🔭7⃣⛅ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 b. Mereka (Ahli Hisab) mengatakan: Para fuqaha dalam banyak masalah merujuk kepada para ahli. Mereka merujuk kepada para dokter untuk memutuskan seorang yang sakit boleh berbuka pada bulan Ramadhan. Merujuk kepada ahli bahasa dalam menafsirkan nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, dan dalam berbagai masalah lainnya. Maka hendaknya mereka juga merujuk kepada para ahli hisab untuk mengetahui permulaan dan akhir bulan-bulan qamariyah.
🔥👊🏻 Bantahan:
Ini merupakan analogi (qiyas) dua hal yang sangat jauh berbeda. Karena syari’at memerintahkan untuk merujuk kepada orang-orang yang memiliki keahlian pada bidangnya, dalam perkara-perkara yang TIDAK ADA NASH PADANYA.
🔅 Adapun penetapan hilal maka telah ada nash yang tegas yang menetapkan satu-satunya cara adalah dengan ru`yatul hilal atau menyempurnakan bilangan bulan, tanpa merujuk pada yang lainnya.
🅾 c. Mereka mengatakan: Bahwa penentuan waktu awal dan akhir bulan qamariyah tidaklah berbeda dengan penentuan waktu shalat lima waktu dan penentuan awal dan akhir shaum setiap harinya. Kaum muslimin berpedoman pada ilmu hisab dalam menentukan waktu shalat lima waktu dan shaum. Maka hendaknya kaum muslimin juga menggunakan hisab dalam menentukan awal dan akhir bulan qamariyah.
🔥👊🏻 Bantahan:
bahwa syari’at mengaitkan hukum dalam penentuan waktu (shalat lima waktu) dengan keberadaanya (wujudnya). ( Yakni tidak harus melihat/ meru`yah. Cukup dengan wujud/ keberadaan tanda-tandanya, pen)
Allah Ta'ala berfirman:
“Dirikanlah shalat sejak tergelincirnya Matahari sampai gelapnya malam, dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Isra: 78)
Allah Subhanallah wa Ta'ala juga berfirman:
“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai (datang) malam.” (Al-Baqarah: 187)
Kemudian hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan perincian tentang waktu-waktu tersebut.
✅🔑 Sementara itu, untuk kewajiban shaum Ramadhan, syari’at mengaitkannya dengan ru`yatul hilal*) dan sama sekali tidak mengaitkannya dengan ilmu hisab. Maka yang menjadi pedoman adalah dalil.
--------------
catatan kaki (dari penerjemah) :
*) Artinya al-hilal harus benar-benar terlihat. Tidak cukup sekadar sudah wujud di langit. Kalau seandainya cukup sekadar wujud maka untuk mengetahuinya tidak harus dengan melihatnya, boleh dengan menghisab. Karena untuk mengetahui wujud atau tidaknya tidak harus dengan melihat.
🔗📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 b. Mereka (Ahli Hisab) mengatakan: Para fuqaha dalam banyak masalah merujuk kepada para ahli. Mereka merujuk kepada para dokter untuk memutuskan seorang yang sakit boleh berbuka pada bulan Ramadhan. Merujuk kepada ahli bahasa dalam menafsirkan nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, dan dalam berbagai masalah lainnya. Maka hendaknya mereka juga merujuk kepada para ahli hisab untuk mengetahui permulaan dan akhir bulan-bulan qamariyah.
🔥👊🏻 Bantahan:
Ini merupakan analogi (qiyas) dua hal yang sangat jauh berbeda. Karena syari’at memerintahkan untuk merujuk kepada orang-orang yang memiliki keahlian pada bidangnya, dalam perkara-perkara yang TIDAK ADA NASH PADANYA.
🔅 Adapun penetapan hilal maka telah ada nash yang tegas yang menetapkan satu-satunya cara adalah dengan ru`yatul hilal atau menyempurnakan bilangan bulan, tanpa merujuk pada yang lainnya.
