LD-PCNU Kab KEDIRI
1.62K subscribers
429 photos
24 videos
30 files
2.02K links
LD-PCNU KAB KEDIRI
Download Telegram
Ngaji Kitab Bidayatul Hidayah Karya Al Imam Al Ghozali 14
https://t.me/MatnBidayatulHidayah

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
القسم الأول
في الطاعات
توطئة
اعلم أن أوامر الله تعالى فرائض ونوافل؛ فالفرض رأس المال، وهو أصل التجارة وبه تحصل النجاة، والنفل هو الربح وبه الفوز بالدرجات، قال صلى الله عليه وسلم: (يقول الله تبارك وتعالى: (ما تقرب إلي المتقربون بمثل أداء ما افترضت عليهم، ولا يزال العبد يتقرب إلى بالنوافل حتى أحبه، فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به، وبصره الذي يبصر به، ولسانه الذي ينطق به، ويده التي يبطش بها، ورجله التي يمشي بها)

Bagian Pertama;Tentang Ketaatan
"Pendahuluan, ketahuilah bahwa perintah-perintah Allah ta'ala itu ada yang fardlu dan ada yang Sunnah. Perkara yang fardlu adalah modal, dia adalah modal perdagangan, dengannya kamu akan mendapatkan keselamatan. Dan perkara yang sunnah adalah keuntungan yang dengannya kamu mendapatkan kemenangan dengan derajat (menurut Allah). Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda: Allah tabaraka wata'ala berfirman: "Tidaklah orang-orang yang mendekatkan diri itu mendekatkan diri kepada-Ku dengan seperti melakukan sesuatu yang telah Aku fardlukan kepada mereka, dan seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan melakukan perkara yang sunnah sampai Aku mencintainya, jika aku mencintainya maka Aku memberi kekuatan pada pendengaran yang dia mendengar dengannya, kekuatan pada penglihatannya yang dia melihat dengannya, kekuatan pada lisannya yang dia berbicara dengannya, kekuatan pada tangannya yang dia memegang dengannya dan kekuatan pada kakinya yang dia berjalan dengannya"

Catatan
🌟 Dalam beramal ketaatan seseorang harus memiliki prioritas dalam melaksanakan nya. Ketaatan yang hukumnya fardlu/wajib harus diutamakan dari ketaatan yang hukumnya sunnah. Idealnya seorang muslim dapat melakukan semua bentuk ketaatan, baik yang fardlu maupun Sunnah.
👉 Tidak selayaknya seseorang menyibukkan diri dalam melakukan yang sunnah dan melalaikan perbuatan yang wajib.
❤️ Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan perkataan para ulama dalam kitab Fath Al Bari:
من شغله الفرض عن النفل فهو معذور # ومن شغله النفل عن الفرض فهو مغرور
"Barang siapa yang tersibukkan melakukan perbuatan yang fardlu sehingga melalaikan yang Sunnah maka dia dimaafkan dan barang siapa yang menyibukkan diri melakukan yang sunnah sehingga melalaikan perkara yang wajib maka dia tertipu".

🌟 Hadits di atas menjelaskan tentang langkah menuju derajat wilayah (kewalian), yaitu:
👉 Pertama, melakukan ketaatan berupa hal-hal yang difardlukan secara Istiqomah
👉 Kedua, melakukan ketaatan berupa perkara yang sunnah, meski hanya satu amalan Sunnah secara Istiqomah.

🌟 Hadits di atas juga menjelaskan bahwa seseorang yang telah menjadi seorang wali maka dia akan memperoleh karomah. Karomah tersebut bisa berupa kekuatan penglihatan, kekuatan pendengaran, kekauatan tangan dan kaki dan lainnya.

🌟 Hadits di atas juga menjelaskan bahwa orang yang telah menjadi seorang wali maka Allah menjaga anggota badannya dari melakukan kemaksiatan. Jika mereka melakukan maksiat maka mereka akan segera bertaubat.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Ngaji Kitab Bidayatul Hidayah Karya Al Imam Al Ghozali 15
https://t.me/MatnBidayatulHidayah

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ولن تصل أيها الطالب إلى القيام بأوامر الله تعالى إلا بمراقبة قلبك وجوارحك في لحظاتك وأنفاسك، حين تصبح إلى حين تمسى.
"Wahai penuntut ilmu, kamu tidak akan bisa menjalankan perintah-perintah Allah kecuali dengan mengawasi hati dan anggota badanmu dalam setiap waktumu dan nafasmu, ketika kamu berada di pagi hari sampai kamu berada pada sore hari"

