Manhajul Anbiya
11.9K subscribers
2.07K photos
238 videos
224 files
5.48K links
الدعوة إلى الله على بصيرة
Dakwah ke Jalan Allah di atas Bashirah

Admin:
Ustadz Muhammad Baraja,
Abu Sumayyah Firman

Pembina:
Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc,
Ustadz Ahmad Alfian
Download Telegram
💽 Audio Rekaman 80 💽
========== ==========

📋Silsilah Durus Manhajul Anbiya📋

💺🔐 Bersama al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullahu...

🔑🏡 Masjid Ma'had As-Salafy Jember ll

-------------

Dars Kitab "Ushul al-Iman" karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah

Pertemuan 89
- Durasi (24:32) = 5,61 MB
- Link https://goo.gl/xw13Nu



•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

📥📀 Unduh di sini
🛤📚 MENCAPAI JIWA YANG TINGGI NAN SUCI

🕌 Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhali rahimahullah berkata:

"Betapa beruntungnya jiwa yang ridha dengan agama Rabbnya, ridha dengan syariat nabinya, dan berpegang teguh dengan tali agama dan syariat tersebut.

Betapa beruntung bagi jiwa yang merasa tinggi (enggan) dari perbuatan-perbuatan buruknya, sehingga syaithan pengiringnya dan hawa nafsunya tidak membahayakannya.

🍃 Betapa beruntung jiwa yang selalu merasa tidak bisa lepas dari pengawasan Allah, sehingga sedikit tawanya, banyak bersedih, semakin menjadi-jadi tangisnya (karena dosa-dosanya, pen)

🛳 Beruntungnya jiwa tersebut ketika esok (pada hari akhir, pen) ia selamat dari adzab Rabbnya, sehingga Dia meridhainya dan mencukupinya.

🗒 Dinukil dari kitab "al-Afnan as-Sawiyah syarah Manzhumah as-Subul as-Sawiyah" 3/176.

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~
Manhajul Anbiya:
🔊🇮🇩 Audio #INDONESIA_SIAGA_KOMUNISME

🕌 Bekal Ilmu dan Jihad dalam Menghadapi Ideologi Menyimpang, termasuk dalam menghadapi #Sosialisme dan #Komunisme

💺 bersama al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah,
🗓 Kamis, 26 Sya'ban 1437 H / 2 Juni 2016 M

🛍 Sesi 1
Durasi (35:22) = 8,09 MB
📥 Link https://goo.gl/XHt6hd


🛍 Sesi 2 
Durasi (1:12:41) = 12,48 MB
📥 Link https://goo.gl/c1B9Wo

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~

📥📀 Unduh di sini
🗓🌙 MENYAMBUT RAMADHAN
---------------------

al-'Allamah 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan,

"Aku tidak mengetahui ada cara tertentu untuk menyambut Ramadhan.
Kecuali, bahwa seorang muslim menyambutnya dengan gembira, bahagia, dan senang, serta bersyukur kepada Allah karena telah menyampaikannya ke Ramadhan."