🅾 c. Mereka mengatakan: Bahwa penentuan waktu awal dan akhir bulan qamariyah tidaklah berbeda dengan penentuan waktu shalat lima waktu dan penentuan awal dan akhir shaum setiap harinya. Kaum muslimin berpedoman pada ilmu hisab dalam menentukan waktu shalat lima waktu dan shaum. Maka hendaknya kaum muslimin juga menggunakan hisab dalam menentukan awal dan akhir bulan qamariyah.
🔥👊🏻 Bantahan:
bahwa syari’at mengaitkan hukum dalam penentuan waktu (shalat lima waktu) dengan keberadaanya (wujudnya). ( Yakni tidak harus melihat/ meru`yah. Cukup dengan wujud/ keberadaan tanda-tandanya, pen)
Allah Ta'ala berfirman:
“Dirikanlah shalat sejak tergelincirnya Matahari sampai gelapnya malam, dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Isra: 78)
Allah Subhanallah wa Ta'ala juga berfirman:
“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai (datang) malam.” (Al-Baqarah: 187)
Kemudian hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan perincian tentang waktu-waktu tersebut.
✅🔑 Sementara itu, untuk kewajiban shaum Ramadhan, syari’at mengaitkannya dengan ru`yatul hilal*) dan sama sekali tidak mengaitkannya dengan ilmu hisab. Maka yang menjadi pedoman adalah dalil.
--------------
catatan kaki (dari penerjemah) :
*) Artinya al-hilal harus benar-benar terlihat. Tidak cukup sekadar sudah wujud di langit. Kalau seandainya cukup sekadar wujud maka untuk mengetahuinya tidak harus dengan melihatnya, boleh dengan menghisab. Karena untuk mengetahui wujud atau tidaknya tidak harus dengan melihat.
🔗📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
🔊 #صوتيات_ميراث_الأنبياء
🛍 شرح #كتاب_الصيام من #الروض_المربع / الدرس الأول
🗓 للشيخ د. #محمد_بن_هادي_المدخلي
📥 http://miraath.net/sounds/55e71e6c399ce2e655b9db1d76048157.mp3
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🛍 شرح #كتاب_الصيام من #الروض_المربع / الدرس الأول
🗓 للشيخ د. #محمد_بن_هادي_المدخلي
📥 http://miraath.net/sounds/55e71e6c399ce2e655b9db1d76048157.mp3
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🔭8⃣⛅ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 d. Mereka (Para Pembela Hisab) mengatakan: bahwa firman Allah Ta'ala :
“Karena itu, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, maka ia harus bershaum pada bulan itu. (Al-Baqarah: 185)
Maknanya adalah: ‘Barangsiapa di antara kalian yang mengetahui masuknya bulan, maka ia harus bershaum pada bulan tersebut.’ Baik ia mengetahui masuknya bulan dengan cara ru'yatul hilal secara mutlak, ataupun dengan cara ilmu hisab perbintangan.
🔥👊🏻 Bantahan:
bahwa makna ayat tersebut adalah:
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu,maka ia harus bershaum pada bulan itu. “
👉🏻 Dengan dalil lanjutan ayat berikutnya:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib atas mengganti sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
▪ Kalaupun diterima bahwa tafsirnya adalah persaksian dengan ilmu, maka yang dimaksud adalah ilmu yang didapat dengan cara ru'yatul hilal, dengan dalil hadits:
لَاتَصُوْمُوْاحَتَّى تَرَوْهُ،وَلَاتُفْطِرُوْاحَتَّى تَرَوْهُ
“Janganlah kalian bershaum sampai kalian berhasil meru'yah (al-hilal), dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian berhasil meru'yahnya.” HR. al-Bukhari 1906, Muslim 1080.
🔗📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 d. Mereka (Para Pembela Hisab) mengatakan: bahwa firman Allah Ta'ala :
“Karena itu, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, maka ia harus bershaum pada bulan itu. (Al-Baqarah: 185)
Maknanya adalah: ‘Barangsiapa di antara kalian yang mengetahui masuknya bulan, maka ia harus bershaum pada bulan tersebut.’ Baik ia mengetahui masuknya bulan dengan cara ru'yatul hilal secara mutlak, ataupun dengan cara ilmu hisab perbintangan.
