MUSTANIR ONLINE
3.18K subscribers
865 photos
163 videos
56 files
900 links
Sharing audio, tulisan karya Dr Adian Husaini, Dr Hamid Fahmy Zarkasyi serta pemikir muslim kontemporer lainnya.
Download Telegram
ADA APA DENGAN SYAFII MAARIF?
Oleh: Adian Husaini

Dalam berbagai tulisannya, ia memposisikan sebagai Bapak Bangsa. Namun, sebagaian justru banyak dianggap menyakiti kelompok Islam yang lain .

Dalam rapat pimpinan Dewan Dawah Islamiyah Indonesia (DDII), Rabu (12/7/2006) lalu, Ketua Umum DDII Hussein Umar tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap tulisan Syafii Maarif di Harian Republika sehari sebelumnya. Tulisan Syafii dalam kolom Resonansi itu berjudul Demi Keutuhan Bangsa. Seperti biasa, Syafii Maarif memposisikan sebagai Bapak Bangsa yang sangat peduli dengan keutuhan bangsa Indonesia. Ia menempatkan dirinya sebagai penyelamat bangsa.

Tentu saja, posisi itu ideal. Tapi, sayangnya, pada saat itulah, Syafii lupa, bahwa pada berbagai bagian tulisannya, dia justru telah menyinggung banyak kalangan, yang ironisnya adalah sahabat-sahabat dekatnya sendiri, dari kalangan kaum Muslim. Bahasa yang digunakan Syafii pun bukan bahasa yang arif, yang menunjukkan kedewasaan seorang Profesor yang usianya sudah mencapai 70 tahun lebih, tetapi justru bahasa yang bernada pelecehan dan kasar. Banyak kalangan belum lupa, bagaimana Syafii Maarif meluncurkan istilah preman berjubah untuk menunjuk kelompok yang tidak disukainya.

Dalam tulisannya di Republika kali ini, dia pun menggunakan istilah-istilah peyoratif yang kasar yang bernada memperhinakan kalangan-kalangan yang memperjuangkan tegaknya syariat Islam. Misalnya, dia gunakan istilah-istilah otak-otak sederhana, kedunguan, kebahlulan, dan sebagainya. Istilah-istilah seperti itu harusnya dihindari oleh seorang Profesor yang sudah begitu kenyang makan asam garam dalam dunia pergerakan di Muhammadiyah. Apalagi, logika dan argumentasi Syafii Maarif dalam tulisannya itu juga banyak yang tidak tepat dan keliru. Marilah kita simak cara berpikir Syafii Maarif.

Secara umum, tulisan Syafii Maarif itu mencoba membenturkan antara upaya penerapan syariat Islam secara legal formal dengan keutuhan bangsa Indonesia. Syafii menulis, bahwa Keinginan untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam perda, mengapa tidak diintegrasikan saja dalam perda biasa, tidak dalam format Perda Syariah yang dapat melemahkan pilar-pilar integrasi masyarakat dan bangsa, dan ini berbahaya sekali.

Cobalah kita simak baik-baik ungkapan Syafii Maarif tersebut. Betapa keliru dan berbahayanya logika berpikir semacam itu. Logika ini juga aneh, ahistoris, dan sama dengan logika kaum misionaris Kristen yang aktif di Partai Damai Sejahtera (PDS) yang menggugat peberlakuan perda-perda yang bernuansa syariah. Orang seperti Syafii, aktivis PDS, dan sejenisnya telah terjebak ke dalam logika yang keliru, bahwa syariat Islam adalah hukum-hukum yang sifatnya lokal, temporal, dan hanya berlaku untuk satu golongan tertentu.

Sebaliknya, mereka berpikir, bahwa hukum-hukum kolonial Belanda dan hukum-hukum Barat lain adalah berlaku universal untuk seluruh umat manusia. Karena itulah, Syafii Maarif tidak menyoal pemberlakuan hukum kolonial, dan tidak menyatakannya bertentangan dengan integrasi bangsa Indonesia. Sebaliknya, perda Syariat Islam dikatakannya dapat melemahkan pilar-pilar integrasi masyarakat dan bangsa, dan ini sangat berbahaya. Bukanlah logika semacam ini sangat keliru. Bukankah Rasulullah saw diutus untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin). Apakah bukan sesuatu yang paradoks, jika seorang yang mengaku Muslim tetapi justru menyatakan syariat Nabi Muhammad adalah ancaman bagi integrasi bangsa?
Dalam kasus Indonesia, hukum Islam sudah diberlakukan di kepulauan Nusantara, beratus-ratus tahun sebelum kedatangan penjajah Belanda. Sebagai contoh, pada tahun 1628, Nuruddin ar-Raniri menulis Kitab Shirathal Mustaqim, yang merupakan kitab hukum pertama yang disebarkan ke seluruh Nusantara untuk menjadi pegangan umat Islam. Oleh Syekh Arsyad Banjar, kitab itu diperluas dan diperpanjang uraiannya dalam sebuah Kitab berjudul Sabilul Muhtadin, serta dijadikan pegangan dalam menyelesaikan sengketa di daerah Kesultanan Banjar. Di daerah Kesultanan Palembang dan Banten diterbitkan pula beberapa kita
b hukum Islam yang dijadikan pegangan oleh umat Islam dalam menyelesaikan masalah hidup dan kehidupan mereka. Hukum Islam diikuti pula oleh pemeluk Islam di wilayah-wilayah Kerajaan-kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Ngampel, Mataram, dan juga Mataram. Ini dapat dibuktikan dari karya para pujangga yang hidup pada masa itu, seperti Sajinatul Hukum.

Dengan fakta-fakta tersebut, Prof. Muhammad Daud Ali, guru besar hukum Islam di Universitas Indonesia, menyimpulkan, bahwa sebelum Belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum Islam mempunyai kedudukan sendiri di dalam masyarakat. Sebagai hukum yang berdiri sendiri, hukum Islam telah ada dan berlaku di dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang disamping kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami Nusantara ini. (Lihat, Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya, dalam Juhaya S. Praja dkk, Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Rosdakarya, 1994), hal. 69-70.
Sebagai orang yang dihormati di berbagai kalangan, Syafii Maarif harusnya menjelaskan fakta-fakta sejarah tentang hukum Islam itu kepada kalangan non-Muslim dan orang-orang yang ketakutan terhadap syariah Islam; agar mereka paham dan tidak salah paham terhadap syariah Islam; bukannya malah menambah-nambah rasa syariah-fobia di kalangan non-Muslim. Sebab, syariah Islam memang bukan untuk menakut-nakuti.

Selain itu, harusnya Syafii Maarif mempertegas pemikirannya, pada bagian mana dari syariat Islam yang dia tidak setujui. Dia tidak perlu menyatakan, bahwa perda syariat bertentangan denan integrasi bangsa. Bagaimana mungkin pikiran seperti itu bisa hinggap pada benak seorang Profesor, sedangkan di Indonesia sudah begitu banyak hukum yang secara tegas merupakan pelaksanaan syariat Islam, seperti Bank Syariat, Asuransi Syariat, Reksadana Syariat, hukum perkawinan syariat, dan sebagainya. Jika meninggal dunia pun, tentu Syafii Maarif maunya dimakamkan secara syariat Islam, bukan secara hukum Amerika. Dan perda yang mengatur cara pemakaman dan perkawinan secara syariat Islam pasti tidak membahayakan integrasi bangsa, bukan?
Syafii memang ingin, agar perda anti maksiat diperjuangkan di bawah payung Pancasila, khususnya sila pertama. Syafii boleh saja berpendapat seperti itu. Tetapi, dia harusnya menghormati aspirasi kaum Muslim yang ingin pelaksanaan perda itu ditegaskan dalam format yang tegas. Jika mengaku demokrat, Syafii pun harus menghormati aspirasi semacam itu, dan jangan mencemooh dengan kata-kata dungu, bahlul, dan sebagainya. Dia harus berbesar hati menerima realitas bangsa yang plural dan bermacam-macam aspirasinya. Jika ingin diakui sebagai negarawan besar, harusnya Syafii mampu membaca realitas itu. Jangan aspirasi kaum PDS Kristen dia telan, sedangkan aspirasi kaum Muslim dia lecehkan dan dia perhinakan. Sayang, melalui kolomnya di Republika itu, Syafii Maarif justru memperhinakan dan mengecilkan dirinya sendiri.
Meskipun dikenal sebagai tokoh Muhammadiyah, dan pernah memimpin Muhammadiyah, Syafii Maarif bukanlah seorang pakar di bidang syariat Islam. Dia belum pernah menulis buku yang serius tentang itu. Dia memang guru besar sejarah, khususnya sejarah perpolitikan Islam di Indonesia. Karena itu, pendapat-pendapatnya tentang syariat Islam seringkali tidak sepenuhnya benar. Di dalam tulisannya itu pun Syafii membuat pernyataan yang sangat lemah argumentasinya. Sebagai contoh, dia tulis, Secara umum, bukankah isi syariah yang diwarisi sekarang ini sebagian besar adalah hasil ijtihad abad pertengahan yang pasti terikat dengan ruang dan waktu ?

