الدين القيم
2.6K subscribers
868 photos
45 videos
88 files
2.54K links
Download Telegram
#Silsilah_Fatawa_Ramadhan_18

🔻TENTANG JADWAL IMSAK DI BULAN RAMADHAN

🗒Pertanyaan : Kita melihat sebagian kalender di bulan Ramadhan diletakkan padanya bagian yang disebut imsak yaitu dijadikan sekitar 10 menit atau seperempat jam sebelum shalat Shubuh (agar manusia menahan dari makan dan minum, pen) maka apakah ini memiliki dalil dari sunnah ataukah ini termasuk kebid'ahan ?

🔖Jawaban Asy Syaikh Al Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :

"Ini termasuk kebid'ahan dan ia tidak memiliki landasan dalil dari sunnah, bahkan sunnah menyelisihinya, dikarenakan Allah berfirman dalam kitabNya yang mulia :

"وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل ولا تباشروهن وأنتم عاكفون في المساجد تلك حدود الله فلا تقربوها كذلك يبين الله آياته للناس لعلهم يتقون".

"Dan makanlah serta minumlah hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu terbitnya fajar kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari...".
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :

"إن بلالا يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر".

"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, dikarenakan ia tidaklah mengumandangkan adzan sampai terbitnya fajar".
Dan (jadwal) imsak yang dibuat oleh sebagian manusia ini merupakan tambahan atas apa yang Alla Azza wa Jalla wajibkan sehingga dihukumi batil, dan hal itu termasuk bentuk sikap tanaththu' (berlebih-lebihan) dalam agama Allah, dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :

"هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون".

"Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan, celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan, celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan".

📚Majmu' Fatawa wa Rasail jilid ke-19.

Sumber : https://twitter.com/abdul4455_com/status/1123165629173903361?s=20

http://telegram.me/dinulqoyyim
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :

Hari-hari haji memiliki nama-nama; maka tanggal 8 adalah hari Tarwiyyah, dan tanggal 9 adalah hari Arafah; dikarenakan para jamaah haji berada di Arafah, dan tanggal 10 adalah hari Nahr dikarenakan disembelihnya hewan hadyu dan hewan udhiyyah, dan tanggal 11 adalah hari Qarr dikarenakan jamaah haji menetap di Mina....".
Fatawa fil Hajji wal Umrah hal. 216.

قال الشيخ محمد بن بن صالح #العثيمين رحمه الله:
«أيام #الحج لها أسماء؛ فالثامن #يوم_التروية، والتاسع #يوم_عرفة؛ لأن الحجاج بعرفة، والعاشر #يوم_النحر لنحر الهدي والأضاحي، والحادي عشر #يوم_القَر لاستقرار الحجيج بمنى..».
فتاوى في #الحج_والعمرة ص «1-2/2