LD-PCNU Kab KEDIRI
1.62K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah 06)
https://youtu.be/JVJkYW19_8A


قال المؤلف رحمه الله: والخامس النظر للمداواة فيجوز الى المواضع التى يحتاج اليها
Kelima, memandang untuk berobat, boleh memandang pada tempat-tempat yang dia butuhkan.

Penjelasan
🌟 Keli
ma, memandang seorang perempuan untuk berobat
👉Boleh memandang pada bagian yang dibutuhkan saja dari tubuh perempuan
👉 Berobat misalnya seperti bekam dan semacamnya.
👉 Disyaratkan ketika mengobati seorang dokter tidak boleh berkholwat, perempuan itu harus didampingi suami, mahramnya atau semacamnya.
🌟 Secara berurut, daalam berobat seorang perempuan harus mendahulukan
1️⃣ Dokter perempuan yang muslimah
2️⃣ Dokter Perempuan non muslimah
3️⃣ Dokter laki-laki Muslim ajnabi
4️⃣ Dokter laki-laki non muslim
👉Tidak diragukan bahwa suami didahulukan dari semua orang tadi, yaitu jika suami memiliki keahlian dalam mengobati.

قال المؤلف رحمه الله: والسادس النظر للشهادة او للمعاملة فيجوز النظر الى الوجه خاصة
Keenam, memandang untuk persaksian atau untuk muamalah, boleh memandang pada wajah saja secara khusus.

Penjelasan
🌟 Keenam, memandang untuk persaksian atau untuk muamalah
👉Boleh memandang pada wajah saja secara khusus dalam kebanyakan kondisi.
▪️Tetapi seperti yang sudah disebutkan bahwa memandang pada kedua telapak tangan juga dibolehkan jika tanpa syahwat.
▪️ Boleh memandang pada farjinya untuk menyaksikan berzinanya perempuan tersebut atau melahirkannya.
▪️ Boleh juga melihat payudaranya untuk persaksian pada kasus persusuan.
👉 Apabila melihat pada bagian tubuh yang merupakan aurat maka memandangnya tidak boleh diulang

قال المؤلف رحمه الله: والسابع النظر الى الأمة عند ابتياعها فيجوز الى المواضع التى يحتاج الى تقليبها
Ketujuh, memandang pada amat (budak perempuan) ketika membelinya, boleh memandang pada bagian-bagian yang dia butuhkan untuk membaliknya

Penjelasan
🌟Ketujuh, memandang pada amat (budak perempuan) ketika membelinya
👉 Boleh memandang pada bagian-bagian yang dia butuhkan untuk membolak baliknya.
▪️ Memandang pada bagian yang dia butuhkan dan tidak memandang bagian di antara pusar dan lutut.
▪️Demikian juga seorang perempuan jika ingin membeli budak laki-laki maka tidak boleh melihat bagian tubuh yang di antara pusar dan lutut.
👉 Di sini juga disyaratkan tidak ada kholwat

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah 07)
https://youtu.be/k4HlxSZXKZw

قال المؤلف رحمه الله:
فصل فى اركان النكاح. ولا يصح عقد النكاح الاّ بولى وشاهدى عدل
Fasal menjelaskan tentang rukun Nikah. Tidak sah akad nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil

Penjelasan
💖 Ruku
n Nikah adalah sesuatu yang nikah tidak sah tanpa dengannya dan dia merupakan bagian dari nikah.
💖 Rukun nikah ada lima, tetapi yang disebutkan oleh al Qodli Abu Syuja' hanya dua saja, yaitu:
1️⃣ Zawj (suami)
👉 Disyaratkan:
▪️Suami dalam keadaan halal (tidak sedang ihram haji atau umrah)
▪️Suami adalah orang yang mukhtaar (tidak dipaksa untuk menikah)
▪️ Suami adalah orang yang mu'ayyan (tertentu), tidak sah apabila seorang wali mengatakan: saya nikahkan putri saya yang bernama fulanah dengan salah satu dari dua laki-laki ini.
▪️ Suami mengetahui perempuan yang akan dinikahi, baik dengan mengetahui nama dan nasabnya maupun dengan mengetahui orangnya secara langsung.
▪️Suami harus dipastikan bahwa dia benar-benar laki-laki. Jika dia adalah khuntsa musykil (orang yang tidak jelas laki-laki atau perempuannya) maka tidak sah.

2️⃣ Zawjah (Istri)
👉 Disyaratkan:
▪️ Istri dalam keadaan halal (tidak sedang ihram haji atau umrah)
▪️ Istri adalah orang yang mu'ayyanah (tertentu)
▪️Istri dalam kondisi singgel, bukan istri dari orang lain.

bersambung...