Pernyataan Syafii Maarif ini terlalu gegabah bagi seorang bergelar professor. Hukum-hukum tentang zina, judi, jilbab, haji, shalat, zakat, puasa, dan sebagainya, sudah diberlakukan sejak zaman Nabi Muhammad saw. Para ulama berikutnya hanyalah melakukan sistematisasi dan melakukan ijtihad terhadap masalah-masalah baru yang muncul di tengah masyarakat, dan bukan membuat syariah baru, yang berbeda dengan apa yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Jika yang dimaksud Syafii adalah kitab-kitab fiqih karya para ulama, maka itu pun sangat keliru.
Sebab, kegemilangan ilmu fiqih telah dicapai di masa imam-imam Mazhab.


Para Imam mazahab itu hidup di awal-awal sejarah Islam. Imam Abu Hanifah lahir tahun 699 M; Imam Maliki tahun 712 M; Imam Syafii tahun 767 M; dan Imam Ahmad bin Hanbal lahir tahun 780 M. Jika Newton merumuskan teori gravitasi bukan berarti Newton yang menciptakan hukum gravitasi. Jika para ulama mazhab menggali dan merumuskan syariah Islam dalam kitabnya, dengan merujuk kepada Al-Quran dan Sunnah, bukan berarti ulama-ulama itu yang menciptakan hukum. Hukum itu tetap hukum Allah, sebagaimana hukum gravitasi.
Para Imam itulah yang kemudian menjadi rujukan umat Islam di berbagai dunia, tidak pandang waktu dan tempat. Karena sifatnya yang universal untuk manusia, hukum Islam tidak memandang waktu, tempat, dan budaya.


Khamr adalah haram untuk seluruh manusia, dimana pun dan kapan pun. Zina adalah haram, apakah untuk orang Yogya atau orang Arab. Zakat diwajibkan untuk seluruh Muslim di tempat mana pun dan kapan pun. Judi diharamkan untuk semua manusia. Seluruh ulama sepakat bahwa babi adalah haram, tidak pandang waktu dan tempat; tidak pandang, apakah di tempatnya banyak ternak babi atau ternak kambing. Riba diharamkan untuk semua manusia dan semua tempat. Menutup aurat diwajibkan untuk semua wanita Muslimah, tidak peduli, dimana pun dia berada; apakah di Yogya tempat tinggal Syafii Maarif atau di Amerika tempat tinggal Madonna.
Jadi, sangatlah sembarangan, jika Syafii Maarif menyatakan, bahwa syariah senantiasa terikat dengan ruang dan waktu. Tentu saja dalam pelaksanaan hukum ada perbedaan model dan gaya. Bisa saja model jilbab di Arab Saudi berbeda dengan di Bandung. Tetapi, semuanya wajib menutup seluruh aurat wanita, kecuali muka dan telapak tangan. Bisa saja merk khamr berbeda, antara vodka di Rusia dengan minuman Arak cap anjing di Indonesia. Tapi, semuanya adalah khamr dan hukumnya haram. Semuanya adalah syariah Islam, syariah yang satu. Umat Islam tidak pernah mengenal istilah syariah Arab, syariah Iran, syariah Pakistan, syariah Jawa, syariah Batak, syariah Padang, syariah India, syariah Papua, dan sebagainya.
Juga, sejarah Islam sebenarnya tidak mengenal istilah abad pertengahan sebagaimana dalam sejarah Barat. Bagi Barat, abad pertengahan adalah identik dengan zaman kemunduran dan zaman kegelapan (the dark ages). Jika Syafii Maarif menelaah dengan jeli sejarah Islam dan membandingkannya dengan sejarah Barat, maka tidak seharusnya dia mengikuti periodisasi sejarah sebagaimana yang dialami peradaban Barat. Ketika Barat berada dalam zaman kegelapannya, di abad pertengahan, justru kaum Muslim sedang berada dalam puncak-puncak ketinggian prestasi peradabannya. Ketika itulah, kaum Muslim memegang kendali dunia. Maka, istilah abad pertengahan dengan konotasi kemunduran seperti yang dialami peradaban Barat, tidak sepatutnya digunakan untuk sejarah umat Islam. Sebagai professor sejarah, Syafii Maarif harusnya memahami masalah ini.
Akan tetapi, di tengah berbagai kekeliruan dalam pola pikir Syafii Maarif, kita perlu memberikan apresiasi terhadap niatnya untuk membela Islam. Syafii tampak berbeda dengan orang seperti Dawam Rahardjo yang sudah tegas-tegas memposisikan dirinya sendiri di mana berada. Syafii dikenal sebagai orang yang hidup sederhana dan cukup tegas dalam masalah moralitas.


Sayangnya, dia banyak keliru dalam masalah pemikiran Islam. Satu hal yang perlu kita perhatikan dari kritik positif Syafii Maarif adalah seruannya agar orang-orang yang memperjuangkan syariah Islam benar-benar serius, bukan semata-mata untuk kepentingan isu politik sesaat. Dalam hal ini, kita tentu setuju, bahwa para penyeru syariah Islam seyogyanya menerapkannya untuk diri sendiri dan kelompoknya terlebih dahulu. Selain itu, Syafii juga benar, bahwa penerapan syariah memanglah sesuatu yang panjang dan komplek. Aspek legalitas syariah dalam bentuk hukum positif adalah salah satu aspek saja dari suksesnya penegakan syariah. Masih diperlukan unsur-unsur lain yang mendukungnya, seperti aparat hukum yang baik, sistem peradilan yang baik, dan juga kesiapan
masyarakat dalam menerima hukum Islam. Semua aspek itu harus dikerjakan secara simultan.
Kita memang heran, mengapa Syafii Maarif begitu sinis terhadap penerapan Syariah? Ada apa sebenarnya dengan Syafii Maarif? Tapi, kita doakan saja, semoga Professor Doktor Syafii Maarif meskipun di usianya yang senja bersedia ngaji lagi dengan baik kepada orang yang benar-benar ulama, agar tidak keliru cara berpikirnya dalam memandang Islam. Wallahu alam. (Depok, 13 Juli 2006).
Pada bulan Oktober 1983, Amin menulis artikel yang mengkritik pemikiran Dr. Harun Nasution. Dalam artikelnya, Amin memaparkan dampak yang sangat serius dari pemikiran Harun Nasution terhadap mahasiswa IAIN.

Selengkapnya:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1025454144261202&id=153825841424041
Ilmuwan dan pemimpin yang berhak ditaati manusia adalah orang yang hatinya dipenuhi dengan dzikir kepada- Nya. Pikirannya bisa menguasai hawa nafsunya sehingga ia mengetahui batas-batas kebebasan yang boleh dilakukan dan yang tidak.

Selengkapnya:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1026182657521684&id=153825841424041
*METRO TV, MAU KE MANA?*

Adnin Armas
Inisiator MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia)

Wartawan dalam melakukan tugas tugasnya perlu memiliki *integritas* agar *kepercayaan publik* tetap diraih dan informasi yang benar bisa disajikan kepada masyarakat. Wartawan Indonesia telah membuat Kode Etik Jurnalistik. Di antara Kode Etik Jurnalistik adalah:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dua point di atas hanya sebagian dari Kode Etik Jurnalistik.