🔥👊🏻 Bantahan:
bahwa makna ayat tersebut adalah:
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu,maka ia harus bershaum pada bulan itu. “
👉🏻 Dengan dalil lanjutan ayat berikutnya:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib atas mengganti sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
▪ Kalaupun diterima bahwa tafsirnya adalah persaksian dengan ilmu, maka yang dimaksud adalah ilmu yang didapat dengan cara ru'yatul hilal, dengan dalil hadits:
لَاتَصُوْمُوْاحَتَّى تَرَوْهُ،وَلَاتُفْطِرُوْاحَتَّى تَرَوْهُ
“Janganlah kalian bershaum sampai kalian berhasil meru'yah (al-hilal), dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian berhasil meru'yahnya.” HR. al-Bukhari 1906, Muslim 1080.
🔗📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
🔭9⃣⛅ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 e. Mereka (Para Pembela Hisab) mengatakan: bahwa ilmu hisab itu berdasarkan rumus-rumus yang bersifat pasti dan meyakinkan. Sehingga bersandar pada ilmu hisab untuk menetapkan bulan-bulan qamariyah lebih dekat kepada kebenaran dan lebih mewujudkan persatuan antara kaum muslimin dalam pelaksanaan ibadah dan hari raya mereka.
🔥👊 Bantahan:
argumentasi tersebut TIDAK BISA DITERIMA.
✅ Karena kepastian dan keyakinan itu justru terdapat pada aktivitas melihat bintang
❌ bukan pada menghisab/menghitung peredarannya. Karena hisab itu perkara yang bersifat akal dan tersembunyi, tidak diketahui kecuali oleh segelintir orang saja -sebaimana telah dijelaskan di atas- karena:
– perlu benar-benar mempelajari dan memperhatikan secara khusus.
– adanya kemungkinan jatuh kepada kesalahan dan perbedaan, hal ini sebagaimana fakta yang ada yaitu terdapat adalah perbedaan hasil-hasil perhitungan di berbagai negeri muslimin.
📛 Maka tidak boleh bersandar pada ilmu hisab dan dengan ilmu hisab tidak bisa mewujudkan persatuan antara kaum muslimin dalam waktu-waktu ibadah dan hari raya mereka.
📎📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 e. Mereka (Para Pembela Hisab) mengatakan: bahwa ilmu hisab itu berdasarkan rumus-rumus yang bersifat pasti dan meyakinkan. Sehingga bersandar pada ilmu hisab untuk menetapkan bulan-bulan qamariyah lebih dekat kepada kebenaran dan lebih mewujudkan persatuan antara kaum muslimin dalam pelaksanaan ibadah dan hari raya mereka.
🔥👊 Bantahan:
argumentasi tersebut TIDAK BISA DITERIMA.
✅ Karena kepastian dan keyakinan itu justru terdapat pada aktivitas melihat bintang
❌ bukan pada menghisab/menghitung peredarannya. Karena hisab itu perkara yang bersifat akal dan tersembunyi, tidak diketahui kecuali oleh segelintir orang saja -sebaimana telah dijelaskan di atas- karena:
– perlu benar-benar mempelajari dan memperhatikan secara khusus.
– adanya kemungkinan jatuh kepada kesalahan dan perbedaan, hal ini sebagaimana fakta yang ada yaitu terdapat adalah perbedaan hasil-hasil perhitungan di berbagai negeri muslimin.
📛 Maka tidak boleh bersandar pada ilmu hisab dan dengan ilmu hisab tidak bisa mewujudkan persatuan antara kaum muslimin dalam waktu-waktu ibadah dan hari raya mereka.
📎📩 bersambung, insya Allah
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
🔭🔟⛅ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 f. Mereka mengatakan: bahwa pengaitan hukum penentuan bulan qamariyah dengan al-hilal karena adanya ‘illah (sebab) yaitu sifat umat ini yangummiyyah (tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung). Namun pada masa ini sifat tersebut sudah hilang, karena sudah banyak di tengah umat ini para ahli ilmu perbintangan. Dengan demikian gugur pulalah pengaitan hukum dengan ru`yatul hilal. Ilmu hisab menjadi dasar yang berdiri sendiri atau dasar alternatif di samping ru`yah.