Catatan
🌟 Hati adalah pemimpin dari seluruh anggota badan. Apabila hatinya baik maka seluruh badannya akan baik, dan apabila hatinya buruk maka seluruh hatinya menjadi buruk.
❤️ Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
ِ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
"Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah seluruh tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah seluruh tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati". HR al Bukhari

🌟 Hati di sebut qolb karena banyak taqollub (bebolak balik dan berubahnya).
👉 Karena itu, setiap kita yang menginginkan kebaikan dirinya hendaknya dia senantiasa memantau dan mengawasi hatinya, agar hati tidak lalai sehingga hati terjerembab pada kemaksiatan-kemaksiatan dan kemudian mendorong seluruh anggota badan lainnya melakukan berbagai macam jenis kemaksiatan.
👉 Seorang muslim wajibbmengetahui hal-hal yang diwajibkan bagi hati kemudian menghiaskannya pada hati. Dia juga wajib mengetahui hal-hal yang diharamkan bagi hati kemudian menjauhi dan menghilangkannya dari dalam hati.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Ngaji Kitab Bidayatul Hidayah Karya Al Imam Al Ghozali 15
https://t.me/MatnBidayatulHidayah

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فاعلم أن الله تعالى مطلع على ضميرك، ومشرف على ظاهرك وباطنك، ومحيط بجميع لحظاتك، وخطراتك، وخطواتك، وسائر سكناتك وحركاتك؛ وأنك في مخالطتك وخلواتك متردد بين يديه
"Ketahuilah bahwa Allah mengetahui hatimu dan melihat pada bagian dzahir dan batinmu, Dia mengetahui secara sempurna lintasan-lintasan dan bersitan-bersitan hatimu, langkah-langkah kakimu dan seluruh diam dan gerakanmu dalam ketaatan atau kemaksiatan, dan sesungguhnya berbaurnya kamu dengan masyarakat dan menyendirinya kamu itu diketahui oleh Allah ta'ala"

Catatan:
🌟 Allah ta'ala adalah Dzat yang maha mengetahui. Dengan ilmunya yang azali dan abadi Allah mengetahui segala sesuatu, baik sesuatu yang telah terjadi, sedang terjadi atau yang akan terjadi, baik secara global maupun secara rinci.
🌟 Allah ta'ala mengetahui apa yang dilakukan oleh manusia, baik yang tampak (dzahir ) maupun yang tidak tampak (yang batin, yang ada dalam hati).
❤️ Allah ta'ala berfirman:
وَهُوَ بِكُلِّ شَیۡءٍ عَلِیمࣱ
[Surat Al-Baqarah 29]
"Dan Dia (Allah) Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu"
❤️ Allah ta'ala berfirman:
وَأَنَّ ٱللَّهَ قَدۡ أَحَاطَ بِكُلِّ شَیۡءٍ عِلۡمَۢا
[Surat Ath-Thalaq 12]
"Dan bahwa Allah ilmunya meliputi segala sesuatu"
❤️ Allah ta'ala berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ لَا یَخۡفَىٰ عَلَیۡهِ شَیۡءࣱ فِی ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ
[Suat Ali 'Imran 5]
"Sesungguhnya Allah tidak ada sesuatu yang samar bagi-Nya, baik yang di bumi dan di langit"
❤️ Allah ta'ala berfirman:
وَعِندَهُۥ مَفَاتِحُ ٱلۡغَیۡبِ لَا یَعۡلَمُهَاۤ إِلَّا هُوَۚ وَیَعۡلَمُ مَا فِی ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِۚ وَمَا تَسۡقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلَّا یَعۡلَمُهَا وَلَا حَبَّةࣲ فِی ظُلُمَـٰتِ ٱلۡأَرۡضِ وَلَا رَطۡبࣲ وَلَا یَابِسٍ إِلَّا فِی كِتَـٰبࣲ مُّبِینࣲ
[Surat Al-An'am 59]
"Dan bagi Allah kunci-kunci yang ghoib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia (Allah), Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan yang ada di lautan, dan tidak ada daun yang gugur kecuali Dia mengetahuinya, tidak ada biji di kegelapan bumi, tidak ada sesuatu yang basah dan kering kecuali tertulis di lauh Al Mahfudz"