والله علم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
👍1
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah 08)
https://youtu.be/I_dnqobaEPc

قال المؤلف رحمه الله: ولا يصح عقد النكاح الاّ بولى وشاهدى عدل ويفتقر الولي والشاهدين الى ستة شرائط الاسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة الا أنه لا يفتقر الذمية الى اسلام الولي ولا نكاح الأمة الى عدالة السيد
"Tidak sah akad nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi, seorang wali dan dua orang saksi butuh pasa enak syarat, yaitu: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan adil, hanya saja nikahnya perempuan dzimmiyah tidak membutuhkan Islamnya wali dan nikahnya amat tidak membutuhkan pada adilnya Sayyid"

Penjelasan
3️⃣ Shi
ghoh
👉 Disyaratkan menggunakan lafadz yang shorih (jelas) yang diambil dari lafadz inkah (انكاح) dan tazwij (تزويج), Misalnya wali berkata:
زوجتُك أو انكحتُك
👉 Dan juga boleh dengan terjemahan dari kedua lafadz tersebut, misalnya wali mengatakan: "saya nikahkan kamu dengan putriku atau saya kawinkan kamu dengan putriku".
👉 Jika wali berkata; "aku berikan anak perempuanku padamu", meskipun dia berniat untuk menikahkan maka tidak sah.
▪️Boleh mendahulukan ijab dari qobul atau sebaliknya mendahulukan qobul dari ijab.
👉 Jika calon suami mengatakan, "saya terima nikah putrimu fulanah untukku", kemudian walinya berkata: "saya nikahkan dia untukmu atau saya nikahkan kamu dengannya", maka pernikahannya sah.
4️⃣ Wali
👉 Akad nikah tidak sah tanpa wali, berdasarkan hadits
لا نكاح إلا بولىّ
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali". HR Ibnu Hibban dan lainnya
👉 Disyaratkan:
▪️ Muslim; orang non muslim tidak bisa menjadi wali dari seorang muslimah.
▪️Mukallaf; baligh dan berakal. Anak kecil dan orang gila tidak bisa menjadi wali nikah.
▪️ Merdeka; budak tidak bisa menjadi wali nikah
▪️ Laki-laki, meskipun dia sebagai wakil dari wali
❤️ Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
لا تزوجُ المرأةُ المرأةَ ولا تزوجُ المرأةُ نفسَها
"Seorang perempuan tidak bisa menikahkan seorang perempuan dan seorang perempuan juga tidak bisa menikahkan dirinya sendiri". HR Ibnu Hibban dan lainnya
▪️Adil; yaitu orang yang memenuhi kriteri berikut:
👉 Secara dhohi dia menjauhi dosa-dosa besar
▪️Wali bukan orang yang fasiq
▪️Jika orang yang fasiq bertaubat maka dia boleh untuk menikahkan.
👉 Tidak terus menerus melakukan dosa kecil
👉 Menjaga muru'ah; berkahlak dengan akhlak orang semisalnya
👉 Aqidahnya benar, tidak bertentangan dengan akidah Ahlussunah wal Jama'ah
👉 Jika marah tidak menyeretnya melakukan kemaksiatan.
5️⃣ Dua orang saksi
👉 Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban:
لا نكاح إلا بولى وشاهدى عدل
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil"
👉 Syarat dua orang saksi sama dengan syarat-syarat wali nikah. Selain itu seorang saksi harus orang yang bisa:
▪️Bisa Mendengar
▪️Bisa Melihat
▪️Bisa berbicara
▪️ Dlobith, bukan orang yang pikun.
▪️Tidak berprofesi dengan profesi yang rendah, meskipun profesi itu bukan profesi yang haram, seperti sebagai pemulung.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
👍1
Forwarded from Beda aswaja & wahhabi
Ikuti bedah bukunya!!
PART 2
Siang ini Pukul 13.00
Zoom Meeting

Info pendaftaran hubungi:
📱Sister Puti https://bit.ly/3fKarpu
📱Sister Nada https://bit.ly/3z14UT2
Forwarded from Beda aswaja & wahhabi
Sedang berlangsung Kajian Bersanad Pilihan:
Membongkar Kebohongan Talafi Wahhabi
Dr Asyhari, S.HI., MA
https://youtu.be/zir-NF5CrKg
*INTELEKTUAL MUSLIM PUN BISA JADI SUFI*
(KH Busyro Karim, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Kediri)
https://t.me/ldnupckediri