Dalam kehidupan yang kita alami, media tertentu saat ini sepertinya telah beralih fungsi. Di antara fungsi media tertentu saat ini adalah menjadi *corong propaganda partai politik.* Partai NASDEM misalnya melampiaskan syahwatnya dengan menunggangi METRO TV selama bertahun tahun. Partai NASDEM didirikan pada tanggal 26 Juli 2011 oleh Surya Paloh, pemilik METRO TV. Sebagai Pendiri NASDEM sekaligus Pemilik METRO TV, maka kepentingan politik NASDEM menancap dalam pemberitaan METRO TV. Sekaligus lawan lawan politik NASDEM diberitakan secara tidak proporsional, tidak berimbang. Kode Etik Jurnalistik METRO TV layak diangkat ke ranah publik. Pemilihan berita, pembahasan sudut pandang pemberitaan, pemilihan dan pemilahan nara sumber, visualisasi dan dramatisasi wacana, penggiringan opini dari METRO TV, saat ini telah menimbulkan reaksi di kalangan umat. Banyaknya ajakan di media sosial online dan dalam berbagai aktivitas offline untuk memboikot METRO TV. Fenomena ini menunjukkan METRO TV sebagai media yang tidak berintegritas dan tidak lagi dipercaya oleh publik. Bahkan banyak tulisan di media sosial memplesetkan METRO TV menjadi METRO TIVU.

Memang, banyak fakta yang menunjukkan METRO TV adalah media yang sudah menjadi NASDEM TV. Calon calon NASDEM baik dari calon bupati (cabup), walikota (cawalkot), gubernur (cagub), legislatif (caleg) dan presiden (capres) mendapat dukungan pemberitaan berlebihan. Sedangkan lawan politiknya mendapatkan sedikit pemberitaan. Bahkan terkadang isu isu negatif lawan politik NASDEM digoreng sampai matang untuk dihidangkan ke publik.

Sebaliknya, jika ada oknum oknum NASDEM terlibat dengan kasus, maka METRO TV menghindari dan meminimalisiir pemberitaan, bahkan membela secara tersirat dan tersurat, memilih berita lain sebagai pengalihan isu.

METRO TV yang setiap saat tampil dalam ranah publik seharusnya tidak mengorbankan kepentingan publik yang jauh lebih besar dibanding agenda kepentingan sempit para elitnya.

Mengikuti eksploitasi dan kapitalisasi NASDEM terhadap METRO TV, partai baru PERINDO juga melakukan hal yang sama di RCTI, MNC TV, I NEWS dan SINDO TV. PERINDO mempropagandakan kepentingannya di televisi yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, pendiri PERINDO sekaligus pemilik berbagai stasiun televisi itu.

Kode Etik Jurnalistik yang disebutkan di awal tulisan ini telah menjadi kata kata kosong yang tak bernilai, karena tidak dipraktekkan.

KPI dan Dewan Pers seharusnya bisa berbuat lebih melihat saluran publik telah digunakan secara tidak proporsional.

Menjelang tahun politik 2018, akankah METRO TV dan jaringan MNC tetap mempertontonkan kepentingan kepentingan NASDEM dan PERINDO? Sepertinya iya.

Namun, masyarakat Zaman Now dengan media sosialnya tidak akan lagi diam pasif melihat berbagai pemberitaan jaringan MNC dan pemberitaan METRO TV yang tidak adil dan tidak berimbang.*METRO TV, MAU KE MANA?*

Adnin Armas
Inisiator MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia)

Wartawan dalam melakukan tugas tugasnya perlu memiliki *integritas* agar *kepercayaan publik* tetap diraih dan informasi yang benar bisa disajikan kepada masyarakat. Wartawan Indonesia telah membuat Kode Etik Jurnalistik. Di antara Kode Etik Jurnalistik adalah:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia selalu me
nguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dua point di atas hanya sebagian dari Kode Etik Jurnalistik.

Dalam kehidupan yang kita alami, media tertentu saat ini sepertinya telah beralih fungsi. Di antara fungsi media tertentu saat ini adalah menjadi *corong propaganda partai politik.* Partai NASDEM misalnya melampiaskan syahwatnya dengan menunggangi METRO TV selama bertahun tahun. Partai NASDEM didirikan pada tanggal 26 Juli 2011 oleh Surya Paloh, pemilik METRO TV. Sebagai Pendiri NASDEM sekaligus Pemilik METRO TV, maka kepentingan politik NASDEM menancap dalam pemberitaan METRO TV. Sekaligus lawan lawan politik NASDEM diberitakan secara tidak proporsional, tidak berimbang. Kode Etik Jurnalistik METRO TV layak diangkat ke ranah publik. Pemilihan berita, pembahasan sudut pandang pemberitaan, pemilihan dan pemilahan nara sumber, visualisasi dan dramatisasi wacana, penggiringan opini dari METRO TV, saat ini telah menimbulkan reaksi di kalangan umat. Banyaknya ajakan di media sosial online dan dalam berbagai aktivitas offline untuk memboikot METRO TV. Fenomena ini menunjukkan METRO TV sebagai media yang tidak berintegritas dan tidak lagi dipercaya oleh publik. Bahkan banyak tulisan di media sosial memplesetkan METRO TV menjadi METRO TIVU.

Memang, banyak fakta yang menunjukkan METRO TV adalah media yang sudah menjadi NASDEM TV. Calon calon NASDEM baik dari calon bupati (cabup), walikota (cawalkot), gubernur (cagub), legislatif (caleg) dan presiden (capres) mendapat dukungan pemberitaan berlebihan. Sedangkan lawan politiknya mendapatkan sedikit pemberitaan. Bahkan terkadang isu isu negatif lawan politik NASDEM digoreng sampai matang untuk dihidangkan ke publik.

Sebaliknya, jika ada oknum oknum NASDEM terlibat dengan kasus, maka METRO TV menghindari dan meminimalisiir pemberitaan, bahkan membela secara tersirat dan tersurat, memilih berita lain sebagai pengalihan isu.

METRO TV yang setiap saat tampil dalam ranah publik seharusnya tidak mengorbankan kepentingan publik yang jauh lebih besar dibanding agenda kepentingan sempit para elitnya.

Mengikuti eksploitasi dan kapitalisasi NASDEM terhadap METRO TV, partai baru PERINDO juga melakukan hal yang sama di RCTI, MNC TV, I NEWS dan SINDO TV. PERINDO mempropagandakan kepentingannya di televisi yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, pendiri PERINDO sekaligus pemilik berbagai stasiun televisi itu.

Kode Etik Jurnalistik yang disebutkan di awal tulisan ini telah menjadi kata kata kosong yang tak bernilai, karena tidak dipraktekkan.

KPI dan Dewan Pers seharusnya bisa berbuat lebih melihat saluran publik telah digunakan secara tidak proporsional.

Menjelang tahun politik 2018, akankah METRO TV dan jaringan MNC tetap mempertontonkan kepentingan kepentingan NASDEM dan PERINDO? Sepertinya iya.

Namun, masyarakat Zaman Now dengan media sosialnya tidak akan lagi diam pasif melihat berbagai pemberitaan jaringan MNC dan pemberitaan METRO TV yang tidak adil dan tidak berimbang.
“SEJARAH GELAP PARA PAUS”
Oleh: Dr. Adian Husaini

“Sejarah Gelap Para Paus – Kejahatan, Pembunuhan, dan Korupsi di Vatikan”. Itulah judul sebuah buku yang belum lama ini diterbitkan oleh Kelompok Kompas-Gramedia. Edisi bahasa Inggris buku ini ditulis oleh Brenda Ralph Lewis dengan judul Dark History of the Popes – Vice Murder and Corruption in the Vatican.

“Benediktus IX, salah satu paus abad ke-11 yang paling hebat berskandal, yang dideskripsikan sebagai seorang yang keji, curang, buruk dan digambarkan sebagai ‘iblis dari neraka yang menyamar sebagai pendeta’. (hal.9)

Itulah sebagian gambaran tentang kejahatan Paus Benediktus IX dalam buku ini. Riwayat hidup dan kisah kejahatan Paus ini digambarkan cukup terperinci. Benediktus IX lahir sekitar tahun 1012. Dua orang pamannya juga sudah menjadi Paus, yaitu Paus Benediktus VIII dan Paus Yohanes XIX. Ayahnya, Alberic III, yang bergelar Count Tusculum, memiliki pengaruh kuat dan mampu mengamankan singgasana Santo Petrus bagi Benediktus, meskipun saat itu usianya masih sekitar 20 tahunan.

Paus muda ini digambarkan sebagai seorang yang banyak melakukan perzinahan busuk dan pembunuhan-pembunuhan. Penggantinya, Paus Viktor III, menuntutnya dengan tuduhan melakukan ‘pemerkosaan, pembunuhan, dan tindakan-tindakan lain yang sangat keji’. Kehidupan Benediktus, lanjut Viktor, ‘Begitu keji, curang dan buruk, sehingga memikirkannya saja saya gemetar.” Benediktus juga dituduh melakukan tindak homoseksual dan bestialitas.