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Ngaji Kitab Bidayatul Hidayah Karya Al Imam Al Ghozali 16
https://t.me/MatnBidayatulHidayah

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فلا يسكن في الملك والملكوت ساكن، ولا يتحرك متحرك، إلا وجبار السموات والأرض مطلع عليه، يعلم خائنة الأعين وما تخفي الصدور، ويعلم السر وأخفى
"Tidak ada sesuatu yang diam yang diam dalam kekuasaan-Nya yang di bumi dan di langit dan tidak ada perkara bergerak yang bergerak kecuali Dzat yang menguasai langit dan bumi mengetahuinya. (Allah ta'ala berfirman): "Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang dirahasiakan oleh hati". (Allah ta'ala berfirman): "Dia mengetahui yang rahasia dan yang lebih tersembunyi".

Catatan
🌟 Allah mengetahui segala sesuatu, Allah ta'ala mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati manusia.
🌟 Allah ta'ala mengetahui setiap gerakan yang dilakukan oleh makhluk dan juga mengetahui setiap diam dari makhluk-Nya, baik yang ada di langit maupun di bumi.
👉 Orang yang senantiasa menyadari bahwa setiap gerak gerik dia diketahui oleh Allah maka dia tidak akan berani berbuat maksiat, baik dalam keadaan terang-terangan maupun dalam keadaan tersembunyi.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
ALC An-Nahdloh Language Center Pare
ALC An-Nahdloh Language Center Pare
Arabic English Course & Islamic Learning Ahlusunnah wal Jamaah
_________
Yuk Belajar bareng, dengan metode yang ampuh pastinya! dan cek keseruan belajarnya kepoin terus ya!

💌 Untuk info selengkapnya ▶️ wa.me/6285856426118

Jangan lupa FOLLOW :
👉 Follow @kampunginggris01
👉 Follow @kampunginggris01
👉 Follow @kampunginggris01

______

#kampunginggrispare #belajarbahasainggris #kursusbahasainggris #kursusbahasaarab #kursuskitabkuning
#bahasainggris #kampunginggrisparekediri #lesbahasainggris #kampunginggriskediri #kampunginggriscool #pare #kampunginggristangerang #beasiswaluarnegeri #kampunginggris_testimony
#belajarbahasainggris #nu
#belajarbahasaarab
#sastraarab #sastrainggris
#شعر#حكايات#القصة#النحو#
#العربية#بلادالشام#القرآن
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
ALC An-Nahdloh Language Center Pare
Arabic English Course & Islamic Learning Ahlusunnah wal Jamaah
_________
Yuk Belajar bareng, dengan metode yang ampuh pastinya! dan cek keseruan belajarnya kepoin terus ya!

💌 Untuk info selengkapnya ▶️ wa.me/6285856426118

Jangan lupa FOLLOW :
👉 Follow @kampunginggris01
👉 Follow @kampunginggris01
👉 Follow @kampunginggris01

______

#kampunginggrispare #belajarbahasainggris #kursusbahasainggris #kursusbahasaarab #kursuskitabkuning
#bahasainggris #kampunginggrisparekediri #lesbahasainggris #kampunginggriskediri #kampunginggriscool #pare #kampunginggristangerang #beasiswaluarnegeri #kampunginggris_testimony
#belajarbahasainggris #nu
#belajarbahasaarab
#sastraarab #sastrainggris
#شعر#حكايات#القصة#النحو#
#العربية#بلادالشام#القرآن
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH 36
https://youtu.be/Y4l9J6TaOUI

Shod: 75-76
قَالَ ی
َـٰۤإِبۡلِیسُ مَا مَنَعَكَ أَن تَسۡجُدَ لِمَا خَلَقۡتُ بِیَدَیَّۖ أَسۡتَكۡبَرۡتَ أَمۡ كُنتَ مِنَ ٱلۡعَالِینَ ۝ قَالَ أَنَا۠ خَیۡرࣱ مِّنۡهُ خَلَقۡتَنِی مِن نَّارࣲ وَخَلَقۡتَهُۥ مِن طِینࣲ
[Surat Shad 74 - 76]

Ikuti Materi Lengkapnya di:
https://T.me/TafsirAyatAqidah

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH 37
https://youtu.be/-7US-1vPhIY