Sebagaimana diketahui, dalam Islam, ada tiga ajaran pokok yg mesti diamalkan oleh para pemeluknya, yaitu: 1. Tauhid, yakni ajaran ttg apa yg harus diimani dan di yaqini mengenai Allah, Rasul dan lain lain- lainnya. 2. Syari'ah, yaitu ajaran yg melingkupi urusan ibadah kpd Allah dan Muamalah atau urusan antar sesama manusia. 3. Tasawuf, yakni ajaran bagaimana menyucikan jiwa dan memperbaiki akhlak,
baik kpd Allah, maupun kpd sesama manusia.
Tasawuf yg sering disebut dgn mistik (bukan mistik Jawa) yg terkait dgn urusan batin (bukan Kebatinan), intinya adalah suatu upaya pendekatan kpd Allah swt yg bergerak dlm lingkup rasa dan hati. Kejernihan batin atau hati inilah yg sering diidentikkan dgn istilah Tasawuf yg pelakunya disebut "Sufi".
Pada zaman Nabi dan sahabat, tak pernah ada penyebutan "Tasawuf". Pelaku ajaran Tasawuf metika itu
lebih dikenal dgn sebutan "Abid" (orang yg tekun beribadah) dan "Zahid" (orang yg menjauhi kemewahan dunia). Namun sebenarnya, sejarah munculnya
ajaran Tasawuf, sebagaimana ajaran Tauhid dan Syari'ah, telah muncul bersamaan dgn lahirnya Islam itu sendiri yg disampaikan oleh Nabi saw kpd umatnya melalui Wahyu, Al Quran, Sabda dan perilaku beliau.
Kondisi kehidupan Nabi saw yg sangat bersahaja, sikap lemah lembut beliau terhadap siapa pun baik terhadap para sahabat maupun orang-orang yg memusuhi beliau yg selalu berkaitan dan
ketahanan mental menghadapi bermacam-macam godaan, adalah juga merupakan bagian dari ajaran Tasawuf ini.
Dlm perkembangannya, didalam Tasawuf terdapat ajaran Tasawuf "Falsafi", yaitu Tasawuf yg menggabungkan antara visi mistik dan visi rasional yg merupakan hasil dari pemikiran para tokoh-tokohnya seperti Husain bin Mansur Al Hallaj (w. 309 H), Muhyiddin Ibnu Arabi (638 H) dll. yg diungkapkan dgn bahasa filosofis.
Diantara ajaran-ajaran Tasawuf falsai ini adalah "Ittihad" yakni rasa menyatunya manusia dgn Tuhan, dan "Hulul" yaitu bersemayamnya sifat-sifat Allah kedalam diri manusia. Namun Tasawuf ini tdk bisa dikatakan sbg Tasawuf yg murni, krn telah menggunakan pendekatan rasio.
Pengamal ajaran Tasawuf disebut "Sufi" tdk berarti orang-orang berbudi luhur itu mesti "sufi" sebagaimana orang yg tekun beribadah belum tentu pula dia itu "sufi", tetapi seorang sufi berarti ia berbudi luhur dan tekun beribadah dgn penuh keikhlasan.
Berkaitan dgn hal ini, Rabi'ah Al 'Adawiyah (w. 180 H), seorang sufi wanita terkenal di zamannya mengatakan: "Ibadah dan kezuhudan mereka yg bukan sufi itu umumnya bertujuan memperoleh pahala di akhirat. Sikap tsb. seperti transaksi kerja utk membeli surga dgn ibadah dan kezuhudannya, seperti para pekerja yg siap bekerja seharian krn ingin memperoleh upah di sore harinya, yg fokusnya adalah upah. Sedangkan ibadah dan kezuhudan para Sufi, menitik beratkan pada kelanggengan bubungan komunikatif dgn Allah swt. Mereka menyembah Allah krn Dia seharusnya disembah dan hal itu merupakan kehormatan bagi mereka, bukan krn dorongan suatu pamrih atau rasa takut hukuman".
Itu sebabnya, dlm sebuah munajatnya, Rabi'ah mengatakan: "Ya Allah Tuhanlu ! Apabila aku menyembahMu cuma karena takut kepadaMu, maka lemparkanlah aku kedalam nerakaMu. Dan apabila aku menyembahMu sekedar menginginkan sorga Mu, maka jauhkanlah aku darinya. Jika aka menyembahMu karena ke Maha MuliaanMu, maka janganlah Engkau halangi aku untuk selalu melihatMu".
Puncak perkembangan Tasawuf pada abad ke 5 H adalah pada masa imam Al Ghazali (450 - 505 H) dari Thus Kharasan Iran. Ia tumbuh dan besar dilingkungan keluarga miskin. Dari kehidupan yg serba terbatas, imam Ghazali mendapatkan pendidikan gratis dari beberapa guru.
Ia pun melahap berbagai ilmu yg menarik perhatiannya mulai dari Teologi, Hukum Islam, Filsafat, Logika sampai Sufisme atau Tasawuf, sehingga kemudian ia menjadi Filosuf besar, Cendekiawan atau intelektual muslim terkenal dan juga ahli Fiqih Madzhab Syafi'i serta banyak memahami ilmu Tasawuf. Diantara kitabnya dibidang Filsafat ialah: "Maqashidul Falasifah" sedangkan kitab karyanya dibidang Fiqih antara lain "Al Basith", "Al Wasith" dan di bidang Usul Fiqih: "Al Mushtashfa".
Imam Al Ghazali kemudian melanglang buana utk kemudian singgah di perkemahan Nidzamul Mulk, Wazir Kesultanan Saljuk. Pada tahun 484 Al Ghazali kemudian diangkat oleh sang Wazir menjadi guru besar Teologi di Perguruan Nidzamiyah Baghdad yg didirikan oleh sang Wazir pada 457-459 H. dan atas prestasinya yg meningkat, Al Ghazali kemudian diangkat menjadi pimpinan Perguruan tsb. Pada waktu itu di usianya yg ke 34, ia telah menjadi cendekiawan Ahlis Sunnah terkemuka pada zamannya.
Tetapi dlm perkembangan selanjutnya, Imam Ghazali mulai mengalami krisis rohani, krisis keraguan yg meliputi Akidah.