🔥👊🏻 Bantahan: sifat umat sebagai umat yang ummiyyah masih terus ada, yaitu dalam hal ilmu tentang peredaran Matahari dan Bulan serta segenap bintang lainnya. Para ahli ilmu tentang hal tersebut jarang dan sangat sedikit. Yang banyak hanyalah alat dan berbagai sarananya. Dan itu (alat dan sarana tersebut) justru bisa membantu pelaksanaan ru`yatul hilal dan tidak mengapa menggunakannya untuk membantu ru`yatul hilal dan penetapan bulan qamariyah berdasarkan ru`yah, sebagaimana digunakannya alat-alat untuk membantu mendengar suara atau melihat benda-benda kecil.
☄ Kalau seandainya diterima bahwa sifat ummiyyah telah hilang dari umat ini dalam bidang dalam ilmu hisab, maka tetap tidak boleh untuk bersandar pada ilmu hisab untuk penetapan/pemastian al-hilal. Karena Rasulullah — shallallahu 'alaihi wa sallam — mengaitkan hukum dengan ru`yah atau menyempurnakan bilangan bulan, dan beliau tidak memerintahkan untuk merujuk kepada hisab. Dan praktek ini terus berjalan kepada kaum muslimin sepeninggal beliau.
وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
📆 Ditetapkan pada 14 Shafar 1395 H
🌠 Hai`ah Kibaril ‘Ulama – Pimpinan Daurah VI,
💺 ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
(sumber: Abhats Hai`ah Kibaril ‘Ulama` jilid III)
🚪 TAMMAT
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia
🅾 f. Mereka mengatakan: bahwa pengaitan hukum penentuan bulan qamariyah dengan al-hilal karena adanya ‘illah (sebab) yaitu sifat umat ini yangummiyyah (tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung). Namun pada masa ini sifat tersebut sudah hilang, karena sudah banyak di tengah umat ini para ahli ilmu perbintangan. Dengan demikian gugur pulalah pengaitan hukum dengan ru`yatul hilal. Ilmu hisab menjadi dasar yang berdiri sendiri atau dasar alternatif di samping ru`yah.
🔥👊🏻 Bantahan: sifat umat sebagai umat yang ummiyyah masih terus ada, yaitu dalam hal ilmu tentang peredaran Matahari dan Bulan serta segenap bintang lainnya. Para ahli ilmu tentang hal tersebut jarang dan sangat sedikit. Yang banyak hanyalah alat dan berbagai sarananya. Dan itu (alat dan sarana tersebut) justru bisa membantu pelaksanaan ru`yatul hilal dan tidak mengapa menggunakannya untuk membantu ru`yatul hilal dan penetapan bulan qamariyah berdasarkan ru`yah, sebagaimana digunakannya alat-alat untuk membantu mendengar suara atau melihat benda-benda kecil.
☄ Kalau seandainya diterima bahwa sifat ummiyyah telah hilang dari umat ini dalam bidang dalam ilmu hisab, maka tetap tidak boleh untuk bersandar pada ilmu hisab untuk penetapan/pemastian al-hilal. Karena Rasulullah — shallallahu 'alaihi wa sallam — mengaitkan hukum dengan ru`yah atau menyempurnakan bilangan bulan, dan beliau tidak memerintahkan untuk merujuk kepada hisab. Dan praktek ini terus berjalan kepada kaum muslimin sepeninggal beliau.
وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم
📆 Ditetapkan pada 14 Shafar 1395 H
🌠 Hai`ah Kibaril ‘Ulama – Pimpinan Daurah VI,
💺 ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
(sumber: Abhats Hai`ah Kibaril ‘Ulama` jilid III)
🚪 TAMMAT
Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya
Hukum Berpegang pada Hisab Falaki untuk Penentuan Waktu Ibadah - Manhajul Anbiya
(cuplikan dari buku “Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Ru`yatul Hilal atau Hisab Falaki”, hal. 64-80) Unduh Materi ________________________________________ Fatwa Hai`ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia Ketetapan No. 34 14/ 2/1395 H tentang: Hukum Perpegang…
🌠🌙🇲🇨 SIDANG ITSBAT
#SidangItsbat penetapan awal bulan #Ramadan 1437H digelar hari ini di Kemenag Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat pukul 16.30 WIB. Insya Allah
[ @Kemenag_RI ]
#SidangItsbat penetapan awal bulan #Ramadan 1437H digelar hari ini di Kemenag Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat pukul 16.30 WIB. Insya Allah
[ @Kemenag_RI ]
🌙🔭🔭 DOA KETIKA BERHASIL MELIHAT HILAL
📖 اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ
وَالتَّوْفِيقِ لِمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللهُ
🔑 “Allahu Akbar, Ya Allah terbitkanlah al-hilal kepada kami dengan keamanan dan iman, dengan keselamatan dan Islam, dan taufiq kepada apa yang Engkau cintai dan Engkau Ridhai. Rabbku dan Rabbmu adalah Allah.”
📚📒[HR. At-Tirmidzi (3451), Ad-Darimi (1741), Al-Hakim (II/285) dari shahabat Thalhah bin ‘Ubaidillah. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1816. diriwayatkan pula oleh Ad-Darimi (1740) dari shahabat Ibnu ‘Umar. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Kalimith Thayyib no. 162.]
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
📖 اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ
وَالتَّوْفِيقِ لِمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللهُ
🔑 “Allahu Akbar, Ya Allah terbitkanlah al-hilal kepada kami dengan keamanan dan iman, dengan keselamatan dan Islam, dan taufiq kepada apa yang Engkau cintai dan Engkau Ridhai. Rabbku dan Rabbmu adalah Allah.”
📚📒[HR. At-Tirmidzi (3451), Ad-Darimi (1741), Al-Hakim (II/285) dari shahabat Thalhah bin ‘Ubaidillah. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1816. diriwayatkan pula oleh Ad-Darimi (1740) dari shahabat Ibnu ‘Umar. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Kalimith Thayyib no. 162.]
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🌙🇲🇨 #SidangItsbat terdiri dari 3 tahapan:
1. Paparan posisi hilal (terbuka),
2. Sidang (tertutup), dan
3. Pengumuman (terbuka)
1. Paparan posisi hilal (terbuka),
2. Sidang (tertutup), dan
3. Pengumuman (terbuka)
🌙🇲🇨 #SidangItsbat akan diselenggarakan usai shalat maghrib dan sifatnya tertutup. #Ramadan
@Kemenag_RI
📖🌷 Semoga Allah memberikan taufiq kepada pemerintah RI untuk memutuskan dengan tepat, yakni menetapi Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
@Kemenag_RI
📖🌷 Semoga Allah memberikan taufiq kepada pemerintah RI untuk memutuskan dengan tepat, yakni menetapi Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
🌙⭐️🇮🇩 #SidangItsbat menetapkan 1 #Ramadan 1437H bertepatan dengan tanggal 6 Juni 2016. Selamat menjalankan ibadah puasa.
🌎🌙 HUKUM MENYAMBUT dan BERGEMBIRA dengan KEDATANGAN RAMADHAN serta MENGUCAPKAN SELAMAT atas Kedatangan Ramadhan KEPADA KERABAT dan TEMAN
~~~~~~~~~~~~~~~
📬 Pertanyaan : Apa hukum menyambut Ramadhan, serta menyampaikan kabar gembira dan mengucapkan selamat atas datangnya Ramadhan kepada karib kerabat dan teman dekat?
Al-'Allamah 'Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab :
"🔏 Ramadhan adalah bulan yang agung, bulan Mubarak (dibarakahi), dan kaum muslimin bergembira karenanya.
☀ Dulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya juga BERGEMBIRA dengan datangnya bulan Ramadhan.
🔑 Dulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga MENYAMPAIKAN BERITA GEMBIRA kepada para shahabatnya dengan kedatangan Ramadhan.
