Wasiat seorang alim:
Termasuk dari keimanan adalah mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah beriman seseorang diantara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Tidak beriman: (Maksudnya) keimanan yang sempurna yang wajib. Apabila seseorang mencintai sesuatu untuk dirinya namun tidak mencintai sesuatu itu untuk saudaranya atau mencintai sesuatu untuk saudaranya, tapi tidak mencintai sesuatu itu untuk dirinya, maka keimananya itu kurang (belum sempurna), lemah dan menjadi bermaksiat walaupun di dalam hatinya terdapat asal keimanan. Dan mencintai sesuatu untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya merupakan perkara keimanan hati.
Dari Kitab (Bad-il Wahyi, Kitabul Iman) Hal:83, Syaikh Abdul Aziz ar-Rajhi
Dialih bahasakan oleh Ari Mardiah Joban (Ummu Ahmad).
@arijoban.
Murajaah ust. Fuad Hamzah Baraba LC
Termasuk dari keimanan adalah mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah beriman seseorang diantara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Tidak beriman: (Maksudnya) keimanan yang sempurna yang wajib. Apabila seseorang mencintai sesuatu untuk dirinya namun tidak mencintai sesuatu itu untuk saudaranya atau mencintai sesuatu untuk saudaranya, tapi tidak mencintai sesuatu itu untuk dirinya, maka keimananya itu kurang (belum sempurna), lemah dan menjadi bermaksiat walaupun di dalam hatinya terdapat asal keimanan. Dan mencintai sesuatu untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya merupakan perkara keimanan hati.
Dari Kitab (Bad-il Wahyi, Kitabul Iman) Hal:83, Syaikh Abdul Aziz ar-Rajhi
Dialih bahasakan oleh Ari Mardiah Joban (Ummu Ahmad).
@arijoban.
Murajaah ust. Fuad Hamzah Baraba LC
Dosa Jariyah.
Bila saja setiap malam kita, diakhiri dengan muhasabah introspeksi diri..
Adakah perbuatan dosa yang kita lakukan sepanjang hari tadi "menginspirasi" orang lain untuk melakukan yang serupa..?
A. Ikut Menanggung.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَعَا إِلىَ ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan,
Maka ia akan menanggung pula dosa semisal dosa orang yang mengikuti,
Tanpa sedikit pun mengurangi dosanya sendiri..” [HR Muslim: 2674]
B. Contoh Pertama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا، لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ
“Tidaklah satu jiwa yang dibunuh secara aniaya tidak semestinya,
Melainkan anak Adam yang awal pertama menanggung dosanya,
Sebab ia yang terdahulu menjadi contoh pembunuhan..”
[HR al-Bukhari: 3335, Muslim: 1677]
Jadilah yang pertama dalam kebaikan serta yang terakhir dalam dosa dan kemaksiatan..
Barisan pertama dalam mencegah kemungkaran dan urutan terakhir dalam ghibah dan mengumbar aib orang..
Agar tidak terkena dosa jariyah..
Sudah wafat, namun gumpalan keburukan masih mengalir di permukaan bumi..
-----------ooo-----------
@sahabatilmu
Bila saja setiap malam kita, diakhiri dengan muhasabah introspeksi diri..
Adakah perbuatan dosa yang kita lakukan sepanjang hari tadi "menginspirasi" orang lain untuk melakukan yang serupa..?
A. Ikut Menanggung.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَعَا إِلىَ ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan,
Maka ia akan menanggung pula dosa semisal dosa orang yang mengikuti,
Tanpa sedikit pun mengurangi dosanya sendiri..” [HR Muslim: 2674]
B. Contoh Pertama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا، لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ
“Tidaklah satu jiwa yang dibunuh secara aniaya tidak semestinya,
Melainkan anak Adam yang awal pertama menanggung dosanya,
Sebab ia yang terdahulu menjadi contoh pembunuhan..”
[HR al-Bukhari: 3335, Muslim: 1677]
Jadilah yang pertama dalam kebaikan serta yang terakhir dalam dosa dan kemaksiatan..
Barisan pertama dalam mencegah kemungkaran dan urutan terakhir dalam ghibah dan mengumbar aib orang..
Agar tidak terkena dosa jariyah..
Sudah wafat, namun gumpalan keburukan masih mengalir di permukaan bumi..
-----------ooo-----------
@sahabatilmu
(*) Masalah 335: BENARKAH BERSENTUHAN KULIT DENGAN WANITA ATAU LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU?
» Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya nih…sah gak sih..kalo dah wudhu trus bersentuhan kulit dgn istri secara tidak sengaja??? Karena ada yg mengatakan boleh, dan ada jg yg mengatakan tidak boleh? Mana yg benar ya?
»» Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Dalam masalah ini para ulama fiqih memang berselisih pendapat menjadi bbrpa pendapat, karena mereka berbeda penafsiran thdp firman Allah yg berbunyi: (Au Laamastumun-Nisaa’) di dlm surat An-Nisaa’: 43, n surat Al-Maaidah: 6).
Ada yg menafsirkan dengan jima’ (menyetubuhi istri), n ada pula yg menafsirkannya dengan hanya bersentuhan dengan tangan. Diantara pendapat2 tsb adalah sbb:
1. Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang laki2 yg bersentuhan atau bercumbu dengan istri tanpa melakukan jima’ (senggama) TIDAK MEMBATALKAN wudhu, kecuali jika dzakar (kemaluan)nya ereksi (maaf, bahasa Jawa: ngacceng), maka wudhunya BATAL.
2. Imam Malik n imam Ahmad berpendapat bahwa seorang laki2 yg bersentuhan dengan wanita (istri ataupun bukan) dengan adanya nafsu syahwat menyebabkan wudhunya BATAL.
3. Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa seorang laki2 yg bersentuhan langsung dengan (kulit) seorang wanita dengan nafsu syahwat ataupun tidak, sengaja ataupun tidak sengaja, menyebabkan wudhunya BATAL, kecuali jika wanita tsb adalah mahromnya.
(*) PENDAPAT YANG ROJIH:
Pendapat yg rojih (kuat n benar) di dlm masalah ini adalah bahwa bersentuhan dengan lawan jenis apakah ia termasuk mahrom atau bukan, dengan sengaja ataupun tanpa sengaja, dengan nafsu syahwat maupun tanpa syahwat TIDAK MEMBATALKAN WUDHU, kecuali jika sentuhan itu menyebabkan keluarnya madzi atau mani, maka wudhunya bataL.
Dalilnya, hadits yg diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (setelah berwudhu), beliau menciumi sebagian istrinya, lalu beliau pergi (ke masjid) utk sholat tanpa mengulangi wudhu beliau.”
(Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh Abu Daud no.178-180, At-Tirmidzi no.86, An-Nasai I/104, dan selainnya. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani di dlm Shohih Al-Jami’ IV/273).
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
(Dijawab oleh Muhammad Wasitho Abu Fawaz)
#Grup Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab.
WA/LINE: +6282225243444
(*) Blog Dakwah Kita (Pesantren Islam Al Ittiba Klaten) KLIK:
https://abufawaz.wordpress.com/2014/07/15/benarkah-bersentuhan-kulit-dengan-wanita-atau-lawan-jenis-membatalkan-wudhu/
» Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya nih…sah gak sih..kalo dah wudhu trus bersentuhan kulit dgn istri secara tidak sengaja??? Karena ada yg mengatakan boleh, dan ada jg yg mengatakan tidak boleh? Mana yg benar ya?
»» Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Dalam masalah ini para ulama fiqih memang berselisih pendapat menjadi bbrpa pendapat, karena mereka berbeda penafsiran thdp firman Allah yg berbunyi: (Au Laamastumun-Nisaa’) di dlm surat An-Nisaa’: 43, n surat Al-Maaidah: 6).
Ada yg menafsirkan dengan jima’ (menyetubuhi istri), n ada pula yg menafsirkannya dengan hanya bersentuhan dengan tangan. Diantara pendapat2 tsb adalah sbb:
1. Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang laki2 yg bersentuhan atau bercumbu dengan istri tanpa melakukan jima’ (senggama) TIDAK MEMBATALKAN wudhu, kecuali jika dzakar (kemaluan)nya ereksi (maaf, bahasa Jawa: ngacceng), maka wudhunya BATAL.
2. Imam Malik n imam Ahmad berpendapat bahwa seorang laki2 yg bersentuhan dengan wanita (istri ataupun bukan) dengan adanya nafsu syahwat menyebabkan wudhunya BATAL.
3. Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa seorang laki2 yg bersentuhan langsung dengan (kulit) seorang wanita dengan nafsu syahwat ataupun tidak, sengaja ataupun tidak sengaja, menyebabkan wudhunya BATAL, kecuali jika wanita tsb adalah mahromnya.
(*) PENDAPAT YANG ROJIH:
Pendapat yg rojih (kuat n benar) di dlm masalah ini adalah bahwa bersentuhan dengan lawan jenis apakah ia termasuk mahrom atau bukan, dengan sengaja ataupun tanpa sengaja, dengan nafsu syahwat maupun tanpa syahwat TIDAK MEMBATALKAN WUDHU, kecuali jika sentuhan itu menyebabkan keluarnya madzi atau mani, maka wudhunya bataL.
Dalilnya, hadits yg diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (setelah berwudhu), beliau menciumi sebagian istrinya, lalu beliau pergi (ke masjid) utk sholat tanpa mengulangi wudhu beliau.”
(Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh Abu Daud no.178-180, At-Tirmidzi no.86, An-Nasai I/104, dan selainnya. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani di dlm Shohih Al-Jami’ IV/273).
Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
(Dijawab oleh Muhammad Wasitho Abu Fawaz)
#Grup Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab.
WA/LINE: +6282225243444
(*) Blog Dakwah Kita (Pesantren Islam Al Ittiba Klaten) KLIK:
https://abufawaz.wordpress.com/2014/07/15/benarkah-bersentuhan-kulit-dengan-wanita-atau-lawan-jenis-membatalkan-wudhu/
ABU FAWAZ ASY-SYIRBOONY
BENARKAH BERSENTUHAN KULIT DENGAN WANITA ATAU LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU?
Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz (*) Masalah 335: BENARKAH BERSENTUHAN KULIT DENGAN WANITA ATAU LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU? Tanya: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا…
SABAR DAN MURAH HATI
As-Saikh Prof.DR Abdurrozak Al-Badr hafidhohullah Ta'ala.
Alhamdulillah, wassholatu wassalamu ala Rosulillah, wa ba'du;
Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam musnad-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushonaf-nya, dari Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma:
أنّ النَّبيّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- سُئِل: أيُّ الإيمان أفضل؟ قال: الصَّبر والسَّماحة
bahwasanya Nabi Sallallahu alaihi wa sallam suatu hari ditanya tentang Iman yang bagaimanakah yang paling utama? Maka beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : " Sabar dan murah hati ".
Hadist ini adalah hadits yang derajatnya hasan yang sah riwayatnya dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan memiliki jalur riwayat yang lain yang menguatkan.
Diantara nya yang diriwayatkan oleh Sahabat Ubadah ibnu Shomith radhiyallahu anhu yang dibawakan oleh Imam Ahmad dalam Musnad nya no : 22717.
Diantara nya yang diriwayatkan oleh Sahabat Amrin ibnu Absah radhiyallahu anhu yang tercantum dalam kitab Musnad Imam Ahmad no : 19435.