Kejahatan Paus Benediktus IX memang sangat luar biasa. Bukan hanya soal kejahatan seksual, tetapi ia juga menjual tahta kepausannya dengan harga 680 kg emas kepada bapak baptisnya, John Gratian. Gara-gara itu, disebutkan, ia telah menguras kekayaan Vatikan.

Paus lain yang dicatat kejahatannya dalam buku ini adalah Paus Sergius III. Diduga, Paus Sergius telah memerintahkan pembunuhan terhadap Paus Leo V dan juga antipaus Kristofer yang dicekik dalam penjara tahun 904. Dengan cara itu, ia dapat menduduki tahta suci Vatikan. Tiga tahun kemudian, ia mendapatkan seorang pacar bernama Marozia yang baru berusia 15 tahun. Sergius III sendiri lebih tua 30 tahun dibanding Marozia. Sergius dan Marozia kemudian memiliki anak yang kelak menjadi Paus Yohanes XI, sehingga Sergius merupakan satu-satunya Paus yang tercatat memiliki anak yang juga menjadi Paus.

Sebuah buku berjudul Antapodosis menggambarkan situasi kepausan dari tahun 886-950 Masehi:
“Mereka berburu dengan menunggang kuda yang berhiaskan emas, mengadakan pesta-pesta dengan berdansa bersama para gadis ketika perburuan usai dan beristirahat dengan para pelacur (mereka) di atas ranjang-ranjang berselubung kain sutera dan sulaman-sulaman emas di atasnya. Semua uskup Roma telah menikah dan istri-istri mereka membuat pakaian-pakaian sutera dari jubah-jubah suci.”


Banyak penulis sudah mengungkap sisi gelap kehidupan kepausan. Salah satunya Peter de Rosa, penulis buku Vicars of Christ: The Dark Side of the Papacy. Buku ini juga mengungkapkan bagaimana sisi-sisi gelap kehidupan dan kebijakan tahta Vatikan yang pernah melakukan berbagai tindakan kekejaman, terutama saat menerapkan Pengadilan Gereja (Inquisisi). Kekejaman Inquisisi sudah sangat masyhur dalam sejarah Eropa. Karen Armstrong, mantan biarawati dan penulis terkenal, menyebutkan, bahwa Inquisisi adalah salah satu dari institusi Kristen yang paling jahat (one of the most evil of all Christian institutions). (Karen Armstrong, Holy War: The Crusades and Their Impact on Today’s World, (London: McMillan London Limited, 1991).

Inquisisi diterapkan terhadap berbagai golongan masyarakat yang dipandang membahayakan kepercayaan dan kekuasaan Gereja. Buku Brenda Ralph Lewis mengungkapkan dengan cukup terperinci bagaimana Gereja menindas ilmuwan seperti Galileo Galilei dan kawan-kawan yang mengajarkan teori heliosentris. Galileo (lahir 1564 M) melanjutkan teori yang dikemukakan oleh ahli astronomi asal Polandia, Nikolaus Copernicus. Tahun 1543, tepat saat kematiannya, buku Copernicus yang berjudul De Revolutionibus Orbium Coelestium, diterbitkan.
Tahun 1616, buku De Revolutionibus dimasukkan ke dalam daftar buku terlarang. Ajaran heliosentris secara resmi dilarang Gereja. Tahun 1600, Giordano Bruno dibakar hidup-hidup sampai mati, karena mengajarkan bahwa bumi berputar mengelilingi matahari. Lokasi pembakaran Bruno di Campo de Fiori, Roma, saat ini didirikan patung dirinya. Melihat situasi seperti itu, Galileo yang saat itu sudah berusia lebih dari 50 tahun, kemudian memilih sikap diam.

Pada 22 Juni 1633, setelah beberapa kali dihadirkan pada sidang Inquisisi, Galileo diputus bersalah. Pihak Inquisisi menyatakan bahwa Galileo bersalah atas tindak kejahatan yang sangat mengerikan. Galileo pun terpaksa mengaku, bahwa dia telah bersalah. Bukunya, Dialogo, telah dilarang dan tetap berada dalam indeks Buku-Buku Terlarang sampai hamper 200 tahun. Galileo sendiri dihukum penjara seumur hidup. Ia dijebloskan di penjara bawah tanah Tahta Suci Vatikan. Pada 8 Januari 1642, beberapa minggu sebelum ulang tahunnya ke-78, Galileo meninggal dunia. Tahun 1972, 330 tahun setelah kematian Galileo, Paus Yohanes Paulus II mengoreksi keputusan kepausan terdahulu dan membenarkan Galileo.

Kisah-kisah kehidupan gelap para Paus serta berbagai kebijakannya yang sangat keliru banyak terungkap dalam lembaran-lembaran sejarah Eropa. Peter de Rosa, misalnya, menceritakan, saat pasukan Napoleon menaklukkan Spanyol tahun 1808, seorang komandan pasukannya, Kolonel Lemanouski, melaporkan bahwa pastor-pastor Dominikan mengurung diri dalam biara mereka di Madrid. Ketika pasukan Lemanouski memaksa masuk, para inquisitors itu tidak mengakui adanya ruang-ruang penyiksaan dalam biara mereka. Tetapi, setelah digeledah, pasukan Lemanouski menemukan tempat-tempat penyiksaan di ruang bawah tanah. Tempat-tempat itu penuh dengan tawanan, semuanya dalam keadaan telanjang, dan beberapa diantaranya gila. Pasukan Perancis yang sudah terbiasa dengan kekejaman dan darah, sampai-sampai merasa muak dengan pemandangan seperti itu. Mereka lalu mengosongkan ruang-ruang penyiksaan itu, dan selanjutnya meledakaan biara tersebut.

Kejahatan penguasa-penguasa agama ini akhirnya berdampak pada munculnya gerakan liberalisasi dan sekularisasi di Eropa. Masyarakat menolak campur tangan agama (Tuhan) dalam kehidupan mereka. Sebagian lagi bahkan menganggap agama sebagai candu, yang harus dibuang, karena selama ini agama digunakan alat penindas rakyat. Penguasa agama dan politik bersekutu menindas rakyat, sementara mereka hidup berfoya-foya di atas penderitaan rakyat. Salah satu contoh adalah Revolusi Perancis (1789), yang mengusung jargon “Liberty, Egality, Fraternity”. Pada masa itu, para agamawan (clergy) di Perancis menempati kelas istimewa bersama para bangsawan. Mereka mendapatkan berbagai hak istimewa, termasuk pembebasan pajak. Padahal, jumlah mereka sangat kecil, yakni hanya sekitar 500.000 dari 26 juta rakyat Perancis.

Dendam masyarakat Barat terhadap keistimewaan para tokoh agama yang bersekutu dengan penguasa yang menindas rakyat semacam itu juga berpengaruh besar terhadap sikap Barat dalam memandang agama. Tidak heran, jika pada era berikutnya, muncul sikap anti pemuka agama, yang dikenal dengan istilah “anti-clericalism”. Trauma terhadap Inquisisi Gereja dan berbagai penyimpangan kekuasaan agama sangatlah mendalam, sehingga muncul fenomena “anti-clericalism” tersebut di Eropa pada abad ke-18. Sebuah ungkapan populer ketika itu, ialah: “Berhati-hatilah, jika anda berada di depan wanita, hatilah-hatilah anda jika berada di belakang keledai, dan berhati-hatilah jika berada di depan atau di belakang pendeta.” (Beware of a woman if you are in front of her, a mule if you are behind it and a priest whether you are in front or behind).” (Owen Chadwick, The Secularization of the European Mind in the Nineteenth Century, (New York: Cambridge University Press, 1975).

Trauma pada dominasi dan hegemoni kekuasaan agama (Kristen) itulah yang memunculkan paham sekularisme dalam politik, yakni memisahkan antara agama dengan politik. Mereka selalu beralasan, bahwa jika agama dicampur dengan politik, maka akan terjadi
“politisasi agama”; agama haruslah dipisahkan dari negara. Agama dianggap sebagai wilayah pribadi dan politik (negara) adalah wilayah publik; agama adalah hal yang suci sedangkan politik adalah hal yang kotor dan profan.

Trauma Barat terhadap sejarah keagamaan mereka berpengaruh besar terhadap cara pandang mereka terhadap agama. Jika disebut kata “religion” maka yang teringat dalam benar mereka adalah sejarah agama Kristen, lengkap dengan doktrin, ritual, dan sejarahnya yang kelam yang diwarnai dengan inquisisi dan sejarah persekusi para ilmuwan. Berbagai penyelewengan penguasa agama, dan pemberontakan tokoh-tokoh Kristen kepada kekuasaan Gereja yang mengklaim sebagai wakil Kristus menunjukkan bahwa konsep “infallible” (tidak dapat salah) dari Gereja sudah tergoyangkan.