Al Imron: 73
قُلۡ إ
ِنَّ ٱلۡفَضۡلَ بِیَدِ ٱللَّهِ یُؤۡتِیهِ مَن یَشَاۤءُۗ وَٱللَّهُ وَ ٰ⁠سِعٌ عَلِیمࣱ
[Surat Ali 'Imran 73]

Ikuti Materi Lengkapnya di:
https://T.me/TafsirAyatAqidah

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Tafsir Ayat Aqidah
TAFSIR AYAT AQIDAH 38
https://youtu.be/cH78oGAbNPE

Al Imron: 55
إِذۡ ق
َالَ ٱللَّهُ یَـٰعِیسَىٰۤ إِنِّی مُتَوَفِّیكَ وَرَافِعُكَ إِلَیَّ وَمُطَهِّرُكَ مِنَ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ وَجَاعِلُ ٱلَّذِینَ ٱتَّبَعُوكَ فَوۡقَ ٱلَّذِینَ كَفَرُوۤا۟ إِلَىٰ یَوۡمِ ٱلۡقِیَـٰمَةِۖ ثُمَّ إِلَیَّ مَرۡجِعُكُمۡ فَأَحۡكُمُ بَیۡنَكُمۡ فِیمَا كُنتُمۡ فِیهِ تَخۡتَلِفُونَ
[Surat Ali 'Imran 55]

Ikuti Materi Lengkapnya di:
https://T.me/TafsirAyatAqidah

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah) 01
https://youtu.be/ERxEqb5Qu9Q

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
كتاب النكاح
Kitab nikah

Penjelasan:
🌟 Nika
h adalah salah satu syariat yang sudah ada sebelum nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam.

🌟 Dasar kebolehan menikah adalah Al Qur'an, hadits dan ijma'.
1️⃣ Allah ta'ala berfirman:
فانكِحوا ما طاب لكم من النساء مَثْنَى وثُلاثَ ورُبَاع
"Nikahilah perempuan yang baik bagi kalian dua, tiga dan empat".
2️⃣ Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
تزوجوا الوَلود الوَدود فإنى مكاثٌر بكُمُ الأممَ يومَ القيامة
"Nikahilah perempuan yang berpotensi memiliki banyak anak dan besar kasih sayangnya karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umat (dibandingkan umat nabi lainnya) pada hari kiamat". HR Ahmad dan Ibnu Hibban

🌟 Secara Syara' nikah adalah akad yang mengandung pembolehan jima' dengan lafadz inkah atau tazwij atau terjemahnya.

قال المؤلف رحمه الله:
النكاحُ مستحبٌ لمنْ يحتاجُ اليه
Nikah itu disunnahkan bagi orang yang membutuhkannya

Penjelasan
🌟 Pada dasarnya hukum menikah itu mubah (boleh).
🌟 Hukum menikah berubah menjadi Sunnah bagi orang yang membutuhkannya dan dia memiliki biaya menikah.
👉 Membutuhkan nikah artinya nafsunya ingin melakukan jima' (hubungan seks)
👉 Biaya nikah meliputi mahar, nafkah pada hari pernikahan dan malamnya dan pakaian satu musim
❤️ Hukum ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
يا معشرَ الشباب من استطاع منكُم الباءَةَ فليتزوج فإنه أغضُ للبصر وأحصنُ للفرجِ ومنْ لمْ يستطع فعليه بالصوم فإنه له وِجاء
"Wahai para pemuda barang siapa di antara kalain mampu memiliki biaya pernikahan maka hendaknya dia menikah, karena menikah bisa lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa bisa menjadi benteng".

🌟 Hukum menikah berubah menjadi makruh bagi orang yang tidak membutuhkan nikah dan tidak memiliki biaya menikah.
👉 Karena dikhawatirkan dia tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam pernikahan
🌟 Orang yang membutuhkan nikah, yakni nafsunya ingin melakukan jima' namun tidak memiliki biaya pernikahan maka tidak disunnahkan baginya untuk menikah.
👉 Dianjurkan bagi orang yang seperti ini untuk menghilangkan syahwatnya dengan berpuasa
🌟 Sedangkan jika seseorang tidak membutuhkan menikah; nafsunya tidak ingin jima', meskipun memiliki biaya menikah maka yang lebih utama dia menyibukkan diri dengan beribadah.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah) 02
https://youtu.be/Kg401bN7UPM

قال المؤلف رحمه الله:
ويجوز للحر ان يجمع بين اربع حرائر
"Boleh bagi seorang laki-laki merdeka untuk mengumpulkan (nikah poligami) antara empat perempuan merdeka"

Penjelasan
🌟 Bole
h bagi seorang laki-laki merdeka untuk menikah dengan mengumpulkan (poligami) dalam satu waktu dengan empat perempuan merdeka, meskipun mereka adalah orang-orang yang kafir (kitabiyah).