📚 Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah 9/15

~~~~~~~~~~~~~
📌 قال الشيخ العلامة ابن باز رحمه الله :

" ولا أعلم شيئا معينا لاستقبال رمضان سوى أن يستقبله المسلم بالفرح والسرور والاغتباط وشكر الله أن بلغه رمضان "


📚 [‏مجموع الفتاوى٩/١٥]

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~
🌙🔭 TERMASUK SUNNAH, BERUPAYA MELIHAT Hilal & Mengembalikan Penentuannya Kepada Pemerintah
-----------------------

🔏 عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: «تَرَاءى النَّاسُ الْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ » رواه أبو داود 2342

🔏 Dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Orang-orang berupaya melihat hilal. Lalu aku beritakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku berhasil melihatnya. Maka beliaupun berpuasa (berdasarkan) hilal tersebut, dan memerintahkan umat manusia untuk berpuasa berdasarkan hilal tersebut juga.” HR. Abu Dawud 2342

🔅 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hadits tersebut,
🔭 “Bahwa termasuk Sunnah : berupaya melihat Hilal. Dalilnya adalah ucapan Ibnu ‘Umar, “Orang-orang berupaya melihat hilal.”
Sunnah dari jenis yang manakah ini? Sunnah Iqrariyyah (yakni Nabi membiarkan dan menyetujui sebuah peristiwa atau perbuatan yang terjadi/dilakukan pada masanya).
Apakah termasuk sunnah memerintahkan umat untuk berupaya melihat hilal, sehingga dikatakan kepada mereka, “Carilah hilal pada malam ini, barangsiapa yang melihatnya di antara kalian hendaknya dia bersaksi di hadapan Qadhi.”
👉 Jawabannya : Kita memerintahkan mereka dalam rangka mengingatkan mereka dengan Sunnah ini. Karena itu yang lebih utama. Tidak dikatakan kepada mereka, “Carilah (upayakanlah melihat) hilal.”
Namun dikatakan, “Dulu para shahabat biasa melakukan upaya melihat hilal. Barangsiapa di antara kalian yang juga ingin mencari (berupaya melihat) hilal, maka lakukanlah pada malam ini atau itu.” Cara ini lebih dekat untuk menepati Sunnah.

Juga diambil faidah dari hadits ini, bahwa tidak diterima kecuali ru’yah dari :
orang yang terpercaya pada penglihatannya, dan
terpercaya pada ucapannya karena dia seorang yang amanah dan tajam pandangannya. …
Aku katakan : seorang yang meru`yah itu haruslah seorang yang bisa dipercaya ucapannya, karena dia memiliki sifat amanah dalam menyampaikan (berita), dan karena pandangannya yang tajam sehingga bisa melihat hilal.”

Yang bisa diambil faidah dari hadits ini pula,
Bahwa urusan hilal ini dikembalikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau seorang hakim (pemerintah). Karena sabda Nabi, ” Maka beliaupun berpuasa (berdasarkan) hilal tersebut, dan MEMERINTAHkan umat manusia untuk berpuasa berdasarkan hilal tersebut juga.”
👉 Jadi permasalahan seperti ini (keputusan penentuan hilal) DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH.
Bukan kepada semua orang, masing-masing berpuasa atau beridul fitri sekehendaknya, dengan persaksian orang lain. Namun keputusan itu kembali kepada pemerintah yang sah.”

📚 [ Fathul Dzi al-Jalal wa al-Ikram , syarh hadits no. 623 dengan ada perubahan susunan ]

......................................................

🔑 Hadits ini menunjukkan, bahwa untuk menetapkan ru`yah hilal Ramadhan, cukup dengan persaksian satu orang muslim yang adil (terpercaya).
📚 [ lihat Fatwa al-Lajnah ad-Da`imah no. 256 ]

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~
🔭1⃣ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia

🏫💺Setelah Majelis mempelajari berbagai ketetapan, arahan, fatwa, dan pendapat terkait dengan masalah ini, dan setelah meninjau ulang pembahasan sebelumnya yang telah disiapkan oleh Al-Lajnah ad-Da`imah Li al-Buhuts al-’Ilmiyyah wal Ifta` (Komisi Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) tentang Penyatuan Awal Bulan Qamariyyah, serta menelaah ketetapan yang dikeluarkan oleh Hai`ah pada Daurah II no. 2 tanggal 13 – 2 – 1393 H, dan setelah mendiskusikan semuanya, maka majelis menetapkan sebagai berikut:

1⃣ Pertama: Bahwa yang dimaksud dengan hisab dan perbintangan di sini adalah pengetahuan tentang benda-benda langit dan peredarannya, perhitungan atas perjalan Matahari dan Bulan, serta penentuan waktu dengannya, seperti waktu terbit Matahari, waktu Matahari berada di tengah, waktu tenggelamnya, waktu ijtima’ (konjungsi) Matahari – Bulan dan waktu terpisahnya, serta waktu gerhana Matahari dan gerhana Bulan. Ilmu tersebut adalah ilmu yang dikenal dengan Hisab at-Tasyiir (astronomi, pen)

Bukanlah yang dimaksud dengan ilmu perbintangan di sini adalah berdalil dengan peredaran benda-benda langit atas berbagai kejadian di muka Bumi (Astrology, pen), seperti petanda akan lahirnya orang besar atau wafatnya, atau petanda akan datangnya bencana besar, atau petanda kebahagian dan keberuntungan, atau yang semisalnya yang mengaitkan kejadian-kejadian di muka bumi dengan benda-benda langit, untuk mengetahui waktu kejadian atau pengaruhnya. Semuanya itu merupakan perkara-perkara ghaib. Tidak ada yang mengetahui perkara ghaib tersebut kecuali Allah Ta'ala. Dengan uraian ini, maka jelaslah masalah yang akan dibahas.

📎📩 bersambung, insya Allah

Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~
🔭2⃣ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia

2⃣ Kedua: Bahwa semata-mata kelahiran "Bulan baru" *) BELUM memenuhi kriteria syar’i untuk penetapan awal dan akhir bulan-bulan qamariyah, selama tidak ada ru`yah yang syar’i.
👉 Hal ini berdasarkan ijma’ (konsensus/kesepakatan para ‘ulama). Ini terkait dengan penentuan waktu ibadah. Barang siapa pada masa ini yang menyelisihi hal tersebut, maka ia telah didahului oleh ijma’ para ‘ulama sebelumnya.
---------------------
catatan kaki (dari penerjemah) :
*) "Bulan baru" terjadi sesaat setelah konjungsi/ijtima' Matahari - Bulan. Tentu saja peristiwa ini tidak bisa diru`yah.
👎 Namun peristiwa inilah yang dijadikan acuan oleh para ahli hisab.
💥 Agar sesuai dengan kriteria syar’i -menurut anggapan mereka- maka ditambahkan beberapa kriteria lain. Dalam menetapkan kriteria-kriteria tersebut para ahli hisab berselisih dalam berbagai kelompok, antara lain:
🚫– Ijtima’ Qablal Ghurub, bahwa untuk menyatakan esok hari sebagai awal bulan harus terjadi ijtima’ sebelum tenggelamnya Matahari.
🚫– Wujudul Hilal, yang menyatakan bahwa ijtima’ qablal ghurub saja tidak cukup, tapi harus ditambahkan kriteria bahwa ketika Matahari tenggelam, Bulan masih di atas ufuk, berapa pun ketinggiannya.
🚫 – Imkanur Ru`yah, yang menyatakan bahwa wujudul hilal saja tidak cukup, tapi harus menentukan ketinggian minimum agar hilal yang memungkinkan untuk diru`yah di samping faktor-faktor lainnya. Maka mereka pun juga berselisih dalam menentukannya.

📎📩 bersambung, insya Allah

Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~
🔭3⃣ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia

3⃣ Ketiga: 🌇 Bahwa dalam kondisi cerah pada malam ke-30, ru`yatul hilal SATU-SATUNYA YANG DIJADIKAN LANDASAN (secara syar’i) untuk penetapan awal dan akhir bulan-bulan qamariyah, terkait dengan penentuan waktu ibadah.
🌌 Bila al-hilal tidak terlihat (pada malam itu) maka para ‘ulama sepakat menggenapkan bilangan (bulan sebelumnya) menjadi 30 hari.
Adapun jika langit mendung pada malam ke-30 tersebut, maka mayoritas ‘ulama berpendapat menyempurnakan bilangan (bulan sebelumnya) menjadi 30 hari, berdasarkan hadits:
“Bila (al-hilal) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan (bulan sebelumnya) menjadi 30 hari.” HR. al-Bukhari 1907

Hadits ini merupakan tafsir atas riwayat lainnya yang berlafazh:
فَاقْدُرُوْالَهُ
“Maka perkirakanlah.” HR. al-Bukhari 1906, Muslim 1080.

📚 Al-Imam Ahmad rahimahullah - dalam riwayat lain dari beliau *) – dan sebagian ‘ulama berpendapat bahwa dalam situasi mendung, bulan Sya’ban dijadikan 29 hari saja dalam rangka berhati-hati untuk bulan Ramadhan. Mereka menafsirkan riwayat (فاقدروا له ) “Maka perkirakanlah.” dengan makna “Persempitlah”, berdasarkan firman Allah Ta'ala :
“Barangsiapa yang ditentukan atasnya rezkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (Ath-Thalaq: 7)
(Ditentukan) yakni: ‘disempitkan’ rezkinya.

Penafsiran ini TERTOLAK dengan riwayat hadits lainnya yang tegas dan jelas dengan lafazh:
فَاقْدُرُوْالَهُ ثَلَاثِيْنَ
“Maka tentukanlah bilangannya menjadi 30 (hari).” HR. Muslim 1080

Dalam riwayat lain dengan lafazh:
فَأَكْمِلُوْاعِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ
“Maka sempurnakanlah bilangan (bulan) Sya’ban menjadi 30 hari." HR. al-Bukhari 1909

An-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam syarh (penjelasan) beliau terhadap kitab Shahih Muslim,yaitu pada hadits:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْالَهُ
“Jika (al-hilal) terhalangi atas kalian maka perkirakanlah.”
Pendapat dari Ibnu Juraij dan beberapa ‘ulama lainnya, di antaranya Mutharrif bin ‘Abdillah – yaitu Ibnu Asy-Syakhir- Ibnu Qutaibah dan lainnya, yang memperhitungkan perkataan para ahli astronomi (ahli hisab) untuk penetapan awal dan akhir bulan-bulan qamariyah, yakni ketika langit mendung.
Al-Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan: “Telah diriwayatkan dari Mutharrif bin Asy-Syakhir, namun RIWAYATNYA TIDAK SAH, kalaupun sah maka tidak boleh mengikuti pendapat beliau tersebut, karena ketidakbenaran pendapat beliau dalam masalah ini dan menyelisihi hujjah (dalil).”
Kemudian beliau (Ibnu 'Abdil Barr, pen) menyebutkan dari Ibnu Qutaibah seperti pendapat tersebut, lalu beliau mengatakan: “Ini bukan bidangnya Ibnu Qutaibah, dan beliau tidak bisa dijadikan rujukan dalam bidang seperti ini.”
Berikutnya beliau juga menyebutkan dari Khuwaiz Mindad bahwa dia menukilkan dari al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah, lalu al-Imam Ibnu ‘Abdil Barr pun mengatakan: “Riwayat yang sah dari beliau (asy-Syafi’i) dalam kitab-kitab beliau dan yang ada para murid-murid beliau, dan mayoritas ‘ulama, adalah berbeda dengan itu.**)” – sekian-

Dengan ini jelaslah, bahwa letak perbedaan pendapat di antara para fuqaha’ adalah ketika kondisi mendung dan yang semakna.***) Itu semuanya kaitannya dengan penentuan waktu-waktu ibadah.
Adapun dalam masalah muamalah, maka silakan manusia menentukan waktu berdasarkan pedoman yang mereka kehendaki.

-----------------
catatan kaki (dari penerjemah) :
*) Perhatian!: Telah dinisbahkan kepada al-Imam Ahmad rahimahullah pendapat wajibnya bershaum pada tanggal 30 Sya’ban jika pada malamnya hilal terhalangi oleh mendung dan semisalnya. Hal ini telah dibantah, sebagaimana terdapat dalam Kitab al-Mughni di mana Ibnu Qudamah rahimahullah menukilkan perkataan al-Imam Ahmad : “Tidaklah wajib shiyam dan tidak pula masuk pada rangkaian Ibadah Shiyam Ramadhan jika seseorang shaum pada hari itu.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Tidak boleh shaum di hari itu dan ini adalah madzhabnya al-Imam Ahmad“.

**) Artinya tidak
**) Artinya tidak benar jika pendapat merujuk kepada ahli hisab dalam kondisi mendung tersebut dinisbahkan kepada al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Justru pendapat beliau, sebagaimana ada dalam kitab-kitab beliau dan pada murid-murid beliau, adalah sebagaimana pendapat mayoritas ‘ulama, yaitu: bersandar pada ru`yatul hilal, apabila mendung/hilal tidak terlihat maka menggenapkan bilangan bulan menjadi 30 hari.

***) Itu pun pendapat yang menyatakan merujuk pada ahli hisab pada kondisi mendung tertolak, karena jelas-jelas menyelisihi nash/dalil yang jelas dan tegas, sebagaimana dijelaskan di atas.

📎📩 bersambung, insya Allah

Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~
🔭4⃣ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia


4⃣ Keempat: Bahwa yang menjadi landasan syar’i untuk penetapan bulan-bulan qamariyah adalah ru`yatul hilal saja, TIDAK dengan hisab peredaran Matahari dan Bulan, karena alasan-alasan berikut:

🔹 a. Nabi shallallahu alaihi wa sallam MEMERINTAHKAN melaksanakan shaum BERDASARKAN RU'YATUL HILAL, demikian juga ber’idul fitri berdasarkan ru`yatul hilal dalam sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam :

صُوْمُوْالِرُؤْيَتِهِ،وَأَفْطِرُوْالِرُؤْيَتِهِ
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’idul fitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilal.” HR. al-Bukhari 1909, Muslim 1081.

🔭 Bahkan beliau shallallahu alaihi wa sallam MEMBATASI HANYA DENGAN ru`yatul hilal dalam sabda beliau :

لَاتَصُوْمُوْاحَتَّى تَرَوْهُ، وَلَاتُفْطِرُوْاحَتَّى تَرَوْهُ
“Janganlah kalian bershaum sampai kalian melihatnya (al-hilal), dan janganlah kalian ber’idulfitri sampai kalian melihatnya.” HR. al-Bukhari 1906, Muslim 1080.

Beliau shallallahu alaihi wa sallam MEMERINTAHKAN kaum muslimin jika cuaca mendung pada malam ke-30 untuk MENYEMPURNAKAN bilangan (bulan sebelumnya), dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam sama sekali TIDAK memerintahkan untuk merujuk kepada ahli astronomi (ahli hisab).
💥 Kalau seandainya perkataan mereka (ahli hisab) merupakan landasan hukum yang tersendiri, atau landasan hukum lainnya dalam penetapan bulan qamariyah, niscaya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk merujuk kepada mereka.
👉 Maka hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang bisa dijadikan landasan secara syar’i untuk penetapan bulan qamariyah kecuali :
🌙 ru`yatul hilal, atau
🔑 dengan menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari.
Ini merupakan syari’at yang terus berlaku hingga Hari Kiamat, dan tidaklah Rabbmu lupa.

📊🔢 Adapun klaim yang menyatakan bahwa “ru`yah” pada hadits tersebut yang dimaksud adalah ilmu atau dugaan kuat akan wujudul hilal atau imkanur ru`yah, bukan merupakan ibadah dengan aktivitas ru`yah; maka KLAIM tersebut TERTOLAK/TERBANTAH.
Karena kata “ru`yah” pada hadits tersebut mengenai atau bekerja pada satu objek saja (yaitu pada kata al-hilalsaja). Sehingga maknanya adalah:
🔬🔭 ru`yah bashariyyah (ru`yah dengan mata)
bukan ru`yah ‘ilmiyah (ru`yah dengan ilmu).*)

Dan karena para shahabat memahami bahwa ru`yah tersebut adalah dengan mata, sementara mereka (para shahabat) adalah orang yang paling mengerti tentang bahasa ‘Arab dan maksud-maksud syari’at. Demikian pulalah berlangsungnya praktek amaliah pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan pada masa mereka (para shahabat). Mereka sama sekali tidak merujuk kepada para ahli astronomi (ahli hisab) untuk penentuan waktu ibadah.

📩 Tidak benar pula kalau dikatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika bersabda: “Apabila (al-hilal) terhalangi atas kalian, maka perkirakanlah.” Maksud beliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memperhitungkan tempat-tempat peredaran Bulan, supaya kita mempelajari ilmu hisab untuk menentukan awal dan akhir bulan qamariyah.
Karena riwayat tersebut telah ditafsirkan oleh riwayat: “maka hitunglah menjadi 30,” dan riwayat-riwayat lain yang semakna. Padahal mereka yang mendung-dengungkan misi penyatuan awal bulan qamariyah berpendapat untuk berpegang pada ilmu hisab baik dalam kondisi cerah maupun mendung. Sementara dalam hadits tersebut hanya khusus kalau situasi mendung saja.**)