Diantara nya pula yang diriwayatkan oleh Sahabat Qotadah Al-Laitsy radhiyallahu anhu yang dibawakan oleh Imam Al-Hakim dalam kitab Mustadrak nya : 3 / 626.
Tentu sebahagian dari kita bertanya-tanya : Mengapa sabar dan murah hati memiliki kedudukan yang tinggi dari perkara iman dan begitu istimewa dalam cakupan agama. ..?
Jawabannya adalah : bahwasanya sabar dan murah hati adalah perangai jiwa manusia yang sangat dibutuhkan dalam seluruh sendi - sendi agama dan segenap maslahat yang berkaitan dengan amalan atau perbuatan.
Maka sesungguhnya tidak dapat seseorang meninggalkan sabar dan murah hati dalam segala urusan, sehingga dibutuhkan dalam semua perkara yang bersangkutan dengan perkara agama.
Oleh karena itu Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : ....baca Selengkapnya : http://rochmadsupriyadi.blogspot.co.id/2016/05/sabar-dan-murah-hati.html?m=1
As-Saikh Prof.DR Abdurrozak Al-Badr hafidhohullah Ta'ala.
Alhamdulillah, wassholatu wassalamu ala Rosulillah, wa ba'du;
Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam musnad-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushonaf-nya, dari Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma:
أنّ النَّبيّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- سُئِل: أيُّ الإيمان أفضل؟ قال: الصَّبر والسَّماحة
bahwasanya Nabi Sallallahu alaihi wa sallam suatu hari ditanya tentang Iman yang bagaimanakah yang paling utama? Maka beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : " Sabar dan murah hati ".
Hadist ini adalah hadits yang derajatnya hasan yang sah riwayatnya dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan memiliki jalur riwayat yang lain yang menguatkan.
Diantara nya yang diriwayatkan oleh Sahabat Ubadah ibnu Shomith radhiyallahu anhu yang dibawakan oleh Imam Ahmad dalam Musnad nya no : 22717.
Diantara nya yang diriwayatkan oleh Sahabat Amrin ibnu Absah radhiyallahu anhu yang tercantum dalam kitab Musnad Imam Ahmad no : 19435.
Diantara nya pula yang diriwayatkan oleh Sahabat Qotadah Al-Laitsy radhiyallahu anhu yang dibawakan oleh Imam Al-Hakim dalam kitab Mustadrak nya : 3 / 626.
Tentu sebahagian dari kita bertanya-tanya : Mengapa sabar dan murah hati memiliki kedudukan yang tinggi dari perkara iman dan begitu istimewa dalam cakupan agama. ..?
Jawabannya adalah : bahwasanya sabar dan murah hati adalah perangai jiwa manusia yang sangat dibutuhkan dalam seluruh sendi - sendi agama dan segenap maslahat yang berkaitan dengan amalan atau perbuatan.
Maka sesungguhnya tidak dapat seseorang meninggalkan sabar dan murah hati dalam segala urusan, sehingga dibutuhkan dalam semua perkara yang bersangkutan dengan perkara agama.
Oleh karena itu Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : ....baca Selengkapnya : http://rochmadsupriyadi.blogspot.co.id/2016/05/sabar-dan-murah-hati.html?m=1
#Keutamaan malam nishfu Sya'ban#
Ust. Badrusalam LC
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يطلع الله تبارك وتعالى إلى خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
"Allah Tabaraka wa ta'ala akan melihat kepada makhlukNya pada malam nishfu sya'ban, lalu mengampuni semua makhlukNya (yang beriman) kecuali musyrik dan orang yang sedang bertengkar."
(Hadits shahih diriwayatkan oleh banyak shahabat yaitu Mu'adz bin Jabal, Abu Tsa'labah Al Khusyani, Abdullah bin Amru, Abu Musa Al Asy'ari, Abu Hurairah, Abu Bakar Ash Shidiq, Auf bin Malik dan Aisyah dan riwayat-riwayat ini saling menguatkan. Lihat silsilah shahihah no 1144).
Hadits ini menunjukkan keutamaan malam nishfu Sya'ban..
Namun tidak ada ritual ibadah tertentu di malam itu..
Adapun sholat nishfu sya'ban, haditsnya palsu..
Ibnul Jauzi berkata, "Hadits itu tidak diragukan lagi kepalsuannya..
Lihat kitab al maudlu'aat 2/127-129..
Imam Nawawi menyatakan bahwa sholat nishfu sya'ban adalah bid'ah..
Demikian dalam kitab fatawanya..
Lalu..
Ibadah apa yang bisa kita lakukan di malam itu..
Tentu ibadah apa saja yang disyari'atkan..
Seperti membaca al qur'an, shalat tahajjud dan sebagainya..
Moga kita termasuk yang mendapat ampunan di malam itu..
Amiin..
* BBG Al-ilmu
Ust. Badrusalam LC
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يطلع الله تبارك وتعالى إلى خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
"Allah Tabaraka wa ta'ala akan melihat kepada makhlukNya pada malam nishfu sya'ban, lalu mengampuni semua makhlukNya (yang beriman) kecuali musyrik dan orang yang sedang bertengkar."
(Hadits shahih diriwayatkan oleh banyak shahabat yaitu Mu'adz bin Jabal, Abu Tsa'labah Al Khusyani, Abdullah bin Amru, Abu Musa Al Asy'ari, Abu Hurairah, Abu Bakar Ash Shidiq, Auf bin Malik dan Aisyah dan riwayat-riwayat ini saling menguatkan. Lihat silsilah shahihah no 1144).
Hadits ini menunjukkan keutamaan malam nishfu Sya'ban..
Namun tidak ada ritual ibadah tertentu di malam itu..
Adapun sholat nishfu sya'ban, haditsnya palsu..
Ibnul Jauzi berkata, "Hadits itu tidak diragukan lagi kepalsuannya..
Lihat kitab al maudlu'aat 2/127-129..
Imam Nawawi menyatakan bahwa sholat nishfu sya'ban adalah bid'ah..
Demikian dalam kitab fatawanya..
Lalu..
Ibadah apa yang bisa kita lakukan di malam itu..
Tentu ibadah apa saja yang disyari'atkan..
Seperti membaca al qur'an, shalat tahajjud dan sebagainya..
Moga kita termasuk yang mendapat ampunan di malam itu..
Amiin..
* BBG Al-ilmu
*Bahaya Meninggalkan Nahi Mungkar*
Allah Ta'ala berfirman:
{وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ} [الأنفال : 25]
_"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.(Qs. Al-Anfaal:25)_
Makna ayat yang mulia ini diperjelas oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad hasan, sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari ‘Adi bin ‘Umairoh radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alahi wasallam bersabda:
إن الله عز وجل لا يعذب العامة بعمل الخاصة حتى يروا المنكر بين ظهرانيهم وهم قادرون على أن ينكروه ، فإذا فعلوا ذلك عذب الله الخاصة والعامة
_“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak akan menyiksa masyarakat secara umum karena perbuatan sebagian orang, sehingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka (dan tidak mengingkarinya sama sekali), padahal mereka mampu mengingkarinya; maka jika mereka berbuat seperti itu, Allah akan menyiksa pelaku kezaliman dan juga masyarakat umum.” {Fathul Bari,13/4}_
Semoga Allah melindungi kita semua dari azab-Nya.
Ari Mardiah Joban Ummu Ahmad
@arijoban
Murajaah Ust. Fuad Hamzah Baraba LC
Allah Ta'ala berfirman:
{وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ} [الأنفال : 25]
_"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.(Qs. Al-Anfaal:25)_
Makna ayat yang mulia ini diperjelas oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad hasan, sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dari ‘Adi bin ‘Umairoh radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alahi wasallam bersabda:
إن الله عز وجل لا يعذب العامة بعمل الخاصة حتى يروا المنكر بين ظهرانيهم وهم قادرون على أن ينكروه ، فإذا فعلوا ذلك عذب الله الخاصة والعامة
_“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak akan menyiksa masyarakat secara umum karena perbuatan sebagian orang, sehingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka (dan tidak mengingkarinya sama sekali), padahal mereka mampu mengingkarinya; maka jika mereka berbuat seperti itu, Allah akan menyiksa pelaku kezaliman dan juga masyarakat umum.” {Fathul Bari,13/4}_
Semoga Allah melindungi kita semua dari azab-Nya.
Ari Mardiah Joban Ummu Ahmad
@arijoban
Murajaah Ust. Fuad Hamzah Baraba LC
# Indahnya duduk bersama Ulama'#
Ust. Syafiq Riza Basalamah MA
Disebutkan dalam kitab al Mukhtar fi Fara-idil Uquul wal Akhbaar(hal 55)
Telah berkata Abdullah bin Abi Musa Tusturi,
"pernah ada yang berkata kepadaku, "Di mana pun kamu berada, berusahalah untuk berada di dekat orang yang alim".
Maka aku pergi ke Bairut dan di sana aku mendatangi Majlis Imam Awza'i, pada suatu hari tatkala aku berada bersamanya, tiba-tiba ia bertanya tentang aku, maka aku menjelaskan kepadanya tentang diriku. (di mana dahulunya ia adalah orang Majusi lalu memeluk islam).
Kemudian beliau bertanya, "Apakah ayahmu masih hidup?".
"Iya, aku meninggalkannya di Irak dalam kondisi masih beragama majusi", jawabku.
"Bisakah Kamu pulang kepada ayahmu, moga Allah memberinya hidayah lewat kamu". Kata beliau.
"Apakah kamu memandang bahwa hal itu baik?, tanyaku.
"iya, jawab beliau".
Maka aku kembali ke Irak menjumpai ayahku, ternyata aku mendapatinya dalam kondisi sakit. Dia berkata kepadaku, "Wahai ananda, ajaran apa yang kamu ikuti?".
Maka aku terangkan kepadanya, bahwa aku telah masuk islam. Lalu ia berkata, "Jelaskan kepadaku tentang agamamu itu!.
Aku pun menguraikan tentang agama islam dan orang-orang islam, lalu ia berkata, "Aku mempersaksikanmu bahwa aku telah masuk islam".
Subhnalllah, tidak berapa lama setelah itu ia meninggal dunia... dan setelah aku menguburkannya, aku kembali ke Bairut dan di sana aku ceritakan kepada Awza'i tentang apa yang telah terjadi.
Akhi/Ukhti...sudah saatnya kita melihat dengan siapa kita bersahabat dan berkumpul???.
Ust. Syafiq Riza Basalamah MA
Disebutkan dalam kitab al Mukhtar fi Fara-idil Uquul wal Akhbaar(hal 55)
Telah berkata Abdullah bin Abi Musa Tusturi,
"pernah ada yang berkata kepadaku, "Di mana pun kamu berada, berusahalah untuk berada di dekat orang yang alim".
Maka aku pergi ke Bairut dan di sana aku mendatangi Majlis Imam Awza'i, pada suatu hari tatkala aku berada bersamanya, tiba-tiba ia bertanya tentang aku, maka aku menjelaskan kepadanya tentang diriku. (di mana dahulunya ia adalah orang Majusi lalu memeluk islam).
Kemudian beliau bertanya, "Apakah ayahmu masih hidup?".
"Iya, aku meninggalkannya di Irak dalam kondisi masih beragama majusi", jawabku.
"Bisakah Kamu pulang kepada ayahmu, moga Allah memberinya hidayah lewat kamu". Kata beliau.
"Apakah kamu memandang bahwa hal itu baik?, tanyaku.
"iya, jawab beliau".
