๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 2)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
โช Definisi Id (Hari Raya)
Ibnul Aโrabi mengatakan:
โId (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.โ (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata:
โId adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.โ
(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jumโat.
Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata:
โApa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?โ Mereka menjawab: โKami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.โ
~ Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
โSesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.โ
(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
โช Hukum Shalat Id
โ๐ผ Ibnu Rajab berkata:
โPara ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:
โ Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
โ Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafiโi.
โ Ketiga: Wajib โain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jumโat. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafiโi (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:
โBarangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jumโat, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib โain.โ
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)
โ Yang terkuat dari pendapat yang ada โwallahu aโlamโ adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:
Dari Ummu โAthiyyah ia mengatakan:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.
Aku berkata: โWahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?โ
Nabi menjawab: โHendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul โIdain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata:
โPerintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzurโฆ Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jumโat bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.โ
(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Taโliqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmuโ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)
Bersambung Ke bagian 3
๐ Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
โช Definisi Id (Hari Raya)
Ibnul Aโrabi mengatakan:
โId (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.โ (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata:
โId adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.โ
(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jumโat.
Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata:
โApa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?โ Mereka menjawab: โKami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.โ
~ Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
โSesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.โ
(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
โช Hukum Shalat Id
โ๐ผ Ibnu Rajab berkata:
โPara ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:
โ Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
โ Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafiโi.
โ Ketiga: Wajib โain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jumโat. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafiโi (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:
โBarangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jumโat, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib โain.โ
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)
โ Yang terkuat dari pendapat yang ada โwallahu aโlamโ adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:
Dari Ummu โAthiyyah ia mengatakan:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.
Aku berkata: โWahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?โ
Nabi menjawab: โHendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul โIdain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata:
โPerintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzurโฆ Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jumโat bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.โ
(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Taโliqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmuโ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)
Bersambung Ke bagian 3
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 3)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya:
โUlama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.โ
Lalu beliau mengatakan:
โYang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wadaโ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jumโat dan Shalat Idโฆโ
(Majmuโ Fatawa, 24/177-178)
โช Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id
โDari Malik dari Nafiโ, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).โ
(Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafiโi dari jalannya dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada โAli tentang mandi, maka โAli berkata: โMandilah setiap hari jika kamu mau.โ Ia menjawab: โTidak, mandi yang itu benar-benar mandi.โ Ali berkata: โHari Jumโat, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.โ (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))
โช Memakai Wewangian
โDari Musa bin โUqbah, dari Nafiโ bahwa Ibnu โUmar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.โ (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: โDisunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwaโ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.โ
(Syarhus Sunnah, 4/303)
โช Memakai Pakaian yang Bagus
Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata:
โWahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.โ
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun berkata:
โIni adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)โฆ.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jumโah Bab Fil โIdain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata:
โHadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.โ (Fathul Bari)
Bersambung Ke bagian 4
๐ Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya:
โUlama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.โ
Lalu beliau mengatakan:
โYang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wadaโ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jumโat dan Shalat Idโฆโ
(Majmuโ Fatawa, 24/177-178)
โช Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id
โDari Malik dari Nafiโ, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).โ
(Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafiโi dari jalannya dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada โAli tentang mandi, maka โAli berkata: โMandilah setiap hari jika kamu mau.โ Ia menjawab: โTidak, mandi yang itu benar-benar mandi.โ Ali berkata: โHari Jumโat, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.โ (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))
โช Memakai Wewangian
โDari Musa bin โUqbah, dari Nafiโ bahwa Ibnu โUmar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.โ (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: โDisunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwaโ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.โ
(Syarhus Sunnah, 4/303)
โช Memakai Pakaian yang Bagus
Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata:
โWahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.โ
~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun berkata:
โIni adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)โฆ.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jumโah Bab Fil โIdain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata:
โHadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.โ (Fathul Bari)
Bersambung Ke bagian 4
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 4)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Makan Sebelum Berangkat Shalat Id
Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajjaโ bin Rajaโ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepada-nya: โNabi memakannya dalam jumlah ganjil.โ
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Akl Yaumal โIdain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: โMayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, di antara mereka โAli dan Ibnu โAbbas.โ
Di antara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
โ a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.
โ b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.
โ c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)
โช Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat
โAdalah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.โ
(Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: โDalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk me-nampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa me-ngeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara seba-gaimana dilakukan sebagian manusia.โ
(Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)
โช Lafadz Takbir
Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam โwallahu aโlamโ. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Masโud: Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Saโid dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir. Dalam salah satu riwayat Ibnu โAbbas disebutkan: (Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)
Bersambung Ke bagian 5
๐ Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Makan Sebelum Berangkat Shalat Id
Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajjaโ bin Rajaโ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepada-nya: โNabi memakannya dalam jumlah ganjil.โ
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Akl Yaumal โIdain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: โMayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, di antara mereka โAli dan Ibnu โAbbas.โ
Di antara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
โ a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.
โ b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.