Ia merasa tdk puas dgn pendekatan intelektual dan legalistis terhadap agama dan merindukan pengalaman pribadi dgn Tuhan. Maka pada 488 H, ia berhenti mengajar utk kemudian masuk ke dunia sufi. Dia meninggalkan semua jabatan dan dunianya, utk kemudian pergi berkelana keberbagai daerah dan singgah di keberbagai Masjid dan tempat-tempat suci lainnya utk berbkhalawat dan uzlah
Kisah beralihnya Al Ghazali ke jalan Tasawuf ini dipaparkannya dlm kitabnya yg bersifat otobiografis berjudul "Al Munqidz min Ad dhalal" (penyelamat dari kesesatan).
Dlm khalawatnya, pertama kali ia menuju Syam/Suriyah dan menetap disana melakukan riyadhah serta membersihkan hati utk mengingat Allah swt. Al Ghazali menghabiskan waktunya beri'tikaf dan beribadah di Masjid Damaskus selama dua tahun, kemudian ke Baitul Maqdis, utk kemudian kembali lagi ke Damaskus, dan sewaktu datang musim haji, ia menuju Makkah utk menunaikan ibadah Rukun Islam ke lima. Setelah itu imam Ghazali menuju Madinah dan ke makam Nabi saw lalu ke Baitul Maqdis lagi.
Pada akhirnya, setelah melanglang buana selama 10 tahun, imam Ghazali terlepas dari krisis itu dgn jalan tasawuf dan kemudian kembali lagi ke Damasqus. Dlm pengembaraannya itulah imam Ghazali menulis kibnya "Ihya Ulumiddin" (Menghidupkan ilmu-ilmu Agama) yg kemudian sangat terkenal itu.
Imam Ghazali kemudian kembali ke Naisabur. Disitu ia pun diminta utk mengajar kembali di Perguruan Nidzamiyah. Krn tak bisa menolak, maka ia pun mengajar lagi di Perguruan tsb, tetapi hanya satu tahun, lalu ia kembali ke tempat tinggalnya di Thus utk menekuni ibadah dan disitu ia membangun Surau utk para sufi dan Madrasah utk mengajar.
Sejak waktu itu hingga wafatnya, Al Ghazali menjalani kehidupan sederhana seorang Sufi, diselingi dgn menyusun serangkaian kitab-kitabnya, yg diantaranya ialah "Tahafutul Falasifah" yg menguraikan ttg kesesatan Falsafat, dan kitab "Minhajul Abidin" dlm bidang Tasawuf yg merupakan karya terakhirnya. Selama kurun waktu itu, diungkapkannya berbagai aspek tatanan sufisme, metafisis dan moral yg didalamnya ia berusaha merujukkan Tasawuf dgn ajaran Ahlis Sunnah sambil membuktikan bhw kehidupan seorang muslim dlm pengabdiannya kpd Allah swt tdk akan tercapai dgn sempurna kecuali bila ia mengikuti jalan para sufi.
Diantara tulisan-tulisan dan karya agung Al Ghazali yg paling berpengaruh sampai sekarang adalah "Ihya Ulumiddin". Kitab ini disatu sisi, mampu mengungkapkan kaitan antara ilmu-ilmu ke Islaman yg fundamental, yakni ilmu Kalam, ilmu Fiqih dan ilmu Tasawuf, dan di sisi lain, mampu menjernihkan Tasawuf praktis dan spekulatif dari berbagai macam kontaminasi teosofis, sehingga dapat diterima oleh mayoritas umat Islam.
Meski antara Sufisme dan Syari'ah secara sekilas sering terlihat berlawanan, namun keduanya bukan sbg dua dimensi yg bertentangan.
Keduanya justru saling melengkapi satu sama lain. Krn itulah Syekh Abdul Qadir Al Jailani (w. 561 H), seorang sufi yg dianggap oleh kebanyakan kaum muslimin sbg Sulthanul Auliya, tdk pernah mempunyai sikap hidup membenci dunia. Ia hanya menolak utk menikmati keinginan-keinginan dunia yg menimbulkan tenggelamnya hati, sehingga mengakibatkan lupa terhadap Sang Penciptanya.
Al Ghazali sendiri sbg seorang Sufi dlm kitabya Ihya Ulumiddin menjelaskan bhw dikalangan para sufi, ditakutinya harta dunia utk dimiliki manusia itu, bukan krn keadaan harta benda itu sendiri tdk baik , tetapi lantaran krn harta dunia itu mudah membuat manusia lupa pada Allah Sang Penciptanya. Demikian pula kefakiran dianggap baik bukan krn kondisi kefakiran itu sendiri baik, tetapi krn orang yg fakir itu tak mempunya harta yg menjadi penghalang mengingat Tuhan. Tetapi menurut Al Ghazali, harus diakui pula, bhw banyak orang bergelimang harta
yg hartanya tak membuat pemiliknya lupa kpd Tuhannya, seperti Nabi Sulaiman a.s. Usman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf r.a. Demikian pula sebaliknya, tak kurang banyaknya orang fakir yg dibuat sibuk justru oleh kefakirannya itu, sehingga mereka melupakan Sang Maha penciptanya.
Itulah sebabnya, tak ada kesepakatan dikalangan para ulama sufi, mana yg lebih utama kedudukannya dihadapan Allah swt antara orang kaya yg mensyukuri kekayaannya dgn senantiasa beramal sedekah dgn hartanya itu dan orang fakir yg senantiasa bersabar atas kefakirannya. Sebagianbpara sufi berpendapat, si orang kaya yg bersyukur itulah yg lebih utama dihadapan Allah. Sedangkan sebagian lain berpendapat sebaliknya.
Dlm kaitannya dgn pemilikan harta, Nabi saw pun banyak menyinggungnya. Dintaranya beliau sabda: "Sebaik-baik harta ialah harta yang halal bagi orang yang shaleh" (HR: Ahmad, Thabrani dll dari Amr bin Al 'Ash r.a.).