Maka aku kembali ke Irak menjumpai ayahku, ternyata aku mendapatinya dalam kondisi sakit. Dia berkata kepadaku, "Wahai ananda, ajaran apa yang kamu ikuti?".
Maka aku terangkan kepadanya, bahwa aku telah masuk islam. Lalu ia berkata, "Jelaskan kepadaku tentang agamamu itu!.
Aku pun menguraikan tentang agama islam dan orang-orang islam, lalu ia berkata, "Aku mempersaksikanmu bahwa aku telah masuk islam".
Subhnalllah, tidak berapa lama setelah itu ia meninggal dunia... dan setelah aku menguburkannya, aku kembali ke Bairut dan di sana aku ceritakan kepada Awza'i tentang apa yang telah terjadi.
Akhi/Ukhti...sudah saatnya kita melihat dengan siapa kita bersahabat dan berkumpul???.
بسم الـلّه الرحمن الرحيم
Hadirilah.......
📚 📚 📚
Kajian Spesial di Masjid Al Azhar Sumarecon Bekasi
🌍 Kajian khusus untuk akhwat
👤 Pemateri : Al Ustadz Firanda Andirja Lc MA
⏰ Waktu : 08.30-11.000
⌛Hari, tanggal : Kamis, 26 Mei 2016
📖 Tema : Persiapan Menuju Yaumil Hisab
🏠 Tempat : Masjid Al Azhar Sumarecon Bekasi
Komplek Sumarecon, 300 meter dari Mall Sumarecon arah utara
☎ CP / Info
Hp: 0878 7760 8767
~~~~~~~~~~~~~~~~
~~~~~~~~~~~~~~
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
"Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan." [HR. Muslim, 350 9]
☘ Note:
1. Mengingat diwaktu bersamaan ada acara lain di auditorium bawah masjid, maka untuk meminimalisir lahan parkir dihimbau agar jamaah yg membawa mobil, satu mobil diisi oleh beberapa orang.
2. Untuk ikhwan disediakan tempat.
3. Dilarang berjualan
جزاكم الـلّه خيرا و بارك الـلّه فيكم....
Penyelenggara:
DKM. Masjid Al Azhar Summarecon Bekasi dan Mt. Al Mukminat Bintang Metropol
&&&& Mohon bantu sebarkan
Hadirilah.......
📚 📚 📚
Kajian Spesial di Masjid Al Azhar Sumarecon Bekasi
🌍 Kajian khusus untuk akhwat
👤 Pemateri : Al Ustadz Firanda Andirja Lc MA
⏰ Waktu : 08.30-11.000
⌛Hari, tanggal : Kamis, 26 Mei 2016
📖 Tema : Persiapan Menuju Yaumil Hisab
🏠 Tempat : Masjid Al Azhar Sumarecon Bekasi
Komplek Sumarecon, 300 meter dari Mall Sumarecon arah utara
☎ CP / Info
Hp: 0878 7760 8767
~~~~~~~~~~~~~~~~
~~~~~~~~~~~~~~
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
"Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan." [HR. Muslim, 350 9]
☘ Note:
1. Mengingat diwaktu bersamaan ada acara lain di auditorium bawah masjid, maka untuk meminimalisir lahan parkir dihimbau agar jamaah yg membawa mobil, satu mobil diisi oleh beberapa orang.
2. Untuk ikhwan disediakan tempat.
3. Dilarang berjualan
جزاكم الـلّه خيرا و بارك الـلّه فيكم....
Penyelenggara:
DKM. Masjid Al Azhar Summarecon Bekasi dan Mt. Al Mukminat Bintang Metropol
&&&& Mohon bantu sebarkan
REHATKAN DIRI DENGAN SHOLAT
"Wahai Bilal….Rehatkan kami dengan sholat…"
Begitu ucap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada sahabat Bilal bin Rabah -radhiallahu anhu-.
Karena Sholat bukan hanya pekerjaan jasmani semata, tapi santapan rohani yang hanya bisa dinikmati oleh hati-hati yang khusyuk, Allah azza wa jalla berfirman, “Dan (sholat) itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu. (yaitu) mereka yang yakin bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada tuhan-Nya.” (QS. Al Baqarah: 45-46).
Keyakinan akan perjumpaan dengan Allah inilah yang membuat sholat menjadi ringan, ditambah lagi di dalamnya ada satu kondisi dimana seorang hamba begitu dekat Rabb-Nya. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan “Dan Allah telah menjadikan qurratul ‘ain* bagiku pada (saat aku melaksanakan) sholat.” (HR. An Nasa’i)
Bagi seorang muslim sholat adalah hal yang sangat penting, ia merupakan tiang agama dan sarana menuju kebebasan jiwa. Karena takkan ada lagi jiwa yang tertawan bila kemurahan Allah tersuguhkan. Iya, kemurahan saat Dia mendekat kepada hamba-Nya untuk mengabulkan setiap pinta sang hamba.
“Dan mintalah pertolongan Allah dengan sabar dan sholat.”
(Q.S. Al Baqarah:153)
Memang.. butuh kesadaran spiritual tingkat tinggi untuk membuat sesuatu yang pada awalnya beban menjadi pelipur dan penyejuk jiwa.
.................................
*Sesuatu yang menyejukkan dan menyenangkan hati
___________________
King Abdullah University of Science and Technology (KAUST)
Rabu 7 Dzulhijjah 1435 H
ACT El Gharantaly
"Wahai Bilal….Rehatkan kami dengan sholat…"
Begitu ucap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada sahabat Bilal bin Rabah -radhiallahu anhu-.
Karena Sholat bukan hanya pekerjaan jasmani semata, tapi santapan rohani yang hanya bisa dinikmati oleh hati-hati yang khusyuk, Allah azza wa jalla berfirman, “Dan (sholat) itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu. (yaitu) mereka yang yakin bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada tuhan-Nya.” (QS. Al Baqarah: 45-46).
Keyakinan akan perjumpaan dengan Allah inilah yang membuat sholat menjadi ringan, ditambah lagi di dalamnya ada satu kondisi dimana seorang hamba begitu dekat Rabb-Nya. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan “Dan Allah telah menjadikan qurratul ‘ain* bagiku pada (saat aku melaksanakan) sholat.” (HR. An Nasa’i)
Bagi seorang muslim sholat adalah hal yang sangat penting, ia merupakan tiang agama dan sarana menuju kebebasan jiwa. Karena takkan ada lagi jiwa yang tertawan bila kemurahan Allah tersuguhkan. Iya, kemurahan saat Dia mendekat kepada hamba-Nya untuk mengabulkan setiap pinta sang hamba.
“Dan mintalah pertolongan Allah dengan sabar dan sholat.”
(Q.S. Al Baqarah:153)
Memang.. butuh kesadaran spiritual tingkat tinggi untuk membuat sesuatu yang pada awalnya beban menjadi pelipur dan penyejuk jiwa.
.................................
*Sesuatu yang menyejukkan dan menyenangkan hati
___________________
King Abdullah University of Science and Technology (KAUST)
Rabu 7 Dzulhijjah 1435 H
ACT El Gharantaly
Info Kajian Ilmiah Masjid Ash Shahabah:
Info Kajian Ilmiah Masjid Ash Shahabah:
💌Bismillah, Hadirilah....
🌼🌺🌻Kajian khusus Muslimah
📚"Kitab Panduan Amal Sehari Semalam"
📚Narasumber : Ustadzah Ummu Ihsan
حفظها الله تعالى
📅Hari / Tgl : Sabtu / 28 Mei 2016 / 21 Sya'ban 1437H
⏰Waktu : Ba'da Ashar ~ Selesai
🏠Tempat : Masjid Ash Shahabah komp. SDIT Baitul 'Ilmi Tambun Bekasi
🚀Rute: Dari Terminal Bekasi/Pasar Tambun naik angkot K16/K16C turun di gerbang Perumahan Bumi Yapemas Tambun, lalu masuk ±150 meter.
📡📱Informasi :
0858 8088 0044
0813 1554 1650
♻ Silahkan berbagi status ini, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah. Jazakumullahu Khairan.
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
"Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan." [HR. Muslim, 3509]
💌Jazakumullahu khoiran, Barokallahu fikum.
Ajakan bergabung di *telegram chanel https://telegram.me/InfoKajianMasjidAshShahabah
*Halaman Facebook https://www.facebook.com/Info-Kajian-Ilmiah-Masjid-Ash-Shahabah-412570215597853/
Info Kajian Ilmiah Masjid Ash Shahabah:
💌Bismillah, Hadirilah....
🌼🌺🌻Kajian khusus Muslimah
📚"Kitab Panduan Amal Sehari Semalam"
📚Narasumber : Ustadzah Ummu Ihsan
حفظها الله تعالى
📅Hari / Tgl : Sabtu / 28 Mei 2016 / 21 Sya'ban 1437H
⏰Waktu : Ba'da Ashar ~ Selesai
🏠Tempat : Masjid Ash Shahabah komp. SDIT Baitul 'Ilmi Tambun Bekasi
🚀Rute: Dari Terminal Bekasi/Pasar Tambun naik angkot K16/K16C turun di gerbang Perumahan Bumi Yapemas Tambun, lalu masuk ±150 meter.
📡📱Informasi :
0858 8088 0044
0813 1554 1650
♻ Silahkan berbagi status ini, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah. Jazakumullahu Khairan.
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
"Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan." [HR. Muslim, 3509]
💌Jazakumullahu khoiran, Barokallahu fikum.
Ajakan bergabung di *telegram chanel https://telegram.me/InfoKajianMasjidAshShahabah
*Halaman Facebook https://www.facebook.com/Info-Kajian-Ilmiah-Masjid-Ash-Shahabah-412570215597853/
Telegram
Info Kajian Ilmiah Masjid Ash Shahabah
من سلك طريقا يلتمز فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة
BOLEH BERWUDHU TETAP MEMAKAI JILBAB
Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Biasa kalau di Mall, tempat wudhu nya satu saja, laki dan perempuan. Masa buka Jilbabnya.. Nanti auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram.
Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?
Tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini.
Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya.
Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah).
Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.
Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)
Caranya: Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai, atau Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung.
Semoga manfa'at
Twitter @IslamDiaries
Instagram DiariesImage
Telegram Channel IslamDiaries
Sumber Penulis: Ummu Isma’il Noviyani Maulida
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
Via : dr. Raehanul Bahraen
----------
Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Biasa kalau di Mall, tempat wudhu nya satu saja, laki dan perempuan. Masa buka Jilbabnya.. Nanti auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram.
Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?
Tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini.
Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya.
Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah).
Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.
Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)
Caranya: Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai, atau Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung.
Semoga manfa'at
Twitter @IslamDiaries
Instagram DiariesImage
Telegram Channel IslamDiaries
Sumber Penulis: Ummu Isma’il Noviyani Maulida
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
Via : dr. Raehanul Bahraen
----------
Agar kita paham & mengerti ttg hukum mengebiri...
# Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa?
Dan Apa Hukuman bagi Pemerkosa dalam Syari'at?
Hukuman kebiri bertentangan dengan syariat dan juga sangat tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga keturunan
Jawabannya adalah tidak boleh. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallammelarang untuk melakukan kebiri. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhumamenceritakan,
كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ليس لنا نساء؛ فقلنا: ألا نستخصي؟ فنهانا عن ذلك
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallamsedang ketika itu tidak ada wanita pada kami.” Maka kami bertanya : “Apa sebaiknya kita kebiri diri kita ?” MakaBeliau melarang kita untuk melakukannya”1.