โ c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)
โช Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat
โAdalah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.โ
(Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: โDalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk me-nampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa me-ngeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara seba-gaimana dilakukan sebagian manusia.โ
(Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)
โช Lafadz Takbir
Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam โwallahu aโlamโ. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Masโud: Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Saโid dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir. Dalam salah satu riwayat Ibnu โAbbas disebutkan: (Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)
Bersambung Ke bagian 5
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ขโ๐ปโ๏ธ๐ ORANG YANG BERTAKWA TIDAK AKAN MERASA LEBIH BAIK DARI SIAPAPUN
โ๐ผ Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata,
ุงูุชููู ุฃู ูุง ุชุฑู ููุณู ุฎูุฑุงู ู ู ุฃุญุฏ.
"(Di antara sifat) takwa adalah engkau tidak menganggap dirimu lebih baik dibandingkan seorang pun."
๐ Tafsir al-Baghawy, jilid 1 hlm. 55
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata,
ุงูุชููู ุฃู ูุง ุชุฑู ููุณู ุฎูุฑุงู ู ู ุฃุญุฏ.
"(Di antara sifat) takwa adalah engkau tidak menganggap dirimu lebih baik dibandingkan seorang pun."
๐ Tafsir al-Baghawy, jilid 1 hlm. 55
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 5)
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.
Dari Al-Baraโ Ibnu โAzib ia berkata:
โNabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqiโ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: โSesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnahโฆโ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil โId)
Ibnu Rajab berkata:
โDalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi shalallahu ''alaihi wasallam dan shalatnya adalah di Baqiโ, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqiโ. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqiโ dan nama Baqiโ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebut-kan dengan sanadnya bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah (sampai) di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.โ
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)
โDari Abu Saโid Al-Khudri ia mengatakan:
Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan:
โAl-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.โ
Ibnul Qayyim berkata:
โYaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.โ
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
โNampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqiโโฆโ
(dinukil dari Shalatul โIdain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
Bersambung Ke bagian 6
๐ Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis Oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.
Dari Al-Baraโ Ibnu โAzib ia berkata:
โNabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqiโ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: โSesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnahโฆโ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil โId)
Ibnu Rajab berkata:
โDalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi shalallahu ''alaihi wasallam dan shalatnya adalah di Baqiโ, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqiโ. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqiโ dan nama Baqiโ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebut-kan dengan sanadnya bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah (sampai) di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.โ
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)
โDari Abu Saโid Al-Khudri ia mengatakan:
Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan:
โAl-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.โ
Ibnul Qayyim berkata:
โYaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.โ
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
โNampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqiโโฆโ
(dinukil dari Shalatul โIdain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
Bersambung Ke bagian 6
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ โผโโ๐ป ORANG MUNAFIK DAN FASIK SENANG DENGAN BERAKHIRNYA BULAN RAMADHAN
โ๐ป Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata,
ูุฃู ุง ุงูู ูุงูู ูุงููุงุณู ููู ุง ููุฑุญุงู ุจุงูุชูุงุก ุดูุฑ ุฑู ุถุงู ูููุทูููุง ุฅูู ุดููุงุชูู ูู ูุฐุงุชูู ูุบููุงุชูู ุ ูุฃููู ูุงููุง ูู ุณุฌู ููู ุฃุณุฑ ูู ุดูุฑ ุฑู ุถุงู
"Adapun orang munafik dan orang fasik maka keduanya merasa senang dengan berakhirnya bulan Ramadhan agar mereka bisa memuaskan syahwat, kesenangan, dan kelalaian mereka. Karena mereka merasa dipenjara dan menjadi tawanan selama bulan Ramadhan.
ุ ููู ุง ุงูุชูู ููุทูููู ุฅูู ุบููุชูู ูุดููุชูู ุ ูุณุฑุญูู ููู ุฑุญูู ูู ูุฐู ุงูุญูุงุฉ ุฅูู ุฃู ูุฃุชููู ุงูู ูุชุ ุฅูุง ู ู ูููู ุงููู ุฌู ูุนูุง ูุชุงุจ ุฅูู ุงููู ูุจู ู ู ุงุชูุ ูุฅู ุงููู ูุชูุจ ุนูู ู ู ุชุงุจ.
Jadi ketika Ramadhan berakhir, mereka segera menuju kelalaian dan syahwat mereka. Mereka bersorak kegirangan di dunia ini hingga kematian datang kepada mereka, kecuali orang yang diberi taufik oleh Allah Jalla wa 'Ala dan bertobat kepada Allah sebelum mati. Karena sesungguhnya Allah selalu menerima tobat siapa saja yang bertobat."
๐ Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13462
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/orang-munafiq-dan-fasiq-senang-dengan-berakhirnya-bulan-ramadhan/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata,
ูุฃู ุง ุงูู ูุงูู ูุงููุงุณู ููู ุง ููุฑุญุงู ุจุงูุชูุงุก ุดูุฑ ุฑู ุถุงู ูููุทูููุง ุฅูู ุดููุงุชูู ูู ูุฐุงุชูู ูุบููุงุชูู ุ ูุฃููู ูุงููุง ูู ุณุฌู ููู ุฃุณุฑ ูู ุดูุฑ ุฑู ุถุงู
"Adapun orang munafik dan orang fasik maka keduanya merasa senang dengan berakhirnya bulan Ramadhan agar mereka bisa memuaskan syahwat, kesenangan, dan kelalaian mereka. Karena mereka merasa dipenjara dan menjadi tawanan selama bulan Ramadhan.
