๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 07)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
โช Waktu Mengeluarkannya?
Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi shalallahu โalaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.
โDan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.โ
Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu. Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375).
Dalam riwayat Malik dari Nafiโ: โBahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.โ (Al-Muwaththa, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikian-lah praktek para shahabat.
โช Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah shalallahu โalaihi wasallam berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.โ (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Ibnul Qayyim mengatakan: โKonsekuensi dari dua 2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijmaโ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.โ (Zadul Maโad, 2/21).
Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.
Bersambung ke bagian 8
๐ Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidi, Lc
โช Waktu Mengeluarkannya?
Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi shalallahu โalaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.
โDan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.โ
Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu. Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:
Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375).
Dalam riwayat Malik dari Nafiโ: โBahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.โ (Al-Muwaththa, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikian-lah praktek para shahabat.
โช Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah shalallahu โalaihi wasallam berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.โ (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Ibnul Qayyim mengatakan: โKonsekuensi dari dua 2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijmaโ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.โ (Zadul Maโad, 2/21).
Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakil-kan kepada yang lain untuk menerimanya.
Bersambung ke bagian 8
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป๐ข๐น๐ PRINSIP PENTING UNTUK MEWUJUDKAN KEBAHAGIAAN RUMAH TANGGA
โ๐ป Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata,
ุงูุณุนุงุฏุฉ ูุง ุชููู ุจูู ุงูุฒูุฌูู ุฅูุง ุจุตุจุฑูู ุง ุนูู ุจุนุถูู ุง ุงูุจุนุถุ ูุจุชุนุงูููู ุง ุนูู ุงูุฎูุฑุ ูุนูู ุชุฑุจูุฉ ุฃุจูุงุฆูู ุงุ ูุงููู ุงูู ุณุชุนุงู.
"Kebahagiaan antara suami dan istri tidak akan terwujud, kecuali dengan keduanya saling bersabar terhadap yang lainnya, saling membantu dalam melakukan kebaikan dan mendidik anak-anak mereka. Wallahul Musta'an."
๐ Sumber || https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=299
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata,
ุงูุณุนุงุฏุฉ ูุง ุชููู ุจูู ุงูุฒูุฌูู ุฅูุง ุจุตุจุฑูู ุง ุนูู ุจุนุถูู ุง ุงูุจุนุถุ ูุจุชุนุงูููู ุง ุนูู ุงูุฎูุฑุ ูุนูู ุชุฑุจูุฉ ุฃุจูุงุฆูู ุงุ ูุงููู ุงูู ุณุชุนุงู.
"Kebahagiaan antara suami dan istri tidak akan terwujud, kecuali dengan keduanya saling bersabar terhadap yang lainnya, saling membantu dalam melakukan kebaikan dan mendidik anak-anak mereka. Wallahul Musta'an."
๐ Sumber || https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=299
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป๐๐๐ BERPENAMPILAN INDAH DI MALAM DIHARAPKANNYA LAILATUL QADAR
โ๐ป Hammad bin Salamah rahimahullah berkata,
ูุงู ุซุงุจุช ุงูุจูุงูู ูุญู ูุฏ ุงูุทููู ููุจุณุงู ุฃุญุณู ุซูุงุจูู ุง ููุชุทูุจุงู ููุทูุจูู ุงูู ุณุฌุฏ ุจุงููุถูุญ ูุงูุฏุฎูุฉ ูู ุงููููุฉ ุงูุชู ุชุฑุฌู ูููุง ูููุฉ ุงููุฏุฑ
"Dahulu Tsabit Al-Bunany dan Humaid At-Thawil mengenakan pakaian yang terbaik, menggunakan wewangian, dan mengasapi masjid dengan wewangian bukhur pada malam yang diharapkan padanya Lailatul Qadar."
๐ Lathaiful Ma'arif hlm. 189
๐ Sumber || http://forumsalafy.net/berpenampilan-indah-di-malam-diharapkannya-lailatul-qadar/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Hammad bin Salamah rahimahullah berkata,
ูุงู ุซุงุจุช ุงูุจูุงูู ูุญู ูุฏ ุงูุทููู ููุจุณุงู ุฃุญุณู ุซูุงุจูู ุง ููุชุทูุจุงู ููุทูุจูู ุงูู ุณุฌุฏ ุจุงููุถูุญ ูุงูุฏุฎูุฉ ูู ุงููููุฉ ุงูุชู ุชุฑุฌู ูููุง ูููุฉ ุงููุฏุฑ
"Dahulu Tsabit Al-Bunany dan Humaid At-Thawil mengenakan pakaian yang terbaik, menggunakan wewangian, dan mengasapi masjid dengan wewangian bukhur pada malam yang diharapkan padanya Lailatul Qadar."