Melakukan kebiri juga bertentangan dengan syariat agar memperbanyak keturunan, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah perempuan yang penyanyang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat (yang terdahulu)”2.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,
و الحكمة في منع الخصاء أنه خلاف ما أراده الشارع من تكثير النسل ليستمر جهاد الكفار
“Hikmah dari larangan kebiri adalah hal tersebut bertentangan dengan syariat yaitu memperbanyak keturunan yang akan melanjutkan berjihad melawan orang kafir”3.
Demikian juga dalam kitab ensiklopedia fikh Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan,
إن خصاء الآدمي حرام ، صغيراً كان ، أو كبيراً ؛ لورود النهي عنه على ما يأتي
“Melakukan kebiri bagi manusia adalah haram, baik kecil maupun besar karena terdapat larangan hal tersebut”4.
Kebiri sebagai hukuman tidak manusiawi dan dilarang oleh agama
Hukuman kebiri bagi seseorang juga sangat tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga keturunan dan membuat manusia bisa menyalurkan hasrat seksualnya secara halal.
Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahmenjelaskan,
كما أن فيه من المفاسد : تعذيب النفس ، والتشويه ، مع إدخال الضرر الذي قد يفضي إلى الهلاك ، وفيه إبطال معنى الرجولية التي أوجدها الله فيه ، وتغيير خلق الله
“Melakukan kebiri menimbulkan banyak mafsadat yaitu penyiksaan manusia dan merusak tubuh, bisa menimbulkan bahaya yang bisa mengantarkan menuju kebinasaan. Bisa meniadakan bentuk kejantanan yang telah Allah ciptakan dan merubah ciptaan Allah”5.
Lalu apa hukuman bagi pemerkosa?
Pemerkosa adalah termasuk perzinaan, sehingga hukuman bagi pemerkosa adalah hukuman hadd zina. Namun hukuman hadd zina hanya boleh dilakukan jika ada 4 orang saksi atau pengakuan dari pelaku. Jika salah satu dari 2 syarat tersebut tidak tercapai, maka bisa dikenakan hukuman ta’zir yaitu agar pemerkosa kapok dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pemerkosaan.
Maka hukuman bagi pemerkosa dirinci:
Pertama: jika melakukan pemerkosaan tanpa ancaman menggunakan senjata, ada 4 orang saksi yang melihat secara langsung atau pelaku mengaku perbuatannya. Maka hukumannya adalah hukuman hadd zina, dengan rincian:
Jika muhshan (pernah menikah secara sah dan merasakan jima’, baik masih menikah ataupun sudah bercerai) maka hukumnya dirajam, yaitu dikubur setengah badannya di tanah lalu dilempari batu kerikil tajam hingga mati.Jika bukan muhshan, maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selam setahun.
Ibnu Abdil Barr menjelaskan,
وقد اجمع العلماء على ان على المستكره المغتصب الحد ان شهدت البينة عليه بما يوجب الحد او اقر بذلك فان لم يكن فعليه العقوبة
“Para ulama telah bersepakat hukuman bagi pelaku pemerkosaan adalah hukuman hadd. apabila terdapat bukti yang mewajibkan baginya hadd atau ia mengakui perbuatannya. Jika tidak memenuhi hal tersebut (yaitu bukti atau pengakuannya), maka baginya hukuman (ta’zir)”6.
Kedua: jika melakukan pemerkosaan dengan ancaman menggunakan senjata. Maka ini dihukumi sebagai perampok yang berbuat kerusakan di muka bumi, hukumannya adalah salah satu dari empat dalam ayat sesuai dengan keputusan hakim.
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْض
# Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa?
Dan Apa Hukuman bagi Pemerkosa dalam Syari'at?
Hukuman kebiri bertentangan dengan syariat dan juga sangat tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga keturunan
Jawabannya adalah tidak boleh. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallammelarang untuk melakukan kebiri. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhumamenceritakan,
كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ليس لنا نساء؛ فقلنا: ألا نستخصي؟ فنهانا عن ذلك
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi sallamsedang ketika itu tidak ada wanita pada kami.” Maka kami bertanya : “Apa sebaiknya kita kebiri diri kita ?” MakaBeliau melarang kita untuk melakukannya”1.
Melakukan kebiri juga bertentangan dengan syariat agar memperbanyak keturunan, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah perempuan yang penyanyang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat (yang terdahulu)”2.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,
و الحكمة في منع الخصاء أنه خلاف ما أراده الشارع من تكثير النسل ليستمر جهاد الكفار
“Hikmah dari larangan kebiri adalah hal tersebut bertentangan dengan syariat yaitu memperbanyak keturunan yang akan melanjutkan berjihad melawan orang kafir”3.
Demikian juga dalam kitab ensiklopedia fikh Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan,
إن خصاء الآدمي حرام ، صغيراً كان ، أو كبيراً ؛ لورود النهي عنه على ما يأتي
“Melakukan kebiri bagi manusia adalah haram, baik kecil maupun besar karena terdapat larangan hal tersebut”4.
Kebiri sebagai hukuman tidak manusiawi dan dilarang oleh agama
Hukuman kebiri bagi seseorang juga sangat tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga keturunan dan membuat manusia bisa menyalurkan hasrat seksualnya secara halal.
Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahmenjelaskan,
كما أن فيه من المفاسد : تعذيب النفس ، والتشويه ، مع إدخال الضرر الذي قد يفضي إلى الهلاك ، وفيه إبطال معنى الرجولية التي أوجدها الله فيه ، وتغيير خلق الله
“Melakukan kebiri menimbulkan banyak mafsadat yaitu penyiksaan manusia dan merusak tubuh, bisa menimbulkan bahaya yang bisa mengantarkan menuju kebinasaan. Bisa meniadakan bentuk kejantanan yang telah Allah ciptakan dan merubah ciptaan Allah”5.
Lalu apa hukuman bagi pemerkosa?
Pemerkosa adalah termasuk perzinaan, sehingga hukuman bagi pemerkosa adalah hukuman hadd zina. Namun hukuman hadd zina hanya boleh dilakukan jika ada 4 orang saksi atau pengakuan dari pelaku. Jika salah satu dari 2 syarat tersebut tidak tercapai, maka bisa dikenakan hukuman ta’zir yaitu agar pemerkosa kapok dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pemerkosaan.
Maka hukuman bagi pemerkosa dirinci:
Pertama: jika melakukan pemerkosaan tanpa ancaman menggunakan senjata, ada 4 orang saksi yang melihat secara langsung atau pelaku mengaku perbuatannya. Maka hukumannya adalah hukuman hadd zina, dengan rincian:
Jika muhshan (pernah menikah secara sah dan merasakan jima’, baik masih menikah ataupun sudah bercerai) maka hukumnya dirajam, yaitu dikubur setengah badannya di tanah lalu dilempari batu kerikil tajam hingga mati.Jika bukan muhshan, maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selam setahun.
Ibnu Abdil Barr menjelaskan,
وقد اجمع العلماء على ان على المستكره المغتصب الحد ان شهدت البينة عليه بما يوجب الحد او اقر بذلك فان لم يكن فعليه العقوبة
“Para ulama telah bersepakat hukuman bagi pelaku pemerkosaan adalah hukuman hadd. apabila terdapat bukti yang mewajibkan baginya hadd atau ia mengakui perbuatannya. Jika tidak memenuhi hal tersebut (yaitu bukti atau pengakuannya), maka baginya hukuman (ta’zir)”6.
Kedua: jika melakukan pemerkosaan dengan ancaman menggunakan senjata. Maka ini dihukumi sebagai perampok yang berbuat kerusakan di muka bumi, hukumannya adalah salah satu dari empat dalam ayat sesuai dengan keputusan hakim.
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْض
ِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah:
[1] mereka dibunuh
[2] atau disalib
[3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang
[4], atau dibuang (keluar daerah).
Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33).
Maka hukumannya tergantung jenis pemerkosaan yang dilakukan, disertai pembunuhan atau tidak. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. Yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. Yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. Yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.”
Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini:
“Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, dijatuhi hukuman mati. Bila mereka hanya merampas, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya”.
Wallahu a’lam.
@laboratorium RS Manambai, Sumbawa besar – Sabalong Samalewa.
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
1. HR. Bukhari dan Muslim
2. Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar
3. Fathul Bari 9/119
4. Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah 9/120-121
5. Fathul Bari 9/119
6. Al-Istidzkaar 7/146, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Asy Syamilah
https://muslim.or.id/28041-bolehkah-hukuman-kebiri-bagi-pemerkosa.html
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah:
[1] mereka dibunuh
[2] atau disalib
[3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang
[4], atau dibuang (keluar daerah).
Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33).
Maka hukumannya tergantung jenis pemerkosaan yang dilakukan, disertai pembunuhan atau tidak. Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. Yang hanya membunuh, hukumannya adalah dibunuh. Yang membunuh dan merampas harta hukumannya dibunuh lalu disalib. Yang hanya merampas harta dan tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan yang hanya membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan dari negerinya.”
Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam Minhajus Salikin menjelaskan ayat ini:
“Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan atau pembunuhan. Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib. Bila mereka hanya membunuh, dijatuhi hukuman mati. Bila mereka hanya merampas, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya”.
Wallahu a’lam.
@laboratorium RS Manambai, Sumbawa besar – Sabalong Samalewa.
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
1. HR. Bukhari dan Muslim
2. Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar
3. Fathul Bari 9/119
4. Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah 9/120-121
5. Fathul Bari 9/119
6. Al-Istidzkaar 7/146, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Asy Syamilah
https://muslim.or.id/28041-bolehkah-hukuman-kebiri-bagi-pemerkosa.html
Muslim.or.id
Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
edit post Akhlak dan Nasihat Memuliakan 10 Hari Pertama Bulan Muharam by dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK 18 Agustus 2021 edit post Fikih Ibadah Pedoman Puasa di Bulan Muharam by Muhammad Idris, Lc. 2 Agustus 2022 edit post Akhlak dan Nasihat Bulan Muharam…
Persiapkan Amal Shalih dalam Menyambut Ramadhan agar kita terbiasa untuk mengisi romadhon dg ibadah
Bila kita menginginkan kebebasan dari neraka di bulan Ramadhan dan ingin diterima amalnya serta dihapus segala dosanya, maka harus ada bekal yang dipersiapkan.
Allah ta’ala berfirman,
وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لأعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ (٤٦)
“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka. dan dikatakan kepada mereka: “Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu.” (At Taubah: 46).
Harus ada persiapan! Dengan demikian, tersingkaplah ketidakjujuran orang-orang yang tidak mempersiapkan bekal untuk berangkat menyambut Ramadhan. Oleh sebab itu, dalam ayat di atas mereka dihukum dengan berbagai bentuk kelemahan dan kehinaan disebabkan keengganan mereka untuk melakukan persiapan.
sebentar lagi... jujurlah pada diri ini... maukah diri mencari pahala sebanyak banyaknya dibulan ramadhan? ataukah kita hanya pandai berucap arau sekedar impian tnpa usaha...
surga bukan didapat dg enak enak bermalas malasan..
jangan sampai dicap pendusta seperti ayat diatas..
Ust. Nurcholis majid ahmad LC
Bila kita menginginkan kebebasan dari neraka di bulan Ramadhan dan ingin diterima amalnya serta dihapus segala dosanya, maka harus ada bekal yang dipersiapkan.
Allah ta’ala berfirman,
وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لأعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ (٤٦)
“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka. dan dikatakan kepada mereka: “Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu.” (At Taubah: 46).