ุ ููู ุง ุงูุชูู ููุทูููู ุฅูู ุบููุชูู ูุดููุชูู ุ ูุณุฑุญูู ููู ุฑุญูู ูู ูุฐู ุงูุญูุงุฉ ุฅูู ุฃู ูุฃุชููู ุงูู ูุชุ ุฅูุง ู ู ูููู ุงููู ุฌู ูุนูุง ูุชุงุจ ุฅูู ุงููู ูุจู ู ู ุงุชูุ ูุฅู ุงููู ูุชูุจ ุนูู ู ู ุชุงุจ.
Jadi ketika Ramadhan berakhir, mereka segera menuju kelalaian dan syahwat mereka. Mereka bersorak kegirangan di dunia ini hingga kematian datang kepada mereka, kecuali orang yang diberi taufik oleh Allah Jalla wa 'Ala dan bertobat kepada Allah sebelum mati. Karena sesungguhnya Allah selalu menerima tobat siapa saja yang bertobat."
๐ Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13462
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/orang-munafiq-dan-fasiq-senang-dengan-berakhirnya-bulan-ramadhan/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐
๐บโ
๐ MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI (Bagian 6)
โ๐ผ Ditulis oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Waktu Pelaksanaan Shalat
Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata:
Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi shalallahu ''alaihi wasallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: โKami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.โ Dan itu ketika tasbih.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari secara muaโllaq, Kitabul โIdain Bab At-Tabkir Ilal โId, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal โId: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil โIdain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan kata โketika tasbihโ adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata:
โPara ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbo-lehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.โ Demikian dijelaskan Ibnu Hajar.
(Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpen-dapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafiโi.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
โSesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafiโ bin Khadij dan sekelompok tabiโin bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menun-jukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.โ
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
โช Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
โ Ada dua pendapat:
โ Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
โ Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafiโi dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: โDahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu โUmar dengan semangat-nya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.โ
(Zadul Maโad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehing-ga memakan hasil qurban mereka.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
Bersambung Ke bagian 7
๐ Sumber Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ผ Ditulis oleh: Al-Ustadz Qamar Su'aidy. Lc
โช Waktu Pelaksanaan Shalat
Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata:
Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi shalallahu ''alaihi wasallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: โKami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.โ Dan itu ketika tasbih.โ
(Shahih, HR. Al-Bukhari secara muaโllaq, Kitabul โIdain Bab At-Tabkir Ilal โId, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal โId: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil โIdain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan kata โketika tasbihโ adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata:
โPara ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbo-lehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.โ Demikian dijelaskan Ibnu Hajar.
(Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpen-dapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafiโi.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
โSesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafiโ bin Khadij dan sekelompok tabiโin bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menun-jukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.โ
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
โช Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
โ Ada dua pendapat:
โ Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
โ Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafiโi dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: โDahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu โUmar dengan semangat-nya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.โ
(Zadul Maโad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehing-ga memakan hasil qurban mereka.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
Bersambung Ke bagian 7
๐ Sumber
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป๐๐ขโ MEMULAI PUASA DAN BERHARI RAYA BERSAMA PEMERINTAH
โ๐ป Rasulullah shallallahu โlaihi wa sallam bersabda,
ุงูุตููููู ู ููููู ู ุชูุตููู ูููู ููุงููููุทูุฑู ููููู ู ุชูููุทูุฑูููู ููุงููุฃูุถูุญูู ููููู ู ุชูุถูุญููููู
โBerpuasa dilakukan pada hari kalian semua berpuasa. Berbuka (merayakan hari raya Idulfitri) dilakukan pada hari kalian semua berbuka. Merayakan hari raya Iduladha dilakukan pada hari kalian semua mempersembahkan kurban.โ
๐ (HR. At-Tirmidzi no. 697 dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi no. 697 dan Syaikh Muqbil menyebutkan hadits ini dalam ash-Shahih al-Musnad Mimma Laisa Fi ash-Shahihain jilid 2 hlm. 331 no. 1398)
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/memulai-puasa-dan-berhari-raya-bersama-pemerintah/
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Rasulullah shallallahu โlaihi wa sallam bersabda,
ุงูุตููููู ู ููููู ู ุชูุตููู ูููู ููุงููููุทูุฑู ููููู ู ุชูููุทูุฑูููู ููุงููุฃูุถูุญูู ููููู ู ุชูุถูุญููููู
โBerpuasa dilakukan pada hari kalian semua berpuasa. Berbuka (merayakan hari raya Idulfitri) dilakukan pada hari kalian semua berbuka. Merayakan hari raya Iduladha dilakukan pada hari kalian semua mempersembahkan kurban.โ
๐ (HR. At-Tirmidzi no. 697 dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi no. 697 dan Syaikh Muqbil menyebutkan hadits ini dalam ash-Shahih al-Musnad Mimma Laisa Fi ash-Shahihain jilid 2 hlm. 331 no. 1398)
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/memulai-puasa-dan-berhari-raya-bersama-pemerintah/
โช๏ธ WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป๐๐โ
TETAP BERSEMANGAT SAMPAI MALAM TERAKHIR RAMADHAN
โ๐ป Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
ุงููุชูู ูุณูููุง ููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู ุขุฎูุฑู ููููููุฉู ู ููู ุฑูู ูุถูุงู
"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan."