🌠 Jadi apabila kaum muslimin bergembira dan menyampaikan kabar gembira dengan datangnya Ramadhan, serta MENGUCAPKAN SELAMAT satu sama lain maka hal itu TIDAK mengapa, sebagaimana itu dilakukan oleh para shalafush shalih.
🔎 Karena memang Ramadhan adalah bulan yang agung, mubarak, dan bergembira karenanya. Disebabkan padanya terdapat penebusan kesalahan-kesalahan, menghapus dosa-dosa, dan berlomba-lomba pada kebaikan, serta dalam amal-amal shalih lainnya.
------------
♦السؤال : ما حكم استقبال رمضان والبشارة به والتهاني به من قبل الأصدقاء والرفاق؟
🔷من فتاوى الشيخ ابن باز رحمه الله تعالى
ا🔷لجواب : رمضان شهر عظيم ، شهر مبارك يفرح به المسلمون، وكان النبي -صلى الله عليه وسلم- وأصحابه يفرحون به ، كان النبي -صلى الله عليه وسلم- يبشر أصحابه بذلك ، فإذا فرح به المسلمون واستبشروا به ، وهنأ بعضهم بعضاً بذلك فلا حرج في ذلك كما فعله السلف الصالح؛ لأنه شهر عظيم ومبارك يفرح به ، لما فيه من تكفير السيئات، وحط الخطايا والمسابقة إلى الخيرات، في أعمال صالحة أخرى
💻 http://www.binbaz.org.sa/noor/9827
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
~~~~~~~~~~~~~~~
📬 Pertanyaan : Apa hukum menyambut Ramadhan, serta menyampaikan kabar gembira dan mengucapkan selamat atas datangnya Ramadhan kepada karib kerabat dan teman dekat?
Al-'Allamah 'Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab :
"🔏 Ramadhan adalah bulan yang agung, bulan Mubarak (dibarakahi), dan kaum muslimin bergembira karenanya.
☀ Dulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya juga BERGEMBIRA dengan datangnya bulan Ramadhan.
🔑 Dulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga MENYAMPAIKAN BERITA GEMBIRA kepada para shahabatnya dengan kedatangan Ramadhan.
🌠 Jadi apabila kaum muslimin bergembira dan menyampaikan kabar gembira dengan datangnya Ramadhan, serta MENGUCAPKAN SELAMAT satu sama lain maka hal itu TIDAK mengapa, sebagaimana itu dilakukan oleh para shalafush shalih.
🔎 Karena memang Ramadhan adalah bulan yang agung, mubarak, dan bergembira karenanya. Disebabkan padanya terdapat penebusan kesalahan-kesalahan, menghapus dosa-dosa, dan berlomba-lomba pada kebaikan, serta dalam amal-amal shalih lainnya.
------------
♦السؤال : ما حكم استقبال رمضان والبشارة به والتهاني به من قبل الأصدقاء والرفاق؟
🔷من فتاوى الشيخ ابن باز رحمه الله تعالى
ا🔷لجواب : رمضان شهر عظيم ، شهر مبارك يفرح به المسلمون، وكان النبي -صلى الله عليه وسلم- وأصحابه يفرحون به ، كان النبي -صلى الله عليه وسلم- يبشر أصحابه بذلك ، فإذا فرح به المسلمون واستبشروا به ، وهنأ بعضهم بعضاً بذلك فلا حرج في ذلك كما فعله السلف الصالح؛ لأنه شهر عظيم ومبارك يفرح به ، لما فيه من تكفير السيئات، وحط الخطايا والمسابقة إلى الخيرات، في أعمال صالحة أخرى
💻 http://www.binbaz.org.sa/noor/9827
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🇸🇦🔭🌙 ثبوت #رؤية_هلال_رمضان في السعودية.. وغداً الإثنين أول أيام شهر #رمضان المبارك . #رويه_هلال_شهر_رمضان_المبارك #شهر_رمضان
https://mobile.twitter.com/SaudiNews50/status/739483689537699840?p=v
https://mobile.twitter.com/SaudiNews50/status/739483689537699840?p=v
Twitter
عاجل:
ثبوت #رؤية_هلال_رمضان في السعودية..
