALALLAHU MINNAA WA MINKA

"Semoga Allah menerima amal kami dan Anda."

📚 Tamaam al-Minnah fii at-Ta'liiq 'ala al-Fiqh as-Sunnah hlm. 354. Syaikh
Al-Albany menilai sanadnya shahih.

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http//telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻🌅🌕💦 BERPISAH DENGAN INDAHNYA BULAN RAMADHAN

✍🏻 Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah,

عباد الله، لئن انتهى شهر رمضان  فإن حق الله لا ينتهي إلا بالموت

Wahai sekalian hamba-hamba Allah. Bila nanti bulan Ramadhan telah usai, maka sesungguhnya hak-hak Allah tak akan pernah usai, kecuali dengan kematian.

Allah Ta'ala berfirman,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99)

الله هو رب رمضان وهو رب شوال وهو رب جميع شهور السنة، فاتقوا الله في كل الشهور

Dialah Allah Rabbnya bulan Ramadhan, Dialah Rabbnya bulan Syawal, dan Dialah Rabb seluruh bulan-bulan dalam satu tahunnya. Oleh karena itu, hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dalam seluruh bulan-bulan yang ada.

فحافظوا على دينكم وتمسكوا به في كل الشهور وفي كل الأوقات

Jagalah diri-diri kalian dalam beragama, peganglah dengan erat-erat di setiap bulan dan waktu.

إن شهر رمضان يتبع بالشكر ويتبع بالاستغفار ويتبع بالفرح بفضل الله الذي مكننا من صيامه وقيامة

Sesungguhnya bulan Ramadhan pergi diiringi dengan syukur, diiringi dengan permohonan ampunan, dan diiringi pula dengan kebahagiaan atas keutamaan dari Allah. Yaitu kebahagiaan karena Allah telah memberikan kesempatan kepada kita beramal, untuk melewatinya dengan puasa dan shalat.

فنحن نفرح بهذهِ نعمة لا نفرح بانقضاء الشهر، وإننا نفرح بأننا أكملنها في عبادة لله لهذا نفرح

Oleh karena itu, kita berbahagia dengan nikmat besar ini. Bukanlah kita berbahagia karena telah perginya bulan Ramadhan ini. Namun, kita berbahagia karena kita telah menyempurnakan bulan ini dengan segenap ibadah.  Karena sebab inilah kita berbahagia.

Allah Ta'ala berfirman,

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah (Muhammad), Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan." (QS Yunus : 58)

وحذروا من كثرة اللهو واللعب وكثرة الغفلة والإعراض عن طاعة لله

Berhati-hatilah kalian dari banyak tindakan sia-sia, bergurau, bermain-main dan meninggalkan ketaatan kepada Allah.

لأن الشيطان حريص على أن يبطل أعمالكم وأن يمحو كل ما فعلتموه من الخير

Sebab, setan sangatlah berambisi untuk membuat batal amal ibadah kalian, sangat berambisi untuk bisa terhapus amal kebajikan kalian.

فيسول لبعض الناس أنه إذا انتهى رمضان صار الإنسان حرة طليقاً كأنه خرج من سجن، فينطلق في للهو والعب والغفلة وإضاعة الصلاة وغير ذلك من المنكرات، فلا تنقضوا ما غزلتم

Tidak asing menimpa sebagian manusia, apabila Ramadhan usai, dia menjadi seorang yang merdeka dan bebas, seakan-akan dia telah keluar dari jeruji penjara. Lalu dia menjerumuskan diri dalam perbuatan sia-sia, banyak bermain, lalai, menyia-nyiakan shalat, dan yang semisalnya dari perbuatan munkar. Oleh karena itu, janganlah kalian mengurai hasil pintalan kalian.

Allah Ta'ala berfirman,

وَلا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنكَاثاً

“Dan janganlah kamu seperti seorang wanita yang menguraikan benang hasil pintalannya dengan kuat, menjadi cerai berai kembali." (QS. An-Nahl : 92)

فاتقوا الله عباد الله، حافظوا على ما عملتم من الأعمال الصالحة، وتوبوا إلى الله من تقصيركم وخطئكم، فإن الله يتوب على من تاب

Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kalian kepada Allah. Jagalah amal kebajikan yang telah kalian lakukan. Bertobatlah kepada Allah dari segala bentuk kekurangan dan kesalahan kalian. Sesungguhnya Allah menerima tobat setiap orang yang bertobat kepada-Nya.