๐ Syaikh Al-Albani rahimahullah menilai hadits ini shahih dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir 1/267 no. 2118
ยถ Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata,
ุจุงุจ ุงูุฃู ุฑ ุจุทูุจ ูููุฉ ุงููุฏุฑ ุขุฎุฑ ูููุฉ ู ู ุฑู ุถุงู ุฅุฐ ุฌุงุฆุฒ ุฃู ูููู ูู ุจุนุถ ุงูุณููู ุชูู ุงููููุฉ
"Bab: Perintah untuk mencari malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan, yang mana bisa jadi pada sebagian tahun, (malam Lailatul Qadar) terjadi pada malam (terakhir) tersebut."
Kemudian beliau rahimahullah membawakan sanadnya seraya menyebutkan hadits,
ุงููุชูู ูุณูููุง ููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู ูููู ุขุฎูุฑู ููููููุฉู
"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir."
๐ Lihat Shahih Ibn Khuzaimah 3/330
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/tetap-bersemangat-sampai-malam-terakhir-ramadhan/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
ุงููุชูู ูุณูููุง ููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู ุขุฎูุฑู ููููููุฉู ู ููู ุฑูู ูุถูุงู
"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan."
๐ Syaikh Al-Albani rahimahullah menilai hadits ini shahih dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir 1/267 no. 2118
ยถ Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata,
ุจุงุจ ุงูุฃู ุฑ ุจุทูุจ ูููุฉ ุงููุฏุฑ ุขุฎุฑ ูููุฉ ู ู ุฑู ุถุงู ุฅุฐ ุฌุงุฆุฒ ุฃู ูููู ูู ุจุนุถ ุงูุณููู ุชูู ุงููููุฉ
"Bab: Perintah untuk mencari malam Lailatul Qadar pada malam terakhir dari Ramadhan, yang mana bisa jadi pada sebagian tahun, (malam Lailatul Qadar) terjadi pada malam (terakhir) tersebut."
Kemudian beliau rahimahullah membawakan sanadnya seraya menyebutkan hadits,
ุงููุชูู ูุณูููุง ููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู ูููู ุขุฎูุฑู ููููููุฉู
"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam terakhir."
๐ Lihat Shahih Ibn Khuzaimah 3/330
๐ Kunjungi || https://forumsalafy.net/tetap-bersemangat-sampai-malam-terakhir-ramadhan/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ฎ๐ฉ๐ญ1โฃ๐
HASIL SIDANG ISBAT PENETAPAN TANGGAL SATU SYAWAL 1444H
Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang isbat yang diadakan Kementerian Agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu yang bertepatan dengan tanggal 22 April 2023 M
๐ Sumber || https://bit.ly/3LhVuLl
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang isbat yang diadakan Kementerian Agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu yang bertepatan dengan tanggal 22 April 2023 M
๐ Sumber || https://bit.ly/3LhVuLl
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ปโ๐๐ WAJIBKAH SEORANG SUAMI MEMBELIKAN PAKAIAN BARU KETIKA HARI RAYA UNTUK ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA?
โ๐ป Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiri rahimahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Wahai Syaikh, ada seorang penanya wanita dari Britania. Ia bertanya, "Apakah seorang suami wajib memberikan harta kepada istrinya untuk membeli pakaian hari raya atau yang disebut dengan hadiah id? Sebab, sebagian suami tidak memberikan uang kepada istrinya untuk membeli pakaian-pakaian yang baru pada hari raya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan."
๐ Jawaban:
Wahai Putriku, apabila engkau seorang muslimah, saya menduga bahwa yang engkau maksud adalah dua hari raya dalam Islam yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Saya tidak menduga bahwa yang engkau maksudkan adalah hari raya-hari raya lain yang sering dilakukan mayoritas kaum musliminโkecuali yang dirahmati oleh Allah. Sebab, selain bentuk taklid kepada selain mereka, hari-hari raya tersebutโwahai Putrikuโadalah haram.
Apabila yang engkau maksudkan adalah dua hari raya Islam yang syarโi sebagaimana yang tampak bagiku, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, saya katakan,
โ Pertama: Saya menyeru engkau dan seluruh putri-putri kami muslimahโterlebih yang berpegang dengan As-Sunnahโsupaya berlapang dada terhadap para suami, berupaya mencurahkan pergaulan yang baik kepada suami, dan menunaikan apa yang sudah menjadi kebiasaannya sebagai istri terhadap suami, baik secara syarโi maupun adat kebiasaan.