وغداً الإثنين أول أيام شهر #رمضان المبارك .
#رويه_هلال_شهر_رمضان_المبارك #شهر_رمضان
ثبوت #رؤية_هلال_رمضان في السعودية..
وغداً الإثنين أول أيام شهر #رمضان المبارك .
#رويه_هلال_شهر_رمضان_المبارك #شهر_رمضان
🇸🇦🕋🕌 UCAPAN SELAMAT #RAMADHAN DARI RAJA SALMAN
🌅"Aku ucapkan selamat kepada kalian dengan datangnya bulan #Ramadhan Mubarak.
🏜 Semoga Allah menolong kita agar mampu melaksanakan puasa dan qiyam Ramadhan.
🗺 Semoga Allah menjaga keamanan dan ketenangan negeri kita, serta kaum muslimin secara umum."
الملك سلمان مغردا:
أهنئكم بقدوم شهر #رمضان المبارك، أعاننا الله على صيامه وقيامه، وأن يحفظ لبلادنا أمنها واستقرارها، وعموم بلاد المسلمين .
Lihat Tweet @KingSalman: https://twitter.com/KingSalman/status/739538678209511424?s=09
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🌅"Aku ucapkan selamat kepada kalian dengan datangnya bulan #Ramadhan Mubarak.
🏜 Semoga Allah menolong kita agar mampu melaksanakan puasa dan qiyam Ramadhan.
🗺 Semoga Allah menjaga keamanan dan ketenangan negeri kita, serta kaum muslimin secara umum."
الملك سلمان مغردا:
أهنئكم بقدوم شهر #رمضان المبارك، أعاننا الله على صيامه وقيامه، وأن يحفظ لبلادنا أمنها واستقرارها، وعموم بلاد المسلمين .
Lihat Tweet @KingSalman: https://twitter.com/KingSalman/status/739538678209511424?s=09
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Twitter
سلمان بن عبدالعزيز
أهنئكم بقدوم شهر رمضان المبارك، أعاننا الله على صيامه وقيامه، وأن يحفظ لبلادنا أمنها واستقرارها، وعموم بلاد المسلمين.
🇸🇦🌙📚 #RAMADHAN BULAN JIHAD
Khadimul Haramain, Raja Salman bin 'Abdul 'Aziz hafizhahullah
📒 "Kita memohon kepada Allah pada bulan mubarak (penuh barakah) ini agar Dia menolong umat Islam dan alam semuanya untuk bisa memerangi terorisme dan menumpasnya."
#خادم_الحرمين_الشريفين : نسألُ اللهَ في هذا الشهرِ المباركِ أن يُعينَ الأمةَ الإسلاميةَ والعالمَ أجمَع على اجتثاثِ الارهاب والقضاءِ عليه.
@SaudiNews50
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Khadimul Haramain, Raja Salman bin 'Abdul 'Aziz hafizhahullah
📒 "Kita memohon kepada Allah pada bulan mubarak (penuh barakah) ini agar Dia menolong umat Islam dan alam semuanya untuk bisa memerangi terorisme dan menumpasnya."
#خادم_الحرمين_الشريفين : نسألُ اللهَ في هذا الشهرِ المباركِ أن يُعينَ الأمةَ الإسلاميةَ والعالمَ أجمَع على اجتثاثِ الارهاب والقضاءِ عليه.
@SaudiNews50
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🔊 #صوتيات_ميراث_الأنبياء
#محاضرة بعنوان:
🔥📲📸 التحذير من #وسائل_التواصل والمواقع المشبوهة
ألقاها الشيخ #عبدالله_النجمي
📥 http://miraath.net/sounds/6072a4ebd8dbd227c181d4dfe08c171a.mp3
📲 27.22 MB
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
#محاضرة بعنوان:
🔥📲📸 التحذير من #وسائل_التواصل والمواقع المشبوهة
ألقاها الشيخ #عبدالله_النجمي
📥 http://miraath.net/sounds/6072a4ebd8dbd227c181d4dfe08c171a.mp3
📲 27.22 MB
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~