Kaum Muslim, perlu mengambil hikmah dari kasus kejahatan para pemimpin Gereja ini. Ketika para tokoh agama tidak mampu menyelaraskan antara ucapan dan perilakunya, maka masyarakat akan semakin tidak percaya, bahkan bias “alergi” dengan agama. Jika orang-orang yang sudah terlanjur diberi gelar -- atau memberi gelar untuk dirinya sendiri – sebagai “ULAMA”, tidak dapat mempertanggungjawabkan amal perbuatannya, maka bukan tidak mungkin, umat akan hilang kepercayaannya kepada para ulama. Mereka akan semakin jauh dari ulama dan lebih memuja selebriti – baik selebriti seni maupun politik.

Kasus yang menimpa sejumlah tokoh agama Katolik itu dapat juga menimpa agama mana saja. Jika tokoh-tokoh partai politik Islam tidak dapat memegang amanah -- sibuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya, tak henti-hentinya mempertontonkan konflik dan pertikaian -- maka bukan tidak mungkin, umat akan lari dari mereka dan partai mereka.

Jika para pimpinan pesantren tidak dapat memegang amanah, para ulama sibuk mengejar keuntungan duniawi, dan sebagainya, maka umat juga akan lari dari mereka. Jika orang-orang yang dianggap mengerti agama tidak mampu menjadi teladan bagi masyarakat, tentu saja sulit dibayangkan masyarakat umum akan sudi mengikuti mereka.

Semoga kita dapat mengambil hikmah dari semua kisah ini, untuk kebaikan umat Islam di masa yang akan datang. (Depok, 20 Maret 2011)
MENGAPA YAHUDI ISRAEL SERAKAH DAN LUPA SEJARAH?
Oleh: Dr. Adian Husaini

Belum lama terjadi gencatan senjata Israel dan Hamas, dunia tiba-tiba dikejutkan dengan rencana Israel untuk membangun 3.000 permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem. Dunia pun tersengat. Bahkan, sekutu terdekat Israel, Amerika Serikat, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana Israel itu. Metrotvnews.com (30/11/2012) melaporkan, bahwa Gedung Putih mengecam keputusan Israel itu. AS menyebut rencana pembangunan 3.000 rumah baru pemukim di Yerusalem Timur dan Tepi Barat sebagai "kontraproduktif" dan akan mempersulit pembukaan kembali perundingan perdamaian.
Sebelumnya, Israel mengungkapkan rencana-rencana pembangunan rumah baru itu setelah Palestina memperoleh pengakuan sebagai negara non-anggota di PBB. Menurut seorang pejabat Israel kepada AFP, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memutuskan membangun 3.000 rumah sebagai tanggapan atas keberhasilan Palestina di PBB. Sekjen PBB Ban Ki Moon juga mengecam rencana Israel dan menyebut tindakan itu melanggar hukum internasional. Inggris dan Perancis sampai memanggil Duta Besar Israel di negara masing-masing. Dunia Islam tentu saja lebih keras lagi mengecam aksi Israel.

Tapi, seperti biasa, Israel terus membandel. Negara Yahudi ini seperti tak menggubris semua protes yang ditujukan kepadanya. Situs sahabatalaqsha.com melaporkan, Perdana Menteri Zionis Israel’ Benjamin Netanyahu semakin tidak peduli pada kritik dan kecaman masyarakat internasional. Maan News melaporkan, kemarin (2/12/2012) Netanyahu menyatakan pihaknya akan tetap membangun 3.000 unit rumah baru bagi pemukim ilegal Yahudi di atas tanah Palestina. “Kami akan melakukan pembangunan di Yerusalem dan tempat-tempat lainnya yang berada dalam peta strategis ‘Israel’,” ujar Netanyahu.

Keputusan pembangunan itu diungkapkan setelah PBB menaikkan status Palestina sebagai “negara pemantau non-anggota” dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York. Melalui status barunya ini, Palestina dapat bergabung dengan badan-badan PBB, terlibat dalam perjanjian internasional serta memungkinkan Palestina menuntut zionis ke pengadilan internasional.

Lupa sejarah
Keputusan Yahudi Israel untuk membangun 3.000 permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yeusalem – selain melanggar hukum internasional – juga membuktikan keserakahan kaum Yahudi Israel. Al-Quran sudah mengingatkan salah satu ciri yang menonjol pada kaum ini adalah serakah dan tamak terhadap dunia. “Dan kamu akan jumpai mereka adalah manusia-manusia yang paling tamak terhadap dunia, bahkan dibanding kaum musyrik… (QS 2:96).

Ketamakan Yahudi Israel itu juga menunjukkan betapa mereka adalah kaum yang tidak tahu berterimakasih. Mereka lupa, bahwa sebelum negara Yahudi Israel berdiri di Palestina, 14 Mei 1948, mereka adalah bangsa yang teraniaya di berbagai penjuru dunia; terusir dari negeri mereka sendiri, dan kemudian selama beratus tahun mendapatkan perlindungan dari kaum Muslimin di Andalusia dan Turki Utsmani.

Yahudi Israel seperti lupa sejarah. Selama beratus tahun, sejarah Eropa bergelimang dengan kisah penindasan dan pembantaian Yahudi. Sejumlah Paus di Vatikan dikenal sangat anti-Yahudi. Pada tanggal 17 Juli 1555, hanya dua bulan setelah pengangkatannya, Paus Paulus IV, mengeluarkan dokumen (Papal Bull) bernama “Cum nimis absurdum”. Paus menekankan, bahwa para pembunuh Kristus, yaitu kaum Yahudi, pada hakekatnya adalah budak dan seharusnya diperlakukan sebagai budak. Yahudi kemudian dipaksa tinggal dalam ‘ghetto’, yang hanya memiliki satu pintu masuk. Yahudi dipaksa menjual semua miliknya kepada kaum Kristen dengan harga sangat murah; maksimal 20 persen dari harga yang seharusnya. Di tiap kota hanya boleh ada satu sinagog. Di Roma, tujuh dari delapan sinagog dihancurkan. Di Campagna, 17 dari 18 sinagog dihancurkan. Yahudi juga tidak boleh memiliki Kitab Suci. Saat menjadi kardinal, Paus Paulus IV membakar semua Kitab Yahudi, termasuk Talmud. Paus Paulus IV meninggal tahun 1559. Tetapi cum nimis absurdum tetap bertahan sampai tiga abad.

Sikap tokoh-tokoh Gereja semacam itu ter
bukti sangat berpengaruh terhadap nasib Yahudi di wilayah Kristen Eropa. Di Spanyol, misalnya, Yahudi sudah ada di wilayah ini, sekitar tahun 300 M. Raja Aleric II (485-507), diilhami oleh Code of Theodosius, memberikan batasan ketat terhadap Yahudi. Nasib Yahudi Spanyol semakin terjepit, menyusul konversi Raja Recarred I (586-601) menjadi Katolik. Sang Raja melakukan konversi itu pada The Third Council of Toledo (589), dan kemudian menjadikan Katolik sebagai agama negara. The Council of Toledo itu sendiri membuat sejumlah keputusan: (1) larangan perkawinan antara pemeluk Yahudi dengan pemeluk Kristen, (2) keturunan dari pasangan itu harus dibaptis dengan paksa, (3) budak-budak Kristen tidak boleh dimiliki Yahudi (4) Yahudi harus dikeluarkan dari semua kantor publik, (5) Yahudi dilarang membaca Mazmur secara terbuka saat upacara kematian.

Dalam periode 612-620, banyak kasus tejadi dimana Yahudi dibaptis secara paksa. Ribuan Yahudi melarikan diri ke Perancis dan Afrika. Pada 621-631, di bawah pemerintahan Swinthila, perlakuan Yahudi agak lebih lunak. Pelarian Yahudi kembali ke tempat tinggalnya semula dan mereka yang dibaptis secara paksa kembali lagi ke agama Yahudi. Tetapi, Swinthila ditumbangkan oleh Sisinad (631-636), yang melanjutkan praktik pembaptisan paksa. Pada masa pemerintahan Chintila (636-640), dibuatlah keputusan dalam The Six Council of Toledo (638), bahwa selain orang Katolik dilarang tingal di wilayahnya. Euric (680-687) membuat keputusan: seluruh Yahudi yang dibaptis secara paksa ditempatkan di bawa pengawasan khusus pejabat dan pemuka gereja. Raja Egica (687-701) membuat keputusan: semua Yahudi di Spanyol dinyatakan sebagai budak untuk selamanya, harta benda mereka disita, dan mereka diusir dari rumah-rumah mereka, sehingga mereka tersebar ke berbagai profinsi. Upacara keagamaan Yahudi dilarang keras. Lebih dari itu, anak-anak Yahudi, umur 7 tahun keatas diambil paksa dari orang tuanya dan diserahkan kepada keluarga Kristen.