โ Kedua: Saya menganjurkan para suami untuk bersikap lapang terhadap istri-istri dan putri-putri mereka. Hendaknya para suami menampakkan _atsar_ (tanda) kenikmatan yang sudah Allah lapangkan bagi mereka.
Maka dari itu, nasihat kami untuk kalian dan untuk suami kalian ialah saling bergaul dengan cara yang baik. Di antara perkara yang dapat mengantarkan baiknya hubungan antara suami dan istri ialah kecintaan, kedekatan, keterkaitan yang sangat erat, dan saling menolong di atas kebaikan dan takwa.
Kami menasihatkan kepada kalianโsecara khusus, wahai para wanita muslimahโuntuk berlaku lemah lembut terhadap suami-suami kalian apabila mereka dalam kondisi sulit dan terbebani dengan hadiah-hadiah seperti baju, perhiasan, atau selainnya yang kalian sebutkan. Sikap ini merupakan salah satu perkara yang Allah wajibkan kepada kalian, yaitu mempergauli mereka dengan cara yang baik.
Apabila ini telah dipahami, engkau wahai para suami, jika engkau dalam kondisi mudah (banyak rezeki), engkau wajib bersikap lapang terhadap anak-anakmu, putri-putrimu, dan ibu mereka pada hari raya. Engkau memberi mereka sesuatu yang dapat menampakkan kegembiraan dan keceriaan bagi anggota keluargamu. Terlebih apabila itu merupakan kebiasaan kaum muslimin yang berlaku di masyarakat kalian. Jangan engkau mengurangi sesuatu yang dapat memberikan kebahagiaan dan keceriaan bagi anggota keluargamu, wahai lelaki muslim.
Saya katakan juga, sama sajaโwahai putrikuโsuamimu memberimu uang untuk engkau membeli pakaian hari raya dan hadiah-hadiah id yang biasa dilakukan di masyarakat kalian atau engkau sendiri yang pergi ke pasar dan membelinya sesuai dengan pandanganmu. Hanya saja, biasanya wanita lebih mengerti tentang kebutuhannya, putri-putrinya, dan anak-anak kecilnya. Adapun kaum pria biasanya lebih mengerti tentang apa yang dibutuhkan oleh anak-anaknya yang besar.
โ Kesimpulannya, kalian semua semua wajib untuk berlapang dada. Kalian semuaโyang saya maksud ialah kaum pria dan istri-istri merekaโwajib saling memaafkan. Hendaknya sang suami memberikan maaf kepada istrinya. Apabila istri mengajukan permintaannya dengan sangat, ajukanlah uzur (alasan) dengan cara yang baik.
Engkauโwahai putriku dan seluruh wanita muslimahโwajib berlaku lemah lembut terhadap para suami. Jangan sekali-kali membebani mereka dengan nafkah atau pakaian yang di luar kesanggupan mereka.
Bergembiralah! Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan memberikan ganti yang lebih baik darinya. Makna ini datang dalam beberapa hadits yang saling menguatkan.
โ๐ป Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiri rahimahullah
๐ฌ Pertanyaan:
Wahai Syaikh, ada seorang penanya wanita dari Britania. Ia bertanya, "Apakah seorang suami wajib memberikan harta kepada istrinya untuk membeli pakaian hari raya atau yang disebut dengan hadiah id? Sebab, sebagian suami tidak memberikan uang kepada istrinya untuk membeli pakaian-pakaian yang baru pada hari raya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan."
๐ Jawaban:
Wahai Putriku, apabila engkau seorang muslimah, saya menduga bahwa yang engkau maksud adalah dua hari raya dalam Islam yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Saya tidak menduga bahwa yang engkau maksudkan adalah hari raya-hari raya lain yang sering dilakukan mayoritas kaum musliminโkecuali yang dirahmati oleh Allah. Sebab, selain bentuk taklid kepada selain mereka, hari-hari raya tersebutโwahai Putrikuโadalah haram.
Apabila yang engkau maksudkan adalah dua hari raya Islam yang syarโi sebagaimana yang tampak bagiku, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, saya katakan,
โ Pertama: Saya menyeru engkau dan seluruh putri-putri kami muslimahโterlebih yang berpegang dengan As-Sunnahโsupaya berlapang dada terhadap para suami, berupaya mencurahkan pergaulan yang baik kepada suami, dan menunaikan apa yang sudah menjadi kebiasaannya sebagai istri terhadap suami, baik secara syarโi maupun adat kebiasaan.
โ Kedua: Saya menganjurkan para suami untuk bersikap lapang terhadap istri-istri dan putri-putri mereka. Hendaknya para suami menampakkan _atsar_ (tanda) kenikmatan yang sudah Allah lapangkan bagi mereka.
Maka dari itu, nasihat kami untuk kalian dan untuk suami kalian ialah saling bergaul dengan cara yang baik. Di antara perkara yang dapat mengantarkan baiknya hubungan antara suami dan istri ialah kecintaan, kedekatan, keterkaitan yang sangat erat, dan saling menolong di atas kebaikan dan takwa.