🔸 b.👍 Bahwa mengaitkan penetapan bulan-bulan qamariyah dengan ru`yatul hilal SANGAT SESUAI sesuai dengan misi syari’at yang mudah. Karena ru`yatul hilal sifatnya umum dan menyeluruh, mudah bagi mayoritas manusia.
👎 Berbeda kalau seandainya mengaitkannya dengan hisab, maka yang demikian akan menyebabkan kesulitan yang bertentangan dengan misi syari’at. Dan klaim bahwa sifat ummi dalam bidang ilmu perbintangan telah hilang dari umat ini, kalaupun itu kita terima, maka yang demikian tidak bisa mengubah ketetapan syari’at dalam masalah tersebut.

🔹 c. Bahwa para ‘ulama umat, pada m
🔹 c. Bahwa para 'ulama umat, pada masa-masa awal Islam, telah ber-ijma’ (berkonsensus/bersepakat) untuk hanya berlandaskan pada ru`yatul hilal dalam penetapan bulan qamariyah, TIDAK DENGAN HISAB.
Tidak pernah ada seorangpun dari mereka yang berpegang pada hisab ketika kondisi mendung atau semisalnya.
👉 Adapun dalam kondisi mendung, maka tidak ada seorang pun dari para ‘ulama yang beralih pada hisab untuk menetapkan hilal, atau mengaitkan hukum umum dengan berlandaskan hisab.
-----------------------
catatan kaki (dari penerjemah) :
*) Dalam bahasa ‘arab, kata ru`yah jika mengenai dua objek, bisa bermakna ru`yah ‘ilmiyyah. Misalnya:
رَأَيْتُ هَذَا الأَمْرَ خَيْرًا
“Saya melihat perkara ini baik.”

Kata ru`yah pada kalimat tersebut mengenai dua objek, maka maknanya ru`yah ‘ilmiyyah.

**) Maksudnya kalau mereka konsekuen berpegang dengan riwayat “maka perkirakanlah” maka mestinya mereka menggunakan hisab falaki hanya pada situasi mendung saja, karena memang haditsnya khusus berbicara pada kondisi mendung saja. Adapun ketika cuaca cerah, maka mestinya tidak menggunakan hisab.
👉 Namun faktanya, mereka tetap berpegang pada ilmu hisab dalam semua kondisi, baik situasi cerah maupun mendung.

📎📩 bersambung, insya Allah

Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~
🇮🇷 SYIAH DAN PKI
ANCAMAN BAGI AGAMA, BANGSA, DAN NEGARA

👉 Syiah dan komunis (termasuk PKI), sama-sama haus darah. Sejarah Syiah berlumur darah, demikian pula komunis, termasuk PKI di Indonesia.

👉 Syiah menjadikan kekuasaan sebagai target dari segala perjuangannya, walaupun dengan melakukan kudeta berdarah. Demikian pula komunis, dan PKI telah melakukannya terhadap NKRI; pada tahun1948 dalam pemberontakan Madiun dan tahun1965 dalam peristiwa G30S/PKI dengan menculik, menyiksa, dan membunuh enam orang jenderal TNI AD yang anti PKI.

👉 Syiah, loyalitasnya hanya kepada para imam dan tokoh-tokoh mereka walaupun harus berkhianat kepada pemerintahnya. Demikian pula PKI loyalitasnya kepada para pimpinan partai walaupun harus berkhianat kepada pemerintahnya.

👉 Syiah sangat benci kepada muwahhidin (orang-orang yang bertauhid) lagi berpegang teguh dengan al-Quranul Karim, Sunnah Nabi, dan bimbingan para sahabat yang mulia. Demikian pula PKI sangat benci kepada muwahhidin (orang-orang yang bertauhid) lagi berpegang teguh dengan al-Quranul Karim, Sunnah Nabi, dan bimbingan para sahabat yang mulia. Bila ada kesempatan, merekalah target utama pembantaian.

👉 Syiah menyusun kekuatannya dengan cara taqiyyah (berpura-pura baik). Demikian pula PKI dengan melakukan penyusupan ke dalam tubuh militer, partai, dan lain-lain.

👉 Syiah menjadikan NKRI sebagai sasaran operasinya. Demikian pula PKI, dan sudah terjadi beberapa kali.

☝️ Waspadalah dari bahaya laten Syiah dan komunis yang setiap saat mengancam agama, bangsa, dan negara kita..!!

☝️Bentengi diri dan keluarga kita dari syubhat dan tipudaya mereka!

☝️Belajar dan teruslah belajar ilmu agama yang diwariskan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, karena ia senjata ampuh yang amat berguna untuk menghadang mereka.