Di Perancis, Louis IX (1226-1270), memerintahkan pengusiran semua orang Yahudi dari kerajaannya, sesaat setelah Louis berangkat menuju medan Perang Salib. Perintah itu memang tidak dijalankan dengan sempurna. Banyak orang Yahudi yang meninggalkan Perancis kemudian kembali lagi. Tetapi, Philip the Fair (1285-1314) kemudian memerintahkan semua Yahudi Perancis untuk ditangkap. Kemudian, Raja Charles IV, kembali mengusir Yahudi Perancis pada tahun 1322. Josephine Bacon mencatat pengusiran dan pembantaian orang-orang Yahudi di Perancis dalam kurun tahun 800-1500. Tahun 1420, komunitas Yahudi dimusnahkan dari Toulouse. Pada tahun yang sama, Yahudi juga diusir dari Kota Lyon. Tahun 1321, 160 Yahudi dikubur dalam satu lobang di Kota Chinon. Tahun 1394, seluruh Yahudi diusir dari Kota Sens. Pada tahun 1495, orang-orang Yahudi diusir dari Lithuania. Padahal di negara ini, orang-orang Yahudi itu mengungsi dari persekusi kaum Kristen Barat, karena mereka tidak menerima agama Kristen. Di Rusia, sebagai akibat dari kebencian yang disebarkan oleh gereja Kristen Ortodoks Rusia, kaum Yahudi dikucilkan dan diusir dari Rusia dalam kurun waktu mulai abad ke-15 sampai dengan tahun 1722. Ketika itu, secara umum, bisa dikatakan, tanah Kristen Eropa bukanlah tempat yang aman bagi kaum Yahudi.

Abad ke-15 menyaksikan pembantaian besar-besaran kaum Yahudi dan Muslim di Spanyol dan Portugal. Pada tahun 1483 saja, dilaporkan 13.000 orang Yahudi dieksekusi atas perintah Komandan Inqusisi di Spanyol, Fray Thomas de Torquemada. Selama puluhan tahun berikutnya, ribuan Yahudi mengalami penyiksaan dan pembunuhan. Jatuhnya Granada, pemerintahan Muslim terakhir di Spanyol, pada 20 Januari 1492, telah mengakhiri pemerintahan Muslim selama 781 tahun di Spanyol. Kejatuhan Granada ke tangan Kristen ini dirayakan dengan upacara keagamaan di seluruh Eropa. Kemudian, Paus mengundang seluruh bangsa Kristen untuk mengirimkan delegasi ke Roma, guna mendiskusikan rencana ‘crusade’ terhadap Turki Uthmani. Tahun 1494, pasangan Ferdinand dan Isabella diberi gelar ‘the Catholic Kings’ oleh Paus Alexander VI. Pasangan itu s
ebenarnya telah banyak melakukan pembantaian terhadap Yahudi dan Muslim sejak dibentuknya Inquisisi di Castile dengan keputusan Paus tahun 1478. Puncaknya adalah tahun 1492, saat mereka memberikan pilihan kepada Yahudi: pergi dari Spanyol atau dibaptis. Setelah jatuh ke tangan Kristen, kaum Muslim Granada (yang oleh diberi sebutan Moors oleh kaum Kristen Spanyol) masih diberi kebebasan menjalankan beberapa ritual dan tradisi agama mereka. Archbishop yang diangkat di Granada juga seorang yang memiliki interes terhadap kebudayaan Arab. Ia diharapkan melakukan konversi kaum Muslim ke Kristen secara gradual. Tapi, Isabella tidak sabar, dan memaksakan dilakukannya pembaptisan massal. Akhirnya, kaum Muslim melakukan perlawanan pada tahun 1499, tetapi berhasil ditumpas pasukan Kristen. Setelah itu, sebagaimana kaum Yahudi, mereka juga diberi pilihan: meninggalkan Spanyol atau dibaptis. Jika menolak, kematian sudah menunggu.

Jatuhnya Granada, juga sekaligus merupakan bencana bagi kaum Yahudi di Spanyol. Hanya dalam beberapa bulan saja, antara akhir April sampai 2 Agustus 1492, sekitar 150.000 kaum Yahudi diusir dari Spanyol. Sebagian besar mereka kemudian mengungsi ke wilayah Turki Uthmani yang menyediakan tempat yang aman bagi Yahudi. Ada yang mencatat jumlah Yahudi yang terusir dari Spanyol tahun 1492, sebanyak 160.000. Dari jumlah itu, 90.000 mengungsi ke Turki/Uthmani, 25.000 ke Belanda, 20.000 ke Maroko, 10.000 ke Perancis, 10.000 ke Itali, dan 5.000 ke Amerika. Yang mati dalam perjalanan diperkirakan 20.000 orang. Sedangkan yang dibaptis dan tetap di Spanyol sebanyak 50.000. Selain bermotif keagamaan, pengusiran kaum Yahudi dan Muslim dari Spanyol oleh Ferdinand dan Isabella juga memberikan banyak kekayaan kepada para penguasa Kristen Spanyol. Dengan pengusiran itu, mereka berhasil menguasai seluruh kekayaan Yahudi dan Muslim dan menjual mereka sebagai budak. Bahkan, diantara mereka yang diusir itu, mereka dirampok di tengah jalan dan sering dibedah perutnya untuk mencari emas yang diduga disembunyikan dalam perut kaum yang terusir itu. Masa kekuasaan Ferdinand dan Isabella dicatat sebagai puncak persekusi kaum Yahudi di Spanyol. Keduanya dikenal sebagai “the Catholic Kings”, yang dipuji sebagai pemersatu Spanyol.

Dibawah Muslim
Kondisi Yahudi di wilayah Kristen Eropa itu begitu bertolak belakang dengan perlakuan yang diterima Yahudi saat di bawah kekuasaan Islam. Sejumlah penulis Yahudi menggambarkan kondisi Yahudi di Spanyol di bawah pemerintahan Islam ketika itu sebagai suatu “zaman keemasan Yahudi di Spanyol” (Jewish golden age in Spain). Martin Gilbert, sebagai misal, mencatat tentang kebijakan penguasa Muslim Spanyol terhadap Yahudi. Dia katakan, bahwa para penguasa Muslim itu juga mempekerjakan sarjana-sarjana Yahudi sebagai aktivitas kecintaan mereka terhadap sains dan penyebaran ilmu pengetahuan. Maka mulailah zaman keemasan Yahudi di Spanyol, di mana penyair, dokter, dan sarjana memadukan pengetahuan sekular dan agama dalam metode yang belum pernah dicapai sebelumnya. Kaum Yahudi itu bahkan menduduki jabatan tertinggi di dunia Muslim, termasuk perdana menteri beberapa khalifah di wilayah Islam bagian Timur dan Barat.

Mantan biarawati yang juga penulis terkenal Karen Armstrong juga menggambarkan harmonisnya hubungan antara Muslim dengan Yahudi di Spanyol dan Palestina. Menurut Armstrong, di bawah Islam, kaum Yahudi menikmati zaman keemasan di al-Andalus. Musnahnya Yahudi Spanyol telah menimbulkan penyesalan seluruh dunia dan dipandang sebagai bencana terbesar yang menimpa Israel sejak kehancuran (Solomon) Temple. Abad ke-15 juga telah menyaksikan meningkatnya persekusi anti-Semitik di Eropa, dimana kaum Yahudi dideportasi dari berbagai kota. “Under Islam, the Jews had enjoyed a golden age in al-Andalus,” tulis Karen Armstrong.