💽 Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14075

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/berpisah-dengan-indahnya-bulan-ramadhan/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻 ORANG MUNAFIK DAN FASIK SENANG DENGAN BERAKHIRNYA BULAN RAMADHAN

✍🏻 Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata,

وأما المنافق والفاسق فهما يفرحان بانتهاء شهر رمضان لينطلقوا إلى شهواتهم وملذاتهم وغفلاتهم، لأنهم كانوا في سجن وفي أسر في شهر رمضان

"Adapun orang munafik dan orang fasik maka keduanya merasa senang dengan berakhirnya bulan Ramadhan agar mereka bisa memuaskan syahwat, kesenangan, dan kelalaian mereka. Karena mereka merasa dipenjara dan menjadi tawanan selama bulan Ramadhan.

، فلما انتهى ينطلقون إلى غفلتهم وشهوتهم، يسرحون ويمرحون في هذه الحياة إلى أن يأتيهم الموت، إلا من وفقه الله جل وعلا وتاب إلى الله قبل مماته، فإن الله يتوب على من تاب.

Jadi ketika Ramadhan berakhir, mereka segera menuju kelalaian dan syahwat mereka. Mereka bersorak kegirangan di dunia ini hingga kematian datang kepada mereka, kecuali orang yang diberi taufik oleh Allah Jalla wa 'Ala dan bertobat kepada Allah sebelum mati. Karena sesungguhnya Allah selalu menerima tobat siapa saja yang bertobat."

🔊 Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13462

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/orang-munafiq-dan-fasiq-senang-dengan-berakhirnya-bulan-ramadhan/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🌷🌅📩💸 HADIAH UANG UNTUK ANAK-ANAK DI HARI IDUL FITRI

📬 Pertanyaan:

ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺃﻃﻔﺎﻝ ﺻﻐﺎﺭ، ﻭﺗﻌﻮﺩﻧﺎ ﻓﻲ ﺑﻼﺩﻧﺎ ﺃﻥ ﻧﻌﻄﻴﻬﻢ ﺣﺴﺐ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻭ ﺍﻷﺿﺤﻰ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﺏ ( ﺍﻟﻌﻴﺪﻳﺔ ) ﻭﻫﻲ ﻧﻘﻮﺩ ﺑﺴﻴﻄﺔ، ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻔﺮﺡ ﻓﻲ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻴﺪﻳﺔ ﺑﺪﻋﺔ ﺃﻡ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﺎ ﺷﻲﺀ؟

Di tempat kami ada anak-anak kecil. Kami terbiasa di negeri kami memberi mereka uang ketika hari raya Idul Fitri atau Idul Adha, yang dinamakan iediyyah , yaitu pemberian uang kecil (salam tempel), dalam rangka memasukkan kebahagiaan di hati mereka. Apakah iediyyah ini bid'ah atau tidak mengapa dilakukan?

🔓 Jawaban:

ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ، ﺑﻞ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻣﺤﺎﺳﻦ ﺍﻟﻌﺎﺩﺍﺕ، ﻭﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﺴﺮﻭﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ، ﻛﺒﻴﺮﺍ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﺻﻐﻴﺮﺍ، ﻭﺃﻣﺮ ﺭﻏﺐ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻟﻤﻄﻬﺮ . ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .

Tidak mengapa hal itu, bahkan itu termasuk adat kebiasaan yang bagus. Menanamkan kebahagiaan kepada kaum muslimin, baik kepada orang dewasa maupun anak-anak, adalah perkara yang dianjurkan oleh syariat yang suci ini.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh
Anggota: Shalih Al-Fauzan, Bakar Abu Zaid.

📚 Fataawa al-Lajnah ad-Daimah 26/347-348, soal kedua dari fatwa no. 20195

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hadiah-uang-untuk-anak-anak-di-hari-idul-fitri/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
☝🏻✍🏻🌅🌕 MENAATI ALLAH TIDAK HANYA DI BULAN RAMADHAN

✍🏻 Syaikh Dr. Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri hafizhahullah berkata,

‏من أوائل الاختبارات للثبات على الطاعات بعد رمضان:
هل حافظت على صلاة الفجر جماعة يوم العيد وبعده؟
ما حالك مع بقية الصلوات في المسجد؟
هل صليت الوتر أول أيام العيد؟
هل فتحت المصحف؟

"Di antara ujian pertama untuk kokoh dalam ketaatan setelah Ramadhan adalah:

• Apakah Anda tetap menjaga shalat shubuh berjamaah pada hari Idul Fitri dan setelahnya?
• Bagaimana keadaan Anda terhadap shalat-shalat yang lain di masjid?
• Apakah Anda mengerjakan shalat witir di awal hari-hari Idul Fitri?
• Apakah Anda telah membuka mushaf al-Qur'an?

