Salafy Indonesia
64.8K subscribers
3.53K photos
265 videos
38 files
8.54K links
💎 Menjalin Ukhuwwah di Atas Minhaj Nubuwwah

📝 Silakan menyebarkan tanpa mengubah materi dan tetap mencantumkan sumber.

💻 Media resmi: t.me/forumsalafy, forumsalafy.net, dan Grup WSI

📲 Admin: Muhammad (Cileungsi, Bogor) salafyindonesia001@gmail.com
Download Telegram
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 03)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?

Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya?
Jawabnya: Tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.

Apakah Janin Wajib Dizakati?

Jawabnya: tidak. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat tersebut kepada  (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut  (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajib-kannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.

Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.”
(Badai’ul Fawaid, 4/33)

Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).”
(Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)

Bersambung ke bagian 4

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 04)

✍🏻 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?

Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:

“Dari Abu Sa’id , ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 sha’ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)

Kata (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:

“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkan-nya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah  pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)

Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.

Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (I’lamul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)

Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)

Bersambung ke bagian 5

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻💐🌅 AMALAN ITU TERGANTUNG PADA AKHIRNYA

✍🏻 Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻗﺪ ﻋﺰﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺣﻴﻞ ﻭلم ﻳﺒﻖ ﻣﻨﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ، ﻓﻤﻦ ﻣﻨﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻓﻴﻪ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻤﺎﻡ، ﻭﻣﻦ ﻓﺮﻁ ﻓﻴﺨﺘﻤﻪ ﺑﺎﻟﺤﺴﻨﻰ ﻓﺎﻟﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﺨﺘﺎﻡ، ﻓﺎﺳﺘﻤﺘﻌﻮﺍ ﻣﻨﻪ ﺑﻤﺎ ﺑﻘﻲ من ﺍﻟﻠﻴﺎﻟﻲ ﺍﻟﻨﻴﺮﺓ ﻭﺍﻷﻳﺎﻡ

“Wahai para hamba Allah, sesungguhnya bulan Ramadhan jelas akan berlalu. (Sekarang) tidak tersisa kecuali sedikit. Barang siapa di antara kalian telah berbuat baik padanya, hendaklah ia menyempurnakannya. Adapun siapa yang meremehkan, hendaklah ia menutupnya dengan kebaikan. Amalan itu tergantung akhirnya. Karena itu, (bersungguh-sungguhlah) memanfaatkan malam-malam yang penuh cahaya dan siang Ramadhan yang masih tersisa.

ﻭﺍﺳﺘﻮﺩﻋﻮﻩ ﻋﻤﻼً ﺻﺎﻟﺤﺎً ﻳﺸﻬﺪ ﻟﻜﻢ ﺑﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺍﻟﻌﻼﻡ، ﻭﻭﺩﻋﻮﻩ ﻋﻨﺪ ﻓﺮﺍﻗﻪ ﺑﺄﺯﻛﻰ ﺗﺤﻴﺔ ﻭﺳﻼﻡ

Sampaikanlah ucapan perpisahan dengan amalan shalih, yang akan bersaksi untuk kalian di sisi Dzat Yang Maharaja, Yang Maha Mengetahui. Sampaikanlah ucapan perpisahan ketika berpisah dengan Ramadhan dengan penghormatan dan salam yang paling suci.”

📚 Lathaif al-Ma’arif 1/209

🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/amalan-itu-tergantung-pada-akhirnya/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# Sabarlah Sebentar Saja
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 05)

✍🏻 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi. Lc

Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluar-kan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits. An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)

Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya:

Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”

Ibnu Qudamah mengatakan:

“Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)

Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)

Pendapat kedua: Boleh mengeluar-kannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Badai’ush-Shanai’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)

Pendapat pertama itulah yang kuat. Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki.

Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.

Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.

Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)

Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”

Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggam-pangkan masalah ini.

Bersambung ke bagian 6

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 06)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi.Lc

Ukuran yang Dikeluarkan?

Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dengan  4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)

Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)

Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah

Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shaha-bat berpendapat tetap 1 sha’, sementara yang lain berpendapat ½ sha’.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:

“Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Mus-lim.” Lihat Tamamul Minnah hal.  387). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.

Bersambung ke bagian 7

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
✋🏻🌕🍂✒️ JIKA MALAM JUMAT BERTEPATAN DENGAN MALAM GANJIL

✍🏻 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah mengatakan,

وهذه الليلة التي أمامنا هي ليلة الجمعة وهي ليلة خمس وعشرين وهي وتر

Malam ini, yakni malam yang ada di hadapan kita, adalah malam Jumat yang bertepatan dengan malam kedua puluh lima, yang berarti malam ganjil (di bulan Ramadhan).

فهي من أرجى الليالي في هذه الليالي المباركة

Dengan demikian, (malam ini) termasuk malam yang paling diharapkan (Lailatul Qadar) dari malam-malam yang diberkahi ini (malam-malam terakhir di bulan Ramadhan).

وقد قال بعض أهل العلم: إن كان في الأوتار ليلة الجمعة كانت آكد وأقرب أن تكون ليلة القدر

Sungguh, sebagian ulama menyatakan, “Apabila malam ganjil bertepatan dengan malam Jumat, malam tersebut lebih kuat dan lebih dekat (diharapkan) sebagai malam Lailatul Qadar.”

وينبغي لنا أن نُعنى بهذه الليالي ولا سيما هذه الليلة

Oleh karena itu, hendaknya kita perhatian pada malam-malam tersebut (malam-malam terakhir di bulan Ramadhan), terkhusus malam ini.

وأن يكون لنا فيها حظ ونصيب من الاجتهاد في الخير

Demikian pula hendaknya kita mengambil bagian dan andil pada malam tersebut, dengan bersungguh-sungguh beramal kebaikan.