Setelah mengalami berbagai kekejaman di Eropa, kaum Yahudi di wilayah Utsmani merasakan hidup di tanah air mereka sendiri. Selama ratusan tahun mereka tinggal di sana, menikmati kebebasan beragama, dan berbagai perlindungan sebagai kaum minoritas dengan status sebagai ahlu dhi
mmah. Selama itu, kaum Yahudi tidak berpikir untuk memisahkan diri dari Utsmani. Sebagai contoh, di Jerusalem, di masa pemerintahan Sultan Sulaiman Agung (Suleiman the Magnificent--1520-1566), Yahudi hidup berdampingan dengan kaum muslim. Sejumlah pengunjung Yahudi dari Eropa sangat tercengang dengan kebebasan yang dinikmati kaum Yahudi di Palestina. Pada tahun 1535, David dei Rossi, seorang Yahudi Italia, mencatat bahwa di wilayah Utsmani, kaum Yahudi bahkan memegang posisi-posisi di pemerintahan, sesuatu yang mustahil terjadi di Eropa. Ia mencatat, “Here we are not in exile, as in our own country. ‘Kami di sini bukanlah hidup di buangan, tetapi layaknya di negeri kami sendiri.’” (NB. Referensi dan paparan lebih jauh tentang sejarah Yahudi, lihat: Adian Husaini, Tinjauan Historis Konflik Yahudi, Kristen dan Islam (Jakarta: GIP, 2007).

CM Pilkington, dalam bukunya, Judaism (London: Hodder Headline Ltd., 2003). Menyebut jumlah kaum Yahudi kini hanya sekitar 13 juta jiwa, di seluruh dunia. Bangsa yang kecil ini begitu banyak disebut sifat-sifatnya dalam al-Quran. Salah satunya, adalah sifat tidak tahu berterimakasih, lupa diri, dan serakah. Sampai-sampai Nabi Musa a.s. yang menyelamatkan mereka dari penindasan Fira’un pun mereka khianati dan sakiti hatinya. “Dan ingatlah saat Musa berkata kepada kaumnya, “Wahai kaumku, mengapa kalian menyakiti aku, dan sungguh kalian tahu bahwa aku adalah utusan Allah untuk kalian.” (QS 61:5).

Agar jangan mencontoh sifat buruk kaum Yahudi itu, kita selalu berdoa: “Ya Allah tunjukkanlah kami jalan yang lurus; yaitu jalannya orang-orang yang Engkau beri nikmat; bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat.” Amin. (Kinabalu, Sabah, 13 Desember 2012).
MAKNA NATAL BAGI KRISTEN INDONESIA
Oleh: Dr. Adian Husaini

Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang perayaan Natal tahun 2014, induk kaum Protestan Indonesia yakni Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan induk kaum Katolik Indonesia, yakni Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), mengeluarkan seruan Natal Bersama. Berikut ini petikan seruan tersebut:
“Natal merupakan sukacita bagi keluarga karena Sumber Sukacita memilih hadir di dunia melalui keluarga. Sang Putera Allah menerima dan menjalani kehidupan seorang manusia dalam suatu keluarga. Melalui keluarga itu pula, Ia tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang taat pada Allah sampai mati di kayu salib. Di situlah Allah yang selalu beserta kita turut merasakan kelemahan-kelemahan kita dan kepahitan akibat dosa walaupun ia tidak berdosa (bdk. Ibr. 4:15)…
“… Natal: Undangan Berjumpa dengan Allah dalam Keluarga. Natal adalah saat yang mengingatkan kita akan kehadiran Allah melalui Yesus dalam keluarga…. Dalam keluarga di mana Yesus hadir, yang letih disegarkan, yang lemah dikuatkan, yang
sedih mendapat penghiburan, dan yang putus asa diberi harapan…
“Marilah kita menghadirkan Allah dan menjadikan keluarga kita sebagai tempat layak untuk kelahiran Sang Juru Selamat. Di situlah keluarga kita menjadi rahmat dan berkat bagi setiap orang; kabar sukacita bagi dunia.”


Menyimak Pesan Natal PGI dan KWI tersebut, jelaslah bahwa Perayaan Natal adalah acara keagamaan yang sarat dengan ajaran pokok kekristenan, yaitu pengakuan Yesus sebagai Tuhan. Natal bukan sekedar perayaan sosial dan budaya. Kaum Kristen meyakini bahwa Yesus Kristus adalah anak Tuhan yang menjelma menjadi manusia, seperti mereka katakan: “Sang Putera Allah menerima dan menjalani kehidupan seorang manusia dalam suatu keluarga. Melalui keluarga itu pula, Ia tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang taat pada Allah sampai mati di kayu salib.”

Itulah makna Natal bagi kaum Kristen di Indonesia. Jadi, perayaan Natal secara terbuka dan besar-besaran di mana-mana, sejatinya adalah penyiaran dan kampanye ajaran Kristen, bahwa Yesus adalah Putra Tuhan. Bahwa, Tuhan mempunyai anak, yaitu Yesus Kristus. Dokumen Konstitusi Dogmatik tentang Gereja (Lumen Gentium, 14) yang disahkan pada 21 November 1964, dalam Konsili Vatikan II, di Roma, menegaskan:
”Karena satu-satunya Perantara dan jalan keselamatan adalah Kristus, yang hadir di antara kita di dalam Tubuhnya yaitu Gereja... Oleh karenanya tidak dapat diselamatkan orang-orang itu, yang walaupun tahu bahwa Gereja Katolik didirikan oleh Allah dengan perantaraan Yesus Kristus, sebagai sesuatu yang diperlukan, toh tidak mau masuk ke dalamnya atau tidak mau bertahan di dalamnya.” (Terjemah oleh Dr. J. Riberu, Dokpen MAWI, 1983).


Inti ajaran Kristen adalah konsep “Pemyaliban” dan “Kebangkitan” Yesus. Manusia yang tidak mengakui Yesus sebagai Tuhan atau anak Tuhan, harus disadarkan dan diusahakan untuk dibaptis. Dokumen Ad Gentes juga mendesak Konsili Vatikan II mendesak:
“Landasan karya misioner ini diambil dari kehendak Allah, Yang “menginginkan bahwa semua manusia diselamatkan dan mengakui kebenaran. Karena Allah itu esa dan esa pula Perantara antara Allah dengan menusia yaitu Manusia Kristus Yesus, Yang menyerahkan diri-Nya sebagai tebusan bagi semua orang (1 Tim 2:4-6), “dan tidak ada keselamatan selain Dia” (Kisah 4:12). Maka haruslah semua orang berbalik kepada Dia, Yang dikenal lewat pewartaan Injil, lalu menjadi anggota Dia dan Anggota Gereja, yang adalah Tubuhnya, melalui pemandian… Oleh sebab itu, karya misioner dewasa ini seperti juga selalu, tetap mempunyai keampuhannya dan tetap diperlukan seutuhnya). (Lihat, Walter M. Abbott (gen.ed.), The Documents of Vatican II, hal. 593. Naskah terjemah di kutip dari Tonggak Sejarah Pedoman Arah: Dokumen Konsili Vatikan II, hal. 377-478).

Dalam pidato tanggal 7 Desember 1990, yang berjudul Redemptoris Missio (Tugas Perutusan Sang Penebus), yang diterbitan KWI tahun 2003, Paus Yohanes Paulus II mengatakan:
“Tugas perutusan Kristus Sang Penebus, yang dipercayakan kepada Gereja, masih sangat jauh dari penyelesai
an. Tatkala Masa Seribu Tahun Kedua sesudah kedatangan Kristus hampir berakhir, satu pandangan menyeluruh atas umat manusia memperlihatkan bahwa tugas perutusan ini masih saja di tahap awal, dan bahwa kita harus melibatkan diri kita sendiri dengan sepenuh hati…Kegiatan misioner yang secara khusus ditujukan “kepada para bangsa” (ad gentes) tampak sedang menyurut, dan kecenderungan ini tentu saja tidak sejalan dengan petunjuk-petunjuk Konsili dan dengan pernyataan-pernyataan Magisterium sesudahnya. Kesulitan-kesulitan baik yang datang dari dalam maupun yang datang dari luar, telah memperlemah daya dorong karya misioner Gereja kepada orang-orang non-Kristen, suatu kenyataan yang mestinya membangkitkan kepedulian di antara semua orang yang percaya kepada Kristus. Sebab dalam sejarah Gereja, gerakan misioner selalu sudah merupakan tanda kehidupan, persis sebagaimana juga kemerosotannya merupakan tanda krisis iman.”