🌟 Poligami dengan lebih dari empat perempuan adalah tidak boleh (haram).

🌟 Dasar kebolehan poligami adalah:
1️⃣ Firman Allah ta'ala:
فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَاۤءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُوا۟ فَوَ ٰ⁠حِدَةً
[Surat An-Nisa' 3]
"Nikahikah perempuan-perempuan yang baik bagi kalian, dua, tiga dan empat, jika kalian khawatir untuk tidak bisa berbuat adil maka nikahilah satu orang perempuan".

2️⃣ Hadits Rasulullah shallallahu alayhi wasallam yang diriwayatkan oleh at Tirmidzi dan lainnya bahwa ada seorang laki-laki yang masuk Islam dan dia memiliki sepuluh istri, kemudian Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda;
أمسِك أربعًا وفارق سائرَهُن
"Pertahankalah yang empat dan ceraikanlah sisanya"

🌟 Sedangkan amat (budak perempuan) maka boleh bagi seorang laki-laki muslim mengumpulkan mereka dengan milkil yamin tanpa ada batasan bilangan.

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah 03)
https://youtu.be/A4A3AacU7EE

قال المؤلف رحمه الله:
وللعبد بين اثنتين ولا ينكح الحر أمة إلاّ بشرطين عدمُ صَداق الحرة وخوفُ العَنَت
"Dan bagi seorang hamba boleh mengumpulkan antara dua orang perempuan. Seorang laki-laki merdeka tidak boleh menikahi seorang amat (budak perempuan) kecuali dengan dua syarat, tidak memiliki mahar untuk diberikan pada perempuan yang merdeka dan takut melakukan zina".

Penjelasan
🌟 Bole
h bagi seorang hamba sahaya untuk berpoligami sampai dengan dua perempuan.

🌟Tidak boleh bagi seorang laki-laki merdeka untuk menikahi seorang amat (budak perempuan) milik orang lain kecuali dengan dua syarat:
1️⃣ Takut berbuat zina
👉 Jika seseorang menikahi seorang budak perempuan milik orang lain maka status dari anak-anaknya menjadi budak dari sayyid/pemilik budak tersebut.

2️⃣ Merasa lemah untuk memberikan mahar pada perempuan yang merdeka
🌟 Sedangkan amat kitabiyah maka tidak sah untuk menikahinya. Tetapi yang diperbolehkan adalah menikahi amat yang muslimah, kemudian jika mampu untuk membayar mahar seorang perempuan merdeka maka pernikahannya dengan amat tidak rusak.
❤️Allah ta'ala berfirman:
وَمَن لَّمۡ یَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلًا أَن یَنكِحَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُكُم مِّن فَتَیَـٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِۚ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِیمَـٰنِكُمۚ بَعۡضُكُم مِّنۢ بَعۡضࣲۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ مُحۡصَنَـٰتٍ غَیۡرَ مُسَـٰفِحَـٰتࣲ وَلَا مُتَّخِذَ ٰ⁠تِ أَخۡدَانࣲۚ فَإِذَاۤ أُحۡصِنَّ فَإِنۡ أَتَیۡنَ بِفَـٰحِشَةࣲ فَعَلَیۡهِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَى ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ مِنَ ٱلۡعَذَابِۚ ذَ ٰ⁠لِكَ لِمَنۡ خَشِیَ ٱلۡعَنَتَ مِنكُمۡۚ وَأَن تَصۡبِرُوا۟ خَیۡرࣱ لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورࣱ رَّحِیمࣱ
[Surat An-Nisa' 25]
"Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang". (QS. An-Nisa': 25)

Faidah
🌟 Disunnahkan perempuan yang dinikahi:
1️⃣ Gadis kecuali jika ada udzur
❤️ Ibnu Majah meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
عَلَيْكُمْ بِاْلأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ.
“Nikahlah dengan gadis perawan; sebab mereka itu lebih manis bibirnya, lebih subur rahimnya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.”