๐ Lathaiful Ma'arif hlm. 189
๐ Sumber || http://forumsalafy.net/berpenampilan-indah-di-malam-diharapkannya-lailatul-qadar/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 08)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Sasaran Zakat Fitrah?
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafiโi, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu dari Ibnu Abbas ia mengatakan:
โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.โ
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
Di antara petunjuk beliau shalallahu ''alaihi wasallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.โ (Zadul Maโad, 2/21, lihat pula Majmuโ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pemba-ngunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
โช Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pemba-hasan masalah ini cukup panjang dan mem-butuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafiโi dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237).
Di antara alasannya adalah karena Allah subhanahu wa taโala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
โSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakatโฆโ
Tentu Allah subhanahu wa taโala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa taโala berfirman:
โAdapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahteraโฆโ.
Allah subhanahu wa taโala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
โ๐ผ Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโdi menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):
โFakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.โ
Bersambung ke bagian 9
๐ Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Sasaran Zakat Fitrah?
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafiโi, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu dari Ibnu Abbas ia mengatakan:
โRasulullah shalallahu โalaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.โ
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
Di antara petunjuk beliau shalallahu ''alaihi wasallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.โ (Zadul Maโad, 2/21, lihat pula Majmuโ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pemba-ngunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
โช Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pemba-hasan masalah ini cukup panjang dan mem-butuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafiโi dan jumhur sebagai-mana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237).
Di antara alasannya adalah karena Allah subhanahu wa taโala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.
โSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakatโฆโ
Tentu Allah subhanahu wa taโala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa taโala berfirman:
โAdapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahteraโฆโ.
Allah subhanahu wa taโala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal. Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
โ๐ผ Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโdi menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):
โFakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.โ
Bersambung ke bagian 9
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ปโ ๏ธ๐ขโ PENTINGNYA MENJAGA LISAN
โ๐ป Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,
ูู ูู ุญูุธู ูุณุงููู ูุฃุฌูู ุงููู ุชุนุงูููฐ ูู ุงูุฏููุง ุ ุฃุทููู ุงูููู ูุณุงููู ุจุงูุดูุงุฏุฉ ุนูุฏู ุงูู ูุชู ูููุงุกู ุงููู ุชุนุงูููฐ .
ูู ูู ุณูุฑููุญ ูุณุงููู ูู ุฃุนุฑุงุถู ุงูู ุณูู ูู ุ ูุงุชุจุนู ุนููุฑุงุชูู ุ ุฃู ุณูู ุงูููู ูุณุงููู ุนู ุงูุดูุงุฏุฉู ุนูุฏ ุงูู ูุช .
Barang siapa menjaga lisannya karena Allah di dunia, Allah akan memudahkan lisannya mengucapkan syahadat ketika dia meninggal dan bertemu dengan-Nya.
Sebaliknya, barang siapa tidak bisa menjaga lisannya dari membicarakan kehormatan kaum muslimin dan mencari-cari aib mereka, Allah akan membuatnya sulit mengucapkan syahadat ketika meninggal dunia.
๐ Bahrud Dumu', hlm. 124
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,
ูู ูู ุญูุธู ูุณุงููู ูุฃุฌูู ุงููู ุชุนุงูููฐ ูู ุงูุฏููุง ุ ุฃุทููู ุงูููู ูุณุงููู ุจุงูุดูุงุฏุฉ ุนูุฏู ุงูู ูุชู ูููุงุกู ุงููู ุชุนุงูููฐ .
ูู ูู ุณูุฑููุญ ูุณุงููู ูู ุฃุนุฑุงุถู ุงูู ุณูู ูู ุ ูุงุชุจุนู ุนููุฑุงุชูู ุ ุฃู ุณูู ุงูููู ูุณุงููู ุนู ุงูุดูุงุฏุฉู ุนูุฏ ุงูู ูุช .
Barang siapa menjaga lisannya karena Allah di dunia, Allah akan memudahkan lisannya mengucapkan syahadat ketika dia meninggal dan bertemu dengan-Nya.