Kami menasihatkan kepada kalianโsecara khusus, wahai para wanita muslimahโuntuk berlaku lemah lembut terhadap suami-suami kalian apabila mereka dalam kondisi sulit dan terbebani dengan hadiah-hadiah seperti baju, perhiasan, atau selainnya yang kalian sebutkan. Sikap ini merupakan salah satu perkara yang Allah wajibkan kepada kalian, yaitu mempergauli mereka dengan cara yang baik.
Apabila ini telah dipahami, engkau wahai para suami, jika engkau dalam kondisi mudah (banyak rezeki), engkau wajib bersikap lapang terhadap anak-anakmu, putri-putrimu, dan ibu mereka pada hari raya. Engkau memberi mereka sesuatu yang dapat menampakkan kegembiraan dan keceriaan bagi anggota keluargamu. Terlebih apabila itu merupakan kebiasaan kaum muslimin yang berlaku di masyarakat kalian. Jangan engkau mengurangi sesuatu yang dapat memberikan kebahagiaan dan keceriaan bagi anggota keluargamu, wahai lelaki muslim.
Saya katakan juga, sama sajaโwahai putrikuโsuamimu memberimu uang untuk engkau membeli pakaian hari raya dan hadiah-hadiah id yang biasa dilakukan di masyarakat kalian atau engkau sendiri yang pergi ke pasar dan membelinya sesuai dengan pandanganmu. Hanya saja, biasanya wanita lebih mengerti tentang kebutuhannya, putri-putrinya, dan anak-anak kecilnya. Adapun kaum pria biasanya lebih mengerti tentang apa yang dibutuhkan oleh anak-anaknya yang besar.
โ Kesimpulannya, kalian semua semua wajib untuk berlapang dada. Kalian semuaโyang saya maksud ialah kaum pria dan istri-istri merekaโwajib saling memaafkan. Hendaknya sang suami memberikan maaf kepada istrinya. Apabila istri mengajukan permintaannya dengan sangat, ajukanlah uzur (alasan) dengan cara yang baik.
Engkauโwahai putriku dan seluruh wanita muslimahโwajib berlaku lemah lembut terhadap para suami. Jangan sekali-kali membebani mereka dengan nafkah atau pakaian yang di luar kesanggupan mereka.
Bergembiralah! Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan memberikan ganti yang lebih baik darinya. Makna ini datang dalam beberapa hadits yang saling menguatkan.
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป๐
๐๐ฆ BERPISAH DENGAN INDAHNYA BULAN RAMADHAN
โ๐ป Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah,
ุนุจุงุฏ ุงูููุ ูุฆู ุงูุชูู ุดูุฑ ุฑู ุถุงู ูุฅู ุญู ุงููู ูุง ููุชูู ุฅูุง ุจุงูู ูุช
Wahai sekalian hamba-hamba Allah. Bila nanti bulan Ramadhan telah usai, maka sesungguhnya hak-hak Allah tak akan pernah usai, kecuali dengan kematian.
Allah Ta'ala berfirman,
ููุงุนูุจูุฏู ุฑูุจูููู ุญูุชููู ููุฃูุชููููู ุงููููููููู
โDan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).โ (QS. Al Hijr: 99)
ุงููู ูู ุฑุจ ุฑู ุถุงู ููู ุฑุจ ุดูุงู ููู ุฑุจ ุฌู ูุน ุดููุฑ ุงูุณูุฉุ ูุงุชููุง ุงููู ูู ูู ุงูุดููุฑ
Dialah Allah Rabbnya bulan Ramadhan, Dialah Rabbnya bulan Syawal, dan Dialah Rabb seluruh bulan-bulan dalam satu tahunnya. Oleh karena itu, hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dalam seluruh bulan-bulan yang ada.
ูุญุงูุธูุง ุนูู ุฏูููู ูุชู ุณููุง ุจู ูู ูู ุงูุดููุฑ ููู ูู ุงูุฃููุงุช
Jagalah diri-diri kalian dalam beragama, peganglah dengan erat-erat di setiap bulan dan waktu.
ุฅู ุดูุฑ ุฑู ุถุงู ูุชุจุน ุจุงูุดูุฑ ููุชุจุน ุจุงูุงุณุชุบูุงุฑ ููุชุจุน ุจุงููุฑุญ ุจูุถู ุงููู ุงูุฐู ู ูููุง ู ู ุตูุงู ู ูููุงู ุฉ
Sesungguhnya bulan Ramadhan pergi diiringi dengan syukur, diiringi dengan permohonan ampunan, dan diiringi pula dengan kebahagiaan atas keutamaan dari Allah. Yaitu kebahagiaan karena Allah telah memberikan kesempatan kepada kita beramal, untuk melewatinya dengan puasa dan shalat.
ููุญู ููุฑุญ ุจูุฐูู ูุนู ุฉ ูุง ููุฑุญ ุจุงููุถุงุก ุงูุดูุฑุ ูุฅููุง ููุฑุญ ุจุฃููุง ุฃูู ูููุง ูู ุนุจุงุฏุฉ ููู ููุฐุง ููุฑุญ
Oleh karena itu, kita berbahagia dengan nikmat besar ini. Bukanlah kita berbahagia karena telah perginya bulan Ramadhan ini. Namun, kita berbahagia karena kita telah menyempurnakan bulan ini dengan segenap ibadah. Karena sebab inilah kita berbahagia.