2️⃣ Agamanya baik, Rasulullah shallallahu 'alayhi wassalam bersabda:
تُنكحُ المرأةُ لأربعٍ لمالِها وجمالها وحَسبِها ودينِها فاظفرْ بذاتِ الدينِ تَرِبَت يداك.

3️⃣ Berpotensi memiliki banyak anak (Walud), Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Menikahlah dengan seorang wanita yang memiliki kasih sayang serta manghasilan banyak keturunan, karena sesungguhnya saya berlomba-lomba untuk saling memperbanyak umat dengan para nabi pada hari kiamat." HR Ahmad

4️⃣ Memiliki nasab yang baik
👉 Maksudnya bukan anak zina, kecuali jika seseorang menikahinya dengan tujuan untuk menjaganya dari perbuatan zina, maka menikahinya hukumnya sunnah.
👉 Bukan anak perempuan dari orang yang fasiq.

5️⃣ Bukan kerabat dekat seperti anak perempuan dari pamannya

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah 04)
https://youtu.be/kA1iUrqYcK4

قال المؤلف رحمه الله:
ونظرُ الرجلِ الى المرأةِ على سبعةِ اضرب
Dan memandangnya seorang laki-laki pada perempuan itu ada tujuh macam

Penjelasan
🌟Dan m
emandangnya seorang laki-laki pada perempuan itu ada tujuh macam.
👉 Laki-laki yang dimaksud adalah laki-laki yang sudah baligh meskipun terputus kemaluannya atau buah pelirnya.
👉 Perempuan yang dimaksud adalah perempuan yang baligh dan murohiqoh (menginjak baligh) dan mensyahwati (tusytaha).
▪️ Perempuan kecil yang tidak mensyahwati maka boleh untuk memandangnya
▪️ Perempuan dewasa/tua yang tidak mensyahwati karena sudah sangat tua maka hukumnya seperti perempuan yang mensyahwati.

🌟 Sebelum menjelaskan tentang hukum memandangnya laki-laki pada perempuan, perlu diketahui tentang hukum seorang laki-laki memandang laki-laki dan seorang perempuan memandang perempuan.
1️⃣ Boleh bagi laki-laki memandang laki-laki dengan tanpa ada syahwat kecuali bagian di antara pusar dan lutut

2️⃣ Boleh bagi seorang perempuan memandang perempuan lain dengan tanpa syahwat kecuali bagian di antara pusar dan lutut
▪️Memandang bagian di antara pusar dan lutut adalah haram, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat.
👉 Memandang dengan syahwat artinya merasa lezat dan nikmat ketika memandanginya
▪️Hukum di atas tidak berlaku bagi perempuan yang kafir. Tidak boleh baginya memandang seorang perempuan muslimah kecuali bagian yang biasanya terlihat pada seorang perempuan ketika bekerja.
▪️ Sedangkan orang gila dan anak kecil serta murohiq maka mereka bukanlah orang-orang yang mukallaf, meskipun demikian seorang perempuan ajnabiyah harus menutup aurat dari keduanya sebagaimana dia menutup auratnya dari laki-laki yang baligh dan berakal
▪️ Khuntsa musykil hukumnya sama dengan pergaulan laki-laki pada perempuan dan sebaliknya (perempuan pada laki-laki)
👉 Jika dia bersama laki-laki maka dia harus menutup badannya sebagaimana seorang perempuan di hadapan laki-laki.
👉 Jika dia bersama perempuan maka dia menutup badannya sebagaimana seorang laki-laki di hadapan perempuan.
▪️Khuntsa musykil adalah orang yang belum jelas apakah dia benar-benar laki-laki atau perempuan. Karena dia memiliki dua alat kelamin.
قال المؤلف رحمه الله: أحدها نظره الى اجنبية لغير حاجة فغير جائز
Yang pertama, memandangnya seorang laki-laki pada perempuan ajnabiyah tanpa ada keperluan, hukumnya tidak boleh