Sebaliknya, barang siapa tidak bisa menjaga lisannya dari membicarakan kehormatan kaum muslimin dan mencari-cari aib mereka, Allah akan membuatnya sulit mengucapkan syahadat ketika meninggal dunia.
๐ Bahrud Dumu', hlm. 124
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 09)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidyi, Lc
โช Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโdi mengatakan (hal. 341):
โMaka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.โ
Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
โPendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.
Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu shaโ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu shaโ kurma, gandum, atau dari bur ยฝ atau 1 shaโ, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.โ (Majmuโ Fatawa, 25/73-74)
Bersambung ke bagian 10
๐ Sumber Majalah Asy Syariah htt p://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidyi, Lc
โช Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโdi mengatakan (hal. 341):
โMaka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.โ
Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
โPendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah shalallahu ''alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.
Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu shaโ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi shalallahu alaihi wasallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu shaโ kurma, gandum, atau dari bur ยฝ atau 1 shaโ, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.โ (Majmuโ Fatawa, 25/73-74)
Bersambung ke bagian 10
๐ Sumber Maj
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐ท๐น๐ป DI ANTARA TANDA LAILATUL QADAR
โ๐ผ Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu berkata,
ุฅู ุงูุดู ุณ ุชุทูุน ูู ููู ุจูู ูุฑูู ุดูุทุงู ุฅูุง ุตุจูุญุฉ ูููุฉ ุงููุฏุฑ ูุฅููุง ุชุทูุน ูุง ุดุนุงุน ููุง
"Sesungguhnya matahari terbit setiap hari di antara dua tanduk setan, kecuali pada pagi setelah malam Lailatul Qadar. Ketika itu matahari terbit dalam keadaan tidak memiliki cahaya yang menyilaukan mata."
๐ Mu'jam Ibnul `A'raabi 2/476 no. 923
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu berkata,
ุฅู ุงูุดู ุณ ุชุทูุน ูู ููู ุจูู ูุฑูู ุดูุทุงู ุฅูุง ุตุจูุญุฉ ูููุฉ ุงููุฏุฑ ูุฅููุง ุชุทูุน ูุง ุดุนุงุน ููุง
"Sesungguhnya matahari terbit setiap hari di antara dua tanduk setan, kecuali pada pagi setelah malam Lailatul Qadar. Ketika itu matahari terbit dalam keadaan tidak memiliki cahaya yang menyilaukan mata."
๐ Mu'jam Ibnul `A'raabi 2/476 no. 923
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 10)
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jumโiyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:
โOrganisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syarโi menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syarโi kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.โ (Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)
Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa Lajnah, 9/389)
Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:
โ 1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.
โ 2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syarโi.
Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan โsyarโiโ yang dibuat-buat.
Bersambung ke Bagian 11
๐ Sumber Majalah Asysyariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang sebuah organisasi yang bernama Jumโiyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:
โOrganisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syarโi menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syarโi kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.โ (Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)
Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa Lajnah, 9/389)
Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:
โ 1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.
โ 2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syarโi.
Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan โsyarโiโ yang dibuat-buat.
Bersambung ke Bagian 11
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ขโ๐ปโ