Allah Ta'ala berfirman,
ูููู ุจูููุถููู ุงูููููู ููุจูุฑูุญูู ูุชููู ููุจูุฐููฐูููู ููููููููุฑูุญููุง ูููู ุฎูููุฑู ู ูู ููุง ููุฌูู ูุนูููู
โKatakanlah (Muhammad), Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan." (QS Yunus : 58)
ูุญุฐุฑูุง ู ู ูุซุฑุฉ ุงูููู ูุงููุนุจ ููุซุฑุฉ ุงูุบููุฉ ูุงูุฅุนุฑุงุถ ุนู ุทุงุนุฉ ููู
Berhati-hatilah kalian dari banyak tindakan sia-sia, bergurau, bermain-main dan meninggalkan ketaatan kepada Allah.
ูุฃู ุงูุดูุทุงู ุญุฑูุต ุนูู ุฃู ูุจุทู ุฃุนู ุงููู ูุฃู ูู ุญู ูู ู ุง ูุนูุชู ูู ู ู ุงูุฎูุฑ
Sebab, setan sangatlah berambisi untuk membuat batal amal ibadah kalian, sangat berambisi untuk bisa terhapus amal kebajikan kalian.
ููุณูู ูุจุนุถ ุงููุงุณ ุฃูู ุฅุฐุง ุงูุชูู ุฑู ุถุงู ุตุงุฑ ุงูุฅูุณุงู ุญุฑุฉ ุทูููุงู ูุฃูู ุฎุฑุฌ ู ู ุณุฌูุ ูููุทูู ูู ูููู ูุงูุนุจ ูุงูุบููุฉ ูุฅุถุงุนุฉ ุงูุตูุงุฉ ูุบูุฑ ุฐูู ู ู ุงูู ููุฑุงุชุ ููุง ุชููุถูุง ู ุง ุบุฒูุชู
Tidak asing menimpa sebagian manusia, apabila Ramadhan usai, dia menjadi seorang yang merdeka dan bebas, seakan-akan dia telah keluar dari jeruji penjara. Lalu dia menjerumuskan diri dalam perbuatan sia-sia, banyak bermain, lalai, menyia-nyiakan shalat, dan yang semisalnya dari perbuatan munkar. Oleh karena itu, janganlah kalian mengurai hasil pintalan kalian.
Allah Ta'ala berfirman,
ูููุง ุชูููููููุง ููุงูููุชูู ููููุถูุชู ุบูุฒูููููุง ู ููู ุจูุนูุฏู ูููููุฉู ุฃููููุงุซุงู
โDan janganlah kamu seperti seorang wanita yang menguraikan benang hasil pintalannya dengan kuat, menjadi cerai berai kembali." (QS. An-Nahl : 92)
ูุงุชููุง ุงููู ุนุจุงุฏ ุงูููุ ุญุงูุธูุง ุนูู ู ุง ุนู ูุชู ู ู ุงูุฃุนู ุงู ุงูุตุงูุญุฉุ ูุชูุจูุง ุฅูู ุงููู ู ู ุชูุตูุฑูู ูุฎุทุฆูู ุ ูุฅู ุงููู ูุชูุจ ุนูู ู ู ุชุงุจ
Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kalian kepada Allah. Jagalah amal kebajikan yang telah kalian lakukan. Bertobatlah kepada Allah dari segala bentuk kekurangan dan kesalahan kalian. Sesungguhnya Allah menerima tobat setiap orang yang bertobat kepada-Nya.
๐ฝ Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14075
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/berpisah-dengan-indahnya-bulan-ramadhan/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
โ๐ป Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah,
ุนุจุงุฏ ุงูููุ ูุฆู ุงูุชูู ุดูุฑ ุฑู ุถุงู ูุฅู ุญู ุงููู ูุง ููุชูู ุฅูุง ุจุงูู ูุช
Wahai sekalian hamba-hamba Allah. Bila nanti bulan Ramadhan telah usai, maka sesungguhnya hak-hak Allah tak akan pernah usai, kecuali dengan kematian.
Allah Ta'ala berfirman,
ููุงุนูุจูุฏู ุฑูุจูููู ุญูุชููู ููุฃูุชููููู ุงููููููููู
โDan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).โ (QS. Al Hijr: 99)
ุงููู ูู ุฑุจ ุฑู ุถุงู ููู ุฑุจ ุดูุงู ููู ุฑุจ ุฌู ูุน ุดููุฑ ุงูุณูุฉุ ูุงุชููุง ุงููู ูู ูู ุงูุดููุฑ
Dialah Allah Rabbnya bulan Ramadhan, Dialah Rabbnya bulan Syawal, dan Dialah Rabb seluruh bulan-bulan dalam satu tahunnya. Oleh karena itu, hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dalam seluruh bulan-bulan yang ada.
ูุญุงูุธูุง ุนูู ุฏูููู ูุชู ุณููุง ุจู ูู ูู ุงูุดููุฑ ููู ูู ุงูุฃููุงุช
Jagalah diri-diri kalian dalam beragama, peganglah dengan erat-erat di setiap bulan dan waktu.