Penjelasan
1️⃣ Memandang pada perempuan ajnabiyah tanpa ada keperluan, hukumnya adalah haram.
👉 Maksudnya adalah memandang pada bagian dari badannya kecuali pada wajah dan kedua telapak tangannya dengan tanpa syahwat
❤️ Hukum ini berdasarkan firman Allah ta'ala:
وَلَا یُبۡدِینَ زِینَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ
[Surat An-Nur 31]
▪️Aisyah, Ibnu Abbas dan lainnya menafsirkan ayat ini dengan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
👉 Bagian dari perempuan ajnabiyah yang haram dilihat ketika bersambung maka haram juga dilihat ketika terpisah. Tidak boleh melihat rambut perempuan yang terpisah
▪️ Suara perempuan bukanlah aurat, tidak haram bagi laki-laki untuk mendengarkannya.
❤️ Suatu hari Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berjalan di sebagian jalan di Madinah, beliau mendengar perempuan-perempuan yang sedang bernyanyi:
نحن جوارٍ من بنى النجارِ يا حبذا محمدٌ مِنْ جارِ
kemudian Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
والله إنى لأُحِبُكُنّ
Demi Allah, sungguh aku mencintai kalian
Rasulullah shallallahu alayhi wasallam tidak mengatakan, bagiamana kalian bernyanyi sedang di sekitar kalian adalah laki-laki ajnabi yang mendengar suara kalian.
👉 Apabila suara seorang perempuan adalah aurat pastilah Nabi akan mengingkari mereka.
👉 Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya.
▪️Pendapat sebagaian ulama mutaakhirin yang menisbatkan diri pada madzhab Syafi'i dan Hanafi yang mengatakan bahwa suara perempuan adalah aurat adalah tidak tepat.
Forwarded from Matan Aby Syuja'
▪️ Sebagian mereka juga berlebihan tentang wajah perempuan. Mereka mengatakan meskipun wajah perempuan itu bukan aurat tetapi wajib bagi seorang perempuan untuk menutupinya untuk menolak terjadinya fitnah.
👉 Mereka telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
👉 Fitnah pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah ada
❤️ Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
كل عين زانية
artinya setiap manusia kecuali sangat jarang, dan kecuali para Nabi, pasti mereka akan memandang dengan satu pandangan yang diharamkan atau lebih. Meskipun demikian Rasulullah shallallahu alayhi wasallam tidak mengatakan bahwa wajib bagi kaum perempuan untuk menutup wajah mereka. Jadi dari mana alasan untuk menolak timbulnya fitnah.
👉 Mewajibkan menutup wajah bagi seorang perempuan ketika keluar di jalan adalah bertentangan dengan sunnah nabi dan bertolak belakang dengan ijma'.
👉 Meskipun menutup wajah (mengenakan cadar) bagi perempuan ketika keluar rumah adalah sesuatu yang baik, tanpa ada perbedaan pendapat.
❤️ Pada masa Nabi shallallahu alayhi wasallam ada seorang perempuan cantik yang datang ke Masjid untuk shalat berjamaah. Sebagian laki-laki mereka sengaja datang terlambat agar bisa berdiri di shof paling belakang sehingga mereka bisa melihat perempuan tersebut dari bawah ketiak mereka pada saat ruku'. Sehingga turun firman Allah ta'ala:
وَلَقَدۡ عَلِمۡنَا ٱلۡمُسۡتَقۡدِمِینَ مِنكُمۡ وَلَقَدۡ عَلِمۡنَا ٱلۡمُسۡتَـٔۡخِرِینَ
[Surat Al-Hijr 24]
👉 Hukum ini berbeda dengan istri-istri Nabi, wajib bagi mereka untuk menutup seluruh badannya, bahkan meskipun di hadapan laki-laki yang buta. Mereka memiliki hukum yang khusus
❤️ Suatu ketika Nabi shallallahu alayhi wasallam bersama dua istrinya setelah setelah turun perintah pada mereka untuk berhijab. Kemudian datang Abdullah ibn Ummi Maktum yang buta. Kemudian Nabi shallallahu alayhi wasallam bersabda:
اِحتجِبا منه
"Berhijablah kalian berdua darinya"
Keduanya berkata: dia orang yang buta wahai Rasulullah. Kemudian Rasulullah shallallahu alayhi wasallam menjawab:
أفعَمياوانِ أنتما
Artinya kalian itu memiliki hukum yang khusus, meski di hadapan orang yang buta, maka berhijablah.
▪️ Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at Tirmidzi dan lainnya

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI
Kabar Gembira!!!
Program Baru ALC Pare

Al Qur'an Learning Center (Talaqqi, Tahfidz dan Tafsir)
👉 Lembaga Tahfidz bersanad

Program Pilihan
🌟 Program 4 tahun (sambil kuliah)
🌟 Program 3 tahun (persamaan SMP/SMA)
🌟 Program 2 tahun (Takhasshus Al Qur'an)

▪️Silahkan daftarkan segera putra dan putri anda:
👉 Uswatun Hasanah: wa.me/6285768912094

▪️Program Takhasshus (2 tahun) Strat Tanggal 10 Pebruari 2022.
▪️ Program 3 tahun dan 4 tahun (persamaan SMP/SMA dan kuliah) Start 20 Syawal 1443 H.