๐
KEUTAMAAN LAILATUL QADAR BISA DIRAIH, WALAUPUN SESEORANG TIDAK MELIHATNYA
โ๐ป Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
ูุฏ ุชุฑู ูููุฉ ุงููุฏุฑ ุจุฑุคูุฉ ุฃู ุงุฑุงุชูุงุ ููุงู ุงูุตุญุงุจุฉ ูุณุชุฏููู ุนูููุง ุจุนูุงู ุงุชุ ูููู ุนุฏู ุฑุคูุชูุง ูุง ูู ูุน ุญุตูู ูุถููุง ูู ู ูุงู ูุง ุฅูู ุงูุง ูุงุญุชุณุงุจุง
โMalam Lailatul Qadar bisa saja diketahui dengan melihat tanda-tandanya. Dahulu para sahabat biasa mengenali kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu. Namun, tidak melihatnya (tanda-tandanya) tidaklah menghalangi seseorang untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala.โ
๐ Majmuโ Fatawa Ibn Baz 6/398
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/keutamaan-lailatul-qadar-bisa-diraih-walaupun-seseorang-tidak-melihatnya
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
ูุฏ ุชุฑู ูููุฉ ุงููุฏุฑ ุจุฑุคูุฉ ุฃู ุงุฑุงุชูุงุ ููุงู ุงูุตุญุงุจุฉ ูุณุชุฏููู ุนูููุง ุจุนูุงู ุงุชุ ูููู ุนุฏู ุฑุคูุชูุง ูุง ูู ูุน ุญุตูู ูุถููุง ูู ู ูุงู ูุง ุฅูู ุงูุง ูุงุญุชุณุงุจุง
โMalam Lailatul Qadar bisa saja diketahui dengan melihat tanda-tandanya. Dahulu para sahabat biasa mengenali kemunculannya dengan tanda-tanda tertentu. Namun, tidak melihatnya (tanda-tandanya) tidaklah menghalangi seseorang untuk meraih keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakan shalat pada malam tersebut karena iman dan mengharapkan pahala.โ
๐ Majmuโ Fatawa Ibn Baz 6/398
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/keutamaan-lailatul-qadar-bisa-diraih-walaupun-seseorang-tidak-melihatnya
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป๐๐ข๐ BERSUNGGUH-SUNGGUH MENCARI LAILATUL QADAR
โ๐ป Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ูููุจุบู ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏บ๏บค๏บฎุง๏ปซ๏บ ุง๏ป๏ปค๏บ๏ปฃ๏ปฆ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏ป๏บธ๏บฎ ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ ๏บ๏ปค๏ปด๏ป๏ปช
Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin bersungguh-sungguh mencari malam Lailatul Qadar pada keseluruhan sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan).
๏ป๏ปค๏บ ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏ปจ๏บ๏ปฒ ๏บป๏ป ๏ปฐ ุง๏ป๏ป ๏ปช ๏ป๏ป ๏ปด๏ปช ๏ปญ๏บณ๏ป ๏ปข {๏บ๏บค๏บฎ๏ปญ๏ปซ๏บ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏ป๏บธ๏บฎ ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ}
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Carilah oleh kalian malam Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)."
๏ปญ๏บ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏บด๏บ๏ป ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ ๏บ๏ป๏บ๏บฎ.
Malam Lailatul Qadar banyak terjadi pada tujuh hari terakhir (bulan Ramadhan)
๏ปญ๏บ๏ป๏บ๏บฎ ๏ปฃ๏บ ๏บ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏ป๏ปด๏ป ๏บ ๏บณ๏บ๏ป ๏ปญ๏ป๏บธ๏บฎ๏ปณ๏ปฆ
Malam Lailatul Qadar mayoritasnya terjadi pada malam dua puluh tujuh.
๏ป๏ปค๏บ ๏ป๏บ๏ปฅ ๏บ๏บ๏ปฒ ๏บ๏ปฆ ๏ป๏ป๏บ ๏ปณ๏บค๏ป ๏ป ๏บ๏ปง๏ปฌ๏บ ๏ป๏ปด๏ป ๏บ ๏บณ๏บ๏ป ๏ปญ๏ป๏บธ๏บฎ๏ปณ๏ปฆ
Hal ini sebagaimana sahabat Ubai bin Ka'b radhiallahu 'anhu pernah bersumpah bahwa malam Lailatul Qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh.
๏ป๏ป๏ปด๏ป ๏ป๏ปช: ๏บ๏บ๏ปฑ ๏บท๏ปฒุก ๏ป๏ป ๏ปค๏บ ๏บซ๏ป๏ปุ
Ubai bin Ka'b radhiallahu anhu ditanya, "Berdasarkan apa engkau mengetahui hal itu?"
ุจูุงููุขููุฉู ุงูููุชูู ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููููููุง ุชูุทูููุนู ููููู ูุฆูุฐู ููุง ุดูุนูุงุนู ููููุง
Ubai bin Ka'b radhiallahu anhu menjawab, "Berdasarkan tanda yang telah diberitakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam kepada kami, bahwa matahari terbit ketika itu tanpa sinar yang menyilaukan." (HR. Muslim no. 762)
๐ Lihat Majmu' al-Fataawa 25/285
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-mencari-lailatul-qadar/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ูููุจุบู ๏บ๏ปฅ ๏ปณ๏บ๏บค๏บฎุง๏ปซ๏บ ุง๏ป๏ปค๏บ๏ปฃ๏ปฆ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏ป๏บธ๏บฎ ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ ๏บ๏ปค๏ปด๏ป๏ปช
Oleh karena itu, hendaknya seorang mukmin bersungguh-sungguh mencari malam Lailatul Qadar pada keseluruhan sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan).