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah 09)
https://youtu.be/hZJwHUVjf2s

قال المؤلف رحمه الله:
وأولى الولاة الأب ثم الجد ابو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب.
"Wali yang paling utama adalah ayah kemudian kakek (ayahnya ayah) kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudara seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara seayah, kemudian paman (dari ayah) kemudian anaknya paman".

Penjelasan
🌟 Wali
yang paling berhak untuk menikahkan seorang perempuan secara berurutan adalah:
▪️ Ayah, jika ayah ada dan memenuhi syarat maka tidak sah jika diakadi oleh orang lain.
▪️Kakek; ayahnya ayah. Sedangkan ayahnya ibu, dia tidak bisa menjadi wali.
▪️Saudara laki-laki seayah dan seibu
▪️ Saudara laki-laki seayah
▪️Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu
▪️Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
👉 Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.
▪️Paman; saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq)
▪️Paman; saudara dari ayah seayah
▪️Anak laki-laki dari paman syaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu)
▪️Anak laki-laki dari paman seayah
👉 Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.
👉 Seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah)

قال المؤلف رحمه الله:
فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصباته ثم الحاكم

"Apabila tidak ada ashobah maka tuan yang memerdekakan kemudian ashobahnya tuan yang memerdekan kemudian hakim"

*Penjelasan*
🌟 Jika tidak ada ashobah dari nasab maka walinya adalah:
▪️ Tuan yang memerdekakan, yaitu laki-laki yang telah memerdekakannya, jika perempuan maka yang jadi wali adalah wali dari perempuan yang memerdekakan tersebut.
▪️Jika tidak ada maka ashobah dari tuan yang memerdekakan.
▪️Jika seluruhnya tidak ada maka walinya adalah hakim, baik hakim 'amm (umum) atau khosh seperti Qodli. Karena Qodli kekuasaannya pada urusan tertentu, tidak umum.
▪️Jika tidak ada hakim, atau misalnya hakim memungut biaya untuk akad pernikahan maka bisa mengangkat hakim (muhakkam) seseorang yang baik agamanya untuk menggantikan peran hakim dan menjalankan akad pernikahannya.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah 10)
https://youtu.be/r1fihwCZhO4

قال المؤلف رحمه الله:
ولا يجوز ان يصرح بخطبة معتدة ويجوز ان يعرض لها وينكحَها بعد انقضاء عدتِها
"Tidak boleh meminang seorang perempuan yang sedang iddah dengan secara tashrih (terang-terangan) dan boleh untuk meminang seorang perempuan dengan ta'ridl (sindiran) dan menikahinya setelah selesai iddahnya"

Penjelasan
🌟 Tida
k boleh meminang dengan tashrih (terang-terangan) seorang perempuan yang sedang di masa iddah, baik iddah wafat, tholaq bain atau roj'iy atau faskh.
👉 Boleh bagi pemilik iddah (mantan suami) jika dia masih menceraikan istrinya dengan tholaq satu atau dua untuk meminang mantan istrinya yang sedang dalam masa iddah dengan tashrih.
👉 Maksud dari dengan tashrih (terang-terangan) adalah dengan perkataan yang secara pasti menunjukkan keinginan untuk menikahi seorang perempuan. Misalnya mengatakan:
▪️Aku ingin menikahimu
▪️Jika iddahmu habis aku akan menikahimu
👉 Jika seseorang berkata kepada perempuan Majusi atau semisalnya, jika kamu masuk Islam maka aku akan menikahimu maka ini tidak ada masalah.
🌟 Sedangkan perempuan yang masih dalam masa iddah selain tholaq Roj'iy, maka boleh untuk meminangnya secara ta'ridl (sindiran) kemudian menikahinya setelah masa Iddah habis.
👉 Karena jika dalam masa Iddah tholaq roj'iy maka dia masih dalam hukum sebagai seorang istri dalam beberapa perkara, suami masih berhak untuk meruju'nya.
👉 Meminang dengan ta'ridl adalah meminang dengan perkataan yang tidak secara pasti menunjukkan keinginan untuk menikah.
▪️Maksudnya perkataan tersebut mengandung makna keinginan menikah dan juga selainnya.
▪️ Seperti perkataan kepada seorang perempuan:
▪️"Betapa banyak orang yang suka kepadamu".
▪️"Perempuan seperti kamu sedikit sekali bisa ditemukan"
▪️"Kamu perempuan yang cantik"
👉 Perempuan yang tidak ada penghalang untuk menikah maka boleh untuk dipinang baik secara tashrih maupun ta'rid
🌟 Perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain dan sudah diterima oleh walinya maka tidak boleh untuk meminangnya, kecuali jika orang yang telah meminangnya memberi izin.
❤️ Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
وَلَا يَخْطبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ
"Tidak boleh salah seorang kalian meminang pinangan saudaranya" HR Ahmad.