~~~~~~~
📡 https://telegram.me/AlushulAtstsalatsah

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~
👍2
🔭5⃣ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia

5⃣ Kelima: Perhitungan waktu setelah tenggelamnya Matahari agar memungkin terlihatnya al-Hilal -kalau tidak ada penghalang- merupakan perkara yang bersifat perkiraan dan ijtihadiyah, yang pendapat para ahli hisab berbeda-beda.*) Demikian juga dalam menentukan faktor-faktor penghalang.
👎🏻💨 Sehingga berpegang pada hisab untuk penentuan waktu-waktu ibadah tidak bisa merealisasikan persatuan yang selama ini terus didengung-dengungkan.**)
👍🏻🌙 Oleh karena itulah syari’at menetapkan bahwa hanya ru`yatul hilal sajalah sebagai landasan, tidak dengan hisab.
-----------------
catatan kaki (dari penerjemah)
*) Sehingga di kalangan ahli hisab, muncul berbagai kriteria.
Ada kriteria wujudul hilal yang mempersyaratkan hanya wujudnya hilal di atas ufuk, beberapa pun ketinggiannya.
Ada juga kriteria Imkanur Ru`yah yang mempersyaratkan ketinggian tertentu. yang syarat tersebut saling berbeda, ada yang mencukupkan 2 derajat, ada yang 4 derajat, 7 derajat, bahkan ada yang sampai 12 derajat.

**) Demikianlah faktanya. Sama-sama berpegang pada hisab, belum tentu hasilnya sama. Karena tergantung kriteria apa yang dijadikan pegangan. Beda kriteria beda hasil. Bukan berbeda hasil hitungannya, tapi berbeda dalam mengaplikasikan hasil hitungan tersebut.