Harus ada persiapan! Dengan demikian, tersingkaplah ketidakjujuran orang-orang yang tidak mempersiapkan bekal untuk berangkat menyambut Ramadhan. Oleh sebab itu, dalam ayat di atas mereka dihukum dengan berbagai bentuk kelemahan dan kehinaan disebabkan keengganan mereka untuk melakukan persiapan.
sebentar lagi... jujurlah pada diri ini... maukah diri mencari pahala sebanyak banyaknya dibulan ramadhan? ataukah kita hanya pandai berucap arau sekedar impian tnpa usaha...
surga bukan didapat dg enak enak bermalas malasan..
jangan sampai dicap pendusta seperti ayat diatas..
Ust. Nurcholis majid ahmad LC
Informasi Kajian untuk Jakarta dan Sekitarnya (Jabodetabek), Semarang, Gresik, Sidoarjo, Magetan, Madiun, Ponorogo, Rantau Prapat, Pekanbaru, Jambi, Muara Enim, Bangka-Belitung, Kendari, serta Kolaka
Informasi Kajian untuk Sabtu, 21 Sya'ban 1437 H / 28 Mei 2016
Tempat : Masjid Al-Ikhlas, Cluster Flamboyan Loka, Graha Raya Bintaro, Tangengang Selatan
Pemateri : Ustadz Sulam Mustareja
Tema : JALAN GOLONGAN YANG SELAMAT (Karya: Shaikh Muhammad bin Jamil Zainu)
Waktu : 09.30 – selesai
Info : 0877 7456 0862 / 0815 8649 6097
Tempat : Masjid Riyadhul Jannah Perum Duren Jaya Jl.Mahoni Raya Blok C Bekasi Timur
Pemateri : Ustadz Hamzah Abbas Lc
Tema : Tafsir Juz ‘Amma (surat An Nashr)
Waktu : bada ashar – selesai
Info : 0819 0825 1952 / 0818 184 783
Tempat : Masjid Asy Syifa Jl.Syech Quro Dusun Krajan RT06/02 Kel.Plawad Kecamatan Karawang Timur Kab.Karawang
Pemateri : Ustadz Afifi Abdul Wadud (kajian menyambut ramadhan)
Tema : Andalah Yang Terpanggil
Waktu : 09.00 – selesai
Info : 0856 1095 001 / wa.0812 8641 800
Tempat : Masjid Nurul Iman Blok M Square Lt.7 Blok M Jakarta Selatan
Pemateri : Ustadz Abu Ja’far Cecep Rahmat Lc
Tema : Kitab Tazkiyatun Nufus
Waktu : bada dzuhur – selesai
Info : 0838 0615 1538
Tempat : MASJID AL NURUL AJAM Gedung Manggala Wanabakti Kementrian Kehutanan samping KRL Palmerah Jl. Jend. Gatot Subroto.
Jakarta Pusat
Pemateri : Ustadz Firanda Andirja, M.A.
Tema : "Al-Qawaidul Mutsla"
Waktu : 09.00 sd 11.30 WIB
Informasi : 0811 9887 7766 / 0811 1923 811
Informasi Kajian untuk Ahad, 22 Sya'ban 1437 H / 29 Mei 2016
Tempat : Masjid Al-Ikhlas Jl.Mutiara Komplek Permata (masuk dari Jembatan Gantung) Daan Mogot Cengkareng Jakbar
Pemateri: Ustadz Sulam Mustareja
Tema: Tata Cara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Berpuasa
Waktu: 09.30 - selesai
Informasi : 0815 1147 8250 / 0821 1019 7575
Tempat : Masjid Nurul Islam Pondok Kopi jl.Mawar Merah No.1 Perumnas Klender Jakarta Timur ( depan RS ISLAM PONDOK KOPI )
Pemateri : Ustadz Amri Azhari, Lc
Tema : Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan
Waktu : Bada Dzuhur – Ashar (sessi I)
Pemateri : Ustadz Abu Usamah, Lc.
Tema : Amalan-Amalan Pelebur Dosa
Waktu : Bada Ashar – Selesai (sessi II)
Informasi : 0857 8160 2016 / 0816 742 707
Tempat : Masjid Baiturrahman Blok PQ Bumi Anggrek Bekasi –Tambun (2km Bulakkapal)
Pemateri : Ustadz Abu Ja’far Cecep Rahmat Lc
Tema : Bagaimana Puasa Rasulullah alaihi wasallam
Waktu : 09.00 – selesai
Info : 0812 1825 488 / wa 0898 4422 897
Tempat : Masjid Jami’ Al Sofwa Jl.Raya Lenteng Agung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan
Pemateri : Ustadz Abu Qotadah
Tema : Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan
Waktu : 08.30 – selesai
Info : 021- 7883 6327 / 0877 3659 3814
Tempat : Masjid Nurul Huda jl. Malik Ibrahim Kisaran-Asahan
pemateri : Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan, M.A.
Tema : Wasiat Perpisahan Nabi
Waktu : Ba'da Isya s/d selesai
Informasi : 0852 07 000 777
Tempat : Masjid Baiturrahman Blok PQ Bumi Anggrek Bekasi –Tambun (2 km Bulakkapal)
Pemateri : Ustadz Abu Ja’far Cecep Rahmat Lc
Tema : Bagaimana Puasa Rasulullah alaihi wasallam
Waktu : 09.00 – selesai
Info : 0812 1825 488 / wa 0898 4422 897
Tempat : Masjid Syaikh Hamad alHamad / Imam Syafii Jl.Raden Saleh - Studio Alam TVRI (Gg.Persahabatan No.69 ) Sukmajaya Depok
Pemateri: Ustadz Arman Amri Lc
Tema: Mulia Dengan Manhaj Salaf
Waktu: 08:30 - selesai
Informasi : 0812 9334 5852 / 0857 7642 2964
Informasi Kajian untuk Selasa, 24 Sya'ban 1437 H / 31 Mei 2016
Tempat : Gedung Yayasan Indonesia Sehat Bahagia Jl. Pinus V Blok B4/12A Pondok HijauPermai Bekasi Timur.
Pemateri : Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc.
Tema : "ANDAI INI RAMADHAN TERAKHIRKU" (KAJIAN KHUSUS MUSLIMAH)
Pukul : 08.30 sd 11.00
Kontak Person : 085817574155
Informasi Kajian bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A di Semarang
Tema : ANAK' ANUGERAH TERZALIMI
Tempat : Masjid BAITURROHMAN Simpanglima Semarang
Hari / Tanggal : Ahad, 22 Sya'ban 1437 H/ 29 Mei 2016
Waktu : 09.00 - 11.30
Informasi : 0851 0033 4812
Informasi Kajian Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra di Gresik dan Sidoarjo
Hari/ Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437 / 28 Mei 2016
Wakt
Informasi Kajian untuk Sabtu, 21 Sya'ban 1437 H / 28 Mei 2016
Tempat : Masjid Al-Ikhlas, Cluster Flamboyan Loka, Graha Raya Bintaro, Tangengang Selatan
Pemateri : Ustadz Sulam Mustareja
Tema : JALAN GOLONGAN YANG SELAMAT (Karya: Shaikh Muhammad bin Jamil Zainu)
Waktu : 09.30 – selesai
Info : 0877 7456 0862 / 0815 8649 6097
Tempat : Masjid Riyadhul Jannah Perum Duren Jaya Jl.Mahoni Raya Blok C Bekasi Timur
Pemateri : Ustadz Hamzah Abbas Lc
Tema : Tafsir Juz ‘Amma (surat An Nashr)
Waktu : bada ashar – selesai
Info : 0819 0825 1952 / 0818 184 783
Tempat : Masjid Asy Syifa Jl.Syech Quro Dusun Krajan RT06/02 Kel.Plawad Kecamatan Karawang Timur Kab.Karawang
Pemateri : Ustadz Afifi Abdul Wadud (kajian menyambut ramadhan)
Tema : Andalah Yang Terpanggil
Waktu : 09.00 – selesai
Info : 0856 1095 001 / wa.0812 8641 800
Tempat : Masjid Nurul Iman Blok M Square Lt.7 Blok M Jakarta Selatan
Pemateri : Ustadz Abu Ja’far Cecep Rahmat Lc
Tema : Kitab Tazkiyatun Nufus
Waktu : bada dzuhur – selesai
Info : 0838 0615 1538
Tempat : MASJID AL NURUL AJAM Gedung Manggala Wanabakti Kementrian Kehutanan samping KRL Palmerah Jl. Jend. Gatot Subroto.
Jakarta Pusat
Pemateri : Ustadz Firanda Andirja, M.A.
Tema : "Al-Qawaidul Mutsla"
Waktu : 09.00 sd 11.30 WIB
Informasi : 0811 9887 7766 / 0811 1923 811
Informasi Kajian untuk Ahad, 22 Sya'ban 1437 H / 29 Mei 2016
Tempat : Masjid Al-Ikhlas Jl.Mutiara Komplek Permata (masuk dari Jembatan Gantung) Daan Mogot Cengkareng Jakbar
Pemateri: Ustadz Sulam Mustareja
Tema: Tata Cara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Berpuasa
Waktu: 09.30 - selesai
Informasi : 0815 1147 8250 / 0821 1019 7575
Tempat : Masjid Nurul Islam Pondok Kopi jl.Mawar Merah No.1 Perumnas Klender Jakarta Timur ( depan RS ISLAM PONDOK KOPI )
Pemateri : Ustadz Amri Azhari, Lc
Tema : Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan
Waktu : Bada Dzuhur – Ashar (sessi I)
Pemateri : Ustadz Abu Usamah, Lc.
Tema : Amalan-Amalan Pelebur Dosa
Waktu : Bada Ashar – Selesai (sessi II)
Informasi : 0857 8160 2016 / 0816 742 707
Tempat : Masjid Baiturrahman Blok PQ Bumi Anggrek Bekasi –Tambun (2km Bulakkapal)
Pemateri : Ustadz Abu Ja’far Cecep Rahmat Lc
Tema : Bagaimana Puasa Rasulullah alaihi wasallam
Waktu : 09.00 – selesai
Info : 0812 1825 488 / wa 0898 4422 897
Tempat : Masjid Jami’ Al Sofwa Jl.Raya Lenteng Agung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan
Pemateri : Ustadz Abu Qotadah
Tema : Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan
Waktu : 08.30 – selesai
Info : 021- 7883 6327 / 0877 3659 3814
Tempat : Masjid Nurul Huda jl. Malik Ibrahim Kisaran-Asahan
pemateri : Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan, M.A.
Tema : Wasiat Perpisahan Nabi
Waktu : Ba'da Isya s/d selesai
Informasi : 0852 07 000 777
Tempat : Masjid Baiturrahman Blok PQ Bumi Anggrek Bekasi –Tambun (2 km Bulakkapal)
Pemateri : Ustadz Abu Ja’far Cecep Rahmat Lc
Tema : Bagaimana Puasa Rasulullah alaihi wasallam
Waktu : 09.00 – selesai
Info : 0812 1825 488 / wa 0898 4422 897
Tempat : Masjid Syaikh Hamad alHamad / Imam Syafii Jl.Raden Saleh - Studio Alam TVRI (Gg.Persahabatan No.69 ) Sukmajaya Depok
Pemateri: Ustadz Arman Amri Lc
Tema: Mulia Dengan Manhaj Salaf
Waktu: 08:30 - selesai
Informasi : 0812 9334 5852 / 0857 7642 2964
Informasi Kajian untuk Selasa, 24 Sya'ban 1437 H / 31 Mei 2016
Tempat : Gedung Yayasan Indonesia Sehat Bahagia Jl. Pinus V Blok B4/12A Pondok HijauPermai Bekasi Timur.