أسئلة لا يعرف جوابها تماما إلا أنت!

Ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang tidak mengetahui jawabannya secara sempurna, kecuali Anda!

فراجع نفسك وحاسبها قبل أن تحاسب!

Oleh karena itu, hendaklah Anda introspeksi diri dan menghisabnya sebelum Anda dihisab!

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

"Dan sembahlah Rabbmu hingga ajal menjemputmu." (QS. Al-Hijr: 99)

🌍 Sumber || https://t.me/aldhafiri/1924

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# Puasa Setahun Penuh
☝🏻💡📌✍🏻 MENGQADHA PUASA RAMADHAN DAHULU ATAU PUASA SYAWAL DAHULU?

● Fatwa no. 2264

📬 Pertanyaan:

ﻫﻞ ﻣﻦ ﺻﺎﻡ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ ﺑﻌﺪ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻤﻞ ﺻﻮﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﺣﻴﺚ ﻗﺪ ﺃﻓﻄﺮ ﻣﻦ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻋﺸﺮﺓ ﺃﻳﺎﻡ ﺑﻌﺬﺭ ﺷﺮﻋﻲ، ﻫﻞ ﻳﺜﺒﺖ ﻟﻪ ﺛﻮاﺏ ﻣﻦ ﺃﻛﻤﻞ ﺻﻴﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺃﺗﺒﻌﻪ ﺳﺘﺎ ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ، ﻭﻛﺎﻥ ﻛﻣﻦ ﺻﺎﻡ اﻟﺪﻫﺮ ﻛﻠﻪ؟ ﺃﻓﻴﺪﻭﻧﺎ ﺟﺰاﻛﻢ اﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮا.

Apakah orang yang berpuasa enam hari pada bulan Syawal setelah bulan Ramadhan, tetapi ia belum menyempurnakan puasa Ramadhan. Sebab, ia berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari karena suatu uzur syar'i.

Apakah ia akan mendapatkan pahala orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan kemudian menyertainya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal dan (mendapatkan keutamaan) sebagaimana orang yang berpuasa setahun penuh?

Berilah kami bimbingan. Semoga Allah mebalas Anda dengan kebaikan.

🔓 Jawaban:

ﺗﻘﺪﻳﺮ ﺛﻮاﺏ اﻷﻋﻤﺎﻝ اﻟﺘﻲ ﻳﻌﻤﻠﻬﺎ اﻟﻌﺒﺎﺩ ﻟﻠﻪ ﻫﻮ ﻣﻦ اﺧﺘﺼﺎﺹ اﻟﻠﻪ ﺟﻞ ﻭعلى، ﻭاﻟﻌﺒﺪ ﺇﺫا اﻟﺘﻤﺲ اﻷﺟﺮ ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﺟﻞ ﻭعلى ﻭاﺟﺘﻬﺪ ﻓﻲ ﻃﺎﻋﺘﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻀﻴﻊ ﺃﺟﺮﻩ

Penentuan kadar pahala suatu amalan yang dilakukan oleh para hamba adalah kekhususan bagi Allah Jalla wa 'Ala. Apabila seorang hamba mencari pahala dari Allah Jalla wa 'Ala dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan ketaatan kepada-Nya, maka Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala untuknya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta'ala,

إِنَّا لَا نُضِیعُ أَجۡرَ مَنۡ أَحۡسَنَ عَمَلًا

"Kami benar-benar tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang mengerjakan perbuatan yang baik." (Al-Kahfi: 30]

ﻭاﻟﺬﻱ ﻳﻨﺒﻐﻲ لمن ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺷﻲء ﻣﻦ ﺃﻳﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﺼﻮﻣﻬﺎ ﺃﻭﻻ ﺛﻢ ﻳﺼﻮﻡ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﻟﻪ اﺗﺒﺎﻉ ﺻﻴﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻟﺴﺖ ﻣﻦ ﺷﻮاﻝ ﺇﻻ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻗﺪ ﺃﻛﻤﻞ ﺻﻴﺎﻣﻪ.

Yang hendaknya dilakukan oleh orang memiliki tanggungan (utang) puasa Ramadhan adalah berpuasa (mengqadha) terlebih dahulu. Setelah itu, baru ia berpuasa enam hari di bulan Syawal. Sebab, tidaklah terealisasi penyertaan puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, kecuali apabila ia telah menyempurnakan puasa Ramadhan.

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ اﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ

📚 Fataawa al-Lajnah ad-Daimah 10/392-393

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