🔗📩 bersambung, insya Allah

Sumber :
🖥 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~
🔭6⃣ HUKUM BERPEGANG PADA HISAB FALAKI UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
-------------------
🌠 Hai'ah Kibaril 'Ulama - Kerajaan Saudi 'Arabia


6⃣ Keenam: Tidak benar menentukan mathla’ satu negara atau negeri tertentu saja – Makkah misalnya- sebagai acuan ru`yatul hilal. Karena hal itu konsekuensinya meskipun ru`yatul hilal berhasil di negeri lain, penduduknya tetap tidak wajib bershaum selama di negeri yang menjadi acuan mathla belum terlihat al-hilal.

7⃣ Ketujuh: Lemahnya dalil-dalil orang-orang yang berpegang pada perkataan para ahli astronomi (ahli hisab) untuk penetapan bulan-bulan qamariyah.

🔀 Hal ini akan jelas dengan menyebutkan dalil-dalil mereka dan bantahannya:

🌾 a. Mereka (para ahli hisab) mengatakan: Allah telah memberitakan bahwa Dia menentukan perjalanan Matahari dan Bulan dengan perhitungan yang sangat teliti. Dia menjadikan keduanya (Matahari dan Bulan) sebagai dua ayat, dan menentukan posisi-posisinya, dalam rangka kita mengambil pelajaran dan mengetahui bilangan tahun dan hisab. Jika sekelompok orang sudah tahu secara pasti dengan ilmu hisab bahwa hilal telah wujud setelah tenggelamnya Matahari para hari ke-29, meskipun tidak mungkin untuk diru`yah atau hilal telah wujud dan memungkikan untuk diru`yah kalau tidak ada penghalang, dan sejumlah orang dari mereka mengabarkan kepada kita -dan jumlah mereka telah mencapai mutawatir– maka wajib untuk menerima berita mereka. Karena beritanya tersebut ditegakkan di atas keyakinan, dan mustahil para pemberi berita tersebut berdusta karena jumlahnya yang telah mencapai derajat mutawatir. Kalaupun jumlahnya belum mencapai mutawatir, namun mereka orang-orang yang adil, maka berita mereka menunjukkan pada dugaan kuat. Yang demikian sudah cukup untuk menegakkan hukum-hukum ibadah di atasnya.

🔥 Bantahan:
🌕 Fakta bahwa Matahari dan Bulan sebagai ayat untuk bisa diambil ‘ibrah darinya, direnungkan kondisinya yang menunjukkan pada Penciptanya dan Yang menjalankannya dengan aturan yang sangat cermat tidak ada kekurangan ataupun kekacauan sedikitpun padanya, serta menetapkan sifat kemulian dan kesempurnaan untuk Allah Ta'ala, ini merupakan sesuatu yang tidak diragukan lagi.
👉 Adapun berdalil dengan hisab perjalanan Matahari dan Bulan untuk penentuan waktu-waktu ibadah, maka yang demikian tidak bisa diterima.
🔑 Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam –beliau adalah orang yang paling tahu dan paling mengerti tentang tafsir Al-Qur’an- sama sekali tidak mengaitkan masuk dan keluarnya bulan-bulan qamariyah dengan ilmu hisab. Namun beliau mengaitkannya dengan
🔸 ru`yatul hilal, atau
🔸 menyempurnakan bilangan bulan ketika dalam kondisi mendung.
Maka wajib untuk mencukupkan dengannya.

Inilah yang selaras dengan keluwesan dan kemudahan syari’at, di samping padanya (ru`yatul hilal) lebih cermat dan lebih tepat.

🔂 Berbeda halnya dengan perhitugan peredaran bintang, maka perkaranya tersembunyi, tidak ada yang mengetahuinya kecuali segelintir orang saja. Maka yang seperti ini tidak bisa ditegakkan di atasnya hukum-hukum ibadah.

📎📩 bersambung, insya Allah

Sumber :
💻 http://www.manhajul-anbiya.net/hukum-berpegang-pada-hisab-falaki-untuk-penentuan-waktu-ibadah/

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~