📚 Hadiits al-Masaa` min ad-Duruus wa al-Muhaadharaat wa at-Ta’liqaat hlm. 220

🌏 Sumber || https://shorturl.at/hBC15

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# Berpenampilan Indah di Malam Diharapkannya Lailatul Qadar
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 07)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Waktu Mengeluarkannya?

Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.

“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”

Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu. Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:

Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375).

Dalam riwayat Malik dari Nafi’: “Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (Al-Muwaththa, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikian-lah praktek para shahabat.

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?

Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:

Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua 2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijma’ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21).

Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.

Bersambung ke bagian 8

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🔭🌕🇮🇩 SIDANG ISBAT PENETAPAN AWAL SYAWAL 1445H

Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementrian Agama, akan Mengadakan sidang Isbat untuk menetapkan awal Syawal 1445H pada hari Selasa 9 April 2024M

🌏 Sumber || https://shorturl.at/zMV23

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 08)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc

Sasaran Zakat Fitrah?

Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).

Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu dari Ibnu Abbas ia mengatakan:

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

Ibnul Qayyim mengatakan:

Di antara petunjuk beliau shalallahu ''alaihi wasallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)

Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pemba-ngunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).

Definisi Fakir

Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pemba-hasan masalah ini cukup panjang dan mem-butuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:

Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.

Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237).
Di antara alasannya adalah karena Allah subhanahu wa ta’ala  lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”

Tentu Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”.

Allah subhanahu wa ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.

✍🏼 Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Bersambung ke bagian 9

📚 Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# Ketika Bulan Ramadhan Akan Berlalu
⚠️✔️💦 DOSA-DOSA AKAN MEMPERSULIT UNTUK MERAIH HUSNUL KHATIMAH

✍🏻 Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,

«وإذا نظرتَ إلى كثير من المُحتضرين وَجَدتهم يُحال بينهم وبين حسن الخاتمة عقوبةً لهم على أعمالهم السيئة»

"Jika engkau memperhatikan keadaan banyak orang yang menghadapi sakratul maut, engkau akan menjumpai mereka terhalangi untuk meraih husnul khatimah. Yang demikian itu adalah hukuman bagi mereka atas perbuatan-perbuatan mereka yang buruk."

📚 Ad-Da' wa ad-Dawa', hlm. 386

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎
💐🌷🌹🌻 DI ANTARA TANDA LAILATUL QADAR

✍🏼 Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu berkata,

إن الشمس تطلع كل يوم بين قرني شيطان إلا صبيحة ليلة القدر فإنها تطلع لا شعاع لها

"Sesungguhnya matahari terbit setiap hari di antara dua tanduk setan, kecuali pada pagi setelah malam Lailatul Qadar. Ketika itu matahari terbit dalam keadaan tidak memiliki cahaya yang menyilaukan mata."

📚 Mu'jam Ibnul `A'raabi 2/476 no. 923

WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#GAMBAR_FAWAID# Keutamaan Malam Lailatul Qadar
📢🌖🕌💎 BERSUNGGUH-SUNGGUH PADA MALAM KEDUA PULUH TUJUH

✍🏻 Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhumaa berkata,

أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ

Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu'alaihi wa sallam seraya berkata,

يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلِيلٌ يَشُقُّ عَلَيَّ الْقِيَامُ فَأْمُرْنِي بِلَيْلَةٍ لَعَلَّ اللَّهَ يُوَفِّقُنِي فِيهَا لِلَيْلَةِ الْقَدْرِ

Wahai Nabiyullah, sungguh, aku adalah seorang yang tua renta dan memiliki penyakit. Berat bagiku untuk melakukan shalat malam. Oleh karena itu, perintahkanlah kepadaku dengan satu malam, yang mudah-mudahan pada malam tersebut, Allah memberiku taufik untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.

قَالَ عَلَيْكَ بِالسَّابِعَةِ

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bersungguh-sungguhlah (beribadah) pada malam yang kedua puluh tujuh (malam ketujuh dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan)."

📚 HR. Ahmad no. 2149. Hadits ini dinilai, "Shahih sesuai syarat Imam al-Bukhari," oleh Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah dalam ash-Shahih al-Musnad mimmaa Laisa fi ash-Shahihain no. 663 jilid 1 hlm. 547

🌎 Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-pada-malam-kedua-puluh-tujuh/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel T
elegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
#AUDIO_FAWAID# Keutamaan Malam Lailatul Qadar
📢✋🏻🌅 KEUTAMAAN LAILATUL QADAR BISA DIRAIH, WALAUPUN SESEORANG TIDAK MELIHATNYA

✍🏻 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

‏قد ترى ليلة القدر برؤية أماراتها، وكان الصحابة يستدلون عليها بعلامات، ولكن عدم رؤيتها لا يمنع حصول فضلها لمن قامها إيمانا واحتسابا

“Malam Lailatul Qadar bisa saja diketahui dengan melihat tanda-tandanya. Dahulu para sahabat biasa mengenali kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu. Namun, tidak melihatnya (tanda-tandanya) tidaklah menghalangi seseorang untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala.”

📚 Majmu’ Fatawa Ibn Baz 6/398

🌍 Kunjungi || https://forumsalafy.net/keutamaan-lailatul-qadar-bisa-diraih-walaupun-seseorang-tidak-melihatnya

⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
C
hannel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📃🍚🌺🌅 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 09)

✍🏼 Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidyi, Lc

Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341):

“Maka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.”

Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

“Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.

Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau dari bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/73-74)

Be
rsambung ke bagian 10

📚
Sumber  Majalah Asy Syariah  http://asysyariah.com

WhatsApp Salafy Indonesia
Chann
el Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