Perhatian:
🌟 Jika ada seseorang ingin menikah dengan seseorang atau melakukan muamalah dengan seseorang atau menuntut ilmu dari seseorang dan kita mengetahui bahwa orang tersebut adalah orang yang tidak layak untuk dinikahi atau diambil ilmunya maka wajib untuk tahdzir.
▪️Boleh untuk menyebutkan aib dia yang cukup untuk menjauhkannya dari orang tersebut
❤️ Seorang perempuan datang kepada Nabi dan memberi tahu Nabi bahwa ada dua orang laki-laki (Abu Jahm dan Muawiyah) meminangnya. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda: Mu'awiyah adalah orang yang fakir tidak memiliki harta dan Abu Jahm orang yang suka memukul perempuan, menikahlah dengan Usamah.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah 11)
https://youtu.be/qtd1aYVHA5U

قال المؤلف رحمه الله:
والنساء على ضربين ثيبات وأبكار فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها على النكاح والثيب لا يجوز تزويجها الاّ بعد بلوغها وإذنها
"Perempuan itu ada dua bagian; tsayyib dan gadis, boleh bagi ayah dan kakek menikahkan seorang gadis dengan ijbar (tanpa seizinnya) dan tidak boleh menikahkan tsayyib kecuali setelah balighnya dan ada izinnya"

Penjelasan
🌟 Pere
mpuan ada dua macam dari segi ijbar (boleh dinikahkan tanpa seizinnya) dan tidak ijbarnya, yaitu:
1️⃣ Tsayyib
👉Perempuan yang telah hilang keperawanannya dengan jima' yang halal atau haram.
▪️ Sedangkan jika keperawanan tersebut hilang disebabkan oleh jatuh maka ini tidak ada pengaruh, tetap diperlakukan sebagai gadis.

2️⃣ Gadis, perempuan yang belum hilang keperawanannya dengan jima' yang halal atau haram.

▪️Apabila seorang perempuan diciptakan tanpa keperawanan, atau keperawanannya hilang disebabkan kuatnya dalam menggeluarkan darah haidl maka dia dihukumi gadis.

🌟 Seorang gadis, baik dia kecil atau dewasa, baik yang berakal atau gila, boleh bagi ayah dan kakek jika tidak ada ayah atau jika ayah tidak memenuhi syarat sebagai wali untuk melakukan ijbar nikah terhadapnya.

▪️Apabila perempuan tersebut mukallaf disunnahkan untuk dimintai izin, tetapi tidak wajib.

▪️Izin Seorang gadis adalah diamnya, karena seorang gadis pada umumnya sangat pemalu.
❤️ Diriwayatkan oleh imam Muslim, Rasulillah shallallahu alayhi wasallam bersabda;
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
"Seorang tsayyib tidak boleh dinikahkan sebelum diminta pendapatnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum diminta izinnya," maka ditanyakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" beliau bersabda, "Ia akan diam." HR Ahmad.
👉 Boleh bagi ayah dan kakek melakukan ijbar nikah karena sempurnanya kasih sayang keduanya pada anak/cucu. Sehingga tidak mungkin keduanya akan mencelakakan anak atau cucunya.

▪️ Sedangkan selain ayah dan kakek maka tidak boleh melakukan ijbar nikah pada seorang perempuan.
👉 Disyaratkan dalam ijbar nikah hal-hal berikut:
1️⃣ Tidak ada permusuhan yang nyata antara perempuan tersebut dengan ayah atau kakeknya.

2️⃣ Suaminya adalah orang yang sekufu'

3️⃣ Tidak ada permusuhan antara perempuan tersebut dan suami.

4️⃣ Suami mampu untuk membayar mahar secara kontan

5️⃣ Dinikahkan dengan mahar mitsil atau lebih banyak, tidak kurang dari mahar mitsil.

6️⃣ Maharnya kontan tidak dihutang, kecuali jika di daerah tersebut biasanya mahar dibayar dengan dihutang
👉 Sekedar tidak sukanya perempuan tersebut pada suami tanpa ada hal yang membahayakan maka tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahan. Tetapi makruh bagi walinya untuk memaksanya menikah dengan laki-laki yang perempuan tersebut tidak mencintainya.
🌟 Sedangkan tsayyib maka jika dia merdeka dan berakal maka tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannya kecuali setelah perempuan itu baligh dan memberi izin yang shorih (jelas) yaitu dengan ucapan tidak sekedar dengan diam.
👉 Seorang ayah dan kakek boleh menikahkan perempuan yang gila sebelum atau sesudah baligh untuk kemaslahatan, meskipun dia tsayyib

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Channel photo updated
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah 12)
https://youtu.be/pJW7CCwX7yo

قال المؤلف رحمه الله:
فصل. والمحرمات بالنص اربع عشرة
"Perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikah berdasarkan nash ada 14"