๏ป๏ปค๏บ ๏ป๏บ๏ป ุง๏ป๏ปจ๏บ๏ปฒ ๏บป๏ป ๏ปฐ ุง๏ป๏ป ๏ปช ๏ป๏ป ๏ปด๏ปช ๏ปญ๏บณ๏ป ๏ปข {๏บ๏บค๏บฎ๏ปญ๏ปซ๏บ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏ป๏บธ๏บฎ ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ}
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Carilah oleh kalian malam Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)."
๏ปญ๏บ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏ป๏ปฒ ุง๏ป๏บด๏บ๏ป ุง๏ปท๏ปญุง๏บง๏บฎ ๏บ๏ป๏บ๏บฎ.
Malam Lailatul Qadar banyak terjadi pada tujuh hari terakhir (bulan Ramadhan)
๏ปญ๏บ๏ป๏บ๏บฎ ๏ปฃ๏บ ๏บ๏ป๏ปฎ๏ปฅ ๏ป๏ปด๏ป ๏บ ๏บณ๏บ๏ป ๏ปญ๏ป๏บธ๏บฎ๏ปณ๏ปฆ
Malam Lailatul Qadar mayoritasnya terjadi pada malam dua puluh tujuh.
๏ป๏ปค๏บ ๏ป๏บ๏ปฅ ๏บ๏บ๏ปฒ ๏บ๏ปฆ ๏ป๏ป๏บ ๏ปณ๏บค๏ป ๏ป ๏บ๏ปง๏ปฌ๏บ ๏ป๏ปด๏ป ๏บ ๏บณ๏บ๏ป ๏ปญ๏ป๏บธ๏บฎ๏ปณ๏ปฆ
Hal ini sebagaimana sahabat Ubai bin Ka'b radhiallahu 'anhu pernah bersumpah bahwa malam Lailatul Qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh.
๏ป๏ป๏ปด๏ป ๏ป๏ปช: ๏บ๏บ๏ปฑ ๏บท๏ปฒุก ๏ป๏ป ๏ปค๏บ ๏บซ๏ป๏ปุ
Ubai bin Ka'b radhiallahu anhu ditanya, "Berdasarkan apa engkau mengetahui hal itu?"
ุจูุงููุขููุฉู ุงูููุชูู ุฃูุฎูุจูุฑูููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููููููุง ุชูุทูููุนู ููููู ูุฆูุฐู ููุง ุดูุนูุงุนู ููููุง
Ubai bin Ka'b radhiallahu anhu menjawab, "Berdasarkan tanda yang telah diberitakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam kepada kami, bahwa matahari terbit ketika itu tanpa sinar yang menyilaukan." (HR. Muslim no. 762)
๐ Lihat Majmu' al-Fataawa 25/285
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-mencari-lailatul-qadar/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ข๐๐๐ BERSUNGGUH-SUNGGUH PADA MALAM KEDUA PULUH TUJUH
โ๐ป Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhumaa berkata,
ุฃูููู ุฑูุฌูููุง ุฃูุชูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู
Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu'alaihi wa sallam seraya berkata,
ููุง ููุจูููู ุงูููููู ุฅููููู ุดูููุฎู ููุจููุฑู ุนูููููู ููุดูููู ุนูููููู ุงููููููุงู ู ููุฃูู ูุฑูููู ุจูููููููุฉู ููุนูููู ุงูููููู ูููููููููููู ูููููุง ููููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู
Wahai Nabiyullah, sungguh, aku adalah seorang yang tua renta dan memiliki penyakit. Berat bagiku untuk melakukan shalat malam. Oleh karena itu, perintahkanlah kepadaku dengan satu malam, yang mudah-mudahan pada malam tersebut, Allah memberiku taufik untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.
ููุงูู ุนููููููู ุจูุงูุณููุงุจูุนูุฉู
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bersungguh-sungguhlah (beribadah) pada malam yang kedua puluh tujuh (malam ketujuh dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan)."