Pemateri : Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc.
Tema : "ANDAI INI RAMADHAN TERAKHIRKU" (KAJIAN KHUSUS MUSLIMAH)
Pukul : 08.30 sd 11.00
Kontak Person : 085817574155
Informasi Kajian bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A di Semarang
Tema : ANAK' ANUGERAH TERZALIMI
Tempat : Masjid BAITURROHMAN Simpanglima Semarang
Hari / Tanggal : Ahad, 22 Sya'ban 1437 H/ 29 Mei 2016
Waktu : 09.00 - 11.30
Informasi : 0851 0033 4812
Informasi Kajian Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra di Gresik dan Sidoarjo
Hari/ Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437 / 28 Mei 2016
Wakt
u : Pukul 09:00 s.d. 11:00 WIB
Tema : Problematika dan Solusinya
Tempat : Masjid Jami' Sulthon Adz-Dzakari, Pondok Pesantren Al-Furqon, Sidayu, Gresik
Waktu : Ba'da Maghrib s.d. selesai
Tema : Apakah Manhaj Ahli Sunnah wal Jama'ah Hanya di Umat Ini
Tempat : Masjid Darut Tauhid, Jl. Tauhid, Perum Dinas Semen Gresik
Hari/ Tanggal : Ahad, 22 Sya'ban 1437 / 29 Mei 2016
Waktu : Ba'da shalat Subuh s.d. selesai
Tema : Siapakah yang Harus Diikuti
Tempat : Masjid Al-Ikhlas, Jl. Sekawan Elok A4 no. 82, Perum Bumi Citra Fajar, Sidoarjo
Waktu : 09:00 WIB s.d. Dzuhur
Tema : Manhaj Ahli Sunnah wal Jama'ah, Siapa dan Bagaimana?
Tempat : Masjid Nidaul Fitrah Sidoarjo, Jl. Raya Desa Rangkah Kidul, depan Rusunawa, Sidoarjo
Informasi : 0822-4442-8180
Informasi Kajian Ustadz Mahfudz Umri, Lc. di Magetan, Madiun, dan Ponorogo
Hari/ Tanggal : Jum'at, 20 Sya'ban 1437/ 27 Mei 2016
Waktu : Ba'da Maghrib s.d. selesai
Tema : Meraih Berkah Ramadhan
Tempat : Masjid Al-Khoir Al-Islamy, Jl. Mayjend Sungkono 74, Barat Daya SMP 4 Magetan
Hari/ Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437/ 28 Mei 2016
Waktu : Ba'da Dhuhur s.d. selesai
Tema : Satu Jalan menuju Surga (Kajian khusus Putra)
Tempat : Masjid Zubarul Hadid, PT. Refindo, Jl. Basuki Rahmat, Madiun
Waktu : Ba'da Maghrib s.d. selesai
Tema : Agar Ramadhan Bersemi Indah
Tempat : Masjid Islamic Center Ponorogo, Jl. Sukarno Hatta 83, Timur Taman Sukowati, Keniten, Ponorogo
Hari/ Tanggal : Ahad, 22 Sya'ban 1437/ 29 Mei 2016
Waktu : Ba'da Subuh s.d. selesai
Tema : Hak Persaudaraan Muslim
Tempat : Masjid Al-Mukhlisin, Jl. Pahlawan, depan Polresta Madiun
Waktu : 09.00 s.d. 11.15 WIB
Tema : Hikmah Sebuah Larangan
Tempat : Masjid Ponpes Nashrus Sunnah, Jl. Koperasi 68, Banjarejo, Taman, Madiun
Informasi : 0813-5908-1113
Tabligh Akbar bersama Al-Ustadz Abu Fairuz, Lc di Rantauprapat Sumatera Utara
Tema : Hasad Membunuh Hati dan Jiwa mu
Hari / Tanggal : Ahad, 29 Mei 2016
Waktu : 9.00 s/d 12.00 Wib
Tempat : Masjid Darus Sunnah masuk dari depan Terminal Jalan Baru Rantauprapat Sumatera Utara
Informasi : 0811-622-3366
Informasi Safari Dakwah bersama Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc di Padang Sumatera Barat
Hari / Tanggal : Sabtu, 28 Mei 2016
Pukul : Ba'da Shubuh - Selesai
Tema: Saling Menagih Di Hari Kiamat
Tempat : Mushola Arrahmah Tangah Juo, Biroga
Hari / Tanggal : Sabtu, 28 Mei 2016
Pukul : 09.00 Wib - 11.30 Wib
Tema: Mulia Dengan Al-Qur'an Yang Mulia
Tempat : Masjid Safinatullah Obai, Padang Lua
Hari / Tanggal : Ahad, 29 Mei 2016
Pukul : Ba'da Shubuh - Selesai
Tema: Auratmu Wahai Muslimah
Tempat : Masjid Al Hakim Komp. Bpkb, Nanggalo (300 M Dari Simpang Tinju Ke Arah Siteba)
Hari / Tanggal : Ahad, 29 Mei 2016
Pukul : 09.00 - 12.00 Wib
Tema: Marhaban Yaa Ramadhan
Tempat : Masjid Raya Sumbar Jl. Khatib Sulaiman
Cp : 0811 100 147
Informasi Kajian di Pekanbaru
Hari/ Tanggal : Ahad, 22 Sya'ban 1437/ 29 Mei 2016
Waktu : 09.00 WIB s.d. selesai
Pemateri : Ustadz Dr. Aspri Rahmat Azai, M.A.
Tema : Kunuuzaka Fii Ramadhaan (Mendulang Pahala di Bulan Ramadhan)
Tempat : MasjiRaudhatul Jannahah, Jl. Tuanku Tambusai
Informasi : 0812-7876-4108
Informasi Kajian bersama Ustadz Abu Haidar Assundawy di Jambi
Tema : Meraih Kebeningan Hati
Tempat : Masjid Nurdin Hasanah Kambang
Hari / Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437 H / 28 Mei 2016
Waktu : Ba'da Maggrib - 21.00 WIB
Tema : Mulianya Ukhuwah, Hinanya Perselisihan
Tempat : Masjid Nurdin Hasanah Kambang
Hari / Tanggal : Sabtu, 22 Sya'ban 1437 H / 29 Mei 2016
Waktu : 08.30 - 11.30 WIB
Informasi : 0853 7709 0533
Jadwal Kajian Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc di Prabumulih dan Muara Enim
1. Tanggal: Jum’at, 20 sya’ban 1437 H. / 27 Mei 2016
Waktu: Ba’da Sholat Maghrib s/d Selesai
Tema: MENGENAI SIAPA ITU WAHABI
Tempat: Masjid Darussalam – Komplek PERTAMINA EP Prabumulih - Sumsel
Kontak person (panitia): 081373896688
2. Tanggal: Sabtu, 21 sya’ban 1437 H. / 28 Mei 2016
Waktu: Pukul 09:00 s/d Ashar
Tema: TERCELANYA DUNIA DAN PARA PENGEJARNYA
Tempat: Masjid Baiturrahman, Komplek PT. TELPP, Desa Banuayu, Muara Enim - Sumsel
Kontak person (panitia): 081271038400
3. Tanggal: Ahad, 22 sya’ban 1
Tema : Problematika dan Solusinya
Tempat : Masjid Jami' Sulthon Adz-Dzakari, Pondok Pesantren Al-Furqon, Sidayu, Gresik
Waktu : Ba'da Maghrib s.d. selesai
Tema : Apakah Manhaj Ahli Sunnah wal Jama'ah Hanya di Umat Ini
Tempat : Masjid Darut Tauhid, Jl. Tauhid, Perum Dinas Semen Gresik
Hari/ Tanggal : Ahad, 22 Sya'ban 1437 / 29 Mei 2016
Waktu : Ba'da shalat Subuh s.d. selesai
Tema : Siapakah yang Harus Diikuti
Tempat : Masjid Al-Ikhlas, Jl. Sekawan Elok A4 no. 82, Perum Bumi Citra Fajar, Sidoarjo
Waktu : 09:00 WIB s.d. Dzuhur
Tema : Manhaj Ahli Sunnah wal Jama'ah, Siapa dan Bagaimana?
Tempat : Masjid Nidaul Fitrah Sidoarjo, Jl. Raya Desa Rangkah Kidul, depan Rusunawa, Sidoarjo
Informasi : 0822-4442-8180
Informasi Kajian Ustadz Mahfudz Umri, Lc. di Magetan, Madiun, dan Ponorogo
Hari/ Tanggal : Jum'at, 20 Sya'ban 1437/ 27 Mei 2016
Waktu : Ba'da Maghrib s.d. selesai
Tema : Meraih Berkah Ramadhan
Tempat : Masjid Al-Khoir Al-Islamy, Jl. Mayjend Sungkono 74, Barat Daya SMP 4 Magetan
Hari/ Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437/ 28 Mei 2016
Waktu : Ba'da Dhuhur s.d. selesai
Tema : Satu Jalan menuju Surga (Kajian khusus Putra)
Tempat : Masjid Zubarul Hadid, PT. Refindo, Jl. Basuki Rahmat, Madiun
Waktu : Ba'da Maghrib s.d. selesai
Tema : Agar Ramadhan Bersemi Indah
Tempat : Masjid Islamic Center Ponorogo, Jl. Sukarno Hatta 83, Timur Taman Sukowati, Keniten, Ponorogo
Hari/ Tanggal : Ahad, 22 Sya'ban 1437/ 29 Mei 2016
Waktu : Ba'da Subuh s.d. selesai
Tema : Hak Persaudaraan Muslim
Tempat : Masjid Al-Mukhlisin, Jl. Pahlawan, depan Polresta Madiun
Waktu : 09.00 s.d. 11.15 WIB
Tema : Hikmah Sebuah Larangan
Tempat : Masjid Ponpes Nashrus Sunnah, Jl. Koperasi 68, Banjarejo, Taman, Madiun
Informasi : 0813-5908-1113
Tabligh Akbar bersama Al-Ustadz Abu Fairuz, Lc di Rantauprapat Sumatera Utara
Tema : Hasad Membunuh Hati dan Jiwa mu
Hari / Tanggal : Ahad, 29 Mei 2016
Waktu : 9.00 s/d 12.00 Wib
Tempat : Masjid Darus Sunnah masuk dari depan Terminal Jalan Baru Rantauprapat Sumatera Utara
Informasi : 0811-622-3366
Informasi Safari Dakwah bersama Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc di Padang Sumatera Barat
Hari / Tanggal : Sabtu, 28 Mei 2016
Pukul : Ba'da Shubuh - Selesai
Tema: Saling Menagih Di Hari Kiamat
Tempat : Mushola Arrahmah Tangah Juo, Biroga
Hari / Tanggal : Sabtu, 28 Mei 2016
Pukul : 09.00 Wib - 11.30 Wib
Tema: Mulia Dengan Al-Qur'an Yang Mulia
Tempat : Masjid Safinatullah Obai, Padang Lua
Hari / Tanggal : Ahad, 29 Mei 2016
Pukul : Ba'da Shubuh - Selesai
Tema: Auratmu Wahai Muslimah
Tempat : Masjid Al Hakim Komp. Bpkb, Nanggalo (300 M Dari Simpang Tinju Ke Arah Siteba)
Hari / Tanggal : Ahad, 29 Mei 2016
Pukul : 09.00 - 12.00 Wib
Tema: Marhaban Yaa Ramadhan
Tempat : Masjid Raya Sumbar Jl. Khatib Sulaiman
Cp : 0811 100 147
Informasi Kajian di Pekanbaru
Hari/ Tanggal : Ahad, 22 Sya'ban 1437/ 29 Mei 2016
Waktu : 09.00 WIB s.d. selesai
Pemateri : Ustadz Dr. Aspri Rahmat Azai, M.A.