Penjelasan
🌟 Pere
mpuan yang haram dinikah berdasarkan Nash al Qur'an ada 14 perempuan. Allah ta'ala berfirman:
حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَ ٰ⁠تُكُمۡ وَعَمَّـٰتُكُمۡ وَخَـٰلَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِیۤ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَ ٰ⁠تُكُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ وَأُمَّهَـٰتُ نِسَاۤىِٕكُمۡ وَرَبَـٰۤىِٕبُكُمُ ٱلَّـٰتِی فِی حُجُورِكُم مِّن نِّسَاۤىِٕكُمُ ٱلَّـٰتِی دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُوا۟ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ وَحَلَـٰۤىِٕلُ أَبۡنَاۤىِٕكُمُ ٱلَّذِینَ مِنۡ أَصۡلَـٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُوا۟ بَیۡنَ ٱلۡأُخۡتَیۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا
[Surat An-Nisa' 23]
*Pertama: Perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab*
▪️ Tujuh perempuan haram dinikah karena nasab yaitu setiap perempuan yang ada hubungan kerabat dengan sebab darah maka haram untuk dinikah kecuali anak perempuan paman dari sebelah ayah dan anak perempuan paman dari sebelah ibu

قال المؤلف رحمه الله:
وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت
"Mereka adalah ibu meski sampai ke atas, anak perempuan meski sampai ke bawah, saudara perempuan, bibi dari sebelah ibu, bibi dari sebelah ayah, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan"

Penjelasan
1️⃣ Ibu meski sampai ke atas
▪️Ibu adalah setiap perempuan yang melahirkan kita atau perempuan yang melahirkan orang yang melahirkan kita, baik laki-laki atau perempuan seperti ibunya ayah dan ibunya ibu.

2️⃣ Anak perempuan meski sampai ke bawah
👉 Yaitu setiap perempuan yang kita lahirkan atau yang dilahirkan oleh orang yang kita lahirkan.
▪️ Anak perempuannya anak perempuan dan anak perempuannya anak laki-laki termasuk haram dinikahi

3️⃣ Saudara perempuan baik seayah seibu, seayah saja atau seibu saja

4️⃣ Kholah (bibi dari arah ibu)
👉 Saudara perempuannya ibu, baik ibu yang melahirkan kita atau ibu yang melahirkan orang yang melahirkan kita (nenek).

5️⃣ Ammah, bibi dari arah ayah

6️⃣ Anak perempuan dari saudara laki-laki
▪️Baik seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
▪️Anak perempuan dari anak laki-lakinya saudara kaki-laki juga termasuk haram dinikahi.

7️⃣ Anak perempuan dari saudara perempuan
▪️baik seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
▪️Termasuk di dalamnya anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan

قال المؤلف رحمه الله: واثنتان بالرِضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاع
"Dan dua perempuan dengan sebab susunan yaitu perempuan yang menyusui dan saudara perempuan dari susuan"

Penjelasan
🌟Ada dua perempuan yang haram dinikahi dengan sebab susuan
👉 Dua ini adalah yang disebutkan di dalam Al Qur'an, karena sebenarnya perempuan yang haram dinikahi dengan sebab susuan bukan hanya dua.

❤️ Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
"Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan." HR an Nasai

1️⃣ Ibu susuan
▪️Termasuk di sini perempuan yang menyusui, perempuan yang menyusui orang yang menyusui atau yang menyusui ayah atau yang menyusui orang yang melahirkan (bapak dan ibu)

2️⃣ Saudara perempuan susuan
👉 Semua anak orang yang menyusui menjadi saudara susuan, baik yang menyusu dalam satu waktu atau tidak.
👉 Sedangkan perempuan yang menyusui saudara laki-laki kita maka dia bukan mahram bagi kita, demikian juga perempuan yang menyusui saudara perempuan kita.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Channel Kajian Iman •|• مختصر شعب الإيمان
Ngaji Mukhtashor Syu'ab al Iman li al Bayhaqi
https://t.me/joinchat/kkuof-HQPqE1NzM1

Cabang Iman 13-2
Iman de
ngan Wajibnya Tawakkal kepada Allah azza wajalla

💖 Ini berdasa
rkan hadits Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma dalam dua kitab Shahih tentang pertanyaan para sahabatnya kepadanya tentang 70 ribu orang yang masuk surga, di dalamnya mereka diberi rizki dengan tanpa hisab dalam hadits yang panjang. Kemudian Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
َ هُمْ الَّذِينَ لَا يَكْتَوُونَ ولَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

"Mereka adalah orang yang tidak melakukan pengobatan dengan kay, tidak meminta di ruqyah, tidak bertathayyur, dan mereka bertawakkal kepada Rabb mereka'."

▪️Ukasah ibn Muhshon Al Asadi berdiri dan berkata: Saya di antara mereka wahai Rasulullah, nabi bersabda; kamu termasuk dari mereka, kemudian laki-laki lain berkata: Saya termasuk di antara mereka wahai Rasulullah. Kemudian Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda: Ukasah telah mendahului kamu dengannya"

والله اعلم بالصواب
Bersambung

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from LD-PCNU Kab KEDIRI
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
PERJALANAN ISRA' DAN MI'RAJ 01
Mu'jizat Isra' Mi'raj Nabi Muhammad ﷺ
oleh : Ustadz Dr Asy'ari Masduki, S.HI., MA

Isra' dan Mi'raj adalah di antara mu'jizat terbesar Rasulullah shallallahu alayhi wasallam.

Apakah mu'jizat itu? Dan apa fungsi mu'jizat?