#LDNU KAB KEDIRI
Forwarded from Matan Aby Syuja'
Ngaji Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab an Nikah 05)
https://youtu.be/6OsUl8TZtsA

قال المؤلف رحمه الله: والثانى نظره الى زوجته او امته فيجوز ان ينظر الى ما عدا الفرج منهما
Kedua, memandangnya seorang laki-laki pada istri atau amatnya, boleh untuk memandang pada selain farji dari keduanya.

Penjelasan
🌟 Kedu
a, memandang istri atau amat yang halal beristimta' dengannya tanpa dinikahi
👉 Boleh melihat bagian tubuh keduanya termasuk bagian di antara pusar dan lututnya.
▪️Sebagian ulama mengatakan selain kemaluannya. Tetapi pendapat ini adalah pendapat yang lemah.
▪️Pendapat yang mu'tamad, boleh memandang pada kemaluannya. Hadits yang menjelaskan bahwa memandang kemaluan itu bisa menyebabkan kebutaan adalah tidak Tsabit sama sekali. Al Hafidz ibn Al Jawzi menyebutkan dalam deretan hadits-hadits palsu (mawslu'at)
👉Namun para ahli fiqih mengatakan bahwa memandang kemaluan istri adalah dimakruhkan jika tidak ada hajat.

قال المؤلف رحمه الله: والثالث نظره الى ذوات محارمه او امته المتزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة
Ketiga, memandangnya seorang laki-laki pada perempuan-perempuan mahramnya atau amatnya yang menikah. Boleh memandang badannya selain bagian di antara pusar dan lututnya.

Penjelasan
🌟 Ketiga, memandang perempuan-perempuan mahram atau amat yang menikah.
👉 Boleh memandang badannya selain bagian di antara pusar dan lututnya.
👉 Mahram yang dimaksud baik mahram karena nasab, susuan (rodlo') maupun pernikahan (mushoharoh)
▪️Mahrom seperti ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan.
▪️ Hukum di atas berlaku jika tanpa syahwat, jika dengan syahwat maka hukumnya haram melihat bagian tubuh selain bagian di antara pusar dan lutut.
▪️Jika seseorang menikahkan amatnya dengan laki-laki lain maka haram baginya untuk memandang bagian di antara pusar dan lutut. Kedudukannya seperti mahram.
▪️Lutut dan pusar tidak termasuk aurat, tetapi wajib untuk menutupnya untuk menjamin tertutupnya bagian di antara keduanya.
▪️ Sedangkan memandangnya seorang perempuan pada seorang laki-laki maka boleh baginya memandang laki-laki ajnabi seluruh badannya selain bagian di antara pusar dan lutut.
▪️Pendapat sebagian orang yang mengatakan bahwa dia tidak boleh melihat bagian tubuh laki-laki selain bagian yang boleh dilihat laki-laki dari bagian perempuan adalah tidak benar sama sekali, bertentangan dengan madzhab dan hadits.

قال المؤلف رحمه الله: والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز الى الوجه والكفين
Keempat, melihat karena untuk menikah, boleh memandang pada wajah dan kedua telapak tangan.

Penjelasan
🌟 Keempat, melihat perempuan ajnabiyah karena untuk menikah
👉 boleh memandang pada wajah dan kedua telapak tangan.
▪️Bahkan disunnahkan untuk memandangnya jika seseorang ingin menikahi seorang perempuan.
▪️Jika seseorang berniat untuk menikahi seorang perempuan maka dia disunnahkan untuk melihat wajah dan kedua telapak tangannya meskipun perempuan tersebut tidak memberi izin
❤️ Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh at Tirmidzi dan lainnya. Bahwa salah seorang sahabat meminang seorang perempuan, kemudian Nabi shallallahu alayhi wasallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
"Lihatlah dia! karena hal itu akan lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua." HR at Tirmidzi

والله اعلم بالصواب
#LDNU KAB KEDIRI