Tema : Kunuuzaka Fii Ramadhaan (Mendulang Pahala di Bulan Ramadhan)
Tempat : MasjiRaudhatul Jannahah, Jl. Tuanku Tambusai
Informasi : 0812-7876-4108
Informasi Kajian bersama Ustadz Abu Haidar Assundawy di Jambi
Tema : Meraih Kebeningan Hati
Tempat : Masjid Nurdin Hasanah Kambang
Hari / Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437 H / 28 Mei 2016
Waktu : Ba'da Maggrib - 21.00 WIB
Tema : Mulianya Ukhuwah, Hinanya Perselisihan
Tempat : Masjid Nurdin Hasanah Kambang
Hari / Tanggal : Sabtu, 22 Sya'ban 1437 H / 29 Mei 2016
Waktu : 08.30 - 11.30 WIB
Informasi : 0853 7709 0533
Jadwal Kajian Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc di Prabumulih dan Muara Enim
1. Tanggal: Jum’at, 20 sya’ban 1437 H. / 27 Mei 2016
Waktu: Ba’da Sholat Maghrib s/d Selesai
Tema: MENGENAI SIAPA ITU WAHABI
Tempat: Masjid Darussalam – Komplek PERTAMINA EP Prabumulih - Sumsel
Kontak person (panitia): 081373896688
2. Tanggal: Sabtu, 21 sya’ban 1437 H. / 28 Mei 2016
Waktu: Pukul 09:00 s/d Ashar
Tema: TERCELANYA DUNIA DAN PARA PENGEJARNYA
Tempat: Masjid Baiturrahman, Komplek PT. TELPP, Desa Banuayu, Muara Enim - Sumsel
Kontak person (panitia): 081271038400
3. Tanggal: Ahad, 22 sya’ban 1
437 H. / 29 Mei 2016
Waktu: Pukul 08:00 s/d Dzuhur
Tema: MULIA DENGAN MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
Tempat: Masjid Al-Istiqomah, Komplek Islamic Center Al-Istiqomah, jln. Padat Karya – Prabumulih - Sumsel
Kontak person (panitia): 081373896688
Informasi Kajian Islam Ilmiah bersama Ustad Fachruddin Nu’man, Lc di Kepulauan Bangka Belitung
1. Jum’at, 27 Mei 2016 – Ba’dha Isya s.d Selesai – di Masjid Silaturahim, Jl.Syafri Rahman, Koba, Bangka Tengah dengan tema : “ Jadilah Seperti Pohon Kurma ”
2. Sabtu, 28 Mei 2016 – 09.30 s.d 11.30 – di Masjid Al Furqon Kobatin, Koba, Bangka Tengah dengan tema : “ Lisanmu, Surga Atau Nerakamu ”
3. Sabtu, 28 Mei 2016 – Ba’dha Ashar s.d 17.15 – di Masjid At Tauhid, Kerabut, Pangkalpinang dengan tema : “ Engkau Adalah Wanita Surga ”
4. Sabtu, 28 Mei 2016 – Ba’dha Maghrib – di Masjid Darul Ikhwan, Pasar Pagi, Pangkalpinang dengan tema : “ Lelah Dikejar Dunia (Metode Penyucian Jiwa Dan Kebahagiaan Hakiki ”
5. Ahad, 29 Mei 2016 – 08.30 s.d Selesai – di Masjid Al Furqon, Bukit Baru, Pangkalpinang dengan tema : “ Untukmu Yang Merindukan Zaman Keemasan ”
Informasi : 0821 7818 2222
Informasi Kajian Ustadz Arifin Ridin, Lc. di Kendari
Hari/ Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437 H / 28 Mei 2016
Waktu : 16:30 WITA s.d. Isya'
Tema : Muliakan Dirimu dengan Hidayah
Tempat : Masjid As-Sunnah, Jl. Orinunggu, Lr. Mahkota, Kel. Mokoau, Kec. Kambu Blkng Perum Perdos UHO, Kendari
Hari/ Tanggal : Ahad, 22 Sya'ban 1437 H / 29 Mei 2016
Waktu : Ba'da Subuh s.d. selesai
Tema : Mulia dengan Manhaj Salaf
Tempat : Masjid Nurul Rahmat (arah PLN-P2ID), Kendari
Waktu : 08.30-11.30 WITA
Tema : Menuntut Ilmu Jalan menuju Surga
Tempat : Masjid Al-Muqorrobun, Jl. Saranani, Mandonga, Kendari
Waktu : Ba'da Maghrib s.d. selesai
Tema : Menyambut Bulan Ramadhan
Tempat : Masjid As-Sunnah, Jl. Orinunggu, Lr. Mahkota, Kel. Mokoau, Kec. Kambu Blkng Perum Perdos UHO, Kendari
Informasi : 0819-3560-4288
Informasi Kajian Bersama Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc., M.H.I di Kolaka Sulawesi Tenggara
{1}.
Hari/Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437 H / 28 Mei 2016
Waktu : Ba'da Ashar - 17.30
Tempat: Masjid Nurul Iman Kompleks PT. Antam, Tbk Pomalaa-Kolaka.
Tema : Ulama Salaf di Bulan Ramadhan
{2}.
Hari/Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437 H /28 Mei 2016
Waktu : Ba'da Magrib - 21.00
Tempat: Masjid Nurul Iman Kompleks PT. Antam, Tbk Pomalaa-Kolaka.
Tema : Fiqih Praktis Ramadhan
{3}.
Hari/Tanggal : Sabtu, 22 Sya'ban 1437 H / 29 Mei 2016
Waktu : Ba'da Shubuh - 06.30
Tempat: Masjid Nurul Iman Kompleks PT. Antam, Tbk Pomalaa-Kolaka.
Tema :Fiqih Praktis Zakat.
Informasi : 0811 406 424 / 0811 402 650
Bagi Anda yang hendak menanyakan informasi kajian di tempat / kota Anda namun tidak terdapat pada daftar jadwal kajian di atas, maka mohon dapat ditanyakan kepada panitia / DKM penyelenggara kajian setempat di kota Anda. Radio Rodja dan Rodja TV hanya menampilkan informasi kajian di mana pihak panitia terkait menyampaikan informasi jadwal kajiannya kepada kami.
Radio Rodja | Rodja TV
www.radiorodja.com | www.rodja.tv
Waktu: Pukul 08:00 s/d Dzuhur
Tema: MULIA DENGAN MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
Tempat: Masjid Al-Istiqomah, Komplek Islamic Center Al-Istiqomah, jln. Padat Karya – Prabumulih - Sumsel
Kontak person (panitia): 081373896688
Informasi Kajian Islam Ilmiah bersama Ustad Fachruddin Nu’man, Lc di Kepulauan Bangka Belitung
1. Jum’at, 27 Mei 2016 – Ba’dha Isya s.d Selesai – di Masjid Silaturahim, Jl.Syafri Rahman, Koba, Bangka Tengah dengan tema : “ Jadilah Seperti Pohon Kurma ”
2. Sabtu, 28 Mei 2016 – 09.30 s.d 11.30 – di Masjid Al Furqon Kobatin, Koba, Bangka Tengah dengan tema : “ Lisanmu, Surga Atau Nerakamu ”
3. Sabtu, 28 Mei 2016 – Ba’dha Ashar s.d 17.15 – di Masjid At Tauhid, Kerabut, Pangkalpinang dengan tema : “ Engkau Adalah Wanita Surga ”
4. Sabtu, 28 Mei 2016 – Ba’dha Maghrib – di Masjid Darul Ikhwan, Pasar Pagi, Pangkalpinang dengan tema : “ Lelah Dikejar Dunia (Metode Penyucian Jiwa Dan Kebahagiaan Hakiki ”
5. Ahad, 29 Mei 2016 – 08.30 s.d Selesai – di Masjid Al Furqon, Bukit Baru, Pangkalpinang dengan tema : “ Untukmu Yang Merindukan Zaman Keemasan ”
Informasi : 0821 7818 2222
Informasi Kajian Ustadz Arifin Ridin, Lc. di Kendari
Hari/ Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437 H / 28 Mei 2016
Waktu : 16:30 WITA s.d. Isya'
Tema : Muliakan Dirimu dengan Hidayah
Tempat : Masjid As-Sunnah, Jl. Orinunggu, Lr. Mahkota, Kel. Mokoau, Kec. Kambu Blkng Perum Perdos UHO, Kendari
Hari/ Tanggal : Ahad, 22 Sya'ban 1437 H / 29 Mei 2016
Waktu : Ba'da Subuh s.d. selesai
Tema : Mulia dengan Manhaj Salaf
Tempat : Masjid Nurul Rahmat (arah PLN-P2ID), Kendari
Waktu : 08.30-11.30 WITA
Tema : Menuntut Ilmu Jalan menuju Surga
Tempat : Masjid Al-Muqorrobun, Jl. Saranani, Mandonga, Kendari
Waktu : Ba'da Maghrib s.d. selesai
Tema : Menyambut Bulan Ramadhan
Tempat : Masjid As-Sunnah, Jl. Orinunggu, Lr. Mahkota, Kel. Mokoau, Kec. Kambu Blkng Perum Perdos UHO, Kendari
Informasi : 0819-3560-4288
Informasi Kajian Bersama Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc., M.H.I di Kolaka Sulawesi Tenggara
{1}.
Hari/Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437 H / 28 Mei 2016
Waktu : Ba'da Ashar - 17.30
Tempat: Masjid Nurul Iman Kompleks PT. Antam, Tbk Pomalaa-Kolaka.
Tema : Ulama Salaf di Bulan Ramadhan
{2}.
Hari/Tanggal : Sabtu, 21 Sya'ban 1437 H /28 Mei 2016
Waktu : Ba'da Magrib - 21.00
Tempat: Masjid Nurul Iman Kompleks PT. Antam, Tbk Pomalaa-Kolaka.
Tema : Fiqih Praktis Ramadhan
{3}.
Hari/Tanggal : Sabtu, 22 Sya'ban 1437 H / 29 Mei 2016
Waktu : Ba'da Shubuh - 06.30
Tempat: Masjid Nurul Iman Kompleks PT. Antam, Tbk Pomalaa-Kolaka.
Tema :Fiqih Praktis Zakat.
Informasi : 0811 406 424 / 0811 402 650
Bagi Anda yang hendak menanyakan informasi kajian di tempat / kota Anda namun tidak terdapat pada daftar jadwal kajian di atas, maka mohon dapat ditanyakan kepada panitia / DKM penyelenggara kajian setempat di kota Anda. Radio Rodja dan Rodja TV hanya menampilkan informasi kajian di mana pihak panitia terkait menyampaikan informasi jadwal kajiannya kepada kami.
Radio Rodja | Rodja TV
www.radiorodja.com | www.rodja.tv
Radio Rodja 756 AM
Radio Rodja 756 AM - Menebar Cahaya Sunnah
lowongan kerja sebagai guru dipondok ma'hadul Qu'ran Boyolali.
untuk program madrasah aliyah. Setingkat SMU
1. guru bahasa arab dan ilmu syariah khusus alumni lipia program lulusan syariah atau takmily
untuk mapel umum:
2. guru fisika.