❤️ Silahkan ikuti pemaparannya dalam video pendek berikut ini!

video bisa diakses melalui sosmed LD-PCNU Kabupaten Kediri
YouTube :
https://youtu.be/G44BpDXYb3E
Facebook :
https://www.facebook.com/watch/?v=126559909343812
Instagram :
https://www.instagram.com/tv/CLNepCRAfGZ/?igshid=wii2k46uvxpi
Telegram :
Https://t.me/ldnupckediri

#LDNU KAB KEDIRI
#MedsosulKarimah #IsraMiraj #LDNUKABKEDIRI #NU #NahdlatulUlama #GenerasiMudaNU #ipnuippnu #ansor #pesantren #madrasah #aswaja #dakwahaswaja #dakwahnusantara #dakwahsunnah #dakwahtauhid #dakwahislam #PCNU #LDNU #aswajanucenter #Repost #NahdlatulUlama #santriputri
#quotessantri #ippnujatim
**START 10 Pebruari 2022**

Mari bergabung bersama kami, ALC (An Nahdloh Language Center) Pare, satu-satunya lembaga kursus Bahasa Asing resmi yang dikelola oleh LDNU Kab Kediri.
Anda bisa datang ke kampung Inggris atau mendatangkan para tutor kami ke pondok pesantren atau lembaga pendidikan anda.

Hubungi:
Ust Rafi Irfanillah:
Wa.me/6285856426118

#LDNU KAB KEDIRI
PENGAJIAN SABTU PAHING

Hadirilah pengajian Sabtu Pahing bersama para Syuriyah PCNU Kab Kediri dan seluruh pengurus MWCNU se Kabupaten Kediri, besuk pagi Sabtu, pukul 09.00 sd 12.00.
وفقكم الله تعالى
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah 13)
https://youtu.be/47apFXmiCBo

قال المؤلف رحمه الله:
وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرَّتق والقرن
"Dan perempuan dikembalikan dengan lima aib, yaitu dengan sebab gila, jadzam, barosh, rotq dan qorn"

Penjelasan
🌟 Seor
ang perempuan bisa dikembalikan dengan sebab salah satu dari lima aib.
👉 Artinya suami memiliki hak khiyar (memilih) untuk menfaskh pernikahannya atau meneruskannya.
👉 Ketika dikatakan seorang istri punya khiyar faskh itu karena tholaq bukan hak istri, tetapi ketika dikatakan suami punya hak khiyar faskh, karena jika terjadi faskh tidak dianggap tholaq dan tidak ada konsekuensi dari tholaq.
👉 Misalnya jika seseorang mentholaq istrinya sebelum dukhul maka dia wajib membayar setengah mahar tetapi jika difaskh sebelum dukhul maka dia tidak berkewajiban apapun.

1️⃣ Gila
👉 Yaitu penyakit yang menghilangkan akal disertai tetap kuatnya gerakan pada badan.
▪️Baik gilanya terus menerus atau terputus-putus.
▪️Boleh bagi suami ketika itu untuk menfaskh nikahnya.
👉 Pingsan tidak bisa disamakan dengan gila, baik pingsan karena sebab sakit atau selainnya.

2️⃣ Judzam
👉 Judzam adalah penyakit yang berawal dengan memerahnya anggota badan, kemudian menghitam, lalu menjadi pecah-pecah dan terpotong-potong, kemudian setelah bertebaran
▪️ Penyakit ini biasanya ada di negara-negara yang panas
▪️Apabila istri terkena penyakit ini maka suami boleh melakukan Fasakh nikah

3️⃣ Al Barosh
👉 Al Barosh adalah belang putih-putih di kulit yang bisa menghilangkan darah yang ada di kulit, menghilangkan darah yang ada di daging yang berada di bawah kulit.
▪️Bukan belang biasa, karena belang biasa itu tidak menghilangkan darah dari kulit.

4️⃣ Ar Rotaq
👉 Tertutupnya lobang tempat jima' dengan daging.
▪️ Meskipun masih ada lobang kecil tempat keluarnya kencing.
▪️Jika aib ini ada pada seorang perempuan maka boleh bagi suaminya melakukan fasakh nikah
▪️Jika istri operasi untuk menghilangkan penutup itu sehingga memungkinkan untuk jima' maka hilanglah khiyar untuk fasakh nikah.

5️⃣ Al Qoron
👉 Tertutupnya lobang tempat jima' oleh tulang, beda dengan penyakit rotaq yang tertutup dengan daging.
▪️Selain lima aib ini Seorang suami tidak memiliki khiyar faskh
▪️ Misalnya istri selalu istihadloh, punya bau mulut atau bau ketiak.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from ke-NU-an
ISTILAH KE-NU-AN 23

JATMAN
👉 JATMAN adalah singakatan dari Jam'iyyah Ahli Thariqah AI Mu'tabarah An-Nahdliyyah
👉 JATMAN adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlalul Ulama pada pengikut tharekat yang mu'tabar di lingkungan Nahdlatul Ulama

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from ke-NU-an
ISTILAH KE-NU-AN 24

JQH
👉 JQH adalah singkatan dari Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh
👉 JQH adalah Badan Otonom yang berfungsimembantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompokQori/Qoriah dan Hafizh Hafizhah di lingkungan Nahdlatul Ulama

#LDNU KAB KEDIRI