ุฅู ุดูุฑ ุฑู ุถุงู ูุชุจุน ุจุงูุดูุฑ ููุชุจุน ุจุงูุงุณุชุบูุงุฑ ููุชุจุน ุจุงููุฑุญ ุจูุถู ุงููู ุงูุฐู ู ูููุง ู ู ุตูุงู ู ูููุงู ุฉ
Sesungguhnya bulan Ramadhan pergi diiringi dengan syukur, diiringi dengan permohonan ampunan, dan diiringi pula dengan kebahagiaan atas keutamaan dari Allah. Yaitu kebahagiaan karena Allah telah memberikan kesempatan kepada kita beramal, untuk melewatinya dengan puasa dan shalat.
ููุญู ููุฑุญ ุจูุฐูู ูุนู ุฉ ูุง ููุฑุญ ุจุงููุถุงุก ุงูุดูุฑุ ูุฅููุง ููุฑุญ ุจุฃููุง ุฃูู ูููุง ูู ุนุจุงุฏุฉ ููู ููุฐุง ููุฑุญ
Oleh karena itu, kita berbahagia dengan nikmat besar ini. Bukanlah kita berbahagia karena telah perginya bulan Ramadhan ini. Namun, kita berbahagia karena kita telah menyempurnakan bulan ini dengan segenap ibadah. Karena sebab inilah kita berbahagia.
Allah Ta'ala berfirman,
ูููู ุจูููุถููู ุงูููููู ููุจูุฑูุญูู ูุชููู ููุจูุฐููฐูููู ููููููููุฑูุญููุง ูููู ุฎูููุฑู ู ูู ููุง ููุฌูู ูุนูููู
โKatakanlah (Muhammad), Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan." (QS Yunus : 58)
ูุญุฐุฑูุง ู ู ูุซุฑุฉ ุงูููู ูุงููุนุจ ููุซุฑุฉ ุงูุบููุฉ ูุงูุฅุนุฑุงุถ ุนู ุทุงุนุฉ ููู
Berhati-hatilah kalian dari banyak tindakan sia-sia, bergurau, bermain-main dan meninggalkan ketaatan kepada Allah.
ูุฃู ุงูุดูุทุงู ุญุฑูุต ุนูู ุฃู ูุจุทู ุฃุนู ุงููู ูุฃู ูู ุญู ูู ู ุง ูุนูุชู ูู ู ู ุงูุฎูุฑ
Sebab, setan sangatlah berambisi untuk membuat batal amal ibadah kalian, sangat berambisi untuk bisa terhapus amal kebajikan kalian.
ููุณูู ูุจุนุถ ุงููุงุณ ุฃูู ุฅุฐุง ุงูุชูู ุฑู ุถุงู ุตุงุฑ ุงูุฅูุณุงู ุญุฑุฉ ุทูููุงู ูุฃูู ุฎุฑุฌ ู ู ุณุฌูุ ูููุทูู ูู ูููู ูุงูุนุจ ูุงูุบููุฉ ูุฅุถุงุนุฉ ุงูุตูุงุฉ ูุบูุฑ ุฐูู ู ู ุงูู ููุฑุงุชุ ููุง ุชููุถูุง ู ุง ุบุฒูุชู
Tidak asing menimpa sebagian manusia, apabila Ramadhan usai, dia menjadi seorang yang merdeka dan bebas, seakan-akan dia telah keluar dari jeruji penjara. Lalu dia menjerumuskan diri dalam perbuatan sia-sia, banyak bermain, lalai, menyia-nyiakan shalat, dan yang semisalnya dari perbuatan munkar. Oleh karena itu, janganlah kalian mengurai hasil pintalan kalian.
Allah Ta'ala berfirman,
ูููุง ุชูููููููุง ููุงูููุชูู ููููุถูุชู ุบูุฒูููููุง ู ููู ุจูุนูุฏู ูููููุฉู ุฃููููุงุซุงู
โDan janganlah kamu seperti seorang wanita yang menguraikan benang hasil pintalannya dengan kuat, menjadi cerai berai kembali." (QS. An-Nahl : 92)
ูุงุชููุง ุงููู ุนุจุงุฏ ุงูููุ ุญุงูุธูุง ุนูู ู ุง ุนู ูุชู ู ู ุงูุฃุนู ุงู ุงูุตุงูุญุฉุ ูุชูุจูุง ุฅูู ุงููู ู ู ุชูุตูุฑูู ูุฎุทุฆูู ุ ูุฅู ุงููู ูุชูุจ ุนูู ู ู ุชุงุจ
Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kalian kepada Allah. Jagalah amal kebajikan yang telah kalian lakukan. Bertobatlah kepada Allah dari segala bentuk kekurangan dan kesalahan kalian. Sesungguhnya Allah menerima tobat setiap orang yang bertobat kepada-Nya.
๐ฝ Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14075
๐ Kunjungi || http://forumsalafy.net/berpisah-dengan-indahnya-bulan-ramadhan/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