Berdasarkan Dokumen-dokumen Resmi Gereja tersebut, jelas terlihat besarnya tugas yang diemban kaum Kristen dalam menjalankan misinya kepada orang-orang non-Kristen. Itulah yang ditegaskan oleh Paus Paulus VI dalam imbauan apostolik, Karya Pewartaan Injil dalam Jaman Modern (Evangelii Nuntiandi), pada 8 Desember 1975, yang diterbitkan KWI tahun 1990:
“Pewartaan pertama juga ditujukan kepada bagian besar umat manusia yang memeluk agama-agama bukan Kristen….Agama-agama bukan kristen semuanya penuh dengan “benih-benih Sabda” yang tak terbilang jumlahnya dan dapat merupakan suatu “persiapan bagi Injil” yang benar... Kami mau menunjukkan, lebih-lebih pada zaman sekarang ini, bahwa baik penghormatan maupun penghargaan terhadap agama-agama tadi, demikian pula kompleksnya masalah-masalah yang muncul, bukan sebagai suatu alasan bagi Gereja untuk tidak mewartakan Yesus Kristus kepada orang-orang bukan Kristen. Sebaliknya Gereja berpendapat bahwa orang-orang tadi berhak mengetahui kekayaan misteri Kristus.”

Keyakinan Islam
Keyakinan dan propaganda kaum Kristen bahwa Yesus adalah Tuhan dan anak Tuhan– dalam pandangan Islam – merupakan tuduhan yang tidak mendasar kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, Allah adalah SATU (Ahad); Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Yesus, atau Isa a.s. adalah Nabi, adalah manusia biasa. Ia adalah utusan Allah, bukan Tuhan dan bukan anak Tuhan. Dalam surat Maryam disebutkan, memberikan sifat bahwa Allah punya anak, adalah satu “Kejahatan besar” (syaian iddan). Dan Allah berfirman dalam al-Quran (Terj.): “Hampir-hampir langit runtuh dan bumi terbelah serta gunung-gunung hancur. Bahwasanya mereka mengklaim bahwa al-Rahman itu mempunyai anak.” (QS 19:90-91).

Umat Islam adalah umat yang diajarkan untuk hidup dalam pluralitas. Sejak di Madinah, Rasulullah saw sudah membangun masyarakat yang plural, terdiri atas berbagai agama. Umat Islam diminta bersikap tegas dalam soal aqidah dan ibadah. Tidak mencampuradukkan dan meremehkan. Sebab, aqidah menjadi landasan kehidupan paling hakiki bagi umat Islam. Karena itulah, meskipun bersikap sangat baik terhadap kaum Yahudi dan Nasrani dalam hubungan sosial kemasyarakatan, Rasulullah saw mengajarkan sikap tegas dalam soal aqidah dan ibadah. Termasuk dalam masalah Perayaan Hari Besar Agama.

Dalam sebuah hadits Qudsy, dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda: “Allah berfirman: “Anak manusia telah mendustakan dan mencela-Ku. Padahal ia tidak patut melakukan itu. Ada pun pendustaannya pada-Ku adalah ucapannya, “Dia tidak akan membangkitkanku (di Akhirat) seperti semula”. Bukankah membangkitkannya kembali jauh lebih mudah bagi-Ku dari pada menciptakannya pertama kali? Ada pun celaannya pada-Ku adalah ucapannya, “Allah telah mengambil seorang anak”. Padahal Aku adalah Yang Maha Satu dan tempat bergantung (berdiri sendiri). Aku tidak melahirkan dan tidak dilahirkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan-Ku”. (HR Bukhari).

Sebagian orang mungkin memandan Perayaan Natal sekedar acara sosial-budaya sehingga tidak terkait langsung dengan dasar-dasar kepercayaan Kristen. Karena itu, mereka memandang tidak ada masalah jika seorang Muslim terlibat d
alam acara-acara Perayaan Natal, apa pun bentuknya. Yang penting bukan acara ritualnya, seperti mengikuti misa di Gereja, dan sejenisnya. Malah, beberapa tokoh berani menyatakan secara terbuka, bahwa mengikuti acara sejenis Perayaan Natal Bersama tidaklah apa-apa. Setiap orang akan bertanggung jawab terhadap pendapatnya. Apalagi jika ia tokoh, dan pendapatnya dikutip dan disebarkan di sana-sini.

Seorang Muslim pasti meyakini, bahwa zina adalah sebuah kejahatan, meskipun dilakukan suka sama suka. Muslim pasti juga akan keberatan jika ada kampenye besar-besaran di media massa tentang bolehnya melakukan zina bagi pasangan remaja, yang penting bisa menjaga diri dari kehamilan yang tidak dikehendaki. Maka, tanyakan pada si Muslim, bagaimana pendapatnya jika ada kampanye besar-besaran tentang paham kemusyrikan di media massa. Bukankah dalam pandangan Islam, dosa syirik adalah dosa terbesar yang tak terampuni oleh Allah?!

Karena memandang begitu seriusnya kekeliruan paham syirik itu, maka para sahabat Nabi saw dan para ulama Islam bersikap sangat berhati-hati dalam soal kemusyrikan ini. Sebab, ini menyangkut soal iman. Jika iman rusak, maka amal perbuatan manusia tiada nilainya, laksana fatamorgana. (QS 24:39). Bagi para pemuja paham pluralisme, yang menganut pandangan kesetaraan tauhid dan kemusyrikan, maka soal iman dipandang tidak lebih penting dari soal kemanusiaan. Sampai-sampai di zaman ini ada manusia yang berani menyatakan, bahwa meskipun kafir, yang penting ia tidak korupsi. Padahal, tidak korupsi itu baik. Tetapi, tidak korupsi menjadi tiada berarti jika ia kafir dan tidak beriman. Sebab, amalnya tiada guna, laksana debu yang dihamburkan. Sebagian lagi, ada yang berpikir sinkretis-pragmatis dengan cara mengikuti semua perayaan hari besar agama apa saja, agar dipandang sebagai manusia toleran dan diterima dimana-mana.

Terhadap gagasan mencampuradukkan Perayaan Hari Besar agama, Buya Hamka menyebutkan, bahwa tradisi mencampur-campurkan Perayaan Hari Besar Agama Bersama bukan menyuburkan kerukunan umat beragama atau membangun toleransi, tetapi justru menyuburkan kemunafikan. Di akhir tahun 1960-an, Hamka menulis tentang usulan perlunya diadakan perayaan Natal dan Idul Fithri bersama, karena waktunya berdekatan:
“Si orang Islam diharuskan dengan penuh khusyu’ bahwa Tuhan Allah beranak, dan Yesus Kristus ialah Allah. Sebagaimana tadi orang-orang Kristen disuruh mendengar tentang Nabi Muhammad saw dengan tenang, padahal mereka diajarkan oleh pendetanya bahwa Nabi Muhammad bukanlah nabi, melainkan penjahat. Dan al-Quran bukanlah kitab suci melainkan buku karangan Muhammad saja. Kedua belah pihak, baik orang Kristen yang disuruh tafakur mendengarkan al-Quran, atau orang Islam yang disuruh mendengarkan bahwa Tuhan Allah itu ialah satu ditambah dua sama dengan satu, semuanya disuruh mendengarkan hal-hal yang tidak mereka percayai dan tidak dapat mereka terima… Pada hakekatnya mereka itu tidak ada yang toleransi. Mereka kedua belah pihak hanya menekan perasaan, mendengarkan ucapan-ucapan yang dimuntahkan oleh telinga mereka. Jiwa, raga, hati, sanubari, dan otak, tidak bisa menerima. Kalau keterangan orang Islam bahwa Nabi Muhammad saw adalah Nabi akhir zaman, penutup sekalian Rasul, jiwa raga orang Kristen akan mengatakan bahwa keterangan orang Islam ini harus ditolak, sebab kalau diterima kita tidak Kristen lagi. Dalam hal kepercayaan tidak ada toleransi. Sementara sang pastor dan pendeta menerangkan bahwa dosa waris Nabi Adam, ditebus oleh Yesus Kristus di atas kayu palang, dan manusia ini dilahirkan dalam dosa, dan jalan selamat hanya percaya dan cinta dalam Yesus.”


Demikian kutipan tulisan Prof. Hamka yang ia beri judul: “Toleransi, Sekulerisme, atau Sinkretisme.” (Lihat, buku Hamka, Dari Hati ke Hati, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2002).

Saat terjadi benturan dengan pemerintah dalam soal fatwa “Haram Mengikuti Perayaan Natal Bersama”, Hamka menulis kolom berjudul ”Bisakah Suatu Fatwa Dicabut?” di rubrik “Dari Hati ke Hati” Majalah Panji Masyarakat No 324 tahun 1981. Baiklah kita kutip kembali sebagian is