3. guru Biologi
4. guru bahasa indonesia.
syarat :
1. akhwat bermanhaj salaf.
2. minimal S1 sesuai jurusan.
3. mau bercadar.
silahkan bagi yg ingin bekerja sambil menuntut ilmu dan mau menghafal quran dan membaguskan bacaan tajwid.
yuk merapat.
info 085326571234
untuk program madrasah aliyah. Setingkat SMU
1. guru bahasa arab dan ilmu syariah khusus alumni lipia program lulusan syariah atau takmily
untuk mapel umum:
2. guru fisika.
3. guru Biologi
4. guru bahasa indonesia.
syarat :
1. akhwat bermanhaj salaf.
2. minimal S1 sesuai jurusan.
3. mau bercadar.
silahkan bagi yg ingin bekerja sambil menuntut ilmu dan mau menghafal quran dan membaguskan bacaan tajwid.
yuk merapat.
info 085326571234
GO MART DAN GO FOOD
[Fakta Kontemporer
Menggabungkan Akad Hutang dengan Akad Jual Beli]
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ. رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه الألباني
“Tidak halâl menggabungkan antara akad hutang dengan akad jual beli, juga tidak halâl dua persyaratan dalam satu akad jual beli, tidak halâl keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian, tidak halâl menjual barang yang tidak engkau miliki.” (Riwayat Ahmad, Abû Dâwûd, At Tirmidziy dan dinyatakan sebagai hadits shahîh oleh al Albaniy)
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah didalam kitâbnya al Qowa'id an Nuraniyah Halaman 211 berkata tentang makna lafadz hadits "لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْع" yaitu :
لا يجمع بين معاوضة وتبرع, لأن ذلك التبرع إنما كان لأجل المعاوضة, لا تبرعا مطلقا, فيصير جزءا من العوض
"Tidak boleh menggabungkan antara transaksi komersil dengan transaksi sosial, karena sebuah transaksi sosial jika dilakukan untuk tujuan komersil maka hakikatnya tidak ada yang disebut transaksi sosial secara mutlak dan menjadi bagian dari imbalan komersil."
💬Maka jika ada transakasi hutang yang digabung dengan akad sewa (jasa), ini termasuk dalam kategori menggabungkan antara akad hutang dengan akad jual beli atau yang semisalnya.
✔Sebagai contoh seorang petani ingin berhutang kepada pihak A uang sejumlah Rp. 5.000.000, untuk modal bercocok tanam akan tetapi pihak A berkata : "Saya beri kamu hutang Rp. 5.000.000, dengan syarat kamu jual hasil pertanian kamu kepada saya seharga sekian rupiah (lebih murah dari harga jual standar atau bahkan rugi)."
Pada contoh transaksi diatas jika petani menerima persyaratan hutang dari pihak A (menjual hasil pertaniannya kepada pihak A) maka ia menerima dengan keterpaksaan karena butuh akan hutang yang ia ajukan ke pihak A.
Disisi lain Pihak A mendapatkan 2 keuntungan atau manfa'at yaitu mendapatkan kepastian barang dan mendapatkan harga murah.
2 manfaat ini tidak akan didapatkan oleh pihak A jika ia tidak menghutangi sejumlah uang kepada petani. Hâl ini termasuk mengambil manfa'at dari transaksi hutang.
Oleh karena itu diantara hikmah transaksi penggabungan antara akad hutang dan jual beli dilarang oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'alayhi wasallam karena akad ini mengarah kepada dosa riba.
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfa'atan/keuntungan, maka itu adalah riba.” (baca Al Muhadzdzab oleh Asy Syairazi 1/304, Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 4/211 & 213, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/533, Ghamzu ‘Uyun al Basha’ir 5/187, Asy Syarhul Mumthi’ 9/108-109 dan lain-lain)
Contoh Transaksi Kontemporer yang Menggunakan Pola Penggabungan Antara Transaksi Hutang dan Jual Beli atau Sewa
___________________________________
1. Gadai emas.
Orang yang menggadaikan emasnya akan dikenakan biaya sewa dari emas yang ia gadaikan dengan harga yang lebih mahal dari biaya sewa reguler.
2. Titip beli kepada tetangga atau jasa kurir.
Konsumen dihutangi atau ditalangi terlebih dahulu harga dari barang yang ingin ia beli oleh pihak kurir, kemudian setelah barang diantar konsumen harus membayar harga barang ditambah biaya jasa antar.
"Ber'ilmu Sebelum Berbisnis" :
📝http://sekolahmuamalah.com/
--------------------------------------------------------
Ustadz Erwandi menjelaskan, karena sistemnya ada 2 transaksi yang tidak boleh digabung, yaqni transaksi hutang piutang dan transaksi jual beli jasa.
Transaksi 1 : Utang piutang →dari sisi kita pesan makanan di toko A misalnya, si gojek belikan ke toko A dengan memakai uang dari dia (bukan uang kita). Sehingga terjatuh ke transaksi hutang piutang
Transaksi 2 : Jual beli jasa→yaqni kita menggunakan jasa gojek kemudian membayar sesuai dengan kilometernya.
⚠2 transaksi ini tidak boleh digabung.
Banyak contoh lain model transaksi penggabungan ini di sekitar kita.
Daurah Kitabul Buyuu' karya Syaikh as Sa'diy di Madrasah Imâm Ahmad bin Hambal Semarang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bismillâh
1). Ustadz, mengenai wakaalah kemarin. Kasusnya mengenai aplikasi semisal gojek layanan antar dan beli barang. Misalnya
[Fakta Kontemporer
Menggabungkan Akad Hutang dengan Akad Jual Beli]
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ. رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه الألباني
“Tidak halâl menggabungkan antara akad hutang dengan akad jual beli, juga tidak halâl dua persyaratan dalam satu akad jual beli, tidak halâl keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian, tidak halâl menjual barang yang tidak engkau miliki.” (Riwayat Ahmad, Abû Dâwûd, At Tirmidziy dan dinyatakan sebagai hadits shahîh oleh al Albaniy)
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah didalam kitâbnya al Qowa'id an Nuraniyah Halaman 211 berkata tentang makna lafadz hadits "لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْع" yaitu :
لا يجمع بين معاوضة وتبرع, لأن ذلك التبرع إنما كان لأجل المعاوضة, لا تبرعا مطلقا, فيصير جزءا من العوض
"Tidak boleh menggabungkan antara transaksi komersil dengan transaksi sosial, karena sebuah transaksi sosial jika dilakukan untuk tujuan komersil maka hakikatnya tidak ada yang disebut transaksi sosial secara mutlak dan menjadi bagian dari imbalan komersil."
💬Maka jika ada transakasi hutang yang digabung dengan akad sewa (jasa), ini termasuk dalam kategori menggabungkan antara akad hutang dengan akad jual beli atau yang semisalnya.
✔Sebagai contoh seorang petani ingin berhutang kepada pihak A uang sejumlah Rp. 5.000.000, untuk modal bercocok tanam akan tetapi pihak A berkata : "Saya beri kamu hutang Rp. 5.000.000, dengan syarat kamu jual hasil pertanian kamu kepada saya seharga sekian rupiah (lebih murah dari harga jual standar atau bahkan rugi)."
Pada contoh transaksi diatas jika petani menerima persyaratan hutang dari pihak A (menjual hasil pertaniannya kepada pihak A) maka ia menerima dengan keterpaksaan karena butuh akan hutang yang ia ajukan ke pihak A.
Disisi lain Pihak A mendapatkan 2 keuntungan atau manfa'at yaitu mendapatkan kepastian barang dan mendapatkan harga murah.
2 manfaat ini tidak akan didapatkan oleh pihak A jika ia tidak menghutangi sejumlah uang kepada petani. Hâl ini termasuk mengambil manfa'at dari transaksi hutang.
Oleh karena itu diantara hikmah transaksi penggabungan antara akad hutang dan jual beli dilarang oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'alayhi wasallam karena akad ini mengarah kepada dosa riba.
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfa'atan/keuntungan, maka itu adalah riba.” (baca Al Muhadzdzab oleh Asy Syairazi 1/304, Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 4/211 & 213, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/533, Ghamzu ‘Uyun al Basha’ir 5/187, Asy Syarhul Mumthi’ 9/108-109 dan lain-lain)
Contoh Transaksi Kontemporer yang Menggunakan Pola Penggabungan Antara Transaksi Hutang dan Jual Beli atau Sewa
___________________________________
1. Gadai emas.
Orang yang menggadaikan emasnya akan dikenakan biaya sewa dari emas yang ia gadaikan dengan harga yang lebih mahal dari biaya sewa reguler.
2. Titip beli kepada tetangga atau jasa kurir.
Konsumen dihutangi atau ditalangi terlebih dahulu harga dari barang yang ingin ia beli oleh pihak kurir, kemudian setelah barang diantar konsumen harus membayar harga barang ditambah biaya jasa antar.
"Ber'ilmu Sebelum Berbisnis" :
📝http://sekolahmuamalah.com/
--------------------------------------------------------
Ustadz Erwandi menjelaskan, karena sistemnya ada 2 transaksi yang tidak boleh digabung, yaqni transaksi hutang piutang dan transaksi jual beli jasa.
Transaksi 1 : Utang piutang →dari sisi kita pesan makanan di toko A misalnya, si gojek belikan ke toko A dengan memakai uang dari dia (bukan uang kita). Sehingga terjatuh ke transaksi hutang piutang
Transaksi 2 : Jual beli jasa→yaqni kita menggunakan jasa gojek kemudian membayar sesuai dengan kilometernya.
⚠2 transaksi ini tidak boleh digabung.
Banyak contoh lain model transaksi penggabungan ini di sekitar kita.
Daurah Kitabul Buyuu' karya Syaikh as Sa'diy di Madrasah Imâm Ahmad bin Hambal Semarang
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bismillâh
1). Ustadz, mengenai wakaalah kemarin. Kasusnya mengenai aplikasi semisal gojek layanan antar dan beli barang. Misalnya
Slot-Gacor
Dipo4d Tempat Jual Jamu Gacor Anti kalah Resmi Keluaran Sidomuncul Petir x500 Slot Gacor
Dipo4D adalah platform terkemuka untuk slot gacor yang juga dikenal sebagai tempat utama untuk mendapatkan jamu gacor anti kalah keluaran resmi Sidomuncul.
kita pesan makanan, dan pake uang si gojek utk belinya, ntar kita bayar sekalian dg ongkos anter barang ke alamat kita. Berarti ada 2 akad. Pelarangannya krn ribanya atau bagaimana ustadz?
Jawab : Ini tdk boleh dan mengandung riba.
2). Trus kalo misalnya kita pake aplikasi semisal go-pay gitu atau gojek, yg kita pesen barang, brp harga barang dan ongkosnya, sekalian nanti ditarik dari saldo kita langsung. Apakah ini boleh?
Jawab : Boleh, karena gak ada piutang disana.
Jawab : Ini tdk boleh dan mengandung riba.
2). Trus kalo misalnya kita pake aplikasi semisal go-pay gitu atau gojek, yg kita pesen barang, brp harga barang dan ongkosnya, sekalian nanti ditarik dari saldo kita langsung. Apakah ini boleh?
Jawab : Boleh, karena gak ada piutang disana.