๐ HR. Ahmad no. 2149. Hadits ini dinilai, "Shahih sesuai syarat Imam al-Bukhari," oleh Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah dalam ash-Shahih al-Musnad mimmaa Laisa fi ash-Shahihain no. 663 jilid 1 hlm. 547
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-pada-malam-kedua-puluh-tujuh/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhumaa berkata,
ุฃูููู ุฑูุฌูููุง ุฃูุชูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู
Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu'alaihi wa sallam seraya berkata,
ููุง ููุจูููู ุงูููููู ุฅููููู ุดูููุฎู ููุจููุฑู ุนูููููู ููุดูููู ุนูููููู ุงููููููุงู ู ููุฃูู ูุฑูููู ุจูููููููุฉู ููุนูููู ุงูููููู ูููููููููููู ูููููุง ููููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู
Wahai Nabiyullah, sungguh, aku adalah seorang yang tua renta dan memiliki penyakit. Berat bagiku untuk melakukan shalat malam. Oleh karena itu, perintahkanlah kepadaku dengan satu malam, yang mudah-mudahan pada malam tersebut, Allah memberiku taufik untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.
ููุงูู ุนููููููู ุจูุงูุณููุงุจูุนูุฉู
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bersungguh-sungguhlah (beribadah) pada malam yang kedua puluh tujuh (malam ketujuh dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan)."
๐ HR. Ahmad no. 2149. Hadits ini dinilai, "Shahih sesuai syarat Imam al-Bukhari," oleh Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah dalam ash-Shahih al-Musnad mimmaa Laisa fi ash-Shahihain no. 663 jilid 1 hlm. 547
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/bersungguh-sungguh-pada-malam-kedua-puluh-tujuh/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
๐ฒ๐ข [VIDEO] : Keutamaan Lailatul Qadar
๐ข Pemateri: Al-Ustadz Muhammad Rijal Lc hafizhahullah
๐ Sumber: https://forumsalafy.net/video-keutamaan-lailatul-qadar/
๐ข Pemateri: Al-Ustadz Muhammad Rijal Lc hafizhahullah
๐ Sumber: https://forumsalafy.net/video-keutamaan-lailatul-qadar/
๐๐๐บ๐
PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 11/Selesai)
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:
"Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syarโi yang telah disebut dalam nash (Al-Qurโan atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)
(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโud)
โช Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:
๐ช โApakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?โ
๐ Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.
(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu aโlam
๐ Sumber Majalah AsySyariah asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc
โช Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah, jawabnya:
"Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syarโi yang telah disebut dalam nash (Al-Qurโan atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)
(Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโud)
โช Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah:
๐ช โApakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?โ
๐ Jawab:
Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.
(Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quโud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943). Wallahu aโlam
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ง AUDIO TANYA JAWAB
Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha' di Zaman Nabi?
โTelah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran shaโ di zaman Nabi, menurut seorang ulama Madinah.
Kesimpulannya bahwa ketika dikonversikan dengan timbangan zaman sekarang ukurannya adalah 2,8 kg, yakni digenapkan menjadi 3 kg. Jadi, seolah-olah ukuran yang sudah memasyarakat yaitu 2,5 kg adalah salah.
Benarkah penjelasan tersebut? Mohon pencerahan.
๐ Dijawab oleh: al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc. hafizhahullah
๐ Simak selengkapnya pada tautan berikut: https://asysyariah.com/ukuran-zakat-fitrah-sesuai-ukuran-sho-di-zaman-nabi/
๐ฒ https://t.me/asysyariah
Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha' di Zaman Nabi?
โTelah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran shaโ di zaman Nabi, menurut seorang ulama Madinah.
Kesimpulannya bahwa ketika dikonversikan dengan timbangan zaman sekarang ukurannya adalah 2,8 kg, yakni digenapkan menjadi 3 kg. Jadi, seolah-olah ukuran yang sudah memasyarakat yaitu 2,5 kg adalah salah.
Benarkah penjelasan tersebut? Mohon pencerahan.
๐ Dijawab oleh: al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc. hafizhahullah
๐ Simak selengkapnya pada tautan berikut: https://asysyariah.com/ukuran-zakat-fitrah-sesuai-ukuran-sho-di-zaman-nabi/
๐ฒ https://t.me/asysyariah
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 1)
โ๐ป Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan.
Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam โmemaknainyaโ.
Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syarโi pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, โaromaโ Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai menidngkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas โwajibโ menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syarโi memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan.
Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah
Bersambung Ke bagian 2
๐ Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan.
Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam โmemaknainyaโ.
Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syarโi pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, โaromaโ Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai menidngkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas โwajibโ menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syarโi memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan.
Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah
Bersambung Ke bagian 2
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